Wednesday, 25 October 2017

Indonesia Sebagai Negara Hukum,Prinsip-Prinsip Negara Hukum Di Indonesia





KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat tuhan yang maha esa, yang telah memberikan rahmat dan nikmatnya hingga makalah ini selesai disusun meski banyak kekurangan dalam penyajian maupun pembahasan dalam penulisan makalah ini.
Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dann persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah ppkn di sekolah tinggi negeri agama islam. Dalam penulisan makalah ini, saya tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada bapak dr. Erie hariyanto,M.H  selaku dosen pengajar yang telah mengajar dan membimbing kami.
Saya berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca umumnya.


Pamekasan, 11 september 2017


Ayunda Oktafiana


           




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..........................................................................        i
DAFTAR ISI.........................................................................................        ii

BAB  I PENDAHULUAN....................................................................        1
A.    Latar Belakang............................................................................        1
B.     Rumusan Masalah.......................................................................        1
C.     Tujuan Penulisan.........................................................................        2

BAB II PEMBAHASAN......................................................................        3
A.    Pengertian Negara.......................................................................        3
B.     Unsur-unsur negara hukum.........................................................        4
C.     Ciri-ciri negara hukum.................................................................        4
BAB III PENUTUP..............................................................................        5
A.    Kesimpulan..................................................................................        5
B.     Saran............................................................................................        5

DAFTAR PUSTAKA...........................................................................        6
 BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Istilah negara baru dikenal pada abad XIX tetapi konsep negara hukum telah lama ada dan berkembang sesuai dengan tuntutan keadaan. Dimulai pada zaman plato hingga kini, konsepsi negara hukumtelah banyak mengalami perubahan yang mengilhami para filsuf dan para pakar hukum untuk merumuskan apa yang dimaksud dengan negara hukum dan hal apa saja yang harus ada pada konsep negara hukum.
Negara disebut sebagai negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). istilah negara hukum baru di kenal pada abat XIX tetapi konsep negara hukum telah lama ada dan mulai berkembang dengan tuntutan keadaan.
Negara hukum sudah merupakan tipe negara yang umum dimiliki oleh bangsa-bangsa didunia dewasa ini. Ia meninggalkan tipe negara yang memerintah berdasarkan kemauan sang penguasa. Sejak perubahan tersebut, maka negara diperintah berdasarkan hukum yang sudah dibuat dan disediakan sebelumnya dan penguasapun tunduk kepada hukum tersebut.
Konsep negara hukum erat kaitannya dengan negara demokrasi. kedua konsep tersebut  saling isi mengisi dan merupakan pra syaratt dari yang satu terhadap lainnya.

B.     RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana indonesia sebagai negara hukum?
B.     Apa saja prinsip-prinsip negara hukum di indonesia?


C.    TUJUAN  POKOK
A.    Untuk mengetahui landasan tentang indonesia sebagai negara hukum
B.     Untuk mengetahui prinsip-prinsip negara hukum
























BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian negara hukum
“Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum.” Sementara itu pasca amandemen UUD 1945, istilah negara hukum telah dimuat dalam pasal 1 ayat (3) yang menegaskan “ negara indonesia adalah negara hukum.”[1]
Ada dua unsur dalam negara hukum pertama hubungan antara yang memerintahkan dan yang di perintahkan tidak berdasarkan kekusaan tetapi berdasarkan suatu norma yang objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintahkan. Kedua norma objektif itu harus memenuhi persyaratan bahwa tidak hanya secara formal tetapi dapat di pertahankan dengan hukum. Suatu negara yang berdasarkan demokrasi dan rule of law, di jalankan dengan mengejar juga unsur ketertiban tersebut,yang bila perlu di jalankan secara paksa sehingga potensial berbenturan dengan hak-hak dasar manusia.karena seperti telah di sebutkan bahwa konsep negara demokrasi dan negara rule of law tidak boleh mentoleransi anarki, peperangan, dan perusuhan.dengan perkataan lain, bahwa negara demokrasi dan rule of law harus mempromosikan juga unsur-unsur ketertibann dan keadilan pada waktu bersamaan. Karena,di negara yang masyarakatnya sudah maju,keadilan tidak mungkin di capai tanpa ketertiban,sedangkan ketertiban akan menjadi kesewenang wenangan jika di laksanakan tanpa terpenuhinya unsur keadilan. Sehingga,unsur keadilan dan unsur ketertiban sama-sama merupakan dambaan masyarakat sehingga menjadi target uutama yang harus di capai oleh sistem demokrasi dan rule of law, namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran istilah negara hukum tidak terlepas dari pengaruh kedua konsep tersebut.[2]
Ada empat alasan mengapa negara menyelenggarakan dan menjalankan tugas berdasarkan tugas antara lain:
- demi kepastian hukum
-  tuntutan perlakuan yang mana
- legitimasi demokrasi
- tuntutan akal budi
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaan hukum yang berlaku.tujuan suatu perkara adalah agar di jatuhi keputsan sesuai dengan kebenaran.tujuannya suatu perkara untuk memastiikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
B.     UNSUR-UNSUR NEGARA HUKUM
1.      hak asasi manusia (HAM) di hargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
2.      pemerintahan di jalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
3.      adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan untuk menjamin hak itu
4.      adanya peradilam administrasi dalam perselisihan antara rakyat dan pemerintahannya.

C.    CIRI-CIRI NEGARA HUKUM
1.      kekuasaan dijalankan sesuai hukum positif yang berlaku di negara tersebut
2.      berdasarkan sebuah undang-undang yang menjamin hak asasi manusia (HAM)
3.      kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan kehakiman yang efektif
4.      menuntut pembagian kekuasaan 

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara hukum tertera pada pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “negara indonesia adala negara hukum.” Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa negara itu adalah sekumpulan orang yang mempunyai berada di berbagai wilayah, kawasan, atau daerah tertentu dan diorganisir oleh pemerintah dengan sistem dan peraturan yang berlaku bagi seluruh penduduknya. Dari pembentukan sebuah negara pasti pemerintah menginginkan perkembangn, dan dapat dipastikan bahwa perkembangan sebuah negara itu bisa terwujud dengan kerja keras dan kerja sama antar pemerintah dalam negeri maupun luar negeri. Perkembangan sebuah negara juga didukung oleh sistem yang diperkuat oleh undang-undang dalam sebuah negara tersebut.
B.     SARAN
Dari penulisan makalah diatas, tentu banyak yang tidak sempurna, baik itu dari segi penulisan, pilihan kata, maupun refrensi yang diambil. Dari itu, saya sangat mengharap kritik serta saran yang membangun agar kedepannya bisa memperbaiki kualitas tulisan dan kualitas makalah.







DAFTAR PUSTAKA
1.      Dr. Munir Fuady, SH, MH, LL.M, Konsep Negara Demokrasi, Penerbit           Refika Aditama, Februari 2010, jilid I
2.      Sjahrir,Transisi Menuju Indonesia Baru, Yayasan Obor Indonesia,September 20104, edisi perdana
3.      Hariyanto Erie, M.H, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), Pena Salsabila, Nopember 2013
4.      https;//id.m.wikipedia.org/wiki/Negara dikutip pada tanggal 07/09/2017
5.      http://learnfiqh.blogspot.co.id/2016/04/konsep-negara-hukum-indonesia dikutip pada tanggal 20/10/2017




[1] Pasal 1 ayat (3) UUD 1945
[2] Ismail sunny. Mencari keadilan