BAB II
PEMBAHASAN
A.
Konsep Civil
Society
Di
Indonesia civil society mengalami penarjemahan yang berbeda-beda dengan sudut
pandang yang berbeda pula, seperi masyarakat madani, masyarakat sipil,
masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil society sendiri.[1]
Civil society ini kerap dipadankan
dengan istilah “masyarakat madani.” Sebuah istilah yang diperkenalkan oleh
Anwar Ibrahim dalam ceramahnya di Festival Istiqlal pada 1991. Istilah
masyarakat madani ini merujuk pada bahasa arab, madînah yang berarti kota.
Masyarakat kota yang dimaksud, menurut Mulyadi
Kartanegara, bukan dalam konotasi secara geografis, tetapi dalam arti “karakter
yang cocok untuk penduduk sebuah kota” yang memiliki sifat/adab atau kesopanan
yang tinggi. Semakin tinggi suatu kota, semakin tinggi pula nilai-nilai
kemanusiaan yang berlaku. Dalam hal ini secara bahasa, masyarakat madani
menjadi relevan dengan civil society, terutama pemaknaan yang digunakan oleh
Cicero. Makna “masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society.
Konsep civil
society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan
masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali
menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep
civil society pertama
kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar
dari pemikir Montesque,
JJ.
Rousseau, John Locke, dan Hobbes. Keempat orang ini mulai
menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan
otoritarian kekuasaan monarki-absolut dan ortodoksi gereja.[2]
Cornelis
Lay melihat substansi civil
society mengacu kepada pluralitas bentuk dari
kelompok-kelompok independen (asosiasi, lembaga kolektivitas, perwakilan
kepentingan) dan sekaligus
sebagai
raut-raut dari pendapat umum dan komunikasi yang independen.
Ia adalah agen, sekaligus hasil dari transformasi social.
Sementara menurut Haynes, “masyarakat sipil” sering memaksa pemerintah untuk mengumumkan
program-program demokrasi, menyatakan agenda reformasi politik,
merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan umum multipartai, yang
demi kejujuran diawasi oleh
tim
pengamat internasional Menurut AS Hikam,
civil society adalah
satu wilayah yang
menjamin
berlangsungnya perilaku, tindakan, dan refleksi mandiri,
tidak terkungkung oleh kehidupan material, dan tidak terserap
di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.[3]
Dalam
arti politik, civil
society bertujuan melindungi individu terhadap
kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan
moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga
politik lainnya. Dalam arti
ekonomi,
civil society berusaha
melindungi masyarakat dan
individu
terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan
jaringan ekonomi mandiri
untuk
kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena
itu, prinsip civil
society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi
diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan haruS selalu menghindarkan diri
dari kooptasi dari pihak penguasa.[4]
Antara
Masyarakat Madani dan Civil
Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas,
masyarakat madani adalah
istilah
yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari
subtansi civil
society lalu membandingkannya dengan tatanan
masyarakat Madinah
yang
dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat
Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan
di antara keduanya.
Perbedaan
lain antara civil
society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan
buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans;
gerakan masyarakat sekuler
yang
meminggirkan Tuhan, sehingga civil society mempunyai moral-transendental
yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir
dari dalam buaian dan asuhan
petunjuk
Tuhan. Dari alasan ini, Maarif mendefinisikan masyarakat madani
sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran
atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber
dari wahyu Allah .[5]
Dalam
pendapat lain juga mengatakan bahwa Civil Society merupakan warisan yang
berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap
disebutkan dengan istilah aslinya. Pengertian civil society (dengan memegang
konsep de Tocquiville) adalah wilaya-wilayah kehidupan social yang
terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, dan
keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara dan keterkaitannya
dengan norma-norma atau nilai-nilai hokum yang diikuti oleh warganya.[6]
Dalam membicarakan civil society pada konteks
masyarakat Indonesia tak bisa tidak kita memerlukan kejelasan mengenai kerangka
teori mana yang dipakai dan bagaimana melakukan kontekstualisasi sehingga
konsep tersebut menjadi proporsional dan masuk akal. Sebagaimana diketahui
bahwa konsep civil society mengalami perubahan pemahaman selama
lebih dari dua abad terakhir, mulai dari zaman pencerahan ketika konsep itu
dipergunakan oleh para filsuf politik sampai pada ujung abad kedua puluh keika
konsep tersebut ditemukan kembali oleh para aktivis pro-demokrasi. Setidaknya, konsep civil
society telah digunakan dalam beberapa pengertian: 1) sebagai visi etis
dalam kehidupan bermasyarakat, 2) sebagai system kenegaraan, 3) sebagai sebuah
elemen ideology kelas dominan, dan 4) sebagai kekuatan penyeimbang dari Negara.[7]
B.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
/ Civil Society
. Ciri-ciri
utama civil
society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1)
adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan
kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan
dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana
bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara melalui
wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik,
dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia
tidak intervensionis.[8]
Jadi
civil
society
adalah sebuah masyarakat, baik secara individual maupun secara kelompok, dalam
Negara yang mempu berinteraksi dengan Negara secara independen. Tetapi
masyarakatnya harus memiliki komponen tertentu sebagai syarat adanya civil
society, yaitu meliputi empat hal:
1. Otonomi
Dengan
otonomi dimaksudkan bahwa civil
society
haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh Negara,
apakah itu dalam bidang ekonomi, politik, ataupun bidang social. Segala
kegiatannya pun bersumber dari masyarakat itu sendiri tanpa ada canpur tangan
dari Negara. Negara hanya sebagai fasilitator saja. Makna otonomi disini lebih
pada kemandirian pada bidang politik, dan seluruh kegiatan Negara lainnya.
