Tuesday 12 March 2019

Bagaimana latar belakang proses terjadinya dan dampaknya perbedaan harga jual beli ritel & grosir di toko fada jln. segara no.117 pamekasan


 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Konteks Penelitian
Fenomena yang terjadi di toko Fada transaksi jual beli ritel & grosir lokasi di pinggir jalan segara no.117 pamekasan di keramaian kota, salah satu toko yang  menarik dalam menentukan harga bagi para pembeli yang berkunjung ke toko Fada pembeli yang datang ke toko Fada rata - rata adalah pembeli pengecer, dan hal itu di sebabkan rata - rata barang yang dijual di toko Fada adalah barang yang di jual secara grosir lebih banyak tetapi ada beberapa barang yang bisa di jual secara eceran meskipun jumlahnya sedikit.
Bagi konsumen yang datang ke toko Fada dapat menentukan harga yang di lakukan oleh sie pemilik toko juga melayanin pembelian grosir harganya tidak terlalu sama. ada beberapa pengelompokan jenis pembelian di toko Fada yaitu sales, toko pengecer dan pembeli pengecer, dan pembeli tersebut diberikan 2 kategori yaitu pembeli yang sudah berlangganan dan tidak berlaganan di situlah pemberian harga akan berbeda, tentu sudah umum di ketahui bahwa harga pembelian secara ritel & grosir pasti beda di toko Fada. 
Profil toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan, dan terletak di jalan segara no.117 pamekasan, kelurahan jung cang – cang kecamatan pamekasan pada awalnya toko Fada hanya terletak di pinggir jalan dengan bangunan permanen, dan luas tanah toko Fada sekitar 11 m dan produsen di toko Fada berasal dari pasar tradisional, dan di kasih kepercayaan dari atasan, dan nama toko fada berasal dari faris dan wildan.
Toko fada telah mengalami beberapa kali perombakan, Perombakan pertama pada tahun 2011 di jln. kabupaten dan mengalami perombakan lagi pada tahun 2014 seiring perkembangan, akhirnya pada tahun 2015 dibangunlah bangunan permanen untuk para produsen di jln. Segara, Kemudian pada tahun 2015 setelah bangunan permanen jadi, maka toko kembali dipindahkan ke tempatnya baru.[1] 
Toko fada akhirnya kembali beroperasi di kelurahan  jung cang - cang hingga sekarang, Ada bangunan permanen pada toko fada, Pengelola toko fada memiliki kebijakan tersendiri,  Sehingga toko fada kini memiliki bangunan permanen, Sebagian besar toko pada bangunan permanen diisi oleh pedagang pasar dan sales, sedangkan para produsen di bangunan permanen buka pukul 08.00 pagi hingga 5.00 sore, jam buka toko fada dipengaruhi oleh keberadaan konsumen, konsumen pada produsen sebagian besar, juga merupakan produsen-produsen kecil, di mana barang yang mereka beli akan dijual kembali, sehingga mereka akan berbelanja pada jam yang lebih pagi, sedangkan konsumen pada produsen yang berada dibangunan permanen sebagian besar adalah konsumen yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi, sehingga mereka pun akan berbelanja pada waktu siang, Hal ini yang menyebabkan produsen buka lebih awal yang ada di dalam bangunan permanen.[2]
 Barang – barang yang di jual di toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan yaitu ; bolpen pilot, buku sidu, pensil, penggaris, sepidol, kerayon, buku gambar, kotak pensil, seliver, buku kwintansi, buku tabungan, map kancil, dan lampu philips, kabel asli tembaga, kipas mini, raket nyamuk, viting, senter kepala, sekakel gantung stop kontak, lampu padam.
 Tipe pembeli di toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan yaitu sales, toko pengecer dan pembeli pengecer dan pada tahun ajaran baru  pembeli lebih rame yang membeli grosir, dan barang lebih banyak grosir sekitar  8 persen yang terjual laku, dan sedangkan di bulan puasa pembeli lebih sepi yang membeli ritel dan barang lebih sedikit ritel sekitar 2 persen yang tidak terjual.
Perbedaan harga ritel salah satu cara pemasaran produk yang meliputi semua aktifitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk pengecer melakukan pembelian barang atau pun produk dalam jumlah besar dari produsen atau pun mengimpor barang baik secara langsung atau melalui grosir, dan untuk di jual kembali dalam jumlah kecil, dan di karena kan pengecer sering kali merupakan satu – satunya yang berdagang secara langsung dengan pelanggan akhir, dan produsen harus selalu tahu semua yang di ingin kan oleh konsumen, Sedangkan grosir pemasaran yang menjual kepada pengecer dan pembeli pedagang grosir lainnya, jika membeli dalam jumlah banyak akan mendapatkan diskon dan kemungkinan pelanggan untuk melakukan penghematan para pelanggan yang membayar tunai dan mengambil sendiri barang dagangannya.  
Unik konsumen membeli secara grosir bisa mendapatkan potongan harga yang lebih murah ketimbang ritel & konsumen membeli secara ritel dapat memberikan kesempatan kepada konsumen yang berkekurangan keuangan atau dana, untuk mendapatkan suatu barang ritel, di karenakan pembelian grosir sekali beli barang langsung terjual banyak dan harganya lebih murah, berkeutungan bagi pemilik toko lebih besar dari pada pembelian secara ritel dan sebaliknya pembelian harga ritel memang lebih mahal harganya.  
Tetapi keuntungannya tetap sedikit karena barang yang terjual hanya satu-persatu. harga grosir atau pembelian dalam jumlah banyak dan ritel atau eceran berbeda akan tetapi kedua belah pihak sa ma-sama menguntungkan dengan adanya transaksi produsen biasanya memberikan harga 60.000,- untuk satu barang. produsen memberikan harga penawaran potongan buku tulis dengan harga 45.000,- jika pembeli membeli secara grosir, tentu penjual akan hemat 15.000,-  perbijinya dan hemat biaya secara berlipat dalam jumlah banyak. konsumen membeli 10 biji, maka konsumen akan hemat 150.000,-  kemudian bagi produsen juga mendatangkan keuntungan lebih yaitu sekali jual, berbeda halnya dengan produsen secara eceran, memang harganya lebih besar akan tetapi  menjualnya satu - persatu, masing - masing memperoleh keuntungan sendiri-sendiri.
 Dikarenakan pembelian grosir sekali membeli barang langsung terjual banyak dan  harganya lebih murah, keuntungannya bagi sie pemilik toko lebih besar dari pada pembelian secara ritel, sebaliknya pembelian ritel harganya memang lebih mahal, tetapi keuntungannya terjual hanya satu – persatu.
Proses penentuan harga produk memiliki beberapa strategi yang dapat digunakan untuk produk baru maupun produk lama yang disesuaikan dengan kondisi yang ada. Berikut ini beberapa cara atau strategi penetapan harga yang dapat digunakan; Strategi penetapan harga produk baru.
Dalam menetapkan harga produk baru, usahakan menentukan harga yang dapat menarik minat toko fada. Ada dua cara yang dapat digunakan dalam menetapkan harga produk baru yaitu sebagai berikut; 
Menetapkan harga yang tinggi pada produk baru, dengan disertai promosi yang besar – besaran dan  kemudian semakin lama harganya akan turun   Menetapkan harga awal serendah mungkin untuk  meraih konsumen, dan strategi penerapan harga produk yang sudah lama di toko fada, dan untuk penetapan harga produk lama yang sudah beredar dipertokoan, biasanya dapat berubah harga jika dipengaruhi adanya perubahan lingkungan toko ataupun adanya pergeseran permitaan konsumen.  
Dalam proses jual beli sering terdengar istilah pembeli adalah raja dan pelayanan harus di berikan sebaik mungkin bagi pelanggan dan Pelayanan ini bisa berupa keramahan dalam melayani pembeli, dan pemberian informasi yang jelas tentang produk yang di perjual – beli kan.
Dampak positif tentang perbedaan jual beli ritel dan grosir antara produsen dan pelanggan sebagai berikut ;
 Modal yang di perlukan cukup kecil namun keuntunggan yang di peroleh cukup besar dan hubungan antara produsen dengan pelanggan cukup dekat, di karena kan adanya komunikasi dua arah antara pelanggan dan produsen.                                    Dampak negatif tentang perbedaan harga jual beli ritel dan grosir antara produsen dan konsumen sebagai berikut ;
Keahlian dalam mengelola toko kurang di perhatikan oleh produsen terkadang di anggap hanyalah sebagai pendapatan tambahan sebagai pengisi waktu luang, sehingga produsen kurang memperhatikan aspek pengelolaan usahanya dan kurang atau bahkan tidak di perhatikan oleh produsen sehingga terkadang uang dan modalnya habis tidak terhitung jumlahnya dan promosi usaha tidak dapat di lakukan secara maksimal, sehingga ada produsen yang tidak di ketahui oleh calon konsumen atau pelanggan.
 Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah di janji kan dan terjadinya jual beli karena kesepakatan antara produsen dan konsumen.
Jual - beli menurut istilah yaitu menukar barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu kepada yang lain atas dasar salin merelakan, dan jual - beli menurut perfektif hukum ekonomi syariah di perbolehkan, jual - beli yang saling menguntungkan bagi produsen dan konsumen, tidak ada unsur keterpaksaan baik kepada pihak produsen maupun konsumen ada unsur kerelaan, suka sama suka, tidak mengandung unsur - unsur yang dilarang hukum ekonomi syariah sehingga jual beli sah, setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh barang dan harga yang sesuai dalam transaksi ekonomi, merupakan sesuatu yang di relakan dalam akad jual beli.[3]
Penjual merupakan salah satu kegiatan yang di lakukan perusahaan untuk mempertahankan bisnisnya untuk berkembang dan untuk mendapatkan laba atau keuntungan yang di ingin kan.
Pembeli adalah proses yang di lalui oleh seseorang atau organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan membuang produk atau jasa setelah di konsumsi untuk memenuhi kebutuhan. Jenis – jenis pembelian di bagi menjadi tiga bagian yaitu ;
1.      Pembelian yang teratur yaitu pembelian yang di dasarkan atas besarnya kebutuhan sekarang.
2.      Pembelian spekulatif  yaitu pembelian yang tidak di dasarkan karena ke perluanya bahan itu di pergunakan dalam proses produksi sekarang, tetapi di dasarkan karena suatu motif  untuk mendapatkan keuntungan akan naiknya harga bahan pada waktu yang akan datang
3.      Pembeli sebelumnya yaitu pembelian untuk memenuhi persediyaan bahan mentah, agar perusahaan tidak sampai terganggue aktivitasnya karena tidak tersedia.
Barang adalah benda – benda yang berwujud, yang di gunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Harga adalah suatu nilai yang harus di keluarkan oleh pembeli untuk mendapatkan barang yang memiliki nilai guna beserta pelayanan.
Harga suatu barang semakin meningkat, maka jumlah barang yang di minta akan menurun. demikian sebaliknya, apabila harga suatu barang semakin menurun, maka jumlah barang  yang di minta akan semakin meningkat.
jika jumlah barang yang di beli tergantung pada berbagai kemungkinan tingkat pendapatan, dan jika jumlah barang yang di beli tergantung pada berbagai kemungkinan tingkat harga barang lain, maka semakin tinggi harga suatu barang dengan menganggap faktor yang lain selain harga barang itu sendiri tidak berubah atau di anggap tetap, maka jumlah barang yang di minta konsumen semakin sedikit, dan sebaliknya semakin rendah harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang yang di minta. dengan demikian secara sederhana, jumlah barang yang di minta di pengaruhi oleh harga barang itu sendiri, banyak sedikit jumlah barang tergantung pada tinggi rendahnya harga, harga suatu barang dari hasil tawar - menawar antara pembeli dan penjual.[4]
Harga dan jumlah yang di ingin di beli pembeli sama dengan jumlah yang ingin di jual oleh penjual, di sebut harga karena untuk jumlah barang banyak konsumen sanggup membayar seharga produsen menawarkan dengan penawaran.[5]
Transaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan, dan setiap transaksi harus di buatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kuitansi dan disebut dengan bukti transaksi. Sesuatu yang tidak sesuai antara teori jual beli dan harga yang berbeda karena jumlahnya tidak sama antara lain sebagai berikut ;
Dalam jual beli adanya perbedaan harga, untuk menentukan dan menetapkan harga harus di sepakati kedua belah pihak dan berlaku secara umum, namun tidak sedikit konsumen yang kurang memahami bagaimana perbedaan harga jual beli ritel dan grosir.
 Bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik yang di perjual belikan secara ritel dan grosir di toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan merupakan suatu kebutuhan yang sangat di perlukan konsumen dan ada perbedaan harga yang di berikan produsen saat di beli dalam jum  lah grosir dan ritel, hal ini tentu menyebabkan adanya perbedaan penentuan harga bagi konsumen yang membeli dalam jumlah ritel karena ada selsih harga saat di beli dalam jumlah ritel                                                                                                                                                                                                        
Oleh karna beberapa masalah – masalah di atas penulis tertarik untuk meneliti dengan judul ‘’ Perbedaan Harga Jual Beli Ritel & Grosir Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Study Kasus Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan.   
B.     Fokus Penelitian
1.      Bagaimana  latar belakang proses terjadinya dan dampaknya perbedaan harga jual beli ritel & grosir di toko fada jln. segara no.117 pamekasan
2.      Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga jual beli ritel & grosir toko fada jln. segara no.117 pamekasan
C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk menjelaskan bagaimana latar belakang proses terjadinya dan dampaknya perbedaan harga jual beli ritel & grosir di toko fada jln. segara no.117 pamekasan
2.      Untuk menjelaskan bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga jual beli ritel & grosir di toko fada jln. segara no.117 pamekasan
D.    Kegunaan Penelitian
Setiap aktifitas terutama usaha penelitian yang berusaha untuk menentukan konsep - konsep baru dalam bidang tertentu, akan lebih bermakna jika hasil penelitian tersebut berguna. bagi pihak - pihak yang berkepentingan atas hasil  penelitian ini.
Adapun kegunaan penelitian ini antara lain ;
1.      Bagi Penulis
         Bisa menambah wawasan atau pengetahuan


