Thursday, 14 March 2019

Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Konteks Penelitian
Setiap manusia pasti memiliki hajat yang harus dipenuhi demi kelangsungan hidupnya. Dimana, untuk melangsungkan kehidupannya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan hubungan antar sesama manusia. Baik itu dengan cara saling tolong menolong dan tukar menukar kebutuhan yang dapat diwujudkan salah satunya dengan melakukan transaksi jual beli. Bermuamalah dalam bentuk jual beli tidak dilarang dalam Islam selama tidak ada dalil yang mengharamkan. Islam  merupakan suatu sistem dan jalan kehidupan yang utuh serta terpadu (acomprehensive way of life).[1] Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan panduan yang dinamis dan lugas terhadap semua aspek termasuk panduan dalam sektor bisnis dan transaksi.[2] Maksudnya, panduan tersebut bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Jual beli dalam Islam pada umumnya menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik atau pihak yang bertransaksi bertatap muka, dengan menghadirkan benda ketika terjadi akad atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan. Dengan ketentuan harus dinyatakan sifat dan kriterianya sampai penyerahan dalam tempo waktu yang telah ditentetukan seperti dalam transaksi salam. Adapun yang dimaksud menghadirkan benda adalah barang yang diperjualbelikan harus dimiliki oleh pelaku transaksi seutuhnya, atau pelaku transaksi yang di izinkan oleh pemiliknya untuk diperjual belikan dan jika transaksi jual beli terjadi belum mendapatkan izin dari pemiliknya. [3] 
Jual beli merupakan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup manusia yang sudah berlangsung cukup lama di kehidupan masyarakat. Dimana, mengenai awal mula terjadinya jual beli tidak ditemukan secara pasti. Ketentuan yang pasti hanya dapat diketahui dari perkembangan pola transaksi tradisional sampai pola transaksi modern seperti saat ini. Adapun pola transaksi tradisional dapat kita ketahui dengan cara menelusuri pola transaksi yang dilakukan pada zaman dahulu seperti pola transaksi barter (barang dengan barang) yang dalam terminologi fiqhih disebut dengan bai' al-muqayyadah sebelum adanya mata uang sebagai alat tukar yang sah seperti sekarang.[4]
Kemudian, pola transaksi modern dapat diketahui seiring dengan perubahan dalam transaksi jual beli dan kemajuan teknologi seperti saat ini. Dimana, transaksi jual beli ini sudah banyak  memamfaatkan media internet (online atau disebut juga e-commers) sehingga proses bertransaksi atau jual beli kian mudah dan cepat. Maksudnya, dengan bantuan teknologi dalam menjual dan mempromosikan, dan beradu harga hanya dengan komunikasi jarak jauh dengan waktu kapanpun dimana pun dan dengan siapa pun semakin mudah dan cepat meskipun tanpa harus mempertemukan pihak yang bertransaksi secara fisik.[5]
Jual beli dengan sistem e-commerce atau online kini sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis di negara-negara berkembang maupun maju termasuk Indonesia. Proses transaksi  jual beli online pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses jual beli secara langsung. Dimana, jual beli online ini memamfaatkan jaringan dan kontrak elektronik. [6]
Seiring berjalannya waktu, jual beli online pun menjadi lebih berkembang dalam hal model jual beli, salah satunya adalah model transaksi jual beli dengan menggunakan pihak perantara berupa reseller dan dropshiper. Reseller adalah seseorang yang menjualkan kembali produk dari pelaku usaha utama setelah penjual tersebut membelinya. Sedangkan dropshiper adalah seseorang yang melakukan penjualan produk cukup dengan melakukan kerjasama dengan para supplier untuk menjual barangnya meskipun tidak memiliki modal produk sendiri untuk dijual, dan tidak perlu melakukan pertemuan langsung dengan supplier dan pelanggan. Mereka hanya dengan bermodalkan foto dan kemudian mem posting dalam salah satu website nya, tanpa memiliki dan menyetok barang yang di posting di website tersebut. Apabila konsumen cocok dan melakukan pembelian terhadap barang yang di posting, dropshipper memberikan nomer rekeningnya dan menghubungi supplier dan memberikan alamat konsumen tersebut (tidak perlu mengurus pengiriman barang kepada pelanggan) .[7]
Berdasarkan realita, Reseller dan dropshipping kini menjadi model bisnis yang diminati pebisnis online. Karena baik dengan modal kecil bahkan tanpa ada modal sekalipun akan memperoleh keuntungan. Terdapat banyak pembinis online termasuk di Pamekasan yang menggunakan reseller dan dropshipper untuk menjual barang supplier. Banyak supplier bermitra dengan olshop-olshop dan toko-toko yang berfungsi sebagai reseller dan dropshipper. Salah satu toko tersebut adalah Ar Celluler yang berlokasi di Desa Larangan Tokol. Dimana, berdasarkan studi pendahuluan peneliti bahwa Ar Celluler menjalankan sistem jual beli reseller berupa aksessoris handphone dan dropshipper berupa handphone. Maksudnya toko tersebut bisa berkedudukan sebagai reseller (menyetok barang) maupun dropshipper (tidak memiliki barang hanya memposting barang supplier di website) yaitu melalakukan mitra dengan supplier Pasuruan dengan memposting foto segala kebutuhan seluler dengan mendapatkan fee setelah produk yang diposting terjual. Dimana, toko tersebut mendapatkan harga jual dari supplier dengan fee yang sudah ditentukan sebelumnya.
