Tuesday, 12 March 2019

Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)


A.  Judul Penelitian
Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)
B.  Konteks Penelitian
Setiap manusia pasti memiliki hajat yang harus dipenuhi demi kelangsungan hidupnya. Dimana, untuk melangsungkan kehidupannya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan hubungan antar sesama manusia. Baik itu dengan cara saling tolong menolong dan tukar menukar kebutuhan yang dapat diwujudkan salah satunya dengan melakukan transaksi jual beli. Bermuamalah dalam bentuk jual beli tidak dilarang dalam Islam selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Islam  merupakan suatu sistem dan jalan kehidupan yang utuh serta terpadu (acomprehensive way of life).[1] Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek termasuk panduan dalam sektor bisnis dan transaksi.[2] Maksudnya, panduan tersebut bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Jual beli dalam Islam pada umumnya menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik atau pihak yang bertransaksi bertatap muka, dengan menghadirkan benda ketika terjadi akad atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan. Dengan ketentuan harus dinyatakan sifat dan kriterianya sampai penyerahan dalam tempo waktu yang telah ditentukan seperti dalam transaksi salam. Adapun yang dimaksud menghadirkan benda adalah barang yang diperjualbelikan harus dimiliki oleh pelaku transaksi seutuhnya, atau pelaku transaksi yang di izinkan oleh pemiliknya untuk diperjual belikan dan jika transaksi jual beli terjadi belum mendapatkan izin dari pemiliknya. [3]  
Jual beli merupakan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang sudah berlangsung cukup lama di kehidupan masyarakat. Dimana, mengenai awal mula terjadinya jual beli tidak ditemukan secara pasti. Ketentuan yang pasti hanya dapat diketahui dari perkembangan pola transaksi tradisional sampai pola transaksi modern seperti saat ini. Adapun pola transaksi tradisional dapat kita ketahui dengan cara menelusuri pola transaksi yang dilakukan pada zaman dahulu seperti pola transaksi barter (barang dengan barang) yang dalam terminologi fiqhih disebut dengan bai' al-muqayyadah sebelum adanya mata uang sebagai alat tukar yang sah seperti sekarang.[4]
Sedangkan pola transaksi modern dapat diketahui seiring dengan perubahan dalam transaksi jual beli dan kemajuan teknologi seperti saat ini. Dimana, transaksi jual beli ini sudah banyak  memamfaatkan media internet (online atau disebut juga e-commers) sehingga proses bertransaksi atau jual beli kian mudah dan cepat. Maksudnya, dengan bantuan teknologi dalam menjual dan mempromosikan, dan beradu harga hanya dengan komunikasi jarak jauh dengan waktu kapanpun dimana pun dan dengan siapa pun semakin mudah dan cepat meskipun tanpa harus mempertemukan pihak yang bertransaksi secara fisik.[5]
Jual beli dengan sistem e-commerce atau online kini sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis di negara-negara berkembang maupun maju termasuk Indonesia. Proses transaksi  jual beli online pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses jual beli secara langsung. Dimana, jual beli online ini memamfaatkan jaringan dan kontrak elektronik. [6]
Seiring berjalannya waktu, jual beli online pun menjadi lebih berkembang dalam hal model jual beli, salah satunya adalah model transaksi jual beli dengan menggunakan pihak perantara berupa reseller dan dropshiper. Reseller adalah seseorang yang menjualkan kembali produk dari pelaku usaha utama setelah penjual tersebut membelinya. Sedangkan dropshiper adalah seseorang yang melakukan penjualan produk cukup dengan melakukan kerjasama dengan para supplier untuk menjual barangnya meskipun tidak memiliki modal produk sendiri untuk dijual, dan tidak perlu melakukan pertemuan langsung dengan supplier dan pelanggan. Mereka hanya dengan bermodalkan foto dan kemudian mem posting dalam salah satu website nya, tanpa memiliki dan menyetok barang yang di posting di website tersebut. Apabila konsumen cocok dan melakukan pembelian terhadap barang yang di posting, dropshipper memberikan nomer rekeningnya dan menghubungi supplier dan memberikan alamat konsumen tersebut (tidak perlu mengurus pengiriman barang kepada pelanggan) .[7]
Berdasarkan realita, Reseller dan dropshipping kini menjadi model bisnis yang diminati pebisnis online. Karena baik dengan modal kecil bahkan tanpa ada modal sekalipun akan memperoleh keuntungan. Terdapat banyak pembinis online termasuk di Pamekasan yang menggunakan reseller dan dropshipper untuk menjual barang supplier. Banyak supplier bermitra dengan olshop-olshop dan toko-toko yang berfungsi sebagai reseller dan dropshipper. Salah satu toko tersebut adalah Ar Celluler yang berlokasi di Desa Larangan Tokol. Dimana, berdasarkan studi pendahuluan peneliti bahwa Ar Celluler menjalankan sistem jual beli reseller berupa aksessoris handphone dan dropshipper berupa handphone. Maksudnya toko tersebut bisa berkedudukan sebagai reseller (menyetok barang) maupun dropshipper (tidak memiliki barang hanya memposting barang supplier di website) yaitu melalakukan mitra dengan supplier Pasuruan dengan memposting foto segala kebutuhan seluler dengan mendapatkan fee setelah produk yang diposting terjual. Dimana, toko tersebut mendapatkan harga jual dari supplier dengan fee yang sudah ditentukan sebelumnya.
Meskipun demikian, bertransaksi secara online terkadang memiliki beberapa kendala terutama dalam hal kepercayaan pembeli. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan banyak resiko dan kerugian bagi penjual maupun pembeli. Hal yang sering terjadi  pada toko Ar Celluler ketika menjadi dropshipper adalah mendapatkan keluhan dari pelanggan seperti barang tidak sesuai dengan yang ada di foto (tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipaparkan) yang menimbulkan ketidakpuasan pelanggan dan tidak ada hak mengembalikan barang apabila tidak sesuai, sering ditipu oleh konsumen CLBK (coment lama beli kagak), keterlambatan pengiriman dari supplier, terkadang barang yang dipesan tidak tersedia di toko, dan penipuan dari pelanggan akan melakukan pembelian dan mentransfer uang atau uang sudah di transfer tetapi barang tak kunjung datang sehingga pelanggan komplain, serta adanya pelanggan yang ingin membeli tidak memiliki ATM. [8]
Oleh karena itu, dari latar belakang diatas peneliti tertarik untuk mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada sistem jual beli reseller dan dropshiping di toko Ar Celluler kemudian akan menganalisa permasalahan-permasalahan tersebut dalam pandangan ekonomi Islam dengan memberi judul “Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)” pada proposal ini.
C.  Fokus Penelitian
1.    Bagaimana sistem jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
2.    Bagaimana problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
3.    Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
D.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mencari kejelasan atas persoalan-persoalan sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui sistem jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
2.    Untuk mengetahui problematika-problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
3.    Untuk menganalisa sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dalam perspektif ekonomi Islam.
E.  Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini diharapkan memiliki manfaat (nilai guna) sebagai berikut:
1.    Bagi penulis, untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dalam menganalisis suatu fenomena modern seperti sistem jual beli reseller dan dropshipper dalam pandangan ekonomi islam. Serta sebagai syarat kelulusan program S1 ekonomi syariah di IAIN Madura.
2.    Bagi pembinis online dengan reseller dan dropshipper, hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi berupa refrensi untuk dijadikan pedoman dalam menjual kembali suatu produk serta sebagai problem solving dari permasalahan bisnisnya.
3.    Bagi civitas akademika IAIN Madura, hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi tambahan informasi dan pengembangan wawasan mahasisaw/i, serta bisa menjadi acuan untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
F.   Definisi Istilah
Dalam penelitian ini dibutuhkan pemaknaan istilah dalam rangka mensinonimkan pendapat dengan makna agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap judul penelitian. Adapun istilah yang dipandang perlu di definisikan antara lain:
1.    Problematik: hal yang menimbulkan masalah, hal yang belum dapat dipecahkan; permasalahan.[9]
2.    Jual beli : pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain.[10]
3.    Online : On (hidup) dan Line (garis;lintasan).[11]
4.    Reseller : re (kembali) seller (penjual), yaitu penjual kembali.[12]
5.    Dropshipper : orang yang menjual barang tanpa menyetok barang, menentukan harga sendiri dan apabila ada pesanan maka langsung membeli barang dari supplier.[13]
6.    Perspektif : Sudut pandang; Pandangan.[14]
7.    Ekonomi Islam : Kumpulan prinsip umum tentang perilaku ekonomi ummat yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis serta sebagai pondasi ekonomi yang di bangun atas dasar pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[15]
            Berdasarkan definisi istilah diatas, bahwa yang dimaksud judul dalam penelitian ini adalah menganalisa mengenai probematika dan sistem jual beli reseller dan dropshiper  yang digunakan oleh Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dalam pandangan ekonomi Islam.
G.  Kajian Pustaka
1.    Kajian Teoritik
a.    Konsep Jual Beli
1)   Definisi Jual Beli
Jual beli terdiri dari dua kata, yaitu jual dan beli. Kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual, sedangkan beli menunjukkan adanya perbuatan membeli. Dengan demikian perkataan jual beli mengandung dua perbuatan dalam suatu peristiwa, yaitu satu sebagai pihak penjual dan pihak lain sebagai pembeli. Sehingga dari peristiwa tersebut terjadilah peristiwa hukum jual beli. [16]
Secara bahasa jual beli (ba’i) berasal dari kata  بَيْعًا - يَبِيْعُ بَاعَ  , bentuk jamak dari kata (الْبُيُوْع).[17] Sedangkan secara terminologi fiqih, jual beli dikenal dengan istilah al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar suatu dengan sesuatu yag lain. Selain itu jual beli juga diartikan sebagai berikut:[18]
a)    Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar sesuai aturan syara’.
b)   menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
c)    Melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
d)   Penukaran benda dengan benda yang lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggatinya dengan cara yang dibolehkan.
e)    Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara’.
f)    Akad yang tegak atas penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik secara tetap.
            Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli dapat dilakukan dengan pertukaran harta (benda) dengan harta dengan cara khusus yang diperbolehkan yang diselingi kesepakatan kedua belah pihak yang saling merelakan ketika terjadi pemindahan kepemilikan.
2)   Dasar hukum Jual Beli
Adapun dasar hukum jual beli adalah Al-Qur’an dan Hadis. Dimana, telah dijelaskan dalam al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam firman allah sebagai berikut:
¨@ymr&ur............ ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ...................................4 ÇËÐÎÈ  
Artinya: “............... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba......” (Q.S Al-Baqarah: 2: [275]).[19]

