A.
Judul Penelitian
Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif
Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di
Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)
B.
Konteks Penelitian
Setiap manusia pasti memiliki hajat yang harus dipenuhi demi
kelangsungan hidupnya. Dimana, untuk melangsungkan kehidupannya tersebut dapat
dilakukan dengan melakukan hubungan antar sesama manusia. Baik itu dengan cara
saling tolong menolong dan tukar menukar kebutuhan yang dapat diwujudkan salah
satunya dengan melakukan transaksi jual beli. Bermuamalah dalam bentuk jual
beli tidak dilarang dalam Islam selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Islam merupakan suatu sistem dan jalan kehidupan
yang utuh serta terpadu (acomprehensive way of life).[1] Islam
sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan panduan yang dinamis dan
lugas terhadap semua aspek termasuk panduan dalam sektor bisnis dan transaksi.[2]
Maksudnya, panduan tersebut bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Jual beli dalam Islam pada umumnya menjelaskan adanya transaksi
yang bersifat fisik atau pihak yang bertransaksi bertatap muka, dengan menghadirkan
benda ketika terjadi akad atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan. Dengan
ketentuan harus dinyatakan sifat dan kriterianya sampai penyerahan dalam tempo
waktu yang telah ditentukan seperti dalam transaksi salam. Adapun yang
dimaksud menghadirkan benda adalah barang yang diperjualbelikan harus dimiliki
oleh pelaku transaksi seutuhnya, atau pelaku transaksi yang di izinkan oleh
pemiliknya untuk diperjual belikan dan jika transaksi jual beli terjadi belum
mendapatkan izin dari pemiliknya. [3]
Jual beli merupakan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan
hidup manusia yang sudah berlangsung cukup lama di kehidupan masyarakat.
Dimana, mengenai awal mula terjadinya jual beli tidak ditemukan secara pasti.
Ketentuan yang pasti hanya dapat diketahui dari perkembangan pola transaksi
tradisional sampai pola transaksi modern seperti saat ini. Adapun pola
transaksi tradisional dapat kita ketahui dengan cara menelusuri pola transaksi
yang dilakukan pada zaman dahulu seperti pola transaksi barter (barang dengan
barang) yang dalam terminologi fiqhih disebut dengan bai' al-muqayyadah sebelum
adanya mata uang sebagai alat tukar yang sah seperti sekarang.[4]
Sedangkan pola transaksi modern dapat diketahui seiring dengan
perubahan dalam transaksi jual beli dan kemajuan teknologi seperti saat ini.
Dimana, transaksi jual beli ini sudah banyak
memamfaatkan media internet (online atau disebut juga e-commers)
sehingga proses bertransaksi atau jual beli kian mudah dan cepat. Maksudnya,
dengan bantuan teknologi dalam menjual dan mempromosikan, dan beradu harga
hanya dengan komunikasi jarak jauh dengan waktu kapanpun dimana pun dan dengan
siapa pun semakin mudah dan cepat meskipun tanpa harus mempertemukan pihak yang
bertransaksi secara fisik.[5]
Jual beli dengan sistem e-commerce atau online kini
sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis di negara-negara berkembang maupun
maju termasuk Indonesia. Proses transaksi
jual beli online pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses
jual beli secara langsung. Dimana, jual beli online ini memamfaatkan
jaringan dan kontrak elektronik. [6]
Seiring berjalannya waktu, jual beli online pun menjadi
lebih berkembang dalam hal model jual beli, salah satunya adalah model
transaksi jual beli dengan menggunakan pihak perantara berupa reseller dan
dropshiper. Reseller adalah seseorang yang menjualkan kembali produk
dari pelaku usaha utama setelah penjual tersebut membelinya. Sedangkan dropshiper adalah
seseorang yang melakukan penjualan produk cukup dengan melakukan kerjasama
dengan para supplier untuk menjual barangnya meskipun tidak memiliki
modal produk sendiri untuk dijual, dan tidak perlu melakukan pertemuan langsung
dengan supplier dan pelanggan. Mereka hanya dengan bermodalkan foto dan
kemudian mem posting dalam salah satu website nya, tanpa memiliki dan menyetok barang yang di posting di website tersebut. Apabila konsumen cocok dan melakukan pembelian terhadap barang
yang di posting, dropshipper memberikan nomer rekeningnya dan
menghubungi supplier dan memberikan alamat konsumen tersebut (tidak
perlu mengurus pengiriman barang kepada pelanggan) .[7]
Berdasarkan realita, Reseller dan dropshipping kini menjadi model bisnis yang diminati
pebisnis online. Karena baik dengan modal kecil bahkan tanpa ada modal
sekalipun akan memperoleh keuntungan. Terdapat
banyak pembinis online termasuk di Pamekasan yang menggunakan reseller
dan dropshipper untuk menjual barang supplier. Banyak supplier
bermitra dengan olshop-olshop dan toko-toko yang berfungsi sebagai reseller dan
dropshipper. Salah satu toko tersebut adalah Ar Celluler yang
berlokasi di Desa Larangan Tokol. Dimana, berdasarkan studi pendahuluan peneliti
bahwa Ar Celluler menjalankan sistem jual beli reseller berupa
aksessoris handphone dan dropshipper berupa handphone.
Maksudnya toko tersebut bisa berkedudukan sebagai reseller (menyetok
barang) maupun dropshipper (tidak memiliki barang hanya memposting
barang supplier di website) yaitu melalakukan mitra dengan supplier
Pasuruan dengan memposting foto segala kebutuhan seluler dengan
mendapatkan fee setelah produk yang diposting terjual. Dimana,
toko tersebut mendapatkan harga jual dari supplier dengan fee
yang sudah ditentukan sebelumnya.
Meskipun demikian, bertransaksi secara online terkadang
memiliki beberapa kendala terutama dalam hal kepercayaan pembeli. Mudahnya
dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan banyak resiko dan kerugian bagi
penjual maupun pembeli. Hal yang sering terjadi
pada toko Ar Celluler ketika menjadi dropshipper adalah
mendapatkan keluhan dari pelanggan seperti barang tidak sesuai dengan yang ada
di foto (tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipaparkan) yang menimbulkan
ketidakpuasan pelanggan dan tidak ada hak mengembalikan barang apabila tidak
sesuai, sering ditipu oleh konsumen CLBK (coment lama beli kagak),
keterlambatan pengiriman dari supplier, terkadang barang yang dipesan
tidak tersedia di toko, dan penipuan dari pelanggan akan melakukan pembelian
dan mentransfer uang atau uang sudah di transfer tetapi barang tak kunjung
datang sehingga pelanggan komplain, serta adanya pelanggan yang ingin membeli
tidak memiliki ATM. [8]
Oleh karena itu, dari latar belakang diatas peneliti tertarik untuk
mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada sistem jual beli reseller
dan dropshiping di toko Ar Celluler kemudian akan menganalisa
permasalahan-permasalahan tersebut dalam pandangan ekonomi Islam dengan memberi
judul “Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi
Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar
Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)” pada proposal
ini.
