Wednesday, 20 March 2019

definisi konflik dan politik


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Dalam  menjalankan aktivitas kehidupan berpolitik persaingan antara pelaku politik baik perorangan maupun kelompok sering menimbulkan persinggungan. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi positif yaitu  reaksi yang tidak menimbulkan kerugian bagi para pihak ataupun reaksi negatif, yaitu reaksi yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menimbulkan terjadinya sengketa.
Sengketa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor, diantaranya perbedaan kepentingan, perbedaan pendapat ataupun perselisihan antara satu pihak dengan pihak lainnya, dapat juga disebabkan antara individu pelaku politik maupun kelompok pelaku politik memperebutkan suatu obyek yang sama sehingga masing-masing ingin menguasai obyek tersebut, karena setiap pihak akan berupaya semaksimal mungkin mencapai tujuannya. Sehingga potensi teerjadinya sengketa politik sangat besar. Sengketa politik yang terjadi mestinya harus segera diselesaikan oleh para pihak. Penyelesaian sengketa politik dapat dilakukan melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan harus berpedoman pada hukum acara yang mengatur persyaratan  harus dipenuhi agar sengketa dapat diajukan serta upaya-upaya yang  dapat dilakukan. Sedangkan penyelesaian sengketa yang berdasarkan kesepakatan para pihak dan prosedur atas suatu sengketa diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya negoisasi, mediasi, konsultasi dan arbitrase.
Penyelesaian sengketa  politik melalui jalur pengadilan ataupun jalur di luar pengadilan sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing yang dapat dipertimbangkan oleh para pihak yang bersengketa dalam menyelesaian sengketa. Konflik atau sengketa politik bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, serta sering terjadi konflik atau sengketa politik tidak bisa dihindari, namun demikian jika terjadi konflik atau sengketa politik jangan sampai menjadi masalah yang lebih besar yang justru merugikan semua pihak.
Agar penyelesaian konflik atau sengketa politik tidak merugikan salah satu pihak, maka dalam penyelesaian konflik/sengketa politik harus dilaksanakan sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku, oleh karena itu penulis ingin memberikan gambaran tentang bagaimana cara- cara menyelesesaikan konflik/sengketa politik sehingga apabila terjadi konflik/sengketa politik dapat diselesaiakan dengan tanpa ada pihak yang dirugikan sehingga konflik/sengketa politik tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.[1]

2.      Rumusan Masalah
a.       Apa definisi konflik dan politik ?
b.      Apa penyebab konflik politik ?
c.       Apa tipe-tipe konflik politik ?
d.      Apa tujuan konflik politik ?

3.      Tujuan
a.       Untuk menjelaskan definisi konflik dan politik.
b.      Untuk menjelaskan penyebab konflik politik.
c.       Untuk menjelaskan tipe-tipe konflik politik.
d.      Untuk menjelaskan tujuan konflik politik.














BAB II
PEMBAHASAN

A.      Definisi Konflik Politik 
Istilah konflik secara etimologis berasal dari bahasa latin con yang berarti bersama dan fligere yang berarti benturan atau tabrakan. Disatu sisi konflik dalam kehidupan sosial berarti benturan kepentingan, keinginan, pendapat, dan lain-lain yang paling tidak melibatkan dua pihak atau lebih. Sedangkan politik menurut KBBI disini adalah segala urusan dan tindakan ( kebijakan, siasat dsb ) mengenai pemerintahan negara terhadap negara lain atau luar negeri, kedua negara itu bekerjasama dibidang ekonomi, kebudayaan, partai ataupun organisasi.[2]
Konflik merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat.Fenomena konflik tersebut mendapat perhatian bagi manusia, sehingga muncul penelitian-penelitan yang menciptakan dan mengembangkan berbagai pandangan tentang konflik[3].Pengertian konflik merupakan suatu perselisihan yang terjadi antara dua pihak, ketika keduanya menginginkan suatu kebutuhan yang sama dan ketika adanya hambatan dari kedua pihak.[4]
            Istilah konflik dalam ilmu politik seringkali dikaitkan dengan kekerasan
seperti kerusuhan, kudeta, terorisme,danrefolusi. Konflik mengandung pengertian “benturan” seperti perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan antar individu dan individu, kelompok dan kelompok, antara individu dan kelompok atau pemerintah. Jadi konflik politik dirumuskan secara luas sebagai perbedaan pendapat,persaingan, dan pertentangan diantara sejumlah individu, kelompok ataupun oraganisasi dalam upaya mendapatkan atau mempertahankan sumber-sumber dari keputusan yang dibuat yang dilaksanankan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi lembaga legislatif, yudikatif dan eksekutif. Sebaliknya secara sempit konflik politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan kolektif warga masyarakat yang diarahkan untuk menentang kebijakan umum dan pelaksanaannya,juga prilaku penguasa, beserta segenap aturan, struktur, dan prosedur yang mengatur hubungan-hubungan diantara partisipan politik[5]
            Dari setiap konflik tersebut ada beberapa diantaranya yang dapat diselesaikan, namun ada pula beberapa diantaranya yang tidak dapat diselesaikan sehingga menimbulkan beberapa aksi kekerasan. Kekerasan disini merupakan gejala dimana gejala yang menyebabkan timbulnya konflik tidak dapat teratasi sehingga menimbulkan kekerasan yang terkecil hingga peperangan.[6]