Maksud ayat diatas menujukkan tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Ayat ini menolak argumen kaum musyrikin yang menentang disyari’atkannya jual beli yang telah disyari’atkan oleh allah dalam al-Qur’an dan menganggap dan identik dengan sistem ribawi.[20]
Sedangkan dasar hukum jual beli yang dijelaskan dalam hadis adalah sebagai berikut:
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
Artinya: “Dari Rif’ah Ibn Rafi’ bahwa nabi muhammad Saw pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasullah menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”. (HR. Al-Bazzar dan Al-Hakim).[21]

Adapun maksud jual beli diatas, jual beli yang mendapat berkah dari allah adalah jual beli yang dilakukan secara jujur dan tidak mengandung penipuan atau curang.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapt disimpulkan bahwa dasar hukum  utama jual beli adalah tertuang dalam al-Qur’an dan hadits.
3)   Rukun dan Syarat Jual Beli
Adapun rukun dan syarat jual beli adalah sebagai berikut:[22]
a)    Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli
b)   Objek transaksi (ma’kud ‘alaih), yaitu harga dan barang. Adapun syarat-syarat benda/barang yang menjadi objek akad adalah: (1). Suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, dan lain sebagainya. (2). Memberi manfaat menurut syara’. (3). Jangan ditaklidkan (dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain. (4). Tidak dibatasi waktunya.
(5). Dapat diserahkan secara cepat maupun lambat. (6). Milik sendiri (tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak se izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi milikinya). (7). Diketahui atau dilihat (barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukunnya.[23]
c)    Akad (ijab qabul), yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupum perbuatan.[24] Adapun syarat-syarat sah ijab qobul adalah: (1). Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaiknya. (2). Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qobul.( 3). Baligh dan Beragama Islam.
Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah jual beli dikatakan sah apabila memenuhi rukun (pelaku akad, objek akad, ijab dan qobul) dengan syarat-syarat sah yang sudah ditentukan.
4)   Bentuk-Bentuk Jual beli
Adapun bentuk-bentuk jual beli adalah sebagai berikut:[25]
a)    Ditinjau dari sisi objek akad ba’i : (1). Tukar menukar uang dengan barang. Ini bentuk ba’i berdasarkan konotasinya. Misalnya tukar menukar mobil dengan rupiah. (2). Tukar menukar barang dengan barang (muqayyadah/barter). (3). Tukar menukar uang dengan uang (disebut dengan sharf).
b)   Ditinjau dari sisi waktu serah terima ba’i dibagi menjadi: (1). Barang dan uang serah terima dengan tunai. (2). Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati (ba’i salam). (3). Barang diterima dimuka dan uang menyusul  atau jual beli tidak tunai (ba’i ajal) misalnya jual beli kredit. (4). Barang dan uang tidak tunai (ba’i dain bi dain/ jual beli utang dengan utang).
c)    Ditinjau dari cara menetapkan harga, ba’i dibagi: (1). Ba’i Musawamah (jual beli dengan cara tawar menawar), yaitu jual beli jual beli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang, akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. (2). Ba’i Amanah, yaitu jual beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Ba’i ini dibagi menjadi ba’i murabahah dan ba’i al- wadh’iyyah dan ba’i tauliyah.
Berdasarkan bentuk-bentuk jual beli diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk jual beli adalah ditinjau dari sisi objek akad ba’i, waktu serah terima ba’i, dan cara menetapkan harga.
5)   Macam-macam Jual Beli
Adapun macam-macam jual beli adalah sebagai berikut:[26]
a)    Ditinjau dari segi hukum:
(1)     Jual beli yang sah menurut hukum
(2)     Jual beli yang batal menurut hukum
(a) Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berala, bangkai dan khamar.
(b) Jual beli sperma (mani) hewan.
(c) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli ini dilarang karena barangnya tidak ada dan belum tampak.
(d)Jual beli dengan muhaqallah, yaitu menjual tanaman-tanaman yang masih di ladang atau disawah. Hal ini dilarang agama karena ada persangkaan riba didalamnya.
(e) Jual beli dengan mukhadarah, yaitu menjual buah-buahan yang masih belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah itu jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh pembelinya.
(f)  Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan atau jual beli yang mengandung unsur penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya., seperti penjulan ikan yang masih ada dikolam.[27]
(g) Dan lain-lain.
b)   Ditinjau dari benda yang dijadikan objek transaksi. Dimana menurut  Imam Taqiyuddin bahwa jual beli ditinjau dari objek jual beli dibagi menjadi tiga:
(1)     Jual beli benda yang kelihatan, maksudnya jual beli pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli.
(2)     Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, yaitu jual beli salam (pesanan). Dimana, menurut kebiasaan para pedagang  salam adalah bentuk jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu sebagai imbalan dari harga yang ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat taambahanya berupa: ketika melakukan akad, harus disebutkan sifat-sifat dari barang, harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu (sebutkan semua identitas yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut), barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa di dapatkan di pasar, dan harga hendaknya dipegang ditempat akad berlangsung.
(3)     Jual beli yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, yaitu jual beli yng dilarang oleh agama Islam  karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
c)    Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), terdiri dari:
(1)     Jual beli yang dilakukan dengan lisan, yaitu akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. bagi orang bisu diganti dengan isyarat,karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
(2)     Jual beli yang dialakukan dengan perantara, utusan, tulisan, atau surat menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro.  Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro, jual beli ini dibolehkan menurut syara’. dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk jual beli ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam,  hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad.
(3)     Jual beli dengan perbuatan (mu’athah), yaitu mengambil dan meberikan barang tanpa ijab dan kabul seperti seseorang mengambil rokok yang suadh bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual.
Berdasarkan pembahasan diaatas, dapat disimpulkan bahwa macam-macam jual beli dapat diketahui dari segi hukum, dari benda yang dijadikan objek transaksi, dan dari segi pelaku akad (subjek).
6)   Khiyar dalam Jual Beli
Dalam jual beli, Islam membolehkan untuk memilih (khiyar), apakah akan melanjutkan jual beli atau akan membatalkannya disebabkan terjadinya suatu hal. Dalam hal ini, Khiyar dibagi menjadi tiga:[28]
(1)     Khiyar Majelis, yaitu pembeli dan penjual boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya, selama kuduanya masih ada dalam satu tempat (majelis). Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis  ini tidak berlaku atau batal.
(2)     Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “Saya jual rumah ini dengan harga seratus juta dengan syarat khiyar selama tiga hari”.
(3)     Khiyar ‘aib, yaitu dalam jual beli ini disyartkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli seperti seseorang berkata “ Saya beli mobil itu dengan harga sekian, apabila mobil itu cacat maka saya akan kembalikan”.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak memilih dalam jual beli (khiyar) ada tiga yaitu khiyar majelis, syarat dan ‘aib.
b.   Konsep Jual Beli Online
1)   Pengertian Jual Beli Online
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jual beli didefinisikan sebagai persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.[29]
Sedangkan kata online sendiri adalah terdiri dari dua kata, yaitu On (Inggris) yang berarti hidup atau di dalam, dan Line  dalam bahasa inggris berarti garis, lintasan, saluran atau jaringan.[30] Atau dengan kata lain, online dapat diartikan”di dalam jaringan” atau dalam koneksi. Online adalah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet. Dimana, apabila ktaa dalam keadaan online kita dapat melakukan kegiatan secara aktif sehingga dapat menjalin komunikasi , baik komunikasi satu arah seperti membaca berita dan artikel dalam website maupun komunikasi dua arah seperti chatting dan saling berkirim email.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli online adalah persetujuan yang saling mengikat melalui internet antara penjual sebagai pihak yang menjual barang dan pembeli sebagai pihak yang membyar harga barang yang dijual melalui suatu jaringan yang sudah terkoneksi baik dengan menggunakan handphone, komputer, tablet dan lain-lain.