C.
Fokus Penelitian
1.
Bagaimana sistem jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
2.
Bagaimana problematika jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
3.
Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem dan problematika jual
beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan
Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
D.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mencari kejelasan atas persoalan-persoalan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui sistem jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
2.
Untuk mengetahui problematika-problematika jual beli reseller
dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan
3.
Untuk menganalisa sistem dan problematika jual beli reseller
dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan dalam perspektif ekonomi Islam.
E.
Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini diharapkan memiliki manfaat (nilai guna) sebagai
berikut:
1.
Bagi penulis, untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dalam
menganalisis suatu fenomena modern seperti sistem jual beli reseller dan
dropshipper dalam pandangan ekonomi islam. Serta sebagai syarat
kelulusan program S1 ekonomi syariah di IAIN Madura.
2.
Bagi pembinis online dengan reseller dan dropshipper,
hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi berupa refrensi untuk
dijadikan pedoman dalam menjual kembali suatu produk serta sebagai problem
solving dari permasalahan bisnisnya.
3.
Bagi civitas akademika IAIN Madura, hasil penelitian ini diharapkan
bisa menjadi tambahan informasi dan pengembangan wawasan mahasisaw/i, serta
bisa menjadi acuan untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
F.
Definisi Istilah
Dalam penelitian ini dibutuhkan pemaknaan istilah dalam rangka
mensinonimkan pendapat dengan makna agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap
judul penelitian. Adapun istilah yang dipandang perlu di definisikan antara
lain:
1. Problematik:
hal yang menimbulkan masalah, hal yang belum dapat dipecahkan; permasalahan.[9]
2. Jual beli :
pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain.[10]
5. Dropshipper : orang yang menjual barang tanpa menyetok barang,
menentukan harga sendiri dan apabila ada pesanan maka langsung membeli barang
dari supplier.[13]
6. Perspektif :
Sudut pandang; Pandangan.[14]
7. Ekonomi Islam :
Kumpulan prinsip umum tentang perilaku ekonomi ummat yang diambil dari
Al-Qur’an dan Hadis serta sebagai pondasi ekonomi yang di bangun atas dasar
pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[15]
Berdasarkan definisi istilah diatas,
bahwa yang dimaksud judul dalam penelitian ini adalah menganalisa mengenai
probematika dan sistem jual beli reseller dan dropshiper yang digunakan oleh Toko Ar Celluler Desa
Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dalam pandangan ekonomi Islam.
G.
Kajian Pustaka
1.
Kajian Teoritik
a.
Konsep
Jual Beli
1)
Definisi
Jual Beli
Jual beli terdiri dari dua kata, yaitu jual dan
beli. Kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual, sedangkan beli
menunjukkan adanya perbuatan membeli. Dengan demikian perkataan jual beli
mengandung dua perbuatan dalam suatu peristiwa, yaitu satu sebagai pihak
penjual dan pihak lain sebagai pembeli. Sehingga dari peristiwa tersebut
terjadilah peristiwa hukum jual beli. [16]
Secara bahasa jual beli (ba’i) berasal
dari kata بَيْعًا - يَبِيْعُ
– بَاعَ , bentuk jamak dari kata (الْبُيُوْع).[17]
Sedangkan secara terminologi fiqih, jual beli dikenal dengan istilah al-ba’i
yang berarti menjual, mengganti, dan menukar suatu dengan sesuatu yag lain.
Selain itu jual beli juga diartikan sebagai berikut:[18]
a)
Pemilikan
harta benda dengan jalan tukar menukar sesuai aturan syara’.
b)
menukar
barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik
dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
c)
Melepaskan
hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
d)
Penukaran
benda dengan benda yang lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak
milik dengan ada penggatinya dengan cara yang dibolehkan.
e)
Saling
tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab dan qabul dengan cara
yang sesuai dengan syara’.
f)
Akad
yang tegak atas penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik
secara tetap.
Dari
beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli dapat dilakukan
dengan pertukaran harta (benda) dengan harta dengan cara khusus yang diperbolehkan
yang diselingi kesepakatan kedua belah pihak yang saling merelakan ketika
terjadi pemindahan kepemilikan.
2)
Dasar
hukum Jual Beli
Adapun dasar hukum jual beli adalah Al-Qur’an
dan Hadis. Dimana, telah dijelaskan dalam al-Qur’an sebagaimana dijelaskan
dalam firman allah sebagai berikut:
¨@ymr&ur............
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
...................................4 ÇËÐÎÈ
Artinya:
“............... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba......” (Q.S Al-Baqarah: 2: [275]).[19]
Maksud
ayat diatas menujukkan tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Ayat ini
menolak argumen kaum musyrikin yang menentang disyari’atkannya jual beli
yang telah disyari’atkan oleh allah dalam al-Qur’an dan menganggap dan identik
dengan sistem ribawi.[20]
Sedangkan
dasar hukum jual beli yang dijelaskan dalam hadis adalah sebagai berikut:
عَنْ رِفَاعَةَ
بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ
أَطْيَبُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
Artinya: “Dari Rif’ah Ibn Rafi’ bahwa nabi
muhammad Saw pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasullah
menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”.
(HR. Al-Bazzar dan Al-Hakim).[21]
Adapun maksud jual beli diatas, jual beli yang
mendapat berkah dari allah adalah jual beli yang dilakukan secara jujur dan
tidak mengandung penipuan atau curang.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapt disimpulkan
bahwa dasar hukum utama jual beli adalah
tertuang dalam al-Qur’an dan hadits.
3)
Rukun dan
Syarat Jual Beli
Adapun rukun dan syarat jual beli adalah
sebagai berikut:[22]
a)
Pelaku
transaksi, yaitu penjual dan pembeli
b)
Objek
transaksi (ma’kud ‘alaih), yaitu harga dan barang. Adapun syarat-syarat
benda/barang yang menjadi objek akad adalah: (1). Suci atau mungkin untuk
disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, dan
lain sebagainya. (2). Memberi manfaat menurut syara’. (3). Jangan ditaklidkan
(dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain. (4). Tidak dibatasi waktunya.
(5). Dapat diserahkan secara cepat maupun
lambat. (6). Milik sendiri (tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak
se izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi milikinya). (7).
Diketahui atau dilihat (barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui
banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukunnya.[23]
c)
Akad
(ijab qabul), yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang
menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk
kata-kata maupum perbuatan.[24] Adapun
syarat-syarat sah ijab qobul adalah: (1). Jangan ada yang memisahkan, pembeli
jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaiknya. (2). Jangan
diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qobul.( 3). Baligh dan Beragama
Islam.
Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah
jual beli dikatakan sah apabila memenuhi rukun (pelaku akad, objek akad, ijab
dan qobul) dengan syarat-syarat sah yang sudah ditentukan.
4)
Bentuk-Bentuk
Jual beli
Adapun
bentuk-bentuk jual beli adalah sebagai berikut:[25]
a)
Ditinjau
dari sisi objek akad ba’i : (1). Tukar menukar uang dengan barang. Ini
bentuk ba’i berdasarkan konotasinya. Misalnya tukar menukar mobil dengan
rupiah. (2). Tukar menukar barang dengan barang (muqayyadah/barter).
(3). Tukar menukar uang dengan uang (disebut dengan sharf).
b)
Ditinjau
dari sisi waktu serah terima ba’i dibagi menjadi: (1). Barang dan uang
serah terima dengan tunai. (2). Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada
waktu yang disepakati (ba’i salam). (3). Barang diterima dimuka dan uang
menyusul atau jual beli tidak tunai (ba’i
ajal) misalnya jual beli kredit. (4). Barang dan uang tidak tunai (ba’i
dain bi dain/ jual beli utang dengan utang).
c)
Ditinjau
dari cara menetapkan harga, ba’i dibagi: (1). Ba’i Musawamah (jual
beli dengan cara tawar menawar), yaitu jual beli jual beli dimana pihak penjual
tidak menyebutkan harga pokok barang, akan tetapi menetapkan harga tertentu dan
membuka peluang untuk ditawar. (2). Ba’i Amanah, yaitu jual beli dimana
pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang
tersebut. Ba’i ini dibagi menjadi ba’i murabahah dan ba’i al-
wadh’iyyah dan ba’i tauliyah.
Berdasarkan bentuk-bentuk jual beli diatas
dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk jual beli adalah ditinjau dari sisi objek
akad ba’i, waktu serah terima ba’i, dan cara menetapkan harga.
5)
Macam-macam
Jual Beli
Adapun macam-macam jual beli adalah sebagai
berikut:[26]
a)
Ditinjau
dari segi hukum:
(1)
Jual
beli yang sah menurut hukum
(2)
Jual
beli yang batal menurut hukum
(a) Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti
anjing, babi, berala, bangkai dan khamar.
(b) Jual beli sperma (mani) hewan.
(c) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam
perut induknya. Jual beli ini dilarang karena barangnya tidak ada dan belum
tampak.
(d)Jual
beli dengan muhaqallah, yaitu menjual tanaman-tanaman yang masih di
ladang atau disawah. Hal ini dilarang agama karena ada persangkaan riba
didalamnya.
(e) Jual beli dengan mukhadarah, yaitu
menjual buah-buahan yang masih belum pantas untuk dipanen, seperti menjual
rambutan yang masih hijau dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang
tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah itu jatuh tertiup angin
kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh pembelinya.
(f) Jual beli gharar, yaitu jual beli yang
samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan atau jual beli yang mengandung unsur penghianatan,
baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam
pelaksanaannya., seperti penjulan ikan yang masih ada
dikolam.[27]
(g) Dan lain-lain.
b)
Ditinjau
dari benda yang dijadikan objek transaksi. Dimana menurut Imam Taqiyuddin bahwa jual beli ditinjau dari
objek jual beli dibagi menjadi tiga:
(1)
Jual
beli benda yang kelihatan, maksudnya jual beli pada waktu melakukan akad jual
beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli.
(2)
Jual
beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, yaitu jual beli salam (pesanan).
Dimana, menurut kebiasaan para pedagang salam adalah bentuk jual beli yang tidak
tunai (kontan). Salam pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang
seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan
barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu sebagai imbalan dari harga
yang ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli
dan syarat taambahanya berupa: ketika melakukan akad, harus disebutkan
sifat-sifat dari barang, harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi
dan memperendah harga barang itu (sebutkan semua identitas yang dikenal oleh
orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut),
barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa di dapatkan di
pasar, dan harga hendaknya dipegang ditempat akad berlangsung.
(3)
Jual
beli yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, yaitu jual beli yng dilarang
oleh agama Islam karena barangnya tidak
tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari
curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu
pihak.
c)
Ditinjau
dari segi pelaku akad (subjek), terdiri dari:
(1)
Jual
beli yang dilakukan dengan lisan, yaitu akad yang dilakukan oleh kebanyakan
orang. bagi orang bisu diganti dengan isyarat,karena isyarat merupakan
pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad
adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
(2)
Jual
beli yang dialakukan dengan perantara, utusan, tulisan, atau surat menyurat
sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan
pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro,
jual beli ini dibolehkan menurut syara’. dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk
jual beli ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara
penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad.
(3)
Jual
beli dengan perbuatan (mu’athah), yaitu mengambil dan meberikan barang
tanpa ijab dan kabul seperti seseorang mengambil rokok yang suadh bertuliskan
label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang
pembayarannya kepada penjual.
Berdasarkan pembahasan diaatas, dapat
disimpulkan bahwa macam-macam jual beli dapat diketahui dari segi hukum, dari
benda yang dijadikan objek transaksi, dan dari segi pelaku akad (subjek).
6)
Khiyar dalam
Jual Beli
Dalam jual beli, Islam membolehkan untuk
memilih (khiyar), apakah akan melanjutkan jual beli atau akan
membatalkannya disebabkan terjadinya suatu hal. Dalam hal ini, Khiyar dibagi
menjadi tiga:[28]
(1)
Khiyar
Majelis, yaitu pembeli dan penjual boleh memilih akan
melanjutkan jual beli atau membatalkannya, selama kuduanya masih ada dalam satu
tempat (majelis). Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad
tersebut, maka khiyar majelis ini
tidak berlaku atau batal.
(2)
Khiyar
Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan
sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “Saya
jual rumah ini dengan harga seratus juta dengan syarat khiyar selama
tiga hari”.
(3)
Khiyar
‘aib, yaitu dalam jual beli ini disyartkan
kesempurnaan benda-benda yang dibeli seperti seseorang berkata “ Saya beli
mobil itu dengan harga sekian, apabila mobil itu cacat maka saya akan
kembalikan”.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas,
dapat disimpulkan bahwa hak memilih dalam jual beli (khiyar) ada tiga
yaitu khiyar majelis, syarat dan ‘aib.
b.
Konsep
Jual Beli Online
1)
Pengertian
Jual Beli Online
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jual beli
didefinisikan sebagai persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak
yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang
yang dijual.[29]
Sedangkan kata online sendiri adalah
terdiri dari dua kata, yaitu On (Inggris) yang berarti hidup atau di
dalam, dan Line dalam bahasa
inggris berarti garis, lintasan, saluran atau jaringan.[30] Atau
dengan kata lain, online dapat diartikan”di dalam jaringan” atau dalam
koneksi. Online adalah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet.
