Sunday 24 June 2018

Jawaban soal APS




Jawaban soal APS
1.      Berdasarkan paragraph 30 KDDPLKS, dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDDPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut laporan keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengam,biulan keputusan ekonomi. Selain itu tujuan lainnya adalah:
a.       Meningkatkan kepatuhan terhadap terhadap prinsip syuariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
b.      Informasi kepatuhan entitas syariah terehadap prinsip syariah,serta informasi aset,kewajiban,pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada, serta bagaimana perolehan dan penggunaannya.
c.       Informasi untuk membantu menevaluasi peme3nuhan tannggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana,menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
d.      Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer serta informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah dan wakaf.
2.      Konsep penghimpunan dananya
a.       Bank syariah
·         Al-Wadiah (giro)
·         Al-Mudharabah (tabungan dan deposito)
Bank syariah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Masyarakat menghimpun dana di bank syariah agar dapat keuntungan dengan prinsip bagi hasil jadi kedua pihak mendapatkan keuntungan. Masyarakat yang menghimpun dana akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bagi hasil.
b.      Bank konvensional
·         Giro
·         Tabungan dan Deposito
Bank koinvensional menhimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat lain yang memerlukan. Masyaraka menghimpun dana di bank untuk mendapatkan keuntungan. Dan akan mendapatkan imbalan berdasarkan prinsip bunga.
3.      Mekanisme terjadinya transfer adalah satu kantor bank memindah uang kerekeneng nasabah lain dikantor bank yang sama tetapi berbeda wilayah atau kantor cabang lain. Transfer bila dilakukan dalam berbeda wilayah maupun antar kota sama, satu cabang, bila langsung mentransfer melalui RAK.
Misalnya: A yang merupakan nasabah bank BNI Jakarta akan mentansfer uang ke B yang merupakan nasabah bank BNI makasar, maka mekanisme transfer uang tersebut digambarkan oleh skema berikut ini:
            Transfer BANK BNI JAKARTA ke BANK BNI MAKASAR
Jurnal: Tuan A.            Tabungan tuan A        xxx
                                                Rak                              xxx
            Tuan B                        Rak                              xxx
                                                Tabungan tuan B         xxx
Jika transfer yang digunakan atau dilakukan berbeda bank maka proses transfer ini harus melalui proses keliring terlebih dahulu.
4.      1-4-2012.         Kas                                                      Rp 5.000.000
Tab. Mudharabah-Abdullah                Rp 5.000.000
5-4-2012          Tab. Mudharabah-Abdullah                Rp 1.000.000
                                    Kas                                                      Rp 1.000.000
8-4-2012          giro pada bank Indonesia                    Rp 2.500.000
Tab. Mudharabah-Abdullah                Rp 2.500.000
5.      Termasuk penghimpunan dana investasi, karena bank syariah dalam mendapatkan labanya ia melakukan penghimpunan dana investasi yang terdiri dari giro mudharabah, tab mudharabah, deposito mudharabah yang sesuai dengan prinsip islam. Dalam produk tersebut pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan kesepakatan bagi hasil yang telah disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan baik.
6.      Mudharabah muqayyadah.
Mudharabah muqayyadah biasa disebut dengan mudharabah terikat. Dapat diterapkan dalam kondisi nasabah memberikan batasan-batasan kepada mudharib.
Mudharabah muthlaqah.
Adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola tampa adanya pembatasan oleh pemilik dana dalam hal tempat, cara, maupun objek investasi. Dalam hal ini, pemilik dana memberi kewenangan yang sangat luas kepada mudharib untuk menggunakan dana yang di investasukan. Kontrak mudharabah muthlaqah dalam perbankan syariah digunakan untuk tabungan maupun pembiayaan. Dapat diterapkan pada kondisi nasabah membebaskan mudharib mengusahakan dananya, Pada tabungan mudharabah, penabungan, berperan sebagai pemilikm dana, sedang bank berperan sebagai pengelola yang mengontribusikan keahliannya dalam pengelohan dana penabung. Adapun pada investasi mudharabah, bank berperan sebagai pemilik dana yang menginvestasikan dana yang ada poadanya pada pihak lain yang memerlukan dana untuk keperluan usahanya. Pihak lain yang memerliukan dan mengeloila dana tersebut biasa disebut dengan nasabah pembiayaan.
Mudharabah musytarakah
Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerjasama investasi. Akad musytarakah ini merupakan solusi sekiranya dalam perjalan usaha, pengeloila dana memiliki modal yang adapat dikontribusikan dalam investasi, sedang di lain sisi adanya penambahan modal ini akan dapat meningkatkan kemajuan investasi. Diterapkan dalam kondisi nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank untuk disimpan secara umum Akad musytarakh ini pada dasarnya merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musytarakat.
7.      Safe Deposit Box merupakan salah satu produk jasa yang berupa layanan penyewaan kotak penyimpanan yang berada dalam ruangan khusus di dalam bank. Dimana ruangan tersebut telah dirancang khusus yang anti api, berdinding tebal dan kokoh, produk jasa ini digunakan untuk menyimpan barang ataupun dokumen dan surat berharga.
