BAB I
PENDAHULUAN
A.
Konteks Penelitian
Fenomena yang terjadi di toko Fada transaksi jual beli ritel
& grosir lokasi di pinggir jalan segara no.117 pamekasan di keramaian kota,
salah satu toko yang menarik dalam menentukan
harga bagi para pembeli yang berkunjung ke toko Fada pembeli yang datang ke toko
Fada rata - rata adalah pembeli pengecer, dan hal itu di sebabkan rata - rata barang
yang dijual di toko Fada adalah barang yang di jual secara grosir lebih banyak tetapi
ada beberapa barang yang bisa di jual secara eceran meskipun jumlahnya sedikit.
Bagi konsumen yang datang ke toko Fada dapat menentukan harga
yang di lakukan oleh sie pemilik toko juga melayanin pembelian grosir harganya tidak
terlalu sama. ada beberapa pengelompokan jenis pembelian di toko Fada yaitu sales,
toko pengecer dan pembeli pengecer, dan pembeli tersebut diberikan 2 kategori yaitu
pembeli yang sudah berlangganan dan tidak berlaganan di situlah pemberian harga
akan berbeda, tentu sudah umum di ketahui bahwa harga pembelian secara ritel
& grosir pasti beda di toko Fada.
Profil toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan, dan
terletak di jalan segara no.117 pamekasan, kelurahan jung cang – cang kecamatan
pamekasan pada awalnya toko Fada hanya terletak di pinggir jalan dengan
bangunan permanen, dan luas tanah toko Fada sekitar 11 m dan produsen di toko
Fada berasal dari pasar tradisional, dan di kasih kepercayaan dari atasan, dan
nama toko fada berasal dari faris dan wildan.
Toko fada telah mengalami beberapa kali perombakan,
Perombakan pertama pada tahun 2011 di jln. kabupaten dan mengalami perombakan
lagi pada tahun 2014 seiring perkembangan, akhirnya pada tahun 2015 dibangunlah
bangunan permanen untuk para produsen di jln. Segara, Kemudian
pada tahun 2015 setelah bangunan permanen jadi, maka toko kembali dipindahkan
ke tempatnya baru.[1]
Toko fada akhirnya kembali beroperasi di kelurahan jung cang - cang hingga sekarang, Ada
bangunan permanen pada toko fada, Pengelola toko fada memiliki kebijakan
tersendiri, Sehingga toko fada kini
memiliki bangunan permanen, Sebagian besar toko pada bangunan permanen diisi
oleh pedagang pasar dan sales, sedangkan para produsen di bangunan permanen
buka pukul 08.00 pagi hingga 5.00 sore, jam buka toko fada dipengaruhi oleh
keberadaan konsumen, konsumen pada produsen sebagian besar, juga merupakan
produsen-produsen kecil, di mana barang yang mereka beli akan dijual kembali,
sehingga mereka akan berbelanja pada jam yang lebih pagi, sedangkan konsumen
pada produsen yang berada dibangunan permanen sebagian besar adalah konsumen
yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi, sehingga mereka pun akan berbelanja
pada waktu siang, Hal ini yang menyebabkan produsen buka lebih awal yang ada di
dalam bangunan permanen.[2]
Barang – barang
yang di jual di toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan yaitu ; bolpen pilot,
buku sidu, pensil, penggaris, sepidol, kerayon, buku gambar, kotak pensil,
seliver, buku kwintansi, buku tabungan, map kancil, dan lampu philips, kabel
asli tembaga, kipas mini, raket nyamuk, viting, senter kepala, sekakel gantung
stop kontak, lampu padam.
Tipe pembeli di
toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan yaitu sales, toko pengecer dan pembeli
pengecer dan pada tahun ajaran baru pembeli lebih rame yang membeli grosir, dan
barang lebih banyak grosir sekitar 8 persen
yang terjual laku, dan sedangkan di bulan puasa pembeli lebih sepi yang membeli
ritel dan barang lebih sedikit ritel sekitar 2 persen yang tidak terjual.
Perbedaan harga ritel salah satu cara pemasaran produk yang
meliputi semua aktifitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung ke
konsumen akhir untuk pengecer melakukan pembelian barang atau pun produk dalam
jumlah besar dari produsen atau pun mengimpor barang baik secara langsung atau
melalui grosir, dan untuk di jual kembali dalam jumlah kecil, dan di karena kan
pengecer sering kali merupakan satu – satunya yang berdagang secara langsung
dengan pelanggan akhir, dan produsen harus selalu tahu semua yang di ingin kan
oleh konsumen, Sedangkan grosir pemasaran yang menjual kepada pengecer dan pembeli
pedagang grosir lainnya, jika membeli dalam jumlah banyak akan mendapatkan
diskon dan kemungkinan pelanggan untuk melakukan penghematan para pelanggan
yang membayar tunai dan mengambil sendiri barang dagangannya.
Unik konsumen membeli secara grosir bisa mendapatkan potongan
harga yang lebih murah ketimbang ritel & konsumen membeli secara ritel dapat
memberikan kesempatan kepada konsumen yang berkekurangan keuangan atau dana, untuk
mendapatkan suatu barang ritel, di karenakan pembelian grosir sekali beli barang
langsung terjual banyak dan harganya lebih murah, berkeutungan bagi pemilik toko
lebih besar dari pada pembelian secara ritel dan sebaliknya pembelian harga ritel
memang lebih mahal harganya.
Tetapi keuntungannya tetap sedikit karena barang yang terjual
hanya satu-persatu. harga grosir atau pembelian dalam jumlah banyak dan ritel atau
eceran berbeda akan tetapi kedua belah pihak sa ma-sama menguntungkan dengan adanya
transaksi produsen biasanya memberikan harga 60.000,- untuk satu barang. produsen
memberikan harga penawaran potongan buku tulis dengan harga 45.000,- jika pembeli
membeli secara grosir, tentu penjual akan hemat 15.000,- perbijinya dan hemat biaya secara berlipat dalam
jumlah banyak. konsumen membeli 10 biji, maka konsumen akan hemat 150.000,- kemudian bagi produsen juga mendatangkan keuntungan
lebih yaitu sekali jual, berbeda halnya dengan produsen secara eceran, memang harganya
lebih besar akan tetapi menjualnya satu -
persatu, masing - masing memperoleh keuntungan sendiri-sendiri.
Dikarenakan pembelian
grosir sekali membeli barang langsung terjual banyak dan harganya lebih murah, keuntungannya bagi sie pemilik
toko lebih besar dari pada pembelian secara ritel, sebaliknya pembelian ritel harganya
memang lebih mahal, tetapi keuntungannya terjual hanya satu – persatu.
Proses
penentuan harga produk memiliki beberapa strategi yang dapat digunakan untuk
produk baru maupun produk lama yang disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Berikut ini beberapa cara atau strategi penetapan harga yang dapat digunakan; Strategi penetapan harga produk baru.
Dalam
menetapkan harga produk baru, usahakan menentukan harga yang dapat menarik
minat toko fada. Ada dua cara yang dapat digunakan dalam menetapkan harga
produk baru yaitu sebagai berikut;
Menetapkan
harga yang tinggi pada produk baru, dengan disertai promosi yang besar –
besaran dan kemudian
semakin lama harganya akan
turun Menetapkan harga awal serendah
mungkin untuk
meraih konsumen, dan strategi penerapan harga produk yang
sudah lama di toko fada, dan
untuk penetapan harga produk lama yang
sudah beredar dipertokoan, biasanya dapat berubah harga jika dipengaruhi adanya
perubahan lingkungan toko ataupun adanya pergeseran permitaan konsumen.
Dalam proses jual beli sering terdengar istilah pembeli
adalah raja dan pelayanan harus di berikan sebaik mungkin bagi pelanggan dan
Pelayanan ini bisa berupa keramahan dalam melayani pembeli, dan pemberian
informasi yang jelas tentang produk yang di perjual – beli kan.
Dampak positif tentang perbedaan jual beli ritel dan
grosir antara produsen dan pelanggan sebagai berikut ;
Modal yang di
perlukan cukup kecil namun keuntunggan yang di peroleh cukup besar dan hubungan
antara produsen dengan pelanggan cukup dekat, di karena kan adanya komunikasi
dua arah antara pelanggan dan produsen. Dampak
negatif tentang perbedaan harga jual beli ritel dan grosir antara produsen dan
konsumen sebagai berikut ;
Keahlian dalam mengelola toko kurang di perhatikan oleh
produsen terkadang di anggap hanyalah sebagai pendapatan tambahan sebagai
pengisi waktu luang, sehingga produsen kurang memperhatikan aspek pengelolaan
usahanya dan kurang atau bahkan tidak di perhatikan oleh produsen sehingga
terkadang uang dan modalnya habis tidak terhitung jumlahnya dan promosi usaha
tidak dapat di lakukan secara maksimal, sehingga ada produsen yang tidak di
ketahui oleh calon konsumen atau pelanggan.
Jual beli adalah suatu
perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu
kebendaan, dan pihak lain untuk membayar harga yang telah di janji kan dan
terjadinya jual beli karena kesepakatan antara produsen dan konsumen.
Jual - beli menurut istilah yaitu menukar barang dengan
uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu kepada yang lain atas dasar
salin merelakan, dan jual - beli menurut perfektif hukum ekonomi syariah di
perbolehkan, jual - beli yang saling menguntungkan bagi produsen dan konsumen,
tidak ada unsur keterpaksaan baik kepada pihak produsen maupun konsumen ada unsur
kerelaan, suka sama suka, tidak mengandung unsur - unsur yang dilarang hukum
ekonomi syariah sehingga jual beli sah, setiap individu mempunyai hak untuk
mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh barang dan harga yang sesuai
dalam transaksi ekonomi, merupakan sesuatu yang di relakan dalam akad jual
beli.[3]
Penjual merupakan salah satu kegiatan yang di lakukan
perusahaan untuk mempertahankan bisnisnya untuk berkembang dan untuk
mendapatkan laba atau keuntungan yang di ingin kan.
Pembeli adalah proses yang di lalui oleh seseorang atau
organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi dan membuang
produk atau jasa setelah di konsumsi untuk memenuhi kebutuhan. Jenis – jenis
pembelian di bagi menjadi tiga bagian yaitu ;
1.
Pembelian yang teratur yaitu pembelian yang di dasarkan
atas besarnya kebutuhan sekarang.
2.
Pembelian spekulatif yaitu pembelian yang tidak di dasarkan karena
ke perluanya bahan itu di pergunakan dalam proses produksi sekarang, tetapi di
dasarkan karena suatu motif untuk mendapatkan
keuntungan akan naiknya harga bahan pada waktu yang akan datang
3.
Pembeli sebelumnya yaitu pembelian untuk memenuhi
persediyaan bahan mentah, agar perusahaan tidak sampai terganggue aktivitasnya
karena tidak tersedia.
Barang adalah benda – benda yang berwujud, yang di
gunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda
lain yang akan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Harga adalah suatu nilai yang harus di keluarkan oleh
pembeli untuk mendapatkan barang yang memiliki nilai guna beserta pelayanan.
