BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
MASALAH
Seperti yang kita ketahui agama
Islam mempunyai lima rukun Islam yang salah satunya ialah puasa. Namun, pada
kenyataannya banyak umat Islam yang tidak melaksanakannya. Itu semua karena
mereka tidak mengetahui manfaat dan hikmah dari puasa. Bahkan, umat muslim juga
masih banyak yang tidak mengetahui pengertian puasa, bagaimana menjalankan puasa dengan baik dan
benar, dan macam-macam puasa.
Banyak orang-orang yang melakasanakan puasa
hanya sekedar melaksanakan, tanpa mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan
puasa. Hasilnya,pada saat mereka berpuasa mereka hanyalah mendapatkan rasa
lapar saja. Sangatlah rugi bagi kita jika sudah berpuasa tetapi tidak
mendapatkan pahala. Untuk itu perlu kita ketahui segala sesuatu yang berkenaan
dengan puasa, dari dasar hukum, syarat-syarat, rukun puasanya, macam – macam
puasa, hukum – hukum puasa dan lain sebagainya.
- RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, kami merumuskan masalah, sebagai berikut :
1. Apa yang dimaksud dengan puasa?
2. Apa saja rukun dan syarat dalam puasa?
3. Apa saja macam-macam dan dasar hukum
puasa?
4. Apa saja hal-hal yang membatalkan puasa?
5. Apa saja adab berpuasa?
6. Apa saja nilai dan hikmah menjalankan
puasa?
BAB II
PEMBAHASAN
- PENGERTIAN PUASA
“Shaumu” (puasa) berasal dari kata
bahasa arab yaitu صام يصوم صيامshaama-yashuumu, yang bermakna menahan dari
segala sesuatu seperti menahan tidur, menahan berbucara, menahan makan, dan
sebagainya.
Adapun puasa dalam pengertian
terminologi (istilah),puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan,
satu hari lamanya mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan
niat dan beberapa syarat.
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ
مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya :”Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan
kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian
agar kalian bertakwa.” (Q.S al-Baqoroh:183).[1]
- RUKUN
DAN SYARAT BERPUASA
1. SYARAT PUASA
Para
ulama ahli fiqh membedakan syarat-syarat puasa atas:
(i)
Syarat
wajib puasa yang meliputi :
a. Berakal (‘aqli). Orang yang gila tidak
diwajibkan puasa.
b. Baligh (sampai umur). Oleh karena itu,
anak-anak belum wajib berpuasa.
c. Kuat berpuasa (qadir).
Orang yang tidak kuat untuk
berpuasa baik karena tua atau sakit yang tidak dapat diharapkan sembuhnya,
tidak diwajibkan atasnya puasa tapi wajib bayar fidyah.
(ii)
Syarat
sah puasa yang mencakup :[2]
a. Islam
Orang
yang bukan islam (kafir) tidak sah puasanya, demikian pula orang yang murtad.
b. Mumayiz (mengerti dan mampu membedakan
yang baik dengan yang tidak baik).
c. Suci dari darah haid, nifas, dan
wiladah. Wanita diwajibkan puasa selama mereka tidak haid, jika mereka sedang
haid tidak diwajibkan puasa, tetapi diwajibkan mengerjakan qadha sebanyak puasa
yang ditinggalkan setelah selesai bulan puasa. Nifas dan wiladah disamakan
dengan haid. Bedanya bila sang ibu itu menyusui anaknya ia boleh membayar
fidyah. Disinilah letak perbedaan antarameninggalkan shalat dan meninggalkan
puasa bagi orang yang sedanmg haid. Pada shalat, bagi orang yang haid lepas
sama sekali kewajiban shalat, sedangkan puasa tidak lepas, tetapi ditunda untuk
dibayar(diqadla) pada waktu lain.
d. Dikerjakan dalam waktu/hari yang
dibolehkan puasa.