2.      Bagi IAin Madura
Sebagai tambahan rujukan atau referensi baru mengenai perbedaan harga jual beli ritel dan grosir perspektif hukum ekonomi syariah 
3.      Bagi Masyarakat
          Masyarakat bisa mengetahui sistem penjualan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir perspektif hukum ekonomi syariah
E.     Definisi Istilah                                                                                                                                                                                                                                                                                                             
1.      Harga adalah ukuran besar kecilnya nilai kepuasan seseorang terhadap produk yang di belinya                              
2.      Perbedaan harga adalah nilai uang yang harus di bayarkan oleh konsumen kepada penjual atas barang yang di belinya.                                           
3.      Ritel adalah kegiatan usaha menjual barang kepada perorangan untuk keperluan diri sendiri, keluarga atau rumah tangga.
4.      Grosir adalah menjual kembali barang baru dan terpakai kepada pengecer, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau kepada penggrosir lain, atau terlibat berperan sebagai agen atau broker dalam membeli merchandiser untuk atau menjualnya kepada orang – orang atau perusahaan.  



BAB II
KAJIAN PUSTAKA

A.    Kajian Teoretik
1.      Pengertian Jual – Beli
Jual - beli menurut istilah yaitu menukar barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu kepada yang lain atas dasar salin merelakan, dan jual - beli menurut perfektif hukum ekonomi syariah di perbolehkan, jual - beli yang saling menguntungkan bagi produsen dan konsumen, tidak ada unsur keterpaksaan baik kepada pihak produsen maupun konsumen ada unsur kerelaan, suka sama suka, tidak mengandung unsur - unsur yang dilarang hukum ekonomi syariah sehingga jual beli sah, setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh barang dan harga yang sesuai dalam transaksi ekonomi, merupakan sesuatu yang di relakan dalam akad jual beli.[6]
Menurut syafe’i harga merupakan sesuatu yang direlakan dalam akad jual-beli grosir dan ritel dengan nilai barang biasanya harga dijadikan sebagai penukaran barang oleh kedua belah pihak.[7]
Jual - beli adalah produsen sebagai pelaku ekonomi yang rasional akan melakukan pilihan yang terbaik dengan sumber daya yang tersedia tenaga kerja, input, modal dengan pilihan yang baik mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan perusahaan akan menghasilkan suatu barang dana akan menawarkan barang kepada konsumen.
Adapun beberapa syarat dan rukun jual beli menurut islam yaitu ;
a.    Penjual dan pembeli
b.    Barang yang di perjual – belikan
c.    Ijab qabul atau transaksi, yaitu penjual menyerahkan barang dan pembeli menerimanya setelah membayar dengan harga yang telah di sepakatin bersama.
d.   Berakal sehat, dewasa dan atas kemauannya sendiri
Tentu saja harapan produsen sebagai penjual ingin dapat menjual barangnya dengan harga yang terbaik bagi produsen sehingga di capai keuntunggan yang maksimum, sedangkan konsumen akan melakukan pilihan terhadap semua barang yang di inginkan berdasarkan rupiah yang di miliki. tentu saja pilihan akan dilakukan terhadap barang yang memberikan manfaat atau kepuasan yang paling tinggi, semakin banyak barang yang di miliki konsumen akan merasa semakin terpenuhi kebutuhannya, dengan demikian konsumen menginginkan membeli barang yang di butuhkan serendah mungkin, di karenakan konsumen membutuhkan suatu barang, produsen menawarkan barang dengan pergerakan harga terjadilah pertemuan antara produsen dan konsumen yang di sebut dengan keseimbangan toko.[8]
Keseimbangan toko adalah keadaan yang meunjukkan baik konsumen maupun produsen telah menyetujui harga  akan suatu barang, yaitu harga yang konsumen bersedia membeli untuk sejumlah barang sama dengan harga yang produsen bersedia menjual untuk sejumlah barang.[9]

