MAKALAH
ZAKAT DAN
PAJAK
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah “FIQH ZAKAT”
Dosen
pengampu: Bpk Khairul Muttaqin
Disusun
oleh:
LAILATUN
NURIYAH
MOH RIFKIN
PROGRAM
STUDY EKONOMI SYARIAH
JURUSAN
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
TAHUN
AKADEMIK 2016
KATA PENGANTAR
Alhamdulilah, puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT. Yang telah memberikan nikmat sehat pada
kita, sehingga kita bisa berkarya dalam bentuk tulisan seperti makalah ini.
Shalawat
dan salam senantiasa kita haturkan pada nabi Muhammad SAW. Yang telah
mengangkis kita dari alam kesesatan menuju alam yang derang menderang dengan
sinar islam yang indah dalam berbagai pradigma kehidupan.
Menyelesaikan
makalah ini adalah perjuangan yang sangat melelahkan. Bukan fisik saja, tapi
juga hati dan fikiran. Karena setiap kali saya menulis sebait paragraf, hati
kecil saya bertanya, “apakah benar seperti itu?” sehingga perlu adanya
motivasi-motivasi yang sangat urgen baik itu berbentuk materi ataupun jasa.
Oleh karena itu, penulis sangat berharap makalah ini bisa menjadi awal yang
baik bagi penulis khusunya dan pembaca
umumnya, untuk bisa memulai civitas penulisan ilmiah..
Makalah
ini selesai karena adanya dukungan moril dan materil dari berbagi pihak, terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen pengampu yang telah setia untuk
membimbing penulis dalam menentukan tema dan konsep bahasan dalam makalah ini.
Tidak terlupakan juga teman-teman yang ikut berpartisipasi langsung ataupun
tidak langsung telah ikut serta membantu mensukseskan makalah ini sehingga bisa
menajadi refrensi evaluasi bagi penulis.
Makalah
ini tidak lain mengharap adanya pengalaman dalam hal berkarya secara ilmiah
dalam bentuk tulisan. Dan makalah ini pula berharap adanya saran dari pembaca
ataupun dosen pengampu materi ini. Semoga makalah ini bermanfaat untuk semua
pihak amin.
Pemekasan,
03 juni 216
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar............................................................................................. i
Daftar
Isi...................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................ 1
C.
Tujuan Masalah................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Persaman
pajak dan zakat................................................................ 2
B.
Perbedaan
pajak dan zakat............................................................... 4
C.
Kewajiban
pajak dan zakat.............................................................. 5
D.
Hubungan
pajak dan zakat............................................................... 7
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan...................................................................................... 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pajak menurut
definisi para ahli keuangan, ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib
pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa
mendapat prestasi kembali dari negara, dan hasilnya untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan
ekonomi, sosial, politik, dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai oleh
negara.
Adapun zakat
menurut para ahli fiqh, ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah swt, terhadap
harta kaum muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Al-Quran disebut
kalangan fakir miskin, dan mustahik lainnya sebagai tanda syukur atas nikmat
Allah swt dan untuk mendekatkan diri kepadanya, serta untuk membersihkan diri
dari hartanya.[1]
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa persamaan pajak dan zakat?
2. Apa perbedaan pajak dan zakat?
3. Bagaimana kewajiban pajak dan zakat?
4. Apa hubungan pajak dan zakat?
C. TUJUAN MASALAH
1. Untuk mengetahui persamaan pajak dan zakat.
2. Untuk mengetahui perbedaan pajak dan zakat.
3. Untuk mengetahui kewajiban pajak dan zakat.
4. Untuk mengetahui hubungan pajak dan zakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Persamaan
zakat dan pajak
Terdapat
beberapa persamaan pokok antara zakat dan pajak, sebagaimana di ungkapkan Didin
Hafiduddin antara lain:[2]
1.
Unsur
paksaan
Seseorang
muslim yang memiliki harta telah memenuhi persyaratan zakat, jika melalaikan
atau tidak mau menunaikannya, penguasa yang diwakili oleh para petugas zakat
wajib memaksanya.
Demikian pula
halnya seorang yang sudah termasuk kategori wajib pajak, dapat dikenakan
tindakan paksa padanya, baik secara lansung maupun tidak langsung, jika wajib
pajak melalaikan kewajibannya. Tindakan paksa tersebut dilakukan secara
bertingkat mulai dari peringatan, teguran, surat paksa, sampai dengan
penyitaan.
