BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.
Kajian Teoritik
1.
Konsep
Jual Beli
a.
Pengertian
Jual Beli
Jual
beli terdiri dari dua kata, yaitu jual dan beli. Kata jual menunjukkan adanya
perbuatan menjual, sedangkan beli menunjukkan adanya perbuatan membeli. Dengan
demikian perkataan jual beli mengandung dua perbuatan dalam suatu peristiwa,
yaitu satu sebagai pihak penjual dan pihak lain sebagai pembeli. Sehingga dari
peristiwa tersebut terjadilah peristiwa hukum jual beli. [1]
Secara
bahasa jual beli (ba’i) berasal dari kata بَيْعًا -يَبِيْعُ
– بَاعَ , bentuk jamak dari kata (الْبُيُوْع).[2]
Sedangkan secara terminologi fiqih, jual beli dikenal dengan istilah al-ba’i
yang berarti menjual, mengganti, dan menukar suatu dengan sesuatu yag lain.
Selain itu jual beli juga diartikan sebagai berikut:[3]
a)
Pemilikan
harta benda dengan jalan tukar menukar sesuai aturan syara’.
b)
menukar
barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik
dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
c)
Melepaskan
hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
d)
Penukaran
benda dengan benda yang lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak
milik dengan ada penggatinya dengan cara yang dibolehkan.
e)
Saling
tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab dan qabul dengan cara
yang sesuai dengan syara’.
f)
Akad
yang tegak atas penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik
secara tetap.
Dari
beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli dapat dilakukan
dengan pertukaran harta (benda) dengan harta dengan cara khusus yang
diperbolehkan yang diselingi kesepakatan kedua belah pihak yang saling
merelakan ketika terjadi pemindahan kepemilikan.
b.
Dasar
hukum Jual Beli
Adapun dasar hukum jual beli adalah Al-Qur’an
dan Hadis. Dimana, telah dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan
dalam firman allah sebagai berikut:
¨@ymr&ur............
ª!$#
yìøt7ø9$#
tP§ymur
(#4qt/Ìh9$#
...................................4 ÇËÐÎÈ
Artinya:
“............... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba......”
(Q.S Al-Baqarah: 2: [275]).[4]
Maksud
ayat diatas menujukkan tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Ayat ini
menolak argumen kaum musyrikin yang menentang disyari’atkannya jual beli
yang telah disyari’atkan oleh allah dalam al-Qur’an dan menganggap dan identik
dengan sistem ribawi.[5]
Sedangkan
dasar hukum jual beli yang dijelaskan dalam hadis adalah sebagai berikut:
عَنْ رِفَاعَةَ
بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ
أَطْيَبُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
Artinya: “Dari
Rif’ah Ibn Rafi’ bahwa nabi muhammad Saw pernah ditanya: apakah profesi yang
paling baik? Rasullah menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual
beli yang diberkati”. (HR. Al-Bazzar dan Al-Hakim).[6]
Adapun maksud jual beli diatas, jual beli yang
mendapat berkah dari allah adalah jual beli yang dilakukan secara jujur dan
tidak mengandung penipuan atau curang.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapt disimpulkan
bahwa dasar hukum utama jual beli adalah
tertuang dalam al-Qur’an dan hadits.
c.
Rukun dan
Syarat Jual Beli
Adapun rukun dan syarat jual beli adalah
sebagai berikut:[7]
1)
Pelaku
transaksi, yaitu penjual dan pembeli
2)
Objek
transaksi (ma’kud ‘alaih), yaitu harga dan barang. Adapun syarat-syarat
benda/barang yang menjadi objek akad adalah: a). Suci atau mungkin untuk
disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, dan
lain sebagainya. b). Memberi manfaat menurut syara’. c). Jangan ditaklidkan
(dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain. d). Tidak dibatasi waktunya.
e). Dapat diserahkan secara cepat maupun
lambat. f). Milik sendiri (tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak
se izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi milikinya). g).
Diketahui atau dilihat (barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui
banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukunnya.[8]
3)
Akad
(ijab qabul), yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang
menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk
kata-kata maupum perbuatan.[9] Adapun syarat-syarat
sah ijab qobul adalah: a). Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam saja
setelah penjual menyatakan ijab dan sebaiknya. b). Jangan diselingi dengan
kata-kata lain antara ijab dan qobul. c). Baligh dan Beragama Islam.
Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah
jual beli dikatakan sah apabila memenuhi rukun (pelaku akad, objek akad, ijab
dan qobul) dengan syarat-syarat sah yang sudah ditentukan.
d.
Bentuk-Bentuk
Jual beli
Adapun
bentuk-bentuk jual beli adalah sebagai berikut:[10]
1)
Ditinjau
dari sisi objek akad ba’i : a). Tukar menukar uang dengan barang. Ini
bentuk ba’i berdasarkan konotasinya. Misalnya tukar menukar mobil dengan
rupiah. b). Tukar menukar barang dengan barang (muqayyadah/barter).
c). Tukar menukar uang dengan uang (disebut dengan sharf).
2)
Ditinjau
dari sisi waktu serah terima ba’i dibagi menjadi: a). Barang dan uang
serah terima dengan tunai. b). Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada
waktu yang disepakati (ba’i salam). c). Barang diterima dimuka dan uang
menyusul atau jual beli tidak tunai (ba’i
ajal) misalnya jual beli kredit. d). Barang dan uang tidak tunai (ba’i
dain bi dain/ jual beli utang dengan utang).
3)
Ditinjau
dari cara menetapkan harga, ba’i dibagi: a). Ba’i Musawamah (jual
beli dengan cara tawar menawar), yaitu jual beli jual beli dimana pihak penjual
tidak menyebutkan harga pokok barang, akan tetapi menetapkan harga tertentu dan
membuka peluang untuk ditawar. b). Ba’i Amanah, yaitu jual beli dimana
pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang
tersebut. Ba’i ini dibagi menjadi ba’i murabahah dan ba’i al-
wadh’iyyah dan ba’i tauliyah.
Berdasarkan bentuk-bentuk jual beli diatas
dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk jual beli adalah ditinjau dari sisi objek
akad ba’i, waktu serah terima ba’i, dan cara menetapkan harga.
e.
Macam-macam
Jual Beli
Adapun macam-macam jual beli adalah sebagai
berikut:[11]
1)
Ditinjau
dari segi hukum:
a)
Jual
beli yang sah menurut hukum
b)
Jual
beli yang batal menurut hukum
(1) Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti
anjing, babi, berala, bangkai dan khamar.
(2) Jual beli sperma (mani) hewan.
(3) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam
perut induknya. Jual beli ini dilarang karena barangnya tidak ada dan belum
tampak.
(4) Jual beli dengan muhaqallah, yaitu
menjual tanaman-tanaman yang masih di ladang atau disawah. Hal ini dilarang
agama karena ada persangkaan riba didalamnya.
(5) Jual beli dengan mukhadarah, yaitu
menjual buah-buahan yang masih belum pantas untuk dipanen, seperti menjual
rambutan yang masih hijau dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang
tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah itu jatuh tertiup angin
kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh pembelinya.
(6) Jual beli gharar, yaitu jual beli yang
samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan atau jual beli yang mengandung unsur penghianatan,
baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam
pelaksanaannya seperti penjualan ikan yang masih ada dikolam.[12]
(7) Dan lain-lain.
2)
Ditinjau
dari benda yang dijadikan objek transaksi. Dimana menurut Imam Taqiyuddin bahwa jual beli ditinjau dari
objek jual beli dibagi menjadi tiga:
a)
Jual
beli benda yang kelihatan, maksudnya jual beli pada waktu melakukan akad jual
beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli.
b)
Jual
beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, yaitu jual beli salam (pesanan).
Dimana, menurut kebiasaan para pedagang salam adalah bentuk jual beli yang tidak
tunai (kontan). Salam pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang
seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan
barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu sebagai imbalan dari harga
yang ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli
dan syarat taambahanya berupa: ketika melakukan akad, harus disebutkan
sifat-sifat dari barang, harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi
dan memperendah harga barang itu (sebutkan semua identitas yang dikenal oleh
orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut),
barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa di dapatkan di
pasar, dan harga hendaknya dipegang ditempat akad berlangsung.
c)
Jual
beli yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, yaitu jual beli yng dilarang
oleh agama Islam karena barangnya tidak
tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari
curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu
pihak.