Yaitu diluar bulan Ramadhan seperti
puasa pada hari Raya Idul Fitri ( 1 Syawal), Idul Adha (10 Zulhijjah), tiga
hari tasyrik, yakni hari 11, 12 dan 13 Zulhijjah, hari syak, yakni hari 30
Sya’ban yang tidak terlihat bulan (hilal) pada malamnya.[3]
2. RUKUN PUASA
Rukun
puasa meliputi :
a. Niat
Kedudukan niat dalam ajaran Islam
penting sekali, karena ia menyangkut dengan kemauan.sebagai suatu amalan hati,
maka orang yang berniat untuk berpuasa adalah orang yang mulai mengarahkan
hatinya dengan tekad akan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam puasa baik
yang bersifat anjuran maupun yang bersifat larangan untuk mendapatkan
ridhan-Nya. Karena itu, maka yang berniat itu adalah hati. Hal ini tidak
berarti bahwa melafalkan niat yang ada di dalam hati tiap-tiap hamba-Nya.
b. Menahan diri dari
segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Artinya :
“Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan
isteri-isteri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun
adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat
menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf
kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah
ditetapkan oleh Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian
benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai datang malam, tetapi janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian
beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian
mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia,
supaya mereka bertakwa.”
(Al-Baqarah: 187).
- MACAM-MACAM
DAN DASAR HUKUM PUASA
1. Macam-macam Puasa
Puasa bila ditinjau dari segi
pelaksanaan hukumnya dibedakan atas :
a. Puasa wajib yang meliputi puasa bulan
Ramadhan, puasa kifarat, puasa nadzar, dan puasa qadla.
b. Puasa sunnah atau puasa tathawu’ yang
meliputi puasa enam hari bulan Syawal, puasa Senin Kamis, puasa hari Arafah
(tanggal 9 Dzulhijjah, wajib bagi orang yang sedang mengerjakan ibadah haji),
puasa hari Syura (10 Muharram), puasa bulan Syya’ban puasa tengah bulan
(tanggal 13,14, dan 15 bulan Qamariyah).
c. Puasa makruh, yaitu puasa yang dilakukan
terus menerus sepanjang masa kecuali pada bulan haram, disamping itu makruh
puasa pada setiap hari Sabtu saja atau Jum’at saja.
d. Puasa haram yaitu haram berpuasa pada
waktu-waktu sebagai berikut :
1) Hari raya Idul Fitri (1 Syawal)
2) Hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah)
3) Hari-hari Tasyriq (11,12, dan 13
Dzulhijjah)[4]
2. Dasar Hukumnya
a. Puasa wajib
(i)
Puasa
bulan Ramadhan
Sebagai dalil atau dasar yang
menyatakan bahwa puasa Ramadhan itu ibadat yang diwajibkan Allah kepada tiap
mukmin, umat Muhammad Saw., ialah:
a. Firman Allah Swt. :
يَاأَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَي الَّذِيْنَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ۰
Artinya : Wahai mereka yang
beriman, diwajibkan kepadamu berpuasa (Ramadhan) sebagaimana diwajibkan kepada
orang-orang yang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah-183).
b. Sabda Nabi SAW :
“Didirikan Islam atas lima sendi: mengakui
bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, mendirikan shalat, mengeluarkan zakat,
berpuasa Ramadhan dan naik haji ke Baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Umar).
Ayat itu menerangkan bahwa orang
yang berada di tempat dalam keadaan sehat, di waktu bulan Ramadhan, wajib dia
berpuasa. Seluruh Ulama Islam sepakat menetapkan bahwasanya puasa, salah satu
rukun Islam yang lima, karena itu puasa di bulan Ramadhan adalah wajib dikerjakan
Puasa Ramadhan lamanya sebulan
yaitu 29 atau 30 hari, yang dimulai setiap harinya sejak terbit pagi hingga
terbenam matahari. Puasa Ramadhan sebagai saah satu jenis puasa wajib yang
merupakan puasa pokok dan paling utama dibandingkan puasa wajib lainnya.
Terpilihnya Ramadhan sebagai saat
diwajibkannya puasa, bukanlah karena status dan kedudukannya yang lebih tinggi
dari bulan – bulan lainnya tetapi adalah karena pada bulan Ramadhan banyak
kejadian – kejadian penting yang berpengaruh besar terhadap kehidupan umat
manusia diantaranya :[5]
1. Turunnya Al – Qur,an.
Wahyu
pertama diturunkan Allah kepada Rasullulah melalui malaikat jibril pada bulan
Ramadhan. Wahyu pertama ini merupakan titik tolak yang mendasar dalam menggerakkan
perkembangan rohaniyah terbesar serta melahirkan suatu umat baru (umat Islam).