2.
Unsur
pengelola
Asas pelaksanaan pengelola zakat didasarkan pada firman Allah
swt yang terdapat dalam surat at-taubah
(9):60 yang berbunyi
اانماالصدقت للفقراءوالممسكين والعملين عليهاوالمؤلفة
قلوبهم وفى الرقاب والغرمين وفى سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم
حكيم
Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir,
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk
hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan
Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan
yang diwajibkan Allah, dan Allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.
Di samping berkaitan dengan al-qur’an, pengelola zakat oleh amil
zakat ini mempunyai beberapa kelebihan atau keunggulan, antara lain:
a.
Untuk
menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat
b.
Menjaga
perasaaan rendah diri dari para mustahiq zakat apabila berhadapan langsung
dengan para wajib zakat (muzakki)
c.
Untuk
mencapai efisiensi, efektivitas, dan sasaran yang tepat dalam penggunaan harta
zakat menurut skala prioritas yang ada pada suatu tempat
d.
Untuk
memperlihatkan syi’ar islam dalam semangat penyelenggaraa nnegara dan
pemerintah
3.
Unsur
tujuan
Dari sudut
pembangunan kesejahteraan masyarakat, zakat memiliki tujuan yang sangat mulia,
seperti digambarkan oleh Said Wahhab yang dinukil Didin Hafidzuddin, yaitu:
a.
Mengalang
jika dan semangat saling menunjal dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat
islam
b.
Merapatkan
dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial-ekonomi dalam masyarakat
c.
Menanggulangi
pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana, seperti bencana alam
maupun bencana lainnya.
d.
Menutup
biaya-biaya yang timbul akibat terjadinya konflik, persengkataan dan berbagai
bentuk kekerasan dalam masyarakat
e.
Menyediakan
suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup para gelandangan,
para pengangguran dan para tuna sosial lainnya, termasuk dana untuk membantu
orang-orang yang hendak menikah tetapi tidak memiliki dana untuk itu.
Terdapat kesamaan dalam tujuan zakat dan pajak, yaitu sebagai
sumber dana untuk mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan
berkesenambungan antara kebutuhan material dan spiritual.[3]
B.
Perbedaan
zakat dan pajak
Beberapa
perbedaan zakat dan pajak adalah sebagai berikut:
a.
Dari
segi istilah, zakat mengandung arti suci, tambah, dan berkah. Orang yang
mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang suci dan bersih dari sifat kikir dan
tamak. Hartanya pun menjadi bersih karena telah di bebaskan dari hak orang
lain. Zakat secara lahir memang mengurangi harta, namun dalam pandangan Allah,
zakat dapat menjadikan harta tumbuh dan tambah. Sedangkan pajak dalam bahasa
arab disebu al-dharibah, yang artinya utang, pajak tanah yang wajib
dilunasi. Dari sini kesan makna pajak adalah suatu yang berat sebagai beban
yang dipaksakan.
b.
Zakat
adalah ibadah yang diwajibkan kepada umat sebagai tanda syukur kepada Allah dan
mendekatkan diri kepadan-Nya. Sedangkan pajak adalah kewajiban atas warga
negara, baik muslim maupun non-muslim, yang tidak dikaitkan dengan ibadah.
Zakat harus diniatkan saat mengeluarkannya sedangkan pajak tidak diniscayakan.
c.
Ketentuan
zakat berasal dari Allah dan rasul-Nya, baik masalah nishab, kadar, atau
penyalurannya, serdangkan pajak bergantung pada kebijakan pemerintah.
d.
Zakat
adalah kewajiban permanen tak akan berubah selama-lamanya, tak terhapus oleh
siapapun dan kapanpun. Berbeda dengan itu, pajak bisa berkurang, bertambah,
atau bahkan dihapus sesuai kebijakan sang penguasa.
e.
Pos
penyaluran zakat tak akan lebih dari delapan golongan seperti yang di jelaskan
dalam surah al-taubah (9): 60, sedangkan pajak penyalurannya lebih luas sesuai
dengan kebutuhan suatu negara.
f.
Maksud
dan tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi ketimbang
pajak. Disamping kesadaran, para wajib zakat mengemban perintah Allah,
sedangkan wajib pajak selain kesadaran, mereka mengemban perintah penguasa.
