Thursday, 14 March 2019

Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)





BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A.  Kajian Teoritik
1.    Konsep Jual Beli
a.    Pengertian  Jual Beli
Jual beli terdiri dari dua kata, yaitu jual dan beli. Kata jual menunjukkan adanya perbuatan menjual, sedangkan beli menunjukkan adanya perbuatan membeli. Dengan demikian perkataan jual beli mengandung dua perbuatan dalam suatu peristiwa, yaitu satu sebagai pihak penjual dan pihak lain sebagai pembeli. Sehingga dari peristiwa tersebut terjadilah peristiwa hukum jual beli. [1]
Secara bahasa jual beli (ba’i) berasal dari kata  بَيْعًا -يَبِيْعُ بَاعَ   , bentuk jamak dari kata (الْبُيُوْع).[2] Sedangkan secara terminologi fiqih, jual beli dikenal dengan istilah al-ba’i yang berarti menjual, mengganti, dan menukar suatu dengan sesuatu yag lain. Selain itu jual beli juga diartikan sebagai berikut:[3]
a)    Pemilikan harta benda dengan jalan tukar menukar sesuai aturan syara’.
b)   menukar barang dengan barang atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
c)    Melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.
d)   Penukaran benda dengan benda yang lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan ada penggatinya dengan cara yang dibolehkan.
e)    Saling tukar harta, saling menerima, dapat dikelola dengan ijab dan qabul dengan cara yang sesuai dengan syara’.
f)    Akad yang tegak atas penukaran harta dengan harta, maka jadilah penukaran hak milik secara tetap.
            Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli dapat dilakukan dengan pertukaran harta (benda) dengan harta dengan cara khusus yang diperbolehkan yang diselingi kesepakatan kedua belah pihak yang saling merelakan ketika terjadi pemindahan kepemilikan.
b.   Dasar hukum Jual Beli
Adapun dasar hukum jual beli adalah Al-Qur’an dan Hadis. Dimana, telah dijelaskan dalam Al-Qur’an sebagaimana dijelaskan dalam firman allah sebagai berikut:
¨@ymr&ur............ ª!$# yìøt7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# ...................................4 ÇËÐÎÈ  
Artinya: “............... Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba......” (Q.S Al-Baqarah: 2: [275]).[4]

Maksud ayat diatas menujukkan tentang kehalalan jual beli dan keharaman riba. Ayat ini menolak argumen kaum musyrikin yang menentang disyari’atkannya jual beli yang telah disyari’atkan oleh allah dalam al-Qur’an dan menganggap dan identik dengan sistem ribawi.[5]
Sedangkan dasar hukum jual beli yang dijelaskan dalam hadis adalah sebagai berikut:
عَنْ رِفَاعَةَ بْنِ رَافِعٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : سُئِلَ اَيُّ الْكَسْبِ أَطْيَبُ ؟ قَالَ: عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلَّ بَيْعٍ مَبْرُوْرٍ.
Artinya: “Dari Rif’ah Ibn Rafi’ bahwa nabi muhammad Saw pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasullah menjawab: “Usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual beli yang diberkati”. (HR. Al-Bazzar dan Al-Hakim).[6]

Adapun maksud jual beli diatas, jual beli yang mendapat berkah dari allah adalah jual beli yang dilakukan secara jujur dan tidak mengandung penipuan atau curang.
Berdasarkan penjelasan diatas, dapt disimpulkan bahwa dasar hukum  utama jual beli adalah tertuang dalam al-Qur’an dan hadits.
c.    Rukun dan Syarat Jual Beli
Adapun rukun dan syarat jual beli adalah sebagai berikut:[7]
1)   Pelaku transaksi, yaitu penjual dan pembeli
2)   Objek transaksi (ma’kud ‘alaih), yaitu harga dan barang. Adapun syarat-syarat benda/barang yang menjadi objek akad adalah: a). Suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, dan lain sebagainya. b). Memberi manfaat menurut syara’. c). Jangan ditaklidkan (dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain. d). Tidak dibatasi waktunya.
e). Dapat diserahkan secara cepat maupun lambat. f). Milik sendiri (tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak se izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi milikinya). g). Diketahui atau dilihat (barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukunnya.[8]
3)   Akad (ijab qabul), yaitu segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksi, baik tindakan itu berbentuk kata-kata maupum perbuatan.[9] Adapun syarat-syarat sah ijab qobul adalah: a). Jangan ada yang memisahkan, pembeli jangan diam saja setelah penjual menyatakan ijab dan sebaiknya. b). Jangan diselingi dengan kata-kata lain antara ijab dan qobul. c). Baligh dan Beragama Islam.