3)
Ditinjau
dari segi pelaku akad (subjek), terdiri dari:
a)
Jual
beli yang dilakukan dengan lisan, yaitu akad yang dilakukan oleh kebanyakan
orang. bagi orang bisu diganti dengan isyarat,karena isyarat merupakan
pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad
adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
b)
Jual
beli yang dialakukan dengan perantara, utusan, tulisan, atau surat menyuarat
sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan
pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro,
jual beli ini dibolehkan menurut syara’. dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk
jual beli ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara
penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad.
c)
Jual
beli dengan perbuatan (mu’athah), yaitu mengambil dan meberikan barang
tanpa ijab dan kabul seperti seseorang mengambil rokok yang suadh bertuliskan
label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang
pembayarannya kepada penjual.
Berdasarkan pembahasan diaatas, dapat
disimpulkan bahwa macam-macam jual beli dapat diketahui dari segi hukum, dari
benda yang dijadikan objek transaksi, dan dari segi pelaku akad (subjek).
f.
Khiyar dalam
Jual Beli
Dalam jual beli, Islam membolehkan untuk
memilih (khiyar), apakah akan melanjutkan jual beli atau akan
membatalkannya disebabkan terjadinya suatu hal. Dalam hal ini, Khiyar dibagi
menjadi tiga:[13]
1)
Khiyar
Majelis, yaitu pembeli dan penjual boleh memilih akan
melanjutkan jual beli atau membatalkannya, selama kuduanya masih ada dalam satu
tempat (majelis). Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad
tersebut, maka khiyar majelis ini
tidak berlaku atau batal.
2)
Khiyar Syarat, yaitu
penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh
pembeli, seperti seseorang berkata “Saya jual rumah ini dengan harga seratus
juta dengan syarat khiyar selama tiga hari”.
3)
Khiyar
‘aib, yaitu dalam jual beli ini disyartkan
kesempurnaan benda-benda yang dibeli seperti seseorang berkata “Saya beli mobil
itu dengan harga sekian, apabila mobil itu cacat maka saya akan kembalikan”.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas,
dapat disimpulkan bahwa hak memilih dalam jual beli (khiyar) ada tiga
yaitu khiyar majelis, syarat dan ‘aib.
2.
Konsep
Jual Beli Online
a.
Pengertian
Jual Beli Online
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jual beli
didefinisikan sebagai persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak
yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang
yang dijual.[14]
Sedangkan kata online sendiri adalah
terdiri dari dua kata, yaitu On (Inggris) yang berarti hidup atau di
dalam, dan Line dalam bahasa
inggris berarti garis, lintasan, saluran atau jaringan.[15] Atau
dengan kata lain, online dapat diartikan”di dalam jaringan” atau dalam
koneksi. Online adalah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet.
Dimana, apabila ktaa dalam keadaan online kita dapat melakukan kegiatan secara
aktif sehingga dapat menjalin komunikasi , baik komunikasi satu arah seperti
membaca berita dan artikel dalam website maupun komunikasi dua arah
seperti chatting dan saling berkirim email.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa
jual beli online adalah persetujuan yang saling mengikat melalui
internet antara penjual sebagai pihak yang menjual barang dan pembeli sebagai
pihak yang membyar harga barang yang dijual melalui suatu jaringan yang sudah
terkoneksi baik dengan menggunakan handphone, komputer, tablet dan lain-lain.
b.
Komponen-komponen
Jual Beli Online
Dalam standar protokol SET (Secure
Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online
adalah sebagai berikut:[16]
1)
Virtual/physical
smart card, yaitu media yang digunakan pembeli atau
pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter.
Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi tetapi melalui
alat yang disebut dengan smart card. Dimana, dengan kartu ini pembeli
akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual
barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.
2)
Virtual
Point of Scale, maksudnya sebagai tempat penjualan tentunya
penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan
lengkap yang mendukung transaksi online. Dengan adanya software point
of side, pembeli akan benar-benar merasakan seolah-olah berada di toko atau
tempat penjualan yang sesungguhnya.
3)
Vrtual acquirer
atau Payment Gateway, maksudnya
transaksi yang sesungguhnya adalah pihak penjual akan melakukan otoritas kartu
kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerjasama dengan visa atau master card, sehingga dapat diperoleh apakah kartu
kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak.
