BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada zaman sekarang banyak manusia mendapatkan penghasilan yang
begitu besar dengan bermodalkan ilmu pengetahuan yang di dapat dari jenjang
pendidikan formal.Penghasilan-penghasilan tersebut luar biasa besarnya di bandingkan
dengan hasil pertanian, peternakan dan perkebunan. Memang dalam satu kali panen
dengan jangka waktu satu tahun dari ke tiga bidang tersebut bisa menghasilkan
keuangan besar, namun bagi orang yang berpendidikan, ia bisa memiliki
profesi-profesi yang sesuai dari bidang pendidikannya yang telah di perdalami,
sehingga penghasilan keuangan dalam satu bulan terkadang sama dengan
penghasilan panen dari ketiga bidang tersebut. Dengan adanya penghasilan
manusia yang begitu besar dari profesinya tersebut maka ada ulama yang
mewajibkan zakat profesi ada pula ulama yang secara apriori tidak
mewajibkannya. Namun demikia, sekalipun hukum mengenai zakat profesi ini masih
menjadi kontroversi dan belum begitu diketahui oleh masyarakat muslim karena
zakat profesi ini merupakan satu kasus baru dalam hukum islam. Al-quran dan
al-sunnah, tidak memuat aturan hukumyang tegas mengenai zakat frofesi
ini.Begitu juga ulama-ulama mujtahid yang tidak pula memuat dalam
kitab-kitabnya mengenai zakat profesi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian dari zakat profesi?
2. Bagaimana dasar hukum zakat profesi?
3. Bagaimana haul zakat profesi?
4. Berapa nisab zakat profesi?
5. Bagaimana cara pengeluaran zakat profesi?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian dari zakat
profesi.
2. Untuk mengetahui dasar hukum zakat profesi.
3. Untuk mengetahui haul dari zakat profesi.
4. Untuk mengetahui nisab zakat profesi.
5. Untuk Mengetahui cara pengeluaran zakat
profesi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Zakat Profesi
Zakat
profesi adalah zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian
professional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan
orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi
nisab[1].
Kekayaan penghasilan yaitu kekayaan
yang di peroleh seorang muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan
syariat agama.
Pekerjaan yang menghasilkan uang
ada dua macam.Pertama, pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan kangen ataupun otak (penghasilan
profesional).Seperti penghasilan seorang doctor, insiyur, penjahit, tukang kayu
dan lain-lainnya. Kedua, pekerjaan yang di kerjakan seseorang buat pihak lain
baik pemerintah, perusahaan,maupunperorangan dengan memperoleh upah yang di
berikan dengan tangan, otak ataupun kedua duanya. Pekerjaan seperti ini berupa
gaji, upah ataupun honorium.
B. Dasar
Hukum Zakat Profesi
Kewajiban
zakat profesi di dasarkan secara umum pada alqur’an yaitu pada surah at-taubah
ayat 103 yang artinya;
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan
berdoalah untuk mereka.Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa
bagi mereka. Allah maha mendengar, maha mengetahui (Q.S at-Taubah [9]: 103).
Dan
dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 267. Yang artinya; Wahai orang-orang yang
beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian
dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. (Q.S Al-Baqarah [2]: 267).
Kata ma Kasabtum merupakan kata umum yang artinya mencakup segala macam
usaha seperti perdagangan, pertanian termasuk juga pekerjaan dan profesi.
Hadis khusus
tentang "harta penghasilan" diriwayatkan olehTurmizi dari Abdur
Rahman bin Zaid bin Aslam dari bapanyadari Ibnu Umar, "Rasulullah s.a.w.
bersabda, "Siapa yangmemperoleh kekayaan maka tidak ada kewajiban zakatnya
sampailewat setahun di sisi Tuhannya."Hadis yang diriwayatkan oleh Turmizi
juga dari Ayyub binNafi, dari Ibnu Umar. "Siapa yang memperoleh kekayaan
makatidak ada kewajiban zakat atasnya dan seterusnya," tanpadihubungkan
kepada Nabi s.a.w.Turmizi mengatakan bahwa hadis itu lebih shahih daripadahadis
Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam, Ayyub, Ubaidillah,dan lainnya yang lebihdari
seorang meriwayatkan dari Nafi,dari Ibnu Umar secara mauquf. Abdur Rahman bin Zaid bin Aslam
lemah mengenai hadis, dianggap lemah oleh Ahmad bin Hanbal, Ali Madini, serta
ahli hadis lainnya, dan dia itu terlalu banyak salahnya.
