Wednesday 16 May 2018

PENDIDIKAN PROFESI GURU



ARTIKEL
PENDIDIKAN PROFESI GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata kulia Isu-isu Kontemporer Pendidikan Islam
oleh dosen pengampu Jamiluddin Usman  M.Pd.

Disusun
 Oleh











JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018/2019
 


PENDIDIKAN PROFESI GURU
Description: D:\DSC_0001122.jpg
Dwi Devi Oktaviana[1]

Abstract
This article aims to know the description of the teacher education profession and to know the teacher performance picture. The core of this study is focused on the teacher education profession. Where education is defined as a conscious and planned effort to create an atmosphere of learning and learning process so that learners actively develop their potential to have spiritual spiritual power, self-control of personality, intelligence, noble character and skills needed him, society, nation and country. To realize the goal of education the most important factor and greatly affect is the professionalism of teachers in carrying out learning activities. Where teachers as educators should be able to develop his ability as a teacher.

Abstrak
Tulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai profesi pendidikan guru dan untuk mengetahui gambaran kinerja guru. Inti dari kajian ini difokuskan terhadap profesi pendidikan guru. Dimana pendidikan diartikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat, bangsa dan Negara. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan faktor yang paling penting dan sangat mempengaruhi adalah keprofesionalan guru didalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dimana guru sebagai pendidik harus mampu mengembangkan kemampuannya sebagai seorang guru.
Kata Kunci: Pendidikan, Profesi, Guru.


PENDAHULUAN
Perlu kita pahami bahwa pendididikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat dipisahkan dalami kehidupan. Yang mana pendidikan bersifat mutlak dalam kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan Negara. Maju mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan bangsa itu sendiri. Maka dari itu pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Yang mana pendidikan itu sendiri  merupakan usaha sadar yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik untuk mewujudkan tercapainya perubahan tingkah laku, budi pengerti, keterampilan dan kepintaran secara intelektual, emosional dan spiritual. Yang mana pendidikan disini berasal dari kata didik. Dan mendidik berarti memelihara dan membentuk latihan.  Menurut Poerbakawatja bahawa pendidikan merupakan usaha sadar secara sengaja dari orang dewasa untuk meningkatkan kedewasaan yang selalu diartikan sebagai kemampuan untuk beratanggung jawab terhadap perbuatannya.[2]
Jadi dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan proses mengembangkan seluruh kemampuan dan perilaku manusia melalui proses belajar mengajar. Dan perlu kita ketahui bahwa dunia pendidikan ini tidak  lepas dari peran seorang guru. Yang mana peran guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita karena tanpa guru tidak ada yang mengajar anak-anak khususnya disekolah. Menjadi seorang guru adalah profesi yang tidak mudah. Yang mana pfofesi tentunya tidak asing lagi bagi kita. Guru, dokter, polisi,tentara merupakan beberapa contoh sebutan untuk sebuah profesi. Profesi disini diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetiaan. Profesi ini pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan.[3]
Maka dari itu profesi disini dapat dikatakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggotanya artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Yang mana profesi ini menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetian terhadap profesi itu sendiri.
 Oleh karena itu profesi guru sangat penting untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus dapat mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. Dan guru sebagai pendidik yang profesional dengan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Yang mana tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan atau keterampilan yang memenuhii standar mutu atau norma etika tertentu, yang meliputi penuh rasa tanggungjawab dalam arti mengetahui dan memahami nilai dan norma, serta guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai, moral dan mandiri dalam arti guru dalam mengambil keputusan yang tepat dalam bertindak.[4]
Yang mana pendidikan profesi guru merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus  dalam menjadii guru. Yang mana pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seseorang calon lulus dari program sarjana pendidikan maupun non sarjana kependidikan. Pendidiikan profesi guru harus mengacu pada ketersediaan lapangan keja , karena kebutuhan guru dalam jumlah yang cukup dan mutu yang memenuhi standar perlu dihitung secara  cermat. Program pendidikan profesi guru diselenggarakan secara konsekutif (setelah S1). Dimana latar belakang diselenggarakannya program pendidikan profesi guru karena terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam segala aspek kehidupan. Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara khusus untuk menghasilkan guru yang profesional. Selain itu guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Serta adanya tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi S1/D IV dan telah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program pendidikan profesi guru.
Maka dari penulisan artikel disini yang menjadi masalah yaitu pertama, Apakah pengertian pendidikan profesi guru dan tujuan dari program pendidikan profesi guru. Kedua, bagaimana jenjang jabatan fungsional guru. Dan yang ketiga, bagaimana sistem pembelajaran dalam program pendidikan profesi guru. Dari permasalahan tersebut bertujuan untuk mengetahui tujuan dari adanya program pendidikan profesi guru, untuk mengetahui jenjang jabatan fungsional guru dan untuk mengetahui sistem pembelajaran dalam program pendidikan profesi guru. Untuk itu dari rumusan masalah tersebut akan diuraikan lebih rinci dan lebih mendalam mengenaii pendidikan profesi guru, yang akan dibahas selanjutnya.
METODE PENELITIAN
Dalam artikel ini penulis menggunakan metode kualitatif. Karena metode kualitatif lebih mempermudah dalam  merumuskan  sesuatu untuk  mencapai  tujuan . Yang mana dalam usaha untuk menemukan, mengembangkan, menguji suatu pengetahuan usaha yang dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.


PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Profesi Guru
Profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[5]
Yang mana guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi subtansi atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru harus disiapkan menjadi guru profesionall melalui pendidikan profesi guru.  Selain itu guru sebagai suatu profesi yang dituntut  untuk mengembangkan profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas sebagai suatu profesi. Dimana tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup kepada anak didik. Guru harus dapat menempatkan diri sebagai orang tua kedua, dengan mengemban tugas yang dipercayakan orang tua kandung anak didik dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak anak diperlukan agar dapat dengan mudah memahami jiwa dan watak anak didik. Begitu tugas guru sebagai orang tua kedua, setelah orang tua anak didik didalam keluarga dirumah.[6]
Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian, program pendidikan profesi guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV non kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan.[7]
B.    Tujuan Program Pendidikan Profesi Guru
Dimana dalam program pendidikan profesi guru memiliki beberapa tujuan diantaranya yaitu:
1.     Tujuan umum
Tujuan umum dari program pendidikan profesi guru yaitu untuk menghasilkan guru yang memilikii kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional. Fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2.     Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari program pendidikan profesi guru yaitu untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Maka dari tujuan program pendidikan profesi guru diatas dapat disimpulkan bahwa program pendidikan profesi guru  diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin. Sehingga dapat mengembangkan kemampuan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

C.      Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Menurut Permenneg Pan dan RB NO. 16 Tahun 2009, jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama. Penetapan fungsional tersebut didasarkan pada jenjang pangkat dan golongan dari guru yang bersangkutan.
Adapun jabatan fungsional guru, yang terdiri dari beberapa golongan yang terdiri dari beberapa  diantaranya yaitu: [8]
1.     Guru Pertama yaitu guru dengan jenjang pangkatnya yang terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.       Piñata muda artinya golongan ruang III/a.
b.       Piñata muda tingkat I artinya golongan ruang III/b.
2.     Guru muda yaitu guru dengan jenjang pangkatnya yang terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.       Penata, golongan ruang III/c.
b.       Penata Tingkat I yaitu golongan ruang IV/d.
3.     Guru madya yaitu guru dengan jenjang pangkat yang terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.       Pembina, golongan ruang IV/a.
b.       Pembina tingkat I yaitu golongan ruang IV/b.
c.        Pembina utama muda yaitu golongan ruang IV/c.
4.     Guru utama yaitu guru dengan jenjang pangkat terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.       Pembina utama muda  yaitu golongan ruang IV/d.
b.       Pembina utama yaitu golongan ruang IV/e.
 Dari jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat  dan jabatan berdasarkan jumlah angka yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. Sedangkan instansii Pembina jabatan fungsional guru adalah departemen pendidikan dan kebudayaan yang mempunyai tugas membina jabatan fungsional guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi yaitu menyusun petunjuk teknik pelaksanaan jabatan fungsional guru, menyusun pedoman formasi jabatan fungsional guru dan menetapkan standar kompetensi guru dan lain sebagainya.
Dimana pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru harus memenuhi syarat yaitu berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma IV, bersetifikat pendidik, pangkat paling rendah yaitu piñata muda golongan ruang III/a, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir, dan harus memiliki kinerja yang baik dalam masa program induksi. Yang mana jabatan fungsional guru dapat diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan lain dengan persyaratan tambahan yaitu memiliki pengalaman sebagai guru minimal selama 2 tahun, usia paling tinggi 50 tahun dan setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. [9]
Selain hal diatas mengenai jenjang untuk kenaikan jabatan fungsional guru, maka seorang guru bisa mengikuti adanya sertifikasi. Seperti halnya tertera pada peraturan Menteri Pendidikan Nasional No 10 Tahun 2009 Pasal 1 tentang sertifikasi bagi guru dalam jabatannya, yang berbunyi bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Disini diperlukan adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi merupakan sarana untuk menuju kualitas guru yang baik. Guru mengikuti sertifikasi bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk menunjukkan bahwa guru telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru.[10]


