Kebijakan Publik
MAKALAH
Disusun
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Politik Yang diampu oleh Bapak Sukron
Romadhoni, M. SI.
Disusun
oleh:
JURUSAN PENDIDIKAN
AGAMA ISLAM
FAKULTAS
TARBIYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2019
Kata Pengantar
Alhamdulillah,
puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta
hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul
“ Macam-macam dan tujuan pedidikan”.
sholawat
serta salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
karena telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan
ilmu pendidikan seperti saat ini.
selanjutnya
kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1. Dr. H. Mohammad Kosim, M. Ag. selaku
rektor IAIN Madura yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk belajar
di kampus ini.
2. Sukron Romadhoni, M. SI. selaku dosen
pengampu Ilmu Pendidikan.
3. Dan teman-teman prodi Pendidikan Agama
Islam (PAI) kelas E semester 6.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, karena itu
saran, kritik maupun sumbangan pemikiran yang sifatnya membangun demi
kesempurnaan isi makalah ini sangat kami butuhkan. Semoga makalah ini dapat
memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca dan bermanfaat pada kita
semua.
Pamekasan, 20 Maret 2018
Penyusun
Daftar
Isi
HALAMAN SAMPUL................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... iii
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A.
Pengertian kebijakan publik ............................................................................. 2
B.
Sejarah perkembangan kebijakan publik .......................................................... 3
C.
Kategori kebijakan publik ................................................................................ 8
D.
Lembaga
kepresidenan ................................................................................... 10
E.
Perumusan kebijakan public............................................................................ 10
BAB III PENUTUP 12
A. Kesimpulan 12
B. Saran 12
Daftar Pustaka 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam obrolan
ringan sehari-hari dikalangan awam, bahkan tak jarang juga dikalangan para
profesional dan akademisi, kita mnedengar orang berkomentardengan mengatakan
bahwa kebijakan publik itu merupakan sesuatu yang abstrak, tidak jelas sosokya,
kabur, tidak berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Sejauh ini,
mengenai kebijakan publik sebagai suatu konsep, sebagai serangkaian ativitas
atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah ternyata hal
itu tidak sepenuhnya benar.
Oleh karenanya makalah ini dikhususkan bagi pembaca agar dapat
memahami kebijakan politik baik pengertian, sejarah perkembangan, dan perumusan kebijakan publik.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa kebijakan publik?
2.
Bagaimana sejarah perkembangan kebijakan publik?
3.
Bagaimana kategori kebijakan publik?
4.
Apa lembaga kepresidenan?
5.
Bagaimana perumusan kebijakan publik?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui kebijakan publik
2.
Untuk mengetahui sejarah perkembangan kebijakan publik
3.
Untuk mengetahui kategori kebijakan publik
4.
Untuk mengetahui lembaga kepresidenan
5.
Untuk mengetahui perumusan kebijakan publik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kebijakan Publik
Dalam
definisi kebijakan publik terdapat banyak pakar yang mengemukakan diantaranya:
1. Eystone (1971: 18) yang merumuskan dengan
pendek bahwa kebijakan publik adalah antar hubungan yang berlangsung diantara
unit/satuan pemerintahan dengan lingkungannya
2. Wilson (2006: 154) yang merumuskan
kebijakan publik adalah
tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah mengenai
masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil (atau gagal
diambil) untuk diimplementasikan, dan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh
mereka mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).
3. Thomas R dye (1978; 1087: 1) yang
menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pilihan tindakan apa yang dilakukan
atau apa yang tidak ingin dilakukan oleh pemerintah.
4. Pakar inggris W.I. Jenkins (1978: 15) merumuskan
kebijakan publik sebagai berikut: serangkaian keputusan yang saling berkaitan
yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor, berkenaan dengan
tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu
situasi. Keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas
kewenangan kekuasaan dari pada aktor tersebut.[1]
Dari definisi diatas
bahwa kebijakan publik adalah serangkaian kepuusan kebijaksanaan yang diambil
oleh seorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan-tuuan tertentu
didalam masyarakat.[2]
B.
Kebijakan Publik Dalam Sejarah Perkembangannya
Perkembangan
kebijakan publik berhubungan erat dengan pertumbuhan peradaban dari bangsa-bangsa
yang memiliki kebebasan laut yang luas.
