LAPORAN
PRAKTIK
PERBANKAN
DI
KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
BMT
NU JATIM CABANG UTAMA GAPURA
Disusun
berdasarkan hasil Praktik Perbankan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah
BMT
NU Jatim Cabang Utama Gapura
untuk
memenuhi tugas mata kuliah Praktik Perbankan
Oleh
:
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
JURUSAN
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM
STUDI EKONOMI SYARIAH
2018
HALAMAN
PERSETUJUAN
Laporan
hasil Praktik Perbankan diKSPP. BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura telah
diperiksa dan disetujui untuk memenuhi sebagian tugas dalam mata kuliah Praktik
Perbankan
Oleh
:
PUYANI
18201503030145
|
|
Mengetahui,
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Shalawat serta
salam tidak lupa kami ucapkan untuk junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW.
Kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya
kepada kami sehingga dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat pada
waktunya.
Proses penyelesaian laporan ini, tidak terlepas dari bimbingan dan
bantuan serta dukungan dari segala pihak yang telah membantu kami, terutama Ibu
Fatati Nuryana selaku dosen pembimbing dan Bapak Sudahri Afandy selaku dosen
pamong, beserta para karyawan dan staf BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura yang
juga ikut membantu kelancaran proses penyelesaian laporan ini. Oleh karena itu
kami mengucapkan banyak terimakasih.
Penulis meyadari
bahwa laporan ini masih membutuhkan penyempurnaan dan perbaikan. Oleh karenanya
penulis sangat mengharapkan sumbang saran dari para pembaca sehingga laporan
ini menjadi lebih baik lagi.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran
bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi kami sehingga tujuan yang di
harapkan dapat tercapai, Amin..
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pamekasan, 15 September 2018
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ............................................................................................. i
HALAMAN
PERSETUJUAN ............................................................................ ii
KATA
PENGANTAR ......................................................................................... iii
DAFTAR
ISI ........................................................................................................ iv
BAB
I : PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. Sejarah
Singkat ...................................................................................... 1
B. Badan Hukum ........................................................................................ 8
C. Struktur
Organisasi ................................................................................. 9
BAB
II : PENGAMATAN LAPANGAN ......................................................... 10
A. Standart
Operating Procedur (SOP) .................................................... 10
B. SOP
Produk-Produk Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah ...... 32
C. Pelaksanaan
Praktik Perbankan ............................................................ 37
BAB
III : PENUTUP........................................................................................... 40
A. Kesimpulan .......................................................................................... 40
B. Saran ..................................................................................................... 41
DAFTAR
PUSTAKA ......................................................................................... 42
LAMPIRAN …………………………………………………………………. 43
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Sejarah
Singkat
Berdirinya NU pada tahun 1926 salah
satunya adalah didasari oleh semangat mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hal ini
dapat terlihat sebelum secara formal NU berdiri, terlebih dahulu ada kelompok
yang bernama nahdlatut tujar (˜kebangkitan ekonomia). Hal ini tidak lepas dari keinginan untuk
mengembangkan perekonomian, agar umat Islam, khususnya warga NU, terlepas dari
kemiskinan. Karena Warga Nahdliyin mayoritas dari mereka berada digaris kemiskinan.[1]
BMT NU lahir berangkat dari sebuah
keprihatinan atas kondisi masyarakat Sumenep pada umumnya dan masyarakat
kecamatan Gapura pada khususnya dimana kesejahteraan mereka tidak ada
peningkatan secara signifikan. Padahal etos kerja mereka cukup tinggi hal ini
sesuai dengan lagu Madura asapok angen abantal ombek (berselimut angin dan
berbantal ombak).
Masyarakat Kecamatan Gapura Kabupaten
Sumenep termasuk pekerja keras, suami-istri saling bahu membahu untuk memenuhi
kebutuhan hidup, akan tetapi kerja keras mereka tidak mampu meningkatkan taraf
hidupnya. Hal inilah yang membuat Nahdlatul Ulama prihatin. Oleh karenanya,
pada tahun 2003 Pengurus MWC NU Gapura memberikan tugas kepada Lembaga
Perekonomian yang waktu itu bertindak sebagai Ketua Lembaga Perekonomian adalah
Masyudi. Berangkat dari kesepakatan bersama, akhirnya Lembaga Perekonomian
mencanangkan Program Penguatan Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan
Masyarakat yang Mardhatillah. Sudah barang tentu keinginan tersebut diperlukan
adanya upaya secara konkret, sistematis, dan terpadu guna mengatasi berbagai
masalah ekonomi warga.
Untuk mewujudkan program tersebut,
serangkaian upaya telah dilakukan oleh Lembaga Perekononomian MWC NU Gapura,
diawali dengan Pelatihan Kewirausahaan (08-10 April 2003), Bincang Bersama
Alumni Pelatihan guna merumuskan Model Penguatan Ekonomi Kerakyatan (13 Juni
2003), Temu Usaha (21 November 2003), Lokakarya Tanaman Alternatif selain
Tembakau (13 Mei 2004) dan Lokakarya Perencanaan Pembentukan BUMNU (Badan Usaha
Milik NU).
Dari Lokakarya tersebut akhirnya
ditemukan bahwa persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat kecil adalah
lemahnya akses permodalan, lemahnya pemasaran, dan lemahnya penguasaan
teknologi. Selanjutnya peserta lokakarya sepakat bahwa yang perlu pertama kali
dientaskan adalah penguatan modal bagi usaha kecil dan mikro yang selama ini
kurang mendapatkan akses permodalan dan dikuasai oleh para pemodal besar atau
praktek rentenir yang cenderung mencekik usaha mereka.
Masyudi, selaku Ketua Lembaga
perekonomian NU kala itu, menawarkan gagasan untuk mendirikan Baitul Maal wat
Tamwil (BMT), sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang
usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Gagasan ini berangkat dari sebuah
keprihatinan semakin merajelelanya peraktek rentenir. Informasi yang diterima
Masyudi saat itu, sebanyak 3.311 pedagang kecil di wilayah Kecamatan Gapura dan
sekitarnya terjerat praktik rentenir maupun ”bank harian”, dengan tingkat bunga
hingga 50 persen dalam sebulan.
Pada awalnya para peserta lokakarya dan
Pengurus MWC NU Gapura keberatan dengan gagasan Ketua Lembaga Perekonomian
untuk mendirikan BMT. Keberatan mereka bukan tanpa alasan, salah satu alasan
mendasar bagi mereka karena trauma masa lalu yang seringkali dibentuk lembaga
keuangan, ujung-ujungnya uang mereka disalah gunakan. Akhirnya pada tanggal 01
Juni 2004 Pengurus MWC NU bersama-sama dengan peserta lokakarya menyepakati
gagasan untuk mendirikan sebuah usaha simpan-pinjam pola syari’âh yang diberi
nama BMT (Baitul Maal wa Tamwil).
Awal Perjalanan BMT NU (2004-2005),
Salah satu butir kesepakatan pada saat pendirian adalah legalitas BMT NU
diusahakan setelah adanya kemajuan yang signifikan, prospek yang bagus serta
mendapat kepercayaan dari masyarakat. Hal ini dilakukan agar kehadiran BMT NU
tidak semakin menambah jumlah badan usaha yang hanya papan nama namun kegiatan
usahanya tidak ada. Disamping itu, peserta juga menyepakati saudara Masyudi
sebagai Ketua merangkap Sekretaris dan Darwis sebagai Bendahara.