Al – Qur’an mengumandangkan ajaran tauhid dan menyuruh manusia untuk melepaskan
diri dari belenggu berhala atau sembahan lainnya.
2. Malam Qadar.
Lailatul
Qadar sebagai suatu malam yang penuh dengan kemuliaan dan keutamaan jatuhnya
pada bulan Ramadhan. Lailatul Qadar dengan keutamaannya lebih baik dari seribu
bulan, merupakan tumpuan keinginan bagi umat islam untuk dapat menikmatinya.
3. Kemenangan Besar Muhammad Rasullullah.
Bulan
Ramadhan merupakan bulan kemenangan Rasullullah beserta pengikutnya terhadap
kaum kafir, seperti :
-
Kemenangan
dalam perang badar yang dikenal sebagai hari furqon atau hari pemisah antara
yang benar (Islam) dan yang benar (kafir Quraisy).
-
Jatuhnya
kota makkah dari tangan kafir Quraisy kepada umat Islam juga pada bulan
Ramadhan.
Puasa Ramadhan dimulai dengan salah
satu sebab sebagai berikut :
1. Melihat bulan Ramadhan setelah terbenam
matahari pada tanggal 29 (akhir)
Sya’ban.
2. Penetapan Hakim Syar’i akan awal bulan
Ramadhan berdasarkan keterangan saksi, sekurang-kurangnya seorang laki-laki,
bahwa ia melihat bulan.
3. Penetapan awal bulan Ramadhan dengan
perhitungan ahli hisab (perhitungan) Dengan hisab sebagaimana firman Allah.
Swt. :
هُوَ
الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُوْرًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوْا
عَدَدَ السِّنِيْنَ وَالْحِسَابَ٬ مَاخَلَقَ اللهُ ذلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ٬ يُفَصِّلُ
الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُوْنَ۰
Artinya: “Allah yang telah
menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya serta diaturnya tempat
perjalanan, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan hitungan (hisabnya).
Tuhan tidak menjadikan semuanya itu kecuali dengan pasti. Tuhan menerangkan
segalanya (tandaan) dengan ayat-ayat-Nya bagi semua orang yang berpengatahuan.”(QS.
Yunus-5).
Sabda Rasulullah Saw. :
عَنْ
ابْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ
فَصُوْمُوْا٬ إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَافْطِرُوْا۰ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوْا
لَهُ.
Artinya: “Dari ‘Umar ra.,
Rasulullah Saw., bersabda : Apabila kamu melihat bulan Ramadhan, hendaklah
berpuasa dan apabila kamu melihat bulan Syawal hendaklah kamu berbuka. Maka
jika tidak tampak olehmu, maka hendaklah kamu perhitungkanlah jumlahnya hari
dalam satu bulan”. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah).
(ii)
Puasa
kifarat (puasa tebusan)
Puasa kifarat adalah puasa sebagai
penebusan yang dikarenakan pelanggaran terhadap suatu hukum atau kelalaian
dalam melaksanakan suatu kewajiban, sehingga mengharuskan seorang mukmin
mengerjakannya supaya dosanya dihapuskan, bentuk pelanggaran dengan kifaratnya
antara lain :[6]
a. Apabila seseorang melanggar sumpahnya
dan ia tidak mampu memberi makan dan pakaian kepada sepuluh orang miskin atau
membebaskan seorang roqobah, maka ia harus melaksanakan puasa selama tiga hari.
b. Apabila seseorang secara sengaja
membunuh seorang mukmin sedang ia tidak sanggup membayar uang darah (tebusan)
atau memerdekakan roqobah maka ia harus berpuasa dua bulan berturut-turut (An
Nisa: 94).
c. Apabila dengan sengaja membatalkan
puasanya dalam bulan Ramadhan tanpa ada halangan yang telah ditetapkan, ia
harus membayar kafarat dengan berpuasa lagi sampai genap 60 hari.
