Saturday 17 December 2016

MAKALAH Hak Asasi Manusia (HAM)-Urgensi Hak Asasi Manusia-Macam-Macam Hak Asasi Manusia





Hak Asasi Manusia (HAM)
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
yang dibina oleh bapak Abdul Wafi, S.S, M.Pd.


 






Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
 


KATA PENGANTAR

Dengan segala puji bagi Allah yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua. Sehingga, dengan bentuk kasih sayang-Nya kita masih dapat menghirup udara yakni bernafas dan masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.
Shalawat serta salam masih tetap tercurah limpahkan kehadiran Nabi besar Nabi Muhammad SAW. Yang mana beliau telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju zaman terang benderang yang penuh dengan keilmuan seperti yang kita rasakan pada saat ini.
Selanjutnya kami ucapakan banyak terima kasih kepada :    
1.      Bapak Abdul Wafi, S.S., M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
2.      Kedua orang tua yang telah memberikan motivasi penuh kepada kami dalam penyelesaian tugas makalah ini.
3.      Teman-teman yang telah mendukung dan membantu dalam menyelesaikan makalah ini baik materi maupun non-materi.
Semoga makalah ini serta keterangan yang ada didalamnya dapat membawa berkah dan bermanfaat bagi kita semua, dan kami mengharapakan kritik dan saran kepada pembaca demi lebih baiknya penulisan makalah kedepan.


Pamekasan, 29 Oktober 2016
                                           

                        Penulis
                   

DAFTAR ISI



HALAMAN SAMPUL............................................................................      i
KATA PENGANTAR...............................................................................   ii
DAFTAR ISI.............................................................................................   iii
PENDAHULUAN......................................................................................   1
Latar Belakang...........................................................................................   1
Rumusan masalah....................................................................................... 1
Tujuan Masalah........................................................................................... 2
PEMBAHASAN.......................................................................................... 3
Pengertian Hak Asasi Manusia.................................................................. 3
Urgensi Hak Asasi Manusia........................................................................ 4
Hakikat Hak Asasi Manusia....................................................................... 5
Macam-Macam Hak Asasi Manusia.......................................................... 6
PENUTUP................................................................................................... 9
Kesimpulan................................................................................................... 9
Saran........................................................................................................... 10
DAFTAR RUJUKAN............................................................................... 11









BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat  yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.                   Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                   Apa urgensi HAM bagi manusia?
3.                   Bagaimana hakikat HAM dalam kehidupan?
4.                   Apa saja macam-macam HAM secara global?

C.       Tujuan penulisan
1.                   Mengetahui pengertian HAM secara lebih mendalam
2.                   Mengetahui urgensi HAM pada manusia
3.                   Mengetahui hakikat HAM dalam berkehidupan
4.                   Mengetahui macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi. Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.  
 Menurut  Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan  lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]

B.       Urgensi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam kasus sosial kemasyarakatan.
 Di dunia internasional misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia  (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]

C.       Hakikat Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut  kodratnya. Walaupun demikian, hakikat tersebut tidak hanya mengundang  hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati, terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.

D.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu, serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.      Kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Kemerdekaan atas beragama
3.      Hak write of habeas corpus
4.      Hak kemerdekaan pemikiran dan pers
5.      Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Sedangkan macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam ham yaitu:
1.      Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.      Hak kemerdekaan (independence)
3.      Hak persamaan derajat (equality)
4.      Hak untuk dihargai (respect)
5.      Hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.                   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
Contoh:
a.       Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.       Hak kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.                   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.       Hak asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.      Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.                   Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.       Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.      Hak asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.       Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.                    Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
Contoh:
a.       Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.      Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.       Hak yang sama dalam proses hukum.
5.                   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.      Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.       Hak untuk berkreasi.
6.                   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.
Contoh:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.       Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt.  Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Berikut  macam-macam hak asasi manusia:
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.      Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
4.      Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
5.      Hak Asasi Politik (Politic Rights)
6.      Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.      Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
8.      Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
9.      Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.  Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
12.  Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.

B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.      Kepada pembaca:
4.      Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.      Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.











DAFTAR RUJUKAN

Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena Salsabila, 2013.
Ibrahim, Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta: ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.




BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat  yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.                   Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                   Apa urgensi HAM bagi manusia?
3.                   Bagaimana hakikat HAM dalam kehidupan?
4.                   Apa saja macam-macam HAM secara global?

C.       Tujuan penulisan
1.                   Mengetahui pengertian HAM secara lebih mendalam
2.                   Mengetahui urgensi HAM pada manusia
3.                   Mengetahui hakikat HAM dalam berkehidupan
4.                   Mengetahui macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi. Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.  
 Menurut  Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan  lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]

B.       Urgensi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam kasus sosial kemasyarakatan.
 Di dunia internasional misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia  (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]

C.       Hakikat Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut  kodratnya. Walaupun demikian, hakikat tersebut tidak hanya mengundang  hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati, terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.