Salah satu tantangan terberat bagi
pengurus di awal berdirinya adalah meyakinkan kembali seluruh pendiri KJKS BMT
NU. Sebab di awal berdirinya, dari 36 (tiga puluh enam) orang yang bersepakat
untuk mendirikan BMT NU hanya 22 ( dua puluh dua) orang yang bersedia membayar
Simpanan Anggota dan hanya terkumpul modal awal sebesar Rp. 400.000,- (empat
ratus ribu rupiah) dan hanya mereka yang kemudian namanya tercatat sebagai
anggota pertama sekaligus sebagai pendiri. Kedua puluh dua orang pendiri
tersebut yaitu: KH. Moh. Ma’ruf (Banjar Barat), KH. Dahlan (Gapura Barat), KH.
Fadlail (Gapura Timur), KH. Abd. Basith (Gapura Barat), Drs. Mursyidul Umam
(Gapura Timur), KH. Masturi (Gapura Tengah), Moh. Syahid (Gersik Putih), Ruhan,
S.Ag (Andulang), Drs. H. Imam Alwi (Batudinding), Fathul Bari (Mandala), KH.
Nadzir Mabruri (Beraji), K. Imam Dasuki (Andulang), KH. Nur Iskandar, BA
(Gapura Barat), H. Kamalil Ersyad (Gapura Timur), Suroyo (Gapura Timur), Abd.
Rasyid (Gapura Timur), H. Faidul Mannan
(Mandala), Masyhudi Zubaid (Gapura Timur), KH. Syafi’udin (Baban), K. Asmuni
(Gapura Tengah), Darwis (Gapura Tengah) dan Masyudi (Andulang).
Kenyataan ini, mengharuskan pengurus BMT
NU bekerja keras guna meyakinkan mereka dan masyarakat bahwa BMT NU yang
dilahirkan benar-benar dapat bermanfaat bagi peningkatan usaha kecil dan
menengah dan simpanan meraka akan aman dan menentramkan karena dikelola secara
profesional dan bebas dari praktik Riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Semangat dan motivasi tinggi dari
pengurus yang waktu itu hanya 2 (dua) orang benar- benar diuji dan memerlukan
dedikasi secara total untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan BMT NU yang
diyakini mampu mengangkat ekonomi usaha kecil dan mikro. Oleh karenanya,
pengurus hampir tiap malam door to door ke rumah masyarakat di Kecamatan Gapura
untuk mengajaknya menjadi anggota BMT. Siang sampai sore hari pengurus mencari
peminjam sekaligus menyerahkan pinjamannya, sedangkan pada malam hari mencari
penabung dan anggota serta mengerjakan administrasi keuangan. Awalnya, banyak
orang pesimis, hal ini tidak terlepas dari kondisi dan image masyarakat
terhadap perjalanan koperasi yang seringkali
mati di tengah jalan dan simpanan anggota tidak diketahui nasibnya,
bahkan banyak koperasi yang
ujung-ujungnya hanya menguntungkan pengurusnya saja. Kondisi inilah yang
menjadi tantangan terberat bagi pengurus dalam meyakinkan masyakat agar mau
bergabung dan menabung.
Kerja keras dan dedikasi total pengurus
pada tahun 2004 belum banyak membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari modal awal
Rp, 400.000 diawal berdirinya (1 Juli 2004) sampai dengan Desember 2004 hanya
meningkat menjadi Rp. 2.172.000,- dengan
laba bersih yang diperoleh Rp. 42.000,- padahal biaya operasionalnya tidak dibebankan
kepada BMT NU melainkan dibebankan kepada pengurus sebagai wujud pengorbanan
pengurus. Dengan demikian diawal berdirinya pengurus harus menanggung sendiri
biaya operasional serta tidak mendapatkan gaji sepeserpun. Itu semua dilakukan
demi kemajuan BMT NU. Sementara itu, anggotanya dari 17 orang hanya meningkat
menjadi 33 orang.
Melihat kondisi seperti tersebut,
akhirnya Rapat Anggota Pertama (04 Januari 2005) memutuskan untuk menambah 1
(satu) orang lagi pengurus yaitu saudara Sudahri yang ditunjuk sebagai
Sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh Masyudi yang merangkap sebagai Ketua.
Tidak hanya itu, Rapat Anggota juga memutuskan untuk membuka Hari Layanan yaitu
setiap hari Selasa dan Sabtu mulai jam 09.00 s.d. 12.00 WIB dengan menempati
salah satu ruangan di Kantor MWC NU Gapura. Kesepakatan ini diambil oleh karena
pada tahun 2004 memang tidak ada tempat layanan maupun kantor sebagai pusat
kegiatan pengurus. Selama tahun 2004 pelayanan dilakukan di jalan, pasar,
lapangan maupun rumah anggota yang sedang dilayani. Sedangkan kegiatan
administrasi dikerjakan di rumah Masyudi selaku Ketua.
Berbagai langkah dan upaya terus
dilakukan dengan semangat pengorbanan dan dedikasi yang maksimal selama 2 (dua)
tahun BMT NU berdiri. Namun ternyata, di tahun 2005 kondisinya tetap tidak jauh
berbeda dengan tahun 2004. Perkembangan yang terjadi jauh dari harapan, hal ini
karena masyarakat yang mau bergabung dan menabung masih belum percaya
sepenuhnya dan harus berpikir seribu kali untuk menjadi anggota BMT NU. Mereka seringkali
dihantui dengan kondisi koperasi masa lalu yang selalu gagal dan hanya
menguntungkan pengurusnya saja. Kondisi ini, membuat pengurus hampir putus asa
karena melihat perkembangan yang terjadi tidak sebanding dengan motivasi,
dedikasi dan pengorbanan pengurus.
Disaat kami hampir putus asa, dan
berbagai pertanyaan muncul dalam benak pengurus “benarkah jalan yang ditempuh
dengan mendirikan BMT NU? Jika benar, kenapa sangat susah mengembangkan BMT NU
?” Pada saat itulah, ada sebuah kejadian yang tidak bisa dilupakan sepanjang
sejarah hidup pengurus yaitu terdapat 4 (empat) orang ibu-ibu tua mereka
pedagang ikan, pembuat tikar, pedagang bubur dan soto yang menangis disaat
menerima pinjaman dari BMT NU sebesar Rp. 200.000,- dengan jasa pinjaman
seikhlasnya. Tangisan ibu- ibu tersebut membuat kami terharu dan kaget,
“ibu-ibu dikasih pinjaman kok nangis?”
tanya Masyudi. Di antara mereka menjawab, “saya menangis bukan karena
sedih dapat pinjaman tapi kami terharu dan kaget kenapa kok baru sekarang saya
dipedulikan? Padahal saya sudah bertahun–tahun tidak bisa melepaskan dari
jeratan rentenir”. Tangisan ibu-ibu itulah, seolah-olah menyadarkan kami bahwa
perjuangan ini harus dilanjutkan, kami tidak boleh putus asa, kami harus
belajar dari kegagalan selama ini, kami harus bangkit dan kami bersumpah dalam
hati kecil bahwa apapun yang terjadi BMT NU harus terus dikembangkan walaupun
banyak rintangan yang menghadang.
