Hak
Asasi Manusia (HAM)
MAKALAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(PPKN)
yang
dibina oleh bapak Abdul Wafi, S.S, M.Pd.
Disusun Oleh:
Imam Hanafi
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
KATA PENGANTAR
Dengan segala puji bagi
Allah yang telah melimpahkan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua. Sehingga,
dengan bentuk kasih sayang-Nya kita masih dapat menghirup udara yakni bernafas
dan masih dapat melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.
Shalawat serta salam
masih tetap tercurah limpahkan kehadiran Nabi besar Nabi Muhammad SAW. Yang
mana beliau telah membawa kita dari zaman kebodohan menuju zaman terang
benderang yang penuh dengan keilmuan seperti yang kita rasakan pada saat ini.
Selanjutnya kami
ucapakan banyak terima kasih kepada :
1. Bapak Abdul Wafi, S.S., M.Pd. selaku dosen
pengampu mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN)
2. Kedua
orang tua yang telah memberikan motivasi penuh kepada kami dalam penyelesaian
tugas makalah ini.
3. Teman-teman
yang telah mendukung dan membantu dalam menyelesaikan makalah ini baik materi maupun non-materi.
Semoga makalah ini
serta keterangan yang ada didalamnya dapat membawa berkah dan bermanfaat bagi
kita semua, dan kami mengharapakan kritik dan saran kepada pembaca demi lebih
baiknya penulisan makalah kedepan.
Pamekasan,
29 Oktober 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL............................................................................ i
KATA PENGANTAR............................................................................... ii
DAFTAR ISI............................................................................................. iii
PENDAHULUAN...................................................................................... 1
Latar Belakang........................................................................................... 1
Rumusan masalah.......................................................................................
1
Tujuan Masalah...........................................................................................
2
PEMBAHASAN..........................................................................................
3
Pengertian Hak Asasi Manusia..................................................................
3
Urgensi Hak Asasi Manusia........................................................................
4
Hakikat Hak Asasi Manusia.......................................................................
5
Macam-Macam Hak Asasi Manusia..........................................................
6
PENUTUP...................................................................................................
9
Kesimpulan...................................................................................................
9
Saran...........................................................................................................
10
DAFTAR RUJUKAN...............................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk
individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak
tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri
sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan
terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat
perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal
pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi
dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak
perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
sebagai kodrat yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian
dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari
HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Apa
urgensi HAM bagi manusia?
3.
Bagaimana
hakikat HAM dalam kehidupan?
4.
Apa
saja macam-macam HAM secara global?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian HAM secara lebih mendalam
2.
Mengetahui
urgensi HAM pada manusia
3.
Mengetahui
hakikat HAM dalam berkehidupan
4.
Mengetahui
macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan
yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan,
sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat
nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya
masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam
memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir
oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal
ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan
PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh
lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti
pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi.
Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar
setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai
“ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar
Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]
B.
Urgensi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting.
Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup
manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan
martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika
masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja
dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak
itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan
ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak
sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen
atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama
pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat
dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi
kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya
kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan
dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan
yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam
kasus sosial kemasyarakatan.
Di dunia internasional
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di
berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui
kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat
dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan
pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]
C.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, hakikat
tersebut tidak hanya mengundang hak
untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati,
terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar
untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan
disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus
diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung
jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di
hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di
tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.
D.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di
kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu,
serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara
mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.
Kemerdekaan
atas diri sendiri
2.
Kemerdekaan
atas beragama
3.
Hak
write of habeas corpus
4.
Hak
kemerdekaan pemikiran dan pers
5.
Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat
Sedangkan
macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam
ham yaitu:
1.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak
kemerdekaan (independence)
3.
Hak
persamaan derajat (equality)
4.
Hak
untuk dihargai (respect)
5.
Hak
bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara
garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
Contoh:
a.
Hak
kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.
Hak
kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.
Hak
asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.
Hak
asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.
Hak
asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.