 Di Indonesia belum semua bank memiliki fasilitas SDP ini, khususnya bank syariah. Masih sedikit bank syariah yang menyediakan produk ini, diantaranya BCA Syariah, panen Syariah, BSM, Bank bukopi syariah dan beberapa bank syariah lainnya. Untuk SDB sendiri, pihak dewan syariah nasional (DSN) sendiri dalam mengeluarkan fatwa yang membolewhkan pihak bank syariah mengeluarkan produk jasa ini, yaitu fatwa Nomor:24/DSN-MUI/III/2002.
a.       Pada BCA Syariah produk SDB ini terdiri dari 3 ukuran, yaitu:
·         Gol A: 47,5 cm x 25 cm x 25 cm, dengan biaya Rp 600.000+PPN 10%
·         Gol A: 47,5 cm x 25 cm x 12,5 cm, dengan biaya Rp 350.000+PPN 10%
·         Gol A:47,5 cm x 25 cm x 7,2 cm, dengan biaya Rp 250.000+PPN 10%
Selain biaya pergolongan, ada tambahan biaya lagi yaitu setoran jaminan kunci besar Rp 500.00
b.      Panen syariah. Pada bank panin syariah produk jasa ini bernama SDB Pas IB, Seperti halnya BCA Syariah dan bank lainnya, panen syariah juga menyediakan beberapa tipe dan ukuran dari SDB yang disewakan, seperi:
·         Small: 7 cm x 25 cm x 60 cm, dengan biaya Rp 350.000
·         Medium: 12 cm x 25 cm x 60 cm, dengan biaya Rp 500.000
·         Large: 25 cm x 25 cm x 60 cm, dengan biaya Rp 650.000
Selain biaya tarif tahunan tersebut, pengguna produk jasa ini juga dikenakan biaya setoran jaminan kunci sebesar Rp 500.000.
c.       Bank syariah bukopin. Seperti halnya SDB pada bank syariah lainnya, pada bank Syariah bukopin juga menegeluarkan SDB menjadi 3 tipe, yaitu:
·         Tipe A: 25 cm x 25 cm x 52 cm, dengan biaya Rp 500.000+PPN 10%
·         Tipe B: 12 cm x 25 cm x 52 cm, dengan biaya Rp 350.000+PPN 10%
·         Tipe C: 7 cm x 25 cm x 52 cm, dengan biaya Rp 250.000+PPN 10%.
Salain biaya tarip tahunan tersebut, pengguna produk jasa ini juga dikenakan biaya setoran jaminan kunci sebesar Rp 500.000.
Berdasarkan beberapa informasi yang didsapatkan, untuk menggunakan produk jasa ini tidaklah sulit pengurusannya. Secara umum, proses dan persyaratan yang harus disedakan dan dilakukan cukuplah mudah, cukup memnbutuhkan waktu 20 -30 menit maka semua proses telah selesai dan nasabah telah mendapatkan kuinci serta kartu identitas kepemilikan SDB (sebagai pengenal untuk masuh ruangan SDB).
8.      Bank syariah di Indonesia secara konsisten telah meninjukkan perkembangannya dari waktu ke waktu. Pada awal tahun 2009, aset bank syariah terdapat total keseluruhan bank telah mencapai 2,24%, adapun dal;am hal penghimpunan dsana pihak ketiga mencapai 2,18%, sedangkan dalam hal pembiayaan mencapai 2,96% dari keseluruhan bank di Indonesia.
Perkembangan pertumbuhan bank syariah juga telah diikuti oleh perkembangan jaringan kantor perbankan syariah. Pada bulan januari 2009, jumlah BUS adalah sebanyak lima perusahaan, sedangkan jumlah UUS sebanyak 26 unit. Dan BPRS sebanyak 132 perusahaan.
Sejak bulan desember 2008, bank syariah yang beroperasi di Indonesia bertambah dua perusahanan, yaitu PT Bank syariah bukopin yang merupakan konversi anak perusahaan bank bukopin dan UUS bukopin, dan PT Bank syariah BRI yang merupakan konvers UUS BRI yang menjadi BUS. Sebelumnya, hanya ada 3 bank syariah, yaitu PT Bank Muamalat, PT Bank syariah Mandiri, dan PT Bank Syariah Mega Indonesia.
9.      Wakalah
Adalah akad perwakilan antara dua pihak dimana pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada poihak kedua untuk bertindak atas nama pihalk pertama.
Jenis wakalah adalah:
·         Wakalah al-muthlaqah. Adalah mewakilkansecara muithlaq tampa batasan waktu dan untuk segala urusan.
·         Wakalah al-muqayyadah. Adalah penunjukan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu
·         Wakalah al-ammah adalah perwakilkan yang lebih luas lagi dari pada al-muqayyadah tetapi lebih sederhana dari al-muthlaqah
10.  Salam dan salam paralel
Salam adalah transaksin jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, pembeli merupakan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan kemudian hari
Salam parallel adalah melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesenan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesenan tersebut.
Salam parallel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual, jika menjadi tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Selain itu akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual.
            Istishna’ dan istishna’ parallel
Istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan criteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual.
Istishna’ parallel merupakan suatu bentuk akad istishna’ antara penjual dan pemesan, dimana untuk memenuhi kewajiban kepada pemesan, penjual melakukan akad istishna’ dengan pihak lain yang dapat memenuhi aset yang dipesan pemesan. Syaratnya akad istishna’ pertama (antara penjual dan pemesan) tidak tergantung pada akad istishna’ kedua (antara penjual dan pemasok). Selain itu, akad antara pemesan dengan penjual dan akad antara  penjual dan pemesan harus terpisah dan penjual tidak boleh mengakui adanya keuntungan selama konstruksi.