Hakim
ketua : Ach Syaiful Hayat, tempat lahir
Magelang 1 Oktober 1966 jenis kelamin laki-laki Alamat Villa Bogor Indah Blok
F3 no 1 RT 03 RW 12 Kelurahan/Desa Kipargi Kecamatan Kota Bogor Utara Provinsi
Jawa Barat. Agama islam pekerjaan karyawan swasta Warga Negara Indonesia
Apakah saksi Syaiful Hayat AK ada
hubungan keluarga dengan terdakwah?
Saksi
2 : Tidak ada yang mulia
Hkim
Ketua : Bersedia bersumpah menurut agama islam?
Saksi
2 : Bersedia
Hakim
Ketua : Terhadap saksi ini apakah penuntut umum
ada tanggapan?
Penuntut
Umum 1 : Tidak ada yang mulia
Hakim
Ketua : Silahkan berdiri untuk yang beragama
islam dulu. Disini saudara yang bersumpah lafalnya dari saya. Diucapkan ya
HakimKetua
: Bismillahirrohmanirrohim
Saksi
2 : Bismillahirrohmanirrohim
Hakim
Ketua : Demi allah saya bersumpah
Saksi
2 : Demi allah saya bersumpah
Hakim
Ketua : Sebagai saksi akan memberikan
keterangan yang benar
Saksi
2 : Sebagai saksi akan memberikan keteranga
yang benar
Hakim
Ketua : Tidak lain dari pada yang sebenarnya
Saksi
2 : Tidak lain dari pada yang sebenarnya
Hakim
Ketua : Silahkan yang beragama katolik untuk
maju
(Saksi
1 maju kedepan)
Hakim
Anggota 1 : Saudara saksi ikuti kata-kata saya
Saksi
1 : Iya pak
Hakim
Anggota 1 : Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi
Saksi
1 : Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi
Hakim
Anggota 1 : Akan memberikan keterangan yang benar
Saksi
1 : Akan memberikan keterangan yang benar
Hakim
Anggota 1 : Tiada lain dari pada yang sebenarnya
Saksi
1 : Tiada lain dari pada yang sebenarnya
Hakim
Anggota 1 : Semoga tuhan menolong saya
Saksi
1 : Semoga tuhan menolong saya
Hakim
Anggota 1 : Silahkan duduk
(saksi
1 duduk kembali ketempatnya)
Ketua
Hakim : Kedua saksi ini saya tanyakan sebelum
pernyataan lebih lanjut saudara pernah memberikan keterangan di hadapan
penyidik yang kemudian dituangkan dalam acara berita penyidikan ya?
Saksi
1 : Pernah yang mulia
Hakim
Ketua : Tapi saudara tidak pernah diajukan oleh
penuntut umum dalam persidangan tetapi diajukan oleh penasehat hukum sebagai
saksi yang meringankan ya?
Saksi
1 : Iya
Hakim
Ketua : Tau maksud saya?
Saksi
1 : Tau yang mulia
Hakim
Ketua : Pada saat di penyidikan di sumpah juga
saudara, iya?
Saksi
1 : tidak yang mulia
Hakim
Ketua : Kemudian apakah ini akan di dengar
secara bersamaan atau sendiri-sendiri penasehat hukum?
Penasehat
Hukum 1 : Saya usulkan yang mulia, kalau boleh
bersama-sama karena jaksanya tidak jauh
berbeda
Hakim
Ketua : Bagaimana penuntuk umum?
Penuntut
Umum 1 : Mohon ijin yang mulia, kami rasa
peraturan sudah jelas. Keterangan saksi itu di dengar sendiri-sendiri agar
kesaksiannya bisa berdiri sendiri yang mulia dan mandiri tidak terpengaruh oleh
kesaksian lain, terimakasih
Hakim
Ketua : Jadi saudara kita akan dengar satu
persatu ya, siapa yang duluan penasehat hukum?