2)   Komponen-komponen jual beli online
Dalam standar protokol SET (Secure Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online adalah sebagai berikut:[31]
a)    Virtual/physical smart card, yaitu media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter. Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi tetapi melalui alat yang disebut dengan smart card. Dimana, dengan kartu ini pembeli akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.
b)   Virtual Point of Scale, maksudnya sebagai tempat penjualan tentunya penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi online. Dengan adanya software point of side, pembeli akan benar-benar merasakan seolah-olah berada di toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya.
c)    Vrtual acquirer atau Payment Gateway, maksudnya transaksi yang sesungguhnya adalah pihak penjual akan melakukan otoritas kartu kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerjasama dengan visa atau master  card, sehingga dapat diperoleh apakah kartu kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak.
d)   Visa Credit Card, maksudnya visa dalah suatu keharusan untuk mendukung 100% transaksi online  di internet. mereka bekerjasama dengan berbagai bank diseluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software  jual beli online. Visa sendiri harus menyediakan data base dan terjaga kerahasiaanya yang dapat diakses setiap saatoleh para pembeli. Adapun contoh visa yang disediakan di internet seperti:  ATM locator, Electronic Banking, bill payment dan lain sebagainya.
Berdasarkan komponen-komponen jual beli online di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen-komponen jual beli online adalah Virtual/physical smart card, Point of Scale, acquirer atau Payment Gateway dan Visa Credit Card.
3)   Subjek dan objek jual beli online
Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli pembeli tidak bertemu langsung dalam satu tempat melainkan melalui dunia maya. Dalam hal ini, subjek jual beli online  adalah penjual dan pembeli serta perantara jual beli seperti supplier, agen, reseller dan dropshipper yang memasrkan produknya secara online. Reseller adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari distributor atau agen kepada konsumen secara langsung. Atau bisa dipastikan reseller diposisikan sebagai orang yang memiliki barang secara sah dan berjumpa dengan konsumen secara langsung. Sehingga dapat dipastikan akan mendapatkan omelan atau komplin dari konsumen secara langsung.[32] Sedangkan dropshipper Adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari supplier tanpa menyetok barang yang dijual melainkan hanya memposting foto di website. Kemudian apabila ada pesanan langsung mengerimkan alamat pelanggan kepada supplier. Selain itu, dropshipper  dapat menentukan sendiri harga dari barang yang diposting tersebut.[33]
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwaa dropshpper adalah orang yang menjual produk dari supplier dengan cara menyetok terlebih dahulu produk yang akan dijual tersebut. Sedangkan reseller adalah orang yang menjual kembali produk secara langsung dari distributor tanpa menyetok terlebih dahulu produk tersebut.
4)   Tempat jual beli online
Ada beberapa tempat yang biasa ditempati oleh pelaku usaha untuk berjualan online, yaitu:[34]
a)    Marketplace, maksudnya pelaku usaha menjajakan produk yang dijaul dengan mengunggahkan foto produk dan deskripsi produk yang dijual di marketplace. Marketplace tersebut tela menyediakan sistem yang tertata  sehingga pelaku usaha hanya perlu menunggu notifikasi jika ada konsumen yang melakukan pembelian. Contoh dari marketplace  adalah BukaLapak.com, Tokopedia.com dan lain-lain
b)   Website, maksudnya seorang pelaku uaha online dapat membuat situs yang ditujukan khusus untuk berbisnis online. Situs tersebut memiliki lamat atau domain yang sesuai dengan nama online tokonya. Dimana, untuk membuat situs dengan nama yang sesuai seperti itu, pelaku usaha harus membayar biaya hasting. Contohnya ialah OLX.com.
c)    Webblog, dalam hal ini, bagi pelaku usaha yang memiliki budget yang terbatas bisa mengandalkan webblog seperti blogspot atau wordpress. Dengan format blog pelaku usaha dapat mengatur desain atau foto-foto produk yang ia jual. Contohhnya:www.bajumuslimtermurah.blogspot.com,http://morinabusana.blogspot.com.
d)   Forum, maksudnya forum ini disediakan oleh situs-situs yang berbasisi komunitas atau masyarakat. Dari forum ini seseorang dapat menemukan apa yaang ia caruu dan apa yang sebaiknya ia jual. Untuk mengakses dn membuat posting disebuah forum, pelaku usahadiharuskan untuk sign up terlebih dahulu untuk menjadi memberdari situs tersebut. contohnya: Kaskus.co.id.
e)    Media sosial, maksudnya salah satu sarana yang cukup efektif untuk berbisnis online adalah media-media yang menyentuh masyarakat secara pesonal.seperti facebook, twitter, instagram, whats up dan lain-lain.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas, bahwa terdapat tempat-tempat jual beli secara online seperti marketplace, website, webblog, forum dan media sosial.
5)   Jenis transaksi jual beli online
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis transaksi jual beli online yang biasa dilakukan oleh konsumen jual beli online, yaitu:[35]
a)    Transfer Antar Bank
 Merupakan jenis transaksi yang paling umum dan populer digunakan oleh para pelaku usaha atau penjual online.
b)   COD (Cash On Delivery)
Dalam hal ini, hampir tidak dapat dikatakan sebagai jenis transaksi secara online karena penjual dan pembeli terlibat secara langsung, bertemu tawar menawar, memeriksa kondisi barang baru kemudian membayar harga barang. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh Tokobagus , Berniaga dan lainnya.
c)    Kartu Kredit, Merupakan alat pembayaran yang semakin populer, selain memberikan kemudahan dana verifikasi, pembeli juga tidak perlu melakukansemua tahap transaksi.
d)   Rekening Bersama
Jenis transaksi ini disebut juga dengan istilah escrow. Dimana sistem pembayarannya berbeda dengan pembayaran antar bank. Jikadalam transfer antar bank pihak ketiganya adalah bank. Sedangkan rekening bersama adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik pihak pelaku usaha maupun konsumen.
e)    Potongan Pulsa
Jenis transaksi ini biasanya diterpkan oleh toko online yang menjual produk-produk digital seperti aplikasi, musik, ringtone, dan permainan.
Berdasarkan jenis transaksi jual beli online di atas dapat disimpulkan bahwa jenis transaksinya dapat dilakukan dengan Transfer antar bank, cod (cash on delivery), kartu kredit, rekening bersama dan potongan pulsa.
6)   Mekanisme transaksi jual beli online
Dalam mekanisme jual beli online hal pertama yang dilakukan oleh konsumen yaitu mengakses situs ttertentu dengan cara masuk ke alamat websitetoko online yang menawarkan penjualan barang. Setelah masuk ke situs tersebut konsumen tinggal melihat menunya dan memlih barang yang ingin dibeli.[36]



