Thursday, 27 October 2016

SIDANG KE 19 JESSICA WONGSO 8 SEPTEMBER 2016


Hakim ketua : Ach Syaiful Hayat, tempat lahir Magelang 1 Oktober 1966 jenis kelamin laki-laki Alamat Villa Bogor Indah Blok F3 no 1 RT 03 RW 12 Kelurahan/Desa Kipargi Kecamatan Kota Bogor Utara Provinsi Jawa Barat. Agama islam pekerjaan karyawan swasta Warga Negara Indonesia
Apakah saksi Syaiful Hayat AK ada hubungan keluarga dengan terdakwah?
Saksi 2 : Tidak ada yang mulia
Hkim Ketua : Bersedia bersumpah menurut agama islam?
Saksi 2 : Bersedia
Hakim Ketua : Terhadap saksi ini apakah penuntut umum ada tanggapan?
Penuntut Umum 1 : Tidak ada yang mulia
Hakim Ketua : Silahkan berdiri untuk yang beragama islam dulu. Disini saudara yang bersumpah lafalnya dari saya. Diucapkan ya
HakimKetua : Bismillahirrohmanirrohim
Saksi 2 : Bismillahirrohmanirrohim
Hakim Ketua : Demi allah saya bersumpah
Saksi 2 : Demi allah saya bersumpah
Hakim Ketua : Sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar
Saksi 2 : Sebagai saksi akan memberikan keteranga yang benar
Hakim Ketua : Tidak lain dari pada yang sebenarnya
Saksi 2 : Tidak lain dari pada yang sebenarnya
Hakim Ketua : Silahkan yang beragama katolik untuk maju
(Saksi 1 maju kedepan)
Hakim Anggota 1 : Saudara saksi ikuti kata-kata saya
Saksi 1 : Iya pak
Hakim Anggota 1 : Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi
Saksi 1 : Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi
Hakim Anggota 1 : Akan memberikan keterangan yang benar
Saksi 1 : Akan memberikan keterangan yang benar
Hakim Anggota 1 : Tiada lain dari pada yang sebenarnya
Saksi 1 : Tiada lain dari pada yang sebenarnya
Hakim Anggota 1 : Semoga tuhan menolong saya
Saksi 1 : Semoga tuhan menolong saya
Hakim Anggota 1 : Silahkan duduk
(saksi 1 duduk kembali ketempatnya)
Ketua Hakim : Kedua saksi ini saya tanyakan sebelum pernyataan lebih lanjut saudara pernah memberikan keterangan di hadapan penyidik yang kemudian dituangkan dalam acara berita penyidikan ya?
Saksi 1 : Pernah yang mulia
Hakim Ketua : Tapi saudara tidak pernah diajukan oleh penuntut umum dalam persidangan tetapi diajukan oleh penasehat hukum sebagai saksi yang meringankan ya?
Saksi 1 : Iya
Hakim Ketua : Tau maksud saya?
Saksi 1 : Tau yang mulia
Hakim Ketua : Pada saat di penyidikan di sumpah juga saudara, iya?
Saksi 1 : tidak yang mulia
Hakim Ketua : Kemudian apakah ini akan di dengar secara bersamaan atau sendiri-sendiri penasehat hukum?
Penasehat Hukum 1 : Saya usulkan yang mulia, kalau boleh bersama-sama  karena jaksanya tidak jauh berbeda
Hakim Ketua : Bagaimana penuntuk umum?
Penuntut Umum 1 : Mohon ijin yang mulia, kami rasa peraturan sudah jelas. Keterangan saksi itu di dengar sendiri-sendiri agar kesaksiannya bisa berdiri sendiri yang mulia dan mandiri tidak terpengaruh oleh kesaksian lain, terimakasih
Hakim Ketua : Jadi saudara kita akan dengar satu persatu ya, siapa yang duluan penasehat hukum?
