Thursday, 14 March 2019

Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)




BAB IV
PAPARAN DATA, TEMUAN PENELITIAN, DAN PEMBAHASAN
A.  Paparan Data
1.    Gambaran Umum Toko Ar Celluler
Nama Ar Celluler merupakan sebuah toko celluler yang berada di Desa Larangan Tokol yang berdiri sejak tanggal 5 April 2017 sampai sekarang. Pemeberian nama Ar Celluler pada toko tersebut merupakan bentuk iseng-iseng saja yang diambil dari inisial pemilik toko yaitu bapak Ach. Zainur Ridho dan istrinya yaitu Aifa. Alasan didirikannya toko tersebut berawal dari ide pemilik yang memulainya dari berjualan pulsa dikampus sambil kuliah. Dimana, pada saat itu berjualan pulsa di kampus lumayan mahal.
Kemudian dari alasan diatas, pemilik memiliki ide untuk membuka usaha berupa toko di dekat rumahnya yang kebetulan lokasinya dekat dengan kampus dan berlokasi di pinggir jalan sehingga sangat strategis serta masih tidak ada toko celluler atau conter sama sekali di daerah itu.[1] Setelah didirikannya toko tersebut, pemilik menambah penjualan yang awalnya pulsa ditambah dengan kartu paket.
Mengenai sumber modal dari toko tersebut, untuk awal dibukanya adalah modal milik sendiri. Kemudian, seiring berkembangnya toko tersebut dan banyaknya relasi, toko tersebut mendapatkan tambahan modal dari teman-temannya dengan sistem bagi hasil sehingga yang awalnya yang dijual hanya pulsa, dan kartu paket ditambah juga token listirik, aksessoris Handphone bahkan Handphone nya juga.
Akan tetapi, satu tahun kemudian setalah toko tersebut berkembang cukup lama terdapat toko atau konter lain yang berada di dekat toko tersebut dan pada saat konter tersebut berdiri pemilik merasakan perbedaan terutama dalam masalah income yang berkurang sampai 20% bahkan 50% sehingga pemilik berfikiran kalau menjual hanya dengan menunggu konsumen ke toko pasti tidak bakalan laku, pasti kalah sama konter atau toko sebelahnya yang lebih besar.
Permasalahan diatas juga merupakan awal diberlakukannya jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper mengingat produk di toko Ar Celluler yang relatif sedikit dari pada toko saingan. Kemudian, suplier yang diajak kerjasama adalah suplier asal kota Pasuruan dan memberikan promo dengan memberlakukan gratis ongkir untuk pengiriman daerah kota Pamekasan serta harga barang relatif murah yang tidak lain untuk menarik minat pembeli. Sistem yang demikian berlaku sampai saat ini.[2]
2.    Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Toko Ar Celluler merupakan toko yang menjual berbagai jenis kebutuhan celluler, ternyata juga menggunakan dan berkedudukan sebagai reseller dan dropshiper yang suplier nya dari kota Pasuruan. Dimana, toko Ar Celluler mendapatkan berbagai produk celluler yang di dapatkan dari suplier nya tersebut. Berikut akan dijelaskan mengenai sistem jual beli reseller dan dropshiper yang digunakan di toko Ar Celluler baik dari produk, kesepakatan dengan suplier, cara promosi, cara order, sistem pembayaran, dan cara pengiriman:
Adapun produk-produk toko Ar Celluler yang didapatkan dari suplier dapat diketahui dari penjelasan Ach. Zainur Ridho selaku pemilik toko, bahwa:
“Kalau produknya ya berupa barang elektronik berupa handphone dan aksessoris yang berupa slikon, tempered glas, tongsis, kabel data, flash disk dan  aksessoris lainnya.” [3]

Kemudian mengenai kesepakatan Ar Celluler dengan suplier terkait dengan pembayaran barang yang dikirim dapat dijelaskan melalui paparan Ach. Zainur Ridho selaku pemilik toko, bahwa:
“Begini mas, suplier itu mengirim dulu barang, lalu ketika barang laku baru saya transfer ini namanya sisitem reseller mas. Atau sebaliknya saya cari pembeli dulu baru suplier ngirim barang kalo ini berlaku untuk sistem dropshiper. Dan ini juga mas yang membedakan dengan jual beli secara ofline bahwa barang yang dijual itu di stok dulu oleh saya di toko.”[4]

Mengenai cara promosi produk-produk celluler tersebut adalah dilakukan secara online maupun ofline. Hal ini sebagaimana disamapikan oleh Aifa selaku istri dari pemilik toko tersebut bahwa:
“Kalau cara promosinya toko kami menggunakan dua cara yaitu cara online dan ofline. Kalo secara online saya memposting barang-barang dari suplier disitus-situs internet dan media sosial seperti market place  seperti bukalapak, tokopedia dan kalau di media sosial yaitu facebook. Sedangkan kalau secara ofline nya saya menjual langsung ditoko ini atau menunggu pembeli datang ke toko.”[5]

Pernyataan istri pemilik toko diatas, dapat didukung dengan data screen sebagaimana terlampir.
Yuyun juga memaparkan mengenai cara pemesanan dan pembayarannya adalah dilakukan secara online:
“Cara pemesanannya dilakukan secara online tinggal langsung pesan dikolom pesan atau order. Kalau cara bayarnya ya bisa langsung transfer ATM.”[6]

Selain dengan sistem transfer ATM, ternyata terdapat cara pembayaran lain sebagaimana disampaikan oleh Nurul Aimanah selaku karyawan di Toko Ar Celluler, bahwa:
“Toko kami juga menerima pembayaran melalui indomart dan alfamart.”[7]

Dengan sistem pembayaran yang demikian, ternyata toko Ar celluler menentukan harga jualnya dengan berbagai cara sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko bahwa:
“Penentuan harganya mas dengan cara dihitung dulu biaya operasionalnya, mempertimbangkan harga-harga di toko lain dan lebih murah daripada toko lain.”[8]

