Sebuah bank adalah perusahaan yang menerima deposito uang dan meminjamkan uang. Sebuah bank juga merupakan "perantara". Sedangkan menurut Undang-undang Nagara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pertumbuhan ekonomi dan perkembangannya tidaklah lepas dari peran serta dalam perbankan. Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang mempunyai peranan penting di dalam perekonomian dalam suatu negara. Bank pada prinsipnya merupakan lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat yang membutuhkan dana serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Jenis bank di Indonesia dibedakan menjadi dua jenis yaitu berdasarkan bunga atau bagi hasil usaha diantaranya adalah bank yang melakukan usaha secara konvensional dan bank yang melakukan usaha secara syariah.
Beberapa tahun belakangan ini, terjadi pembangunan bank yang berbasis syariah. Dimana bank syariah adalah bank yang menerapkan prinsip syariah islam. Pada bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Sedangkan pada bank konvensional menerapkan sistem bunga.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian di atas, maka rumusan masalahnya adalah:
1. Apa pengertian dari bank ?
2. Apa saja jenis-jenis bank ?
3. Apa yang di maksud bank sentral ?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah, maka tujuan dari makalah ini adalah:
1. Mengetahui pengertian dari bank
2. Mengetahui jenis-jenis bank
3. Mengetahui pengertian dari bank sentral.
D. Manfaat
Hasil penulisan ini diharapkan bermanfaat bagi pembaca,khususnya mahasiswa, sebagai tambahan pengetahuan tentang ruang lingkup yang berkaitan dengan bank.
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank
Sebuah bank adalah perusahaan yang menerima deposito uang dan meminjamkan uang. Sebuah bank juga merupakan "perantara". Sedangkan menurut Undang-undang Nagara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak.[1]
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kenbali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.[2]
Menurut pendapat Moh. Abdul Halim dalam bukunya bank adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang dimana bank sebagai institusi keuangan yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan diberikan oleh otoritas supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.[3]
Dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga perantara keuangan antara masyarakat yang kelebihan dana dengan masyarakat yang kekurangan dana. Masyarakat kelebihan dana maksudnya adalah masyarakat yang memiliki dana yang berlebihan kemudian disimpan di bank atau masyarakat yang memiliki dana dan akan digunakan untuk investasi di bank. Dana yang disimpan bank aman, karena terhindar dari kehilangan atau kerusakan. Penyimpanan uang di bank di samping aman juga menghasilkan bunga dari uang yang disimpannya. Oleh bank dana simpanan masyarakat ini disalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana atau yang membutuhkan dana.
Bagi masyarakat yang kekurangan dana atau membutuhkan dana untuk membiayai suatu usaha atau kebutuhan rumah tangga dapat menggunakan pinjaman ke bank. Kapada masyarakat akan diberikan pinjaman diberikan berbagai persyaratan yang harus segera dipenuhi. Masyarakat peminjam juga dikenakan bunga dan biaya administrasi yang besarnya tergantung masing-masing bank.[4]
Salah satu jenis bank adalah koperasi simpan pinjam, dimana suatu kelompok yang menerima deposito dan pinjaman uang kepada para anggotanya. Hal ini juga memungkinkan untuk menjalankan transaksi saling menukar tanpa uang tunai, di mana anggotanya menukar barang dan jasa dengan debit dan kredit, saldo rekening hingga menjadi nol.
Kredit merupakan pertukaran barang yang diterima pada saat ini dan barang tersebut dibayar di masa yang akan datang. Seseorang dikatakan memiliki kredit jika dia mampu menerima barang pada hari ini dan dapat membayarnya pada masa yang akan datang, ditambah bunga. Bank memberikan kredit kepada peminjam, yang berarti mereka memungkinkan peminjam untuk mendapatkan barang pada saat ini dan membayarnya di masa yang akan datang. Tetapi dalam efek nyata, bank hanya perantara, kredit yang utama diperpanjang oleh deposan bank.
Dari bahasa latin kredit disebut credereyang artinya percaya. Maksudnya si pemberi kredit percaya kepada si penerima kredit, bahwa kredit yang disalurkannya akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi penerima kredit berarti menerima kepercayaan, sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai dengan jangka waktunya.
Menurut Undang-undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian harga.[5]
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa kredit atau pembiayaan dapat berupa uang atau tagihan yang lainnya diukur dengan uang. Contoh berbentuk tagihan (kredit barang), misalnya bank membiayai kredit untuk pembelian rumah atau mobil. Kredit ini berarti nasabah tidak memperoleh uang tetapi rumah, karena uang membayar langsung ke developer dan nasabah hanya membayar cicilan rumah tersebut setiap bulan. Kemudian adanya kesepakatan antara bank dengan nasabah penerima kredit, bahwa mereka sepakat sesuai dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit tercakup hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk jangka waktu serta bunga yang ditetapkan bersama. Demikian pula, dengan masalah sanksi apabila si penerima kredit ingkar janji terhadap perjanjian yang telah dibuat bersama.
