Friday, 10 November 2017

pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang
Latar belakang penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya. Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat.
Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat. Kitab dan sunnah serta ijma’ telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT
Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran.
B.   Rumusan Masalah
1.    Apa pengertian serta hukum zakat yang ada dalam Islam?
2.    Apa saja macam – macam zakat?
3.    Siapa saja yang berhak menerima zakat?
4.    Apa filosofi zakat bagi kehidupan?
C.  Tujuan Penulisan
1.                  Untuk mengetahui pengertian dan hukum zakat dalam Islam.
2.    Untuk mengetahui macam – macam zakat.
3.     Untuk mengetahui siapa saja yang berhak menerima zakat.
4.    Untuk mengetahui filososfi zakat bagi kegidupan.








BAB II
PEMBAHASAN
1.    Hadits Tentang Hikmah Zakat
Hikmah zakat adalah sebagai berikut:
a.    Zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan  pendosa dan pencuri. Nabi Saw. bersabda:
حصنوا اموالكم بالزّكاة وداوومرضاكم بالصّدقة واعدّوا للبلاء الدّعاء
Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk (menghadapi) malapetaka.
b.    Zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka  bekerja dengan semangat (ketika mereka mampu untuk melakukannya) dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak. Dengan ini, masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan Negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan bertanggung jawab untuk mencukupi kehidupan orang-orang kafir. Dalam sebuah hadits disebutkan sebagai berikut:
إنّ الله فرض على أغنياء المسلمين في أموالهم بقدر الذي يسع فقراءهم ولن يجهد الفقراء إذاجاعوا أوعروا إلّا بما يصنع أغنياؤهم ألا وإنّ الله يحاسبهم حسابًا شديدا ويعذّبهم عذابا أليمًا
Sesungguhnya Allah swt. mewajibkan orang-orang muslim yang kaya untuk menafkahkan harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau tertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah swt. akan menghusab mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih.
Dalam hadis yang lain disebutkan sebagai berikut.
ويل للأغنياء من الفقراء يوم القيامة , يقولون : ربّنا ظلمونا حقوقنا الّتي فرضت لنا عليهم ,                فيقول الله تعالى : وعزّتي وجلالي لأدنينكم ولأباعدنهم , ثم تلى صلّى الله عليه وأله وسلّم : وفي أموالهم حقُّ للسّائل والمحروم
Pada hari kiamat, celakalah orang-orang kaya (yang berada di tengah-tengah) orang miskin. Mereka (orang-orang kaya) menzalimi hak-hak kami yang diwajibkan atas mereka untuk kami.” Kemudian Allah swt berfirman: “Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku akan mendekatkan kalian dan menjauhkan mereka.” Setelah itu, Dia membaca ayat: wa fi amwalihim haqq ma`lum li al-sa`il wa al-mahrum.
c.    Zakat menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat, melainkan mereka dilatih untuk ikut andil dalam menunaikan kewajiban social, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) Negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika dibutuhkan atau dengan mempersiapkan tentara, membendung musuh, atau enolong fakir miskin dengan kadar yang cukup. Seorang mukmin diwajibkan demikian karena dia juga berkewajiban untuk menunaikan nazar dan kafarat harta benda yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap sumpah (yamin), zhihar, pembunuhan yang terjadi karena kesalahan, dan perusakan atas kehormatan Ramadan. Selain zakat, nazar, dan kafarat, yang juga merupakan anjuran untuk dinafkahkan adalah pemberian wasiat harta untuk kebaikan, wakaf, udhhiyyah (penyembelihan binatang kurban pada hari raya adha), zakat fitrah, sedekah tathawwu’, dan yang lainnya.