Selanjutnya mengenai cara pengiriman barang yang dipesan oleh pembeli adalah sebagaimana dijelaskan oleh Nurul Aimanah selaku karyawan toko, bahwa:
“Kalau pengirimannya mas, kami menggunakan jasa ekspedisi seperti kantor pos, J&T dan JNE bergantung keinginan pembeli. Terus kalo yang area pamekasan free ongkir.”[9]

Pernyataan diatas dapat juga diketahui dari data screen tentang pengiriman melalui ekspedisi J&T dan JNE yang tertera di tokopedia sebagaimana terlampir.
Selain itu, menegenai kesepakatan toko Ar Celluler dengan pembeli sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Untuk barang murah, pembeli harus transfer uang dulu. Sedangkan kalau untuk barang mahal pembeli boleh COD dulu kemudian bayar.”[10]

Pernyataan yang senada juga disampaikan oleh M. Nasir selaku pembeli, bahwa:
“Kalau barang mahal memang boleh diperiksa  di cek dulu barangnya baru kemudian bayar kalau cocok, ya kalau tidak cocok ya kembalikan.”[11]

3.    Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Adapun problem atau resiko yang pernah di alami di Toko Ar Celluler adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini, masalah yang pernah di alami di toko Ar Celluler adalah masalah ekspedisi pengiriman dimana pembeli komplin karena barang yang dibelinya terlambat pengirimana. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Yang pernah kami alami mas adalah komplin pembeli karena pengiriman ekspedisinya terlambat.”[12]

Pernyataan yang serupa disampaikan oleh faiq selaku pembeli, bahwa:

“Iya, kadang yang jadi masalah itu Cuma di ekspedisinya. Jadi kalau umpamanya estimasi ekspedisi itu samapai lima hari kadang sampai tujuh hari itu sering kayak gitu, kadang JNE biasanya empat hari bisa nyampeknya tujuh hari, pos biasanya dua hari biasanya sampek lima hari begitu. Erornya di ekspedisi biasanya.”[13]

Selain masalah pengiriman yang terlambat, juga kadang pembeli komplin karena barang yang dipesan rusak meskipun ketika masih di toko Ar Celluler kondisi barang tidak rusak. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko bahwa:
“Begini mas, kadang pembeli itu komplin ke saya bahwa barang yang dikirim itu rusak padahal saya ngirimnya tidak rusak dan packingnya rapi. Dan setelah saya telusuri ternyata di ekspedisinya yang bermasalah barang tidak dilempar hati-hati (etal ontalaghi).[14]

Ulasan yang sama juga disampaikan oleh Roziq selaku pembeli bahwa:
“Iya mas saya pernah menerima barang yang dipesan itu rusak. Saya pesan touch screen pas tidak berfungsi pecah. Jadinya aghelejjer. Tapi saya tidak komplin saya kira di ekspedisi yang kadang e tal ontalaghi.”[15]

Masalah lain juga dapat diketahui dari adanya kelalaian user dalam membaca deskripsi produk. Sehingga ada komplin barang tidak sesuai. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Pembeli juga komplin kalau barangya saya kirim random, padahal saya sudah deskripsikan tapi pembeli tidak teliti dalam membaca.”[16]

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yuyun selaku karyawan toko Ar Celluler menyampaikan bahwa:
“Iya itu sudah ketentuan kalau barang tidak ada dikirim adanya. Cuma pembelinya yang kurang teliti baca penjelasan ujung-ujungnya pas komplin.”[17]

Meskipun demikian, apabila barang yang dipesan pembeli tidak sesuai dengan keinginan, toko Ar Celluler memberikan garansi selama tujuh hari. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Saya memberlakukan garansi selama tujuh hari untuk barang yang dipesan pembeli yang tidak sesuai dengan pesanannya.”[18]

Akan tetapi,  berbeda dari paparan dua informan diatas, ternyata deskripsi produk yang dijual itu kurang lengkap. Hal ini dapat diketahui dari beberapa data screen dari lapak yang digunakan Ar. Celluler sebagaimana terlampir.
Kemudian masalah lain yang juga pernah saya alami adanya kedok penipuan pura-pura ingin membeli. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pemilik toko, bahwa:
“Kadang pembeli itu hanya CLBK atau Coment Lama Beli Kagak, kadang pura-pura ingin membeli.”[19]

Pernyataan berbeda diutarakan oleh faiq bahwa:
“Kalau Cuma tanya-tanya saja ya menurut saya tidak masalah. Cuma intinya dari segi adab saja, sikap ya kan kalau kita memang gak niat beli ya gak usah tanyak-tanyak gitu itu adab konsumen.”[20]

Selain itu, masalah terakhir yang pernah dialami toko Ar Celluler adalah barang yang djual tidak tersedia di toko. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh M. Nasir selaku pembeli bahwa:
“Kalau jual beli online dengan sistem reseller dan dropshipper lama soalnya barang yang di pesan kadang tidak distok di toko.”[21]

Ulasan berbeda disampaikan oleh Ach. Zinur Ridho bahwa:
“Ya, memang kalo jual beli reseller dan dropshiper kadang itu dari tangan ketangan. Jadi kadang lama datengnya dan barangnya itu dari suplier langsung.”[22]

