Thursday 1 December 2016

WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK


WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK

MAKALAH

Di Susun Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IAD/ISD/IBD
Yang di ampu oleh Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si




Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK”. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah “IAD/ISD/IBD” di STAIN pamekasan dengan dosen pengampu
Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si. dengan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan bagi semua pihak yang membacanya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, maka dengan segala kerendahan hati kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun sehingga penyusunan makalah selanjutnya akan menjadi lebih baik.



Pamekasan, 31 Oktober 2016




DAFTAR ISI

COVER............................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 4
B.     Tujuan................................................................................................... 4
C.     Rumusan Masalah................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Warga Negara....................................................................................... 5
B.     Negara Hukum..................................................................................... 5
C.     Negara.................................................................................................. 6
D.    Pemerintah ........................................................................................... 7
E.     Negara Individu, Tindak Politik, Dan Sistem Politik........................... 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 13
B.     Saran..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17





BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Negara? Apa itu negara? pada dasarnya negara adalah selayaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota , tujuan negara dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang undang dasar), sedangkan perturannya di kenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yg lain, negara berkuasa diatas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan ngara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu  , sedangan peraturan organisasi hanya berhak untuk fihak fihak yang menjadi anggota saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi, dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya). Sepanjang sejarah manusia hidup diatas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitifyaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang di maksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.

B.     TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini untuk menambah wawasan megenanai warga negara, hukum negara, negara dan pemerintah, negara individu, tindakan politik dan sistem politik.
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Negara ?
2.      Ada berapa Tipe Tipe Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN


A.                WARGA NEGARA
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya.[1]
ü  Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.[2]
ü  Sedangkan pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.[3]
Dari pasal-pasal itu kita ketahui adanya pengertian-pengertian asli (maksudnya “warga negara asli”), warga negara dan “penduduk”.
Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara (orang asing) terletak dalam kewajiban, hak dan kedudukannya masing-masing dalam hukum. Hak-hak pokok yang dimiliki warga negara Republik Indonesia termuat dalam UUD 1945, adalah:
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
2)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
3)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2).
4)      Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).[4]

*      HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA YANG ADA DI UUD 1945
1)      Hak mendapat perlindungan diri dan harta bendanya.
2)      Hak bebas bergerak dan tinggal dalam negara.
3)      Hak mendapat perlakuan hukum yang jujur dalam suatu perkara oleh hukum yang tidak memihak.
4)      Hak dengan bebas memilih pekerjaan.
5)      Hak mempunyai milik, baek sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan sebagainya.[5]
    Dalam negara yang di perintah secara demokratis yang merupakan negara hukum, warga negara mempunyai hak-hak yang di lindungi dan di jamin oleh pemerintah.
*      ADAPUN HAK ASASI ITU SEBAGAI BERIKUT:
1.      Kebebasan agama.
Kebebasan agama meliputi dua hal:
a)      Kebebasan untuk menentukan agama yang di anut menurut pemilihan sendiri bebas dari segala paksaan atau ketakutan.
b)      Kebebasan untuk melakukan ibadah menurut perintah agama masing-masing.[6]
2.      Kebebasan pengajaran
Kebebasan pengajaran berarti:
a)      Tiap golongan arga negara berhak untuk mendirikan sekolah-sekolah yang bebas bagi anak-anaknya.
b)      Tiap warga negara berhak pula untuk memilih dan menentukan dengan bebas di sekolah di mana anaknya akan di sekolahkan.[7]
3.      Kebebasan pers.
 Kebebasan pers menjamin hak warga negara untuk melahirkan pikiran atau menyatakan kritik (pertimbangan) dengan perantara pers (surat kabar, majalah, brosur, buku).[8]
4.      Perlindungan orang-seorang.
Seorang warga negara tidak boleh di perlakukan sewenang-wenang.[9]
5.      Perlindungan tempat kediaman
Tempat kediaman warga negara tidak boleh di ganggu gugat dan di lindungi oleh udang-undang.[10]
6.      Perlindungan rahasia dalam surat menyurat.
 Rahasia dalam surat menyurat di jamin oleh undang-undang.[11]
7.      Hak berkumpul dan bersidang.
Hak ini di jamin supaya warga negara tidak hanya berhak menyatakan pikirannya dengantulisan, melainkan juga secara bebas.[12]
8.      Hak petisi.
            Hak petisi ialah hak warga negara untuk memajukan permintaan kepada pihak yang berwajib.[13]
9.      Perlindungan hak milik.
Milik warga negara di lindungi oleh pemerintah.
 Warga negara terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.[14]

STRUKTUR WARGA NEGARA

B.                 NEGARA HUKUM
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.[15]

Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri  Negara Hukum yaitu, :
(a) Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum.
(b) Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan.
(c) Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
(d) Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.
Tipe Tipe Negara Hukum ada 2 yaitu :
1. Tipe Negara hukum Anglo Saxon Yang berintikan Rule of Law.
2. Tipe Negara hukum Kontinental yaitu berdasarkan pada kedaulatan hukum.

1.      TIpe Negara Hukum Berintikan Rule of Law

Negara hukum yang berintikan Rule of Law harus memenuhi 2 syarat yaitu :
– Supremacy before of Law yang berarti bahwa hukum diberikan kedudukan yang tertinggi. Hukum berkuasa penuh atas negara dan rakyat. Konsekuensi dari tipe negara hukum ini yaitu negara tidak dapat dituntut apabila bersalah. Yang dapat dituntut hanyalah manusianya. Dalam hal ini negara tidak diidentikkan dengan pejabat negara. Negara tidak dapat bersalah, yang mungkin hanyalah pejabat negara dan dialah yang dihukum.
– Equality before of the law yang berarti bahwa semua orang baik pejabat pemerintah maupun masyarakat biasa sama statusnya dalam pandangan hukum. Unsur ini merupakan hal yang baik sebab tidak ada rasdikriminasi subjek hukum dalam hukum.

2.      Tipe Negara Hukum berdasarkan Kedaulatan Hukum

Dalam tipe negara hukum ini, hukumlah yang berdaulat. Negara dipandang sebagai subjek hukum dan apabila negara salah, maka ia dapat dituntut di depan pengadilan sebagaimana halnya dengan subjek hukum yang lain.

Oleh karena negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka negara Indonesia untuk sebagian besar mengikuti tipe Eropa Kontinental dengan di sana-sini mengambil unsur-unsur yang baik dari tipe negara hukum Anglo Saxon.

