BAB IV
PAPARAN
DATA, TEMUAN PENELITIAN, DAN PEMBAHASAN
A.
Paparan Data
1.
Gambaran Umum Toko Ar Celluler
Nama Ar
Celluler merupakan sebuah toko celluler yang berada di Desa Larangan Tokol yang
berdiri sejak tanggal 5 April 2017 sampai sekarang. Pemeberian nama Ar Celluler
pada toko tersebut merupakan bentuk iseng-iseng saja yang diambil dari inisial
pemilik toko yaitu bapak Ach. Zainur Ridho dan istrinya yaitu Aifa. Alasan
didirikannya toko tersebut berawal dari ide pemilik yang memulainya dari
berjualan pulsa dikampus sambil kuliah. Dimana, pada saat itu berjualan pulsa
di kampus lumayan mahal.
Kemudian dari
alasan diatas, pemilik memiliki ide untuk membuka usaha berupa toko di dekat rumahnya
yang kebetulan lokasinya dekat dengan kampus dan berlokasi di pinggir jalan
sehingga sangat strategis serta masih tidak ada toko celluler atau conter sama
sekali di daerah itu.[1]
Setelah didirikannya toko tersebut, pemilik menambah penjualan yang awalnya
pulsa ditambah dengan kartu paket.
Mengenai sumber
modal dari toko tersebut, untuk awal dibukanya adalah modal milik sendiri. Kemudian,
seiring berkembangnya toko tersebut dan banyaknya relasi, toko tersebut
mendapatkan tambahan modal dari teman-temannya dengan sistem bagi hasil
sehingga yang awalnya yang dijual hanya pulsa, dan kartu paket ditambah juga
token listirik, aksessoris Handphone bahkan Handphone nya juga.
Akan tetapi, satu
tahun kemudian setalah toko tersebut berkembang cukup lama terdapat toko atau
konter lain yang berada di dekat toko tersebut dan pada saat konter tersebut
berdiri pemilik merasakan perbedaan terutama dalam masalah income yang
berkurang sampai 20% bahkan 50% sehingga pemilik berfikiran kalau menjual hanya
dengan menunggu konsumen ke toko pasti tidak bakalan laku, pasti kalah sama
konter atau toko sebelahnya yang lebih besar.
Permasalahan
diatas juga merupakan awal diberlakukannya jual beli dengan sistem reseller dan
dropshiper mengingat produk di toko Ar Celluler yang relatif sedikit
dari pada toko saingan. Kemudian, suplier yang diajak kerjasama adalah suplier
asal kota Pasuruan dan memberikan promo dengan memberlakukan gratis ongkir
untuk pengiriman daerah kota Pamekasan serta harga barang relatif murah yang
tidak lain untuk menarik minat pembeli. Sistem yang demikian berlaku sampai
saat ini.[2]
2.
Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar
Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Toko Ar Celluler merupakan toko yang menjual berbagai jenis
kebutuhan celluler, ternyata juga menggunakan dan berkedudukan sebagai reseller
dan dropshiper yang suplier nya dari kota Pasuruan. Dimana,
toko Ar Celluler mendapatkan berbagai produk celluler yang di dapatkan dari suplier
nya tersebut. Berikut akan dijelaskan mengenai sistem jual beli reseller dan
dropshiper yang digunakan di toko Ar Celluler baik dari produk, kesepakatan
dengan suplier, cara promosi, cara order, sistem pembayaran, dan
cara pengiriman:
Adapun produk-produk toko Ar Celluler yang didapatkan dari suplier
dapat diketahui dari penjelasan Ach. Zainur Ridho selaku pemilik toko, bahwa:
“Kalau
produknya ya berupa barang elektronik berupa handphone dan aksessoris
yang berupa slikon, tempered glas, tongsis, kabel data, flash disk dan aksessoris lainnya.” [3]
Kemudian mengenai kesepakatan Ar Celluler dengan suplier
terkait dengan pembayaran barang yang dikirim dapat dijelaskan melalui paparan
Ach. Zainur Ridho selaku pemilik toko, bahwa:
“Begini mas, suplier
itu mengirim dulu barang, lalu ketika barang laku baru saya transfer ini
namanya sisitem reseller mas. Atau sebaliknya saya cari pembeli dulu
baru suplier ngirim barang kalo ini berlaku untuk sistem dropshiper.
Dan ini juga mas yang membedakan dengan jual beli secara ofline bahwa
barang yang dijual itu di stok dulu oleh saya di toko.”[4]
Mengenai cara promosi produk-produk celluler tersebut adalah
dilakukan secara online maupun ofline. Hal ini sebagaimana
disamapikan oleh Aifa selaku istri dari pemilik toko tersebut bahwa:
“Kalau cara
promosinya toko kami menggunakan dua cara yaitu cara online dan ofline.
Kalo secara online saya memposting barang-barang dari suplier disitus-situs
internet dan media sosial seperti market place seperti bukalapak, tokopedia dan kalau di
media sosial yaitu facebook. Sedangkan kalau secara ofline nya
saya menjual langsung ditoko ini atau menunggu pembeli datang ke toko.”[5]
Pernyataan istri pemilik toko diatas, dapat didukung dengan data screen
sebagaimana terlampir.