Hak
asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
Contoh:
a.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
5.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.
Hak
untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
Contoh:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt. Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang
sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan
hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain.
Berikut macam-macam hak
asasi manusia:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
3.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
4.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
5.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
6.
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.
Hak Asasi
Hukum (Rights of Legal Equality)
8.
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
9.
Hak
asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
12.
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
B.
Saran
Kepada penulis:
1.
Diharapkan
penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah
yang berikutnya.
2.
Menjadikan
penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.
Kepada
pembaca:
4.
Dapat
dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.
Bermanfaat
didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk
penghargaan terhadap penulis.
DAFTAR RUJUKAN
Hariyanto,
Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena
Salsabila, 2013.
Ibrahim,
Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti,
1988.
Pasha,
Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Ubaedillah,
dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta:
Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.
[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta:
ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA
KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV.
Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya:
CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk
individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak
tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri
sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan
terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat
perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal
pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi
dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak
perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
sebagai kodrat yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian
dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari
HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Apa
urgensi HAM bagi manusia?
3.
Bagaimana
hakikat HAM dalam kehidupan?
4.
Apa
saja macam-macam HAM secara global?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian HAM secara lebih mendalam
2.
Mengetahui
urgensi HAM pada manusia
3.
Mengetahui
hakikat HAM dalam berkehidupan
4.
Mengetahui
macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan
yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan,
sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat
nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya
masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam
memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir
oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal
ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan
PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh
lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti
pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi.
Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar
setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai
“ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar
Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]
B.
Urgensi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting.
Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup
manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan
martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika
masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja
dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak
itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan
ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak
sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen
atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama
pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat
dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi
kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya
kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan
dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan
yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam
kasus sosial kemasyarakatan.
Di dunia internasional
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di
berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui
kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat
dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan
pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]
C.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, hakikat
tersebut tidak hanya mengundang hak
untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati,
terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar
untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan
disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus
diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung
jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di
hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di
tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.
D.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di
kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu,
serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara
mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.
Kemerdekaan
atas diri sendiri
2.
Kemerdekaan
atas beragama
3.
Hak
write of habeas corpus
4.
Hak
kemerdekaan pemikiran dan pers
5.
Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat
Sedangkan
macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam
ham yaitu:
1.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak
kemerdekaan (independence)
3.
Hak
persamaan derajat (equality)
4.
Hak
untuk dihargai (respect)
5.
Hak
bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara
garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
Contoh:
a.
Hak
kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.
Hak
kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.
Hak
asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.
Hak
asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.
Hak
asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.
Hak
asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
Contoh:
a.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
5.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.
Hak
untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
Contoh:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt. Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang
sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan
hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain.
Berikut macam-macam hak
asasi manusia:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
3.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
4.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
5.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
6.
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.
Hak Asasi
Hukum (Rights of Legal Equality)
8.
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
9.
Hak
asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
12.
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
B.
Saran
Kepada penulis:
1.
Diharapkan
penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah
yang berikutnya.
2.
Menjadikan
penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.
Kepada
pembaca:
4.
Dapat
dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.
Bermanfaat
didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk
penghargaan terhadap penulis.
DAFTAR RUJUKAN
Hariyanto,
Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena
Salsabila, 2013.
Ibrahim,
Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti,
1988.
Pasha,
Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Ubaedillah,
dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta:
Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.
[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta:
ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA
KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV.
Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya:
CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk
individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak
tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri
sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan
terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat
perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal
pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi
dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak
perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
sebagai kodrat yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian
dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari
HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Apa
urgensi HAM bagi manusia?
3.
Bagaimana
hakikat HAM dalam kehidupan?
4.
Apa
saja macam-macam HAM secara global?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian HAM secara lebih mendalam
2.
Mengetahui
urgensi HAM pada manusia
3.
Mengetahui
hakikat HAM dalam berkehidupan
4.