d. Barangsiapa yang melaksanakan ibadah
haji bersama-sama dengan umrah, lalu tidak mendapatkan binatang kurban, maka ia
harus melakukan puasa tiga hari di Mekkah dan tujuh hari sesudah ia sampai
kembali ke rumah. Demikian pula, apabila dikarenakan suatu mudharat (alasan
kesehatan dan sebagainya) maka berpangkas rambut, (tahallul) ia harus berpuasa
selama 3 hari.
e. Menurut Imam Syafi’i, Maliki dan Hanafi:
Orang
yang berpuasa berturut-turut karena Kifarat, yang disebabkan berbuka puasa pada
bulan Ramadhan, ia tidak boleh berbuka walau hanya satu hari ditengah-tengah 2
(dua) bulan tersebut, karena kalau berbuka berarti ia telah memutuskan
kelangsungan yang berturut-turut itu. Apabila ia berbuka, baik karena uzur atau
tidak, ia wajib memulai puasa dari awal lagi selama dua bulan berturut-turut.[7]
(iii)
Puasa nadzar
Yaitu puasa yang tidak diwajibkan
oleh Tuhan, begitu juga tidak disunnahkan oleh Rasulullah SAW, melainkan
manusia sendiri yang telah menetapkannya bagi dirinya sendiri untuk
membersihkan (Tazkiyatun Nafs) atau mengadakan janji pada dirinya sendiri bahwa
apabila Tuhan telah menganugerahkan keberhasilan dalam suatu pekerjaan, maka ia
akan berpuasa sekian hari. Mengerjakan puasa nazar ini sifatnya wajib.
Hari-hari nazar yang ditetapkan apabila tiba, maka berpuasa pada hari-hari
tersebut jadi wajib atasnya dan apabila dia pada hari-hari itu sakit atau
mengadakan perjalanan maka ia harus mengqadha pada hari-hari lain dan apabila
tengah berpuasa nazar batal puasanya maka ia bertanggung jawab mengqadhanya.
(iv)
Puasa qadla
Yaitu puasa yang wajib dikerjakan
karena meninggalkan puasa di bulan Ramadhan karena uzur, sakit atu bepergian,
sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan bagi yang tidak kuat mengqadla
puasanya, kepadanya diwajibkan membayar fidyah.
b. Puasa sunnah/puasa tathawu’
(i)
Puasa
enam hari bulan Syawal
Rasulullah
SAW bersabda :
مَنْ
صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Artinya : “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan
kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun
penuh.” (HR. Muslim no. 1164)
(ii)
Puasa
hari Senin Kamis
Dari Abu Hurairah r.a,
Rasulullah SAW bersabda :
تُعْرَضُ الأَعْمَالُ يَوْمَ الاِثْنَيْنِ
وَالْخَمِيسِ فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِى وَأَنَا صَائِمٌ
Artinya : “Berbagai
amalan dihadapkan (pada Allah) pada hari Senin dan Kamis, maka aku suka jika amalanku
dihadapkan sedangkan aku sedang berpuasa.” (HR. Tirmidzi no. 747. Shahih
dilihat dari jalur lainnya).
Dari
‘Aisyah r.a beliau mengatakan :
إِنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاِثْنَيْنِ
وَالْخَمِيسِ.
Artinya : “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menaruh pilihan berpuasa pada hari senin
dan kamis.” (HR. An Nasai no. 2360 dan Ibnu Majah no. 1739. Shahih)
(iii)
Puasa hari Asyura (1 Muharram)
Rasulullah
SAW bersabda :
Artinya :
Dari Abu Qatadah: “Nabi besar SAW, telah bersabda :”Puasa hari Asyura itu
menghapuskan dosa satu tahun yang telah berlalu.”
