TATA RUANG SIDANG DAN PERSIAPAN PERSIDANGAN
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah ”Hukum Acara Peradilan Agama
(PA)
Yang
Dibina Oleh Bapak Ikhsan
Disusun Oleh :
HERMANSHAH
KELAS D
PROGRAM
STUDI HUKUM EKONOMI
SYARI’AH
JURUSAN
SYARI’AH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2016
KATA
PENGANTAR
السّلام
عليكم ورحمة الله وبركته.
Segala puji bagi Allah yang telah
memberikan kami kemudahan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Tanpa
pertolongan-Nya penyusun tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik.
Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni
Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini disusun agar pembaca
dapat memperluas ilmu tentang "Tata Ruang
Sidang dan Persiapan Persidangan)", yang
kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber serta analisis
pribadi. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu
yang datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan penuh
kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini dapat
terselesaikan.
Penyusun juga mengucapkan terima
kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara
Peradilan Agama (PA) yang diampu oleh bapak Ikhsan yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang
bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah.
Semoga makalah ini dapat memberikan
pengetahuan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki
kelebihan dan kekurangan, penyusun membutuhkan kritik dan saran dari pembaca
yang membangun. Terima kasih.
هدانا الله واياكم الصراط المستقيم ثم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pamekasan,
25 November 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Sampul ................................................................................................ i
Kata
Penganta ................................................................................................... ii
Daftar
Isi ............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang ........................................................................................ 1
B.
Rumusan
Masalah ................................................................................... 1
C.
Tujuan
Pembahasan ................................................................................. 1
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Persidangan............................................................................ 2
B.
Tata
Ruang Sidang................................................................................... 3
C.
Persiapan
Persidangan ............................................................................. 4
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
.............................................................................................. 7
B.
Saran
........................................................................................................ 7
DAFTAR
PUSTAKA ....................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Persidangan adalah sebuah media atau tempat untuk merumuskan
suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas yang didalamnya mutlak
terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang dimilikinya. Persidangan
juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang menjadi kebutuhan sebuah
kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja organisasi tersebut.
Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme yang telah dibuat
sebelumnya. Mekanisme yang ada didalam persidangan ini berfungsi untuk menjaga
keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang tersebut agar persidangan
dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Dalam praktiknya, luas ruang sidang yang ada dilingkungan
Pengadilan Agama tidak ada keseragaman. Luas ruang sidang ada biasanya
tergantung pada kondisi Pengadilan itu sendiri, misalnya luas tanah atau
kondisi bangunan yang sudah ada. Untuk meningkatkan wibawa pengadilan, maka
diharapkan untuk kedepan ada aturan standarisasi ruang sidang. Untuk lebih
jelasnya mengenai persidangan dan tata cara dalam ruang sidang akan penulis
paparkan dalam pembahasan di bawah ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Itu Persidangan?
2.
Bagaimana Tata Ruang Sidang di PA?
3.
Bagaimana Persiapan Persidangan di PA?
C. Tujuan Masalah
1.
Untuk Mengetahui Apa Itu Persidangan.
2.
Untuk Mengetahui Tata Ruang Sidang di
PA.
3.
Untuk mengetahui Persiapan Persidangan
di PA.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian
Persidangan
Persidangan adalah sebuah media atau
tempat untuk merumuskan suatu permasalahan yang muncul dalam suatu komunitas
yang didalamnya mutlak terdapat beberapa perbedaan faham dan kepentingan yang
dimilikinya. Persidangan juga dibuat dalam rangka merumuskan hal-hal yang
menjadi kebutuhan sebuah kelompok/organisasi dalam menjalankan tata kerja
organisasi tersebut. Persidangan itu sendiri dibuat melalui mekanisme-mekanisme
yang telah dibuat sebelumnya. Mekanisme yang ada didalam persidangan ini
berfungsi untuk menjaga keteraturan setiap elemen yang ada didalam sidang
tersebut agar persidangan dapat berjalan lancar secara harmonis dan kondusif.
Demi kelancaran sebuah persidangan, hendaknya didukung oleh
beberapa perangkat-perangkat yang ada didalamnya, diantaranya adalah:
1.
Pimpinan
siding adalah Pimpinan sidang adalah orang-orang yang telah ditunjuk sebelumnya
oleh peserta sidang yang mempunyai tugas untuk mengarahkan sidang dan
,menetapkan hasil keputusan yang telah disepakati oleh seluruh peserta sidang.
Pimpinan sidang biasanya terdiri dari 3 (tiga) orang, yakni pimpinan sidang
ketua; pimpinan sidang sekretaris (notulen) yang bertugas untuk mencatat segala
ketetapan yang telah disepakati dalam persidangan untuk kemudian diarsipkan;
dan pimpinan sidang anggota yang mendampingi kedua pimpinan sidang ketua dan
pimpinan sidang sekretaris.