Tangisan ibu-ibu pedagang kecil tersebut
benar-benar mampu menggairahkan kembali semangat, motivasi, dan dedikasi
pengurus hingga akhirnya sejak tahun 2006 kehadiran BMT NU mulai terasa
perkembangannya. Dan tangisan tersebut telah memberikan jalan kepada pengurus
untuk bisa melalui masa-masa sulit dan alhamdulillah hingga sekarang tetap
eksis. Hal ini terbukti pada akhir tahun buku 2006 jumlah aset BMT NU sudah
mencapai Rp. 30.361.230,17 dengan jumlah Anggota 182 orang dan laba bersih
5.356.282.[2]
1. V I S I
Terwujudnya BMT NU yang jujur,
amanah, dan profesional sehingga Mampu Melayani
Melampaui Harapan Anggota sehingga pada tahun 2018 memiliki prestasi di
tingkat Nasional denganAset Rp. 20 milyar menuju kesejahteraan
anggota yang Mardhatillah.
2. M I S I
a.
Menerapkan
prinsip-prinsip syari'atdalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil
dan menengah, dan membina kepedulian aggotanya (orang mampu) kepada dhuafaa
(kurang mampu) secara terpoladan berkesinambungan.
b.
Memberikan
layanan usaha yang prima kepada seluruh anggota dan mitra
KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur.
c.
Mencapai
pertumbuhan dan hasil usaha KSPP.Syariah BMT NU Jawa Timur yang layak serta proporsional untuk kesejahteraan bersama.
d.
Memperkuat
permodalan sendiri dalam rangka memperluas jaringan
layanan Syariah BMT NU Jawa Timur.
e.
Turut berperan serta
dalam gerakan pengembangan ekonomi syari’ah.
B. Badan Hukum.
Dari
segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No 25/1992 tentang
Perkoperasian.Untuk sementara, keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan
pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004
tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi
Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, selanjutnya diterbitkan instrument
pedoman standar operasional manajemen KJKS/UJKS Koperasi, pedoman penilaian kesehatan
KJKS/UJKS koperasi, dan pedoman pengawasan KJKS/ UJKS koperasi.
Pendirian
lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang
membuat kesepakatan akte notaris, kemudian didaftarkan di Kanwil Depertemen
kopreasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya.[3]
C. Struktur Organisasi
STRUKTUR
PENGELOLA KSPP.SYARIAH BMT NU JATIM
CABANG UTAMA GAPURA
BAB II
PENGAMATAN LAPANGAN
A.
JOB
DESCRIPTION PENGELOLA KANTOR CABANG UTAMA GAPURA SUMENEP
1.
Kepala
Cabang
a. Bertanggung Jawab Kepada : Direksi
dan Pengurus Pusat
b.
Membawahi
: 1. Bagian Keuangan
2. Bagian Pembiayaan
3. Bagian Administrasi dan Umum
4. Bagian Tabungan
c. Fungsi
1) Menentukan arah Kegiatan dan Mengelolah
kantor cabang secara keseluruhnya demi terwujudnya visi dan misi serta Tujuan
KSPP. SYARIAH BMT NU
2)
Memimpin Jalannya kantor cabang BMT NU secara Profesional
dan Amanah;
3)
Bertanggung Jawab terhadap Kinerja kantor cabang KSPP.
SYARIAH BMT NU baik secara Intern maupun Ekstern.
4)
Menjaga kelangsungan dan pengembangan Usaha kantor cabang
KSPP. SYARIAH BMT NU yang telah ditetapkan oleh Pengurus pusat;
5)
Mewakili
KSPP. SYARIAH BMT NU Cabang dalam melakukan tindakan keluar baik yang bersifat
pertemuan, negoisasi, penandatangan kerjasama, undangan ataupun lainnya,.
6)
Melaksanakan
Program Kerja dan RAPB. sesuai dengan AD/ART dan kesepakatan RA.
7)
Menciptakan
sistem pengendalian intern, manajemen risiko, menjamin terselenggaranya fungsi
audit intern dalam setiap tingkatan manajemen.
8)
Menetapkan
strategi dan kebijakan Koperasi berdasarkan prinsip syariah dan kebijakan
pendukung lainnya.
9)
Memastikan
terselenggarannya pelaksanaan tata kelola Koperasi yang baik (Good Corporate Governance ) dalam
setiap kegiatan usaha KSPP. SYARIAH. BMT NU berdasarkan dengan prinsip kehati -
hatiaan dan prinsip Syariah.
10)
Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur
manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
11)
Menindak
Lanjuti Temuan dan rekomendasi dari Pengurus pusat maupun Direksi.
12)
Membina
hubungan dengan seluruh mitra kerja KSPP. SYARIAH. BMT NU agar dapat terwujud
hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
13)
Mengawasi
dan memonitoring tugas – tugas pengelola.
14)
Memproses
Rekruitmen dan Pemberhentian Anggota.
d. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1). Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai
serta rencana strategis dalam bentuk Rencana Kerja dan rencana bisnis (Business
Plan)
2). Menyusun serta menela’ah management
Resiko
3). Mengajukan PK dan RAPB kantor cabang
KSPP. SYARIAH BMT NU kepada Direksi
4). Melakukan pengelolaan KSPP. SYARIAH. BMT
NU sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar,
peraturan Khusus yang berlaku dan prinsip-prinsip Koperasi.
5). Melakukan
Kontrol secara keseluruhan dan
memberikan arahan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas KSPP.
SYARIAH. BMT NU demi tercapainya target Usaha
6). Mengendalikan
aktivitas founding dan lending di KSPP. SYARIAH. BMT NU.
7). Melakukan Kontrol / Chek keuangan
8). Mengupayakan
terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga
tidak terjadi dana rush maupun idle.
9). Memberikan
masukan pada pengelola mengenai strategi-strategi yang dapat dikembangkan KSPP.
SYARIAH. BMT NU dalam pencapaian target.
10). Memimpin
Rapat-rapat untuk membahas capaian
target dan kendala-kendala yang dihadapi
KSPP. SYARIAH. BMT NU.
11). Mengadakan evaluasi secara berkala
terhadap realisasi pencapaian target dan menetapkan langkah-langkah peningkatan
kinerja yang harus dilakukan
12). Menyelenggarakan
rapat dengan pengawas dan melaporkan perkembangan Cabang KSPP. SYARIAH. BMT NU
secara periodic
13). Menjaga kondisi
kerja yang aman, nyaman, harmonis dan kondusif
14). Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Insani KSPP. SYARIAH. BMT NU
15). Mengendalikan sumber daya yang dimiliki
BMT NU Cabang secara efektif dan efisien.
16). Menyediakan data dan informasi yang
akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Pengurus pusat atau direksi.
17). Memberikan Persetujuan dan atau
penolakan terhadap permohonan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya
18).
Secara berkala dan terencana melakukan kunjungan pasar
untuk melihat potensi-potensi yang perlu dikembangkan
19).
Melakukan
analisa laporan kondisi dan situasi pasar beserta analisa pesaing.
20).
Menjalin
hubungan dengan anggota dan mitra
khususnya dalam hal penanganan komplain, pengukuran kepuasan dan
sebagainya
21).
Melakukan
perencanaan strategi pemasaran yang terpadu dan efisien dengan memperhatikan
sumber daya Koperasi.
22).
Melakukan
tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusanyang diambil tidak
menyimpang dari ketentuan dan peraturanperundang-undangan yang berlaku termasuk
prinsip syariah;
23).
Memantau
potensi-potensi bawahan untuk dilakukan pembinaan sehingga menjadi lebih baik.
24).