(iv)
Puasa Bulan Sya’ban
Sabda
Rasulullag SAW :
Kata
Aisyah: “Saya telah melihat Rasulullah SAW menyempurnakan puasa satu bulan
cukup selain dari bulan Ramadhan, dan saya tidak melihat beliau pada
bulan-bulan lain berpuasa lebih banyak pada bulan Sya’ban.” (HR.Al Bukhari dan
Muslim)
(v)
Puasa
tengah bulan (13, 14, dan 15 bulan Qamariyah)
Sabda
Rasulullah SAW :
Artinya:
Dari Abu Zarr: Rasulullah SAW telah bersabda: “Hai Abu Zarr, apabila engkau
hendak puasa hanya tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal
tiga belas, empat belas dan lima belas.” (HR. Ahmad dan An Nasa’i).
(vi)
Puasa bulan Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah)
Sabda
Rasulullah SAW:
Artinya:
Dari Abu Qatadah: Nabi besar SAW telah bersabda: “Puasa hari Arafah itu
menghapuskan dosa dua tahun, satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang
akan datang.” (HR. Muslim)
c. Puasa Makruh
Landasan
hukumnya, sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
Bersabda Rasulullah SAW: “Bahwasannya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, yang wajib
engkau bayar, begitu juga dirimu dan ahlimu semua mempunyai hak yang wajib
engkau bayar, maka dari itu hendaklah engkau berpuasa sewaktu-waktu dan berbuka
pula sewaktu-waktu, berjaga malam sewaktu-waktu dan tidur di waktu yang lain.
Dekatilah ahlimu dan berikanlah hak mereka satu persatu.” (HR Al Bukhari)
3. Puasa Haram
Diharamkan puasa pada hari tertentu
seperti hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Daruquthni.
Artinya: “Dari Anas, bahwasannya
Nabi SAW telah melarang berpuasa dalam lima hari setahun yaitu a) Hari Raya
Idul Fitri, b) Hari Raya Idul Adha dan c) Hari Tasyrik.” (HR. Ad Daruquthni).[8]
- HAL-HAL
YANG MEMBATALKAN PUASA
1. Yang Membatalkan Puasa
a. Makan dan minum.
b. Muntah dengan sengaja.
c. Bersetubuh.
d. Keluar darah haid dan nifas.
e. Keluar mani dengan sengaja.
f. Bila yang datangnya waktu sedang
menjalankan puasa.
Batalnya puasa karena gila juga
sebagai konsekuensi syarat wajib puasa yaitu salah satunya adalah beraksi, bila
yang bersangkutan hilang akalnya (gila), maka salah satu syarat wajib puasa
ialah tidak terpenuhi, maka gugurlah puasa tersebut.
2. Yang Mengurangi Nilai Puasa
a. Bila meninggalkan hal-hal yang sunnat
dan dianjurkan untuk dilaksanakan leh seseorang yang sedang berpuasa.
b. Bila mata, telinga, mulut, tangan dan
kaki tidak dikekang untuk melihat, mengata-ngatai, mendengar, mengambil atau
berjalan kepada hal-hal yang kurang baik.
c. Bila hati tidak sepenuhnya tertuju
kepada Allah SWT pada saat menjalankan puasa.
- ADAB
BERPUASA
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam berpuasa, diantaranya :
a. Berniat akan berpuasa secara ikhlas
dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT. Niat ini dapat dengan dilafalkan atau
tidak, tetapi yang pokok adalah niat di hati sanubarinya sendiri.
b. Makan sahur
Makan sahur ini adalah penambah
kekuatan agar jasmani kuat dalam berpuasa esok harinya. Makan sahur ini
sebaiknya diakhirkan artinya mendekati terbitnya fajar (menjelang subuh).
c. Menjauhkan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa ataupun sengaja sesuatu yang akan mengurangi nilai-nilai
puasa yaitu :
i)
Tinggalkanlah
perkataan bohong/dusta.
ii)
Jangan
berkata kotor, mencaci maki, mengumpat dan berbantah-bantahan
(bertengkar).
iii)
Janganlah
keras-keras berkumur-kumur dan menghisap air di hidung.
iv)
Janganlah
mencium isterimu, bila kamu tidak kuat menahan nafsu.
d. Usahakan shalat fardhu (Dhuhur dan
Ashar) berjama’ah dan bacalah ayat-ayat suci Al-Qur’an setelah selesai
shalat-shalat tersebut.
e. Segera berbuka bila waktu berbuka puasa
telah tiba.
f. Berbuka dengan kurma atau sesuatu yang
manis atau dengan air lalu sembahyang, kemudian baru makan nasi (hidangan
berat).
g. Berdo’a sewaktu berbuka
h. Memberi makanan untuk orang yang
berpuasa (ta’jilan).
i.
