PEMBINAAN PESERTA DIDIK
MAKALAH
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas mata
kuliah “MANAJEMEN PESERTA DIDIK” yang diampu oleh: Bapak Abdul Aziz.
Disusun Oleh:
Imam Hanafi
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN
TARBIYAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puja dan puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT. Kerena atas Rahmat-Nya
kami dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah “Manajemen Peserta Didik”.
Dalam penyelesaian makalah ini penulis banyak mendapatkan
bantuan dan bimibingan dari beberapa pihak untuk itu melalui kata pengantar ini
penulis mengharapkan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini. Dan tidak pula penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen
pengampu mata kuliah “Manajemen Peserta Didik”.
Sebagai
bantuan dan dorongan serta bimbingan yang telah diberikan kepada kami dapat
diterima dan menjadi amal sholeh bagi kami dan diterima oleh Allah SWT sebagai
sebuah kebaikan. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami pribadi dan kepada
semua pembaca pada umumnya.
Pamekasan, 11
September 2016
Pemakalah.
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL ................................................................................. i
KATA PENGANTAR ............................................................................... ii
DAFTAR ISI .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 1
A.
Latar Belakang ................................................................................ 1
B.
Rumusan Masalah
........................................................................... 1
C.
Tujuan
Pembahasan ......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 2
A.
Pembinaan
Peserta Didik ................................................................ 2
B.
Problematika
Hukuman …………………………………………... 5
C.
Kode Etik
Peserta Didik ................................................................. 6
D.
Hukuman Peserta Didik ................................................................. 7
BAB III PENUTUP ................................................................................... 8
A.
Kesimpulan ..................................................................................... 8
B.
Saran ............................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 9
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Siswa
seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya.
Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang
harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana
yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang
dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting
dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi
sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan
mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di
sekolah.
Berbicara soal
kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses
perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan
menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru
sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan
ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pembinaan
Peserta Didik?
2.
Apa saja Problematika
Hukuman?
3.
Apa saja Kode Etik
Peserta Didik?
4.
Apa saja Hukuman
Peserta Didik?
C.
Tujuan
Pembahasan
1.
Untuk
mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2.
Untuk
mengetahui Problematika Hukuman
3.
Untuk
mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4.
Untuk
mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pembinaan
Peserta Didik
Pembinaan
peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta
didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1.
Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan
seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh
adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas
adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan
siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan. [1]
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk
membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan
yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.[2]
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan
atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata
hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang
memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang
datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang
telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam
kepribadiannya.[3]
2.
Tahapan untuk
membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a.
Perencanaan,
membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b.
Mengajar siswa
bagaimana mengikuti aturan,
c.
Merespon secara
tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.[4]
3.
Penanggulangan
Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan
3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a.
Teknik Inner
Control
Teknik
ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin
tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline).
Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b.
Teknik External
Control
Yaitu,
mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam
menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu
diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c.
Teknik Cooperative
Control
Teknik
ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi
kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.[5]
4.
Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan
wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus
singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar
luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin
sekolah.[6]
5.
Membentuk
kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik
adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar
pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di
sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi
siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam,
bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan
kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi
digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.[7]
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk
mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus
melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam
pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan
kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1.
Kegiatan
kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang
pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk
proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang
ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2.
Kegiatan ekstra
kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan
yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan
bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta
didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi,
bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan
peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.[8]
B.
Problematika
Hukuman
Pada pokoknya
segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan
berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun
macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas, menulis sekian lama, menghilangkan hak
tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan
mata, teguran, ancaman, dsb[9]
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar
peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3.
Hukuman
diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4.
Berikan
kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5.
Hindarkan
pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6.
Hukuman
hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7.
Hindari hukuman
yang bersifat badaniah atau fisik.
8.
Hindari hukuman
kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9.
Jangan memberi
tugas tambahan sebagai hukuman.
10.
Yakini bahwa
hukuman sesuai dengan kesalahan.
11.
Pelajari tipe
hukuman yang dipelajari di sekolah.
12.
Jangan
menggunakan standar hukuman ganda.
13.
Jangan
mendendam.
14.
Konsisten
dengan pemberian hukuman.
15.
Jangan
mengancam dengan ketidak mungkinan.
16.
Jangan
memberikan hukuman berdasarkan selera.[10]
C.
Kode Etik
Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur
tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu,
boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan
tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang
dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan
buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam
bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak
tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati
dalam dunia pendidikan.[11]
1.
