Friday 3 June 2016

contoh MAKALAH ZAKAT DAN PAJAK-MAKALAH ZAKAT DAN PAJAK-MAKALAH ZAKAT DAN PAJAK


MAKALAH
ZAKAT DAN PAJAK
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “FIQH ZAKAT”
Dosen pengampu: Bpk Khairul Muttaqin




Disusun oleh:
LAILATUN NURIYAH
MOH RIFKIN



PROGRAM STUDY EKONOMI SYARIAH
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
TAHUN AKADEMIK 2016
KATA PENGANTAR

Alhamdulilah, puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat pada kita, sehingga kita bisa berkarya dalam bentuk tulisan seperti makalah ini.
Shalawat dan salam senantiasa kita haturkan pada nabi Muhammad SAW. Yang telah mengangkis kita dari alam kesesatan menuju alam yang derang menderang dengan sinar islam yang indah dalam berbagai pradigma kehidupan.
Menyelesaikan makalah ini adalah perjuangan yang sangat melelahkan. Bukan fisik saja, tapi juga hati dan fikiran. Karena setiap kali saya menulis sebait paragraf, hati kecil saya bertanya, “apakah benar seperti itu?” sehingga perlu adanya motivasi-motivasi yang sangat urgen baik itu berbentuk materi ataupun jasa. Oleh karena itu, penulis sangat berharap makalah ini bisa menjadi awal yang baik bagi penulis khusunya  dan pembaca umumnya, untuk bisa memulai civitas penulisan ilmiah..
Makalah ini selesai karena adanya dukungan moril dan materil dari berbagi pihak, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu yang telah setia untuk membimbing penulis dalam menentukan tema dan konsep bahasan dalam makalah ini. Tidak terlupakan juga teman-teman yang ikut berpartisipasi langsung ataupun tidak langsung telah ikut serta membantu mensukseskan makalah ini sehingga bisa menajadi refrensi evaluasi bagi penulis.
Makalah ini tidak lain mengharap adanya pengalaman dalam hal berkarya secara ilmiah dalam bentuk tulisan. Dan makalah ini pula berharap adanya saran dari pembaca ataupun dosen pengampu materi ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk semua pihak amin.
Pemekasan, 03 juni 216









DAFTAR ISI
Kata Pengantar.............................................................................................               i          
Daftar Isi......................................................................................................               ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.................................................................................               1
B.     Rumusan Masalah............................................................................               1
C.     Tujuan Masalah................................................................................               1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Persaman pajak dan zakat................................................................               2
B.     Perbedaan pajak dan zakat...............................................................               4
C.     Kewajiban pajak dan zakat..............................................................               5
D.    Hubungan pajak dan zakat...............................................................               7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan......................................................................................               9         

DAFTAR PUSTAKA................................................................................               10









BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pajak menurut definisi para ahli keuangan, ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh negara.
Adapun zakat menurut para ahli fiqh, ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah swt, terhadap harta kaum muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Al-Quran disebut kalangan fakir miskin, dan mustahik lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat Allah swt dan untuk mendekatkan diri kepadanya, serta untuk membersihkan diri dari hartanya.[1]
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa persamaan pajak dan zakat?
2.      Apa perbedaan pajak dan zakat?
3.      Bagaimana kewajiban pajak dan zakat?
4.      Apa hubungan pajak dan zakat?
C.    TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui persamaan pajak dan zakat.
2.      Untuk mengetahui perbedaan pajak dan zakat.
3.      Untuk mengetahui kewajiban pajak dan zakat.
4.      Untuk mengetahui hubungan pajak dan zakat.