Penasehat Hukum : Pak Hatta tuan
(saksi 2 keluar dari ruangan)
Hakim Ketua : Silahkan penasehat hukum
Penasehat Hukum 1 : Bapak Ir.Hartanto Sukmono, pertama tama saya atas nama keluarga Jessica dan atas nama pribadi atas  nama tim kuasa hukum Jessica mengucapkan terimakasih atas kesediaan bapak untuk hadir menjadi saksi di persadingan ini karena saya baru bertemu dengan bapak hari ini, saya hanya pernah bertelepondengan bapak untuk meminta kesediaan bapak, sebenarnya  sebagai seorang profesi advocat saya harus bertemu dulu untuk meyakini apakah keterangan bapak itu menguntungkan glen saya sehingga saya hanya mendasarkan kepada keterangan berita ini tapi saya percaya bahwa tuhan akan memberikan yang terbaik karena saya yakin dan percaya juga bahwa bapak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini. Terimakasih untuk selanjutnya karena sudah peraturan saya akan memanggil saudara bapak menjadi saksi
Penasehat Hukum 1 : Saudara saksi apakah saudara pernah ke Cafe Olivier pada tanggal 6 Juni 2016?
Saksi 1 : Pernah
Penasehat Hukum 1 : Dengan siapa anda kesana?
Saksi 1 : saya datang kesana denga pak Syaiful dan ketemu beberapa orang disana
Penasehat Hukum 1 : saksi datang kesana jam berapa:
Saksi 1 : kalau saya datang kesana saya ingat, itu kira-kira sekitar jam 4
Penasehat Hukum 1 : saksi waktu berada disana duduk dimeja nomer berapa?
Saksi 1 : saya tidak tau mejanya nomer berapa
Penasehat Hukum 1 : denga siapa saksi waktu itu bertemu?
Saksi 1 : saya bertemu dengan Pak Syaiful kemudian saya bertemu Pak Rudi, Pak Pangki dan ada dua anak buah dari Pak Pungki
Penasehat Hukum 1 : bagaimana prosesnya, apakah saksi yang duluan datang atau Pak Syaiful, bisa dijelaskan
Saksi 1 : saya datang terlebih dahulu kemudian Pak Syaiful
Penasehat Hukum 1 : pada waktu saksi berada disana apakah anda melihat terdakwa ini (penasehat hukum menunjuk ke Jessica)
Saksi 1 : iya saya pernah melihat
Penasehat Hukum 1 : berapa jaraknya bapak dengan terdakwa ini?
Saksi 1 : waktu saya melihat Jessica dia berdiri disamping saya. Pada waktu itu dia sedang menelfon
Penasehat Hukum 1 : kemudian setelah itu?
Saksi 1 : saya tidak melihat lagi karena saya sibuk dengan meeting serius
Penasehat Hukum 1 : saya bacakan dulu berita yang ditandatangani bapak tadi ya
Saksi 1 : iya
Penasehat Hukum 1 : Dihalaman 2 pertanyaan no 2, jam berapa saudara sampai di cafe olivier?
Perlu saya jelaskan pada saat saya datang di olivier hari rabu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 16:10 langsung masuk ke olivier, pada saat masuk ke olivier saya dijemput oleh Rudi Hendrawan dan langsung diperkenalkan ketemannya dan setelah itu saya duduk mencari meja yang besar karena diperkirakan meeting tersebut antara 4-6 orang. Dan akhirnya duduk di meja yang besar, sekitar 2 menitan saudara Pungki berghabung dimeja saya, setelah duduk di meja yang sama tersebut sekitar 16:20 saya keluar lagi menjemput Pak Syaiful karena saya dan Pak Syaiful mewakili perusahaan kantor.
 Kemudian di pertanyaan no 10, saudara mengatakan mengetahui kedatangan 1 perempuan yang duduk di table 54, yang pemeriksa tanyakan apakah saudara melihat bahwa perempuan tersebut bawa luperbag sebanyak 3 buah dan ketika perempuan tersebut datang, kejadian apa yang dia lakukan
Perlu saya jelaskan saya tidak memperhatikan bahwa perempuan yang datang duduk di meja 54 membawa 3 tas luperbag karena saya sedang serius dipertemuan saya.
Pertanyaan ke 11 setelah perempuan tersebut datang jelaskan apa saja yang terjadi sesuai yang saudara lihat.
Jawab saudara, yang saya lihat perempuan tersebut kegiatannya menelpon, untuk kejadian lainnya saya tidak memperhatikan karena saya lagi serius. Tapi setelah 1 jam kemudian saya melihat ada 2 orang perempuan menghampiri meja 54 dan perempuan yang duduk lebih dahulu tersebut langsung menyambutnya dan melakukan cipika cipiki dan mereka langsung duduk, namun kejadian apa yang mereka lakukan saya tidak tahu karena saya tidak memperhatikan, namun setelah beberapa menit di meja tersebut sudah banyak pelayan Olivier dan ketika saya memperhatikan ternyata salah satu perempuan yang baru datang yang duduknya ditengah sudah pingsan
Jadi disini saudara mengatakan jam 16:20 saudara keluar menjemput Syaiful Hayat kemudian setelah itu seorang perempuan datang dan perempuan tersebut kegiatannya menelpon yaa?
