BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Semua tindakan yang dilakukan oleh manusia
yang selalu terkait oleh hukum. Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Peranan hukum didalam masyarakat khususnya
dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong
terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersiafat langsung
dan tidak langsung. Fungsi serta kemanfaatan hukum akan membawa suasana aman
dan tertib dalam kehidupan suatu masyarakat. Diharapkan apa yang menjadi
kebutuhan dasar warga negara dalam bidang penegakan hukum akan terwujud.
B. Rumusan masalah
1. Apa pengertian Hukum dalam penegak keadilan?
2. Apa itu fungsi Hukum dalam penegak keadilan?
3. Apa peranan Hukum dalam penegak keadilan?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui Hukum dalam penegak keadilan
2. Untuk mengetahui fungsi Hukum dalam penegak keadilan
3. Untuk mengetahui peranan Hukum dalam penegak keadilan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum
Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati.
Selain itu ada beberapa definisi (merumuskan)
tentang apakah hukum itu, dianataranya ialah:
1.
J.C.T. Simorangkir, dan W. Sastropranoto,
dalam buku yang disusun bersama berjudul “Pelajaran Hukum Inmdonesia”
memberikan definisi sebagai berikut : “hukum itu ialah peraturanm-peraturan
bersifat memaksa, yang menetukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwaji, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan
hukum yang tertentu”.
2.
S.M. Amin, dalam bukunya yang berjudul
“Bertamsya ke Alam Hukum”, merumuskan sebagai berikut : “Kumpulan-Kumpulan
peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum
dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara”.
3.
M.H. Tirtaatmidjaja, Dalam bukunya
“Pokok-Pokok Hukum Perniagaan” ditegaskan bahwa “hukum ialah semua aturan
(norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan
hidup dengan ancaman mesin mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu
akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan
kemerdekaannya, di denda dan sebagainya”.
4.
Menurut John Austin (Inggris) mendifinisikan
sebagai berikut : “hukum adalah himpuanan peraturan-peraturan yang diakui oleh
pengadilan, dan atas dasar itulah hakim bertindak”.
5.
Menurut Victor Higo (Perancis) mendefinisikan
sebagai berikut :
“Hukum adalah keadilan dan kebenaran”.[1]
B. Fungsi Hukum
Hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi kepentingan-kepebtingan
manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum juga mengatur hubungan antar manusia
yang sama dengan manusia yang lain dalam hidup bermasyarakat agar tercipta
kedamaian hidup bersama. Kedamaian bersama tersebut tentunya juga diharapkan
dapat menciptakan kesejahteraan hidup pribadi dan antar pribadi. Mengingat
dalam hidup bermasyarakat tidak selamanya berjalan lancar, bahkan sering
terjadi pelanggaran hukum, maka harus juga dipelajari terjadinya
penyimpangan-penyimpangan hukum.
Untuk mengetahui, memahami dan dapat
menghayati hukum, kita harus mengetahui ruang lingkup dan tujuan suatu kaidah
hukum.[2]
C. Peranan Hukum
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara tak dapat lepas dari peranan hukum, ketertiban, keamanan, dan
keserasian hidup serta keberlangsungan pembangunan dalam upaya mencapai tujuan
hidup berbangsa dan bernegara amat ditentukan oleh hukum.
1.
Hukum berperan menciptakan keamanan dan
ketertiban.
Hukum akan mencegah warga masyarakat untuk melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar kepentingan bersama, dimana hal ini mendorong
terwujudnya suasana aman dan tertib dalam kehidupan masyarakat.
2.
Hukum
berperan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Akan tetapi selama hukum masi bisa ditegakkan,
pihak-pihak yang terlibat konflik serta para pelaku kejahatan akan mendapatkan
ganjarannya yang setimpal. Selama hukum dilaksanakan dengan semestinya,
kebenaran dan keadilan akan tetap muncul dan dinikmati masyarakat.
3.
Hukum berperan mengatur tingkah laku individu
dan masyarakat.
Masyarakat terdiri atas banyak pribadi atau individu yang
mempunyai karakter yang bermacam-macam, denganhukum karakter individu akan terpelihara
dalam kebaikan serta berusaha mengatur tingkah lakunya agar senantiasa tidak
merugikan kepentinganorang lain dan kepentingan umum.
4.
Hukum berperan mendorong terwujudnya kerekatan
sosial.
Melalui hukum, kedekatan antarwarga masyarakat akan
terjalin. Berkat hukum, akan tumbuh sikap menghormati, saling menghargai, dan
saling tolong menolong sehingga relatif persatuan dan kerukunan antarwarga
masyarakat.
5.
Hukum berperan membantu masyarakat untuk
meraih kesejahteraan.
Terwujudnya ketertiban, keamanan, ketenangan, dan
kestabilan berkat hukum akan menciptakan iklim kehidupan yang kondusif, hal ini
menjadikan masyarakat dapat bebas mengembangkan potensinya dalam meraih
kesuksesan hidup.[3]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pengertian Hukum
Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati.
2.
Hukum mempunyai fungsi khusus untuk melindungi
kepentingan-kepebtingan manusia dalam hidup bermasyarakat. Hukum juga mengatur
hubungan antar manusia yang sama dengan manusia yang lain dalam hidup
bermasyarakat agar tercipta kedamaian hidup bersama. Kedamaian bersama tersebut
tentunya juga diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan hidup pribadi dan
antar pribadi. Mengingat dalam hidup bermasyarakat tidak selamanya berjalan
lancar, bahkan sering terjadi pelanggaran hukum, maka harus juga dipelajari
terjadinya penyimpangan-penyimpangan hukum.
3.
Peranan Hukum
Kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tak
dapat lepas dari peranan hukum, ketertiban, keamanan, dan keserasian hidup
serta keberlangsungan pembangunan dalam upaya mencapai tujuan hidup berbangsa
dan bernegara amat ditentukan oleh hukum. Berikut :
a. Hukum berperan menciptakan keamanan dan ketertiban.
b. Hukum berperan menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan
c. Hukum berperan mengatur tingkah laku individu dan masyarakat.
d. Hukum berperan mendorong terwujudnya kerekatan sosial
e. Hukum berperan membantu masyarakat untuk meraih kesejahteraan
B. Saran
Pembuatan makalah ini disusun dengan penuh kesederhanaan dan
mengambil dari beberapa refenrensi yang saya ketahui tentang unsur-unsur
jasmani dan rohani. Dan saya akui masih jauh dari kata sempurna baik dari tata
cara penulisan dan bahasa yang dipergunakan maupun dari segi penyajian
materinya. Semoga makalah ini bisa member manfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Supratiningsih, Umi. 2006,Pengantar Ilmu Hukum , Pamekasan : STAIN Pers.
saloko,Angger.
2017, Pengantar Ilmu Hukum,
Bandung: IAIN Nusantara Pers.
wignjodipoero, Soerojo. 2015, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: PT Rajagrafindo.