Dimana, apabila ktaa dalam keadaan online kita dapat melakukan kegiatan secara
aktif sehingga dapat menjalin komunikasi , baik komunikasi satu arah seperti
membaca berita dan artikel dalam website maupun komunikasi dua arah seperti chatting
dan saling berkirim email.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
jual beli online adalah persetujuan yang saling mengikat melalui
internet antara penjual sebagai pihak yang menjual barang dan pembeli sebagai
pihak yang membyar harga barang yang dijual melalui suatu jaringan yang sudah
terkoneksi baik dengan menggunakan handphone, komputer, tablet dan lain-lain.
2)
Komponen-komponen
jual beli online
Dalam standar protokol SET (Secure
Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli
online adalah sebagai berikut:[31]
a)
Virtual/physical
smart card, yaitu media yang digunakan pembeli atau
pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter.
Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi tetapi melalui
alat yang disebut dengan smart card. Dimana, dengan kartu ini pembeli
akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual
barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.
b)
Virtual
Point of Scale, maksudnya sebagai tempat penjualan tentunya
penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan
lengkap yang mendukung transaksi online. Dengan adanya software point
of side, pembeli akan benar-benar merasakan seolah-olah berada di toko atau
tempat penjualan yang sesungguhnya.
c)
Vrtual
acquirer atau Payment Gateway, maksudnya
transaksi yang sesungguhnya adalah pihak penjual akan melakukan otoritas kartu
kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerjasama dengan visa atau master card, sehingga dapat diperoleh apakah kartu
kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak.
d)
Visa
Credit Card, maksudnya visa dalah suatu keharusan untuk
mendukung 100% transaksi online di internet. mereka bekerjasama dengan
berbagai bank diseluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software jual beli online. Visa sendiri harus
menyediakan data base dan terjaga kerahasiaanya yang dapat diakses setiap
saatoleh para pembeli. Adapun contoh visa yang disediakan di internet
seperti: ATM locator, Electronic
Banking, bill payment dan lain sebagainya.
Berdasarkan komponen-komponen jual beli online
di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen-komponen jual beli online adalah
Virtual/physical smart card, Point of Scale, acquirer atau
Payment Gateway dan Visa Credit Card.
3)
Subjek
dan objek jual beli online
Dalam transaksi jual beli online, penjual dan
pembeli pembeli tidak bertemu langsung dalam satu tempat melainkan melalui
dunia maya. Dalam hal ini, subjek jual beli online adalah penjual dan pembeli serta perantara
jual beli seperti supplier, agen, reseller dan dropshipper yang
memasrkan produknya secara online. Reseller adalah sebutan dari orang
yang menjual barang dari distributor atau agen kepada konsumen secara langsung.
Atau bisa dipastikan reseller diposisikan sebagai orang yang memiliki
barang secara sah dan berjumpa dengan konsumen secara langsung. Sehingga dapat
dipastikan akan mendapatkan omelan atau komplin dari konsumen secara langsung.[32]
Sedangkan dropshipper Adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari
supplier tanpa menyetok barang yang dijual melainkan hanya memposting
foto di website. Kemudian apabila ada pesanan langsung mengerimkan alamat
pelanggan kepada supplier. Selain itu, dropshipper dapat menentukan sendiri harga dari barang
yang diposting tersebut.[33]
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwaa dropshpper adalah orang yang menjual produk dari supplier
dengan cara menyetok terlebih dahulu produk yang akan dijual tersebut.
Sedangkan reseller adalah orang yang menjual kembali produk secara
langsung dari distributor tanpa menyetok terlebih dahulu produk tersebut.
4)
Tempat
jual beli online
Ada beberapa tempat yang biasa ditempati oleh
pelaku usaha untuk berjualan online, yaitu:[34]
a)
Marketplace,
maksudnya pelaku usaha menjajakan produk yang dijaul dengan mengunggahkan foto
produk dan deskripsi produk yang dijual di marketplace. Marketplace tersebut
tela menyediakan sistem yang tertata
sehingga pelaku usaha hanya perlu menunggu notifikasi jika ada konsumen
yang melakukan pembelian. Contoh dari marketplace adalah BukaLapak.com, Tokopedia.com dan
lain-lain
b)
Website,
maksudnya seorang pelaku uaha online dapat membuat situs yang ditujukan
khusus untuk berbisnis online. Situs tersebut memiliki lamat atau domain
yang sesuai dengan nama online tokonya. Dimana, untuk membuat situs
dengan nama yang sesuai seperti itu, pelaku usaha harus membayar biaya hasting.
Contohnya ialah OLX.com.
c)
Webblog, dalam
hal ini, bagi pelaku usaha yang memiliki budget yang terbatas bisa mengandalkan
webblog seperti blogspot atau wordpress. Dengan format blog pelaku usaha dapat
mengatur desain atau foto-foto produk yang ia jual. Contohhnya:www.bajumuslimtermurah.blogspot.com,http://morinabusana.blogspot.com.
d)
Forum,
maksudnya forum ini disediakan oleh situs-situs yang berbasisi komunitas atau
masyarakat. Dari forum ini seseorang dapat menemukan apa yaang ia caruu dan apa
yang sebaiknya ia jual. Untuk mengakses dn membuat posting disebuah forum,
pelaku usahadiharuskan untuk sign up terlebih dahulu untuk menjadi memberdari
situs tersebut. contohnya: Kaskus.co.id.
e)
Media sosial,
maksudnya salah satu sarana yang cukup efektif untuk berbisnis online adalah
media-media yang menyentuh masyarakat secara pesonal.seperti facebook,
twitter, instagram, whats up dan lain-lain.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas,
bahwa terdapat tempat-tempat jual beli secara online seperti marketplace,
website, webblog, forum dan media sosial.
5)
Jenis
transaksi jual beli online
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis transaksi
jual beli online yang biasa dilakukan oleh konsumen jual beli online,
yaitu:[35]
a)
Transfer
Antar Bank
Merupakan jenis transaksi yang paling umum dan
populer digunakan oleh para pelaku usaha atau penjual online.
b)
COD (Cash
On Delivery)
Dalam hal ini, hampir tidak dapat dikatakan
sebagai jenis transaksi secara online karena penjual dan pembeli
terlibat secara langsung, bertemu tawar menawar, memeriksa kondisi barang baru
kemudian membayar harga barang. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh Tokobagus
, Berniaga dan lainnya.
c)
Kartu
Kredit, Merupakan alat pembayaran yang semakin populer, selain memberikan
kemudahan dana verifikasi, pembeli juga tidak perlu melakukansemua tahap
transaksi.
d)
Rekening
Bersama
Jenis transaksi ini disebut juga dengan istilah
escrow. Dimana sistem pembayarannya berbeda dengan pembayaran antar
bank. Jikadalam transfer antar bank pihak ketiganya adalah bank. Sedangkan
rekening bersama adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik pihak
pelaku usaha maupun konsumen.
e)
Potongan
Pulsa
Jenis transaksi ini biasanya diterpkan oleh
toko online yang menjual produk-produk digital seperti aplikasi, musik,
ringtone, dan permainan.
