Wednesday, 16 May 2018

PASAR UANG SYARIAH




PASAR UANG SYARIAH

MAKALAH
     Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah:
Lembaga keuangan syariah
      Yang di ampu oleh Ibu :LeLY SHOFA IMAMA,M.S.I

          

Disusun Oleh:


EKONOMI BISNIS DAN ISLAM
PRODI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018

KATA PENGANTAR

Dengan nama ALLAH yang maha pengasih lagi Maha penyayang dengan. memanjatkan puji syukur atas kehadirat ALLAH SWT. Karena atas rahmat, dan hidayatnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Begitu pula shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta sahabat, keluarga dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman .
            Dalam  penyusunan  makalah tentang “Pasar uang syariah” ini penulis sedikit mengalami kesulitan dan rintangan. Namun berkat bantuan yang diberikan dari berbagai pihak, sehingga kesulitan-kesulitan tersebut bisa teratasi dengan lancar dan baik. Dengan demikian penulis lewat lembaran ini hendak menyampaikan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada mereka, teriring doa agar segenap bantuannya dalam urusan penyelesaian makalah ini, sehingga bernilai ibadah disisi Allah SWT.
            Akhirnya penyusun menyadari bahwa makalah ini bukanlah sebuah proses akhir dari segalanya. Melainkan langkah awal yang masih memerlukan banyak koreksi. Olehnya itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah selanjutnya. Amien.

                                                Pamekasan 14 mei 2018
                                                                                    Penulis

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ......................................................................................II
DAFTAR ISI .....................................................................................................III
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang .................................................................................1
B.      Rumusan Masalah ........................................................................... 1
C.      Tujuan ..............................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian uang syariah ....................................................................... 2
B.      Fungsi peserta dan tujuan pasar uang ...................................................4
C.      Kebijakan dan pengembangan pasar uang di indonesia .......................6
D.     Instrumen pasar uang syariah ...............................................................8
E.      Perbedaan antara pasar uang dengan pasar .........................................11
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan .........................................................................................12
B.      Saran ...................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Pasar Uang Syari’ah

Pasar uang (money market) adalah mekanisme untuk memperdagangkan dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar ini juga terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang kekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang, sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang di butuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang lebih tersebut.
Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar di artikan lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran.
Pasar uang syari’ah merupakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syari’ah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip  syari’ah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui saaat ini masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syari’ah. Pengembangan pasar uang syari’ah sangat penting karena mekanisme pasar uang syari’ah hanya aka efektif apabila :[1]
1.                   Cukup banyak instrumen pasar uang syari’ah yang dapat di perdagangkan. Instrumen perdagangan syari’ah di samping harus memenuhi pinsipprinsip syari’ah juga harus marketable yaitu mengandung pendapatan yang baik, resiko yang rendah, mudah di cairkan, sederhana dan fleksibel.
2.      Ada lembaga yang bersedia menjadi pembuat transaksi (transaction maker) yang melakukan verifikasi atas kesempatan investasi, mengatasi kesulitan dan untuk memastikan adanya kemungkinan bagi investor guna mencairkan kembali investasi mereka jika sewaktu-waktu mereka butuhkan tanpa memengaruhi pendapatan efektif yang mereka harapkan. Lembaga ini mendukung adanya perjanjian perdagangan skuritas, program penebusan, dan bertindak sebagai kustodian. Selama ini di pasar uang Indonesia, fungsi pembuat transaksi di jalankan oleh Ficorinvest yang sering di sebut security house.
3.      Prasarana komunikasi yang memadai
4.      Informasi keuangan yang dapat dipercaya, yaitu data keuangan perusahaan yang mengeluarkan SBPU, agar setiap peminat dapat membuat penelitian mengenai keadaan perusahaan.
Pasar uang syari’ah merupakan pasar tempat bank-bank syari’ah menjual dan membeli instrumet keuangan. Keberadaan pasar uang syariah diakui secara Internasioanl dengan lahirnya Bahrain Monetery Agency (BMA) dan bank Negara Malaysia. Pada dasarnya, pasar uang syari’ah dan konvensional memiliki fungsi yang sama, yaitu mengatur likuiditas, maksudnya jika bank syari’ah memiliki kelebihan dana maka dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya. Jika mengalami kesulitan likuiditas, maka dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.[2]
Kebijakan mengenai pasar uang syari’ah di Indonesia di dasarkan pada peraturan Bank Indonesia Nomor : 10/ 36/ PBI/ 2008 tanggal 10 Desember 2008 tentang operasi moneter syari’ah yag merupakan pengejawantahan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syari’ah dalam rangka mendukung tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Pencapaian target operasional tersebut dilakukan dengan cara memengaruhi likuiditas perbankan syari’ah melalui kontraksi moneter atau ekspansi moneter.
                                                                        