2.      Harga                   
Harga suatu barang semakin meningkat, maka jumlah barang yang di minta akan menurun. demikian sebaliknya, apabila harga suatu barang semakin menurun, maka jumlah barang  yang di minta akan semakin meningkat. jika jumlah barang yang di beli tergantung pada berbagai kemungkinan tingkat pendapatan, dan jika jumlah barang yang di beli tergantung pada berbagai kemungkinan tingkat harga barang lain, maka semakin tinggi harga suatu barang dengan menganggap faktor yang lain selain harga barang itu sendiri tidak berubah atau di anggap tetap, maka jumlah barang yang di minta konsumen semakin sedikit, dan sebaliknya semakin rendah harga suatu barang, semakin banyak jumlah barang yang di minta. dengan demikian secara sederhana, jumlah barang yang di minta di pengaruhi oleh harga barang itu sendiri, banyak sedikit jumlah barang tergantung pada tinggi rendahnya harga, harga suatu barang dari hasil tawar - menawar antara pembeli dan penjual.[10]
Harga dan jumlah yang di ingin di beli pembeli sama dengan jumlah yang ingin di jual oleh penjual, di sebut harga karena untuk jumlah barang banyak konsumen sanggup membayar seharga produsen menawarkan dengan penawaran.[11]
Menurut fry’s pemberian harga dapat memainkan peran penting dalam pelanggan terhadap pengecer, oleh karena itu pemberian harga oleh para pengecer harus mendukung tujuan keseluruhan dan kebijakan pemasaran secara keseluruhan.[12]
Para pengecer adalah saluran distribusi yang menentukan harga yang dibayar konsumen untuk suatu barang, penetapan harga pada besarnya biaya pembelian produk dan penawaran kepada para pelanggannya, pengecer yang sukses menggabungkan barang dagangan, pemberian harga dan promosi.[13]                                            Penentuan harga
3.      Perbedan Harga Ritel Dan Grosir
Ritel salah satu cara pemasaran produk yang meliputi semua aktifitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan binis, organisasi atau pun seseorang yang menjalankan bisnis ini di sebut sebagai pengecer. pengecer melakukan pembelian barang atau pun produk dalam jumlah besar dari produsen, atau pun mengimpor baik secara langsung atau pun melalui grosir, untuk kemudian di jual kembali dalam jumlah kecil. ritel adalah saluran distribusi di karenakan pengecer sering kali merupakan anggota saluran distribusi satu - satunya yang berdagang secara langsung dengan pelanggan akhir, produsen harus selalu tahu semua yang di inginkan oleh konsumen.[14]
Grosir adalah badan independen yang menjual berbagai jenis barang konsumsi atau barang bisnis yang di produksi berbagai perusahaan manufaktur. pedagang grosir berkelompok tunggal yang terbesar memainkan dua peran, membeli produk dari produsen menjualnya ke perusahaan lain.[15]
Pedagang grosir mempunyai peran yang penting dalam saluran distribusi untuk banyak barang, terutama barang - barang konsumsi. di definisikan pedagang grosir adalah perantara pemasaran yang menjual kepada pengecer, pembeli dan pedagang grosir lainnya tetapi tidak menjual kepada konsumen akhir, jika perantara membeli dalam jumlah yang banyak.
Mereka mungkin akan mendapatkan diskon dan memungkinkan pelanggan untuk melakukan penghematan, dan para pelanggan yang membayar tunai dan mengambil sendiri barang dagangannya.[16]
4.      Proses Penentuan Harga Dalam Perspektif Hukum Ekonomi   Konvensional
Proses penentuan harga dalam perspektif hukum ekonomi konvensional merupakan hasil interaksi antara jumlah permintaan dan penawaran, dimana harga dicapai pada titik keseimbangan toko, secara grafik harga keseimbangan merupakan titik temu antara kurva permintaan dengan kurva penawaran. Perubahan harga berdasarkan proses penentuan harga penawaran dan permintaan tersebut dapat mengakibatkan untung dan rugi bagi pelaku toko, baik penjual dan pembeli. Harga sebagai hasil interaksi permintaan dan penawaran secara normatif merupakan harga yang efisien.
Hal ini dapat terjadi jika pelaku toko mempunyai kekuatan yang seimbang, baik kekuatan keuangan, penguasaan barang, pemahaman informasi dan lain – lain. Namun pada kenyataannya, kekuatan para pelaku toko tidak pernah terjadi dalam kondisi demikian para pelaku toko yang mempunyai kekuatan lebih akan dapat mempermainkan harga, sehingga posisi pelaku yang mempunyai kekuatan berlebihan akan selalu di untungkan dan dan memakan pelaku toko  yang lemah kekuatannya. Penentuan harga jual dalam konvensional bertujuan untuk meningkatkan kekayaan atau memaksimalkan harga laba.[17]
5.       Dasar hukum Proses penentuan harga perspektif hukum ekonomi syariah
Menurut rachmat syafei, harga hanya terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya harga dijadikan penukaran barang yang diridai oleh kedua belah pihak yang berakad. harga merupakan sesuatu kesepakatan mengenai trasaksi jual – beli barang, yang direlakan oleh kedua belah pihak dalam akad, baik lebih sedikit, lebih banyak atau sama nilai barang yang ditawarkan oleh pihak produsen kepada konsumen.[18]
Menurut ibnu taimiyah yang dikutip oleh yusuf qardhawi ; penentuan harga mempunyai dua bentuk ; ada yang boleh dan ada yang haram, tas’ ir ada yang zalim, itu yang diharamkan dan ada yang adil itu yang dibolehkan, selanjutnya qardhawi menyatakan bahwa jika penentuan harga dilakukan dengan memaksa produsen menerima harga yang tidak mereka ridai, maka tindakan ini tidak dibenarkan oleh agama, namun jika penentuan harga itu menimbulkan suatu keadilan bagi seluruh konsumen, seperti menetapkan undang – undang untuk tidak menjual harga curan, melaikan menjual harga jujur maka diperbolehkan dan wajib diterapkan.[19]
6.      Penggunaan asumsi - asumsi hukum dagang ekonomi pemasaran
Penggunaan asumsi – asumsi hukum dagang ekonomi pemasaran menurut para ahli hukum yaitu sebagai berikut


1.      Achmat ichsan mengemukakan;
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal – soal perdagangan yaitu soal – soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
2.      R. Soekardono mengemukakan ;
Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam hukum dagang,  adalah himpunan peraturan – peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perdagangan dapat pula mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dalam perdagangan.
3.      Fockema andreae mengemukakan ;
 Hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perdagangan
4.      Purwosutjipto mengemukakan ;
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
5.      Sri redjeki hartono mengemukakan ;
 Hukum dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian – bagian asas – asas hukum perdata pada umumnya.
6.      J. Van kan dan j. H. Beekhuis mengemukakan ;
Hukum perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur secara memaksa perbuatan – perbuatan orang dalam perniagaan, perniagaan secara yuridis berrati membeli dan menjual atau mengadakan berbagai perjanjian, yang mempermudah dan memperkembangkan jual – beli perniagaan sebagai perikatan dan bahkan sebagian besar perjanjian
7.      Tirtaamidjajah mengemukakan ;
 Hukum perniagaan adalah yang mengatur tingkah laku orang – orang yang turut melakukan perniagaan, pemberian perantara antara produsen dan konsumen, membeli dan menjual yang membuat perjanjian memudahkan memajukan pembelian dan penjualan.
8.      Tiodiningrat mengemukakan ; 
hukum dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan – aturan mengenai hubungan atas perusahaan  
9.      Ridwan khairandy mengemukakan ; 
Hukum dagang merupakan hukum perdata khusus
7.      Penentuan harga antara lain sebagai berikut ; 
1.      Penentuan harga ritel ;
Harga ritel adalah harga tertinggi yang disebabkan oleh sedikitnya jumlah barang yang ditawarkan oleh produsen, harga akan merugikan konsumen, apabila berjumlah banyak.
2.       Penentuan harga grosir ;
Harga grosir adalah harga terendah yang disebabkan oleh terlalu banyaknya barang yang ditawarkan atau dihasilkan oleh produsen, harga yang sangat rendah dapat mengakibatkan produsen bekeuntungan sedikit, apabila berjumlah sangat banyak.


8.      Penentuan harga langganan ;
Harga langganan adalah konsumen yang berlangganan yang mempunyai harga khusus setiap kali pembelian. Menurut qardhawi, jika pedagang menahan suatu barang, sementara pembeli membutuhkannya agar pembeli mau membelinya dengan harga dua kali lipat harga pertama, Dalam produsen secara suka sama suka harus menerima penetapan harga oleh konsumen, produsen wajib menetapkan harga berlangganan
9.    Penjualan
Penjualan merupakan salah satu kegiatan yang di lakukan perusahaan ntuk mendapatkan laba atau keuntungan yang di ingin kan dengan proses kegiatan menjual dari penetapan harga jual sampai di distribusikan ke tangan konsumen dengan kegiatan pelengkap atau suplemen dari pembelian, untuk memungkinkan                                                                                                                         terjadinya transaksi dan peningkatan penjualan dapat di kaitkan dengan volumen penjualan yang terjadi maka, volume penjualan merupakan ukuran yang menunjukan banyaknya atau besarnya jumlah barang yang terjual dan sehingga volume penjualan merupakan total yang di hasilkan dari penjualan barang serta semakin tinggi penjualan barang perusahaan maka    menunjukkan tingkat keberhasilan dalam menggembangkan perusahaan dan semakin tinggi laba yang di hasilkan.[20]
10.     Pembelian
Pembelian adalah proses yang di lalui oleh seseorang atau organisasi dalam mencari, pembeli yang  membeli, menggunakan, mengevaluasi dan membuang produk dan jasa setelah di konsumsi untuk memenuhi kebutuhannya dan membentuk prefensi atas merek – merek dalam kumpulan yang di pilihnya mungkin juga membentuk niat untuk membeli produk yang paling di sukai dan akan menentukan titik terakhir dalam proses membeli, akan berhenti mencari informasi dan berhenti melakukan evaluasi untuk segera membuat keputusan pembelian dan pembelian mulai mengarahkan niat atau keinginannya untuk segera melakukan membeli terhadap merek tertentu.[21]
11.         Jenis – jenis pembelian
Jenis – jenis pembelian di bagi menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut ;
1.         Pembeli yang teratur yaitu pembeli yang di dasarkan atas besarny kebutuhan sekarang.
2.         Pembeli spekulatif yaitu pembeli yang tidak di dasarkan karena ke perluanya bahan itu di pergunakan dalam proses produksi sekarang, tetapi di dasarkan karena motif untuk mendapatkan keuntungan akan  naiknya harga bahan pada waktu yang akan datang.
3.         Pembeli sebelumnya yaitu pembeli untuk memenuhi persediyaan bahan mentah, agar perusahaan tidak sampai terganggue aktifitasnya karena tidak tersedia dan pembelian akhir individu dan rumah tangga yang membeli barang serta untuk di konsumsi pribadi dengan keputusan yang harus di ambil biasanya semakin banyak membeli dan semakin banyak pertimbangan untuk membeli.[22]        
12.         Barang
Barang adalah benda – benda yang berwujud, yang di gunakan masyarakat untuk memenuhi  kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda lain yang akan memenuhi  kebutuhan dengan sumber  daya di kombinasikan dalam banyak cara untuk menghasilkan barang di karena kan barang yang di hasilkan dengan menggunakan sumber daya yang langka, maka barang juga menjadi langka dan jika jumlah barang yang di ingin kan melebihin jumlah yang tersedia, maka harus selalu membuat pilihan.[23]
13.         Transaksi
Transaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan, setiap transaksi harus di buatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kuintansi dan disebut dengan  bukti transaksi dan transaksi penjualan barang dagang dalam perusahaan dagang dapat di lakukan baik secara tunai maupun kredit atau sebagian secara tunai dan sisanya di bayar secara kredit atau di catat dalam perkiraan penjualan dan juga yang di lakukan mempengaruhin  harga palen penjualan, laba kotor, dan persediaan barang dagang yang di lakukan di mana barang yang telah di kirim ke pada pembeli, maka dapat terjadi transaksi retur penjualan.[24]          
14.         Jenis - jenis harga
Apabila harga mengalami penurunan sebanyak satu persen, maka hukum permintaan mengatakan bahwa akan terjadi pertambahan permintaan dan besarnya pertambahan permintaan akan berbeda dari satu keadaan ke keadaan yang lain dan dari satu barang ke barang yang lain atau mungkin pertambahan permintaan mungkin akan melebihi satu persen, atau bahkan kurang dari satu persen dan permintaan yang memiliki nilai koefisien arah negatif menunjukkan bahwa jumlah yang di minta berhubungan terbalik dengan tingkat harga  barang ritel dan grosir jumlah yang di minta akan berubah jika harga mengalami perubahan dan koefisien elastik harga grosir mengukur persentase perubahan harga barang dengan kata lain elastisitas harga suatu barang merupakan proporsi perubahan jumlah barang yang di minta di bagi proposi perubahan harga barang dan sehubungan dengan elastisitas, atau sifat suatu barang dalam kaitannya dengan perubahan harga barang dapat di bedakan menjadi 3 bagian yaitu ;
a.         Elastik                                                                                                                         apabila harga berubah 1 persen maka jumlah barang yang di minta berubah lebih dari 1 persen      
b.         inelastis                                                                                                                                                            apabila harga berubah 1 persen maka jumlah barang yang di minta bisa berubah kurang dari 1 persen                        
c.         Unitar                                                                                                                                                        apabila harga berubah 1 persen maka jumlah barang yang di minta akan berubah besar 1 persen[25]                               
B.            Kajian Penelitian Terdahulu
Tujuan kajian penelitian terdahulu adalah untuk memberikan kerangka kajian empiris dari kerangka kajian teoristik bagi permasalahan sebagai dasar untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah yang ada.
Dalam hal ini, penelitian masih terkait dengan masalah nilai - nilai etika bisnis islam dalam pemasaran yang dilakukan oleh peneliti sebelumnya adalah sebagai berikut; annaqotul muayyadah 2014 melakukan penelitian mengenai implementasi nilai – nilai etika bisnis islam dalam pemasaran produk pada pengusaha furniture di desa karduluk.
Dalam hal ini penelitian menggunakan metode penelitian pendekatan kualitatif sedangkan yang menjadi objek bagi peneliti yaitu dengan menekankan kepada fenomena yang berkembang di lapangan.
Penelitian menyimpulkan dalam kajian penelitiannya bahwa dalam penerapan nilai - nilai etika bisnis yang di desa karduluk sudah menjalankan bisnis sesuai dengan nilai - nilai etika islam yaitu kejujuran, amanah, nasihat dan keadilan.
Adapun penelitian ini berjudul: implementasi nilai - nilai etika bisnis dalam pemasaran jasa lukis tagan: penulis lebih memfokuskan pada bagaimana penerapan etika bisnis yang sesuai dengan syariat islam dalam suatu pemasaran jasa.


