ARTIKEL
PENDIDIKAN PROFESI GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kulia Isu-isu Kontemporer
Pendidikan Islam
oleh
dosen pengampu Jamiluddin Usman M.Pd.
Disusun
Oleh
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2018/2019
PENDIDIKAN
PROFESI GURU
Dwi
Devi Oktaviana[1]
Abstract
This article aims to know the description of the teacher education profession and to know the teacher performance picture. The core of this study is focused on the teacher education profession. Where education is defined as a conscious and planned effort to create an atmosphere of learning and learning process so that learners actively develop their potential to have spiritual spiritual power, self-control of personality, intelligence, noble character and skills needed him, society, nation and country. To realize the goal of education the most important factor and greatly affect is the professionalism of teachers in carrying out learning activities. Where teachers as educators should be able to develop his ability as a teacher.
This article aims to know the description of the teacher education profession and to know the teacher performance picture. The core of this study is focused on the teacher education profession. Where education is defined as a conscious and planned effort to create an atmosphere of learning and learning process so that learners actively develop their potential to have spiritual spiritual power, self-control of personality, intelligence, noble character and skills needed him, society, nation and country. To realize the goal of education the most important factor and greatly affect is the professionalism of teachers in carrying out learning activities. Where teachers as educators should be able to develop his ability as a teacher.
Abstrak
Tulisan
artikel ini bertujuan untuk mengetahui gambaran mengenai profesi pendidikan
guru dan untuk mengetahui gambaran kinerja guru. Inti dari kajian ini
difokuskan terhadap profesi pendidikan guru. Dimana pendidikan diartikan
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya ,masyarakat,
bangsa dan Negara. Untuk mewujudkan tujuan pendidikan faktor yang paling
penting dan sangat mempengaruhi adalah keprofesionalan guru didalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dimana guru sebagai pendidik harus mampu
mengembangkan kemampuannya sebagai seorang guru.
Kata Kunci: Pendidikan, Profesi, Guru.
PENDAHULUAN
Perlu
kita pahami bahwa pendididikan sangat penting dalam kehidupan dan tidak dapat
dipisahkan dalami kehidupan. Yang mana pendidikan bersifat mutlak dalam
kehidupan, baik dalam kehidupan seseorang, keluarga, maupun bangsa dan Negara.
Maju mundurnya suatu bangsa banyak ditentukan oleh maju mundurnya pendidikan
bangsa itu sendiri. Maka dari itu pendidikan harus dilaksanakan sebaik-baiknya
sehingga memperoleh hasil yang diharapkan. Yang mana pendidikan itu
sendiri merupakan usaha sadar yang
dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik untuk mewujudkan tercapainya
perubahan tingkah laku, budi pengerti, keterampilan dan kepintaran secara
intelektual, emosional dan spiritual. Yang mana pendidikan disini berasal dari
kata didik. Dan mendidik berarti memelihara dan membentuk latihan. Menurut Poerbakawatja bahawa pendidikan
merupakan usaha sadar secara sengaja dari orang dewasa untuk meningkatkan
kedewasaan yang selalu diartikan sebagai kemampuan untuk beratanggung jawab
terhadap perbuatannya.[2]
Jadi
dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan merupakan proses
mengembangkan seluruh kemampuan dan perilaku manusia melalui proses belajar
mengajar. Dan perlu kita ketahui bahwa dunia pendidikan ini tidak lepas dari peran seorang guru. Yang mana peran
guru sangat dibutuhkan dalam program pendidikan kita karena tanpa guru tidak
ada yang mengajar anak-anak khususnya disekolah. Menjadi seorang guru adalah
profesi yang tidak mudah. Yang mana pfofesi tentunya tidak asing lagi bagi
kita. Guru, dokter, polisi,tentara merupakan beberapa contoh sebutan untuk
sebuah profesi. Profesi disini diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan
yang menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetiaan. Profesi ini pada
hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus
dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang
memerlukan.[3]
Maka
dari itu profesi disini dapat dikatakan suatu jabatan atau pekerjaan yang
menuntut keahlian dari para anggotanya artinya, ia tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk
melakukan pekerjaan itu. Yang mana profesi ini menunjuk pada suatu pekerjaan
atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetian terhadap
profesi itu sendiri.