Penasehat
Hukum : Pak Hatta tuan
(saksi
2 keluar dari ruangan)
Hakim
Ketua : Silahkan penasehat hukum
Penasehat
Hukum 1 : Bapak Ir.Hartanto Sukmono, pertama tama
saya atas nama keluarga Jessica dan atas nama pribadi atas nama tim kuasa hukum Jessica mengucapkan
terimakasih atas kesediaan bapak untuk hadir menjadi saksi di persadingan ini
karena saya baru bertemu dengan bapak hari ini, saya hanya pernah bertelepondengan
bapak untuk meminta kesediaan bapak, sebenarnya
sebagai seorang profesi advocat saya harus bertemu dulu untuk meyakini
apakah keterangan bapak itu menguntungkan glen saya sehingga saya hanya
mendasarkan kepada keterangan berita ini tapi saya percaya bahwa tuhan akan
memberikan yang terbaik karena saya yakin dan percaya juga bahwa bapak akan
memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam persidangan ini. Terimakasih
untuk selanjutnya karena sudah peraturan saya akan memanggil saudara bapak menjadi
saksi
Penasehat
Hukum 1 : Saudara saksi apakah saudara pernah ke
Cafe Olivier pada tanggal 6 Juni 2016?
Saksi
1 : Pernah
Penasehat
Hukum 1 : Dengan siapa anda kesana?
Saksi
1 : saya datang kesana denga pak Syaiful dan ketemu
beberapa orang disana
Penasehat
Hukum 1 : saksi datang kesana jam berapa:
Saksi
1 : kalau saya datang kesana saya ingat,
itu kira-kira sekitar jam 4
Penasehat
Hukum 1 : saksi waktu berada disana duduk dimeja
nomer berapa?
Saksi
1 : saya tidak tau mejanya nomer berapa
Penasehat
Hukum 1 : denga siapa saksi waktu itu bertemu?
Saksi
1 : saya bertemu dengan Pak Syaiful
kemudian saya bertemu Pak Rudi, Pak Pangki dan ada dua anak buah dari Pak
Pungki
Penasehat
Hukum 1 : bagaimana prosesnya, apakah saksi yang
duluan datang atau Pak Syaiful, bisa dijelaskan
Saksi
1 : saya datang terlebih dahulu kemudian
Pak Syaiful
Penasehat
Hukum 1 : pada waktu saksi berada disana apakah
anda melihat terdakwa ini (penasehat
hukum menunjuk ke Jessica)
Saksi
1 : iya saya pernah melihat
Penasehat
Hukum 1 : berapa jaraknya bapak dengan terdakwa
ini?
Saksi
1 : waktu saya melihat Jessica dia berdiri
disamping saya. Pada waktu itu dia sedang menelfon
Penasehat
Hukum 1 : kemudian setelah itu?
Saksi
1 : saya tidak melihat lagi karena saya
sibuk dengan meeting serius
Penasehat
Hukum 1 : saya bacakan dulu berita yang
ditandatangani bapak tadi ya
Saksi
1 : iya
Penasehat
Hukum 1 : Dihalaman 2 pertanyaan no 2, jam berapa
saudara sampai di cafe olivier?
Perlu saya jelaskan pada saat saya
datang di olivier hari rabu tanggal 16 Januari 2016 sekitar jam 16:10 langsung
masuk ke olivier, pada saat masuk ke olivier saya dijemput oleh Rudi Hendrawan
dan langsung diperkenalkan ketemannya dan setelah itu saya duduk mencari meja
yang besar karena diperkirakan meeting tersebut antara 4-6 orang. Dan akhirnya
duduk di meja yang besar, sekitar 2 menitan saudara Pungki berghabung dimeja
saya, setelah duduk di meja yang sama tersebut sekitar 16:20 saya keluar lagi
menjemput Pak Syaiful karena saya dan Pak Syaiful mewakili perusahaan kantor.
Kemudian di pertanyaan no 10, saudara
mengatakan mengetahui kedatangan 1 perempuan yang duduk di table 54, yang
pemeriksa tanyakan apakah saudara melihat bahwa perempuan tersebut bawa luperbag
sebanyak 3 buah dan ketika perempuan tersebut datang, kejadian apa yang dia
lakukan
Perlu saya jelaskan saya tidak
memperhatikan bahwa perempuan yang datang duduk di meja 54 membawa 3 tas
luperbag karena saya sedang serius dipertemuan saya.
Pertanyaan ke 11 setelah perempuan
tersebut datang jelaskan apa saja yang terjadi sesuai yang saudara lihat.
Jawab saudara, yang saya lihat perempuan
tersebut kegiatannya menelpon, untuk kejadian lainnya saya tidak memperhatikan
karena saya lagi serius. Tapi setelah 1 jam kemudian saya melihat ada 2 orang
perempuan menghampiri meja 54 dan perempuan yang duduk lebih dahulu tersebut
langsung menyambutnya dan melakukan cipika cipiki dan mereka langsung duduk,
namun kejadian apa yang mereka lakukan saya tidak tahu karena saya tidak
memperhatikan, namun setelah beberapa menit di meja tersebut sudah banyak
pelayan Olivier dan ketika saya memperhatikan ternyata salah satu perempuan
yang baru datang yang duduknya ditengah sudah pingsan
Jadi disini saudara mengatakan jam 16:20
saudara keluar menjemput Syaiful Hayat kemudian setelah itu seorang perempuan
datang dan perempuan tersebut kegiatannya menelpon yaa?