C. Waktu Pengeluaran Zakat Profesi (Haul)
Abdur Rahman
Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul wahab Khalaf telah mengemukakan dalam
ceramahnya tentang zakat yang pada suatu kesimpulan “pencarian dan profesi
dapat di ambil zakatnya bila sudah setahun. Jika berpegang pada Abu Hanifah,
Abu yusuf dan muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun,
tapi cukup tercapai penuh dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah, maka
memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun. karena
hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi
ujung tahun.
Sekelompok sahabat berpendapat bahwa
kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.
Diantara mereka adalah Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Mu'awiyah, Shadiq, Baqir,
Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, serta
Auza'i.Pendapat-pendapat dan sanggahan-sanggahan terhadap
pendapat-pendapat itu telah pernah ditulis dalam buku-buku yang sudah berada di
kalangan para peneliti, misalnya al-Muhalla oleh Ibnu Hazm, jilid 4: 83 dan
seterusnya al-Mughni oleh Ibnu Qudamah jilid 2: 6 Nail-Authar jilid 4: 148 Rudz
an-Nadzir jilid 2; 41 dan Subul as-Salam jilid 2: 129.
Menurut para
imam mazhab, sebagaimana di sebutkan oleh Ibn Hazm dalam al-muhalla
berkata,bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa harta penghasilanitu di keluarkan
zakatnya bila mencapai masa setahun penuh pada pemiliknya, kecuali jika
pemiliknya mempunyai harta sejenis yang harus dikeluarkan zakatnya yang untuk
itu zakat harta penghasilan itu di keluarkan pada permulaan tahundengan syarat
sudah mencapai nisab. Tetapi Malik
berpendapat bahwa harta penghasilan tidakdikeluarkan zakatnya sampai penuh
waktu setahun, baik hartatersebut sejenis dengan jenis harta pemiliknya atau
tidaksejenis, kecuali jenis binatang piaraan. Karena itu orangyang memperoleh
penghasilan berupa binatang piaraan bukananaknya sedang ia memiliki binatang
piaraan yang sejenisdengan yang diperolehnya, zakatnya dikeluarkan
bersamaanpada waktu penuhnya batas satu tahun binatang piaraanmiliknya itu bila
sudah mencapai nisab. Kalau tidak ataubelum mencapai nisab maka tidak wajib
zakat Tetapi bilabinatang piaraan penghasilan itu berupa anaknya, makaanaknya
itu dikeluarkan zakatnya berdasarkan masa setahuninduknya baik induk tersebut
sudah mencapai nisab ataupunbelum mencapai nisab.Syafi'i mengatakan bahwa harta
penghasilan itu dikeluarkanzakatnya bila mencapai waktu setahun meskipun ia
memilikiharta sejenis yang sudah cukup nisab. Tetapi zakat anak-anakbinatang
piaraan dikeluarkan bersamaan dengan zakat induknyayang sudah mencapai nisab,
dan bila tidak mencapai nisabmaka tidak wajib zakatnya.
Menurut Yusuf
Qardawiharta hasilusaha
seperti gaji pegawai, upah karyawan, pendapatandokter, insinyur, advokat dan
yang lain yang mengerjakanprofesi tertentu dan juga seperti pendapatan yang
diperolehdari modal yang diinvestasikan di luar sektor perdagangan,seperti pada
mobil, kapal, kapal terbang, percetakan,tempat- tempat hiburan, dan
lain-lainnya, wajib terkenazakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada
waktu diterima. Dengan beberapa butir alasan supaya kebenaran dapat jelas yang
di kuatkan dengan dalil[2].
1.
Persyaratan
satu tahun dalam seluruh harta termasuk hartapenghasilan tidak berdasar nash
yang mencapai tingkat shahihatau hasan yang darinya bisa diambil ketentuan
hukum Syara'yang berlaku umum bagi umat. Hal itu berdasarkan ketegasanpara
ulama hadis dan pendapat sebagian para sahabat yangdiakui kebenarannya
sebagaimana telah kita terangkan.
2.
