Wednesday, 5 October 2016

KODE ETIK JURNALISTIK


PENILAIAN KINERJA GURU
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah “Jurnalistik
Dibimbing oleh Bapak Dosen Moh. Hafid Effendy, M.pd

 







Disusun Oleh:

Intan Elok Okti Wardani     (18201501070024)
Maryamah                             (18201501070030)
Masruroh                               (I8201501070031)
Moh. Rofi’I                            (18201501070037)

PROGRAM STUDI TADRIS BAHASA INDONESIA
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
September  2016



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
            Alhamdulillah, segala puja dan puji syukur kami panjatkan kepada kehadirat Allah SWT atas berkah dan rahmatnya kami bisa menyelesaikan makalah ini. Sholawat dan salam semoga tetap tercurahlimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW yang membawa kita dari jalan yang gelap menuju jalan yang terang menderang yakni adanya ‘addinul islam’.
            Atas kemurahan dan keberkahan yang di limpahkan oleh Allah SWT akhirnya kami mampu menyelesaikan makalah ini, dengan jerit payah dan kemampuan kami juga dalam waktu yang begitu singkat. Makalah yang tersusun merupakan tugas yang di embankan dalam tujuan mengkaji dan memahami segala arsip media kuliah. Setiap insan memiliki keterbatasan masing-masing terkhusus penyusun yang menyadari ketidak sempurnaan makalah dan masih belum memuaskana untuk pembimbing dan para pembaca. Oleh karena itu, mohon kritik dan saran konstruktif dari penyempurnaan penyusunan makalah.
          Akhir kata berharap makalah bisa bermanfaat bagi semua insan yang mampu mengeksistensi pola fikir, imajinatif dan inspiratif. Serta mengembangkan wahana pengetahuan.Amin ya Rabbal ‘Alamin
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pamekasan, 29 Agustus 2016

                         Penyusun
                     Kelompok 3


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN.............................................................................................. 1
A.    Latar belakang masalah............................................................................ 1
B.     Rumusan masalah..................................................................................... 1
C.     Tujuan masalah......................................................................................... 1
Bab II
PEMBAHASAN................................................................................................. 2
A.    Kode etik jurnalistik................................................................................. 2
B.     Butir-butir kode etik jurnalistik/ wartawan.............................................. 3
C.     tanggung jawab jurnalistik....................................................................... 4
BAB III
PENUTUP.......................................................................................................... 6
A.    Kesimpulan................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 7


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Jurnalistik adalah suatu pekerjaan yang mengemban tanggung jawab dan mensyaratkan adanya kebebasan. Karena, tanpa adanya kebebasan seorang wartawan sulit untuk melakukan pekerjaanya. Akan tetapi, kebabasan tanpa disertai tanggung jawab mudah menjerumuskan wartawan kedalam praktek jurnlistik yang kotor, merendahkan harkat dan martabat wartawan tersebut.
 Karena itulah baik di negara-negara maju maupun negara berkembang persyaratan untuk menjadi wartawan dirasa sangat berat sekali. Wartawan harus benar-benar bisa menjaga perilaku dalam kegiatan jurnalistiknya sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 tahun.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud kode etik jurnalistik?
2.      Apa saja butir-butir  kode etik jurnalistik/ wartawan?
3.      Bimana taganggung jawab kode etik jurnalistik?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui arti kode etik jurnalistik
2.      Untuk mengetahui butir-butir kode etik jurnalistik/ wartawan
3.      Untuk mengetahui tanggung jawab jurnalistik





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Arti Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah kendala lain yang menghimpun berita dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dari kode etik jurnalistik dan merupakan undang-undang profesi wartawan. Kode etik yang mengatur profesi wartawan indonesia (PWI) adalah kode etik jurnalistik PWI yang pertama kali disahkan dalam kongres PWI pada bulan Februari 1947. Kemudian profesional code ini mengalami beberapa kali perubahan dan menyempurnakan terakhir disahkan Kongres XXI PWI, 2-5 Oktober  2003 di pelangkaraya.
Kode Etik haruslah menjadi landasan moral. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat[1].
Kode edik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Wartawan yang tidak menaati kode etik di sebut wartawan yang tidak profesional, bahkan disebut wartawan gaungan alias wartawan palsu.
Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

