SEJARAH PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN HUKUM
ISLAM
Disusun
untuk memenuhi tugas makalah Bahasa Indonesia yang dibina oleh MASYITHAH
MAGHRIFAH RIZAM,SS,M.P.D
Oleh
Ummu salamah
Nim: (20160701010191)
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKAAN JURUSAN TARBIYAH PROGRAM PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM 2016
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
belakang
Di dalam beberapa tulisan bahkan di
dalam daftar nama mata kuliah keahlian kurikulum inti program pendidikan
sarjana Hukum (1983), mata kuliah hukum islam
dinamakan Hukum islam I. Hal ini disebabkan karena dahulu dalam
kurikulum fakultas Hukum, Hukum islam di bagi menjadi dua. Hukum islam I adalah
dasar atau pengantar Hukum islam II, Hukum Islam II adalah lanjutan dari Hukum
islam I. Namun dalam perkembangannya kemudian materi Hukum islam II di
fakultas Hukum universitas Indonesia di
tambah dengan susunan, wewenang dan Hukum acara peradilan agama serta zakat.
Kendatipun ,karena kekurangan waktu hanya di singgung sepintas lalu.
Hukum islam yang di berikan terlebih
dahulu dalam tahap satutetap menjadi dasar atau pngantar bagi mata kuliah Hukum
islam dan lainnya. Hal ini berarti bahwa seorang mahasiswa baru dapat mengikuti
mata kuliah Hukum islam lain, setelah ia mengikuti kuliah dan ujian Hukum
islam.
Tujuan dan memahami
Hukum islam ini adalah agar manusia (1) mengerti dan memahami Hukum islam,dapat
menyebutkan dan menjelaskan sumber,serta mampu melukiskan dan memaparkan
sejarah pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam dari dahulu sampai sekarang,
(2)mahasiswa memahami dan mampu menjelaskan hubungan Hukum islamdenagn
Hukum-Hukum lain di tanah air kita dan menunjukkan dengan tepat kedudukan Hokum
islam dalam sistem Hukum di Indonesia .[1]
B. Rumusan
Masalah
1.Bagaimana tahap-tahap
pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam di Indonesia ?
2.Bagaimana perkembangan Hukum
islam di Indonesia ?
C.Tujuan
1.Menjelaskan tahap-tahap pertumbuhan
dan perkembangan Hukum islam.
2.Menjelaskan perkembangan Hukum
islam di Indonesia .
BAB II
PEMBAHASAN
A. Tahap-tahap
pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam
Penulis sejarah Hukum islam telah mengandakan pembagian tahap-tahap
pertumbuhan dan perkembangan Hukum
islam. Pembagian ke tahap-tahap itu tergantung pada tujuan dan ukuran yang
mereka pergunakan dalam mengadakan pertahapan itu. Namun ,pada umumnya
,tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan Hukum islam ada 5 masa yaitu:
I.Masa Nabi Muhammad (610-632 M)
II.Masa khulafa Rasyidin (632-662
M)
III.Masa pembinaan,pengembangan dan
pembukuan (abad VII-X M)
IV.Masa kelesuan pemikiran (abad X
M-XIX M)
V.Masa kebangkitan kembali (abad
XIX M sampai sekarang)
Berikut ini adalah penjabaran dari kelima sejarah pertmbuhan dan
perkembangan Hukum islam .
1. Masa
Nabi Muhammad (610-632 M)
Agama islam sebagai induk Hukum islam
muncul di semenanjung Arab,di suatu daerah tandus yang dikelilingi oleh laut
pada ketiga sisinya dan lautan pasir pada sisi ke empat.daerah ini adalah yang
sangat panas ,di tengah-tengah gurun pasir yang amat luas yang memenuhi cara
hidup dan cara berpikir orang-orang Badwi yang tinggal di tempat itu.kehidupan
keagamaannya dapat di jelaskan sebagai berikut, orang-orang Badwi yang
mengembara itu mempunyai dewa-dewa yang di puja oleh masing-masing kelnnya.
Dewa-dewa itu di gambarkan dalam bentuk patung yang biasanya di letakkan di
rumah kepala keln sebagai symbol identitas kelnnya.
Berdasarkan wahyu-wahyu terdapat ayat
Hukum, menurut penelitian Abdul Wahab Khallaf seorang guru besar Hukum islam di
univ. kairo ,ayat-ayat Hukum mengenai muamalah jumlahnya 140 ayatndan ayat
mengenai muamalah jumlahnya 228 ayat.[2]
2. Masa Khulafa Rasyidin (632-662
M)
Wafatnya Nabi Muhammad, berhentilah
wahyu yang turun selama 22 tahun, 2 bulan, 22 hari yang beliau terima melalui
malaikat Jibril.baik waktu beliau berada di Mekkah ,maupun setelah hijrah ke
Madinah .dengan demikian juga halnya dengan sunnah,berakhir pula dengan
meninggalnya rasulullah..