d.   Zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan kepada seseorang. Dengan demikian, zakat ini dinamakan dengan zakat maal (zakat harta kekayaan). Zakat ini diwajibkan karena adanya sebab (yakni karena adanya harta). Seperti halnya shalat dzuhur diwajibkan karena datangnya waktu dzuhur, begitu juga puasa bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.
2.    Hadits Tentang Mustahaqqun (Penerima Zakat)
Kelompok penerima zakat (mustahiq al-zakat) ada delapan:
a.    Orang fakir adalah orang yang tidak memiliki harta sama sekali dan tidak punya penghasilan yang halal, atau dia memiliki sedikit harta atau sedikit pengahsilan yang halal, namun tidak mencukupi, karena dia tidak dapat memenuhi separuh kebutuhan misalnya, dan dia juga tidak memiliki seseorang yang diwajibkan untuk menafkahinya, misalnya seorang suami bagi seorang istri, atau semacamnya. Adapun yang menjadi ukuran untuk kecukupan tersebut hingga mencapai batas akhir usia kebanyakan, yaitu 62 tahun, kecuali jika dia memiliki harta yang dapat diputar dengan cara berniaga, maka ukurannya adalah keuntungan yang didapat setiap harinya, apabila dia hanya mendapatkan keuntungan separuh dari kecukupan pada setiap harinya, maka dia termasuk orang yang fakir. Begitu pula jika dia telah melewati batas akhir usia kebanyakan, maka ukurannya adalah harta yang dimiliki setiap harinya, apabila tidak mencukupi untuk setengah hari maka dia termasuk orang yang fakir.
b.    Orang miskin adalah orang yang memiliki sejumlah harta atau penghasilan halal yang dapat memenuhi separuh kebutuhannya untuk seumur hidup, atau lebih dari separuh. Orang fakir dan orang miskin tetap boleh menerima zakat meskipun dia memiliki rumah yang pantas untuk ditinggali, atau pakaian yang cukup bagus untuk dikenakan. Begitu pula dengan wanita miskin atau fakir yang memiliki perhiasan yang memang dibutuhkan dan biasa dikenakan oleh para wanita lainnya. Begitu pula dengan pelajar yang memiliki sejumlah buku-buku besar yang dibutuhkan untuk keperluan belajarnya atau sebagai referensinya. Begitu juga seseorang yang memiliki penghasilan dari jalan yang haram, atau seseorang yang memilki harta di tangan orang lain yang tinggalnya dua marhalah (kurang lebih 80 km) atau lebih dari itu, atau seseorang yang memilki piutang dengan waktu pembayaran yang cukup lama. Mereka semua itu tetap boleh menerima zakat selama mereka termasuk golongan fakir atau miskin.
c.    Amil zakat adalah orang yang memiliki peran pengelolaan harta zakat, baik itu orang yang mengumpulkannya, menjaganya, menuliskannya, membagikannya, dan lain sebagainya. Namun amil zakat hanya boleh mengambil bagian dari harta zakat sesuai dengan jatah yang diberikan oleh imam dengan ukuran upah pekerjaan yang serupa, dan juga mereka tidak secara khusus digaji oleh imam.
d.   Mu’allaf  terdiri empat macam. Pertama: orang yang baru saja masuk Islam dan imannya masih lemah. Dia boleh diberi harta zakat untuk memperkuat imannya. Kedua: orang yang baru saja masuk Islam dan dia merupakan seorang yang dihormati oleh kaumnya, serta diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya maka kaumnya yang masih kafir dapat segera memeluk agama Islam. Ketiga: seorang Muslim yang memiliki iman sudah kuat, namun diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya maka pengaruhnya dapat menghentikan kejahatan dari orang-orang kafir. Keempat: seorang Muslim yang memiliki iman yang sudah kuat, namun diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya maka pengaruhnya dapat menghentikan orang-orang Islam yang menolak untuk membayar zakat.
e.    Riqab adalah hamba sahaya mukatib. Dia boleh diberi zakat yang dapat membantunya untuk menyelesaikan pembayaran pembebasan dirinya. Namun ada beberapa syaratyang harus dipenuhi, yaitu dia benar-benar berniat untuk membebaskan diri dari perbudakan dengan mengangsur pembayarannya. Dia beragama Islam. Dia masih berhutang atas pembebasannya dan tidak memiliki piutang yang dapat melunasi seluruh sisa pembayarannya. Dia bukan hamba sahaya milik orang yang membayar zakatnya.
f.     Gharim terdiri dari tiga macam. Pertama: orang yang berhutang dengan tujuan untuk melakukan perbaikan atau pendamaian antara dua pihak yang berselisih. Orang ini boleh diberikan harta zakat meskipun termasuk orang yang berkecukupan. Kedua: orang yang berhutang dengan tujuan untuk kemaslahatan dirinya sendiri dan hutangnya digunakan untuk sesuatu yang diperbolehkan, atau tidak diperbolehkan namun dia telah bertaubat. Ketiga: orang yang memilki hutang karena merusak sesuatu milik orang lain dan dia kesulitan untuk membayarnya. Kedua jenis gharim yang terakhir hanya diberikan harta zakat selama dia tidak mampu untuk membayarnya saja, sedangkan gharim yang pertama boleh diberikan meskipun dia termasuk orang kaya dan mampu untuk membayar hutangnya sendiri.
g.    Fi sabilillah adalah mujahid yang ikut berperang di jalan Allah, dan dia tidak memiliki jatah khusus dalam daftar pembagian santunan. Mujahid tersebut boleh diberikan harta zakat untuk memenuhi segala kebutuhannya selama tinggal di negeri asing dari pergi samapai pulang, meskipun dia termasuk orang yang kaya. Begitu juga dengan kebutuhan perangnya, semisal senjata dan kuda, serta kebutuhan keluarganya di rumah selama ditinggalkan.
h.    Ibnu sabil adalah musafir yang hendak melakukan perjalanan jauh dari negerinya yang mengumpulkan harta zakat atau melewati negeri yang mengumpulkan harta zakat. Dia boleh diberikan bagian dari harta zakat yang cukup untuk sampai di tempat yang dituju, dengan beberapa syarat yaitu: dia membutuhkan harta tersebut ketika memulai perjalanan atau saat melewati negeri yang mengumpulkan harta zakat tersebut. Niat perjalanannya bukan untuk berbuat sesuatu yang buruk. Tujuannya juga untuk sesuatu yang diperbolehkan dalam syariat.
3.    Hadits Tentang Muzakki (Pemberi Zakat)
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa setiap Muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila.
Menurut madhab imamiyah, harta orang gila, anak-anak dan budak tidak wajib dizakati dan baru wajib di zakati ketika pemiliknya sudah baligh, berakal dan merdeka.

Ini berdasarkan sabda rasulallah SAW.
رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ , وعن النّائم حتى ينتبه وعن المجنون حتى يفيق
 “Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum; kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia sembuh”.
Pendapat sama dikemukakan madhab Hanafi, kecuali dalam zakat hasil tanaman dan buah-buahan, karena menurut mereka dalam hal ini tidak diperlukan syarat berakal dan baligh.
Manurut madhab Maliki, Hambali, Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat bagi diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta orang gila dan anak-anak wajib di zakati oleh walinya.
Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti sholat, puasa dan lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat. Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-orang fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat.
Manurut madhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam merupakan syarat atas kewajiban menunaikan zakat. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim. Sementara, menurut madhab yang lain, orang kafir juga diwajibkan menunaikan zakat.
Mereka tidak mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu Bakar bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum Muslimin. Sementara, orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai pula kewajiban sholat.
Adapun mereka yang mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa orang-orang kafir juga terbebani melakukan berbagai perkara yang bersifat furu’.

Hadits Tentang Amil Zakat.........