4.    Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Adapun paparan data dari sistem dan problematika jual beli reseller dan dropshiper di toko Ar Celluler Desa Larrangan Tokol Kec.Tlanakan Kab. Pamekasan dapat diketahui melalui beberapa hasil wawancara berikut:
Jual beli dengan sisitem reseller dan dropshiper sudah umum dilaksanakan dikalangan masyarakat termasuk di Desa Larangan Tokol Kec.Tlanakan Kab. Pamekasan yang dibuktikan salah satunya dengan adanya toko Ar Celluler yang berkedudukan sebagai reseller dan dropshiper. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh beberapa informan berikut:
Roziq selaku pembeli yang sering melakukan transaksi online dengan sistem reseller dan dropshiper, menyatakan bahwa:
“Kalo jual beli online dengan sistem reseller dan dropshiper  itu sudah biasa mas. Banyak kok orang beli online di reseller dan dropshiper untuk memenuhi kebutuhannya, ya termasuk juga kayak hp dan aksessorisnya.”[23]

Paparan yang senada juga disampaikan oleh Faiq selaku pembeli yang sering melakukan transaksi online dengan sistem reseller dan dropshiper, menyatakan bahwa:
“Ya, kalo reseller dan dropshipper itu sudah lumrah biasa dan itu lebih menguntungkan, karena kita tidak usah nyetok barang yang pertama, terus kita hanya modal gambar saja dan hasilnya juga karena kita tidak usah modal, maka modalnya murni seratus persen tanpa harus dipotong apapun itu keuntunganya. Tapi kekurangannya karena kita tidak punya barang sendiri jadi kita harus lebih pintar atau lebih memilih mana yang harus dijadikan suplier kita seperti harus amanah, packing cepat terus punya banyak barang yang disetok agar cepat laku dan banyak untungnya.”[24]

Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh  Ach. Zainur Ridho bahwa:
“Ya kalau menurut saya pribadi, sistem reseller dan dropshiper itu sudah biasa tapi kalo masalah keuntungan bisa dibilang sedikit dan kadang banyak atau bisa dikatakan kadang tidak untung tapi tidak rugi, cuma kadang nambah relasi saja.”[25]
Dari beberapa paparan diatas, dapat dikatakan bahwa jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper merupakan suatu sistem yang umum dan menguntungkan.
 Selanjutnya mengenai bertemunya pelaku jual beli di dunia maya merupakan suatu yang boleh-boleh saja. Hal ini sebagaimana yang dipaparkan oleh beberapa informan berikut:
Dalam hal ini, Faiq memapaparkan bahwa:
“Gak masalah, asal ya itu dia kita harus cari tau mana suplier kita yang amanah agar kita tidak tertipu. Kita kan biasanya kalau sistem dropshiper itu kan transfer duluan baru barang dikirim. Terus kalau kita tidak pinter-pinter mencari suplier yang jujur atau amanah maka resikonya ke kita, kita akan rugi.”[26]

Pernyataan yang sama juga dijelaskan oleh M. Nasir bahwa:
“Gak apa-apa asal akadnya jelas dan tidak mengandung unsur penipuan. Pokonya tidak ada niat penipuan jika kita memang kita tertipu kita harus bertanggung jawab pada konsumen kita atau siap rugilah intinya kita.[27]

Sama halnya menurut roziq bahwa jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper sebagai berikut:
“Boleh-boleh saja, asal sesuai dengan ketentuan umum jual beli dalam islam seperti ada penjual dan pembeli meskipun tidak bertemu langsung, deskripsi produk, akadnya jelas dan sama-sama rela ya tidak masalah.”[28]

Dari beberapa hasil wawancara diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli sistem reseller dan dropshiper yang bertemu di dunia maya itu boleh asal akadnya jelas, tidak ada niat untuk saling menipu dan harus memilih suplier yang amanah dan jujur.
Kemudian, ketentuan untuk barang yang tidak tersedia di toko dapat diketahui dari beberapa hasil wawancara  sebagai berikut:
M. Nasir memaparkan bahwa ketentuan untuk barang yang tidak terdapat di toko Ar Celluler adalah:
“Ya, kalau menurut saya kalau barang yang dijual itu tidak tersedia di toko ya masih bisa di ragukan soalnya barangnya kan belum jelas, takut nantinya rusak. Jadi lebih baik di stok dulu. Ya tidak tau kalau yang jual dan yang beli sama-sama rela, ya tidak apa-apa kalau gitu.”[29]

Berbeda dengan apa yang disampaikan faiq bahwa:
“Ya kan sebelum kita order kita harus tanya dulu. Kita harus tanya dulu mana yang ready mana yang tidak ada. Kalau seandainya tiba-tiba terjual atau tidak ada konfirmasi lagi ke konsumen bahwa barang ini kosong. Kalau mau diganti yang lain, bisa pilih lagi contohnya. Tapi kalau mau di cancle ya kembalikan lagi uangnya.”[30]

Sama halnya dengan yang disampaikan roziq bahwa”

“Kalo menurut saya ya tidak apa-apa, mungkin masih belum sempat dikirim suplier atau masih proses pengiriman di ekspedisi.”[31]

Dari beberapa pernyataan informan diatas, dapat disimpulkan bahwa barang yang tidak di stok di toko itu tidak ada masalah kalau alasannya jelas misalnya masih dalam proses pengiriman. Tapi, kalau tidak jelas dapat dikhawatirkan nanti yang dikirim barang yang rusak.
 Selanjutnya, mengenai ketentuan barang yang tidak sesuai pesanan dapat diketahui melaui paparan data sebagai berikut:
Faiq menyampaikan bahwa:
“Kalau selama ini saya belum kedapetan, karena sebelum saya membeli itu saya tanyakan rincian produknya. produknya itu seperti apa, kalau ada panjang pendeknya saya tanyakan, bahanya apa jadi saya sangat detail dalama berbelaja online. Atau begini mas, harus ada kesepakatan kalau memang barang yang dipesan itu tidak cocok bisa di cancle atau ganti barang yang lain.”[32]

M. Nasir juga mengutarakan tentang barang yang dipesan yang tidak sesuai dengan keinginan pembeli, bahwa:
“Kalo barang yang tidak sesuai pesanan itu kan Ar Celluler itu memberikan garansi jadi boleh dikembalikan kalau tidak cocok.”[33]