Harga suatu barang semakin meningkat, maka jumlah barang
yang di minta akan menurun. demikian sebaliknya, apabila harga suatu barang
semakin menurun, maka jumlah barang yang
di minta akan semakin meningkat.
jika jumlah barang yang di beli tergantung pada berbagai
kemungkinan tingkat pendapatan, dan jika jumlah barang yang di beli tergantung
pada berbagai kemungkinan tingkat harga barang lain, maka semakin tinggi harga
suatu barang dengan menganggap faktor yang lain selain harga barang itu sendiri
tidak berubah atau di anggap tetap, maka jumlah barang yang di minta konsumen
semakin sedikit, dan sebaliknya semakin rendah harga suatu barang, semakin
banyak jumlah barang yang di minta. dengan demikian secara sederhana, jumlah
barang yang di minta di pengaruhi oleh harga barang itu sendiri, banyak sedikit
jumlah barang tergantung pada tinggi rendahnya harga, harga suatu barang dari
hasil tawar - menawar antara pembeli dan penjual.[4]
Harga
dan jumlah yang di ingin di beli pembeli sama dengan jumlah yang ingin di jual
oleh penjual, di sebut harga karena untuk jumlah barang banyak konsumen sanggup
membayar seharga produsen menawarkan dengan penawaran.[5]
Transaksi adalah situasi atau kejadian yang melibatkan
unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan, dan setiap transaksi harus
di buatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota penjualan atau kuitansi
dan disebut dengan bukti transaksi. Sesuatu yang tidak sesuai antara teori jual
beli dan harga yang berbeda karena jumlahnya tidak sama antara lain sebagai
berikut ;
Dalam jual beli adanya perbedaan harga, untuk menentukan
dan menetapkan harga harus di sepakati kedua belah pihak dan berlaku secara
umum, namun tidak sedikit konsumen yang kurang memahami bagaimana perbedaan
harga jual beli ritel dan grosir.
Bahan alat tulis
kantor dan bahan alat tulis listrik yang di perjual belikan secara ritel dan
grosir di toko Fada jln. Segara no. 117 pamekasan merupakan suatu kebutuhan
yang sangat di perlukan konsumen dan ada perbedaan harga yang di berikan produsen
saat di beli dalam jum lah grosir dan
ritel, hal ini tentu menyebabkan adanya perbedaan penentuan harga bagi konsumen
yang membeli dalam jumlah ritel karena ada selsih harga saat di beli dalam
jumlah ritel
Oleh karna beberapa masalah – masalah di atas penulis
tertarik untuk meneliti dengan judul ‘’ Perbedaan Harga Jual Beli Ritel &
Grosir Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Study Kasus Toko Fada Jln. Segara
No. 117 Pamekasan.
B.
Fokus Penelitian
1.
Bagaimana latar belakang
proses terjadinya dan dampaknya perbedaan harga jual beli ritel & grosir di toko
fada jln. segara no.117 pamekasan
2.
Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga jual beli ritel & grosir toko fada jln. segara no.117 pamekasan
C.
Tujuan Penelitian
1.
Untuk menjelaskan bagaimana latar belakang proses terjadinya dan dampaknya perbedaan
harga jual beli ritel & grosir di toko
fada jln. segara
no.117 pamekasan
2.
Untuk menjelaskan bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga jual beli ritel & grosir di toko
fada jln. segara no.117 pamekasan
D.
Kegunaan Penelitian
Setiap
aktifitas terutama usaha penelitian yang berusaha untuk menentukan konsep - konsep
baru dalam bidang tertentu, akan lebih bermakna jika hasil penelitian tersebut berguna.
bagi pihak - pihak yang berkepentingan atas hasil penelitian ini.
Adapun kegunaan penelitian ini antara lain
;
1. Bagi Penulis
Bisa
menambah wawasan atau pengetahuan
2. Bagi
IAin Madura
Sebagai tambahan rujukan atau referensi baru mengenai
perbedaan harga jual beli ritel dan grosir perspektif hukum ekonomi syariah
3.
Bagi Masyarakat
Masyarakat
bisa mengetahui sistem penjualan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir
perspektif hukum ekonomi syariah
E. Definisi Istilah
1. Harga adalah ukuran
besar kecilnya nilai kepuasan seseorang terhadap produk yang di belinya
2.
Perbedaan harga adalah nilai uang yang harus di bayarkan
oleh konsumen kepada penjual atas barang yang di belinya.
3.
Ritel adalah kegiatan usaha menjual barang kepada
perorangan untuk keperluan diri sendiri, keluarga atau rumah tangga.
4.
Grosir adalah menjual kembali barang baru dan terpakai
kepada pengecer, pengguna industri, komersial, institusi atau profesional, atau
kepada penggrosir lain, atau terlibat berperan sebagai agen atau broker dalam
membeli merchandiser untuk atau menjualnya kepada orang – orang atau
perusahaan.
BAB II
KAJIAN
PUSTAKA
A. Kajian Teoretik
1.
Pengertian Jual – Beli
Jual - beli menurut istilah yaitu menukar barang dengan uang
dengan jalan melepaskan hak milik dari satu kepada yang lain atas dasar salin merelakan,
dan jual - beli menurut perfektif hukum ekonomi syariah di perbolehkan, jual -
beli yang saling menguntungkan bagi produsen dan konsumen, tidak ada unsur keterpaksaan
baik kepada pihak produsen maupun konsumen ada unsur kerelaan, suka sama suka, tidak
mengandung unsur - unsur yang dilarang hukum ekonomi syariah sehingga jual beli
sah, setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam memperoleh
barang dan harga yang sesuai dalam transaksi ekonomi, merupakan sesuatu yang di
relakan dalam akad jual beli.[6]
Menurut
syafe’i harga merupakan sesuatu yang direlakan dalam akad jual-beli grosir dan ritel
dengan nilai barang biasanya harga dijadikan sebagai penukaran barang oleh kedua
belah pihak.[7]
Jual - beli adalah produsen sebagai pelaku ekonomi yang rasional
akan melakukan pilihan yang terbaik dengan sumber daya yang tersedia tenaga kerja,
input, modal dengan pilihan yang baik mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan perusahaan
akan menghasilkan suatu barang dana akan menawarkan barang kepada konsumen.
Adapun beberapa syarat dan rukun jual beli menurut islam
yaitu ;
a. Penjual dan pembeli
b. Barang yang di
perjual – belikan
c. Ijab qabul atau
transaksi, yaitu penjual menyerahkan barang dan pembeli menerimanya setelah
membayar dengan harga yang telah di sepakatin bersama.
d. Berakal sehat,
dewasa dan atas kemauannya sendiri
Tentu
saja harapan produsen sebagai penjual ingin dapat menjual barangnya dengan harga
yang terbaik bagi produsen sehingga di capai keuntunggan yang maksimum, sedangkan
konsumen akan melakukan pilihan terhadap semua barang yang di inginkan berdasarkan
rupiah yang di miliki. tentu saja pilihan akan dilakukan terhadap barang yang memberikan
manfaat atau kepuasan yang paling tinggi, semakin banyak barang yang di miliki
konsumen akan merasa semakin terpenuhi kebutuhannya, dengan demikian konsumen menginginkan
membeli barang yang di
butuhkan serendah mungkin, di karenakan konsumen membutuhkan suatu barang, produsen
menawarkan barang dengan pergerakan harga terjadilah pertemuan antara produsen dan
konsumen yang di sebut dengan keseimbangan toko.[8]
Keseimbangan toko adalah keadaan yang meunjukkan
baik konsumen maupun produsen telah menyetujui harga akan suatu barang, yaitu harga yang konsumen bersedia
membeli untuk sejumlah barang sama dengan harga yang produsen bersedia menjual untuk
sejumlah barang.[9]
2.
Harga
Harga
suatu barang semakin meningkat, maka jumlah barang yang di minta akan menurun. demikian
sebaliknya, apabila harga suatu barang semakin menurun, maka jumlah barang yang di minta akan semakin meningkat. jika jumlah
barang yang di beli tergantung pada berbagai kemungkinan tingkat pendapatan, dan
jika jumlah barang yang di beli tergantung pada berbagai kemungkinan tingkat harga
barang lain, maka semakin tinggi harga suatu barang dengan menganggap faktor yang
lain selain harga barang itu sendiri tidak berubah atau di anggap tetap, maka jumlah
barang yang di minta konsumen semakin sedikit, dan sebaliknya semakin rendah harga
suatu barang, semakin banyak jumlah barang yang di minta. dengan demikian secara
sederhana, jumlah barang yang di minta di pengaruhi oleh harga barang itu sendiri,
banyak sedikit jumlah barang tergantung pada tinggi rendahnya harga, harga suatu
barang dari hasil tawar - menawar antara pembeli dan penjual.[10]
Harga
dan jumlah yang di ingin di beli pembeli sama dengan jumlah yang ingin di jual oleh
penjual, di sebut harga karena untuk jumlah barang banyak konsumen sanggup membayar
seharga produsen menawarkan dengan penawaran.[11]
Menurut fry’s pemberian harga dapat memainkan
peran penting dalam pelanggan terhadap pengecer, oleh karena itu pemberian harga
oleh para pengecer harus mendukung tujuan keseluruhan dan kebijakan pemasaran secara
keseluruhan.[12]
Para pengecer adalah saluran distribusi yang
menentukan harga yang dibayar konsumen untuk suatu barang, penetapan harga pada
besarnya biaya pembelian produk dan penawaran kepada para pelanggannya, pengecer
yang sukses menggabungkan barang dagangan, pemberian harga dan promosi.[13]
Penentuan harga
3.
Perbedan
Harga Ritel Dan Grosir
Ritel
salah satu cara pemasaran produk yang meliputi semua
aktifitas yang melibatkan penjualan
barang secara langsung ke konsumen akhir untuk penggunaan pribadi dan bukan binis,
organisasi atau pun seseorang yang menjalankan bisnis ini di sebut sebagai pengecer.
pengecer melakukan pembelian barang atau pun produk dalam jumlah besar dari produsen,
atau pun mengimpor baik secara langsung atau pun melalui grosir, untuk kemudian
di jual kembali dalam jumlah kecil. ritel adalah saluran distribusi di karenakan
pengecer sering kali merupakan anggota saluran distribusi satu - satunya yang berdagang
secara langsung dengan pelanggan akhir, produsen harus selalu tahu semua yang di
inginkan oleh konsumen.[14]
Grosir
adalah badan independen yang menjual berbagai jenis barang konsumsi atau barang
bisnis yang di produksi berbagai perusahaan manufaktur. pedagang grosir berkelompok
tunggal yang terbesar memainkan dua peran, membeli produk dari produsen menjualnya
ke perusahaan lain.[15]
Pedagang
grosir mempunyai peran yang penting dalam saluran distribusi untuk banyak barang,
terutama barang - barang konsumsi. di
definisikan pedagang grosir adalah perantara pemasaran yang menjual kepada pengecer,
pembeli dan pedagang grosir lainnya tetapi tidak menjual kepada konsumen akhir,
jika perantara membeli dalam jumlah yang banyak.
Mereka mungkin akan mendapatkan diskon dan
memungkinkan pelanggan untuk
melakukan penghematan, dan
para pelanggan yang membayar tunai dan mengambil sendiri barang dagangannya.[16]
4.
