Wednesday, 20 March 2019

Konsep Civil Society


BAB II

PEMBAHASAN

A.    Konsep Civil Society

Di Indonesia civil society mengalami penarjemahan yang berbeda-beda dengan sudut pandang yang berbeda pula, seperi masyarakat madani, masyarakat sipil, masyarakat kewargaan, masyarakat warga dan civil society sendiri.[1]
Civil society ini kerap dipadankan dengan istilah “masyarakat madani.” Sebuah istilah yang diperkenalkan oleh Anwar Ibrahim dalam ceramahnya di Festival Istiqlal pada 1991. Istilah masyarakat madani ini merujuk pada bahasa arab, madînah yang berarti kota. Masyarakat kota yang dimaksud, menurut Mulyadi Kartanegara, bukan dalam konotasi secara geografis, tetapi dalam arti “karakter yang cocok untuk penduduk sebuah kota” yang memiliki sifat/adab atau kesopanan yang tinggi. Semakin tinggi suatu kota, semakin tinggi pula nilai-nilai kemanusiaan yang berlaku. Dalam hal ini secara bahasa, masyarakat madani menjadi relevan dengan civil society, terutama pemaknaan yang digunakan oleh Cicero. Makna “masyarakat sipil” adalah terjemahan dari civil society. Konsep civil society lahir dan berkembang dari sejarah pergumulan masyarakat. Cicero adalah orang Barat yang pertama kali menggunakan kata “societies civilis” dalam filsafat politiknya. Konsep civil society pertama kali dipahami sebagai negara (state). Secara historis, istilah civil society berakar dari pemikir Montesque, JJ. Rousseau, John Locke, dan Hobbes. Keempat orang ini mulai menata suatu bangunan masyarakat sipil yang mampu mencairkan otoritarian kekuasaan monarki-absolut dan ortodoksi gereja.[2]
Cornelis Lay melihat substansi civil society mengacu kepada pluralitas bentuk dari kelompok-kelompok independen (asosiasi, lembaga kolektivitas, perwakilan kepentingan) dan sekaligus sebagai raut-raut dari pendapat umum dan komunikasi yang independen. Ia adalah agen, sekaligus hasil dari transformasi social. Sementara menurut Haynes, “masyarakat sipil” sering memaksa pemerintah untuk mengumumkan program-program demokrasi, menyatakan agenda reformasi politik, merencanakan dan menyelenggarakan pemilihan umum multipartai, yang demi kejujuran diawasi oleh tim pengamat internasional  Menurut AS Hikam, civil society adalah satu wilayah yang menjamin berlangsungnya perilaku, tindakan, dan refleksi mandiri, tidak terkungkung oleh kehidupan material, dan tidak terserap di dalam jaringan-jaringan kelembagaan politik resmi.[3]
Dalam arti politik, civil society bertujuan melindungi individu terhadap kesewenang-wenangan negara dan berfungsi sebagai kekuatan moral yang mengimbangi praktik-praktik politik pemerintah dan lembaga-lembaga politik lainnya. Dalam arti ekonomi, civil society berusaha melindungi masyarakat dan individu terhadap ketidakpastian global dan cengkeraman konglomerasi dengan menciptakan jaringan ekonomi mandiri untuk kebutuhan pokok, dalam bentuk koperasi misalnya. Oleh karena itu, prinsip civil society bukan pencapaian kekuasaan, tetapi diberlakukannya prinsip-prinsip demokrasi dan haruS selalu menghindarkan diri dari kooptasi dari pihak penguasa.[4]
Antara Masyarakat Madani dan Civil Society sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, masyarakat madani adalah istilah yang dilahirkan untuk menerjemahkan konsep di luar menjadi “Islami”. Menilik dari subtansi civil society lalu membandingkannya dengan tatanan masyarakat Madinah yang dijadikan pembenaran atas pembentukan civil society di masyarakat Muslim modern akan ditemukan persamaan sekaligus perbedaan di antara keduanya. Perbedaan lain antara civil society dan masyarakat madani adalah civil society merupakan buah modernitas, sedangkan modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans; gerakan masyarakat sekuler yang meminggirkan Tuhan, sehingga civil society mempunyai moral-transendental yang rapuh karena meninggalkan Tuhan. Sedangkan masyarakat madani lahir dari dalam buaian dan asuhan petunjuk Tuhan. Dari alasan ini, Maarif mendefinisikan masyarakat madani sebagai sebuah masyarakat yang terbuka, egaliter, dan toleran atas landasan nilai-nilai etik-moral transendental yang bersumber dari wahyu Allah .[5]
Dalam pendapat lain juga mengatakan bahwa Civil Society merupakan warisan yang berasal dari Eropa Barat, akan lebih mendekati substansinya jika tetap disebutkan dengan istilah aslinya. Pengertian civil society (dengan memegang konsep de Tocquiville) adalah wilaya-wilayah kehidupan social yang terorganisasi dan bercirikan antara lain kesukarelaan, keswasembadaan, dan keswadayaan, kemandirian tinggi berhadapan dengan Negara dan keterkaitannya dengan norma-norma atau nilai-nilai hokum yang diikuti oleh warganya.[6]
Dalam membicarakan civil society pada konteks masyarakat Indonesia tak bisa tidak kita memerlukan kejelasan mengenai kerangka teori mana yang dipakai dan bagaimana melakukan kontekstualisasi sehingga konsep tersebut menjadi proporsional dan masuk akal. Sebagaimana diketahui bahwa konsep civil society mengalami perubahan pemahaman selama lebih dari dua abad terakhir, mulai dari zaman pencerahan ketika konsep itu dipergunakan oleh para filsuf politik sampai pada ujung abad kedua puluh keika konsep tersebut ditemukan kembali oleh para aktivis pro-demokrasi. Setidaknya, konsep civil society telah digunakan dalam beberapa pengertian: 1) sebagai visi etis dalam kehidupan bermasyarakat, 2) sebagai system kenegaraan, 3) sebagai sebuah elemen ideology kelas dominan, dan 4) sebagai kekuatan penyeimbang dari Negara.[7]

