Wednesday 28 October 2015

3 level syariat dan cara memakainya


Image result for syariatSebuah syariat memiliki spektrum dan memiliki pemahaman yang sangat luas, ini yang terkadang bahkan seringkali perlu didalami seksama secara mendalam, karena kalau tidak dalam satu pemahaman atau persepsi yang sama, tentu masing-masing kita akan melihatnya dari perspektif yang berbeda. Namun tidak hanya semata itu, dalam bagian-bagian tertentu dalam syariat tersebut memang terbuka peluang untuk terjadinya perbedaan itu. 

Dalam konteks syariat (hukum) Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setidaknya dibedakan tiga jenjang atau level syariat. Pertama, syariat atau nilai-nilai Islam yang dimaknai dan diyakini oleh semua kita bahwa nilai-nilai yang ada dalam level ini adalah benar. Tidak ada perbedaan di antara kita umat Islam bahkan seluruh umat manusia di dunia meyakini kebenaran dalam nilai-nilai syariat itu. 

�Inilah nilai-nilai Islam yang bersifat universal yang diyakini dan diakui kebenarannya oleh kita semua umat manusia. Misalnya menegakkan keadilan, semua manusia ittifaq (sepakat) bahwa, itulah yang harus diperjuangkan oleh siapapun dan di manapun, menghormati hak asasi manusia, atau menempatkan semua kita sama di hadapan hukum,� terang Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika memberikan sambutan pada Muzakarah Masalah Keagamaan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh di Banda Aceh, Senin (26/10) sebagaimana dikutip dari laman kemanag.go.id. 

Hadir dalam acara tersebut, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, mantan Menpan dan RB Azwar Abubakar, Kakanwil Kemenag Aceh M Daud Pakeh, Kapolda Aceh Husein Hamidi, Pangdam Aceh Iskandar Muda Mayjen Agus Kriswanto  dan  tokoh serta ulama se Provinsi Aceh.

Tingkatan kedua ujar Menag, syariat atau hukum-hukum Islam yang diyakini kebenarannya hanya oleh umat Islam saja, sementara umat yang non muslim belum tentu meyakini kebenaran ajaran Islam yang masuk kategori level kedua ini. Misalnya minuman keras, semua umat Islam sepakat bahwa minuman keras itu haram. Tapi umat non muslim ada yang meyakini bahwa miras itu adalah sesuatu yang tidak haram. 

�Bahkan ada budaya yang mengatakan bahwa itu upaya menjaga stamina tubuh. Misal lain, perjudian, seluruh umat Islam sepakat itu haram, tapi ada sebagian masyarakat yang menempatkan judi adalah tradisi yang dilakukan untuk melatih, menguji dan mengasah naluri  spekulatif,� kata Menag.

Level ketiga, yang lebih sempit lagi yang kebenarannya diyakini oleh sekelompok umat Islam saja, sementara jangankan umat non muslim, sesama umat Islam lainnya belum tentu meyakini kebenaran dari apa yang disebut syariat Islam itu. Ini yang sebenarnya begitu banyak yang dalam istilah kita seperti persoalan furuiyyah, yang ikhtilafi

�Pertanyaannya kemudian, yang ingin kita tegakkan ini level yang mana. Dalam pandangan saya, tentu di tengah kelemahan (kedhoiffan) saya, tentu yang level pertama adalah sesuatu yang mutlak karena universal dan kita semua sepakat (ittifaq) meyakini kebenarannya,� ucapnya. 

Lalu yang kedua, Menag menjelaskan harus dilihat konteks sosialnya, karena kita tidak hidup sendiri. Seperti kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk dan beragam tidak hanya dari sisi etnis suku bangsa, bahasa hingga agama. Oleh karenanya, Menag menegaskan, pada level yang kedua, yang ingin memperjuangkan haruslah sesuai dengan proses legislasi, karena kita hidup dalam negara hukum, negara yang memiliki aturan bagaimana hukum itu dikukuhkan dalam sebuah peraturan lalu kemudia diimplementasikan di tengah-tengah kehidupan bersama dan di tengah-tengah keragaman ini.

�Jadi selama proses legislasi serta demokratisasi terpenuhi, maka dalam hal demokratis sekarang, upaya siapapun memperjuangkan hal yang diyakini (misal pada level kedua) itu terbuka kemungkinan,� tutur Menag. 

Namun dalam pandangan Menag, pada level ketiga, semestinya kita tidak perlu masuk pada area yang ketiga ini. Mengapa, Menag menjelaskan, karena dalam umat Islam sendiri masih berbeda-beda. 

�Ini yang tidak sederhana, karena jangankan umat yang lain, di internal umat Islam sendiri masih ada, dan perbedaan-perbedaaan itu sesungguhnya yang dalam pemahaman saya merujuk pada ulama-ulama terdahulu, bahwa dalam ibadah mahdoh itu banyak sekali dibuka keragaman, bahwa sesunggunya amaliah ubudiyah itu ternyata tidak satu,� jelas Menag.

Menag mengisahkan bahwa perbedaan keagamaan sudah terjadi di kalangan para sahabat pada masa Nabi dan setelah beliau wafat. Sekembali dari perang Ahzab, Rasulullah berpesan kepada sekelompok sahabat agar dalam perjalanan mereka tidak melaksanakan shalat Ashar kecuali di kampung Bani Quraizhah. Di tengah jalan, sebelum tiba di tempat, masuk waktu Ashar. Sebagian melakukan shalat karena khawatir waktu asal berlalu, dan sebagian lainnya tidak melakukan karena sesuai pesan mereka akan menunaikan shalat Ashar setelag tiba di perkampungan Bani Quraidzah. Ketika dilaporkan kepada Nabi, beliau tidak menyalahkan salah satu di antara mereka. Tindakan keduanya sama-sama dibenarkan (HR. Al-Bukhari).

Hal yang sama terjadi saat dua orang yang sedang dalam perjalanan tidak menemukan air untuk berwudhu ketika waktu shalat tiba, sehingga keduanya bertayammum. Tak berselang lama keduanya menemukan air, yang satu mengulang wudhu dan shalatnya, yang lainnya tidak mengulang. Ketika peristiwa itu dilaporkan kepada Nabi, beliau mengatakan kepada yang tidak mengulang �Anda benar telah mengikuti sunnah, dan shalatmu sah,� dan kepada yang berwudhu dan mengulang shalat beliau katakan �Anda mendapat dua pahala� (HR. Abu Daud dan An-Nasai). 

�Begitu cara arif Rasulullah dalam menyikapi perbedaan di kalangan sahabatnya. Kisah-kisah seperti ini banyak sekali dalam khazanah keislaman kita,� jelas Menag panjang lebar.

�Intinya saya ingin mengatakan, dalam persoalan ubudiyah memang pandangan itu tidak tunggal, itu kemudian banyak sekali mahzab tidak hanya dalam ilmu kalam tapi juga dalam fiqh. Pakar hukum Islam Ali al-Sayis mencatat tidak kurang dari 138 mahzab fiqih yang sempat lahir selama masa bani umayyah dan banii abbasiyah berkuasa. Ini untuk menunjukkan betapa keragaman fiqhiyyah luar biasa kayanya dalam Islam, dan ini adalah khazanah atau kekayaan. Dan ini dalam pandangan saya, cara Allah Swt memberikan kemudahan bagaimana nilai-nilai Islam diterapkan sesuai dengan konteksnya yang melingkupi bagaimana hukum itu diterapkan,� tambah Menag.