Proses
Penentuan Harga Dalam Perspektif Hukum Ekonomi
Konvensional
Proses
penentuan harga dalam perspektif hukum ekonomi konvensional merupakan hasil
interaksi antara jumlah permintaan dan penawaran, dimana harga dicapai pada
titik keseimbangan toko, secara grafik harga keseimbangan merupakan titik temu
antara kurva permintaan dengan kurva penawaran. Perubahan harga berdasarkan
proses penentuan harga penawaran dan permintaan tersebut dapat mengakibatkan
untung dan rugi bagi pelaku toko, baik penjual dan pembeli. Harga sebagai hasil
interaksi permintaan dan penawaran secara normatif merupakan harga yang
efisien.
Hal
ini dapat terjadi jika pelaku toko mempunyai kekuatan yang seimbang, baik
kekuatan keuangan, penguasaan barang, pemahaman informasi dan lain – lain.
Namun pada kenyataannya, kekuatan para pelaku toko tidak pernah terjadi dalam
kondisi demikian para pelaku toko yang mempunyai kekuatan lebih akan dapat
mempermainkan harga, sehingga posisi pelaku yang mempunyai kekuatan berlebihan
akan selalu di untungkan dan dan memakan pelaku toko yang lemah kekuatannya. Penentuan harga jual
dalam konvensional bertujuan untuk meningkatkan kekayaan atau memaksimalkan
harga laba.[17]
5.
Dasar hukum Proses
penentuan harga
perspektif hukum ekonomi syariah
Menurut
rachmat syafei, harga hanya terjadi pada akad, yakni sesuatu yang direlakan dalam
akad, baik lebih sedikit, lebih besar, atau sama dengan nilai barang. Biasanya
harga dijadikan penukaran barang yang diridai oleh kedua belah pihak yang
berakad. harga merupakan sesuatu kesepakatan mengenai trasaksi jual – beli
barang, yang direlakan oleh kedua belah pihak dalam akad, baik lebih sedikit,
lebih banyak atau sama nilai barang yang ditawarkan oleh pihak produsen kepada
konsumen.[18]
Menurut
ibnu taimiyah yang dikutip oleh yusuf qardhawi ; penentuan harga mempunyai dua
bentuk ; ada yang boleh dan ada yang haram, tas’ ir ada yang zalim, itu yang
diharamkan dan ada yang adil itu yang dibolehkan, selanjutnya qardhawi
menyatakan bahwa jika penentuan harga dilakukan dengan memaksa produsen
menerima harga yang tidak mereka ridai, maka tindakan ini tidak dibenarkan oleh
agama, namun jika penentuan harga itu menimbulkan suatu keadilan bagi seluruh
konsumen, seperti menetapkan undang – undang untuk tidak menjual harga curan,
melaikan menjual harga jujur maka diperbolehkan dan wajib diterapkan.[19]
6.
Penggunaan
asumsi - asumsi hukum
dagang ekonomi pemasaran
Penggunaan
asumsi – asumsi hukum dagang ekonomi pemasaran menurut para ahli hukum yaitu
sebagai berikut
1.
Achmat ichsan
mengemukakan;
Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal – soal perdagangan yaitu soal – soal
yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan
2.
R. Soekardono
mengemukakan ;
Hukum
dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur
masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam hukum dagang, adalah himpunan peraturan – peraturan yang
mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perdagangan dapat pula mengatur
tentang dunia usaha atau bisnis dalam perdagangan.
3.
Fockema andreae
mengemukakan ;
Hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan
hukum mengenai perdagangan
4.
Purwosutjipto
mengemukakan ;
Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
5.
Sri redjeki
hartono mengemukakan ;
Hukum dagang dalam pemahaman konvensional
merupakan bagian – bagian asas – asas hukum perdata pada umumnya.
6.
J. Van kan dan j. H. Beekhuis mengemukakan ;
Hukum perniagaan adalah rumpunan kaidah yang mengatur
secara memaksa perbuatan – perbuatan orang dalam perniagaan, perniagaan secara yuridis
berrati membeli dan menjual atau mengadakan berbagai perjanjian, yang
mempermudah dan memperkembangkan jual – beli perniagaan sebagai perikatan dan
bahkan sebagian besar perjanjian
7.
Tirtaamidjajah mengemukakan ;
Hukum perniagaan adalah yang mengatur tingkah
laku orang – orang yang turut
melakukan perniagaan, pemberian perantara antara produsen dan konsumen, membeli
dan menjual yang membuat perjanjian memudahkan memajukan pembelian dan
penjualan.
8.
Tiodiningrat mengemukakan ;
hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai aturan – aturan
mengenai hubungan atas perusahaan
9.
Ridwan khairandy mengemukakan ;
Hukum
dagang merupakan hukum perdata khusus
7.
Penentuan
harga antara lain sebagai berikut ;
1.
Penentuan
harga ritel ;
Harga ritel adalah
harga tertinggi yang disebabkan oleh sedikitnya jumlah barang yang ditawarkan
oleh produsen, harga akan merugikan konsumen, apabila berjumlah banyak.
2.
Penentuan
harga grosir ;
Harga grosir adalah harga terendah yang disebabkan oleh
terlalu banyaknya barang yang ditawarkan atau dihasilkan oleh produsen, harga
yang sangat rendah dapat mengakibatkan produsen bekeuntungan sedikit, apabila berjumlah sangat
banyak.
8.
Penentuan
harga langganan ;
Harga
langganan adalah konsumen yang berlangganan yang mempunyai harga khusus setiap
kali pembelian. Menurut qardhawi, jika pedagang menahan suatu barang, sementara
pembeli membutuhkannya agar pembeli mau membelinya dengan harga dua kali lipat
harga pertama, Dalam produsen secara suka sama suka harus menerima penetapan
harga oleh konsumen, produsen wajib menetapkan harga berlangganan
9. Penjualan
Penjualan
merupakan salah satu kegiatan yang di lakukan perusahaan ntuk mendapatkan laba
atau keuntungan yang di ingin kan dengan proses kegiatan menjual dari penetapan
harga jual sampai di distribusikan ke tangan konsumen dengan kegiatan pelengkap
atau suplemen dari pembelian, untuk
memungkinkan terjadinya transaksi dan peningkatan penjualan
dapat di kaitkan dengan volumen penjualan yang terjadi maka, volume penjualan
merupakan ukuran yang menunjukan
banyaknya atau besarnya jumlah barang yang terjual dan sehingga volume
penjualan merupakan total yang di hasilkan dari penjualan barang serta semakin
tinggi penjualan barang perusahaan maka
menunjukkan tingkat keberhasilan dalam menggembangkan perusahaan dan
semakin tinggi laba yang di hasilkan.[20]
Pembelian
adalah proses yang di lalui oleh seseorang atau organisasi dalam mencari,
pembeli yang membeli, menggunakan,
mengevaluasi dan membuang produk dan jasa setelah di konsumsi untuk memenuhi kebutuhannya
dan membentuk prefensi atas merek – merek dalam kumpulan yang di pilihnya
mungkin juga membentuk niat untuk membeli produk yang paling di sukai dan akan
menentukan titik terakhir dalam proses membeli, akan berhenti mencari informasi
dan berhenti melakukan evaluasi untuk segera membuat keputusan pembelian dan
pembelian mulai mengarahkan niat atau keinginannya untuk segera melakukan
membeli terhadap merek tertentu.[21]
11.
Jenis – jenis pembelian
Jenis
– jenis pembelian di bagi menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut ;
1.
Pembeli
yang teratur yaitu pembeli yang di dasarkan atas besarny kebutuhan sekarang.
2.
Pembeli
spekulatif yaitu pembeli yang tidak di dasarkan karena ke perluanya bahan itu
di pergunakan
dalam proses produksi sekarang, tetapi di dasarkan karena motif untuk
mendapatkan keuntungan akan naiknya
harga bahan pada waktu yang akan datang.
3.
Pembeli
sebelumnya yaitu pembeli untuk memenuhi persediyaan bahan mentah, agar
perusahaan tidak sampai terganggue aktifitasnya karena tidak tersedia dan
pembelian akhir individu dan rumah tangga yang membeli barang serta untuk di
konsumsi pribadi dengan keputusan yang harus di ambil biasanya semakin banyak
membeli dan semakin banyak pertimbangan untuk membeli.[22]
12.
Barang
Barang adalah benda – benda yang
berwujud, yang di gunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya atau untuk menghasilkan benda
lain yang akan memenuhi kebutuhan dengan
sumber daya di kombinasikan dalam banyak
cara untuk menghasilkan barang di karena kan barang yang di hasilkan dengan
menggunakan sumber daya yang langka, maka barang juga menjadi langka dan jika
jumlah barang yang di ingin kan melebihin jumlah yang tersedia, maka harus
selalu membuat pilihan.[23]
13.
Transaksi
Transaksi adalah situasi atau
kejadian yang melibatkan unsur lingkungan dan mempengaruhi posisi keuangan,
setiap transaksi harus di buatkan keterangan tertulis seperti faktur atau nota
penjualan atau kuintansi dan disebut dengan
bukti transaksi dan transaksi penjualan barang dagang dalam perusahaan
dagang dapat di lakukan baik secara tunai maupun kredit atau sebagian secara
tunai dan sisanya di bayar secara kredit atau di catat dalam perkiraan
penjualan dan juga yang di lakukan mempengaruhin harga palen penjualan, laba kotor, dan
persediaan barang dagang yang di lakukan di mana barang yang telah di kirim ke
pada pembeli, maka dapat terjadi transaksi retur penjualan.[24]
14.
Jenis - jenis harga
Apabila harga mengalami penurunan
sebanyak satu persen, maka hukum permintaan mengatakan bahwa akan terjadi
pertambahan permintaan dan besarnya pertambahan permintaan akan berbeda dari
satu keadaan ke keadaan yang lain dan dari satu barang ke barang yang lain atau
mungkin pertambahan permintaan mungkin akan melebihi satu persen, atau bahkan
kurang dari satu persen dan permintaan yang memiliki nilai koefisien arah
negatif menunjukkan bahwa jumlah yang di minta berhubungan terbalik dengan
tingkat harga barang ritel dan grosir
jumlah yang di minta akan berubah jika harga mengalami perubahan dan koefisien
elastik harga grosir mengukur persentase perubahan harga barang dengan kata
lain elastisitas harga suatu barang merupakan proporsi perubahan jumlah barang
yang di minta di bagi proposi perubahan harga barang dan sehubungan dengan
elastisitas, atau sifat suatu barang dalam kaitannya dengan perubahan harga
barang dapat di bedakan menjadi 3 bagian yaitu ;
a.
Elastik
apabila harga berubah 1 persen maka jumlah barang yang di minta berubah
lebih dari 1 persen
b.
inelastis
apabila harga berubah 1 persen maka jumlah barang yang di minta bisa
berubah kurang dari 1 persen
c.
Unitar
apabila harga berubah 1 persen maka jumlah barang yang di minta akan
berubah besar 1 persen[25]
B.
Kajian Penelitian Terdahulu
Tujuan kajian penelitian terdahulu adalah
untuk memberikan kerangka kajian empiris dari kerangka kajian teoristik bagi permasalahan
sebagai dasar untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah yang ada.