D.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu, serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.      Kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Kemerdekaan atas beragama
3.      Hak write of habeas corpus
4.      Hak kemerdekaan pemikiran dan pers
5.      Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Sedangkan macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam ham yaitu:
1.      Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.      Hak kemerdekaan (independence)
3.      Hak persamaan derajat (equality)
4.      Hak untuk dihargai (respect)
5.      Hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.                   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
Contoh:
a.       Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.       Hak kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.                   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.       Hak asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.      Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.                   Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.       Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.      Hak asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.       Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.                    Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
Contoh:
a.       Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.      Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.       Hak yang sama dalam proses hukum.
5.                   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.      Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.       Hak untuk berkreasi.
6.                   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.
Contoh:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.       Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt.  Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Berikut  macam-macam hak asasi manusia:
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.      Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
4.      Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
5.      Hak Asasi Politik (Politic Rights)
6.      Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.      Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
8.      Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
9.      Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.  Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
12.  Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.

B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.      Kepada pembaca:
4.      Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.      Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.











DAFTAR RUJUKAN

Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena Salsabila, 2013.
Ibrahim, Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta: ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat  yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.                   Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                   Apa urgensi HAM bagi manusia?
3.                   Bagaimana hakikat HAM dalam kehidupan?
4.                   Apa saja macam-macam HAM secara global?

C.       Tujuan penulisan
1.                   Mengetahui pengertian HAM secara lebih mendalam
2.                   Mengetahui urgensi HAM pada manusia
3.                   Mengetahui hakikat HAM dalam berkehidupan
4.                   Mengetahui macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi. Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.  
 Menurut  Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan  lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]

B.       Urgensi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam kasus sosial kemasyarakatan.
 Di dunia internasional misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia  (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]

C.       Hakikat Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut  kodratnya. Walaupun demikian, hakikat tersebut tidak hanya mengundang  hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati, terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.

D.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu, serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.      Kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Kemerdekaan atas beragama
3.      Hak write of habeas corpus
4.      Hak kemerdekaan pemikiran dan pers
5.      Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Sedangkan macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam ham yaitu:
1.      Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.      Hak kemerdekaan (independence)
3.      Hak persamaan derajat (equality)
4.      Hak untuk dihargai (respect)
5.      Hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.                   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
Contoh:
a.       Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.       Hak kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.                   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.       Hak asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.      Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.                   Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.       Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.      Hak asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.       Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.                    Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
Contoh:
a.       Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.      Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.       Hak yang sama dalam proses hukum.
5.                   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.      Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.       Hak untuk berkreasi.
6.                   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.
Contoh:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.       Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt.  Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Berikut  macam-macam hak asasi manusia:
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.      Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
4.      Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
5.      Hak Asasi Politik (Politic Rights)
6.      Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.      Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
8.      Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
9.      Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.  Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
12.  Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.

B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.      Kepada pembaca:
4.      Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.      Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.











DAFTAR RUJUKAN

Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena Salsabila, 2013.
Ibrahim, Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta: ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat  yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.                   Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                   Apa urgensi HAM bagi manusia?
3.                   Bagaimana hakikat HAM dalam kehidupan?
4.                   Apa saja macam-macam HAM secara global?

C.       Tujuan penulisan
1.                   Mengetahui pengertian HAM secara lebih mendalam
2.                   Mengetahui urgensi HAM pada manusia
3.                   Mengetahui hakikat HAM dalam berkehidupan
4.                   Mengetahui macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi. Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.  
 Menurut  Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan  lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]

B.       Urgensi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam kasus sosial kemasyarakatan.
 Di dunia internasional misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia  (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]

C.       Hakikat Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut  kodratnya. Walaupun demikian, hakikat tersebut tidak hanya mengundang  hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati, terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.

D.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu, serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.      Kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Kemerdekaan atas beragama
3.      Hak write of habeas corpus
4.      Hak kemerdekaan pemikiran dan pers
5.      Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Sedangkan macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam ham yaitu:
1.      Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.      Hak kemerdekaan (independence)
3.      Hak persamaan derajat (equality)
4.      Hak untuk dihargai (respect)
5.      Hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.                   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
Contoh:
a.       Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.       Hak kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.                   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.       Hak asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.      Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.                   Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.       Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.      Hak asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.       Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.                    Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
Contoh:
a.       Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.      Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.       Hak yang sama dalam proses hukum.
5.                   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.      Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.       Hak untuk berkreasi.
6.                   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.
Contoh:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.       Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt.  Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Berikut  macam-macam hak asasi manusia:
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.      Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
4.      Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
5.      Hak Asasi Politik (Politic Rights)
6.      Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.      Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
8.      Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
9.      Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.  Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
12.  Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.

