Friday, 3 June 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJASAMA-SURAT PERJANJIAN KERJASAMA


KEMENTERIAN  AGAMA                                                                                                                                         
KANTOR  KABUPATEN PAMEKASAN
Jl. Swatantra No.1 Telp.(0324) 322398, Fax. 327274 Pamekasan
 


                                                                                                                   
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

NOMOR : Kd.15.22/2/KP.00/730/2016

NOMOR : 032 /SPK/ RA.RI/VI/2016


TENTANG

PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL

ANTARA

KANTOR KEMENTERIANAGAMA KABUPATEN PAMEKASAN

DENGAN

RAUDHATUL ATHFAL Raudlatul Ittihad


Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Junitahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.  Nama                      : Drs. H.A. ZAYYADUZ ZABIDI, M.Ag
      NIP                                    : 196105071987031001
      Jabatan                  : Pejabat  Pembuat  Komitmen  berdasarkan  Keputusan  Kuasa
                                    Pengguna Anggaran No.Kd.15.22/2/KP.00.2/18 /SK/2016 tanggal 11
                                      Januari 2016.
      Alamat                   : Jl. Swatantra No. 1 pamekasan


Yang bertindak untuk dan atas nama Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Pamekasan  dan  untuk selanjutnya                                                                                                                                                      

       Disebut PIHAK PERTAMA


2.   Nama                     :Amirul Anam
      Jabatan                  : Kepala Raudlatul AthfalRaudlatul Ittihadberdasarkan Surat     
                                      Yayasan  No. 032 /SPK/ RA.RI/VI/2016tanggal 27 Juni 2016
      Alamat                   :Dusun Soro`Pademawu


Yang bertindak untuk dan atas nama Raudhatul Athfal Raudlatul Ittihaddan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan:

1.         Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.         Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

3.         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

4.         Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);

5.         Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);

6.         Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

7.        Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

8.        Peraturan Pemeritah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

9.        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;

10.    Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama

11.    Akte Pendirian Raudhatul Athfal Raudlatul Ittihad beserta perubahannya;

12.    Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor Kd.15.22/2/KP.00/209 /SK/2016, Tanggal 11 April 2016, Tentang Penunjukan Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan RA;

13.    DIPA Satker Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA 025-04.2.299174/2016 Tanggal 11 Maret 2016












PARA PIHAK menyatakan bahwa  :

1.        PIHAK PERTAMA memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP RA) kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal;

2.        PIHAK KEDUA menerima tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud butir 1 di atas ;

3.        PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah ini.

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN


(1)          Maksud dibuatnya perjanjian ini adalah untuk mengatur pelaksanaan penyaluranDana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang dananya berasal dariDIPA Satker Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016.
(2)          Tujuan dibuatnya perjanjian ini adalah agar pelaksanaan penyaluran Dana BantuanOperasional Pendidikan Raudhatul Athfal dilakukan secara lebih efektif, efisien danakuntabel.



Pasal 2

NILAI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL

(1)       Nilai Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal yang dituangkan dalam perjanjian ini adalah sebesar sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan RaudhatulAthfal  yang  belum  disalurkan  kepadaRaudhatulAthfalRaudlatul Ittihadyaitu sebesar Rp.6750000 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)

(2)        Nilai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam daftar perhitungan sebagaimana lampiran perjanjian ini yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian ini.




Pasal 3

PEMBEBANAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL

Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal dibebankan pada DIPA

Satker Tahun Anggaran 2016 dengan kode pembebanan 521219 (belanja barang non operasional lainnya).

Pasal 5

TATA CARA PENYALURAN

(1)       Penyaluran  Dana  Bantuan  Operasional  Pendidikan  RaudhatulAthfal  dilakukandengan pengajuan Surat Perintah Membayar kepada KPPN Jakarta II oleh PIHAKPERTAMA  untuk  selanjutnya  diterbitkan  Surat  Perintah  Pencairan  Dana  yangditujukan langsung kepada Rekening PIHAK KEDUAmelalui Bank BTN Rekening No  (00470-01-58-016346-6 )atas nama Raudhatul Athfal Raudlatul Ittihad



(2)        Pencairan pembayaran dilakukan sekaligus setelah PIHAK KEDUA mengajukan Rencana Kegiatan dan Anggaran Raudhatul Athfal kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri:

1.    Rencana pengeluaran dana bantuan operasional yang akan dicairkan secara sekaligus;

2.    Perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh penerima bantuan;

3.    Kuitansi bukti penerimaan uang yang telah ditandatangani oleh penerima bantu-an;

4.    Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM).