Dalam hal ini, penelitian masih terkait dengan
masalah nilai - nilai etika bisnis islam dalam pemasaran yang dilakukan oleh peneliti
sebelumnya adalah sebagai berikut; annaqotul muayyadah 2014 melakukan penelitian
mengenai implementasi nilai – nilai etika bisnis islam dalam pemasaran produk pada
pengusaha furniture di desa karduluk.
Dalam hal ini penelitian menggunakan metode
penelitian pendekatan kualitatif sedangkan yang menjadi objek bagi peneliti yaitu
dengan menekankan kepada fenomena yang berkembang di lapangan.
Penelitian menyimpulkan dalam kajian penelitiannya
bahwa dalam penerapan nilai - nilai etika bisnis yang di desa karduluk sudah menjalankan
bisnis sesuai dengan nilai - nilai etika islam yaitu kejujuran, amanah, nasihat
dan keadilan.
Adapun penelitian ini berjudul: implementasi
nilai - nilai etika bisnis dalam pemasaran jasa lukis tagan: penulis lebih memfokuskan
pada bagaimana penerapan etika bisnis yang sesuai dengan syariat islam dalam suatu
pemasaran jasa.
BAB III
METODE
PENELITIAN
Metode penelitian
merupakan cara atau langkah - langkah yang di lakukan dalam penelitian untuk mencari
kebenaran yang menyangkut pendekatan, kehadiran peneliti, lokasi penelitian, sumber
data, analisis data, pengecekan keabsahan data, dan tahap - tahap penelitian.
A. Pendekatan Dan Jenis Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yakni memaparkan data secara deskriptif. Pendekatan kualitatif yang peneliti pilih sebagai
sebuah pendekatan dalam penelitian ini karena penelitian ingin menjelaskan
secara deskripsi tentang Toko
Fada dan perbedan harga jual beli ritel dan grosir jenis penelitian ini adalah fenomena yaitu
memaparkan kasus yang terjadi di lapangan dengan menceritakan kembali melalui
data yang di peroleh. Selain itu metode penelitian ini mempermudah peneliti
agar lebih dekat dengan subjek dan peka terhadap apa yang di teliti.
Jenis penelitian yang di gunakan peneliti ini adalah
deskriptif, yang di maksud deskriptif adalah data yang di kumpulkan berupa kata
– kata, gambar dan bukan angka – angka. Selain itu, semua yang di kumpulkan
menjadi kunci terhadap apa yang sudah di teliti.[26]
B. Kehadiran Peneliti
Kehadiran peneliti di lapangan merupakan hal yang sangat
penting dan sangat di perlukan dalam penelitian kualitatif. sebab, seorang peneliti
merupakan instrumen utama dalam pengumpulan data. di samping itu, manusia bersifat subjektif, sehingga antara manusia
yang satu dengan yang lainnya tidak sama.
Oleh
karena itu, dalam penelitian kualitatif yang
bersifat fenomenologi ini kehadiran peneliti tidak bisa di wakilkan pada orang lain.
dengan kata lain kevalidan data terletak pada diri seorang peneliti tersebut. sebab
menurut lexy j. moleong penelitian kualitatif dengan pendekatan fenomenologis merupakan
penelitian dengan menggunakan pandangan berfikir yang menekankan pada fokus kepada
pengalaman - Pengalaman subjektif manusia dan interpretasi dunia.[27]
Kehadiran peneliti
di lapangan bertujuan untuk memperoleh informasi atau seperangkat data yang dibutuhkan peneliti sesuai dengan tujuan penelitian.
kehadiran penelitin melakukan pengamatan di toko fada jln. Segara no. 117
pamekasan, pemilik toko yang bernama faris mahmud dan wildan mahmud dua bersaudara kakak dan adik bersama – sama mengelola toko fada dengan
baik. Pamekasan, 28 Desember 2017, adapun
data yang dibutuhkan dalam proses produksi jual beli ritel dan grosir.
C. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian merupakan tempat yang telah
di pilih untuk di teliti. menurut lexi j. moleong
dalam menentukan lokasi penelitian dengan cara mempertimbangkan teori subtantif
dan dengan mempelajari serta mendalami fokus serta rumusan masalah penelitian, untuk
itu pergilah dan jajakilah lapangan untuk melihat
apakah terdapat kesesuaian dengan kenyataan yang berada di lapangan.
Termasuk
juga keterbatasan geografis dan praktis seperti waktu, biaya, tenaga perlu juga
di jadikan pertimbangan dalam penentuan lokasi penelitian.[28]
Lokasi
penelitian yang menjadi objek penelitian yaitu Toko Fada tempatnya di Jln Segara no. 117 Pamekasan. penelitian sengaja memilih tempat di Toko Fada Jln Segara no. 117 Pamekasan karena terbilang unik.
Barang yang
dijual di Toko
Fada ritel dan grosir sebagai berikut ;
NO
|
NAMA PRODUK
|
HARGA RITEL
|
HARGA GROSIR
|
1
|
Raket nyamuk
|
Rp. 50.000
|
Rp. 40.000
|
2
|
Kalkulator
|
Rp. 15.000
|
Rp. 11.000
|
3
|
Bola Spon
|
Rp. 6.000
|
Rp. 4.000
|
4
|
Kipas Mini
|
Rp. 40.000
|
Rp. 30.000
|
5
|
Lampu philips
|
Rp. 16.000
|
Rp. 12.000
|
6
|
Buku Sidu
|
Rp. 23.000
|
Rp. 18.000
|
7
|
Bolpen Pilot
|
Rp. 18.000
|
Rp. 16.000
|
8
|
Penggaris
|
Rp. 24.000
|
Rp. 12.000
|
9
|
Buku Gambar
|
Rp. 16.000
|
Rp. 12.000
|
D. Sumber Data
Sumber data berhubungan erat dengan data yang akan
di peroleh dan sifat data yang di kumpulkan serta orang - orang yang di mintai keterangan,
sehubungan dengan penelitian yang dilakukan. orang - orang yang di mintai keterangan
tersebut merupakan subjek penelitian.
Menurut
Lofland bahwa sumber data utama dalam penelitian
kualitatif adalah sumber data primer, di mana sumber data tersebut berisi kata -
kata dan tindakan yang di hasilkan dari wawancara, sedangkan selebihnya adalah data
sekunder yaitu data tambahan seperti buku, dokumen dan lainya.[29]
dalam penelitian kualitatif, data yang di kumpulkan
berhubungan dengan fokus penelitian. data - data yang di perlukan secara umum di
bagi menjadi dua jenis yaitu; data primer dan sekunder.
1.
Data Primer
Data primer membutuhkan
data informasi dari sumber pertama yang di sebut dengan informan. data atau informasi di peroleh melalui pertanyaan
tertulis dengan menggunakan kuesioner atau lisan dengan menggunakan metode wawancara.[30]
Data primer di harapkan dan di dapatkan dari sumber data sebagai mana
tabel di bawah ini sebagai berikut ;
Daftar informan toko Fada Jln. Segara no. 117 Pamekasan
NO
|
NAMA INFORMAN
|
JABATAN
|
1
|
Faris
|
Kepala Toko
|
2
|
Durahman
|
Karyawan
|
3
|
Wildan
|
Kepala Toko
|
4
|
Hafie
|
Karyawan
|
2.
Data Sekunder
Data sekunder menggunakan bahan yang bukan
dari sumber pertama sebagai sarana untuk memperoleh data atau informasi untuk menjawab
masalah yang di teliti. Penelitian
ini menggunakan studi kepustakaan dan biasanya digunakan oleh para peneliti
yang menganut paham pendekatan kualitatif.
E. Prosedur Pengumpulan Data
Pengumpulan data
adalah prosedur yang sistematik dan standar untuk memperoleh data yang di perlukan,
kemudian prosedur pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Observasi
Observasi adalah metode pengumpulan data
yang di gunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan.
dalam metode ini pengamat harus selalu ingat dan memahami betul apa yang hendak
di rekam, dan peneliti harus membina hubungan baik antara pengamat dan objek pengamatan.
a.
Objek
yang harus di amati oleh peneliti adalah sebagai berikut ;
Study kasus toko fada jln segara no. 117
pamekasan.
b.
Mengamati
usaha tentang perbedaan harga jual beli ritel dan grosir dalam perspektif hukum
ekonomi syariah.
c.
Mengamati
aktifitas jual beli ritel dan grosir.
2. Wawancara (interview)
Dalam penelitian apapun, wawancara di pergunakan
dalam pengumpulan data. wawancara dalam bentuknya yang sederhana terdiri atas sejumlah
pertanyaan yang di persiapkan oleh peneliti dan di ajukan kepada seseorang mengenai
topik penelitian secara tatap muka, dan peneliti merekam jawaban - jawabannya sendiri.
Metode ini mempunyai keunggulan tersendiri,
artinya dalam pengadaan wawancara, kebutuhan peneliti dapat di realisasikan termasuk
mengungkap data yang masih remang - remang.
Jenis wawancara yang di gunakan dalam penelitian
ini adalah wawancara semi terstruktur, di mana pertanyaan ditentukan pada saat terjadinya
wawancara serta bersifat terbuka sehingga responden mempunyai keleluasaan dan tidak
kaku untuk mengekspresikan jawabannya.[31]
Yang di wawancara kan di toko fada jln.
Segara no. 117 pamekasan sebagai berikut ;
a.
Bagaimana
latar belakang proses terjadinya dan dampaknya perbedaan harga jual beli ritel
dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan ?
b.
Kalau
saya boleh tau, nama lengkap bapak siapa
?
c.
Sejak
tahun berapa toko fada ini di buka bapak
?
d.
Produk
apa saja yang di jual di toko fada ini bapak
?
e.
Bagaimana
pemesanan barang di toko fada ini bapak
?
f.
Biasanya
pembeli ritel dan grosir dari mana dan siapa saja ?
g.
Apakah
ada perbedaan harga pembelian antara ritel dan grosir ?
h.
Mengapa
ada perbedaan harga antara pembelian ritel dan grosir ?
i.
Bagaimana
bapak memberikan harga pada pelanggan yang sudah terbiasa datang setiap hari ke
toko fada ?
3.
Dokumentasi
Merupakan sarana yang membantu penelitian
dalam mngumpulkan data atau informasi dengan cara membaca surat - surat, pengumuman,
iktisar rapat, pernyataan tertulis kebijakan tertentu dan bahan - bahan tulisan
lainnya.[32]
Metode pencarian data ini sangat bermanfaat
karena dapat dilakukan dengan tanpa menganggu objek atau suasana penelitian. penelitian
dengan mempelajari dokumen - dokumen tersebut dapat mengenal budaya dan nilai -
nilai yang di anut oleh objek yang di teliti. Pengguna dokumen ini berkaitan dengan
apa yang di analisis sistematik bentuk - bentuk komunikasi yang di ungkapkan secara
tertulis dalam bentuk dokumen secara objektif.
Yang di dokumentasi kan di toko fada
jln. Segara no. 117 pamekasan sebagai berikut ;
a.
Data
pemilik usaha toko fada
b.