BAB III
METODE PENELITIAN
Metode penelitian merupakan cara atau langkah - langkah yang di lakukan dalam penelitian untuk mencari kebenaran yang menyangkut pendekatan, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber data, analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahap - tahap penelitian.
A.    Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni memaparkan data secara deskriptif. Pendekatan kualitatif yang peneliti pilih sebagai sebuah pendekatan dalam penelitian ini karena penelitian ingin menjelaskan secara            deskripsi tentang Toko Fada dan perbedan harga jual beli ritel dan grosir                                                                                                jenis penelitian ini adalah fenomena yaitu memaparkan kasus yang terjadi di lapangan dengan menceritakan kembali melalui data yang di peroleh. Selain itu metode penelitian ini mempermudah peneliti agar lebih dekat dengan subjek dan peka terhadap apa yang di teliti.
Jenis penelitian yang di gunakan peneliti ini adalah deskriptif, yang di maksud deskriptif adalah data yang di kumpulkan berupa kata – kata, gambar dan bukan angka – angka. Selain itu, semua yang di kumpulkan menjadi kunci terhadap apa yang sudah di teliti.[26]
B.     Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti di lapangan merupakan hal yang sangat penting dan sangat di perlukan dalam penelitian kualitatif. sebab, seorang peneliti merupakan instrumen utama dalam pengumpulan data. di samping itu,  manusia bersifat subjektif, sehingga antara manusia yang satu dengan yang lainnya tidak sama.
Oleh karena itu, dalam penelitian kualitatif  yang bersifat fenomenologi ini kehadiran peneliti tidak bisa di wakilkan pada orang lain. dengan kata lain kevalidan data terletak pada diri seorang peneliti tersebut. sebab menurut lexy j. moleong penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis merupakan penelitian dengan menggunakan pandangan berfikir yang menekankan pada fokus kepada pengalaman - Pengalaman subjektif manusia dan interpretasi dunia.[27]
Kehadiran peneliti di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi atau seperangkat data yang dibutuhkan peneliti sesuai dengan tujuan penelitian. kehadiran penelitin melakukan pengamatan di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan, pemilik toko yang bernama faris mahmud dan wildan mahmud dua bersaudara kakak dan adik bersama – sama mengelola toko fada dengan baik. Pamekasan, 28  Desember 2017, adapun data yang dibutuhkan dalam proses produksi jual beli ritel dan grosir.
C.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian merupakan tempat yang telah di pilih untuk di teliti. menurut lexi j. moleong dalam menentukan lokasi penelitian dengan cara mempertimbangkan teori subtantif dan dengan mempelajari serta mendalami fokus serta rumusan masalah penelitian, untuk itu pergilah dan jajakilah lapangan untuk melihat apakah terdapat kesesuaian dengan kenyataan yang berada di lapangan.
Termasuk juga keterbatasan geografis dan praktis seperti waktu, biaya, tenaga perlu juga di jadikan pertimbangan dalam penentuan lokasi penelitian.[28]
Lokasi penelitian yang menjadi objek penelitian yaitu Toko Fada tempatnya di Jln Segara no. 117 Pamekasan.  penelitian sengaja memilih tempat di Toko Fada Jln Segara no. 117 Pamekasan karena terbilang unik.
Barang yang dijual di Toko Fada ritel dan grosir sebagai berikut ;
NO
NAMA PRODUK
HARGA RITEL
HARGA GROSIR
1
Raket nyamuk
Rp. 50.000
Rp. 40.000
2
Kalkulator
Rp. 15.000
Rp. 11.000
3
Bola Spon
Rp.   6.000
Rp.   4.000
4
Kipas Mini
Rp. 40.000
Rp. 30.000
5
Lampu philips
Rp. 16.000
Rp. 12.000
6
Buku Sidu
Rp. 23.000
Rp. 18.000
7
Bolpen Pilot
Rp. 18.000
Rp. 16.000
8
Penggaris
Rp. 24.000
Rp. 12.000
9
Buku Gambar
Rp. 16.000
Rp. 12.000

D.    Sumber Data
Sumber data berhubungan erat dengan data yang akan di peroleh dan sifat data yang di kumpulkan serta orang - orang yang di mintai keterangan, sehubungan dengan penelitian yang dilakukan. orang - orang yang di mintai keterangan tersebut merupakan subjek penelitian.
Menurut Lofland bahwa sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah sumber data primer, di mana sumber data tersebut berisi kata - kata dan tindakan yang di hasilkan dari wawancara, sedangkan selebihnya adalah data sekunder yaitu data tambahan seperti buku, dokumen dan lainya.[29] dalam penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan berhubungan dengan fokus penelitian. data - data yang di perlukan secara umum di bagi menjadi dua jenis yaitu; data primer dan sekunder.
1.        Data Primer
Data primer membutuhkan data informasi dari sumber pertama yang di sebut dengan informan.  data atau informasi di peroleh melalui pertanyaan tertulis dengan menggunakan kuesioner atau lisan dengan menggunakan metode wawancara.[30]                                                                     Data primer di harapkan dan di dapatkan dari sumber data sebagai mana tabel di bawah ini sebagai berikut ;
Daftar informan toko Fada Jln. Segara no. 117 Pamekasan
NO
NAMA INFORMAN
JABATAN
1
Faris
Kepala Toko
2
Durahman
Karyawan
3
Wildan
Kepala Toko
4
Hafie
Karyawan


