PASAR UANG SYARIAH
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
Lembaga keuangan syariah
Yang di ampu oleh Ibu :LeLY SHOFA
IMAMA,M.S.I
Disusun Oleh:
EKONOMI BISNIS DAN
ISLAM
PRODI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018
KATA PENGANTAR
Dengan nama
ALLAH yang maha pengasih lagi Maha penyayang dengan. memanjatkan puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT.
Karena atas rahmat, dan hidayatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah
ini. Begitu pula shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW beserta sahabat, keluarga dan pengikutnya yang setia hingga akhir
zaman .
Dalam penyusunan
makalah tentang “Pasar uang syariah” ini penulis sedikit mengalami kesulitan dan
rintangan. Namun berkat bantuan yang diberikan dari berbagai pihak, sehingga
kesulitan-kesulitan tersebut bisa teratasi dengan lancar dan baik. Dengan
demikian penulis lewat lembaran ini hendak menyampaikan ucapan terima kasih
yang sebanyak-banyaknya kepada mereka, teriring doa agar segenap bantuannya
dalam urusan penyelesaian makalah ini, sehingga bernilai ibadah disisi Allah
SWT.
Akhirnya
penyusun menyadari bahwa makalah ini bukanlah sebuah proses akhir dari
segalanya. Melainkan langkah awal yang masih memerlukan banyak koreksi. Olehnya
itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah
selanjutnya. Amien.
Pamekasan
14 mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................II
DAFTAR ISI
.....................................................................................................III
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
.................................................................................1
B.
Rumusan Masalah
........................................................................... 1
C.
Tujuan
..............................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian uang syariah
....................................................................... 2
B. Fungsi peserta dan tujuan pasar uang
...................................................4
C. Kebijakan dan pengembangan pasar
uang di indonesia .......................6
D. Instrumen pasar uang syariah ...............................................................8
E.
Perbedaan antara pasar uang dengan pasar
.........................................11
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan .........................................................................................12
B. Saran
...................................................................................................13
DAFTAR
PUSTAKA
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Uang Syari’ah
Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan
dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan
di pasar ini juga terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan
dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam
waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga
unit yang kekurangan memperoleh dana yang di butuhkan, sedangkan unit yang
kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang lebih tersebut.
Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara
fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar di artikan lebih
luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari,
yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Pasar uang syari’ah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga
keuangan syari’ah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah
baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas.
Hanya saja harus diakui saaat ini masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar
uang berbasis syari’ah. Pengembangan pasar uang syari’ah sangat penting karena
mekanisme pasar uang syari’ah hanya aka efektif apabila :[1]
1.
Cukup banyak instrumen pasar uang
syari’ah yang dapat di perdagangkan. Instrumen perdagangan syari’ah di samping
harus memenuhi pinsipprinsip syari’ah juga harus marketable yaitu mengandung
pendapatan yang baik, resiko yang rendah, mudah di cairkan, sederhana dan
fleksibel.
2.
Ada lembaga yang bersedia menjadi
pembuat transaksi (transaction maker) yang melakukan verifikasi atas kesempatan
investasi, mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi
investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika sewaktu-waktu mereka butuhkan
tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan. Lembaga ini
mendukung adanya perjanjian perdagangan skuritas, program penebusan, dan
bertindak sebagai kustodian. Selama ini di pasar uang Indonesia, fungsi pembuat
transaksi di jalankan oleh Ficorinvest yang sering di sebut security house.
3.
Prasarana komunikasi yang memadai
4.
Informasi keuangan yang dapat
dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap
peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Pasar uang syari’ah merupakan pasar tempat bank-bank syari’ah menjual
dan membeli instrumet keuangan. Keberadaan pasar uang syariah diakui secara
Internasioanl dengan lahirnya Bahrain Monetery Agency (BMA) dan bank Negara
Malaysia. Pada dasarnya, pasar uang syari’ah dan konvensional memiliki fungsi
yang sama, yaitu mengatur likuiditas, maksudnya jika bank syari’ah memiliki
kelebihan dana maka dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk
menginvestasikan dananya. Jika mengalami kesulitan likuiditas, maka dapat
menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.[2]
Kebijakan mengenai pasar uang syari’ah di Indonesia di dasarkan pada
peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/ 36/ PBI/ 2008 tanggal 10 Desember 2008
tentang operasi moneter syari’ah yag merupakan pengejawantahan pengendalian
moneter berdasarkan prinsip syari’ah dalam rangka mendukung tugas Bank
Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian
target operasional tersebut dilakukan dengan cara memengaruhi likuiditas
perbankan syari’ah melalui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
B.