Sehingga analisis kebijakan sebagai aktivitas yang terspesialisasi menyertai
perubahan-perubahan di dalam organisasi sosial yang diikuti dengan
bentuk-bentuk baru teknologi produksi dan pola pemukiman menetap.
Contoh dokumen
terkuno dari analisis kebijakan publik ditemukan di Mesopotamia yang berupa
fakta-fakta pemerintahan dan politik. Dokumen
itu disebut kode Hammurabi yang ditulis oleh penguasa Babilonia pada abad 18
sebelum masehi, yang mengekspresikan keinginan untuk membentuk ketertiban
publik yang bersatu dan adil pada masa ketika babilonia mengalami transisi dari
negara kecil menjadi negara wilayah yang luas.
Kode Hammurabi memiliki kesamaan dengan hokum Musa yang mencantumkan persyaratan-persyaratan
ekonomi dan sosial untuk suatu pemukiman urban yang stabil dimana hak dan
tanggungjawab didefinisikan menurut posisi sosial. Kode mencakup proses
kriminal, hak milik, perdagangan hubungan keluarga dan perkawinan, dana
kesehatan dan apa yang dikenal sekarang sebagai akuntabilitas publik.
Sejarah
yang tertulis tentang para spesialis menghasilkan pengetahuan tentang kebijakan
dapat ditelusuri sampai abad keempat sebelum masehi. Di India, Arthashastra
karya Kautilya, satu dari tuntunan-tuntunan awal tentang pembuatan kebijakan,
keahlian bernegara dari administrasi pemerintahan, mensarikan apa yang telah
ditulis sampai ketika itu (300 SM) mengenai
materi yang saat ini disebut Ilmu Ekonomi. Kautilya, yang mengabdi sebagai penasehat
kerajaan Mauyan di India Utara, dapat dibandingkan dengan Plato (427-327 SM),
Aristoteles (384-322 SM), dan Machiavelli
(1469-1527), kesemuanya secara mendalam terlibat dalam aspek-aspek praktis pembuatan
kebijakan pemerintah selain pekerjaan mereka sebagai pemikir-pemikir sosial.
Plato mengabdi sebagai penasehat dari penguasa di Sisilia, sementara
Aristoteles mengajar Alexander dari Macedonia sejak orang tersebut terakhir berusia
14 tahun sampai ia naik tahta pada usia 20 tahun. Aristoteles, seperti para
pemikir social kontemporer, yang
menemukan bahwa politik praktis menjijikkan, cenderung menerima kedudukan
tersebut dengan harapan agar dapat
menggunakan pengetahuan untuk memecahkan masalah publik.[3]
a.
Perkembangan
pada Abad Pertengahan
Ekspansi dan diferensiasi secara bertahap
peradaban kotasepanjang abad pertengahan berlangsung dengan diikuti oleh strukturokupasi
yang memudahkan pengembangan pengetahuan yang terspesialisasi. Berbagai
kelompok spesialis kebijakan
diangkat oleh para pemimpin untuk
memberikan saran dan bantuan teknis terhadap hal-hal yang kurang dikuasai oleh
para penguasa misalnya pengambilan keputusan yang efektif, keuangan, perang dan
hukum.
Pertumbuhan ”Politisi Profesional”, memperoleh
kedudukan yang berbeda di dunia. Di Eropa, India, Cina, Jepang dan Mongolia
pada abad pertengahan para pendeta
merupakan kelompok yang terpelajar, karena kelompok ini secara teknis sangat
dibutuhkan. Para penulis yang terpelajar, yang pada zaman modern saat ini
adalah penulis pidato presiden juga memiliki pengaruh terhadap pembuatan kebijakan.
Di Inggris para bangsawan rendahan dan para investor diangkat tanpa kompensasi
untuk mengendalikan pemerintahan kota untuk kepentingan meraka sendiri. Pada
akhirnya para ahli hukum ternama juga memiliki pengaruh dalam pembuatan kebijakan.
b.
Zaman Revolusi Industri
Pada zaman kuno dan pertengahan pertumbuhan pengetahuan
yang relevan dengan kebijakan mengikuti evolusi peradaban.