2.        Data Sekunder
Data sekunder menggunakan bahan yang bukan dari sumber pertama sebagai sarana untuk memperoleh data atau informasi untuk menjawab masalah yang di teliti. Penelitian ini menggunakan studi kepustakaan dan biasanya digunakan oleh para peneliti yang menganut paham pendekatan kualitatif. 
E.     Prosedur Pengumpulan Data
Pengumpulan data adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang di perlukan, kemudian prosedur pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah:
1.    Observasi
Observasi adalah metode pengumpulan data yang di gunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan. dalam metode ini pengamat harus selalu ingat dan memahami betul apa yang hendak di rekam, dan peneliti harus membina hubungan baik antara pengamat dan objek pengamatan.
a.         Objek yang harus di amati oleh peneliti adalah sebagai berikut ;                                                                                                               Study kasus toko fada jln segara no. 117 pamekasan.
b.         Mengamati usaha tentang perbedaan harga jual beli ritel dan grosir dalam perspektif hukum ekonomi syariah.
c.         Mengamati aktifitas jual beli ritel dan grosir.
2.    Wawancara (interview)
Dalam penelitian apapun, wawancara di pergunakan dalam pengumpulan data. wawancara dalam bentuknya yang sederhana terdiri atas sejumlah pertanyaan yang di persiapkan oleh peneliti dan di ajukan kepada seseorang mengenai topik penelitian secara tatap muka, dan peneliti merekam jawaban - jawabannya sendiri.
Metode ini mempunyai keunggulan tersendiri, artinya dalam pengadaan wawancara, kebutuhan peneliti dapat di realisasikan termasuk mengungkap data yang masih remang - remang.
Jenis wawancara yang di gunakan dalam penelitian ini adalah wawancara semi terstruktur, di mana pertanyaan ditentukan pada saat terjadinya wawancara serta bersifat terbuka sehingga responden mempunyai keleluasaan dan tidak kaku untuk mengekspresikan jawabannya.[31]
Yang di wawancara kan di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan sebagai berikut ;
a.         Bagaimana latar belakang proses terjadinya dan dampaknya perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan ? 
b.         Kalau saya boleh tau, nama lengkap bapak siapa ? 
c.         Sejak tahun berapa toko fada ini di buka bapak ?
d.        Produk apa saja yang di jual di toko fada ini bapak ?
e.         Bagaimana pemesanan barang di toko fada ini bapak ?
f.          Biasanya pembeli ritel dan grosir dari mana dan siapa saja ?
g.         Apakah ada perbedaan harga pembelian antara ritel dan grosir ?
h.         Mengapa ada perbedaan harga antara pembelian ritel dan grosir ?
i.           Bagaimana bapak memberikan harga pada pelanggan yang sudah terbiasa datang setiap hari ke toko fada ?
3.    Dokumentasi
Merupakan sarana yang membantu penelitian dalam mngumpulkan data atau informasi dengan cara membaca surat - surat, pengumuman, iktisar rapat, pernyataan tertulis kebijakan tertentu dan bahan - bahan tulisan lainnya.[32]
Metode pencarian data ini sangat bermanfaat karena dapat dilakukan dengan tanpa menganggu objek atau suasana penelitian. penelitian dengan mempelajari dokumen - dokumen tersebut dapat mengenal budaya dan nilai - nilai yang di anut oleh objek yang di teliti. Pengguna dokumen ini berkaitan dengan apa yang di analisis sistematik bentuk - bentuk komunikasi yang di ungkapkan secara tertulis dalam bentuk dokumen secara objektif.
Yang di dokumentasi kan di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan sebagai berikut ;
a.    Data pemilik usaha toko fada
b.    Data konsumen di toko fada
F.     Analisis Data
Analisis data merupakan proses sistematis pencarian dan pengaturan transkripsi wawancara, catatan lapangan, dan materi - materi lain yang telah peneliti kumpulkan untuk meningkatkan pemahaman peneliti sendiri mengenai materi - materi tersebut dan untuk memungkinkan peneliti menyajikan apa yang sudah peneliti temukan kepada orang lain. kesimpulan data yang di peroleh tersebut di olah ( di analisis ) dengan menggunakan deskripsi analisa eksploratif, yang secara fungsional untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena yang sedang terjadi di lokasi penelitian. adapun tahapan analisisnya adalah;
1.    Checking Data
Pada tahap ini, peneliti harus mengecek  lagi lengkap tidaknya data penelitian, memilih dan menyeleksi data, sehingga hanya yang relevan saja yang di gunakan dalam analisis. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini antara lain ;
a.    Meneliti lagi lengkap tidaknya identitas subyek yang di perlukan dalam analisis data.
b.    Meneliti lengkap tidaknya data, yaitu apakah instrumen pengumpulan data sudah secara lengkap diisi, jumlah lembarannya tidak ada yang lepas atau sobek, dan sebagainya.
c.    cara mengisi jawaban item apakah sudah betul, misalnya pertanyaan yang bersambung dengan jawaban ya dan tidak, bagi yang menjawab tidak, maka tidak perlu mengisi percayaan, kalau ya bagaimana.
Atau responden yang menjawab’’ tidak tahu’’ padahal jawaban itu penting sekali. Hasil checking ini berupa pembetulan kesalahan, kembali lagi ke lapangan, atau mengedrop item yang tidak dapat di betulkan.     
2.    Editing Data
Data yang telah di teliti lengkap tidaknya, perlu di edit yaitu di baca sekali lagi dan di perbaiki, bila masih ada yang kurang jelas atau meragukan.[33] Kegiatan yang di lakukan antara lain ;
a.    Pernyataan, jawaban, catatan yang tidak jelas di perjelas dan di sempurnakan.
b.    Coretan – coretan, kata – kata sandi atau singkatan di perjelas untuk menghilangkan keragu – raguan terhadap data.
c.    Mengubah kependekan dari jawaban menjadi kalimat yang lebih bermakna.
d.   Melihat konsistensi data dengan rencana penelitian.
e.    Menyeragamkan jawaban responden pada ketegori tertentu. 
Langkah editing ini betul – betul menuntut kejujuran intelektual honesty dari peneliti, yakni peneliti tidak boleh mengganti jawaban, angka, atau apapun dengan maksud agar data tersebut sesuai dan konsisten dengan rencana risetnya.  
3.    Coding Data
Coding data yaitu mengubah data menjadi kode - kode yang dapat di manipulasi sesuai dengan prosedur analisis starstistik tertentu, oleh karena itu pemberian kode pada jawaban - jawaban sangat penting untuk digunakan, tergantung kepada kesukaan  peneliti bisa kode angka atau huruf.[34] Pada umumnya, orang lebih menyukai kode angka                                                    untuk pelaksanaan ‘’ coding’’ ini, peneliti harus membuat pedoman coding yang di sebut coding guide atau coding book yaitu memberi petunjuk dari masing – masing kode dan di kolom mana kode itu di rekam. Kemudian peneliti membuat transfer sheet atau coding sheet yaitu lembaran kertas yang di gunakan untuk merekam kode dari masing – masing data penelitian.                                                                                                                                      
4.    Tabulating                                                                                                                  Setelah semua data di beri kode dan telah di rekam dalam coding sheet dan di catat dalam coding book, maka langkah selanjutnya ialah tabulasi data. tabulasi yaitu menyajikan data dalam bentuk tabel - Tabel agar mudah di analisis, model tabulasi sangat tergantung pada tujuan analisis dan model analisis yang akan di gunakan. 
G.      Pengecekan Keabsahan Data
Pengecekan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain, di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu sendiri.[35]
Menurut Denzin 1978 membedakan empat macam pengecekan keabsahan data yang memanfaatkan pengguna sumber, metode, penyidik, dan teori. Sumber berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang di peroleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif Patton 1987 ; 331 hal itu dapat di capai dengan jalan ;
1.         Membandingkan data hasil pengamatan dengan hasil wawancara.
2.    Membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang di kata kannya secara pribadi.
3.    Membandingkan apa yang di katakan orang – orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatannya sepanjang waktu.
4.    Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi orang berada, orang pemerintah.
5.    Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan. Dalam hal ini jangan sampai banyak mengharapkan bahwa hasil pembandingan tersebut merupakan kesamaan pandangan, pendapat, atau pemikiran dan yang penting di sini ialah bisa mengetahui adanya alasan – alasan yang terjadinya perbedaan – perbedaan tersebut Menurut Patton 1987 ; 331. Metode menurut Patton 1987 ; 329. Terdapat dua strategi yaitu ;
6.    Pengecakan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data.
7.    Pengecakan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang sama.  
Jenis ketiga ini ialah ini ialah dengan jalan memanfaatkan peneliti atau pengamatan lainnya untuk keperluan pengecekan kembali derajat kepercayaan data. pemanfaatan pengamatan lainnya membantu mengurangi kemelencengan dalam pengumpulan data dan pada dasarnya penggunaan suatu tim penelitian dapat direliasikan dilihat dari segi teknik ini atau cara lain ialah membandingkan hasil pekerjaan seorang analis dengan analis lainnya.
Teori menurut Lincoln dan Guba 1981 ; 307 berdasarkan anggapan bahwa fakta tidak dapat di periksa derajat kepercayaannya dengan satu atau lebih teori dan di pihak lain, Patton 1987 ; 327 berpendapat lain, yaitu bahwa hal itu dapat di laksanakan dan hal itu di namakannya penjelasan banding.
Dalam hal ini, jika analisis telah menguraikan pola, hubungan, dan menyertakan penjelasan yang muncul dari analisis, maka penting sekali untuk mencari tema atau penjelasan pembanding atau penyaing dan hal ini itu dapat di lakukan dengan menyertakan usaha pencarian cara lainnya untuk mengorganisasikan data yang barang kali mengarahkan pada upaya penemuan penelitian lainnya dan secara logika di lakukan dengan jalan memikirkan kemungkinan logis lainnya dan kemudian melihat apakah kemungkinan – kemungkinan itu dapat ditunjang oleh data dan jika peneliti membandingkan hipotesis kerja pembanding dengan penjelasan pembanding, dan bukan berarti ia menguji atau meniadakan alternatif itu sendiri justru peneliti mencari data yang menunjang alternatif itu sendiri dan jika peneliti gagal menemukan bukti yang cukup kuat terhadap alternatif dan justru membantu peneliti dalam menjelaskan derajat kepercayaan atau hipotensis kerja asli, hal ini merupakan penjelasan utama peneliti dengan menghasikan melaporkan hasil penelitian di sertakan penjelasan sebagaimana yang di kemukakan di atas tadi jelas akan menimbulkan derajat kepercayaan data yang di peroleh.                                                                                                                                                        Jadi cara terbaik untuk menghilangkan perbedaan – perbedaan konstruksi kenyataan yang ada dalam konteks suatu studi sewaktu mengumpulan data tentang berbagai kejadian dan hubungan dari pandangan atau dengan kata lain bahwa peneliti dapat merecheck temuannya dengan jalan membandingkannya dengan berbagai sumber, metode, atau teori untuk itu maka peneliti dapat melakukannya dengan jalan antara lain sebagai berikut ;
1.         Mengajukan berbagai macam variasi pertanyaaan.
2.         Mengeceknya dengan berbagai sumber data.
3.         Memanfaatkan berbagai metode agar pengecekan kepercayaan data dapat di lakukan.                                                                                                                                                                                                                                                                
H.    Tahap - tahap penelitian
Tahap - tahap yang di lakukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.      Tahap Pra Lapangan
Ada enam kegiatan yang harus di lakukan oleh peneliti dalam tahapan ini di tambah dengan satu pertimbangan yang perlu di pahami yaitu etika penelitian lapangan.
Kegiatan dan pertimbangan tersebut diuraiankan sebagai berikut; menyusun rancangan penelitian, memilih lapangan focus penelitian, mengurus perizinan, menjajaki dan menilai keadaan lapangan, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian, persoalan etika pnelitian. [36]
2.      Tahap Pekerjaan Lapangan
Uraian tentang tahap pekerjaan lapangan di bagi atas tiga bagian yaitu; memahami latar penelitian dan persiapan diri, memasuki lapangan dan berperan serta sambil mengumpulkan data.[37]


3.      Tahap Analisis Data
      Pada bagian ini akan di bahas beberapa prinsip pokok, tetapi tidak di rinci bagaimana cara analisis data yang di lakukan, prinsip pokok itu meliputi ; konsep dasar analisis data, menentukan tema dan merumuskan hipotesis, menganalisis berdasarkan hipotesis.[38]


BAB IV
PAPARAN DATA, TEMUAN PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Paparan Data
1.      Sejarah singkat toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan
sejarah toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan toko fada berdiri pada tahun  terletak di jalan segara no. 117 pamekasan kelurahan jung  cang – cang kecamatan pamekasan pada awalnya toko fada hanya terletak di pinggir jalan dengan bangunan permanen. Luas tanah toko fada adalah sekitar 11 m, Produsen di toko fada berasal dari pasar tradisional di kasih percayaan dari atasan, Nama toko fada berasal dari faris dan wildan.[39]
Toko fada telah mengalami beberapa kali perombakan, Perombakan pertama pada tahun 2011 di jln. kabupaten dan mengalami perombakan lagi pada tahun 2014 seiring perkembangan, akhirnya pada tahun 2015 dibangunlah bangunan permanen untuk para produsen di jln. Segara, Kemudian pada tahun 2015 setelah bangunan permanen jadi, maka toko kembali dipindahkan ke tempatnya baru.[40] 
Toko fada akhirnya kembali beroperasi di kelurahan  jung cang - cang hingga sekarang, Ada bangunan permanen pada toko fada, Pengelola toko fada memiliki kebijakan tersendiri,  Sehingga toko fada kini memiliki bangunan permanen, Sebagian besar toko pada bangunan permanen diisi oleh pedagang pasar dan sales, sedangkan para produsen di bangunan permanen buka pukul 08.00 pagi hingga 5.00 sore, jam buka toko fada dipengaruhi oleh keberadaan konsumen, konsumen pada produsen sebagian besar, juga merupakan produsen-produsen kecil, di mana barang yang mereka beli akan dijual kembali, sehingga mereka akan berbelanja pada jam yang lebih pagi, sedangkan konsumen pada produsen yang berada dibangunan permanen sebagian besar adalah konsumen yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi, sehingga mereka pun akan berbelanja pada waktu siang, Hal ini yang menyebabkan produsen buka lebih awal yang ada di dalam bangunan permanen. [41]
2.      Visi dan misi
Visi dan Misi
menciptakan masyarakat yang kuat secara islami