Mengetahui
macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan
yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan,
sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat
nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya
masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam
memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir
oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal
ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan
PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh
lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti
pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi.
Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar
setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai
“ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar
Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]
B.
Urgensi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting.
Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup
manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan
martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika
masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja
dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak
itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan
ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak
sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen
atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama
pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat
dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi
kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya
kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan
dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan
yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam
kasus sosial kemasyarakatan.
Di dunia internasional
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di
berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui
kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat
dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan
pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]
C.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, hakikat
tersebut tidak hanya mengundang hak
untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati,
terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar
untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan
disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus
diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung
jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di
hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di
tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.
D.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di
kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu,
serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara
mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.
Kemerdekaan
atas diri sendiri
2.
Kemerdekaan
atas beragama
3.
Hak
write of habeas corpus
4.
Hak
kemerdekaan pemikiran dan pers
5.
Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat
Sedangkan
macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam
ham yaitu:
1.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak
kemerdekaan (independence)
3.
Hak
persamaan derajat (equality)
4.
Hak
untuk dihargai (respect)
5.
Hak
bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara
garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
Contoh:
a.
Hak
kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.
Hak
kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.
Hak
asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.
Hak
asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.
Hak
asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.
Hak
asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
Contoh:
a.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
5.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.
Hak
untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
Contoh:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt. Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang
sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan
hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain.
Berikut macam-macam hak
asasi manusia:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
3.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
4.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
5.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
6.
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.
Hak Asasi
Hukum (Rights of Legal Equality)
8.
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
9.
Hak
asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
12.
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
B.
Saran
Kepada penulis:
1.
Diharapkan
penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah
yang berikutnya.
2.
Menjadikan
penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.
Kepada
pembaca:
4.
Dapat
dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.
Bermanfaat
didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk
penghargaan terhadap penulis.
DAFTAR RUJUKAN
Hariyanto,
Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena
Salsabila, 2013.
Ibrahim,
Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti,
1988.
Pasha,
Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Ubaedillah,
dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta:
Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.
[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta:
ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA
KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV.
Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya:
CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk
individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak
tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri
sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan
terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat
perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal
pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi
dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak
perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
sebagai kodrat yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian
dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari
HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Apa
urgensi HAM bagi manusia?
3.
Bagaimana
hakikat HAM dalam kehidupan?
4.
Apa
saja macam-macam HAM secara global?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian HAM secara lebih mendalam
2.
Mengetahui
urgensi HAM pada manusia
3.
Mengetahui
hakikat HAM dalam berkehidupan
4.
Mengetahui
macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan
yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan,
sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat
nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya
masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam
memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir
oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal
ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan
PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh
lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti
pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi.
Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar
setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai
“ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar
Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]
B.
Urgensi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting.
Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup
manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan
martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika
masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja
dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak
itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan
ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak
sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen
atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama
pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat
dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi
kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya
kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan
dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan
yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam
kasus sosial kemasyarakatan.
Di dunia internasional
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di
berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui
kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat
dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan
pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]
C.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, hakikat
tersebut tidak hanya mengundang hak
untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati,
terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar
untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan
disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus
diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung
jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di
hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di
tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.
D.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di
kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu,
serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara
mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.
Kemerdekaan
atas diri sendiri
2.
Kemerdekaan
atas beragama
3.
Hak
write of habeas corpus
4.
Hak
kemerdekaan pemikiran dan pers
5.
Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat
Sedangkan
macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam
ham yaitu:
1.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak
kemerdekaan (independence)
3.
Hak
persamaan derajat (equality)
4.
Hak
untuk dihargai (respect)
5.
Hak
bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara
garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
Contoh:
a.
Hak
kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.
Hak
kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.
Hak
asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.
Hak
asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.
Hak
asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.
Hak
asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
Contoh:
a.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
5.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.
Hak
untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
Contoh:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt. Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang
sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan
hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain.