Saksi 1 : iya
Penasehat Hukum 1 : baik, cukup yang mulia
Hakim : silahkan penuntut umum
Penasehat Hukum 1 : mohon izin yang mulia, untuk menyalakan CCTVnya
(menyalakan CCTV dan semua orang melihat ke arah CCTV tersebut)
Saksi 1 : itu bapak Syaiful
Penasehat Hukum 1 : yang mana bapak Syaiful
Saksi 1 : yang baju biru
Pehasehat Hukum 1 : nah dari tadi kita liat belum ada Jessica yang menelpon
Saksi 1 : ya setelah ini mungkin
Penuntut Umum  2 : Bapak majelis hakim, pada keterangan di awal saksi menyatakan Jessica menelpon sebelum jam 16:20, saya ingatkan juga saudara saksi
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum  2 : Kalau anda memberikan keterangan di depan persidangan ini dengan tidak benar maka anda bisa diancam pidana
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum 2 : itu saja . jadi saksi yakin gak bahwa setelah 16:20 saudara melihat Jessica menlpon atau mendengar? Sebelum dilanjutkan, Terimakasih
Saksi 1 : saya tidak yakin untuk waktunya pak
Hakim Ketua : ada pertanyaan lagi?
Penasehat Hukum  1 : ya pertanyaan saya, apakah memang saudara lihat dia itu duduk apa waktu berdiri?
Saksi 1 : iya berdiri pak
Penasehat Hukum  1 : jadi begini, ternyata di rekaman CCTV itu tidak ada, tapi tidak berarti bapak salah bisa juga di CCTV ini tidak dibuatkan begitu, biar nanti hakim menilai
Salsi 1 : saya tidak tahu
Penasehat Hukum  1 : apakah saudara yakin melihat
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum 1 : bukan kapasitas saksi ini
Penasehat Hukum 1 : pasti berdiri itu ya
Saksi 1 : iya pasti
Penasehat Hukum 1 : baik cukup buat saya
Hakim Ketua : bagaimana penuntut umum?  Bentar bentar
Penasehat Hukum 2 : berapakah jarak itu, 1 meter kira-kira?
Saksi 1 : jarak dengan?
Penasehat Hukum 2 : itu dengan terdakwa
Saksi 1 : mungkin kira-kira 2 meter
Penasehat Hukum 2 : apakah saksi mencium bau almon?
Saksi 1 : saya tidak tahu
Hakim Ketua : cukup?
Penasehat hukum 1 : cukup yang mulia
Hakim Ketua : ada penuntut umum?
Penuntut Umum 1 : ada yang mulia. Saya ingin saksi ini melihat kembali 16:22:50 waktu saksi, Syaiful dan terdakwa datang bersamaan, disini pada saat anda menjemput oak Syaiful ya?
Saksi 1 : iya betul
Penuntut Umum 1 : nah ini anda?
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum 1 : ini baju biru sapa?
Saksi 1 : Pak Syaiful
Penuntut Umum 1 : dan ini, apakah ini terdakwa?
Saksi 1 : saya tidak tahu
Penuntut Umum 1 : coba ulang sedikit, gak, lagi.
Nah ini, oke saya minta anda ingat-ingat dengan benar apakah pada saat ini yang anda katakan anda seolah dan mendengar telepon itu? Karena disini sebentar lanjutkan, nah disitu tangan kiri terdakwa memegang hp apakah keadaan ini yang anda liat? Coba anda ingat benar-benar, saya tahu ini membutuhkan waktu karena memang sudah lama kejadiannya tapi inilah gambaran yang diperlihatkan di persidangan dan ini sudah menjadi barang bukti yang sudah dikuatkan oleh ahli. bagaimana?
Penasehat Hukum 1 : ah saudara Penuntut Umum, jangan digiring seperti itu, CCTV ini jangan bilang sudah dikuatkan itu pahit dalam proses pembuktian jadi ini saksi fakta dia yang melihat sendiri, saya ini kan membantu saja karena kalau tidak ada disini berarti kan ada 2 kemungkinan dia salah lihat
Penuntut Umum 1 : nah ini yang dinamakan penggiringan
Penasehat Hukum 1 : entar dulu- entar dulu
Hakim Ketua :  begini, begini ya, saksi ini kan sudah bersumpah sehingga yang kita pegang adalah keterangan saksi dalam persidangan ini
Penuntut Umum 1 : baik saudara saksi, gimana apakah keadaan tadi?
