Saturday 17 December 2016

PEMBINAAN PESERTA DIDIK PEMBINAAN PESERTA DIDIK PEMBINAAN PESERTA DIDIK PEMBINAAN PESERTA DIDIK


PEMBINAAN PESERTA DIDIK
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah “MANAJEMEN PESERTA DIDIK” yang diampu oleh: Bapak Abdul Aziz.
Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puja dan puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Kerena atas Rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah “Manajemen Peserta Didik”.
Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dan bimibingan dari beberapa pihak untuk itu melalui kata pengantar ini penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah “Manajemen Peserta Didik”.
Sebagai bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada kami dapat diterima dan menjadi amal sholeh bagi kami dan diterima oleh Allah SWT sebagai sebuah kebaikan. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami pribadi  dan kepada  semua pembaca pada umumnya.












Pamekasan, 11 September 2016

Pemakalah.
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL .................................................................................   i
KATA PENGANTAR ...............................................................................   ii
DAFTAR ISI ..............................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................   1
A.    Latar Belakang ................................................................................   1
B.     Rumusan Masalah ...........................................................................   1
C.     Tujuan Pembahasan .........................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN ...........................................................................   2
A.    Pembinaan Peserta Didik ................................................................   2
B.     Problematika Hukuman …………………………………………...  5
C.     Kode Etik Peserta Didik .................................................................   6
D.     Hukuman Peserta Didik .................................................................   7
BAB III PENUTUP ...................................................................................   8
A.    Kesimpulan .....................................................................................   8
B.     Saran ...............................................................................................   8
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................   9




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2.      Apa saja Problematika Hukuman?
3.      Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4.      Apa saja Hukuman Peserta Didik?

C.     Tujuan Pembahasan
1.      Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2.      Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3.      Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4.      Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1.       Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan. [1]
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.[2]
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.[3]

2.      Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a.       Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b.      Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c.       Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.[4]

3.      Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a.       Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b.      Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c.       Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.[5] 

4.       Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.[6]



5.      Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.[7]
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1.      Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2.      Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.[8]



B.     Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas,  menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb[9]
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3.      Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4.      Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5.      Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6.      Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7.      Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8.      Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9.      Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10.  Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11.  Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12.  Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13.  Jangan mendendam.
14.  Konsisten dengan pemberian hukuman.
15.  Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16.  Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.[10]




C.    Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.[11]

1.       Tujuan kode Etika
a.       Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b.      Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c.       Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d.      Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e.       Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri  apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.[12]

2.      Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a.       Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b.      Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c.       Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d.      Pakaian yang layak dan patut
e.       Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah[13]

D.    Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.[14]



BAB III
PENUTUPAN
A.    Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

B.     Saran



DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011




[1]  Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik (Bandung: Alfabeta, 2011)  hlm. 93-94.
[2]  Sri Minarti, manajemen Sekolah (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011) hlm. 192.
[3]  Ibid,  hlm. 195.
[4]  Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik ((Bandung: Alfabeta, 2011)  hlm. 95.
[5]  Ibid, hlm. 96.
[6]  Ibid, hlm. 97.
[7]  Syaifurrahman & Tri Ujiati, Manajemen Dalam Pembelajaran (Jakarta: PT Indeks, 2013) hlm. 154.
[8]  Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2012)  hlm. 211-212.
[9]  Ibid. hlm. 99.
[10]  Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik (Bandung: Alfabeta, 2011)  hlm. 100.
[11]  Ibid. hlm. 100-101.
[12]  Ibid. hlm. 101.
[13]  Ibid. hlm. 102.
[14]  Ibid. hlm. 104.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.

2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.

3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.  

4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.



5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.



B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas,  menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.




C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.

1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri  apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah

D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.

2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.

3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.  

4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.



5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.



B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas,  menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.




C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.

1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri  apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah

D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.

2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.

3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.  

4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.



5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.



B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas,  menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.




C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.

1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri  apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah

D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.

2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.

3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.  

4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.



5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.



B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas,  menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.




C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.

1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri  apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah

D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?

C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.

2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.

3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.  

4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.



5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.



B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas,  menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.




C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.

1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri  apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.

2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah

D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan  dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan  bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.

B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011