Fungsi Peserta dan
Tujuan Pasar Uang
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi
lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keungan dan peserta lainnya
baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan
penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang secara tidak lagsung berfungsi sebagai sarana pengendali
moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka.
Pelaksanaan pasar terbuka oleh bank indonesia dilakukan dengan menggunakan
sertifikat bank indonesia atau sertifikat bank indonesia syari’ah bagi tujuan
kontraksi moneter dan surat berharga pasar uang atau surat berharga pasar uang
dengan prinsip syari’ah untuk bank syari’ah sebagai instrumen ekspansi moneter.
OMS ditujukan untuk mencapai target opersional pengendalian moneter
sari’ah yang dapat berupa :
1.
Kecukupan likuiditas perbankan
syari’ah; dapat berupa target uang primer atau komponennya yang terdiri dari
uang kartal yang ada di bank dan masyarakat, dan saldo giro bank dalam rupiah
di bank indonesia.
2.
Variabel lain yang ditetapkan oleh
bank indonesia; yaitu berupa tingkat imbalan pasar uang antar bank berdasarkan
prinsip syari’ah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan
moneter bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar uang antar
bank berdasarkan prinsip syari’ah.
Di samping itu, pasar uang juga dapat berfungsi informasi dimana pasar
uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat,
perorangan, sektor luar negri dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi
moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengruh kebijakan moneter
serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Para peserta dalam pasar uang syari’ah adalah lembaga keuangan,
perusahaan besar, lembaga pemerintah dan individu yang memerlukan dana jangka
pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan
kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang
biasanya tanpa jaminan tertentu.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah petama pihak
yang membutuhkan dana. Dan yang kedua pihak yang menanamkan dana atau pihak
yang menjual dana baik bank maupun non bank dengan tujuan investasi di pasar
uang. Para pelaku pasar uang terdiri dari bank komersial, perusahaan
pemerintah, dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang keuangan yang terkait
erat dengan pemerintah.
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas di
samping peluang untuk memperoleh pendapat bunga/ bagi hasil. Hal tersebut
karena dana yang di investasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara
dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden
dan sebagainya. Dengan alasan ini, maka investor pasar uang sangat sensitif
terhadap resiko. Adapun jenis-jenis resiko yang mungkin dihadapi adalah:
1.
Resiko pasar, yaitu resiko yang
berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga/ bagi hasil
naik mengakibatkan investor mengalami capital lose.
2.
Resiko reinvestment, yaitu
investor terpaksa menempatkan pendapatan yang di peroleh dari bunga kredit atau
bagi hasil pembiayaan atau surat-surat berharga ke investasi lain yang
berpendapat rendah akibat turunnya tingkat bunga/bagi hasil.
3.
Resiko gagal bayar, yaitubresiko
yang terjadi akibat peminjam tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang
diperjanjikan.
4.
Resiko inflasi, yaitu adanya
kenaikan harga-harga barang dan jasajasa yang akan menurunkan daya beli atas
pendapatan yang diterima.
5.
Risiko valuta, yaitu adanya
perubahan terhadap kurs mata uang asing apabila mengalami perubahan yang
merugikan.
6.
Risisko pilitik, berkaitan dengan
perubahan peraturan yang mengakibatkan turunnya perdapatan suatu investasi atau
akan terjadi kerugian total dari modal yang di investasikan. Atau bisa juga
karena pergantian presiden atau gubernur bank sentral yang dianggap kurang
melindungi nilai investasi para investor.
7.
Resiko likuiditas, apabila
instrumen yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.[3]
C. Kebijakan pengembangan pasar uang di Indonesia
Pasar uang merupaka suatu institusi yang memiliki peranan penting bagi
bank sentral terutama dalam mengimplementasikan kebijakan moneter. Kebijakan
moneter di ambil melalui operasi pasar terbuka baik menggunakan target
kuantutas (uang primer) maupun suku bunga akan memengaruhi berbagai suku bunga
di pasar uang dan selanjutnya akan memengaruhi variabel makroekonomi lainnya
seperti ; nilai tukar, konsumsi, investasi dan tingkat inflasi dan output.