7)   Kelebihan dan kekurangan jual beli online
Adapun kelebihan dan kekurangan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online , yaitu:[37]
a)    Repot memasarkan barang jualan secara langsung, tetapi cukup melakukan pemasaran barang jualan melalui media online.
b)   Jual beli dapat dilakukan tanpa terikat pada tempat dan waktu.
c)    Modal awal yang diperlukan relatif kecil
d)   Jual beli online dapat berjalan secara otomatis.
e)    Akses pasar yang lebih luas.
f)    Pelanggan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan dengan sisitem online.
g)   Penghematan dalam berbagai biaya operasional.
Sedangkan kekurangan dari jual beli online adalah sering terjadinya penipuan, barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran atau transfer uang. Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto atau website, dikenakan biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan, tidak dapat melihat dan mencoba barang yang dipesan secara langsung, dan butuh waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman. Dengan adanya masalah yang demikian, pemilik online shop termasuk juga reseller dan dropshiper seharusnya melakukan beberapa hal untuk menghindari rendahnya tingkat kepercayaan konsumen, diantaranya: [38]
a)    Info produk atau deskripsi produk
Dalam hal ini, perlu ada informasi tentang barang yang jelas dan rinci, karena calon konsumen tidak bisa langsung memegang dan melihat secara langsung barang yang akan dibeli.
b)   Harga yang kompetetif
Konsumen online shop biasanya akan lebih mudah membandingkan harga di suatu toko online shop dengan online shop yang lain.
c)    Jasa pengiriman
Dalam hal ini, jasa pengiriman seperti TKI, JNE, Pos Indonesia termasuk beberapa jasa pengiriman barang yang direkomendasikan, karena calon pembeli dapat mengecek sendiri ongkos kirim, cek keberadaan barang sampai dimana dengan menggunakan nomor pengirimandan estimasi sampai barang ke konsumen lewat website yang disediakan oleh ekspedisi.
d)   Membuat jasa kurir sendiri
Dalam hal ini, kadang online shop menggunkan jasa pengiriman dengan alternatif lain. yaitu membuat jasa kurir sendiri untuk melayani pengiriman lokal, misalnya hanya dikota jabodetabek saja.
e)    Pengemasan
Adalah salah satu ujung tombak pemasaran, bukan sekedar bungkus pelindung tetapi bagian pendekatan denagn konsumen. Dimana, aspek terpenting dalam pengemasan adalah label, tag, contac person produsen dan kemasan.
f)    Costumer service
Dalam hal ini costumer service harus siap dihubungi kapan saja oleh konsumen. Jika barang yang dipesan belum diterima dari estimasi hari yang dijanjikan ekspedisi maka costumer service lah yang akan dihungi pertama kali oleh konsumen.
g)   Ada keterangan update dari pemesanan sampai pengiriman.
h)   Insentif untuk konsumen (potongan harga yang diberikan kepada konsumen yang sering melakukan pembelian).
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas adalah jual beli online memiliki kelebihan seperti kemudahan dalam bertransaksi secara luas, tidak terikat dengan waktu dan tempat dan lain-lain. Sedangkan kekurangannya yaitu salah satunya sering terjadi penipuan seperti barang tidak sampai pada pembeli dan lain-lain.
2.    Kajian Penelitian Terdahulu
Adapun kajian penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan judul penelitian peneliti dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut:

