WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA
DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
MAKALAH
Di
Susun Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IAD/ISD/IBD
Yang
di ampu oleh Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si
Disusun Oleh:
Imam Hanafi
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah
melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan
penyusunan makalah dengan judul “WARGA
NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK
DAN SISTEM POLITIK”. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah
“IAD/ISD/IBD” di STAIN pamekasan dengan dosen pengampu
Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si. dengan harapan semoga makalah ini
dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan bagi semua pihak yang
membacanya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih banyak
sekali kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, maka dengan segala kerendahan
hati kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun sehingga
penyusunan makalah selanjutnya akan menjadi lebih baik.
Pamekasan, 31 Oktober 2016
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 4
B. Tujuan................................................................................................... 4
C. Rumusan Masalah................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Warga Negara....................................................................................... 5
B. Negara Hukum..................................................................................... 5
C. Negara.................................................................................................. 6
D. Pemerintah ........................................................................................... 7
E. Negara Individu,
Tindak Politik, Dan Sistem Politik........................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 13
B. Saran..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara? Apa itu
negara? pada dasarnya negara adalah selayaknya sebuah organisasi, negara
memiliki anggota , tujuan negara dan peraturan. Anggota negara adalah warganya,
tujuan negara tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang undang dasar),
sedangkan perturannya di kenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yg
lain, negara berkuasa diatas individu-individu dan di atas
organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan ngara berhak
mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah
tertentu , sedangan peraturan organisasi
hanya berhak untuk fihak fihak yang menjadi anggota saja. Peraturan negara
bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk
memberikan sanksi, dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang
bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya). Sepanjang sejarah manusia hidup
diatas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam
bentuknya yang paling primitifyaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara
kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada
satupun ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan
saling berbeda pendapat tentang apa itu ta’arif negara yang di akui semua
fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu
negara. secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang di maksud dengan negara
adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.
B. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini untuk menambah
wawasan megenanai warga negara, hukum negara, negara dan pemerintah, negara
individu, tindakan politik dan sistem politik.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Negara ?
2. Ada berapa Tipe Tipe Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
WARGA
NEGARA
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang
yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk
yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya.[1]
ü Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa “segala warga negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.[2]
ü Sedangkan pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa : “Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.[3]
Dari pasal-pasal itu kita ketahui adanya pengertian-pengertian asli
(maksudnya “warga negara asli”), warga negara dan “penduduk”.
Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara (orang asing)
terletak dalam kewajiban, hak dan kedudukannya masing-masing dalam hukum.
Hak-hak pokok yang dimiliki warga negara Republik Indonesia termuat dalam UUD
1945, adalah:
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
(pasal 27 ayat 2)
2) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
3) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2).
4) Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara (pasal 30 ayat 1).
5) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat
1).[4]
HAK-HAK
DASAR WARGA NEGARA YANG ADA DI UUD 1945
1)
Hak
mendapat perlindungan diri dan harta bendanya.
2)
Hak
bebas bergerak dan tinggal dalam negara.
3)
Hak
mendapat perlakuan hukum yang jujur dalam suatu perkara oleh hukum yang tidak
memihak.
4)
Hak
dengan bebas memilih pekerjaan.
5)
Hak
mempunyai milik, baek sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan
sebagainya.[5]
Dalam negara yang di perintah secara
demokratis yang merupakan negara hukum, warga negara mempunyai hak-hak yang di
lindungi dan di jamin oleh pemerintah.
ADAPUN
HAK ASASI ITU SEBAGAI BERIKUT:
1.
Kebebasan
agama.
Kebebasan
agama meliputi dua hal:
a)
Kebebasan
untuk menentukan agama yang di anut menurut pemilihan sendiri bebas dari segala
paksaan atau ketakutan.
b)
Kebebasan
untuk melakukan ibadah menurut perintah agama masing-masing.[6]
2.
Kebebasan
pengajaran
Kebebasan
pengajaran berarti:
a)
Tiap
golongan arga negara berhak untuk mendirikan sekolah-sekolah yang bebas bagi
anak-anaknya.
b)
Tiap
warga negara berhak pula untuk memilih dan menentukan dengan bebas di sekolah
di mana anaknya akan di sekolahkan.[7]
3.
Kebebasan
pers.
Kebebasan pers menjamin hak
warga negara untuk melahirkan pikiran atau menyatakan kritik (pertimbangan)
dengan perantara pers (surat kabar, majalah, brosur, buku).[8]
4.
Perlindungan
orang-seorang.
Seorang
warga negara tidak boleh di perlakukan sewenang-wenang.[9]
5.
Perlindungan
tempat kediaman
Tempat kediaman warga negara tidak boleh di ganggu gugat dan di
lindungi oleh udang-undang.[10]
6.
Perlindungan
rahasia dalam surat menyurat.
Rahasia dalam surat menyurat di jamin oleh
undang-undang.[11]
7.
Hak
berkumpul dan bersidang.
Hak ini di jamin supaya warga negara tidak hanya berhak menyatakan
pikirannya dengantulisan, melainkan juga secara bebas.[12]
8.
Hak
petisi.
Hak petisi ialah hak warga negara
untuk memajukan permintaan kepada pihak yang berwajib.[13]
9.
Perlindungan
hak milik.
Milik
warga negara di lindungi oleh pemerintah.
Warga negara terdiri dari penduduk dan bukan
penduduk.[14]
STRUKTUR WARGA NEGARA
B.
NEGARA
HUKUM
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara
yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara
dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap
manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya
menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan
antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia
melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan
keseimbangan saja.[15]
Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri Negara Hukum yaitu, :
(a) Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum.
(b) Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan.
(c) Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap
hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
(d) Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan
adanya peradilan administrasi.
Tipe Tipe Negara Hukum ada 2 yaitu :
1. Tipe Negara hukum Anglo Saxon Yang berintikan Rule of Law.
2. Tipe Negara hukum Kontinental yaitu berdasarkan pada kedaulatan hukum.
1.
TIpe Negara Hukum
Berintikan Rule of Law
Negara hukum yang berintikan Rule of Law harus memenuhi 2
syarat yaitu :
– Supremacy before of Law yang berarti bahwa hukum
diberikan kedudukan yang tertinggi. Hukum berkuasa penuh atas negara dan
rakyat. Konsekuensi dari tipe negara hukum ini yaitu negara tidak dapat
dituntut apabila bersalah. Yang dapat dituntut hanyalah manusianya. Dalam hal
ini negara tidak diidentikkan dengan pejabat negara. Negara tidak dapat
bersalah, yang mungkin hanyalah pejabat negara dan dialah yang dihukum.
– Equality before of the law yang berarti bahwa semua
orang baik pejabat pemerintah maupun masyarakat biasa sama statusnya dalam
pandangan hukum. Unsur ini merupakan hal yang baik sebab tidak ada
rasdikriminasi subjek hukum dalam hukum.
2. Tipe Negara Hukum berdasarkan Kedaulatan Hukum
Dalam tipe negara hukum ini, hukumlah yang berdaulat. Negara dipandang
sebagai subjek hukum dan apabila negara salah, maka ia dapat dituntut di depan
pengadilan sebagaimana halnya dengan subjek hukum yang lain.
Oleh karena negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka negara Indonesia
untuk sebagian besar mengikuti tipe Eropa Kontinental dengan di sana-sini
mengambil unsur-unsur yang baik dari tipe negara hukum Anglo Saxon.