3.      Prinsip kerja
Prinsip Kerja
senantiasa jujur dan amanah


4.      Nama bahan alat tulis kantor
No
Nama Bahan Alat Tulis Kantor
Harga Ritel
Harga Grosir
1
Bolpen pilot
Rp,21.000
Rp,17.000
2
Buku sidu
Rp,21.000
Rp,18.000
3
Pensil
Rp,8.000
Rp,6.000
4
Penggaris
Rp,16.000
Rp,12.000
5
Sepidol
Rp,60.000
Rp,55.000
6
Kerayon
Rp,8.000
Rp,6.000
7
Buku gambar
Rp,14.000
Rp,11.000
8
Kotak pensil
Rp,19.000
Rp,16.000
9
Seliver
Rp,16.000
Rp,12.000
10
Buku kwitansi
Rp,16.000
Rp,18.000
11
Buku tabungan
Rp,60.000
Rp,50.000
12
Map kancil
Rp,18.000
Rp,16.000


5.      Nama bahan alat listrik  
No
Nama bahan alat listrik
Harga Ritel
Harga Grosir
1
Lampu philips
Rp,21.000
Rp,17.000
2
Kabel asli tembaga
Rp,225.000
Rp, 215.000
3
Kipas mini
Rp,40.000
Rp,30.000
4
Raket nyamuk
Rp,50.000
Rp,45.000
5
Viting
Rp,24.000
Rp,16.000
6
Senter kepala
Rp,48.000
Rp,36.000
7
Sekakel gantung
Rp,45.000
Rp,40.000
8
Stop kontak
Rp,16.000
Rp,11.000
9
Lampu padam
Rp,65.000
Rp,55.000

B.     Temuan Penelitian
berdasarkan apa yang telah peneliti dapatkan di lapangan, baik dengan cara observasi, wawancara maupun dokumentasi, maka yang dapat peneliti jadikan paparan data dari penelitian ini sebagai berikut ;

1.      Mekanisme jual beli ritel dan grosir tentang perbedaan harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan
Mekanisme pelaksanaan jual beli ritel dan grosir tentang perbedaan harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan praktik jual beli ritel dan grosir sudah biasa dilakukan oleh konsumen pada umumnya, seperti halnya dalam praktik jual beli ritel dan grosir tentang perbedaan harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik, bahan pokok atau sering disebut dengan palen, adalah bermacam - macam jenis kebutuhan palen konsumen, menurut keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 115 / mpp / kep / 2 / 1998 tanggal 27 februari 1998.[42]
Berdasarkan keputusan ini yang termasuk barang kebutuhan palen yang diperlukan konsumen meliputi jenis barang sebagai berikut;  Raket nyamuk , kalkulator, bola spon, kipas mini, lampu philips, buku sidu, bolpen pilot, penggaris, buku gambar, dll.
Bahan palen adalah produk – produk yang dibutuhkan oleh hampir seluruh konsumen di penjuru dunia, jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada pada dasarnya sama seperti jual beli lainnya, ada dua macam jual beli yaitu jual beli langsung atau tidak langsung atau melalui perantara, jual beli langsung adalah jual beli yang produsen dan konsumen bertemu secara langsung dan berada dalam satu majilis dengan mengucapkan lafal atau akad jual beli secara langsung, sedangkan jual beli tidak langsung atau melalui perantara yaitu jual beli antara produsen dan konsumen tidak melakukan transaksi secara langsung melainkan melalui perantara yang berupa calo, makelar atau yang lain sejenisnya. 
Jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada adalah contohnya jual beli secara langsung, jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik di toko fada dilakukan dengan cara konsumen yang ingin membeli bahan alat tulis dan bahan alat listrik di toko fada dapat datang langsung ke toko fada untuk membeli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik tersebut, antara produsen dan konsumen dapat bertatap muka langsung dalam satu majilis, Dengan proses jual beli secara langsung maka akad jual beli pun secara otomatis dapat berlangsung saat itu juga.
Para produsen yang menjual bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik memilih berjualan di toko fada karena kebanyakan dari mereka lokasi toko fada terjangkau, untuk nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari mereka, serta konsumen di toko fada lumayan ramai. [43]
Para produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada kebanyakan juga sudah lama berjualan di lokasi ini, seperti salah satu produsen  bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik yang bernama faris yang berusia 35 tahun, ia mengaku sudah berjualan lama di toko fada.
Pada umumnya produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik setiap hari berjualan mulai pukul delapan pagi hingga lima sore 08.00 – 05.00 wib, sedangkan di hari jum’at toko fada libur, bermacam – macam bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik yang dijual di toko fada yang sesuai dengan keputusan menteri perindustrian dan perdagangan nomor 115 / mpp / kep / 2 / 1998 tanggal 27 februari 1998, yaitu sebagai berikut;
Nama produk bahan alat tulis kantor ; bolpen pilot, buku sidu, pensil, pengaris, sepidol, kerayon, buku gambar, kotak pensil, seliver, buku kwitansi, buku tabungan, map kancil. Nama produk bahan alat listrik ; lampu philips, kabel asli tembaga, kipas mini, raket nyamuk, taspen, viting, senter kepala, sekakel gantung, stop kontak, lampu padam.
konsumen bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada mayoritas dari produsen pula dan ibu rumah tangga, sales, biasanya konsumen ramai pada hari sabtu dan hari ajaran baru.
Mekanisme jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dilakukan antara produsen dan konsumen, produsen adalah orang yang menjajakan bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada sedangkan konsumen adalah pembeli yang membeli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik yang dijajakan produsen di toko fada.
 Proses jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada dilakukan dengan cara konsumen datang langsung ke tempat toko fada, konsumen yang datang terkadang ramai dan terkadang sepi.[44]
Proses terjadinya akad yaitu konsumen datang ke tempat toko fada, konsumen menanyakan harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik yang ingin di beli, produsen menyebut harga jika konsumen setuju maka produsen menyerahkan bahan yang ingin dibeli konsumen, setelah itu konsumen membayar bahan dengan harga yang telah ditentukan produsen dan disepakatin kedua belah pihak.
Contoh proses terjadinya akad yang terjadi pada waktu melakukan transaksi jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dalam jumlah ritel dan grosir di toko fada, sesuai pengamatan yaitu ; konsumen ; bapak harga led milkuri berapa ya

Produsen         : yang berapa wat, bapak
Konsumen       : emang ada berapa wat bapak
Produsen         : ada yang 250 wat dan juga ada yang 500 wat bapak
Konsumen       : kalau 500 wat berapa bapak
Produsen         : 90 ribu bapak itu dah harga grosir
Konsumen       : kalau yang 250 wat berapa bapak
Produsen         : 70 ribu bapak
Konsumen       : oh ambil yang 250 wat, aja bapak
Produsen         : oh iya bapak
Konsumen       : ini uangnya bapak
Produsen         : iya makasih bapak[45]
Percakapan di atas merupakan transaksi antara salah satu produsen dan konsumen dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada.
2.      Perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jumlah ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Perbedaan harga merupakan penentuan atau ketentuan harga yang ditentukan oleh pihak yang berhak menentukan harga tersebut dalam hal ini adalah produsen.
Perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada yaitu produsen di toko fada menentukan harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik berbeda tergantung kualitas dan jenis bahannya yang di beli namun harga yang di tentukan sesuai dengan harga yang berlaku di toko fada.
 Harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik terkadang bisa naik dan turun, biasanya kenaikan harga dipicu oleh mahalnya harga beli produsen dari distributor, sehigga produsen terpaksa menaikan harga.
Produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik menentukan harga sesuai dengan harga yang berlaku saat ini tidak ada paksaan dari pihak manapun, selain itu menentukan harga di toko fada produsen memberikan harga yang berbeda jika ada yang membeli dalam jumlah ritel dan grosir, dalam hal ini perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli ritel dan grosir untuk satu jenis barang yang sama.
Selain itu perhitungan juga berdasarkan apabila banyak konsumen yang membeli dengan jumlah ritel dan grosir, maka akan membutuhkan plastik lebih banyak untuk memuat bahan yang di beli oleh konsumen, dan ada juga produsen yang mengatakan perbedaan harga ini guna mengantisipasi adanya berat barang cepat berkurang.
Terkait perbedaan harga yang terjadi, produsen tidak membedakan antara pembeli yang satu sama yang lainnya, produsen tidak melihat karakteristik konsumen apakah ia berpelanggan atau bukan pelanggan, harga yang di berikan sama saja dan menurut konsumen harga bahan yang di jual sesuai dengan harga di toko fada dan harga yang terjadi tidak di atas kewajaran.
Bapak karim mengatakan bahwa:
perbedaan harga jual beli ritel dan grosir adalah wajar, hal ini sesuai dengan strategi dalam jual beli, bapak karim tidak mempermasalahkan mengenai perbedaan harga yang menyebabkan ada perbedaan harga dalam jual beli ritel dan grosir, bapak karim merupakan salah satu konsumen di toko fada, ia mengatakan kualitas yang di jual bagus dan sikap produsennya juga ramah kepada konsumen, oleh sebab itu bapak karim  tidak mempermasalahkan terkait perbedaan harga yang terjadi.[46]
Bapak dedy mengatakan hal yang sama dengan bapak karim ,
baginya perbedaan harga yang terjadi ini juga tidak memberatkannya, perbedaan harga jual beli ritel dan grosir ini tidak besar, sehingga tidak memberatkan para konsumen, bapak dedy juga mengatakan hal ini umum terjadi dan merupakan salah satu konsumen yang sering membeli di toko fada, bpk faris salah satu responden dalam penelitian ini merupakan produsen di toko fada.[47]
Bapak agus mengatakan bahwa :
perbedaan harga jual beli ritel dan grosir ini terjadi pada jenis bahan tertentu saja, dan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir tidak terlalu besar, sehingga juga tidak keberatan dengan adanya perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada, hal tersebut merupakan yang wajar dan adil, dan juga mewajarkan perihal sulitnya mencari kembalian dengan nominal kecil, begitu pula apa bila harganya di sesuaikan dengan jumlah grosir pasti juga tidak memiliki uang yang nominalnya setara, maka dalam jual beli ini tentu ia akan memberikan uang lebih. [48]
Bapak yanto berpendapat bahwa:
perbedaan harga ini memang wajar terjadi, namun lebih baik jika bahan di jual setara harganya baik dalam jual beli ritel dan grosir, bapak yanto juga mengatakan perihal pembulatan harga jangan terlalu tinggi, namun walau pun ada perbedaan harga harga dalam jual beli bahan atau alat di toko fada tetap sering berbelanja di toko fada.[49]
Konsumen yang menjadi responden dalam penelitian ini setiap konsumen berbeda dalam memberikan keterangan namun kebanyakan dari konsumen mengatakan perbedaan harga yang terjadi ini merupakan suatu hal kewajaran dalam toko fada.