Adapun kesimpulan dari pembahasan diatas adalah jual beli dikatakan sah apabila memenuhi rukun (pelaku akad, objek akad, ijab dan qobul) dengan syarat-syarat sah yang sudah ditentukan.
d.   Bentuk-Bentuk Jual beli
Adapun bentuk-bentuk jual beli adalah sebagai berikut:[10]
1)   Ditinjau dari sisi objek akad ba’i : a). Tukar menukar uang dengan barang. Ini bentuk ba’i berdasarkan konotasinya. Misalnya tukar menukar mobil dengan rupiah. b). Tukar menukar barang dengan barang (muqayyadah/barter). c). Tukar menukar uang dengan uang (disebut dengan sharf).
2)   Ditinjau dari sisi waktu serah terima ba’i dibagi menjadi: a). Barang dan uang serah terima dengan tunai. b). Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati (ba’i salam). c). Barang diterima dimuka dan uang menyusul  atau jual beli tidak tunai (ba’i ajal) misalnya jual beli kredit. d). Barang dan uang tidak tunai (ba’i dain bi dain/ jual beli utang dengan utang).
3)   Ditinjau dari cara menetapkan harga, ba’i dibagi: a). Ba’i Musawamah (jual beli dengan cara tawar menawar), yaitu jual beli jual beli dimana pihak penjual tidak menyebutkan harga pokok barang, akan tetapi menetapkan harga tertentu dan membuka peluang untuk ditawar. b). Ba’i Amanah, yaitu jual beli dimana pihak penjual menyebutkan harga pokok barang lalu menyebutkan harga jual barang tersebut. Ba’i ini dibagi menjadi ba’i murabahah dan ba’i al- wadh’iyyah dan ba’i tauliyah.
Berdasarkan bentuk-bentuk jual beli diatas dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk jual beli adalah ditinjau dari sisi objek akad ba’i, waktu serah terima ba’i, dan cara menetapkan harga.
e.    Macam-macam Jual Beli
Adapun macam-macam jual beli adalah sebagai berikut:[11]
1)   Ditinjau dari segi hukum:
a)        Jual beli yang sah menurut hukum
b)        Jual beli yang batal menurut hukum
(1) Barang yang dihukumkan najis oleh agama seperti anjing, babi, berala, bangkai dan khamar.
(2) Jual beli sperma (mani) hewan.
(3) Jual beli anak binatang yang masih berada dalam perut induknya. Jual beli ini dilarang karena barangnya tidak ada dan belum tampak.
(4) Jual beli dengan muhaqallah, yaitu menjual tanaman-tanaman yang masih di ladang atau disawah. Hal ini dilarang agama karena ada persangkaan riba didalamnya.
(5) Jual beli dengan mukhadarah, yaitu menjual buah-buahan yang masih belum pantas untuk dipanen, seperti menjual rambutan yang masih hijau dan yang lainnya. Hal ini dilarang karena barang tersebut masih samar, dalam artian mungkin saja buah itu jatuh tertiup angin kencang atau yang lainnya sebelum diambil oleh pembelinya.
(6) Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan atau jual beli yang mengandung unsur penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya seperti penjualan ikan yang masih ada dikolam.[12]
(7) Dan lain-lain.
2)   Ditinjau dari benda yang dijadikan objek transaksi. Dimana menurut  Imam Taqiyuddin bahwa jual beli ditinjau dari objek jual beli dibagi menjadi tiga:
a)        Jual beli benda yang kelihatan, maksudnya jual beli pada waktu melakukan akad jual beli benda atau barang yang diperjualbelikan ada di depan penjual dan pembeli.
b)        Jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji, yaitu jual beli salam (pesanan). Dimana, menurut kebiasaan para pedagang  salam adalah bentuk jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu sebagai imbalan dari harga yang ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat taambahanya berupa: ketika melakukan akad, harus disebutkan sifat-sifat dari barang, harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu (sebutkan semua identitas yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut), barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa di dapatkan di pasar, dan harga hendaknya dipegang ditempat akad berlangsung.
c)        Jual beli yang tidak ada serta tidak dapat dilihat, yaitu jual beli yng dilarang oleh agama Islam  karena barangnya tidak tentu atau masih gelap sehingga dikhawatirkan barang tersebut diperoleh dari curian atau barang titipan yang akibatnya dapat menimbulkan kerugian salah satu pihak.