Kedua tipe negara ini (Anglo Saxon dan Eropa Kontinental) merupakan tipe
pokok. Di berbagai negara timbul variasi-variasi lain dari pengertian negara
hukum itu. Meskipun sama-sama menganut negara hukum, akan tetapi ternyata isi
mengenai pengertian negara hukum itu tidak sama pada setiap negara.
Di Negara Jerman, tipe negara hukumnya berbeda sedikit dengan tipe
negara hukum Eropa Kontinental. Rakyat jerman memiliki kesetiaan yang luar
biasa terhadap pemimpun, sehingga dulu tidak mengherankan kalau rakyat Jerman
dapat digerakkan oleh Hitler dengan konsep satu bangsa, satu pemimpun dan satu
negara. Oleh karenan itu Hitler dianggap sebagai personifikasi dari ide mereka.
Di Uni Soviet, Isi dari negara hukum itu mempunyai variasi lain
lagi. Negara hukum di Uni Soviet berintikan pada dua hal, yaitu :
1. Segala tindak-tanduk negara harus didasarkan pada hukum. Jadi setiap
pejabat administrasi harus bertindak berdasarkan atas hukum.
2. Hukum adalah perumusan dari kehendak bersama dari seluruh rakyat.[16]
C.
NEGARA
Negara
adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu
dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang
sama.[17]Jadi
dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
1)
Harus
ada wilayah (daerah)
2)
Harus
ada rakyat
3)
Harus
ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang
berkedaulat)
4)
Harus
ada tujuan.
Jelasnya:
negara adalah masyarakat, yang hidup dalam suatu daerah tertentu, dan di
pimmpin oleh suatu pemerintah, yang berkedaulatan kedalam dan keluar. Kembali
kepada unsur negara, bahwa ternyata unsur-unsur tersebut sama dengan
unsur-unsur masyarakat. Dan memang negara itu hakikatnya adalah masyarakat
juga.
Masyarakat
adalah kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah dan
mempunyai undang-undang atau aturan menuju tujuan bersama.[18]
Sedangkan unsur-unsurnya adalah :
a.
Harus
ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.
Telah
bertempat tinggal dalam waktu yang lama dan suatu daerah tertentu.
c.
Adanya
aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada
kepenntingan dan tujuan bersama.[19]
Menurut Mac Iver dan page : Masyarakat adalah suatu sistem
kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara kelompok dan
pergolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.[20]
Sedangkan menurut Selo
Sumarjan : Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan
kebudayaan.[21]
Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan
dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
Dalam arti sempit : masyarakat dimaksud kelompok manusia yang dibatasi oleh
aspek-aspek tertentu.[22]
Mac iver mengatakan bahwa : terbentuknya masyarakat luas melalui
proses pembentukan kelompok-kelompok dan sub kelompok, perkembangan yang
dilalui oleh setiap masyarakat terjadi melalui tahap pembentukan kebudayaan.
Sebagai tahap terendah masyarakat desa (village community).[23]
Adapun ciri-ciri dari kehidupan desa pada umumnya adalah:
a.
Bentuk kesatuan
ikatan lebih jelas, mulai adanya perbedaan antara milik (apa yang ada dalam rumah
seseorang) pribadi dan milik pengguna (biasanya tanah).dalam ikatan desa, maka
desa sudah mengharapkan adanya perlindungan dari para anggota masyarakat.
b.
Mulai adanya
politik , di mana dalam ikatan desa biasanya kepala keluarga menjadi anggota
dari rapat desa, maka suatu masyarakat desa memerintah diri (self governing)
mempunyai batas-batas dalam memenhi kebutuhan anggotanya secara berdikari, adat
biasanya ditentukan oleh sesepuh setempat.
c.
Struktur
ekonomi desa terisolasikan dari lingkungan ekonomi sekitarnya, desa biasanya
terpilih dari desa lain dan merupakan satu kesatuan (unit) dalam pembagian
pekerjaan adalah sedikit sekali, kecuali bertani, pekerjaan yang paling banyak
dilakukan adalah di rumah sendiri, desa sebagai secara ekonomi dapat digambarkan
positif.[24]
Asal Mula Terjadinya Negara
1)
Sejarah
Terjadinya Negara
Sudah
menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama-sama
dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan
karna itu mereka selalu berpindah-pindah tempat. Untuk mempertahankan hak hidup
mereka pada tempat tinggal yang tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber
penghidupan bagi kelompoknya. Kepala pemimpin kelompok di berikan
kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok dan adanya ketaatan
dari anggota-anggota kelompok terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam
kelompok itu suatu kekuasaan “pemerintah” yang amat sederhana.
Anggota-anggota
kelompok tersebut dengan sadar mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan
yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Lambat laun peraturan itu mereka tulis
dan merupakan peraturan-peraturan tertulis yang mereka jalankan dan taati.
Kemudian dengan meluasnya kepentingan kelompok-kelompok itu dan untuk mengatasi
segala kesulitan yang datangnya dari dalam maupun dari luar, dirasakan perlu
adanya organisasi yang lebih terayur dan lebih berkekuasaan. Organisasi itu
amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup
agar dapat dijalankan dengan tertib. Organisasi yng mempunyai itulah yang
dinamakan dengan Negara.[25]
2)
Teori
Terjadinya Negara
Tentang
terjadinya atas timbulnya sesuatu negara
dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a.
Teori Kenyataan
: Timbulnya sesuatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika
telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara sudah
menjadi suatu kenyataan.
b.
Teori ketuhanan
: Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. kalimat-kalimat berikut
menunjukkan kearah teori ini : “atas berkat rahmat tuhan yang maha
kuasa....” “by the grace of god...”
c.
Teori
perjanjian : negar itu timbul karna perjanjian yang diadakan antara orang-orang
yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat
(contak soosial menurut Rousseau).
d.
Teori
penaklukan : Negara itu timbul karna
serombongan manusia menaklukan daerah dan manusia lain. Agar daerah/rombongan
itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut dengan
negara.[26]
Selain
itu sesuatu negara dapat pula terjadi disebabkan karena
1)
Pembrontakan
terhadap dengan negara lain yang menjajahnya,
misalnya : Amerika Serikat terhadap Ingris pada tahun 1776-1783.
2)
Peleburan
(fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya : Jerman
bersatu pada tahun 1871.
3)
Suatu daerah
yang belum ada rakyatnya/ppemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa /negara
lain, misalnya : Liberal.
4)
Suatu daerah
tertentu melepaskan diri dari negara yang tadinya menguasai dan menyatakan
dirinya sebagai suatu negara baru (proklamasi kemerdekaan indonesia pada tahun
1945). Hal ini dapat terjadi secara damai (yakni dengan persetujuan dari negara
yang tadinya menguasai ) dan dapat juga terjadi secara kekerasan. Cara yang
pertama timbul dengan perjanjian dan penyerahan kedaulatan, sedangkan cara yang
kedua timbul dengan cara kekerrasan (revolusi).[27]
D.
Pemerintah
Pemerintah
tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi
dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar
dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa dan untuk siapa
kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, adalah termasuk bidang teori
negara. Tidak ada negara tanpa kekuasaan.
Pengertian
kedaulatan yang berasal dari kata Suremus (bahasa latin), berati “ yang tertinggi” . kemudian pengertian ini
disamakan dengan Souvtanita (bahasa itali), atau soverignity (bahasa inggris).