Namun ketika terjadi revolusi
industry pertumbuhan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan menjadi
aktivitas yang relative otonom dengan ciri khasnya sendiri dan dipisahkan
dengan kepentingan politik sehari-hari. Zaman revolusi industri adalah masa
dimana kepercayaan tentang perkembangan manusia melalui ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi lebih dominan di kalangan para pengambil kebijakan dan
penasehatnya. Pada masa ini pembangunan dan pengujian teori-teori ilmiah dan
masyarakat secara bertahap mulai dilihat sebagai satu-satunya cara untuk
memecahkan permasalahan sosial. Pengaruh mistik, klenik, dan sihir sudah mulai
ditinggalkan oleh masyarakat. Mulai pada masa ini muncul pengetahuan yang
relevan dengan kebijakan menurut ukuran empirisme dan metode ilmiah.
c.
Perkembangan pada Abad ke-19
Pada abad 19 di Eropa mulai muncul
generasi baru yang menghasilkan Pengetahuan tentang kebijakan mulai mendasarkan efektivitas mereka pada dokumen
data empiris yang sistematis. Pada masa ini perhatian terhadap pengumpulan
fakta secara sistematis dapat diilustrasikan dengan beberapa cara. Misalnya dengan pengembangan
statistic dan demografi sebagai bidang spesialisasi.
Pada masa itu mulai bermunculan lembaga-lembaga
yang memperhatikan secara khusus pada pengetahuan yang relevan dengan kebijakan.
Lembaga-lembaga tersebut diorganisir oleh para bankir, ilmuwan, industrialis
yang berusaha mengganti cara berfikir lama dalam menghadapi masalah sosial
dengan metode baru yang lebih sistematis.
Pada abad 19, metode untuk menghasilkan
pengetahuan yang relevan dengan kebijakan secara jelas mengalami perubahan dan
transformasi yang besar. Pengetahuan mengenai alam dan masyarakat tidak lagi
ditentukan menurut kesesuaiannya
dengan otoritas, ritual dan prinsip-prinsip
filsafat, tetapi dinilai berdasarkan konsistensinya dengan observasi empiris.
Tetapi transformasi ini bukanlah merupakan hasil dari komitmen formal terhadap norma-norma
empirisme dan metode ilmiah sebagai konsekuensi dari pertumbuhan ketidakpastian
yang datang bersama dengan transisi dari peradaban agraris ke industri.
Latar belakang analisis abad ke-19 dari analisis kebijakan kontemporer melanjutkan
bagimana ilmu sosial terapan ditumpangi oleh tujuan kelompok sosial yang
dominan. Pengunaan ilmu untuk menemukan dan menguji hukum-hukum alam dan
masyarakat dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai pengetahuan yang
obyektif. Ilmu hanya dipandang sebagai alat untuk memproduksi pengetahuan.
Akibatnya, pertanyaan tentang tujuan dipandang sebagai nonrasional atau sebagai
ekspresi yang sewenang-wenang dari
kepentingan pribadi yang berada di luar batas penelitian ilmiah.
Sehingga produksi pengetahuan yang terspesialisasi
ditetapkan sebagai “ilmu”.
d.
Pemerintahan Kolonial Belanda di Nusantara
Setelah
Napoleon dikalahkan oleh pasukan
koalisi, Willem van Oranje kembali
menjadi raja di negerinya. Naik tahta sebagai Souverein vorst (1814), kemudian
sebagai raja (1815). Berdasarkan Groundwet (konstitusi Kerajaan Belanda),
kekuasaan tertinggi atas wilayah jajahan berada ditangan
raja. Demikian pula dengan kekuasaan undang-undang. Staten Generaal (parlemen) sama sekali tidak
diikutsertakan di dalamnya.
Dengan kekuasaannya itu Raja menunjuk tiga orang
Commissaris Generaal, yaitu C.Th. Elout, G.A.G. Ph. Baron van der Capellen, dan
A.A. Buyskes, untuk mengambil alih jajahan Belanda di Asia dari tangan Inggris.
