BAB II
KAJIAN PUSTAKA
1. Kajian Teoritik
1. Prudential Priciple
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka Bank berkewajiban untuk memiliki dan menerapkan, antara lain sistem pengawasan intern.[12] Prinsip kehati–hatian (prudential principle) sangat diperlukan khususnya dalam hal bank hendak menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Prinsip kehati–hatian pada hakikatnya juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Intinya adalah bahwa bank harus berhati–hati dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat agar dana tersebut terlindungi dan kepercayaan masyarakat kepada bank dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Prinsip kehati–hatian (prudential principle) adalah pedoman dalam pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pembiayaan yang akan disalurkan tidak boleh melihat dari aspek profitnya saja akan tetapi dilihat dari berbagai aspek agar dikemudian hari tidak menjadi masalah bagi bank itu sendiri.[13]
Beberapa prinsip dasar yang dilakukan oleh bank sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah antar lain dikenal dengan prinsip 5C yaitu :
a. Character
Character menggambarkan watak dan kepribadian calon debitur. Tujuannya Bank ingin mengetahui bahwa calon debitur mempunyai karakter yang baik, jujur, dan mempunyai komitmen terhadap pelunasan kredit yang akan diterima dari bank. Cara yang perlu dilakukan oleh bank untuk mengetahui character calon debitur adalah dengan melakukan penelitian yang mendalam tentang calon debitur.[14]
Cara – cara yang dilakukan oleh bank dalam analisis character dapat dilakukan antara lain:
1) Bank dapat melakukan penelitian dengan melakukan BI Checking. Dengan melakukan BI Checking, maka bank dapat mengetahui dengan jelas calon debiturnya, baik kualitas kredit calon debitur bila sudah menjadi debitur bank lain.
2) Dalam hal debitur yang masih baru dan belum memiliki pinjaman di bank lain, maka cara yang efektif ditempuh yaitu dengan meneliti calon debitur melalui pihak-pihak lain yang mengenal dengan baik calon debitur. Misalnya tetangga, teman kerja, atasan langsung, dan rekan usahanya. Dengan memperoleh informasi dari pihak lain tentang calon debitur, maka bank akan lebih yakin terhadap character calon debitur. Character merupakan faktor yang sangat penting dalam evaluasi calon debitur.
3) Wawancara secara langsung kepada calon debitur dan wawancara dengan pihak yang disebut calon debitur sebagai pihak yang dikenal dan tidak serumah. Bank juga perlu mendapatkan informasi dari perusahaan dimana debitur bekerja. Hal ini sering dilakukan oleh bank dengan wawancara by phone. Wawancara ini diperlukan antara lain untuk :
a) Mengetahui berbagai hal tentang calon debitur.
b) Melakukan cross check terhadap isian dalam formulir permohonan kredit dengan informasi lisan.
b. Capacity
Capacity adalah penilaian terhadap kemampuan nasabah bertujuan mengukur kemampuan nasabah dalam menjalankan usahanya.[16]
Beberapa cara yang dapat ditempuh dalam mengetahui kemampuan keuangan calon debitur, antara lain:
1) Melihat laporan keuangan debitur. Dengan cara ini maka akan dapat diketahui sumber dana calon debitur. Sumber dana calon debitur dapat dilihat dari laporan arus kas. Di dalam laporan arus kas dapat diketahui kondisi keuangan secara tunai dari calon debitur.
2) Memeriksa slip gaji dan rekening tabungan. Cara lain yang dapat ditempuh oleh bank, bila calon debitur bukan perusahaan, akan tetapi pegawai, maka bank dapat meminta fotokopi slip gaji tiga bulan terakhir dan didukung oleh rekening tabungan sekurang-kurangnya untuk tiga bulan terakhir. Dari data slip gaji dan fotokopi rekening tabungan tiga bulan terakhir, maka akan dapat di analisis tentang sumber dana dan penggunaan dana calon debitur, sekurang- kurangnya, selama tiga bulan. Data keuangan calon debitur selama tiga bulan, digunakan sebagai asumsi dasar tentang kondisi keuangan calon debitur setelah mendapat kredit bank.
