KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa, yang telah memberikan
rahmat dan nikmatnya hingga makalah ini selesai disusun meski banyak kekurangan
dalam penyajian maupun pembahasan dalam penulisan makalah ini.
Penulisan makalah
ini merupakan salah satu tugas dann persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata
kuliah ppkn di sekolah tinggi negeri agama islam. Dalam penulisan makalah ini,
saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada bapak dr. Erie hariyanto,M.H selaku dosen pengajar yang telah mengajar dan
membimbing kami.
Saya berharap
semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca
umumnya.
Pamekasan, 11 september 2017
Ayunda Oktafiana
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................... i
DAFTAR ISI......................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................... 1
A. Latar Belakang............................................................................ 1
B. Rumusan Masalah....................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan......................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN...................................................................... 3
A. Pengertian Negara....................................................................... 3
B. Unsur-unsur negara hukum......................................................... 4
C. Ciri-ciri negara hukum................................................................. 4
BAB III PENUTUP.............................................................................. 5
A.
Kesimpulan.................................................................................. 5
B.
Saran............................................................................................ 5
DAFTAR PUSTAKA........................................................................... 6
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Istilah negara baru dikenal pada abad XIX tetapi
konsep negara hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan
keadaan. Dimulai pada zaman plato hingga kini, konsepsi negara hukumtelah
banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum
untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan negara hukum dan hal apa saja yang
harus ada pada konsep negara hukum.
Negara disebut sebagai negara hukum yang didalamnya terdapat
sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). istilah
negara hukum baru di kenal pada abat XIX tetapi konsep negara hukum telah lama
ada dan mulai berkembang dengan tuntutan keadaan.
Negara hukum sudah merupakan tipe negara yang umum dimiliki oleh
bangsa-bangsa didunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe negara yang memerintah
berdasarkan kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka negara
diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan
penguasapun tunduk kepada hukum tersebut.
Konsep negara hukum erat kaitannya dengan negara demokrasi. kedua
konsep tersebut saling isi mengisi dan
merupakan pra syaratt dari yang satu terhadap lainnya.
B.
RUMUSAN
MASALAH
A.
Bagaimana
indonesia sebagai negara hukum?
B.
Apa
saja prinsip-prinsip negara hukum di indonesia?
C.
TUJUAN POKOK
A.
Untuk
mengetahui landasan tentang indonesia sebagai negara hukum
B.
Untuk
mengetahui prinsip-prinsip negara hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian negara hukum
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum.” Sementara itu
pasca amandemen UUD 1945, istilah negara hukum telah dimuat dalam pasal 1 ayat
(3) yang menegaskan “ negara indonesia adalah negara hukum.”[1]
Ada dua unsur dalam negara hukum pertama hubungan antara yang
memerintahkan dan yang di perintahkan tidak berdasarkan kekusaan tetapi
berdasarkan suatu norma yang objektif, yang juga mengikat pihak yang
memerintahkan. Kedua norma objektif itu harus memenuhi persyaratan bahwa tidak
hanya secara formal tetapi dapat di pertahankan dengan hukum. Suatu negara yang
berdasarkan demokrasi dan rule of law, di jalankan dengan mengejar juga unsur
ketertiban tersebut,yang bila perlu di jalankan secara paksa sehingga potensial
berbenturan dengan hak-hak dasar manusia.karena seperti telah di sebutkan bahwa
konsep negara demokrasi dan negara rule of law tidak boleh mentoleransi anarki,
peperangan, dan perusuhan.dengan perkataan lain, bahwa negara demokrasi dan
rule of law harus mempromosikan juga unsur-unsur ketertibann dan keadilan pada
waktu bersamaan. Karena,di negara yang masyarakatnya sudah maju,keadilan tidak
mungkin di capai tanpa ketertiban,sedangkan ketertiban akan menjadi kesewenang
wenangan jika di laksanakan tanpa terpenuhinya unsur keadilan. Sehingga,unsur
keadilan dan unsur ketertiban sama-sama merupakan dambaan masyarakat sehingga
menjadi target uutama yang harus di capai oleh sistem demokrasi dan rule of
law, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran istilah negara hukum tidak
terlepas dari pengaruh kedua konsep tersebut.[2]
Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan
tugas berdasarkan tugas antara lain:
- demi kepastian hukum
- tuntutan perlakuan yang
mana
- legitimasi demokrasi
- tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaan hukum
yang berlaku.tujuan suatu perkara adalah agar di jatuhi keputsan sesuai dengan
kebenaran.tujuannya suatu perkara untuk memastiikan kebenaran, maka semua pihak
berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
B.
UNSUR-UNSUR
NEGARA HUKUM
1.
hak
asasi manusia (HAM) di hargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai
manusia.
2.
pemerintahan
di jalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3.
adanya
pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
4.
adanya
peradilam administrasi dalam perselisihan antara rakyat dan pemerintahannya.
C.
CIRI-CIRI
NEGARA HUKUM
1.
kekuasaan
dijalankan sesuai hukum positif yang berlaku di negara tersebut
2.
berdasarkan
sebuah undang-undang yang menjamin hak asasi manusia (HAM)
3.
kegiatan
negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
4.
menuntut
pembagian kekuasaan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara hukum tertera pada pasal 1 ayat (3) UUD
1945 yang menyebutkan bahwa “negara indonesia adala negara hukum.” Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa negara itu adalah sekumpulan orang
yang mempunyai berada di berbagai wilayah, kawasan, atau daerah tertentu dan
diorganisir oleh pemerintah dengan sistem dan peraturan yang berlaku bagi
seluruh penduduknya. Dari pembentukan sebuah negara pasti pemerintah
menginginkan perkembangn, dan dapat dipastikan bahwa perkembangan sebuah negara
itu bisa terwujud dengan kerja keras dan kerja sama antar pemerintah dalam
negeri maupun luar negeri. Perkembangan sebuah negara juga didukung oleh sistem
yang diperkuat oleh undang-undang dalam sebuah negara tersebut.
B.
SARAN
Dari penulisan makalah diatas, tentu banyak yang tidak sempurna,
baik itu dari segi penulisan, pilihan kata, maupun refrensi yang diambil. Dari
itu, saya sangat mengharap kritik serta saran yang membangun agar kedepannya
bisa memperbaiki kualitas tulisan dan kualitas makalah.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Dr.
Munir Fuady, SH, MH, LL.M, Konsep Negara Demokrasi, Penerbit Refika Aditama, Februari 2010, jilid
I
2.
Sjahrir,Transisi
Menuju Indonesia Baru, Yayasan Obor Indonesia,September 20104, edisi
perdana
3.
Hariyanto
Erie, M.H, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Pena
Salsabila, Nopember 2013
4.
https;//id.m.wikipedia.org/wiki/Negara
dikutip pada tanggal 07/09/2017
5.
http://learnfiqh.blogspot.co.id/2016/04/konsep-negara-hukum-indonesia dikutip pada tanggal 20/10/2017