Memastikan terlaksananya pelayanan yang memuaskan
(service excellent) kepada mitra / anggota KSPP. SYARIAH. BMT NU
25).
Menyelesaikan sesegera mungkin apabila ada kasus yang
berkaitan dengan anggota dan mitra.
26).
Melakukan Evaluasi dan terselesaikannya seluruh
permasalahan yang ada dalam operasional KSPP. SYARIAH. BMT NU.
27). Mencari alternative sumber dana
tambahan;
28). Menandatangani Perjanjian Akad
pembiayaan serta dokumen lainnya yang
berhubungan dengan simpanan dan pembiayaan;
29). Membuat Surat–Surat Keputusan sesuai
dengan Kewenangannya;
30). Menerima Laporan
Keuangan dari bagian Keuangan;
31). Memutuskan Penerimaan dan pemberhentian
Anggota sesuai dengan AD/ART;
32). Memelihara kelangsungan kerukunan dan
kesetiakawanan antar Anggota;
33). Memimpin Rapat Koordinasi dan
Evaluasi Bulanan;
34). Membuat Persetujuan Survei Pembiayaan
untuk diteruskan kepada Bagian Pembiayaan .
35). Bertanggungjawab terhadap
penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan kualitas keseluruhan
kinerja KSPP. SYARIAH. BMT NU
36). Memperhatikan
keluhan karyawan dalam hal kerjasama tim dalam mencapai target kerja.
37). Merencanakan
pengembangan SDI.
e. Wewenang
1). Bertindak untuk dan atas nama
Direksi dalam rangka menjalankan usaha
2). Mengambil keputusan strategis untuk
kemajuan usaha KSPP. SYARIAH BMT NU atas persetujuan Direksi
3). Mengatur dan
melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan
KSPP. SYARIAH. BMT NU.
4). Menyetujui /
menolak keputusan persetujuan Pembiayaan
5). Menyetujui /
menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
6). Menyetujui /
menolak pengajuan biaya apabila dianggap dapat merugikan lembaga.
7). Menyetujui /
menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
8). Menyetujui /
menolak penggunaan keuangan yang dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
9). Mengusulkan
pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola
10). Memberikan
teguran dan sanksi terhadap pengelola.
11). Melakukan
penilaian dan evaluasi atas prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12). Mengadakan
kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai
target proyeksi dan tidak merugikan lembaga atas persetujuan Direksi.
13). Menandatangani perjanjian kerja sama,
Perjanjian Akad pembiayaan serta dokumen
lainnya yang berhubungan dengan simpanan dan pembiayaan;
14). Melakukan
Ekseskusi barang jaminan atas persetujuan Pengurus Pusat
15). Mengajukan biaya operasional dan
kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan kantor
cabang kepada Direktur Utama untuk dipertimbangkan.
2.
Bagian
Keuangan, Administrasi Dan Umum, Layanan Anggota
a. Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Cabang
b. Membawahi : 1.
Teller
c.
Fungsi
1). Bertanggung Jawab dan Mengarsip seluruh tanda bukti transaksi untuk
kebenaran pencatatan transaksi sesuai dengan
prinsip akuntansi pola syari’ah yang
berlaku dilingkungan kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU;
2). Bertanggung Jawab atas Pengelolaan
Keuangan kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT
NU;
3). Memberikan Pelayanan terbaik kepada
anggota dan Penabung;
4). Bertanggung jawab atas Administrasi yang berkaitan dengan
Aplikasi Pembukaan Rekening Simpanan/Tabungan dan pembiayaan;
5). Bertanggung jawab terhadap pemenuhan
sarana dan logistik kantor Cabang.
d.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1). Melakukan
penghimpunan Dana;
2). Mencari terobosan sumber-sumber
dana alternative;
3). Memonitoring Saldo Simpanan
masing–masing Anggota dan Penabung;
4). Membuat analisa Prediksi Penarikan
Tabungan pada Setiap Awal Bulan untuk disampaikan kepada kepala cabang;
5). Membuat dan atau mengevaluasi produk KSPP. SYARIAH BMT NU sesuai dengan
kebutuhan pasar;
6). Menginventarisasikan kendala perolehan dana tabungan;
7). Menyusun
strategi sosialisasi,
promosi untuk meningkatkan kemajuan
produk Tabungan KSPP. SYARIAH BMT NU;
8). Meminta
pihak-pihak tertentu yang memegang tanggung jawab dana KSPP. SYARIAH. BMT NU (
uang muka biaya, pinjaman dan lainnya) untuk cepat menyelesaikannya
9). Melakukan
perencanaan anggaran rumah tangga KSPP. SYARIAH. BMT NU dan mengajukan kepada
kepala Cabang
10). Melakukan
evaluasi, kontrol, dan upaya-upaya penghematan apabila terjadi hal-hal di luar
kebiasaan (pembengkakan biaya operasional).
11). Melakukan
pengawasan atas pembayaran kewajiban setiap akhir bulan seperti pembayaran
rekening, pajak dll.
12). Menilai dan
mengevaluasi kinerja Juru Tabungan dan Teller;
13). Menjalin hubungan dengan anggota dan
mitra khususnya dalam hal penanganan
komplain, pengukuran kepuasan dan sebagainya
14). Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan,
kinerja dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
15). Membuat laporan kegiatan kepada kepala
cabang secara berkala sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas bagian
keuangan
16). Memeriksa dan /atau menandatangani
dokumen-dokumen/formulir/data-data yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian
keuangan.
17). Menjalankan tugas-tugas yang diminta
oleh atasan sehubungan dengan fungsi kerjanya.
18). Menyetujui
pengeluaran kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang.
19). Mengadakan
Kontrol-check keadaan keuangan
20). Melakukan
Rekonsiliasi keuangan antara Pusat dengan Cabang setiap akhir bulan
21). Secara rutin
mengkoordinir dan mengawasi aktivitas keuangan KSPP. SYARIAH. BMT NU
22). Mempertanggungjawaban
masalah keuangan kepada kepala sesuai ketentuan yang berlaku.
23). Mendata Gaji
Karyawan.
24). Memberikan
laporan situasi kas kepada kepala cabang.
25). Membuat laporan kegiatan kepada kepala
cabang secara berkala sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas manajemen
keuangan
26). Membuat Laporan
keuangan.
27). Mengarsip
laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan
keuangan.
28). Memonitoring kebenaran transaksi yang
dilakukan teller
29). Bersama – sama dengan Kepala cabang :
a. Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai
serta rencana strategis dalam bentuk Rencana Kerja dan rencana bisnis (Business
Plan)
b. Mengkoordinasikan kegiatan kerja seluruh
pengelola untuk mencapai optimalisasi hasil usaha.
c. Mengusahakan
Tercapainya target funding
d. Secara berkala
dan terencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang
perlu dikembangkan
e. Melakukan analisa laporan kondisi dan
situasi pasar beserta analisa pesaing.
30). Melakukan Proses Simpanan sesuai dengan
SOP;
31). Menyelenggarakan
Administrasi Simpanan;
32). Memonitoring Pelaksanaan SOM dan SOP Tabungan
33). Menghitung dan
memeriksa uang tunai setiap Hari Kerja;
34). Memonitoring Cash Flow kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU;
35). Membuat Laporan Arus Kas untuk disampaikan kepada kepala Cabang;
36). Membuat Laporan Fixed Asset
KSPP. SYARIAH BMT NU
37). Membuat analisis Laporan Keuangan
( Neraca dan Laba/Rugi) dan
Laporan Arus Kas untuk disampaikan kepada kepala cabang;
38). Memantau Liquiditas kantor cabang KSPP.