B. Fungsi Peserta  dan Tujuan Pasar Uang 
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keungan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
Pasar uang secara tidak lagsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan pasar terbuka oleh bank indonesia dilakukan dengan menggunakan sertifikat bank indonesia atau sertifikat bank indonesia syari’ah bagi tujuan kontraksi moneter dan surat berharga pasar uang atau surat berharga pasar uang dengan prinsip syari’ah untuk bank syari’ah sebagai instrumen ekspansi moneter.
OMS ditujukan untuk mencapai target opersional pengendalian moneter sari’ah yang dapat berupa :
1.    Kecukupan likuiditas perbankan syari’ah; dapat berupa target uang primer atau komponennya yang terdiri dari uang kartal yang ada di bank dan masyarakat, dan saldo giro bank dalam rupiah di bank indonesia.
2.    Variabel lain yang ditetapkan oleh bank indonesia; yaitu berupa tingkat imbalan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syari’ah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter bank Indonesia yang antara lain berupa tingkat imbalan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syari’ah.
Di samping itu, pasar uang juga dapat berfungsi informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negri dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Para peserta dalam pasar uang syari’ah adalah lembaga keuangan, perusahaan besar, lembaga pemerintah dan individu yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar uang adalah petama pihak yang membutuhkan dana. Dan yang kedua pihak yang menanamkan dana atau pihak yang menjual dana baik bank maupun non bank dengan tujuan investasi di pasar uang. Para pelaku pasar uang terdiri dari bank komersial, perusahaan pemerintah, dan perusahaan swasta yang bergerak di bidang keuangan yang terkait erat dengan pemerintah.
Investor di pasar uang terutama mencari keamanan dan likuiditas di samping peluang untuk memperoleh pendapat bunga/ bagi hasil. Hal tersebut karena dana yang di investasikan di pasar uang adalah kelebihan dana sementara dan biasanya dibutuhkan dalam waktu singkat untuk membayar pajak, gaji, deviden dan sebagainya. Dengan alasan ini, maka investor pasar uang sangat sensitif terhadap resiko. Adapun jenis-jenis resiko yang mungkin dihadapi adalah:
1.      Resiko pasar, yaitu resiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat berharga dan tingkat bunga/ bagi hasil naik mengakibatkan investor mengalami capital lose.
2.      Resiko reinvestment, yaitu investor terpaksa menempatkan pendapatan yang di peroleh dari bunga kredit atau bagi hasil pembiayaan atau surat-surat berharga ke investasi lain yang berpendapat rendah akibat turunnya tingkat bunga/bagi hasil.
3.      Resiko gagal bayar, yaitubresiko yang terjadi akibat peminjam tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
4.      Resiko inflasi, yaitu adanya kenaikan harga-harga barang dan jasajasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterima.
5.      Risiko valuta, yaitu adanya perubahan terhadap kurs mata uang asing apabila mengalami perubahan yang merugikan.
6.      Risisko pilitik, berkaitan dengan perubahan peraturan yang mengakibatkan turunnya perdapatan suatu investasi atau akan terjadi kerugian total dari modal yang di investasikan. Atau bisa juga karena pergantian presiden atau gubernur bank sentral yang dianggap kurang melindungi nilai investasi para investor.
7.      Resiko likuiditas, apabila instrumen yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo.[3]