3)   Ditinjau dari segi pelaku akad (subjek), terdiri dari:
a)        Jual beli yang dilakukan dengan lisan, yaitu akad yang dilakukan oleh kebanyakan orang. bagi orang bisu diganti dengan isyarat,karena isyarat merupakan pembawaan alami dalam menampakkan kehendak. Hal yang dipandang dalam akad adalah maksud atau kehendak dan pengertian, bukan pembicaraan dan pernyataan.
b)        Jual beli yang dialakukan dengan perantara, utusan, tulisan, atau surat menyuarat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro.  Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro, jual beli ini dibolehkan menurut syara’. dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk jual beli ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam,  hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad.
c)        Jual beli dengan perbuatan (mu’athah), yaitu mengambil dan meberikan barang tanpa ijab dan kabul seperti seseorang mengambil rokok yang suadh bertuliskan label harganya, dibandrol oleh penjual dan kemudian diberikan uang pembayarannya kepada penjual.
Berdasarkan pembahasan diaatas, dapat disimpulkan bahwa macam-macam jual beli dapat diketahui dari segi hukum, dari benda yang dijadikan objek transaksi, dan dari segi pelaku akad (subjek).
f.     Khiyar dalam Jual Beli
Dalam jual beli, Islam membolehkan untuk memilih (khiyar), apakah akan melanjutkan jual beli atau akan membatalkannya disebabkan terjadinya suatu hal. Dalam hal ini, Khiyar dibagi menjadi tiga:[13]
1)   Khiyar Majelis, yaitu pembeli dan penjual boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya, selama kuduanya masih ada dalam satu tempat (majelis). Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis  ini tidak berlaku atau batal.
2)   Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “Saya jual rumah ini dengan harga seratus juta dengan syarat khiyar selama tiga hari”.
3)   Khiyar ‘aib, yaitu dalam jual beli ini disyartkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli seperti seseorang berkata “Saya beli mobil itu dengan harga sekian, apabila mobil itu cacat maka saya akan kembalikan”.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak memilih dalam jual beli (khiyar) ada tiga yaitu khiyar majelis, syarat dan ‘aib.

2.    Konsep Jual Beli Online
a.    Pengertian Jual Beli Online
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, jual beli didefinisikan sebagai persetujuan saling mengikat antara penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang, dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang yang dijual.[14]
Sedangkan kata online sendiri adalah terdiri dari dua kata, yaitu On (Inggris) yang berarti hidup atau di dalam, dan Line  dalam bahasa inggris berarti garis, lintasan, saluran atau jaringan.[15] Atau dengan kata lain, online dapat diartikan”di dalam jaringan” atau dalam koneksi. Online adalah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet. Dimana, apabila ktaa dalam keadaan online kita dapat melakukan kegiatan secara aktif sehingga dapat menjalin komunikasi , baik komunikasi satu arah seperti membaca berita dan artikel dalam website maupun komunikasi dua arah seperti chatting dan saling berkirim email.
Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli online adalah persetujuan yang saling mengikat melalui internet antara penjual sebagai pihak yang menjual barang dan pembeli sebagai pihak yang membyar harga barang yang dijual melalui suatu jaringan yang sudah terkoneksi baik dengan menggunakan handphone, komputer, tablet dan lain-lain.
b.   Komponen-komponen Jual Beli Online
Dalam standar protokol SET (Secure Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online adalah sebagai berikut:[16]
1)   Virtual/physical smart card, yaitu media yang digunakan pembeli atau pelaku transaksi dalam menyerahkan kartu kreditnya kepada kasir di counter. Penyerahan kartu kredit ini tidak dilakukan secara fisik lagi tetapi melalui alat yang disebut dengan smart card. Dimana, dengan kartu ini pembeli akan mengirimkan informasi dari kartu kredit yang dibutuhkan oleh penjual barang untuk selanjutnya dilakukan otoritas atas informasi yang diperolehnya.
2)   Virtual Point of Scale, maksudnya sebagai tempat penjualan tentunya penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi online. Dengan adanya software point of side, pembeli akan benar-benar merasakan seolah-olah berada di toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya.
