Monday, 19 December 2016

SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM



 SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas makalah Bahasa Indonesia yang dibina oleh MASYITHAH MAGHRIFAH RIZAM,SS,M.P.D


Oleh
Ummu salamah
Nim: (20160701010191)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKAAN JURUSAN TARBIYAH PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA ISLAM 2016








BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
        Di dalam beberapa tulisan bahkan di dalam daftar nama mata kuliah keahlian kurikulum inti program pendidikan sarjana Hukum (1983), mata kuliah hukum islam  dinamakan Hukum islam I. Hal ini disebabkan karena dahulu dalam kurikulum fakultas Hukum, Hukum islam di bagi menjadi dua. Hukum islam I adalah dasar atau pengantar Hukum islam II, Hukum Islam II adalah lanjutan dari Hukum islam I. Namun dalam perkembangannya kemudian materi Hukum islam II di fakultas  Hukum universitas Indonesia di tambah dengan susunan, wewenang dan Hukum acara peradilan agama serta zakat. Kendatipun ,karena kekurangan waktu hanya di singgung sepintas lalu.
        Hukum islam yang di berikan terlebih dahulu dalam tahap satutetap menjadi dasar atau pngantar bagi mata kuliah Hukum islam dan lainnya. Hal ini berarti bahwa seorang mahasiswa baru dapat mengikuti mata kuliah Hukum islam lain, setelah ia mengikuti kuliah dan ujian Hukum islam.
Tujuan dan memahami Hukum islam ini adalah agar manusia (1) mengerti dan memahami Hukum islam,dapat menyebutkan dan menjelaskan sumber,serta mampu melukiskan dan memaparkan sejarah pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam dari dahulu sampai sekarang, (2)mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan hubungan Hukum islamdenagn Hukum-Hukum lain di tanah air kita dan menunjukkan dengan tepat kedudukan Hokum islam dalam sistem Hukum di Indonesia .[1]




B.     Rumusan Masalah
1.Bagaimana tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam di Indonesia ?
2.Bagaimana perkembangan Hukum islam di Indonesia  ?
       C.Tujuan
             1.Menjelaskan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam.
             2.Menjelaskan perkembangan Hukum islam di Indonesia .














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam
     Penulis sejarah Hukum islam telah mengandakan pembagian tahap-tahap pertumbuhan        dan perkembangan Hukum islam. Pembagian ke tahap-tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Namun ,pada umumnya ,tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam ada 5 masa yaitu:
I.Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
II.Masa khulafa Rasyidin (632-662 M)
III.Masa pembinaan,pengembangan dan pembukuan (abad VII-X M)
IV.Masa kelesuan pemikiran (abad X M-XIX M)
V.Masa kebangkitan kembali (abad XIX M sampai sekarang)
   Berikut ini adalah penjabaran dari kelima sejarah pertmbuhan dan perkembangan Hukum islam .

1.      Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
       Agama islam sebagai induk Hukum islam muncul di semenanjung Arab,di suatu daerah tandus yang dikelilingi oleh laut pada ketiga sisinya dan lautan pasir pada sisi ke empat.daerah ini adalah yang sangat panas ,di tengah-tengah gurun pasir yang amat luas yang memenuhi cara hidup dan cara berpikir orang-orang Badwi yang tinggal di tempat itu.kehidupan keagamaannya dapat di jelaskan sebagai berikut, orang-orang Badwi yang mengembara itu mempunyai dewa-dewa yang di puja oleh masing-masing kelnnya. Dewa-dewa itu di gambarkan dalam bentuk patung yang biasanya di letakkan di rumah kepala keln sebagai symbol identitas kelnnya.
       Berdasarkan wahyu-wahyu terdapat ayat Hukum, menurut penelitian Abdul Wahab Khallaf seorang guru besar Hukum islam di univ. kairo ,ayat-ayat Hukum mengenai muamalah jumlahnya 140 ayatndan ayat mengenai muamalah jumlahnya 228 ayat.[2]

2. Masa Khulafa Rasyidin (632-662 M)
        Wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah wahyu yang turun selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari yang beliau terima melalui malaikat Jibril.baik waktu beliau berada di Mekkah ,maupun setelah hijrah ke Madinah .dengan demikian juga halnya dengan sunnah,berakhir pula dengan meninggalnya rasulullah..
         Kedudukan nabi sebagai utusan Allah tidak mungkin diganti,tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan kepala Negara berpindah kepada Khulafa Rasyidin (khalifah).setelah Nabi wafat dari kalangan sahabat Nabi yang terkemuka pada waktu itu terpilih pengganti Nabi sebagai khalifah dipilih dari kalangan sahabat nabi sendiri.