B.     Ciri-Ciri Masyarakat Madani / Civil Society

. Ciri-ciri utama civil society, menurut AS Hikam, ada tiga, yaitu: (1) adanya kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara; (2) adanya ruang publik bebas sebagai wahana bagi keterlibatan politik secara aktif dari warga Negara melalui wacana dan praktis yang berkaitan dengan kepentingan publik, dan (3) adanya kemampuan membatasi kuasa negara agar ia tidak intervensionis.[8]
Jadi civil society adalah sebuah masyarakat, baik secara individual maupun secara kelompok, dalam Negara yang mempu berinteraksi dengan Negara secara independen. Tetapi masyarakatnya harus memiliki komponen tertentu sebagai syarat adanya civil society, yaitu meliputi empat hal:
1.      Otonomi
Dengan otonomi dimaksudkan bahwa civil society haruslah sebuah masyarakat yang terlepas sama sekali dari pengaruh Negara, apakah itu dalam bidang ekonomi, politik, ataupun bidang social. Segala kegiatannya pun bersumber dari masyarakat itu sendiri tanpa ada canpur tangan dari Negara. Negara hanya sebagai fasilitator saja. Makna otonomi disini lebih pada kemandirian pada bidang politik, dan seluruh kegiatan Negara lainnya.
2.      Akses masyarakat terhadap lembaga Negara
Dalam konteks hubungan antara Negara dan masyarakat, setiap warga Negara, baik secara sendiri maupun kelompok, harus mempunyai akses terhadap agancies of the state. Artinya, individu dapat melakukan partisipasi politik dengan berbagai bentuknya, apakah dengan menghubungi pejabat untuk menyampaikan aspirasi dan unek-unek, menulis pemikiran di media massa, atau terlibat langsung ataupun tidak dalam organisasi politik yang ada.
3.      Arena public yang bersifat otonom
Berbagai macam organisasi social politik mengatur diri mereka sendiri. Arena public adalah suatu ruang tempat warga Negara mengembangkan dirinya secara maksimal dalam segala aspek kehidupan, bidang ekonomi, atau bidang lainnya. Mereka yang hendak menjalankan usaha dan mengembangkan bisnis, dapat melakukannya secara leluasa dan mereka yang hendak menjalankan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan dapat melakukannya dengan bebas.
4.      Arena public terbuka bagi semua lapisan masyarakat
Arena public tidak dijalankan secara rahasia, ekslusif, dan setting yang bersifat korporatif. Masyarakat dapat mengetahui apa saja yang terjadi di sekitar lingkungan kehidupannya, bahkan ikut terlibat di dalamnya. Diskusi yang bersifat terbuka, yang menyangkut masalah public merupakan suatu keharusan. Sehingga kebijakan politik tidak hanya menyangkut orang kecil.[9]

