BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Peradilan Agama sebagai salah satu
lembaga hukum di Indonesia telah eksis seiring dengan perjalanan bangsa dari
awal kemerdekaan hingga saat ini. Dalam rentang waktu tersebut, peradilan agama
telah melewati rangkaian proses transformasi kelembagaan dalam rangka
memperkuat eksistensinya dalam kerangka hukum di Indonesia.
Salah satu pijakan awal yang
krusial dalam kemapanan peradilan agama secara kelembagaan adalah kodifikasi
peraturan-peraturan tentang peradilan agama ke dalam UU No.7 tahun 1989
mengenai peradilan agama. Dengan kodifikasi tersebut, maka peradilan agama
memperoleh pengakuan hukum yang luas sebagai lembaga hukum yang otoritatif dan
independen.
Implikasi lebih jauh dari
undang-undang tersebut adalah adanya transparansi mengenai yurisdiksi peradilan
agama dalam dinamika hukum nasional, sehingga putusan atau ketetapan yang
dikeluarkan oleh pengadilan agama memiliki kekuatan hukum yang tetap. Hal
inilah yang sesungguhnya mengawali kiprah nyata peradilan agama dalam rangka
penegakan supremasi hukum secara massif.
Dalam perkembangan selanjutnya,
seiring dengan dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang semakin kompleks dan
dinamis, kebutuhan akan pemenuhan rasa keadilan semakin menguat, sehingga
diperlukan adanya suatu peraturan perundang-undangan yang lebih komprehensif.
Peradilan agama dituntut untuk mengambil peran yang lebih jauh dalam pemenuhan
rasa keadilan di masyarakat. Satu hal yang sangat riskan dalam konteks ini
adalah masalah ekonomi syari’ah yang penanganannya belum maksimal dan sebelum
tahun 2016 belum ada regulasi yang mengatur secara langsung terkait
penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia, walaupun pada tahun 2008
Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA Nomor 8 tahun 2008 kemudian
kewenangannya dicabut lagi melalui SEMA Nomor 8 Tahun 2010 dan memberikan
kewenangan pemeriksaan perkaraekonomi syari’ah tersebut kepada peradilan umum.
Regulasi yang ditunggu-tunggu
segenap aparatur peradilan agama itu kini telah terbit. Pada 22 Desember 2016,
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Perkara
Ekonomi Syariah ditetapkan Ketua MA Hatta Ali. Regulasi tersebut berlaku sejak
ditetapkan. MA mengeluarkan Perma 14/2016 setelah mempertimbangkan
signifikannya perkembangan dunia usaha yang menggunakan akad-akad syariah. Faktanya,
tidak sedikit terjadi sengketa di antara para pelaku ekonomi syariah.
MA menyadari, masyarakat
membutuhkan prosedur penyelesaian sengketa yang lebih sederhana, cepat dan
biaya ringan. Namun sayangnya, ketentuan hukum acara yang ada saat ini, baik dalam
HIR maupun RBg, tidak membedakan tata cara pemeriksaan antara nilai objek
materiil yang jumlahnya besar dan kecil, sehingga penyelesaian perkaranya
memerlukan waktu yang lama.
sesungguhnya yang menjadi
substansi lembaga peradilan agama secara yuridis, yaitu menjadi wadah bagi
penyelesaian perkara-perkara hukum, terutama bagi umat muslim yang mendambakan
keadilan yang hakiki. Segalanya kembali pada lembaga peradilan agama itu
sendiri untuk senantiasa menjaga independensinya dan menjadi pilar bagi penegakan
supremasi hukum di Indonesia.
B. Rumusan Masalah
a. A.Sejarah Regulasi Kewenangan
Pengadilan Agama untuk Memeriksa Sengketa Ekonomi Syari’ah
b. Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syari’ah melalui Acara Sederhana
c. Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syari’ah melalui Acara Biasa
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Regulasi Kewenangan Pengadilan Agama untuk Memeriksa Sengketa Ekonomi Syari’ah
seperti yang telah diketahui oleh
banyak orang bahwa Pengadilan Agama berwenang untuk memeriksa, memutus dan
mengadili sengketa ekonomi syari’ah berdasarkan PERMA Nomor 14 Tahun 2016,
namun sebelumnya lika-liku dan pelimpahan wewenang terjadi antara Peradilan
umum dengan Peradilan Agama untuk memeriksa sengketa ekonomi syari’ah.
Kewenangan untuk memeriksa
sengketa ekonomi syari’ah mulai diberikan kepada Peradilan Agama pada Tahun
2008 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2008, hal
tersebut bertujuan untuk mengimbangi kondisi ekonomi syari’ah yang sudah mulai eksis
dengan dikeluarkannya undang-undang tentang perbankan syari’ah pada tahun yang
sama, khususnya untuk penegakan hukum atas perikatan-perikatan yang terjadi
yang berdasarkan pada hukum islam. Untuk mengatasi masalah-masalah yang timbul
akibat perikatan atau aqad-aqad syari’ah Peradilan Agama dianggap sebagai
lembaga peradilan yang paling representatif untuk mengambil alih pekerjaan
sebagai pemegang wewenang memeriksa sengketa ekonomi syariah dikarenakan
hakekat Peradilan Agama yang merupakan tombak keadilan bagi ummat islam di
Indonesia.