Mereka diberikan kekuasaan besar mewakili
Pemerintahan Agung (Raja). Sejak masa Commissaris Generaal inilah, sebutan
Oost Indië, atau Hindia Timur, berganti menjadi Nederlandsch Oost Indië
(Hindia Belanda Timur). Akan tetapi tidak lama kemudian nama tersebut berubah
kembali menjadi Nederlandsch Indië (Hindia Belanda), seperti terlihat dalam Staatsblad
(Lembaran Negara) tahun 1816.
Tugas pokok yang dibebankan kepada van
der Capellen dan kawankawan adalah membangun kembali sistem pemerintahan yang
baik di Hindia. Tujuannya agar daerah koloni ini segera dapat memberikan keuntungan
kepada negeri induknya, yang sudah banyak terlibat utang, termasuk utangutang
VOC. Akan tetapi kondisi politik di Hindia Belanda yang belum sepenuhnya aman
sejak ditinggalkan Daendels. Perlu diketahui bahwa wilayah yang tercakup dalam
negara colonial Hindia Belanda itu pada awalnya hanya mencakup wilayah-wilayah
taklukkan VOC atau yang diklaim sebagai taklukkan VOC. Kerajaan Aceh, Bangka dan Belitung misalnya, tidak
termasuk Hindia Belanda, karena bukan taklukkan VOC. Akan tetapi Singapura dan
Malaka termasuk Hindia Belanda karena bekas taklukkan
VOC. Namun dalam perkembangannya kemudian wilayah Hindia Belanda mengalami
banyak perubahan.
Pada saat Commissaris Generaal memulai
tugasnya, ada beberapa daerah taklukkan VOC yang menyatakan tidak terikat lagi
oleh perjanjian dengan VOC yang telah runtuh. Sikap
tersebut secara otomatis menyatakan bahwa mereka juga tidak terikat dengan
negara kolonial Hindia Belanda. Dalam dua dasawarsa pertama pendirian negara
colonial Hindia Belanda, paling tidak ada tiga perlawanan atau pemberontakan yang
dinilai sangat mengganggu kewibawaannya, yaitu perlawanan Pattimura di Maluku,
perlawanan Diponegoro (de Java oorlog) di Jawa, dan perlawanan kaum Padri di Sumatera Barat.
Ada pun yang menjadi landasan
operasional di Hindia Belanda diatur berdasarkan Regeering Reglement (Peraturan
Pemerintah, disingkat RR). Menurut peraturan ini, dalam menjalankan tugasnya
gubernur jenderal (anggota Commisaris Generaal) didampingi oleh Raad van Indië
yang beranggotakan empat orang. Gubernur jenderal
bersama Raad van Indië inilah yang disebut sebagai Pemerintahan Agung di Hindia
Belanda.
Sejak tahun 1816, ada dua instansi yang membantu pekerjaan
Pemerintahan Agung di Batavia ini, yaitu Generale Secretarie (sekretaris umum) untuk
membantu Commisaris General dan
Gouvernement Secretarie (sekretaris pemerintahan) untuk membantu Gubernur Jenderal.
Namun kedua lembaga itu berumur pendek dan dihapuskan pada tahun 1819. Kedudukannya
kemudian digantikan oleh Algemene Secretarie, yang bertugas membantu gubernur
jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan). Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa dalam hal-hal tertentu, struktur birokrasi pemerintahan Hindia Belanda sama dengan pemerintahan VOC.
e.
Perkembangan Abad ke-20
Perkembangan ilmu yang mempelajari tentang kebijakan
pada abad ini dapat digambarkan dengan adanya profesionalisasi ilmu politik administrasi
negara, sosiologi, ekonomi dan disiplin ilmu social lainnya yang terkait.
Selama abad 20 para ilmuwan kebijakan bukan lagi kelompok yang heterogen seperti
bankir, industrialis, jurnalis, dan sarjan- sarjana yang mengendalikan lembaga
statistic kuno danlembaga
penelitian kebijakan lainnya. Fungsi utama dari ilmuwan
social pada masa ini adalah mengkaji
masalah masalah kebijakan dan merumuskan solusi yang potensial. Adanya perang dunia
II dan masalah penyesuaian kembali pasca perang memberi kesempatan para ilmuwan social
untuk menerapkan nilai-nilai yang dianutnya untuk memecahkan masalah praktis.