Tujuan kode Etika
a.
Merupakan
standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di
sekolah tertentu.
b.
Agar
terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik,
orang tua dan masyarakat.
c.
Menjunjung
tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku,
perbuatan serta sikap yang pantas.
d.
Menciptakan
suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh
seluruh citivis akademika.
e.
Mengajarkan
serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga
kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta
mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi
diri apavah perilaku kita sudah sesuai
dengan aturan atau tidak.[12]
2.
Isi yang
Terkandung pada Kode Etik
a.
Pertimbangan
atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b.
Standar tingkah
laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun
sekolah)
c.
Kedisiplinan
yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan
istirahat)
d.
Pakaian yang
layak dan patut
e.
Apa saja yang
wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah[13]
D.
Hukuman Peserta
Didik
Hukuman adalah
suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada
aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah
sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik
peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa
menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat
itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.[14]
BAB III
PENUTUPAN
A.
Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau
tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya
untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi
merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu.
Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan
sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri
peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur
tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu,
boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan
tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang
dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan
buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam
bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak
tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati
dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan.
Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak
melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu
sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin,
Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim
Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung:
Alfabeta, 2012
Syaifurrahman
& Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks,
2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah,
Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
[1] Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik (Bandung:
Alfabeta, 2011) hlm. 93-94.
[2] Sri Minarti, manajemen Sekolah (Jogjakarta:
Ar-Ruzz Media, 2011) hlm. 192.
[3] Ibid, hlm. 195.
[4] Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik
((Bandung: Alfabeta, 2011) hlm. 95.
[5] Ibid, hlm. 96.
[6] Ibid, hlm. 97.
[7] Syaifurrahman & Tri Ujiati, Manajemen
Dalam Pembelajaran (Jakarta: PT Indeks, 2013) hlm. 154.
[8] Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen
Pendidikan (Bandung: Alfabeta, 2012) hlm. 211-212.
[9] Ibid. hlm. 99.
[10] Eka Prihatin, Manajemen Peserta Didik
(Bandung: Alfabeta, 2011) hlm.
100.
[11] Ibid. hlm. 100-101.
[12] Ibid. hlm. 101.
[13] Ibid. hlm. 102.
[14] Ibid. hlm. 104.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.
3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.
4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.
5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.
B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas, menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.
C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah
D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.
3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.
4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.
5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.
B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas, menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.
C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah
D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.
3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.
4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.
5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.
B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas, menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.
C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah
D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.
3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.
4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.
5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.
B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas, menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.
C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah
D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Siswa seringkali membutuhkan orang yang mempercayainya dan bersedia mendengarkannya. Guru sering merupakan orang yang dimaksud. Pendidikan memang jalur utama yang harus ditempuh untuk ikut dalam perkembangan zaman. Pendidikan merupakan sarana yang membekali generasi baru dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dapat bertahan dalam kelompok masyarakat (Eckert, 1989).
Faktor penting dalam keberhasilan adalah pengajar (guru), sebab mereka bukan hanya menjadi sumber informasi, tetapi juga menjadi motivator siswa untuk belajar dan mengembangkan diri, bahkan menjadi dinamisator dalam interaksi yang dibangun di sekolah.
Berbicara soal kualitas, bukan hanya kualitas akademik yang menjadi patokan dalam proses perekrutan, melainkan juga kualitas kepribadian, sehingga unsure keteladanan menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pendidikan. Seorang guru sesungguhnya menjadi bagian faktor penting dalam keberhasilan dan ketidakberhasilan siswa (Thio, 1989).
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pembinaan Peserta Didik?
2. Apa saja Problematika Hukuman?
3. Apa saja Kode Etik Peserta Didik?
4. Apa saja Hukuman Peserta Didik?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui bagaimana Pembinaan Peserta Didik
2. Untuk mengetahui Problematika Hukuman
3. Untuk mengetahui apa saja kode Etik Peserta Didik
4. Untuk mengetahui hukuman Peserta Didik
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembinaan Peserta Didik
Pembinaan peserta didik merupakan salah satu kajian dalam memahami Manajemen peserta didik. Dalam mempelajari pembinaan peserta didik, kita dapat menganalisis:
1. Disiplin Siswa
Disiplin adalah kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya. Dengan demikian disiplin kelas adalah keadaan tertib dalam suatu kelas yang di dalamnya tergabung guru dan siswa taat kepada tata tertib yang telah ditetap kan.
