SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
NOMOR
: Kd.15.22/2/KP.00/730/2016
NOMOR : 032 /SPK/ RA.RI/VI/2016
TENTANG
PEMBERIAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
RAUDHATUL ATHFAL
ANTARA
KANTOR
KEMENTERIANAGAMA KABUPATEN PAMEKASAN
DENGAN
RAUDHATUL ATHFAL Raudlatul
Ittihad
Pada
hari ini Senin
tanggal Dua Puluh Tujuh
bulan Junitahun
Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : Drs.
H.A. ZAYYADUZ ZABIDI, M.Ag
NIP : 196105071987031001
Jabatan : Pejabat Pembuat
Komitmen berdasarkan Keputusan
Kuasa
Pengguna Anggaran No.Kd.15.22/2/KP.00.2/18 /SK/2016 tanggal 11
Januari 2016.
Alamat :
Jl. Swatantra No. 1 pamekasan
Yang
bertindak untuk dan atas nama Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Pamekasan dan untuk selanjutnya
Disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :Amirul Anam
Jabatan : Kepala Raudlatul AthfalRaudlatul Ittihadberdasarkan Surat
Yayasan No. 032 /SPK/ RA.RI/VI/2016tanggal 27 Juni 2016
Alamat :Dusun Soro`Pademawu
Yang
bertindak untuk dan atas nama Raudhatul Athfal Raudlatul
Ittihaddan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing
disebut PIHAK. PARA PIHAK menerangkan terlebih dahulu bahwa berdasarkan:
1.
Undang
- undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
2.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4355);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
6.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4864);
7.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
8.
Peraturan
Pemeritah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tatacara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara;
9.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran
Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
10. Peraturan Menteri Agama Nomor 67
Tahun 2015 tentang Bantuan
Pemerintah pada Kementerian Agama
11. Akte Pendirian Raudhatul Athfal Raudlatul Ittihad beserta perubahannya;
12. Keputusan Pejabat Pembuat
Komitmen Nomor Kd.15.22/2/KP.00/209
/SK/2016, Tanggal
11 April 2016, Tentang
Penunjukan Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan RA;
13. DIPA Satker Pendis
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA 025-04.2.299174/2016 Tanggal 11 Maret
2016
PARA PIHAK menyatakan bahwa :
1.
PIHAK
PERTAMA memberikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal (BOP
RA) kepada PIHAK KEDUA sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal;
2.
PIHAK
KEDUA menerima tugas yang diberikan PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud butir 1
di atas ;
3.
PARA
PIHAK sepakat dan setuju untuk menandatangani Surat Perjanjian ini dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut di bawah
ini.
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Maksud
dibuatnya perjanjian ini adalah untuk mengatur pelaksanaan penyaluranDana
Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang dananya berasal dariDIPA
Satker Pendis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2016.
(2)
Tujuan
dibuatnya perjanjian ini adalah agar pelaksanaan penyaluran Dana
BantuanOperasional Pendidikan Raudhatul Athfal dilakukan secara lebih efektif,
efisien danakuntabel.
Pasal 2
NILAI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN RAUDHATUL ATHFAL
(1) Nilai Bantuan
Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal yang dituangkan dalam perjanjian ini adalah sebesar
sisa Dana Bantuan Operasional Pendidikan RaudhatulAthfal yang
belum disalurkan kepadaRaudhatulAthfalRaudlatul Ittihadyaitu sebesar Rp.6750000
(enam juta tujuh ratus lima puluh ribu
Rupiah)
(2)
Nilai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam daftar perhitungan sebagaimana lampiran perjanjian ini yang
merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan
perjanjian ini.
Pasal 3
PEMBEBANAN DANA BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN
RAUDHATUL ATHFAL
Penyaluran Dana Bantuan
Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal dibebankan pada DIPA
Satker Tahun Anggaran 2016 dengan
kode pembebanan 521219 (belanja barang non operasional lainnya).
Pasal 5
TATA CARA PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana
Bantuan Operasional Pendidikan
RaudhatulAthfal dilakukandengan
pengajuan Surat Perintah Membayar kepada KPPN Jakarta II oleh PIHAKPERTAMA untuk selanjutnya diterbitkan
Surat Perintah Pencairan
Dana yangditujukan langsung kepada Rekening PIHAK KEDUAmelalui Bank BTN
Rekening No (00470-01-58-016346-6 )atas nama Raudhatul Athfal Raudlatul Ittihad
(2) Pencairan
pembayaran dilakukan sekaligus setelah PIHAK KEDUA mengajukan Rencana Kegiatan
dan Anggaran Raudhatul Athfal kepada PIHAK PERTAMA dengan dilampiri:
1. Rencana pengeluaran dana bantuan
operasional yang akan dicairkan secara sekaligus;
2. Perjanjian kerja sama yang telah
ditandatangani oleh penerima bantuan;
3. Kuitansi bukti penerimaan uang
yang telah ditandatangani oleh penerima bantu-an;
4. Surat Pernyataan Tanggung jawab
Mutlak (SPTJM).
(
3 ) PIHAK PERTAMA memproses tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterima tagihan dari PIHAK KEDUA secara benar dan lengkap.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN
( 1 ) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA meliputi :
a.
PIHAK
PERTAMA berhak melakukan monitoringpenggunaan Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
b.
