BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Dalam menjalankan aktivitas kehidupan berpolitik
persaingan antara pelaku politik baik perorangan maupun kelompok sering
menimbulkan persinggungan. Persinggungan tersebut dapat menimbulkan reaksi
positif yaitu reaksi yang tidak
menimbulkan kerugian bagi para pihak ataupun reaksi negatif, yaitu reaksi yang
mengakibatkan kerugian bagi salah satu pihak sehingga menimbulkan terjadinya
sengketa.
Sengketa dapat disebabkan oleh berbagai macam faktor,
diantaranya perbedaan kepentingan, perbedaan pendapat ataupun perselisihan
antara satu pihak dengan pihak lainnya, dapat juga disebabkan antara individu
pelaku politik maupun kelompok pelaku politik memperebutkan suatu obyek yang
sama sehingga masing-masing ingin menguasai obyek tersebut, karena setiap pihak
akan berupaya semaksimal mungkin mencapai tujuannya. Sehingga potensi
teerjadinya sengketa politik sangat besar. Sengketa politik yang terjadi
mestinya harus segera diselesaikan oleh para pihak. Penyelesaian sengketa
politik dapat dilakukan melalui jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui pengadilan harus berpedoman
pada hukum acara yang mengatur persyaratan
harus dipenuhi agar sengketa dapat diajukan serta upaya-upaya yang dapat dilakukan. Sedangkan penyelesaian
sengketa yang berdasarkan kesepakatan para pihak dan prosedur atas suatu
sengketa diserahkan sepenuhnya kepada para pihak yang bersengketa. Penyelesaian
sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan melalui berbagai cara, diantaranya
negoisasi, mediasi, konsultasi dan arbitrase.
Penyelesaian sengketa
politik melalui jalur pengadilan ataupun jalur di luar pengadilan
sama-sama memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing yang dapat
dipertimbangkan oleh para pihak yang bersengketa dalam menyelesaian sengketa.
Konflik atau sengketa politik bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, serta
sering terjadi konflik atau sengketa politik tidak bisa dihindari, namun
demikian jika terjadi konflik atau sengketa politik jangan sampai menjadi
masalah yang lebih besar yang justru merugikan semua pihak.
Agar penyelesaian konflik atau sengketa politik tidak
merugikan salah satu pihak, maka dalam penyelesaian konflik/sengketa politik
harus dilaksanakan sesuai dengan norma atau aturan yang berlaku, oleh karena
itu penulis ingin memberikan gambaran tentang bagaimana cara- cara
menyelesesaikan konflik/sengketa politik sehingga apabila terjadi
konflik/sengketa politik dapat diselesaiakan dengan tanpa ada pihak yang
dirugikan sehingga konflik/sengketa politik tidak menimbulkan masalah yang
lebih besar.[1]
2.
Rumusan Masalah
a.
Apa definisi konflik dan politik ?
b.
Apa penyebab konflik politik ?
c.
Apa tipe-tipe konflik politik ?
d.
Apa tujuan konflik politik ?
3.
Tujuan
a.
Untuk menjelaskan definisi konflik dan politik.
b.
Untuk menjelaskan penyebab konflik politik.
c.
Untuk menjelaskan tipe-tipe konflik politik.
d.
Untuk menjelaskan tujuan konflik politik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Konflik Politik
Istilah konflik secara etimologis berasal dari bahasa
latin con yang berarti bersama dan fligere yang berarti benturan atau tabrakan.