Namun pada tahun 2010 kewenangan
untuk memeriksa sengketa ekonomi syari’ah oleh Peradilan Agama dicabut oleh
Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 8 Tahun 2010
dan memberikan kewenangan mengadilinya bagi Peradilan Umum (PN). Manufer yang
dilakukan Mahkamah Agung disebut-sebut karena hakim-hakim dalam lingkup
Peradilan Agama masih belum berkompeten untuk memeriksa sengketa berkaitan
dengan ekonomi dan perbankan, tidak heran karena Peradilan Agama lebih sering
memeriksa sengketa perceraian, waris islam, dan beberapa sengketa diluar
jangkauan pengetahuan ekonomi dan ekonomi islam.
Pada tahun 2016 Mahkamah Agung
kembali memberikan kewenangan mengadili sengketa ekonomi syari’ah bagi
Peradilan Agama melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016. Mengapa
kewenangannya diberikan lagi kepada Pengadilan Agama? Hal tersebut karena
hakim-hakim pada lingkup Pengadilan Agama telah mendapat sertifikasi untuk
memeriksa sengketa ekonomi syari’ah, artinya hakim-hakim Pengadilan Agama pada
masa ini lebih berkompeten untuk memeriksa sengketa ekonomi syari’ah disbanding
beberapa tahun kebelakang.
Dalam PERMA Nomor 14 Tahun 2016
menjelaskan tentang bagaimana cara untuk beracara dalam kasus ekonomi syariah
di Pengadilan Agama. Ada dua macam acara dalam penyelesaian sengketa ekonomi
syari’ah di Pengadilan Agama, yakni acara sederhana dan acara biasa.[1]
B. Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syari’ah melalui Acara Sederhana
Salah satu kemajuan dalam bidang
acara perdata yang dianut oleh Pengadilan Agama aalah acara sederhana dalam
persidangan, dimana kita tahu bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah
mengeluarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana,
dimana hal tersebut kembali diberlakukan dalam penyelesaian sengketa ekonomi
syari’ah di Pengadilan Agama.[1]
a. Pengajuan Gugatan
a. Dapat dilakukan dengan cara lisan,
yaitu penggugat untuk menyampaikan gugatannya dapat dilakukan dengan
menceritakan kronologi kejadian seperti halnya posita dalam gugatan dan
menyampaikan tuntutannya kepada majelis hakim seperti halnya petitum di dalam
gugatan, hal ini tentunya memudahkan acara persidangan karena tergugat pun akan
dapat mengajukan jawaban dengan lisan sehingga menghemat waktu dan biaya.
b. Dapat juga diajukan dengan
tertulis, artinya seperti gugatan biasa dalam hukum acara perdata.
c. Dapat mengajukan dan mendaftarkan
gugatan secara pesan elektronik, ini diatur di dalam pasal 3 PERMA Nomor 14
Tahun 2016. Tentunya ini mendapatkan pro
dan kontra karena pengajuan dan pendaftaran gugatan dianggap akan mengurangi
esensi suatu pengadilan yang sifatnya formal, namun akan menghemat biaya dan
waktu karena gugatan didaftarkan melaui pesan SMS atau mungkin WhatsApp.
d. Sebagai syarat mutlak sesuai
dengan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 untuk mengajukan gugatan sederhana terkait
sengketa ekonomi syari’ah adalah kerugian materiil yang dialami dibatasi yaitu
dibawah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) apabila kerugiannya melebihi jumlah
tersebut maka akan diperiksa dengan melalui acara biasa.
b. Pemeriksaan Sidang
a. Dilaksanakan sesuai dengan PERMA
Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana.
b. Hanya terdiri dari 1 hakim (bukan
majelis)
c. Para pihak bertempat
tinggal/berdomisili dalam wilayah hukum yang sama
d. Sengketa harus diputus oleh
seorang hakim yang memeriksa perkara selambat-lambatnya 25 hari sejak
dimulainya persidangan.
c. Putusan acara sederhana
a. Segala putusan dan penetapan
pengadilan dalam bidang ekonomi syariah selain harus memuat alasan dan dasar
putusan juga harus memuat prinsip-prinsip syariah yang dijadikan dasar untuk
mengadili.
b. kepala putusan/penetapan dimulai
dengan kalimat BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM (tulis dengan aksara Arab) dan diikuti
dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
c. Dalam hal para pihak tidak hadir,
jurusita menyampaikan pemberitahuan putusan paling lambat 2 (dua) hari setelah
putusan diucapkan.