Memperbanyak
sedekah dalam bulan puasa.
j.
Sembahyang
tarawih dan witir.
k. Beri’tikaf di masjid.[9]
I’tikaf adalah berdiam di masjid
dengan niat mengekang jiwa untuk taat kepada-Nya dan menekuni rumah-Nya dalam
mendekatkan diri dengan penuh ketaatan serta menjauhi hal-hal yang diingini
hawa nafsu.
- NILAI
DAN HIKMAH PUASA
Puasa yang dijalankan sebagai
ibadah dan pengabdian kepada Allah mengandung nilai dan hikmah bagi manusia
yang menjalankannya dengan baik. Nilai dan hikmah ini merupakan efek langsung
yang diterima setiap hambanya yang menjalankan ibadah puasa.
Secara garis besar nilai dan hikmah
puasa terdiri dari dua hal yaitu rohani dan jasmani.[10]
1. Nilai Rohani
Dengan melatih pengendalian
terhadap hawa nafsu otomatis akan menanamkan nilai moral atau akhlak yang baik
kepada manusia seperti :
a.
Persamaan
selaku hamba Allah, yaitu sama-sama menahan rasa lapar, haus, dan menahan diri
dari batasan-batasan lainnya.
b.
Ketabahan
dalam menghadapi cobaan dan godaan.
c.
Bersahabat
dan tidak suka bertengkar
d.
Perikemanusiaan
dan suka memberi. Khususnya terghadap orang-prangyang kurang mampu dalam bidang
ekonomi.
e.
Melatih
disiplin rohani, dan kejujuran, melatih diri terhadap batasan-batasan yang
telah ditentukan yaitu menahan diri tidak makan, minum dan mengendalikan hawa
nafsu agar tidak semena-mena melampiaskan apa yang diinginkan.
f.
Amanah
(dapat dipercaya).
Bukanlah gampang untuk berbohong
dengan menikmati makanan dan minuman lezat secar tersembunyi dimana orang lain
tidak ada yang tahu bila kita mau.[11]
2. Nilai jasmani
Menahan makan dan minum semenjak
terbit fajar sampai terbenam matahari adalah suatu proses pengistirahatan perut
dengan segala perlengkapannya. Pada hari-hari biasa makan dan minum tidak ada
batasannya dan dapat dilakukan setiap saat dan dalam jumlah yang dinginkannya.
Hal ini menyebabkan organ-organ
dalam perut bekerja terus menerus mengolah makanan dan minuman yang masuk.
Mesin saja bekerja terus menerus akan cepat mengalami kerusakan pada bagian
tertentu. Demikian pula dengan perut, bila sekali-kali diberi istirahat, kan
mmneyebabkan lemah dan sakit organ-organ tertentu. Puasa sebulan dalam setahun
dapat mnegistirahatkan perut dari “aus” .
Ilmu pengetahuan kedokteran telah
membuktikan kebenaran nilai puasa, yaitu sebagia terapi, dengan
mengistirahatkan organ perut untuk mendapatkan kesegaran jasmani, bagi mesin
pengolah makanan yang telah bertugas berat dalam setahun. Oleh karena itu,
banyak dokter yang menganjurkan puasa sebagai terapi, dan cara ini digunakan
juuga oleh dokter no muslim. Maka dari itu, tidak slaah bila mengatakan bahwa
hikmah puasa bagi jasmani adalah untuk menambah atau memulihkan kesehatan.
Dari dua nilai dan hikmah yang
dapat dipetik dalam menjalankan puasa tersebut nyatalah bahwa dengan puasa akan
terpeliharalah kehidupan rohani dan jasmani seorang muslim. Tetapi ingat, bahwa
puasa ditujukan kepada orang-orang yang beriman seperti firman Allah :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas
kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kamu
bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Dari firman tersebut, maka nilai
puasa yang didapat hanya akan diterima bagi orang yang beriman. Mungkin bagi
orang non-islam manfaat yang mereka dapat hanyalah jasmani, tetapi mereka tidak
merasakan nilai rohani.