Kedaulatan yang berasal dari bahasa arab Daulah, daulat yang berarti “kekuasaan atau dinasti pemerintah”. Dari
keterangan di atas kedaulatan dapat diartikan sebagai “ wewenang tertinggi dari
satu kesatuan politik”. Jadi kedaulatan berarti
“ kekuasaan tertinggi yang tidak berada di bawah kekuasaan lain”
Aristoteles
seorang ahli pikir yunani kuno, hidup sekitar tahun 384-322 SM menyatakan dalam
ahjarannya : manusia adalah Zoon politicon. Manusia sebgai makhluk sosial
senantiasa ingin berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan
manusia dalam sejarahnya terjadi karena pergaulan, setidak-tidaknya 2 orang
suami dan isteri. Begitu sebalinya manusia tidak akan bisa berkembang tanpa
hidup bergaul dan berkempul.[28]
Menurut
jean Bodin (1530-1596) sifat
kedaulatan negara meliputi:
1)
Kedaulatan kedalam
(intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
2)
Kedaulatan
keluar (ektern), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintah,
memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, hendaknya di hormati oleh
bangsa dan negara lain , artinya suatu hak dan wewenang untuk mengatur diri
sendiri (dalam negeri) tanpa pengaruh dan campuran tangan pihak luar atau
negara asing. Jadi , kedaulatan suatu negara wajar di hormati dan di akui
bangsa lain bahwa kedaulatan mempunyai 4(empat) sifat dasar yaitu
a)
Permanen,
artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap tinggi;
b)
Asli, artinya
kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
c)
Bulat, tidak
dapat di bagi-bagi, yaitu kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang
tertinggi dalam negara;
d)
Tidak terbatas,
artinya kedaulatan itu tidak ada membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja
sifat tertinggi akan lenyap;
Ditinjau
dari teori negara, maka filsafat negara akan menentukan bagaimana dasar teori
kedaulatan negara itu. Mengurai asal mula teori kedaulatan berguna untuk
mengetahui sumber kedaulatan atau kekuasaan suatu negara.[29] Artinya, mengetahui
kedudukan dan hak-hak asasi warga negara dan mengetahui batas kekuasaan negara.
Teori-teori
tentang kedaulatan
1)
Teori
kedaulatan tuhan (goddelik ke souvereiniteit)
teori kedaulatan ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah
mendapat kekuasaan yang tertinggi dari tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya srgala
sesuatu yang terdapat dalam alam semesta berasal dari ciptaan Tuhan. Negara dan
pemerintahan mendapat kekuasaan dari tuhan karena mereka secara kodrat dan
anugerah telah di tetapkan menjadi pemimpin negara.
Teori ketuhanan umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui
sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja mesir kuno, kaisar Jepang, dan
kaisar Cina. Pelopor teori kedaulatan tuhan ini antara lain Augustinus
(354-430), Thomas aguini (1215-1275), Hegel (1770-1830) friedrich julius stahl
(1802-1861).
Bagi penganut teori ini kedaulatan dalam negara bersifat mutlat dan
suci. Karenanya, wajib ditaati rakyat, pegertian-pegertian dari teori
kedaulatan ini sering di salah tafsirkan bahwa penguasa atau pemerintah suatu
kerajaan/negara dianggap berkuasa sepenuhnya selaku wakil tuhan, bahkan
kadang-kadang dianggap sebagai Tuhan. Sehingga ia berlaku sewenang-wenang dan
bahkan mengarah kepada sifat diktator.[30]
2)
Teori
kedaulatan negara (staat souvereiniteit)
Menurut
teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Artinya,
sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Jadi
kekuasaan negara ialah adanya kedaulatan negara bersama dengan berdirinya
negara. Ajaran kedaulatan negara yang bersifat absolut (mutlak) ini berdasarkan
pandangan bahwa negara adalah penjelmaan tuhan.
Hegel
(1770-1831) mengajarkan : “negara dianggap suci karena sesungguhnya negara
adalah penjelmaan ide tuhan, bahkan penjelmaan tuhan sendiri”. Berdasarkan
teori kedaulatan negara maka pamerintahan atau raja adalah pelaksana tunggal
kekuasaan negara.teori hegel ini dianggap ajaran yang paling absolut sejak
plato sampai hitler dan stalin. Adanya hukum dan konstitusi sebagai yang di
kehendaki dan diperlukan oleh negara. Karenanya, kebijakan atau tindakan negara tidak dapat dibatasi
oleh hukum. Dengan demikian, hukum mengabdi kepada kekuasaan dan kepentingan negara.
Dalam
prakter sehari-hari penganut teori kedaulatan negara melaksanakan asas
totaliter (sistem diktator). Kekuasaan negara telah dilimpahkan kepada kepala
negara (diktator), sebagai penjelmaan negara. Kepala negara dengan kedaulatan negara bertindak atas nama negara,
karenanya bersifat mutlat. Akibatnya, kedaulatan negara tidak menghormati dan
tidak menjamin hak-hak asasi pribadi warga negara. Sebaliknya, tiap pribadi
warga negara wajib danpatuh kepada
kepala negara.
Dalam
kenyataannya, kepala negara dianggap
selalu benar, sehingga, lahirkan sikap pemujaan kepada negara dan kepala
negara, negara kedaulatan umumnya dianut negara komunis. Dengan teori ini,
pemimpin atau pemerintah memiliki kekuasaan mutlak, tak terbatas. Peletak dasar
teori kedaulatan ini antara lain Paul Laband , george jellink dan Hegel. Negara
menganut paham ini adalah alat pengatur rakyat, negar harus dapat mengusahakan
untuk memaksa rakyat agar bisa tertib. Maka dala praktekpun timbul perintah
secara diktator sepeti: Hitler, Lois dan lain-lain.[31]
3)
Teori
kedaulatan Raja
Zama
purbakala, kekuasaan negara ada pada raja dan keturunannya. Raja mendapat
kekuasaan secara mutlat; bahkan cenderung menjadi sewenang-wenang atau tirani.
Dalam abad pertengahan (abad V-XV), selama sepuluh abad kekuasaan berada di
tangan lembaga raja, setelah abad ke-15 kekuasaan berpindah dari tangan lembaga
raja ke tangan raja. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan raja ini
menginginkan kekuasaan dipusatkan dalam satu tangan, yakni raja atau kaisar
karena raja selalu benar (the king can do no wrong).
Peletak
dasar teori kedaulatan raja terutama machiavelli (1467-1527) dengan karyanya
“11 principle” (Sang pangeran). Ia mengajarkan bahwa negara yang kuat haruslah
dipimpin seseorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak).
Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada tuhan. Raja
tidak bertanggung jawab kepada konstitusi yang di buat/disahkan sendiri.
Jean
bodin mengajarkan bahwa kedaulatan itu dipersonifikasikan diwujudkan sebagai
pribadi raja. Menurut bodin, kedaulatan raja tidak mutlat, termasuk hukum
konstitusi kerajaan (leges imperii), misalnya hukum salis tentang pergantian
raja. Meskipun demikian . bodin dianggap sebagai peletak dasar filosofis
pengertian dan teori kedaulatan mutlak.
Teori
kedaulatan raja cenderung bersifatb mutlat itu diterima dan dikembangkan pula
di inggris oleh thomas hobbes (1588-1679). Hobes lebih menonjolkan sifat
kedaulatan yang mutlat bagi raja. Bagi
yang hidup secara ilmiah bebas, akan bersifat seperti serigala terhadap
mangsanya. Karena itu, penguasa atau raja yang menerimanya berdaulat secara
mutlak.
Teori
negara menurut hegel (1770-1830) dalam pelaksanaanya menjadi kedaulatan raja.
Hegel mengajar bahwa negara adalah penjelmaan ide tuhan bahkan negara adalah manifestasi Tuhan sendiri.