Berikut macam-macam hak
asasi manusia:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
3.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
4.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
5.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
6.
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.
Hak Asasi
Hukum (Rights of Legal Equality)
8.
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
9.
Hak
asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
12.
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
B.
Saran
Kepada penulis:
1.
Diharapkan
penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah
yang berikutnya.
2.
Menjadikan
penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.
Kepada
pembaca:
4.
Dapat
dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.
Bermanfaat
didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk
penghargaan terhadap penulis.
DAFTAR RUJUKAN
Hariyanto,
Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena
Salsabila, 2013.
Ibrahim,
Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti,
1988.
Pasha,
Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Ubaedillah,
dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta:
Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.
[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta:
ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA
KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV.
Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya:
CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk
individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak
tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri
sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan
terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat
perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal
pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi
dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak
perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
sebagai kodrat yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian
dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari
HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Apa
urgensi HAM bagi manusia?
3.
Bagaimana
hakikat HAM dalam kehidupan?
4.
Apa
saja macam-macam HAM secara global?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian HAM secara lebih mendalam
2.
Mengetahui
urgensi HAM pada manusia
3.
Mengetahui
hakikat HAM dalam berkehidupan
4.
Mengetahui
macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan
yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan,
sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat
nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya
masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam
memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir
oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal
ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan
PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh
lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti
pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi.
Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar
setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai
“ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar
Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]
B.
Urgensi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting.
Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup
manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan
martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika
masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja
dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak
itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan
ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak
sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen
atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama
pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat
dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi
kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya
kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan
dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan
yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam
kasus sosial kemasyarakatan.
Di dunia internasional
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di
berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui
kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat
dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan
pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]
C.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, hakikat
tersebut tidak hanya mengundang hak
untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati,
terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar
untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan
disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus
diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung
jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di
hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di
tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.
D.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di
kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu,
serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara
mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.
Kemerdekaan
atas diri sendiri
2.
Kemerdekaan
atas beragama
3.
Hak
write of habeas corpus
4.
Hak
kemerdekaan pemikiran dan pers
5.
Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat
Sedangkan
macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam
ham yaitu:
1.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak
kemerdekaan (independence)
3.
Hak
persamaan derajat (equality)
4.
Hak
untuk dihargai (respect)
5.
Hak
bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara
garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
Contoh:
a.
Hak
kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.
Hak
kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.
Hak
asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.
Hak
asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.
Hak
asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.
Hak
asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
Contoh:
a.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
5.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.
Hak
untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
Contoh:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt. Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang
sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan
hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain.
Berikut macam-macam hak
asasi manusia:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
3.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
4.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
5.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
6.
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.
Hak Asasi
Hukum (Rights of Legal Equality)
8.
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
9.
Hak
asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
12.
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
B.
Saran
Kepada penulis:
1.
Diharapkan
penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah
yang berikutnya.
2.
Menjadikan
penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.
Kepada
pembaca:
4.
Dapat
dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.
Bermanfaat
didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk
penghargaan terhadap penulis.
DAFTAR RUJUKAN
Hariyanto,
Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena
Salsabila, 2013.
Ibrahim,
Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti,
1988.
Pasha,
Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Ubaedillah,
dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta:
Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.
[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta:
ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA
KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV.
Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya:
CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Manusia, selain sebagai makhluk sosial, juga merupakan makhluk
individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak
tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu
sesuai dengan keiinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan
hidupnya. Karna bagaimanapun juga, hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri
sebagai seorang manusia.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan
terutama pada masa reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih mendapat
perhatian publik pada era reformasi ketimbang dari era sebelumnya. Dalam hal
pemenuhan hak, kita tidak hanya hidup seorang diri, namun juga bersosialisasi
dengan orang lain. Maka dari itu, jangan sampai kita menyalahgunakan hak
perogartif HAM untuk membuat pelanggaran HAM kepada orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak
manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat
sebagai kodrat yang bila tidak ada hak
tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia, semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau
pemberian negara.