4)
Visa
Credit Card, maksudnya visa dalah suatu keharusan untuk
mendukung 100% transaksi online di internet. mereka bekerjasama dengan
berbagai bank diseluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software jual beli online. Visa sendiri harus menyediakan
data base dan terjaga kerahasiaanya yang dapat diakses setiap saatoleh para
pembeli. Adapun contoh visa yang disediakan di internet seperti: ATM locator, Electronic Banking, bill
payment dan lain sebagainya.
Berdasarkan komponen-komponen jual beli online
di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen-komponen jual beli online adalah
Virtual/physical smart card, Point of Scale, acquirer atau
Payment Gateway dan Visa Credit Card.
c.
Subjek
dan objek jual beli online
Dalam transaksi jual beli online,
penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dalam satu tempat melainkan melalui
dunia maya. Dalam hal ini, subjek jual beli online adalah penjual dan pembeli serta perantara
jual beli seperti supplier, agen, reseller dan dropshipper yang
memasrkan produknya secara online. Reseller adalah sebutan dari orang
yang menjual barang dari distributor atau agen kepada konsumen secara langsung.
Atau bisa dipastikan reseller diposisikan sebagai orang yang memiliki
barang secara sah dan berjumpa dengan konsumen secara langsung. Sehingga dapat
dipastikan akan mendapatkan omelan atau komplin dari konsumen secara langsung.[17]
Sedangkan dropshipper Adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari
supplier tanpa menyetok barang yang dijual melainkan hanya memposting
foto di website. Kemudian apabila ada pesanan langsung mengerimkan
alamat pelanggan kepada supplier. Selain itu, dropshipper dapat
menentukan sendiri harga dari barang yang diposting tersebut.[18]
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat
disimpulkan bahwaa dropshpper adalah orang yang menjual produk dari supplier
dengan cara menyetok terlebih dahulu produk yang akan dijual tersebut.
Sedangkan reseller adalah orang yang menjual kembali produk secara
langsung dari distributor tanpa menyetok terlebih dahulu produk tersebut.
d.
Tempat
jual beli online
Ada beberapa tempat yang biasa ditempati oleh
pelaku usaha untuk berjualan online, yaitu:[19]
1)
Marketplace,
maksudnya pelaku usaha menjajakan produk yang dijaul dengan mengunggahkan foto
produk dan deskripsi produk yang dijual di marketplace. Marketplace tersebut
tela menyediakan sistem yang tertata
sehingga pelaku usaha hanya perlu menunggu notifikasi jika ada konsumen
yang melakukan pembelian. Contoh dari marketplace adalah BukaLapak.com, Tokopedia.com dan
lain-lain
2)
Website, maksudnya
seorang pelaku uaha online dapat membuat situs yang ditujukan khusus
untuk berbisnis online. Situs tersebut memiliki lamat atau domain yang
sesuai dengan nama online tokonya. Dimana, untuk membuat situs dengan
nama yang sesuai seperti itu, pelaku usaha harus membayar biaya hasting. Contohnya
ialah OLX.com.
3)
Webblog, dalam
hal ini, bagi pelaku usaha yang memiliki budget yang terbatas bisa mengandalkan
webblog seperti blogspot atau wordpress. Dengan format blog pelaku usaha dapat
mengatur desain atau foto-foto produk yang ia jual. Contohhnya:www.bajumuslimtermurah.blogspot.com,http://morinabusana.blogspot.com.
4)
Forum,
maksudnya forum ini disediakan oleh situs-situs yang berbasisi komunitas atau masyarakat.
Dari forum ini seseorang dapat menemukan apa yaang ia caruu dan apa yang
sebaiknya ia jual. Untuk mengakses dn membuat posting disebuah forum, pelaku
usahadiharuskan untuk sign up terlebih dahulu untuk menjadi memberdari situs
tersebut. contohnya: Kaskus.co.id.
5)
Media
sosial, maksudnya salah satu sarana yang cukup efektif untuk berbisnis online
adalah media-media yang menyentuh masyarakat secara pesonal.seperti facebook,
twitter, instagram, whats up dan lain-lain.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas,
bahwa terdapat tempat-tempat jual beli secara online seperti marketplace,
website, webblog, forum dan media sosial.
e.