3. Masa pembinaan,pengembangan dan pembukuan (abad VII-X M)
          Periode ini berlangsung pembinaan Hukum islam dilakukan pada pemerintahan khalifah.adapun faktor yang mendorong orang menetapkan hokum dan memutuskan garis-garis Hukum yaitu:
Wilayah islam sudah sangat luas dari hindia, al-quran telah menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima zakat, menurut surah Al-maidah (5) ayat 38 0rang yang mencuri di ancam dengan hukuman potong tangan, di dalam Al-quran (Qs 5:5) terdapat ketentuan yang membolehkan pria muslim menikahi wanita ahlul kitab.  

4. Masa kelesuan pemikiran (abad X-XIX M)
          Sejak abad kesepuluh dan kesebelas masehi. Ilmu Hukum islam mulai berhenti berkembang, para ahli Hukum pada masa ini hanya membatasi diri, yang menjadi cirri umum pemikiran Hukum dalam periode ini adalah para ahli Hukum tidak lagi memutuskan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat Hukum yang terdapat dalam Al-quran dan Al-sunnah, tetapi pemikiran ditumpukan pada pemahaman pekataan-perkataan, pada pemahaman perkataan,pemikiran Hukum para iman-imannya. Dinamika yang terus-menerus menghadapi tantangan zaman.[3]

5. Masa kebangkitan kembali (abad XIX-sekarng)
       Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad lamanya,pemikiran islam telah bangkit kembali,timbul sebagai reaksi terhadap sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran Hukum islam.pada abad ke XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam perkembangan Hukum islam yang bernama Ibnu Taimiy’ah dan muridnya Ibnu Qayyim Al Jaujiah walau pola pemikiran mereka di lanjutkan pada abad XVII oleh Muhammad Ibnu Abdul Wahhab yang terkenal dengan gerakan para ahli Hukum yang menyarankan kembali kapada Al-quran dan Sunnah,gerakan ini oleh Prof.H.Muhammad Daud Ali.SH dalam bukunya Hukum islam disebut sebagai gerakan salaf (salafiah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran islam di zaman salaf generasi awal dahulu.
           Sesungguhnya pada masa kemundurannya itu sendiri telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijthad untuk menampung dan mengatasi persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat .hanya saja barang kali pemikiran Hukum islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu Taymiyah dan Ibnu Qayyim,tidak menyebar luas kepada dunia islam sebagai akibat dari kondisi dan situasi dunia islam yang berada dalam cengkraman orang lain.padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan bahkan ketiga orang tersebut di atas,dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin Al-afgani (1839-1897) terutama dilapangan politik.[4]
         Oleh karena itu penyebab kemunduran itu adalah penjajahan Barat terhadap dunia islam,maka Al-afgani berpendapat bahwa agar ummat islam dapat maju kembali,maka penyebab utamanya itu yang paling dalam hal ini adalah penjajahan barat harus dilenyapkan terlebih dahulu.untuk itulah maka Al-afgani menelorkan ide menumentalnya yang sangat terkenal sampai saat ini yaitu panislamisme,artinya persatuan seluruh umat islam .
Tetapi persatuan umat islam dalam arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari Negara-negara barat dan adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu dalam memberantas kemiskinan,kebodohan dan keterbelakangan adalah suatu hal yang mutlak dan sangat diperlukan oleh dunia islam saat ini.hanya saja pikiran-pikiran Al-afgani yang diikuti oleh gerakan social dan pendidikan muhammadiyah itu lebih banyak pada substansi dari pada konsep penislamisme bukan pada pendirian Negara islam di internationalnya.
B.     Perkembangan Hukum islam di Indonesia
      Perkembangan Hukum islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dinilai pada abad pertama hijrah atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Berkembangnya komunitas muslim di Indonesia itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan islam pertama ditanah air pada abad ketiga belas.[5]
1.Pada masa penjajahan
       Berbeda dengan sebagian Negara Arab dan Negara-negara tertentu di Afrika yang sebagian besar penganutnya beragam islam telah berhasil membuat perundang-undangan yang mengakomodasi Hukum syara’sebagai Hukum positif,beberapa Negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam tidak dapat menjalakan syariat islam sebagai hokum positif sepenuhnya.hal ini sebagian besar diakibatkan oleh proses kolonialisasi Negara-negara eropa,yang selain menggeruk kekayaan Negara jajahan,juga telah menghancurkan identitas Negara benrsangkutan dan diganti nilai-nilai baru sesuai keinginan penjajah.Hukum islam telah lama hidup dalam kesadaran Hukum masyarakat islam.ada tiga teori utma yang mencoba menjelaskan awal mula kedatangan islam di indonensa yaituteori pertama,kedua dan ketiga.[6]
2.Pada masa kemerdekaan
      Penga aruh teori receptive cukup besar hingga saat ini sesudah Indonesia mereka.kenyataan ini basa dilihat dari sulitnya upaya-upaya untuk mencoba mengakomodasi nilai-nilai islam di dalam perundangan.memang harus diakui dalam hal hokum perdata telah banyak kemajuan.belum lagi upaya-upaya pembaruan sistem moneter yang bebas riba dengan perbankan syariah,asuransi dan lainnya yang dapat di formalkan dalam bentuk perundang-undangan. Perubahan kebijakan hal ini sedikit banyak merupakan pengaruh reception a contrario yang dikembangkan Sayuti Tthalib,pengajar utama Hukum islam Universitas Indonesia dan teori reception exit.
      Demikian pula sikap pemerintah terhadap umat islam tidak jauh berbeda dengan doktrin snouk Hurgronje mengenai perlakuan tehadap islam yang disampaikan di depan civitas akademika yang pertama terhadap dogma dan pemerintah bersikap netral,yang murni agama,hendaknya pemerintah bersiakap netral,yang kedua maslah perkawinan dan pembagian warisan dalam islam menuntut penghormatan,dan yang ketiga tiada satupun bentuk gerakan plitik pan-islam boleh diterima oleh kekuasaann pemerintah pan-islam  yang dimaksud adalah kesadaran umat islam sebagai bagian umat islam sedunia yang bersatu di bawah pemerintahan yang menjalankan syariat islam secara kaffah.[7]



