Sedangkan raja mewakili Tuhan; sehingga raja memiliki kedaulatan (tak
terbatas).[32]
4)
Teori
kedaulatan rakyat (volks souvereiniteit)
Sumber
ajaran kedaulatan rakyat ebenernya ialah ajaran demokrasi. Pengertian istilah
demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos “rakyat”, dan kratein “memerintah ”
, atau kratos “pemerintahan”. Jadi demokrasi ialah “pemerintahan rakyat”.
Maksudnya pemerintah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Meskipun ajaran demokrasi itu sudah ada sejak zaman
Yunani, yang di rintis oleh Solon (600 SM) tetepi hampir tidak terlaksana . pada
awal abad ke-16 mulailah abad
kebangkitan renaissance. Kebangkitan ini berlatar belakang kebangkitan harga
diri manusia. Penemuan ilmu pengetahuan alam seperti astronomi, meyakinkan
manusia atas martabat dan kemampuan
akalnya. Hal ini menambah keyakinan atas kemampuan akal manusia. Lahirlah
kesadaran harga diri yang melahirkan paham individialisme.
Sebelumnya
pada abat ke-5 di Eropa kekuasaan terpusat pada tangan raja, kaum bangsawan dan
kaum agama. Kekuasaan hampir tak ada. Banyak orang eropa yang mengungsi dan
berimigrasi ke Amerika lapangan hidup baru. Latar belakang inilah yang menandai bangsa Amerika serikat,
sebagai bangsa yang paling mencintai demokrasi dan kemerdekaan. Kedaulatan
rakyat (dalam bahasa ingris populer sovereignity) berarti kekuasaan ada di
tangan rakyat. Pengajur teori ini antara lain john locke(1632-1704),
montesquieu (1688-1755), J.J. Rousseau (1712-1778).
Jhon
Locke mengajarkan asas-asas terbentuknya negara sebagai berikut:
1.
Pactum Uninonia
2.
Pactum
Subjections
Jhon Locke menganjurkan supaya kekuasaan
mutlak dan tinggal tersebut tidak berada di tangan raja, maka perlu pembagian
kekuasaan sebagai berikut:
1)
Kekuasaan
Legislatif
2)
Kekuasaan
Eksekutif
3)
Kekuasaan
Federatif
Perbedaan
antara pembagian kekuasaan menurut Jhon Locke dengan Montesqueiu:Locke
menganggap bahwa kekuasaan yudikatif bukanlah kekuasaan yang terpisan (berdiri
sendiri). Sedangkan menurut Montesqueiu, kekuasaan federatif merupakan wewenang kekuasaan eksekutif.
Tegasnya kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri.[33]
5)
Teori
kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Menurut
teori kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada bidang hukum. Artinya, yang
berdaulat ialah lembaga atau mereka yang berwenang mengadakan perintah ataupun
larangan yang mengikat semua warga negara. Dengan kedaulatan hukum maka
kekuasaan dalam negara menjadi kekuasaan yang bersumber pada norma hukum dan
bekerja untuk menegakkan hukum.
Menurut
Krabgrabbe, asas dari ethis normatif ini ialah hukum bukanlah semata-mata hukum
formal (yang di undangkan oleh lembaga negara) saja.[34]
E.
NEGARA
INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
Partisipasi
politik menurut guru besar ilmu politik, Myron weiner, adalah usaha
terorganisasi oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan
mempengaruhi bentuk serta jalannya kebiksanaan umum. Partisipasi politik
tersebut banyak di tentukan oleh sistem politik, dan terutama oleh elite
pemerintah yang sering terlalu khawatir akan hancurnya nilai-nilai kepentingan
sendiri.
Ciri-ciri dari negara yang partisipasi
politik warga negaranya kurang, menurut Myron Weiner, antara lain: tidak menghendaki
adanya partai oposisi, mengutamakan adanya partai kader (elitis),
keanggotaan hanya bersifat formal, pers
sering di larang, universitas dibatasi, juga hal lain yang menyangkut agama,
suku, dan golongan yang bersifat minoritas. Sistem politik ide dasar teorinya
bersumber dari teori talcott parsons yang menganggap masyarakat sebagai suatu
sistem dengan bagian-bagian yang saling bergantung (interdependen).[35]
Sistem sosial ini bekerja secara
intergatif dan melalui pertukaran-pertukaran di antara bagiannya menciptakan
sistem keseimbangan, yang mempertahankan eksistensi sistem tersebut.
Ø Macam-macamnya sistem politik yang terpenting di negara sedang
berkembang dengan ciri-cirinya adalah:
a.
Demokrasi
politik
b.
Demokrasi
terpimpin
c.
Oligarki
pembangunan
d.
Oligarki
totaliter
e.
Oligarki
tradisional
Pada umumnya di mulai dengan demokrasi politik, sistem politik lain yang
timbul, oleh elite di pandang sebagai penyesuaiannya dengan situasi tertentu di
negara-negara sedang berkembang.[36]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang
yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk
yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di
atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan
syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai
daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia
menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles
ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga
negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan
“pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di
suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta
mempunyai tujuan yang sama.Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara
ialah :
Harus ada wilayah (daerah)
Harus ada rakyat
Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat
(pemerintah yang berkedaulat)
Harus ada tujuan.
B. SARAN
Untuk lebih mengetahui tentang Negara, warga
Negara,Negara hukum, Negara pemerintah, dan Negara individu,system politik,
tindak politik kalian biasa meminjam buku yang ada di perpustakaan dan
mempeljari tentang materi di atas atau kalian bias mencari di internet karena
sekarang zaman sdah semakin canggih kalian bias mengetahui materi tersbut dari
refrensi di mana saja.
Daftar Pustaka
Simorangkir , J.C.T., Kausil, C.S.T., T.
Rudy, Erwin, Aku Warga Negara Indonesia, Gunung
Agung Jakarta, 1971
Mr. Moh. O. Masduki: Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Pembangunan Ghalia
Indonesia,1977
Soehino, 1980, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.
[1]Hartomo dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar,
( Jakarta: Bumi Aksara), hlm.172
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ibid.hlm.173
[5]Ibid.hlm.174
[6]Ibid.hlm.177-178
[7]Ibid.hlm.178
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.hlm.179
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Ibid.
[15]https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
[16]http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-negara-hukum-dan-ciri-cirinya.html
[17]Hartono dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar,
(Jakarta: Bumi Aksara). hlm.153
[18]Ibid.
[19]Ibid.hlm.154
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
[24]Ibid.155
[25]Ibid.
[26]Ibid.157
[27]Ibid.
[28]Ibid.hlm.158
[29]Ibid.hlm.159
[30]Ibid.hlm.160
[31]Ibid.hlm.161
[32]Ibid.hlm.162
[33]Ibid.hlm.163-168
[34]Ibid.hlm.169
[35]Munandar Soelaeman, Ilmu Sosial Dasar, (
Bandung:PT ERESCO ), hlm.211-212
[36]Ibid.hlm.212-216
WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
MAKALAH
Di Susun Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IAD/ISD/IBD
Yang di ampu oleh Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si
Disusun Oleh:
Imam Hanafi
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah dengan judul “WARGA NEGARA, NEGARA HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN,NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK”. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah “IAD/ISD/IBD” di STAIN pamekasan dengan dosen pengampu
Bapak Fatekhul Mujib, S.Ag,M.Si. dengan harapan semoga makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan bagi semua pihak yang membacanya.
Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih banyak sekali kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, maka dengan segala kerendahan hati kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun sehingga penyusunan makalah selanjutnya akan menjadi lebih baik.
Pamekasan, 31 Oktober 2016
DAFTAR ISI
COVER............................................................................................................ i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 4
B. Tujuan................................................................................................... 4
C. Rumusan Masalah................................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
A. Warga Negara....................................................................................... 5
B. Negara Hukum..................................................................................... 5
C. Negara.................................................................................................. 6
D. Pemerintah ........................................................................................... 7
E. Negara Individu, Tindak Politik, Dan Sistem Politik........................... 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 13
B. Saran..................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara? Apa itu negara? pada dasarnya negara adalah selayaknya sebuah organisasi, negara memiliki anggota , tujuan negara dan peraturan. Anggota negara adalah warganya, tujuan negara tercantum dalam pembukaan konstitusinya (undang undang dasar), sedangkan perturannya di kenal sebagai hukum. Bedanya dengan organisasi yg lain, negara berkuasa diatas individu-individu dan di atas organisasi-organisasi pada suatu wilayah tertentu. Peraturan ngara berhak mengatur seluruh individu dan organisasi yang ada pada suatu wilayah tertentu , sedangan peraturan organisasi hanya berhak untuk fihak fihak yang menjadi anggota saja. Peraturan negara bersifat memaksa, bila ada yang tidak mematuhinya, negara mempunyai hak untuk memberikan sanksi, dari sanksi yang bersifat lunak (denda) sampai sanksi yang bersifat kekerasan (hukum bunuh misalnya). Sepanjang sejarah manusia hidup diatas permukaan bumi, manusia telah bernegara. Mulai dari negara dalam bentuknya yang paling primitifyaitu negara kesukuan, negara kota, sampai negara kerajaan, negara republik dan negara demokrasi. Sampai saat ini tidak ada satupun ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu ta’arif negara yang di akui semua fihak. Ahli-ahli ilmu kenegaraan saling berbeda pendapat tentang apa itu negara. secara sederhana bisa kita katakan bahwa yang di maksud dengan negara adalah organisasi yang menaungi semua fihak dalam suatu wilayah tertentu.
B. TUJUAN
Tujuan penulisan makalah ini untuk menambah wawasan megenanai warga negara, hukum negara, negara dan pemerintah, negara individu, tindakan politik dan sistem politik.
C. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Negara ?
2. Ada berapa Tipe Tipe Negara Hukum ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. WARGA NEGARA
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya.[1]
ü Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.[2]
ü Sedangkan pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.[3]
Dari pasal-pasal itu kita ketahui adanya pengertian-pengertian asli (maksudnya “warga negara asli”), warga negara dan “penduduk”.
Perbedaan antara warga negara dan bukan warga negara (orang asing) terletak dalam kewajiban, hak dan kedudukannya masing-masing dalam hukum. Hak-hak pokok yang dimiliki warga negara Republik Indonesia termuat dalam UUD 1945, adalah:
1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (pasal 27 ayat 1).
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
2) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang (pasal 28).
3) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaan itu (pasal 29 ayat 2).
4) Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (pasal 30 ayat 1).
5) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1).[4]
HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA YANG ADA DI UUD 1945
1) Hak mendapat perlindungan diri dan harta bendanya.
2) Hak bebas bergerak dan tinggal dalam negara.
3) Hak mendapat perlakuan hukum yang jujur dalam suatu perkara oleh hukum yang tidak memihak.
4) Hak dengan bebas memilih pekerjaan.
5) Hak mempunyai milik, baek sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain dan sebagainya.[5]
Dalam negara yang di perintah secara demokratis yang merupakan negara hukum, warga negara mempunyai hak-hak yang di lindungi dan di jamin oleh pemerintah.
ADAPUN HAK ASASI ITU SEBAGAI BERIKUT:
1. Kebebasan agama.
Kebebasan agama meliputi dua hal:
a) Kebebasan untuk menentukan agama yang di anut menurut pemilihan sendiri bebas dari segala paksaan atau ketakutan.
b) Kebebasan untuk melakukan ibadah menurut perintah agama masing-masing.[6]
2. Kebebasan pengajaran
Kebebasan pengajaran berarti:
a) Tiap golongan arga negara berhak untuk mendirikan sekolah-sekolah yang bebas bagi anak-anaknya.
b) Tiap warga negara berhak pula untuk memilih dan menentukan dengan bebas di sekolah di mana anaknya akan di sekolahkan.[7]
3. Kebebasan pers.
Kebebasan pers menjamin hak warga negara untuk melahirkan pikiran atau menyatakan kritik (pertimbangan) dengan perantara pers (surat kabar, majalah, brosur, buku).[8]
4. Perlindungan orang-seorang.
Seorang warga negara tidak boleh di perlakukan sewenang-wenang.[9]
5. Perlindungan tempat kediaman
Tempat kediaman warga negara tidak boleh di ganggu gugat dan di lindungi oleh udang-undang.[10]
6. Perlindungan rahasia dalam surat menyurat.
Rahasia dalam surat menyurat di jamin oleh undang-undang.[11]
7. Hak berkumpul dan bersidang.
Hak ini di jamin supaya warga negara tidak hanya berhak menyatakan pikirannya dengantulisan, melainkan juga secara bebas.[12]
8. Hak petisi.
Hak petisi ialah hak warga negara untuk memajukan permintaan kepada pihak yang berwajib.[13]
9. Perlindungan hak milik.
Milik warga negara di lindungi oleh pemerintah.
Warga negara terdiri dari penduduk dan bukan penduduk.[14]
STRUKTUR WARGA NEGARA
B. NEGARA HUKUM
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.[15]
Menurut Ismail Suny, Ciri Ciri Negara Hukum yaitu, :
(a) Ciri negara hukum yang pertama yaitu Menjunjung tinggi hukum.
(b) Ciri negara hukum yang kedua ialah Adanya pembagian kekuasaan.
(c) Ciri negara hukum yang ketiga adalah Adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya.
(d) Ciri negara hukum yang keempat yaitu Dimungkinkan adanya peradilan administrasi.
Tipe Tipe Negara Hukum ada 2 yaitu :
1. Tipe Negara hukum Anglo Saxon Yang berintikan Rule of Law.
2. Tipe Negara hukum Kontinental yaitu berdasarkan pada kedaulatan hukum.
1. TIpe Negara Hukum Berintikan Rule of Law
Negara hukum yang berintikan Rule of Law harus memenuhi 2 syarat yaitu :
– Supremacy before of Law yang berarti bahwa hukum diberikan kedudukan yang tertinggi. Hukum berkuasa penuh atas negara dan rakyat. Konsekuensi dari tipe negara hukum ini yaitu negara tidak dapat dituntut apabila bersalah. Yang dapat dituntut hanyalah manusianya. Dalam hal ini negara tidak diidentikkan dengan pejabat negara. Negara tidak dapat bersalah, yang mungkin hanyalah pejabat negara dan dialah yang dihukum.
– Equality before of the law yang berarti bahwa semua orang baik pejabat pemerintah maupun masyarakat biasa sama statusnya dalam pandangan hukum. Unsur ini merupakan hal yang baik sebab tidak ada rasdikriminasi subjek hukum dalam hukum.
2. Tipe Negara Hukum berdasarkan Kedaulatan Hukum
Dalam tipe negara hukum ini, hukumlah yang berdaulat. Negara dipandang sebagai subjek hukum dan apabila negara salah, maka ia dapat dituntut di depan pengadilan sebagaimana halnya dengan subjek hukum yang lain.