Para
sahabat dan tabi'in memang berbeda pendapat dalamharta penghasilan: sebagian
mempersyaratkan adanya masasetahun, sedangkan sebagian lain tidak mempersyaratkan
satutahun itu sebagai syarat wajib zakat tetapi wajib pada waktuharta
penghasilan tersebut diterima oleh seorang Muslim.Perbedaan mereka itu tidak
berarti bahwa salah satu lebihbaik daripada yang lain, oleh karena itu maka
persoalannyadikembalikan pada nash-nash yang lain dan kaedah- kaedahyang lebih
umum, misalnya firman Allah: "Bila kalian berbedapendapat tentang sesuatu,
maka kembalikanlah kepada Allah(Quran) dan kepada Rasul (hadis)."
(An-Nisa,: 59).
3.
Ketiadaan
nash ataupun ijmak dalam penentuan hukum zakatharta penghasilan membuat
mazhab-mazhab yang ada berselisihpendapat tajam sekali, yang mengakibatkan Ibnu
Hazm sampaimenilainya sebagai dugaan-dugaan saja,
merupakanpertentangan-pertentangan dan bagian- bagian yang salingbertentangan
yang tidak ada dasar kebenarannya, tidak dari quran atau hadis shahih atau
riwayat yang ada celasekalipun, maupun dari Ijmak dan Qias, dan dari
pemikirandan pendapat yang kira-kira dapat diterima.digabungkankah penghasilan
itu dengan harta induknya atautidak, ataukah sebagian digabungkan dan sebagian
lagi tidak.Penggabungan tersebut dalam hal nisab, tahun, ataukah dalamkeduanya.
Beberapa diskusi berkisar mengenai masalah itudalam hal zakat binatang, zakat
uang, zakat perdagangan, danpersoalan-persoalan kecil lainnya Semuanya itu
membuat sayamenilai bahwa adalah tidak mungkin syariat yang sederhanadan
berbicara untuk seluruh umat manusia membawapersoalan-persoalan kecil yang
sulit dilaksanakan sebagaikewajiban bagi seluruh umat.
4.
Mereka
yang tidak mempersyaratkan satu tahun bagi syaratharta penghasilan wajib zakat
lebih dekat kepada nash yangberlaku umum dan tegas di atas daripada mereka
yangmempersyaratkannya, karena nash-nash yang mewajibkan zakatbaik dalam Quran
maupun dalam sunnah datang secara umum dantegas dan tidak terdapat di dalamnya
persyaratan setahun.Misalnya, "Berikanlah seperempat puluh harta benda
kalian,"Harta tunai mengandung kewajiban seperempat puluh dandikuatkan
oleh keumuman firman Allah "Hai orang-orang yangberiman keluarkanlah
sebagian hasil usaha kalian."(al-Baqarah: 267).
5.
Disamping
nash yang berlaku umum dan mutlak memberikanlandasan kepada pendapat mereka
yang tidak menjadikan satutahun sebagai syarat harta penghasilan wajib zakat,
qiasyang benar juga mendukungnya. Kewajiban zakat uang atausejenisnya pada saat
diterima seorang Muslim diqiaskandengan kewajiban zakat pada tanaman dan
buah-buahan padawaktu panen. Maka bila kita memungut dari petani
meskipunsebagai penyewa, sebanyak sepersepuluh atau seperdua puluhhasil tanaman
atau buah-buahannya, mengapakah kita tidakboleh memungut dari seorang pegawai
atau seorang dokter,umpamanya, sebanyak seperempat puluh penghasilannya?
BilaAllah menyatukan penghasilan yang diterima seseorang Muslimdengan hasil
yang dikeluarkan Allah dari tanah dalam satuayat, yaitu "Hai orang- orang
yang beriman keluarkanlahsebagian penghasilan kalian dan sebagian yang kami
keluarkanuntuk kalian dari tanah," mengapakah kita membeda-bedakandua
masalah yang di atur Allah dalam satu aturan sedangkankedua-duanya adalah
rezeki dan nikmat dari Allah?. Perbedaannya cukup dengan bahwa pembuat syariat
mewajibkanzakat dari hasil tanah sebesar sepersepuluh atau seperduapuluh
sedangkan pada harta penghasilan berupa uang atau yangsenilai dengan uang-sebanyak
seperempat puluh.
6.