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
1.
Puasa
adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkan, satu hari lamanya mulai dari
terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan beberapa syarat.
2.
Rukun
puasa dalam puasa yaitu niat dan menahan diri dari segala yang membatalkan
puasa. Sedangkan syarat puasa terdiri dari syarat wajib (berakal, baligh dan
kuat berpuasa) dan syarat sah (Islam, mumayiz, suci dari darah haid, nifas dan
wiladah serta dikerjakan dalam waktu/hari yang dibolehkan puasa).
3.
Macam
dan dasar hukum puasa diantaranya:
a.
Puasa
wajib yang meliputi puasa bulan Ramadhan, puasa kifarat, puasa nadzar, dan
puasa qadla.
b.
Puasa
sunnah atau puasa tathawu’ yang meliputi puasa enam hari bulan Syawal, puasa
Senin Kamis, puasa hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah, wajib bagi orang yang
sedang mengerjakan ibadah haji), puasa hari Syura (1 Muharram), puasa bulan
Sya’ban puasa tengah bulan (tanggal 13,14, dan 15 bulan Qamariyah).
c.
Puasa
makruh, yaitu puasa yang dilakukan terus menerus sepanjang masa kecuali pada
bulan haram, disamping itu makruh puasa pada setiap hari Sabtu saja atau Jum’at
saja.
d.
Puasa
haram yaitu haram berpuasa pada waktu-waktu seperti hari raya Idul Fitri (1
Syawal), hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari-hari Tasyriq (11,12, dan
13 Dzulhijjah)
3. Hal-hal yang membatalkan puasa
diantaranya makan dan minum, muntah dengan sengaja, bersetubuh, keluar darah
haid dan nifas, keluar mani dengan sengaja dan bila yang datangnya waktu sedang
menjalankan puasa.
4. Adab dalam berpuasa diantaranya berniat
akan berpuasa secara ikhlas, makan sahur, menjauhkan diri dari hal-hal yang
membatalkan puasa, usahakan shalat fardhu berjama’ah dan bacalah ayat-ayat suci
Al Qur’an, segera berbuka, berbuka dengan kurma, berdo’a sewaktu berbuka,
memberi makanan untuk orang yang berpuasa, memperbanyak sedekah, sembahyang
tarawih dan witir serta beri’tikaf di masjid.
5. Nilai dan hikmah puasa terdiri dari dua
hal yaitu rohani dan jasmani yang keduanya sangat bermanfaat bagi seorang
muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman, Rasjid.2013.Fiqh Islam.Bandung:
Sinar Baru Algensindo
Jum’ah,Ali.2014.Fiqih Rahmatan Lil
Alamin.Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu Group Yogyakarta.
Departemen Agama Republik Indonseia.1983.Ilmu
fiqh Jilid 1.Jakarta: Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam.
Mughniyah, Jawad.1991.Fiqih Lima
Mahzhab.Jakarta: Basrie Press.
Nasution, Lahmuddin.2010.Fiqh
1.Jakarta : Logos
Daradjat,Zakiah,
1993, puasa meningkatkan kesehatan mental, Jakarta: Ruhama,
Ash-Shiddieqy,Hasbi,
1952,Kuliah Ibadah,Jakarta:Bulan Bintang.
H.Z.A.Syihab,Tgk.1995,Tuntunan
Puasa Praktis, Jakarta:Bumi Aksara,
Rasyid,
Sulaiman, 1994,fiqh Islam, Bandung:Sinar Baru Algensido.
Sabiq,Sayid,
1985,Fiqh Sunnah 3,Bandung:Alma’arif.
Ash Shiddieqy,
Teungku Muhammad Hasbi, pedoman puasa,semarang:Pustaka Riski Putra
[4]
Departemen Agama Republik Indonseia.1983.Ilmu fiqh Jilid 1.Jakarta: Direktorat
Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam. H
41
H 51