Kedua tipe negara ini (Anglo Saxon dan Eropa Kontinental) merupakan tipe pokok. Di berbagai negara timbul variasi-variasi lain dari pengertian negara hukum itu. Meskipun sama-sama menganut negara hukum, akan tetapi ternyata isi mengenai pengertian negara hukum itu tidak sama pada setiap negara.

Di Negara Jerman, tipe negara hukumnya berbeda sedikit dengan tipe negara hukum Eropa Kontinental. Rakyat jerman memiliki kesetiaan yang luar biasa terhadap pemimpun, sehingga dulu tidak mengherankan kalau rakyat Jerman dapat digerakkan oleh Hitler dengan konsep satu bangsa, satu pemimpun dan satu negara. Oleh karenan itu Hitler dianggap sebagai personifikasi dari ide mereka.

Di Uni Soviet, Isi dari negara hukum itu mempunyai variasi lain lagi. Negara hukum di Uni Soviet berintikan pada dua hal, yaitu :
1. Segala tindak-tanduk negara harus didasarkan pada hukum. Jadi setiap pejabat administrasi harus bertindak berdasarkan atas hukum.
2. Hukum adalah perumusan dari kehendak bersama dari seluruh rakyat.[16]

C.                NEGARA
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama.[17]Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
1)   Harus ada wilayah (daerah)
2)      Harus ada rakyat
3)      Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulat)
4)      Harus ada tujuan.
Jelasnya: negara adalah masyarakat, yang hidup dalam suatu daerah tertentu, dan di pimmpin oleh suatu pemerintah, yang berkedaulatan kedalam dan keluar. Kembali kepada unsur negara, bahwa ternyata unsur-unsur tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat. Dan memang negara itu hakikatnya adalah masyarakat juga.
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah dan mempunyai undang-undang atau aturan menuju tujuan bersama.[18]
Sedangkan unsur-unsurnya adalah :

a.         Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.        Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dan suatu daerah tertentu.
c.         Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepenntingan dan tujuan bersama.[19]

Menurut Mac Iver dan page : Masyarakat adalah suatu sistem kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara kelompok dan pergolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.[20]

Sedangkan menurut  Selo Sumarjan : Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.[21]

Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit : masyarakat dimaksud kelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.[22]

Mac iver mengatakan bahwa : terbentuknya masyarakat luas melalui proses pembentukan kelompok-kelompok dan sub kelompok, perkembangan yang dilalui oleh setiap masyarakat terjadi melalui tahap pembentukan kebudayaan. Sebagai tahap terendah masyarakat desa (village community).[23]

Adapun ciri-ciri dari kehidupan desa pada umumnya adalah:

a.    Bentuk kesatuan ikatan lebih jelas, mulai adanya perbedaan antara milik (apa yang ada dalam rumah seseorang) pribadi dan milik pengguna (biasanya tanah).dalam ikatan desa, maka desa sudah mengharapkan adanya perlindungan dari para anggota masyarakat.
b.    Mulai adanya politik , di mana dalam ikatan desa biasanya kepala keluarga menjadi anggota dari rapat desa, maka suatu masyarakat desa memerintah diri (self governing) mempunyai batas-batas dalam memenhi kebutuhan anggotanya secara berdikari, adat biasanya ditentukan oleh sesepuh setempat.
c.    Struktur ekonomi desa terisolasikan dari lingkungan ekonomi sekitarnya, desa biasanya terpilih dari desa lain dan merupakan satu kesatuan (unit) dalam pembagian pekerjaan adalah sedikit sekali, kecuali bertani, pekerjaan yang paling banyak dilakukan adalah di rumah sendiri, desa sebagai secara ekonomi dapat digambarkan positif.[24]

Asal Mula Terjadinya Negara

1)             Sejarah Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan karna itu mereka selalu berpindah-pindah tempat. Untuk mempertahankan hak hidup mereka pada tempat tinggal yang tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kepala pemimpin kelompok di berikan kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok dan adanya ketaatan dari anggota-anggota kelompok terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan “pemerintah” yang amat sederhana.

Anggota-anggota kelompok tersebut dengan sadar mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Lambat laun peraturan itu mereka tulis dan merupakan peraturan-peraturan tertulis yang mereka jalankan dan taati. Kemudian dengan meluasnya kepentingan kelompok-kelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang datangnya dari dalam maupun dari luar, dirasakan perlu adanya organisasi yang lebih terayur dan lebih berkekuasaan. Organisasi itu amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat dijalankan dengan tertib. Organisasi yng mempunyai itulah yang dinamakan dengan Negara.[25]

2)             Teori Terjadinya Negara

Tentang terjadinya atas timbulnya sesuatu  negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a.    Teori Kenyataan : Timbulnya sesuatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b.    Teori ketuhanan : Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. kalimat-kalimat berikut menunjukkan kearah teori ini : “atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa....”  “by the grace of god...”
c.    Teori perjanjian : negar itu timbul karna perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat  (contak soosial menurut Rousseau).
d.   Teori penaklukan :  Negara itu timbul karna serombongan manusia menaklukan daerah dan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut dengan negara.[26]

Selain itu sesuatu negara dapat pula terjadi disebabkan karena

1)   Pembrontakan terhadap dengan negara lain yang menjajahnya,  misalnya : Amerika Serikat terhadap Ingris pada tahun 1776-1783.
2)   Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya : Jerman bersatu pada tahun 1871.
3)   Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/ppemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa /negara lain, misalnya : Liberal.
4)   Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari negara yang tadinya menguasai dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (proklamasi kemerdekaan indonesia pada tahun 1945). Hal ini dapat terjadi secara damai (yakni dengan persetujuan dari negara yang tadinya menguasai ) dan dapat juga terjadi secara kekerasan. Cara yang pertama timbul dengan perjanjian dan penyerahan kedaulatan, sedangkan cara yang kedua timbul dengan cara kekerrasan (revolusi).[27]


D.                 Pemerintah
Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa dan untuk siapa kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, adalah termasuk bidang teori negara. Tidak ada negara tanpa kekuasaan.