Data
konsumen di toko fada
F. Analisis Data
Analisis
data merupakan proses sistematis pencarian dan pengaturan transkripsi wawancara,
catatan lapangan, dan materi - materi lain yang telah peneliti kumpulkan untuk meningkatkan
pemahaman peneliti sendiri mengenai materi - materi tersebut dan untuk memungkinkan
peneliti menyajikan apa yang sudah peneliti temukan kepada orang lain. kesimpulan
data yang di peroleh tersebut di olah ( di analisis ) dengan menggunakan deskripsi
analisa eksploratif, yang secara fungsional untuk menggambarkan keadaan atau status
fenomena yang sedang terjadi di lokasi penelitian. adapun tahapan analisisnya adalah;
1. Checking Data
Pada
tahap ini, peneliti harus mengecek lagi lengkap
tidaknya data penelitian, memilih dan menyeleksi data, sehingga hanya yang relevan
saja yang di gunakan dalam analisis. Kegiatan yang dilakukan dalam tahap ini
antara lain ;
a.
Meneliti lagi
lengkap tidaknya identitas subyek yang di perlukan dalam analisis data.
b.
Meneliti lengkap
tidaknya data, yaitu apakah instrumen pengumpulan data sudah secara lengkap
diisi, jumlah lembarannya tidak ada yang lepas atau sobek, dan sebagainya.
c.
cara mengisi
jawaban item apakah sudah betul, misalnya pertanyaan yang bersambung dengan
jawaban ya dan tidak, bagi yang menjawab tidak, maka tidak perlu mengisi
percayaan, kalau ya bagaimana.
Atau
responden yang menjawab’’ tidak tahu’’ padahal jawaban itu penting sekali. Hasil
checking ini berupa pembetulan kesalahan, kembali lagi ke lapangan, atau
mengedrop item yang tidak dapat di betulkan.
2. Editing Data
Data yang telah di teliti
lengkap tidaknya, perlu di edit yaitu di baca sekali lagi dan di perbaiki, bila
masih ada yang kurang jelas atau meragukan.[33]
Kegiatan yang di lakukan antara lain ;
a. Pernyataan,
jawaban, catatan yang tidak jelas di perjelas dan di sempurnakan.
b. Coretan
– coretan, kata – kata sandi atau singkatan di perjelas untuk menghilangkan
keragu – raguan terhadap data.
c. Mengubah
kependekan dari jawaban menjadi kalimat yang lebih bermakna.
d. Melihat
konsistensi data dengan rencana penelitian.
e. Menyeragamkan
jawaban responden pada ketegori tertentu.
Langkah editing ini
betul – betul menuntut kejujuran intelektual honesty dari peneliti, yakni
peneliti tidak boleh mengganti jawaban, angka, atau apapun dengan maksud agar
data tersebut sesuai dan konsisten dengan rencana risetnya.
3. Coding
Data
Coding data yaitu mengubah
data menjadi kode - kode yang dapat di manipulasi sesuai dengan prosedur analisis
starstistik tertentu, oleh karena itu pemberian kode pada jawaban - jawaban sangat
penting untuk digunakan, tergantung kepada kesukaan peneliti bisa kode angka atau huruf.[34]
Pada umumnya, orang lebih menyukai kode angka untuk pelaksanaan ‘’ coding’’
ini, peneliti harus membuat pedoman coding yang di sebut coding guide atau
coding book yaitu memberi petunjuk dari masing – masing kode dan di kolom mana
kode itu di rekam. Kemudian peneliti membuat transfer sheet atau coding sheet
yaitu lembaran kertas yang di gunakan untuk merekam kode dari masing – masing
data penelitian.
4. Tabulating
Setelah semua
data di beri
kode dan telah di rekam
dalam coding sheet dan di catat
dalam coding book, maka langkah selanjutnya ialah tabulasi data. tabulasi yaitu menyajikan data dalam bentuk tabel - Tabel
agar mudah di analisis,
model tabulasi sangat tergantung pada tujuan analisis dan model analisis yang akan di gunakan.
G.
Pengecekan
Keabsahan Data
Pengecekan keabsahan data
yang memanfaatkan sesuatu yang lain, di luar data itu untuk keperluan pengecekan
atau sebagai pembanding terhadap data itu sendiri.[35]
Menurut Denzin 1978 membedakan
empat macam pengecekan keabsahan data yang memanfaatkan pengguna sumber, metode,
penyidik, dan teori. Sumber berarti membandingkan dan mengecek balik derajat
kepercayaan suatu informasi yang di peroleh melalui waktu dan alat yang berbeda
dalam penelitian kualitatif Patton 1987 ; 331 hal itu dapat di capai dengan
jalan ;
1.
Membandingkan
data hasil pengamatan dengan hasil wawancara.
2. Membandingkan
apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang di kata kannya secara
pribadi.
3. Membandingkan
apa yang di katakan orang – orang tentang situasi penelitian dengan apa yang
dikatannya sepanjang waktu.
4. Membandingkan
keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang
seperti rakyat biasa, orang yang berpendidikan menengah atau tinggi orang berada,
orang pemerintah.
5. Membandingkan
hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan. Dalam hal ini jangan
sampai banyak mengharapkan bahwa hasil pembandingan tersebut merupakan kesamaan
pandangan, pendapat, atau pemikiran dan yang penting di sini ialah bisa
mengetahui adanya alasan – alasan yang terjadinya perbedaan – perbedaan
tersebut Menurut Patton 1987 ; 331. Metode menurut Patton 1987 ; 329. Terdapat
dua strategi yaitu ;
6. Pengecakan
derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data.
7. Pengecakan
derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang sama.
Jenis ketiga ini ialah ini ialah dengan
jalan memanfaatkan peneliti atau pengamatan lainnya untuk keperluan pengecekan
kembali derajat kepercayaan data. pemanfaatan pengamatan lainnya membantu
mengurangi kemelencengan dalam pengumpulan data dan pada dasarnya penggunaan
suatu tim penelitian dapat direliasikan dilihat dari segi teknik ini atau cara
lain ialah membandingkan hasil pekerjaan seorang analis dengan analis lainnya.
Teori menurut Lincoln dan Guba 1981 ;
307 berdasarkan anggapan bahwa fakta tidak dapat di periksa derajat
kepercayaannya dengan satu atau lebih teori dan di pihak lain, Patton 1987 ;
327 berpendapat lain, yaitu bahwa hal itu dapat di laksanakan dan hal itu di
namakannya penjelasan banding.
Dalam hal ini, jika analisis telah
menguraikan pola, hubungan, dan menyertakan penjelasan yang muncul dari
analisis, maka penting sekali untuk mencari tema atau penjelasan pembanding
atau penyaing dan hal ini itu dapat di lakukan dengan menyertakan usaha
pencarian cara lainnya untuk mengorganisasikan data yang barang kali
mengarahkan pada upaya penemuan penelitian lainnya dan secara logika di lakukan
dengan jalan memikirkan kemungkinan logis lainnya dan kemudian melihat apakah
kemungkinan – kemungkinan itu dapat ditunjang oleh data dan jika peneliti
membandingkan hipotesis kerja pembanding dengan penjelasan pembanding, dan
bukan berarti ia menguji atau meniadakan alternatif itu sendiri justru peneliti
mencari data yang menunjang alternatif itu sendiri dan jika peneliti gagal
menemukan bukti yang cukup kuat terhadap alternatif dan justru membantu
peneliti dalam menjelaskan derajat kepercayaan atau hipotensis kerja asli, hal
ini merupakan penjelasan utama peneliti dengan menghasikan melaporkan hasil
penelitian di sertakan penjelasan sebagaimana yang di kemukakan di atas tadi
jelas akan menimbulkan derajat kepercayaan data yang di peroleh.
Jadi cara terbaik untuk menghilangkan perbedaan – perbedaan konstruksi
kenyataan yang ada dalam konteks suatu studi sewaktu mengumpulan data tentang
berbagai kejadian dan hubungan dari pandangan atau dengan kata lain bahwa
peneliti dapat merecheck temuannya dengan jalan membandingkannya dengan
berbagai sumber, metode, atau teori untuk itu maka peneliti dapat melakukannya
dengan jalan antara lain sebagai berikut ;
1.
Mengajukan
berbagai macam variasi pertanyaaan.
2.
Mengeceknya
dengan berbagai sumber data.
3.
Memanfaatkan
berbagai metode agar pengecekan kepercayaan data dapat di lakukan.
H. Tahap - tahap penelitian
Tahap - tahap yang
di lakukan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1.
Tahap Pra Lapangan
Ada enam kegiatan yang harus di lakukan oleh
peneliti dalam tahapan ini di tambah dengan satu pertimbangan yang perlu di pahami
yaitu etika penelitian lapangan.
Kegiatan
dan pertimbangan tersebut diuraiankan sebagai berikut; menyusun rancangan penelitian,
memilih lapangan focus penelitian, mengurus perizinan, menjajaki dan menilai keadaan
lapangan, memilih dan memanfaatkan informan, menyiapkan perlengkapan penelitian,
persoalan etika pnelitian. [36]
2.
Tahap Pekerjaan
Lapangan
Uraian tentang tahap pekerjaan lapangan di
bagi atas tiga bagian yaitu; memahami latar penelitian dan persiapan diri, memasuki
lapangan dan berperan serta sambil mengumpulkan data.[37]
3.
Tahap Analisis
Data
Pada bagian
ini akan di bahas beberapa prinsip pokok, tetapi tidak di rinci bagaimana cara analisis
data yang di lakukan, prinsip pokok itu meliputi ; konsep dasar analisis data, menentukan
tema dan merumuskan hipotesis, menganalisis berdasarkan hipotesis.[38]
BAB IV
PAPARAN DATA, TEMUAN
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A. Paparan Data
1.
Sejarah
singkat toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan
sejarah
toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan toko fada berdiri pada tahun terletak di jalan segara no. 117 pamekasan
kelurahan jung cang – cang kecamatan
pamekasan pada awalnya toko fada hanya terletak di pinggir jalan dengan
bangunan permanen. Luas tanah toko fada adalah sekitar 11 m, Produsen di toko
fada berasal dari pasar tradisional di kasih percayaan dari atasan, Nama toko
fada berasal dari faris dan wildan.[39]
Toko
fada telah mengalami beberapa kali perombakan, Perombakan pertama pada tahun
2011 di jln. kabupaten dan mengalami perombakan lagi pada tahun 2014 seiring
perkembangan, akhirnya pada tahun 2015 dibangunlah bangunan permanen untuk para
produsen di jln. Segara, Kemudian pada tahun 2015 setelah bangunan permanen
jadi, maka toko kembali dipindahkan ke tempatnya baru.[40]
Toko fada akhirnya kembali beroperasi di kelurahan jung cang - cang hingga sekarang, Ada
bangunan permanen pada toko fada, Pengelola toko fada memiliki kebijakan
tersendiri, Sehingga toko fada kini
memiliki bangunan permanen, Sebagian besar toko pada bangunan permanen diisi
oleh pedagang pasar dan sales, sedangkan para produsen di bangunan permanen
buka pukul 08.00 pagi hingga 5.00 sore, jam buka toko fada dipengaruhi oleh
keberadaan konsumen, konsumen pada produsen sebagian besar, juga merupakan
produsen-produsen kecil, di mana barang yang mereka beli akan dijual kembali,
sehingga mereka akan berbelanja pada jam yang lebih pagi, sedangkan konsumen
pada produsen yang berada dibangunan permanen sebagian besar adalah konsumen
yang berbelanja untuk kebutuhan pribadi, sehingga mereka pun akan berbelanja
pada waktu siang, Hal ini yang menyebabkan produsen buka lebih awal yang ada di
dalam bangunan permanen. [41]
2.