2. Akses
masyarakat terhadap lembaga Negara
Dalam
konteks hubungan antara Negara dan masyarakat, setiap warga Negara, baik secara
sendiri maupun kelompok, harus mempunyai akses terhadap agancies of the
state. Artinya, individu dapat melakukan partisipasi politik dengan
berbagai bentuknya, apakah dengan menghubungi pejabat untuk menyampaikan
aspirasi dan unek-unek, menulis pemikiran di media massa, atau terlibat
langsung ataupun tidak dalam organisasi politik yang ada.
3. Arena
public yang bersifat otonom
Berbagai
macam organisasi social politik mengatur diri mereka sendiri. Arena public
adalah suatu ruang tempat warga Negara mengembangkan dirinya secara maksimal
dalam segala aspek kehidupan, bidang ekonomi, atau bidang lainnya. Mereka yang
hendak menjalankan usaha dan mengembangkan bisnis, dapat melakukannya secara
leluasa dan mereka yang hendak menjalankan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan
dapat melakukannya dengan bebas.
4. Arena
public terbuka bagi semua lapisan masyarakat
Arena
public tidak dijalankan secara rahasia, ekslusif, dan setting yang bersifat
korporatif. Masyarakat dapat mengetahui apa saja yang terjadi di sekitar
lingkungan kehidupannya, bahkan ikut terlibat di dalamnya. Diskusi yang
bersifat terbuka, yang menyangkut masalah public merupakan suatu keharusan.
Sehingga kebijakan politik tidak hanya menyangkut orang kecil.[9]
C. Karakteristik
Masyarakat Madani
1. Karakterisik Masyarakat
Madani Menurut Rois Mahfud
Masyarakat
madani sebagai masyarakat ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. Ber-Tuhan
b. Damai
c. Tolong-menolong
d. Toleran
e. Mempunyai keseimbangan
antara hak dan kewajiban social: konsep zakat, infaq, shadaqah, dan
hibah bagi umat islam serta jizyah dan kharaj bagi non-Islam
merupakan salah satu wujud keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut.
f. Berperadaban tinggi,
dan
2.
Karakterisik Masyarakat Madani Menurut
Muhammad Kristiawan
a.
Free Public
Sphere (Ruang Publik yang Bebas)
Free
Public Sphere adalah masyarakat memiliki akses
penuh terhadap setiap kegiatan public. Mereka berhak melakukan kegiatan secara
merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta
mempublikasikan informasi kepada publik.
b.
Demokratisasi
Demokratisasi
adalah proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga mewujudkan
masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan
anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan
demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan
pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
a.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b.
Pers yang bebas
c.
Supremasi hukum
d.
Perguruan Tinggi
e.
Partai Politik
c.
Toleransi
Toleransi
yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap
sosial yang berbeda dalam masyarakat serta sikap saling menghargai dan
menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
d.
Pluralisme
Pluralisme
yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai
dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan
rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
e.
Keadilan Sosial (Social
Justice)
Keadilan
Sosial yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan
kewajiban serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f.
Partisipasi
Sosial
Partisipasi
sosial yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa,
intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat
memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
g.
Supremasi Hukum
Supremasi
hukum yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus
diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan
perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala
dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia di antaranya sebagai berikut.