Menurut Laswell dalam pengantarnya ”
ilmu kebijakan” tidak dibatasi oleh tujuan teoritis ilmu, tetapi juga memiliki
orientasi praktis yang mendasar.
Tujuan ilmu kebijakan tidak hanya memberi sumbangan
pada pengambilan keputusan yang efisien tapi juga untuk memberikan pengetahuan
yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan pelaksanaan demokrasi. Perkembangan
ilmu kebijakan setelah perang, sistematika studi kebijakan publik juga keluar
dari administrasi negara dan kemudian menjadi disiplinilmu di dalam ilmu
politik. Ide “analisis” muncul bersama sama dengan usaha-usaha untuk memisahkan
masalah menjadi beberapa komponen yang mendasar. Sejauh analisis dalam arti
sempit analisentrik ini mengabaikan aspek-aspek
politik, sosial dan administrative dari
kebijakan publik. Maka analisis kebijakan di dalam bentuknya yang baru ini dapat diartikan
sebagai gerakan meninggalkan tradisi yang telah mapan pada abad 19 sampai abad 20-an.[4]
C. Kategori Kebijakan Publik
Ada banyak sekali
pengkategorian pada kebijakan publik terdapat pada yang dikemukakan oleh
Solichin Abdul Wahab sebagaimana dikutip Suhamo (2010: 25-27), mengisyaratkan
bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan publik selagi tindakan yang
mengarah pada tujuan, ketika kita dapat merinci kebijakan tersebut ke dalam
beberapa kategori, yaitu:
a. Tuntutan kebijakan
Yaitu
tuntutan atau desakan yang diajukan pada pejabat-pejabat pemerintah yang
dilakukan oleh aktor-aktor lain, baik swasta maupun kalangan pemerintah sendiri
dalam sistem politik dalam melakukan tindakan tertentu atau sebaliknya untuk
tidak melakukan tindakan pada suatu masalah tertentu.[5]
b. Keputusan kebijakan
Yang
dimaksud disini ialah keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pejabat
pemerintah untuk memberikan keabsahan (legitimasi), kewenangan atau memberikan
arah terhadap pelaksanaan kebijakan publik.[6]
c. Pernyataan kebijakan
Adalah pernyataan resmi atau penjelasan
mengenai kebijakan publik tertentu.
d. Keluaran kebijakan
e. Hasil akhir kebijakan
Di
negara modern dan demokratis, peran dan fungsi kebijakan dapat diibaratkan
sebuah kapal yang diciptakan untuk menjawa persoalan dan kebutuhan penggunanya.
Kapal itu bukan hanya harus dirancang dalam bentuk atau spesifikasi dan besaran
yang tepat, tetapi juga harus memiliki mesin yang tepat (appropriate), meskipun tidak harus berarti canggih. Ilustrasi
sederhana tersebut, mungkin tidak sepenuhnya tepat, tetapi juga tidak
sepenuhnya salahkarena organisasi publik terkadang melakukan sejumlah hal yang
tidak sepenuhnya menyenangkan masyarakat, setidaknya dalam jangka pendek dan
dalam perspektif individu atau kelompok. Apa yang dilakukan oleh tangan-tangan
kekuasaan pemerintahan juga tidak semuanya idasarkan pada kerelaan dari
masyarkat. Misalnya jika hendak menaikkan harga kebutuhan pokok seperti BBM.
Hal ini diperlukan proses berliku untuk menolak kebijakan yang telah
diberlakukan, sehingga tidak bisa serta merta dilakukan begitu ia diberlakukan.
Berbeda dengan organisasi privat yang harus mendasarkan pada prinsip suka sama
suka atau tidak ada paksaan dalam proses memberi dan menerima.[7]
D. Lembaga kepresidenan
Lembaga kepresidenan
ini sangat berperan dalam proses pembentukan kebijaksanaan publik. Yang
dimaksudkan dengan lembaga kepresidenan disini adalah:[8]
a. Presiden
Presiden
merupakan penentu agenda kebijaksanaan publik di Indonesia, terutama karena resources yang dimilikinya. Sekali ia
menyatakan sesuatu, hamper dengan sendirinya hal itu akan menjadi kebijaksanaan
nasional.