Disatu sisi konflik dalam kehidupan sosial berarti benturan kepentingan,
keinginan, pendapat, dan lain-lain yang paling tidak melibatkan dua pihak atau
lebih. Sedangkan politik menurut KBBI disini adalah segala urusan dan tindakan
( kebijakan, siasat dsb ) mengenai pemerintahan negara terhadap negara lain
atau luar negeri, kedua negara itu bekerjasama dibidang ekonomi, kebudayaan,
partai ataupun organisasi.[2]
Konflik merupakan suatu gejala yang
tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat.Fenomena konflik tersebut mendapat
perhatian bagi manusia, sehingga muncul penelitian-penelitan yang menciptakan
dan mengembangkan berbagai pandangan tentang konflik[3].Pengertian
konflik merupakan suatu perselisihan yang terjadi antara dua pihak, ketika
keduanya menginginkan suatu kebutuhan yang sama dan ketika adanya hambatan dari
kedua pihak.[4]
Istilah
konflik dalam ilmu politik seringkali dikaitkan dengan kekerasan
seperti kerusuhan, kudeta, terorisme,danrefolusi. Konflik
mengandung pengertian “benturan” seperti perbedaan pendapat, persaingan, dan pertentangan
antar individu dan individu, kelompok dan kelompok, antara individu dan
kelompok atau pemerintah. Jadi konflik politik dirumuskan secara luas sebagai
perbedaan pendapat,persaingan, dan pertentangan diantara sejumlah individu,
kelompok ataupun oraganisasi dalam upaya mendapatkan atau mempertahankan
sumber-sumber dari keputusan yang dibuat yang dilaksanankan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi lembaga
legislatif, yudikatif dan eksekutif. Sebaliknya secara sempit konflik politik
dapat dirumuskan sebagai kegiatan kolektif warga masyarakat yang diarahkan
untuk menentang kebijakan umum dan pelaksanaannya,juga prilaku penguasa,
beserta segenap aturan, struktur, dan prosedur yang mengatur hubungan-hubungan
diantara partisipan politik[5]
Dari
setiap konflik tersebut ada beberapa diantaranya yang dapat diselesaikan, namun
ada pula beberapa diantaranya yang tidak dapat diselesaikan sehingga
menimbulkan beberapa aksi kekerasan. Kekerasan disini merupakan gejala dimana
gejala yang menyebabkan timbulnya konflik tidak dapat teratasi sehingga
menimbulkan kekerasan yang terkecil hingga peperangan.[6]
B.
Penyebab Konflik Politik
Pada
dasarnya konflik politik disebabkan oleh dua hal. Konflik politik itu mencakup kemajemukan horizontal dan
kemajemukan vertical. Yang
dimaksud dengan kemajemukan horizontal ialah struktur masyarakat yang majemuk secara cultural,
seperti suku bangsa, daerah, agama,
dan ras. Kemajemukan horizontal social dapat menimbulkan konflik sebab masing-masing kelompok
yang berdasarkan pekerjaan dan profesi
serta tempat tinggal tersebut memiliki kepentingan berbeda bahkan saling bertentangan.
Kemajemukan
vertical ialah struktur masyarakat yang berlawanan menurut pemilikan kekayaan, pengetahuan,
dan kekuasaan. Kemajemukan
vertical dapat menimbulkan konflik sebab sebagian besar masyarakat tidak
memiliki atau hanya memiliki sedikit kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan akan
memiliki kepentingan yang bertentangan dengan kelompok kecil masyarakat yang
mendominasi. Jadi, kekayaan, pengetahuan, dan kekuasaan merupakan penyebab
utama timbulnya suatu konflik politk.
Dengan kata lain, perbedaan kepentingan karena
kemajemukan vertical dan horizontal merupakan kondisi yang harus ada bagi
timbulnya konflik, tetapi perbedaan kepentingan itu bukan kondisi yang memadai untuk
menimbulkan konflik.[7]
Hal ini disebabkan adanya fakta terdapat sejumlah
masyarakat yang menerima perbedaan-perbedaan tersebut. Perbedaan-perbedaan
masyarakat ini menimbulkan konflik apabila kelompok tersebut memperebutkan
sumber yang sama, seperti kekuasaan, kekayaan, kesempatan, dan kehormatan.
Konflik terjadi manakala terdapat benturan kepentingan.
Dalam rumusan lain dapat dikemukakan konflik terjadi jika pihak berperilaku
menyentuh “ titik kemarahan “ pihak lain.[8]
C.