Saksi
1 : iya
Penasehat
Hukum 1 : baik, cukup yang mulia
Hakim
: silahkan penuntut umum
Penasehat
Hukum 1 : mohon izin yang mulia, untuk menyalakan
CCTVnya
(menyalakan
CCTV dan semua orang melihat ke arah CCTV tersebut)
Saksi
1 : itu bapak Syaiful
Penasehat
Hukum 1 : yang mana bapak Syaiful
Saksi
1 : yang baju biru
Pehasehat
Hukum 1 : nah dari tadi kita liat belum ada
Jessica yang menelpon
Saksi
1 : ya setelah ini mungkin
Penuntut
Umum 2 :
Bapak majelis hakim, pada keterangan di awal saksi menyatakan Jessica menelpon
sebelum jam 16:20, saya ingatkan juga saudara saksi
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 2 :
Kalau anda memberikan keterangan di depan persidangan ini dengan tidak benar
maka anda bisa diancam pidana
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 2 : itu saja . jadi saksi yakin gak bahwa
setelah 16:20 saudara melihat Jessica menlpon atau mendengar? Sebelum dilanjutkan,
Terimakasih
Saksi
1 : saya tidak yakin untuk waktunya pak
Hakim
Ketua : ada pertanyaan lagi?
Penasehat
Hukum 1 :
ya pertanyaan saya, apakah memang saudara lihat dia itu duduk apa waktu
berdiri?
Saksi
1 : iya berdiri pak
Penasehat
Hukum 1 :
jadi begini, ternyata di rekaman CCTV itu tidak ada, tapi tidak berarti bapak
salah bisa juga di CCTV ini tidak dibuatkan begitu, biar nanti hakim menilai
Salsi
1 : saya tidak tahu
Penasehat
Hukum 1 :
apakah saudara yakin melihat
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 1 : bukan kapasitas saksi ini
Penasehat
Hukum 1 : pasti berdiri itu ya
Saksi
1 : iya pasti
Penasehat
Hukum 1 : baik cukup buat saya
Hakim
Ketua : bagaimana penuntut umum? Bentar bentar
Penasehat
Hukum 2 : berapakah jarak itu, 1 meter kira-kira?
Saksi
1 : jarak dengan?
Penasehat
Hukum 2 : itu dengan terdakwa
Saksi
1 : mungkin kira-kira 2 meter
Penasehat Hukum 2 : apakah saksi mencium
bau almon?
Saksi
1 : saya tidak tahu
Hakim
Ketua : cukup?
Penasehat
hukum 1 : cukup yang mulia
Hakim
Ketua : ada penuntut umum?
Penuntut
Umum 1 : ada yang mulia. Saya ingin saksi ini
melihat kembali 16:22:50 waktu saksi, Syaiful dan terdakwa datang bersamaan,
disini pada saat anda menjemput oak Syaiful ya?
Saksi
1 : iya betul
Penuntut
Umum 1 : nah ini anda?
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 1 : ini baju biru sapa?
Saksi
1 : Pak Syaiful
Penuntut
Umum 1 : dan ini, apakah ini terdakwa?
Saksi
1 : saya tidak tahu
Penuntut
Umum 1 : coba ulang sedikit, gak, lagi.
Nah ini, oke saya minta anda ingat-ingat
dengan benar apakah pada saat ini yang anda katakan anda seolah dan mendengar
telepon itu? Karena disini sebentar lanjutkan, nah disitu tangan kiri terdakwa
memegang hp apakah keadaan ini yang anda liat? Coba anda ingat benar-benar,
saya tahu ini membutuhkan waktu karena memang sudah lama kejadiannya tapi
inilah gambaran yang diperlihatkan di persidangan dan ini sudah menjadi barang
bukti yang sudah dikuatkan oleh ahli. bagaimana?