Berdasarkan jenis transaksi jual beli online
di atas dapat disimpulkan bahwa jenis transaksinya dapat dilakukan dengan
Transfer antar bank, cod (cash on delivery), kartu kredit, rekening
bersama dan potongan pulsa.
6)
Mekanisme
transaksi jual beli online
Dalam mekanisme jual beli online hal
pertama yang dilakukan oleh konsumen yaitu mengakses situs ttertentu dengan
cara masuk ke alamat websitetoko online yang menawarkan penjualan barang.
Setelah masuk ke situs tersebut konsumen tinggal melihat menunya dan memlih
barang yang ingin dibeli.[36]
7)
Kelebihan
dan kekurangan jual beli online
Adapun kelebihan dan kekurangan bagi pelaku
usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online , yaitu:[37]
a)
Repot
memasarkan barang jualan secara langsung, tetapi cukup melakukan pemasaran
barang jualan melalui media online.
b)
Jual
beli dapat dilakukan tanpa terikat pada tempat dan waktu.
c)
Modal
awal yang diperlukan relatif kecil
d)
Jual
beli online dapat berjalan secara otomatis.
e)
Akses
pasar yang lebih luas.
f)
Pelanggan
lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan dengan sisitem online.
g)
Penghematan
dalam berbagai biaya operasional.
Sedangkan kekurangan dari jual beli online adalah
sering terjadinya penipuan, barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran
atau transfer uang. Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang
diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto atau website,
dikenakan biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan,
tidak dapat melihat dan mencoba barang yang dipesan secara langsung, dan butuh
waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman. Dengan adanya
masalah yang demikian, pemilik online shop termasuk juga reseller dan
dropshiper seharusnya melakukan beberapa hal untuk menghindari rendahnya
tingkat kepercayaan konsumen, diantaranya: [38]
a)
Info
produk atau deskripsi produk
Dalam hal ini, perlu ada informasi tentang
barang yang jelas dan rinci, karena calon konsumen tidak bisa langsung memegang
dan melihat secara langsung barang yang akan dibeli.
b)
Harga
yang kompetetif
Konsumen online shop biasanya akan lebih
mudah membandingkan harga di suatu toko online shop dengan online
shop yang lain.
c)
Jasa
pengiriman
Dalam hal ini, jasa pengiriman seperti TKI,
JNE, Pos Indonesia termasuk beberapa jasa pengiriman barang yang
direkomendasikan, karena calon pembeli dapat mengecek sendiri ongkos kirim, cek
keberadaan barang sampai dimana dengan menggunakan nomor pengirimandan estimasi
sampai barang ke konsumen lewat website yang disediakan oleh ekspedisi.
d)
Membuat
jasa kurir sendiri
Dalam hal ini, kadang online shop menggunkan
jasa pengiriman dengan alternatif lain. yaitu membuat jasa kurir sendiri untuk
melayani pengiriman lokal, misalnya hanya dikota jabodetabek saja.
e)
Pengemasan
Adalah salah satu ujung tombak pemasaran, bukan
sekedar bungkus pelindung tetapi bagian pendekatan denagn konsumen. Dimana,
aspek terpenting dalam pengemasan adalah label, tag, contac person
produsen dan kemasan.
f)
Costumer
service
Dalam hal ini costumer service harus
siap dihubungi kapan saja oleh konsumen. Jika barang yang dipesan belum
diterima dari estimasi hari yang dijanjikan ekspedisi maka costumer service lah
yang akan dihungi pertama kali oleh konsumen.
g)
Ada
keterangan update dari pemesanan sampai pengiriman.
h)
Insentif
untuk konsumen (potongan harga yang diberikan kepada konsumen yang sering
melakukan pembelian).
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas
adalah jual beli online memiliki kelebihan seperti kemudahan dalam
bertransaksi secara luas, tidak terikat dengan waktu dan tempat dan lain-lain.
Sedangkan kekurangannya yaitu salah satunya sering terjadi penipuan seperti
barang tidak sampai pada pembeli dan lain-lain.
2.
Kajian Penelitian Terdahulu
Adapun kajian penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan
judul penelitian peneliti dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut:
Tabel 1.1
No
|
Nama
|
Judul
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
1
|
Rudiana
|
Transaksi Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Syariah
|
sama-sama menganalisa sistem jual beli dengan sistem dropship dalam
pandangan ekonomi Islam
|
peneliti akan menganalisa permasalahan dan sistem
jual beli reseller dan dropshipper dengan objek yang
digunakan adalah toko Ar Celluler serta metode yang digunakan peneliti adalah
kualitatif bukan pustaka
|
2
|
Wati Susiawati, M.A
|
Jual beli dalam konteks kekinian
|
sama-sama menganalisa sistem jual beli secara online
|
segi objek penelitian, dan menaganalisis permasalahan dan sistem
jual beli reseller dan dropshipper pada Toko Ar Cellular dalam
pangangan ekonomi Islam
|
3
|
Desi Fatmawati
|
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dropship Online (Studi Kasus Ariana
Shop)
|
sama-sama menganalisis dropshiper online, pendekatan yang
digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus
|
menganalisis permasalahan sistem jual beli dengan reseller di
Toko Ar Celluler dalam pandangan ekonomi Islam
|
H.
Metode Penelitian
1.
Pendekatan dan Jenis Penelitian
Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan
kualitatif. Dimana, pendekatan kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang
menghasilkan data deskriptif
berupa kata-kata tertulis maupun lisan
dari orang-orang dan
perilaku yang dapat
diamati. [39]
Pendekatan kualitatif termasuk juga pada rancangan penelitian yang masih
bersifat sementara dan akan berkembang bahkan akan tetap setelah peneliti
memasuki lapangan (objek yang akan diteliti).[40]
Menggunakan pendekatan kualitatif karena pada dasarnya penelitian
ini bertujuan untuk memberikan informasi, pemahaman, gambaran, serta sebagai
pengembangan ilmu pengetahuan mengenai isi dan kualitas dari sasaran atau objek
yang diteliti.
Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis yaitu studi kasus. Dimana,
jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yang menempatkan sesuatu objek
yang diteliti.[41]
maksudnya, penelitian studi kasus adalah meneliti permasalahan-permasalahan
yang terjadi di objek penelitian.
Berdasarkan alasan diatas, peneliti akan menganalisis permasalahan
dari sistem jual beli di Toko Ar Celluler yang menggunakan sistem reseller dan
dropshipper dalam pandangan ekonomi Islam. yang terkadang mendapat
komplin dari para pelanggan disebabkan beberapa permasalahan sebagaimana diulas
di konteks penelitian.