B.       Penyebab Konflik Politik
Pada dasarnya konflik politik disebabkan oleh dua hal. Konflik politik itu mencakup kemajemukan horizontal dan kemajemukan vertical. Yang dimaksud dengan kemajemukan horizontal ialah struktur masyarakat yang majemuk secara cultural, seperti suku bangsa, daerah, agama, dan ras. Kemajemukan horizontal social dapat menimbulkan konflik sebab masing-masing kelompok yang berdasarkan pekerjaan dan profesi serta tempat tinggal tersebut memiliki kepentingan berbeda bahkan saling bertentangan.
Kemajemukan vertical ialah struktur masyarakat yang berlawanan menurut pemilikan kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan. Kemajemukan vertical dapat menimbulkan konflik sebab sebagian besar masyarakat tidak memiliki atau hanya memiliki sedikit kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan akan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kelompok kecil masyarakat yang mendominasi. Jadi, kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan merupakan penyebab utama timbulnya suatu konflik politk.
Dengan kata lain, perbedaan kepentingan karena kemajemukan vertical dan horizontal merupakan kondisi yang harus ada bagi timbulnya konflik, tetapi perbedaan kepentingan itu bukan kondisi yang memadai untuk menimbulkan konflik.[7]
Hal ini disebabkan adanya fakta terdapat sejumlah masyarakat yang menerima perbedaan-perbedaan tersebut. Perbedaan-perbedaan masyarakat ini menimbulkan konflik apabila kelompok tersebut memperebutkan sumber yang sama, seperti kekuasaan, kekayaan, kesempatan, dan kehormatan.
Konflik terjadi manakala terdapat benturan kepentingan. Dalam rumusan lain dapat dikemukakan konflik terjadi jika pihak berperilaku menyentuh “ titik kemarahan “ pihak lain.[8]

C.      Tipe-tipe Konflik Politik
Secara garis besar, konflik politik dapat dibagi dua tipe, yaitu : (1) konflik  positif artinya konflik yang berdampak positif dan (2) konflik negatif, artinya konflik yang berdampak negatif. Yang dimaksud dengan konflik yang berdampak positif ialah konflik yang dislurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang telah disepakati bersama, yaitu lembaga-lembaga kepemerintahan yang demokrasi seperti badan perwakilan rakyat, partai politik, pemerintah, pengadilan dan pers, sehingga gejala konflik tersebut tidak mengancam eksistensi sistem politik yang telah ada. Tuntutan akan perubahan dari kelompok masyarakat yang disalurkan lewat mekanisme politik tersebut merupakan contoh dari konflik politik.[9]
Yang dimaksud dengan konflik yang berdampak negatif ialah konflik yang disalurkan tidak lewat mekanisme politik yang telah disepakati bersama. Tipe konflik ini akan terjadi jika mayoritas masyarakat memandang bahwa lembaga struktur politik yang ada ( lembaga demokrasi ) tidak mencerminkan kepentingan mereka, atau lembaga politik dipandang tidak aspiratif, maka konflik yang disalurkan lewat mekanisme politik tersebut justru dipandang sebagai konflik positif. Dari uraian ini, maka dapat disimpulkan untuk menentukan apakah suatu konflik itu positif atau negatif sangat tergantung pada persepsi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik itu sendiri, dan pada sikap masyarakatumum terhadap sistem yang ada.[10]
Sehubungan dengan tipe konflik positif dan negatif tersebut, maka sesungguhnya masyarakat dapat dikategorikan dalam 2 tipe. Pertama, masyarakat yang telah mapan dan stabil. Konflik yang dianggap positif dalam masyarakat ini ialah konflik yang disalurkan lewat struktur kelembagaan yang ada, sedangkan konflik yang negatif ialah tindakan yang menentang struktur yang ada dan tuntutan-tuntutan yang tak disalurkan lewat struktur kelembagaan yang ada.[11]
Kedua, masyarakat yang tengah berkembang atau masyarakat yang mempunyai struktur kelembagaan yang belum mapan dan stabil. Konflik yang dianggap positif dalam masyarakat ini acap kali konflik yang diperjuangkan lewat saluran lain pada struktur kelembagaan yang ada, sedangkan konflik negartif sering kali malah konflik yang disalurkan lewat struktur kelembagaan yang ada. Kategori masyarakat berdasarkan tipe konflik tersebut sudah barang tentu lebih bersifat analisis dari pada menggambarkan situasi yang sesungguhnya terjadi dalam kenyataan.[12]