Penasehat
Hukum 1 : ah saudara Penuntut Umum, jangan
digiring seperti itu, CCTV ini jangan bilang sudah dikuatkan itu pahit dalam
proses pembuktian jadi ini saksi fakta dia yang melihat sendiri, saya ini kan
membantu saja karena kalau tidak ada disini berarti kan ada 2 kemungkinan dia
salah lihat
Penuntut
Umum 1 : nah ini yang dinamakan penggiringan
Penasehat
Hukum 1 : entar dulu- entar dulu
Hakim
Ketua :
begini, begini ya, saksi ini kan sudah bersumpah sehingga yang kita
pegang adalah keterangan saksi dalam persidangan ini
Penuntut
Umum 1 : baik saudara saksi, gimana apakah
keadaan tadi?
Saksi
1 : saya tidak yakin
Penuntut
Umum 1 : yang anda yakin masih tetap anda
mendengar ada yang menelepon?
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 1 : pada saat inikah atau keadaan lain?
Saksi
1 : mungkin keadaan lain, mungkin iya
Penuntut
Umum 1 : anda tidak yakin ya kalau seperti itu?
Saksi
1 : tidak yakin
Penuntut
Umum 1 : baik apakah dari keadaan ini pernah
melihat lagi terdakwa beranjak dari tempat duduknya?
Saksi
1 : tidak, saya tidak memperhatikan karena
saya serius meeting
Penuntut
Umum 1 : baik
Penuntut
Umum 3 : saudara saksi pada saat tadi teman
saya menanyakan ini siapa belakang saya, Syaiful dan ketika ditanyakan lagi 1
orang dibelakang saudara bilang tidak tau, yang saya bingun disitu saudara
saksi bilang tidak tahu. Sedangkan saudara saksi bisa memastikan bahwa terdakwa
menelepon disamping saya, itu apakah saudara yakin yang menelepon disamping
saudara itu terdakwa atau orang lain? Masalahnya disitu
Apakah saudara yakin bahwa yang saudara
katakan bahwa terdakwa menelepon disamping saudara itu adalah terdakwa?
Penasehat
Hukum 1 : ini sudah ditanya berkali-kali
Penuntut
Umum 3 : sebentar-sebentar saya nanya
Penasehat
Hukum 1 : ini sudah berkali-kali ditanya
Penuntut
Umum 3 : ini waktu saya berbicara
Hakim
Ketua : iya para pengunjung tenang supaya
persidangan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan. Silahkan penuntut umum
Penuntut
Umum 3 : jadi begini, apakah saudara melihat
terdakwa memegang handphone?
Saksi
1 : iya saya melihat waktu itu
Penuntut
Umum 3 : dimana?
Saksi
1 : yang saya katakan tadi dia berdiri di
dekat saya dan menelpon mungkin waktunya bukan yang itu
Penuntut
Umum 3 : karena habis ini sudah tidak ada lagi
pergerakan. Apakah setelah korban pingsan?
Saksi
1 : tidak, tidak
Penuntut
Umum 2 : setelah ini kan meeting?
Saksi
1 : iya saya ada meeting
Penuntut
Umum 2 : pada saat meeting itu apakah saudara
mendengar terdakwa menelepon?
Saksi
1 : justru itu di salah satu kesempatan
saya melihat terdakwa itu berdiri didekat saya
Penuntut
Umum 2 : lah ini gak konsisten dengan keterangan
yang anda berikan tadi saudara meeting tidak memperhatikan lagi
Saksi
1 : bukan yang tadi saya katakan bahwa saya
melihat terdakwa berdiri didekat saya menelpon pada saat saya meeting
Penuntut
Umum 2 : apakah yang berdiri disebelah anda itu
saudara terdakwa? Apakah saudara yakin?
Saksi
1 : iya saya yakin
Penuntut
Umum 2 : apakah saudara terdakwa waktu duduk
dimeja no 54 apakah anda kenal dengan terdakwa?
Saksi
1 : tidak kenal
Penuntut
Umum 2 : nah saudara taunya darimana?kok bisa
memastikan terdakwa?
Saksi
1 : setelah berhari-hari saya lita di
TV saya tau “oh ini orangnya”
Penuntut
Umum 2 :berapa hari saudara melihat di TV?
Saksi
1 : setelah 2 hari
Penuntut
Umum 2 : baik cukup
Penuntut
Umum 1 : pada saat anda disana anda memesan apa?
Saksi
1 : kalau tidak salah pak Syaiful itu memesan coffee
vietnam
Penuntut
Umum 1 : apakah anda mendengar pak Syaiful itu
itu memesan coffe ice vietnam tau coffee vietnam panas?
Saksi
1 : saya tidak tau
Penuntut
Umum 1 : apakah ada komplain dari pak Syaiful
kalau itu bukan pesanan dia?