3) Survei kelokasi usaha calon debitur. Hal ini diperlukan untuk mengetahui usaha calon debitur dengan melakukan pengamatan secara langsung.[17]
c. Capital / Modal
Capital atau modal yang perlu disertakan dalam objek kredit perlu dilakukan analisis yang lebih mendalam. Modal merupakan jumlah modal yang dimiliki oleh calon debitur atau jumlah dana, yang akan disertakan dalam proyek yang dibiayai oleh calon debitur. Semakin besar modal yang dimiliki dan disertakan oleh calon debitur dalam objek pembiayaan akan semakin meyakinkan bagi bank akan keseriusan calon debitur dalam mengajukan kredit.[18]
Cara yang ditempuh oleh bank untuk mengetahui capital antara lain:
1) Laporan keuangan debitur. Dalam hal debitur adalah perusahaan maka struktur modal ini penting untuk menilai tingkat debt to euity ratio. Perusahaan dianggap kuat dalam menghadapi berbagai macam risiko apabila jumlah modal sendiri yang dimiliki cukup besar. Analisis rasio-rasio keuangan dapat dilakukan oleh bank untuk dapat mengetahui modal perusahaan. Analisis rasio keuangan ini dilakukan apabila calon debitur merupakan perusahaan.
2) Uang muka yang dibayarkan dalam memperoleh kredit. Dalam hal calon debitur merupakan perorangan, dan tujuan penggunaan kreditnya jelas, misalnya kredit untuk pembelian rumah, maka analisis capital tersebut dapat diartikan sebagai jumlah uang muka yang dibayarkan oleh calon debitur kepada pengembang. Semakin besar uang muka yang dibayarkan oleh debitur untuk membeli rumah tersebut, semakin meyakinkan bagi bank bahwa kredit tersebut kemungkinan akan lancar.[19]
d. Collateral
Collateral merupakan jaminan/agunan yang diberikan oleh calon debitur atas kredit yang diajukan. Agunan merupakan sumber pembayaran kedua, artinya apabila debitur tersebut tidak dapat membayar angsurannya dan termasuk dalam kredit macet, maka bank dapat melakukan eksekusi terhadap agunan. Hasil penjualan agunan digunakan sebagai sumber pembayaran kedua.
Bank tidak akan memberikan kredit yang melebihi dari nilai jaminan, kecuali untuk kredit program atau kredit khusus yang kadang-kadang juga tidak ditutup dengan agunan yang memadai.[20]
Secara terperinci pertimbangan atas collateral antara lain dikenal dengan MAST:
a) Marketabilility
Agunan yang diterima oleh bank haruslah agunan yang mudah di perjualbelikan dengan harga yang menarik dan meningkat dari waktu ke waktu, sehingga apabila terjadi masalah terhadap pembayaran kembali kredit, maka bank akan mudah menjual agunannya.
b) Ascertainability of value
Agunan yang diterima memiliki standart harga yang lebih pasti, karena agunannya merupakan barang yang mudah didapat, sehingga tidak perlu meminta bantuan lembaga appraisal dalam menaksir harga barang agunannya.
c) Stability of value
Agunan yang diserahkan bank memiliki harga yang stabil, sehingga ketika agunan dijual maka hasil penjualan bisa meng-cover kewajiban debitur.
d) Transferability
Agunan yang diserahkan bank mudah dipindah baik secara fisik maupun yuridis. Setiap orang mudah untuk dapat membeli barang agunan, tidak perlu harus melakukan izin yang berbelit-belit.[21]
e. Condition of economy
Condition of economy merupakan analisis terhadap kondisi perekonomian. Bank perlu mempertimbangkan sektor usaha calon debitur dikaitkan dengan kondisi ekonomi, apakah kondisi ekonomi tersebut akan berpengaruh pada usaha calon debitur di masa yang akan datang.