B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.      Kepada pembaca:
4.      Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.      Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.











DAFTAR RUJUKAN

Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena Salsabila, 2013.
Ibrahim, Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta: ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat  yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.                   Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                   Apa urgensi HAM bagi manusia?
3.                   Bagaimana hakikat HAM dalam kehidupan?
4.                   Apa saja macam-macam HAM secara global?

C.       Tujuan penulisan
1.                   Mengetahui pengertian HAM secara lebih mendalam
2.                   Mengetahui urgensi HAM pada manusia
3.                   Mengetahui hakikat HAM dalam berkehidupan
4.                   Mengetahui macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi. Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.  
 Menurut  Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan  lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]

B.       Urgensi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam kasus sosial kemasyarakatan.
 Di dunia internasional misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia  (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]

C.       Hakikat Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut  kodratnya. Walaupun demikian, hakikat tersebut tidak hanya mengundang  hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati, terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.

D.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu, serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.      Kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Kemerdekaan atas beragama
3.      Hak write of habeas corpus
4.      Hak kemerdekaan pemikiran dan pers
5.      Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Sedangkan macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam ham yaitu:
1.      Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.      Hak kemerdekaan (independence)
3.      Hak persamaan derajat (equality)
4.      Hak untuk dihargai (respect)
5.      Hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.                   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
Contoh:
a.       Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.       Hak kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.                   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.       Hak asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.      Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.                   Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.       Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.      Hak asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.       Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.                    Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
Contoh:
a.       Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.      Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.       Hak yang sama dalam proses hukum.
5.                   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.      Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.       Hak untuk berkreasi.
6.                   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.
Contoh:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.       Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt.  Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Berikut  macam-macam hak asasi manusia:
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.      Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
4.      Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
5.      Hak Asasi Politik (Politic Rights)
6.      Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.      Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
8.      Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
9.      Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.  Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
12.  Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.

B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.      Kepada pembaca:
4.      Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.      Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.











DAFTAR RUJUKAN

Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena Salsabila, 2013.
Ibrahim, Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta: ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat  yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu. Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.


B.       Rumusan Masalah
1.                   Apa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.                   Apa urgensi HAM bagi manusia?
3.                   Bagaimana hakikat HAM dalam kehidupan?
4.                   Apa saja macam-macam HAM secara global?

C.       Tujuan penulisan
1.                   Mengetahui pengertian HAM secara lebih mendalam
2.                   Mengetahui urgensi HAM pada manusia
3.                   Mengetahui hakikat HAM dalam berkehidupan
4.                   Mengetahui macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
























BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan, sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi. Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.  
 Menurut  Teaching Human Rights yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan  lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai “ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]

B.       Urgensi Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam kasus sosial kemasyarakatan.
 Di dunia internasional misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat dunia  (melalui PBB) untuk mengeluarkan pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]

C.       Hakikat Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut  kodratnya. Walaupun demikian, hakikat tersebut tidak hanya mengundang  hak untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati, terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan. Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.

D.      Macam-Macam Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu, serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.      Kemerdekaan atas diri sendiri
2.      Kemerdekaan atas beragama
3.      Hak write of habeas corpus
4.      Hak kemerdekaan pemikiran dan pers
5.      Kemerdekaan berkumpul dan berserikat
Sedangkan macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam ham yaitu:
1.      Hak mempertahankan diri (self preservation)
2.      Hak kemerdekaan (independence)
3.      Hak persamaan derajat (equality)
4.      Hak untuk dihargai (respect)
5.      Hak bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.                   Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
Contoh:
a.       Hak kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.      Hak kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.       Hak kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.                   Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.       Hak asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.      Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.                   Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.       Hak asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.      Hak asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.       Hak asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.                    Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
Contoh:
a.       Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.      Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.       Hak yang sama dalam proses hukum.
5.                   Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.       Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.      Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.       Hak untuk berkreasi.
6.                   Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.
Contoh:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.      Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.       Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.








BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt.  Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.      HAM tidak perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Berikut  macam-macam hak asasi manusia:
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
2.      Hak asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada setiap organisasi.
3.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
4.      Hak asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam memanfaatkan sesuatu.
5.      Hak Asasi Politik (Politic Rights)
6.      Hak asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.      Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
8.      Hak asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta didalam pemerintahan.
9.      Hak asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.  Hak asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.  Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
12.  Hak asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta perlindungan.

B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.      Kepada pembaca:
4.      Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.      Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.











DAFTAR RUJUKAN

Hariyanto, Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena Salsabila, 2013.
Ibrahim, Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988.
Pasha, Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Ubaedillah, dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.



[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta: ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV. Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya: CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.