SYARIAH BMT NU ;
39). Memantau Anggaran vs Realisasi;
40). Melakukan Kontrol terhadap Kas,
Administrasi Keuangan, Administrasi Simpanan dan Pembiayaan, serta administrasi lainnya.
41). Membantu Kepala Cabang dalam
melaksanakan tugas–tugasnya
42). Memberikan pelayanan secara prima kepada setiap anggota dan Penabung;
43). Memberikan Penjelasan tentang Produk BMT
NU kepada Anggota dan Penabung;
44). Bertanggung jawab penyediaan,
pelaksanaan dan pengarsipan administrasi Tabungan dan Pembiayaan.
45). Bertanggung jawab pelaksanaan Layanan
Jasa seperti Transfer, Tagihan Listrik, Haji dan sebagainya;
46). Memproses Pembuatan Kartu Tanda Anggota
dan kartu SIBIJAK;
47). Melakukan maintenance (pemeliharaan)
terhadap seluruh sarana
48). Bertanggung jawab atas pemenuhan sarana dan
logistik Kantor Cabang
49). Melakukan kontrol terhadap kehadiran
karyawan.
50). Membuat daftar gaji dan mengajukan pada
bagian keuangan untuk disetujui oleh kepala Cabang.
51). Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan
berkenaan dengan pengajuan gaji
52). Mendokumentasikan seluruh arsip yang
berkenaan dengan prestasi dan kondisi kerja karyawan ke dalam masing-masing map
file karyawan.
53). Memastikan terlaksananya pelayanan yang
memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota KSPP. SYARIAH. BMT UN
54). Memperhatikan masukan serta keluhan
anggota dan mitra atas pelayanan KSPP. SYARIAH. BMT NU dan membahasnya pada
tingkat rapat evaluasi untuk mendapatkan jalan keluar.
55). Menyelenggarakan aktivitas seluruh unit
kerja Layanan Jasa
56). Menyediakan dan mengarsip administrasi
yang berkaitan dengan tugas – tugas pengelola kantor cabang
57). Menjalankan tugas-tugas yang diminta
oleh atasan sehubungan dengan fungsi kerjanya.
58). Memberikan pelayanan secara prima kepada setiap anggota dan Penabung;
59). Memberikan Penjelasan tentang Produk BMT
NU kepada Anggota dan Penabung;
60). Melayani Kegiatan Jasa, seperti :
transfer, Pembayaran Tagihan Listrik, Haji, dan sebagainya.
61). Melakukan Registrasi Keanggotaan dan
Aplikasi Tabungan;
62). Melakukan Penutupan Rekening Tabungan;
63). Menerima Permohonan Pembiayaan untuk
diteruskan kepada Divisi Pembiayaan;
64). Mencatat data anggota pada Buku Induk Anggota;
65). Mengarsip seluruh dokumen yang berkaitan dengan Keanggotaan dan Aplkasi
Tabungan;
66). Memproses Pembuatan Kartu Tanda Anggota
untuk diteruskan kepada bagian Administrasi dan umum;
67). Membantu Tugas – Tugas bagian
Administrasi dan umum
e.
Wewenang
1). Menyimpan dan
Mengadministrasikan dokumen – dokumen
yang berhubungan dengan Transaksi
keuangan
2). Mengeluarkan
laporan keuangan untuk keperluan intern.
3). Melakukan
analisis keuangan
4). Mengatur dan
melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan
KSPP. SYARIAH. BMT NU.
5). Mengajukan biaya
operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung
pekerjaan dibidang keuangan kepada kepala Cabang untuk dipertimbangkan.
6). Bersama–sama
dengan kepala cabang :
a.
Menyetujui / menolak keputusan persetujuan Pembiayaan
b. Menyetujui /
menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
c. Menyetujui /
menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
d.
Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang
dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
e.
Menentukan
penetapan limit kas teller dan Kebijakan untuk mengecualikan
pelaksanaan transaksi yang melampaui limit
7). Mengatur dan
melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan,
administrasi dan pengadaan Logistik
8). Bertanggung
jawab pengadaan sarana dan logistik Kantor Cabang
9). Melakukan
evaluasi bersama-sama dengan kepala cabang
10). Mengajukan biaya
operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung
pekerjaan dibidang Administrasi dan umum kepada kepala cabang untuk
dipertimbangkan.
3.
Bagian Tabungan
a.
Bertanggung Jawab Kepada : Kepala
Cabang
b.
Fungsi
1). Bertanggung jawab
atas penjemputan Simpanan anggota dan Penabung;
2). Melakukan
penjemputan setoran dan penarikan simpanan
c.
Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1). Melakukan
penghimpunan Dana;
2). Mencari terobosan sumber-sumber
dana alternative;
3). Memonitoring Saldo Simpanan masing–masing
Anggota dan Penabung;Bertanggungjawab seluruh transaksi di lapangan pada hari yang sama sebelum tutup Kas. Dan jika pada
saat Kas telah ditutup tetapi masih di lapangan, maka transaksi dilakukan
keesokan harinya dan atas sepengetahuan Kepala Cabang.
4). Bertanggungjawab penuh atas seluruh transaksi
yang terjadi di lapangan.
5).
Menerima uang
modal untuk transaksi di lapangan dengan nominal yang ditetapkan oleh Kepala Cabang dan bagian keuangan;
6). Memastikan
simpanan yang harus dijemput telah
dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
7). Memastikan tidak
ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke teller
8). Membuat rencana
/jadwal kolekting harian, mingguan, dan bulanan.
9). Menyiapkan
peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput setoran dan penarikan
simpanan.
10).Membuat laporan
kegiatan kepada kepala cabang secara berkala
sebagai pertanggungjawaban seluruh
aktivitas bagian keuangan.
4. Bagian Pembiayaan, Juru Survei Dan Juru
Tagih
a. Bertanggung Jawab Kepada : Kepala Cabang
b. Membawahi :
1. Juru Survei
: 2. Juru Tagih dan Bina Usaha
c.
Fungsi
1). Bertanggung Jawab
atas Manajemen dan Prosedur Pembiayaan
2). Mengusahakan
tercapainya pemasaran Produk–Produk
pembiayaan Kantor Cabang KSPP. SYARIAH BMT NU dengan target yang telah ditentukan;
3). Mengusahakan
terlaksananya Survei kelayakan dan Kepatutan Pembiyaan sesuai dengan disposisi
Divisi Pembiayaan;
4). Bertanggung jawab
atas Penagihan Tunggakan Pembiayaan;
5). Mengusahakan
terlaksananya Survei kelayakan dan Kepatutan Pembiyaan sesuai dengan disposisi
bagian Pembiayaan
6). Bertanggung jawab
atas Penagihan Tunggakan Pembiayaan;
7). Bertanggung jawab
terhadap pembinaan usaha Mitra untuk meminimalisir pembiayaan bermasalah.
d. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1). Bertanggung jawab terhadap terlaksananya
proses pembiayaan dari pengajuan hingga realisasi
2). Mencari terobosan dan merumuskan pola Penyaluran dana;
3). Menyusun strategi
sosialisasi, promosi untuk
meningkatkan kemajuan produk Pembiayaan Kantor Cabang KSPP. SYARIAH BMT NU;
4). Membuat analisa
Prediksi penyaluran pembiayaan pada Setiap Awal Bulan untuk disampaikan kepada
kepala Cabang;
5). Menilai dan
mengevaluasi kinerja Juru Survei dan Juru Tagih
6). Menjalin hubungan dengan anggota dan
mitra khususnya dalam hal penanganan
komplain, pengukuran kepuasan anggota serta
Penabung dan sebagainya
7). Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan,
kinerja dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
8). Membuat laporan kegiatan kepada kepala
cabang secara berkala sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas bagian
pembiayaan
9). Memeriksa dan atau menandatangani
dokumen-dokumen/formulir/data-data yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian
pembiayaan.