Tabel 1.1
No
Nama
Judul
Persamaan
Perbedaan
1
Rudiana
Transaksi Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Syariah
sama-sama menganalisa sistem jual beli dengan sistem dropship dalam pandangan ekonomi Islam
peneliti akan menganalisa permasalahan dan  sistem  jual beli reseller dan dropshipper dengan objek yang digunakan adalah toko Ar Celluler serta metode yang digunakan peneliti adalah kualitatif bukan pustaka
2
Wati Susiawati, M.A
Jual beli dalam konteks kekinian
sama-sama menganalisa sistem jual beli secara online
segi objek penelitian, dan menaganalisis permasalahan dan sistem jual beli reseller dan dropshipper pada Toko Ar Cellular dalam pangangan ekonomi Islam
3
Desi Fatmawati
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dropship Online (Studi Kasus Ariana Shop)
sama-sama menganalisis dropshiper online, pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus
menganalisis permasalahan sistem jual beli dengan reseller di Toko Ar Celluler dalam pandangan ekonomi Islam
H.  Metode Penelitian
1.      Pendekatan dan Jenis Penelitian
Adapun pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan kualitatif. Dimana, pendekatan kualitatif adalah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan  data  deskriptif  berupa  kata-kata  tertulis maupun  lisan  dari  orang-orang  dan  perilaku  yang  dapat  diamati. [39] Pendekatan kualitatif termasuk juga pada rancangan penelitian yang masih bersifat sementara dan akan berkembang bahkan akan tetap setelah peneliti memasuki lapangan (objek yang akan diteliti).[40]
Menggunakan pendekatan kualitatif karena pada dasarnya penelitian ini bertujuan untuk memberikan informasi, pemahaman, gambaran, serta sebagai pengembangan ilmu pengetahuan mengenai isi dan kualitas dari sasaran atau objek yang diteliti.
Adapun jenis  penelitian  yang digunakan penulis yaitu studi kasus. Dimana, jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yang menempatkan sesuatu objek yang diteliti.[41] maksudnya, penelitian studi kasus adalah meneliti permasalahan-permasalahan yang terjadi di objek penelitian.
Berdasarkan alasan diatas, peneliti akan menganalisis permasalahan dari sistem jual beli di Toko Ar Celluler yang menggunakan sistem reseller dan dropshipper dalam pandangan ekonomi Islam. yang terkadang mendapat komplin dari para pelanggan disebabkan beberapa permasalahan sebagaimana diulas di konteks penelitian.
2.      Kehadiran Peneliti
Dalam literatur penelitian kualitatif, disebutkan bahwa peneliti bertindak sebagai instrumen penelitian (human reseach) sekaligus pengumpul data. oleh karena itu, kehadiran peneliti di lapangan mutlak diperlukan.[42] Dalam hal ini, peneliti akan bertindak sebagai partisipan penuh karena penelitilah yang akan melakukan pengumpulan data serta status peneliti diketahui oleh informan secara terbuka meskipun tidak melebur dalam arti yang sesungguhnya.
Adapun langkah-langkah yang akan ditempuh oleh peneliti pada saat terjun ke lapangan secara singkat dapat dideskripsikan yaitu menghubungi informan (pemilik toko Ar Celluler beserta pelanggan) untuk mendapatkan informasi tentang informan. Tahap selanjutnya adalah mengumpulkan data yang telah disesuaikan dengan waktu senggang subyek penelitian. Dimana langkah-langkah tersebut diharapkan menjadi proses yang sesuai dengan apa yang peneliti harapakan. Atau dengan kata lain peneliti mendapatkan data-data yang sesuai dengan apa yang sudah menjadi fokus penelitian penelti.
3.      Lokasi Penelitian
Lokasi yang akan dijadikan tempat penelitian adalah Toko  Ar Celluler yang ada di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. toko  tersebut merupakan salah satu  Toko seluler yang berkedudukan sebagai reseller dan dropshipper di kabupaten Pamekasan. Dan sering mendapatkan komplin dari pelnggan disebabkan beberapa permaslahan seperti barang tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipaparkan dan lain-lain.
4.      Sumber Data
Menurut Lofland sumber data utama dalam penelitian kualitatif adalah kata-kata atau tindakan serta selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan sebagainya.[43]
Adapun sumber data dalam penelitian ini, dibagi menjadi dua jenis yaitu:
a.              Sumber data primer, yaitu sumber data yang diperoleh langsung dari sumber asli atu informan (tidak melalui media perantara). Adapun sumber primer yang berhubungan dengan judul skripsi ini, yaitu observasi dan wawancara. Dalam hal ini, sumber primer yang akan dimintai penjelasan oleh peneliti adalah pemilik toko Ar Celluler (selaku reseller dan dropshipper) dan para pelanggan.
b.              Sumber data sekunder, adalah sumber data yang diperoleh peneliti secara tidak langsung melalui media perantara. Data sekunder umumnya berupa bukti, catatan yang telah tersusun dalam arsip (dokumentasi). Dalam hal ini, sumber data sekunder yang akan dijadikan pedoman dan alat analisa adalah literatur-literatur yang berkaitan ekonomi Islam yang ada relevansinya dengan jual beli online dengan sistem reseller dan dropshipper.
5.      Prosedur Pengumpulan Data
Prosedur pengumpulan data merupakan tata cara yang digunakan oleh peneliti agar memperoleh data secara sistematis dari pokok masalah yang akan diteliti. Adapun prosedur pengumpulan data yang dilakukan peneliti adalah:
a.    Observasi
Istilah observasi diarahkan pada kegiatan memerhatikan secara akurat, mencatat fenomena yang muncul, dan mempertimbangkan hubungan antar aspek dalam suatu fenomena tertentu. Observasi adalah metode pengumpulan data dengan cara mengamati langsung terhadap objek penelitian. Observasi atau pengamatan digunakan dalam rangka mengumpulkan data dalam suatu penelitian dengan cara mengadakan pengamatan dan pencatatan secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang sedang diteliti. Pengamatan ini merupakan pengamatan yang sulit sekali dilakukan disamping membutuhkan keahlian juga memerlukan kepekaan dalam menangkap fenomena yang ditemui serta keadaan sekitar, agar pengamatan dilakukan berjalan dengan maksimal. [44]