Pengertian kedaulatan yang berasal dari kata Suremus (bahasa latin), berati  “ yang tertinggi” . kemudian pengertian ini disamakan dengan Souvtanita (bahasa itali), atau soverignity (bahasa inggris). Kedaulatan yang berasal dari bahasa arab Daulah, daulat yang berarti  “kekuasaan atau dinasti pemerintah”. Dari keterangan di atas kedaulatan dapat diartikan sebagai “ wewenang tertinggi dari satu kesatuan politik”. Jadi kedaulatan berarti  “ kekuasaan tertinggi yang tidak berada di bawah kekuasaan lain”

Aristoteles seorang ahli pikir yunani kuno, hidup sekitar tahun 384-322 SM menyatakan dalam ahjarannya : manusia adalah Zoon politicon. Manusia sebgai makhluk sosial senantiasa ingin berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan manusia dalam sejarahnya terjadi karena pergaulan, setidak-tidaknya 2 orang suami dan isteri. Begitu sebalinya manusia tidak akan bisa berkembang tanpa hidup bergaul dan berkempul.[28]

Menurut jean Bodin (1530-1596)  sifat kedaulatan  negara meliputi:
1)   Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
2)   Kedaulatan keluar (ektern), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintah, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, hendaknya di hormati oleh bangsa dan negara lain , artinya suatu hak dan wewenang untuk mengatur diri sendiri (dalam negeri) tanpa pengaruh dan campuran tangan pihak luar atau negara asing. Jadi , kedaulatan suatu negara wajar di hormati dan di akui bangsa lain bahwa kedaulatan mempunyai 4(empat) sifat dasar yaitu
a)    Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap tinggi;
b)   Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
c)    Bulat, tidak dapat di bagi-bagi, yaitu kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara;
d)   Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap;

Ditinjau dari teori negara, maka filsafat negara akan menentukan bagaimana dasar teori kedaulatan negara itu. Mengurai asal mula teori kedaulatan berguna untuk mengetahui sumber kedaulatan atau kekuasaan suatu negara.[29] Artinya, mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga negara dan mengetahui batas kekuasaan negara.

Teori-teori tentang kedaulatan
              
1)        Teori kedaulatan tuhan (goddelik ke souvereiniteit)

teori kedaulatan ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya srgala sesuatu yang terdapat dalam alam semesta berasal dari ciptaan Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari tuhan karena mereka secara kodrat dan anugerah telah di tetapkan menjadi pemimpin negara.
Teori ketuhanan umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja mesir kuno, kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor teori kedaulatan tuhan ini antara lain Augustinus (354-430), Thomas aguini (1215-1275), Hegel (1770-1830) friedrich julius stahl (1802-1861).
Bagi penganut teori ini kedaulatan dalam negara bersifat mutlat dan suci. Karenanya, wajib ditaati rakyat, pegertian-pegertian dari teori kedaulatan ini sering di salah tafsirkan bahwa penguasa atau pemerintah suatu kerajaan/negara dianggap berkuasa sepenuhnya selaku wakil tuhan, bahkan kadang-kadang dianggap sebagai Tuhan. Sehingga ia berlaku sewenang-wenang dan bahkan mengarah kepada sifat diktator.[30]

2)        Teori kedaulatan negara (staat souvereiniteit)

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Artinya, sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Jadi kekuasaan negara ialah adanya kedaulatan negara bersama dengan berdirinya negara. Ajaran kedaulatan negara yang bersifat absolut (mutlak) ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan tuhan.
Hegel (1770-1831) mengajarkan : “negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan ide tuhan, bahkan penjelmaan tuhan sendiri”. Berdasarkan teori kedaulatan negara maka pamerintahan atau raja adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara.teori hegel ini dianggap ajaran yang paling absolut sejak plato sampai hitler dan stalin. Adanya hukum dan konstitusi sebagai yang di kehendaki dan diperlukan oleh negara. Karenanya, kebijakan  atau tindakan negara tidak dapat dibatasi oleh hukum. Dengan demikian, hukum mengabdi kepada kekuasaan  dan kepentingan negara.
Dalam prakter sehari-hari penganut teori kedaulatan negara melaksanakan asas totaliter (sistem diktator). Kekuasaan negara telah dilimpahkan kepada kepala negara (diktator), sebagai penjelmaan negara. Kepala negara dengan  kedaulatan negara bertindak atas nama negara, karenanya bersifat mutlat. Akibatnya, kedaulatan negara tidak menghormati dan tidak menjamin hak-hak asasi pribadi warga negara. Sebaliknya, tiap pribadi warga negara wajib  danpatuh kepada kepala negara.
Dalam kenyataannya, kepala negara  dianggap selalu benar, sehingga, lahirkan sikap pemujaan kepada negara dan kepala negara, negara kedaulatan umumnya dianut negara komunis. Dengan teori ini, pemimpin atau pemerintah memiliki kekuasaan mutlak, tak terbatas. Peletak dasar teori kedaulatan ini antara lain Paul Laband , george jellink dan Hegel. Negara menganut paham ini adalah alat pengatur rakyat, negar harus dapat mengusahakan untuk memaksa rakyat agar bisa tertib. Maka dala praktekpun timbul perintah secara diktator sepeti: Hitler, Lois dan lain-lain.[31]

3)        Teori kedaulatan Raja
Zama purbakala, kekuasaan negara ada pada raja dan keturunannya. Raja mendapat kekuasaan secara mutlat; bahkan cenderung menjadi sewenang-wenang atau tirani. Dalam abad pertengahan (abad V-XV), selama sepuluh abad kekuasaan berada di tangan lembaga raja, setelah abad ke-15 kekuasaan berpindah dari tangan lembaga raja ke tangan raja. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan raja ini menginginkan kekuasaan dipusatkan dalam satu tangan, yakni raja atau kaisar karena raja selalu benar (the king can do no wrong).
Peletak dasar teori kedaulatan raja terutama machiavelli (1467-1527) dengan karyanya “11 principle” (Sang pangeran). Ia mengajarkan bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin seseorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak). Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada tuhan. Raja tidak bertanggung jawab kepada konstitusi yang di buat/disahkan sendiri.
Jean bodin mengajarkan bahwa kedaulatan itu dipersonifikasikan diwujudkan sebagai pribadi raja. Menurut bodin, kedaulatan raja tidak mutlat, termasuk hukum konstitusi kerajaan (leges imperii), misalnya hukum salis tentang pergantian raja. Meskipun demikian . bodin dianggap sebagai peletak dasar filosofis pengertian dan teori kedaulatan mutlak.
Teori kedaulatan raja cenderung bersifatb mutlat itu diterima dan dikembangkan pula di inggris oleh thomas hobbes (1588-1679). Hobes lebih menonjolkan sifat kedaulatan  yang mutlat bagi raja. Bagi yang hidup secara ilmiah bebas, akan bersifat seperti serigala terhadap mangsanya. Karena itu, penguasa atau raja yang menerimanya berdaulat secara mutlak.
Teori negara menurut hegel (1770-1830) dalam pelaksanaanya menjadi kedaulatan raja. Hegel mengajar bahwa negara adalah penjelmaan ide tuhan bahkan  negara adalah manifestasi Tuhan sendiri. Sedangkan raja mewakili Tuhan; sehingga raja memiliki kedaulatan (tak terbatas).[32]

