Wednesday, 20 March 2019

Kebijakan Publik


Kebijakan Publik
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ilmu Politik Yang diampu oleh Bapak Sukron Romadhoni, M. SI.

Disusun oleh:









JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2019
Kata Pengantar
            Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan rahmat, taufiq serta hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Macam-macam dan tujuan pedidikan”.
            sholawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW. karena telah membawa kita dari alam kebodohan menuju alam yang penuh dengan ilmu pendidikan seperti saat ini.
            selanjutnya kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.      Dr. H. Mohammad Kosim, M. Ag. selaku rektor IAIN Madura yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk belajar di kampus ini.
2.      Sukron Romadhoni, M. SI. selaku dosen pengampu Ilmu Pendidikan.
3.      Dan teman-teman prodi Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas E semester 6.
Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, karena itu saran, kritik maupun sumbangan pemikiran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan isi makalah ini sangat kami butuhkan. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca dan bermanfaat pada kita semua.



Pamekasan, 20 Maret 2018



Penyusun



Daftar Isi
HALAMAN SAMPUL................................................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... iii
A.    Latar Belakang1
B.     Rumusan Masalah1
C.     Tujuan1
BAB II PEMBAHASAN2
A.    Pengertian kebijakan publik ............................................................................. 2
B.     Sejarah perkembangan kebijakan publik .......................................................... 3
C.     Kategori kebijakan publik ................................................................................ 8
D.    Lembaga kepresidenan ................................................................................... 10
E.     Perumusan kebijakan public............................................................................ 10
BAB III PENUTUP12
A.    Kesimpulan12
B.     Saran 12
Daftar Pustaka 13




 BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam obrolan ringan sehari-hari dikalangan awam, bahkan tak jarang juga dikalangan para profesional dan akademisi, kita mnedengar orang berkomentardengan mengatakan bahwa kebijakan publik itu merupakan sesuatu yang abstrak, tidak jelas sosokya, kabur, tidak berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari. Sejauh ini, mengenai kebijakan publik sebagai suatu konsep, sebagai serangkaian ativitas atau tindakan-tindakan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah ternyata hal itu tidak sepenuhnya benar.
Oleh karenanya makalah ini dikhususkan bagi pembaca agar dapat memahami kebijakan politik baik pengertian, sejarah perkembangan, dan perumusan kebijakan publik.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa kebijakan publik?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan kebijakan publik?
3.      Bagaimana kategori kebijakan publik?
4.      Apa lembaga kepresidenan?
5.      Bagaimana perumusan kebijakan publik?
C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui kebijakan publik
2.      Untuk mengetahui sejarah perkembangan kebijakan publik
3.      Untuk mengetahui kategori kebijakan publik
4.      Untuk mengetahui lembaga kepresidenan
5.      Untuk mengetahui perumusan kebijakan publik



BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Kebijakan Publik
Dalam definisi kebijakan publik terdapat banyak pakar yang mengemukakan diantaranya:
1.      Eystone (1971: 18) yang merumuskan dengan pendek bahwa kebijakan publik adalah antar hubungan yang berlangsung diantara unit/satuan pemerintahan dengan lingkungannya
2.      Wilson (2006: 154) yang merumuskan kebijakan publik  adalah tindakan-tindakan, tujuan-tujuan, dan pernyataan-pernyataan pemerintah mengenai masalah-masalah tertentu, langkah-langkah yang telah/sedang diambil (atau gagal diambil) untuk diimplementasikan, dan penjelasan-penjelasan yang diberikan oleh mereka mengenai apa yang telah terjadi (atau tidak terjadi).
3.      Thomas R dye (1978; 1087: 1) yang menyatakan bahwa kebijakan publik adalah pilihan tindakan apa yang dilakukan atau apa yang tidak ingin dilakukan oleh pemerintah.
4.      Pakar inggris W.I. Jenkins (1978: 15) merumuskan kebijakan publik sebagai berikut: serangkaian keputusan yang saling berkaitan yang diambil oleh seorang aktor politik atau sekelompok aktor, berkenaan dengan tujuan yang telah dipilih beserta cara-cara untuk mencapainya dalam suatu situasi. Keputusan-keputusan itu pada prinsipnya masih berada dalam batas-batas kewenangan kekuasaan dari pada aktor tersebut.[1]
            Dari definisi diatas bahwa kebijakan publik adalah serangkaian kepuusan kebijaksanaan yang diambil oleh seorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan-tuuan tertentu didalam masyarakat.[2]