PIHAK
PERTAMA berhak meminta laporan secara periodik mengenai pelaksa-naan Bantuan
Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA;
c.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban menyalurkan Dana Bantuan Operasional Pen-didikan Raudhatul
Athfal kepada PIHAK KEDUA setelah dipenuhi syarat-syarat penyaluran dana
bantuan; dan
( 2 ) Hak dan berkewajiban PIHAK KEDUA meliputi :
a.
PIHAK
KEDUA berhak untuk menerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul
Athfal sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 dalam hal telah men-yampaikan
syarta-syarat penyaluran dana bantuan kepada PIHAK PERTAMA;
b.
PIHAK
KEDUA berkewajiban menggunakan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul
Athfal sesuai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan
Raudhatul Athfal ;
c.
PIHAK
KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan
Raudhatul Athfal secara periodik kepada PIHAK PERTAMA;
d.
PIHAK
KEDUA berkewajiban menyetorkan ke Kas Negara sisa Dana Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal yang tidak digunakan sampai dengan akhir tahun
anggaran 2016 paling lambat tanggal 31 Desember 2016; dan
e.
PIHAK
KEDUA berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk
pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PERNYATAAN KESANGGUPAN
Dengan menandatangani perjanjian
ini, PIHAK KEDUA menyatakan kesanggupan untuk:
1. Menggunakan Bantuan Operasional
Pendidikan Raudhatul Athfal sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan
Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal ;
2. Menyetorkan ke Kas Negara sisa
Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal yang tidak digunakan
sampai dengan akhir tahun anggaran 2016 paling lambat tanggal 31 Desember 2016.
Pasal 8
SANKSI
Dalam
hal PIHAK KEDUA tidak melaksanakan sebagian atau seluruhnya isi perjanjian ini,
PIHAK PERTAMA akan mengenakan Sanksi berupa sanksi administratif sampai dengan
sanksi penghentian penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul
Athfal pada tahun berikutnya termasuk melaporkan kepada pihak yang berwajib
apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Pasal 9
LAPORAN BERKALA PENGGUNAAN DANA
PIHAK
KEDUA berkewajiban melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan
Raudhatul Athfal setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA
Pasal 10
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN AKHIR TAHUN
PIHAK
KEDUA pada akhir tahun anggaran berkewajiban menyampaikan laporan
pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul
Athfal Tahun Anggaran 2016 kepada PIHAK PERTAMA paling lambat pada tanggal 8
Januari 2017.
Pasal 11
PENGAKHIRAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1)
Perjanjian ini berakhir sesuai dengan masa jangka
waktu pelaksanan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Surat Perjanjian
ini.
(2) Surat
Perjanjian dapat diakhiri oleh salah satu pihak sebelum jangka waktu Perjanjian
berakhir atas terjadinya salah satu kondisi antara lain:
a.
Ada
ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah yang tidak
memungkinkan berlangsungnya Surat Perjanjian ini; dan
b.
Salah
satu Pihak mengakhiri Surat Perjanjian ini karena adanya Peristiwa Wanprestasi
terhadap ketentuan Hak dan Kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 6 Surat
Perjanjian ini.
(3) PIHAK
yang berkehendak untuk mengakhiri Surat Perjanjian ini sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) b. dengan ketentuan sebagai berikut :
a.
Harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari kalender sebelum tanggal pengakhiran yang dikehendaki;
b.
Tidak
menghapuskan hak, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak yang masih
harus dilakukan dan/atau diselesaikan terhadap pihak lainnya berdasarkan
ketentuan-ketentuan dalam Surat Perjanjian ini;
c.
PARA
PIHAK sepakat dan setuju untuk mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga pengakhiran Surat Perjanjian dengan
alasan sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian ini secara sah cukup dilakukan
dengan pemberitahuan tertulis dari masing-masing pihak dan tidak memerlukan
penetapan atau putusan Pengadilan; dan
d.
Pihak
yang akan mengakhiri surat perjanjian setelah terlebih dahulu melaporkan kepada
Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah yang memberikan penugasan.
Pasal 12
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)
Para
Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan
secaradamai semua perselisihan
yang timbul dari
atau berhubungan dengan
Surat perjanjian
ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan
iniPenyelesaian secara damai dapat dilakukan melalui musyawarah secara
langsungantara PARA PIHAK atau melalui perantaraan pihak ketiga yang disepakati
olehPara Pihak dalam bentuk mediasi.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan
tidak dapat dilakukan oleh PARA PIHAK secaramusyawarah, PARA PIHAK
menetapkan Pengadilan Negeri
sebagai tempatpenyelesaian perselisihan.
Pasal 13
PENUTUP
(1) PARA PIHAK
menyatakan telah menyetujui
untuk melaksanakan perjanjian
inisesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Perjanjian
ini terdiri dari 7 (tujuh) halaman yang merupakan satu kesatuan danmenjadi
bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini yang dibubuhiparaf
pada setiap halaman kecuali pada halaman terakhir dan halaman lampiranyang
ditandatangani oleh PARA PIHAK.
(3) Perjanjian ini dibuat dalam
rangkap 2 (dua) terdiri dari 2 (dua) asli bermaterai cukupuntuk PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
(4) Perjanjian ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan dan memiliki daya laku surut sejaktanggal 1
Januari
Ditetapkan di : Pamekasan
Tanggal : 27 Juni 2016
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Kantor
Kementerian Agama Raudhatul Athfal
Raudlatul Ittihad
Kabupaten
Pamekasan
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN, KEPALA RAUDHATUL
ATHFAL,
Drs.H.A. ZAYYADUZ
ZABIDI, M.Ag AMIRUL ANAM, S.Pd.I
NIP. 196105071987031001