Yuyun juga memaparkan mengenai cara pemesanan dan pembayarannya
adalah dilakukan secara online:
“Cara
pemesanannya dilakukan secara online tinggal langsung pesan dikolom
pesan atau order. Kalau cara bayarnya ya bisa langsung transfer ATM.”[6]
Selain dengan sistem transfer ATM, ternyata terdapat cara
pembayaran lain sebagaimana disampaikan oleh Nurul Aimanah selaku karyawan di
Toko Ar Celluler, bahwa:
“Toko kami juga menerima pembayaran melalui indomart dan alfamart.”[7]
Dengan sistem pembayaran yang demikian, ternyata toko Ar celluler
menentukan harga jualnya dengan berbagai cara sebagaimana disampaikan oleh
pemilik toko bahwa:
“Penentuan
harganya mas dengan cara dihitung dulu biaya operasionalnya, mempertimbangkan
harga-harga di toko lain dan lebih murah daripada toko lain.”[8]
Selanjutnya
mengenai cara pengiriman barang yang dipesan oleh pembeli adalah sebagaimana
dijelaskan oleh Nurul Aimanah selaku karyawan toko, bahwa:
“Kalau pengirimannya mas, kami menggunakan jasa ekspedisi seperti
kantor pos, J&T dan JNE bergantung keinginan pembeli. Terus kalo yang area
pamekasan free ongkir.”[9]
Pernyataan
diatas dapat juga diketahui dari data screen tentang pengiriman melalui
ekspedisi J&T dan JNE yang tertera di tokopedia sebagaimana terlampir.
Selain itu, menegenai kesepakatan toko Ar Celluler dengan pembeli
sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Untuk barang
murah, pembeli harus transfer uang dulu. Sedangkan kalau untuk barang mahal pembeli
boleh COD dulu kemudian bayar.”[10]
Pernyataan yang
senada juga disampaikan oleh M. Nasir selaku pembeli, bahwa:
“Kalau
barang mahal memang boleh diperiksa di
cek dulu barangnya baru kemudian bayar kalau cocok, ya kalau tidak cocok ya
kembalikan.”[11]
3.
Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di
Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Adapun problem
atau resiko yang pernah di alami di Toko Ar Celluler adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini, masalah yang pernah di alami di toko Ar Celluler
adalah masalah ekspedisi pengiriman dimana pembeli komplin karena barang yang
dibelinya terlambat pengirimana. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik
toko, bahwa:
“Yang pernah kami alami mas adalah komplin pembeli karena
pengiriman ekspedisinya terlambat.”[12]
Pernyataan yang
serupa disampaikan oleh faiq selaku pembeli, bahwa:
“Iya, kadang yang jadi masalah itu Cuma di ekspedisinya. Jadi kalau
umpamanya estimasi ekspedisi itu samapai lima hari kadang sampai tujuh hari itu
sering kayak gitu, kadang JNE biasanya empat hari bisa nyampeknya tujuh hari,
pos biasanya dua hari biasanya sampek lima hari begitu. Erornya di ekspedisi
biasanya.”[13]
Selain masalah pengiriman yang terlambat, juga kadang pembeli
komplin karena barang yang dipesan rusak meskipun ketika masih di toko Ar
Celluler kondisi barang tidak rusak. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh
pemilik toko bahwa:
“Begini mas, kadang pembeli itu komplin ke saya bahwa barang yang
dikirim itu rusak padahal saya ngirimnya tidak rusak dan packingnya rapi. Dan
setelah saya telusuri ternyata di ekspedisinya yang bermasalah barang tidak
dilempar hati-hati (etal ontalaghi).”[14]
Ulasan yang
sama juga disampaikan oleh Roziq selaku pembeli bahwa:
“Iya mas saya pernah menerima barang yang dipesan itu rusak. Saya
pesan touch screen pas tidak berfungsi pecah. Jadinya aghelejjer.
Tapi saya tidak komplin saya kira di ekspedisi yang kadang e tal ontalaghi.”[15]
Masalah lain juga dapat diketahui dari adanya kelalaian user dalam
membaca deskripsi produk. Sehingga ada komplin barang tidak sesuai. Hal ini
sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Pembeli juga komplin kalau barangya saya kirim random, padahal
saya sudah deskripsikan tapi pembeli tidak teliti dalam membaca.”[16]
Hal yang sama juga disampaikan oleh Yuyun selaku karyawan toko Ar
Celluler menyampaikan bahwa:
“Iya itu sudah ketentuan kalau barang tidak ada dikirim adanya.
Cuma pembelinya yang kurang teliti baca penjelasan ujung-ujungnya pas komplin.”[17]
Meskipun demikian, apabila barang yang dipesan pembeli tidak sesuai
dengan keinginan, toko Ar Celluler memberikan garansi selama tujuh hari. Hal
ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Saya memberlakukan garansi selama tujuh hari untuk barang yang dipesan
pembeli yang tidak sesuai dengan pesanannya.”[18]
Akan tetapi, berbeda dari
paparan dua informan diatas, ternyata deskripsi produk yang dijual itu kurang
lengkap. Hal ini dapat diketahui dari beberapa data screen dari lapak yang digunakan
Ar. Celluler sebagaimana terlampir.
Kemudian masalah lain yang juga pernah saya alami adanya kedok
penipuan pura-pura ingin membeli. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik
toko, bahwa:
“Kadang pembeli itu hanya CLBK atau Coment Lama Beli Kagak,
kadang pura-pura ingin membeli.”[19]
Pernyataan
berbeda diutarakan oleh faiq bahwa:
“Kalau Cuma tanya-tanya saja ya menurut saya tidak masalah. Cuma
intinya dari segi adab saja, sikap ya kan kalau kita memang gak niat beli ya
gak usah tanyak-tanyak gitu itu adab konsumen.”[20]
Selain itu, masalah terakhir yang pernah dialami toko Ar Celluler
adalah barang yang djual tidak tersedia di toko. Hal ini sebagaimana
disampaikan oleh M. Nasir selaku pembeli bahwa:
“Kalau jual beli online dengan sistem reseller dan dropshipper
lama soalnya barang yang di pesan kadang tidak distok di toko.”[21]
Ulasan
berbeda disampaikan oleh Ach. Zinur Ridho bahwa:
“Ya, memang kalo jual beli reseller dan dropshiper kadang
itu dari tangan ketangan. Jadi kadang lama datengnya dan barangnya itu dari suplier
langsung.”[22]
4.
Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller
dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan
Adapun paparan
data dari sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshiper di
toko Ar Celluler Desa Larrangan Tokol Kec.Tlanakan Kab. Pamekasan dapat
diketahui melalui beberapa hasil wawancara berikut:
Jual beli
dengan sisitem reseller dan dropshiper sudah umum dilaksanakan
dikalangan masyarakat termasuk di Desa Larangan Tokol Kec.Tlanakan Kab.
Pamekasan yang dibuktikan salah satunya dengan adanya toko Ar Celluler yang
berkedudukan sebagai reseller dan dropshiper. Hal ini sebagaimana
yang disampaikan oleh beberapa informan berikut:
Roziq selaku
pembeli yang sering melakukan transaksi online dengan sistem reseller
dan dropshiper, menyatakan bahwa:
“Kalo
jual beli online dengan sistem reseller dan dropshiper itu sudah biasa mas. Banyak kok orang beli online
di reseller dan dropshiper untuk memenuhi kebutuhannya, ya
termasuk juga kayak hp dan aksessorisnya.”[23]
Paparan yang senada juga disampaikan oleh Faiq selaku pembeli yang
sering melakukan transaksi online dengan sistem reseller dan dropshiper,
menyatakan bahwa:
“Ya, kalo reseller
dan dropshipper itu sudah lumrah biasa dan itu lebih menguntungkan,
karena kita tidak usah nyetok barang yang pertama, terus kita hanya modal
gambar saja dan hasilnya juga karena kita tidak usah modal, maka modalnya murni
seratus persen tanpa harus dipotong apapun itu keuntunganya. Tapi kekurangannya
karena kita tidak punya barang sendiri jadi kita harus lebih pintar atau lebih
memilih mana yang harus dijadikan suplier kita seperti harus amanah,
packing cepat terus punya banyak barang yang disetok agar cepat laku dan banyak
untungnya.”[24]
Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ach. Zainur Ridho bahwa:
“Ya
kalau menurut saya pribadi, sistem reseller dan dropshiper itu
sudah biasa tapi kalo masalah keuntungan bisa dibilang sedikit dan kadang
banyak atau bisa dikatakan kadang tidak untung tapi tidak rugi, cuma kadang
nambah relasi saja.”[25]
Dari beberapa
paparan diatas, dapat dikatakan bahwa jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper merupakan suatu sistem yang umum dan
menguntungkan.
Selanjutnya mengenai bertemunya
pelaku jual beli di dunia maya merupakan suatu yang boleh-boleh saja. Hal ini
sebagaimana yang dipaparkan oleh beberapa informan berikut:
Dalam hal ini, Faiq memapaparkan bahwa:
“Gak masalah, asal ya itu dia kita harus cari tau
mana suplier
kita yang amanah agar kita tidak
tertipu. Kita kan biasanya kalau sistem dropshiper itu kan transfer duluan baru barang dikirim. Terus kalau kita tidak
pinter-pinter mencari suplier yang
jujur atau amanah maka resikonya ke kita, kita akan rugi.”[26]
Pernyataan yang sama juga dijelaskan
oleh M. Nasir bahwa:
“Gak apa-apa asal akadnya jelas dan tidak
mengandung unsur penipuan. Pokonya tidak ada niat penipuan jika kita memang
kita tertipu kita harus bertanggung jawab pada konsumen kita atau siap rugilah
intinya kita.[27]
Sama halnya menurut roziq bahwa jual
beli dengan sistem reseller dan dropshiper sebagai berikut:
“Boleh-boleh saja, asal sesuai dengan ketentuan
umum jual beli dalam islam seperti ada penjual dan pembeli meskipun tidak
bertemu langsung, deskripsi produk, akadnya jelas dan sama-sama rela ya tidak
masalah.”[28]
Dari beberapa hasil wawancara diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli
sistem reseller dan dropshiper yang bertemu di dunia maya itu boleh asal akadnya
jelas, tidak ada niat untuk saling menipu dan harus memilih suplier
yang
amanah dan jujur.
Kemudian, ketentuan untuk barang yang
tidak tersedia di toko dapat diketahui dari beberapa hasil wawancara sebagai berikut:
M. Nasir memaparkan bahwa ketentuan untuk barang yang tidak terdapat di
toko Ar Celluler adalah:
“Ya, kalau menurut saya kalau barang yang dijual itu tidak tersedia di
toko ya masih bisa di ragukan soalnya barangnya kan belum jelas, takut nantinya
rusak. Jadi lebih baik di stok dulu. Ya tidak tau kalau yang jual dan yang beli
sama-sama rela, ya tidak apa-apa kalau gitu.”[29]
Berbeda dengan apa yang disampaikan faiq bahwa:
“Ya kan sebelum kita order kita harus tanya dulu. Kita harus tanya dulu
mana yang ready mana yang tidak ada. Kalau seandainya tiba-tiba terjual atau
tidak ada konfirmasi lagi ke konsumen bahwa barang ini kosong. Kalau mau
diganti yang lain, bisa pilih lagi contohnya. Tapi kalau mau di cancle ya
kembalikan lagi uangnya.”[30]
Sama halnya dengan yang disampaikan roziq bahwa”
“Kalo menurut saya ya tidak apa-apa, mungkin masih belum sempat dikirim
suplier atau masih proses pengiriman di
ekspedisi.”[31]
Dari beberapa pernyataan informan
diatas, dapat disimpulkan bahwa barang yang tidak di stok di toko itu tidak ada
masalah kalau alasannya jelas misalnya masih dalam proses pengiriman. Tapi,
kalau tidak jelas dapat dikhawatirkan nanti yang dikirim barang yang rusak.