10). Menjalankan tugas-tugas yang diminta
oleh atasan sehubungan dengan fungsi kerjanya.
11). Membuat dan atau mengevaluasi produk Kantor Cabang KSPP. SYARIAH BMT NU
sesuai dengan kebutuhan pasar;
12). Menginventarisasikan kendala penyaluran dana ;
13). Memonitoring Saldo Pembiayaan masing –
masing Anggota dan Penabung;
14). Melakukan Analisa Pembiayaan
15). Memberikan Persetujuan dan atau penolakan
terhadap permohonan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya
16). Memonitoring realisasi, Angsuran dan Pelunasan Pembiayaan
17). Memonitoring tingkat kolektibilitas
pembiayaan untuk diteruskan kepada Kepala Cabang
18). Menyusun Rencana penanganan Pembiayaan
bermasalah untuk diteruskan kepada pengurus
19). Memonitoring
Realisasi, Angsuran, Pelunasan, dan
Pembiayaan Bermasalah di masing-masing Kantor Cabang
20). Memonitoring Pelaksanaan SOM dan SOP
Pembiayaan di masing – masing kantor Cabang;
21). Membuat Surat Pemberitahuan Tunggakan
Pembiayaan untuk diteruskan kepada Juru Tagih dan Bina PKL
22). Membuat Disposisi Survei untuk
diteruskan kepada Juru Survei
23). Melakukan Proses Pembiayaan sesuai
dengan SOP
24). Bertanggung jawab
terhadap Administrasi Pembiayaan
25). Membuat surat Putusan Eksekusi Barang Jaminan
atas Pembiayaan yang macet untuk diteruskan kepada Pengurus
26). Memantau Fluktuasi Harga Emas dan barang rahn
Lainnya untuk mementukan Nilai Taksir Rahn
27). Melakukan survey tingkat kelayakan dan kepatutan calon debitur serta menilai agunan pembiayaan
setelah mendapatkan disposisi dari kepala Cabang
28). Menginventarisir harga – harga barang terutama
yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan mitra;
29). Memantau jadwal angsuran dan pelunasan
Pembiayaan ;
30). Melakukan Penagihan Tunggakan Pembiayaan
31). Melakukan komunikasi dengan anggota yang
berkaitan dengan ketepatan jadwal angsuran dan pelunasan pembiayaan;
32). Melakukan Kunjungan Lapangan untuk melakukan
Pembinaan, terutama dalam rangka mencegah terjadinya resiko atas pembiayaan
yang telah direalisasikan kepada mitra;
33). Melakukan Pembinaan terhadap usaha yang
dilakukan oleh Anggota;
34). Memastikan
seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
35). Memastikan
analisis pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan
kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
36). Menyelesaikan pembiayaan bermasalah
37). Bersama–sama dengan Kepala Cabang :
a) Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai
serta rencana strategis dalam bentuk Rencana Kerja dan rencana bisnis (Business
Plan)
b) Mengusahakan
Tercapainya target lending
c) Secara berkala
dan terencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang
perlu dikembangkan
d) Melakukan analisa laporan kondisi dan
situasi pasar beserta analisa pesaing.
38). Melakukan survey tingkat kelayakan dan
kepatutan calon debitur serta menilai
agunan pembiayaan setelah mendapatkan disposisi dari Divisi Pembiayaan;
39). Memberikan kesimpulan tingkat kemampuan
dan kemauan membayar mitra;
40). Menginventarisir harga–harga barang
terutama yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan mitra;
41). Melakukan proses pembiayaan sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan
oleh Divisi pembiayaan;
42). Melakukan antar jemput pembiayaan dan
angsuran pembiayaan pedagang kecil dan asongan
43). Membantu tugas-tugas Bagian Pembiayaan
44). Melakukan Penagihan Tunggakan Pembiayaan
setelah mendapatkan Surat Tunggakan dari bagian Pembiayaan;
45). Melakukan Distribusi Surat teguran
Pembiayaan;
46). Melakukan komunikasi dengan anggota yang
berkaitan dengan ketepatan jadwal angsuran dan pelunasan pembiayaan;
47). Melakukan Kunjungan Lapangan untuk melakukan
Pembinaan, terutama dalam rangka mencegah terjadinya resiko atas pembiayaan
yang telah direalisasikan kepada mitra;
48). Melakukan antar jemput pembiayaan dan angsuran
pembiayaan pedagang kecil dan asongan
49). Membantu tugas–tugas Bagian pembiayaan.
e.
Wewenang
1). Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan,
pengaturan, kecepatan dan Kebenaran transaksi yang berkaitan dengan Simpanan
dan pembiayaan
2). Melakukan Kunjungan Lapangan dan
Penagihan atas tunggakan Pembiayaan ;
3). Mengeluarkan
laporan pembiayaan untuk keperluan intern.
4). Mengatur dan
melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan
KSPP. SYARIAH. BMT NU.
5). Mengarahkan para pengelola di bawah koordinasinya
6). Memberikan Persetujuan dan atau
penolakan terhadap permohonan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya;
7). Bersama-sama dengan
kepala cabang Menyetujui/menolak keputusan persetujuan Pembiayaan yang
dikeluarkan Kantor Cabang
8). Mengajukan biaya
operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung
pekerjaan dibidang pembiayaan kepada kepala cabang untuk dipertimbangkan.
9). Melakukan Survei terhadap calon debitur
serta Penilaian atas barang
Jaminan
10). Melakukan Kunjungan Lapangan dan
Penagihan atas tunggakan Pembiayaan ;
11). Bersama-sama dengan Bagian Pembiayaan
melakukan eksekusi jaminan pembiayaan
sesuai dengan persetujuan dari Kepala Cabang
5. Teller
a. Bertanggung Jawab Kepada : Bagian Keuangan
b. Fungsi
1). Memberikan Pelayanan terbaik kepada
anggota dan nasabah
2). Bertanggung jawab atas pengelolaan kas kecil ( Petty Cash)
3. Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1). Memberikan pelayanan secara prima kepada setiap anggota dan Penabung;
2). Mengambil cash box selambat-lambatnya pada jam
07.20 WIB
3). Menghitung keadaan keuangan
atau transaksi setiap hari;
4). Melakukan Chek Fisik uang tunai setiap
hari
5). Mencatat dan menginput seluruh transaksi harian ;
6). Melakukan
Verifikasi dan Transaksi Harian;
7). Memastikan bahwa upload Transaksi Harian sudah terkirim
ke server Pusat;
8). Mengatur dan menyiapkan pengeluaran uang tunai baik pembiayaan maupun simpanan yang telah
disetujui oleh kepala Cabang;
9). Menghitung dan
memeriksa uang tunai hasil transaksi
pada hari yang bersangkutan;
10). Membuat laporan Transaksi harian;
11). Menyerahkan laporan transaksi beserta tanda buktinya kepada Bagian Keuangan;
12). Bersama – sama dengan Bagian Keuangan
melakukan chek fisik uang tunai setiap akhir pekan
d.
