Saturday 15 September 2018

PELAKU EKONOMI DAN BISNIS ISLAM







                                                         
PELAKU EKONOMI DAN BISNIS ISLAM


                                                                             
MAKALAH

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ulumul Qur’an
Dosen Pengampu Moh. Afandi, M.H.I
Oleh
HIKMATUL KAROMAH
NIM 18382012048
                                                              







FAKULTAS SYARIAH
JURUSAN AHWAL AL-SYAKHSIYYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
TAHUN AKADEMIK 2018

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telag melimpahkan rahmat-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Studi Islam yang berjudul MENJALANKAN PERAN SEBAGAI PELAKU EKONOMI SESUAI SYARIAT ISLAM dengan tepat waktu.
Shalawat serta salam tak lupa penulis haturkan kepada Nabi Muhammad SAW., yang telah membawa kita dari alam kebathilan menuju alam yang dipenuhi oleh cahaya Islam dan Iman seperti yang dapat kita rasakan saat ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak yang telah membantu penulis diantaranya:
1. Bapak Moh. Afandi, M.H.I., selaku pengemban mata kuliah Pengantar Studi Islam..
2. Kedua orangtua yang telah menyemangati dan mendoakan penulis demi kelancaran penyusunan makalah ini.
3. Teman-teman sekalian yang telah berpartisipasi dalam pembuatan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharap kritik dan saran dari pembaca terhadap kekurangan atau kesalahan dalam penyusunan makalah ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat memberikan hikmah dan manfaat bagi kita semua.
         
Pamekasan, 14 September 2018


Penulis

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Pengertian Pelaku Ekonomi dan Bisnis Islam
B. Pelaku-Pelaku Ekonomi
C. Teori-Teori Ekonomi
D. Sumber Hukum Ekonomi Syariah
BAB III PENUTUP                            
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam merupakan satu-satunya agama yang datang dari Allah yang mendapat julukan Islam Rahmatan Lil ‘Alaamiin. Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak luput dari kegiatan-kegiatan ekonomi (bermuamalah) baik perannya sebagai produsen, konsumen ataupun distributor. Maka dari itu kita sebagai umat Islam harus menjalankan peran sebagai pelaku ekonomi sesuai dengan syariat Islam.
Sebagai pelaku ekonomi Islam kita harus berpedoman pada hukum-hukum Islam. Menurut A. Kadir, yang dimaksud dengan hukum bisnis syariah adalah  keseluruhan dari peraturan dan ketentuan hukum yang berkaitan dengan praktik bisnis secara syar’i  atau sesuai dengan syariat guna meningkatkan kesejahteraan dan kemashlahatan umat manusia.[1]
Dalam menjalankan bisnis Islam kita tidak akan luput dari yang namanya hukum-hukum ekonomi Islam yang mana hukum-hukum ekonomi tersebut diantaranya bersumber dari Al-Qur’an, Al Hadits, Ijma’, Ijtihad, dan rinsip-prinsip hukum lainnya.

B.     Rumusan Masalah
a. Apa yang dimaksud pelaku ekonomi dan bisnis Islam?
b. Siapa saja pelaku ekonomi?
c. Apa saja teori-teori yang ada dalam ekonomi?
c. Bagaimana hukum-hukum ekonomi dalam Islam?
C.    Tujuan
a.                   Untuk mengetahui pengertian ekonomi dan bisnis Islam
b.                  Untuk mengetahui teori-teori ekonomi
c.                   Untuk mengetahui hukum-hukum ekonomi dalam Islam.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadits
B.     Pembagian Hadits Berdasarkan Kuantitas
C.     Ilmuwan-ilmuan Hadits


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Saran



DAFTAR PUSTAKA




[1] Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Kharisma Putra Utama, cet.1, 2014), hlm. 3.