Yang menjadi perbedaan antara kredit yang diberikan oleh bank berdasarkan konvensional dengan pembiayaan yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip syariah adalah terletak pada keuntungan yang diharapkan. Bagi bank berdasarkan prinsip konvensional keuntungan yang diperoleh melalui bunga, sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah berupa imbalan atau bagi hasil.
Unsur-unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit adalah sebagai berikut :
� Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterima kembali di masa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit.
� Kesepakatan merupakan kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
� Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tetentu jangka waktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
� Risiko yang menjadi tanggungan bank, baik risiko yang disengaja oleh nasabah, mauapun risiko yang tidak sengaja misalnya bangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya, sehingga nasabah tidak mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.
� Balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit.
Tujuan pemberian suatu kredit yaitu sebagai berikut :
� Untuk memperoleh keuntungan
� Untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan dana
� Untuk membantu pemerintah dalam berbagai bidang.
Fungsi kredit yaitu sebagai berikut :
� Untuk meningkatkan daya guna uang
� Untuk meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
� Untuk meningkatkan daya guna barang
� Meningkatkan peredaran barang
� Sebagai alat stabilitas ekonomi
� Untuk meningkatkan kegairahan berusaha
� Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan
� Untuk meningkatkan hubungan internasional.
Jenis-jenis kredit yaitu sebagai berikut :
� Kredit Investasi merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang, yaitu diatas 1 tahun. Contoh : jenis kredit ini adalah kredit untuk membangun pabrik atau membeli peralatan pabrik seperti mesin.
� Kredit Modal Kerja merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek, yaitu tidak lebih dari 1 tahun. Contoh : jenis kredit ini adalah untuk membeli bahan baku, menbayar gaji karyawan, dan modal kerja lainnya.
� Kredit Perdagangan merupakan kredit yang diberikan kepa da para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau membesar kegiatan perdagangannya. Contoh : jenis kredit ini adalah kredit untuk membeli barang dagangan yang diberikan kepada para supplier.
� Kredit Produktif merupakan kredit yang bisa berupa investasi, modal kerja, atau perdagangan. Kredit ini diberikan untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari hasil usaha yang dibiayai.
� Kredit Konsumtif merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi, seperti keperlluan konsumsi, baik berupa sandang, pangan dan papan. Contoh : jenis kredit ini adalah kredit kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
� Kredit Profesi merupakan kredit yang diberikan kepada kalangan profesional, seperti dosen, dokter, atau pengacara.
Perbankan biasanya dilakukan dengan cadangan pecahan. Cadangan adalah saham uang. Ada pecahan karena hanya sebagian kecil dari deposito yang disimpan oleh bank, sisanya sedang dipinjamkan. Sehingga bank dapat memperluas jumlah uang yang beredar di luar basis kas. Misalnya menabung $ 100 di bank, cadangannya adalah 10%, bank hanya menabung $ 10 di bank dan meminjam $ 90 ke bank lain. Ini angka yang tidak mungkin bagi semua deposan untuk datang dan menuntut semua uang mereka. Uang seharga $ 90 dipinjamkan dan akan disimpan di beberapa bank yang pada gilirannya membuat $ 9 dan meminjamnya keluar $ 81. Hal ini berjalan secara terus menerus sampai keluar dari aslinya yaitu $ 100, kita sekarang memiliki $ 1.000 deposito yang dibuat dari semua pinjaman jika tidak ada uang yang lain yang dijadikan sebagai uang tunai. Biasanya bank sentral yang mengatur persyaratan cadangan bagi bank-bank negara.
B. Jenis-jenis Bank
Adapun jenis perbankan jika ditinjau dari berbagai segi antara lain:[6]
1. Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut:
a. Bank Umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.
b. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan atau jasa umum.
2. Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikan adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimilki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
b. Bank milik swasta nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swsta nasional. Kemudian akte pendiriannya dimiliki oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta.
c. Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
d. Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada dimluar negeri, bank milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya jelas hanya dimilki oleh pihak asang (luar negeri).
e. Bank milik canpuran merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga Indonesia.
3. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut:
a. Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, pembukuan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditemukan oleh Bank Indonesia.
b. Bank non devisa merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa. Transaksi ini masih dilakukan dalam batas-batas negara.
4. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank yang dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga, baik harga jual maupun harga beli dibagi menjadi dua, yaitu:
a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (barat)
Dalam mencari keuntungan atau menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode, yaitu:
� Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Demikian pula harga untuk produk pinjamannya (kredit) juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Penentuan harga ini dikenal dengan spread based.
� Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional (barat) menggunakan atau menerapkan berbagai biaya dalam nominal atau persentase tertentu. Sistem pengenaan ini dikenal dengan fee based.
b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (islam)
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah yaitu sebagai berikut:
� Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
� Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
� Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
� Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
� Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sedangkan penentuan biaya lainnya berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariat islam. Sumber penentuan harga berdasarkan pada hukum Al-quran dan sunah. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah bunga dinamakan riba.
C. Pengertian Bank Sentral
Bank sentral telah memperluas basis moneter, dimana bank kemudian memperluas secara lebih melalui pinjaman. Selain itu, selama resesi, banyak peminjam tidak dapat membayar kembali pinjaman mereka. Kemudian banyak bank gagal, karena deposan tidak bisa mendapatkan uang mereka kembali.
Menurut Muh. Abdul Halim dalam bukunya, bank sentral adalah sebuah badan keuangan (yang pada umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan badan-badan keuangan dan untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan itu akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.[7]
Tujuan bank sentral yaitu sebagai berikut :[8]
� Untuk mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum dan badan keuangan lainnya.
� Tujuan jangka pendek untuk melancarkan proses pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.
� Tujuan jangka panjang untuk melancarkan proses pertumbuhan dan mengusahakan tercapainya tingkat pertumbuhan ekonomi yang lalu.
Bank sentral memegang monopoli pemasokan uang. Oleh karena itu, bank sentral memiliki tanggung jawab untuk menentukan dan mengendalikan tingkat peredaran uang. Namun dalam praktiknya tidak ada masalah bagaimana bank sentral menjalankan tanggung jawab tersebut. Peran bank sentral yang terus meningkat dalam manejemen moneter bertolak dari pandangan klasik bahwa uang bisa lepas kendali, sebagaimana dikemukakan oleh J.S. Mill (1848). Peran penting bank sentral pada masa sebelumnya belum terlalu diperhatikan sehingga banyak negara bank sentral seolah-olah merupakan cabang dari kementerian keuangan. Sebagian ekonom, bank sentral dipandang tidak mungkin menjalankan fungsi yang diharapkaanya itu secara memadai sehingga di sejumlah negara bank sentral justru menyebabkan kemelut moneter. Pada intinya sebuah bank sentral dipandang bertanggung jawab memelihara stabilitas moneter atau hanya melalui penyesuaian tingkat penawaran uang.[9]
Dalam era pembangunan, perbankan memegang peranan yang amat penting sebagai sumber permodalan dan perantara keuangan. Dalam lembaga keuangan, bank sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, pengaturan gerak langkah perbankan sangat erat kaitannya dengan kebijaksanaan moneter pemerintah sebagaimana eratnya kaitan antara uang dan bank. Pengaturan arus uang dari dan ke masyarakat, harus diselenggarakan secara teratur dan berencana serta diarahkan bagi kesejahteraan masyarakat.
Pengelolaan moneter di Indonesia dipimpin oleh Dewan Moneter yang diketuai oleh Menteri Keuangan dan anggotanya Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Sentral. Sebagai anggota Dewan Moneter, Bank Sentral diserahi tugas untuk membina bank-bank, mengatur peredaran uang dan menjalankan operasi moneter. Oleh karena itu, bank sentral adalah pelaksana dari kebijaksanaan moneter pemerintah yang ditetapkan oleh dewan moneter.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, yang diatur menurut Undang-undang Nomor 13 tahun 1968. Sebagaimana Bank Sental, Bank Indonesia diserahi tugas untuk mengatur jumlah peredaran uang di Indonesia sehingga dalam tugas ini Bank Indonesia bertindak sebagai Bank Sirkulasi yang memegang hak oktrooi, yaitu hak untuk mengedarkan uang sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Sebagai bukti, bisa kita perhatikan bahwa semua uang yang beredar adalah uang bank.[10]
Dalam bank bebas, bank dapat didirikan tanpa harus bergabung dengan federal reserve atau sistem bank sentral, dan mereka dapat mengeluarkan uang kertas mereka sendiri. Tidak ada pembatasan suku bunga atau perpanjangan kredit, asalkan tidak ada penipuan. Bank dapat membentuk cabang di mana saja, membuat perbankan lebih mudah diakses dan efisien. Dengan adanya bank bebas dan pasar secara murni dan bebas uang, jumlah uang beredar secara mengembang dengan produksi permintaan terhadap uang, tetapi tidak lebih sehingga pasokan uang yang stabil, tanpa inflasi harga.
