BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat
berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis
yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi
pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan
pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang
dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah
pengawasan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya
berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan
salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan
pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus
menjadi pendapatan nasional.
Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji lebih
dalam tentang Otonomi Daerah
dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi
daerah?
2.
Apa saja asas otonomi daerah?
3.
Bagaimana dampak positif dan negatif otonomi
daerah?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan
otonomi daerah.
2.
Untuk mengetahui asas otonomi daerah.
3.
Untuk mengetahui dampak positif dan negatif
otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian
otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah adalah sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan otonomi daaerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah
kabupaten dan daerah kota sedang pada daerah provinsi merupakan otonomi
terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga
tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah
otonom.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi legislatif
daerah.
7.
Pelaksanaan asas demokrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan, dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah
kepada daerah tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.([1])
B. Asas
Otonomi Daerah
Pedoman
pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas
sebagai berikut:
Ø
Asas kepastian hukum adalah asas yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Ø
Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
Ø
Asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
Ø
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø
Asas proporsinalitas adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø
Asas profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang
menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan,
kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun
penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai
berikut...
Ø Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
Ø Asas
dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
Ø
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.([2])
C. Dampak Positif Dan
Negatif Otonomi Daerah
a.
Dampak positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah
akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b.
Dampak negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan
pemeritah pusat tidak begitu berarti.([3])
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. otonomi berasal
dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
2. Tujuan utama otonomi
daerah adalah kesetaraan
politik ( political equality ),Tanggung jawab
daerah ( local accountability ), Kesadaran
daerah ( local responsiveness ).
3. Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah adalah
a. Penyelenggaraan otonomi
daaerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan
serta potensi keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
4. Asas otonomi daerah secara
umum dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut:
a. Asas kepastian
hukum
b. Asas tertip
penyelenggara
c. Asas
kepentingan umum
d. Asas keterbukaan
e. Asas
proporsinalitas
f. Asas
profesionalitas
g. Asas akuntabilitas
h. Asas efisiensi dan
efektifitas
5. Damapak otonomi daerah
antara lain:
a.
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi
daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan
identitas lokalyang ada di masyarakat.
b.
Dampak negatif otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugika negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
B. SARAN
Pada akhir penulisan makalah ini, penulis memberikan
saran serta masukan kepada semua pembaca umumnya, khususnya di Indonesia
tercinta ini untuk lebih meningkatkan kualitas akhlak dan menerapkan
akhlak-akhlak yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Dan untuk pembaca apabila dalam penulisan dan pemaparan
makalah ini ada kekurangan dan kesalahan, penulis hanyalah insan biasa yang
tidak lepas dari salah dan lupa, maka dari itu penulis mohon maaf sebesar –
besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Erie Hariyanto, Pendidikan Panca
Sila dan Kewarga Negaraan, Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
H.S.
Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan
untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta: Global.
Nuryadi, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,2014.
Ubaedillah,dkk, Pancasila, Demokrasi,HAM,dan
Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE UIN
Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003).
[1] Erie
Hariyanto, Pendidikan Panca Sila dan Kewarga Negaraan, Surabaya: Pena
Salsabila, 2013, hlm.133-1334
[2] H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta: Global, hlm. 57
[3] A. Ubaedillah,dkk, Pancasila,
Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003), hlm.179