Biasanya kepatuhan kepada perintah Allah berbeda dengan kepatuhan kepada
penguasa, yang mana perasaan bersalah jika melanggar juga tidak sama. Di sini
zakat sebagai pembangkit sisi spiritual dan moral dapat dicermati.
C.
Kewajiban
zakat dan pajak
Zakat dan pajak
merupakan bentuk usaha untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Hanya saja ada
beberapa perbedaan yang melatarbelakanginya termasuk penetapan hukumnya. Zakat
sudah jelas merupakan ketentuan dari agama atau syari’ sedangkan pajak
bersumber dari kebijakan dan ijtihad pemerintah (uli al-amri). Keputusan
pemerintah jika tidak bertentangan dengan ajaran agama seperti tertera dalam surat
al-nisa (4): 59.
ياايهاالدينءامنوااطيعواالله واطواالرسول
واولى الامرمنكم فان تنزعتم فى شيءفردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله
واليوم الاخردلك خيرواحسن تاءويلا
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman,
ta’atilah Allah dan ta’atilah rosul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (al-qur’an) dan Rosul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.
Jika pemerintah
menyuruh kepada maksiat atau kekufuran, maka tidak ada kepatuhan sedikitpun
kepadanya.karena pajak dianggap tidak menyuruh kepada kemaksiatan, maka
membayarkan adalah suatu bentuk keharusan.
Ulama fiqh
telah membahas tentang dua kewajiban ganda ini: zakat dan pajak. Ibrahim husein
memaparkan dua golongan yang berseberangan pendapat secara rinci.
1.
Golongan
pertama berpendapat bahwa zakat dan pajak harus dibayar bersama. Pendapat ini
di dipegangi oleh mayoritas ulama antara lain imam syafi’i. Ulama lain yang
sama pendapatnya adalah umar bin abdul aziz, rabi’ah, zuhri, yahya al-anshari,
malik, auza’i, al-hasan bin shahih, ibnu abi laila, laits, ibnu al-mubarak,
ahmad, ishaq, abu ubaid, dan daud. Golongan ini mendasarkan pendapatnya pada
alasan sebagai berikut:
a.
Zakat
dan pajak adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Kewajiban zakat di dasarkan
kepada nash sedangkan pajak diundangkan oleh pemerintah dan ketaatan
merupakan kewajiban. Jadi, keduanya harus di kerjakan tanpa menggugurkan salah
satunya.
b.
Hadis
shahih riwayat al-turmudzi yang berbunyi:
عن
ابى هريرةرضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:فيماسقت
السماءوالعيون العشر (رواه الترمدى)
Artinya:
Untuk tanaman yang disirami oleh air hujan, maka wajib dikeluarkan
zakatnya sebesar sepersepuluh (10%).
c.
Zakat dan pajak
merupakan kewajiban yang di laksanakan dengan sebab yang berbeda dan
penyalurannya pun tidak sama sehingga tidak bisa saling menghalangi.
2.
Golongan
kedua mengatakan bahwa harta benda yang telah dikeluarkan zakatnya tidak harus
dibayarkan pajaknya, begitu pula harta yang di kenai pajak tidak harus di kenai
zakat. Dengan demikian, orang yang telah membayar zakat tidak perlu membayar
pajak karena alasan satu kewajiban dapat menggugurkan kewajiban yang lain selam
objeknya sama. Dasar pemikiran mereka adalah:
a.
Hadis
marfu’ riwayat ibnu mas’ud:
لايجتمع
عشروخراج في ارض مسلم
Artinya:
Kewajiban zakat dan pajak tidak
dapat dikenakan bersama pada tanah seorang muslim
b.
Riwayat
tentang dihqan yang baru masuk islam, lalu umar menyuruhnya untuk memberikan
tanah yang semula di kuasai umat islam dan mewajibkan membayar pajak. Dari
riwayat ini di ketahui bahwa umar tidak menyuruh dihqan membayar zakat. Jikalau
dalam kasus ini zakat masih diwajibkan, tentulah umar menyuruh dihqan membayar
zakat juga atas tanah tersebut.
c.
Kewajiban
pajak pada dasarnya memiliki kesamaan dengan zakat dalam hal memanfaatkan tanah
garapan. Jika tanah tidak digarap, maka tidak ada kewajiban apapun, baik pajak
maupun zakat. Jika tanah digarap, maka cukup hanya melunasi salah satu, pajak
atau zakat, sebagai perwakilannya.[4]
D.
