BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Tindakan pencurian adalah suatu tindakan yang termasuk dalam kategori kriminal dimana pelaku pencurian melakukan pengembilan barang milik orang lain tanpa izin atau tidak sah. Seperti pencopetan, dan begal, pencuri mengambil barang yang dimiliki oleh orang lain tanpa mendapatkan izin dari pemilik. Tentu saja tindakan pencurian ini sangat merugikan pada korban pencurian.
Pengertian umum mengenai pencurian adalah mengambil barang orang lain. pada pasal 362 KUHP dikatakan bahwa: � barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-�.
Tidak jarang pencurian dilakukan oleh orang-orang terdekat kita, pencurian terjadi karena faktor ekonomi dan sulitnya mencari kerja. salah satu bentuk dari pencurian yang diatur dalam Bab XXII buku II KUHP adalah pencurian dalam lingkup keluarga.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang di maksud pencurian ?
2. Apa unsur-unsur pencurian?
3. Apa Faktor-faktor yang mempengaruhi pencurian?
4. Apa upaya menaggulangi kasus pencurian?
C. TUJUAN PENULISAN MAKALAH
1. untuk mengetahui apa yang dimaksud pencurian
2. untuk mengetahui bagaimana pencurian terjadi
3. untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian
4. untuk mengetahui upaya menanggulangi kasus pencurian
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pencurian
Pencurian adalah pengembilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik.[1]Kata ini juga digunakan sebagai sebutan informal untuk sejumlah kejahatan terhadap properti orang lain, seperti perampokan rumah, penggelapan, perampokan, pencurian toko, dan kadang pertukaran kriminal. Dalam Yurisdiksi tertentu, pencurian dianggap sama dengan larsenni sementara yang lain menyebutkan pencurian telah menggantikan larseni. Seseorang yang melakukan tindakan atau berkarir dalam pencurian disebut pencuri, dan tindakannya disebut mencuri.
Pengertian umum mengenai pencurian adalah mengambil barang orang lain. pada pasal 362 KUHP dikatakan bahwa: � barang siapa mengambil suatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-�.
B. Unsur-Unsur Pencurian
� Objektif
1. Mengambi
Unsur mengambil mengalami berbagai penafsiran sesuai dengan perkembangan masyarakat. Mengambil semula diartikan memindahkan barang dari tempat semula ke tampat lain. Ini berarti membawa barang dibawa kekuasaan yang nyata. Perbutan mengambil berarti perbuatan yang mengakibatkan barang berada diluar kekuasaan pemiliknya. Tetapi hal ini tidak selalu demikian. Hingga tidak perlu disertai akibat dilepaskan dari kekuasaan pemiliknya.
2. Barang.
Pengertian barang juga mengalami perkembangan. Dari arti barang yang berjudul menjadi setiap barang yang menjadi bagian dari kekayaan. Semula barang ditafsirkan sebagai barang-barang yang terwujud dan dapat dipindahkan(barang bergerak). Tetapi kemudian ditafsirkan sebagai setiap bagian dari harta benda seseorang. Dengan demikian barang itu harus ditafsirkan sebagai sesuatu yang mempunyai nilai didalam kehidupan ekonomi seseorang. Perubahan ini disebabkan dengan peristiwa pencurian aliran listrik, dimana aliran listrik termasuk pengertian barang yang dapat menjadi obyek pencurian.
3. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.
Barang harus seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. barang tidak perlu kepunyaan orang lain seluruhnya,sedangkan sebagian dari barang saja dapat menjadi obyek pencurian, jadi sebagian kepunyaan pelaku sendiri. Barang yang tidak ada pemiliknya tidak dapat menjadi obyek pencurian.[2]
� Subjektif
1.dengan maksud
Istilah ini terwujud dalam kehendak,keinginan atau tujuan dari pelaku untuk memiliki barang secara melawan hukum. Maksud untuk memiliki barang itu tidak perlu terlaksana, ckup apabila maksud itu ada.meskipun barang itu belum dipergunakan,misalnya tertangkap dulu,karena kejahatan pencurian telah selesai terlaksana dengan selesainya perbuatan mengambil barang.