d. Atas permintaan para pihak salinan
putusan diberikan paling lambat 2 (dua) hari setelah putusan diucapkan.
d. Upaya Hukum
a. Dalam penyelesaian sengketa
ekonomi syari’ah dengan acara sederhana, maka tidak ada upaya banding ataupun
kasasi bagi parapihak.
b. Upaya hukum satu-satunya adalah
keberatan.
c. Keberatan diajukan kepada ketua
pengadilan agama atas putusan yang diberikan oleh hakim yang memeriksa perkara.
d. Ketua pengadilan yang menerima
kebertaan selanjutnya akan menunjuk hakim senior untuk melakukan upaya hukum
(menanggapi keberatan).[2]
C. Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Ekonomi Syari’ah melalui Acara Biasa
Sengketa ekonomi syari’ah dapat
diselesaikan juga dengan acara biasa di persidangan, berbeda dengan acara
sederhana yang telah dibahas diatas, penyelesaian sengketa dengan acara biasa
sebenarnya hampir sama dengan pemeriksaan perkara perdata pada peradilan umum
yang tunduk pada HIR/Rbg dan Rv. Namun disamping itu ada sedikit perbedaan yag
menjadikan PERMA Nomor 14 Nomor 2016 ini terbilang sudah mengikuti perkembangan
jaman.
a. Pemanggilan Para Pihak
a. Pemanggilan para pihak dilakukan
berdasarkan ketentuan di dalam Rv,
b. Pemanggilan para pihak yang berada
diluar yurisdiksi pengadilan, maka mengikuti ketentuan SEMA Nomor 6 Tahun 2014,
c. Pemanggilan para pihak dapat
dilakukan melalui teknologi informasi, selama disetuji para pihak.
b. Hakim Pemeriksa Perkara dalam
sengketa ekonomi syari’ah dengan acara biasa
a. sekurang-kurangnya 3 orang hakim
(majelis),
b. terdiri dari satu hakim ketua dan
lainnya hakim anggota,
c. hakim yang memeriksa sengketa
ekonomi syari’ah harus tersertifikasi sebagai hakim ekonomi syari’ah seperti
yang diatur di dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2016.
c. Upaya Damai
a. Sebagaimana perkara perdata harus
dilakukan upaya damai oleh hakim sebelum pemeriksaan perkara dimulai,
b. Prosedur upaya damai pada sengketa
ekonomi syari’ah tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016
d. Pembuktian
e. Dalam PERMA Nomor 14 Tahun 2016
menmberikan ijin bagi para pihak dan juga hakim untuk melakukan pemeriksaan
ahli melalui bantuan teknologi informasi, artinya dalam agenda keterangan ahli
maka dapat dilakukan video call dalam ruang sidang. Konsep ini sebenarnya telah
ada daalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi namun baru eksis dalam
Pengadilan Agama.
f. Putusan dan Pelaksanaan Putusan
a. Isi putusan adalah sama seperti
putusan pada pemeriksaan dengan acara biasa yang telah dibahas diatas,
b. Pelaksanaan putusan perkara
ekonomi syariah, hak tanggungan dan fidusia berdasarkan akad syariah dilakukan
oleh Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
c. Pelaksanaan putusan arbitrase
syariah dan pembatalannya, dilakukan oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan
agama.
d. Tata cara pelaksanaan putusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.[3]
BAB II
PENUTUP
Kesimpulan
Penyelsaian sengketa ekonomi
syari’ah diatur dalam PERMA Nomor 14 Tahun 2016 yang memberikan wewenang kepada
Pengadilan agam untuk memeriksa, memutus dan mengadili perkara. Dalam
sejarahnya kewenangan untuk memeriksa sengketa ekonomi syari’ah dimiliki
Pengadilan Agama sejak Tahun 2006 namun pernah dicabut keweangannya pada tahun
2010, setelah itu pada tahun 2016 kewenangannya diberikan lagi kepada
Pengadilan Agama.
Dalam melakukan pemeriksaan
gugatan dalam snegketa ekonomi syari’ah, maka ada dua acara yang menjadi
alternatif, yaitu dengan acara biasa yang diatur di dalam PERMA Nomor 2 Tahun
2015 dan juga dengan melaui acara biasa.
DAFTAR PUSTAKA
Afdol. Legislasi Hukum Islam di
Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press, 2006.
Furchan, Arief. Pengantar Metode
Penelitian Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional, 1992.
Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank
dan Asuransi Islam di Indonesia.Jakarta: Prenada Media, 2005.
[1] Afdol. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Surabaya:
Airlangga University Press, 2006.hlm.32
[2] Furchan, Arief. Pengantar Metode Penelitian Kualitatif.
Surabaya: Usaha Nasional, 1992, hlm 41
[3] Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia.Jakarta: Prenada Media, 2005,hlm 23