C.     Karakteristik Masyarakat Madani

1.      Karakterisik Masyarakat Madani Menurut Rois Mahfud
      Masyarakat madani sebagai masyarakat ideal itu memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.       Ber-Tuhan
b.      Damai
c.       Tolong-menolong
d.      Toleran
e.       Mempunyai keseimbangan antara hak dan kewajiban social: konsep zakat, infaq, shadaqah, dan hibah bagi umat islam serta jizyah dan kharaj bagi non-Islam merupakan salah satu wujud keseimbangan yang adil dalam masalah tersebut.
f.       Berperadaban tinggi, dan
g.      Berakhlak mulia.[10]
2.      Karakterisik Masyarakat Madani Menurut Muhammad Kristiawan
a.       Free Public Sphere (Ruang Publik yang Bebas)
Free Public Sphere adalah masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public. Mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasi kepada publik.
b.      Demokratisasi
Demokratisasi adalah proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga mewujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakan pilar-pilar demokrasi yang meliputi:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
b. Pers yang bebas
c. Supremasi hukum
d. Perguruan Tinggi
e. Partai Politik
c.       Toleransi
Toleransi yaitu kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam masyarakat serta sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
d.      Pluralisme
Pluralisme yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
e.       Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan Sosial yaitu keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
f.       Partisipasi Sosial
Partisipasi sosial yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
g.      Supremasi Hukum
Supremasi hukum yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia di antaranya sebagai berikut.
1)      Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang
belum merata;
2)      Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat;
3)      Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis
moneter;
4)      Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena
lapangan kerja yang terbatas; dan
5)      Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah
yang besar.[11]

D.    Pilar Penegak Civil Society

Yang dimaksud dengan pilar penegak civil society adalah institusi-institusi yang menjadi bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertindas. Dalam penegakan civiel society pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat mutlak bagi terwujudnya kekuaan civil society. Pilar-pilar tersebut antara lain adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM), pers, subpremas hokum perguruan tinggi dan partai politik.
Lembaga swadaya masyarakat, adalah institusi social yang dibentuk oleh swadaya masyarakat yang tugas esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat yang tertindas.
Pers, merupakan institusi yang penting dalam penegakan civil society karena memungkinkannya dapat mengkritisi menjadi bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan berbagai kebijakan pemerintahan yang berkenaan dengan warga negaranya. Hal tersebut pada akhirnya mengarah padanya independasi pers serta mampu menyajikan berita secara objektif dan transparan.
Supresi hukum setiap warga Negara, baik yang duduk dalam permasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan) hokum. Hal tersebut berarti bahwa perjuangan untuk mewujudkan hak dan kebebasan antar warga Negara dan antara warga Negara dengan pemerintah haruslah dilakukan dengan cara-cara yang damai dan sesuai dengan hokum yang berlaku. Selain itu supremasi hokum juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap segala bentuk penindasan individu dan kelompok yang melanggar norma-norma hokum dan segala bentuk penindasan hak asasi manusia, sehingga terpola bentuk kehidupan yang civilized.
Perguruan tinggi, yakni tempat dimana civietas akademiknya (dosen dan mahasiswa) merupakan bagian dari kekuatan social dan civiel society yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah. Perguruan tinggi memiliki tugas utama mencari dan menciptakan ide-ide alternative dan kontruktif untuk dapat menjawab problematika yang dihadapi oleh masyarakat.
Partai politik, merupakan wahana bagi Negara untuk dapat menyalurkan aspirasi politiknya. Sekalipun memiliki kecenderungan politis dan rawan akan hegemoni (pengaruh kepemimpinan, kekuasaan) Negara tetapi bagaimanapun sebuah tempat ekspresi poliik warga Negara, maka partai politik ini menjadi prasyarat bagi tegaknya civil society.[12]