Kedudukan nabi sebagai utusan Allah
tidak mungkin diganti,tetapi tugas beliau sebagai pemimpin masyarakat islam dan
kepala Negara berpindah kepada Khulafa Rasyidin (khalifah).setelah Nabi wafat
dari kalangan sahabat Nabi yang terkemuka pada waktu itu terpilih pengganti
Nabi sebagai khalifah dipilih dari kalangan sahabat nabi sendiri.
3. Masa pembinaan,pengembangan dan
pembukuan (abad VII-X M)
Periode ini berlangsung pembinaan
Hukum islam dilakukan pada pemerintahan khalifah.adapun faktor yang mendorong
orang menetapkan hokum dan memutuskan garis-garis Hukum yaitu:
Wilayah islam sudah sangat luas
dari hindia, al-quran telah menetapkan golongan-golongan yang berhak menerima
zakat, menurut surah Al-maidah (5) ayat 38 0rang yang mencuri di ancam dengan
hukuman potong tangan, di dalam Al-quran (Qs 5:5) terdapat ketentuan yang
membolehkan pria muslim menikahi wanita ahlul kitab.
4. Masa kelesuan pemikiran (abad
X-XIX M)
Sejak abad kesepuluh dan kesebelas
masehi. Ilmu Hukum islam mulai berhenti berkembang, para ahli Hukum pada masa
ini hanya membatasi diri, yang menjadi cirri umum pemikiran Hukum dalam periode
ini adalah para ahli Hukum tidak lagi memutuskan usahanya untuk memahami
prinsip-prinsip atau ayat-ayat Hukum yang terdapat dalam Al-quran dan
Al-sunnah, tetapi pemikiran ditumpukan pada pemahaman pekataan-perkataan, pada
pemahaman perkataan,pemikiran Hukum para iman-imannya. Dinamika yang
terus-menerus menghadapi tantangan zaman.[3]
5. Masa kebangkitan kembali (abad
XIX-sekarng)
Setelah mengalami kelesuan dalam beberapa abad
lamanya,pemikiran islam telah bangkit kembali,timbul sebagai reaksi terhadap
sikap taqlid tersebut yang telah membawa kemunduran Hukum islam.pada abad ke
XIV telah timbul seorang mujtahid besar yang menghembuskan udara baru dalam
perkembangan Hukum islam yang bernama Ibnu Taimiy’ah dan muridnya Ibnu Qayyim
Al Jaujiah walau pola pemikiran mereka di lanjutkan pada abad XVII oleh
Muhammad Ibnu Abdul Wahhab yang terkenal dengan gerakan para ahli Hukum yang
menyarankan kembali kapada Al-quran dan Sunnah,gerakan ini oleh Prof.H.Muhammad
Daud Ali.SH dalam bukunya Hukum islam disebut sebagai gerakan salaf (salafiah)
yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran islam di zaman salaf generasi awal
dahulu.
Sesungguhnya pada masa kemundurannya
itu sendiri telah muncul beberapa ahli yang ingin tetap melakukan ijthad untuk
menampung dan mengatasi persoalan-persoalan dan perkembangan masyarakat .hanya
saja barang kali pemikiran Hukum islam yang mereka ijtihadkan khususnya Ibnu
Taymiyah dan Ibnu Qayyim,tidak menyebar luas kepada dunia islam sebagai akibat
dari kondisi dan situasi dunia islam yang berada dalam cengkraman orang
lain.padahal sesungguhnya ijtihad-ijtihad besar yang dilakukan oleh kedua dan
bahkan ketiga orang tersebut di atas,dilanjutkan kemudian oleh Jamaluddin
Al-afgani (1839-1897) terutama dilapangan politik.[4]
Oleh karena itu penyebab kemunduran itu
adalah penjajahan Barat terhadap dunia islam,maka Al-afgani berpendapat bahwa
agar ummat islam dapat maju kembali,maka penyebab utamanya itu yang paling
dalam hal ini adalah penjajahan barat harus dilenyapkan terlebih dahulu.untuk
itulah maka Al-afgani menelorkan ide menumentalnya yang sangat terkenal sampai
saat ini yaitu panislamisme,artinya persatuan seluruh umat islam .
Tetapi persatuan umat islam dalam
arti bersatu untuk memberantas pengaruh negatif dari Negara-negara barat dan
adanya kesepakatan bersama untuk saling bantu dalam memberantas
kemiskinan,kebodohan dan keterbelakangan adalah suatu hal yang mutlak dan
sangat diperlukan oleh dunia islam saat ini.hanya saja pikiran-pikiran
Al-afgani yang diikuti oleh gerakan social dan pendidikan muhammadiyah itu
lebih banyak pada substansi dari pada konsep penislamisme bukan pada pendirian
Negara islam di internationalnya.
B.