Saksi
1 : tidak
Penuntut
Umum 1 : apaka pak Syaiful meminum minuman itu?
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 1 : dia sehat setelah itu?
Saksi
1 : iya
Penuntut
Umum 1 : dia tidak kejang-kejang?
Saksi
1 : tidak
Penuntut
Umum 1 : baik cukup
Hakim
Ketua : baik sudah cukup. Silahkan saksi meninggalkan
ruang sidang
(saksi
2 masuk ruang sidang)
Penasehat
Hukum 1 : saudara saksi terus terang sekali lagi
saya sampaikan. saya hanya mendasarkan keyakinan saya saja bahwa anda bercerita
tentang sebenarnya walaupun sebenarnya secara profesi advocad ini cukup
spikulatif tapi saya yakin akan kebenaran. Saya ingin bertanya kepada ahli
saksi. Saudara pernah diperiksa oleh tim penyidik?
Saksi
2 : pernah
Penasehat
hukum 1: apakah saudara ingat tanggalnya?
Saksi
2 : lupa saya
Penasehat
hukum 1 : saudara saksi, saudara diperiksa sama
penyidik waktu itu karena apa?
Saksi
2 : karena pada waktu itu saya dan pak
hartanto berada di tempat kejadian di cafe olivier
Penasehat
hukum 1 : apakah saudara memang pernah datang ke
cafe olivier waktu itu pada tanggal 6
Saksi
2 : yaa
Penasehat
hukum 1 : bagaimana ceritanya saudara bisa ada
disana?
Saksi
2 : pak hartanto meminta saya untuk ikut
meeting itu
Penasehat hukum 1: apa yang saudara liat waktu saudara berada disana?
Saksi 2:
saya disitu kan lagi meeting, dan kebetulan meja saya menghadap ke meja
terdakwa, lalu sya liat mirna mengadah, dan saya bilang ke teman saya, wah itu
stroke itu.
Penasehat hukum 1 : saksi tau dari mana kalau itu mirna?
Saksi 2 :
saya gak tau namanya, hanya besoknya pak hartanto kasih tau tuh terus saya baca
di berita
Penasehat hukum 1: waktu kejadian stroke itu apakah saudara melihat terdakwa ini disana?
Saksi 2 :
terus terang saya gak memperhatikan justru saya ngeliatnya ke almarhumah
Penasehat hukum 1 : kemudian waktu korban dibawa itu apakah betul melewati meja anda?
Saksi 2 :
yaa melewati karena itu kan pakek kursi agak lebar
Penasehat hukum 1: baik, terima kasih yang mulia cukup
Hakim ketua :
yang lain apakah ada pertanyaan?
Penasehat hukum 2 : ada yang mulia
Hakim ketua :
oke silahkan
Penasehat hukum 2 : waktu saksi disana apakah ada bau seperti kacang almon?
Saksi 2 :
tidak ada
Penasehat hukum 2: gak ada yaa, baik terima kasih
Hakim ketua
: silahkan penuntut umum
Penuntut umum 2: terima kasih majelis, saudara saksi apakah saudara memperhatikan saudara terdakwa dateng?
Saksi 2 :
tidak memperhatikan
Penuntut umum 2 : pada saat anda meeting itu serius apa santai?
Saksi 2 :
itu serius tapi santai karena kan saya baru kenal sama pak rudi dan pak pungki
Penuntut umum 2 : pada waktu datang apakah saudara ngbrol” dulu atau langsung pesen
makanan/ minuman
Saksi 2:
begitu datang kita kenalan, salaman, tuker kartu, lalu saya pesen minuman
Penuntut umum 2 : pada saat itu pesen minuman apa?
Saksi 2 :
kopi Vietnam
Penuntut umum 2: panas atau dingin?
Saksi 2 :
panas
Penuntut umum 2 : pada saat anda memesan, itu berapa lama pesanan yang mau datang?
Saksi 2 :
mungkin sekitar 10 menit
Penuntut umum 2 : apakah saudara mencium hal yang aneh terhadap kopi tersebut ?
Saksi 2 :
gak ada
Penuntut umum 2 : setelah disajikan apakah saudara langsung meminum ?
Saksi 2 :
saya aduk dulu lalu saya minum
Penuntut umum 2 : apakah ada rasa yang aneh ?
Saksi 2 :
gak ada
Penuntut umum 2 : mungkin ada tambahan lagi
Penuntut umum 3 : saudara saksi, apakah saudara sering memesan kopi Vietnam ?