E.     Civil Society di Indonesia Dan Prospeknya

Setelah mendalami pembahasan mengenai civil society seperti di atas, maka hal terpenting yang perlu diperhatikan adalah mengenai penerapan civil society sendiri di Indonesia. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa apa yang disebut dengan civil society di Indonesia masih belum dapat ditemukan. Hal ini disebabkan karena masyarakat Indonesia baru saja atau tengah menghadapi proses transformasi sosial, di satu pihak dan di pihak lain, kekuasaan negara sangatlah besar terhadap masyarakatnya. Berbicara masalah civil society selalu akan berbicara tentang transformasi sosial yang akan membawa masyarakat pada suatu tahap.[13]
Di Indonesia sendiri praktik-praktik civil society masih sangat jauh dari indikator ideal. Dalam hal ekonomi misalnya, masih banyak terjadi ketimpangan kesejahteraan di beberapa wilayah bagian Indonesia. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sangat pluralistik. Atau lebih tepat disebut masyarakat yang sangat tinggi tingkat fragmentasi sosialnya.inilah yang menjadi penghambat tumbuh dan berkembangya civil society di Indonesia.[14]
Praktik civil society diawali dari sejarah panjang Negara Indonesia pada pilihan strategi pembangunan masa Orde Baru. Pada saat itu stabilitas Politik Beku telah membawa bangsa ini ke dalam kehidupan politik yang cenderung menjauh dari proses demokrasi. Meskipun kompensasi dari strategi ini telah ditempuh dengan memaksimalkan pertumbuhan ekonomi yang menakjuban (rata-rata 7%), namun keadilan dalam pengertian substansial hampir tidak pernah tercapai. Kemiskinan, ketimpangan, dan ketidakberdayaan bagi lapisan masyarakat bawah selalu mewarnai dalam setiap tahapan pembangunan. Nahkan program pemberdayaan masyarakat hanya sekedar sebagai retorika politik negara dari pada sebagai gerakan nyata dari lapisan masyarakat. Terbukti ketika kekuatan politik kaum buruh, petani, cendekiawan, aktivis LSM, dan kelompok professional mengalami marginalisasi.[15]
Dalam konteks keindonesiaan, kebangkitan civil society sesungguhnya dimulai sejak zaman penjajahan Belanda. Ketika itu perjuangan masyarakat melawan pemerintah kolonial melibatkan tiga kekuatan. Pertama, kaum petani radikal di pedesaan yang diwujudkan dalam serangkaian pemberontakan petani di Jawa dan Sumatra yang berlangsung sejak akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20. Kedua, kaum buruh militan yang terdiri dari pekerja pabrik gula, buruh perusahaan kereta api, dsb. Melalui serikat buruh yang ada mereka melakukan demonstrasi dan pemogokan kerja untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan suasana kerja. Ketiga, kaum muda yang terdiri para intelektual muda berpendidikan barat yang membentuk kelompok-kelompok diskusi di kota-kota besar dan mulai mengekspresikan semangat nasionalisme dan kebebasan berpolitik. Dengan ketiga komponen ini masyarakat saat itu berusaha keras untuk menentang dominasi dan manipulasi yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Belanda.[16]
Pasca reformasi 1998, terdapat tiga pertanyaan utama yang perlu dirumuskan terkait kondisi Bangsa pasca reformasi ini. Pertama, dapatkah bangsa ini memanfaatkan momentum transisi dalam rangka mewujudkan transformasi sosial menuju kehidupan politik yang lebih demokratis? Kedua, demokrasi sosial cenderung dibangun atas penguatan civil society, maka syarat apa sajakah yang harus dipenuhi? Ketiga, manajemen sosial seperti apa yang dapat digunakan untuk mengelola civil society yang hendak diciptakan di Indonesia? Untuk menjawab ketiga pertanyaan tersebut sebenarnya pembahasan diawali dengan melihat usaha negara dalam reformasi birokrasi yang ada. Usaha yang begitu dibanggakan pada saat itu adalah transparansi, yaitu pembentukan pemerintahan yang bersih melalui kekuatan kontrol publik.[17]
Penguatan masyarakat madani (civil society) yang dapat digunakan sebagai kontrol publik secara hakiki dapat dirumuskan sebagai berikut:[18] yaitu pengelompokan anggota-anggota masyarakat sebagai warga negara yang mandiri dapat dengan bebas dan bertindak secara aktif dalam tataran wacana maupun praktiknya mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan. Pada masa ini, maka artikulasi kepentingan dapat disalurkan baik melalui individu ataupun kelompok tanpa ada tekanan dari pemegang kekuasaan. Manajemen negosiasi akan mewujudkan rekonsiliasi nasional sebab kekuatan oposisi dapat ikut berperan dalam pemerintahan. Bila ini mampu terwujud, pemerintahan akan tumbuh kembali dan secara otomatis akan memperbaiki kondisi ekonomi yang ada. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi akan disertai dengan pemerataan kesejahteraan sehingga dimensi keadilan mewarnai dalam setiap fase pembangunan masyarakat. Itulah manfaat dari penguatan civil society dalam negara.
Menurut Dawam, ada tiga strategi yang salah satunya dapat digunakan sebagai strategi dalam memberdayakan masyarakat madani di Indonesia.[19]
1.      Strategi yang lebih mementingkan integrasi nasional dan politik. Strategi ini berpandangan bahwa system demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam masyarakat yang belum memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara yang kuat. Bagi penganut paham ini pelaksanaan demokrasi liberal hanya akan menimbulkan konflik, dan karena itu menjadi sumber instabilitas politik. Saat ini yang diperlukan adalah stabilitas politik sebagai landasan pembangunan, karena pembangunan lebih-lebih yang terbuka terhadap perekonomian global membutuhkan resiko politik yang minim. Dengan demikian persatuan dan kesatuan bangsa lebih diutamakan dari demokrasi.
2.      Strategi yang lebih mengutamakan reformasi system politik demokrasi. Strategi ini berpandangan bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah menunggu rampungnya tahap pembangunan ekonomi. Sejak awal dan secara bersama-sama diperlukan proses demokratisasi yang pada esensinya adalah memperkuat partisipasi politik. Jika kerangka kelembagaan ini diciptakan, maka akan dengan sendirinya timbul masyarakat madani yang mampu mengontrol terhadap Negara.
3.      Strategi yang memilih membangun masyarakat madani sebagai basis yang kuat ke arah demokratisasi. Strategi ini muncul akibat kekecewaan terhadap realisasi dari strategi pertama dan kedua. Dengan begitu strategi ini lebih mengutamakan pendidikan dan penyadaran politik, terutama pada golongan menengah yang makin luas. Ketiga model strategi pemberdayaan masyarakat madani tersebut dipertegas Hikam, bahwa di era transisi ini harus dipikirkan prioritasprioritas pemberdayaan dengan cara memahami target-target grup yang paling strategis serta penciptaan pendekatan-pendekatan yang tepat di dalam proses tersebut. Untuk keperluan itu, maka keterlibatan kaum cendikiawan, LSM, ormas sosial dan keagamaan dan mahasiswa adalah mutlak adanya, karena merekalah yang memiliki kemampuan dan sekaligus aktor pemberdayaan tersebut.





