BAB II
PEMBAHASAN
A.      Persamaan zakat dan pajak
Terdapat beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak, sebagaimana di ungkapkan Didin Hafiduddin antara lain:[2]
1.    Unsur paksaan
Seseorang muslim yang memiliki harta telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat wajib memaksanya.
Demikian pula halnya seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak, dapat dikenakan tindakan paksa padanya, baik secara lansung maupun tidak langsung, jika wajib pajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan penyitaan.
2.    Unsur pengelola
Asas pelaksanaan pengelola zakat didasarkan pada firman Allah swt  yang terdapat dalam surat at-taubah (9):60 yang berbunyi
اانماالصدقت للفقراءوالممسكين والعملين عليهاوالمؤلفة قلوبهم وفى الرقاب والغرمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم
        Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.

Di samping berkaitan dengan al-qur’an, pengelola zakat oleh amil zakat ini mempunyai beberapa kelebihan atau keunggulan, antara lain:
a.    Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat
b.    Menjaga perasaaan rendah diri dari para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung dengan para wajib zakat (muzakki)
c.    Untuk mencapai efisiensi, efektivitas, dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
d.   Untuk memperlihatkan syi’ar islam dalam semangat penyelenggaraa nnegara dan pemerintah
3.    Unsur tujuan
Dari sudut pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia, seperti digambarkan oleh Said Wahhab yang dinukil Didin Hafidzuddin, yaitu:
a.    Mengalang jika dan semangat saling menunjal dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat islam
b.    Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial-ekonomi dalam masyarakat
c.    Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam maupun bencana lainnya.
d.   Menutup biaya-biaya yang timbul akibat terjadinya konflik, persengkataan dan berbagai bentuk kekerasan dalam masyarakat
e.    Menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan, para pengangguran dan para tuna sosial lainnya, termasuk dana untuk membantu orang-orang yang hendak menikah tetapi tidak memiliki dana untuk itu.
Terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dan pajak, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesenambungan antara kebutuhan material dan spiritual.[3]

B.  Perbedaan zakat dan pajak
Beberapa perbedaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut:
a.    Dari segi istilah, zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah. Orang yang mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang suci dan bersih dari sifat kikir dan tamak. Hartanya pun menjadi bersih karena telah di bebaskan dari hak orang lain. Zakat secara lahir memang mengurangi harta, namun dalam pandangan Allah, zakat dapat menjadikan harta tumbuh dan tambah. Sedangkan pajak dalam bahasa arab disebu al-dharibah, yang artinya utang, pajak tanah yang wajib dilunasi. Dari sini kesan makna pajak adalah suatu yang berat sebagai beban yang dipaksakan.
b.    Zakat adalah ibadah yang diwajibkan kepada umat sebagai tanda syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadan-Nya. Sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga negara, baik muslim maupun non-muslim, yang tidak dikaitkan dengan ibadah. Zakat harus diniatkan saat mengeluarkannya sedangkan pajak tidak diniscayakan.
c.    Ketentuan zakat berasal dari Allah dan rasul-Nya, baik masalah nishab, kadar, atau penyalurannya, serdangkan pajak bergantung pada kebijakan pemerintah.
d.   Zakat adalah kewajiban permanen tak akan berubah selama-lamanya, tak terhapus oleh siapapun dan kapanpun. Berbeda dengan itu, pajak bisa berkurang, bertambah, atau bahkan dihapus sesuai kebijakan sang penguasa.
e.    Pos penyaluran zakat tak akan lebih dari delapan golongan seperti yang di jelaskan dalam surah al-taubah (9): 60, sedangkan pajak penyalurannya lebih luas sesuai dengan kebutuhan suatu negara.
f.     Maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi ketimbang pajak. Disamping kesadaran, para wajib zakat mengemban perintah Allah, sedangkan wajib pajak selain kesadaran, mereka mengemban perintah penguasa. Biasanya kepatuhan kepada perintah Allah berbeda dengan kepatuhan kepada penguasa, yang mana perasaan bersalah jika melanggar juga tidak sama. Di sini zakat sebagai pembangkit sisi spiritual dan moral dapat dicermati.
C.  Kewajiban zakat dan pajak
Zakat dan pajak merupakan bentuk usaha untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Hanya saja ada beberapa perbedaan yang melatarbelakanginya termasuk penetapan hukumnya. Zakat sudah jelas merupakan ketentuan dari agama atau syari’ sedangkan pajak bersumber dari kebijakan dan ijtihad pemerintah (uli al-amri). Keputusan pemerintah jika tidak bertentangan dengan ajaran agama seperti tertera dalam surat al-nisa (4): 59.
ياايهاالدينءامنوااطيعواالله واطواالرسول واولى الامرمنكم فان تنزعتم فى شيءفردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخردلك خيرواحسن تاءويلا
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah rosul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-qur’an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.