Pernyataan M. Nasir diatas dipertegas oleh Roziq bahwa:
“Kalau dalam islam itu sebaiknya pembeli dan penjual itu ada hak memilih melanjutkan atau membatalkan kalau barang cacat misalnya.”[34]
Dari beberapa pernyaatan informan diatas, dapat disimpulkan bahwa untuk barang yang dipesan tidak sesuai pesanan lebih baik ada garansi atau ada ketentuan boleh melanjutkan atau membatalkan biar tidaka ada yang rugi.
Kemudian, mengenai ketentuan di jual beli dropshiper yang harus trasnfer terlebih dahulu uang baru dikirim barang dapat diketahui melaui paparan data  Faiq, sebagai berikut:
“Kalau menurut saya sih itu sudah biasa kayak jual beli online biasanya jadi tidak apa-apa. Ya kita harus cari suplier, reseller dan dropshiper yang amanah dan jujur telusuri dulu akunnya jangan langsung order dan transfer uang.”[35]

Selanjutnya, paparan yang sama juga diutarakan roziq bahwa:
“Ya, tidak papa karena itu sudah biasa dilakukan dijual beli. Maksudnya kan kalo dalam jual beli online itu pembeli order dulu baru tansfer kemudian baru dikirm barangnya.”[36]

Pernyataan yang berbeda diutarakan oleh M. Nasir bahwa:
“Ya, kalo menurut saya itu dapat dikhawatirkan terjadi penipuan kalau tidak memilih toko yang amanah.”[37]

Dari beberapa paparan data yang disampaikan informan diatas, dapat disimpulkan bahwa transfer dulu baru barang dikirim barang yang dipesan merupakan suatu yang boeh asal penjual amanah agar tidak terjadi penipuan.
Sedangkan, menegenai keterlambatan pengiriman dapat diketahui melaui paparan data sebagai berikut:
Faiq memaparkan menegenai keterlambatan pengiriman, bahwa:
“Biasa itu sudah itu mas, kalau barang tidak cepat dateng biasanya saya itu menghubungi kurir dan melacak di website, kan ada kalau dilacak sudah sampek mana barang kita itu. Kalau umpamanya belum nyampek ya ditunggu.”[38]
Paparan yang serupa juga disampaikan oleh M. Nasir bahwa:

“Kadang kalau jauh pengiriman itu memang barang terlambat datengnya atau ada kendala mungkin ekspedisinya itu mas. Ya ditunggu saja.”[39]

Paparan yang sama juga disampaikan oleh Roziq bahwa:

“Kalau barang terlambat dateng, pertama cek dulu sudah dikirim tidak oleh penjual. Baru kalau sama penjual sudah dikirim tapi tidak dateng hubungi kurirnya.”[40]

Dari beberapa paparan data melalui wawancara diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila barang yang dipesan itu terlambat pengirimannya kita bisa cek di website barang dkirim tidaknya oleh penjual dan sudah sampai dimana dan hubungi kurirnya.
Selain itu, mengenai sistem jual beli reseller dan dropshiper yang aman dan benar dalam Islam dapat diketahui melaui paparan data sebagai berikut:
Roziq memaparkan bahwa:
“Kalau menurut saya jual beli reseller dan dropshiper dikatakan aman dan benar dalam Islam apabila pelaku, akad dan objeknya jelas dan rela sama rela.”[41]

Selanjutnya, menurut M. Nasir bahwa jual beli reseller dan dropshiper dikatakan aman dan benar dalam Islam adalah:
“Kalau menurut saya, sama-sama tidak ada yang dirugikan. Pembeli puas pada barang yang dibeli dan penjual tidak rugi.”[42]

Paparan yang sama juga diutarakan oleh faiq bahwa:

“Ya kalau menurut saya agar aman itu pembeli harus jadi pinter-pinter mencari suplier yang tidak melakukan penipuan agar aman. Lihat di ulasan pembeli untuk mengetahui respon positif tidaknya.”[43]