Visi
dan misi
Visi
dan Misi
”menciptakan masyarakat yang kuat secara
islami”
3.
Prinsip
kerja
Prinsip
Kerja
“senantiasa jujur dan amanah”
4.
Nama
bahan alat tulis kantor
No
|
Nama
Bahan Alat Tulis Kantor
|
Harga Ritel
|
Harga Grosir
|
1
|
Bolpen pilot
|
Rp,21.000
|
Rp,17.000
|
2
|
Buku sidu
|
Rp,21.000
|
Rp,18.000
|
3
|
Pensil
|
Rp,8.000
|
Rp,6.000
|
4
|
Penggaris
|
Rp,16.000
|
Rp,12.000
|
5
|
Sepidol
|
Rp,60.000
|
Rp,55.000
|
6
|
Kerayon
|
Rp,8.000
|
Rp,6.000
|
7
|
Buku gambar
|
Rp,14.000
|
Rp,11.000
|
8
|
Kotak pensil
|
Rp,19.000
|
Rp,16.000
|
9
|
Seliver
|
Rp,16.000
|
Rp,12.000
|
10
|
Buku kwitansi
|
Rp,16.000
|
Rp,18.000
|
11
|
Buku tabungan
|
Rp,60.000
|
Rp,50.000
|
12
|
Map kancil
|
Rp,18.000
|
Rp,16.000
|
5.
Nama
bahan alat listrik
No
|
Nama
bahan alat listrik
|
Harga Ritel
|
Harga Grosir
|
1
|
Lampu philips
|
Rp,21.000
|
Rp,17.000
|
2
|
Kabel asli tembaga
|
Rp,225.000
|
Rp, 215.000
|
3
|
Kipas mini
|
Rp,40.000
|
Rp,30.000
|
4
|
Raket nyamuk
|
Rp,50.000
|
Rp,45.000
|
5
|
Viting
|
Rp,24.000
|
Rp,16.000
|
6
|
Senter kepala
|
Rp,48.000
|
Rp,36.000
|
7
|
Sekakel gantung
|
Rp,45.000
|
Rp,40.000
|
8
|
Stop kontak
|
Rp,16.000
|
Rp,11.000
|
9
|
Lampu padam
|
Rp,65.000
|
Rp,55.000
|
B. Temuan Penelitian
berdasarkan
apa yang telah peneliti dapatkan di lapangan, baik dengan cara observasi,
wawancara maupun dokumentasi, maka yang dapat peneliti jadikan paparan data
dari penelitian ini sebagai berikut ;
1.
Mekanisme
jual beli ritel dan grosir tentang perbedaan harga bahan alat tulis kantor dan
bahan alat listrik di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan
Mekanisme
pelaksanaan jual beli ritel dan grosir tentang perbedaan harga bahan alat tulis
kantor dan bahan alat listrik di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan praktik jual beli ritel dan
grosir sudah biasa dilakukan oleh konsumen pada umumnya, seperti halnya dalam
praktik jual beli ritel dan grosir tentang perbedaan harga bahan alat tulis
kantor dan bahan alat listrik, bahan pokok atau sering disebut dengan palen,
adalah bermacam - macam jenis kebutuhan palen konsumen, menurut keputusan menteri
perindustrian dan perdagangan nomor 115 / mpp / kep / 2 / 1998 tanggal 27
februari 1998.[42]
Berdasarkan
keputusan ini yang termasuk barang kebutuhan palen yang diperlukan konsumen
meliputi jenis barang sebagai berikut;
Raket nyamuk , kalkulator, bola spon, kipas mini, lampu philips, buku
sidu, bolpen pilot, penggaris, buku gambar, dll.
Bahan palen
adalah produk – produk yang dibutuhkan oleh hampir seluruh konsumen di penjuru
dunia, jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada pada
dasarnya sama seperti jual beli lainnya, ada dua macam jual beli yaitu jual
beli langsung atau tidak langsung atau melalui perantara, jual beli langsung
adalah jual beli yang produsen dan konsumen bertemu secara langsung dan berada
dalam satu majilis dengan mengucapkan lafal atau akad jual beli secara
langsung, sedangkan jual beli tidak langsung atau melalui perantara yaitu jual
beli antara produsen dan konsumen tidak melakukan transaksi secara langsung
melainkan melalui perantara yang berupa calo, makelar atau yang lain
sejenisnya.
Jual beli bahan
alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada adalah contohnya jual
beli secara langsung, jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis
listrik di toko fada dilakukan dengan cara konsumen yang ingin membeli bahan
alat tulis dan bahan alat listrik di toko fada dapat datang langsung ke toko
fada untuk membeli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik tersebut,
antara produsen dan konsumen dapat bertatap muka langsung dalam satu majilis, Dengan
proses jual beli secara langsung maka akad jual beli pun secara otomatis dapat
berlangsung saat itu juga.
Para produsen
yang menjual bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik memilih berjualan
di toko fada karena kebanyakan dari mereka lokasi toko fada terjangkau, untuk
nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup sehari – hari mereka, serta konsumen di
toko fada lumayan ramai. [43]
Para produsen
bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada kebanyakan juga
sudah lama berjualan di lokasi ini, seperti salah satu produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat
listrik yang bernama faris yang berusia 35 tahun, ia mengaku sudah berjualan
lama di toko fada.
Pada umumnya
produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik setiap hari berjualan
mulai pukul delapan pagi hingga lima sore 08.00 – 05.00 wib, sedangkan di hari
jum’at toko fada libur, bermacam – macam bahan alat tulis kantor dan bahan alat
tulis listrik yang dijual di toko fada yang sesuai dengan keputusan menteri
perindustrian dan perdagangan nomor 115 / mpp / kep / 2 / 1998 tanggal 27
februari 1998, yaitu sebagai berikut;
Nama produk
bahan alat tulis kantor ; bolpen pilot, buku sidu, pensil, pengaris, sepidol,
kerayon, buku gambar, kotak pensil, seliver, buku kwitansi, buku tabungan, map
kancil. Nama produk bahan alat listrik ; lampu philips, kabel asli tembaga,
kipas mini, raket nyamuk, taspen, viting, senter kepala, sekakel gantung, stop
kontak, lampu padam.
konsumen bahan
alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada mayoritas dari produsen
pula dan ibu rumah tangga, sales, biasanya konsumen ramai pada hari sabtu dan
hari ajaran baru.
Mekanisme jual
beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dilakukan antara produsen
dan konsumen, produsen adalah orang yang menjajakan bahan alat tulis kantor dan
bahan alat listrik di toko fada sedangkan konsumen adalah pembeli yang membeli
bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik yang dijajakan produsen di toko
fada.
Proses jual beli bahan alat tulis kantor dan
bahan alat listrik di toko fada dilakukan dengan cara konsumen datang langsung
ke tempat toko fada, konsumen yang datang terkadang ramai dan terkadang sepi.[44]
Proses
terjadinya akad yaitu konsumen datang ke tempat toko fada, konsumen menanyakan
harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik yang ingin di beli,
produsen menyebut harga jika konsumen setuju maka produsen menyerahkan bahan
yang ingin dibeli konsumen, setelah itu konsumen membayar bahan dengan harga
yang telah ditentukan produsen dan disepakatin kedua belah pihak.
Contoh proses
terjadinya akad yang terjadi pada waktu melakukan transaksi jual beli bahan
alat tulis kantor dan bahan alat listrik dalam jumlah ritel dan grosir di toko
fada, sesuai pengamatan yaitu ; konsumen ; bapak harga led milkuri berapa ya
Produsen : yang berapa wat, bapak
Konsumen : emang ada berapa wat bapak
Produsen : ada yang 250 wat dan juga ada yang
500 wat bapak
Konsumen : kalau 500 wat berapa bapak
Produsen : 90 ribu bapak itu dah harga grosir
Konsumen : kalau yang 250 wat berapa bapak
Produsen : 70 ribu bapak
Konsumen : oh ambil yang 250 wat, aja bapak
Produsen : oh iya bapak
Konsumen : ini uangnya bapak
Produsen : iya makasih bapak[45]
Percakapan di
atas merupakan transaksi antara salah satu produsen dan konsumen dalam jual
beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada.
2.
Perbedaan
harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan
jumlah ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Perbedaan harga
merupakan penentuan atau ketentuan harga yang ditentukan oleh pihak yang berhak
menentukan harga tersebut dalam hal ini adalah produsen.
Perbedaan harga
dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik di toko fada
yaitu produsen di toko fada menentukan harga bahan alat tulis kantor dan bahan
alat listrik berbeda tergantung kualitas dan jenis bahannya yang di beli namun
harga yang di tentukan sesuai dengan harga yang berlaku di toko fada.
Harga bahan alat tulis kantor dan bahan alat
listrik terkadang bisa naik dan turun, biasanya kenaikan harga dipicu oleh
mahalnya harga beli produsen dari distributor, sehigga produsen terpaksa
menaikan harga.
Produsen bahan
alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik menentukan harga sesuai dengan
harga yang berlaku saat ini tidak ada paksaan dari pihak manapun, selain itu
menentukan harga di toko fada produsen memberikan harga yang berbeda jika ada
yang membeli dalam jumlah ritel dan grosir, dalam hal ini perbedaan harga yang
terjadi dalam jual beli ritel dan grosir untuk satu jenis barang yang sama.
Selain itu
perhitungan juga berdasarkan apabila banyak konsumen yang membeli dengan jumlah
ritel dan grosir, maka akan membutuhkan plastik lebih banyak untuk memuat bahan
yang di beli oleh konsumen, dan ada juga produsen yang mengatakan perbedaan
harga ini guna mengantisipasi adanya berat barang cepat berkurang.
Terkait
perbedaan harga yang terjadi, produsen tidak membedakan antara pembeli yang
satu sama yang lainnya, produsen tidak melihat karakteristik konsumen apakah ia
berpelanggan atau bukan pelanggan, harga yang di berikan sama saja dan menurut
konsumen harga bahan yang di jual sesuai dengan harga di toko fada dan harga
yang terjadi tidak di atas kewajaran.
