Monday 24 September 2018

PRAKTIK PERBANKAN DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BMT NU JATIM CABANG UTAMA GAPURA




LAPORAN

PRAKTIK PERBANKAN
DI KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH
BMT NU JATIM  CABANG UTAMA GAPURA

Disusun berdasarkan hasil Praktik Perbankan di Koperasi Jasa Keuangan Syariah
BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura
untuk memenuhi tugas mata kuliah Praktik Perbankan

Oleh :                                                    

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
2018



HALAMAN PERSETUJUAN

Laporan hasil Praktik Perbankan diKSPP. BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura telah diperiksa dan disetujui untuk memenuhi sebagian tugas dalam mata kuliah Praktik Perbankan

Oleh :
PUYANI
18201503030145

Dosen Pembimbing Lapangan

FATATI NURYANA, M. Si.


 
Pamekasan, 15 September 2018        





NIP. 19791001 200401 2 004

 
 
                               

Mengetahui,







 






KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Bismillaahirrahmaanirrahiim
Segala puji dan syukur kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam tidak lupa kami ucapkan untuk junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Kami bersyukur kepada Allah SWT yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada kami sehingga dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik dan tepat pada waktunya.
Proses penyelesaian laporan ini, tidak terlepas dari bimbingan dan bantuan serta dukungan dari segala pihak yang telah membantu kami, terutama Ibu Fatati Nuryana selaku dosen pembimbing dan Bapak Sudahri Afandy selaku dosen pamong, beserta para karyawan dan staf BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura yang juga ikut membantu kelancaran proses penyelesaian laporan ini. Oleh karena itu kami mengucapkan banyak terimakasih.
            Penulis meyadari bahwa laporan ini masih membutuhkan penyempurnaan dan perbaikan. Oleh karenanya penulis sangat mengharapkan sumbang saran dari para pembaca sehingga laporan ini menjadi lebih baik lagi.
Semoga laporan ini dapat bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan khususnya bagi kami sehingga tujuan yang di harapkan dapat tercapai, Amin..
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pamekasan, 15 September 2018        
                                    Penyusun                    
DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL ............................................................................................. i
HALAMAN PERSETUJUAN ............................................................................ ii
KATA PENGANTAR ......................................................................................... iii
DAFTAR ISI ........................................................................................................ iv
BAB I : PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. Sejarah Singkat ...................................................................................... 1
B. Badan Hukum ........................................................................................ 8
C. Struktur Organisasi ................................................................................. 9
BAB II : PENGAMATAN LAPANGAN ......................................................... 10
A. Standart Operating Procedur (SOP) .................................................... 10
B. SOP Produk-Produk Perbankan dan Lembaga Keuangan Syariah ...... 32
C. Pelaksanaan Praktik Perbankan ............................................................ 37
BAB III : PENUTUP........................................................................................... 40
A. Kesimpulan .......................................................................................... 40
B. Saran ..................................................................................................... 41
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................... 42
LAMPIRAN ………………………………………………………………….   43