B.     Kebijakan Publik Dalam Sejarah Perkembangannya
Perkembangan kebijakan publik berhubungan erat dengan pertumbuhan peradaban dari bangsa-bangsa yang memiliki kebebasan laut yang    luas. Sehingga analisis kebijakan sebagai aktivitas yang terspesialisasi menyertai perubahan-perubahan di dalam organisasi sosial yang diikuti dengan bentuk-bentuk baru teknologi produksi dan pola pemukiman menetap.
Contoh dokumen terkuno dari analisis kebijakan publik ditemukan di Mesopotamia yang berupa fakta-fakta pemerintahan dan politik. Dokumen        itu disebut kode Hammurabi yang ditulis oleh penguasa Babilonia pada abad 18 sebelum masehi, yang mengekspresikan keinginan untuk membentuk ketertiban publik yang bersatu dan adil pada masa ketika babilonia mengalami transisi dari negara kecil menjadi negara wilayah yang   luas. Kode Hammurabi memiliki kesamaan dengan hokum Musa yang mencantumkan persyaratan-persyaratan ekonomi dan sosial untuk suatu pemukiman urban yang stabil dimana hak dan tanggungjawab didefinisikan menurut posisi sosial. Kode mencakup proses kriminal, hak milik, perdagangan hubungan keluarga dan perkawinan, dana kesehatan dan apa yang dikenal sekarang sebagai akuntabilitas publik.
Sejarah            yang tertulis tentang para spesialis menghasilkan pengetahuan tentang kebijakan dapat ditelusuri sampai abad keempat sebelum masehi. Di India, Arthashastra karya Kautilya, satu dari tuntunan-tuntunan awal tentang pembuatan kebijakan, keahlian bernegara dari administrasi pemerintahan, mensarikan apa yang telah ditulis sampai ketika itu (300    SM) mengenai materi yang saat ini disebut Ilmu Ekonomi. Kautilya, yang mengabdi sebagai penasehat kerajaan Mauyan di India Utara, dapat dibandingkan dengan Plato (427-327 SM), Aristoteles (384-322 SM), dan Machiavelli (1469-1527), kesemuanya secara mendalam terlibat dalam aspek-aspek praktis pembuatan kebijakan pemerintah selain pekerjaan mereka sebagai pemikir-pemikir sosial. Plato mengabdi sebagai penasehat dari penguasa di Sisilia, sementara Aristoteles mengajar Alexander dari Macedonia sejak orang tersebut terakhir berusia 14 tahun sampai ia naik tahta pada usia 20 tahun. Aristoteles, seperti para pemikir social  kontemporer, yang menemukan bahwa politik praktis menjijikkan, cenderung menerima kedudukan tersebut dengan harapan agar            dapat menggunakan pengetahuan untuk memecahkan masalah publik.[3]
a.        Perkembangan pada Abad Pertengahan
Ekspansi dan diferensiasi secara bertahap peradaban kotasepanjang abad pertengahan berlangsung dengan diikuti oleh strukturokupasi yang memudahkan pengembangan pengetahuan yang terspesialisasi. Berbagai kelompok spesialis kebijakan           diangkat oleh para pemimpin untuk memberikan saran dan bantuan teknis terhadap hal-hal yang kurang dikuasai oleh para penguasa misalnya pengambilan keputusan yang efektif, keuangan, perang dan hukum.
Pertumbuhan ”Politisi Profesional”, memperoleh kedudukan yang berbeda di dunia. Di Eropa, India, Cina, Jepang dan Mongolia pada        abad pertengahan para pendeta merupakan kelompok yang terpelajar, karena kelompok ini secara teknis sangat dibutuhkan. Para penulis yang terpelajar, yang pada zaman modern saat ini adalah penulis pidato presiden juga memiliki pengaruh terhadap pembuatan            kebijakan.
Di Inggris para bangsawan rendahan  dan para investor diangkat tanpa kompensasi untuk mengendalikan pemerintahan kota untuk kepentingan meraka sendiri. Pada akhirnya para ahli hukum ternama juga memiliki pengaruh dalam pembuatan kebijakan.
b.      Zaman Revolusi Industri