Dari beberapa paparan data diatas, dapat disimpulkan bahwa jual beli reseller dan dropshiper dikatakan aman dan benar dalam Islam adalah jual belinya jelas baik dari pelaku, objek dan akadnya serta melihat feedback para pembeli.
B.  Temuan Penelitian
Berdasarkan data yang peroleh peneliti dilapangan, dapat diperoleh beberapa temuan penelitian yang bisa dilaporkan sebagai berikut:
1.    Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
a.    Promosi dan order menggunakan media sosial atau berbagai market place
b.    Diberlakukan COD untuk barang mahal
c.    Sistem pembayaran adalah melalui transfer ATM, indomart, dan alfamart.
d.   Menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman luar kota dam free ongkir untuk daerah kota Pamekasan
2.    Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
a.       Adanya  komplin dari pembeli karena pengiriman barang terlambat
b.      Adanya Komplin dari pembeli karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan yang disebabkan user lalai membaca ternyata tidak benar
c.       Barang yang dijual oleh dropshiper tidak di stok dulu  
3.    Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
a.       Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat
b.      Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper dapat dilakukan dengan  cara tinggal pesan sesuai gambar dan online
c.       Pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung
d.      Adanya ketidakjelasan barang karena barang yang di jual tidak di stok dulu oleh dropshiper
e.       Di khawatirkan terjadi penipuan dalam sistem dropshipper karena uang harus di transfer terlebih dahulu
f.       Ketidak hati-hatian jasa ekspedisi dalam mengirim barang sehingga barang kadang mengalami kerusakan.
g.      Adanya hak memilih atau meneruskan transaksi yang di buktikan dengan diberikannya garansi selama tujuh hari untuk barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau mengalami kerusakan.
C.  Pembahasan
Berdasarkan temuan penelitian yang diperoleh dari paparan data diatas, bahwa temuan penelitian tersebut akan dibahas secara lebih detail dengan memaparkan letak keterkaitan atau bahkan ketidaksesuaian dengan kajian teori yang sudah dipaparkan di Bab II sebelumnya. Berikut pembahasannya:
1.    Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper  di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan dilaksanakan secara online. Dimana, cara promosi dan order menggunakan media sosial atau berbagai market place. market place yang dimaksud adalah tokopedia, bukalapak, dan media sosial yaitu facebook. Toko tersebut memposting gambar produk yang ready untuk dijual untuk sistem reseller dan mencari pembeli dulu baru pesan untuk sistem dropshiper.
Tempat penjualan yang demikian ternyata umum dilaksanakan di jual beli omline sebagaimana secara umum tempat yang bisa dijadikan jual beli online adalah sebagai berikut:[44]
a.         Marketplace, maksudnya pelaku usaha menjajakan produk yang dijaul dengan mengunggahkan foto produk dan deskripsi produk yang dijual di marketplace. Marketplace tersebut telah menyediakan sistem yang tertata  sehingga pelaku usaha hanya perlu menunggu notifikasi jika ada konsumen yang melakukan pembelian. Contoh dari marketplace adalah BukaLapak.com, Tokopedia.com dan lain-lain
b.        Website, maksudnya seorang pelaku uaha online dapat membuat situs yang ditujukan khusus untuk berbisnis online. Situs tersebut memiliki alamat atau domain yang sesuai dengan nama online tokonya. Dimana, untuk membuat situs dengan nama yang sesuai seperti itu, pelaku usaha harus membayar biaya hasting. Contohnya ialah OLX.com.
c.         Webblog, dalam hal ini, bagi pelaku usaha yang memiliki budget yang terbatas bisa mengandalkan webblog seperti blogspot atau wordpress. Dengan format blog pelaku usaha dapat mengatur desain atau foto-foto produk yang ia jual.Contohhnya:www.bajumuslimtermurah.blogspot.com,http://morinabusana.
d.        Forum, maksudnya forum ini disediakan oleh situs-situs yang berbasisi komunitas atau masyarakat. Dari forum ini seseorang dapat menemukan apa yaang ia caruu dan apa yang sebaiknya ia jual. Untuk mengakses dn membuat posting disebuah forum, pelaku usahadiharuskan untuk sign up terlebih dahulu untuk menjadi memberdari situs tersebut. contohnya: Kaskus.co.id.
e.         Media sosial, maksudnya salah satu sarana yang cukup efektif untuk berbisnis online adalah media-media yang menyentuh masyarakat secara pesonal.seperti facebook, twitter, instagram, whats up dan lain-lain.
Sedangkan cara ordernya, pembeli tinggal masuk disitus toko tersebut lalu pilih dan kemudian order. Mekanisme yang demikian adalah sesuai dengan teori bahwa dalam mekanisme jual beli online hal pertama yang dilakukan oleh konsumen yaitu mengakses situs tertentu dengan cara masuk ke alamat website toko online yang menawarkan penjualan barang. Setelah masuk ke situs tersebut konsumen tinggal melihat menunya dan memlih barang yang ingin dibeli.[45]
Penjual menggunakan situs yang telah disediakan protokol SET untuk proses jual beli tersebut. Dimana, dalam teori dijelaskan beberapa sistus yang dapat digunakan untuk melakukan jual beli diantaranya adalah Virtual Point of Scale, maksudnya sebagai tempat penjualan tentunya penjual harus mempunyai software aplikasi yang benar-benar baik dan lengkap yang mendukung transaksi online. Dengan adanya software point of side, pembeli akan benar-benar merasakan seolah-olah berada di toko atau tempat penjualan yang sesungguhnya.[46]
Kemudian, berdasarkan realita ternyata toko Ar Celluler juga memberlakukan COD dulu untuk barang mahal. Maksudnya pihak toko memberikan kesempatan untuk mengecek kondisi barang pesanan kemudian apabila cocok baru bayar. Dimana, ketentuan ini berlaku untuk pengiriman lokal (daerah kota pamekasan). Ketentuan yang demikian, ternyata sesuai dengan teori bahwa transaksi online juga dapat dilakukan dengan cara COD (Cash On Delivery) dulu. Dalam hal ini, hampir tidak dapat dikatakan sebagai jenis transaksi secara online karena penjual dan pembeli terlibat secara langsung, bertemu tawar menawar, memeriksa kondisi barang baru kemudian membayar harga barang. Jenis transaksi ini dipopulerkan oleh Tokobagus, Berniaga dan lainnya.[47]
Sedangkan sistem pembayaran yang di gunakan oleh toko Ar Celluler adalah melalui transfer ATM, pembayaran melalui indomart dan alfamart. Pembeli berhak memilih sistem pembayaran yang mana yang akan mereka gunakan untuk membayar barang yang dipesan. Ketentuan jenis pembayaran yang demikian adalah sebagaimana yang dijelaskan dalam teori bahwa jenis pembayaran dalam jual beli online dapat dilakukan dengan transfer antar bank, COD, kartu kredit, rekening bersama, dan potongan pulsa.[48]
Selain itu, Toko Ar Celluler menggunakan jasa ekspedisi untuk pengiriman luar kota dam free ongkir untuk daerah kota Pamekasan. Jasa ekspedisi yang dimaksud adalah J&T dan JNE. Sedangkan yang dimaksud free ongkir untuk daerah kota Pamekasan adalah Toko Ar Celluler menggunakan jasa kurir sendiri. Jasa pengiriman yang demikian adalah sesuai dengan jasa pengiriman pada umumnya yaitu seperti TKI, JNE, Pos Indonesia termasuk beberapa jasa pengiriman barang yang direkomendasikan, karena calon pembeli dapat mengecek sendiri ongkos kirim, cek keberadaan barang sampai dimana dengan menggunakan nomor pengiriman dan estimasi sampai barang ke konsumen lewat website yang disediakan oleh ekspedisi.[49]
2.    Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Adapun pembahasan dari beberapa problem yang terjadi pada sistem jual beli reseller dan dropshipper di toko Ar Celluler adalah sebagai berikut:
Masalah pertama yang pernah dialami Toko Ar Celluler sebagaimana juga disampaikan oleh beberapa informan adalah mengenai jasa pengiriman yang terlambat. Dalam hal ini pembeli komplin karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan estimasi ekspedisi yang dijelaskan dalam deskripsi. Dalam hal ini, keterlambatan yang dilakukan oleh jasa ekspedisi adalah disebabkan oleh beberapa kendala seperti barang rusak karena ketidakhati-hatian jasa ekspedisi dalam mengirim barang.
Masalah yang demikian merupakan masalah yang biasa yang disebabkan packing yang kurang rapi sehingga apabila barang dilempar jadi rusak. Adapun kendala yang umum terjadi dijasa pengiriman adalah barang tidak sampai karena alamat tidak jelas, data penerima barang tidak lengkap, data penerima barang tidak benar atau salah, alamat penerima sedang tidak ada orang, akses ketempat tujuan tertutup atau terhambat, barang atau paket rusak, barang atu paket hilang, barang atau paket tertukar dan barang atau paket salah kirim.[50]
Masalah selanjutnya adalah adanya komplin dari pembeli karena barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan yang disebabkan user lalai membaca. Maksudnya, komplin yang demikian ternyata bukan kesalahan pembaca melainkan deskripsi produk yang diposting Ar Celluler kurang lengakap sehingga  barang yang dipesan pembeli kadang tidak sesuai keinginan. Dari masalah tersebut ternyata deskripsi produk sangat penting sehingga pembeli tidak kecewa dan seharusnya Ar Celluler memberikan deskripsi secara lengkap dan rinci akan produk yang diposting untuk menghindari kurangnya kepercayaan pembeli. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam teori  terkait deskripsi produk atau info produk yang perlu ada informasi tentang barang yang jelas dan rinci, karena calon konsumen tidak bisa langsung memegang dan melihat secara langsung barang yang akan dibeli.[51]
Masalah lain yang terjadi di toko Ar Celluler adalah barang yang dijual oleh dropshiper tidak di stok dulu. Maksudnya apabila barang tidak distok terlebih dahulu dikhawatirkan terjadi ketidakjelasan produk dan pengiriman yang lama.
Apabila sistem dropshiper yang demikian dikaitkan dengan teori, ternyata memang benar demikian bahwa sistem jual beli dengan dropshiper barangnya tidak distok terlebih dahulu hanya saja memposting gambar atau foto dari suplier. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam teori bahwa jual beli dengan sistem dropshiper adalah sebutan dari orang yang menjual barang dari supplier tanpa menyetok barang yang dijual melainkan hanya memposting foto di website. Kemudian, apabila ada pesanan langsung mengirimkan alamat pelanggan kepada supplier. Selain itu, dropshipper  dapat menentukan sendiri harga dari barang yang diposting tersebut.[52] Hal ini berbeda denga reseller yang menjual barang dari distributor atau agen kepada konsumen secara langsung atau bisa dipastikan reseller diposisikan sebagai orang yang memiliki barang secara sah dan berjumpa dengan konsumen secara langsung, sehingga dapat dipastikan akan mendapatkan omelan atau komplin dari konsumen secara langsung.[53]
3.    Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan
Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper sudah menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat. Hal ini sebagaimana disamapaikan oleh informan di paparan data sebelumnya bahwa jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper sudah umum dan menjadi kebiasaan dikalangan masyarakat yang dimaksudkan untuk mempermudah kebutuhan bahkan keinginan bagi pembeli yang tidak memiliki waktu luang berbelanja dan dengan melakukan transaksi via online dianggap lebih lengkap. Adapun mengenai sistem reseller dan dropshiper yang digunakan karena sistem demikian dianggap lebih menguntungkan. Maksudnya tanpa modal pun biasa berjualan.
Menurut hukum Islam sistem jual beli yang demikian merupakan jual beli yang diperbolehkan yang berlandaskan pada dasar hukum jual beli termasuk adat atau kebiasaan. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan dalam kaidah fikih bahwa العادة محكّمة maksudnya “adat kebiasaan dapat ditetapkan sebagai hukum”. Maksudnya sesuatu yang dipandang baik dan tidak dilarang dalam islam adalah diperbolehkan. Menurut  Al-Jurjani bahwa:[54]
اْلعَادَةُ مَاسْتَمَرَّ النَّاسِ عَلَيْهِ عَلَى حُكْمِ الْمَعْقُوْلِ وَعَادُوْا اِلَيْهِ مَرَّةً بَعْدَ اُخْرَى
“Al-‘Aadah adalah sesuatu (perbuatan/perkataan) yang terus menerus dilakukan oleh manusia, karena dapat diterima oleh akal dan manusia mengulang-ngulanginya terus menerus.”

Jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper dapat dilakukan dengan  cara tinggal pesan sesuai gambar, yang dilakukan secara online. Dalam hal ini, pembeli tinggal pilih menu produk dan baca deskripsi produk yang diinginkan lalu apabila cocok tinggal order di kolom order yang semua itu hanya bermodalkan handphone yang tersambung dengan jaringan internet atau dengan kata lain pembeli dan penjual tidak bertemu secara langsung serta tidak melakukan tawar menawar secara langsung.
Jual beli yang demikian apabila dianalisis melalui ekonomi islam tergolong jual beli pesanan. Dimana, jual beli pesanan dikenal dengan ba’i salam. Jual beli salam merupakan jual beli yang disebutkan sifat-sifatnya dalam janji. Dimana menurut kebiasaan para pedagang,  salam adalah bentuk jual beli yang tidak tunai (kontan). Salam pada awalnya meminjamkan barang atau sesuatu yang seimbang dengan harga tertentu, maksudnya ialah perjanjian yang penyerahan barang-barangnya ditangguhkan hingga masa tertentu sebagai imbalan dari harga yang ditetapkan ketika akad. Dalam salam berlaku semua syarat jual beli dan syarat taambahanya berupa: ketika melakukan akad, harus disebutkan sifat-sifat dari barang, harus disebutkan segala sesuatu yang bisa mempertinggi dan memperendah harga barang itu (sebutkan semua identitas yang dikenal oleh orang-orang yang ahli di bidang ini yang menyangkut kualitas barang tersebut), barang yang akan diserahkan hendaknya barang-barang yang biasa di dapatkan di pasar, dan harga hendaknya dipegang ditempat akad berlangsung.[55]
Ketentuan harus adanya deskripsi adalah berdasarkan hadis berikut:
......حدّثنا سفيان عن ابن أبي نجيح عن عبد الله ابن كثير عن أبي المنهال قال سمعت ابن عبّاس رضي الله عنهما يقول قدم النّبيّ صلى الله عليه وسلّم وَقَالَ فِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ إِلىَ أَجَلٍ مَعْلُوْمٍ(روه البخارى) 
Artinya: “.............................Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa melakukan salam hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.” (HR. Bukhori).[56]