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Sejarah Singkat
Berdirinya NU pada tahun 1926 salah satunya adalah didasari oleh semangat mengembangkan ekonomi kerakyatan. Hal ini dapat terlihat sebelum secara formal NU berdiri, terlebih dahulu ada kelompok yang bernama nahdlatut tujar (˜kebangkitan ekonomia). Hal ini tidak lepas dari keinginan untuk mengembangkan perekonomian, agar umat Islam, khususnya warga NU, terlepas dari kemiskinan. Karena Warga Nahdliyin mayoritas dari mereka berada digaris kemiskinan.[1]
BMT NU lahir berangkat dari sebuah keprihatinan atas kondisi masyarakat Sumenep pada umumnya dan masyarakat kecamatan Gapura pada khususnya dimana kesejahteraan mereka tidak ada peningkatan secara signifikan. Padahal etos kerja mereka cukup tinggi hal ini sesuai dengan lagu Madura asapok angen abantal ombek (berselimut angin dan berbantal ombak).
Masyarakat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep termasuk pekerja keras, suami-istri saling bahu membahu untuk memenuhi kebutuhan hidup, akan tetapi kerja keras mereka tidak mampu meningkatkan taraf hidupnya. Hal inilah yang membuat Nahdlatul Ulama prihatin. Oleh karenanya, pada tahun 2003 Pengurus MWC NU Gapura memberikan tugas kepada Lembaga Perekonomian yang waktu itu bertindak sebagai Ketua Lembaga Perekonomian adalah Masyudi. Berangkat dari kesepakatan bersama, akhirnya Lembaga Perekonomian mencanangkan Program Penguatan Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Mardhatillah. Sudah barang tentu keinginan tersebut diperlukan adanya upaya secara konkret, sistematis, dan terpadu guna mengatasi berbagai masalah ekonomi warga.
Untuk mewujudkan program tersebut, serangkaian upaya telah dilakukan oleh Lembaga Perekononomian MWC NU Gapura, diawali dengan Pelatihan Kewirausahaan (08-10 April 2003), Bincang Bersama Alumni Pelatihan guna merumuskan Model Penguatan Ekonomi Kerakyatan (13 Juni 2003), Temu Usaha (21 November 2003), Lokakarya Tanaman Alternatif selain Tembakau (13 Mei 2004) dan Lokakarya Perencanaan Pembentukan BUMNU (Badan Usaha Milik NU).
Dari Lokakarya tersebut akhirnya ditemukan bahwa persoalan yang sedang dihadapi oleh masyarakat kecil adalah lemahnya akses permodalan, lemahnya pemasaran, dan lemahnya penguasaan teknologi. Selanjutnya peserta lokakarya sepakat bahwa yang perlu pertama kali dientaskan adalah penguatan modal bagi usaha kecil dan mikro yang selama ini kurang mendapatkan akses permodalan dan dikuasai oleh para pemodal besar atau praktek rentenir yang cenderung mencekik usaha mereka.
Masyudi, selaku Ketua Lembaga perekonomian NU kala itu, menawarkan gagasan untuk mendirikan Baitul Maal wat Tamwil (BMT), sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam bagi anggotanya. Gagasan ini berangkat dari sebuah keprihatinan semakin merajelelanya peraktek rentenir. Informasi yang diterima Masyudi saat itu, sebanyak 3.311 pedagang kecil di wilayah Kecamatan Gapura dan sekitarnya terjerat praktik rentenir maupun ”bank harian”, dengan tingkat bunga hingga 50 persen dalam sebulan.
Pada awalnya para peserta lokakarya dan Pengurus MWC NU Gapura keberatan dengan gagasan Ketua Lembaga Perekonomian untuk mendirikan BMT. Keberatan mereka bukan tanpa alasan, salah satu alasan mendasar bagi mereka karena trauma masa lalu yang seringkali dibentuk lembaga keuangan, ujung-ujungnya uang mereka disalah gunakan. Akhirnya pada tanggal 01 Juni 2004 Pengurus MWC NU bersama-sama dengan peserta lokakarya menyepakati gagasan untuk mendirikan sebuah usaha simpan-pinjam pola syari’âh yang diberi nama BMT (Baitul Maal wa Tamwil).
Awal Perjalanan BMT NU (2004-2005), Salah satu butir kesepakatan pada saat pendirian adalah legalitas BMT NU diusahakan setelah adanya kemajuan yang signifikan, prospek yang bagus serta mendapat kepercayaan dari masyarakat. Hal ini dilakukan agar kehadiran BMT NU tidak semakin menambah jumlah badan usaha yang hanya papan nama namun kegiatan usahanya tidak ada. Disamping itu, peserta juga menyepakati saudara Masyudi sebagai Ketua merangkap Sekretaris dan Darwis sebagai Bendahara.
Salah satu tantangan terberat bagi pengurus di awal berdirinya adalah meyakinkan kembali seluruh pendiri KJKS BMT NU. Sebab di awal berdirinya, dari 36 (tiga puluh enam) orang yang bersepakat untuk mendirikan BMT NU hanya 22 ( dua puluh dua) orang yang bersedia membayar Simpanan Anggota dan hanya terkumpul modal awal sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan hanya mereka yang kemudian namanya tercatat sebagai anggota pertama sekaligus sebagai pendiri. Kedua puluh dua orang pendiri tersebut yaitu: KH. Moh. Ma’ruf (Banjar Barat), KH. Dahlan (Gapura Barat), KH. Fadlail (Gapura Timur), KH. Abd. Basith (Gapura Barat), Drs. Mursyidul Umam (Gapura Timur), KH. Masturi (Gapura Tengah), Moh. Syahid (Gersik Putih), Ruhan, S.Ag (Andulang), Drs. H. Imam Alwi (Batudinding), Fathul Bari (Mandala), KH. Nadzir Mabruri (Beraji), K. Imam Dasuki (Andulang), KH. Nur Iskandar, BA (Gapura Barat), H. Kamalil Ersyad (Gapura Timur), Suroyo (Gapura Timur), Abd. Rasyid (Gapura Timur),  H. Faidul Mannan (Mandala), Masyhudi Zubaid (Gapura Timur), KH. Syafi’udin (Baban), K. Asmuni (Gapura Tengah), Darwis (Gapura Tengah) dan Masyudi (Andulang).
Kenyataan ini, mengharuskan pengurus BMT NU bekerja keras guna meyakinkan mereka dan masyarakat bahwa BMT NU yang dilahirkan benar-benar dapat bermanfaat bagi peningkatan usaha kecil dan menengah dan simpanan meraka akan aman dan menentramkan karena dikelola secara profesional dan bebas dari praktik Riba yang diharamkan oleh Allah SWT.
Semangat dan motivasi tinggi dari pengurus yang waktu itu hanya 2 (dua) orang benar- benar diuji dan memerlukan dedikasi secara total untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan BMT NU yang diyakini mampu mengangkat ekonomi usaha kecil dan mikro. Oleh karenanya, pengurus hampir tiap malam door to door ke rumah masyarakat di Kecamatan Gapura untuk mengajaknya menjadi anggota BMT. Siang sampai sore hari pengurus mencari peminjam sekaligus menyerahkan pinjamannya, sedangkan pada malam hari mencari penabung dan anggota serta mengerjakan administrasi keuangan. Awalnya, banyak orang pesimis, hal ini tidak terlepas dari kondisi dan image masyarakat terhadap perjalanan koperasi yang seringkali  mati di tengah jalan dan simpanan anggota tidak diketahui nasibnya, bahkan  banyak koperasi yang ujung-ujungnya hanya menguntungkan pengurusnya saja. Kondisi inilah yang menjadi tantangan terberat bagi pengurus dalam meyakinkan masyakat agar mau bergabung dan menabung.
Kerja keras dan dedikasi total pengurus pada tahun 2004 belum banyak membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari modal awal Rp, 400.000 diawal berdirinya (1 Juli 2004) sampai dengan Desember 2004 hanya meningkat menjadi Rp. 2.172.000,-  dengan laba bersih yang diperoleh Rp. 42.000,- padahal biaya operasionalnya tidak dibebankan kepada BMT NU melainkan dibebankan kepada pengurus sebagai wujud pengorbanan pengurus. Dengan demikian diawal berdirinya pengurus harus menanggung sendiri biaya operasional serta tidak mendapatkan gaji sepeserpun. Itu semua dilakukan demi kemajuan BMT NU. Sementara itu, anggotanya dari 17 orang hanya meningkat menjadi 33 orang.
Melihat kondisi seperti tersebut, akhirnya Rapat Anggota Pertama (04 Januari 2005) memutuskan untuk menambah 1 (satu) orang lagi pengurus yaitu saudara Sudahri yang ditunjuk sebagai Sekretaris yang sebelumnya dijabat oleh Masyudi yang merangkap sebagai Ketua. Tidak hanya itu, Rapat Anggota juga memutuskan untuk membuka Hari Layanan yaitu setiap hari Selasa dan Sabtu mulai jam 09.00 s.d. 12.00 WIB dengan menempati salah satu ruangan di Kantor MWC NU Gapura. Kesepakatan ini diambil oleh karena pada tahun 2004 memang tidak ada tempat layanan maupun kantor sebagai pusat kegiatan pengurus. Selama tahun 2004 pelayanan dilakukan di jalan, pasar, lapangan maupun rumah anggota yang sedang dilayani. Sedangkan kegiatan administrasi dikerjakan di rumah Masyudi selaku Ketua.
Berbagai langkah dan upaya terus dilakukan dengan semangat pengorbanan dan dedikasi yang maksimal selama 2 (dua) tahun BMT NU berdiri. Namun ternyata, di tahun 2005 kondisinya tetap tidak jauh berbeda dengan tahun 2004. Perkembangan yang terjadi jauh dari harapan, hal ini karena masyarakat yang mau bergabung dan menabung masih belum percaya sepenuhnya dan harus berpikir seribu kali untuk menjadi anggota BMT NU. Mereka seringkali dihantui dengan kondisi koperasi masa lalu yang selalu gagal dan hanya menguntungkan pengurusnya saja. Kondisi ini, membuat pengurus hampir putus asa karena melihat perkembangan yang terjadi tidak sebanding dengan motivasi, dedikasi dan pengorbanan pengurus.
Disaat kami hampir putus asa, dan berbagai pertanyaan muncul dalam benak pengurus “benarkah jalan yang ditempuh dengan mendirikan BMT NU? Jika benar, kenapa sangat susah mengembangkan BMT NU ?” Pada saat itulah, ada sebuah kejadian yang tidak bisa dilupakan sepanjang sejarah hidup pengurus yaitu terdapat 4 (empat) orang ibu-ibu tua mereka pedagang ikan, pembuat tikar, pedagang bubur dan soto yang menangis disaat menerima pinjaman dari BMT NU sebesar Rp. 200.000,- dengan jasa pinjaman seikhlasnya. Tangisan ibu- ibu tersebut membuat kami terharu dan kaget, “ibu-ibu dikasih pinjaman kok nangis?”  tanya Masyudi. Di antara mereka menjawab, “saya menangis bukan karena sedih dapat pinjaman tapi kami terharu dan kaget kenapa kok baru sekarang saya dipedulikan? Padahal saya sudah bertahun–tahun tidak bisa melepaskan dari jeratan rentenir”. Tangisan ibu-ibu itulah, seolah-olah menyadarkan kami bahwa perjuangan ini harus dilanjutkan, kami tidak boleh putus asa, kami harus belajar dari kegagalan selama ini, kami harus bangkit dan kami bersumpah dalam hati kecil bahwa apapun yang terjadi BMT NU harus terus dikembangkan walaupun banyak rintangan yang menghadang.
Tangisan ibu-ibu pedagang kecil tersebut benar-benar mampu menggairahkan kembali semangat, motivasi, dan dedikasi pengurus hingga akhirnya sejak tahun 2006 kehadiran BMT NU mulai terasa perkembangannya. Dan tangisan tersebut telah memberikan jalan kepada pengurus untuk bisa melalui masa-masa sulit dan alhamdulillah hingga sekarang tetap eksis. Hal ini terbukti pada akhir tahun buku 2006 jumlah aset BMT NU sudah mencapai Rp. 30.361.230,17 dengan jumlah Anggota 182 orang dan laba bersih 5.356.282.[2]
1.      V I S I
Terwujudnya BMT NU yang jujur, amanah, dan profesional sehingga Mampu Melayani Melampaui Harapan Anggota sehingga pada tahun 2018  memiliki prestasi di tingkat Nasional denganAset Rp. 20 milyar menuju kesejahteraan anggota yang Mardhatillah.
2.      M I S I
a.       Menerapkan prinsip-prinsip syari'atdalam kegiatan ekonomi, memberdayakan pengusaha kecil dan menengah, dan membina kepedulian aggotanya (orang mampu) kepada dhuafaa (kurang mampu) secara terpoladan berkesinambungan.
b.      Memberikan layanan usaha yang prima kepada seluruh anggota dan mitra KSPP. Syariah BMT NU Jawa Timur.
c.       Mencapai pertumbuhan dan hasil usaha KSPP.Syariah BMT NU Jawa Timur yang layak serta proporsional untuk kesejahteraan bersama.
d.      Memperkuat permodalan sendiri dalam rangka memperluas jaringan layanan Syariah BMT NU Jawa Timur.
e.       Turut berperan serta dalam gerakan pengembangan ekonomi syari’ah.
B.  Badan Hukum.
Dari segi legalitas, koperasi syariah belum tercantum dalam UU No 25/1992 tentang Perkoperasian.Untuk sementara, keberadaan koperasi syariah saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) Koperasi dan UKM Republik Indonesia No 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tanggal 10 September 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Kemudian, selanjutnya diterbitkan instrument pedoman standar operasional manajemen KJKS/UJKS Koperasi, pedoman penilaian kesehatan KJKS/UJKS koperasi, dan pedoman pengawasan KJKS/ UJKS koperasi.
Pendirian lembaga koperasi cukup sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan akte notaris, kemudian didaftarkan di Kanwil Depertemen kopreasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya.[3]