Terkait dengan hal ini, maka sangat penting sebagai makhluk ciptaan
Tuhan harus saling menjaga dan menghormati hak asasi masing-masing individu.
Dan oleh karena itu, maka kita terlebih dahulu harus mengetahui apa pengertian
dari HAM itu sendiri, urgensinya terhadap kehidupan , dan apa saja bentuk dari
HAM untuk memperoleh eksisitensi dari manusia itu sendiri.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
2.
Apa
urgensi HAM bagi manusia?
3.
Bagaimana
hakikat HAM dalam kehidupan?
4.
Apa
saja macam-macam HAM secara global?
C.
Tujuan
penulisan
1.
Mengetahui
pengertian HAM secara lebih mendalam
2.
Mengetahui
urgensi HAM pada manusia
3.
Mengetahui
hakikat HAM dalam berkehidupan
4.
Mengetahui
macam-macam HAM baik secara umum dan khusus
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak Asasi Manusia
Dalam kehidupan manusia yang sangat kompleks ini, sebenarnya persoalan
yang paling inti justru terletak pada upaya yang tidak henti-hentinya untuk
mengangkat harga diri, harkat dan martabat manusia. Berbagai sistem kenegaraan,
sosial, ekonomi, dirumuskan dengan maksud dan tujuan untuk mengangkat
nilai-nilai kemanusiaan tersebut. Hal ini diperinci dengan semakin maraknya
masalah problematika HAM yang melanda berbagai negara. Contohnya saja hak dalam
memerdekakan negaranya, ini seperti kasus Palestina yang selalu di bombardir
oleh negara Israel yang ingin menguasai tanah kekuasaan palestina. Dalam hal
ini, seperti yang telah tercantum di dalam undang-undang bangsa indonesia dan
PBB, bahwa setiap negara berhak atas kemerdekaan bangsanya sendiri. Contoh
lainnya yang mana kerap terjadi pada bangsa Indonesia sendiri, seperti
pelecehan seksual, perampokan, dan yang paling marak adalah korupsi.
Penyelewengan HAM yang seperti inilah yang harus mendapat perhatian.
Menurut Teaching Human Rights yang diterbitkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia. Senada dengan pengertian tersebut, pernyataan lebih awal tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
juga di kemukakan oleh John Locke. Menurut Locke, Hak Asasi Manusia adalah
hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu
yang kodrati. Karena sifatnya yang kodrati itulah, maka tidak ada kekuasaan
apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar
setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa;
bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan.[1]
Hak Asasi Manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Menurut UU, Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib di hormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[2]
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai
“ hak yang dimiliki manusia yang telah di peroleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat”. Sementara menurut Oemar
Seno Adji, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia ialah “ hak yang melekat pada
martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah Yang Maha Esa yang sifatnya tidak
boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy
area “. Dari sini dapat di simpulkan bahwa yang di maksud dengan hak asasi
manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir, yang melekat pada
esensinya sebagai anugerah Allah SWT.[3]
B.
Urgensi
Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan persoalan yang sangat penting.
Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan hidup
manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan
martabatnya.[4]
Dapat kita bayangkan, bagaimana nasib dan keadaannya jika
masyarakat dikekang atau dibatasi hak-haknya oleh para penguasa. Contohnya saja
dalam melakukan kegiatan-kegiatan hidup, seperti mencari penghasilan, memilih
tempat tinggal, menyampaikan aspirasi, dan bahkan menjadi pemimpin. Jika hak
itu di larang oleh sesama manusianya, hal itu akan bertentangan dengan
ketentuan yang diberikan Tuhan, jelas akan menyebabkan kehidupan yang tidak
sesuai dengan nilai, harkat, dan martabatnya sebagai manusia.