Jika pemerintah menyuruh kepada maksiat atau kekufuran, maka tidak ada kepatuhan sedikitpun kepadanya.karena pajak dianggap tidak menyuruh kepada kemaksiatan, maka membayarkan adalah suatu bentuk keharusan.
Ulama fiqh telah membahas tentang dua kewajiban ganda ini: zakat dan pajak. Ibrahim husein memaparkan dua golongan yang berseberangan pendapat secara rinci.
1.    Golongan pertama berpendapat bahwa zakat dan pajak harus dibayar bersama. Pendapat ini di dipegangi oleh mayoritas ulama antara lain imam syafi’i. Ulama lain yang sama pendapatnya adalah umar bin abdul aziz, rabi’ah, zuhri, yahya al-anshari, malik, auza’i, al-hasan bin shahih, ibnu abi laila, laits, ibnu al-mubarak, ahmad, ishaq, abu ubaid, dan daud. Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada alasan sebagai berikut:
a.    Zakat dan pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban zakat di dasarkan kepada nash sedangkan pajak diundangkan oleh pemerintah dan ketaatan merupakan kewajiban. Jadi, keduanya harus di kerjakan tanpa menggugurkan salah satunya.
b.    Hadis shahih riwayat al-turmudzi yang berbunyi:
عن ابى هريرةرضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:فيماسقت السماءوالعيون العشر (رواه الترمدى)
Artinya:
Untuk tanaman yang disirami oleh air hujan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar sepersepuluh (10%).
c.    Zakat dan pajak merupakan kewajiban yang di laksanakan dengan sebab yang berbeda dan penyalurannya pun tidak sama sehingga tidak bisa saling menghalangi.

2.    Golongan kedua mengatakan bahwa harta benda yang telah dikeluarkan zakatnya tidak harus dibayarkan pajaknya, begitu pula harta yang di kenai pajak tidak harus di kenai zakat. Dengan demikian, orang yang telah membayar zakat tidak perlu membayar pajak karena alasan satu kewajiban dapat menggugurkan kewajiban yang lain selam objeknya sama. Dasar pemikiran mereka adalah:
a.    Hadis marfu’ riwayat ibnu mas’ud:
لايجتمع عشروخراج في ارض مسلم
Artinya:
Kewajiban zakat dan pajak tidak dapat dikenakan bersama pada tanah seorang muslim

b.    Riwayat tentang dihqan yang baru masuk islam, lalu umar menyuruhnya untuk memberikan tanah yang semula di kuasai umat islam dan mewajibkan membayar pajak. Dari riwayat ini di ketahui bahwa umar tidak menyuruh dihqan membayar zakat. Jikalau dalam kasus ini zakat masih diwajibkan, tentulah umar menyuruh dihqan membayar zakat juga atas tanah tersebut.
c.    Kewajiban pajak pada dasarnya memiliki kesamaan dengan zakat dalam hal memanfaatkan tanah garapan. Jika tanah tidak digarap, maka tidak ada kewajiban apapun, baik pajak maupun zakat. Jika tanah digarap, maka cukup hanya melunasi salah satu, pajak atau zakat, sebagai perwakilannya.[4]