Oleh karena negara Indonesia pernah dijajah oleh Belanda, maka negara Indonesia untuk sebagian besar mengikuti tipe Eropa Kontinental dengan di sana-sini mengambil unsur-unsur yang baik dari tipe negara hukum Anglo Saxon.
Kedua tipe negara ini (Anglo Saxon dan Eropa Kontinental) merupakan tipe pokok. Di berbagai negara timbul variasi-variasi lain dari pengertian negara hukum itu. Meskipun sama-sama menganut negara hukum, akan tetapi ternyata isi mengenai pengertian negara hukum itu tidak sama pada setiap negara.
Di Negara Jerman, tipe negara hukumnya berbeda sedikit dengan tipe negara hukum Eropa Kontinental. Rakyat jerman memiliki kesetiaan yang luar biasa terhadap pemimpun, sehingga dulu tidak mengherankan kalau rakyat Jerman dapat digerakkan oleh Hitler dengan konsep satu bangsa, satu pemimpun dan satu negara. Oleh karenan itu Hitler dianggap sebagai personifikasi dari ide mereka.
Di Uni Soviet, Isi dari negara hukum itu mempunyai variasi lain lagi. Negara hukum di Uni Soviet berintikan pada dua hal, yaitu :
1. Segala tindak-tanduk negara harus didasarkan pada hukum. Jadi setiap pejabat administrasi harus bertindak berdasarkan atas hukum.
2. Hukum adalah perumusan dari kehendak bersama dari seluruh rakyat.[16]
C. NEGARA
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama.[17]Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
1) Harus ada wilayah (daerah)
2) Harus ada rakyat
3) Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulat)
4) Harus ada tujuan.
Jelasnya: negara adalah masyarakat, yang hidup dalam suatu daerah tertentu, dan di pimmpin oleh suatu pemerintah, yang berkedaulatan kedalam dan keluar. Kembali kepada unsur negara, bahwa ternyata unsur-unsur tersebut sama dengan unsur-unsur masyarakat. Dan memang negara itu hakikatnya adalah masyarakat juga.
Masyarakat adalah kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal di suatu daerah dan mempunyai undang-undang atau aturan menuju tujuan bersama.[18]
Sedangkan unsur-unsurnya adalah :
a. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
b. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama dan suatu daerah tertentu.
c. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka menuju kepada kepenntingan dan tujuan bersama.[19]
Menurut Mac Iver dan page : Masyarakat adalah suatu sistem kebiasaan dan tata cara, dari wewenang dan kerjasama antara kelompok dan pergolongan dari pengawasan tingkah laku serta kebebasan-kebebasan manusia.[20]
Sedangkan menurut Selo Sumarjan : Masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan kebudayaan.[21]
Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit : masyarakat dimaksud kelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.[22]
Mac iver mengatakan bahwa : terbentuknya masyarakat luas melalui proses pembentukan kelompok-kelompok dan sub kelompok, perkembangan yang dilalui oleh setiap masyarakat terjadi melalui tahap pembentukan kebudayaan. Sebagai tahap terendah masyarakat desa (village community).[23]
Adapun ciri-ciri dari kehidupan desa pada umumnya adalah:
a. Bentuk kesatuan ikatan lebih jelas, mulai adanya perbedaan antara milik (apa yang ada dalam rumah seseorang) pribadi dan milik pengguna (biasanya tanah).dalam ikatan desa, maka desa sudah mengharapkan adanya perlindungan dari para anggota masyarakat.
b. Mulai adanya politik , di mana dalam ikatan desa biasanya kepala keluarga menjadi anggota dari rapat desa, maka suatu masyarakat desa memerintah diri (self governing) mempunyai batas-batas dalam memenhi kebutuhan anggotanya secara berdikari, adat biasanya ditentukan oleh sesepuh setempat.
c. Struktur ekonomi desa terisolasikan dari lingkungan ekonomi sekitarnya, desa biasanya terpilih dari desa lain dan merupakan satu kesatuan (unit) dalam pembagian pekerjaan adalah sedikit sekali, kecuali bertani, pekerjaan yang paling banyak dilakukan adalah di rumah sendiri, desa sebagai secara ekonomi dapat digambarkan positif.[24]
Asal Mula Terjadinya Negara
1) Sejarah Terjadinya Negara
Sudah menjadi kodrat alam bahwa manusia sejak dahulu kala selalu hidup bersama-sama dalam suatu kelompok. Mula-mula kelompok manusia itu hidup dari perburuan dan karna itu mereka selalu berpindah-pindah tempat. Untuk mempertahankan hak hidup mereka pada tempat tinggal yang tertentu yang mereka anggap baik untuk sumber penghidupan bagi kelompoknya. Kepala pemimpin kelompok di berikan kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggota-anggota kelompok dan adanya ketaatan dari anggota-anggota kelompok terhadap pemimpinnya, maka timbullah dalam kelompok itu suatu kekuasaan “pemerintah” yang amat sederhana.
Anggota-anggota kelompok tersebut dengan sadar mengakui serta mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemimpin mereka. Lambat laun peraturan itu mereka tulis dan merupakan peraturan-peraturan tertulis yang mereka jalankan dan taati. Kemudian dengan meluasnya kepentingan kelompok-kelompok itu dan untuk mengatasi segala kesulitan yang datangnya dari dalam maupun dari luar, dirasakan perlu adanya organisasi yang lebih terayur dan lebih berkekuasaan. Organisasi itu amat diperlukan untuk melaksanakan dan mempertahankan peraturan-peraturan hidup agar dapat dijalankan dengan tertib. Organisasi yng mempunyai itulah yang dinamakan dengan Negara.[25]
2) Teori Terjadinya Negara
Tentang terjadinya atas timbulnya sesuatu negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a. Teori Kenyataan : Timbulnya sesuatu negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan.
b. Teori ketuhanan : Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. kalimat-kalimat berikut menunjukkan kearah teori ini : “atas berkat rahmat tuhan yang maha kuasa....” “by the grace of god...”
c. Teori perjanjian : negar itu timbul karna perjanjian yang diadakan antara orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contak soosial menurut Rousseau).
d. Teori penaklukan : Negara itu timbul karna serombongan manusia menaklukan daerah dan manusia lain. Agar daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang disebut dengan negara.[26]
Selain itu sesuatu negara dapat pula terjadi disebabkan karena
1) Pembrontakan terhadap dengan negara lain yang menjajahnya, misalnya : Amerika Serikat terhadap Ingris pada tahun 1776-1783.
2) Peleburan (fusi) antara beberapa negara menjadi satu negara baru, misalnya : Jerman bersatu pada tahun 1871.
3) Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/ppemerintahannya diduduki/dikuasai oleh bangsa /negara lain, misalnya : Liberal.
4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri dari negara yang tadinya menguasai dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru (proklamasi kemerdekaan indonesia pada tahun 1945). Hal ini dapat terjadi secara damai (yakni dengan persetujuan dari negara yang tadinya menguasai ) dan dapat juga terjadi secara kekerasan. Cara yang pertama timbul dengan perjanjian dan penyerahan kedaulatan, sedangkan cara yang kedua timbul dengan cara kekerrasan (revolusi).[27]
D. Pemerintah
Pemerintah tidak dapat dipisahkan dari pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Bagaimana melaksanakan, oleh siapa dan untuk siapa kekuasaan itu, dan dibatasi oleh norma apa, adalah termasuk bidang teori negara. Tidak ada negara tanpa kekuasaan.