4)        Teori kedaulatan rakyat (volks souvereiniteit)
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ebenernya ialah ajaran demokrasi. Pengertian istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos “rakyat”, dan kratein “memerintah ” , atau kratos “pemerintahan”. Jadi demokrasi ialah “pemerintahan rakyat”. Maksudnya pemerintah  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meskipun ajaran demokrasi itu sudah ada sejak zaman Yunani, yang di rintis oleh Solon (600 SM) tetepi hampir tidak terlaksana . pada awal abad  ke-16 mulailah abad kebangkitan renaissance. Kebangkitan ini berlatar belakang kebangkitan harga diri manusia. Penemuan ilmu pengetahuan alam seperti astronomi, meyakinkan manusia atas martabat  dan kemampuan akalnya. Hal ini menambah keyakinan atas kemampuan akal manusia. Lahirlah kesadaran harga diri yang melahirkan paham individialisme.
Sebelumnya pada abat ke-5 di Eropa kekuasaan terpusat pada tangan raja, kaum bangsawan dan kaum agama. Kekuasaan hampir tak ada. Banyak orang eropa yang mengungsi dan berimigrasi ke Amerika lapangan hidup baru. Latar belakang  inilah yang menandai bangsa Amerika serikat, sebagai bangsa yang paling mencintai demokrasi dan kemerdekaan. Kedaulatan rakyat (dalam bahasa ingris populer sovereignity) berarti kekuasaan ada di tangan rakyat. Pengajur teori ini antara lain john locke(1632-1704), montesquieu (1688-1755), J.J. Rousseau (1712-1778).

Jhon Locke mengajarkan asas-asas terbentuknya negara sebagai berikut:
1.      Pactum Uninonia
2.      Pactum Subjections
  Jhon Locke menganjurkan supaya kekuasaan mutlak dan tinggal tersebut tidak berada di tangan raja, maka perlu pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)      Kekuasaan Legislatif
2)      Kekuasaan Eksekutif
3)      Kekuasaan Federatif
Perbedaan antara pembagian kekuasaan menurut Jhon Locke dengan Montesqueiu:Locke menganggap bahwa kekuasaan yudikatif bukanlah kekuasaan yang terpisan (berdiri sendiri). Sedangkan menurut Montesqueiu, kekuasaan federatif  merupakan wewenang kekuasaan eksekutif. Tegasnya kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri.[33]

5)        Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Menurut teori kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam  negara ada pada bidang hukum. Artinya, yang berdaulat ialah lembaga atau mereka yang berwenang mengadakan perintah ataupun larangan yang mengikat semua warga negara. Dengan kedaulatan hukum maka kekuasaan dalam negara menjadi kekuasaan yang bersumber pada norma hukum dan bekerja untuk menegakkan hukum.
Menurut Krabgrabbe, asas dari ethis normatif ini ialah hukum bukanlah semata-mata hukum formal (yang di undangkan oleh lembaga negara) saja.[34]

E.     NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
Partisipasi politik menurut guru besar ilmu politik, Myron weiner, adalah usaha terorganisasi oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk serta jalannya kebiksanaan umum. Partisipasi politik tersebut banyak di tentukan oleh sistem politik, dan terutama oleh elite pemerintah yang sering terlalu khawatir akan hancurnya nilai-nilai kepentingan sendiri.
     Ciri-ciri dari negara yang partisipasi politik warga negaranya kurang, menurut Myron Weiner, antara lain: tidak menghendaki adanya partai oposisi, mengutamakan adanya partai kader (elitis), keanggotaan  hanya bersifat formal, pers sering di larang, universitas dibatasi, juga hal lain yang menyangkut agama, suku, dan golongan yang bersifat minoritas. Sistem politik ide dasar teorinya bersumber dari teori talcott parsons yang menganggap masyarakat sebagai suatu sistem dengan bagian-bagian yang saling bergantung (interdependen).[35]
     Sistem sosial ini bekerja secara intergatif dan melalui pertukaran-pertukaran di antara bagiannya menciptakan sistem keseimbangan, yang mempertahankan eksistensi sistem tersebut.
Ø  Macam-macamnya sistem politik yang terpenting di negara sedang berkembang dengan ciri-cirinya adalah:
a.       Demokrasi politik
b.      Demokrasi terpimpin
c.       Oligarki pembangunan
d.      Oligarki totaliter
e.       Oligarki tradisional

Pada umumnya di mulai dengan demokrasi politik, sistem politik lain yang timbul, oleh elite di pandang sebagai penyesuaiannya dengan situasi tertentu di negara-negara sedang berkembang.[36]





BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama.Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
  Harus ada wilayah (daerah)
  Harus ada rakyat
  Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulat)
  Harus ada tujuan.
B.     SARAN
Untuk lebih mengetahui tentang Negara, warga Negara,Negara hukum, Negara pemerintah, dan Negara individu,system politik, tindak politik kalian biasa meminjam buku yang ada di perpustakaan dan mempeljari tentang materi di atas atau kalian bias mencari di internet karena sekarang zaman sdah semakin canggih kalian bias mengetahui materi tersbut dari refrensi di mana saja.
Daftar Pustaka
Simorangkir , J.C.T., Kausil, C.S.T., T. Rudy, Erwin, Aku Warga Negara Indonesia, Gunung Agung Jakarta, 1971
Mr. Moh. O. Masduki: Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Pembangunan Ghalia Indonesia,1977
Soehino, 1980, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.






[1]Hartomo dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, ( Jakarta: Bumi Aksara), hlm.172
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ibid.hlm.173
[5]Ibid.hlm.174
[6]Ibid.hlm.177-178
[7]Ibid.hlm.178
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.hlm.179
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Ibid.
[15]https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
[16]http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-negara-hukum-dan-ciri-cirinya.html
[17]Hartono dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Bumi Aksara). hlm.153
[18]Ibid.
[19]Ibid.hlm.154
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
[24]Ibid.155
[25]Ibid.
[26]Ibid.157
[27]Ibid.
[28]Ibid.hlm.158
[29]Ibid.hlm.159
[30]Ibid.hlm.160
[31]Ibid.hlm.161
[32]Ibid.hlm.162
[33]Ibid.hlm.163-168
[34]Ibid.hlm.169
[35]Munandar Soelaeman, Ilmu Sosial Dasar, ( Bandung:PT ERESCO ), hlm.211-212
[36]Ibid.hlm.212-216




WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK

MAKALAH

Di Susun Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IAD/ISD/IBD
Yang di ampu oleh Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si




Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK”. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah “IAD/ISD/IBD” di STAIN pamekasan dengan dosen pengampu
Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si. dengan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan bagi semua pihak yang membacanya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, maka dengan segala kerendahan hati kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun sehingga penyusunan makalah selanjutnya akan menjadi lebih baik.