Bank indonesia sebagai bank sentral di indonesia telah mengambil
beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat,
meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar,serta meningkatkan
efektivitas kebijakan moneter.
Instrumen
konvensional yang di terbitkan antara lain:
1.
Penggunaan sertifikat bank
Indonesia (SBI)
2.
Penggunaan surat berharga pasar
uang (SBPU)
3.
Pengembangan pusat informasi pasar
uang (PIPU)
4.
Penetapan Jakarta Offered Rate
(JIBOR)
5.
Penyelesaian transaksi secara
otomatis tanpa menggunakan kertas.Selanjutnya, dalam rangka mendukung tujuan
bank indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank
indoesia dapat melaksanakan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syari’ah
sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008.
Salah satu ukuran keberhasilan pencapaian yang dimaksud adalah laju
inflasi tahunan yang terkendali yang ditetapkan sebagai sasaran akhir dari
pelaksanaan tugas bank Indonesia di bidang moneter. Dalam rangka mencapai
sasaran akhir moneter, salah satu cara pengendalian moneter berdasarkan prinsip
syari’ah adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syari’ah untuk memengaruhi
kecukupan likuiditas perbankan syari’ah. Dalam pelaksanaannya bank Indonesia
dapat melakukan operasi moneter syari’ah yang bersifat kontraksi dan ekspansi.
1.
Operasi moneter syari’ah
Dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan
nilai rupiah, bank Indonesia memeliki tugas menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter. Dalam rangka mendukung tugas
dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia
dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syari’ah sehingga bank
Indonesia melakukan operasi moneter syari’ah untuk memengaruhi kecukupan
likuiditas perbankan syari’ah.
Operasi moneter syari’ah yang selanjutnya disebut OMS adalah pelaksanaan
kebijakan moneter oleh bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui
kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilties
berdasarkan prinsip syari’ah.
2.
OPT Syari’ah
Operasi pasar terbuka syari’ah yang selanjutnya disebut OPT Syari’ah
adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syari’a yang dilakukan
oleh bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka OMS. OPT Syari’ah
dapat dilakukan sewaktu-waktu antara lain dalam bentuk fine tune operation
(FTO).
OPT Syari’ah dilakukan melalui mekanisme lelang dan/ atau non lelang.
OPT
Syari’ah dilakukan dengan cara, antara lain:
a.
Penerbitan SBIS ( sertifikat bank
indonesia syari’ah)
b.
Jual beli surat berharga dalam
rupiah yang memenuhi prinsip syari’ah yang meliputi SBIS, SBIN, dan surat
berharga lain yang berkualiatas tinggi dan mudah dicairkan.
3.
Standing facilities
Standing faciloties syari’ah adalah fasilitas yang disediakan oleh bank
Indonesia kepada bank dalam rangka OMS. Standing facilities syari’ah dilakukan
melalui mekanisme non lelang. Standing facilities dilakukan dengan cara :
a.
Penyediaaan fasilitas simpanan
yang anatar lain dilakukan dalam bentuk fasilitas simpanan bank indonesia
syari’ah
(FASBIS)
b.
Penyediaan fasilitas pembiayaan
yang antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam bentuk
rupiah.
D. Instrumen Pasar Uang Syari’ah
Perbedaan pokok antara lembaga keuangan islam dengan lembaga keuangan
konvensional adalah dilarangnya riba pada lembaga keuangan islam, baik riba
nasia maupun riba fadl. Pendapatn atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan
bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang dalam islam.
Beberapa pedoman islam yang harus diperhatikan dalam penciptaan
instrumen pasar uang antra lain :[4]
1.
Uang tidak apat mengasilkan
apa-apa. Uang hanya akan berkembang apabila diinvestasikan dalam kegiatan
ekonomi riil.
2.
Keberhasilan kegiatan ekonomi
diukur dengan return on
invesment.
Return ini hanya boleh diestimasikan tetapi tidak boleh ditentukan terlebih
dahulu di depan.
3.
Bagaimana saham dalam perusahaan,
kegiatan mudharabah atau kemitraan musyarakah dapat di perjual belikan untuk
kegiatan investasi dan bukan untuk tujuan spekulasi atau untuk tujuan
perdagangan paper.