C.      Struktur Organisasi
STRUKTUR PENGELOLA KSPP.SYARIAH BMT NU JATIM
CABANG UTAMA GAPURA
 
















BAB II
PENGAMATAN LAPANGAN
A.     JOB DESCRIPTION PENGELOLA KANTOR CABANG UTAMA GAPURA SUMENEP
1.        Kepala Cabang
a.      Bertanggung Jawab Kepada     : Direksi dan Pengurus Pusat
b.      Membawahi                               : 1. Bagian Keuangan
2. Bagian Pembiayaan
3. Bagian Administrasi dan Umum
      4. Bagian Tabungan
c.       Fungsi                                        
1)   Menentukan arah Kegiatan dan Mengelolah kantor cabang secara keseluruhnya demi terwujudnya visi dan misi serta Tujuan KSPP. SYARIAH BMT NU
2)   Memimpin Jalannya kantor cabang BMT NU secara Profesional dan Amanah;
3)   Bertanggung Jawab terhadap Kinerja kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU baik secara Intern maupun Ekstern.
4)   Menjaga kelangsungan dan pengembangan Usaha kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU yang telah ditetapkan oleh Pengurus pusat;
5)   Mewakili KSPP. SYARIAH BMT NU Cabang dalam melakukan tindakan keluar baik yang bersifat pertemuan, negoisasi, penandatangan kerjasama, undangan ataupun lainnya,.
6)   Melaksanakan Program Kerja  dan RAPB.  sesuai dengan AD/ART  dan kesepakatan RA.
7)   Menciptakan sistem pengendalian intern, manajemen risiko, menjamin terselenggaranya fungsi audit intern dalam setiap tingkatan manajemen.
8)   Menetapkan strategi dan kebijakan Koperasi berdasarkan prinsip syariah dan kebijakan pendukung lainnya.
9)   Memastikan terselenggarannya pelaksanaan tata kelola Koperasi yang baik (Good Corporate Governance ) dalam setiap kegiatan usaha KSPP. SYARIAH. BMT NU berdasarkan dengan prinsip kehati - hatiaan dan prinsip Syariah.
10)    Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
11)    Menindak Lanjuti Temuan dan rekomendasi dari Pengurus pusat maupun Direksi.
12)    Membina hubungan dengan seluruh mitra kerja KSPP. SYARIAH. BMT NU agar dapat terwujud hubungan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
13)    Mengawasi dan memonitoring tugas – tugas pengelola.
14)    Memproses Rekruitmen dan Pemberhentian Anggota.
d.      Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1).    Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis dalam bentuk Rencana Kerja dan rencana bisnis (Business Plan)
2).    Menyusun serta menela’ah management Resiko
3).    Mengajukan PK dan RAPB kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU kepada Direksi
4).    Melakukan pengelolaan KSPP. SYARIAH. BMT NU sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya sesuai Anggaran Dasar, peraturan Khusus yang berlaku dan prinsip-prinsip Koperasi.
5).    Melakukan Kontrol secara keseluruhan  dan memberikan arahan dalam upaya mengembangkan dan meningkatkan kualitas KSPP. SYARIAH. BMT NU demi tercapainya target Usaha
6).    Mengendalikan aktivitas founding dan lending di KSPP. SYARIAH. BMT NU.
7).    Melakukan Kontrol / Chek keuangan
8).    Mengupayakan terjaganya likuiditas dengan mengatur manajemen dana seoptimal mungkin hingga tidak terjadi dana rush maupun idle.
9).    Memberikan masukan pada pengelola mengenai strategi-strategi yang dapat dikembangkan KSPP. SYARIAH. BMT NU dalam pencapaian target.
10). Memimpin Rapat-rapat  untuk membahas capaian target dan  kendala-kendala yang dihadapi KSPP. SYARIAH. BMT NU.
11). Mengadakan evaluasi secara berkala terhadap realisasi pencapaian target dan menetapkan langkah-langkah peningkatan kinerja yang harus dilakukan
12). Menyelenggarakan rapat dengan pengawas dan melaporkan perkembangan Cabang KSPP. SYARIAH. BMT NU secara periodic
13). Menjaga kondisi kerja yang aman, nyaman, harmonis dan kondusif
14). Meningkatkan kualitas Sumber Daya Insani KSPP. SYARIAH. BMT NU
15). Mengendalikan sumber daya yang dimiliki BMT NU Cabang secara efektif dan efisien.
16). Menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Pengurus pusat atau direksi.
17). Memberikan Persetujuan dan atau penolakan terhadap permohonan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya
18). Secara berkala dan terencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang perlu dikembangkan
19). Melakukan analisa laporan kondisi dan situasi pasar beserta analisa pesaing.
20). Menjalin hubungan dengan anggota dan mitra  khususnya dalam hal penanganan komplain, pengukuran kepuasan dan sebagainya
21). Melakukan perencanaan strategi pemasaran yang terpadu dan efisien dengan memperhatikan sumber daya Koperasi.
22). Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusanyang diambil tidak menyimpang dari ketentuan dan peraturanperundang-undangan yang berlaku termasuk prinsip syariah;
23). Memantau potensi-potensi bawahan untuk dilakukan pembinaan sehingga menjadi lebih baik.
24). Memastikan terlaksananya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota KSPP. SYARIAH. BMT NU
25). Menyelesaikan sesegera mungkin apabila ada kasus yang berkaitan dengan anggota dan mitra.
26). Melakukan Evaluasi dan terselesaikannya seluruh permasalahan yang ada dalam operasional KSPP. SYARIAH. BMT NU.
27). Mencari alternative sumber dana tambahan;
28). Menandatangani Perjanjian Akad pembiayaan  serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan simpanan dan pembiayaan;
29). Membuat Surat–Surat Keputusan sesuai dengan Kewenangannya;
30). Menerima Laporan Keuangan dari bagian Keuangan;
31). Memutuskan Penerimaan dan pemberhentian Anggota sesuai dengan AD/ART;
32). Memelihara kelangsungan kerukunan dan kesetiakawanan  antar Anggota;
33). Memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi  Bulanan;
34). Membuat Persetujuan Survei Pembiayaan untuk diteruskan kepada Bagian Pembiayaan .
35). Bertanggungjawab terhadap penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan kualitas keseluruhan kinerja KSPP. SYARIAH. BMT NU
36). Memperhatikan keluhan karyawan dalam hal kerjasama tim dalam mencapai target kerja.
37). Merencanakan pengembangan SDI.
e.       Wewenang
1).    Bertindak untuk dan atas nama Direksi  dalam rangka menjalankan usaha
2).    Mengambil keputusan strategis untuk kemajuan usaha KSPP. SYARIAH BMT NU atas persetujuan Direksi
3).    Mengatur dan melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan KSPP. SYARIAH. BMT NU.
4).    Menyetujui / menolak keputusan persetujuan Pembiayaan
5).    Menyetujui / menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
6).    Menyetujui / menolak pengajuan biaya apabila dianggap dapat merugikan lembaga.
7).    Menyetujui / menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
8).    Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
9).    Mengusulkan pengangkatan dan Pemberhentian Pengelola
10). Memberikan teguran dan sanksi terhadap pengelola.
11). Melakukan penilaian dan evaluasi atas prestasi karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
12). Mengadakan kerjasama dengan pihak lain untuk kepentingan lembaga dalam upaya mencapai target proyeksi dan tidak merugikan lembaga atas persetujuan Direksi.
13). Menandatangani perjanjian kerja sama, Perjanjian Akad pembiayaan  serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan simpanan dan pembiayaan;
14). Melakukan Ekseskusi barang jaminan atas persetujuan Pengurus Pusat
15).  Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan kantor cabang kepada Direktur Utama untuk dipertimbangkan.
2.        Bagian Keuangan, Administrasi Dan Umum, Layanan Anggota
a.       Bertanggung Jawab Kepada    : Kepala Cabang
b.       Membawahi                               : 1. Teller
c.        Fungsi                           
1).    Bertanggung Jawab dan Mengarsip  seluruh tanda bukti transaksi untuk kebenaran  pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi  pola syari’ah yang berlaku dilingkungan kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU;