Pemberlakuan syarat satu tahun bagi zakat
harta penghasilan berarti membebaskan sekian banyak pegawai dan pekerja profesi
dari kewajiban membayar zakat atas pendapatan mereka yang besar, karena mereka
itu akan menjadi dua golongan saja: menginvestasikan pendapatan mereka terlebih
dahulu dalam berbagai sektor, atau berfoya-foya bahkan menghamburkan semua
penghasilannya itu kesana-sini sehingga tidak mencapai masa wajib zakatnya. Itu
berarti hanya membebankan zakat pada orang-orang yang hemat dan ekonomis saja,
yang membelanjakan kekayaannya seperlunya, tidak berlebih-lebihan tetapi tidak
pula kikir, yang berarti mereka menyimpan penghasilan mereka sehingga mencapai
masa zakatnya. Hal
itu jauhsekali dari maksud kedatangan syariatyang adil dan bijak, yaitu
memperingan beban orang-orangpemboros dan memperbuat beban orang-orang yang
hemat.
7. Pendapat yang menetapkan setahun
sebagai syarat harta penghasilan jelas terlihat saling kontradiksi yang tidak bisa
diterima oleh keadilan dan hikmat Islam mewajibkan zakat Misalnya: Seorang petani
yang menanam tanaman pada tanah sewaan, hasilnya dikenakan zakat sebanyak 10%
atau 5% bila sudah mencapai 50 kila Mesir, berdasarkan fatwa-fatwa dalam
mazhab-mazhab yang ada, sedangkan pemilik tanah yang dalam sejam kadang-kadang
memperoleh beratus-ratus atau beribu- ribu dinar berupa uang sewa tanah
tersebut, tidak dikenakan zakat, berdasarkan fatwa-fatwa dalam mazhab-mazhab yang
ada, karena adanya persyaratan setahun bagi penghasilantersebut sedangkan
jumlah itu jarang bisa terjadi di akhir tahun.
8. Pengeluaran zakat penghasilan
setelah diterima, diantaranya gaji, upah, penghasilan dari modal yang ditanamkan
pada sektor selain perdagangan, dan pendapatan para ahli, akan lebih menguntungkan
fakir miskin dan orang yang berhak lainnya, menambah besar perbendaharaan
zakat, disamping menambah perbendaharaan negara dan pemiliknya dapat dengan
mudah mengeluarkan zakatnya. Hal itu dengan pemungutan zakat gaji para pegawai
dan karyawan tersebut oleh pemerintah atau yayasan-yayasan melalui cara yang dinamakan
oleh para ahli perpajakan dengan "Penahanan pada Sumber," seperti
yang dilakukan oleh Ibnu Mas'ud dan Mu'awiyah serta Umar bin Abdul Aziz dalam,
memotong pemberian yang mereka berikan. Maksud kata "pemberian"disini adalah gaji para tentara
dan orang-orang yang dibawah kekuasaan negara pada masa itu.
9. Menegaskan bahwa zakat wajib atas
penghasilan sesuai dengan tuntunan Islam yang menanamkan nilai-nilai kebaikan, kemauan
berkorban, belas kasihan dan suka memberi dalam jiwa seorang Muslim, sesuai pula
dengan kemanusiaan yang harus ada dalam masyarakat, ikut merasakan beban orang
lain, dan menanamkan agama tersebut menjadi sifat pribadi unsur pokok kepribadiannya.
Allah berfirman tentang sifat-sifat orangyang bertakwa,
"Dan sebagian apa yang kami berikan kepadamereka, mereka nafkahkan."
Allah juga berfirman, "Haiorang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian
apa-apa yangkami berikan kepada kalian." Untuk itu Nabi s.a.w.mewajibkan
kepada setiap orang Muslim mengorbankan sebagianhartanya, penghasilannya, atau
apa saja yang ia korbankan.Pembebasan penghasilan-penghasilan yang
berkembang sekarang tersebut dari sedekah wajib atau zakat dengan menunggu masa
setahunnya, berarti membuat orang-orang hanya bekerja, berbelanja, dan
bersenang-senang, tanpa harus mengeluarkan rezeki pemberian Tuhan dan tidak
merasa kasihan kepada orang yang tidak diberi nikmat kekayaan itu dan kemampuan
berusaha.
10.