Pamekasan31 Oktober 2016




DAFTAR ISI

COVER............................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 4
B.     Tujuan................................................................................................... 4
C.     Rumusan Masalah................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A.    Warga Negara....................................................................................... 5
B.     Negara Hukum..................................................................................... 5
C.     Negara.................................................................................................. 6
D.    Pemerintah ........................................................................................... 7
E.     Negara Individu, Tindak Politik, Dan Sistem Politik........................... 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan........................................................................................... 13
B.     Saran..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17





BAB I
PENDAHULUAN

A.                Latar Belakang
Negara? Apa itu negara? pada dasarnya negara adalah selayaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota , tujuan negara dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang undang dasar), sedangkan perturannya di kenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yg lain, negara berkuasa diatas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan ngara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu  , sedangan peraturan organisasi hanya berhak untuk fihak fihak yang menjadi anggota saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi, dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya). Sepanjang sejarah manusia hidup diatas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitifyaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang di maksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.

B.     TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini untuk menambah wawasan megenanai warga negara, hukum negara, negara dan pemerintah, negara individu, tindakan politik dan sistem politik.
C.    RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian Negara ?
2.      Ada berapa Tipe Tipe Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN


A.                WARGA NEGARA
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya.[1]
ü  Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.[2]
ü  Sedangkan pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.[3]
Dari pasal-pasal itu kita ketahui adanya pengertian-pengertian asli (maksudnya “warga negara asli”), warga negara dan “penduduk”.
Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara (orang asing) terletak dalam kewajiban, hak dan kedudukannya masing-masing dalam hukum. Hak-hak pokok yang dimiliki warga negara Republik Indonesia termuat dalam UUD 1945, adalah:
1)      Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
2)      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
3)      Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2).
4)      Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5)      Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).[4]

*      HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA YANG ADA DI UUD 1945
1)      Hak mendapat perlindungan diri dan harta bendanya.
2)      Hak bebas bergerak dan tinggal dalam negara.
3)      Hak mendapat perlakuan hukum yang jujur dalam suatu perkara oleh hukum yang tidak memihak.
4)      Hak dengan bebas memilih pekerjaan.
5)      Hak mempunyai milik, baek sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan sebagainya.[5]
    Dalam negara yang di perintah secara demokratis yang merupakan negara hukum, warga negara mempunyai hak-hak yang di lindungi dan di jamin oleh pemerintah.
*      ADAPUN HAK ASASI ITU SEBAGAI BERIKUT:
1.      Kebebasan agama.
Kebebasan agama meliputi dua hal:
a)      Kebebasan untuk menentukan agama yang di anut menurut pemilihan sendiri bebas dari segala paksaan atau ketakutan.
b)      Kebebasan untuk melakukan ibadah menurut perintah agama masing-masing.[6]
2.      Kebebasan pengajaran
Kebebasan pengajaran berarti:
a)      Tiap golongan arga negara berhak untuk mendirikan sekolah-sekolah yang bebas bagi anak-anaknya.
b)      Tiap warga negara berhak pula untuk memilih dan menentukan dengan bebas di sekolah di mana anaknya akan di sekolahkan.[7]
3.      Kebebasan pers.
 Kebebasan pers menjamin hak warga negara untuk melahirkan pikiran atau menyatakan kritik (pertimbangan) dengan perantara pers (surat kabar, majalah, brosur, buku).[8]
4.      Perlindungan orang-seorang.
Seorang warga negara tidak boleh di perlakukan sewenang-wenang.[9]
5.      Perlindungan tempat kediaman
Tempat kediaman warga negara tidak boleh di ganggu gugat dan di lindungi oleh udang-undang.[10]
6.      Perlindungan rahasia dalam surat menyurat.
 Rahasia dalam surat menyurat di jamin oleh undang-undang.[11]
7.      Hak berkumpul dan bersidang.
Hak ini di jamin supaya warga negara tidak hanya berhak menyatakan pikirannya dengantulisan, melainkan juga secara bebas.[12]
8.      Hak petisi.
            Hak petisi ialah hak warga negara untuk memajukan permintaan kepada pihak yang berwajib.[13]
9.      Perlindungan hak milik.
Milik warga negara di lindungi oleh pemerintah.
 Warga negara terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.[14]

STRUKTUR WARGA NEGARA

B.                 NEGARA HUKUM
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.[15]

Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri  Negara Hukum yaitu, :
(a) Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum.
(b) Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan.
(c) Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
(d) Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.
Tipe Tipe Negara Hukum ada 2 yaitu :
1. Tipe Negara hukum Anglo Saxon Yang berintikan Rule of Law.
2. Tipe Negara hukum Kontinental yaitu berdasarkan pada kedaulatan hukum.

1.      TIpe Negara Hukum Berintikan Rule of Law

Negara hukum yang berintikan Rule of Law harus memenuhi 2 syarat yaitu :
– Supremacy before of Law yang berarti bahwa hukum diberikan kedudukan yang tertinggi. Hukum berkuasa penuh atas negara dan rakyat. Konsekuensi dari tipe negara hukum ini yaitu negara tidak dapat dituntut apabila bersalah. Yang dapat dituntut hanyalah manusianya. Dalam hal ini negara tidak diidentikkan dengan pejabat negara. Negara tidak dapat bersalah, yang mungkin hanyalah pejabat negara dan dialah yang dihukum.
– Equality before of the law yang berarti bahwa semua orang baik pejabat pemerintah maupun masyarakat biasa sama statusnya dalam pandangan hukum. Unsur ini merupakan hal yang baik sebab tidak ada rasdikriminasi subjek hukum dalam hukum.

2.      Tipe Negara Hukum berdasarkan Kedaulatan Hukum

Dalam tipe negara hukum ini, hukumlah yang berdaulat. Negara dipandang sebagai subjek hukum dan apabila negara salah, maka ia dapat dituntut di depan pengadilan sebagaimana halnya dengan subjek hukum yang lain.

Oleh karena negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka negara Indonesia untuk sebagian besar mengikuti tipe Eropa Kontinental dengan di sana-sini mengambil unsur-unsur yang baik dari tipe negara hukum Anglo Saxon.