2).    Bertanggung Jawab atas Pengelolaan Keuangan kantor cabang  KSPP. SYARIAH BMT NU;
3).    Memberikan Pelayanan terbaik kepada anggota dan Penabung;
4).    Bertanggung jawab  atas Administrasi yang berkaitan dengan Aplikasi Pembukaan Rekening Simpanan/Tabungan dan pembiayaan;
5).    Bertanggung jawab terhadap pemenuhan sarana dan logistik kantor Cabang.
d.       Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1).    Melakukan penghimpunan Dana;
2).    Mencari terobosan  sumber-sumber  dana alternative;
3).    Memonitoring Saldo Simpanan masing–masing Anggota dan Penabung;
4).    Membuat analisa Prediksi Penarikan Tabungan pada Setiap Awal Bulan untuk disampaikan kepada kepala cabang;
5).    Membuat dan atau mengevaluasi  produk KSPP. SYARIAH BMT NU sesuai dengan kebutuhan pasar;
6).    Menginventarisasikan  kendala perolehan dana  tabungan;
7).    Menyusun  strategi  sosialisasi, promosi  untuk meningkatkan kemajuan produk Tabungan KSPP. SYARIAH BMT NU;
8).    Meminta pihak-pihak tertentu yang memegang tanggung jawab dana KSPP. SYARIAH. BMT NU ( uang muka biaya, pinjaman dan lainnya) untuk cepat menyelesaikannya
9).    Melakukan perencanaan anggaran rumah tangga KSPP. SYARIAH. BMT NU dan mengajukan kepada kepala Cabang
10). Melakukan evaluasi, kontrol, dan upaya-upaya penghematan apabila terjadi hal-hal di luar kebiasaan (pembengkakan biaya operasional).
11). Melakukan pengawasan atas pembayaran kewajiban setiap akhir bulan seperti pembayaran rekening, pajak dll.
12). Menilai dan mengevaluasi kinerja Juru Tabungan dan Teller;
13). Menjalin hubungan dengan anggota dan mitra  khususnya dalam hal penanganan komplain, pengukuran kepuasan dan sebagainya
14). Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan, kinerja dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
15). Membuat laporan kegiatan kepada kepala cabang secara berkala sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas bagian keuangan
16). Memeriksa dan /atau menandatangani dokumen-dokumen/formulir/data-data yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian keuangan.
17). Menjalankan tugas-tugas yang diminta oleh atasan sehubungan dengan fungsi kerjanya.
18). Menyetujui pengeluaran kas untuk penarikan tabungan dalam batas wewenang.
19). Mengadakan Kontrol-check keadaan keuangan
20). Melakukan Rekonsiliasi keuangan antara Pusat dengan Cabang setiap akhir bulan
21). Secara rutin mengkoordinir dan mengawasi aktivitas keuangan KSPP. SYARIAH. BMT NU
22). Mempertanggungjawaban masalah keuangan kepada kepala sesuai ketentuan yang berlaku.
23). Mendata Gaji Karyawan.
24). Memberikan laporan situasi kas kepada kepala cabang.
25). Membuat laporan kegiatan kepada kepala cabang secara berkala sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas manajemen keuangan
26). Membuat Laporan keuangan.
27). Mengarsip laporan keuangan dan berkas-berkas yang berkaitan secara langsung dengan keuangan.
28).  Memonitoring kebenaran transaksi yang dilakukan teller
29). Bersama – sama dengan Kepala cabang :
a.       Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis dalam bentuk Rencana Kerja dan rencana bisnis (Business Plan)
b.      Mengkoordinasikan kegiatan kerja seluruh pengelola untuk mencapai optimalisasi hasil usaha.
c.       Mengusahakan Tercapainya target funding
d.      Secara berkala dan terencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang perlu dikembangkan
e.       Melakukan analisa laporan kondisi dan situasi pasar beserta analisa pesaing.
30). Melakukan Proses Simpanan sesuai dengan SOP;
31). Menyelenggarakan Administrasi Simpanan;
32).  Memonitoring Pelaksanaan SOM dan SOP Tabungan
33). Menghitung dan memeriksa uang tunai  setiap Hari Kerja;
34). Memonitoring  Cash Flow kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU;
35).  Membuat Laporan Arus Kas untuk  disampaikan kepada kepala Cabang;
36). Membuat Laporan  Fixed Asset  KSPP. SYARIAH BMT NU
37). Membuat analisis Laporan  Keuangan  ( Neraca dan Laba/Rugi)   dan Laporan Arus Kas untuk disampaikan kepada kepala cabang;
38).  Memantau Liquiditas kantor cabang KSPP. SYARIAH BMT NU ;
39). Memantau Anggaran vs Realisasi;
40). Melakukan Kontrol terhadap Kas, Administrasi Keuangan, Administrasi Simpanan dan Pembiayaan,  serta administrasi lainnya.
41). Membantu Kepala Cabang dalam melaksanakan tugas–tugasnya
42). Memberikan pelayanan secara prima  kepada setiap anggota dan Penabung;
43). Memberikan Penjelasan tentang Produk BMT NU kepada Anggota dan Penabung;
44). Bertanggung jawab penyediaan, pelaksanaan dan pengarsipan administrasi Tabungan dan Pembiayaan.
45). Bertanggung jawab pelaksanaan Layanan Jasa seperti Transfer, Tagihan Listrik, Haji dan sebagainya;
46). Memproses Pembuatan Kartu Tanda Anggota dan kartu SIBIJAK;
47). Melakukan maintenance (pemeliharaan) terhadap seluruh sarana
48). Bertanggung jawab atas pemenuhan sarana dan logistik Kantor Cabang
49). Melakukan kontrol terhadap kehadiran karyawan.
50). Membuat daftar gaji dan mengajukan pada bagian keuangan untuk disetujui oleh kepala Cabang.
51). Membuat rekapitulasi kehadiran karyawan berkenaan dengan pengajuan gaji
52). Mendokumentasikan seluruh arsip yang berkenaan dengan prestasi dan kondisi kerja karyawan ke dalam masing-masing map file karyawan.
53). Memastikan terlaksananya pelayanan yang memuaskan (service excellent) kepada mitra / anggota KSPP. SYARIAH. BMT UN
54). Memperhatikan masukan serta keluhan anggota dan mitra atas pelayanan KSPP. SYARIAH. BMT NU dan membahasnya pada tingkat rapat evaluasi untuk mendapatkan jalan keluar.
55). Menyelenggarakan aktivitas seluruh unit kerja Layanan Jasa
56). Menyediakan dan mengarsip administrasi yang berkaitan dengan tugas – tugas pengelola kantor cabang
57). Menjalankan tugas-tugas yang diminta oleh atasan sehubungan dengan fungsi kerjanya.
58). Memberikan pelayanan secara prima  kepada setiap anggota dan Penabung;
59). Memberikan Penjelasan tentang Produk BMT NU kepada Anggota dan Penabung;
60). Melayani Kegiatan Jasa, seperti : transfer, Pembayaran Tagihan Listrik, Haji, dan sebagainya.
61). Melakukan Registrasi Keanggotaan dan Aplikasi Tabungan;
62). Melakukan Penutupan Rekening Tabungan;
63). Menerima Permohonan Pembiayaan untuk diteruskan kepada Divisi Pembiayaan;
64). Mencatat data anggota  pada Buku Induk Anggota;
65). Mengarsip seluruh dokumen  yang berkaitan dengan Keanggotaan dan Aplkasi Tabungan;
66). Memproses Pembuatan Kartu Tanda Anggota untuk diteruskan kepada bagian Administrasi dan umum;
67). Membantu Tugas – Tugas bagian Administrasi dan umum
e.        Wewenang
1).    Menyimpan dan Mengadministrasikan  dokumen – dokumen yang berhubungan dengan  Transaksi keuangan
2).    Mengeluarkan laporan keuangan untuk keperluan intern.
3).    Melakukan analisis keuangan
4).    Mengatur dan melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan KSPP. SYARIAH. BMT NU.
5).    Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang keuangan kepada kepala Cabang untuk dipertimbangkan.
6).    Bersama–sama dengan kepala cabang :
a.       Menyetujui / menolak keputusan persetujuan Pembiayaan
b.      Menyetujui / menolak pengajuan pengeluaran biaya dengan alasan-alasan yang dapat diterima.
c.       Menyetujui / menolak pengajuan pembelian aktiva tetap.
d.      Menyetujui / menolak penggunaan keuangan yang dianjurkan yang tidak melalui prosedur.
e.       Menentukan penetapan limit kas teller dan Kebijakan untuk mengecualikan pelaksanaan transaksi yang melampaui limit
7).    Mengatur dan melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka pelaksanaan Pelayanan, administrasi dan pengadaan Logistik
8).    Bertanggung jawab pengadaan sarana dan logistik Kantor Cabang
9).    Melakukan evaluasi bersama-sama dengan kepala cabang
10). Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang Administrasi dan umum kepada kepala cabang untuk dipertimbangkan.