Hubungan
zakat dan pajak
Ada empat
pendapat yang berbeda tentang bagaimana hubungan zakat dan pajak,yaitu:
1.
Zakat
dan pajak adalah dua kewajiban sekaligus terhadap agama dan negara. Pendapat
ini dikemukakan antara lain oleh Dr.yusuf qardhawi dalam kitabnya fiqh
Az-Zakah. Qardhawai memandang bahwa zakat dan pajak adalah dua kewajiban yang
sama-sama wajib atas diri kaum muslim. Hanya saja pajak diberlakukan untuk
kondisi tertentu.
2.
Zakat
adalah kewajiban terhadap agama, dan pajak adalah kewajiban terhadap negara.
Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Gazy Inayah dalam kitabnya
Al-Iqtishad Al-Islami Az-Zakah wa Ad- Dharibah. Kelompok ini berpendapat bahwa
ada pemisahan kekuasaan antara tuhan dengan raja, dimana zakat merupakan hak
Allah Swt. Dan pajak adalah hak raja( negara ). Pendapat ini sama dengan
pemahaman umat kristen yang menyatakan:”Give to Caesar what belongs to
caesar, and give to god what belongs to god, berikanlah kepada kaisar apa
yang wajib kamu berikan kepada Allah” (Markus 12:17).
3.
Zakat
adalah “roh” dan pajak adalah”badan”nya, roh dan badan tidak mungkin dipisahkan.
Pendapat ini dikemukakan antara lain oleh Drs. Masdar F. Mas’udi, dalam bukunya
Reinterprentasi Pendayagunaan ZIS, Menuju Efektivitas Pemanfaatan Zakat,
Infaq,Sedekah, dan buku lainnya Agama Keadilan, Risalah Zakat (pajak)
Dalam Islam, yang menyebutkan bahwa’ pajak itulah zakat’. Artinya, jika
seseorang sudah membayar pajak, berarti ia sudah membayar zakat. Menurut
masdar, zakat adalah landasan teorinya, sedangkan praktik sebenarnya adalah
pajak.
4.
Pajak
tidak wajib bahkan haram.pendapat ini di kemukakan antara lain oleh
Dr.HasanTurabi dari sudan dalam bukunya principle of governance, freedom,and
responsibility in islam. Pendapat ini dilandasi oleh kekhawatiran ulama,
jika pajak dibolehkan maka akan dapat menjadi alat penindas rakyat oleh
penguasa.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Terdapat
kesamaan dalam tujuan zakat dan pajak, yaitu sebagai sumber dana untuk
mewujudkan suatu masyarakat adil makmur yang merata dan berkesenambungan antara
kebutuhan material dan spiritual.
Maksud dan
tujuan zakat mengandung pembinaan spiritual dan moral yang tinggi ketimbang
pajak. Disamping kesadaran, para wajib zakat mengemban perintah Allah,
sedangkan wajib pajak selain kesadaran, mereka mengemban perintah penguasa.
Biasanya kepatuhan kepada perintah Allah berbeda dengan kepatuhan kepada
penguasa, yang mana perasaan bersalah jika melanggar juga tidak sama. Di sini
zakat sebagai pembangkit sisi spiritual dan moral dapat dicermati.
Zakat dan pajak
merupakan bentuk usaha untuk mengumpulkan dana dari masyarakat. Hanya saja ada
beberapa perbedaan yang melatarbelakanginya termasuk penetapan hukumnya. Zakat
sudah jelas merupakan ketentuan dari agama atau syari’ sedangkan pajak
bersumber dari kebijakan dan ijtihad pemerintah (uli al-amri). Keputusan
pemerintah jika tidak bertentangan dengan ajaran agama seperti tertera dalam surat
al-nisa
Pajak tidak
wajib bahkan haram.pendapat ini di kemukakan antara lain oleh Dr.HasanTurabi
dari sudan dalam bukunya principle of governance, freedom,and responsibility
in islam. Pendapat ini dilandasi oleh kekhawatiran ulama, jika pajak
dibolehkan maka akan dapat menjadi alat penindas rakyat oleh penguasa.
DAFTAR PUSTAKA
Qardawi,Yusuf. Hukum Zakat, Bogor:
Pustaka Mizan, 1996.
Sudirman, Zakat dalam Pusaran Arus
Modernita, Malang: UIN-Malang Press, 2007.
Gusfahmi, Pajak Menurut Sysriah, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2011.