( 3 ) PIHAK PERTAMA memproses tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterima tagihan dari PIHAK KEDUA secara benar dan lengkap.

Pasal 6

HAK DAN KEWAJIBAN

( 1 )   Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi :

a.         PIHAK PERTAMA berhak melakukan monitoringpenggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;

b.         PIHAK PERTAMA berhak meminta laporan secara periodik mengenai pelaksa-naan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;

c.         PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan Dana Bantuan Operasional Pen-didikan Raudhatul Athfal kepada PIHAK KEDUA setelah dipenuhi syarat-syarat penyaluran dana bantuan; dan

( 2 )   Hak dan berkewajiban PIHAK KEDUA meliputi :

a.         PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal telah men-yampaikan syarta-syarat penyaluran dana bantuan kepada PIHAK PERTAMA;

b.        PIHAK KEDUA berkewajiban menggunakan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal ;

c.         PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal secara periodik kepada PIHAK PERTAMA;

d.        PIHAK KEDUA berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 paling lambat tanggal 31 Desember 2016; dan

e.         PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.





Pasal 7

PERNYATAAN KESANGGUPAN

Dengan menandatangani perjanjian ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk:

1.    Menggunakan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal ;

2.    Menyetorkan ke Kas Negara sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 paling lambat tanggal 31 Desember 2016.

Pasal 8

SANKSI

Dalam hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya isi perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan mengenakan Sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan sanksi penghentian penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal pada tahun berikutnya termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ditemukan unsur tindak pidana.


Pasal 9

LAPORAN BERKALA PENGGUNAAN DANA


PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 10

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN


PIHAK KEDUA pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2016 kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 8 Januari 2017.

Pasal 11

PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA


(1)        Perjanjian ini berakhir sesuai dengan masa jangka waktu pelaksanan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Surat Perjanjian ini.

(2)        Surat Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu Perjanjian berakhir atas terjadinya salah satu kondisi antara lain:

a.         Ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Surat Perjanjian ini; dan

b.         Salah satu Pihak mengakhiri Surat Perjanjian ini karena adanya Peristiwa Wanprestasi terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 6 Surat Perjanjian ini.



(3)        PIHAK yang berkehendak untuk mengakhiri Surat Perjanjian ini sebagaimana dimaksud pada ayat (2) b. dengan ketentuan sebagai berikut :

a.         Harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;

b.         Tidak menghapuskan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang masih harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap pihak lainnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini;

c.         PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Surat Perjanjian dengan alasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing pihak dan tidak memerlukan penetapan atau putusan Pengadilan; dan

d.         Pihak yang akan mengakhiri surat perjanjian setelah terlebih dahulu melaporkan kepada Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah yang memberikan penugasan.

Pasal 12

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

(1)               Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secaradamai  semua  perselisihan  yang  timbul  dari  atau  berhubungan  dengan  Surat perjanjian ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan iniPenyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah secara langsungantara PARA PIHAK atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati olehPara Pihak dalam bentuk mediasi.

(2)        Apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat dilakukan oleh PARA PIHAK secaramusyawarah,  PARA PIHAK  menetapkan Pengadilan Negeri  sebagai tempatpenyelesaian perselisihan.

Pasal 13
PENUTUP

(1)        PARA  PIHAK  menyatakan  telah  menyetujui  untuk  melaksanakan  perjanjian  inisesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2)        Perjanjian ini terdiri dari 7 (tujuh) halaman yang merupakan satu kesatuan danmenjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang dibubuhiparaf pada setiap halaman kecuali pada halaman terakhir dan halaman lampiranyang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3)        Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukupuntuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
(4)        Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejaktanggal 1 Januari



                                                                                    Ditetapkan di   : Pamekasan
                                                                                    Tanggal            : 27 Juni 2016              





Untuk dan atas nama                                            Untuk dan atas nama

Kantor Kementerian Agama                                               Raudhatul Athfal Raudlatul Ittihad

Kabupaten Pamekasan

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,                  KEPALA RAUDHATUL ATHFAL,








Drs.H.A. ZAYYADUZ ZABIDI, M.Ag                                   AMIRUL ANAM, S.Pd.I
NIP. 196105071987031001