Sebagai institusi, lembaga kepresdenan
mempunyai peranan yang lain dalam membuat kebijaksanaan public, misalnya:
peraturan pemerintah (PP), intruksi presiden, dan keputusan presiden.
b. Wakil presiden
Tugas
dan kewajiban wakil presiden hanyalah bersifat ceremonial, yaitu sebatas tugas-tugas simbolis menggantikan
presiden.
c. Anggota kabinet
Anggota
kabinet memainkan peranan sangat menentukan dalam pembentukan kebijaksanaan
nasional.
E.
Perumusan Kebijakan Publik
Menurut Joko Santoso, S.STP, dalam tulisannya
proses perumusan kebijakan publik, hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian
untuk merumuskan kabijakan publik meliputi beberapa hal, anatara lain:
1. Aktor yang terlibat masalah dalam isu
kebijakan
2. Kepentingan yang dimiliki oleh setiap aktor
3. Tujuan yang ingin diraih oleh setiap aktor
4. Aktor-aktor mana yang memiliki kepentingan
dan tujuan yang sama dan diajak untuk bekerja sama
5. Even atau momentumyang digunakan oleh
setiap aktor untuk mengartikulasikan kepentngan atau menhambat bahkan
menggagalkan kepentingan lawannya atau actor yang kontra
6. Alat, sarana, saluran yang digunakan oleh
setiap aktor utuk mengartikulasikan kepentingannya
7. Teknik yang digunakan oleh setiap aktor
8. Pegorbanan dan hasil yang diraih oleh
setiap actor
9. Penilaian tentang demokratisasi,
partisipasi, transparansi, keterbukaan dari proses tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
kebijakan publik
adalah serangkaian kepuusan kebijaksanaan yang diambil oleh seorang atau
sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan -tuuan tertentu didalam masyarakat. Tujuan ilmu kebijakan tidak hanya
memberi sumbangan pada pengambilan keputusan yang efisien tapi juga untuk
memberikan pengetahuan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan pelaksanaan
demokrasi. Perkembangan ilmu kebijakan setelah perang, sistematika studi
kebijakan publik juga keluar dari administrasi negara dan kemudian menjadi
disiplinilmu di dalam ilmu politik. Ide “analisis” muncul bersama sama dengan usaha-usaha
untuk memisahkan masalah menjadi beberapa komponen yang mendasar. Sejauh
analisis dalam arti sempit analisentrik ini mengabaikan aspek-aspek politik,
sosial dan administrative dari
kebijakan publik.
B. Saran
Adapun saran yang dapat penyusun sampaikan kepada pembaca adalah
harap untuk membaca dan mengulas lebih banyak tentang kebijakan publik.
DAFTAR RUJUKAN
Abdul Wahab, Solichin. ANALISIS KEBIJAKAN: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-model
Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2015.
Gaffar, Afan. POLITIK
INDONESIA Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.
2000.
Rusli, Budiman. KEBIJAKAN
PUBLIK MEMBANGUN KEBIJAKAN PUBLIK YANG RESPONSIF. Bandung: Hakim
Publishing. 2013.
Taufiqurrokhman. KEBIJAKAN
PUBLIK Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara
Pemerintahan. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas
Moestopo Beragama (Pers). 2014.
[1] Solichin
Abdul Wahab, ANALISIS KEBIJAKAN: Dari
Formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik,
(Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015), hlm. 13-15.
[2] Taufiqurrokhman,
KEBIJAKAN PUBLIK Pendelegasian Tanggung
Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan, (Jakarta: Fakultas
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers), 2014), hlm.
4.
[3] Taufiqurrokhman, KEBIJAKAN PUBLIK
Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara
Pemerintahan, hlm. 25.
[5] Taufiqurrokhman, KEBIJAKAN PUBLIK
Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara
Pemerintahan, hlm. 6.
[6] Solichin Abdul Wahab, ANALISIS
KEBIJAKAN: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan
Publik, hlm. 25
[7] Budiman Rusli, KEBIJAKAN PUBLIK MEMBANGUN KEBIJAKAN PUBLIK
YANG RESPONSIF, (Bandung: Hakim Publishing, 2013), hlm. 15-16.
[8] Afan
Gaffar, POLITIK INDONESIA Transisi Menuju
Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2000), hlm. 83-85.