Dalam keseluruhan hidup manusia, hak asasi adalah aspek yang urgen
atau penting untuk diperhatikan. Urgensi atau pentingnya hak asasi sama
pentingnya dengan hidup manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia dapat
dikatakan tidak akan dapat hidup, atau mungkin bisa saja hidup, tetapi
kehidupannya tidak akan sesuai dengan nilai, harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
Pentingnya masalah hak asasi manusia juga memicu tumbuhnya
kesadaran untuk menciptakan perangkat-perangkat hukum untuk melindungi dan
menegakkan hak asasi manusia. Negara yang memberlakukan HAM sebagai kedaulatan
dalam masyarakat itu sendiri, haruslah membentuk lembaga-lembaga pemerintahan
yang memang menangani dalam kasus HAM sebagai bukti adanya pemerhati dalam
kasus sosial kemasyarakatan.
Di dunia internasional
misalnya, sejak tahun 1948 telah ditetapkan oleh PBB sebuah perangkat yang
disebut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Penetapan Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia oleh PBB tidak lepas dari banyaknya pelanggaran HAM di
berbagai negara, terutama di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika melalui
kolonialisme oleh negara-negara barat. Hal ini kemudian mendorong masyarakat
dunia (melalui PBB) untuk mengeluarkan
pernyataan tentang Hak Asasi Manusia Universal.[5]
C.
Hakikat
Hak Asasi Manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia pada hakikatnya merupakan
penghargaan terhadap potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun demikian, hakikat
tersebut tidak hanya mengundang hak
untuk menikmati kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati,
terkandung kewajiban pada diri manusia yang di berikan Tuhan sebagai hak dasar
untuk membina dan menyempurnakannya.
Hakikat penghormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah menjaga
keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan. Keseimbangan
disini mengacu pada keseimbangan antara hak dan kewajiban serta keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi ham menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah, dan negara. Jadi, dalam memenuhi dan
menuntut hak tidak terlepas dari pemenuhan kewajiban yang harus di laksanakan.
Karena itu, pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap HAM harus
diikuti dengan pemenuhan terhadap KAM (kewajiban asasi manusia) dan TAM (tanggung
jawab asasi manusia).
Ciri pokok dalam hakikat HAM akan disebutkan sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain. Orang akan tetap memiliki HAM, meski di negara tersebut tidak
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.
Hak
asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib di
hormati. Jadi, perlindungan hukum mengenai HAM adalah hal yang harus di
tegakkan dan di junjung tinggi dalam setiap negara.
D.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
HAM memiliki beberapa macam dan jenis. Macam-macam Ham banyak di
kemukakan oleh para ahli seperti, Aristoteles, John Locke, J.J. Rousseau, Montesquleu,
serta Brierly. Berdasarkan ajaran dari john locke, j.j. rousseau, secara
mendasar macam-macam ham terdiri dari:
1.
Kemerdekaan
atas diri sendiri
2.
Kemerdekaan
atas beragama
3.
Hak
write of habeas corpus
4.
Hak
kemerdekaan pemikiran dan pers
5.
Kemerdekaan
berkumpul dan berserikat
Sedangkan
macam-macam ham menurut brierly, beranggapan bahwa pada dasarnya macam-macam
ham yaitu:
1.
Hak
mempertahankan diri (self preservation)
2.
Hak
kemerdekaan (independence)
3.
Hak
persamaan derajat (equality)
4.
Hak
untuk dihargai (respect)
5.
Hak
bergaul satu sama lain (intercourse)
Secara
garis besar, macam-macam hak asasi manusia adalah sebagai berikut:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
Contoh:
a.
Hak
kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
b.
Hak
kebebasan dalam menjalankan kepercayaan memeluk dan memilih agama.
c.
Hak
kebebasan dalam berkunjung, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
2.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
Contoh:
a.
Hak
asas ekonomi dalam kebebasan membeli.
b.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
c.
Hak
asas ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu.
3.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
Contoh:
a.
Hak
asasi politik dalam memilih suatu pemilihan.
b.
Hak
asasi politik dalam dipilih dalam pemilihan.
c.
Hak
asasi politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
4.