3)   Vrtual acquirer atau Payment Gateway, maksudnya transaksi yang sesungguhnya adalah pihak penjual akan melakukan otoritas kartu kredit pembeli kepada pihak bank yang bekerjasama dengan visa atau master  card, sehingga dapat diperoleh apakah kartu kredit itu valid atau tidak, bermasalah atau tidak.
4)   Visa Credit Card, maksudnya visa dalah suatu keharusan untuk mendukung 100% transaksi online  di internet. mereka bekerjasama dengan berbagai bank diseluruh dunia dan pihak-pihak pengembang software  jual beli online. Visa sendiri harus menyediakan data base dan terjaga kerahasiaanya yang dapat diakses setiap saatoleh para pembeli. Adapun contoh visa yang disediakan di internet seperti:  ATM locator, Electronic Banking, bill payment dan lain sebagainya.
Berdasarkan komponen-komponen jual beli online di atas, dapat disimpulkan bahwa komponen-komponen jual beli online adalah Virtual/physical smart card, Point of Scale, acquirer atau Payment Gateway dan Visa Credit Card.
c.    Subjek dan objek jual beli online
Dalam transaksi jual beli online, penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dalam satu tempat melainkan melalui dunia maya. Dalam hal ini, subjek jual beli online  adalah penjual dan pembeli serta perantara jual beli seperti supplier, agen, reseller dan dropshipper yang memasrkan produknya secara online. Reseller adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari distributor atau agen kepada konsumen secara langsung. Atau bisa dipastikan reseller diposisikan sebagai orang yang memiliki barang secara sah dan berjumpa dengan konsumen secara langsung. Sehingga dapat dipastikan akan mendapatkan omelan atau komplin dari konsumen secara langsung.[17] Sedangkan dropshipper Adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari supplier tanpa menyetok barang yang dijual melainkan hanya memposting foto di website. Kemudian apabila ada pesanan langsung mengerimkan alamat pelanggan kepada supplier. Selain itu, dropshipper dapat menentukan sendiri harga dari barang yang diposting tersebut.[18]
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwaa dropshpper adalah orang yang menjual produk dari supplier dengan cara menyetok terlebih dahulu produk yang akan dijual tersebut. Sedangkan reseller adalah orang yang menjual kembali produk secara langsung dari distributor tanpa menyetok terlebih dahulu produk tersebut.
d.   Tempat jual beli online
Ada beberapa tempat yang biasa ditempati oleh pelaku usaha untuk berjualan online, yaitu:[19]
1)   Marketplace, maksudnya pelaku usaha menjajakan produk yang dijaul dengan mengunggahkan foto produk dan deskripsi produk yang dijual di marketplace. Marketplace tersebut tela menyediakan sistem yang tertata  sehingga pelaku usaha hanya perlu menunggu notifikasi jika ada konsumen yang melakukan pembelian. Contoh dari marketplace  adalah BukaLapak.com, Tokopedia.com dan lain-lain
2)   Website, maksudnya seorang pelaku uaha online dapat membuat situs yang ditujukan khusus untuk berbisnis online. Situs tersebut memiliki lamat atau domain yang sesuai dengan nama online tokonya. Dimana, untuk membuat situs dengan nama yang sesuai seperti itu, pelaku usaha harus membayar biaya hasting. Contohnya ialah OLX.com.
3)   Webblog, dalam hal ini, bagi pelaku usaha yang memiliki budget yang terbatas bisa mengandalkan webblog seperti blogspot atau wordpress. Dengan format blog pelaku usaha dapat mengatur desain atau foto-foto produk yang ia jual. Contohhnya:www.bajumuslimtermurah.blogspot.com,http://morinabusana.blogspot.com.
4)   Forum, maksudnya forum ini disediakan oleh situs-situs yang berbasisi komunitas atau masyarakat. Dari forum ini seseorang dapat menemukan apa yaang ia caruu dan apa yang sebaiknya ia jual. Untuk mengakses dn membuat posting disebuah forum, pelaku usahadiharuskan untuk sign up terlebih dahulu untuk menjadi memberdari situs tersebut. contohnya: Kaskus.co.id.
5)   Media sosial, maksudnya salah satu sarana yang cukup efektif untuk berbisnis online adalah media-media yang menyentuh masyarakat secara pesonal.seperti facebook, twitter, instagram, whats up dan lain-lain.
Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas, bahwa terdapat tempat-tempat jual beli secara online seperti marketplace, website, webblog, forum dan media sosial.
e.    Jenis transaksi jual beli online
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis transaksi jual beli online yang biasa dilakukan oleh konsumen jual beli online, yaitu:[20]
1)   Transfer Antar Bank, Merupakan jenis transaksi yang paling umum dan populer digunakan oleh para pelaku usaha atau penjual online.
2)   COD (Cash On Delivery) Dalam hal ini, hampir tidak dapat dikatakan sebagai jenis transaksi secara online karena penjual dan pembeli terlibat secara langsung, bertemu tawar menawar, memeriksa kondisi barang baru kemudian membayar harga barang. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh Tokobagus , Berniaga dan lainnya.
3)   Kartu Kredit, Merupakan alat pembayaran yang semakin populer, selain memberikan kemudahan dana verifikasi, pembeli juga tidak perlu melakukansemua tahap transaksi.
4)   Rekening Bersama, Jenis transaksi ini disebut juga dengan istilah escrow. Dimana sistem pembayarannya berbeda dengan pembayaran antar bank. Jika dalam transfer antar bank pihak ketiganya adalah bank. Sedangkan rekening bersama adalah lembaga pembayaran yang telah dipercaya baik pihak pelaku usaha maupun konsumen.
5)   Potongan Pulsa, Jenis transaksi ini biasanya diterpkan oleh toko online yang menjual produk-produk digital seperti aplikasi, musik, ringtone, dan permainan.
Berdasarkan jenis transaksi jual beli online di atas dapat disimpulkan bahwa jenis transaksinya dapat dilakukan dengan Transfer antar bank, cod (cash on delivery), kartu kredit, rekening bersama dan potongan pulsa.
f.     Mekanisme transaksi jual beli online
Dalam mekanisme jual beli online hal pertama yang dilakukan oleh konsumen yaitu mengakses situs ttertentu dengan cara masuk ke alamat websitetoko online yang menawarkan penjualan barang. Setelah masuk ke situs tersebut konsumen tinggal melihat menunya dan memlih barang yang ingin dibeli.[21]
g.    Kelebihan dan kekurangan jual beli online
Adapun kelebihan dan kekurangan bagi pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online , yaitu:[22]
1)   Repot memasarkan barang jualan secara langsung, tetapi cukup melakukan pemasaran barang jualan melalui media online.
2)   Jual beli dapat dilakukan tanpa terikat pada tempat dan waktu.
3)   Modal awal yang diperlukan relatif kecil
4)   Jual beli online dapat berjalan secara otomatis.
5)   Akses pasar yang lebih luas.
6)   Pelanggan lebih mudah mendapatkan informasi yang diperlukan dengan sisitem online.
7)   Penghematan dalam berbagai biaya operasional.
Sedangkan kekurangan dari jual beli online adalah sering terjadinya penipuan, barang tidak dikirim setelah dilakukan pembayaran atau transfer uang. Fisik dan kualitas barang tidak sesuai dengan yang diharapkan, karena kita hanya dapat melihat melalui foto atau website, dikenakan biaya transportasi atau pengiriman, sehingga ada biaya tambahan, tidak dapat melihat dan mencoba barang yang dipesan secara langsung, dan butuh waktu agar barang sampai ditempat anda karena proses pengiriman. Dengan adanya masalah yang demikian, pemilik online shop termasuk juga reseller dan dropshiper seharusnya melakukan beberapa hal untuk menghindari rendahnya tingkat kepercayaan konsumen, diantaranya: [23]
a)    Info produk atau deskripsi produk
Dalam hal ini, perlu ada informasi tentang barang yang jelas dan rinci, karena calon konsumen tidak bisa langsung memegang dan melihat secara langsung barang yang akan dibeli.
b)   Harga yang kompetetif
Konsumen online shop biasanya akan lebih mudah membandingkan harga di suatu toko online shop dengan online shop yang lain.
c)    Jasa pengiriman
Dalam hal ini, jasa pengiriman seperti TKI, JNE, Pos Indonesia termasuk beberapa jasa pengiriman barang yang direkomendasikan, karena calon pembeli dapat mengecek sendiri ongkos kirim, cek keberadaan barang sampai dimana dengan menggunakan nomor pengirimandan estimasi sampai barang ke konsumen lewat website yang disediakan oleh ekspedisi.
d)   Membuat jasa kurir sendiri
Dalam hal ini, kadang online shop menggunkan jasa pengiriman dengan alternatif lain. yaitu membuat jasa kurir sendiri untuk melayani pengiriman lokal, misalnya hanya dikota jabodetabek saja.