3.       Bagian Tabungan
a.       Bertanggung Jawab Kepada       : Kepala Cabang
b.       Fungsi                                         
1).    Bertanggung jawab atas penjemputan Simpanan anggota dan Penabung;
2).    Melakukan penjemputan setoran dan penarikan simpanan

c.        Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1).   Melakukan penghimpunan Dana;
2).   Mencari terobosan  sumber-sumber  dana alternative;
3).   Memonitoring Saldo Simpanan masing–masing Anggota dan Penabung;Bertanggungjawab seluruh transaksi di lapangan pada hari yang sama sebelum tutup Kas. Dan jika pada saat Kas telah ditutup tetapi masih di lapangan, maka transaksi dilakukan keesokan harinya dan atas sepengetahuan Kepala Cabang.
4).   Bertanggungjawab penuh atas seluruh transaksi yang terjadi di lapangan.
5).   Menerima uang modal untuk transaksi di lapangan  dengan nominal yang ditetapkan oleh Kepala Cabang dan bagian keuangan;
6).   Memastikan simpanan  yang harus dijemput telah dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
7).   Memastikan tidak ada selisih antara dana yang dijemput dengan dana yang disetorkan ke teller
8).   Membuat rencana /jadwal kolekting harian, mingguan, dan bulanan.
9).   Menyiapkan peralatan administrasi yang dibutuhkan untuk menjemput setoran dan penarikan simpanan.
10).Membuat laporan kegiatan kepada kepala cabang secara berkala
sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas bagian keuangan.
4.       Bagian Pembiayaan, Juru Survei Dan Juru Tagih
a.       Bertanggung Jawab Kepada       : Kepala Cabang
b.       Membawahi                                 : 1. Juru Survei
: 2. Juru Tagih dan Bina Usaha
c.        Fungsi                             
1).    Bertanggung Jawab atas Manajemen dan Prosedur Pembiayaan
2).    Mengusahakan tercapainya pemasaran Produk–Produk  pembiayaan Kantor Cabang KSPP. SYARIAH BMT NU dengan target  yang telah ditentukan;
3).    Mengusahakan terlaksananya Survei kelayakan dan Kepatutan Pembiyaan sesuai dengan disposisi Divisi Pembiayaan;
4).    Bertanggung jawab atas Penagihan Tunggakan Pembiayaan;
5).    Mengusahakan terlaksananya Survei kelayakan dan Kepatutan Pembiyaan sesuai dengan disposisi bagian Pembiayaan
6).    Bertanggung jawab atas Penagihan Tunggakan Pembiayaan;
7).    Bertanggung jawab terhadap pembinaan usaha Mitra untuk meminimalisir pembiayaan bermasalah.