Pengertian kedaulatan yang berasal dari kata Suremus (bahasa latin), berati “ yang tertinggi” . kemudian pengertian ini disamakan dengan Souvtanita (bahasa itali), atau soverignity (bahasa inggris). Kedaulatan yang berasal dari bahasa arab Daulah, daulat yang berarti “kekuasaan atau dinasti pemerintah”. Dari keterangan di atas kedaulatan dapat diartikan sebagai “ wewenang tertinggi dari satu kesatuan politik”. Jadi kedaulatan berarti “ kekuasaan tertinggi yang tidak berada di bawah kekuasaan lain”
Aristoteles seorang ahli pikir yunani kuno, hidup sekitar tahun 384-322 SM menyatakan dalam ahjarannya : manusia adalah Zoon politicon. Manusia sebgai makhluk sosial senantiasa ingin berhubungan dan berkumpul dengan manusia lainnya. Perkembangan manusia dalam sejarahnya terjadi karena pergaulan, setidak-tidaknya 2 orang suami dan isteri. Begitu sebalinya manusia tidak akan bisa berkembang tanpa hidup bergaul dan berkempul.[28]
Menurut jean Bodin (1530-1596) sifat kedaulatan negara meliputi:
1) Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya.
2) Kedaulatan keluar (ektern), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintah, memelihara keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, hendaknya di hormati oleh bangsa dan negara lain , artinya suatu hak dan wewenang untuk mengatur diri sendiri (dalam negeri) tanpa pengaruh dan campuran tangan pihak luar atau negara asing. Jadi , kedaulatan suatu negara wajar di hormati dan di akui bangsa lain bahwa kedaulatan mempunyai 4(empat) sifat dasar yaitu
a) Permanen, artinya kedaulatan yang tetap ada selama negara tetap tinggi;
b) Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi;
c) Bulat, tidak dapat di bagi-bagi, yaitu kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara;
d) Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada membatasi. Sebab, apabila terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap;
Ditinjau dari teori negara, maka filsafat negara akan menentukan bagaimana dasar teori kedaulatan negara itu. Mengurai asal mula teori kedaulatan berguna untuk mengetahui sumber kedaulatan atau kekuasaan suatu negara.[29] Artinya, mengetahui kedudukan dan hak-hak asasi warga negara dan mengetahui batas kekuasaan negara.
Teori-teori tentang kedaulatan
1) Teori kedaulatan tuhan (goddelik ke souvereiniteit)
teori kedaulatan ini mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya srgala sesuatu yang terdapat dalam alam semesta berasal dari ciptaan Tuhan. Negara dan pemerintahan mendapat kekuasaan dari tuhan karena mereka secara kodrat dan anugerah telah di tetapkan menjadi pemimpin negara.
Teori ketuhanan umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja mesir kuno, kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor teori kedaulatan tuhan ini antara lain Augustinus (354-430), Thomas aguini (1215-1275), Hegel (1770-1830) friedrich julius stahl (1802-1861).
Bagi penganut teori ini kedaulatan dalam negara bersifat mutlat dan suci. Karenanya, wajib ditaati rakyat, pegertian-pegertian dari teori kedaulatan ini sering di salah tafsirkan bahwa penguasa atau pemerintah suatu kerajaan/negara dianggap berkuasa sepenuhnya selaku wakil tuhan, bahkan kadang-kadang dianggap sebagai Tuhan. Sehingga ia berlaku sewenang-wenang dan bahkan mengarah kepada sifat diktator.[30]
2) Teori kedaulatan negara (staat souvereiniteit)
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Artinya, sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Jadi kekuasaan negara ialah adanya kedaulatan negara bersama dengan berdirinya negara. Ajaran kedaulatan negara yang bersifat absolut (mutlak) ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan tuhan.
Hegel (1770-1831) mengajarkan : “negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan ide tuhan, bahkan penjelmaan tuhan sendiri”. Berdasarkan teori kedaulatan negara maka pamerintahan atau raja adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara.teori hegel ini dianggap ajaran yang paling absolut sejak plato sampai hitler dan stalin. Adanya hukum dan konstitusi sebagai yang di kehendaki dan diperlukan oleh negara. Karenanya, kebijakan atau tindakan negara tidak dapat dibatasi oleh hukum. Dengan demikian, hukum mengabdi kepada kekuasaan dan kepentingan negara.
Dalam prakter sehari-hari penganut teori kedaulatan negara melaksanakan asas totaliter (sistem diktator). Kekuasaan negara telah dilimpahkan kepada kepala negara (diktator), sebagai penjelmaan negara. Kepala negara dengan kedaulatan negara bertindak atas nama negara, karenanya bersifat mutlat. Akibatnya, kedaulatan negara tidak menghormati dan tidak menjamin hak-hak asasi pribadi warga negara. Sebaliknya, tiap pribadi warga negara wajib danpatuh kepada kepala negara.
Dalam kenyataannya, kepala negara dianggap selalu benar, sehingga, lahirkan sikap pemujaan kepada negara dan kepala negara, negara kedaulatan umumnya dianut negara komunis. Dengan teori ini, pemimpin atau pemerintah memiliki kekuasaan mutlak, tak terbatas. Peletak dasar teori kedaulatan ini antara lain Paul Laband , george jellink dan Hegel. Negara menganut paham ini adalah alat pengatur rakyat, negar harus dapat mengusahakan untuk memaksa rakyat agar bisa tertib. Maka dala praktekpun timbul perintah secara diktator sepeti: Hitler, Lois dan lain-lain.[31]
3) Teori kedaulatan Raja
Zama purbakala, kekuasaan negara ada pada raja dan keturunannya. Raja mendapat kekuasaan secara mutlat; bahkan cenderung menjadi sewenang-wenang atau tirani. Dalam abad pertengahan (abad V-XV), selama sepuluh abad kekuasaan berada di tangan lembaga raja, setelah abad ke-15 kekuasaan berpindah dari tangan lembaga raja ke tangan raja. Tokoh-tokoh penganut teori kedaulatan raja ini menginginkan kekuasaan dipusatkan dalam satu tangan, yakni raja atau kaisar karena raja selalu benar (the king can do no wrong).
Peletak dasar teori kedaulatan raja terutama machiavelli (1467-1527) dengan karyanya “11 principle” (Sang pangeran). Ia mengajarkan bahwa negara yang kuat haruslah dipimpin seseorang raja yang memiliki kedaulatan yang tidak terbatas (mutlak). Raja hanya bertanggung jawab kepada dirinya sendiri atau kepada tuhan. Raja tidak bertanggung jawab kepada konstitusi yang di buat/disahkan sendiri.
Jean bodin mengajarkan bahwa kedaulatan itu dipersonifikasikan diwujudkan sebagai pribadi raja. Menurut bodin, kedaulatan raja tidak mutlat, termasuk hukum konstitusi kerajaan (leges imperii), misalnya hukum salis tentang pergantian raja. Meskipun demikian . bodin dianggap sebagai peletak dasar filosofis pengertian dan teori kedaulatan mutlak.
Teori kedaulatan raja cenderung bersifatb mutlat itu diterima dan dikembangkan pula di inggris oleh thomas hobbes (1588-1679). Hobes lebih menonjolkan sifat kedaulatan yang mutlat bagi raja. Bagi yang hidup secara ilmiah bebas, akan bersifat seperti serigala terhadap mangsanya. Karena itu, penguasa atau raja yang menerimanya berdaulat secara mutlak.