Disiplin mencakup setiap macam pengaruh yang ditujukan untuk membantu siswa agar mereka dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan tuntutan yang mungkin ingin ditujukunn siswa terhadap lingkungannya.
Jadi, Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingungannya.
Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
2. Tahapan untuk membantu mengembangkan disiplin yang baik di kelas
a. Perencanaan, membuat aturan dan prosedur, menentu kan konsekuen untuk aturan yang dilanggar.
b. Mengajar siswa bagaimana mengikuti aturan,
c. Merespon secara tepat dan kontruktif ketika masalah timbul.
3. Penanggulangan Pelanggaran Disiplin
Dikemukakan 3 jenis teknik pembinaan disiplin kelas
a. Teknik Inner Control
Teknik ini menumbuhkan kepekaan/penyadaran akan tat tertib dari pada akhirnya disiplin tumbuh dan berkembang dari dalam peserta didik itu sendiri (self discipline). Dengan kata lain peserta didik diharapkan dpat mengendalikan dirinya sendiri..
b. Teknik External Control
Yaitu, mengendalikan diri dari luar berupa bimbingan dan penyuluhan. Teknik ini dalam menumbuhkan disiplin cenderung melakukan pengawasan (yang kadang perlu diperketat dan kalau perlu menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran).
c. Teknik Cooperative Control
Teknik ini dilakukan kerja sama guru dengan peserta didik dalam mengendalikan situasi kelas kearah terwujudnya tujuan kelas yang bersangkutan.
4. Membentuk disiplin sekolah
Penyusunan rancangan harus melibatkan guru, staf, wakil siswa dan wakil orang tua dan harus sesuai dengan misi dan tujuan sekolah, serta harus singkat dan jelas agar mudah dipahami, peraturan yang disepakati harus disebar luaskan dan kegiatan yang terkait harus diarahkan dalam pembentukan disiplin sekolah.
5. Membentuk kebiasaan belajar
Menurut Ron Fry, bahwa yang memotivasi kebiasaan belajar yang baik adalah bakat (bawaan, gen) dan keterampilan turunan yang merupakan dasar pembawaan seseorang sejak lahir, sangat berkaitan dengan kesuksesan siswa di sekolah. Pembentukan kebiasaan belajar sangatlah penting, dan jika prestasi siswa masih buruk setelah belajar berlama-lama, berjam-jam, bahkan seharian, maka kebiasaan belajar siswa tersebut kurang tepat. Dan kebiasaan-kebiasaan buruk dalam belajar sebaiknya jangan dihancurkan tetapi digantikan dengan kebiasaan yang lebih baik dan mudah.
Menurut Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman belajar ini, peserta didik harus melaksanakan bermacam-macam kegiatan. Lembaga pendidikan (sekolah) dalam pembinaan peserta didik biasanya melakukan kegiatan yang di sebut dengan kegiatan kurikuler dan kegiatan ekstra kurikuler.
1. Kegiatan kurikuler adalah semua kegiatan yang telah ditentukan di dalam kurikulum yang pelaksanaanya dilakukan pada jam-jam pelajaran. Kegiatan kurikuler dalam bentuk proses belajar mengajar di kelas dengan mata pelajaran atau bidang studi yang ada di sekolah. Setiap peserta didik wajib mengikuti kegiatan kurikuler ini.
2. Kegiatan ekstra kurikuler merupakan kegiatan peserta didik yang di laksanakan di luar ketentuan yang telah ada di dalam kurikulum. Kegiatan ini biasanya terbentuk berdasarkan bakat dan minat yang di miliki oleh peserta didik. Akan tetapi setiap peserta didik tidak harus mengikuti semua kegiatan ekstra kurikuler.
Jadi, bisa dikatakan bahwa kegiatan ekstra kurikuler ini merupakan wadah kegiatan peserta didik di luar pelajaran atau di luar kegiatan kurikuler.