Bapak
karim mengatakan bahwa:
perbedaan
harga jual beli ritel dan grosir adalah wajar, hal ini sesuai dengan strategi
dalam jual beli, bapak karim tidak mempermasalahkan mengenai perbedaan harga
yang menyebabkan ada perbedaan harga dalam jual beli ritel dan grosir, bapak
karim merupakan salah satu konsumen di toko fada, ia mengatakan kualitas yang
di jual bagus dan sikap produsennya juga ramah kepada konsumen, oleh sebab itu
bapak karim tidak mempermasalahkan
terkait perbedaan harga yang terjadi.[46]
Bapak
dedy mengatakan hal yang sama dengan bapak karim ,
baginya
perbedaan harga yang terjadi ini juga tidak memberatkannya, perbedaan harga
jual beli ritel dan grosir ini tidak besar, sehingga tidak memberatkan para
konsumen, bapak dedy juga mengatakan hal ini umum terjadi dan merupakan salah
satu konsumen yang sering membeli di toko fada, bpk faris salah satu responden
dalam penelitian ini merupakan produsen di toko fada.[47]
Bapak
agus mengatakan bahwa :
perbedaan
harga jual beli ritel dan grosir ini terjadi pada jenis bahan tertentu saja,
dan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir tidak terlalu besar, sehingga
juga tidak keberatan dengan adanya perbedaan harga jual beli ritel dan grosir
di toko fada, hal tersebut merupakan yang wajar dan adil, dan juga mewajarkan
perihal sulitnya mencari kembalian dengan nominal kecil, begitu pula apa bila
harganya di sesuaikan dengan jumlah grosir pasti juga tidak memiliki uang yang
nominalnya setara, maka dalam jual beli ini tentu ia akan memberikan uang
lebih. [48]
Bapak
yanto berpendapat bahwa:
perbedaan
harga ini memang wajar terjadi, namun lebih baik jika bahan di jual setara
harganya baik dalam jual beli ritel dan grosir, bapak yanto juga mengatakan
perihal pembulatan harga jangan terlalu tinggi, namun walau pun ada perbedaan
harga harga dalam jual beli bahan atau alat di toko fada tetap sering berbelanja
di toko fada.[49]
Konsumen
yang menjadi responden dalam penelitian ini setiap konsumen berbeda dalam
memberikan keterangan namun kebanyakan dari konsumen mengatakan perbedaan harga
yang terjadi ini merupakan suatu hal kewajaran dalam toko fada.
C. Pembahasan
Dalam pembahasan
ini peneliti mengkaji hasil penelitian lapangan yang sudah dilakukan untuk
mengetahui kesesuaian perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada
jln. Segara no. 117 pamekasan sebagaimana yang ditetapkan di fokus penelitian.
1.
Perbedaan
harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Perbedaan harga
jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan yaitu ;
a. Produsen
di toko fada menentukan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir yang
berbeda, tergantung kualitas dan jenis bahan alat tulis kantor atau alat
listrik, namun harga yang ditentukan sesuai dengan harga yang berlaku di toko
fada.
b. Produsen
yang menjual bahan alat tulis kantor atau alat listrik di toko fada dalam
menentukan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir tidak ada paksaan dari
pihak manapun.
c. Produsen
menentukan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada dengan
memberikan harga yang berbeda untuk bahan alat tulis kantor atau alat tulis
listrik.
d. Perbedaan
harga yang terjadi telah diperhitungkan oleh produsen, walaupun ada perbedaan
sedikit dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik untuk
jual beli ritel dan grosir namun menurut mereka perbedaan harga yang terjadi
ini wajar dan adil bagi produsen dan konsumen karena ada perhitungannya sendiri
oleh produsen, apabila banyak pembeli yang membeli keuntungannya lebih banyak.
e. Mengantisipasi
adanya berat barang cepat berkurang, karena pabila berat barang berkurang, maka
akan menyulitkan produsen.
f. Untuk
mendapatkan keutungan yang setara.
g. Perbedaan
harga ini dibedakan untuk pembeli langganan atau bukan langganan, dalam hal
perbedaan harga yang menyebabkan adanya perbedaan harga dalam jual beli bahan
alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir,
konsumen tidak pernah complain atau merasa dirugikan.
Menurut
keterangan para konsumen ada perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis
kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir ini wajar
terjadi. Para konsumen tidak mempermasalahkan perbedaan harga jual beli ritel dan grosir yang terjadi dalam
perbedaan harga jual beli ritel dan grosir, karena perbedaan harga jual beli
ritel dan grosir yang terjadi tidak terlalu besar sehingga tidak membuat
konsumen merasa rugi dan keberatan, dan hal ini juga sesuai dengan perhitungan
dalam perdagang. Namun ada eberapa konsumen yang memberikan saran baiknya harga
disesuaikan antara bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual
beli ritel dan grosir.
Dalam
hal ini konsumen juga merasa nyaman berbelanja bahan alat tulis kantor dan
bahan alat listrik di toko fada karena produsen di lokasi ini selalu bersikap
ramah terhadap konsumen, tidak pernah memaksakan kehendak konsumen, produsen
menjual bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan kualitas baik,
menyebutkan harga yang sesuai kepada konsumen, tidak mengambil keuntungan di
luar batas normal dan tidak melakukan sesuatu yang merugikan konsumen.
2.
Perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di
toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Perspektif
hukum ekonomi syariah terhadap perbedaan harga dalam jual beli ritel dan grosir
di toko fada jln. Segara no. 117 pamekasan.
Masalah
hukum boleh tidaknya sebenarnya setiap perspektif hukum ekonomi syariah adalah
boleh, dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqih yang berbuyi. ’’ Hukum dasar
dalam perspektif hukum ekonomi syariah, maka itu dibolehkan. [50]
Dalam kaitanya dengan perspektif hukum ekonomi syariah ,
pelaksanaannya diserahkan kepada manusia sesuai kondisi sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip agama, Dari kaidah perspektif hukum ekonomi syariah jual beli dengan adanya
perbedaan harga ritel dan grosir adalah boleh.
Selain
itu apabila kita tarik dari salah satu dasar perspektif hukum ekonomi syariah
yaitu yang berbunyi; ‘’ padahal allah telah menghalalkan jual beli. Jual beli
sama-sama mencari keuntungan ekonomi namun terdapat perbedaan yang mendasar dan
signifikan terutama sudut pandang cara memperoleh keuntungan disamping tanggung
jawab risiko kerugian yang kemungkinan timbul dari usaha ekonomi itu sendiri,
Adapun bentuk jual beli dibolehkan asalkan terpenuhi rukun dan syaratnya. [51]
Perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada
juga tidak mengandung unsur penipuan, karena adanya kejelasan mengenai harga
dan objek serta adanya kerelaan kedua belah pihak, hal ini juga didasarkan pada keterangan konsumen yang
tidak pernah comlain dalam membeli, apabila tidak ada yang setuju dengan
perbedaan harga ini maka produsen tidak pernah memaksa konsumen.
Selain
itu konsumen bebas memilih jenis bahan alat tulis kantor dan alat listrik yang
akan dibeli baik dalam jumlah ritel dan grosir, oleh sebab itu dalam jual beli
ini
juga
berlaku khiyar, yang secara terminologis dalam ilmu fikih berarti hak yang
dimiliki dua orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal
yang disukai, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya. [52]
Hikmah disyariatkan hak pilih adalah membuktikan dan
mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian,
Harga yaitu merupakan sesuatu kesepakatan mengenai transaksi jual beli barang
dimana kesepakatan tersebut diridhai suka sama suka oleh kedua belah pihak. [53]
Dalam
kasus perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada ini produsen
tidak mendapatkan intervensi dari pemerintah dalam perbedaan harga, harga yang
produsen tentukan ini berdasarkan harga yang berlaku di toko dan harga yang
berlaku pada saat ini juga, dan perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli
ritel dan grosir di toko fada ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam
perbedaan harga dan mekanisme toko menurut perspektif hukum ekonomi syariah
dimana dalam perbedaan harga ini produsen menerapkannya berdasarkan prinsip
ar-ridha, yaitu produsen memberikan alat tulis kantor dan alat listrik kepada
konsumen apabila konsumen rela dan menyepakati harga yang ditentukan oleh
produsen.[54]
Kemudian
berdasarkan prinsip persaingan sehat di
mana produsen bahan alat tulis kantor dan bahan alat tulis listrik di toko fada
tidak melakukan penimbunan barang dan barang yang dijual sesuai dengan jumlah
yang tersedia, dan selanjutnya terpenuhi pula prinsip kejujuran di mana produsen menyebutkan harga yang sesuai
kepada konsumen, yaitu harga berlaku dipertokoan dan berlaku saat itu dan
sesuai dengan perhitungan dalam berdagang, dan Produsen tidak membohongin dan
tidak menipu konsumen terkait harga dan objek jual beli yaitu bahan alat tulis
kantor dan bahan listrik, karena bahan yang dijual sesuai dengan harga yang
berlaku, kemudian tidak ada kecacatan dalam objek, hal ini terbukti dari adanya
pendapatan responden yang mengatakan bahwa bahan alat tulis kantor dan alat
listrik yang dijual di toko fada cukup memuaskan konsumen. [55]
Terkait
keterbukaan serta keadilan juga terpenuhi, di mana produsen menjual bahan alat
tulis kantor dan bahan alat listrik di
toko fada, mereka sesuai dengan fakta, dimana barang dan harga yang dijual
sesuai dengan perhitungan dan standar atau harga normal toko fada dalam jual
beli bahan alat tulis kantor dan bahan listrik, keuntungannya yang mereka
peroleh tidak diluar batas normal, karena rata-rata produsen bahan alat tulis
kantor dan bahan listrik di toko fada menjual dengan harga yang sama.[56]
Apabila dilihat dari pengertian harga yang adil secara
umum yaitu merupakan harga yang tidak menimbulkan eksploitasi atau penindasan
kezaliman sehingga merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lain, dan
Harga harus mencerminkan manfaat bagi pembeli yang normal dan konsumen
memperoleh manfaat yang setara dengan harga yang dibayarkan.
Hal
ini telah sesuai dengan dengan perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis
kantor dan bahan alat listrik, dengan jual beli ritel dan grosir yang terjadi
di toko fada dimana adanya perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis
kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan grosir, karena
perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan
alat listrik di toko fada ini tidak merugikan salah satu pihak dan menguntungkan
pihak lain, serta konsumen memperoleh manfaat dengan harga yang dibayarkan,
maka perbedaan harga yang terjadi di toko fada ini termasuk ke dalam konsep harga
yang adil.
Kemudian
mengenai harga yang setara yang didefinisikan sebagai harga baku dimana produsen menjual barang-barangnya, di mana harga yang
berlaku merefleksikan nilai tukar yang setara dengan barang tersebut, diterima
secara ridha, dan Perbedaan harga yang terjadi di toko fada ini diterima secara
ridha oleh pihak konsumen dan tidak ada unsur paksaan dari pihak produsen, maka
perbedaan harga ini termasuk ke dalam harga yang setara. Sedangkan perihal
pengambilan keuntungan dari adanya perbedaan harga ini tidak dipermasalahkan
karena masih dalam batas wajar dan tidak ada konsumen yang merasa terzalimi,
Hal ini sesuai dengan teori lukman hakim dalam bukunya
prinsip-prinsip perspektif hukum ekonomi syariah dimana dalam perspektif hukum
ekonomi syariah siapa pun boleh berbisnis, namun demikian, dia tidak boleh
melakukan ikhtikar, yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan
menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, dan hal ini juga
sesuai dengan anjuran ibnu taimiyah terhadap produsen dimana produsen berhak
memperoleh keuntungan yang diterima secara umum tanpa merusak kepentingannya
dan kepentingan pelangganya.