Selanjutnya, mengenai ketentuan barang yang
tidak sesuai pesanan dapat diketahui melaui paparan data sebagai berikut:
Faiq menyampaikan bahwa:
“Kalau selama ini saya belum kedapetan, karena sebelum saya membeli itu
saya tanyakan rincian produknya. produknya itu seperti apa, kalau ada panjang
pendeknya saya tanyakan, bahanya apa jadi saya sangat detail dalama berbelaja online. Atau begini mas, harus ada kesepakatan
kalau memang barang yang dipesan itu tidak cocok bisa di cancle atau ganti
barang yang lain.”[32]
M. Nasir juga mengutarakan tentang
barang yang dipesan yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli, bahwa:
“Kalo barang yang tidak sesuai pesanan itu kan Ar Celluler itu
memberikan garansi jadi boleh dikembalikan kalau tidak cocok.”[33]
Pernyataan M. Nasir diatas dipertegas
oleh Roziq bahwa:
“Kalau dalam islam itu sebaiknya pembeli dan penjual itu ada hak
memilih melanjutkan atau membatalkan kalau barang cacat misalnya.”[34]
Dari beberapa pernyaatan informan
diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk barang yang dipesan tidak sesuai pesanan
lebih baik ada garansi atau ada ketentuan boleh melanjutkan atau membatalkan
biar tidaka ada yang rugi.
Kemudian, mengenai ketentuan di jual
beli dropshiper yang harus trasnfer terlebih dahulu uang baru
dikirim barang dapat diketahui melaui paparan data Faiq, sebagai berikut:
“Kalau menurut saya sih itu sudah biasa kayak jual beli online biasanya jadi tidak apa-apa. Ya kita
harus cari suplier,
reseller dan dropshiper yang amanah dan jujur telusuri dulu akunnya jangan langsung order dan
transfer uang.”[35]
Selanjutnya, paparan yang sama juga
diutarakan roziq bahwa:
“Ya, tidak papa karena itu sudah biasa dilakukan dijual beli. Maksudnya
kan kalo dalam jual beli online itu
pembeli order
dulu baru tansfer kemudian baru dikirm
barangnya.”[36]
Pernyataan yang berbeda diutarakan oleh
M. Nasir bahwa:
“Ya, kalo menurut saya itu dapat dikhawatirkan terjadi penipuan kalau
tidak memilih toko yang amanah.”[37]
Dari beberapa paparan data yang
disampaikan informan diatas, dapat disimpulkan bahwa transfer dulu baru barang
dikirim barang yang dipesan merupakan suatu yang boeh asal penjual amanah agar
tidak terjadi penipuan.
Sedangkan, menegenai keterlambatan
pengiriman dapat diketahui melaui paparan data sebagai berikut:
Faiq memaparkan menegenai keterlambatan
pengiriman, bahwa:
“Biasa itu sudah itu mas, kalau barang tidak cepat dateng biasanya saya
itu menghubungi kurir dan melacak di website, kan ada
kalau dilacak sudah sampek mana barang kita itu. Kalau umpamanya belum nyampek
ya ditunggu.”[38]
Paparan yang serupa juga disampaikan oleh M. Nasir
bahwa:
“Kadang kalau jauh pengiriman itu memang barang terlambat datengnya
atau ada kendala mungkin ekspedisinya itu mas. Ya ditunggu saja.”[39]
Paparan yang sama juga disampaikan oleh Roziq
bahwa:
“Kalau barang terlambat dateng, pertama cek dulu sudah dikirim tidak
oleh penjual. Baru kalau sama penjual sudah dikirim tapi tidak dateng hubungi
kurirnya.”[40]
Dari beberapa paparan data melalui
wawancara diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila barang yang dipesan itu
terlambat pengirimannya kita bisa cek di website barang dkirim tidaknya oleh penjual dan
sudah sampai dimana dan hubungi kurirnya.
Selain itu, mengenai sistem jual beli reseller
dan dropshiper yang aman dan benar dalam Islam dapat diketahui melaui paparan data
sebagai berikut:
Roziq memaparkan bahwa:
“Kalau menurut saya jual beli reseller dan dropshiper dikatakan aman dan benar dalam Islam apabila pelaku, akad dan
objeknya jelas dan rela sama rela.”[41]
Selanjutnya, menurut M. Nasir bahwa jual
beli reseller dan dropshiper dikatakan aman dan benar dalam Islam adalah:
“Kalau menurut saya, sama-sama tidak ada yang dirugikan. Pembeli puas
pada barang yang dibeli dan penjual tidak rugi.”[42]
Paparan yang sama juga diutarakan oleh faiq bahwa:
“Ya kalau menurut saya agar aman itu pembeli harus jadi pinter-pinter
mencari suplier
yang tidak melakukan penipuan agar aman.
Lihat di ulasan pembeli untuk mengetahui respon positif tidaknya.”[43]
Dari beberapa paparan data diatas, dapat
disimpulkan bahwa jual beli reseller dan dropshiper dikatakan aman dan benar dalam Islam adalah jual
belinya jelas baik dari pelaku, objek dan akadnya serta melihat feedback
para
pembeli.
B.
Temuan Penelitian
Berdasarkan
data yang peroleh peneliti dilapangan, dapat diperoleh beberapa temuan
penelitian yang bisa dilaporkan sebagai berikut:
1.
Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar
Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
a.
Promosi dan order menggunakan media sosial atau berbagai market
place
b.
Diberlakukan COD untuk barang mahal
c.
Sistem pembayaran adalah melalui transfer ATM, indomart, dan
alfamart.
d.
Menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman luar kota dam free ongkir
untuk daerah kota Pamekasan
2.
Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di
Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
a.
Adanya komplin dari pembeli
karena pengiriman barang terlambat
b.
Adanya Komplin dari pembeli karena barang yang dipesan tidak sesuai
dengan pesanan yang disebabkan user lalai membaca ternyata tidak benar
c.