Kedua tipe negara ini (Anglo Saxon dan Eropa Kontinental) merupakan tipe pokok. Di berbagai negara timbul variasi-variasi lain dari pengertian negara hukum itu. Meskipun sama-sama menganut negara hukum, akan tetapi ternyata isi mengenai pengertian negara hukum itu tidak sama pada setiap negara.

Di Negara Jerman, tipe negara hukumnya berbeda sedikit dengan tipe negara hukum Eropa Kontinental. Rakyat jerman memiliki kesetiaan yang luar biasa terhadap pemimpun, sehingga dulu tidak mengherankan kalau rakyat Jerman dapat digerakkan oleh Hitler dengan konsep satu bangsa, satu pemimpun dan satu negara. Oleh karenan itu Hitler dianggap sebagai personifikasi dari ide mereka.

Di Uni Soviet, Isi dari negara hukum itu mempunyai variasi lain lagi. Negara hukum di Uni Soviet berintikan pada dua hal, yaitu :
1. Segala tindak-tanduk negara harus didasarkan pada hukum. Jadi setiap pejabat administrasi harus bertindak berdasarkan atas hukum.
2. Hukum adalah perumusan dari kehendak bersama dari seluruh rakyat.[16]

C.                NEGARA
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama.[17]Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
1)   Harus ada wilayah (daerah)
2)      Harus ada rakyat
3)      Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulat)
4)      Harus ada tujuan.
Jelasnya: negara adalah masyarakat, yang hidup dalam suatu daerah tertentu, dan di pimmpin oleh suatu pemerintah, yang berkedaulatan kedalam dan keluar. Kembali kepada unsur negara, bahwa ternyata unsur-unsur tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat. Dan memang negara itu hakikatnya adalah masyarakat juga.
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah dan mempunyai undang-undang atau aturan menuju tujuan bersama.[18]
Sedangkan unsur-unsurnya adalah :

a.         Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.        Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dan suatu daerah tertentu.
c.         Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepenntingan dan tujuan bersama.[19]

Menurut Mac Iver dan page : Masyarakat adalah suatu sistem kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara kelompok dan pergolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.[20]

Sedangkan menurut  Selo Sumarjan : Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.[21]

Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit : masyarakat dimaksud kelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.[22]

Mac iver mengatakan bahwa : terbentuknya masyarakat luas melalui proses pembentukan kelompok-kelompok dan sub kelompok, perkembangan yang dilalui oleh setiap masyarakat terjadi melalui tahap pembentukan kebudayaan. Sebagai tahap terendah masyarakat desa (village community).[23]

Adapun ciri-ciri dari kehidupan desa pada umumnya adalah:

a.    Bentuk kesatuan ikatan lebih jelas, mulai adanya perbedaan antara milik (apa yang ada dalam rumah seseorang) pribadi dan milik pengguna (biasanya tanah).dalam ikatan desa, maka desa sudah mengharapkan adanya perlindungan dari para anggota masyarakat.
b.    Mulai adanya politik , di mana dalam ikatan desa biasanya kepala keluarga menjadi anggota dari rapat desa, maka suatu masyarakat desa memerintah diri (self governing) mempunyai batas-batas dalam memenhi kebutuhan anggotanya secara berdikari, adat biasanya ditentukan oleh sesepuh setempat.
c.    Struktur ekonomi desa terisolasikan dari lingkungan ekonomi sekitarnya, desa biasanya terpilih dari desa lain dan merupakan satu kesatuan (unit) dalam pembagian pekerjaan adalah sedikit sekali, kecuali bertani, pekerjaan yang paling banyak dilakukan adalah di rumah sendiri, desa sebagai secara ekonomi dapat digambarkan positif.[24]

Asal Mula Terjadinya Negara

1)             Sejarah Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan karna itu mereka selalu berpindah-pindah tempat. Untuk mempertahankan hak hidup mereka pada tempat tinggal yang tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kepala pemimpin kelompok di berikan kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok dan adanya ketaatan dari anggota-anggota kelompok terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan “pemerintah” yang amat sederhana.

Anggota-anggota kelompok tersebut dengan sadar mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Lambat laun peraturan itu mereka tulis dan merupakan peraturan-peraturan tertulis yang mereka jalankan dan taati. Kemudian dengan meluasnya kepentingan kelompok-kelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang datangnya dari dalam maupun dari luar, dirasakan perlu adanya organisasi yang lebih terayur dan lebih berkekuasaan. Organisasi itu amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat dijalankan dengan tertib. Organisasi yng mempunyai itulah yang dinamakan dengan Negara.[25]

2)             Teori Terjadinya Negara

Tentang terjadinya atas timbulnya sesuatu  negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a.    Teori Kenyataan : Timbulnya sesuatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b.    Teori ketuhanan : Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. kalimat-kalimat berikut menunjukkan kearah teori ini : “atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa....”  “by the grace of god...”
c.    Teori perjanjian : negar itu timbul karna perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat  (contak soosial menurut Rousseau).
d.   Teori penaklukan :  Negara itu timbul karna serombongan manusia menaklukan daerah dan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut dengan negara.[26]

Selain itu sesuatu negara dapat pula terjadi disebabkan karena

1)   Pembrontakan terhadap dengan negara lain yang menjajahnya,  misalnya : Amerika Serikat terhadap Ingris pada tahun 1776-1783.
2)   Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya : Jerman bersatu pada tahun 1871.
3)   Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/ppemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa /negara lain, misalnya : Liberal.
4)   Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari negara yang tadinya menguasai dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (proklamasi kemerdekaan indonesia pada tahun 1945). Hal ini dapat terjadi secara damai (yakni dengan persetujuan dari negara yang tadinya menguasai ) dan dapat juga terjadi secara kekerasan. Cara yang pertama timbul dengan perjanjian dan penyerahan kedaulatan, sedangkan cara yang kedua timbul dengan cara kekerrasan (revolusi).[27]


D.                 Pemerintah
Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa dan untuk siapa kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, adalah termasuk bidang teori negara. Tidak ada negara tanpa kekuasaan.