Saksi 2 :
yaa sering
Penuntut umum 3 : apakah waktu itu anda memperhatikan ke meja 54?
Saksi 2 :
tidak terlalu memperhatikan
Penuntut umum 3 : apakah kopi saudara dengan kopi meja 54 itu sama atau ada perbedaan?
Saksi 2 :
kayaknya sama
Penuntut umum 3 : berapa lama anda memperhatikan kopi di meja itu ?
Saksi 2 :
sebenarnya cukup lama sih, pada waktu mirna pingsan
Penuntut umum 3 : yaa cukup
Hakim anggota 2 : saya ada tambahan sedikit, tadi ketika saudara melihat dimulut korban
semacam air ludah, apakah di lap gitu?
Saksi 2 :
yaa
Hakim anggota 2 : saudara lihat ada yang ngelap
Saksi 2 :
ada
Hakim anggota 2 : tentu saudara perhatikan juga wajahnya itu kepucat pucatan atau kemerah
merahan
Saksi 2 :
gak terlalu perhatiin, karena di meja itu sudah terlalu banyak orang
Hakim anggota 2 : apakah ada pengunjung lain yang memesan kopi itu mengalami hal yang
serupa dengan mirna ?
Saksi 2 :
gak tau pak, tapi kayaknya gak ada
Hakim anggota 2 : peristiwa kejadian hanya di meja 54 itu saja ?
Saksi 2
: yaa
Hakim anggota 2 : baik, cukup terima kasih
Hakim ketua :
apakah ada tambahan ?
Penuntut umum 1 : ada sedikit yang mulia
Saudara saksi,
pada saat korban dibawa dengan kursi roda, bagaimana keadaanya ?
Saksi 2 :
itu juga saya sempet bingung juga kenapa dibawa dengan kursi roda, karena dia
kan kaku
Penuntut umum 1 : posisi badannya gimana ?
Saksi 2 :
yaa biasa duduk seperti ini
Penuntut umum 1 : posisi kakinya gimana ? apakah nyelonjor atau gimana
Saksi 2 :
awalnya nyelonjor, tapi setelah itu dilipet
Penuntut umum 1 : dilipet dengan dia sendiri ?
Saksi 2 :
tidak, dibantu yang lain
Penuntut umum 1 : harus dibantu maksudnya ?
Saksi 2
: yaa harus dibantu karena kan dia sudah pingsan gitu
Penuntut umum 1 : pada waktu korban dibawa dengan kursi roda, bagaimana reaksi teman”
korban yang ada di meja 54?
Saksi 2 :
saya gak perhatikan
Penuntut umum 1 : baik, di BAP anda mengatakan ini ada 2 orang perempuan yang gugup/panic,
anda tetap pada keterangan atau pada saat persidangan.
Anda inget baik “, kalau
memang tidak yakin bilang tidak yakin
Saksi 2 :
saya agak lupa yaa
Penuntut umum 1 : oke, baik cukup dari kami
Hakim ketua :
masih ada?
Penasehat hokum 1 : tidak ada yang mulia
Hakim ketua :
baik, apakah ada tanggapan dari terdakwa ?
Terdakwa :
tidak ada tanggapan yang mulia, terima kasih
Hakim ketua :
saudara saksi silahkan bole meninggalkan tempat siding
Penasehat hokum apakah
hari ini ada ahli/saksi lain yang mau diajukan?
Penasehat hokum 1 : hari ini ada 2 ahli yang mulia jadi mungkin saya mengusulkan pada
yang mulia untuk mengatur waktunya supaya kita tidak begadang lagi, kami
serahkan pada yang mulia.
Hakim ketua
: nanti kita sepakati yaa ?
Penasehat hokum 1 : yaa
Hakim ketua:
jadi karena waktu sudah menunjukkan hamper pukul 13, kita isomah dan
dilanjutkan kembali sidang nanti pukul 14 yaa.
Demikian sidang dinyatakan
di skors
SIDANG KE 19 JESSICA WONGSO
DISUSUN OLEH:
ACH RIYADI {03}
ALFIAN ARYA RISALDI {04}
ANIZATUL MUNAWAROH {08}
BAYU SYAHRIL R
{09}
ERIKA NUR SYAFITRI
{14}
ERMILA WATI
{15}
FATHOR ROSI {16}
HAYYAN HILMANI
{19}
MELDA NURUL UMMA
{22}
PATHOR ROZY
{28}