PELAKU
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’an
Dosen
Pengampu Moh. Afandi, M.H.I
Oleh
HIKMATUL KAROMAH
NIM 18382012048
FAKULTAS
SYARIAH
JURUSAN
AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
TAHUN
AKADEMIK 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telag melimpahkan
rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pengantar
Studi Islam yang berjudul
MENJALANKAN PERAN SEBAGAI PELAKU
EKONOMI SESUAI SYARIAT ISLAM dengan tepat waktu.
Shalawat serta salam
tak lupa penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW., yang telah membawa kita
dari alam kebathilan menuju alam yang dipenuhi oleh cahaya Islam dan Iman
seperti yang dapat kita rasakan saat ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak
yang telah membantu penulis diantaranya:
1. Bapak Moh. Afandi, M.H.I.,
selaku pengemban mata kuliah Pengantar Studi Islam..
2. Kedua
orangtua yang telah menyemangati dan mendoakan penulis demi kelancaran
penyusunan makalah ini.
3. Teman-teman
sekalian yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah
ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
penulis mengharap kritik dan saran dari pembaca terhadap kekurangan atau
kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan hikmah dan manfaat bagi kita
semua.
Pamekasan,
14
September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Pelaku Ekonomi dan Bisnis
Islam
B. Pelaku-Pelaku Ekonomi
C. Teori-Teori Ekonomi
D. Sumber Hukum Ekonomi Syariah
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
merupakan satu-satunya agama yang datang dari Allah yang mendapat julukan Islam
Rahmatan Lil ‘Alaamiin. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak luput dari
kegiatan-kegiatan ekonomi (bermuamalah) baik perannya sebagai produsen,
konsumen ataupun distributor. Maka dari itu kita sebagai umat Islam harus
menjalankan peran sebagai pelaku ekonomi sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai
pelaku ekonomi Islam kita harus berpedoman pada hukum-hukum Islam. Menurut A.
Kadir, yang dimaksud dengan hukum bisnis syariah adalah keseluruhan dari peraturan dan ketentuan
hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar’i atau sesuai dengan syariat guna meningkatkan
kesejahteraan dan kemashlahatan umat manusia.[1]
Dalam
menjalankan bisnis Islam kita tidak akan luput dari yang namanya hukum-hukum
ekonomi Islam yang mana hukum-hukum ekonomi tersebut diantaranya bersumber dari
Al-Qur’an, Al Hadits, Ijma’, Ijtihad, dan rinsip-prinsip hukum lainnya.
B. Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud pelaku ekonomi dan bisnis Islam?
b. Siapa saja pelaku ekonomi?
c. Apa saja teori-teori yang ada dalam ekonomi?
c. Bagaimana hukum-hukum ekonomi dalam Islam?
C. Tujuan
a.
Untuk mengetahui
pengertian ekonomi dan bisnis Islam
b.
Untuk mengetahui
teori-teori ekonomi
c.
Untuk mengetahui
hukum-hukum ekonomi dalam Islam.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hadits
B.
Pembagian Hadits
Berdasarkan Kuantitas
C.
Ilmuwan-ilmuan
Hadits
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR
PUSTAKA