Meskipun demikian, bertransaksi secara online terkadang memiliki beberapa kendala terutama dalam hal kepercayaan pembeli. Mudahnya dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan banyak resiko dan kerugian bagi penjual maupun pembeli. Hal yang sering terjadi  pada toko Ar Celluler ketika menjadi dropshipper adalah mendapatkan keluhan dari pelanggan seperti barang tidak sesuai dengan yang ada di foto (tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipaparkan) yang menimbulkan ketidakpuasan pelanggan dan tidak ada hak mengembalikan barang apabila tidak sesuai, sering ditipu oleh konsumen CLBK (coment lama beli kagak), keterlambatan pengiriman dari supplier, terkadang barang yang dipesan tidak tersedia di toko, dan penipuan dari pelanggan akan melakukan pembelian dan mentransfer uang atau uang sudah di transfer tetapi barang tak kunjung datang sehingga pelanggan komplain, serta adanya pelanggan yang ingin membeli tidak memiliki ATM. [8]
Oleh karena itu, dari latar belakang diatas peneliti tertarik untuk mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada sistem jual beli reseller dan dropshiping di toko Ar Celluler kemudian akan menganalisa permasalahan-permasalahan tersebut dalam pandangan ekonomi Islam dengan memberi judul “Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)” pada proposal ini.
B.  Fokus Penelitian
1.    Bagaimana sistem jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
2.    Bagaimana problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
3.    Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
C.  Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mencari kejelasan atas persoalan-persoalan sebagai berikut:
1.    Untuk mengetahui sistem jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
2.    Untuk mengetahui problematika-problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
3.    Untuk menganalisa sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dalam perspektif ekonomi Islam.
D.  Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini diharapkan memiliki manfaat (nilai guna) sebagai berikut:
1.    Bagi penulis, untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dalam menganalisis suatu fenomena modern seperti sistem jual beli reseller dan dropshipper dalam pandangan ekonomi islam. Serta sebagai syarat kelulusan program S1 ekonomi syariah di IAIN Madura.
2.    Bagi pembinis online dengan reseller dan dropshipper, hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi berupa refrensi untuk dijadikan pedoman dalam menjual kembali suatu produk serta sebagai problem solving dari permasalahan bisnisnya.
3.    Bagi civitas akademika IAIN Madura, hasil penelitian ini diharapkan bisa menjadi tambahan informasi dan pengembangan wawasan mahasisaw/i, serta bisa menjadi acuan untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
E.  Definisi Istilah
Dalam penelitian ini dibutuhkan pemaknaan istilah dalam rangka mensinonimkan pendapat dengan makna agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap judul penelitian. Adapun istilah yang dipandang perlu di definisikan antara lain:
1.    Problematik: hal yang menimbulkan masalah, hal yang belum dapat dipecahkan; permasalahan.[9]
2.    Jual beli : pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain.[10]
3.    Online : On (hidup) dan Line (garis;lintasan).[11]
4.    Reseller : re (kembali) seller (penjual), yaitu penjual kembali.[12]
5.    Dropshipper : orang yang menjual barang tanpa menyetok barang, menentukan harga sendiri dan apabila ada pesanan maka langsung membeli barang dari supplier.[13]
6.    Perspektif : Sudut pandang; Pandangan.[14]
7.    Ekonomi Islam : Kumpulan prinsip umum tentang perilaku ekonomi ummat yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis serta sebagai pondasi ekonomi yang di bangun atas dasar pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[15]
            Berdasarkan definisi istilah diatas, bahwa yang dimaksud judul dalam penelitian ini adalah menganalisa mengenai probematika dan sistem jual beli reseller dan dropshiper  yang digunakan oleh Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dalam pandangan ekonomi Islam.










[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik Cet. 1 (Jakarta: Gema Insani, 2001), hlm. 5.
[2] Moh Zaini, Fiqih Muamalah (Jakarta: Pena Salsabila, 2013), hlm. 1.
[3] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 120.
[4] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, hlm. 101.
[5] Jusmaliani, Bisnis Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 198-199. Dalam jurnal Hukum Islam  Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[6] Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 201. Dalam jurnal Hukum Islam  Vol 4. No 2, hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[7] Allyufi Fazril, Apa itu Dropshipping (ilmuti.org). hlm. 1. Dalam skripsi Nur Indah Fitriana, Pelaksanaan Jual beli antara Pelaku Usaha Utama dan Reseller dalam Sistem Transakasi Online di Reisa Garage (Yogyakarta: UIN SUKA, 2017), hlm. 4. Diakses melalui http://digilib uin-suka.ac.id.
[8] Ahmad Zainur Ridho, Wawancara langsung tentang sistem jual beli di Ar Celluler (31 Agustus 2018).
[9]Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), hlm. 896.
[10] Rachmat Syafi’i, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 73.
[11] Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September 2018).
[12] Juhrotul Khulwah, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Dropship, Skripsi (Yogyakarta: UIN SUKA, 2016), hlm. 44.
[13] Miftahul Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah dalam Ahkam: jurnal hukum Islam 4.2 (2016), hlm. 199-216.
[14] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, Keempat (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008),  hlm.1062.
[15] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam (Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2012), hlm. 10.