Dalam hal ini, observasi yang akan dilakukan oleh peneliti adalah terkait permasalahan-permasalahan yang menjadi fokus penelitian yaitu tentang bagaimana permaslaahan sistem jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler.
b.    Wawancara
Wawancara adalah sebuah proses interaksi komunikasi yang dilakukan oleh setidaknya dua orang, atas dasar ketersediaan dalam setting alamiah, dimana arah pembicaraan mengacu kepada tujuan yang telah ditetapkan dengan mengedepankan trust sebagai landasan utama dalam proses memahami.[45] Mengumpulkan data dengan cara wawancara, sangat diperlukan karena dengan wawancara dapat digali informasi-informasi yang dibutuhkan peneliti. Selain itu, dengan wawancara dapat mengungkap sesuatu yang sebelumnya belum menemukan jawaban dapat terungkap atau terjawab dengan jelas. Sehingga data yang dikumpulkan akurat dan valid.
Adapun jenis wawancara ada dua macam, yaitu wawancara terstruktur dan wawancara tidak terstruktur. Wawancara terstruktur adalah wawancara dimana yang mewawancarai menentukan sendiri masalah dan pertanyaan yang akan diajukan dengan maksud untuk mencari jawaban dari hipotesisnya. Sedangkan wawancara tidak struktur adalah yang dimaksudkan untuk menemukan informasi yang tidak baku dan pertanyaan-pertanyaan tidak disusun terlebih dahulu, tapi disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Akan tetapi, peneliti lebih memilih wawancara terstruktur dengan menyiapkan daftar pertanyaan terlebih dahulu. [46]
Dalam hal ini, peneliti akan bertanya dan mewawancarai langsung beberapa pihak seperti pemilik toko Ar Celluler dan para pelanggan mengenai pokok-pokok pertanyaan yang disesuaikan dengan masalah yang akan dikaji menggunakan panduan wawancara dan daftar pertanyaan yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dan menjadikan konsep ekonomi syariah sebagai alat analisa.
c.       Dokumentasi
Dokumentasi adalah cara pengumpulan data yang berupa catatan peristiwa yang sudah berlalu, dokumen tersebut bisa berbentuk tulisan seperti catatatan harian, biografi, peraturan, kebijakan dan sebagainya. Atau bisa berbentuk gambar seperti foto, gambar hidup, sketsa dan lain-lain.[47]
Dalam hal ini, peneliti akan mengumpulkan dokumen-dokumen yang relevan dengan fokus penelitian yaitu data-data mengenai pelaksanaan dan permasalahan dalam jual beli dengan sistem reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler.
6.      Analisis Data
Menganalisis data adalah menetapkan tahap-tahap, langkah-langkah kegiatan terhadap data yang sedang dan sudah dikumpulkan, dengan tujuan untuk menarik kesimpulan. Adapun tahapan analisis data selama pengumpulan data yaitu:
a.    Cheking (Pengecekan)
Pengecekan data yang dilakukan dengan cara memeriksa kembali lembar transkip wawancara dan observasi dengan tujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan data atau informasi yang diperlukan dalam penyajian data. pengecekan data digunakan agar peneliti tidak akan mengalami kesulitan dan hambatan yang serius pada saat melakukan penelitian. Selain itu, proses pengecekan data ini berfungsi mengecek kembali kelengkapan data atau informasi yang diperlukan.
b.    Organizing (Pengelompokan)
Pengelompokan data dilakukan dengan memilah-milahn atau mengklarifikasi data yang sesuai dengan fokus penelitian.
7.      Pengecekan Keabsahan Data
Pengecekan keabsahan data merupakan suatu proses yang sangat penting dalam suatu penelitian, hal itu dilalakukan untuk mengetahui apakah data yang dikumpulkan dari penelitian benar-benar valid dan bisa dipertaggung jawabkan. Selain itu, pengecekan keabsahan data memiliki manfaat seperti: dapat mengetahui kekurangan dari hasil penelitian, kemudian setelah dilakukan pengecekan maka dapat melakukan penyempurnaan terhadap kekurangan tersebut.Adapun pengecekan keabsahan data dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: [48]
a.       Perpanjangan keikutsertaan
Pada tahap ini peneliti tinggal dilapangan penelitian sampai kejenuhan penelitian tercapai. Hal ini dapat dilakukan dengan menguji ketidakbenaran informasi dan membangun kepercayaan subjek.
b.      Ketekunan pengamatan
Pada tahap ini peneliti akan mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitan dengan proses analisis yang konstan atau tentatif. Hal ini bermaksud untuk menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sanagat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal terebut secara rinci.
c.       Triangulasi
Yaitu teknis pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan suatu yang lain. Pada tahap ini triangulasi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara yang diperoleh dari para informan-informan yang terkait.
d.      Uraian rinci
Pada tahap ini, peneliti akan menguraikan secara rinci dengan menganilisis isu-isu (data) yang tidak sesuai dengan pola kecendrungan informasi sehingga data itu menunjukkan kebenaran sebagaimana adanya. Selain itu, teknik ini menuntut peneliti agar melaporkan hasil penelitiannya sehingga uraiannya itu dilakukan seteliti dan secermat mungkin.
8.      Tahap-tahap Penelitian
Dalam melakukan penelitian, peneliti akan mengalami tahap-tahap sebagai berikut:
a.       Pra penelitian
Yaitu tahap yang ditetapkan peneliti sebelum memasuki lapangan. Tahap pra lapangan ini berupa: membuat judul penelitian, membuat dan menentukan konteks dan fokus penelitian, membuat usulan proposal, serta  mengurus perijinan penelitian.
b.      Proses penelitian
1)             Proses penelitian diawali dengan memasuki lapangan. Dalam hal ini, peneliti terjun langsung di lokasi untuk mengumpulkan data baik data primer maupun sekunder dengan melalui informasi-informasi.
2)           Kemudian peneliti melakukan analisisi berdasarkan data yang sudah terkumpul.
c.       Penyusunan laporan
Yaitu tahap yang berisi tentang kerangka dan isi laporan hasil penelitian. Adapun mekanisme yang digunakan dari penyusunan laporan ini disesuaikan dengan buku panduan tentang penulisan karya ilmiah yang diatur oleh IAIN Madura.
