Tujuan
dari perdagangan adalah mencari untung, Sedangkan perspektif hukum ekonomi
syariah tidak pernah memberikan batasan tertentu bagi seorang produsen dalam
memperoleh untung. Namun bagaimanapun juga, adalah tidak adil apabila seseorang
membeli tidak sesuai dengan barang, atau sesuai dengan harga yang sedang
berlaku, dan Dalam perbedaan harga suatu produk baik barang alat tulis kantor
atau alat listrik, harus mengacu kepada harga toko dan kepentingan bersama atau
harga yang adil.
Berdasarkan
hal ini keuntungan yang diambil dari adanya perbedaan harga tersebut juga telah
sesuai dengan apa yang berlaku di pertokoan, selain itu para produsen tidak
mengambil keuntungan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan perspektif hukum
ekonomi syariah yaitu melalui ikhtikar dan monopoli atau penipuan barang,
melainkan berdasarkan perhitungan dalam berjual beli, dan Rassullah SAW juga
menyatakan sifatnya sebagai riba seseorang yang menjual terlalu mahal di atas
kepercayaan pelanggan.
Perspektif hukum ekonomi syariah menghargai hak produsen
dan konsumen untuk perbedaan harga sekaligus melindungi hak keduannya, dan
Dalam perbedaan harga yang terjadi di
toko fada ini, pedagang tidak mengambil keuntungan di atas keuntungan
normal, karena produsen menerapkan harga sesuai dengan yang berlaku di toko
fada dan berlaku secara umum seperti pedagang-pedagang lainya, dan produsen
juga tidak menjual sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi.
Meskipun ada beberapa konsumen yang tidak begitu setuju
dengan perbedaan harga dalam jual beli bahan alat tulis kantor dan bahan alat
listrik dengan jual beli ritel dan grosir ini, namun hal itu tidak menyebabkan
perbedaan harga ini diperbolehkan dalam perspektif hukum ekonomi syariah karena
segala sesuatu kegiatan transaksi harus bergantung dari kerelaan atau ridha
kedua belah pihak, dan perbedaan harga ini tidak memaksa konsumen menerimannya
dan melanjutkan jual beli apabila konsumen tidak setuju, maka dari hal ini
dapat disimpulkan bahwa konsumen tidak dizalimin oleh produsen karena perbedaan
harga ini berlangsung apabil diterima secara ridha atau suka sama suka oleh
konsumen.
Berdasarkan perbedaan harga yang terjadi dalam jual beli
bahan alat tulis kantor dan bahan alat listrik dengan jual beli ritel dan
grosir di toko fada telah sesuai dengan konsep harga dalam syariah dimana
terpenuhinya syarat-syarat dalam perbedaan harga yaitu sesuai dengan
prinsip-prinsip perbedaan harga dan mekanisme toko fada dalam syariah serta
sesuai dengan konsep harga yang adil dalam perspektif hukum ekonomi syariah,
sehingga hukumnya diperbolehkan atau mubah.
Demikian pula
dengan jual beli yang dilakukan, karena jual beli bahan alat tulis kantor dan
bahan alat listrik dengan perbedaan harga di toko fada ini telah memenuhi rukun
dan syarat jual beli menurut perspektif hukum ekonomi syariah, maka jual beli
ini hukumnya sah.
BAB
V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Praktek
perbedaan harga jual beli ritel dan grosir di toko fada jln. Segara no. 117
pamekasan sudah lama di terapkan oleh
produsen dan sering dialami olh konsumen khususnya pembelian barang dalam
jumlah ritel dan grosir, harganya akan berbeda dengan pembelian barang ritel
salah satu tujuan dari menerapkan perbedaan harga dalam jual beli dengan jumlah
barang ritel dan grosir adalah untuk menarik konsumen atau pembeli dengan cara
memberikan harga yang lebih murah jika membeli barang dengan jumlah grosir,
selain itu salah satu alasan dari penerapan perbedaan harga dalam jual beli
dengan jumlah ritel dan grosir adalah untuk mengantisipasi adanya berat barang
cepat berkurang jika konsumen dalam jumlah ritel dan jika barang dalam jumlah
grosir maka barang akan lebih cepat habis serta perputaran uang akan lebih
cepat.
2.
Prefektif hukum ekonomi syariah bahwa intinya dalam jual
beli itu ada unsur kerelaan suka sama suka, serta tidak ada unsur keterpaksaan baik
kepada pihak produsen maupun pihak konsumen, barang yang di jual jelas dan
bermanfaat untuk konsumen dan syarat rukunnya terpenuhi dalam hal ini kaitannya
perbedaan harga jual beli dengan jumlah barang ritel dan grosir di toko fada
jln. Segara
no. 117 pamekasan tidak mengandung unsur – unsur yang di larang menurut
prefektif hukum ekonomi syariah sehingga jual beli tersebut sah.
B.
Saran
1.
Bagi para
produsen di harapkan tidak memberikan harga berbeda jika pihak konsumen membeli
dalam jumlah ritel dan grosir.
2.
Bagi para
produsen di harapkan memberikan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen
terkait harga yang sebenarnya jika terjadi perbedaan harga dalam satu barang.
3.
Bagi para
konsumen di harapkan terlebih dahulu mengetahui dan menanyakan harga yang
sebenarnya kepada pihak produsen.
4. Bagi
para produsen dapat berlaku adil terhadap para konsumen yang akan membeli
barang dalam jumlah ritel dan grosir.
DAFTAR
RUJUKAN
Ahmad Saebani, Ilmu
Ushul Fiqh. Bandung; Pustaka
Setia, 2009.
Almuslin Abdullah. Ashawi Shalah, Fiqh
Ekonomi Keuangan Syariah. Jakarta; Darul Haq, 2001.
Ahmad Sunarto, Bisnis Jilid 1.
Jakarta; Pustaka Amani, 1995.
Amin Suma
Muhammad, Ekonomi Syariah. Jakarta;
Paragonatama Jaya, 2013.
Bngin
Burhan, Penelitian Kualitatif. Jakarta; Kencana Prenada Media Group, 2007.
Griffin W. Ricky, Bisnis Jilid 1.
Erlangga; PT. Gelora Aksara Pratama, 2006.
Isgiyarta Jaka, Dasar Ekonomi
Islam. Yogyakarta; Ekonisia, 2012.
Jonathan,
Metodologi Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif. Yogyakarta; Graha
Ilmu, 2006.
Kasiram Moh, Metodologi
Penelitian. Malang; UIN-Maliki Press, 2010.
Kurtv
I David, Pengantar Bisnis. Jakarta; Erlangga, 2002.
Moleong
J. Lexy, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung; PT. Remaja
Rosdakarya, 2017.
Qardhawi
Yusuf Dan Zainal Arifin Dra. Dahlia Husin, Norma Dan Etika Islam.
Jakarta; Gema Insani, 1997.
Shahih
Bukhori. Zainuddin Hamidy. Fachruddin, Bisnis
Jilid 2. Jakarta; Widjaya, 2006.
Shihab M. Quraish, Almisbah. Jakarta; Lentera Hati,
2002.
Syafe’i Rachmat, Fiqh Muamalah. Bandung; Pustaka Setia, 2000.
Sugiono Sarwono, Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung; Alfabeta, 2016.
Suhendi Hendi, Fiqh Muamalah.
Jakarta; PT. Raja Grafindo Persada, 2013
Suprayitno
Eko, Ekonomi Mikro Perspektif Islam. Malang; Uin-Press, 2008
Suwandi Dan Basrowi, Memahami
Kualitatif. Jakarta; PT. Rineka Cipta, 2008
[4]Ibid,
Hlm; 56
[5]Ibid,
Hlm; 58
[9]
Ibid, Hlm; 53
[10]Ibid,
Hlm; 56
[11]Ibid,
Hlm; 58
[12]Ibid,
Hlm; 91
[20] Sofjan, Manajemen
Pemasaran, Jakarta, Edisi Milenium Indeks; 2004, Hlm; 23
[21] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, Jakarta, Edisi Milenium
Indeks; 2004, Hlm; 207
[22] Kotler Dan Amstrong, Jakarta, Edisi Milenium Indeks; 2004, Hlm;
160
[23] Eko Suprayitno, Ekonomi Mikro Perspektif Islam, Uin – Malang
Press; 2008, Hlm; 71
[24] Winwin Yadiati, Dan Ilham
Wahyudi, Pengantar Akuntasi, Jakarta, Kencana Media Grup; 2010, Hlm; 132
[26] Lexy j. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, Bandung, Pt. Remaja Rosdakarya ; 2017, hlm ; 6
[28]Ibid,
Hlm; 58
[29]Lexy
J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, ( Bandung, PT. Remaja Rosdakarya; 2017 ), Hlm; 157
[30]Jonathan
Sarwono, Metode Penelitian Kualitatif Dan
Kuantitatif, (Yogyakarta,
Graha Ilmu; 2006),
Hlm; 16
[32]
Jonan Sarwono, Metodologi Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif, ( Yogyakarta, Graha Ilmu;
2006 ),
Hlm; 225
[34]Ibid,
Hlm; 125
[35]
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, (
Bandung, PT.Remaja Rosdakarya; 2017 ), Hlm; 330
[36]Basrowi
Dan Suwandi, Memahami Penelitian
Kualitatif, (
Jakarta, PT. Rineka Cipta; 2008 ), HLM; 84
[37]Ibid,
Hlm; 88
[39] Wawancara Dengan Bapak Faris Dan Wildan, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan. Tanggal 18
September 2018
[42] Keputusan Menteri
Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor
115 / Mpp / 2
/ 1998, Tanggal 21
September 2018 Tentang
Jenis
Bahan
Alat
Tulis
Kantor
Dan Bahan Alat Listrik.
[43] Wawancara Dengan
Bapak
Faris,
Produsen, Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Tulis Listrik Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 22
September 2018
[44] Wawancara Dengan
Bapak
Faris, Produsen Yang Menjual Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 23
September 2018
[45] Percakapan Antara Produsen, Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik Dengan Bapak Faris Dan Konsumennya Bapak Hasan.
[46] Wawancara Dengan
Bapak
Karim, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 24
September 2018
[47] Wawancara Dengan
Bapak
Dedy, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 25
September 2018
[48] Wawancara Dengan
bapak Agus, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Tulis Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 26
September 2018
[49] Wawancara Dengan
Bapak
Yanto, Konsumen Yang Membeli Bahan Alat Tulis Kantor Dan Bahan Alat Listrik, Di Toko Fada Jln. Segara No. 117 Pamekasan, Tanggal 27
September 2018
[53] Shahih Bukhari.
Zainuddin Hamidy. Fachruddin, Jilid II, (Jakarta; Widjaya, 2013), Hlm; 290 - 291
[55] Abdullah Al. Muslih Dan Shalah Ash. Shawi, Fiqh Ekonomi Keuangan Syariah, (Jakarta; Darul Haq, 2001), Hlm; 41
[56] Al Hafidh Ibnu. Hajar Al Asqalani. Bulughul Maram Min
Adilatil Ahkam.
Achmd Sunarto. Jilid 1, (Jakarta; Pustaka Amani, 1995), Hlm; 317