D.      Tujuan Konflik Politik
Pada hakikatnya, Ramlan Surbakti membagi tujuan dari setiap gejala konflik secara mendasar dalam dua bentuk, yaitu : (1) mendapatkan sumber-sumber nilai-nilai otoritas, dan (2) mempertahankan sumber-sumber nilai-nilai otoritas. Konflik yang bertujuan untuk mempertahankan sumber-sumber merupakan ciri manusia yang hidup bermasyarakatkarena manusia memerlukan sumber-sumber nilai-nilai tertentu baik yang bersifat materi-jasmani maupun spiritual-rohani, untuk dapat hidup secara layak dan terhormat dalam masyarakat.
Konflik yang bertujuan untuk mempertahankan sumber-sumber yang telah dimiliki oleh pemiliknya selama ini, juga merupakan kecenderungan hidup manusia. Tujuan untuk mempertahankan diri ini sudah barang tentu bukanlah monopoli naluri manusia saja. Artinya binatangpun mempunyai naluri dan watak mempertahankan diri dari serangan pihak lain yang pandang dapat membahayakan hidupnya.[13]
Perbedaan tujuan mendapatkan dengan mempertahankan hanyalah merupakan perbedaan yang bersifat analisis, artinya, dalam konflik tidak semuanya bertujuan pada salah satu tujuan dari apa yang telah dipaparkan sebab dalam kenyataan, hanya sedikit sekali kasus konflik yang hanya bertujuan mendapatkan saja atau mempertahankan saja.[14]
Dari tujuan konflik poloitik diatas dapat disimpulkan pihak- pihak yang terlibat dalam konflik memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama berusaha untuk mendapatkan kekuasaan, kekayaan, kesempatan dan kehormatan disatu pihak berusaha untuk mendapatkan dipihak lain berusaha keras untuk mempertahankan.[15]















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
konflik politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan kolektif warga masyarakat yang diarahkan untuk menentang kebijakan umum dan pelaksanaannya,juga prilaku penguasa, beserta segenap aturan, struktur, dan prosedur yang mengatur hubungan-hubungan diantara partisipan politik.
Pada dasarnya konflik politik disebabkan oleh dua hal. Konflik politik itu mencakup kemajemukan horizontal dan kemajemukan vertical. Yang dimaksud dengan kemajemukan horizontal ialah struktur masyarakat yang majemuk secara cultural, seperti suku bangsa, daerah, agama, dan ras. Kemajemukan horizontal social dapat menimbulkan konflik sebab masing-masing kelompok yang berdasarkan pekerjaan dan profesi serta tempat tinggal tersebut memiliki kepentingan berbeda bahkan saling bertentangan.
Secara garis besar, konflik politik dapat dibagi dua tipe, yaitu : (1) konflik  positif artinya konflik yang berdampak positif dan (2) konflik negatif, artinya konflik yang berdampak negatif.
Tujuan konflik politik pihak- pihak yang terlibat dalam konflik memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama berusaha untuk mendapatkan kekuasaan, kekayaan, kesempatan dan kehormatan disatu pihak berusaha untuk mendapatkan dipihak lain berusaha keras untuk mempertahankan.

B.       Saran
Agar pembaca diharapkan dapat memahami tujuan pendidikan dalam perspektif islam. Dalam pembuatan makalah ini,kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam pembuatannya.Maka dari itu,kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen dan teman-teman agar penulisan makalah kami bisa lebih baik lagi.

DAFTAR RUJUKAN

Agung Prihantoro, Politik Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan, Yogjakarta : Pustaka belajar, 1999
Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik, Jakarta : kencana, 2013
Rachmadi dan Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik cetakan ketujuh, Jakarta : PT Grasindo, 2010
Rumlan Surbakti, memahami ilmu politik,(jakarta : PT gramedia widiasararna indonesia,1992
Suripto, Jurnal : Politikologi vol/3 no/1, Institut Pemerintahan dalam Negeri, 2016



[1] Suripto, Jurnal : Politikologi vol/3 no/1 ( Institut Pemerintahan dalam Negeri, 2016 ) hlm, 81
[2] Agung Prihantoro, Politik Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan ( Yogjakarta : Pustaka belajar, 1999 hlm, 78
[3] Rumlan Surbakti, memahami ilmu politik,(jakarta : PT gramedia widiasararna indonesia,1992) ,hal149
[4] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik ( Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,53
[5] Rachmadi dan Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003 ) hlm, 84
[6] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik ( Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,54
[7] ibid
[8] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik cetakan ketujuh ( Jakarta : PT Grasindo, 2010 ) hlm, 193
[9] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik ( Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,62
[10] ibid
[11] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik ( Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,62
[12] Ibid, hlm 63
[13] Ibid, hlm 66
[14] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik ( Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,66
[15] Suripto, Jurnal : Politikologi vol/3 no/1 ( Institut Pemerintahan dalam Negeri, 2016 ) hlm, 86