Oleh karena itu profesi guru sangat penting
untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus dapat
mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan
yang sesuai dengan profesinya. Dan guru sebagai pendidik yang profesional
dengan tugas utamanya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Yang mana
tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas
tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan atau keterampilan
yang memenuhii standar mutu atau norma etika tertentu, yang meliputi penuh rasa
tanggungjawab dalam arti mengetahui dan memahami nilai dan norma, serta guru
harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai, moral dan mandiri dalam
arti guru dalam mengambil keputusan yang tepat dalam bertindak.[4]
Yang
mana pendidikan profesi guru merupakan pendidikan tinggi setelah program
pendidikan sarjana yang mempersiapkkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan
dengan persyaratan keahlian khusus dalam
menjadii guru. Yang mana pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2
tahun setelah seseorang calon lulus dari program sarjana pendidikan maupun non
sarjana kependidikan. Pendidiikan profesi guru harus mengacu pada ketersediaan
lapangan keja , karena kebutuhan guru dalam jumlah yang cukup dan mutu yang
memenuhi standar perlu dihitung secara
cermat. Program pendidikan profesi guru diselenggarakan secara
konsekutif (setelah S1). Dimana latar belakang diselenggarakannya program
pendidikan profesi guru karena terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat
dalam segala aspek kehidupan. Perubahan tersebut berdampak terhadap tuntutan
akan kualitas pendidikan secara umum, dan kualitas pendidikan guru secara
khusus untuk menghasilkan guru yang profesional. Selain itu guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Serta adanya tuntutan peraturan perundangan bahwa guru harus berkualifikasi
S1/D IV dan telah memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui program
pendidikan profesi guru.
Maka
dari penulisan artikel disini yang menjadi masalah yaitu pertama, Apakah
pengertian pendidikan profesi guru dan tujuan dari program pendidikan profesi
guru. Kedua, bagaimana jenjang jabatan fungsional guru. Dan yang ketiga,
bagaimana sistem pembelajaran dalam program pendidikan profesi guru. Dari
permasalahan tersebut bertujuan untuk mengetahui tujuan dari adanya program
pendidikan profesi guru, untuk mengetahui jenjang jabatan fungsional guru dan
untuk mengetahui sistem pembelajaran dalam program pendidikan profesi guru.
Untuk itu dari rumusan masalah tersebut akan diuraikan lebih rinci dan lebih
mendalam mengenaii pendidikan profesi guru, yang akan dibahas selanjutnya.
METODE PENELITIAN
Dalam artikel ini penulis menggunakan
metode kualitatif. Karena metode kualitatif lebih mempermudah dalam merumuskan
sesuatu untuk mencapai tujuan . Yang mana dalam usaha untuk
menemukan, mengembangkan, menguji suatu pengetahuan usaha yang dilakukan dengan
menggunakan metode-metode ilmiah dalam rangka mencapai tujuan yang diinginkan.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pendidikan Profesi
Guru
Profesi
itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa
seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam
arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan
itu.[5]
Yang
mana guru profesional adalah guru yang dalam melaksanakan tugasnya mampu
menunjukkan kemampuannya yang ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan
dan kompetensi subtansi atau bidang studi sesuai bidang ilmunya. Calon guru
harus disiapkan menjadi guru profesionall melalui pendidikan profesi guru. Selain itu guru sebagai suatu profesi yang
dituntut untuk mengembangkan
profesionalitas diri sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Mendidik, mengajar, dan melatih anak didik adalah tugas sebagai suatu profesi.
Dimana tugas guru sebagai pendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai
hidup kepada anak didik. Guru harus dapat menempatkan diri sebagai orang tua
kedua, dengan mengemban tugas yang dipercayakan orang tua kandung anak didik
dalam jangka waktu tertentu. Untuk itu pemahaman terhadap jiwa dan watak anak
diperlukan agar dapat dengan mudah memahami jiwa dan watak anak didik. Begitu
tugas guru sebagai orang tua kedua, setelah orang tua anak didik didalam
keluarga dirumah.[6]
Menurut
Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional bahwa
pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan mahasiswa untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian
khusus. Dengan demikian, program pendidikan profesi guru adalah program
pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan dan S1/D IV non
kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru yang profesional sesuai
dengan standar nasional pendidikan.[7]
B.