Tipe-tipe Konflik Politik
Secara garis besar, konflik politik dapat dibagi dua
tipe, yaitu : (1) konflik positif
artinya konflik yang berdampak positif dan (2) konflik negatif, artinya konflik
yang berdampak negatif. Yang dimaksud dengan konflik yang berdampak positif
ialah konflik yang dislurkan lewat mekanisme penyelesaian konflik yang telah
disepakati bersama, yaitu lembaga-lembaga kepemerintahan yang demokrasi seperti
badan perwakilan rakyat, partai politik, pemerintah, pengadilan dan pers,
sehingga gejala konflik tersebut tidak mengancam eksistensi sistem politik yang
telah ada. Tuntutan akan perubahan dari kelompok masyarakat yang disalurkan
lewat mekanisme politik tersebut merupakan contoh dari konflik politik.[9]
Yang dimaksud dengan konflik yang berdampak negatif ialah
konflik yang disalurkan tidak lewat mekanisme politik yang telah disepakati
bersama. Tipe konflik ini akan terjadi jika mayoritas masyarakat memandang
bahwa lembaga struktur politik yang ada ( lembaga demokrasi ) tidak
mencerminkan kepentingan mereka, atau lembaga politik dipandang tidak
aspiratif, maka konflik yang disalurkan lewat mekanisme politik tersebut justru
dipandang sebagai konflik positif. Dari uraian ini, maka dapat disimpulkan
untuk menentukan apakah suatu konflik itu positif atau negatif sangat
tergantung pada persepsi kelompok masyarakat yang terlibat dalam konflik itu
sendiri, dan pada sikap masyarakatumum terhadap sistem yang ada.[10]
Sehubungan dengan tipe konflik positif dan negatif
tersebut, maka sesungguhnya masyarakat dapat dikategorikan dalam 2 tipe. Pertama,
masyarakat yang telah mapan dan stabil. Konflik yang dianggap positif dalam
masyarakat ini ialah konflik yang disalurkan lewat struktur kelembagaan yang
ada, sedangkan konflik yang negatif ialah tindakan yang menentang struktur yang
ada dan tuntutan-tuntutan yang tak disalurkan lewat struktur kelembagaan yang
ada.[11]
Kedua, masyarakat
yang tengah berkembang atau masyarakat yang mempunyai struktur kelembagaan yang
belum mapan dan stabil. Konflik yang dianggap positif dalam masyarakat ini acap
kali konflik yang diperjuangkan lewat saluran lain pada struktur kelembagaan
yang ada, sedangkan konflik negartif sering kali malah konflik yang disalurkan
lewat struktur kelembagaan yang ada. Kategori masyarakat berdasarkan tipe
konflik tersebut sudah barang tentu lebih bersifat analisis dari pada
menggambarkan situasi yang sesungguhnya terjadi dalam kenyataan.[12]
D.
Tujuan Konflik Politik
Pada hakikatnya, Ramlan Surbakti membagi tujuan dari
setiap gejala konflik secara mendasar dalam dua bentuk, yaitu : (1) mendapatkan
sumber-sumber nilai-nilai otoritas, dan (2) mempertahankan sumber-sumber
nilai-nilai otoritas. Konflik yang bertujuan untuk mempertahankan sumber-sumber
merupakan ciri manusia yang hidup bermasyarakatkarena manusia memerlukan
sumber-sumber nilai-nilai tertentu baik yang bersifat materi-jasmani maupun
spiritual-rohani, untuk dapat hidup secara layak dan terhormat dalam
masyarakat.
Konflik yang bertujuan untuk mempertahankan sumber-sumber yang telah
dimiliki oleh pemiliknya selama ini, juga merupakan kecenderungan hidup
manusia. Tujuan untuk mempertahankan diri ini sudah barang tentu bukanlah
monopoli naluri manusia saja. Artinya binatangpun mempunyai naluri dan watak
mempertahankan diri dari serangan pihak lain yang pandang dapat membahayakan
hidupnya.[13]
Perbedaan tujuan mendapatkan dengan mempertahankan hanyalah
merupakan perbedaan yang bersifat analisis, artinya, dalam konflik tidak
semuanya bertujuan pada salah satu tujuan dari apa yang telah dipaparkan sebab
dalam kenyataan, hanya sedikit sekali kasus konflik yang hanya bertujuan
mendapatkan saja atau mempertahankan saja.[14]
Dari tujuan konflik poloitik diatas dapat disimpulkan pihak- pihak
yang terlibat dalam konflik memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama berusaha
untuk mendapatkan kekuasaan, kekayaan, kesempatan dan kehormatan disatu pihak
berusaha untuk mendapatkan dipihak lain berusaha keras untuk mempertahankan.[15]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
konflik politik dapat dirumuskan sebagai kegiatan
kolektif warga masyarakat yang diarahkan untuk menentang kebijakan umum dan
pelaksanaannya,juga prilaku penguasa, beserta segenap aturan, struktur, dan
prosedur yang mengatur hubungan-hubungan diantara partisipan politik.
