Sunday 16 September 2018

Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah


BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah pengawasan  dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional.
Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji lebih dalam tentang Otonomi Daerah dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.

B.       RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah?
2.      Apa saja asas otonomi daerah?
3.      Bagaimana dampak positif dan negatif otonomi daerah?

C.      TUJUAN PENULISAN
1.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah.
2.      Untuk mengetahui asas otonomi daerah.
3.      Untuk mengetahui dampak positif dan negatif otonomi daerah.


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah adalah sebagai berikut:
1.        Penyelenggaraan otonomi daaerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah.
2.        Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3.        Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah provinsi merupakan otonomi terbatas.
4.        Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.        Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom.
6.        Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi legislatif daerah.
7.        Pelaksanaan asas demokrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.        Pelaksanaan asas tugas pembantuan, dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.([1])


B.       Asas Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas sebagai berikut:
Ø  Asas kepastian hukum adalah asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Ø  Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara negara.
Ø  Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.
Ø  Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø  Asas proporsinalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø  Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ø  Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan, kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna). 
Adapun penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai berikut...
Ø  Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka  NKRI 
Ø  Asas dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
Ø  Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.([2]) 

C.      Dampak Positif Dan Negatif Otonomi Daerah
a.     Dampak positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b.     Dampak negatif
 Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.([3])




























BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.      otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
2.      Tujuan utama otonomi daerah adalah kesetaraan politik ( political equality ),Tanggung jawab daerah ( local accountability ), Kesadaran daerah ( local responsiveness ).
3.      Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah adalah
a.       Penyelenggaraan otonomi daaerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah.
b.      Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
4.      Asas otonomi daerah secara umum dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut:
a.       Asas kepastian hukum
b.      Asas tertip penyelenggara
c.       Asas kepentingan umum
d.      Asas keterbukaan
e.       Asas proporsinalitas
f.       Asas profesionalitas
g.      Asas akuntabilitas
h.      Asas efisiensi dan efektifitas
5.      Damapak otonomi daerah antara lain:
a.        Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat.
b.        Dampak negatif otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.

B.       SARAN
Pada akhir penulisan makalah ini, penulis memberikan saran serta masukan kepada semua pembaca umumnya, khususnya di Indonesia tercinta ini untuk lebih meningkatkan kualitas akhlak dan menerapkan akhlak-akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Dan untuk pembaca apabila dalam penulisan dan pemaparan makalah ini ada kekurangan dan kesalahan, penulis hanyalah insan biasa yang tidak lepas dari salah dan lupa, maka dari itu penulis mohon maaf sebesar – besarnya.





















DAFTAR PUSTAKA

Erie Hariyanto, Pendidikan Panca Sila dan Kewarga Negaraan, Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta: Global.
Nuryadi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,2014.
Ubaedillah,dkk, Pancasila, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003).










[1] Erie Hariyanto, Pendidikan Panca Sila dan Kewarga Negaraan, Surabaya: Pena Salsabila, 2013, hlm.133-1334
[2] H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta: Global, hlm. 57
[3] A. Ubaedillah,dkk, Pancasila, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE UIN  Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003), hlm.179