2.
Kehadiran Peneliti
Dalam literatur penelitian kualitatif, disebutkan bahwa peneliti
bertindak sebagai instrumen penelitian (human reseach) sekaligus
pengumpul data. oleh karena itu, kehadiran peneliti di lapangan mutlak
diperlukan.[42]
Dalam hal ini, peneliti akan bertindak sebagai partisipan penuh karena
penelitilah yang akan melakukan pengumpulan data serta status peneliti
diketahui oleh informan secara terbuka meskipun tidak melebur dalam arti yang
sesungguhnya.
Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh oleh peneliti pada saat
terjun ke lapangan secara singkat dapat dideskripsikan yaitu menghubungi
informan (pemilik toko Ar Celluler beserta pelanggan) untuk mendapatkan
informasi tentang informan. Tahap selanjutnya adalah mengumpulkan data yang
telah disesuaikan dengan waktu senggang subyek penelitian. Dimana
langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi proses yang sesuai dengan apa yang
peneliti harapakan. Atau dengan kata lain peneliti mendapatkan data-data yang
sesuai dengan apa yang sudah menjadi fokus penelitian penelti.
3.
Lokasi Penelitian
Lokasi yang akan dijadikan tempat penelitian adalah Toko Ar Celluler yang ada di Desa Larangan Tokol, Kecamatan
Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. toko
tersebut merupakan salah satu
Toko seluler yang berkedudukan sebagai reseller dan dropshipper di
kabupaten Pamekasan. Dan sering mendapatkan komplin dari pelnggan disebabkan
beberapa permaslahan seperti barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipaparkan dan lain-lain.
4.
Sumber Data
Menurut Lofland sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah
kata-kata atau tindakan serta selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen
dan sebagainya.[43]
Adapun sumber data dalam penelitian ini, dibagi menjadi dua jenis
yaitu:
a.
Sumber data primer, yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari
sumber asli atu informan (tidak melalui media perantara). Adapun sumber primer yang
berhubungan dengan judul skripsi ini, yaitu observasi dan wawancara. Dalam hal
ini, sumber primer yang akan dimintai penjelasan oleh peneliti adalah pemilik
toko Ar Celluler (selaku reseller dan dropshipper) dan para
pelanggan.
b.
Sumber data sekunder, adalah sumber data yang diperoleh peneliti
secara tidak langsung melalui media perantara. Data sekunder umumnya berupa
bukti, catatan yang telah tersusun dalam arsip (dokumentasi). Dalam hal ini,
sumber data sekunder yang akan dijadikan pedoman dan alat analisa adalah
literatur-literatur yang berkaitan ekonomi Islam yang ada relevansinya dengan
jual beli online dengan sistem reseller dan dropshipper.
5.
Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data merupakan tata cara yang digunakan oleh
peneliti agar memperoleh data secara sistematis dari pokok masalah yang akan
diteliti. Adapun prosedur pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah:
a. Observasi
Istilah observasi diarahkan pada kegiatan memerhatikan secara
akurat, mencatat fenomena yang muncul, dan mempertimbangkan hubungan antar
aspek dalam suatu fenomena tertentu. Observasi adalah metode pengumpulan data dengan cara
mengamati langsung terhadap objek penelitian. Observasi atau pengamatan
digunakan dalam rangka mengumpulkan data dalam suatu penelitian dengan cara mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis
terhadap fenomena-fenomena yang sedang diteliti. Pengamatan ini merupakan
pengamatan yang sulit sekali dilakukan disamping membutuhkan keahlian juga
memerlukan kepekaan dalam menangkap fenomena yang ditemui serta keadaan
sekitar, agar pengamatan dilakukan berjalan dengan maksimal. [44]
Dalam hal ini, observasi yang akan dilakukan oleh peneliti adalah
terkait permasalahan-permasalahan yang menjadi fokus penelitian yaitu tentang
bagaimana permaslaahan sistem jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler.
b.
Wawancara
Wawancara adalah sebuah proses interaksi komunikasi yang dilakukan
oleh setidaknya dua orang, atas dasar ketersediaan dalam setting
alamiah, dimana arah pembicaraan mengacu kepada tujuan yang telah ditetapkan
dengan mengedepankan trust sebagai landasan utama dalam proses memahami.[45]
Mengumpulkan data dengan cara wawancara, sangat diperlukan karena dengan
wawancara dapat digali informasi-informasi yang dibutuhkan peneliti. Selain
itu, dengan wawancara dapat mengungkap sesuatu yang sebelumnya belum menemukan
jawaban dapat terungkap atau terjawab dengan jelas. Sehingga data yang
dikumpulkan akurat dan valid.
Adapun jenis wawancara ada dua macam, yaitu wawancara terstruktur
dan wawancara tidak terstruktur. Wawancara terstruktur adalah wawancara dimana
yang mewawancarai menentukan sendiri masalah dan pertanyaan yang akan diajukan
dengan maksud untuk mencari jawaban dari hipotesisnya. Sedangkan wawancara
tidak struktur adalah yang dimaksudkan untuk menemukan informasi yang tidak
baku dan pertanyaan-pertanyaan tidak disusun terlebih dahulu, tapi disesuaikan
dengan situasi dan kondisi yang ada. Akan tetapi, peneliti lebih memilih
wawancara terstruktur dengan menyiapkan daftar pertanyaan terlebih dahulu. [46]
Dalam hal ini, peneliti akan bertanya dan mewawancarai langsung
beberapa pihak seperti pemilik toko Ar Celluler dan para pelanggan mengenai
pokok-pokok pertanyaan yang disesuaikan dengan masalah yang akan dikaji
menggunakan panduan wawancara dan daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan
sebelumnya. Dan menjadikan konsep ekonomi syariah sebagai alat analisa.
c.
Dokumentasi
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data yang berupa catatan
peristiwa yang sudah berlalu, dokumen tersebut bisa berbentuk tulisan seperti
catatatan harian, biografi, peraturan, kebijakan dan sebagainya. Atau bisa
berbentuk gambar seperti foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain.[47]
Dalam hal ini, peneliti akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang
relevan dengan fokus penelitian yaitu data-data mengenai pelaksanaan dan
permasalahan dalam jual beli dengan sistem reseller dan dropshipper di
Toko Ar Celluler.
6.
Analisis Data
Menganalisis data adalah menetapkan tahap-tahap, langkah-langkah
kegiatan terhadap data yang sedang dan sudah dikumpulkan, dengan tujuan untuk
menarik kesimpulan. Adapun tahapan analisis data selama pengumpulan data yaitu:
a.
Cheking (Pengecekan)
Pengecekan
data yang dilakukan dengan cara memeriksa kembali lembar transkip wawancara dan
observasi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan data atau
informasi yang diperlukan dalam penyajian data. pengecekan data digunakan agar peneliti
tidak akan mengalami kesulitan dan hambatan yang serius pada saat melakukan
penelitian. Selain itu, proses pengecekan data ini berfungsi mengecek kembali
kelengkapan data atau informasi yang diperlukan.
b.