Barang yang dijual oleh dropshiper tidak di stok dulu
3.
Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller
dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan
a.
Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper sudah
menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat
b.
Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper dapat
dilakukan dengan cara tinggal pesan
sesuai gambar dan online
c.
Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung
d.
Adanya ketidakjelasan barang karena barang yang di jual tidak di
stok dulu oleh dropshiper
e.
Di khawatirkan terjadi penipuan dalam sistem dropshipper karena
uang harus di transfer terlebih dahulu
f.
Ketidak hati-hatian jasa ekspedisi dalam mengirim barang sehingga
barang kadang mengalami kerusakan.
g.
Adanya hak memilih atau meneruskan transaksi yang di buktikan
dengan diberikannya garansi selama tujuh hari untuk barang yang tidak sesuai
dengan pesanan atau mengalami kerusakan.
C.
Pembahasan
Berdasarkan
temuan penelitian yang diperoleh dari paparan data diatas, bahwa temuan
penelitian tersebut akan dibahas secara lebih detail dengan memaparkan letak
keterkaitan atau bahkan ketidaksesuaian dengan kajian teori yang sudah
dipaparkan di Bab II sebelumnya. Berikut pembahasannya:
1.
Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar
Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec.
Tlanakan Kab. Pamekasan dilaksanakan secara online. Dimana, cara promosi
dan order menggunakan media sosial atau berbagai market place. market
place yang dimaksud adalah tokopedia, bukalapak, dan media sosial yaitu facebook.
Toko tersebut memposting gambar produk yang ready untuk dijual untuk
sistem reseller dan mencari pembeli dulu baru pesan untuk sistem dropshiper.
Tempat penjualan yang demikian ternyata umum dilaksanakan di jual
beli omline sebagaimana secara umum tempat yang bisa dijadikan jual beli
online adalah sebagai berikut:[44]
a.
Marketplace,
maksudnya pelaku usaha menjajakan produk yang dijaul dengan mengunggahkan foto
produk dan deskripsi produk yang dijual di marketplace. Marketplace tersebut
telah menyediakan sistem yang tertata
sehingga pelaku usaha hanya perlu menunggu notifikasi jika ada konsumen
yang melakukan pembelian. Contoh dari marketplace adalah BukaLapak.com,
Tokopedia.com dan lain-lain
b.
Website,
maksudnya seorang pelaku uaha online dapat membuat situs yang ditujukan
khusus untuk berbisnis online. Situs tersebut memiliki alamat atau
domain yang sesuai dengan nama online tokonya. Dimana, untuk membuat
situs dengan nama yang sesuai seperti itu, pelaku usaha harus membayar biaya hasting.
Contohnya ialah OLX.com.
c.
Webblog, dalam
hal ini, bagi pelaku usaha yang memiliki budget yang terbatas bisa mengandalkan
webblog seperti blogspot atau wordpress. Dengan format blog pelaku usaha dapat
mengatur desain atau foto-foto produk yang ia jual.Contohhnya:www.bajumuslimtermurah.blogspot.com,http://morinabusana.
d.
Forum,
maksudnya forum ini disediakan oleh situs-situs yang berbasisi komunitas atau
masyarakat. Dari forum ini seseorang dapat menemukan apa yaang ia caruu dan apa
yang sebaiknya ia jual. Untuk mengakses dn membuat posting disebuah forum,
pelaku usahadiharuskan untuk sign up terlebih dahulu untuk menjadi memberdari
situs tersebut. contohnya: Kaskus.co.id.
e.
Media
sosial, maksudnya salah satu sarana yang cukup efektif untuk berbisnis online
adalah media-media yang menyentuh masyarakat secara pesonal.seperti facebook,
twitter, instagram, whats up dan lain-lain.
Sedangkan cara ordernya, pembeli tinggal
masuk disitus toko tersebut lalu pilih dan kemudian order. Mekanisme
yang demikian adalah sesuai dengan teori bahwa dalam mekanisme jual beli online
hal pertama yang dilakukan oleh konsumen yaitu mengakses situs tertentu
dengan cara masuk ke alamat website toko online yang menawarkan
penjualan barang. Setelah masuk ke situs tersebut konsumen tinggal melihat
menunya dan memlih barang yang ingin dibeli.[45]
Penjual menggunakan situs yang telah disediakan
protokol SET untuk proses jual beli tersebut. Dimana, dalam teori dijelaskan
beberapa sistus yang dapat digunakan untuk melakukan jual beli diantaranya
adalah Virtual Point of Scale, maksudnya sebagai tempat penjualan
tentunya penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik
dan lengkap yang mendukung transaksi online. Dengan adanya software
point of side, pembeli akan benar-benar merasakan seolah-olah berada di
toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya.[46]
Kemudian, berdasarkan realita ternyata toko Ar
Celluler juga memberlakukan COD dulu untuk barang mahal. Maksudnya pihak toko
memberikan kesempatan untuk mengecek kondisi barang pesanan kemudian apabila
cocok baru bayar. Dimana, ketentuan ini berlaku untuk pengiriman lokal (daerah
kota pamekasan). Ketentuan yang demikian, ternyata sesuai dengan teori bahwa
transaksi online juga dapat dilakukan dengan cara COD (Cash On
Delivery) dulu. Dalam hal ini, hampir tidak dapat dikatakan sebagai jenis
transaksi secara online karena penjual dan pembeli terlibat secara
langsung, bertemu tawar menawar, memeriksa kondisi barang baru kemudian
membayar harga barang. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh Tokobagus,
Berniaga dan lainnya.[47]
Sedangkan sistem pembayaran yang di gunakan
oleh toko Ar Celluler adalah melalui transfer ATM, pembayaran melalui indomart
dan alfamart. Pembeli berhak memilih sistem pembayaran yang mana yang akan
mereka gunakan untuk membayar barang yang dipesan. Ketentuan jenis pembayaran
yang demikian adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam teori bahwa jenis
pembayaran dalam jual beli online dapat dilakukan dengan transfer antar
bank, COD, kartu kredit, rekening bersama, dan potongan pulsa.[48]
Selain itu,
Toko Ar Celluler menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman luar kota dam free
ongkir untuk daerah kota Pamekasan. Jasa ekspedisi yang dimaksud adalah
J&T dan JNE. Sedangkan yang dimaksud free ongkir untuk daerah kota
Pamekasan adalah Toko Ar Celluler menggunakan jasa kurir sendiri. Jasa
pengiriman yang demikian adalah sesuai dengan jasa pengiriman pada umumnya
yaitu seperti TKI, JNE, Pos Indonesia termasuk beberapa jasa pengiriman barang
yang direkomendasikan, karena calon pembeli dapat mengecek sendiri ongkos
kirim, cek keberadaan barang sampai dimana dengan menggunakan nomor pengiriman dan
estimasi sampai barang ke konsumen lewat website yang disediakan oleh
ekspedisi.[49]
2.
Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di
Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Adapun
pembahasan dari beberapa problem yang terjadi pada sistem jual beli reseller
dan dropshipper di toko Ar Celluler adalah sebagai berikut:
Masalah pertama yang pernah dialami Toko Ar Celluler sebagaimana
juga disampaikan oleh beberapa informan adalah mengenai jasa pengiriman yang
terlambat. Dalam hal ini pembeli komplin karena barang yang dipesan tidak
sesuai dengan estimasi ekspedisi yang dijelaskan dalam deskripsi. Dalam hal
ini, keterlambatan yang dilakukan oleh jasa ekspedisi adalah disebabkan oleh beberapa
kendala seperti barang rusak karena ketidakhati-hatian jasa ekspedisi dalam
mengirim barang.
Masalah yang demikian merupakan masalah yang biasa yang disebabkan packing
yang kurang rapi sehingga apabila barang dilempar jadi rusak. Adapun kendala
yang umum terjadi dijasa pengiriman adalah barang tidak sampai karena alamat
tidak jelas, data penerima barang tidak lengkap, data penerima barang tidak
benar atau salah, alamat penerima sedang tidak ada orang, akses ketempat tujuan
tertutup atau terhambat, barang atau paket rusak, barang atu paket hilang,
barang atau paket tertukar dan barang atau paket salah kirim.[50]
Masalah selanjutnya adalah adanya komplin dari pembeli karena barang
yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan yang disebabkan user lalai
membaca. Maksudnya, komplin yang demikian ternyata bukan kesalahan pembaca
melainkan deskripsi produk yang diposting Ar Celluler kurang lengakap
sehingga barang yang dipesan pembeli
kadang tidak sesuai keinginan. Dari masalah tersebut ternyata deskripsi produk
sangat penting sehingga pembeli tidak kecewa dan seharusnya Ar Celluler
memberikan deskripsi secara lengkap dan rinci akan produk yang diposting untuk
menghindari kurangnya kepercayaan pembeli. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam
teori terkait deskripsi produk atau info
produk yang perlu ada informasi tentang barang yang jelas dan rinci, karena
calon konsumen tidak bisa langsung memegang dan melihat secara langsung barang
yang akan dibeli.[51]
Masalah lain yang terjadi di toko Ar Celluler adalah barang yang
dijual oleh dropshiper tidak di stok dulu. Maksudnya apabila barang
tidak distok terlebih dahulu dikhawatirkan terjadi ketidakjelasan produk dan
pengiriman yang lama.
Apabila sistem dropshiper yang demikian
dikaitkan dengan teori, ternyata memang benar demikian bahwa sistem jual beli
dengan dropshiper barangnya tidak distok terlebih dahulu hanya saja
memposting gambar atau foto dari suplier. Hal ini sebagaimana dijelaskan
dalam teori bahwa jual beli dengan sistem dropshiper adalah sebutan dari
orang yang menjual barang dari supplier tanpa menyetok barang yang
dijual melainkan hanya memposting foto di website. Kemudian, apabila ada
pesanan langsung mengirimkan alamat pelanggan kepada supplier. Selain
itu, dropshipper dapat menentukan
sendiri harga dari barang yang diposting tersebut.[52] Hal ini
berbeda denga reseller yang menjual barang dari distributor atau agen kepada
konsumen secara langsung atau bisa dipastikan reseller diposisikan
sebagai orang yang memiliki barang secara sah dan berjumpa dengan konsumen
secara langsung, sehingga dapat dipastikan akan mendapatkan omelan atau komplin
dari konsumen secara langsung.[53]
3.
Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller
dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan
Kab. Pamekasan
Jual beli
dengan sistem reseller dan dropshiper sudah menjadi kebiasaan
dikalangan masyarakat. Hal ini sebagaimana disamapaikan oleh informan di
paparan data sebelumnya bahwa jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper
sudah umum dan menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat yang dimaksudkan
untuk mempermudah kebutuhan bahkan keinginan bagi pembeli yang tidak memiliki
waktu luang berbelanja dan dengan melakukan transaksi via online dianggap
lebih lengkap. Adapun mengenai sistem reseller dan dropshiper yang
digunakan karena sistem demikian dianggap lebih menguntungkan. Maksudnya tanpa
modal pun biasa berjualan.