B. Problematika Hukuman
Pada pokoknya segala hukuman diberikan karena ada kesalahan dan bertujuan agar siswa jangan berbuat salah lagi, dengan demikian mengandung nilai positif. Adapun macam-macam hukuman, yaitu hukuman badan, penahanan dikelas, menulis sekian lama, menghilangkan hak tertentu (tidak boleh ikut ulangan, pelajaran), dan lain-lain seperti tatapan mata, teguran, ancaman, dsb
Hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar peraturan hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip. Yaitu,
3. Hukuman diberikan secara hormat dan penuh pertimbangan.
4. Berikan kejelasan/ alas an kenapa diberi hukuman.
5. Hindarkan pemberian hukuman pada saat marah atau emosional.
6. Hukuman hendaknya diberikan pada awal kejadian dari pada akhir kejadian.
7. Hindari hukuman yang bersifat badaniah atau fisik.
8. Hindari hukuman kelompok/kelas apabila kesalahan dilakukan oleh seseorang.
9. Jangan memberi tugas tambahan sebagai hukuman.
10. Yakini bahwa hukuman sesuai dengan kesalahan.
11. Pelajari tipe hukuman yang dipelajari di sekolah.
12. Jangan menggunakan standar hukuman ganda.
13. Jangan mendendam.
14. Konsisten dengan pemberian hukuman.
15. Jangan mengancam dengan ketidak mungkinan.
16. Jangan memberikan hukuman berdasarkan selera.
C. Kode Etik Peserta Didik
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
1. Tujuan kode Etika
a. Merupakan standar tingkah laku yang dijadikan sebagai pedoman bagi peserta didik di sekolah tertentu.
b. Agar terciptanya kesamaan bahasa, gerak dan langkah antara sekolah , peserta didik, orang tua dan masyarakat.
c. Menjunjung tinggi citra peserta didik , karena dengan adanyan ucapan, tingkah laku, perbuatan serta sikap yang pantas.
d. Menciptakan suatu aturan yang ditaati bersama, khususnya peserta didik demikian juga oleh seluruh citivis akademika.
e. Mengajarkan serta menerapkan aturan yang harus ditaati, sehingga kita harus selalu menjaga kepentingan orang lain dengan tidak berprilaku yang sesuai aturan, serta mengajarkan bahwa ketika berprilaku kita harus memperhitungkan dan melakukan instropeksi diri apavah perilaku kita sudah sesuai dengan aturan atau tidak.
2. Isi yang Terkandung pada Kode Etik
a. Pertimbangan atau rasionalitas mengapa kode etik tersebut harus diterapkan serta ditaati.
b. Standar tingkah laku yang layak ditampilkan oleh peserta didik (lingkungan keluarga maupun sekolah)
c. Kedisiplinan yang wajib diikuti oleh peserta didik (kapan waktunya dirumah¸ belajar dan istirahat)
d. Pakaian yang layak dan patut
e. Apa saja yang wajib dilakukan berkaitan dengan lembaga pendidikan/sekolah
D. Hukuman Peserta Didik
Hukuman adalah suatu sanksi yang diterima oleh peserta didik sebagai akibat dari pelanggaran pada aturan-aturan yang telah ditentukan.Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
BAB III
PENUTUPAN
A. Kesimpulan
Disiplin yaitu Kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan lingkungannya. Disiplin tidak lagi merupakan suatu yang datang dari luar yang memberikan keterbatasan tertentu. Tetapi disiplin telah merupakan auran yang datang dari dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, disiplin merupakan nilai yang telah tertanam dalam diri peserta didik yang menjadi bagian dalam kepribadiannya.
Kode etik (ethical code), adalah norma-norma yang mengatur tingkah laku seseorang yang brada dalam lingkungan kehidupan tertentu, boleh-jangan terpuji-tidak terpuji, yang menjadi pedoman dalam suatu linkungan tertentu. Kode etik peserta didik adalah aturan-aturan, norma-norma yang dikenakan kepada peserta didik, berisi tentang hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, tentang baik dan buruk, benar dan tidak benar, layak dan tidak layak, aturan tersebut bisa dalam bentuk tulisan yaitu peraturan yang berlaku, dan bisa juga dengan tidak tertulis yang di dalamnya terdiri dari tradisi atau budaya yang harus ditaati dalam dunia pendidikan.
Tujuan dari hukuman itu sendiri adalah sebagai alat pendidikan. Intinya hukuman itu sendiri harus berhasil mendidik peserta didik untuk tidak melakukan pelanggaran kembali, hukuman juga bisa menunjukkan bahwa kode etik yang dibuat itu sungguh-sungguh dijalankan sesuai dengan perencanaan semula.
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
Prihatin, Eka, Manajemen Peserta Didik, Bandung: Alfabeta, 2011
Tim Dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Manajemen Pendidikan, Bandung: Alfabeta, 2012
Syaifurrahman & Ujiati, Tri, Manajemen Dalam Pembelajaran, Jakarta: PT Indeks, 2013
Minarti, Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011