Wewenang
1)
Menerima transaksi tunai
2)
Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
3)
Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang
diberikan atau atas persetujuan kepala cabang dan bagian keuangan.
4)
Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti
pendukung yang kuat.
5)
Mengetahui kode
dan memegang kunci cash box
B.
SOP
Produk-Produk KSPPS
BMT NU Gapura Cabang Utama
1.
Produk
Tabungan/Simpanan
a.
SIAGA (simpanan Anggota)
Disediakan
bagi anda yang BERMINAT menjadi ANGGOTA PEMILIK BMT NU dengan bagi hasil yang
menguntungkan yaitu 70 % dari SHU dengan menggunakan akad MUSYARAKAH. SIAGA
terdiri dari SIAGA POKOK dibayar satu kali sebesar Rp 100.000, SIAGA WAJIB perbulan Rp. 20.000 dan SIAGA
KHUSUS dibayar kapan saja dengan setoran minimal Rp 100.000, SIAGA pokok dan
SIAGA wajib hanya dapat ditarik ketika berhenti dari anggota sedangkan SIAGA
khusus dapat ditarik pada bulan Januari.
b.
SIDIK fathanah (Simpanan Pendidikan Fathanah)
Simpanan
bagi anda yang ingin meraih cita-cita pendidikan secara sempurna dengan bagi
hasil 45% yang menguntungkan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Setoran
kapan saja dan penarikan pada tahun ajaran baru dan semester an. Setoran awal
Rp. 2.500 dan selanjutnya minimal Rp 500.
c.
SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah)
Simpanan
dengan keuntungan yang dapat dinikmati di awal dengan memperoleh hadiah
langsung tanpa diundi. Menggunakan akad Wadiah Yad Al-Dhamanah dan dapat ditarik
pada waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d.
SIBERKAH (Simpanan Berjangka Mudarabah)
Keuntungan
yang melimpah dengan bagi hasil 65% menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah.
Setoran minimal Rp 500.000 dengan jangka waktu minimal 1 tahun.
e.
SAHARA (Simpanan Haji dan Umrah)
Simpanan
yang dapat mempermudah menunaikan haji dan umrah dengan memperoleh keuntungan
yang melimpah dengan bagi hasil 65% sebagai bekal tambahan biaya Haji dan
Umrah. Menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah,. Setoran awal minimal Rp. 1.000.000
dan Setoran selanjutnya sesuai kemampuan. Setoran kapan saja dan penarikan
hanya dapat dilakukan ketika akan melaksanakan Haji dan Umrah kecuali udzur
syar'i.
f.
SABAR (Simpanan Lebaran)
Simpanan
yang bisa mempermudah anda memenuhi kebutuhan lebaran dengan memperoleh
keuntungan dari bagi hasil sebesar 55%. Menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah
dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000 Setoran
kapan saja dan penarikan nya hanya bisa dilakukan setiap bulan ramadhan.
g.
TABAH (Tabungan Mudharabah)
Simpanan
yang bisa mempermudah anda memenuhi kebutuhan sehari-hari karena Setoran dan
penarikan dapat dilakukan kapan saja dan memperoleh keuntungan bagi hasil 40%.
Menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya
minimal Rp. 2.500.
h.
TARAWI (Tabungan Ukhrawi)
Tabungan
sekaligus beramaa, karena bagi hasil tabungan anda di sedekahkan kepada fakir
miskin dan anak yatim piatu. Menggunakan akad Mudarabah Mutlaqah dengan setoran
awal Rp. 25.000 dan selanjutnya minimal Rp. 5000 dengan bagi hasil 50%.
2.
Produk
Pembiayaan/Pinjaman
a. Al-Qardlul
Hasan
Karakteristik
dan ketentuan umum
1)
Pembiayaan
dengan plafond maksimal Rp. 1.000.000,-
2)
Pembiayaan
tanpa bagi hasil atau margin/keuntungan
3)
Dianjurkan
memberikan jaza’ul ihsan (balas budi) sesuai dengan keikhlasan mitra
4)
Waktu
pembiayaan sesuai kesepakatan bersama.
b. Murabahah
dan Bai’ Bitsamanil Ajil (BBA)
Karakteristik
dan ketentuan umum
1)
Pembiayaan
dengan cara BMT NU menjual barang yang dibutuhkan mitra secara kredit/ pembayaran
angsuran
2)
BMT
NU memperoleh margin (keuntungan) mulai 1,3% dari harga pokok barang
3)
Plafond
dan waktu pembiayaan sesuai dengan kesepakatan, dengan cara angsuran mingguan,
atau bulanan (bai’ bitsamanil ajil/BBA) atau cash tempo/ pembayaran diakhir jangka
waktu (akad murabahah)
4)
Untuk
murabahah mitra diharuskan memberikan DP (uang muka) maksimal 20% dari harga
jual barang.
c. Mudlarobah
dan Musyarakah
Karakteristik
dan ketentuan umum
1)
Pembiayaan
dengan system bagi hasil antar shohibul maal (BMT NU) dengan mudlarib (mitra)
2)
Plafond
dan waktu pembiyaan sesuai kesepakatan
3)
Musyarakah:
mudal usahanya dari kedua belah pihak (sharing modal). Bagi hasil sesuai dengan
struktur modal.
4)
Mudlarobah:
modal usaha seluruhnya disediakan BMT dengan nisbah bagi hasil 65% (BMT) dan
35% (mitra). Dan atau berdasarkan kesepakatan bersama.
Mitra
berkewajiban memberikan bagi hasil setiap bulan sedangkan mudal dilunasi akhir
tempo
d. Rahn/Gadai
Karakteristik
dan ketentuan umum
1)
Barang
yang dapat digadaikan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya
2)
Mitra
menanggu biaya taksir mulai 0,5% dari nilai taksir barang yang digadaikan
3)
Jumlah
pembiayaan 80% dari nilai taksir barang
4)
Memberikan
ujroh/biaya penitipan barang sebesar Rp.6,- dari nilai taksir barang untuk
kelipatan Rp.10.000,-
5)
Ujroh
dihitung setiap hari (system, harian)
Jangka
waktu gadai maksimal 4 bulan dengan masa tenggang 15 hari dan dapat
diperpanjang kembali.
e. Pembiayaan
Tanpa Jaminan
Layanan
Berbasis Jamaah (LASISMA) merupakan layanan pinjaman atau pembiayaan tanpa
jaminan bagi anggota yang berpenghasilan rendah dengan membentuk kelompok.
f. Pembiayaan
Sehidup Sehati
Pembiayan
Hidup Islamy (HIDUP SEHATI) disiapkan bagi anggota yang belum memilki
jamban/WC/toiletdan sarana air bersih dan sehat dengan menggunakan akad
murabahah.
3.
Produk
Jasa
a.
Pembayaran
rekening PLN, telephone, internet, pulsa pasca bayar CDMA dan GSM.
b.
Transfer/kiriman
uang antar bank seluruh Indonesia dan luar negeri.
c.
Pembayaran
biaya pendidikan perguruan tinggi seluruh indonesi.
4.
Layanan
Jasa Antar Jemput Tabungan
BMT
NU menyediakan layanan jasa yang siap mengantarkan & menjemput tabungan
kerumah/kantor anda.Caranya: hubungi no. HP. Karyawan yang anda kenal atau No.
telephone atau No. HP kantor.