Beberapa analisis yang perlu dilakukan terkait dengan Condition of economy adalah kebijakan pemerintah. Apabila kebijakan pemerintah sering berubah, maka hal ini juga akan mempersulit bagi bank untuk melakukan analisis Condition of economy.
Dalam praktik perbankan, untuk calon nasabah yang mengajukan kredit konsumtif, maka pada umumnya bank tidak melakukan analisis terhadap Condition of economy yang dikaitkan dengan calon debitur. Namun demikian, bank akan mengaitkan antara tempat kerja debitur dengan kondisi ekonomi saat ini dan saat mendatang, sehingga dapat diestimasikan tentang kondisi perusahaan tersebut. Hal ini terkait dan kelangsungan pekerja calon debitur dan pembayaran kembali kreditnya.
Di dalam prinsip 5 C, setiap permohonan kredit calon debitur telah dianalisis secara mendalam sehingga hasil analisis sudah cukup memadai.[22]
2. PEMBIAYAAN MURABAHAH
a. Pengertian Murabahah
Murabahah adalah akad jual beli atas barang tertentu, dimana penjual menyebutkan harga pembelian barang kepada pembeli kemudian menjual kepada pihak pembeli dengan mensyaratkan keuntungan yang diharapkan sesuai jumlah tertentu. Dalam akad murabahah, penjual menjual barangnya dengan meminta kelebihan atas harga beli dengan harga jual. Perbedaan antara harga beli dan harga jual barang disebut dengan margin keuntungan.
Dalam aplikasi bank syariah, bank merupakan penjual atas objek barang dan nasabah merupakan pembeli. Bank menyediakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah dengan membeli barang dari supplier, kemudian menjualnya kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi dibanding dengan harga beli yang dilakukan oleh bank syariah. Pembayaran atas transaksi murabahah dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati.[23]
a. Dasar Hukum Murabahah
Murabahah adalah suatu jenis jual beli yang dibenarkan oleh syariah dan merupakan implementasi muamalah tijariyah (interaksi bisnis). Hal ini berdasarkan pada Q.S Al-Baqarah/2:275.
اَلَّذِيْنَ يَأكُلُوْنَ الرِّبَالَايَقُوْمُوْنَ إِلاَّكَمَايَقُوْمُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَس ۚ ذَلِكَ بِأَنَّهٌمْ قَالُوْااِنَّمَاالْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعُ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَا نْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولٰٸِكَ اَصْحَابٌ النَّارِ ۖ هُمْ فِيْهَاخَالِدُوْنَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kerasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai padanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya”.[24]
b. Murabahah menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam.
3. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
4. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
5. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah,
6. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
7. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
8. Jaminan dalam murabahah dibolehkan agar nasabah serius dengan pesanannya.
c. Pembiayaan dengan skema Murabahah Bank Syariah
Skema murabahah pada bank syariah dapat digunakan untuk pembiayaan bagi individu maupun badan usaha.
1) Jangka waktu pembayaran tidak memengaruhi total harga barang.
2) Apabila terjadi peristiwa force majeur yang mengakibatkan keterlabatan pembayaran, tidak ada tambahan bunga. Pengusaha hanya diwajibkan untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan harga yang tertera pada akad dan sudah diperjanjikan di awal.[25]
Walaupun bentuk dasarnya adalah jual beli, pembiayaan dengan menggunakan skema murabahah ini dapat diperuntukkan bagi rencana pembelian apapun. Dalam praktik dan perkembangannya, akad murabahah biasanya digunakan untuk:
a) Perjanjian Pembiayaan Investasi
b) Perjanjian Pembiayaan Kredit Kendaraan Bermotor
c) Perjanjiaan Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah
d) Perjanjian Take Over KPR dengan skema ijarah Muntahiyah Bi Al-Tamlik (IBT).[26]
d. Jaminan untuk pembiayaan Murabahah
Meminta jaminan atas uang bukanlah sesuatu yang tercela, demikian al-Qur’an dan sunnah. Al-Qur’an memerintahkan ummat islam untuk menulis tagihan utang mereka, dan jika perlu meminta jaminan atas utang itu (Al-Qur’an, 2:283).