B.     Butir-butir kode etik jurnalistik/ wartawan
Kode etik merupakan panduan moral dan etika kerja yang disusun dan di tetapkan oleh organisasi atau profesi seperti dokter, pengacara, guru, jurnalis, dan lain-lain. Selain sebagai pedoman, fungsi kode etik juga mengatur mengenai hal-hal yang seharusnya boleh dilakukan dan tidak. Maksudnya adalah untuk mencegah anggota organisasi profesi bersangkutan melakukan praktik-praktik merugikan profesi dan masyarakat, apalagi praktik-praktik yang menyangkut pelanggaran pidana. Dengan demikian, kode etik jurnalistik adalah aturan tata sila kewartawanan dan juga norma tertulis yang mengatur sikap, tingkah laku, dan tata karma penerbitan.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.
Dalam bidang jurnalisme kode etik diperlukan karena adanya tuntutan yang sangat asasi, yaitu kebebasan pers. Di sisi lain, kode etik juga dibuat untuk melindungi organisasi dan anggota profesinya dari tekanan atau hal-hal merugikan yang datang dari luar. Jadi, kode etik biasanya sebagian juga bermuatan masalah-masalah yang di atur dalam delik pers. Kode Etik biasanya dirumuskan oleh organisasi profesi bersangkutan, dan Kode Etik itu bersifat mengikat terhadap para anggota organisasi.
Sebagaimana terdapat dalam Surat Keputusan Dewan Pers No. 1/2000 yang dirumuskan di Bandung 1 September 1999 (yang dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Dewan Pers), menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnah, sadis, dan pornografi serta tidak menyebutkan identitas korban kejahatan susila”.
Sementara itu, “Kode Etik Jurnalistik” Indonesia (tahun 2003) dalam Pasal 3 menyebutkan “Wartawan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis,serta sensasional”. Pasal 3 ini di ubah menjadi pasal 4 dalam Kode Etik Jurnalistik (tahun 2006 disebut sebagai pengganti KEWI tahun 2000) dan rumusannya juga dipersingkat menjadi.“Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”. 
Lalu “Kode Kehormatan Internasional Jurnalistik” yang diterima Kongres International Federation of Journalists di Bordeaux, April 1954 seperti yang dikutip dari buku Pers dan Wartawan karangan Mochtar Lubis menyebutkan, “wartawan akan menganggap sebagai pelanggaran- professional yang di antaranya: Plagiarism, maki-makian, cercaan, tuduhan-tuduhan palsu, dan penerimaan sogok untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan sesuatu”.”[2].
C.    Tanggung Jawab Kode Etik
Kode etik jurnalistik adalah acuan moral yang mengatur tindak-tanduk wartawan. Kode etik jurnalistik bisa berbeda dari satu organisasi ke organisasi lain. Namun, secara umum berisi hal-hal yang menjamin terpenuhinya tanggung jawab wartawan kepada publik pembacanya. Tanggung jawab wartawan tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Tanggung jawab
Tugas seorang wartawan adalah mengabdikan diri kepada kesejahteraan umum dengan memberikan informasi yang memungkinkan masyarakat membuat penilaian terhadap sesuatu masalah yang mereka hadapi. Wartawan tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan untuk motif pribadi atau tujuan yang tak berdasar.
2.      Kebebasan
Kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat adalah milik semua anggota masyarakat  dan wartawan menjamin bahwa urusan publik harus diselenggarakan secara publik. Wartawan harus berjuang melawan siapa saja yang mengeksploitasi pers untuk keuntungan pribadio atau kelompok.
3.      Independensi
Wartawan harus mencegah terjadinya benturan kepentingan dalam dirinya. Dia tidak boleh menerima apapundari sumber berita atau terlibat dalam aktifitas yang bias melemahkan integritasnya sebagai penyampai informasi dan kebenaran.
4.      Kebenaran
Wartawan adalah mata, telinga, indra dari pembacanya. Dia harus senantiasa berjuang untuk mewmelihara kepercayaan pembaca dengan meyakinkan kepada mereka bahwa berita yang ditulisnya adalah akurat dan berimbang.

5.      Tak memihak
Laporan berita dan opini harus jelas dipisahkan. Artikel opini harus secara jelas diidentifikasikan sebagai opini.

6.      Adil
Wartawan harus menghormati hak-hak orang yang terlibat dalam berita yang ditulisnya serta mempertanggungjawabkan kepada publik bahwa berita itu akurat dan adil. Orang yang dipojokkan oleh sesuatu fakta dalam berita harus diberi hak untuk menjawab.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kode Etik haruslah menjadi landasan moral. Penetapan kode etik guna menjamin tegakanya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat. Wartawan memiliki kebebasan pers yakni kebebasan mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Meskipun demikian, kebebasan disini dibatasi dengan kewajiban menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat.
Etika jurnalistik adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para jurnalis dalam melaksanakan pekerjaannya. Etika jurnalistik ini penting. Pentingnya bukan hanya untuk memelihara dan menjaga standar kualitas pekerjaan si jurnalis bersangkutan, tetapi juga untuk melindungi atau menghindarkan khalayak masyarakat dari kemungkinan dampak yang merugikan dari tindakan atau perilaku keliru dari si jurnalis bersangkutan.













DAFTAR PUSTAKA
http://allofmyassigment.blogspot.co.id/2014/12/makalah-jurnalistik.html
Kusumaningrat,Hikmat. Jurnalistik Teori & Praktik. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2012.





[1] Hikmat Kusumaningrat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik Teori & Praktik, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2012), hlm, 105.
[2] http://allofmyassigment.blogspot.co.id/2014/12/makalah-jurnalistik.html