D.    Sistem Pembelajaran Program Pendidikan Profesi Guru
Sistem pembelajaran pada program pendidikan profesi guru mencangkup lokakarya pengembangan perangkat pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan transparan. Praktek pengalaman lapangan program pendidikan profesi guru dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.[11]
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas kita dapat menarik kesimpulan bahwa suatu profesi pada hakikatnya merupakan sesuatu yang memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsur pengabdian pada masyarakat, melalui suatu pekerjaan tertentu yang menuntut keahlian tertentu pula. Yang mana jabatan guru telah ditegaskan sebagai suatu profesi kependidikan. Karena itu sudah sewajarnya profesi ini mendapat tempat yang sepantasnya ditengah profesi lainnya. Dimana profesi ini menuntut kompetensi profesional terhadap para guru, yang menimbulkan persyaratan sertifikasi dan pengalaman yang luas yang diperoleh dari institusi pendidikan guru dan program pendidikan guru yang bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan dan berlangsung secara berkesinambungan. Yang mana tujuan dari program pendidikan profesi guru yaitu untuk menghasilkan guru yang memilikii kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan nasional. Fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Daftar Pustaka
Bahri Djamarah, Syaiful. 2010. Guru dan Anak  Didik dalam Interaksi Edukatif, Jakarta: Renika Cipta.
Hamalik,Oemar. 2002.  Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetens, Jakarta:PT Bumi Aksara.
Mujtahid.2009. Pengembangan Profesi Guru, UIN Malang Press.
Prasetia Danarjati, Dwi. 2014. Psikologi pendidikan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Priyatna,Nanang. 2013. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Permadi, Dadi. 2013. Panduan Menjadi Guru Profesional, Bandung: CV Nuansa  Aulia.
Syaefudin Sa’ud,Udin. 2017. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Alfabeta
Http://Isnanur 2015.blogpsot. Diakses  22 April 2018. Pukul 09.30 Wib.
Http://ppg-unima. Webs. Com. Diakses 22 April  2018. Pukul 09.00 wib.








[1] . Dwi Devi Oktaviana, dwidevokta@gmail.com. Jurusan Pendidikan Agama Islam, IAIN Madura, 2015.
[2] . Dwi Prasetia Danarjati, Psikologi pendidikan, ( Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014), hlm 3
[3] . Udin Syaefudin Sa’ud, Pengembangan Profesi Guru, ( Bandung: Alfabeta, 2017), hlm  8.
[4] . Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, (UIN Malang Press,2009), hlm. 44.
[5] . Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetens, (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2002, hlm1.
[6] . Syaiful Bahri Djamarah. Guru dan Anak  Didik dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta: Renika Cipta, 2010), hlm 36.
[7] . Http://ppg-unima. Webs. Com. Diakses 22 April  2018. Pukul 09.00 wib.
[8]. Nanang Priyatna, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2013), hlm 142.
[9] Ibid, hlm 143.
[10] . Dadi Permadi, Panduan Menjadi Guru Profesional, (Bandung: CV Nuansa  Aulia , 2013), hlm  92.
[11] . Http://Isnanur 2015.blogpsot. Diakses  22 April 2018. Pukul 09.30 Wib.