Pada zaman kuno dan pertengahan pertumbuhan pengetahuan yang relevan            dengan            kebijakan mengikuti evolusi peradaban. Namun ketika terjadi          revolusi industry pertumbuhan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan menjadi aktivitas yang relative otonom dengan ciri khasnya sendiri dan dipisahkan dengan kepentingan politik sehari-hari. Zaman revolusi industri adalah masa dimana kepercayaan tentang perkembangan manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi lebih dominan di kalangan para pengambil kebijakan dan penasehatnya. Pada masa ini pembangunan dan pengujian teori-teori ilmiah dan masyarakat secara bertahap mulai dilihat sebagai satu-satunya cara untuk memecahkan permasalahan sosial. Pengaruh mistik, klenik, dan sihir sudah mulai ditinggalkan oleh masyarakat. Mulai pada masa ini muncul pengetahuan yang relevan dengan kebijakan menurut ukuran empirisme dan metode ilmiah.
c.       Perkembangan pada Abad ke-19
Pada abad 19 di Eropa mulai muncul generasi baru yang menghasilkan Pengetahuan tentang            kebijakan mulai mendasarkan efektivitas mereka pada dokumen data empiris yang sistematis. Pada masa ini perhatian terhadap pengumpulan fakta secara sistematis dapat diilustrasikan dengan beberapa cara.            Misalnya dengan pengembangan statistic dan demografi sebagai bidang spesialisasi.
Pada masa itu mulai bermunculan lembaga-lembaga yang memperhatikan secara     khusus pada pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. Lembaga-lembaga tersebut diorganisir oleh para bankir, ilmuwan, industrialis yang berusaha mengganti cara berfikir lama dalam menghadapi masalah sosial dengan metode baru yang lebih sistematis.
Pada abad 19, metode untuk menghasilkan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan secara jelas mengalami perubahan dan transformasi yang besar. Pengetahuan mengenai alam dan masyarakat tidak lagi ditentukan menurut     kesesuaiannya dengan otoritas, ritual dan prinsip-prinsip      filsafat, tetapi dinilai berdasarkan konsistensinya dengan observasi empiris. Tetapi transformasi ini bukanlah merupakan hasil dari komitmen formal terhadap norma-norma empirisme dan metode ilmiah sebagai konsekuensi dari pertumbuhan ketidakpastian yang datang bersama dengan transisi dari peradaban agraris ke industri.
Latar belakang            analisis abad ke-19 dari analisis kebijakan kontemporer melanjutkan bagimana ilmu sosial terapan ditumpangi oleh tujuan kelompok sosial yang dominan. Pengunaan ilmu untuk menemukan dan menguji hukum-hukum alam dan masyarakat dipandang sebagai satu-satunya jalan untuk mencapai pengetahuan yang obyektif. Ilmu hanya dipandang sebagai alat untuk memproduksi pengetahuan. Akibatnya, pertanyaan tentang tujuan dipandang sebagai nonrasional atau sebagai ekspresi yang   sewenang-wenang dari kepentingan        pribadi yang berada di luar batas penelitian ilmiah. Sehingga produksi pengetahuan yang       terspesialisasi ditetapkan sebagai “ilmu”.
d.      Pemerintahan Kolonial Belanda di Nusantara
Setelah            Napoleon dikalahkan oleh  pasukan koalisi, Willem van Oranje     kembali menjadi raja di negerinya. Naik tahta sebagai Souverein vorst (1814), kemudian sebagai raja (1815). Berdasarkan Groundwet (konstitusi Kerajaan Belanda), kekuasaan tertinggi atas wilayah jajahan berada           ditangan raja. Demikian pula dengan kekuasaan undang-undang. Staten        Generaal (parlemen) sama sekali tidak diikutsertakan di dalamnya.   
Dengan kekuasaannya itu Raja menunjuk tiga orang Commissaris Generaal, yaitu C.Th. Elout, G.A.G. Ph. Baron van der Capellen, dan A.A. Buyskes, untuk mengambil alih jajahan Belanda di Asia dari tangan Inggris. Mereka diberikan kekuasaan besar mewakili Pemerintahan  Agung (Raja). Sejak masa Commissaris Generaal inilah, sebutan Oost Indië, atau       Hindia            Timur, berganti menjadi Nederlandsch Oost            Indië (Hindia Belanda Timur). Akan tetapi tidak lama kemudian nama tersebut berubah kembali menjadi Nederlandsch Indië (Hindia Belanda), seperti terlihat dalam Staatsblad (Lembaran          Negara) tahun 1816.