Pengertian kedaulatan yang berasal dari kata Suremus (bahasa latin), berati  “ yang tertinggi” . kemudian pengertian ini disamakan dengan Souvtanita (bahasa itali), atau soverignity (bahasa inggris). Kedaulatan yang berasal dari bahasa arab Daulah, daulat yang berarti  “kekuasaan atau dinasti pemerintah”. Dari keterangan di atas kedaulatan dapat diartikan sebagai “ wewenang tertinggi dari satu kesatuan politik”. Jadi kedaulatan berarti  “ kekuasaan tertinggi yang tidak berada di bawah kekuasaan lain”

Aristoteles seorang ahli pikir yunani kuno, hidup sekitar tahun 384-322 SM menyatakan dalam ahjarannya : manusia adalah Zoon politicon. Manusia sebgai makhluk sosial senantiasa ingin berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan manusia dalam sejarahnya terjadi karena pergaulan, setidak-tidaknya 2 orang suami dan isteri. Begitu sebalinya manusia tidak akan bisa berkembang tanpa hidup bergaul dan berkempul.[28]

Menurut jean Bodin (1530-1596)  sifat kedaulatan  negara meliputi:
1)   Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
2)   Kedaulatan keluar (ektern), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintah, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, hendaknya di hormati oleh bangsa dan negara lain , artinya suatu hak dan wewenang untuk mengatur diri sendiri (dalam negeri) tanpa pengaruh dan campuran tangan pihak luar atau negara asing. Jadi , kedaulatan suatu negara wajar di hormati dan di akui bangsa lain bahwa kedaulatan mempunyai 4(empat) sifat dasar yaitu
a)    Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap tinggi;
b)   Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
c)    Bulat, tidak dapat di bagi-bagi, yaitu kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara;
d)   Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap;

Ditinjau dari teori negara, maka filsafat negara akan menentukan bagaimana dasar teori kedaulatan negara itu. Mengurai asal mula teori kedaulatan berguna untuk mengetahui sumber kedaulatan atau kekuasaan suatu negara.[29] Artinya, mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga negara dan mengetahui batas kekuasaan negara.

Teori-teori tentang kedaulatan
              
1)        Teori kedaulatan tuhan (goddelik ke souvereiniteit)

teori kedaulatan ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya srgala sesuatu yang terdapat dalam alam semesta berasal dari ciptaan Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari tuhan karena mereka secara kodrat dan anugerah telah di tetapkan menjadi pemimpin negara.
Teori ketuhanan umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja mesir kuno, kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor teori kedaulatan tuhan ini antara lain Augustinus (354-430), Thomas aguini (1215-1275), Hegel (1770-1830) friedrich julius stahl (1802-1861).
Bagi penganut teori ini kedaulatan dalam negara bersifat mutlat dan suci. Karenanya, wajib ditaati rakyat, pegertian-pegertian dari teori kedaulatan ini sering di salah tafsirkan bahwa penguasa atau pemerintah suatu kerajaan/negara dianggap berkuasa sepenuhnya selaku wakil tuhan, bahkan kadang-kadang dianggap sebagai Tuhan. Sehingga ia berlaku sewenang-wenang dan bahkan mengarah kepada sifat diktator.[30]

2)        Teori kedaulatan negara (staat souvereiniteit)

Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Artinya, sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Jadi kekuasaan negara ialah adanya kedaulatan negara bersama dengan berdirinya negara. Ajaran kedaulatan negara yang bersifat absolut (mutlak) ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan tuhan.
Hegel (1770-1831) mengajarkan : “negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan ide tuhan, bahkan penjelmaan tuhan sendiri”. Berdasarkan teori kedaulatan negara maka pamerintahan atau raja adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara.teori hegel ini dianggap ajaran yang paling absolut sejak plato sampai hitler dan stalin. Adanya hukum dan konstitusi sebagai yang di kehendaki dan diperlukan oleh negara. Karenanya, kebijakan  atau tindakan negara tidak dapat dibatasi oleh hukum. Dengan demikian, hukum mengabdi kepada kekuasaan  dan kepentingan negara.
Dalam prakter sehari-hari penganut teori kedaulatan negara melaksanakan asas totaliter (sistem diktator). Kekuasaan negara telah dilimpahkan kepada kepala negara (diktator), sebagai penjelmaan negara. Kepala negara dengan  kedaulatan negara bertindak atas nama negara, karenanya bersifat mutlat. Akibatnya, kedaulatan negara tidak menghormati dan tidak menjamin hak-hak asasi pribadi warga negara. Sebaliknya, tiap pribadi warga negara wajib  danpatuh kepada kepala negara.
Dalam kenyataannya, kepala negara  dianggap selalu benar, sehingga, lahirkan sikap pemujaan kepada negara dan kepala negara, negara kedaulatan umumnya dianut negara komunis. Dengan teori ini, pemimpin atau pemerintah memiliki kekuasaan mutlak, tak terbatas. Peletak dasar teori kedaulatan ini antara lain Paul Laband , george jellink dan Hegel. Negara menganut paham ini adalah alat pengatur rakyat, negar harus dapat mengusahakan untuk memaksa rakyat agar bisa tertib. Maka dala praktekpun timbul perintah secara diktator sepeti: Hitler, Lois dan lain-lain.[31]

3)        Teori kedaulatan Raja
Zama purbakala, kekuasaan negara ada pada raja dan keturunannya. Raja mendapat kekuasaan secara mutlat; bahkan cenderung menjadi sewenang-wenang atau tirani. Dalam abad pertengahan (abad V-XV), selama sepuluh abad kekuasaan berada di tangan lembaga raja, setelah abad ke-15 kekuasaan berpindah dari tangan lembaga raja ke tangan raja. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan raja ini menginginkan kekuasaan dipusatkan dalam satu tangan, yakni raja atau kaisar karena raja selalu benar (the king can do no wrong).
Peletak dasar teori kedaulatan raja terutama machiavelli (1467-1527) dengan karyanya “11 principle” (Sang pangeran). Ia mengajarkan bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin seseorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak). Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada tuhan. Raja tidak bertanggung jawab kepada konstitusi yang di buat/disahkan sendiri.
Jean bodin mengajarkan bahwa kedaulatan itu dipersonifikasikan diwujudkan sebagai pribadi raja. Menurut bodin, kedaulatan raja tidak mutlat, termasuk hukum konstitusi kerajaan (leges imperii), misalnya hukum salis tentang pergantian raja. Meskipun demikian . bodin dianggap sebagai peletak dasar filosofis pengertian dan teori kedaulatan mutlak.
Teori kedaulatan raja cenderung bersifatb mutlat itu diterima dan dikembangkan pula di inggris oleh thomas hobbes (1588-1679). Hobes lebih menonjolkan sifat kedaulatan  yang mutlat bagi raja. Bagi yang hidup secara ilmiah bebas, akan bersifat seperti serigala terhadap mangsanya. Karena itu, penguasa atau raja yang menerimanya berdaulat secara mutlak.
Teori negara menurut hegel (1770-1830) dalam pelaksanaanya menjadi kedaulatan raja. Hegel mengajar bahwa negara adalah penjelmaan ide tuhan bahkan  negara adalah manifestasi Tuhan sendiri. Sedangkan raja mewakili Tuhan; sehingga raja memiliki kedaulatan (tak terbatas).[32]