d.       Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1).    Bertanggung jawab terhadap terlaksananya proses pembiayaan dari pengajuan hingga realisasi
2).    Mencari terobosan   dan merumuskan pola Penyaluran dana;
3).    Menyusun  strategi  sosialisasi, promosi  untuk meningkatkan kemajuan produk Pembiayaan Kantor Cabang  KSPP. SYARIAH BMT NU;
4).    Membuat analisa Prediksi penyaluran pembiayaan pada Setiap Awal Bulan untuk disampaikan kepada kepala Cabang;
5).    Menilai dan mengevaluasi kinerja Juru Survei dan Juru Tagih
6).    Menjalin hubungan dengan anggota dan mitra  khususnya dalam hal penanganan komplain, pengukuran kepuasan anggota serta  Penabung dan sebagainya
7).    Bertanggungjawab atas seluruh kegiatan, kinerja dan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.
8).    Membuat laporan kegiatan kepada kepala cabang secara berkala sebagai pertanggungjawaban seluruh aktivitas bagian pembiayaan
9).    Memeriksa dan atau menandatangani dokumen-dokumen/formulir/data-data yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian pembiayaan.
10). Menjalankan tugas-tugas yang diminta oleh atasan sehubungan dengan fungsi kerjanya.
11).  Membuat dan atau mengevaluasi  produk Kantor Cabang KSPP. SYARIAH BMT NU sesuai dengan kebutuhan pasar;
12). Menginventarisasikan  kendala penyaluran dana  ;
13). Memonitoring Saldo Pembiayaan masing – masing Anggota dan Penabung;
14).  Melakukan Analisa Pembiayaan
15).  Memberikan Persetujuan dan atau penolakan terhadap permohonan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya
16). Memonitoring  realisasi, Angsuran dan Pelunasan Pembiayaan
17). Memonitoring tingkat kolektibilitas pembiayaan untuk diteruskan kepada Kepala Cabang
18).  Menyusun Rencana penanganan Pembiayaan bermasalah untuk diteruskan kepada pengurus
19).  Memonitoring  Realisasi, Angsuran, Pelunasan, dan  Pembiayaan Bermasalah di masing-masing Kantor Cabang
20).  Memonitoring Pelaksanaan SOM dan SOP Pembiayaan di masing – masing kantor Cabang;
21).  Membuat Surat Pemberitahuan Tunggakan Pembiayaan untuk diteruskan kepada Juru Tagih dan Bina PKL
22). Membuat Disposisi Survei untuk diteruskan kepada Juru Survei
23). Melakukan Proses Pembiayaan sesuai dengan SOP
24). Bertanggung jawab terhadap Administrasi Pembiayaan
25).  Membuat surat Putusan Eksekusi Barang Jaminan atas Pembiayaan yang macet untuk diteruskan kepada Pengurus
26).  Memantau Fluktuasi Harga Emas dan barang rahn Lainnya untuk mementukan Nilai Taksir Rahn
27).  Melakukan survey   tingkat kelayakan dan kepatutan calon  debitur serta menilai agunan pembiayaan setelah mendapatkan disposisi dari kepala Cabang
28).  Menginventarisir harga – harga barang terutama yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan mitra;
29).  Memantau jadwal angsuran dan pelunasan Pembiayaan  ;
30).  Melakukan Penagihan Tunggakan Pembiayaan
31).  Melakukan komunikasi dengan anggota yang berkaitan dengan ketepatan jadwal angsuran dan pelunasan pembiayaan;
32).  Melakukan Kunjungan Lapangan untuk melakukan Pembinaan, terutama dalam rangka mencegah terjadinya resiko atas pembiayaan yang telah direalisasikan kepada mitra;
33).  Melakukan Pembinaan terhadap usaha yang dilakukan oleh Anggota;
34). Memastikan seluruh pengajuan pembiayaan telah diproses sesuai dengan proses sebenarnya
35). Memastikan analisis pembiayaan telah dilakukan dengan tepat dan lengkap sesuai dengan kebutuhan dan mempresentasikan dalam rapat komite
36). Menyelesaikan  pembiayaan bermasalah
37). Bersama–sama dengan Kepala Cabang :
a)      Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta rencana strategis dalam bentuk Rencana Kerja dan rencana bisnis (Business Plan)
b)      Mengusahakan Tercapainya target lending
c)      Secara berkala dan terencana melakukan kunjungan pasar untuk melihat potensi-potensi yang perlu dikembangkan
d)     Melakukan analisa laporan kondisi dan situasi pasar beserta analisa pesaing.
38). Melakukan survey tingkat kelayakan dan kepatutan calon  debitur serta menilai agunan pembiayaan setelah mendapatkan disposisi dari Divisi Pembiayaan;
39). Memberikan kesimpulan tingkat kemampuan dan kemauan membayar  mitra;
40). Menginventarisir harga–harga barang terutama yang berkaitan dengan jaminan pembiayaan mitra;
41). Melakukan proses pembiayaan sesuai dengan  ketentuan yang telah ditetapkan oleh Divisi pembiayaan;
42). Melakukan antar jemput pembiayaan dan angsuran pembiayaan pedagang kecil dan asongan
43). Membantu tugas-tugas Bagian Pembiayaan
44). Melakukan Penagihan Tunggakan Pembiayaan setelah mendapatkan Surat Tunggakan dari bagian Pembiayaan;
45). Melakukan Distribusi Surat teguran Pembiayaan;
46). Melakukan komunikasi dengan anggota yang berkaitan dengan ketepatan jadwal angsuran dan pelunasan pembiayaan;
47).  Melakukan Kunjungan Lapangan untuk melakukan Pembinaan, terutama dalam rangka mencegah terjadinya resiko atas pembiayaan yang telah direalisasikan kepada mitra;
48).  Melakukan antar jemput pembiayaan dan angsuran pembiayaan pedagang kecil dan asongan
49). Membantu tugas–tugas Bagian pembiayaan.
e.        Wewenang
1).    Bertanggung Jawab atas Pelaksanaan, pengaturan, kecepatan dan Kebenaran transaksi yang berkaitan dengan Simpanan dan pembiayaan
2).    Melakukan Kunjungan Lapangan dan Penagihan atas tunggakan Pembiayaan ;
3).    Mengeluarkan laporan pembiayaan untuk keperluan intern.
4).    Mengatur dan melakukan segala tindakan-tindakan dalam rangka menjaga dan melindungi kekayaan KSPP. SYARIAH. BMT NU.
5).    Mengarahkan para  pengelola di bawah koordinasinya
6).    Memberikan Persetujuan dan atau penolakan terhadap permohonan pembiayaan sesuai dengan kewenangannya;
7).    Bersama-sama dengan kepala cabang Menyetujui/menolak keputusan persetujuan Pembiayaan yang dikeluarkan Kantor Cabang
8).    Mengajukan biaya operasional dan kebutuhan-kebutuhan lain yang dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan dibidang pembiayaan kepada kepala cabang untuk dipertimbangkan.
9).    Melakukan Survei  terhadap calon  debitur  serta  Penilaian atas barang Jaminan
10). Melakukan Kunjungan Lapangan dan Penagihan atas tunggakan Pembiayaan ;
11). Bersama-sama dengan Bagian Pembiayaan melakukan eksekusi  jaminan pembiayaan sesuai dengan persetujuan dari Kepala Cabang
5.       Teller
a.       Bertanggung Jawab Kepada       : Bagian Keuangan
b.       Fungsi                             
1).    Memberikan Pelayanan terbaik kepada anggota dan nasabah
2).    Bertanggung jawab  atas pengelolaan  kas kecil ( Petty Cash)
3.       Tugas Pokok dan Tanggung Jawab
1).    Memberikan pelayanan secara prima  kepada setiap anggota dan Penabung;
2).    Mengambil cash box selambat-lambatnya pada jam 07.20 WIB
3).    Menghitung keadaan  keuangan  atau transaksi  setiap hari;
4).    Melakukan Chek Fisik uang tunai setiap hari
5).    Mencatat dan  menginput seluruh transaksi harian ;
6).    Melakukan Verifikasi dan Transaksi Harian;
7).    Memastikan bahwa upload Transaksi Harian sudah terkirim ke server Pusat;
8).    Mengatur dan  menyiapkan pengeluaran uang tunai  baik pembiayaan maupun simpanan yang telah disetujui oleh kepala Cabang;
9).    Menghitung dan memeriksa uang tunai  hasil transaksi pada hari yang bersangkutan;
10). Membuat laporan  Transaksi harian;
11). Menyerahkan  laporan transaksi beserta tanda buktinya  kepada Bagian Keuangan;
12). Bersama – sama dengan Bagian Keuangan melakukan chek fisik uang tunai setiap akhir pekan
d.       Wewenang
1)      Menerima transaksi tunai
2)      Memegang kas tunai sesuai dengan kebijakan yang ada.
3)      Mengeluarkan transaksi tunai pada batas nominal yang diberikan atau atas persetujuan kepala cabang dan bagian keuangan.
4)      Menolak pengeluaran kas apabila tidak ada bukti-bukti pendukung yang kuat.
5)      Mengetahui kode  dan memegang kunci cash box
B.      SOP Produk-Produk KSPPS BMT NU Gapura Cabang Utama
1.      Produk Tabungan/Simpanan
a.      SIAGA (simpanan Anggota)
Disediakan bagi anda yang BERMINAT menjadi ANGGOTA PEMILIK BMT NU dengan bagi hasil yang menguntungkan yaitu 70 % dari SHU dengan menggunakan akad MUSYARAKAH. SIAGA terdiri dari SIAGA POKOK dibayar satu kali sebesar Rp 100.000,  SIAGA WAJIB perbulan Rp. 20.000 dan SIAGA KHUSUS dibayar kapan saja dengan setoran minimal Rp 100.000, SIAGA pokok dan SIAGA wajib hanya dapat ditarik ketika berhenti dari anggota sedangkan SIAGA khusus dapat ditarik pada bulan Januari.
b.      SIDIK fathanah (Simpanan Pendidikan Fathanah)
Simpanan bagi anda yang ingin meraih cita-cita pendidikan secara sempurna dengan bagi hasil 45% yang menguntungkan menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Setoran kapan saja dan penarikan pada tahun ajaran baru dan semester an. Setoran awal Rp. 2.500 dan selanjutnya minimal Rp 500.
c.       SAJADAH (Simpanan Berjangka Wadiah Berhadiah)
Simpanan dengan keuntungan yang dapat dinikmati di awal dengan memperoleh hadiah langsung tanpa diundi. Menggunakan akad Wadiah Yad Al-Dhamanah dan dapat ditarik pada waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
d.      SIBERKAH (Simpanan Berjangka Mudarabah)
Keuntungan yang melimpah dengan bagi hasil 65% menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Setoran minimal Rp 500.000 dengan jangka waktu minimal 1 tahun.
e.       SAHARA (Simpanan Haji dan Umrah)
Simpanan yang dapat mempermudah menunaikan haji dan umrah dengan memperoleh keuntungan yang melimpah dengan bagi hasil 65% sebagai bekal tambahan biaya Haji dan Umrah. Menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah,. Setoran awal minimal Rp. 1.000.000 dan Setoran selanjutnya sesuai kemampuan. Setoran kapan saja dan penarikan hanya dapat dilakukan ketika akan melaksanakan Haji dan Umrah kecuali udzur syar'i.
f.       SABAR (Simpanan Lebaran)
Simpanan yang bisa mempermudah anda memenuhi kebutuhan lebaran dengan memperoleh keuntungan dari bagi hasil sebesar 55%. Menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan setoran selanjutnya minimal Rp. 5000 Setoran kapan saja dan penarikan nya hanya bisa dilakukan setiap bulan ramadhan.
g.      TABAH (Tabungan Mudharabah)
Simpanan yang bisa mempermudah anda memenuhi kebutuhan sehari-hari karena Setoran dan penarikan dapat dilakukan kapan saja dan memperoleh keuntungan bagi hasil 40%. Menggunakan akad Mudharabah Mutlaqah. Setoran awal Rp. 10.000 dan selanjutnya minimal Rp. 2.500.
h.      TARAWI (Tabungan Ukhrawi)
Tabungan sekaligus beramaa, karena bagi hasil tabungan anda di sedekahkan kepada fakir miskin dan anak yatim piatu. Menggunakan akad Mudarabah Mutlaqah dengan setoran awal Rp. 25.000 dan selanjutnya minimal Rp. 5000 dengan bagi hasil 50%.