Adapun maksud dari hadis tersebut dapat diketahui bahwadalam transaksi salam  mengharuskan adanya dua hal yaitu pengukuran dan spesifikasi barang jelas dan adanya keridhaaan yang utuh antara kedua belah pihak, hal ini terutama dalam menyepakati harga.
Dari segi pelaku akad, suplier dengan reseller dan dropshiper tidak bertemu secara langsung. Hal ini termasuk pada jual beli yang dilakukan dengan perantara, utusan, tulisan atau surat menyurat sama halnya dengan ijab qabul dengan ucapan, misalnya via pos dan giro.  Jual beli ini dilakukan antara penjual dan pembeli tidak berhadapan dalam satu majelis akad, tetapi melalui pos dan giro, jual beli ini dibolehkan menurut syara’. Dalam pemahaman sebagian ulama, bentuk jual beli ini hampir sama dengan bentuk jual beli salam,  hanya saja jual beli salam antara penjual dan pembeli saling berhadapan dalam satu majelis akad.[57]
Akan tetapi, berdasarkan realita ternyata deskripsi yang dimuat oleh toko Ar Celluler kurang lengkap sehingga memunculkan berbagai problem atau masalah seperti barang tidak sesuai pesanan yang dapat diketahui dengan dikirmnya secara random atau acak apabila barang yang diminta konsumen tidak tersedia sehingga dari masalah tersebut terdapat komplin dari para pembeli. Apabila pengiriman tersebut tidak disepakati oleh pembeli menjadi bentuk jual beli yang mengadung unsur penghianatan. Hal ini tentu tidak termasuk pada definisi jual beli yang harus rela sama rela (melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar  saling rela).[58]
Selain itu, masalah yang juga terjadi adalah adanya ke khawatiran barang yag dijual oleh dropshipper karena barang tidak di stok terlebih dahulu. Jual beli yang demikian oleh informan dianggap mengandung unsur ketidakjelasan atau  kalau dalam ekonomi islam dikenal dengan jual beli gharar. Jual beli gharar, yaitu jual beli yang samar sehingga ada kemungkinan terjadi penipuan atau jual beli yang mengandung unsur penghianatan, baik karena ketidakjelasan dalam objek jual beli atau ketidakpastian dalam pelaksanaannya, seperti penjulan ikan yang masih ada dikolam.[59]
Akan tetapi, apabila jual beli dengan sistem reseller dan dropshipper yang dilengkapi dengan deskripsi produk secara detail dan rinci termasuk pada suatu jual beli salam yang dibenarkan. Hal ini juga berdasarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi objek jual beli adalah: a. Suci atau mungkin untuk disucikan sehingga tidak sah penjualan benda-benda najis seperti anjing, dan lain sebagainya. b. Memberi manfaat menurut syara’. c. Jangan ditaklidkan (dikaitkan atau digantungkan kepada hal-hal lain. d. Tidak dibatasi waktunya.  e. Dapat diserahkan secara cepat maupun lambat. f. Milik sendiri (tidaklah sah menjual barang orang lain dengan tidak se izin pemiliknya atau barang-barang yang baru akan menjadi milikinya). g. Diketahui atau dilihat (barang yang diperjualbelikan harus dapat diketahui banyaknya, beratnya, takarannya atau ukuran-ukunnya.[60]
Jadi, barang yang tidak di stok oleh dropshipper merupakan suatu yang dibolehkan asal deskripsi lengkap dan sudah mendapat izin dari suplier untuk menjualkan barangnya (sebagaimana dalam syarat-syarat objek jual beli) atau ada akad seblumnya.
Selanjutnya, masalah yang timbul dalam jual beli online di toko Ar Celluler dengan sistem reseller dan dropshiper adalah adanya kekhawatiran terjadi penipuan dalam sistem dropshipper karena uang harus di transfer terlebih dahulu. Penipuan yang dimaksud adalah yang dilakukan suplier yang tidak jujur dan amanah sepertinya setelah transfer barang tidak dikirim.
Masalah kekhawatiran tersebut sebenarnya ditimbulkan bagi pembeli yang tidak cerdas memilih suplier. Padahal sistem transfer dulu baru barang dikirm yang berlaku untuk jual beli dropshiper merupakan suatu yang biasa. Hal ini didukung dengan teori ekonomi Islam bahwa ditinjau dari sisi waktu serah terimanya, jual beli dibagi menjadi: a. Barang dan uang serah terima dengan tunai. b. Uang dibayar dimuka dan barang menyusul pada waktu yang disepakati (ba’i salam). c. Barang diterima dimuka dan uang menyusul  atau jual beli tidak tunai (ba’i ajal) misalnya jual beli kredit. d. Barang dan uang tidak tunai (ba’i dain bi dain/ jual beli utang dengan utang).[61]
Selain beberapa masalah diatas, terdapat juga masalah yang terjadi pada jual beli dengan sistem reseller dan dropshipper adalah ketidak hati-hatian jasa ekspedisi dalam mengirim barang sehingga barang kadang mengalami kerusakan. Kerusakan barang merupakan problem yang sering terjadi di jual beli online yang disebabkan oleh berbagai kendala seperti kesalahan dari jasa ekspedisi dan packing yang kurang rapi.
Jual beli barang yang rusak merupakan jual beli yang dilarang dalam Islam. jual beli ini dikenal dengan jual beli fasid. Jual beli fasid menurut jumhur ulama sama halnya dengan jual beli bathil yaitu jual beli yang satu atau seluruh syaratnya tidak terpenuhi. Ulama hanafiyah menyebutkan bahwa yang termasuk jual beli fasid adalah jual beli benda atau barangnya secara global tidak diketahui secara menyeluruh, jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat, jual beli barang yang ghaib dan lain-lain.[62]
            Akan tetapi, sebagai solusi yang diberlakukan oleh toko Ar Celluler untuk barang yang rusak adalah adanya hak memilih untuk meneruskan dan membatalkan transaksi yang di buktikan dengan diberikannya garansi selama tujuh hari. Hal yang demikian apabila dianalisis melalui teori ekonomi Islam termasuk pada khiyar ‘aib, maksudnya toko Ar Celluler memberikan hak memilih meneruskan dan membatalkan transaksi tersebut. adapun penjelasan khiyar dalam ekonomi islam adalah sebagai berikut:[63]
a.    Khiyar Majelis, yaitu pembeli dan penjual boleh memilih akan melanjutkan jual beli atau membatalkannya, selama kuduanya masih ada dalam satu tempat (majelis). Apabila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis  ini tidak berlaku atau batal.
b.    Khiyar Syarat, yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun oleh pembeli, seperti seseorang berkata “Saya jual rumah ini dengan harga seratus juta dengan syarat khiyar selama tiga hari”.
c.    Khiyar ‘aib, yaitu dalam jual beli ini disyartkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli seperti seseorang berkata “Saya beli mobil itu dengan harga sekian, apabila mobil itu cacat maka saya akan kembalikan”.