Menurut hukum
Islam sistem jual beli yang demikian merupakan jual beli yang diperbolehkan
yang berlandaskan pada dasar hukum jual beli termasuk adat atau kebiasaan. Hal
ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah fikih bahwa العادة محكّمة maksudnya “adat
kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”. Maksudnya sesuatu yang dipandang
baik dan tidak dilarang dalam islam adalah diperbolehkan. Menurut Al-Jurjani bahwa:[54]
اْلعَادَةُ
مَاسْتَمَرَّ النَّاسِ عَلَيْهِ عَلَى حُكْمِ الْمَعْقُوْلِ وَعَادُوْا اِلَيْهِ
مَرَّةً بَعْدَ اُخْرَى
“Al-‘Aadah adalah sesuatu (perbuatan/perkataan) yang terus menerus
dilakukan oleh manusia, karena dapat diterima oleh akal dan manusia
mengulang-ngulanginya terus menerus.”
Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper dapat
dilakukan dengan cara tinggal pesan
sesuai gambar, yang dilakukan secara online. Dalam hal ini, pembeli
tinggal pilih menu produk dan baca deskripsi produk yang diinginkan lalu
apabila cocok tinggal order di kolom order yang semua itu hanya
bermodalkan handphone yang tersambung dengan jaringan internet atau
dengan kata lain pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung serta tidak
melakukan tawar menawar secara langsung.
Jual beli yang demikian apabila dianalisis melalui ekonomi islam
tergolong jual beli pesanan. Dimana, jual beli pesanan dikenal dengan ba’i
salam. Jual beli salam merupakan jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya
dalam janji. Dimana menurut kebiasaan para pedagang, salam adalah bentuk jual beli yang tidak
tunai (kontan). Salam pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang
seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan
barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu sebagai imbalan dari harga
yang ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli
dan syarat taambahanya berupa: ketika melakukan akad, harus disebutkan
sifat-sifat dari barang, harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi
dan memperendah harga barang itu (sebutkan semua identitas yang dikenal oleh
orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut),
barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa di dapatkan di
pasar, dan harga hendaknya dipegang ditempat akad berlangsung.[55]
Ketentuan harus adanya deskripsi adalah berdasarkan hadis berikut:
......حدّثنا سفيان عن ابن أبي نجيح عن عبد
الله ابن كثير عن أبي المنهال قال سمعت ابن عبّاس رضي الله عنهما يقول قدم النّبيّ
صلى الله عليه وسلّم وَقَالَ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلىَ أَجَلٍ
مَعْلُوْمٍ(روه البخارى)
Artinya: “.............................Nabi
Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa melakukan salam hendaknya ia melakukan
dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu
yang diketahui.” (HR. Bukhori).[56]
Adapun maksud dari hadis tersebut dapat diketahui bahwadalam
transaksi salam mengharuskan
adanya dua hal yaitu pengukuran dan spesifikasi barang jelas dan adanya
keridhaaan yang utuh antara kedua belah pihak, hal ini terutama dalam
menyepakati harga.
Dari segi pelaku akad, suplier dengan reseller dan dropshiper
tidak bertemu secara langsung. Hal ini termasuk pada jual beli yang
dilakukan dengan perantara, utusan, tulisan atau surat menyurat sama
halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro. Jual beli ini dilakukan antara penjual dan
pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro,
jual beli ini dibolehkan menurut syara’. Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk
jual beli ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam, hanya saja jual beli salam antara
penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad.[57]
Akan tetapi, berdasarkan realita ternyata deskripsi yang dimuat
oleh toko Ar Celluler kurang lengkap sehingga memunculkan berbagai problem atau
masalah seperti barang tidak sesuai pesanan yang dapat diketahui dengan
dikirmnya secara random atau acak apabila barang yang diminta konsumen tidak
tersedia sehingga dari masalah tersebut terdapat komplin dari para pembeli.
Apabila pengiriman tersebut tidak disepakati oleh pembeli menjadi bentuk jual
beli yang mengadung unsur penghianatan. Hal ini tentu tidak termasuk pada
definisi jual beli yang harus rela sama rela (melepaskan hak milik dari yang
satu kepada yang lain atas dasar saling
rela).[58]
Selain itu, masalah yang juga terjadi adalah adanya ke khawatiran
barang yag dijual oleh dropshipper karena barang tidak di stok terlebih
dahulu. Jual beli yang demikian oleh informan dianggap mengandung unsur
ketidakjelasan atau kalau dalam ekonomi
islam dikenal dengan jual beli gharar. Jual beli gharar, yaitu
jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan atau jual beli yang mengandung unsur
penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian
dalam pelaksanaannya, seperti
penjulan ikan yang masih ada dikolam.[59]
Akan tetapi, apabila jual beli dengan sistem reseller dan dropshipper
yang dilengkapi dengan deskripsi produk secara detail dan rinci termasuk
pada suatu jual beli salam yang dibenarkan. Hal ini juga berdasarkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi objek jual beli adalah: a. Suci atau
mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti
anjing, dan lain sebagainya. b. Memberi manfaat
menurut syara’. c. Jangan
ditaklidkan (dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain. d. Tidak dibatasi
waktunya. e. Dapat diserahkan secara
cepat maupun lambat. f. Milik sendiri (tidaklah sah menjual barang orang lain
dengan tidak se izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi
milikinya). g. Diketahui atau dilihat (barang yang diperjualbelikan harus dapat
diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukunnya.[60]
Jadi, barang yang
tidak di stok oleh dropshipper merupakan suatu yang dibolehkan asal deskripsi
lengkap dan sudah mendapat izin dari suplier untuk menjualkan barangnya
(sebagaimana dalam syarat-syarat objek jual beli) atau ada akad seblumnya.
Selanjutnya,
masalah yang timbul dalam jual beli online di toko Ar Celluler dengan
sistem reseller dan dropshiper adalah adanya kekhawatiran terjadi penipuan dalam sistem dropshipper karena
uang harus di transfer terlebih dahulu. Penipuan yang dimaksud adalah yang
dilakukan suplier yang tidak jujur dan amanah sepertinya setelah
transfer barang tidak dikirim.