Tugas pokok yang dibebankan kepada van der Capellen dan kawankawan adalah membangun kembali sistem pemerintahan yang baik di Hindia. Tujuannya agar daerah koloni ini segera dapat memberikan keuntungan kepada negeri induknya, yang sudah banyak terlibat utang, termasuk utangutang VOC. Akan tetapi kondisi politik di Hindia Belanda yang belum sepenuhnya aman sejak ditinggalkan Daendels. Perlu diketahui bahwa wilayah yang tercakup dalam negara colonial Hindia Belanda itu pada awalnya hanya mencakup wilayah-wilayah taklukkan VOC atau yang diklaim sebagai taklukkan VOC. Kerajaan Aceh, Bangka dan Belitung misalnya, tidak termasuk Hindia Belanda, karena bukan taklukkan  VOC. Akan tetapi            Singapura dan            Malaka termasuk Hindia Belanda karena bekas        taklukkan VOC. Namun dalam perkembangannya kemudian wilayah Hindia Belanda mengalami banyak perubahan.
Pada saat Commissaris Generaal memulai tugasnya, ada beberapa daerah taklukkan VOC yang menyatakan tidak terikat lagi oleh perjanjian dengan           VOC yang telah runtuh. Sikap tersebut secara otomatis menyatakan bahwa mereka juga tidak terikat dengan negara kolonial Hindia Belanda. Dalam dua dasawarsa pertama pendirian negara colonial Hindia Belanda, paling tidak  ada tiga perlawanan atau pemberontakan yang dinilai sangat mengganggu kewibawaannya, yaitu perlawanan Pattimura di Maluku, perlawanan Diponegoro (de Java oorlog) di Jawa, dan perlawanan kaum     Padri di Sumatera Barat.
Ada pun yang menjadi landasan operasional di Hindia Belanda diatur berdasarkan Regeering Reglement (Peraturan Pemerintah, disingkat RR). Menurut peraturan ini, dalam menjalankan tugasnya gubernur jenderal (anggota Commisaris Generaal) didampingi oleh Raad van Indië yang beranggotakan empat orang. Gubernur           jenderal bersama Raad van Indië inilah yang disebut sebagai Pemerintahan Agung di Hindia Belanda.
Sejak tahun 1816, ada dua instansi yang membantu pekerjaan Pemerintahan Agung di Batavia ini, yaitu Generale Secretarie (sekretaris umum)   untuk membantu Commisaris General dan Gouvernement Secretarie (sekretaris pemerintahan) untuk membantu Gubernur Jenderal. Namun kedua lembaga itu berumur pendek dan dihapuskan pada tahun 1819. Kedudukannya kemudian digantikan oleh Algemene Secretarie, yang bertugas membantu gubernur jenderal (terutama memberikan pertimbangan keputusan). Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam hal-hal tertentu, struktur birokrasi  pemerintahan Hindia Belanda sama dengan pemerintahan     VOC.
e.       Perkembangan Abad ke-20
Perkembangan ilmu yang mempelajari tentang kebijakan pada abad ini dapat digambarkan dengan adanya profesionalisasi ilmu politik administrasi negara, sosiologi, ekonomi dan disiplin ilmu social lainnya yang terkait. Selama abad 20 para ilmuwan kebijakan bukan lagi kelompok yang heterogen seperti bankir, industrialis, jurnalis, dan sarjan- sarjana yang mengendalikan lembaga statistic kuno           danlembaga penelitian kebijakan lainnya. Fungsi utama dari         ilmuwan social pada masa ini  adalah mengkaji masalah masalah kebijakan dan merumuskan solusi yang potensial. Adanya perang dunia II dan masalah penyesuaian kembali pasca perang memberi kesempatan    para ilmuwan   social untuk menerapkan nilai-nilai yang dianutnya untuk memecahkan masalah praktis. Menurut Laswell  dalam pengantarnya ” ilmu kebijakan” tidak dibatasi oleh tujuan teoritis ilmu, tetapi juga memiliki orientasi praktis yang mendasar.      
Tujuan ilmu kebijakan tidak hanya memberi sumbangan pada pengambilan keputusan yang efisien tapi juga untuk memberikan pengetahuan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan pelaksanaan demokrasi. Perkembangan ilmu kebijakan setelah perang, sistematika studi kebijakan publik juga keluar dari administrasi negara dan kemudian menjadi disiplinilmu di dalam ilmu politik. Ide “analisis” muncul bersama sama dengan usaha-usaha untuk memisahkan masalah menjadi beberapa komponen yang mendasar. Sejauh analisis dalam arti sempit analisentrik ini mengabaikan aspek-aspek politik, sosial  dan administrative dari kebijakan publik. Maka analisis kebijakan di      dalam  bentuknya yang baru ini dapat diartikan sebagai gerakan meninggalkan tradisi yang telah mapan pada abad 19 sampai abad 20-an.[4]
C.     Kategori Kebijakan Publik