1) Kualitas
SDM yang belum memadai karena pendidikan yang
belum
merata;
2) Masih
rendahnya pendidikan politik masyarakat;
3) Kondisi
ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis
moneter;
4) Tingginya
angkatan kerja yang belum terserap karena
lapangan
kerja yang terbatas; dan
5) Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah
yang besar.[11]
D.
Pilar Penegak
Civil Society
Yang
dimaksud dengan pilar penegak civil society adalah institusi-institusi yang
menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi
kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan
aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan civiel society pilar-pilar
tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuaan civil society.
Pilar-pilar tersebut antara lain adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers,
subpremas hokum perguruan tinggi dan partai politik.
Lembaga
swadaya masyarakat, adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya
masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan
kepentingan masyarakat yang tertindas.
Pers,
merupakan institusi yang penting dalam penegakan civil society karena
memungkinkannya dapat mengkritisi menjadi bagian dari social control yang dapat
menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintahan yang
berkenaan dengan warga negaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah padanya
independasi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
Supresi
hukum setiap warga
Negara, baik yang duduk dalam permasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus
tunduk kepada (aturan) hokum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk
mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan
pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan
hokum yang berlaku. Selain itu supremasi hokum juga memberikan jaminan dan
perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang
melanggar norma-norma hokum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia,
sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
Perguruan
tinggi, yakni tempat dimana civietas akademiknya (dosen dan mahasiswa)
merupakan bagian dari kekuatan social dan civiel society yang bergerak pada
jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi
berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Perguruan tinggi memiliki tugas utama
mencari dan menciptakan ide-ide alternative dan kontruktif untuk dapat menjawab
problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
Partai
politik, merupakan wahana bagi Negara untuk dapat menyalurkan aspirasi
politiknya. Sekalipun memiliki kecenderungan politis dan rawan akan hegemoni
(pengaruh kepemimpinan, kekuasaan) Negara tetapi bagaimanapun sebuah tempat
ekspresi poliik warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi
tegaknya civil society.[12]
E.
Civil Society
di Indonesia Dan Prospeknya
Setelah mendalami
pembahasan mengenai civil society seperti di atas, maka hal terpenting yang
perlu diperhatikan adalah mengenai penerapan civil society sendiri di
Indonesia. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa apa yang disebut dengan civil
society di Indonesia masih belum dapat ditemukan. Hal ini disebabkan karena
masyarakat Indonesia baru saja atau tengah menghadapi proses transformasi
sosial, di satu pihak dan di pihak lain, kekuasaan negara sangatlah besar
terhadap masyarakatnya. Berbicara masalah civil society selalu akan berbicara
tentang transformasi sosial yang akan membawa masyarakat pada suatu tahap.[13]
Di Indonesia sendiri
praktik-praktik civil society masih sangat jauh dari indikator ideal. Dalam hal
ekonomi misalnya, masih banyak terjadi ketimpangan kesejahteraan di beberapa
wilayah bagian Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat
pluralistik. Atau lebih tepat disebut masyarakat yang sangat tinggi tingkat
fragmentasi sosialnya.inilah yang menjadi penghambat tumbuh dan berkembangya
civil society di Indonesia.[14]
Praktik civil society
diawali dari sejarah panjang Negara Indonesia pada pilihan strategi pembangunan
masa Orde Baru. Pada saat itu stabilitas Politik Beku telah membawa bangsa ini
ke dalam kehidupan politik yang cenderung menjauh dari proses demokrasi.