Masalah kekhawatiran tersebut sebenarnya ditimbulkan bagi pembeli
yang tidak cerdas memilih suplier. Padahal sistem transfer dulu baru
barang dikirm yang berlaku untuk jual beli dropshiper merupakan suatu
yang biasa. Hal ini didukung dengan teori ekonomi Islam bahwa ditinjau dari
sisi waktu serah terimanya, jual beli dibagi menjadi: a. Barang dan
uang serah terima dengan tunai. b. Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada
waktu yang disepakati (ba’i salam). c. Barang diterima dimuka dan uang
menyusul atau jual beli tidak tunai (ba’i
ajal) misalnya jual beli kredit. d. Barang dan uang tidak tunai (ba’i
dain bi dain/ jual beli utang dengan utang).[61]
Selain beberapa masalah diatas, terdapat juga masalah yang terjadi
pada jual beli dengan sistem reseller dan dropshipper adalah ketidak
hati-hatian jasa ekspedisi dalam mengirim barang sehingga barang kadang
mengalami kerusakan. Kerusakan barang merupakan problem yang sering terjadi di
jual beli online yang disebabkan oleh berbagai kendala seperti kesalahan
dari jasa ekspedisi dan packing yang kurang rapi.
Jual beli barang yang rusak merupakan jual beli yang dilarang dalam
Islam. jual beli ini dikenal dengan jual beli fasid. Jual beli fasid
menurut jumhur ulama sama halnya dengan jual beli bathil yaitu jual beli
yang satu atau seluruh syaratnya tidak terpenuhi. Ulama hanafiyah menyebutkan
bahwa yang termasuk jual beli fasid adalah jual beli benda atau barangnya
secara global tidak diketahui secara menyeluruh, jual beli yang dikaitkan
dengan suatu syarat, jual beli barang yang ghaib dan lain-lain.[62]
Akan tetapi, sebagai solusi yang
diberlakukan oleh toko Ar Celluler untuk barang yang rusak adalah adanya hak memilih
untuk meneruskan dan membatalkan transaksi yang di buktikan dengan diberikannya
garansi selama tujuh hari. Hal yang demikian apabila dianalisis melalui teori
ekonomi Islam termasuk pada khiyar ‘aib, maksudnya toko Ar Celluler
memberikan hak memilih meneruskan dan membatalkan transaksi tersebut. adapun
penjelasan khiyar dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut:[63]
a.
Khiyar
Majelis, yaitu pembeli dan penjual boleh memilih akan
melanjutkan jual beli atau membatalkannya, selama kuduanya masih ada dalam satu
tempat (majelis). Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad
tersebut, maka khiyar majelis ini
tidak berlaku atau batal.
b.
Khiyar
Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan
sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “Saya
jual rumah ini dengan harga seratus juta dengan syarat khiyar selama
tiga hari”.
c.
Khiyar
‘aib, yaitu dalam jual beli ini disyartkan
kesempurnaan benda-benda yang dibeli seperti seseorang berkata “Saya beli mobil
itu dengan harga sekian, apabila mobil itu cacat maka saya akan kembalikan”.
[1] Observasi
Langsung, lokasi Toko Ar Celluler (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[2] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[3] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[4] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[5] Aifa,
Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[6] Yuyun,
Wawancara langsung (10 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[7] Nurul Aimanah, Wawancara langsung (10 Februari 2019), di
Toko Ar Celluler.
[11] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[12] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[13] Faiq, Wawancara langsung (20 Februari 2019), di kediamannya.
[15] Roziq, Wawancara
langsung (25 Februari 2019), di
kediamannya.
[16] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[17] Yuyun,
Wawancara langsung (10 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[18] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[19] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[20] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[21] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[22] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[23] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[24] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[25] Ach. Zainur
Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[26] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[27] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[28] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[29] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[30] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[31] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[32] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[33] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[34] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[35] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[36] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[37] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[38] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[39] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[40] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[41] Roziq,
Wawancara langsung (25 Februari 2019),
di kediamannya.
[42] M. Nasir,
Wawancara langsung (15 Februari 2019),
di kediamannya.
[43] Faiq,
Wawancara langsung (20 Februari 2019),
di kediamannya.
[44]Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://marketing.blogspot.com.
lihat Bab II, hlm. 20.
[45] Maxmanroe, “3
Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5. lihat
Bab II, hlm. 22.
[46] Protokol SET (Secure
Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli
online. Lihat Bab II, hlm. 17.
[47] Maxmanroe, “3
Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, lihat Bab II, hlm.
21.
[48] Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di
Indonesia”, lihat Bab II, hlm. 21.
[49] https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/online-shop/amp/.diakses pada 23
februari 2019. Lihat Bab II, 23.
[51] https://www.google.com/amp/s/www.hestanto.web.id/online-shop/amp/.diakses pada 23
februari 2019. Lihat bab II, hlm. 23.
[52] Bariroh, Transaksi
jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah, hlm. 199. Lihat Bab
II, hlm. 19.
[53] Di PR, Pahala
Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan
Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process. Lihat Bab II, hlm. 19.
[54] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah
Ilmu Fiqih (Jakarta, Kalam Mulia, 2001), hlm.43-44.
[55] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah, Cet. 11 (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 75. Lihat Bab
II, hlm. 14.
[56] Dikutip dalam
buku Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm
151.
[57] Hendi Suhendi,
Fiqih Muamalah, 80. Lihat Bab II, hlm. 15.
[59] Sakinah, Fiqih
Muamalah (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), hlm. 32. Atau lihat Bab
II, hlm. 14.
[62] Nasroen
Haroen, Fiqih Mu’amalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm,111.
Dalam skripsi Ali Muchtarom, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Kain
Glandongan (Lampung: UIN Raden Lintang, 2017), hlm, 24.