Tujuan Program Pendidikan
Profesi Guru
Dimana dalam program pendidikan profesi
guru memiliki beberapa tujuan diantaranya yaitu:
1. Tujuan umum
Tujuan umum dari program pendidikan
profesi guru yaitu untuk menghasilkan guru yang memilikii kemampuan mewujudkan
fungsi pendidikan nasional. Fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan
bangsa, dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2. Tujuan Khusus
Tujuan khusus dari program pendidikan profesi guru yaitu
untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan,
melaksanakan, menilai pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan
pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta melakukan penelitian, dan mampu
mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.
Maka dari tujuan program
pendidikan profesi guru diatas dapat disimpulkan bahwa program pendidikan
profesi guru diharapkan kompetensi dan
profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin. Sehingga dapat mengembangkan
kemampuan dalam membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
C.
Jenjang Jabatan
Fungsional Guru
Menurut Permenneg Pan dan RB NO. 16
Tahun 2009, jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah sampai dengan
yang tertinggi terdiri dari guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru
utama. Penetapan fungsional tersebut didasarkan pada jenjang pangkat dan
golongan dari guru yang bersangkutan.
Adapun jabatan fungsional guru, yang
terdiri dari beberapa golongan yang terdiri dari beberapa diantaranya yaitu: [8]
1. Guru Pertama yaitu guru dengan
jenjang pangkatnya yang terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.
Piñata muda artinya golongan ruang III/a.
b.
Piñata muda tingkat I artinya golongan ruang III/b.
2. Guru muda yaitu guru
dengan jenjang pangkatnya yang terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.
Penata, golongan ruang III/c.
b.
Penata Tingkat I yaitu golongan ruang IV/d.
3. Guru madya yaitu guru
dengan jenjang pangkat yang terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.
Pembina, golongan ruang IV/a.
b.
Pembina tingkat I yaitu golongan ruang IV/b.
c.
Pembina utama muda yaitu golongan ruang IV/c.
4. Guru utama yaitu guru
dengan jenjang pangkat terdiri dari beberapa yaitu diantaranya:
a.
Pembina utama muda
yaitu golongan ruang IV/d.
b.
Pembina utama yaitu golongan ruang IV/e.
Dari jenjang pangkat untuk masing-masing
jabatan fungsional guru adalah jenjang pangkat
dan jabatan berdasarkan jumlah angka yang dimiliki untuk masing-masing
jenjang jabatan. Sedangkan instansii Pembina jabatan fungsional guru adalah
departemen pendidikan dan kebudayaan yang mempunyai tugas membina jabatan
fungsional guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi yaitu
menyusun petunjuk teknik pelaksanaan jabatan fungsional guru, menyusun pedoman
formasi jabatan fungsional guru dan menetapkan standar kompetensi guru dan lain
sebagainya.
Dimana pegawai negeri
sipil (PNS) yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan fungsional guru
harus memenuhi syarat yaitu berijazah paling rendah sarjana (S1) atau diploma
IV, bersetifikat pendidik, pangkat paling rendah yaitu piñata muda golongan
ruang III/a, setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam daftar
penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun
terakhir, dan harus memiliki kinerja yang baik dalam masa program induksi. Yang
mana jabatan fungsional guru dapat diisi oleh pegawai negeri sipil (PNS) dari
jabatan lain dengan persyaratan tambahan yaitu memiliki pengalaman sebagai guru
minimal selama 2 tahun, usia paling tinggi 50 tahun dan setiap unsure penilaian
pelaksanaan pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
[9]
Selain hal diatas
mengenai jenjang untuk kenaikan jabatan fungsional guru, maka seorang guru bisa
mengikuti adanya sertifikasi. Seperti halnya tertera pada peraturan Menteri
Pendidikan Nasional No 10 Tahun 2009 Pasal 1 tentang sertifikasi bagi guru
dalam jabatannya, yang berbunyi bahwa sertifikasi bagi guru dalam jabatan
adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Disini diperlukan
adanya kesadaran dan pemahaman dari semua pihak bahwa sertifikasi merupakan
sarana untuk menuju kualitas guru yang baik. Guru mengikuti sertifikasi
bertujuan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk menunjukkan
bahwa guru telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar
kompetensi guru.[10]
D.