Jaminan adalah satu cara untuk memastikan bahwa hak-hak kreditur tidak akan dihilangkan, dan menghindari diri dari “memakan harta orang dengan cara bathil”.[27]
Jadi jaminan dalam pembiayaan murabahah ini sifatnya mengikat yaitu menghindari agar si peminjam atau si pemesan tidak main-main dengan pesanannya. Melalui akad murabahah, nasabah dapat memenuhi kebutuhannya untuk memperoleh dan memiliki barang yang dibutuhkan tanpa harus menyediakan uang tunai terlebih dahulu.
Dengan seprti itu, maka seorang nasabah dengan kata lain telah memperoleh pembiayaan dari bank untuk pengadaan barang tersebut.
e. Pembiayaan bermasalah pada Murabahah
Pembiayaan bermasalah merupakan pembiayaan yang telah disalurkan oleh bank, dan nasabah tidak dapat melakukan pembayaran atau melakukan angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh bank dan nasabah.
1) Faktor penyebab pembiayaan bermasalah
a) Faktor Intern bank
· Analisis kurang tepat, sehingga tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dalam kurva waktu selama jangka waktu.
· Adanya kolusi antara pejabat bank dengan yang menangani pembiayaan dan nasabah, sehingga bank memutuskan pembiayaan yang tidak seharusnya diberikan.
· Keterbatasan pengetahuan pejabat bank terhadap jenis usaha debitur, sehingga tidak dapat melakukan analisis dengan tepat dan akurat.
· Kelamahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring pembiayaan debitur.[28]
b) Faktor Ekstern bank
Unsur kesenjangan yang dilakukan oleh nasabah :
· Nasabah sengaja untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya.
· Penyelewengan yang dilakukan nasabah dengan menggunakan dana pembiayaan tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan.
Unsur ketidaksengajaan :
· Nasabah yang menerima pembiayaan mau melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, akan tetapi kemampuan perusahaan sangat terbatas, sehingga tidak dapat membayar angsuran.
· Perusahaannya tidak dapat bersaing dengan pasar, sehingga volume penjualan menurun dan perusahaan rugi.
· Bencana alam yang menyebabkan kerugian pada nasabah (debitur).[29]
f. Upaya Penyelesaian Pembiayaan yang Bermasalah
Bank harus melaksanakan analisis yang mendalam sebelum memutuskan untuk menyetujui ataupun menolak permohonan pembiayaan dari calon nasabah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan atas pembiayaan yang telah disalurkan. Akan tetapi, meskipun melakukan analisis yang cermat, risiko kredit bermasalah juga mungkin terjadi dan tidak mungkin dari semua pembiayaan yang disalurkan semuanya lancar.
Upaya yang dilakukan bank untuk penyelamatan terhadap kredit bermasalah antara lain:
1. Rescheduling
Rescheduling merupakan upaya yang dilakukan untuk menangani kredit bermasalah dengan membuat penjadwalan kembali. Penjadwalan kembali dapat dilakukan kepada debitur yang mempunyai iktikad baik akan tetapi tidak memiliki kemampuan untuk memabayar angsuran pokok dengan jadwal yang telah diperjanjikan.
Beberapa alternatif rescheduling yang dapat diberikan bank antara lain:
a) Perpanjangan jangka waktu kredit
b) Jadwal angsuran bulanan diubah menjadi triwulanan
c) Memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu akan lebih lama.[30]
2. Reconditioning
Reconditioning merupakan upaya bank dalam menyelamatkan kredit dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian yang telah dilakukan oleh bank dengan nasabah. Perubahan kondisi dan persyaratan tersebut harus disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh debitur dalam menjalankan usahanya. Dengan perubahan persyaratan tersebut, maka diharapkan bahwa debitur dapat menyelesaikan kewajiban sampai dengan lunas.