            Ada banyak sekali pengkategorian pada kebijakan publik terdapat pada yang dikemukakan oleh Solichin Abdul Wahab sebagaimana dikutip Suhamo (2010: 25-27), mengisyaratkan bahwa pemahaman yang lebih baik terhadap kebijakan publik selagi tindakan yang mengarah pada tujuan, ketika kita dapat merinci kebijakan tersebut ke dalam beberapa kategori, yaitu:
a.       Tuntutan kebijakan
     Yaitu tuntutan atau desakan yang diajukan pada pejabat-pejabat pemerintah yang dilakukan oleh aktor-aktor lain, baik swasta maupun kalangan pemerintah sendiri dalam sistem politik dalam melakukan tindakan tertentu atau sebaliknya untuk tidak melakukan tindakan pada suatu masalah tertentu.[5]
b.      Keputusan kebijakan
     Yang dimaksud disini ialah keputusan-keputusan yang dibuat oleh para pejabat pemerintah untuk memberikan keabsahan (legitimasi), kewenangan atau memberikan arah terhadap pelaksanaan kebijakan publik.[6]
c.       Pernyataan kebijakan
Adalah pernyataan resmi atau penjelasan mengenai kebijakan publik tertentu.
d.      Keluaran kebijakan
e.       Hasil akhir kebijakan  
      Di negara modern dan demokratis, peran dan fungsi kebijakan dapat diibaratkan sebuah kapal yang diciptakan untuk menjawa persoalan dan kebutuhan penggunanya. Kapal itu bukan hanya harus dirancang dalam bentuk atau spesifikasi dan besaran yang tepat, tetapi juga harus memiliki mesin yang tepat (appropriate), meskipun tidak harus berarti canggih. Ilustrasi sederhana tersebut, mungkin tidak sepenuhnya tepat, tetapi juga tidak sepenuhnya salahkarena organisasi publik terkadang melakukan sejumlah hal yang tidak sepenuhnya menyenangkan masyarakat, setidaknya dalam jangka pendek dan dalam perspektif individu atau kelompok. Apa yang dilakukan oleh tangan-tangan kekuasaan pemerintahan juga tidak semuanya idasarkan pada kerelaan dari masyarkat. Misalnya jika hendak menaikkan harga kebutuhan pokok seperti BBM. Hal ini diperlukan proses berliku untuk menolak kebijakan yang telah diberlakukan, sehingga tidak bisa serta merta dilakukan begitu ia diberlakukan. Berbeda dengan organisasi privat yang harus mendasarkan pada prinsip suka sama suka atau tidak ada paksaan dalam proses memberi dan menerima.[7]   
D.    Lembaga kepresidenan
            Lembaga kepresidenan ini sangat berperan dalam proses pembentukan kebijaksanaan publik. Yang dimaksudkan dengan lembaga kepresidenan disini adalah:[8]
a.       Presiden
      Presiden merupakan penentu agenda kebijaksanaan publik di Indonesia, terutama karena resources yang dimilikinya. Sekali ia menyatakan sesuatu, hamper dengan sendirinya hal itu akan menjadi kebijaksanaan nasional.
Sebagai institusi, lembaga kepresdenan mempunyai peranan yang lain dalam membuat kebijaksanaan public, misalnya: peraturan pemerintah (PP), intruksi presiden, dan keputusan presiden.
b.      Wakil presiden
      Tugas dan kewajiban wakil presiden hanyalah bersifat ceremonial, yaitu sebatas tugas-tugas simbolis menggantikan presiden.
c.       Anggota kabinet
      Anggota kabinet memainkan peranan sangat menentukan dalam pembentukan kebijaksanaan nasional.
E.     Perumusan Kebijakan Publik
Menurut Joko Santoso, S.STP, dalam tulisannya proses perumusan kebijakan publik, hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian untuk merumuskan kabijakan publik meliputi beberapa hal, anatara lain:
1.      Aktor yang terlibat masalah dalam isu kebijakan
2.      Kepentingan yang dimiliki oleh setiap aktor
3.       Tujuan yang ingin diraih oleh setiap aktor
4.      Aktor-aktor mana yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama dan diajak untuk bekerja sama
5.      Even atau momentumyang digunakan oleh setiap aktor untuk mengartikulasikan kepentngan atau menhambat bahkan menggagalkan kepentingan lawannya atau actor yang kontra
6.      Alat, sarana, saluran yang digunakan oleh setiap aktor utuk mengartikulasikan kepentingannya
7.      Teknik yang digunakan oleh setiap aktor
8.      Pegorbanan dan hasil yang diraih oleh setiap actor
9.      Penilaian tentang demokratisasi, partisipasi, transparansi, keterbukaan dari proses tersebut. 






