2.      Produk Pembiayaan/Pinjaman
a.      Al-Qardlul Hasan
Karakteristik dan ketentuan umum
1)      Pembiayaan dengan plafond maksimal Rp. 1.000.000,-
2)      Pembiayaan tanpa bagi hasil atau margin/keuntungan
3)      Dianjurkan memberikan jaza’ul ihsan (balas budi) sesuai dengan keikhlasan mitra
4)      Waktu pembiayaan sesuai kesepakatan bersama.
b.      Murabahah dan Bai’ Bitsamanil Ajil (BBA)
Karakteristik dan ketentuan umum
1)      Pembiayaan dengan cara BMT NU menjual barang yang dibutuhkan mitra secara kredit/ pembayaran angsuran
2)      BMT NU memperoleh margin (keuntungan) mulai 1,3% dari harga pokok barang
3)      Plafond dan waktu pembiayaan sesuai dengan kesepakatan, dengan cara angsuran mingguan, atau bulanan (bai’ bitsamanil ajil/BBA) atau cash tempo/ pembayaran diakhir jangka waktu (akad murabahah)
4)      Untuk murabahah mitra diharuskan memberikan DP (uang muka) maksimal 20% dari harga jual barang.
c.       Mudlarobah dan Musyarakah
Karakteristik dan ketentuan umum
1)      Pembiayaan dengan system bagi hasil antar shohibul maal (BMT NU) dengan mudlarib (mitra)
2)      Plafond dan waktu pembiyaan sesuai kesepakatan
3)      Musyarakah: mudal usahanya dari kedua belah pihak (sharing modal). Bagi hasil sesuai dengan struktur modal.
4)      Mudlarobah: modal usaha seluruhnya disediakan BMT dengan nisbah bagi hasil 65% (BMT) dan 35% (mitra). Dan atau berdasarkan kesepakatan bersama.
Mitra berkewajiban memberikan bagi hasil setiap bulan sedangkan mudal dilunasi akhir tempo
d.      Rahn/Gadai
Karakteristik dan ketentuan umum
1)      Barang yang dapat digadaikan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya
2)      Mitra menanggu biaya taksir mulai 0,5% dari nilai taksir barang yang digadaikan
3)      Jumlah pembiayaan 80% dari nilai taksir barang
4)      Memberikan ujroh/biaya penitipan barang sebesar Rp.6,- dari nilai taksir barang untuk kelipatan Rp.10.000,-
5)      Ujroh dihitung setiap hari (system, harian)
Jangka waktu gadai maksimal 4 bulan dengan masa tenggang 15 hari dan dapat diperpanjang kembali.
e.       Pembiayaan Tanpa Jaminan
Layanan Berbasis Jamaah (LASISMA) merupakan layanan pinjaman atau pembiayaan tanpa jaminan bagi anggota yang berpenghasilan rendah dengan membentuk kelompok.
f.       Pembiayaan Sehidup Sehati
Pembiayan Hidup Islamy (HIDUP SEHATI) disiapkan bagi anggota yang belum memilki jamban/WC/toiletdan sarana air bersih dan sehat dengan menggunakan akad murabahah.
3.      Produk Jasa
a.       Pembayaran rekening PLN, telephone, internet, pulsa pasca bayar CDMA dan GSM.
b.      Transfer/kiriman uang antar bank seluruh Indonesia dan luar negeri.
c.       Pembayaran biaya pendidikan perguruan tinggi seluruh indonesi.
4.      Layanan Jasa Antar Jemput Tabungan
BMT NU menyediakan layanan jasa yang siap mengantarkan & menjemput tabungan kerumah/kantor anda.Caranya: hubungi no. HP. Karyawan yang anda kenal atau No. telephone atau No. HP kantor.
C.     Pelaksanaan Kegiatan Praktik Perbankan
Pelaksanaan praktik perbankan yang dilakukan di KSPP BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura adalah sebagai berikat:
1.         Uraian pelaksanaan praktik perbankan di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura.
Secara umum kegiatan yang dilakukan oleh kami di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura adalah:
a.        Pengenalan
Pengenalan disini diawali dengan salam dan sapa dari dosen lapangan kepada dosen pamong sebagai tanda penyerahan mahasiswa IAIN Madura yang sedang melaksanakan praktik perbankan kepada KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura. kemudian, kami diajari dasar-dasar aturan atau tata tertib yang berlaku di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura serta beberapa produk penghimpunan dan pembiayaan yang ada di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura.
b.        Dipelayanan
Melayani nasabah atau atau orang yang datang untuk melakukan tranfer uang, pembayaran rekening listrik, melayani nasabah yang mengajukan pembiayaan, penarikan tabungan atau penutupan anggota dan pendaftaran anggota baru.
c.         Menyebarkan koesioner
Merupakan salah satu tugas yang diperintahkan dosen pamong untuk mencari responden yang menjadi anggota atau nasabah BMT NU disekitar wilayah KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura. Tujuannya adalah untuk mengetahui kepuasan nasabah terhadap pelayanan karyawan  KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura.
d.        Mengamati proses penghimpunan dan penyaluran dana
Disini terkadang kami berada dikantor sehingga yang dilakukan kami adalah mengamati  proses penghimpunan dan penyaluran dana yang ada di KSPP BMT NU Cabang Utama gapura serta mendengarkan penjelasan yang diberikan oleh salah satu karyawan devisi pelayanan terkait mekanisme pengajuan pembiayaan.