C. Kebijakan pengembangan pasar uang di Indonesia

Pasar uang merupaka suatu institusi yang memiliki peranan penting bagi bank sentral terutama dalam mengimplementasikan kebijakan moneter. Kebijakan moneter di ambil melalui operasi pasar terbuka baik menggunakan target kuantutas (uang primer) maupun suku bunga akan memengaruhi berbagai suku bunga di pasar uang dan selanjutnya akan memengaruhi variabel makroekonomi lainnya seperti ; nilai tukar, konsumsi, investasi dan tingkat inflasi dan output.
Bank indonesia sebagai bank sentral di indonesia telah mengambil beberapa kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat, meningkatkan ketersediaan informasi bagi pelaku pasar,serta meningkatkan efektivitas kebijakan moneter.
Instrumen konvensional yang di terbitkan antara lain:
1.      Penggunaan sertifikat bank Indonesia (SBI)
2.      Penggunaan surat berharga pasar uang (SBPU)
3.      Pengembangan pusat informasi pasar uang (PIPU)
4.      Penetapan Jakarta Offered Rate (JIBOR) 
5.      Penyelesaian transaksi secara otomatis tanpa menggunakan kertas.Selanjutnya, dalam rangka mendukung tujuan bank indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank indoesia dapat melaksanakan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syari’ah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2008.
Salah satu ukuran keberhasilan pencapaian yang dimaksud adalah laju inflasi tahunan yang terkendali yang ditetapkan sebagai sasaran akhir dari pelaksanaan tugas bank Indonesia di bidang moneter. Dalam rangka mencapai sasaran akhir moneter, salah satu cara pengendalian moneter berdasarkan prinsip syari’ah adalah dengan pelaksanaan operasi moneter syari’ah untuk memengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syari’ah. Dalam pelaksanaannya bank Indonesia dapat melakukan operasi moneter syari’ah yang bersifat kontraksi dan ekspansi.

1.      Operasi moneter syari’ah
Dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, bank Indonesia memeliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Dalam rangka mendukung tugas  dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syari’ah sehingga bank Indonesia melakukan operasi moneter syari’ah untuk memengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syari’ah.
Operasi moneter syari’ah yang selanjutnya disebut OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka (OPT) dan penyediaan standing facilties berdasarkan prinsip syari’ah.
2.      OPT Syari’ah
Operasi pasar terbuka syari’ah yang selanjutnya disebut OPT Syari’ah adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syari’a yang dilakukan oleh bank Indonesia dengan bank dan pihak lain dalam rangka OMS. OPT Syari’ah dapat dilakukan sewaktu-waktu antara lain dalam bentuk fine tune operation (FTO).

OPT Syari’ah dilakukan melalui mekanisme lelang dan/ atau non lelang.
OPT Syari’ah dilakukan dengan cara, antara lain:
a.       Penerbitan SBIS ( sertifikat bank indonesia syari’ah)
b.      Jual beli surat berharga dalam rupiah yang memenuhi prinsip syari’ah yang meliputi SBIS, SBIN, dan surat berharga lain yang berkualiatas tinggi dan mudah dicairkan.
3.      Standing facilities
Standing faciloties syari’ah adalah fasilitas yang disediakan oleh bank Indonesia kepada bank dalam rangka OMS. Standing facilities syari’ah dilakukan melalui mekanisme non lelang. Standing facilities dilakukan dengan cara :
a.       Penyediaaan fasilitas simpanan yang anatar lain dilakukan dalam bentuk fasilitas simpanan bank indonesia syari’ah
(FASBIS)
b.      Penyediaan fasilitas pembiayaan yang antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam bentuk rupiah.   