e)    Pengemasan
Adalah salah satu ujung tombak pemasaran, bukan sekedar bungkus pelindung tetapi bagian pendekatan denagn konsumen. Dimana, aspek terpenting dalam pengemasan adalah label, tag, contac person produsen dan kemasan.
f)    Costumer service
Dalam hal ini costumer service harus siap dihubungi kapan saja oleh konsumen. Jika barang yang dipesan belum diterima dari estimasi hari yang dijanjikan ekspedisi maka costumer service lah yang akan dihungi pertama kali oleh konsumen.
g)   Ada keterangan update dari pemesanan sampai pengiriman.
h)   Insentif untuk konsumen (potongan harga yang diberikan kepada konsumen yang sering melakukan pembelian).

Adapun kesimpulan dari pembahasan di atas adalah jual beli online memiliki kelebihan seperti kemudahan dalam bertransaksi secara luas, tidak terikat dengan waktu dan tempat dan lain-lain. Sedangkan kekurangannya yaitu salah satunya sering terjadi penipuan seperti barang tidak sampai pada pembeli dan lain-lain.
B.  Kajian Penelitian Terdahulu
Adapun kajian penelitian terdahulu yang memiliki keterkaitan dengan judul penelitian peneliti dapat dilihat melalui tabel sebagai berikut:
Tabel 1.1
No
Nama
Judul
Persamaan
Perbedaan
1
Rudiana
Transaksi Dropshipping dalam Perspektif Ekonomi Syariah
sama-sama menganalisa sistem jual beli dengan sistem dropship dalam pandangan ekonomi Islam
peneliti akan menganalisa permasalahan dan  sistem  jual beli reseller dan dropshipper dengan objek yang digunakan adalah toko Ar Celluler serta metode yang digunakan peneliti adalah kualitatif bukan pustaka
2
Wati Susiawati, M.A
Jual beli dalam konteks kekinian
sama-sama menganalisa sistem jual beli secara online
segi objek penelitian, dan menaganalisis permasalahan dan sistem jual beli reseller dan dropshipper pada Toko Ar Cellular dalam pangangan ekonomi Islam
3
Desi Fatmawati
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Dropship Online (Studi Kasus Ariana Shop)
sama-sama menganalisis dropshiper online, pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus
menganalisis permasalahan sistem jual beli dengan reseller di Toko Ar Celluler dalam pandangan ekonomi Islam



[1] Suhrawadi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), hlm 128.
[2] Muhammad Idris Abd Al-Ro’uf, Kamus Idris Al-Marbawi, Jus 1 (Beirut: Dar Ihya Al-Kutub Al- Arabiyah, tth), hlm. 72.
[3] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Cet. 11 (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 68.
[4] Kementrian Agama Republik Indonesia, Mushaf Aisyah; Al-Qur’an dan Terjemah untuk Wanita (Jakarta: Jabal Raudhatul Jannah, 2010), hlm. 47.
[5] Dimayuddin Juwaini,  Fiqih Muamalah (Jakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 71.
[6] Al-Hafidz Ibn Hajar Al-Asqolani, Bulughul Marom, (Jeddah: Al-Thoba’ah Wal- Nashar Al-Tauzi’, tth), hlm. 165).
[7] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 70.
[8]  Ibid, hlm. 72.
[9] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, hlm. 102.
[10] Ibid, hlm.108-110.
[11] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 75-83.
[12] Sakinah, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), hlm. 32.
[13] Ibid, hlm. 83.
[14] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat, hlm.589.
[15] Sederet.com, Online Indonesia Enghlish Dictionary. Diakses melalui http://mobile.sederet.com/ (24 September 2018).
[16] Protokol  SET (Secure Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online.
[17] Di PR, Pahala Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process.
[18] Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah, hlm. 199.
[19]Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://marketing.blogspot.com.
[20] Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5.
[21]  Ibid, hlm. 6.
[22] Arip Purkon, Bisnis Online Syariah: Meraup HartaBerkah dan Berlimpah Via Internet (Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama, 2014), hlm.20. dalam skripsi Nurul Atira, “Jual Beli Online yang Aman dan Syar’i (studi terhadap pandangan pelaku bisnis online di kalangan mahasiswa fakultas syariah dan hukum), (Makasar:UIN Alauddin, 2017), hlm. 35-37.