[1] Observasi Langsung, lokasi Toko Ar Celluler (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[2] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[3] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[4] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[5] Aifa, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[6] Yuyun, Wawancara langsung (10 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[7] Nurul Aimanah,  Wawancara langsung (10 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[8] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[9] Nurul Aimanah,  Wawancara langsung (10 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[10] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[11] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[12] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[13]  Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[14] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[15] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[16] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[17] Yuyun, Wawancara langsung (10 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[18] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[19] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[20] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[21] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[22] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[23] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[24] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[25] Ach. Zainur Ridho, Wawancara langsung (5 Februari 2019), di Toko Ar Celluler.
[26] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[27] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[28] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[29] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[30] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[31] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[32] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[33] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[34] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[35] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[36] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[37] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[38] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[39] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[40] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[41] Roziq, Wawancara langsung  (25 Februari 2019), di kediamannya.
[42] M. Nasir, Wawancara langsung  (15 Februari 2019), di kediamannya.
[43] Faiq, Wawancara langsung  (20 Februari 2019), di kediamannya.
[44]Marketing,“LimatempatJualanOnline”.BlogMarkteting.diaksesmelaluihttp://marketing.blogspot.com. lihat Bab II, hlm. 20.
[45] Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, diakses melalui https://www.maxmanroe.com/26/09/2018, html.5. lihat Bab II, hlm. 22.
[46] Protokol  SET (Secure Elektronik transaction), komponen-komponen yang terlibat dalam jual beli online. Lihat Bab II, hlm. 17.
[47] Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, lihat Bab II, hlm. 21.
[48] Maxmanroe, “3 Jenis Transaksi Jual Beli Online Terpopuler di Indonesia”, lihat Bab II, hlm. 21.
[52] Bariroh, Transaksi jual beli Dropshipping dalam Perspektif Fiqih Muamalah, hlm. 199. Lihat Bab II, hlm. 19.
[53] Di PR, Pahala Sidoarjo, Pengambilan Keputusan Untuk Pemilihan Supplier Bahan Baku Dengan Pendekatan Anarlytic Hierarcy Process. Lihat Bab II, hlm. 19.
[54] Abdul Mujib, Kaidah-kaidah Ilmu Fiqih (Jakarta, Kalam Mulia, 2001), hlm.43-44.
[55] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Cet. 11 (Depok: Rajawali Pers, 2017), hlm. 75. Lihat Bab II, hlm. 14.
[56] Dikutip dalam buku Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm 151.
[57] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, 80. Lihat Bab II, hlm. 15.
[58] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 68. Lihat Bab II, hlm.11.
[59] Sakinah, Fiqih Muamalah (Pamekasan: Stain Pamekasan Press, 2006), hlm. 32. Atau lihat Bab II, hlm. 14.
[60]  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 72. Lihat Bab II, hlm. 11.
[61] Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, hlm. 102. Atau lihat Bab II, hlm. 12.
[62] Nasroen Haroen, Fiqih Mu’amalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007), hlm,111. Dalam skripsi Ali Muchtarom, Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Kain Glandongan (Lampung: UIN Raden Lintang, 2017), hlm, 24.
[63]  Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, hlm. 83. Atau lihat Bab II, hlm. 16.