Tanpa persyaratan setahun bagi harta penghasilan
akan lebihmenguntungkan pemasukan zakat secara pasti dan pengelolaannya dilihat
dari pihak orang yang wajib mengeluarkan zakat dan dari segi administrasi
pemungutan zakat. Hal itu oleh karena bagi yang berpendapat satu tahun sebagai
syarat zakat, menyebabkan setiap orang yangmendapatkan penghasilan sedikit atau
banyak berupa gaji,honorarium atau penghasilan kekayaan tak bergerak, atau jenis
pendapatan yang lain-harus menentukan masa jatuh tempo pengeluaran setiap
jumlah kekayaannya lalu bila sampai masa tempo setahunnya itu dikeluarkanlah
zakatnya. Ini berarti, bahwa seorang Muslim kadang-kadang bisa mempunyai berpuluh-puluh
masa tempo masing-masing kekayaan yang diperoleh pada waktu yang berbeda-beda. Ini sulit sekalidilakukan, dan sulit pula bagi
pemerintah memungut danmengatur zakat yang dengan demikian zakat tidak biasterpungut
dan sulit dilaksanakan.
D. Nisab Zakat Profesi
Menurut Muhammad Ghazali bahwa
siapa yang mempunyai pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani
yang wajib zakat, maka ia wajib mengeluarkan zakat yang sama dengan zakat
petani tersebut, tanpa mempertimbangkan sama sekali keadaan modal dan
persyaratan- persyaratannya. Maka dari itu seorang dokter, advokat, insinyur,
pengusaha, pekerja, karyawan, pegawai, dan sebangsanya wajib mengeluarkan zakat
dari pendapatannya yang besar. Hal itu berdasarkan atas dalil:
1. Keumuman nash Quran: "Hai orang-orang yang berimankeluarkanlah
sebagian hasil yang kalian peroleh." (al-Baqarah: 267) Tidak perlu diragukan lagi
bahwa jenis-jenis pendapatan di atas termasuk hasil yang wajib dikeluarkan
zakatnya, yang dengan demikian mereka masuk dalam hitungan orang-orang Mu'min
yang disebutkan Quran: "Yaitu orang-orang yang percaya kepada yang ghaib,
mendirikan salat, serta mengeluarkan sebagian yang kami berikan."
(alBaqarah: 3).
2. Islam tidak memiliki konsepsi mewajibkan zakat ataspetani
yang memiliki lima faddan (1 faddan = 1/2 ha).Sedangkan atas pemilik usaha yang
memiliki penghasilan lima puluh faddan tidak mewajibkannya, atau tidak
mewajibkan seorang dokter yang penghasilannya sehari sama dengan penghasilan
seorang petani dalam setahun dari tanahnya yang atasnya diwajibkan zakat pada
waktu panen jika mencapai nisab.
Untuk itu, harus ada ukuran wajib
zakat atas semua kaum profesi, dan pekerja tersebut, dan selama sebab (illat)
dari dua hal memungkinkan diambil hukum qias, maka tidak benar untuk tidak
memberlakukan qias tersebut dan tidak meneriina hasilnya. Islam telahmenentukan
besar zakat buah-buahan antara sepersepuluh dan seperdua puluh sesuai dengan
ukuran beban petani dalam mengairi tanahnya. Maka berarti ukuran beban zakat setiappendapatan sesuai dengan
ukuran beban pekerjaan ataupengusahaannya.
Muhammad Ghazali berpendapat bahwa
siapa yang mempunyaipendapatan yang mencapai lima wasaq (50 kail Mesir) atau
653kg, dari yang terendah nilainya yang dihasilkan tanahseperti gandum, wajib
berzakat. Ini adalah pendapat yangbenar. Nisab senilai 653 kg padi atau 520 kg
beras maka zakat di keluarkan setiap menerima penghasilan sebesar 2.5% tanpa
terlebih dahulu di potong kebutuhan pokok[3].