Pada
dasarnya konflik politik disebabkan oleh dua hal. Konflik politik itu mencakup kemajemukan horizontal dan
kemajemukan vertical. Yang
dimaksud dengan kemajemukan horizontal ialah struktur masyarakat yang majemuk secara cultural,
seperti suku bangsa, daerah, agama,
dan ras. Kemajemukan horizontal social dapat menimbulkan konflik sebab masing-masing kelompok
yang berdasarkan pekerjaan dan profesi
serta tempat tinggal tersebut memiliki kepentingan berbeda bahkan saling bertentangan.
Secara garis besar, konflik politik dapat dibagi dua
tipe, yaitu : (1) konflik positif
artinya konflik yang berdampak positif dan (2) konflik negatif, artinya konflik
yang berdampak negatif.
Tujuan konflik politik pihak- pihak yang terlibat dalam konflik
memiliki tujuan yang sama yaitu sama-sama berusaha untuk mendapatkan kekuasaan,
kekayaan, kesempatan dan kehormatan disatu pihak berusaha untuk mendapatkan
dipihak lain berusaha keras untuk mempertahankan.
B.
Saran
Agar
pembaca diharapkan dapat memahami tujuan pendidikan dalam perspektif islam.
Dalam pembuatan makalah ini,kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
pembuatannya.Maka dari itu,kami mengharapkan kritik dan saran dari dosen dan
teman-teman agar penulisan makalah kami bisa lebih baik lagi.
DAFTAR RUJUKAN
Agung
Prihantoro, Politik Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan dan Pembebasan, Yogjakarta
: Pustaka belajar, 1999
Elly
M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik, Jakarta :
kencana, 2013
Rachmadi
dan Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung :
Citra Aditya Bakti, 2003
Ramlan
Surbakti, Memahami Ilmu Politik cetakan ketujuh, Jakarta : PT Grasindo,
2010
Rumlan
Surbakti, memahami ilmu politik,(jakarta : PT gramedia widiasararna
indonesia,1992
Suripto, Jurnal : Politikologi vol/3 no/1, Institut
Pemerintahan dalam Negeri, 2016
[1] Suripto, Jurnal : Politikologi vol/3 no/1 ( Institut
Pemerintahan dalam Negeri, 2016 ) hlm, 81
[2] Agung Prihantoro, Politik Pendidikan Kebudayaan, Kekuasaan dan
Pembebasan ( Yogjakarta : Pustaka belajar, 1999 hlm, 78
[3] Rumlan Surbakti, memahami ilmu politik,(jakarta : PT gramedia
widiasararna indonesia,1992) ,hal149
[4] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik (
Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,53
[5] Rachmadi dan Usman, Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar
Pengadilan (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003 ) hlm, 84
[6] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik (
Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,54
[7] ibid
[8] Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik cetakan ketujuh (
Jakarta : PT Grasindo, 2010 ) hlm, 193
[9] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik (
Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,62
[10] ibid
[11] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik (
Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,62
[12] Ibid, hlm 63
[13] Ibid, hlm 66
[14] Elly M Setiadi dan Usman Kolip, Pengantar Sosiologi Politik (
Jakarta : kencana, 2013 ) hlm,66
[15] Suripto, Jurnal : Politikologi vol/3 no/1 ( Institut Pemerintahan
dalam Negeri, 2016 ) hlm, 86