2.untuk memiliki
Memiliki bagi diri sendiri adalah setiap perbuatan penguasaan atas barang tersebut, melakukan tindakan atas barang itu seakan akan pemiliknya.
3.secara melawan hukum
Perbuatan melawan memiliki yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan sendri dari pelaku. Pelaku harus sadar bahwa barang yang diambilnnya adalah milik orang lain.
C. Faktor-faktor yang mempengaruhi pencurian.
Faktor-faktor terjadinya pencurian:[3]
1. Faktor ekonomi
2. Dampak urbanisasi
3. Pengaruh teknologi
4. Pengangguran
5. Tingkat pendidikan rendah
6. Tidak memiliki penghasilan yang cukup
7. penyakit
D. Kasus pencurian mobil
Temagung, antara jateng kepolisian resor temagung, jawa tengah, menangkap sukirmo (25) warga dusun belekerso, desa gedongsari, temagung yang merupakan buron polisi sejak 14 januari 2013 karena terlibat pencurian mobil. Kasubag humas polres temagung, AKP henny widiyanti di temagung,senin,mengatakan sukirno merupakan orang terakhir dari empat anggota komlotan pencuri yang di tangkap. Anggota komlotan lainnya, yakni Alfan syairofi (34) warga desa banyumenang, kabupaten demak ,hariyanto (30) warga dusun nyamplung , desa kondisari, kecamatan kedu tarimagung sudah di vonis pengadilan, mujiyono muhamad (44),asal dusun binangun, desa ringinanom. Kecamatan kartek, kabupaten wonosobo sudah meninggal dunia .
Tersangka sukirno setelah terlibat kasus pencurian mobil tersebut kemudian melarikan diri dan baru tertangkap sekarang. Jadi mereka komlotan pencurimobil , yang waktu itu menggasak mobil jenis L300 milik korban asih wanggono (43), disusun pringsewu,desagiripurno, kecamatan ngadirejo ungkapnya. Ia menuturkan kronologi pencurian bermula berkumpulnya komlotan tersebut dirumah sukirno di desa gedongsari dan sepakat melakukan pencurian mobil. Kemudian mereka berboncengan mennggunakan dua sepeda motor ke arah kecamatan ngadirejo dan akhirnya sampai di desa giripurno melihat mobil korban terparkir di pinggir jalan .
Alfan dan mujiyono yang membawa mobil tersebut , sedangkan hariyanto dan sukirno mengendarai sepeda motor dibelakangnya. Berdasarkan pengakuan para pelaku ,mobil itudi jual di nganjuk jawa timur kepadatanoto yang kini menjadi DPO pihak kepolisian ,daritersangka sukirno kami mengamakan barang bukti berupa tiga kunci T,dua senjata tajam jenis clurit tuturnya. Tersangka sukirno mengaku dalam kejahatan itu berperan sebagai joki sepeda motor saja . setelah kejadian itu dia sempat pergi ke yokyakarta di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[4]
E. ANALISIS KASUS YANG BERHUBUNGAN AKHLAK TASAWUF (AKHLAK TERCELA).
Kasus diatas menjelaskan tentang pencurian. Saya akan menganalisis kasus pencurian ini pada pendekatan akhlak tasawuf. Yang dimaksud dengan akhlak tercela adalah sifat, perilaku dan perbuatan yang merugikan kepada diri sendiri dan orang lain.[5] sedangkan pencurian adalah pengembilan properti milik orang lain secara tidak sah tanpa seizin pemilik, jadi pencurian yang dilakukan seseorang itu perbuatan yang sangat dilarangan oleh agama islam dan sangat merugikan bagi korban pencurian.