I.     Daftar Rujukan
BUKU
Abd Al-Ro’uf, Muhammad Idris. Kamus Idris Al-Marbawi, Jus 1. Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al- Arabiyah, tth.

Al-Asqolani, Al-Hafidz Ibn Hajar Bulughul Marom. Jeddah: Al-Thoba’ah Wal- Nashar Al-Tauzi’, tth.

Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik Cet. 1.Jakarta: Gema Insani, 2001.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Buna’i, Penelitian Kualitatif. Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Keempat .Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Fatmawati, Desi Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dropship Online. Studi Kasus Ariana Shop). Purwokerto: IAIN Purwokerto, 2017.

Gunawan, Imam. Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik Ed.1.Cet. 2. Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014.

Hakim, Lukman. Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2012.

Herdiansyah, Haris. Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups: Sebagai Instrumen Penggali Data Kualitatif, Ed.1, Cet, 1. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Juwaini,  Dimayuddin Fiqih Muamalah. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2008.

Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Aisyah; Al-Qur’an dan Terjemah untuk Wanita. Jakarta: Jabal Raudhatul Jannah, 2010.

Lubis, Suhrawadi K. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2013.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi. Bandung: PT. Remaja Rosadakarya, 2014.

Sakinah, Fiqih Muamalah.Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006.
Suhendi, Hendi Fiqih Muamalah, Cet. 11. Depok: Rajawali Pers, 2017.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.

Syafi’i, Rachmat. Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Zaini, Moh. Fiqih Muamalah.Jakarta: Pena Salsabila, 2013.

JURNAL, SKRIPSI DAN INTERNET
Bariroh, Miftahul Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah dalam Ahkam: jurnal hukum Islam 4.2 (2016).

Di PR, Pahala Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process.

Dewi, Gemala Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005. Dalam jurnal Hukum Islam  Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.

Fazril,Allyufi. Apa itu Dropshipping (ilmuti.org). hlm. 1. Dalam skripsi Nur Indah Fitriana, Pelaksanaan Jual beli antara Pelaku Usaha Utama dan Reseller dalam Sistem Transakasi Online di Reisa Garage (Yogyakarta: UIN SUKA, 2017), hlm. 4. Diakses melalui http://digilib uin-suka.ac.id.

Jurnal  Ekonomi Islam, Vol. 8, No. 2. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2017. 
Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Dalam jurnal Hukum Islam  Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.

Khulwah, Juhrotul. Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Dropship, Skripsi.Yogyakarta: UIN SUKA, 2016.

Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://mareting.blogspot.com.

Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5.

Purkon, Arip. Bisnis Online Syariah: Meraup HartaBerkah dan Berlimpah Via Internet (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm.20. dalam skripsi Nurul Atira, “Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i (studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum), Makasar:UIN Alauddin, 2017.