BAB III
PENUTUP
           .
A.    Kesimpulan
            Tahap perkembangan hokum islam  yakni ada lima yang pertama pada masa nabi Muhammad  yang sebagai  induk agama islam muncul kepada tiga sisinya. Dan yang kedua yaitu pada masa hulafatur rasidin yang terhentinya wahyu yang diturunkan selama 22 tahun. Yang ketiga  pada masa pembinaan yang berlangsungnya hokum islam yang di lakukan pada masa pemerintahan holifah. Yang ke emmpat masa keluasaan pemikiran mulai berhentinya perkembangan, dan yang terakhir masa kebangkitan dimana setalah mengalami kelusuan dalam beberapa abad lamanya
            Perkembangan hokum islam dikawasan nusantara menurut sebagian ashli sejarah di nilai pada abad pertama hijriyah atau pada sekitar abad ke tujuh berdirinya hokum islam di Indonesia yakni ada dua masa yang pertama pada masa penjajahan dan pada Masa kemerdekaan.
B.     Saran
       Menurut saya masih banyak hal yang perlu  diketahu diperaiki semoga makalah ini bisa dipelajari serta bisa dipahami dan menjadi suatu acuan pada mahasiswa/siswi untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang tahap perkembangan hokum islam dan perkembangannya, semoga makalah ini dapat bermamfaat.











DAFTAR RUJUKAN

Ali Muhammad Daud, Hukum Islam. Jakarta: cv Raja Gravido, 2007
Kallaf Abdul Wahhab,Hukum Islam. Bandung: cv pustaka  setia, 2000
Supriyanti  Renni, Hukum Islam. Bandung:cv Bayu Media,2011







[1] Muhammad Daud Ali,Hukum islam (Jakarta: Raja Grafindo persada,2007),hlm. 1-2
[2] Abdul Wahhab Kallaf, Hukum islam(Bandung:Pustaka Setia,2000),hlm.29-30
[3] Ibid,30-31
[4] Ibid,31-32
[5] Reni Supriyanti, Hukum Islam(Bandung:Bayu Media 2011) hlm. 82
[6] Ibid, hlm. 82-87
[7] Ahmad Daud Ali, Hukum Islam(Jakarta Raja Grafindo persada,2007) hlm. 101