Meskipun kompensasi dari strategi ini telah ditempuh dengan memaksimalkan
pertumbuhan ekonomi yang menakjuban (rata-rata 7%), namun keadilan dalam
pengertian substansial hampir tidak pernah tercapai. Kemiskinan, ketimpangan,
dan ketidakberdayaan bagi lapisan masyarakat bawah selalu mewarnai dalam setiap
tahapan pembangunan. Nahkan program pemberdayaan masyarakat hanya sekedar
sebagai retorika politik negara dari pada sebagai gerakan nyata dari lapisan
masyarakat. Terbukti ketika kekuatan politik kaum buruh, petani, cendekiawan,
aktivis LSM, dan kelompok professional mengalami marginalisasi.[15]
Dalam konteks
keindonesiaan, kebangkitan civil society sesungguhnya dimulai sejak zaman
penjajahan Belanda. Ketika itu perjuangan masyarakat melawan pemerintah
kolonial melibatkan tiga kekuatan. Pertama, kaum petani radikal di
pedesaan yang diwujudkan dalam serangkaian pemberontakan petani di Jawa dan
Sumatra yang berlangsung sejak akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Kedua,
kaum buruh militan yang terdiri dari pekerja pabrik gula, buruh perusahaan
kereta api, dsb. Melalui serikat buruh yang ada mereka melakukan demonstrasi
dan pemogokan kerja untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan suasana kerja. Ketiga,
kaum muda yang terdiri para intelektual muda berpendidikan barat yang membentuk
kelompok-kelompok diskusi di kota-kota besar dan mulai mengekspresikan semangat
nasionalisme dan kebebasan berpolitik. Dengan ketiga komponen ini masyarakat
saat itu berusaha keras untuk menentang dominasi dan manipulasi yang dilakukan
oleh pemerintah kolonial Belanda.[16]
Pasca reformasi 1998,
terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu dirumuskan terkait kondisi Bangsa
pasca reformasi ini. Pertama, dapatkah bangsa ini memanfaatkan momentum
transisi dalam rangka mewujudkan transformasi sosial menuju kehidupan politik
yang lebih demokratis? Kedua, demokrasi sosial cenderung dibangun atas
penguatan civil society, maka syarat apa sajakah yang harus dipenuhi? Ketiga,
manajemen sosial seperti apa yang dapat digunakan untuk mengelola civil society
yang hendak diciptakan di Indonesia? Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut
sebenarnya pembahasan diawali dengan melihat usaha negara dalam reformasi
birokrasi yang ada. Usaha yang begitu dibanggakan pada saat itu adalah
transparansi, yaitu pembentukan pemerintahan yang bersih melalui kekuatan
kontrol publik.[17]
Penguatan masyarakat
madani (civil society) yang dapat digunakan sebagai kontrol publik secara
hakiki dapat dirumuskan sebagai berikut:[18]
yaitu pengelompokan anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara yang
mandiri dapat dengan bebas dan bertindak secara aktif dalam tataran wacana
maupun praktiknya mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatan. Pada masa ini, maka artikulasi kepentingan dapat disalurkan
baik melalui individu ataupun kelompok tanpa ada tekanan dari pemegang kekuasaan.
Manajemen negosiasi akan mewujudkan rekonsiliasi nasional sebab kekuatan
oposisi dapat ikut berperan dalam pemerintahan. Bila ini mampu terwujud,
pemerintahan akan tumbuh kembali dan secara otomatis akan memperbaiki kondisi
ekonomi yang ada. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi akan disertai dengan
pemerataan kesejahteraan sehingga dimensi keadilan mewarnai dalam setiap fase
pembangunan masyarakat. Itulah manfaat dari penguatan civil society dalam
negara.
Menurut Dawam, ada tiga
strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam
memberdayakan masyarakat madani di Indonesia.[19]
1. Strategi
yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini
berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat
yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut
paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan
karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah
stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih-lebih
yang terbuka terhadap perekonomian global membutuhkan resiko politik yang
minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari
demokrasi.
2. Strategi
yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi. Strategi ini
berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya
tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses
demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika
kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul
masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap Negara.
3. Strategi
yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah
demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari
strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan
pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin
luas. Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas
Hikam, bahwa di era transisi ini harus dipikirkan prioritasprioritas
pemberdayaan dengan cara memahami target-target grup yang paling strategis
serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut.
Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial dan
keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena merekalah yang memiliki
kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.
[1] Waqiatul Masrurah, Civic
Education, (Pamekasan: Stain Pamekasan, 2006), hlm. 55.
[2] Muhammad Kristiawan, Filsafat
Pendidikan, (Yogyakarta: Penerbit Valia Pustaka Jogjakarta, 2016)
, hlm. 177.
, hlm. 177.
[3] Ibid,.
[4] Ibid,.
[5] Ibid, 179.
[6] Waqiatul, 63.
[7] Muhammad AS Hikam, Islam,
Demokrasi, dan Pemberdayaan Civil Society, (Jakarta:Erlangga, 2000), hlm.
114.
[8] Ibid,.
[9] Afan Gaffar, Politik
Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 181.
[10] Rois Mahfud, Al-Islam-Pendidikan
Agama Islam, (Surabaya:Penerbit Erlangga, 2011), hlm. 160.
[11] Kristiawan, Filsafat
Pendidikan,hlm. 180.
[12] Waqiatul Masrurah, Civic
Education, hlm. 60-63.
[13] Hikam, Islam, Demokrasi, dan
Pemberdayaan Civil Society,hlm. 98.
[14] Ibid, 100.
[15] Ibid, 102.
[17] Franz Magnis Suseno, Demokrasi
dan Civil Society, (Jakarta: LP3ES, 1996). 86
[18] Ibid,.
[19] Ibid, 88.