Sistem Pembelajaran Program
Pendidikan Profesi Guru
Sistem pembelajaran pada program
pendidikan profesi guru mencangkup lokakarya pengembangan perangkat
pembelajaran dan program pengalaman lapangan yang diselenggarakan dengan
pemantauan langsung secara intensif oleh dosen pembimbing dan guru pamong yang
ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut, dinilai secara objektif dan
transparan. Praktek pengalaman lapangan program pendidikan profesi guru
dilaksanakan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti
hasil penilaian, serta melakukan pembimbingan dan pelatihan.[11]
KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas kita dapat
menarik kesimpulan bahwa suatu profesi pada hakikatnya merupakan sesuatu yang
memiliki nilai-nilai etis yang mengandung unsur pengabdian pada masyarakat,
melalui suatu pekerjaan tertentu yang menuntut keahlian tertentu pula. Yang
mana jabatan guru telah ditegaskan sebagai suatu profesi kependidikan. Karena
itu sudah sewajarnya profesi ini mendapat tempat yang sepantasnya ditengah
profesi lainnya. Dimana profesi ini menuntut kompetensi profesional terhadap
para guru, yang menimbulkan persyaratan sertifikasi dan pengalaman yang luas
yang diperoleh dari institusi pendidikan guru dan program pendidikan guru yang
bermutu, relevan dengan kebutuhan lapangan dan berlangsung secara
berkesinambungan. Yang mana tujuan dari program pendidikan profesi guru yaitu
untuk menghasilkan guru yang memilikii kemampuan mewujudkan fungsi pendidikan
nasional. Fungsi pendidikan nasional yaitu mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa dan memiliki kemampuan mewujudkan tujuan bangsa, dan memiliki
kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Daftar Pustaka
Bahri
Djamarah, Syaiful. 2010. Guru dan Anak
Didik dalam Interaksi Edukatif, Jakarta: Renika Cipta.
Hamalik,Oemar.
2002. Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetens, Jakarta:PT Bumi Aksara.
Mujtahid.2009.
Pengembangan Profesi Guru, UIN Malang Press.
Prasetia
Danarjati, Dwi. 2014. Psikologi pendidikan, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Priyatna,Nanang.
2013. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Permadi,
Dadi. 2013. Panduan Menjadi Guru Profesional, Bandung: CV Nuansa Aulia.
Syaefudin
Sa’ud,Udin. 2017. Pengembangan Profesi Guru, Bandung: Alfabeta
Http://Isnanur
2015.blogpsot. Diakses 22 April 2018.
Pukul 09.30 Wib.
[2] . Dwi Prasetia Danarjati, Psikologi pendidikan, (
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2014), hlm 3
[3] . Udin Syaefudin Sa’ud, Pengembangan
Profesi Guru, ( Bandung: Alfabeta, 2017), hlm
8.
[4] . Mujtahid, Pengembangan Profesi Guru, (UIN Malang
Press,2009), hlm. 44.
[5] . Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan
Pendekatan Kompetens, (Jakarta:PT Bumi Aksara, 2002, hlm1.
[6] . Syaiful Bahri Djamarah. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif, (Jakarta:
Renika Cipta, 2010), hlm 36.
[8]. Nanang Priyatna, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung:
Remaja Rosdakarya,2013), hlm 142.
[9] Ibid, hlm 143.
[10] . Dadi Permadi, Panduan
Menjadi Guru Profesional, (Bandung: CV Nuansa
Aulia , 2013), hlm 92.
[11] . Http://Isnanur
2015.blogpsot. Diakses 22 April 2018.
Pukul 09.30 Wib.