BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Konteks Penelitian
Setiap manusia pasti memiliki hajat yang harus dipenuhi demi
kelangsungan hidupnya. Dimana, untuk melangsungkan kehidupannya tersebut dapat
dilakukan dengan melakukan hubungan antar sesama manusia. Baik itu dengan cara
saling tolong menolong dan tukar menukar kebutuhan yang dapat diwujudkan salah
satunya dengan melakukan transaksi jual beli. Bermuamalah dalam bentuk jual
beli tidak dilarang dalam Islam selama tidak ada dalil yang mengharamkan.
Islam merupakan suatu sistem dan jalan
kehidupan yang utuh serta terpadu (acomprehensive way of life).[1]
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin memberikan panduan yang dinamis
dan lugas terhadap semua aspek termasuk panduan dalam sektor bisnis dan
transaksi.[2]
Maksudnya, panduan tersebut bisa berubah sesuai dengan perkembangan zaman.
Jual beli dalam Islam pada umumnya menjelaskan adanya transaksi
yang bersifat fisik atau pihak yang bertransaksi bertatap muka, dengan menghadirkan
benda ketika terjadi akad atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan. Dengan
ketentuan harus dinyatakan sifat dan kriterianya sampai penyerahan dalam tempo
waktu yang telah ditentetukan seperti dalam transaksi salam. Adapun yang
dimaksud menghadirkan benda adalah barang yang diperjualbelikan harus dimiliki
oleh pelaku transaksi seutuhnya, atau pelaku transaksi yang di izinkan oleh
pemiliknya untuk diperjual belikan dan jika transaksi jual beli terjadi belum
mendapatkan izin dari pemiliknya. [3]
Jual beli merupakan aktivitas dalam rangka pemenuhan kebutuhan
hidup manusia yang sudah berlangsung cukup lama di kehidupan masyarakat.
Dimana, mengenai awal mula terjadinya jual beli tidak ditemukan secara pasti.
Ketentuan yang pasti hanya dapat diketahui dari perkembangan pola transaksi
tradisional sampai pola transaksi modern seperti saat ini. Adapun pola
transaksi tradisional dapat kita ketahui dengan cara menelusuri pola transaksi
yang dilakukan pada zaman dahulu seperti pola transaksi barter (barang
dengan barang) yang dalam terminologi fiqhih disebut dengan bai' al-muqayyadah sebelum
adanya mata uang sebagai alat tukar yang sah seperti sekarang.[4]
Kemudian, pola transaksi modern dapat diketahui seiring dengan
perubahan dalam transaksi jual beli dan kemajuan teknologi seperti saat ini.
Dimana, transaksi jual beli ini sudah banyak
memamfaatkan media internet (online atau disebut juga e-commers)
sehingga proses bertransaksi atau jual beli kian mudah dan cepat. Maksudnya,
dengan bantuan teknologi dalam menjual dan mempromosikan, dan beradu harga
hanya dengan komunikasi jarak jauh dengan waktu kapanpun dimana pun dan dengan
siapa pun semakin mudah dan cepat meskipun tanpa harus mempertemukan pihak yang
bertransaksi secara fisik.[5]
Jual beli dengan sistem e-commerce atau online kini
sudah tidak asing lagi dalam dunia bisnis di negara-negara berkembang maupun
maju termasuk Indonesia. Proses transaksi
jual beli online pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses
jual beli secara langsung. Dimana, jual beli online ini memamfaatkan
jaringan dan kontrak elektronik. [6]
Seiring berjalannya waktu, jual beli online pun menjadi
lebih berkembang dalam hal model jual beli, salah satunya adalah model
transaksi jual beli dengan menggunakan pihak perantara berupa reseller dan
dropshiper. Reseller adalah seseorang yang menjualkan kembali produk
dari pelaku usaha utama setelah penjual tersebut membelinya. Sedangkan dropshiper adalah
seseorang yang melakukan penjualan produk cukup dengan melakukan kerjasama
dengan para supplier untuk menjual barangnya meskipun tidak memiliki
modal produk sendiri untuk dijual, dan tidak perlu melakukan pertemuan langsung
dengan supplier dan pelanggan. Mereka hanya dengan bermodalkan foto dan
