Monday, 13 November 2017

pengertian dari syirkah hukum tentang syirkah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Banyaknya ummat islam yang belum mengetahui bagaimana seharusnya menjalankan syirkah atau perngongsian dalam memenuhi kebutuhan hidup di dunia yang sesuai dengan tuntutan syaria. hal ini menyebabkan kami untuk membuat makalah yang berjudul tentang syirkah guna untukmemberikan sebuah pemahaman kepada para pembaca makalah ini. pada zaman sekarang ini banyak orang orang muslim yang menjalankan sistem syirkah.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian dari syirkah
2.      Bagaimana landasan hukum tentang syirkah
3.      Apa saja rukun dan syarat syirkah
4.      Bagaimana macam macam syirkah

C.    TUJUAN
1.      Memberikan informasi tentang pengertian syirkah
2.      Untuk mengetahui tantang mendasari dari syirkah
3.      Memberi informasi tentang rukun dan syarat dari syirkah
4.      memberi informasi tentang macam macam syirkah








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Syirkah
Secara etimologi, syirkah berarti percampuran yakni bercampurnya salah satu dari dua harta dengan harta lainya tampa dapat dibedakan antara keduanya.
Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertent, dimana masing masing pihak memberikan konstribusi dana atau amal dengan kesepakatan, bahwa keuangan dan resiko di tanggung bersama. kerja sama yang dimaksud disini adalah kerjasama dalam berusaha untuk mendapatkan keuntungan. Kerja sama bukan untuk mendapatkan keuntungan seperti dalam yayasan sosial, tidak dibicarakan dalam bahasan ini.[1]
B.     Dasar Hukum Syirkah
Syirkah hukumya diperbolehkan atau di syariatkan berdasarkan al quran dan al hadist
diantaranya:
1.      AL qur’an
Firman allah ta’ala : dan sesungguhnya kebanyakan dari orang orang yang berserikat itu sebahagiaan mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini.”( QS. Shaad:24) dalam surat shaad ini terjadi atas dasar akad atau transaksi.







2.      Hadist
Dari abu hurairah, Rasulullah bersabda: sesungguhnya allah azza wa jalla berfirman:” aku pihak ke tiga dari dua orang  berserikat selama salah satunya tidak menghianati pihak lainya. kalau keluar dari keduanya.” (HR. Abu Daud no.3383, dan Al-hakim no. 2322).[2]

C.    Syarat dan rukun syirkah
           Rukun syirkah
1.      Sighat (lafaz akad)
Dimana seseorang dalam membuat perjanjian perseroan/syirkah pasti       dituangkan dalam bentuk tertulis berupa kata. Sighat pada hakikatnya adalah kemauan para pihak untuk mengadakan serikat/kerjasama dalam menjalankan suatu kegiatan usaha.
 Contoh lafadz akad : “Aku bersyirkah denganmu untuk urusan ini atau itu” dan pihak pihak lain: “Telah aku terima”.
2.      Orang (pihak yang mengadakan serikat)
  Orang yang akan mengadakan perjanjian perserikatan harus memenuhi syarat  yaitu, bahwa masing-masing pihak yang hendak mengadakan syirkah ini harus sudah dewasa (baligh), sehat akalnya, dan atas kehendaknya sendiri.
3.      Pokok Pekerjaan (bidang usaha yang dijalankan)
Setiap perserikatan harus memiliki tujuan dan kerangka kerja (frame work) yang jelas, serta dibenarkan menurut syarak. Untuk menjalankan pokok pekerjaan ini tentu saja pihak-pihak yang ada harus memasukkan barang modal atau saham yang telah ditentukan jumlahnya[3].




Syarat syirkah
1.      Masing-masing pihak yang berserikat memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum atas nama persekutuan dengan pihak lain. Segala akibat dari tindakan tersebut, baik keuntungan maupun kerugian akan ditanggung secara bersama-sama.
2.      Sistem pembagian keuntungan harus ditetapkan secara jelas, baik dari segi nisbah (%) maupun periode pembagiannya.
3.      Sebelum dilakukan pembagian, seluruh keuntungan yang didapat menjadi milik bersama. Dengan demikian, sejumlah keuntungan tertentu yang dihasilkan salah satu pihak merupakan kepemilikan syirkah dan tidak boleh dipandang sebagai keuntungan pribadinya.

D.    MACAM MACAM SYIRKAH
1.      Syirkah inan atau syirkah harta
maksudnya akad atau dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang di tentukan oleh keduanyadengan maksud mendapatkan keuntungan, dan keuntungan itu mereka yang menentukan
2.      Syirkah abnan atau syirkah kerja
Adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian.
3.      Syirkah mufawadhah
adalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama suatu urusan.
4.      Syirkah Wujuh
Adalah bahwa dua orang atau lebih membeli suatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang pada nama baik mereka dan kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah  syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.
5.      Syirkah Mudharabah
Adalah Syirkah antara dua belah pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (amal) sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal.


BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Syirkah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertent, dimana masing masing pihak memberikan konstribusi dana atau amal dengan kesepakatan, bahwa keuangan dan resiko di tanggung bersama
2.      Al- Qur’an dan Hadist
3.      Rukun syirkah
a.       Sighat
b.      pihak yang mengadakan serikat
c.       bidang usaha yang di jalankan
4.      Macam syirkah
a.       Syirkah inan
b.      Syirkah abnan
c.       Syirkah mufawadhah
d.      Syirkah Wujuh
e.       Syirkah Mudharabah

B.    SARAN
Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulis makalah ini di kesempatan kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca pada umumnya.





DAFTAR PUSTAKA

Rachmat Syafei,Fiqih muamalah (Bandung:CV Pustaka Setia,2000),hlm.183
Musthofa Dayb al-bagha, atTadzhib FI Abdillah Matni al Ghoyah wa al taqrib,(Malang: Ma’had sunan ampel al Ali,2013),hlm13
Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia,(Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2010),hlm.119




















[1] Rachmat Syafei,Fiqih muamalah (Bandung:CV Pustaka Setia,2000),hlm.183
[2] Musthofa Dayb al-bagha, atTadzhib FI Abdillah Matni al Ghoyah wa al taqrib,(Malang: Ma’had sunan ampel al Ali,2013),hlm13
[3] Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia,(Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2010),hlm.119.