4.
Peranti keuangan islami, seperti
bagian saham dalam suatu kemitraan atau perusahaan dapat dinegosiasiakan (di
beli atau dujual) karena ia mewakili bagian saham dalam jumlah aset dari bisnis
yang nyata.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang di tawarkan dalam pasar
uang dengan sistem syari’ah di Indonesia antara lain :[5]
1.
Sertifikat bank Indonesia syari’ah
Atau
yang biasa disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syari’ah
berjangka waktu pendek dalam mata uang rpiah yang diterbitkan oleh bank
Indonesia.
2.
Repurchase agreement (REPO) SBIS
a.
Transaksi repuechase agreement
SBIS yang selanjutnya disebut REPO SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman
oleh bank indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS.
b.
BUS atau UUS dapat merepokan SBIS
miliknya kepada bank Indonesia dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian
pengagungan SBIS dalam rangka SBIS. Terhadap repo SBIS di kenakan biaya.
Dll
3.
Surat berharga syari’ah negara
(SBSN)
Adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai
bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uan rupiah.
4.
Repurchase agreement (repo) SBSN
Repo
SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada bank indonesia dengan
janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati
dalam rangka standing facilities syari’ah.
Repo
SBSN memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.
Menggunakan akad al bai’ atau jual
beli yang disertai dengan al wa’ad atau janji oleh bank kepada bank indonesia
dalam dokumen terpiah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga
tertentu yang telah disepakati.
b.
Berjangka waktu paling lama 14
hari kalender.
c.
Terhadap penggunaan repo SBSN
dikenakan biaya repoSBSN dengan rate sebesar BI-rate+margin 50.
5.
Instrument pasar uang antar bank
syari’ah (PUAS)
Adalah
kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip
syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing. Instrumen PUAS adaah instrumen
bank syari’ah atau UUS yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.
Pada
dasarnya, PUAS di maksudkan sebagai sarana investasi antar bank sari’ah
sehingga bank syari’ah tidak diperkenankan menambahkan dana kepada bank
konvensional untuk menghindari pemanfaatan dana yang akan menghasilkan bunga.
Peserta PUAS adalah bank syari’ah dan bank konvensioanl. Bank syari’ah dapat
melakukan penanaman dana dan / atau pengelolaan dana sedangka bank konvensional
hanya dapat menanamkan dananya.[6]
E. Perbedaan antara Pasar Uang dengan Pasar Modal
Pasar uang dan pasar modal memiliki persamaan, yaitu sebagai sarana
bagi investor dalam melakukan investasi disamping sebagai sarana mobilisasi
dana bagi pihak yang mebutuhkan dana. Namun, pasar uang memiliki karakteristik
tertentu yang membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu
instrumen diperjualbelikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan
pembelinya. Perbedaan tersebut antara lain :
1.
Terletak pada instrumen yang
diperjualbelikan. Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana
jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun dan merupakan
pasar likuiditas primer. Sebaliknya dalam pasar modal instrumen yang
diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang dan merupakan dana
yang bersifat permanen atau semi permanen.
2.
Terletak pada pasar tempat
pelaksanaan transaksi. Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang
disebut bursa efek. Sedang pasar uang tempat transaksinya abstrak.
3.
Terletak pada struktur
organisasinya. Pasar modal adalah pasar
yang terorganisasi karena disamping memiliki tempat transaksi khusus,
pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu
Bapepam-LK, sedangkan pasar uang adalah pasar yang tidak terorganisasi.
4.
Terletak pada tujuan para penjual
atau pihak yang mengeuarkan surat-surat berharga. Dalam pasar uang tujuannya
adalah memenuhi kebutuhan modl jangka pendek, sedangkan pasar modal lebih
ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan.
[1] Soemitra, Andri, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Kencana : 2009) halm. 204
[2] Huda, nurul & mustafa edwid nasution, current issues Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Prenada
media: 2009) halm. 236
[3] Soemitra, Andri, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Kencana : 2009) halm. 206
[4] Huda, nurul, & Mohammad heykal,
Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta, Prenada media group: 2010) halm. 121.
[5] Soemitra, Andri, Bank dan
Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Kencana : 2009) halm. 217
[6] Kutut silvanita magani ,Bank dan lembaga keuangan lain,(jakarta,
PT glora aksara peratama,2009) hlm.3