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
kebijakan publik adalah serangkaian kepuusan kebijaksanaan yang diambil oleh seorang atau sekelompok orang untuk mewujudkan tujuan -tuuan tertentu didalam masyarakat. Tujuan ilmu kebijakan tidak hanya memberi sumbangan pada pengambilan keputusan yang efisien tapi juga untuk memberikan pengetahuan yang dibutuhkan dalam rangka pengembangan pelaksanaan demokrasi. Perkembangan ilmu kebijakan setelah perang, sistematika studi kebijakan publik juga keluar dari administrasi negara dan kemudian menjadi disiplinilmu di dalam ilmu politik. Ide “analisis” muncul bersama sama dengan usaha-usaha untuk memisahkan masalah menjadi beberapa komponen yang mendasar. Sejauh analisis dalam arti sempit analisentrik ini mengabaikan aspek-aspek politik, sosial         dan administrative dari kebijakan publik.
B.     Saran
Adapun saran yang dapat penyusun sampaikan kepada pembaca adalah harap untuk membaca dan mengulas lebih banyak tentang kebijakan publik.









DAFTAR RUJUKAN
Abdul Wahab, Solichin. ANALISIS KEBIJAKAN: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik. Jakarta: PT Bumi Aksara. 2015.
Gaffar, Afan. POLITIK INDONESIA Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset. 2000.
Rusli, Budiman. KEBIJAKAN PUBLIK MEMBANGUN KEBIJAKAN PUBLIK YANG RESPONSIF. Bandung: Hakim Publishing. 2013.
Taufiqurrokhman. KEBIJAKAN PUBLIK Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan. Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers). 2014.






[1] Solichin Abdul Wahab, ANALISIS KEBIJAKAN: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015), hlm. 13-15.
[2] Taufiqurrokhman, KEBIJAKAN PUBLIK Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan, (Jakarta: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Moestopo Beragama (Pers), 2014), hlm. 4.
[3] Taufiqurrokhman, KEBIJAKAN PUBLIK Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan, hlm. 25.
[4] Ibid, hlm. 40-41.
[5] Taufiqurrokhman, KEBIJAKAN PUBLIK Pendelegasian Tanggung Jawab Negara Kepada Presiden selaku Penyelenggara Pemerintahan, hlm. 6.
[6] Solichin Abdul Wahab, ANALISIS KEBIJAKAN: Dari Formulasi ke Penyusunan Model-model Implementasi Kebijakan Publik, hlm. 25
[7] Budiman Rusli, KEBIJAKAN PUBLIK MEMBANGUN KEBIJAKAN PUBLIK YANG RESPONSIF, (Bandung: Hakim Publishing, 2013), hlm. 15-16.
[8] Afan Gaffar, POLITIK INDONESIA Transisi Menuju Demokrasi, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset, 2000), hlm. 83-85.