kemudian mem posting dalam salah satu website nya, tanpa memiliki dan menyetok barang yang di posting di website tersebut. Apabila konsumen cocok dan melakukan pembelian terhadap barang
yang di posting, dropshipper memberikan nomer rekeningnya dan
menghubungi supplier dan memberikan alamat konsumen tersebut (tidak
perlu mengurus pengiriman barang kepada pelanggan) .[7]
Berdasarkan realita, Reseller dan dropshipping kini menjadi model bisnis yang diminati
pebisnis online. Karena baik dengan modal kecil bahkan tanpa ada modal
sekalipun akan memperoleh keuntungan. Terdapat
banyak pembinis online termasuk di Pamekasan yang menggunakan reseller
dan dropshipper untuk menjual barang supplier. Banyak supplier
bermitra dengan olshop-olshop dan toko-toko yang berfungsi sebagai reseller dan
dropshipper. Salah satu toko tersebut adalah Ar Celluler yang
berlokasi di Desa Larangan Tokol. Dimana, berdasarkan studi pendahuluan peneliti
bahwa Ar Celluler menjalankan sistem jual beli reseller berupa
aksessoris handphone dan dropshipper berupa handphone.
Maksudnya toko tersebut bisa berkedudukan sebagai reseller (menyetok
barang) maupun dropshipper (tidak memiliki barang hanya memposting
barang supplier di website) yaitu melalakukan mitra dengan supplier
Pasuruan dengan memposting foto segala kebutuhan seluler dengan
mendapatkan fee setelah produk yang diposting terjual. Dimana,
toko tersebut mendapatkan harga jual dari supplier dengan fee
yang sudah ditentukan sebelumnya.
Meskipun demikian, bertransaksi secara online terkadang
memiliki beberapa kendala terutama dalam hal kepercayaan pembeli. Mudahnya
dalam bertransaksi justru rawan menimbulkan banyak resiko dan kerugian bagi
penjual maupun pembeli. Hal yang sering terjadi
pada toko Ar Celluler ketika menjadi dropshipper adalah
mendapatkan keluhan dari pelanggan seperti barang tidak sesuai dengan yang ada
di foto (tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipaparkan) yang menimbulkan
ketidakpuasan pelanggan dan tidak ada hak mengembalikan barang apabila tidak
sesuai, sering ditipu oleh konsumen CLBK (coment lama beli kagak),
keterlambatan pengiriman dari supplier, terkadang barang yang dipesan
tidak tersedia di toko, dan penipuan dari pelanggan akan melakukan pembelian
dan mentransfer uang atau uang sudah di transfer tetapi barang tak kunjung
datang sehingga pelanggan komplain, serta adanya pelanggan yang ingin membeli
tidak memiliki ATM. [8]
Oleh karena itu, dari latar belakang diatas peneliti tertarik untuk
mencari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada sistem jual beli reseller
dan dropshiping di toko Ar Celluler kemudian akan menganalisa
permasalahan-permasalahan tersebut dalam pandangan ekonomi Islam dengan memberi
judul “Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi
Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar
Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)” pada proposal
ini.
B.
Fokus Penelitian
1.
Bagaimana sistem jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
2.
Bagaimana problematika jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
3.
Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap sistem dan problematika jual
beli reseller dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan
Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan ?
C.
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mencari kejelasan atas persoalan-persoalan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui sistem jual beli reseller dan dropshipper
di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan.
2.
Untuk mengetahui problematika-problematika jual beli reseller
dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan
3.
Untuk menganalisa sistem dan problematika jual beli reseller
dan dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan dalam perspektif ekonomi Islam.
D.
Kegunaan Penelitian
Dalam penelitian ini diharapkan memiliki manfaat (nilai guna) sebagai
berikut:
1.