4)        Teori kedaulatan rakyat (volks souvereiniteit)
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ebenernya ialah ajaran demokrasi. Pengertian istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos “rakyat”, dan kratein “memerintah ” , atau kratos “pemerintahan”. Jadi demokrasi ialah “pemerintahan rakyat”. Maksudnya pemerintah  dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meskipun ajaran demokrasi itu sudah ada sejak zaman Yunani, yang di rintis oleh Solon (600 SM) tetepi hampir tidak terlaksana . pada awal abad  ke-16 mulailah abad kebangkitan renaissance. Kebangkitan ini berlatar belakang kebangkitan harga diri manusia. Penemuan ilmu pengetahuan alam seperti astronomi, meyakinkan manusia atas martabat  dan kemampuan akalnya. Hal ini menambah keyakinan atas kemampuan akal manusia. Lahirlah kesadaran harga diri yang melahirkan paham individialisme.
Sebelumnya pada abat ke-5 di Eropa kekuasaan terpusat pada tangan raja, kaum bangsawan dan kaum agama. Kekuasaan hampir tak ada. Banyak orang eropa yang mengungsi dan berimigrasi ke Amerika lapangan hidup baru. Latar belakang  inilah yang menandai bangsa Amerika serikat, sebagai bangsa yang paling mencintai demokrasi dan kemerdekaan. Kedaulatan rakyat (dalam bahasa ingris populer sovereignity) berarti kekuasaan ada di tangan rakyat. Pengajur teori ini antara lain john locke(1632-1704), montesquieu (1688-1755), J.J. Rousseau (1712-1778).

Jhon Locke mengajarkan asas-asas terbentuknya negara sebagai berikut:
1.      Pactum Uninonia
2.      Pactum Subjections
  Jhon Locke menganjurkan supaya kekuasaan mutlak dan tinggal tersebut tidak berada di tangan raja, maka perlu pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1)      Kekuasaan Legislatif
2)      Kekuasaan Eksekutif
3)      Kekuasaan Federatif
Perbedaan antara pembagian kekuasaan menurut Jhon Locke dengan Montesqueiu:Locke menganggap bahwa kekuasaan yudikatif bukanlah kekuasaan yang terpisan (berdiri sendiri). Sedangkan menurut Montesqueiu, kekuasaan federatif  merupakan wewenang kekuasaan eksekutif. Tegasnya kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri.[33]

5)        Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Menurut teori kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam  negara ada pada bidang hukum. Artinya, yang berdaulat ialah lembaga atau mereka yang berwenang mengadakan perintah ataupun larangan yang mengikat semua warga negara. Dengan kedaulatan hukum maka kekuasaan dalam negara menjadi kekuasaan yang bersumber pada norma hukum dan bekerja untuk menegakkan hukum.
Menurut Krabgrabbe, asas dari ethis normatif ini ialah hukum bukanlah semata-mata hukum formal (yang di undangkan oleh lembaga negara) saja.[34]

E.     NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
Partisipasi politik menurut guru besar ilmu politik, Myron weiner, adalah usaha terorganisasi oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk serta jalannya kebiksanaan umum. Partisipasi politik tersebut banyak di tentukan oleh sistem politik, dan terutama oleh elite pemerintah yang sering terlalu khawatir akan hancurnya nilai-nilai kepentingan sendiri.
     Ciri-ciri dari negara yang partisipasi politik warga negaranya kurang, menurut Myron Weiner, antara lain: tidak menghendaki adanya partai oposisi, mengutamakan adanya partai kader (elitis), keanggotaan  hanya bersifat formal, pers sering di larang, universitas dibatasi, juga hal lain yang menyangkut agama, suku, dan golongan yang bersifat minoritas. Sistem politik ide dasar teorinya bersumber dari teori talcott parsons yang menganggap masyarakat sebagai suatu sistem dengan bagian-bagian yang saling bergantung (interdependen).[35]
     Sistem sosial ini bekerja secara intergatif dan melalui pertukaran-pertukaran di antara bagiannya menciptakan sistem keseimbangan, yang mempertahankan eksistensi sistem tersebut.
Ø  Macam-macamnya sistem politik yang terpenting di negara sedang berkembang dengan ciri-cirinya adalah:
a.       Demokrasi politik
b.      Demokrasi terpimpin
c.       Oligarki pembangunan
d.      Oligarki totaliter
e.       Oligarki tradisional

Pada umumnya di mulai dengan demokrasi politik, sistem politik lain yang timbul, oleh elite di pandang sebagai penyesuaiannya dengan situasi tertentu di negara-negara sedang berkembang.[36]




BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama.Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
  Harus ada wilayah (daerah)
  Harus ada rakyat
  Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulat)
  Harus ada tujuan.
B.     SARAN
Untuk lebih mengetahui tentang Negara, warga Negara,Negara hukum, Negara pemerintah, dan Negara individu,system politik, tindak politik kalian biasa meminjam buku yang ada di perpustakaan dan mempeljari tentang materi di atas atau kalian bias mencari di internet karena sekarang zaman sdah semakin canggih kalian bias mengetahui materi tersbut dari refrensi di mana saja.
Daftar Pustaka
Simorangkir , J.C.T., Kausil, C.S.T., T. Rudy, Erwin, Aku Warga Negara Indonesia, Gunung Agung Jakarta, 1971
Mr. Moh. O. Masduki: Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Pembangunan Ghalia Indonesia,1977
Soehino, 1980, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.






[1]Hartomo dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, ( Jakarta: Bumi Aksara), hlm.172
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ibid.hlm.173
[5]Ibid.hlm.174
[6]Ibid.hlm.177-178
[7]Ibid.hlm.178
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.hlm.179
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Ibid.
[15]https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
[16]http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-negara-hukum-dan-ciri-cirinya.html
[17]Hartono dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Bumi Aksara). hlm.153
[18]Ibid.
[19]Ibid.hlm.154
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
[24]Ibid.155
[25]Ibid.
[26]Ibid.157
[27]Ibid.
[28]Ibid.hlm.158
[29]Ibid.hlm.159
[30]Ibid.hlm.160
[31]Ibid.hlm.161
[32]Ibid.hlm.162
[33]Ibid.hlm.163-168
[34]Ibid.hlm.169
[35]Munandar Soelaeman, Ilmu Sosial Dasar, ( Bandung:PT ERESCO ), hlm.211-212
[36]Ibid.hlm.212-216