D.  Hubungan zakat dan pajak
Ada empat pendapat yang berbeda tentang bagaimana hubungan zakat dan pajak,yaitu:
1.    Zakat dan pajak adalah dua kewajiban sekaligus terhadap agama dan negara. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Dr.yusuf qardhawi dalam kitabnya fiqh Az-Zakah. Qardhawai memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang sama-sama wajib atas diri kaum muslim. Hanya saja pajak diberlakukan untuk kondisi tertentu.
2.    Zakat adalah kewajiban terhadap agama, dan pajak adalah kewajiban terhadap negara. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Gazy Inayah dalam kitabnya Al-Iqtishad Al-Islami Az-Zakah wa Ad- Dharibah. Kelompok ini berpendapat bahwa ada pemisahan kekuasaan antara tuhan dengan raja, dimana zakat merupakan hak Allah Swt. Dan pajak adalah hak raja( negara ). Pendapat ini sama dengan pemahaman umat kristen yang menyatakan:”Give to Caesar what belongs to caesar, and give to god what belongs to god, berikanlah kepada kaisar apa yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Markus 12:17).
3.    Zakat adalah “roh” dan pajak adalah”badan”nya, roh dan badan tidak mungkin dipisahkan. Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Drs. Masdar F. Mas’udi, dalam bukunya Reinterprentasi Pendayagunaan ZIS, Menuju Efektivitas Pemanfaatan Zakat, Infaq,Sedekah, dan buku lainnya Agama Keadilan, Risalah Zakat (pajak) Dalam Islam, yang menyebutkan bahwa’ pajak itulah zakat’. Artinya, jika seseorang sudah membayar pajak, berarti ia sudah membayar zakat. Menurut masdar, zakat adalah landasan teorinya, sedangkan praktik sebenarnya adalah pajak.
4.    Pajak tidak wajib bahkan haram.pendapat ini di kemukakan antara lain oleh Dr.HasanTurabi dari sudan dalam bukunya principle of governance, freedom,and responsibility in islam. Pendapat ini dilandasi oleh kekhawatiran ulama, jika pajak dibolehkan maka akan dapat menjadi alat penindas rakyat oleh penguasa.[5]



















BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dan pajak, yaitu sebagai sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesenambungan antara kebutuhan material dan spiritual.
Maksud dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi ketimbang pajak. Disamping kesadaran, para wajib zakat mengemban perintah Allah, sedangkan wajib pajak selain kesadaran, mereka mengemban perintah penguasa. Biasanya kepatuhan kepada perintah Allah berbeda dengan kepatuhan kepada penguasa, yang mana perasaan bersalah jika melanggar juga tidak sama. Di sini zakat sebagai pembangkit sisi spiritual dan moral dapat dicermati.
Zakat dan pajak merupakan bentuk usaha untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Hanya saja ada beberapa perbedaan yang melatarbelakanginya termasuk penetapan hukumnya. Zakat sudah jelas merupakan ketentuan dari agama atau syari’ sedangkan pajak bersumber dari kebijakan dan ijtihad pemerintah (uli al-amri). Keputusan pemerintah jika tidak bertentangan dengan ajaran agama seperti tertera dalam surat al-nisa
Pajak tidak wajib bahkan haram.pendapat ini di kemukakan antara lain oleh Dr.HasanTurabi dari sudan dalam bukunya principle of governance, freedom,and responsibility in islam. Pendapat ini dilandasi oleh kekhawatiran ulama, jika pajak dibolehkan maka akan dapat menjadi alat penindas rakyat oleh penguasa.





DAFTAR PUSTAKA
Qardawi,Yusuf. Hukum Zakat, Bogor: Pustaka Mizan, 1996.
Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernita, Malang: UIN-Malang Press, 2007.
Gusfahmi, Pajak Menurut Sysriah, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.





  


[1] Yusuf Qardawi Hukum Zakat (Bogor: Pustaka Mizan, 1996), hlm. 1000
[2] Sudirman Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas (Malang: UIN-Malang Press, 2007), hlm. 109.
[3] Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, Ibid, 113
[4] Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus Modernitas, Ibid, 118
[5] Gusfahmi, Pajak Menurut Sysriah (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011), hlm. 186