Saksi 1 : saya tidak yakin
Penuntut Umum 1 : yang anda yakin masih tetap anda mendengar ada yang menelepon?
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum 1 : pada saat inikah atau keadaan lain?
Saksi 1 : mungkin keadaan lain, mungkin iya
Penuntut Umum 1 : anda tidak yakin ya kalau seperti itu?
Saksi 1 : tidak yakin
Penuntut Umum 1 : baik apakah dari keadaan ini pernah melihat lagi terdakwa beranjak dari tempat duduknya?
Saksi 1 : tidak, saya tidak memperhatikan karena saya serius meeting
Penuntut Umum 1 : baik
Penuntut Umum 3 : saudara saksi pada saat tadi teman saya menanyakan ini siapa belakang saya, Syaiful dan ketika ditanyakan lagi 1 orang dibelakang saudara bilang tidak tau, yang saya bingun disitu saudara saksi bilang tidak tahu. Sedangkan saudara saksi bisa memastikan bahwa terdakwa menelepon disamping saya, itu apakah saudara yakin yang menelepon disamping saudara itu terdakwa atau orang lain? Masalahnya disitu
Apakah saudara yakin bahwa yang saudara katakan bahwa terdakwa menelepon disamping saudara itu adalah terdakwa?
Penasehat Hukum 1 : ini sudah ditanya berkali-kali
Penuntut Umum 3 : sebentar-sebentar saya nanya
Penasehat Hukum 1 : ini sudah berkali-kali ditanya
Penuntut Umum 3 : ini waktu saya berbicara
Hakim Ketua : iya para pengunjung tenang supaya persidangan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Silahkan penuntut umum
Penuntut Umum 3 : jadi begini, apakah saudara melihat terdakwa memegang handphone?
Saksi 1 : iya saya melihat waktu itu
Penuntut Umum 3 : dimana?
Saksi 1 : yang saya katakan tadi dia berdiri di dekat saya dan menelpon mungkin waktunya bukan yang itu
Penuntut Umum 3 : karena habis ini sudah tidak ada lagi pergerakan. Apakah setelah korban pingsan?
Saksi 1 : tidak, tidak
Penuntut Umum 2 : setelah ini kan meeting?
Saksi 1 : iya saya ada meeting
Penuntut Umum 2 : pada saat meeting itu apakah saudara mendengar terdakwa menelepon?
Saksi 1 : justru itu di salah satu kesempatan saya melihat terdakwa itu berdiri didekat saya
Penuntut Umum 2 : lah ini gak konsisten dengan keterangan yang anda berikan tadi saudara meeting tidak memperhatikan lagi
Saksi 1 : bukan yang tadi saya katakan bahwa saya melihat terdakwa berdiri didekat saya menelpon pada saat saya meeting
Penuntut Umum 2 : apakah yang berdiri disebelah anda itu saudara terdakwa? Apakah saudara yakin?
Saksi 1 : iya saya yakin
Penuntut Umum 2 : apakah saudara terdakwa waktu duduk dimeja no 54 apakah anda kenal dengan terdakwa?
Saksi 1 : tidak kenal
Penuntut Umum 2 : nah saudara taunya darimana?kok bisa memastikan terdakwa?
Saksi 1 : setelah berhari-hari saya lita di TV  saya tau “oh ini orangnya”
Penuntut Umum 2 :berapa hari saudara melihat di TV?
Saksi 1 : setelah 2 hari
Penuntut Umum 2 : baik cukup
Penuntut Umum 1 : pada saat anda disana anda memesan apa?
Saksi 1 : kalau tidak salah pak Syaiful itu memesan coffee vietnam
Penuntut Umum 1 : apakah anda mendengar pak Syaiful itu itu memesan coffe ice vietnam tau coffee vietnam panas?
Saksi 1 : saya tidak tau
Penuntut Umum 1 : apakah ada komplain dari pak Syaiful kalau itu bukan pesanan dia?
Saksi 1 : tidak
Penuntut Umum 1 : apaka pak Syaiful meminum minuman itu?
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum 1 : dia sehat setelah itu?