Organizing
(Pengelompokan)
Pengelompokan data dilakukan dengan memilah-milahn atau
mengklarifikasi data yang sesuai dengan fokus penelitian.
7.
Pengecekan Keabsahan Data
Pengecekan keabsahan data merupakan suatu proses yang sangat
penting dalam suatu penelitian, hal itu dilalakukan untuk mengetahui apakah
data yang dikumpulkan dari penelitian benar-benar valid dan bisa dipertaggung
jawabkan. Selain itu, pengecekan keabsahan data memiliki manfaat seperti: dapat
mengetahui kekurangan dari hasil penelitian, kemudian setelah dilakukan
pengecekan maka dapat melakukan penyempurnaan terhadap kekurangan tersebut.Adapun
pengecekan keabsahan data dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: [48]
a.
Perpanjangan keikutsertaan
Pada tahap ini peneliti tinggal dilapangan penelitian sampai
kejenuhan penelitian tercapai. Hal ini dapat dilakukan dengan menguji
ketidakbenaran informasi dan membangun kepercayaan subjek.
b.
Ketekunan pengamatan
Pada
tahap ini peneliti akan mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai
cara dalam kaitan dengan proses analisis yang konstan atau tentatif. Hal ini
bermaksud untuk menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sanagat
relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan
diri pada hal-hal terebut secara rinci.
c.
Triangulasi
Yaitu
teknis pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan suatu yang lain. Pada tahap
ini triangulasi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan data hasil pengamatan
dengan data hasil wawancara yang diperoleh dari para informan-informan yang
terkait.
d.
Uraian rinci
Pada
tahap ini, peneliti akan menguraikan secara rinci dengan menganilisis isu-isu
(data) yang tidak sesuai dengan pola kecendrungan informasi sehingga data itu
menunjukkan kebenaran sebagaimana adanya. Selain itu, teknik ini menuntut
peneliti agar melaporkan hasil penelitiannya sehingga uraiannya itu dilakukan
seteliti dan secermat mungkin.
8.
Tahap-tahap Penelitian
Dalam melakukan penelitian, peneliti akan mengalami tahap-tahap
sebagai berikut:
a.
Pra penelitian
Yaitu
tahap yang ditetapkan peneliti sebelum memasuki lapangan. Tahap pra lapangan
ini berupa: membuat judul penelitian, membuat dan menentukan konteks dan fokus
penelitian, membuat usulan proposal, serta
mengurus perijinan penelitian.
b.
Proses penelitian
1)
Proses penelitian diawali dengan memasuki lapangan. Dalam hal ini,
peneliti terjun langsung di lokasi untuk mengumpulkan data baik data primer
maupun sekunder dengan melalui informasi-informasi.
2)
Kemudian peneliti melakukan analisisi berdasarkan data yang sudah
terkumpul.
c.
Penyusunan laporan
Yaitu tahap yang berisi tentang kerangka dan isi laporan hasil
penelitian. Adapun mekanisme yang digunakan dari penyusunan laporan ini
disesuaikan dengan buku panduan tentang penulisan karya ilmiah yang diatur oleh
IAIN Madura.
I.
Daftar Rujukan
BUKU
Abd Al-Ro’uf, Muhammad Idris. Kamus Idris Al-Marbawi, Jus 1.
Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al- Arabiyah, tth.
Al-Asqolani, Al-Hafidz Ibn Hajar Bulughul Marom. Jeddah:
Al-Thoba’ah Wal- Nashar Al-Tauzi’, tth.
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik
Cet. 1.Jakarta: Gema Insani, 2001.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Buna’i, Penelitian Kualitatif. Pamekasan: Perpustakaan STAIN
Pamekasan Press, 2008.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia
Edisi Keempat, Keempat .Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.
Fatmawati, Desi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dropship Online. Studi
Kasus Ariana Shop). Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2017.
Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik
Ed.1.Cet. 2. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014.
Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: PT
Gelora Aksara Pratama, 2012.
Herdiansyah, Haris. Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups: Sebagai
Instrumen Penggali Data Kualitatif, Ed.1, Cet, 1. Jakarta: Rajawali
Pers, 2013.
Juwaini,
Dimayuddin Fiqih Muamalah.
Jakarta: Pustaka Pelajar, 2008.
Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Aisyah; Al-Qur’an
dan Terjemah untuk Wanita. Jakarta: Jabal Raudhatul Jannah, 2010.
Lubis,
Suhrawadi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Mardani,
Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013.
Moleong, Lexy J. Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi
Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya, 2014.
Sakinah,
Fiqih Muamalah.Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006.
Suhendi,
Hendi Fiqih Muamalah, Cet. 11. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D.
Bandung: Alfabeta, 2010.
Syafi’i,
Rachmat. Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001.
Zaini,
Moh. Fiqih Muamalah.Jakarta: Pena Salsabila, 2013.
JURNAL, SKRIPSI DAN INTERNET
Bariroh, Miftahul Transaksi jual beli Dropshipping dalam
Perspektif Fiqih Muamalah dalam Ahkam: jurnal hukum Islam 4.2 (2016).
Di PR, Pahala Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan
Supplier Bahan Baku Dengan Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process.
Dewi, Gemala Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta:
Prenada Media, 2005. Dalam jurnal Hukum Islam
Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
Fazril,Allyufi. Apa itu Dropshipping (ilmuti.org). hlm. 1.
Dalam skripsi Nur Indah Fitriana, Pelaksanaan Jual beli antara Pelaku Usaha
Utama dan Reseller dalam Sistem Transakasi Online di Reisa Garage
(Yogyakarta: UIN SUKA, 2017), hlm. 4. Diakses melalui http://digilib
uin-suka.ac.id.
Jurnal Ekonomi Islam, Vol.
8, No. 2. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017.
Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara,
2008). Dalam jurnal Hukum Islam Vol 4.
No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
Khulwah, Juhrotul. Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli
Dropship, Skripsi.Yogyakarta: UIN SUKA, 2016.
Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://mareting.blogspot.com.
Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di
Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5.
Purkon, Arip. Bisnis Online Syariah: Meraup HartaBerkah dan
Berlimpah Via Internet (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm.20.
dalam skripsi Nurul Atira, “Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i (studi
terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan mahasiswa fakultas syariah
dan hukum), Makasar:UIN Alauddin, 2017.
Protokol SET (Secure
Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli
online.
Rudiana, Transaksi Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Syariah,
Skripsi. Cirebon IAIN Syekh Nurjati, 2015.
Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses
melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September 2018).
J.
Lampiran
Pedoman Wawancara
1.
Pertanyaan Pengantar (pertanyaan kepada pemilik Toko):
a.