Dalam pengertian yang lebih luas, gagasan perbankan bebas (free banking) sejalan dengan argumen perdagangan bebas (free trade). Sejalan dengan aliran pemikiran tradisional dalam ilmu ekonomi internasional yang menyatakan bahwa perdagangan bebas dan kompetisi tak terbatas merupakan hal terbaik bagi sebuah perkonomian, maka dinyatakan pula bahwa industri perbankan juga sebaiknya dibebaskan dari segala bentuk campur tangan, regulasi atau pengawasan dari pihak manapun. Oleh karena itu, dalam sistem perbankan bebas, bank sentral memang tidak dibutuhkan.[11]
Dalam perekonomian bebas, bank pemerintah dapat beroperasi, tetapi tidak dipaksakan dengan kekerasan terhadap perekonomian. Ini bisa menyediakan layanan seperti kliring cek (surat berharga seperti cek) dan penyediaan mata uang dalam persaingan dengan lembaga-lembaga yang lain. Ketika semua orang memiliki kebebasan untuk menggunakan mata uang dari pilihan mereka, dan ketika ada kompetisi dihalangi antara lembaga keuangan, maka ekonomi akan cenderung memiliki mata uang yang stabil, kredit untuk peminjam yang bertanggung jawab, dan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh keinginan dan kebutuhan perusahaan.
Kebebasan berekonomi dibedakan menjadi dua hal, yaitu :
� Kebebasan eksitensial yang berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk menentukan tindakan sendiri yang terfokus pada penentuan untuk apa dan bukan apa. Kebebesan ini berwujud yang positif dan dilakukane secara sengaja.
� Kebebasan sosial yang menekankan kebebasan dari apa atau siapa. Kebebasan yang berwujud negatif karena seseorang dikatakan bebas apabila kemungkinan-kemungkinannya bertindak tidak dibatasi oleh orang lain.
Kebebasan dalam ekonomi islam dapat dibedakan dalam beberapa kategori, yaitu sebagai berikut :
� Kebebasan dalam berinteraksi
� Kebebasan dalam berproduksi
� Kebebasan dalam berbelanja, memiliki dan mengkonsumsi
� Kebebasan dalam memilih, melanjutkan atau membatalkan dalam transaksi
� Kebebasan dalam menentukan harga dan barang.[12]
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kenbali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian harga.
Jenis-jenis bank bisa dilihat dari beberapa segi yaitu dari segi fungsinya, dari segi kepemilikannya, dari segi status, dan juga bisa dilihat dari segi cara menentukan harganya.
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan (yang pada umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan kegiatan badan-badan keuangan dan untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan itu akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
B. Saran
Dalam penulisan makalah ini diharapkan pembaca mampu untuk bisa mengetahui tentang bank dan ruang lingkup di dalamnya dan juga mampu untuk menerapkan dalam kegiatan perbankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta: Kencana, 2011.
Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta: Rajawali Press, 2014.
Halim, Muh. Abdul, Teori Ekonomika, Tangerang: Jelajah Nusa, 2012.
Hossain, Akhand Akhhtar, Bank Sentral dan Kebijakan Moneter di Asia Pasifik, Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Nawawi, Ismail, Ekonomi Kelembagaan Syariah Wacana dan Realitas, Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009.
Supriyono, Maryanto, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta: ANDI, 2011.
Sinungan, Muchdarsyah, Uang dan Bank, Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
[1] Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2011), hlm., 30.
[2] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: Rajawali Press, 2014), hlm., 3.
[3] Muh. Abdul Halim, Teori Ekonomika, (Tangerang: Jelajah Nusa, 2012), hlm., 123.
[4] Kasmir, Pemasaran ..., hlm., 10.
[5] Ibid., hlm., 113.
[6] Ibid., hlm., 20.
[7] Muh. Abdul Halim, Teori ..., hlm.,128.
[8] Ibid, hlm., 129.
[9] Akhand Akhhtar Hossain, Bank Sentral dan Kebijakan Moneter di Asia Pasifik, (Jakarta: Rajawali Press, 2010), hlm., 5.
[10] Muchdarsyah Sinungan, Uang dan Bank, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm.,150-151.
[11] Akhand Akhhtar Hossain, Bank ..., hlm., 32.
[12] Ismail Nawawi, Ekonomi Kelembagaan Syariah Wacana dan Realitas, (Surabaya: CV. Putra Media Nusantara, 2009), hlm., 23-24.