Tetapi barangkali pembuat syariat mempunyai maksudtertentu dalam menentukan
nisab tanaman kecil, karenatanaman merupakan penentu kehidupan manusia. Yang palingpenting dari besar nisab tersebut adalah
bahwa nisab uangdiukur dari nisab tersebut yang telah kita tetapkan sebesarnilai
85 gram emas. Besar itu sama dengan dua puluh misqalhasilpertanian yang disebutkan
oleh banyak hadis. Banyakorang memperoleh gaji dan pendapatan dalam bentuk
uang, makayang paling baik adalah menetapkan nisab gaji ituberdasarkan nisab
uang dengan kadar zakat 2,5%
E. Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
Orang-orang yang memiliki profesi itu memperoleh danmenerima
pendapatan mereka tidak teratur, kadang-kadangsetiap hari, satu bulan dan kadang pada saat
saat tertentu. Maka ada 2 kemungkinan yaitu:
1. Memberlakukan nisab dalam setiap jumlah pendapatan
ataupenghasilan yang diterima. Dengan demikian penghasilan yangmencapai nisab
seperti gaji yang tinggi dan honorarium yangbesar para pegawai dan karyawan,
serta pembayaran-pembayaranyang besar kepada paragolongan profesi, wajib
dikenakanzakat, sedangkan yang tidak mencapai nisab tidak terkena. Kemungkinan ini dapat dibenarkan,
karena membebaskan orang-orang yang mempunyai gaji yang kecil dari kewajiban
zakat dan membatasi kewajiban zakat hanya atas pegawai-pegawai tinggi dan
tergolong tinggi saja. Ini lebih mendekati kesamaan dan keadilan sosial.
Disamping itu juga merupakan realisasi pendapat sahabat dan para ulama fikih
yang mengatakan bahwa penghasilan wajib zakatnya pada saat diterima bila
mencapai nisab. Tetapi
menurut ketentuan wajibzakat atau penghasilan itu bila masih bersisa di akhir
tahundan cukupsenisab. Tetapi bila kita harus menetapkan nisabuntuk setiap kali
upah, gaji, atau pendapatan yang diterima,berarti kita membebaskan kebanyakan
golongan profesi yangmenerima gajibeberapa kali pembayaran dan jarang
sekalicukup nisab dari kewajiban zakat, sedangkan bila seluruhgaji itu dari
satu waktu itu dikumpulkan akan cukup senisabbahkan akan mencapai beberapa
nisab. Begitu juga halnyakebanyakan para pegawai dan pekerja.
2. Disini timbul kemungkinan yang kedua, yaitu
mengumpulkan
gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam
waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang
berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan,
bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak
pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk
mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat
tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu
dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan
buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu
untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu
dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan
tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil
seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena
kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang
dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang
berbuah dua kali.
gaji atau penghasilan yang diterima berkali-kali itu dalam
waktu tertentu. Kita menemukan ulama-ulama fikih yang
berpendapat seperti itu dalam kasus nisab pertambangan,
bahwa hasil yang diperoleh dari waktu ke waktu yang tidak
pernah terputus ditengah akan lengkap-melengkapi untuk
mencapai nisab. Para ulama fikih itu juga berbeda pendapat
tentang penyatuan hasil tanaman dan buah-buahan antara satu
dengan yang lain dalam satu tahun. Mazhab Hanbali
berpendapat bahwa hasil bermacam-macam jenis tanaman dan
buah-buahan selama satu tahun penuh dikumpulkan jadi satu
untuk mencapai nisab, sekalipun tempat tanaman tidak satu
dan menghasilkan dua kali dalam satu tahun. Jika buah-buahan
tersebut menghasilkan dua kali dalam setahun, maka hasil
seluruhnya dikumpulkan untuk mencapai satu nisab, karena
kedua penghasilan tersebut adalah buah-buahan yang
dihasilkan dalam satu tahun, sama halnya dengan jagung yang
berbuah dua kali.
Ulama-ulama salaf yang berpendapat bahwa harta
penghasilanwajib zakat, diriwayatkanmempunyai dua cara dalammengeluarkan
zakatnya:
1. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila
seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib
zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih
dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka
hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang
lain-lain.bila seseorang mempunyai harta yang sebelumnya harus dikeluarkan
zakatnya dan mempunyai masa
tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaranzakatpenghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
tahun tertentu maka hendaknya ia mengundurkan pengeluaranzakatpenghasilannya itu bersamaan dengan hartanya yang lain, kecuali bila ia kuatir penghasilannya itu terbelanjakan sebelum datang masa tahunnya tersebut yang dalam hal ini ia hendaknya segera mengeluarkan zakatnya.
2. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus
mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian
dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang
yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidakharusmengeluarkan zakat pada bulan
tertentu kemudian iamemperoleh uang, makaia harus mengeluarkan zakatnya padawaktu
uang tadi diperoleh.
menurut yusuf qardawi bahwa
penghasilan yang mencapai nisab wajib diambil zakatnya, sebagaimana yang dikatakan
Zuhri dan Auza'i, baik dengan mengeluarkan zakatnya begitu diterima ini
khususnya bagi mereka yang tidak mempunyai kekayaan lain yang bermasa wajib
zakat tertentu ataupun dengan mengundurkan pengeluaran zakat sampai batas
setahun bersamaan dengan kekayaannya yang lain bila ia tidak kuatir akan
membelanjakannya, tetapi bila ia kuatir penghasilan itu akan terbelanjakan
olehnya, maka ia harus mengeluarkan zakatnya segera. Dan juga sekalipun ia membelanjakan
penghasilannya itu, maka zakatnya tetap menjadi tanggungjawabnya, dan bila
tidak mencapai nisab, zakatnya dipungut berdasar pendapat Makhul yaitu bahwa kekayaan
yang sudah sampai bulan pengeluaran zakat harus dikeluarkan zakatnya, kekayaan
yang harus dibelanjakan untuk nafkah sendiri dan tanggungannya tidak diambil
zakatnya, dan bila ia tidak mempunyai harta lain, ia harus mengeluarkan zakatnya
pada waktu tertentu, sedangkan penghasilan yang tidak mencapai nisab, tidak
wajib zakat sampai mencapai nisab bersama dengan kekayaan lain yang harus
dikeluarkan zakatnya pada waktu itu dan masa sampainya dimulai dari saat tersebut.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kekayaan
penghasilan yaitu kekayaan yang di peroleh seorang muslim melalui bentuk usaha
baru yang sesuai dengan syariat agama.sedangkanKewajiban zakat profesi di
dasarkan secara umum pada alqur’an yaitu pada surah at-taubah ayat 103 yang artinya; Ambillah zakat dari harta
mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah maha
mendengar, maha mengetahui (Q.S at-Taubah [9]: 103). dan pada Q.S Al-Baqarah
[2]: 267.Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah dan Abdul wahab
Khalaf telah mengemukakan dalam ceramahnya bahwa pencarian dan profesi dapat di ambil
zakatnya bila sudah setahun.
Ada juga Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut
langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.Sedangkan Menurut Yusuf
Qardawi harta hasil
usahawajib terkena zakat persyaratan satu tahun dan dikeluarkan pada waktu
diterima
dengan alasan yang cukup jelas.Nisab zakat profesi di qiaskan kepada zakat
tanaman yaitu 653 kg gandum.dan karena pendapatan dalam bentuk uang, makayang paling baik adalah
menetapkan nisab gaji ituberdasarkan nisab uang.yaitu sama dengan 85gram emas. Az-Zuhri berpendapat bahwa bila
seseorang memperoleh penghasilan dan ingin membelanjakannya sebelum bulan wajib
zakatnya datang, maka hendaknya ia segera mengeluarkan zakat itu terlebih
dahulu dari membelanjakannya, dan bila tidak ingin membelanjakannya maka
hendaknya ia mengeluarkan zakatnya bersamaan dengan kekayaannya yang lain-lain. Makhul berpendapat bahwa bila seseorang harus
mengeluarkan zakat ada bulan tertentu kemudian memperoleh uang tetapi kemudian
dibelanjakannya, maka uang itu tidak wajib zakat, yang wajib zakat hanya uang
yang sudah datang bulan untuk mengeluarkan zakatnya itu. Tetapi bila ia tidakharusmengeluarkan zakat pada bulan
tertentu kemudian iamemperoleh uang, makaia harus mengeluarkan zakatnya
padawaktu uang tadi diperoleh.
B. Saran
Demikian makalah ini kami buat walaupun masih sangat jauh
dari kata sempurna. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
maupun bagi pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan guna perbaikan
makalah kami selnjutnya. Atas partispasnya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
· Maghfiroh,
Mamluatul. Zakat. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani. 2007.
· Hafidhuddin,
Didin. Panduan Praktis Zakat Infak, dan Sedekah. Jakarta: Gema Insani.
2004.
· Qardawi,
Yusuf. Hukum Zakat. Bandung: Mizan. 1999.
· Al-Zuhaili,
Wahbah. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: Remaja Rosdakarya Rosda
Group. 1996.