C.
Pelaksanaan
Kegiatan Praktik Perbankan
Pelaksanaan
praktik perbankan yang dilakukan di KSPP BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura adalah
sebagai berikat:
1.
Uraian
pelaksanaan praktik perbankan di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura.
Secara
umum kegiatan yang dilakukan oleh kami di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura
adalah:
a.
Pengenalan
Pengenalan
disini diawali dengan salam dan sapa dari dosen lapangan kepada dosen pamong
sebagai tanda penyerahan mahasiswa IAIN Madura yang sedang melaksanakan praktik
perbankan kepada KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura. kemudian, kami diajari
dasar-dasar aturan atau tata tertib yang berlaku di KSPP BMT NU Cabang Utama
Gapura serta beberapa produk penghimpunan dan pembiayaan yang ada di KSPP BMT
NU Cabang Utama Gapura.
b.
Dipelayanan
Melayani
nasabah atau atau orang yang datang untuk melakukan tranfer uang, pembayaran
rekening listrik, melayani nasabah yang mengajukan pembiayaan, penarikan
tabungan atau penutupan anggota dan pendaftaran anggota baru.
c.
Menyebarkan
koesioner
Merupakan
salah satu tugas yang diperintahkan dosen pamong untuk mencari responden yang
menjadi anggota atau nasabah BMT NU disekitar wilayah KSPP BMT NU Cabang Utama
Gapura. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepuasan nasabah terhadap pelayanan
karyawan KSPP BMT NU Cabang Utama
Gapura.
d.
Mengamati
proses penghimpunan dan penyaluran dana
Disini
terkadang kami berada dikantor sehingga yang dilakukan kami adalah
mengamati proses penghimpunan dan
penyaluran dana yang ada di KSPP BMT NU Cabang Utama gapura serta mendengarkan penjelasan
yang diberikan oleh salah satu karyawan devisi pelayanan terkait mekanisme
pengajuan pembiayaan.
e.
Mengisi
Slip
Merupakan
kegiatan yang dikerjakan setiap hari dari mulai mengisi slip bukti pembayaran
pembiayaan administrasi, bukti penarikan, bukti penyetoran, bukti transfer,
bukti pelunasan rahn, bukti pembiayaan rahn, bukti ansuran pembiayaan rahn dan
lain-lain.
f.
Penutupan
Ini
merupakan akhir dari pelaksanaan praktik perbankan di KSPP BMT NU Jatim Cabang
Utama Gapura. Dimana dalam penutupan disini diisi dengan penyetoran berkas
penilaian kepada dosen pamong KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura serta mengizinkan
kami untuk mengakhiri magang oleh DPL.
2.
Kendala
yang dihadapi
a.
Kami
kesulitan dalam menjalankan tugas kegitan yang harus kami lakukan di KSPP BMT
NU Cabang Utama Gapura karena kurangnya arahan dari dosen pamong.
3.
Upaya
memecahkan masalah
a.
Dosen
pamong seharusnya memberikan bimbingan atau arahan terhadap kami sebagai
mahasiswa yang melakukan praktik perbankan mengenai setiap kegitan yang harus
kami lakukan.
Adapun
rincian kegiatan kami di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura dapat dilihat pada
lampiran yang telah kami lampirkan.
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil praktek kerja lapangan
di Kantor KSPPS BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura selama 21 hari, dapat disimpulan:
1.
KSPPS
BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura merupakan unit kerja dibidang Koperasi Simpan
Pinjam dan Pembiayaan berbasis Syariah yang dikelola oleh bagian kelompok kerja
yang terdiri dari kepala cabang, bagian keuangan dan admin, bagian pembiayaan,
bagian layanan dan mitra, teller, juru survei, juru tagih, juru tabungan, juru
maal dan umum.
2.
Menyediakan
beberapa produk tabungan,
namun yang paling banyak diminati oleh
Nasabah produk tabungan yaitu SIAGA (Simpanan Anggota), dimana nasabah akan
menjadi anggota yang nantinya akan mempermudah dalam mengajukan pembiayaan.
SABAR (Simpanan Lebaran), yang
setorannya dilakukan kapan saja namun penarikannya dilakukan setiap bulan
ramadhan. TABAH (Tabungan
Mudharabah) dimana setoran dan penarikannya dilakukan kapan saja sehingga
mempermudah nasabah dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. SIDIK FATHONAH,
yaitu simpanan yang disediakan untuk nasabah yang menyediakan dana pendidikan
sejak dini untuk anak-anaknya dengan setoran awal 2.500 dan bisa diambil dua
kali setahun yaitu tahun ajaran baru dan semester 2.
3.
Menyediakan
beberapa produk pembiayaan,
namun yang paling banyak di pakai
yaitu akad murabahah dan bai’ bitsamanil ajil dengan pengajuan pembiyaannya di
dasarkan pada pola jual beli barang dengan harga pokok diketahui bersama dengan
harga jual berdasarkan kesepakatan bersama.
RAHN (Gadai) dapat melakukan pengajuan pembiayaan maksimal 80% dari
harga barang jaminannya. dan Al-qardhul hasan, diminati oleh nasabah karena
hanya memberikan jasa seikhlasnya saja.
4.
Menyediakan
produk pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti LASISMA dan WASH
yang meliputi pembiayaan pembuatan sumur boran, pemasangan saluran air,
pemasangan tandon, pemasangan pompa air, pembuatan jamban, pembuatan kamar
mandi dan penyaringan air bersih.
B.
Saran
Adapun
saran kami berdasarkan hasil praktik kerja lapangan di Kantor KSPPS
BMT NU Cabang Utama Gapura sebagai berikut:
1.
Semakin tingkatkan kualitas pelayanan BMT NU Jatim
Cabang Utama Gapura agar semakin diminati masyarakat.
2.
Mengefisienkan waktu dalam melakukan kunjungan
lapangan.
3.
Meningkatkan sistem keamanan dalam penarikan tabungan
karena menggunakan sistem layanan antar jemput tabungan dengan mengendarai
motor kurang aman.
4.
Meningkatkan pelayanan dalam menindak lanjuti
masyarakat yang ingin menjadi nasabah.
DAFTAR
PUSTAKA
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2012
LAMPIRAN
Lampiran 1 : Brousure produk tabungan dan pembiayaan
Lampiran 2 :Bukti hasil
taksasi barang jaminan
Lampiran
3 :Bukti penyerahan barang jaminan rahn
Lampiran 4 :Bukti pembayaran
administrasi
Lampiran 5 : Bukti
pembiayaan QH (Qordhul Hasan)
pedagang kecil
Lampiran 6 :Bukti penarikan
Lampiran 7 :Bukti setoran
Lampiran 8 :Bukti transfer
Lampiran 9 : Surat
kuasa penarikan tabungan
Lampiran 10 :
Bukti pelunasan
Rahn (Gadai) dan bukti pembiayaan Rahn
Lampiran 11 : Voucher wakaf
Lampiran 12 : Produk Pembiayaan WASH
Lampiran 12 : Dokumentasi saat
mencari data survey dan wawancara pembiayaan
Lampiran 12 : Dokumentasi Menulis Form
Pendaftaran Anggota Baru
Lampiran 13 : Dokumentasi saat menyusun tabungan
Lampiran 14 : Dokumentasi saat menyalin anggota baru
ke Buku Induk Anggota
[3]
. Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2012),
hlm. 258