Jawaban soal APS
1.
Berdasarkan
paragraph 30 KDDPLKS, dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDDPLKS
adalah menyediakan informasi yang menyangkut laporan keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah
besar pemakai dalam pengam,biulan keputusan ekonomi. Selain itu tujuan lainnya
adalah:
a.
Meningkatkan
kepatuhan terhadap terhadap prinsip syuariah dalam semua transaksi dan kegiatan
usaha.
b.
Informasi
kepatuhan entitas syariah terehadap prinsip syariah,serta informasi
aset,kewajiban,pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah
bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaannya.
c.
Informasi
untuk membantu menevaluasi peme3nuhan tannggung jawab entitas syariah terhadap
amanah dalam mengamankan dana,menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang
layak.
d.
Informasi
mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik
dana syirkah temporer serta informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi
sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak,
sedekah dan wakaf.
2.
Konsep
penghimpunan dananya
a.
Bank
syariah
·
Al-Wadiah
(giro)
·
Al-Mudharabah
(tabungan dan deposito)
Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Masyarakat menghimpun dana di bank syariah agar dapat
keuntungan dengan prinsip bagi hasil jadi kedua pihak mendapatkan keuntungan.
Masyarakat yang menghimpun dana akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip
bagi hasil.
b.
Bank
konvensional
·
Giro
·
Tabungan
dan Deposito
Bank koinvensional menhimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan. Masyaraka
menghimpun dana di bank untuk mendapatkan keuntungan. Dan akan mendapatkan imbalan
berdasarkan prinsip bunga.
3.
Mekanisme
terjadinya transfer adalah satu kantor bank memindah uang kerekeneng nasabah
lain dikantor bank yang sama tetapi berbeda wilayah atau kantor cabang lain.
Transfer bila dilakukan dalam berbeda wilayah maupun antar kota sama, satu
cabang, bila langsung mentransfer melalui RAK.
Misalnya: A yang merupakan nasabah bank BNI Jakarta akan mentansfer
uang ke B yang merupakan nasabah bank BNI makasar, maka mekanisme transfer uang
tersebut digambarkan oleh skema berikut ini:
Transfer BANK BNI
JAKARTA ke BANK BNI MAKASAR
Jurnal: Tuan A. Tabungan
tuan A xxx
Rak xxx
Tuan B Rak xxx
Tabungan
tuan B xxx
Jika transfer yang digunakan atau dilakukan berbeda bank maka
proses transfer ini harus melalui proses keliring terlebih dahulu.
4.
1-4-2012. Kas Rp
5.000.000
Tab.
Mudharabah-Abdullah Rp
5.000.000
5-4-2012 Tab.
Mudharabah-Abdullah Rp
1.000.000
Kas Rp
1.000.000
8-4-2012 giro pada
bank Indonesia Rp
2.500.000
Tab.
Mudharabah-Abdullah Rp
2.500.000
5.
Termasuk
penghimpunan dana investasi, karena bank syariah dalam mendapatkan labanya ia
melakukan penghimpunan dana investasi yang terdiri dari giro mudharabah, tab
mudharabah, deposito mudharabah yang sesuai dengan prinsip islam. Dalam produk
tersebut pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang
dikelolanya berdasarkan kesepakatan bagi hasil yang telah disetujui antara
pemilik atau penyimpan dana dengan baik.
6.
Mudharabah muqayyadah.
Mudharabah muqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat. Dapat
diterapkan dalam kondisi nasabah memberikan batasan-batasan kepada mudharib.
Mudharabah muthlaqah.
Adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tampa
adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi.
Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib
untuk menggunakan dana yang di investasukan. Kontrak mudharabah muthlaqah
dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Dapat
diterapkan pada kondisi nasabah membebaskan mudharib mengusahakan dananya,
Pada tabungan mudharabah, penabungan, berperan sebagai pemilikm dana, sedang
bank berperan sebagai pengelola yang mengontribusikan keahliannya dalam
pengelohan dana penabung. Adapun pada investasi mudharabah, bank berperan
sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada poadanya pada pihak
lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Pihak lain yang memerliukan
dan mengeloila dana tersebut biasa disebut dengan nasabah pembiayaan.
Mudharabah musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola
dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Akad
musytarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalan usaha, pengeloila
dana memiliki modal yang adapat dikontribusikan dalam investasi, sedang di lain
sisi adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi.
Diterapkan dalam kondisi nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank untuk
disimpan secara umum Akad musytarakh ini pada dasarnya merupakan perpaduan
antara akad mudharabah dan akad musytarakat.
7.
Safe
Deposit Box merupakan salah satu produk jasa yang berupa layanan penyewaan
kotak penyimpanan yang berada dalam ruangan khusus di dalam bank. Dimana
ruangan tersebut telah dirancang khusus yang anti api, berdinding tebal dan
kokoh, produk jasa ini digunakan untuk menyimpan barang ataupun dokumen dan
surat berharga.
Di Indonesia belum semua
bank memiliki fasilitas SDP ini, khususnya bank syariah. Masih sedikit bank
syariah yang menyediakan produk ini, diantaranya BCA Syariah, panen Syariah,
BSM, Bank bukopi syariah dan beberapa bank syariah lainnya. Untuk SDB sendiri,
pihak dewan syariah nasional (DSN) sendiri dalam mengeluarkan fatwa yang
membolewhkan pihak bank syariah mengeluarkan produk jasa ini, yaitu fatwa
Nomor:24/DSN-MUI/III/2002.
a.