Hak Asasi Hukum (Rights of Legal Equality)
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
Contoh:
a.
Hak
dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
b.
Hak
dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
c.
Hak
yang sama dalam proses hukum.
5.
Hak Asasi
Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
Contoh:
a.
Hak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
b.
Hak
untuk mengembangkan bakat dan minat.
c.
Hak
untuk berkreasi.
6.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
Contoh:
a.
Hak
mendapatkan perlakuan yang adil dalam hukum.
b.
Hak
mendapatkan pembelaan dalam hukum.
c.
Hak
untuk mendapatkan hal yang sama dalam proses berlangsungnya hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak
lahir, yang melekat pada esensi manusia sebagai anugerah allah swt. Hak Asasi Manusia merupakan persoalan yang
sangat penting. Keberadaan hak asasi turut menentukan keberadaan dan keberlangsungan
hidup manusia. Penanganan terhadap masalah hak asasi akan menentukan tegak atau
tidaknya nilai-nilai kemanusiaan. Diakui, dilindungi, dan dipenuhinya hak asasi
akan menjadikan kehidupan manusia memenuhi kelayakan dari segi harkat dan martabatnya.
Ciri pokok hakikat HAM sebagaimana berikut:
1.
HAM tidak
perlu di berikan, diminta, dan dibeli, ataupun di warisi. Ham adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku
untuk semua orang tanpa melihat jenis kelamin, ras, agama, etnis, politik, atau
asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak
boleh di langgar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar
hak orang lain.
Berikut macam-macam hak
asasi manusia:
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
2.
Hak
asasi pribadi yaitu hak yang mencakup kebebasan dalam menyatakan pendapat,
kebebasan dalam memeluk agama, kebebasan dalam bergerak, kebebasan aktif pada
setiap organisasi.
3.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rights)
4.
Hak
asasi ekonomi yaitu hak dalam membeli, memiliki, menjual, serta dalam
memanfaatkan sesuatu.
5.
Hak Asasi
Politik (Politic Rights)
6.
Hak
asasi politik yaitu hak ikut serta didalam pemerintahan, hak untuk memilih dan
dipilih, serta hak untuk mendirikan partai politik dan sebagainya.
7.
Hak Asasi
Hukum (Rights of Legal Equality)
8.
Hak
asasi hukum yaitu hak untuk memperoleh perlakuan yang sama didalam hukum serta
didalam pemerintahan.
9.
Hak
asasi sosial dan budaya (social and culture rights)
10.
Hak
asasi sosial dan budaya yaitu hak yang menyangkut dalam masyarakat yaitu untuk
memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lain-lain.
11.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
12.
Hak
asasi peradilan yaitu hak untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan serta
perlindungan.
B.
Saran
Kepada penulis:
1.
Diharapkan
penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah
yang berikutnya.
2.
Menjadikan
penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
3.
Kepada
pembaca:
4.
Dapat
dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
5.
Bermanfaat
didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk
penghargaan terhadap penulis.
DAFTAR RUJUKAN
Hariyanto,
Erie. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Surabaya : Pena
Salsabila, 2013.
Ibrahim,
Harmaily dan Kusnardi. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV. Sinar Bakti,
1988.
Pasha,
Musthafa Kamal. Pendidikan Kewarganegaraan. Jogjakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Ubaedillah,
dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta:
Indonesian Center for Civic Education (ICCE), 2010.
[1] A. Ubaedillah dan Abdul Rozak. Pendidikan Kewargaan (Jakarta:
ICCE, 2010), hlm. 110.
[2] Ibid.
[3] Musthafa Kamal Pasha. Pendidikan Kewarganegaraan (Yogyakarta: CITRA
KARSA MANDIRI, 2003), hlm. 119.
[4] Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Hukum Tata Negara (Jakarta: CV.
Sinar Bakti, 1988), hlm. 203.
[5] Erie Hariyanto. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Surabaya:
CV. Salsabila Putra Pratama, 2013), hlm. 126.