Dalam Al-Quran disebutkan, bahwa manusia memiliki akhlak yang tercela karena ia memiliki nafsu yang mengajaknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah.[6] Perilaku pencurian sangat berdampak buruk pada masyarakat sekitar, dan orang yang melakukan tindakan pencurian akan mendapatkan dosa dan uang yang diperoleh dari pencurian tersebut adalah haram.
Menurut buku yang saya baca kerugian bagi orang yang memiliki akhlak tercela yang pertama dimurkai dan dibenci oleh Allah, kedua dibenci dan dijauhi oleh manusia, dan ketiga adalah mendapatkan penderitaan dan kehinaan dunia akhirat. Seorang yang terbiasa dengan akhlak yang buruk, ia akan selalu membuat kedholiman, aniaya, dan merugikan orang lain. perbuatannya selaku merugikan dan mendatangkan ahaya bagiorang lain seperti kasus pencurian diatas. Perbuatan itulah yang dibenci dan dicela oleh orang lain.
Disamping itu, perbuatannya sering mendatngkan kerugian dan mudharat bagi orang lain. ia terbiasa merampok, mencuri, menipu dan membodohi orang lain. sebagai akibatnya manusia akan membencinya dan berusaha menjauhinya. Pada awalnya, orang lain tidak mengetahui bahwa dirinya telah kehilangan barangnya, namun ketika korban tersebut mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban dan menerima kerugian, maka korban mengutuk, membenci dan sering terjadi �dihakimi� oleh orang lain.
Seseorang yang memiliki akhlak tercela akan mendapatkan balasan yang setimpal dengan perbuatannya, karena sekecil apapun dosa yang diperbuatnya akan mengurangi kebaikan dan amal yang diperbuatnya. Ketika dosa yang dilakukannya jauh lebih besar dari pada kebaikan yang ia perbuat, ia akan menjadi �orang yang bangkrut�, yaitu orang yang dengan perbuatan buruk yang dilakukannya mengikis, menghilangkan kebaikan yang ia lakukan.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Kehidupan ekonomi di indonesia yang semakin susah dimana susahnya mencari kerja ,biaya kehidupan tinggi membuat orang terkadang mengambil keputusan untuk mencuri hanya demi kebutuhan pribadi . hal ini sangat merugikan bagi korban dan bagi pencuri itu sendiri. Pencurian merupakan tindakan kriminal yang bisa di jerat oleh hukum dan bisa mendapat hukuman penjara.
Walaupun begitu pencurian semakin marak saja akhir -akhir ini . alangkah baiknya bagi kita untuk membenahi lingkungan rumah kita untuk mencegah pencurian seperti yang telah terjadi di sekitar sekitar kita. Karena pencurian pasti terjadi sebab ada celah yang bisa di mamfaatkan untuk melakukan pencurian oleh pelaku .pada intinya perbaikan ekonomi dimana bila makin banyak lapangan kerja maka orang pasti tidak mau mencuri . kebutuhan hidup yang mudah dipenuhi akan membuat orang tidak akan pernah mau mencuri.
DAFTAR PUSTAKA
Solichin, Mohammad Muchlis. Akhlak dan Tasawuf dalam Wacana Kontemporer.Surabaya:, Pena Salsabila, 2014.
Mustofa. Akhlak Tasawuf. Bandung: Pustaka setia, 2014.
[1] http://ridhatriyanadewi.blogspot.com/2015/06/penelitian-kasus-pencurian_37.html diakses 01/12/2016
[2] http://ridhatriyanadewi.blogspot.com/2015/06/penelitian-kasus-pencurian_37.html diakses 01/12/2016
[3] http://ridhatriyanadewi.blogspot.com/2015/06/penelitian-kasus-pencurian_37.html diakses 01/12/2016
[4] http:/jateng.antaranews.com/detail/jadi-buron-setahun-lebih-pencuri-mobil-ditangkap.html diakses 25/11/2016
[5]Solichin, Mohammad Muchlis. Akhlak dan Tasawuf dalam Wacana Kontemporer.(Surabaya:Pena Salsabila, 2014)hlm89.
[6] Ibid.