Saksi 1 : iya
Penuntut Umum 1 : dia tidak kejang-kejang?
Saksi 1 : tidak
Penuntut Umum 1 : baik cukup
Hakim Ketua : baik sudah cukup. Silahkan saksi meninggalkan ruang sidang
(saksi 2 masuk ruang sidang)
Penasehat Hukum 1 : saudara saksi terus terang sekali lagi saya sampaikan. saya hanya mendasarkan keyakinan saya saja bahwa anda bercerita tentang sebenarnya walaupun sebenarnya secara profesi advocad ini cukup spikulatif tapi saya yakin akan kebenaran. Saya ingin bertanya kepada ahli saksi. Saudara pernah diperiksa oleh tim penyidik?
Saksi 2 : pernah
Penasehat hukum 1: apakah saudara ingat tanggalnya?
Saksi 2 : lupa saya
Penasehat hukum 1 : saudara saksi, saudara diperiksa sama penyidik waktu itu karena apa?
Saksi 2 : karena pada waktu itu saya dan pak hartanto berada di tempat kejadian di cafe olivier
Penasehat hukum 1 : apakah saudara memang pernah datang ke cafe olivier waktu itu pada tanggal 6
Saksi 2 : yaa
Penasehat hukum 1 : bagaimana ceritanya saudara bisa ada disana?
Saksi 2 : pak hartanto meminta saya untuk ikut meeting itu
Penasehat hukum 1: apa yang saudara liat waktu saudara berada disana?
Saksi 2: saya disitu kan lagi meeting, dan kebetulan meja saya menghadap ke meja terdakwa, lalu sya liat mirna mengadah, dan saya bilang ke teman saya, wah itu stroke itu.
Penasehat hukum 1 : saksi tau dari mana kalau itu mirna?
Saksi 2 : saya gak tau namanya, hanya besoknya pak hartanto kasih tau tuh terus saya baca di berita
Penasehat hukum 1: waktu kejadian stroke itu apakah saudara melihat terdakwa ini disana?
Saksi 2 : terus terang saya gak memperhatikan justru saya ngeliatnya ke almarhumah
Penasehat hukum 1 : kemudian waktu korban dibawa itu apakah betul melewati meja anda?
Saksi 2 : yaa melewati karena itu kan pakek kursi agak lebar
Penasehat hukum 1: baik, terima kasih yang mulia cukup
Hakim ketua : yang lain apakah ada pertanyaan?
Penasehat hukum 2 : ada yang mulia
Hakim ketua : oke silahkan
Penasehat hukum 2 : waktu saksi disana apakah ada bau seperti kacang almon?
Saksi 2 : tidak ada
Penasehat hukum 2: gak ada yaa, baik terima kasih
Hakim ketua : silahkan penuntut umum
Penuntut umum 2: terima kasih majelis, saudara saksi apakah saudara  memperhatikan saudara terdakwa dateng?
Saksi 2 : tidak memperhatikan
Penuntut umum 2 : pada saat anda meeting itu serius apa santai?
Saksi 2 : itu serius tapi santai karena kan saya baru kenal sama pak rudi dan pak pungki
Penuntut umum 2 : pada waktu datang apakah saudara ngbrol” dulu atau langsung pesen makanan/ minuman
Saksi 2: begitu datang kita kenalan, salaman, tuker kartu, lalu saya pesen minuman
Penuntut umum 2 : pada saat itu pesen minuman apa?
Saksi 2 : kopi Vietnam
Penuntut umum 2: panas atau dingin?
Saksi 2 : panas
Penuntut umum 2 : pada saat anda memesan, itu berapa lama pesanan yang mau datang?
Saksi 2 : mungkin sekitar 10 menit
Penuntut umum 2 : apakah saudara mencium hal yang aneh terhadap kopi tersebut ?
Saksi 2 : gak ada
Penuntut umum 2 : setelah disajikan apakah saudara langsung meminum ?
Saksi 2 : saya aduk dulu lalu saya minum
Penuntut umum 2 : apakah ada rasa yang aneh ?
Saksi 2 : gak ada
Penuntut umum 2 : mungkin ada tambahan lagi
Penuntut umum 3 : saudara saksi, apakah saudara sering memesan kopi Vietnam ?
Saksi 2 : yaa sering
Penuntut umum 3 : apakah waktu itu anda memperhatikan ke meja 54?