Beberapa alternatif Reconditioning yang dapat diberikan bank anatara lain:
a) Penurunan suku bunga
b) Pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak.
c) Kapitalisasi bunga
d) Penundaan pembayaran bunga.[31]
3. Restructuring
a) Dengan menambah jumlah kredit.
b) Dengan menambah equity:
1) Dengan menyetor uang tunai
2) Tambahan dari pemilik.[32]
4. Kombinasi
Merupakan kombinasi dari ketiga jenis yang diatas.[33]
a) Rescheduling dan Restructuring.
b) Rescheduling dan Reconditioning.
c) Restructuring dan Reconditioning.
d) Rescheduling, Restructuring, dan Reconditioning.
5. Penyitaan jaminan
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etikat baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.[34]
3. DEPOSITO
a. Pengertian Deposito
Deposito merupakan jenis simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara pihak nasabah penyimpan (deposan) dan bank. Karena penarikan dana oleh nasabah sifatnya berjangka, maka tingkat bunga deposito cendrung lebih tinggi dibandingkan dengan jasa perbankan lainnya. Hal ini karena bank mempunyai waktu yang cukup untuk mengoptimalkan dana tersebut dalam bentuk investasi dana seperti untuk kegiatan kredit, penanaman dalam surat berharga, dan lain-lain.[35]
Menurut Undang-Undang No .10 tahun 1998 adalah simpanan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah dan bank.[36]
Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang sedikit panjang dan frekuensi penarikannya juga jarang. Dengan demikian bank dapat dengan leluasa menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.
b. Jenis-jenis Deposito
Dalam bank konvensional terdapat 3 jenis deposito yang ditawarkan pada nasabahnya, dengan kelebihan yang berbeda-beda:[37]
1) Deposito Berjangka
Deposito berjangka merupakan deposito yang yang dikeluarkan dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu dalam deposito berjangka ini berbeda-beda ada yang 1,2,3,6,12,18, dan ada yang 24 bulan. Dalam deposito ini diterbitkan diatas namakan perorangan dan ada juga yang diatas namakan lembaga. Artinya di bliyet depositonya beratas namakan seseorang ataupun lembaga.
2) Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito adalah sertifikat yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3,6, dan 12 bulan. Yang membedakan sertifikat deposito dan deposito berjangka adalah dalam penerbitannya tidak di atas namakan seseorang atau badan hukum tertentu.
3) Deposit on call
Deposit on call merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya Rp.50 juta (tergantung pada bank yang mengeluarkan deposito tersebut).
1. Kajian Penelitian Terdahulu
Kajian penelitian terdahulu adalah untuk memberikan kerangka kajian empiris dan kajian teoritis bagi permasalahan sebagai dasar untuk mengadakan pendekatan terhadap masalah yang dihadapi, serta dipergunakan sebagai pedoman dalam pemecahan masalah. Sejauh pengetahuan peneliti, sudah banyak peneliti tentang prinsip kehati-hatian (prudential principle) diantaranya :
a. Penelitian yang dilakukan oleh Anugerah Putri Astri Swastika dengan judul ” Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan bagi hasil Mudharabah menurut UU No.10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan di Bank Muamalat Surakarta” penelitian ini termasuk jenis penelitian empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini disimpulkan bahwa Bank Muamalat cabang Surakarta telah melaksanakan Kebijakan-kebijakan dalam upaya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan bagi hasil mudharabah Bank Muamalat kepada nasabah yang melakukan wanprestasi ditemukan adanya itikad baik sampai dengan Surat Peringatan III, maka dapat dilakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap pembiayaan bagi hasil mudharabah mudhorib yang bersangkutan.[38]