Pada
BCA Syariah produk SDB ini terdiri dari 3 ukuran, yaitu:
·
Gol
A: 47,5 cm x 25 cm x 25 cm, dengan biaya Rp 600.000+PPN 10%
·
Gol
A: 47,5 cm x 25 cm x 12,5 cm, dengan biaya Rp 350.000+PPN 10%
·
Gol
A:47,5 cm x 25 cm x 7,2 cm, dengan biaya Rp 250.000+PPN 10%
Selain biaya pergolongan, ada tambahan biaya lagi yaitu setoran
jaminan kunci besar Rp 500.00
b.
Panen
syariah. Pada bank panin syariah produk jasa ini bernama SDB Pas IB, Seperti
halnya BCA Syariah dan bank lainnya, panen syariah juga menyediakan beberapa
tipe dan ukuran dari SDB yang disewakan, seperi:
·
Small:
7 cm x 25 cm x 60 cm, dengan biaya Rp 350.000
·
Medium:
12 cm x 25 cm x 60 cm, dengan biaya Rp 500.000
·
Large:
25 cm x 25 cm x 60 cm, dengan biaya Rp 650.000
Selain biaya tarif tahunan tersebut, pengguna produk jasa ini juga
dikenakan biaya setoran jaminan kunci sebesar Rp 500.000.
c.
Bank
syariah bukopin. Seperti halnya SDB pada bank syariah lainnya, pada bank
Syariah bukopin juga menegeluarkan SDB menjadi 3 tipe, yaitu:
·
Tipe
A: 25 cm x 25 cm x 52 cm, dengan biaya Rp 500.000+PPN 10%
·
Tipe
B: 12 cm x 25 cm x 52 cm, dengan biaya Rp 350.000+PPN 10%
·
Tipe
C: 7 cm x 25 cm x 52 cm, dengan biaya Rp 250.000+PPN 10%.
Salain biaya tarip tahunan tersebut, pengguna produk jasa ini juga
dikenakan biaya setoran jaminan kunci sebesar Rp 500.000.
Berdasarkan beberapa informasi yang didsapatkan, untuk menggunakan
produk jasa ini tidaklah sulit pengurusannya. Secara umum, proses dan
persyaratan yang harus disedakan dan dilakukan cukuplah mudah, cukup
memnbutuhkan waktu 20 -30 menit maka semua proses telah selesai dan nasabah
telah mendapatkan kuinci serta kartu identitas kepemilikan SDB (sebagai
pengenal untuk masuh ruangan SDB).
8.
Bank
syariah di Indonesia secara konsisten telah meninjukkan perkembangannya dari
waktu ke waktu. Pada awal tahun 2009, aset bank syariah terdapat total
keseluruhan bank telah mencapai 2,24%, adapun dal;am hal penghimpunan dsana
pihak ketiga mencapai 2,18%, sedangkan dalam hal pembiayaan mencapai 2,96% dari
keseluruhan bank di Indonesia.
Perkembangan pertumbuhan bank syariah juga telah diikuti oleh
perkembangan jaringan kantor perbankan syariah. Pada bulan januari 2009, jumlah
BUS adalah sebanyak lima perusahaan, sedangkan jumlah UUS sebanyak 26 unit. Dan
BPRS sebanyak 132 perusahaan.
Sejak bulan desember 2008, bank syariah yang beroperasi di
Indonesia bertambah dua perusahanan, yaitu PT Bank syariah bukopin yang
merupakan konversi anak perusahaan bank bukopin dan UUS bukopin, dan PT Bank
syariah BRI yang merupakan konvers UUS BRI yang menjadi BUS. Sebelumnya, hanya
ada 3 bank syariah, yaitu PT Bank Muamalat, PT Bank syariah Mandiri, dan PT
Bank Syariah Mega Indonesia.
9.
Wakalah
Adalah akad perwakilan antara dua pihak dimana pihak pertama
mewakilkan suatu urusan kepada poihak kedua untuk bertindak atas nama pihalk
pertama.
Jenis wakalah adalah:
·
Wakalah
al-muthlaqah. Adalah mewakilkansecara muithlaq tampa batasan waktu dan untuk
segala urusan.
·
Wakalah
al-muqayyadah. Adalah penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam
urusan-urusan tertentu
·
Wakalah
al-ammah adalah perwakilkan yang lebih luas lagi dari pada al-muqayyadah tetapi
lebih sederhana dari al-muthlaqah
10.
Salam
dan salam paralel
Salam adalah transaksin jual beli
dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan,
pembeli merupakan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan
kemudian hari
Salam parallel adalah melaksanakan
dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara
penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika
penjual tidak memiliki barang pesenan dan memesan kepada pihak lain untuk
menyediakan barang pesenan tersebut.
Salam parallel dibolehkan asalkan
akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual
dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika menjadi
tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Selain itu akad antara
penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
Istishna’ dan
istishna’ parallel
Istishna’
adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan
criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Istishna’
parallel merupakan suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesan,
dimana untuk memenuhi kewajiban kepada pemesan, penjual melakukan akad
istishna’ dengan pihak lain yang dapat memenuhi aset yang dipesan pemesan.
Syaratnya akad istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan) tidak tergantung
pada akad istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu, akad antara
pemesan dengan penjual dan akad antara
penjual dan pemesan harus terpisah dan penjual tidak boleh mengakui
adanya keuntungan selama konstruksi.