Protokol  SET (Secure Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online.
Rudiana, Transaksi Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Syariah, Skripsi. Cirebon IAIN Syekh Nurjati, 2015.
Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September 2018).












































J.    Lampiran
Pedoman Wawancara
1.      Pertanyaan Pengantar (pertanyaan kepada pemilik Toko):
a.    Bagaimana profil Toko Ar Celluler ?
b.    Sejak kapan Toko Ar Celluler menjadi reseller dan dropshipper ?
c.    Apa saja produk yang di jual di Toko Ar Celluler ?
2.      Pertanyaan Fokus 1: Bagaimana sistem jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan (pertanyaan kepada pemiliki toko dan pembeli):
a.      Bagaimana cara mempromosikan produk yang ada di Toko Ar Celluler ?
b.      Bagaimana bapak menentukan harga dari produk tersebut ?
c.      Bagaimana sistem pembayarannya ?
d.     Situs apa yang anda gunakan untuk mempromosikan produk yang bapak jual ?
e.      Bagaimana cara pengiriman barangnya ?
f.       Bagaimana bentuk kesepakatan anda selaku reseller dan dropshipper untuk mendapatkan barang dan keuntungan yang akan diperoleh dari supplier ?
g.      Bagaimana bentuk kesepakatan anda selaku reseller dan dropshipper dengan para pelanggan ?
3.      Pertanyaan Fokus 2: Bagaimana problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan (pertanyaan kepada pemiliki toko dan pembeli):
a.       Apa saja resiko atau permasalahan yang pernah bapak/ibu alami dalam jual beli online di toko Ar Celluler ?
b.      Bagaimana jika ada pelanggan yang komplain karena barang yang dikirim tidak sesuai dengan barang yang diposting ?
c.       Bagaimana jika ada pelanggan yang menipu untuk membeli ?
d.      Bagaimana ketentuannya jika terjadi keterlambatan pengiriman ?
e.       Bagaimana jika barang yang dipesan pelanggan tidak tersedia di Toko ?
f.       Bagaimana ketentuannya bagi pelanggan yang ingin membeli tetapi tidak memiliki ATM ?
4.      Pertanyaan Fokus 3: Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan (pertanyaan kepada tokoh masyarakat):
a.       Bagaimana menurut bapak/ibu tentang jual beli online dengan sistem reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler ?
b.      Bagaimana menurut bapak/ibu tentang pelaku jual beli online dengan istem reseller dan dropshipper yang bertemu di dunia maya ?
c.       Bagaimana menurut bapak/ibu tentang barang yang dijual tidak tersedia atau tidak dimiliki ole toko Ar Celluler ?
d.      Bagaimana menurut bapak/ibu tentang sistem jual beli yang aman dan tidak saling merugikan menurut Islam ?







[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik Cet. 1 (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 5.
[2] Moh Zaini, Fiqih Muamalah (Jakarta: Pena Salsabila, 2013), hlm. 1.
[3] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 120.
[4] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, hlm. 101.
[5] Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 198-199. Dalam jurnal Hukum Islam  Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[6] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 201. Dalam jurnal Hukum Islam  Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[7] Allyufi Fazril, Apa itu Dropshipping (ilmuti.org). hlm. 1. Dalam skripsi Nur Indah Fitriana, Pelaksanaan Jual beli antara Pelaku Usaha Utama dan Reseller dalam Sistem Transakasi Online di Reisa Garage (Yogyakarta: UIN SUKA, 2017), hlm. 4. Diakses melalui http://digilib uin-suka.ac.id.
[8] Ahmad Zainur Ridho, Wawancara langsung tentang sistem jual beli di Ar Celluler (31 Agustus 2018).
[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 896.
[10] Rachmat Syafi’i, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 73.
[11] Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September 2018).
[12] Juhrotul Khulwah, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Dropship, Skripsi (Yogyakarta: UIN SUKA, 2016), hlm. 44.
[13] Miftahul Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah dalam Ahkam: jurnal hukum Islam 4.2 (2016), hlm. 199-216.
[14] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Keempat (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008),  hlm.1062.
[15] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2012), hlm. 10.
[16] Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm 128.
[17] Muhammad Idris Abd Al-Ro’uf, Kamus Idris Al-Marbawi, Jus 1 (Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al- Arabiyah, tth), hlm. 72.
[18] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Cet. 11 (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 68.
[19] Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Aisyah; Al-Qur’an dan Terjemah untuk Wanita (Jakarta: Jabal Raudhatul Jannah, 2010), hlm. 47.
[20] Dimayuddin Juwaini,  Fiqih Muamalah (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 71.
[21] Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, Bulughul Marom, (Jeddah: Al-Thoba’ah Wal- Nashar Al-Tauzi’, tth), hlm. 165).
[22] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 70.
[23]  Ibid, hlm. 72.
[24] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, hlm. 102.
[25] Ibid, hlm.108-110.
[26] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 75-83.
[27] Sakinah, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), hlm. 32.
[28] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 83.
[29] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, hlm.589.
[30] Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September 2018).
[31] Protokol  SET (Secure Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online
[32] Di PR, Pahala Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process.
[33] Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah, hlm. 199.
[34]Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://marketing.blogspot.com.
[35] Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5.
[36]  Ibid, hlm. 6.
[37] Arip Purkon, Bisnis Online Syariah: Meraup HartaBerkah dan Berlimpah Via Internet (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm.20. dalam skripsi Nurul Atira, “Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i (studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum), (Makasar:UIN Alauddin, 2017), hlm. 35-37.
[39]Lexy J. Moleong, Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi (Bandung: PT. Remaja Rosadakarya, 2014 ), hlm. 4.
[40] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm. 205.
[41] Imam Gunawan, Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik (Jakarta: Bumi Aksara, 2014), hlm.113.
[42]Buna’i, Penelitian Kualitatif (Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008), hlm.65.
[43]Lexy J moleong, Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi,  hlm. 157.
[44] Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif: Teori dan Praktik Ed.1.Cet. 2 (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014), hlm.143.
[45] Haris Herdiansyah, Wawancara, Observasi, Dan Focus Groups : Sebagai Instrumen Penggali Data Kualitatif, Ed.1, Cet, 1 (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 31.
[46] Lexy J moleong, Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi,  hlm. 190.
[47] Sogiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R &D, hlm. 240.
[48]Lexy J moleong, Metodologi Penilitian Kualitatif, Edisi Revisi,  hlm. 327-337.