Teori negara menurut hegel (1770-1830) dalam pelaksanaanya menjadi kedaulatan raja. Hegel mengajar bahwa negara adalah penjelmaan ide tuhan bahkan negara adalah manifestasi Tuhan sendiri. Sedangkan raja mewakili Tuhan; sehingga raja memiliki kedaulatan (tak terbatas).[32]
4) Teori kedaulatan rakyat (volks souvereiniteit)
Sumber ajaran kedaulatan rakyat ebenernya ialah ajaran demokrasi. Pengertian istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos “rakyat”, dan kratein “memerintah ” , atau kratos “pemerintahan”. Jadi demokrasi ialah “pemerintahan rakyat”. Maksudnya pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Meskipun ajaran demokrasi itu sudah ada sejak zaman Yunani, yang di rintis oleh Solon (600 SM) tetepi hampir tidak terlaksana . pada awal abad ke-16 mulailah abad kebangkitan renaissance. Kebangkitan ini berlatar belakang kebangkitan harga diri manusia. Penemuan ilmu pengetahuan alam seperti astronomi, meyakinkan manusia atas martabat dan kemampuan akalnya. Hal ini menambah keyakinan atas kemampuan akal manusia. Lahirlah kesadaran harga diri yang melahirkan paham individialisme.
Sebelumnya pada abat ke-5 di Eropa kekuasaan terpusat pada tangan raja, kaum bangsawan dan kaum agama. Kekuasaan hampir tak ada. Banyak orang eropa yang mengungsi dan berimigrasi ke Amerika lapangan hidup baru. Latar belakang inilah yang menandai bangsa Amerika serikat, sebagai bangsa yang paling mencintai demokrasi dan kemerdekaan. Kedaulatan rakyat (dalam bahasa ingris populer sovereignity) berarti kekuasaan ada di tangan rakyat. Pengajur teori ini antara lain john locke(1632-1704), montesquieu (1688-1755), J.J. Rousseau (1712-1778).
Jhon Locke mengajarkan asas-asas terbentuknya negara sebagai berikut:
1. Pactum Uninonia
2. Pactum Subjections
Jhon Locke menganjurkan supaya kekuasaan mutlak dan tinggal tersebut tidak berada di tangan raja, maka perlu pembagian kekuasaan sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif
2) Kekuasaan Eksekutif
3) Kekuasaan Federatif
Perbedaan antara pembagian kekuasaan menurut Jhon Locke dengan Montesqueiu:Locke menganggap bahwa kekuasaan yudikatif bukanlah kekuasaan yang terpisan (berdiri sendiri). Sedangkan menurut Montesqueiu, kekuasaan federatif merupakan wewenang kekuasaan eksekutif. Tegasnya kekuasaan federatif bukanlah kekuasaan yang berdiri sendiri.[33]
5) Teori kedaulatan hukum (Rechts souvereiniteit)
Menurut teori kedaulatan hukum kekuasaan tertinggi dalam negara ada pada bidang hukum. Artinya, yang berdaulat ialah lembaga atau mereka yang berwenang mengadakan perintah ataupun larangan yang mengikat semua warga negara. Dengan kedaulatan hukum maka kekuasaan dalam negara menjadi kekuasaan yang bersumber pada norma hukum dan bekerja untuk menegakkan hukum.
Menurut Krabgrabbe, asas dari ethis normatif ini ialah hukum bukanlah semata-mata hukum formal (yang di undangkan oleh lembaga negara) saja.[34]
E. NEGARA INDIVIDU, TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
Partisipasi politik menurut guru besar ilmu politik, Myron weiner, adalah usaha terorganisasi oleh para warga negara untuk memilih pemimpin-pemimpin mereka dan mempengaruhi bentuk serta jalannya kebiksanaan umum. Partisipasi politik tersebut banyak di tentukan oleh sistem politik, dan terutama oleh elite pemerintah yang sering terlalu khawatir akan hancurnya nilai-nilai kepentingan sendiri.
Ciri-ciri dari negara yang partisipasi politik warga negaranya kurang, menurut Myron Weiner, antara lain: tidak menghendaki adanya partai oposisi, mengutamakan adanya partai kader (elitis), keanggotaan hanya bersifat formal, pers sering di larang, universitas dibatasi, juga hal lain yang menyangkut agama, suku, dan golongan yang bersifat minoritas. Sistem politik ide dasar teorinya bersumber dari teori talcott parsons yang menganggap masyarakat sebagai suatu sistem dengan bagian-bagian yang saling bergantung (interdependen).[35]
Sistem sosial ini bekerja secara intergatif dan melalui pertukaran-pertukaran di antara bagiannya menciptakan sistem keseimbangan, yang mempertahankan eksistensi sistem tersebut.
Ø Macam-macamnya sistem politik yang terpenting di negara sedang berkembang dengan ciri-cirinya adalah:
a. Demokrasi politik
b. Demokrasi terpimpin
c. Oligarki pembangunan
d. Oligarki totaliter
e. Oligarki tradisional
Pada umumnya di mulai dengan demokrasi politik, sistem politik lain yang timbul, oleh elite di pandang sebagai penyesuaiannya dengan situasi tertentu di negara-negara sedang berkembang.[36]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu negara dengan daerah negara itu. Warga negara adalah penduduk yang mengakui pemerinth negara itu adalah pemerintahannya
Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang-undang untuk mengatur mereka serta mempunyai tujuan yang sama.Jadi dapat di katakan, bahwa unsur-unsur negara ialah :
Harus ada wilayah (daerah)
Harus ada rakyat
Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulat)
Harus ada tujuan.
B. SARAN
Untuk lebih mengetahui tentang Negara, warga Negara,Negara hukum, Negara pemerintah, dan Negara individu,system politik, tindak politik kalian biasa meminjam buku yang ada di perpustakaan dan mempeljari tentang materi di atas atau kalian bias mencari di internet karena sekarang zaman sdah semakin canggih kalian bias mengetahui materi tersbut dari refrensi di mana saja.
Daftar Pustaka
Simorangkir , J.C.T., Kausil, C.S.T., T. Rudy, Erwin, Aku Warga Negara Indonesia, Gunung Agung Jakarta, 1971
Mr. Moh. O. Masduki: Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit PT. Pembangunan Ghalia Indonesia,1977
Soehino, 1980, Ilmu Negara, Yogyakarta, Liberty.
[1]Hartomo dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, ( Jakarta: Bumi Aksara), hlm.172
[2]Ibid.
[3]Ibid.
[4]Ibid.hlm.173
[5]Ibid.hlm.174
[6]Ibid.hlm.177-178
[7]Ibid.hlm.178
[8]Ibid.
[9]Ibid.
[10]Ibid.
[11]Ibid.hlm.179
[12]Ibid.
[13]Ibid.
[14]Ibid.
[15]https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
[16]http://www.informasiahli.com/2015/08/pengertian-negara-hukum-dan-ciri-cirinya.html
[17]Hartono dan Arnicun Aziz, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta: Bumi Aksara). hlm.153
[18]Ibid.
[19]Ibid.hlm.154
[20]Ibid.
[21]Ibid.
[22]Ibid.
[23]Ibid.
[24]Ibid.155
[25]Ibid.
[26]Ibid.157
[27]Ibid.
[28]Ibid.hlm.158
[29]Ibid.hlm.159
[30]Ibid.hlm.160
[31]Ibid.hlm.161
[32]Ibid.hlm.162
[33]Ibid.hlm.163-168
[34]Ibid.hlm.169
[35]Munandar Soelaeman, Ilmu Sosial Dasar, ( Bandung:PT ERESCO ), hlm.211-212
[36]Ibid.hlm.212-216