PENILAIAN KINERJA GURU
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah “Jurnalistik”
Dibimbing
oleh Bapak Dosen Moh. Hafid Effendy, M.pd
Disusun Oleh:
Intan Elok Okti Wardani (18201501070024)
Maryamah (18201501070030)
Masruroh
(I8201501070031)
Moh. Rofi’I (18201501070037)
PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INDONESIA
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
September 2016
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah,
segala puja dan puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas
berkah dan rahmatnya kami bisa menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam
semoga tetap tercurahlimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW
yang membawa kita dari jalan yang gelap menuju jalan yang terang menderang
yakni adanya ‘addinul islam’.
Atas
kemurahan dan keberkahan yang di limpahkan oleh Allah SWT akhirnya kami mampu
menyelesaikan makalah ini, dengan jerit payah dan kemampuan kami juga dalam
waktu yang begitu singkat. Makalah
yang tersusun merupakan tugas yang di embankan dalam tujuan mengkaji dan
memahami segala arsip media kuliah. Setiap
insan memiliki keterbatasan masing-masing terkhusus penyusun yang menyadari
ketidak sempurnaan makalah dan masih belum memuaskana untuk pembimbing dan para
pembaca. Oleh karena itu, mohon kritik dan saran konstruktif dari penyempurnaan
penyusunan makalah.
Akhir kata berharap
makalah bisa bermanfaat bagi semua insan yang mampu mengeksistensi pola fikir,
imajinatif dan inspiratif. Serta mengembangkan wahana pengetahuan.Amin ya
Rabbal ‘Alamin
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Pamekasan, 29 Agustus 2016
Penyusun
Kelompok 3
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR
ISI...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A. Latar belakang masalah............................................................................ 1
B. Rumusan masalah..................................................................................... 1
C. Tujuan masalah......................................................................................... 1
Bab
II
PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A.
Kode etik jurnalistik................................................................................. 2
B.
Butir-butir kode etik jurnalistik/ wartawan.............................................. 3
C.
tanggung jawab jurnalistik....................................................................... 4
BAB III
PENUTUP.......................................................................................................... 6
A.
Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan
mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya kebebasan seorang wartawan
sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung
jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnlistik yang kotor,
merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut.
Karena itulah baik di
negara-negara maju maupun negara berkembang persyaratan untuk menjadi wartawan
dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku
dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai
dengan kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud kode etik jurnalistik?
2.
Apa saja butir-butir kode etik jurnalistik/ wartawan?
3.
Bimana
taganggung jawab kode etik jurnalistik?
C.
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui arti kode etik jurnalistik
2.
Untuk mengetahui butir-butir kode etik jurnalistik/
wartawan
3.
Untuk
mengetahui tanggung jawab jurnalistik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah
kendala lain yang menghimpun berita dari ketentuan-ketentuan yang tercantum
dari kode etik jurnalistik dan merupakan undang-undang profesi wartawan. Kode
etik yang mengatur profesi wartawan indonesia (PWI) adalah kode etik
jurnalistik PWI yang pertama kali disahkan dalam kongres PWI pada bulan
Februari 1947. Kemudian profesional code ini mengalami beberapa kali
perubahan dan menyempurnakan terakhir disahkan Kongres XXI PWI, 2-5
Oktober 2003 di pelangkaraya.
Kode Etik haruslah menjadi landasan moral. Penetapan kode etik guna
menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini
dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat[1].
Kode edik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Wartawan yang tidak
menaati kode etik di sebut wartawan yang tidak profesional, bahkan disebut
wartawan gaungan alias wartawan palsu.
Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik
untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan
moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan
publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
B.
Butir-butir kode etik jurnalistik/ wartawan
Kode etik merupakan panduan moral dan etika kerja yang
disusun dan di tetapkan oleh organisasi atau profesi seperti dokter, pengacara,
guru, jurnalis, dan lain-lain. Selain sebagai pedoman, fungsi kode etik juga
mengatur mengenai hal-hal yang seharusnya boleh dilakukan dan tidak. Maksudnya
adalah untuk mencegah anggota organisasi profesi bersangkutan melakukan
praktik-praktik merugikan profesi dan masyarakat, apalagi praktik-praktik yang
menyangkut pelanggaran pidana. Dengan
demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata sila kewartawanan dan juga
norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penerbitan.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral,
yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalistik
ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar
kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau
menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari
tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.
Dalam bidang jurnalisme kode etik diperlukan karena adanya
tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Di sisi lain, kode etik juga
dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota profesinya dari tekanan atau
hal-hal merugikan yang datang dari luar. Jadi, kode etik biasanya sebagian juga
bermuatan masalah-masalah yang di atur dalam delik pers. Kode Etik biasanya
dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat
mengikat terhadap para anggota organisasi.
Sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers
No. 1/2000 yang dirumuskan di Bandung 1 September 1999 (yang dinyatakan tidak
berlaku lagi oleh Dewan Pers), menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak
menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan pornografi serta
tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila”.
Sementara itu, “Kode Etik Jurnalistik” Indonesia
(tahun 2003) dalam Pasal 3 menyebutkan “Wartawan tidak menyiarkan karya
jurnalistik (tulisan, suara, dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan
fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis,serta sensasional”. Pasal 3 ini di ubah
menjadi pasal 4 dalam Kode Etik Jurnalistik (tahun 2006 disebut sebagai
pengganti KEWI tahun 2000) dan rumusannya juga dipersingkat menjadi.“Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.
Lalu “Kode Kehormatan Internasional Jurnalistik” yang
diterima Kongres International Federation of Journalists di Bordeaux, April
1954 seperti yang dikutip dari buku Pers dan Wartawan karangan Mochtar Lubis
menyebutkan, “wartawan akan menganggap sebagai pelanggaran- professional yang
di antaranya: Plagiarism, maki-makian, cercaan, tuduhan-tuduhan palsu, dan
penerimaan sogok untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu”.”[2].
C. Tanggung Jawab Kode Etik
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur
tindak-tanduk wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi
ke organisasi lain. Namun, secara umum berisi hal-hal yang menjamin
terpenuhinya tanggung jawab wartawan kepada publik pembacanya. Tanggung jawab
wartawan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab
Tugas
seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan
memberikan informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap
sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tidak boleh menyalahgunakan
kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2. Kebebasan
Kebebasan
berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik semua anggota masyarakat
dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik.
Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk
keuntungan pribadio atau kelompok.
3.
Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya
benturan kepentingan dalam dirinya. Dia tidak boleh menerima apapundari sumber
berita atau terlibat dalam aktifitas yang bias melemahkan integritasnya sebagai
penyampai informasi dan kebenaran.
4.
Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga, indra
dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk mewmelihara kepercayaan
pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah
akurat dan berimbang.
5.
Tak
memihak
Laporan berita dan opini harus jelas
dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.
6.
Adil
Wartawan harus menghormati hak-hak
orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan
kepada publik bahwa berita itu akurat dan adil. Orang yang dipojokkan oleh
sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode Etik haruslah menjadi landasan moral. Penetapan kode etik guna
menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat.
Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan
menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini
dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral,
yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalistik
ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar
kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau
menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari
tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://allofmyassigment.blogspot.co.id/2014/12/makalah-jurnalistik.html
Kusumaningrat,Hikmat. Jurnalistik Teori & Praktik. Bandung:
Remaja Rosdakarya. 2012.