Jenis
transaksi jual beli online
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis transaksi
jual beli online yang biasa dilakukan oleh konsumen jual beli online,
yaitu:[20]
1)
Transfer
Antar Bank, Merupakan jenis transaksi yang paling umum dan populer digunakan
oleh para pelaku usaha atau penjual online.
2)
COD (Cash
On Delivery) Dalam hal ini, hampir tidak dapat dikatakan sebagai jenis
transaksi secara online karena penjual dan pembeli terlibat secara
langsung, bertemu tawar menawar, memeriksa kondisi barang baru kemudian
membayar harga barang. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh Tokobagus ,
Berniaga dan lainnya.
3)
Kartu
Kredit, Merupakan alat pembayaran yang semakin populer, selain memberikan
kemudahan dana verifikasi, pembeli juga tidak perlu melakukansemua tahap
transaksi.
4)
Rekening
Bersama, Jenis transaksi ini disebut juga dengan istilah escrow. Dimana
sistem pembayarannya berbeda dengan pembayaran antar bank. Jika dalam transfer
antar bank pihak ketiganya adalah bank. Sedangkan rekening bersama adalah
lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik pihak pelaku usaha maupun
konsumen.
5)
Potongan
Pulsa, Jenis transaksi ini biasanya diterpkan oleh toko online yang
menjual produk-produk digital seperti aplikasi, musik, ringtone, dan
permainan.
Berdasarkan jenis transaksi jual beli online
di atas dapat disimpulkan bahwa jenis transaksinya dapat dilakukan dengan
Transfer antar bank, cod (cash on delivery), kartu kredit, rekening
bersama dan potongan pulsa.
f.
Mekanisme
transaksi jual beli online
Dalam mekanisme jual beli online hal
pertama yang dilakukan oleh konsumen yaitu mengakses situs ttertentu dengan
cara masuk ke alamat websitetoko online yang menawarkan penjualan barang.
Setelah masuk ke situs tersebut konsumen tinggal melihat menunya dan memlih
barang yang ingin dibeli.[21]
g.
Kelebihan
dan kekurangan jual beli online
Adapun kelebihan dan kekurangan bagi pelaku
usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online , yaitu:[22]
1)
Repot
memasarkan barang jualan secara langsung, tetapi cukup melakukan pemasaran
barang jualan melalui media online.
2)
Jual beli
dapat dilakukan tanpa terikat pada tempat dan waktu.
3)
Modal
awal yang diperlukan relatif kecil
4)
Jual
beli online dapat berjalan secara otomatis.
5)
Akses
pasar yang lebih luas.
6)
Pelanggan
lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan dengan sisitem online.
7)
Penghematan
dalam berbagai biaya operasional.
Sedangkan kekurangan dari jual beli online adalah
sering terjadinya penipuan, barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran
atau transfer uang. Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan,
karena kita hanya dapat melihat melalui foto atau website, dikenakan
biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan, tidak dapat
melihat dan mencoba barang yang dipesan secara langsung, dan butuh waktu agar
barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman. Dengan adanya masalah
yang demikian, pemilik online shop termasuk juga reseller dan dropshiper
seharusnya melakukan beberapa hal untuk menghindari rendahnya tingkat
kepercayaan konsumen, diantaranya: [23]
a)
Info
produk atau deskripsi produk
Dalam hal ini, perlu ada informasi tentang
barang yang jelas dan rinci, karena calon konsumen tidak bisa langsung memegang
dan melihat secara langsung barang yang akan dibeli.
b)
Harga
yang kompetetif
Konsumen online shop biasanya akan lebih
mudah membandingkan harga di suatu toko online shop dengan online
shop yang lain.
c)
Jasa
pengiriman
Dalam hal ini, jasa pengiriman seperti TKI,
JNE, Pos Indonesia termasuk beberapa jasa pengiriman barang yang
direkomendasikan, karena calon pembeli dapat mengecek sendiri ongkos kirim, cek
keberadaan barang sampai dimana dengan menggunakan nomor pengirimandan estimasi
sampai barang ke konsumen lewat website yang disediakan oleh ekspedisi.
d)
Membuat
jasa kurir sendiri
Dalam hal ini, kadang online shop menggunkan
jasa pengiriman dengan alternatif lain. yaitu membuat jasa kurir sendiri untuk
melayani pengiriman lokal, misalnya hanya dikota jabodetabek saja.
