Thursday, 14 March 2019

Problematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)



BAB V
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari penelitian yang berjudulProblematika Jual Beli Online di Pamekasan Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan)adalah sebagai berikut:
1.    Sistem Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan adalah bisa dikatakan kondusif meskipun masih terdapat kekurangan seperti deskripsi produk kurang jelas. Dimana, sistemnya adalah sebagaimana sistem jual beli online pada umumnya yaitu promosi dan order dilaksanakan secara online, memberlakukan COD, pembayarannya menggunakan ATM, indomart dan alfamart dan pengirimannya menggunakanjasa ekspedisi dan jasa kurir sendiri untuk area kota Pamekasan.
2.    Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan adalah adanya beberapa komplin daei pembeli karena pengirman barang telat, barang rusak akibat ketidakhati-hatian jasa ekspedisi dalam mengirim barang (e tak ontalaghi) dan deskripsi kurang lengkap yag diuktikan dengan adanya komplin karena barang dikirim random serta danya ketidakjelasan barang karena barang yang dijual dropshiper tidak di stok terlebih dahulu.
3.    Tinjauan Ekonomi Islam terhadap Sistem dan Problematika Jual Beli Reseller dan Dropshipper di Toko Ar Celluler Desa Larangan Tokol Kec. Tlanakan Kab. Pamekasan merupakan suatu adat atau kebiasaan meskipun pelaku jual beli hanya bertemu di dunia maya, hampir bisa dibilang jual beli salam meskipun deskripsi produk kurang lengkap, barang tidak distok dan transfer uang terebih dahulu merupakan suatu hal yang diperbolehkan karena sudah ada izin dari suplier kepada dropshiper untuk menjualkan barangya serta pembayaranya sudah termasuk pada sistem pembayaran jual beli salam, adanya hak khiyar berupa garansi selama tujuh hari untuk barang ang rusak.
B.  Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta kesimpulan yang diuraikan sebelumnya, ada beberapa saran yang direkomendasikan peneliti sebagai bahan evaluasi dan masukan baik untuk pegembangan pengayaan teori maupun kebutuhan praktis guna mendukung jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper termasuk  jual beli dengan sistem reseller dan dropshiper di toko Ar Celluler adalah sebagai berikut:
1.    Bagi Suplier: diharapkan menjadi suplier yang amanah dan jujur agar dapat dipercaya dan tidak merugikan reseller dan dropshiper serta pembeli.
2.    Bagi Dropshiper: diharapkan mencari dan memilih suplier yang amanh dan jujur serta memberikan deskripsi produk secara detail dan lengkap.
3.    Bagi Pembeli: diharapkan menjadi pembeli yang pintar (smart buyer) dalam memilih produk yang akan dibeli.
4.    Jasa ekspedisi: diharapkan lebih hati-hati dalam proses pengiriman barang pembeli.