Bagaimana profil Toko Ar Celluler ?
b.
Sejak kapan Toko Ar Celluler menjadi reseller dan dropshipper
?
c.
Apa saja produk yang di jual di Toko Ar Celluler ?
2.
Pertanyaan Fokus 1: Bagaimana sistem jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
(pertanyaan kepada pemiliki toko dan pembeli):
a.
Bagaimana cara mempromosikan produk yang ada di Toko Ar Celluler ?
b.
Bagaimana bapak menentukan harga dari produk tersebut ?
c.
Bagaimana sistem pembayarannya ?
d.
Situs apa yang anda gunakan untuk mempromosikan produk yang bapak
jual ?
e.
Bagaimana cara pengiriman barangnya ?
f.
Bagaimana bentuk kesepakatan anda selaku reseller dan dropshipper
untuk mendapatkan barang dan keuntungan yang akan diperoleh dari supplier ?
g.
Bagaimana bentuk kesepakatan anda selaku reseller dan dropshipper
dengan para pelanggan ?
3.
Pertanyaan Fokus 2: Bagaimana problematika jual beli reseller
dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan (pertanyaan kepada pemiliki toko dan pembeli):
a. Apa saja resiko
atau permasalahan yang pernah bapak/ibu alami dalam jual beli online di toko Ar
Celluler ?
b.
Bagaimana jika ada pelanggan yang komplain karena barang yang
dikirim tidak sesuai dengan barang yang diposting ?
c.
Bagaimana jika ada pelanggan yang menipu untuk membeli ?
d.
Bagaimana ketentuannya jika terjadi keterlambatan pengiriman ?
e.
Bagaimana jika barang yang dipesan pelanggan tidak tersedia di Toko
?
f.
Bagaimana ketentuannya bagi pelanggan yang ingin membeli tetapi
tidak memiliki ATM ?
4.
Pertanyaan Fokus 3: Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem
dan problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar
Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan (pertanyaan kepada
tokoh masyarakat):
a. Bagaimana
menurut bapak/ibu tentang jual beli online dengan sistem reseller dan
dropshipper di Toko Ar Celluler ?
b. Bagaimana
menurut bapak/ibu tentang pelaku jual beli online dengan istem reseller
dan dropshipper yang bertemu di dunia maya ?
c. Bagaimana
menurut bapak/ibu tentang barang yang dijual tidak tersedia atau tidak dimiliki
ole toko Ar Celluler ?
d. Bagaimana
menurut bapak/ibu tentang sistem jual beli yang aman dan tidak saling merugikan
menurut Islam ?
[1] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik Cet. 1 (Jakarta: Gema
Insani, 2001), hlm. 5.
[2] Moh Zaini, Fiqih
Muamalah (Jakarta: Pena Salsabila, 2013), hlm. 1.
[3] Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 120.
[4] Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, hlm. 101.
[5] Jusmaliani, Bisnis
Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 198-199. Dalam jurnal
Hukum Islam Vol 4. No 2, hlm. 55.
Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[6] Gemala Dewi, Hukum
Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 201.
Dalam jurnal Hukum Islam Vol 4. No 2,
hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[7] Allyufi
Fazril, Apa itu Dropshipping (ilmuti.org). hlm. 1. Dalam skripsi Nur
Indah Fitriana, Pelaksanaan Jual beli antara Pelaku Usaha Utama dan Reseller
dalam Sistem Transakasi Online di Reisa Garage (Yogyakarta: UIN SUKA,
2017), hlm. 4. Diakses melalui http://digilib uin-suka.ac.id.
[8] Ahmad Zainur
Ridho, Wawancara langsung tentang sistem jual beli di Ar Celluler (31 Agustus
2018).
[9]Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta:
Balai Pustaka, 2005), hlm. 896.
[10] Rachmat
Syafi’i, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 73.
[11] Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses
melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September
2018).
[12] Juhrotul
Khulwah, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Dropship, Skripsi
(Yogyakarta: UIN SUKA, 2016), hlm. 44.
[13] Miftahul
Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah
dalam Ahkam: jurnal hukum Islam 4.2 (2016), hlm. 199-216.
[14] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat,
Keempat (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm.1062.
[15] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam (Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2012), hlm. 10.
[16] Suhrawadi K.
Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm 128.
[17] Muhammad Idris
Abd Al-Ro’uf, Kamus Idris Al-Marbawi, Jus 1 (Beirut: Dar Ihya Al-Kutub
Al- Arabiyah, tth), hlm. 72.
[18] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah, Cet. 11 (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 68.
[19] Kementrian
Agama Republik Indonesia, Mushaf Aisyah; Al-Qur’an dan Terjemah untuk Wanita
(Jakarta: Jabal Raudhatul Jannah, 2010), hlm. 47.
[20] Dimayuddin
Juwaini, Fiqih Muamalah (Jakarta:
Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 71.
[21] Al-Hafidz Ibn
Hajar Al-Asqolani, Bulughul Marom, (Jeddah: Al-Thoba’ah Wal- Nashar
Al-Tauzi’, tth), hlm. 165).
[23] Ibid, hlm. 72.
[24] Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, hlm. 102.
[25] Ibid, hlm.108-110.
[27] Sakinah, Fiqih
Muamalah (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), hlm. 32.
[28] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah, hlm. 83.
[30] Sederet.com, Online
Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September
2018).
[31] Protokol SET (Secure Elektronik transaction),
komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online
[32] Di PR, Pahala
Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan
Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process.
[34]Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://marketing.blogspot.com.
[35] Maxmanroe, “3
Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5.
[36] Ibid, hlm. 6.
[37] Arip Purkon, Bisnis
Online Syariah: Meraup HartaBerkah dan Berlimpah Via Internet (Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm.20. dalam skripsi Nurul Atira, “Jual Beli
Online yang Aman dan Syar’i (studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di
kalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum), (Makasar:UIN Alauddin, 2017),
hlm. 35-37.
[38] https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/online-shop/amp/.diakses pada 23
februari 2019.
[39]Lexy J.
Moleong, Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi (Bandung: PT.
Remaja Rosadakarya, 2014 ), hlm. 4.
[40] Sugiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2010),
hlm. 205.
[41] Imam Gunawan, Penelitian
Kualitatif Teori dan Praktik (Jakarta: Bumi Aksara, 2014), hlm.113.
[42]Buna’i, Penelitian
Kualitatif (Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008), hlm.65.
[43]Lexy J moleong,
Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi, hlm. 157.
[44] Imam Gunawan, Metode
Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik Ed.1.Cet. 2 (Jakarta: PT. Bumi
Aksara, 2014), hlm.143.
[45] Haris
Herdiansyah, Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups : Sebagai Instrumen
Penggali Data Kualitatif, Ed.1, Cet, 1 (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm.
31.
[47] Sogiyono, Metode
Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R &D, hlm. 240.
[48]Lexy J moleong,
Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi, hlm. 327-337.