D. Instrumen Pasar Uang Syari’ah

Perbedaan pokok antara lembaga keuangan islam dengan lembaga keuangan konvensional adalah dilarangnya riba pada lembaga keuangan islam, baik riba nasia maupun riba fadl. Pendapatn atau keuntungan hanya boleh diperoleh dengan bekerja atau melakukan kegiatan perniagaan yang tidak dilarang dalam islam.
Beberapa pedoman islam yang harus diperhatikan dalam penciptaan instrumen pasar uang antra lain :[4]
1.      Uang tidak apat mengasilkan apa-apa. Uang hanya akan berkembang apabila diinvestasikan dalam kegiatan ekonomi riil.
2.      Keberhasilan kegiatan ekonomi diukur dengan return on
invesment. Return ini hanya boleh diestimasikan tetapi tidak boleh ditentukan terlebih dahulu di depan.
3.      Bagaimana saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau kemitraan musyarakah dapat di perjual belikan untuk kegiatan investasi dan bukan untuk tujuan spekulasi atau untuk tujuan perdagangan paper.
4.      Peranti keuangan islami, seperti bagian saham dalam suatu kemitraan atau perusahaan dapat dinegosiasiakan (di beli atau dujual) karena ia mewakili bagian saham dalam jumlah aset dari bisnis yang nyata.
Adapun jenis-jenis instrumen pasar uang yang di tawarkan dalam pasar uang dengan sistem syari’ah di Indonesia antara lain :[5]
1.      Sertifikat bank Indonesia syari’ah
Atau yang biasa disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syari’ah berjangka waktu pendek dalam mata uang rpiah yang diterbitkan oleh bank Indonesia.
2.      Repurchase agreement (REPO) SBIS
a.       Transaksi repuechase agreement SBIS yang selanjutnya disebut REPO SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh bank indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS.
b.      BUS atau UUS dapat merepokan SBIS miliknya kepada bank Indonesia dengan terlebih dahulu menandatangani perjanjian pengagungan SBIS dalam rangka SBIS. Terhadap repo SBIS di kenakan biaya. Dll 
3.      Surat berharga syari’ah negara (SBSN)
Adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syari’ah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uan rupiah.
4.      Repurchase agreement (repo) SBSN
Repo SBSN adalah transaksi penjualan SBSN oleh bank kepada bank indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati dalam rangka standing facilities syari’ah.
Repo SBSN memiliki karakteristik sebagai berikut :
a.       Menggunakan akad al bai’ atau jual beli yang disertai dengan al wa’ad atau janji oleh bank kepada bank indonesia dalam dokumen terpiah untuk membeli kembali SBSN dalam jangka waktu dan harga tertentu yang telah disepakati.
b.      Berjangka waktu paling lama 14 hari kalender.
c.       Terhadap penggunaan repo SBSN dikenakan biaya repoSBSN dengan rate sebesar BI-rate+margin 50.
5.      Instrument pasar uang antar bank syari’ah (PUAS)
Adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar bank berdasarkan prinsip syari’ah baik dalam rupiah maupun valuta asing. Instrumen PUAS adaah instrumen bank syari’ah atau UUS yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.
Pada dasarnya, PUAS di maksudkan sebagai sarana investasi antar bank sari’ah sehingga bank syari’ah tidak diperkenankan menambahkan dana kepada bank konvensional untuk menghindari pemanfaatan dana yang akan menghasilkan bunga. Peserta PUAS adalah bank syari’ah dan bank konvensioanl. Bank syari’ah dapat melakukan penanaman dana dan / atau pengelolaan dana sedangka bank konvensional hanya dapat menanamkan dananya.[6]

E. Perbedaan antara Pasar Uang dengan Pasar Modal

Pasar uang dan pasar modal memiliki persamaan, yaitu sebagai sarana bagi investor dalam melakukan investasi disamping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak yang mebutuhkan dana. Namun, pasar uang memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu instrumen diperjualbelikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembelinya. Perbedaan tersebut antara lain :
1.    Terletak pada instrumen yang diperjualbelikan. Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun dan merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya dalam pasar modal instrumen yang diperjualbelikan adalah surat-surat berharga jangka panjang dan merupakan dana yang bersifat permanen atau semi permanen.
2.    Terletak pada pasar tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedang pasar uang tempat transaksinya abstrak.
3.    Terletak pada struktur organisasinya. Pasar  modal adalah pasar yang terorganisasi karena disamping memiliki tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK, sedangkan pasar uang adalah pasar yang tidak terorganisasi.
4.    Terletak pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeuarkan surat-surat berharga. Dalam pasar uang tujuannya adalah memenuhi kebutuhan modl jangka pendek, sedangkan pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan.





















[1] Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Kencana : 2009) halm. 204
[2] Huda, nurul & mustafa edwid nasution, current issues Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Prenada media: 2009) halm. 236
[3] Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Kencana : 2009) halm. 206
[4] Huda, nurul, & Mohammad heykal, Lembaga Keuangan Islam, (Jakarta, Prenada media group: 2010) halm. 121.
[5] Soemitra, Andri, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, (Jakarta, Kencana : 2009) halm. 217

[6] Kutut silvanita magani ,Bank dan lembaga keuangan lain,(jakarta, PT glora aksara peratama,2009) hlm.3