Tuesday 15 November 2016

Pertibangan Hukum, Pengertian Nusyuz Menurut Para Ulama dan Cara mengatasi Istri yang Nusyuz


Pertibangan Hukum

Bicara masalah tentang hukum kita semua sudah mengetahui bahwa sanya asas hokum yang di terapkan di Negara khususnya di Negara Indonesia yang berasaskan pancasila setelah saya menimbang dan mengkroscek kembali bahwa sanya di dalam suatu perkara pasangan suami istri yang mana suami tersebut menggugat cerai yang istri karrna permasalhan di dalam rumah tangganya di sini saya melihat bahwasanya dalam perkara ini terjadi sebuah keganjalan di dalam nya di mana sang termohon meminta kepada pemohon untuk memenuhi kewajiban yang selam 2 setengah di tinggalkan  karna setelah saya membaca perkara  ini di dalam persidangan  ada beberapa masalah yang timbul di dalam putusan hakim yang memutus perkara ini tidak sesuai gugatan pemohon,hakim setidaknya hakim harus jeli dalam memutuskan suatu perkara. Setelah saya begitu bela majlis atas keputusan hakim, hakim lebih lebih memihak kepda termohon dia membenarkan apa yang di sampaikan oleh termohon, sedangkan yasng menyebabkan masalah dari perselisihan ini adalah  yang termohon, setidaknya sebagai hakim sang  pemutus perkara ini harus bisa mengatasi perkara ini dengan seadil-adilnya dan sesuai dengan peraturan yang telah di terapkan oleh undang-undang dan pemerintah yang lebih mirisnya lagi hakim menyetujui dan mengesahkan permintaan dari termohon.

Padahal seluruh permintaan yang di ajukan oleh termohon sangat memberatkan kepada pemohon karna tidak sesuai dengan penghasilan setiap hari sebagi nelayan dan melebihi kemampuanx pemohon misalnya dalam tuntutan iddah, biaya motah dan semacamnya ini sangat memberatkan karna melebihi batas kemampuan pemohon.Sebagai hakim yang mempunyai hak penuh untuk memutus suatu perkara ini harus sesuai dengan system yang berlaku dan jangan sampai memberatkan salah satunya karna eksensinya negar ini membutuhkan keadilamn yang seadilnya .
Putusan perkara ini lebih kepada kemanfaatan karna istri dan si suami tidak dapat di persatukan kembali karna perselisihan tetep terjadi sehingga hakim memunutuskan perkara ini dan mengabulkan permintaan tuntutan hak dari termohon dan mengabulkan permintaan talak dari pemohon.

Pengertian Nusyuz Menurut Para Ulama

Ulama Hanafiyah dalam sebuah kesempatan menyatakaan bahwa yang dimaksud nusyuz adalah wanita keluar dari rumah suami-nya tanpa ada sebuah alasan yang benar.Sedangkan Mazhab dalam Islam lainnya yaiutu ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa nusyuz adalah keluarnya wanita dari pada keta’atan yang wajib kepada suami.Sedangkan Ibnu Katsir dalam kitapnya mengatakan bahwa Nusyuz adalah meninggalkan perintah suami, menentangnya dan membencinya.

Cara mengatasi Istri yang Nusyuz

Adapun nusyuz karena ulah istri yang berkepanjangan dapat merusak kelangsungan rumah tangga, akan tetapi juga dapat diatasi dengan berbagai cara diantaranya adalah:
1.    Suami berkewajiban menasehati istrinya dengan lemah lembut. Suami yang budiman dapat menasehati isteri dengan mengingatkan bagaimana kewajiban Allah Azza wajalla padanya yaitu untuk taat pada kekasihnya dan tidak mendurhakainya. Jika tindakan ini tidak merubah nusyuz maka ikuti langkah berikut.
2.    Hajar ditempat tidur atau pisah ranjang, tidur diruang berbeda tetapi tidak lebih dari 3 hari. Rasulullah Saw bersabda  “tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudara -audaranya lebih dari 3 hari 3 malam”( HR Abu Dawud dan Nasa’i). Jika tindakan ini tidak merubah nusyuz maka ikuti langkah berikut.
3.    Memukul akan tetapi dengan tidak melukai tidak boleh memukul bagian wajah dan perut dan tidak boleh memukul dengan alat yang membahayakannya. Rasullullah Saw pernah bersabda “tidak dibenarkan salah seorang dari kamu memukulkan dengan pemukul yang lebih dari sepuluh helai lidi terkecuali untuk melakukan hal-hal yang ditetapkan (hudud) Allah” (HR  Bukhari Muslim). Jika tindakan ini tidak merubah nusyuz maka ikuti langkah berikut.
4.    Mencari juru damai (Hakamaini) hingga masalah ini diajukan ke pengadilan untuk melakukan proses perceraian, nasehat, pisah ranjang, memukul itu merupakan bentuk tahapan mendidik isteri-isteri menjadi wanita-wanita yang ta’at kepada Allah SWT agar mereka para istri dapat benar-benar menjadi wanita shalehah

Pengertian Perkawinan

Perkawinan adalah ikatan sosial atau ikatan perjanjian hukum antar pribadi yang membentuk hubungan kekerabatan dan yang merupakan suatu pranata dalam budaya setempat yang meresmikan hubungan antar pribadi yang biasanya intim dan seksual. Perkawinan umumnya dimulai dan diresmikan dengan upacara pernikahan. Umumnya perkawinan dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga.
Tergantung budaya setempat bentuk perkawinan bisa berbeda-beda dan tujuannya bisa berbeda-beda juga. Tapi umumnya perkawinan itu ekslusif dan mengenal konsep perselingkuhan sebagai pelanggaran terhadap perkawinan. Perkawinan umumnya dijalani dengan maksud untuk membentuk keluarga. Umumnya perkawinan harus diresmikan dengan pernikahan.