[1] Waqiatul Masrurah, Civic Education, (Pamekasan: Stain Pamekasan, 2006), hlm. 55.
[2] Muhammad Kristiawan, Filsafat Pendidikan, (Yogyakarta: Penerbit Valia Pustaka Jogjakarta, 2016)
, hlm. 177.
[3] Ibid,.
[4] Ibid,.
[5] Ibid, 179.
[6] Waqiatul, 63.
[7] Muhammad AS Hikam, Islam, Demokrasi, dan Pemberdayaan Civil Society, (Jakarta:Erlangga, 2000), hlm. 114.
[8] Ibid,.
[9] Afan Gaffar, Politik Indonesia, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), hlm. 181.
[10] Rois Mahfud, Al-Islam-Pendidikan Agama Islam, (Surabaya:Penerbit Erlangga, 2011), hlm. 160.
[11] Kristiawan, Filsafat Pendidikan,hlm. 180.
[12] Waqiatul Masrurah, Civic Education, hlm. 60-63.
[13] Hikam, Islam, Demokrasi, dan Pemberdayaan Civil Society,hlm. 98.
[14] Ibid, 100.
[15] Ibid, 102.
[16] Mochammad Parmudi, Kebangkitan Civil Society, November 2015, hlm 301.
[17] Franz Magnis Suseno, Demokrasi dan Civil Society, (Jakarta: LP3ES, 1996). 86
[18] Ibid,.
[19] Ibid, 88.