Saksi 2 : tidak terlalu memperhatikan
Penuntut umum 3 : apakah kopi saudara dengan kopi meja 54 itu sama atau ada perbedaan?
Saksi 2 : kayaknya sama
Penuntut umum 3 : berapa lama anda memperhatikan kopi di meja itu ?
Saksi 2 : sebenarnya cukup lama sih, pada waktu mirna pingsan
Penuntut umum 3 : yaa cukup
Hakim anggota 2 : saya ada tambahan sedikit, tadi ketika saudara melihat dimulut korban semacam air ludah, apakah di lap gitu?
Saksi 2 : yaa
Hakim anggota 2 : saudara lihat ada yang ngelap
Saksi 2 : ada
Hakim anggota 2 : tentu saudara perhatikan juga wajahnya itu kepucat pucatan atau kemerah merahan
Saksi 2 : gak terlalu perhatiin, karena di meja itu sudah terlalu banyak orang
Hakim anggota 2 : apakah ada pengunjung lain yang memesan kopi itu mengalami hal yang serupa dengan mirna ?
Saksi 2 : gak tau pak, tapi kayaknya gak ada
Hakim anggota 2 : peristiwa kejadian hanya di meja 54 itu saja ?
Saksi 2 : yaa
Hakim anggota 2 : baik, cukup terima kasih
Hakim ketua : apakah ada tambahan ?
Penuntut umum 1 : ada sedikit yang mulia
                               Saudara saksi, pada saat korban dibawa dengan kursi roda, bagaimana keadaanya ?
Saksi 2 : itu juga saya sempet bingung juga kenapa dibawa dengan kursi roda, karena dia kan kaku
Penuntut umum 1 : posisi badannya gimana ?
Saksi 2 : yaa biasa duduk seperti ini
Penuntut umum 1 : posisi kakinya gimana ? apakah nyelonjor atau gimana
Saksi 2 : awalnya nyelonjor, tapi setelah itu dilipet
Penuntut umum 1 : dilipet dengan dia sendiri ?
Saksi 2 : tidak, dibantu yang lain
Penuntut umum 1 : harus dibantu maksudnya ?
Saksi 2 : yaa harus dibantu karena kan dia sudah pingsan gitu
Penuntut umum 1 : pada waktu korban dibawa dengan kursi roda, bagaimana reaksi teman” korban yang ada di meja 54?
Saksi 2 : saya gak perhatikan
Penuntut umum 1 : baik, di BAP anda mengatakan ini ada 2 orang perempuan yang gugup/panic, anda tetap pada keterangan atau pada saat persidangan.
Anda inget baik “, kalau memang tidak yakin bilang tidak yakin
Saksi 2 : saya agak lupa yaa
Penuntut umum 1 : oke, baik cukup dari kami
Hakim ketua : masih ada?
Penasehat hokum 1 : tidak ada yang mulia
Hakim ketua : baik, apakah ada tanggapan dari terdakwa ?
Terdakwa : tidak ada tanggapan yang mulia, terima kasih
Hakim ketua : saudara saksi silahkan bole meninggalkan tempat siding
                       Penasehat hokum apakah hari ini ada ahli/saksi lain yang mau diajukan?
Penasehat hokum 1 : hari ini ada 2 ahli yang mulia jadi mungkin saya mengusulkan pada yang mulia untuk mengatur waktunya supaya kita tidak begadang lagi, kami serahkan pada yang mulia.
Hakim ketua : nanti kita sepakati yaa ?
Penasehat hokum 1 : yaa
Hakim ketua: jadi karena waktu sudah menunjukkan hamper pukul 13, kita isomah dan dilanjutkan kembali sidang nanti pukul 14 yaa.
Demikian sidang dinyatakan di skors
 

















SIDANG KE 19 JESSICA WONGSO
8 SEPTEMBER 2016




DISUSUN OLEH:
                                                  ACH RIYADI                                  {03}
                                                  ALFIAN ARYA RISALDI              {04}
                                                  ANIZATUL MUNAWAROH         {08}
                                                  BAYU SYAHRIL R                        {09}
                                                  ERIKA NUR SYAFITRI                 {14}
                                                  ERMILA WATI                               {15}
                                                  FATHOR ROSI                                {16}
                                                  HAYYAN HILMANI                      {19}
                                                  MELDA NURUL UMMA               {22}
                                                  PATHOR ROZY                              {28}

                                                  REZKAALVIN TARI                      {30}