e)
Pengemasan
Adalah salah satu ujung tombak pemasaran, bukan
sekedar bungkus pelindung tetapi bagian pendekatan denagn konsumen. Dimana,
aspek terpenting dalam pengemasan adalah label, tag, contac person
produsen dan kemasan.
f)
Costumer
service
Dalam hal ini costumer service harus
siap dihubungi kapan saja oleh konsumen. Jika barang yang dipesan belum
diterima dari estimasi hari yang dijanjikan ekspedisi maka costumer service lah
yang akan dihungi pertama kali oleh konsumen.
g)
Ada
keterangan update dari pemesanan sampai pengiriman.
h)
Insentif
untuk konsumen (potongan harga yang diberikan kepada konsumen yang sering
melakukan pembelian).
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas
adalah jual beli online memiliki kelebihan seperti kemudahan dalam
bertransaksi secara luas, tidak terikat dengan waktu dan tempat dan lain-lain.
Sedangkan kekurangannya yaitu salah satunya sering terjadi penipuan seperti
barang tidak sampai pada pembeli dan lain-lain.
B.
Kajian Penelitian Terdahulu
Adapun kajian penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan
judul penelitian peneliti dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut:
Tabel 1.1
|
No
|
Nama
|
Judul
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
|
1
|
Rudiana
|
Transaksi Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Syariah
|
sama-sama menganalisa sistem jual beli dengan sistem dropship dalam
pandangan ekonomi Islam
|
peneliti akan menganalisa permasalahan dan sistem
jual beli reseller dan dropshipper dengan objek yang
digunakan adalah toko Ar Celluler serta metode yang digunakan peneliti adalah
kualitatif bukan pustaka
|
|
2
|
Wati Susiawati, M.A
|
Jual beli dalam konteks kekinian
|
sama-sama menganalisa sistem jual beli secara online
|
segi objek penelitian, dan menaganalisis permasalahan dan sistem
jual beli reseller dan dropshipper pada Toko Ar Cellular dalam
pangangan ekonomi Islam
|
|
3
|
Desi Fatmawati
|
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dropship Online (Studi Kasus Ariana
Shop)
|
sama-sama menganalisis dropshiper online, pendekatan yang
digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus
|
menganalisis permasalahan sistem jual beli dengan reseller di
Toko Ar Celluler dalam pandangan ekonomi Islam
|
[1] Suhrawadi K.
Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm 128.
[2] Muhammad Idris
Abd Al-Ro’uf, Kamus Idris Al-Marbawi, Jus 1 (Beirut: Dar Ihya Al-Kutub
Al- Arabiyah, tth), hlm. 72.
[3] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah, Cet. 11 (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 68.
[4] Kementrian
Agama Republik Indonesia, Mushaf Aisyah; Al-Qur’an dan Terjemah untuk Wanita
(Jakarta: Jabal Raudhatul Jannah, 2010), hlm. 47.
[5] Dimayuddin
Juwaini, Fiqih Muamalah (Jakarta:
Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 71.
[6] Al-Hafidz Ibn
Hajar Al-Asqolani, Bulughul Marom, (Jeddah: Al-Thoba’ah Wal- Nashar
Al-Tauzi’, tth), hlm. 165).
[8] Ibid, hlm. 72.
[9] Mardani, Fiqih
Ekonomi Syariah, hlm. 102.
[10] Ibid, hlm.108-110.
[12] Sakinah, Fiqih
Muamalah (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), hlm. 32.
[13] Ibid, hlm. 83.
[15] Sederet.com, Online
Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September
2018).
[16] Protokol SET (Secure Elektronik transaction),
komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online.
[17] Di PR, Pahala
Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan
Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process.
[19]Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://marketing.blogspot.com.
[20] Maxmanroe, “3
Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5.
[21] Ibid, hlm. 6.
[22] Arip Purkon, Bisnis
Online Syariah: Meraup HartaBerkah dan Berlimpah Via Internet (Jakarta:PT.
Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm.20. dalam skripsi Nurul Atira, “Jual Beli
Online yang Aman dan Syar’i (studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di
kalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum), (Makasar:UIN Alauddin, 2017),
hlm. 35-37.
[23] https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/online-shop/amp/.diakses pada 23
februari 2019.