C.    Pembahasan
Dalam pembahasan ini peneliti mengkaji hasil penelitian lapangan yang sudah dilakukan untuk mengetahui kesesuaian perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan sebagaimana yang ditetapkan di fokus penelitian.
1.      Perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan yaitu ;
a.       Produsen di toko fada menentukan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir yang berbeda, tergantung kualitas dan jenis bahan alat tulis kantor atau alat listrik, namun harga yang ditentukan sesuai dengan harga yang berlaku di toko fada.
b.      Produsen yang menjual bahan alat tulis kantor atau alat listrik di toko fada dalam menentukan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir tidak ada paksaan dari pihak manapun.
c.       Produsen menentukan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada dengan memberikan harga yang berbeda untuk bahan alat tulis kantor atau alat tulis listrik.
d.      Perbedaan harga yang terjadi telah diperhitungkan oleh produsen, walaupun ada perbedaan sedikit dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik untuk jual beli ritel dan grosir namun menurut mereka perbedaan harga yang terjadi ini wajar dan adil bagi produsen dan konsumen karena ada perhitungannya sendiri oleh produsen, apabila banyak pembeli yang membeli keuntungannya lebih banyak.
e.       Mengantisipasi adanya berat barang cepat berkurang, karena pabila berat barang berkurang, maka akan menyulitkan produsen.
f.       Untuk mendapatkan keutungan yang setara.
g.      Perbedaan harga ini dibedakan untuk pembeli langganan atau bukan langganan, dalam hal perbedaan harga yang menyebabkan adanya perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir, konsumen tidak pernah complain atau merasa dirugikan.
Menurut keterangan para konsumen ada perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir ini wajar terjadi. Para konsumen tidak mempermasalahkan perbedaan harga  jual beli ritel dan grosir yang terjadi dalam perbedaan harga jual beli ritel dan grosir, karena perbedaan harga jual beli ritel dan grosir yang terjadi tidak terlalu besar sehingga tidak membuat konsumen merasa rugi dan keberatan, dan hal ini juga sesuai dengan perhitungan dalam perdagang. Namun ada eberapa konsumen yang memberikan saran baiknya harga disesuaikan antara bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir.
Dalam hal ini konsumen juga merasa nyaman berbelanja bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada karena produsen di lokasi ini selalu bersikap ramah terhadap konsumen, tidak pernah memaksakan kehendak konsumen, produsen menjual bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan kualitas baik, menyebutkan harga yang sesuai kepada konsumen, tidak mengambil keuntungan di luar batas normal dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan konsumen.
2.      Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga dalam jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Masalah hukum boleh tidaknya sebenarnya setiap perspektif hukum ekonomi syariah adalah boleh, dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbuyi. ’’ Hukum dasar dalam perspektif hukum ekonomi syariah, maka itu dibolehkan. [50]
Dalam kaitanya dengan perspektif hukum ekonomi syariah , pelaksanaannya diserahkan kepada manusia sesuai kondisi sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, Dari kaidah perspektif  hukum ekonomi syariah jual beli dengan adanya perbedaan harga ritel dan grosir adalah boleh.
Selain itu apabila kita tarik dari salah satu dasar perspektif hukum ekonomi syariah yaitu yang berbunyi; ‘’ padahal allah telah menghalalkan jual beli. Jual beli sama-sama mencari keuntungan ekonomi namun terdapat perbedaan yang mendasar dan signifikan terutama sudut pandang cara memperoleh keuntungan disamping tanggung jawab risiko kerugian yang kemungkinan timbul dari usaha ekonomi itu sendiri, Adapun bentuk jual beli dibolehkan asalkan terpenuhi rukun dan syaratnya. [51]
Perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada juga tidak mengandung unsur penipuan, karena adanya kejelasan mengenai harga dan objek serta adanya kerelaan kedua belah pihak, hal ini  juga didasarkan pada keterangan konsumen yang tidak pernah comlain dalam membeli, apabila tidak ada yang setuju dengan perbedaan harga ini maka produsen tidak pernah memaksa konsumen.
Selain itu konsumen bebas memilih jenis bahan alat tulis kantor dan alat listrik yang akan dibeli baik dalam jumlah ritel dan grosir, oleh sebab itu dalam jual beli ini
juga berlaku khiyar, yang secara terminologis dalam ilmu fikih berarti hak yang dimiliki dua orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukai, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya. [52]
Hikmah disyariatkan hak pilih adalah membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian, Harga yaitu merupakan sesuatu kesepakatan mengenai transaksi jual beli barang dimana kesepakatan tersebut diridhai suka sama suka oleh kedua belah pihak. [53]
Dalam kasus perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada ini produsen tidak mendapatkan intervensi dari pemerintah dalam perbedaan harga, harga yang produsen tentukan ini berdasarkan harga yang berlaku di toko dan harga yang berlaku pada saat ini juga, dan perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli ritel dan grosir di toko fada ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam perbedaan harga dan mekanisme toko menurut perspektif hukum ekonomi syariah dimana dalam perbedaan harga ini produsen menerapkannya berdasarkan prinsip ar-ridha, yaitu produsen memberikan alat tulis kantor dan alat listrik kepada konsumen apabila konsumen rela dan menyepakati harga yang ditentukan oleh produsen.[54]
Kemudian berdasarkan  prinsip persaingan sehat di mana produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik di toko fada tidak melakukan penimbunan barang dan barang yang dijual sesuai dengan jumlah yang tersedia, dan selanjutnya terpenuhi pula prinsip kejujuran di mana produsen menyebutkan harga yang sesuai kepada konsumen, yaitu harga berlaku dipertokoan dan berlaku saat itu dan sesuai dengan perhitungan dalam berdagang, dan Produsen tidak membohongin dan tidak menipu konsumen terkait harga dan objek jual beli yaitu bahan alat tulis kantor dan bahan listrik, karena bahan yang dijual sesuai dengan harga yang berlaku, kemudian tidak ada kecacatan dalam objek, hal ini terbukti dari adanya pendapatan responden yang mengatakan bahwa bahan alat tulis kantor dan alat listrik yang dijual di toko fada cukup memuaskan konsumen. [55]
Terkait keterbukaan serta keadilan juga terpenuhi, di mana produsen menjual bahan alat tulis kantor dan  bahan alat listrik di toko fada, mereka sesuai dengan fakta, dimana barang dan harga yang dijual sesuai dengan perhitungan dan standar atau harga normal toko fada dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan listrik, keuntungannya yang mereka peroleh tidak diluar batas normal, karena rata-rata produsen bahan alat tulis kantor dan bahan listrik di toko fada menjual dengan harga yang sama.[56]
Apabila dilihat dari pengertian harga yang adil secara umum yaitu merupakan harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan kezaliman sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain, dan Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli yang normal dan konsumen memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkan.
Hal ini telah sesuai dengan dengan perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik, dengan jual beli ritel dan grosir yang terjadi di toko fada dimana adanya perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir, karena perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada ini tidak merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain, serta konsumen memperoleh manfaat dengan harga yang dibayarkan, maka perbedaan harga yang terjadi di toko fada ini termasuk ke dalam konsep harga yang adil.
Kemudian mengenai harga yang setara yang didefinisikan sebagai harga baku dimana produsen  menjual barang-barangnya, di mana harga yang berlaku merefleksikan nilai tukar yang setara dengan barang tersebut, diterima secara ridha, dan Perbedaan harga yang terjadi di toko fada ini diterima secara ridha oleh pihak konsumen dan tidak ada unsur paksaan dari pihak produsen, maka perbedaan harga ini termasuk ke dalam harga yang setara. Sedangkan perihal pengambilan keuntungan dari adanya perbedaan harga ini tidak dipermasalahkan karena masih dalam batas wajar dan tidak ada konsumen yang merasa terzalimi,
Hal ini sesuai dengan teori lukman hakim dalam bukunya prinsip-prinsip perspektif hukum ekonomi syariah dimana dalam perspektif hukum ekonomi syariah siapa pun boleh berbisnis, namun demikian, dia tidak boleh melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, dan hal ini juga sesuai dengan anjuran ibnu taimiyah terhadap produsen dimana produsen berhak memperoleh keuntungan yang diterima secara umum tanpa merusak kepentingannya dan kepentingan pelangganya.
Tujuan dari perdagangan adalah mencari untung, Sedangkan perspektif hukum ekonomi syariah tidak pernah memberikan batasan tertentu bagi seorang produsen dalam memperoleh untung. Namun bagaimanapun juga, adalah tidak adil apabila seseorang membeli tidak sesuai dengan barang, atau sesuai dengan harga yang sedang berlaku, dan Dalam perbedaan harga suatu produk baik barang alat tulis kantor atau alat listrik, harus mengacu kepada harga toko dan kepentingan bersama atau harga yang adil.
Berdasarkan hal ini keuntungan yang diambil dari adanya perbedaan harga tersebut juga telah sesuai dengan apa yang berlaku di pertokoan, selain itu para produsen tidak mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan perspektif hukum ekonomi syariah yaitu melalui ikhtikar dan monopoli atau penipuan barang, melainkan berdasarkan perhitungan dalam berjual beli, dan Rassullah SAW juga menyatakan sifatnya sebagai riba seseorang yang menjual terlalu mahal di atas kepercayaan pelanggan.
Perspektif hukum ekonomi syariah menghargai hak produsen dan konsumen untuk perbedaan harga sekaligus melindungi hak keduannya, dan Dalam perbedaan harga yang terjadi di  toko fada ini, pedagang tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan normal, karena produsen menerapkan harga sesuai dengan yang berlaku di toko fada dan berlaku secara umum seperti pedagang-pedagang lainya, dan produsen juga tidak menjual sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Meskipun ada beberapa konsumen yang tidak begitu setuju dengan perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir ini, namun hal itu tidak menyebabkan perbedaan harga ini diperbolehkan dalam perspektif hukum ekonomi syariah karena segala sesuatu kegiatan transaksi harus bergantung dari kerelaan atau ridha kedua belah pihak, dan perbedaan harga ini tidak memaksa konsumen menerimannya dan melanjutkan jual beli apabila konsumen tidak setuju, maka dari hal ini dapat disimpulkan bahwa konsumen tidak dizalimin oleh produsen karena perbedaan harga ini berlangsung apabil diterima secara ridha atau suka sama suka oleh konsumen.
Berdasarkan perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir di toko fada telah sesuai dengan konsep harga dalam syariah dimana terpenuhinya syarat-syarat dalam perbedaan harga yaitu sesuai dengan prinsip-prinsip perbedaan harga dan mekanisme toko fada dalam syariah serta sesuai dengan konsep harga yang adil dalam perspektif hukum ekonomi syariah, sehingga hukumnya diperbolehkan atau mubah.
Demikian pula dengan jual beli yang dilakukan, karena jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan perbedaan harga di toko fada ini telah memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut perspektif hukum ekonomi syariah, maka jual beli ini hukumnya sah.


BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Praktek perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan  sudah lama di terapkan oleh produsen dan sering dialami olh konsumen khususnya pembelian barang dalam jumlah ritel dan grosir, harganya akan berbeda dengan pembelian barang ritel salah satu tujuan dari menerapkan perbedaan harga dalam jual beli dengan jumlah barang ritel dan grosir adalah untuk menarik konsumen atau pembeli dengan cara memberikan harga yang lebih murah jika membeli barang dengan jumlah grosir, selain itu salah satu alasan dari penerapan perbedaan harga dalam jual beli dengan jumlah ritel dan grosir adalah untuk mengantisipasi adanya berat barang cepat berkurang jika konsumen dalam jumlah ritel dan jika barang dalam jumlah grosir maka barang akan lebih cepat habis serta perputaran uang akan lebih cepat.
2.      Prefektif hukum ekonomi syariah bahwa intinya dalam jual beli itu ada unsur kerelaan suka sama suka, serta tidak ada unsur keterpaksaan baik kepada pihak produsen maupun pihak konsumen, barang yang di jual jelas dan bermanfaat untuk konsumen dan syarat rukunnya terpenuhi dalam hal ini kaitannya perbedaan harga jual beli dengan jumlah barang ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan tidak mengandung unsur – unsur yang di larang menurut prefektif hukum ekonomi syariah sehingga jual beli tersebut sah.
B.     Saran
1.      Bagi para produsen di harapkan tidak memberikan harga berbeda jika pihak konsumen membeli dalam jumlah ritel dan grosir.
2.      Bagi para produsen di harapkan memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen terkait harga yang sebenarnya jika terjadi perbedaan harga dalam satu barang.
3.      Bagi para konsumen di harapkan terlebih dahulu mengetahui dan menanyakan harga yang sebenarnya kepada pihak produsen.
4.      Bagi para produsen dapat berlaku adil terhadap para konsumen yang akan membeli barang dalam jumlah ritel dan grosir.     



DAFTAR RUJUKAN
Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh. Bandung; Pustaka Setia, 2009.
Almuslin Abdullah. Ashawi Shalah, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah. Jakarta; Darul Haq, 2001.
Ahmad Sunarto, Bisnis Jilid 1. Jakarta; Pustaka Amani, 1995.
Amin Suma Muhammad, Ekonomi Syariah. Jakarta; Paragonatama Jaya, 2013.
Bngin Burhan, Penelitian Kualitatif. Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2007.
Griffin W. Ricky, Bisnis Jilid 1. Erlangga; PT. Gelora Aksara Pratama, 2006.
Isgiyarta Jaka, Dasar Ekonomi Islam. Yogyakarta; Ekonisia, 2012.
Jonathan, Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Yogyakarta; Graha Ilmu, 2006.
Kasiram Moh, Metodologi Penelitian. Malang; UIN-Maliki Press, 2010.
Kurtv I David, Pengantar Bisnis. Jakarta; Erlangga, 2002.
Moleong J. Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung; PT. Remaja Rosdakarya, 2017.
Qardhawi Yusuf  Dan Zainal Arifin  Dra. Dahlia Husin, Norma Dan Etika Islam. Jakarta; Gema Insani, 1997.
Shahih Bukhori. Zainuddin Hamidy. Fachruddin, Bisnis Jilid 2. Jakarta; Widjaya, 2006.
Shihab M. Quraish, Almisbah. Jakarta; Lentera Hati, 2002.                                                                                                                                                                                                       
Syafe’i Rachmat, Fiqh Muamalah. Bandung; Pustaka Setia, 2000.
Sugiono Sarwono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung; Alfabeta, 2016.
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah. Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2013
Suprayitno Eko, Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang; Uin-Press, 2008
Suwandi Dan Basrowi, Memahami Kualitatif. Jakarta; PT. Rineka Cipta, 2008





[1]  Tanggal 19 September 2018
[2]  Tanggal 20 September 2018
[3]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, ( Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada; 2013 ), Hlm; 67                                         
[4]Ibid, Hlm; 56
[5]Ibid, Hlm; 58
[6]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, ( Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada; 2013 ), Hlm; 67                                         
[7]Rachmat Syafe’I, Fiqh Muamalah, ( Bandung, Pustaka Setia; 2000 ), Hlm; 87
[8] Eko Suprayitno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, ( Uin-Malang Press; 2008 ), Hlm; 71                                
[9] Ibid, Hlm; 53
[10]Ibid, Hlm; 56
[11]Ibid, Hlm; 58
[12]Ibid, Hlm; 91
[13]David I. Kurtv, Pengantar Bisnis, ( Jakarta, Erlangga; 2002), Hlm; 104                                                                        
 [14] Ibid, Hlm; 96
[15]Ricky W. Griffin, Bisnis Jilid 1, ( Erlangga, PT. Gelora Aksara Pratama; 2006 ), Hlm; 342                                                
[16]David I. Kurtz, Pengantar Bisnis, ( Erlangga, PT. Gelora Aksara Pratama; 2002 ), Hlm; 93
[17] Jaka Isgiyarta, Dasar Ekonomi Islam, (Yogyakarta, Ekonisia; 2012), Hlm; 7
[18] Prof. Dr. H.Rachmat Syafei, Ma, Fiqh Muamalah, (Bandung, Pustaka Setia; 2000), Hlm; 87
[19] Dr. Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta, Gema Insani; 1997), Hlm; 257
[20]  Sofjan, Manajemen Pemasaran, Jakarta, Edisi Milenium Indeks; 2004, Hlm; 23  
[21] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Jakarta, Edisi Milenium Indeks; 2004, Hlm; 207
[22] Kotler Dan Amstrong, Jakarta, Edisi Milenium Indeks; 2004, Hlm; 160
[23] Eko Suprayitno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Uin – Malang Press; 2008, Hlm; 71
[24] Winwin Yadiati,  Dan Ilham Wahyudi, Pengantar Akuntasi, Jakarta, Kencana Media Grup; 2010, Hlm; 132 
[25] Eko Suprayitno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Uin – Malang Press; 2008, Hlm;136
[26]  Lexy j. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung, Pt. Remaja Rosdakarya ; 2017, hlm ; 6
[27]Ibid, Hlm; 15.
[28]Ibid, Hlm; 58
[29]Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, ( Bandung, PT. Remaja Rosdakarya; 2017 ),  Hlm; 157
[30]Jonathan Sarwono, Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, (Yogyakarta, Graha Ilmu; 2006), Hlm; 16
[31]Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, ( Jakarta, Kencana Prenada Media Group; 2007 ), Hlm; 115
[32] Jonan Sarwono,  Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, ( Yogyakarta, Graha Ilmu;   2006 ), Hlm; 225

[33]Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian, ( Malang, Uin- Maliki Press; 2010 ), Hlm; 124
[34]Ibid, Hlm; 125
[35] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, ( Bandung, PT.Remaja Rosdakarya; 2017 ),  Hlm; 330 
[36]Basrowi Dan Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, ( Jakarta, PT. Rineka Cipta; 2008 ), HLM; 84               
[37]Ibid, Hlm; 88
[38]Ibid, Hlm; 91.
[39] Wawancara Dengan Bapak Faris Dan Wildan, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan. Tanggal 18 September 2018 
[40] Tanggal 19 September 2018
[41] Tanggal 20 September 2018
[42] Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 115 / Mpp / 2 / 1998,  Tanggal 21 September 2018 Tentang Jenis Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik.
[43] Wawancara Dengan Bapak Faris, Produsen, Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Tulis Listrik Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 22 September 2018   
[44] Wawancara Dengan Bapak Faris, Produsen Yang Menjual Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 23 September 2018 
[45] Percakapan Antara Produsen, Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik Dengan Bapak Faris Dan Konsumennya Bapak Hasan. 
[46] Wawancara Dengan Bapak Karim, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 24 September 2018                   
[47] Wawancara Dengan Bapak Dedy, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 25 September 2018
[48] Wawancara Dengan bapak Agus, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Tulis Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 26 September 2018   
[49] Wawancara Dengan Bapak Yanto, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 27 September 2018
[50] Beni Ahmad Saebani, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung; Pustaka Setia, 2009), Hlm; 59 - 60 
[51] Departemen Agama RI, Al -  Qur’an, (Bandung; Diponegoro, 2010), Hlm; 47 
[52] Muhammad Amin Suma, Ekonomi Syariah, (Jakarta; Paragonatama Jaya, 2013), Hlm; 173 - 174
[53] Shahih Bukhari. Zainuddin Hamidy. Fachruddin, Jilid II, (Jakarta; Widjaya, 2013),                              Hlm; 290 - 291 
[54] M. Quraish Shihab, Al – Misbah, (Jakarta; lentera hati, 2002), Hlm; 499 
[55] Abdullah Al. Muslih Dan Shalah Ash. Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta; Darul Haq, 2001), Hlm; 41
[56] Al Hafidh Ibnu. Hajar Al Asqalani. Bulughul Maram Min Adilatil Ahkam. Achmd Sunarto.  Jilid 1, (Jakarta; Pustaka Amani, 1995), Hlm; 317