e.         Mengisi Slip
Merupakan kegiatan yang dikerjakan setiap hari dari mulai mengisi slip bukti pembayaran pembiayaan administrasi, bukti penarikan, bukti penyetoran, bukti transfer, bukti pelunasan rahn, bukti pembiayaan rahn, bukti ansuran pembiayaan rahn dan lain-lain.
f.         Penutupan
Ini merupakan akhir dari pelaksanaan praktik perbankan di KSPP BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura. Dimana dalam penutupan disini diisi dengan penyetoran berkas penilaian kepada dosen pamong KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura serta mengizinkan kami untuk mengakhiri magang oleh DPL.
2.         Kendala yang dihadapi
a.       Kami kesulitan dalam menjalankan tugas kegitan yang harus kami lakukan di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura karena kurangnya arahan dari dosen pamong.
3.         Upaya memecahkan masalah
a.       Dosen pamong seharusnya memberikan bimbingan atau arahan terhadap kami sebagai mahasiswa yang melakukan praktik perbankan mengenai setiap kegitan yang harus kami lakukan.
Adapun rincian kegiatan kami di KSPP BMT NU Cabang Utama Gapura dapat dilihat pada lampiran yang telah kami lampirkan.



BAB II
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan hasil praktek kerja lapangan di Kantor KSPPS BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura selama 21 hari, dapat disimpulan:
1.         KSPPS BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura merupakan unit kerja dibidang Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan berbasis Syariah yang dikelola oleh bagian kelompok kerja yang terdiri dari kepala cabang, bagian keuangan dan admin, bagian pembiayaan, bagian layanan dan mitra, teller, juru survei, juru tagih, juru tabungan, juru maal dan umum.
2.         Menyediakan beberapa produk tabungan, namun yang paling banyak diminati oleh Nasabah produk tabungan yaitu SIAGA (Simpanan Anggota), dimana nasabah akan menjadi anggota yang nantinya akan mempermudah dalam mengajukan pembiayaan. SABAR (Simpanan Lebaran), yang setorannya dilakukan kapan saja namun penarikannya dilakukan setiap bulan ramadhan. TABAH (Tabungan Mudharabah) dimana setoran dan penarikannya dilakukan kapan saja sehingga mempermudah nasabah dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. SIDIK FATHONAH, yaitu simpanan yang disediakan untuk nasabah yang menyediakan dana pendidikan sejak dini untuk anak-anaknya dengan setoran awal 2.500 dan bisa diambil dua kali setahun yaitu tahun ajaran baru dan semester 2.
3.         Menyediakan beberapa produk pembiayaan, namun yang paling banyak di pakai yaitu akad murabahah dan bai’ bitsamanil ajil dengan pengajuan pembiyaannya di dasarkan pada pola jual beli barang dengan harga pokok diketahui bersama dengan harga jual berdasarkan kesepakatan bersama.  RAHN (Gadai) dapat melakukan pengajuan pembiayaan maksimal 80% dari harga barang jaminannya. dan Al-qardhul hasan, diminati oleh nasabah karena hanya memberikan jasa seikhlasnya saja.
4.         Menyediakan produk pembiayaan baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti LASISMA dan WASH yang meliputi pembiayaan pembuatan sumur boran, pemasangan saluran air, pemasangan tandon, pemasangan pompa air, pembuatan jamban, pembuatan kamar mandi dan penyaringan air bersih.
B.     Saran
                  Adapun saran kami berdasarkan hasil praktik kerja lapangan di Kantor KSPPS BMT NU  Cabang Utama Gapura sebagai berikut:
1.      Semakin tingkatkan kualitas pelayanan BMT NU Jatim Cabang Utama Gapura agar semakin diminati masyarakat.
2.    Mengefisienkan waktu dalam melakukan kunjungan lapangan.
3.    Meningkatkan sistem keamanan dalam penarikan tabungan karena menggunakan sistem layanan antar jemput tabungan dengan mengendarai motor kurang aman.
4.    Meningkatkan pelayanan dalam menindak lanjuti masyarakat yang ingin menjadi nasabah.

DAFTAR PUSTAKA
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2012
Http://www.bmtnujawatimur.com/diakses pada tanggal 08 September 2018.














LAMPIRAN
Lampiran 1 : Brousure produk tabungan dan pembiayaan









 

Lampiran 2 :Bukti hasil taksasi barang jaminan
Description: G:\scan berkas\bukti hasik taksasi.jpg


Lampiran 3 :Bukti penyerahan barang jaminan rahn
Description: G:\scan berkas\bukti penyerahan .jpgLampiran 4 :Bukti pembayaran administrasi
Description: G:\scan berkas\bukti pembayaran administrasi.jpg
Description: G:\scan berkas\bukti pembiayaan QH.jpgLampiran 5 : Bukti pembiayaan QH (Qordhul Hasan) pedagang kecil










Lampiran 6 :Bukti penarikan


Description: G:\scan berkas\bukti penarikan.jpg
 

Lampiran 7 :Bukti setoran


Description: G:\scan berkas\bukti setoran.jpg
 










Description: G:\scan berkas\bukti transfer.jpgLampiran 8 :Bukti transfer






Description: G:\scan berkas\surat kuasa penarikan tabungan.jpgLampiran 9 : Surat kuasa penarikan tabungan











Lampiran 10 : Bukti pelunasan Rahn (Gadai) dan bukti pembiayaan Rahn


Description: I:\kusnor_0001.jpg
 
                                         








                                                                                                                                   



Description: I:\kusnor_0002.jpg
 










Lampiran 11 : Voucher wakaf
Description: E:\20170629_095700.jpg





Lampiran 12 : Produk Pembiayaan WASH
Description: E:\20170629_095646.jpg
Lampiran 12 : Dokumentasi saat mencari data survey dan wawancara pembiayaan
Description: IMG-20180916-WA0005.jpg



Lampiran 12 : Dokumentasi Menulis Form Pendaftaran Anggota Baru
Description: IMG-20180916-WA0042.jpg
Lampiran 13 : Dokumentasi saat menyusun tabungan
Description: IMG-20180916-WA0000.jpg

Lampiran 14 : Dokumentasi saat menyalin anggota baru ke Buku Induk Anggota
Description: IMG-20180913-WA0001.jpg



[1]Http://www.bmtnujawatimur.com/ diakses pada tanggal 08 September 2018
[2] http://bmtnujatim.com diakses pada tanggal 09 September 2018
[3] . Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 258