Perkembangan
Hukum islam di Indonesia
Perkembangan Hukum islam di
kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dinilai pada abad pertama
hijrah atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Berkembangnya
komunitas muslim di Indonesia itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan
islam pertama ditanah air pada abad ketiga belas.[5]
1.Pada masa penjajahan
Berbeda dengan sebagian Negara Arab dan
Negara-negara tertentu di Afrika yang sebagian besar penganutnya beragam islam
telah berhasil membuat perundang-undangan yang mengakomodasi Hukum
syara’sebagai Hukum positif,beberapa Negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia
yang mayoritas penduduknya beragama islam tidak dapat menjalakan syariat islam
sebagai hokum positif sepenuhnya.hal ini sebagian besar diakibatkan oleh proses
kolonialisasi Negara-negara eropa,yang selain menggeruk kekayaan Negara
jajahan,juga telah menghancurkan identitas Negara benrsangkutan dan diganti
nilai-nilai baru sesuai keinginan penjajah.Hukum islam telah lama hidup dalam
kesadaran Hukum masyarakat islam.ada tiga teori utma yang mencoba menjelaskan
awal mula kedatangan islam di indonensa yaituteori pertama,kedua dan ketiga.[6]
2.Pada masa kemerdekaan
Penga
aruh teori receptive cukup besar hingga saat ini sesudah Indonesia
mereka.kenyataan ini basa dilihat dari sulitnya upaya-upaya untuk mencoba
mengakomodasi nilai-nilai islam di dalam perundangan.memang harus diakui dalam
hal hokum perdata telah banyak kemajuan.belum lagi upaya-upaya pembaruan sistem
moneter yang bebas riba dengan perbankan syariah,asuransi dan lainnya yang
dapat di formalkan dalam bentuk perundang-undangan. Perubahan kebijakan hal ini
sedikit banyak merupakan pengaruh reception a contrario yang dikembangkan
Sayuti Tthalib,pengajar utama Hukum islam Universitas Indonesia dan teori
reception exit.
Demikian
pula sikap pemerintah terhadap umat islam tidak jauh berbeda dengan doktrin
snouk Hurgronje mengenai perlakuan tehadap islam yang disampaikan di depan
civitas akademika yang pertama terhadap dogma dan pemerintah bersikap
netral,yang murni agama,hendaknya pemerintah bersiakap netral,yang kedua maslah
perkawinan dan pembagian warisan dalam islam menuntut penghormatan,dan yang
ketiga tiada satupun bentuk gerakan plitik pan-islam boleh diterima oleh
kekuasaann pemerintah pan-islam yang
dimaksud adalah kesadaran umat islam sebagai bagian umat islam sedunia yang
bersatu di bawah pemerintahan yang menjalankan syariat islam secara kaffah.[7]
BAB
III
PENUTUP
.
A. Kesimpulan
Tahap perkembangan hokum islam yakni ada lima yang pertama pada masa nabi
Muhammad yang sebagai induk agama islam muncul kepada tiga sisinya.
Dan yang kedua yaitu pada masa hulafatur rasidin yang terhentinya wahyu yang
diturunkan selama 22 tahun. Yang ketiga
pada masa pembinaan yang berlangsungnya hokum islam yang di lakukan pada
masa pemerintahan holifah. Yang ke emmpat masa keluasaan pemikiran mulai
berhentinya perkembangan, dan yang terakhir masa kebangkitan dimana setalah
mengalami kelusuan dalam beberapa abad lamanya
Perkembangan hokum islam dikawasan
nusantara menurut sebagian ashli sejarah di nilai pada abad pertama hijriyah
atau pada sekitar abad ke tujuh berdirinya hokum islam di Indonesia yakni ada
dua masa yang pertama pada masa penjajahan dan pada Masa kemerdekaan.
B. Saran
Menurut saya masih banyak hal yang
perlu diketahu diperaiki semoga makalah
ini bisa dipelajari serta bisa dipahami dan menjadi suatu acuan pada
mahasiswa/siswi untuk mengetahui lebih dalam lagi tentang tahap perkembangan
hokum islam dan perkembangannya, semoga makalah ini dapat bermamfaat.
DAFTAR RUJUKAN
Ali
Muhammad Daud, Hukum Islam. Jakarta: cv Raja Gravido, 2007
Kallaf
Abdul Wahhab,Hukum Islam. Bandung: cv pustaka
setia, 2000
Supriyanti Renni, Hukum Islam. Bandung:cv Bayu
Media,2011
[1]
Muhammad Daud Ali,Hukum islam (Jakarta: Raja Grafindo persada,2007),hlm. 1-2
[2]
Abdul Wahhab Kallaf, Hukum islam(Bandung:Pustaka Setia,2000),hlm.29-30
[3]
Ibid,30-31
[4]
Ibid,31-32
[5]
Reni Supriyanti, Hukum Islam(Bandung:Bayu Media 2011) hlm. 82
[6]
Ibid, hlm. 82-87
[7]
Ahmad Daud Ali, Hukum Islam(Jakarta Raja Grafindo persada,2007) hlm. 101