Bagi penulis, untuk meningkatkan atau menambah pengetahuan dalam
menganalisis suatu fenomena modern seperti sistem jual beli reseller dan
dropshipper dalam pandangan ekonomi islam. Serta sebagai syarat
kelulusan program S1 ekonomi syariah di IAIN Madura.
2.
Bagi pembinis online dengan reseller dan dropshipper,
hasil penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi berupa refrensi untuk
dijadikan pedoman dalam menjual kembali suatu produk serta sebagai problem
solving dari permasalahan bisnisnya.
3.
Bagi civitas akademika IAIN Madura, hasil penelitian ini diharapkan
bisa menjadi tambahan informasi dan pengembangan wawasan mahasisaw/i, serta
bisa menjadi acuan untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
E.
Definisi Istilah
Dalam penelitian ini dibutuhkan pemaknaan istilah dalam rangka
mensinonimkan pendapat dengan makna agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap
judul penelitian. Adapun istilah yang dipandang perlu di definisikan antara
lain:
1. Problematik:
hal yang menimbulkan masalah, hal yang belum dapat dipecahkan; permasalahan.[9]
2. Jual beli :
pertukaran sesuatu dengan sesuatu yang lain.[10]
5. Dropshipper : orang yang menjual barang tanpa menyetok barang,
menentukan harga sendiri dan apabila ada pesanan maka langsung membeli barang
dari supplier.[13]
6. Perspektif :
Sudut pandang; Pandangan.[14]
7. Ekonomi Islam :
Kumpulan prinsip umum tentang perilaku ekonomi ummat yang diambil dari
Al-Qur’an dan Hadis serta sebagai pondasi ekonomi yang di bangun atas dasar
pokok-pokok itu dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan dan waktu.[15]
Berdasarkan definisi istilah diatas,
bahwa yang dimaksud judul dalam penelitian ini adalah menganalisa mengenai
probematika dan sistem jual beli reseller dan dropshiper yang digunakan oleh Toko Ar Celluler Desa
Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dalam pandangan ekonomi Islam.
[1] Muhammad
Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik Cet. 1 (Jakarta:
Gema Insani, 2001), hlm. 5.
[2] Moh Zaini, Fiqih
Muamalah (Jakarta: Pena Salsabila, 2013), hlm. 1.
[3] Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 120.
[4] Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, hlm. 101.
[5] Jusmaliani, Bisnis
Berbasis Syariah (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), hlm. 198-199. Dalam jurnal
Hukum Islam Vol 4. No 2, hlm. 55.
Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[6] Gemala Dewi, Hukum
Perikatan Islam di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm. 201.
Dalam jurnal Hukum Islam Vol 4. No 2,
hlm. 55. Diakses melalui http://portalgaruda.org.
[7] Allyufi
Fazril, Apa itu Dropshipping (ilmuti.org). hlm. 1. Dalam skripsi Nur
Indah Fitriana, Pelaksanaan Jual beli antara Pelaku Usaha Utama dan Reseller
dalam Sistem Transakasi Online di Reisa Garage (Yogyakarta: UIN SUKA,
2017), hlm. 4. Diakses melalui http://digilib uin-suka.ac.id.
[8] Ahmad Zainur
Ridho, Wawancara langsung tentang sistem jual beli di Ar Celluler (31 Agustus
2018).
[9]Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga (Jakarta:
Balai Pustaka, 2005), hlm. 896.
[10] Rachmat
Syafi’i, Fiqih Muamalah (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 73.
[11] Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses
melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September
2018).
[12] Juhrotul
Khulwah, Tinjauan Hukum Islam terhadap Jual Beli Dropship, Skripsi
(Yogyakarta: UIN SUKA, 2016), hlm. 44.
[13] Miftahul
Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah
dalam Ahkam: jurnal hukum Islam 4.2 (2016), hlm. 199-216.
[14] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat,
Keempat (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008), hlm.1062.
[15] Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip
Ekonomi Islam (Jakarta: PT Gelora Aksara Pratama, 2012), hlm. 10.