2.
Materi
sidang adalah materi/konsep permasalahan yang akan dibahas didalam persidangan.
Materi ini merupakan rangkuman dari beberapa pokok-pokok permasalahan yang ada
dalam tubuh organisasi tersebut.
3.
Peserta
sidang adalah peserta yang mengikuti proses persidangan yang merupakan anggota
dari organisasi tersebut. Peserta sidang ini nantinya merupakan penentu setiap
kebijakan/keputusan dari permasalahan yang dibahas dalam persidangan. Perangkat
pendukung lainnya adalah palu siding, alat tulis menulis dan pengeras suara.
Adapun beberapa jenis ketukan palu sidang yang dilakukan oleh pimpinan sidang
ketua yakni : ketukan palu 1 kali, dilakukan untuk menyepakati keputusan forum.
ketukan palu 2 kali, dilakukan untuk menskorsing/pending siding. ketukan palu 3
kali, dilakukan untuk menetapkan hasil keputusan forum (konsideran) dari tiap
agenda sidang.
B. Tata Ruang Sidang
Ruang Sidang Sehubungan dangan tata
ruang persidangan di lingkungan Peradilan Agama, ada kajian ulama yang
dijadikan bahan pemikiran untuk mewujudkan tata ruang sidang yang ideal Keadaan ruang sidang diutamakan harus luas, agar
pihak-pihak yang hadir dalam persidangan tidak merasa sempit, disamping itu
harus menonjol agar diketahui oleh orang-orang yang akan menyaksikan jalannya
persidangan, dan juga harus terlingdung dari gangguan yang disebabkan oleh
panas, dingin, kotoran dan sebagainya sesuai dengan keadaan musim yang sedang
terjadi.
Dan ruang sidang hendaknnya berupa bangunan tersendiri,
bukan mesjid. Berdasarkan pendapat yang kuat, hukumnya makruh apabila mesjid
digunakan untuk bersidang memutuskan perkara, hal ini untuk menjaga mesjid dari
suara-suara keras dan sorak sorai yang biasanya terjadi diruang sidang.
Walaupun para Hakim pada waktu hadir dimesjid untuk menjalankan solat bermusyawarah
tentang suatu putusan hukum. Ruang sidang Pengadilan harus diatur sedemikian
rupa agar mencerminkan kewibawaan Pengadilan. Ruang sidang utama harus lebih
diperhatikan, karena rang sidang tersebut sebagai tempat pemeriksaan
pekara-perkara yang menarik perhatian masyarakat serta digunakan sebagai tempat
upacara resmi.[1]
Dalam praktiknya, luas ruang sidang yang ada dilingkungan
Pengadilan Agama tidak ada keseragaman. Luas ruang sidang ada biasana
tergantung pada kondisi Pengadilan itu sendiri, misalnya luas tanah atau
kondisi bangunan yang sudah ada. Untuk meningkatkan wibawa pengadilan, maka
diharapkan untuk kedepan ada aturan standarisasi ruang sidang. Adapun
perlengkapan yang harus ada dalam ruang sidang sebagai berikut:
1.
Meja
sidang Meja sidang disebut juga meja hijau, karena meja tersebut ditutup dengan kain warna hijau.
Meja sidang mempunyai bentuk dan ukuran tertentu.
2.
Kursi
untuk Ketua majelis, Hakim Anggota, dan Panitera Pengganti.
3.
Lambang
Negara Garuda, terletak di dinding sebelah atas belakang meja sidang.
4.
Bendera
Merah Putih disebelah kanan meja sidang.
5.
Kursi
untuk tempat penggugat, tergugat dan saksi-saksi, terletak didepan meja sidang.
6.
Palu
di atas meja sidang dihadapan kursi Ketua Majelis.
C. Persiapan Persidangan
1.
Susunan
Persidangan
Pada asasnya pengadilan bersidang
sekurang-kurangnya tiga orang hakim, kecuali apabila undang-undang menentukan
lain. Di antara Hakim tersebut, seorang bertindak sebagai Ketua dan lainnya
sebagai Hakim Anggota. Dalam hal tertentu pemeriksaan dapat dikasanakan dengan
hakim tunggal setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Mahkamah Agung.
Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 22 tahun 1969, susunan persidang
perkara perdata maupun pidana adalah Panitera sidang paling kiri, berurut
kekanan adalah Ketua Majelis, Hakim Anggota yang lebih senior dan Hakim Anggota
yang lebih junior. Ukuran senioritas yang dijadikan pedoman adalah senioritas
dalam jabatan hakim. [3]
Menurut undang nomor 8 tahun 1981
tentang hukum acara pidana susunan persidangan adalah Ketua Majelis ditengah,
Hakim anggota berada disebekah kiri dan kanannya, sedangkan Panitera berada
diantara Ketua Majelis dan Hakim Anggota (sebelah kiri ketua) agak mundur
kebelakang dengan menggunakan meja sendiri. Dalam praktik, susunan persidangan
menurut Hukum Acara Pidana tersebut dugunakan untuk persidang perkara perdata
dilingkungan Peradilan Umum maupun lingkungan Peradilan Agama. Namun, penerapan
susunan persidangan tersebut dilingkungan peradilan Agama masih belum
sepenuhnya, karena tempat duduk Panitera/Panitera pengganti masih sejajar
dengan Majelis Hakim yaitu menghadap meja sidang, sehingga terkesan bahwa
Majelis Hakim yang bersidang berjumlah 4 (empat) orang.[4]
Oleh karena itu keberadaan aturan
yang mengatur tentang susunan persidangan perkara perdata dalam hukum acara
perdata sangat diperlukan. Tugas Hakim Anggota selain yang telah ditentukan
dalam peraturan perundang-undang juga diberi tugas berkaitan dengan persidang,
yaitu Hakim Anggota yang senior mencatat segala hal dan peristiwa untuk
kepentingan menyusun putusan, sedangkan Hakim Anggota yang junior mencatat
segala hal dan peristiwa untuk penyusunan berita acara persidangan. Tugas-tugas
tersebut dilakukan bersama Panitera Pengganti. Pakaian Majelis Hakim Pengadilan
Agama memakai toga dan berkopiah hitam bagi hakim pria, hakim wanita memakai
toga dan berjilbab, sedangkan Panitera Pengganti yang ikut sidang memakai jas
warna hitam, untuk Panitera Pengganti wanita memakai jas warna hitam dan
berjilbab.
2.
Protokoler
Persidangan
Protokoler persidangan sebelum
sidang dilangsungkan dilaksanakan oleh seorang petugas khusus yang ditunjukkan
untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Sedangkan protokoler persidangan pada
sidang berlangsung dilaksanakan oleh Majelis Hakim. Dalam hukum acara perdata
tidak ditemukan ketentuan yang mengatur tentang protokoler persidangan.
Protokoler persidangan orang dewasa yang terbuka untuk umum diatur dalam hukum
acara pidana. [5]
Dalam praktik di Peradilam Agama,
protokoler persidangan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a)
Sidang
Pengadilan Agama dimulai pukul 09.00 waktu setempat, kecuali sebelumnya
ditentukan atau karena keadaan luar biasa.
b)
Majelis
Hakim dan Panitera Pengganti siap memasuki ruang sidang.
c)
Petugas
Protokoler memberitahu kepada hadirin bahwa sidang segera dimulai, Majelis Hakim
memasuki ruang sidang.
d)
Majelis
Hakim memasuki ruang sidang dan duduk di posisi yang telah ditentukan, demikian
pula Panitera Pengganti.
e)
Tugas
Protokoler selanjutnya menjadi tugan Majelis Hakim.
f)
Ketua
Majelis Hakim menbuka sidang dengan kalimat, “pada hari ini, tanggal, Pengadilam Agama, yang memeriksa perkara perdata,
dinyatakan di buka dan terbuka untuk umum, dengan menbaca Bismillahirrahmanirrahim”
diikuti ketukan palu tiga kali.
BAB
IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Persidangan merupakan salah satu upaya dalam penyelesaikan
suatu permasalahan atau konflik yang muncul dalam setiap induvidualisme atau
bahkan perkelompok(organisasi). Proses persidangan berlangsung dalam suatu
ruang sebagaimana yang telah dijelaskan dalam penlulisan ini.serta dilengkapi
dengan penjelasan yang diambil langsung dari kitab qulyuby wa ‘umaira, sebagaimana ruang yang dapat
memberikan rasa aman bagi para hakim atau anggota lainnya,sehingga dapat
mencerminkan kewibawaan pengadilan.
B. Saran
Demikianlah makalah dari kami, dan yang tertuang dalam
makalah ini, menurut penulis bukanlah hal yang sempurna kebenarannya, akan
tetapi ini adalah bagian dari proses pembelajaran menuju kebenaran. Oleh karena
itu penulis masih sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari
teman-teman. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien.
DAFTAR
PUSTAKA
Rasyid, Roihan. Hukum Acara
Peradilan Agama, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.
Soeroso, Tata Cara dan Proses Persidangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006
Soeroso, Tata Cara dan Proses Persidangan, Jakarta: Sinar Grafika, 2006