Wednesday, 20 March 2019

pengertian Hukum dalam penegak keadilan


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia yang selalu terkait oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Peranan hukum didalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersiafat langsung dan tidak langsung. Fungsi serta kemanfaatan hukum akan membawa suasana aman dan tertib dalam kehidupan suatu masyarakat. Diharapkan apa yang menjadi kebutuhan dasar warga negara dalam bidang penegakan hukum akan terwujud.


B.     Rumusan masalah
1.      Apa pengertian Hukum dalam penegak keadilan?
2.      Apa itu fungsi Hukum dalam penegak keadilan?
3.      Apa peranan Hukum dalam penegak keadilan?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui Hukum dalam penegak keadilan
2.      Untuk mengetahui fungsi Hukum dalam penegak keadilan
3.      Untuk mengetahui peranan Hukum dalam penegak keadilan

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Hukum
Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
Selain itu ada beberapa definisi (merumuskan) tentang apakah hukum itu, dianataranya ialah:
1.      J.C.T. Simorangkir, dan W. Sastropranoto, dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Inmdonesia” memberikan definisi sebagai berikut : “hukum itu ialah peraturanm-peraturan bersifat memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwaji, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum yang tertentu”.
2.      S.M. Amin, dalam bukunya yang berjudul “Bertamsya ke Alam Hukum”, merumuskan sebagai berikut : “Kumpulan-Kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
3.      M.H. Tirtaatmidjaja, Dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan bahwa “hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesin mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, di denda dan sebagainya”.
4.      Menurut John Austin (Inggris) mendifinisikan sebagai berikut : “hukum adalah himpuanan peraturan-peraturan yang diakui oleh pengadilan, dan atas dasar itulah hakim bertindak”.
5.      Menurut Victor Higo (Perancis) mendefinisikan sebagai berikut :
“Hukum adalah keadilan dan kebenaran”.[1]

B.     Fungsi Hukum
Hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi kepentingan-kepebtingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum juga mengatur hubungan antar manusia yang sama dengan manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup bersama. Kedamaian bersama tersebut tentunya juga diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan hidup pribadi dan antar pribadi. Mengingat dalam hidup bermasyarakat tidak selamanya berjalan lancar, bahkan sering terjadi pelanggaran hukum, maka harus juga dipelajari terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum.
Untuk mengetahui, memahami dan dapat menghayati hukum, kita harus mengetahui ruang lingkup dan tujuan suatu kaidah hukum.[2]
C.     Peranan Hukum
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tak dapat lepas dari peranan hukum, ketertiban, keamanan, dan keserasian hidup serta keberlangsungan pembangunan dalam upaya mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara amat ditentukan oleh hukum.
1.      Hukum berperan menciptakan keamanan dan ketertiban.
Hukum akan mencegah warga masyarakat untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar kepentingan bersama, dimana hal ini mendorong terwujudnya suasana aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat.
2.       Hukum berperan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Akan tetapi selama hukum masi bisa ditegakkan, pihak-pihak yang terlibat konflik serta para pelaku kejahatan akan mendapatkan ganjarannya yang setimpal. Selama hukum dilaksanakan dengan semestinya, kebenaran dan keadilan akan tetap muncul dan dinikmati masyarakat.
3.      Hukum berperan mengatur tingkah laku individu dan masyarakat.
Masyarakat terdiri atas banyak pribadi atau individu yang mempunyai karakter yang bermacam-macam, denganhukum karakter individu akan terpelihara dalam kebaikan serta berusaha mengatur tingkah lakunya agar senantiasa tidak merugikan kepentinganorang lain dan kepentingan umum.
4.      Hukum berperan mendorong terwujudnya kerekatan sosial.
Melalui hukum, kedekatan antarwarga masyarakat akan terjalin. Berkat hukum, akan tumbuh sikap menghormati, saling menghargai, dan saling tolong menolong sehingga relatif persatuan dan kerukunan antarwarga masyarakat.
5.      Hukum berperan membantu masyarakat untuk meraih kesejahteraan.
Terwujudnya ketertiban, keamanan, ketenangan, dan kestabilan berkat hukum akan menciptakan iklim kehidupan yang kondusif, hal ini menjadikan masyarakat dapat bebas mengembangkan potensinya dalam meraih kesuksesan hidup.[3]




  
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian Hukum
Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati.
2.      Hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi kepentingan-kepebtingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum juga mengatur hubungan antar manusia yang sama dengan manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup bersama. Kedamaian bersama tersebut tentunya juga diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan hidup pribadi dan antar pribadi. Mengingat dalam hidup bermasyarakat tidak selamanya berjalan lancar, bahkan sering terjadi pelanggaran hukum, maka harus juga dipelajari terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum.
3.      Peranan Hukum
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tak dapat lepas dari peranan hukum, ketertiban, keamanan, dan keserasian hidup serta keberlangsungan pembangunan dalam upaya mencapai tujuan hidup berbangsa dan bernegara amat ditentukan oleh hukum. Berikut :
a.       Hukum berperan menciptakan keamanan dan ketertiban.
b.      Hukum berperan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
c.       Hukum berperan mengatur tingkah laku individu dan masyarakat.
d.      Hukum berperan mendorong terwujudnya kerekatan sosial
e.       Hukum berperan membantu masyarakat untuk meraih kesejahteraan

B.     Saran
Pembuatan makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan mengambil dari beberapa refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur jasmani dan rohani. Dan saya akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian materinya. Semoga makalah ini bisa member manfaat. 

























DAFTAR PUSTAKA

Supratiningsih, Umi. 2006,Pengantar Ilmu Hukum , Pamekasan : STAIN Pers.
saloko,Angger.  2017, Pengantar Ilmu Hukum, Bandung: IAIN Nusantara Pers.
wignjodipoero, Soerojo. 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo.



[1] Umi Supratiningsih, Pengantar Ilmu Hukum  (Pamekasan : STAIN Pers, 2006) hlm.3-4
[2] Angger saloko,Pengantar Ilmu Hukum, (Bandung: IAIN Nusantara Pers, 2017)., hlm. 52.
[3] Soerojo wignjodipoero, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: PT Rajagrafindo, 2015)., hlm. 43