b. Penelitian yang dilakukan oleh Yuni Eka Wati dengan judul “ Penerapan Prinsip Kehati-hatian Oleh Bank BNI Syariah dalam penyaluran pembiayaan Produktif terhadap nasabah Non Fix Income yang menimbulkan Kredit Macet” penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu dengan mengkaji dari bahan-bahan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang memiliki kaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, sehingga dapat diarahkan untuk menggali konsep-konsep, teori, asas-asas dan normanorma hukum, serta informasi dan data sekunder yang memiliki keterkaitan satu dengan lainnya, baik dengan data primer, sekunder maupun data tersier. Hasil dari penelitian ini bank harus lebih selektif dalam menyalurkan kredit terhadap calon debitornya, bank harus dapat menilai calon debitor tersebut dari lima aspek yaitu character, capacity, capital, collateral, dan conditional. Dengan demikian bank tidak akan salah dalam memberikan kredit terhadap calon debitor yang tidak tepat, maka dengan dapat mengidentifikasi calon debitornya dengan tepat maka bank akan terhindar dari permasalahan kredit macet.[39]
c. Penelitian yang dilakukan oleh Detisa Monica Podung dengan judul “Kredit macet dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan” penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dimana penelitian yang dilakukan adalah dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan yang ada (library research), yang berhubungan dengan judul skripsi yang sedang diteliti. Hasil dari penelitian ini bank harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak (character), kemampuan (capacity), modal (capital), agunan (collateral) dan kondisi ekonomi (condition of economy) dari debitur yang dikenal dengan prinsip 5 C’s. Selain prinsip 5 C’s, bank juga harus menerapkan prinsip 5 P guna menghindari penyimpangan praktek perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank seperti kredit macet.[40]
Selain penelitian yang telah penulis sebutkan di atas, tidak menutup kemungkinan masih ada penelitian mengenai penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka, namun sepengetahuan peneliti belum ada yang meneliti tentang penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian yang sudah ada, antara lain:
a. Peneliti membahas Penerapan Prudential Principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka pada Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Karena dengan adanya prinsip kehati-hatian Bank tidak salah memberikan pembiayaan kepada nasabah dimana bank harus menganalisis terlebih dahulu nasabahnya agar pihak bank tidak salah memberikan pembiayaan.
b. Lokasi penelitian dilakukan di lembaga yang ada diwilayah Kabupaten Pamekasan, yaitu BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
c. Penelitian ini lebih mengarah pada pemberian jaminan dalam pembiayaan murabahah.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
A. PENDEKATAN DAN JENIS PENELITIAN
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subyek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dan lain-lain secara holistik, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah.[41]
Penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian dengan menggunakan jenis deskriptif Jenis penelitian deskriptif adalah data yang dikumpulkan, lebih mengambil bentuk kata-kata atau gambar dari pada angka-angka. Hasil penelitian tertulis berisi kutipan-kutipan dari data untuk mengilustrasikan dan menyediakan bukti presentasi. Data tersebut mencakup transkrip wawancara, catatan lapangan, fotografi, video tape, dokumen pribadi, memo, dan rekaman- rekaman resmi lainnya.[42]
Penelitian ini akan berisi kutipan atau data untuk memberikan gambaran tentang penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Penelitian deskriptif ini, dimaksudkan untuk menggambarkan dan menuturkan keadaan dengan sebenar-benarnya.
Dengan begitu jelas bahwa dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif tersebut, peneliti ingin mengetahui secara rinci dan teliti mengenai penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka pada Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
B. KEHADIRAN PENELITIAN
Kehadiran peneliti di lapangan dalam penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif merupakan salah satu langkah yang sangat penting dalam rangka untuk memperoleh informasi atau seperangkat yang dibutuhkan data oleh peneliti sesuai dengan fokus dan tujuan penelitian. Kehadiran peneliti selain bertujuan untuk mengumpulkan data sebanyak-banyaknya tentang masalah yang diteliti juga bertujuan untuk menjalin komonikasi dan silaturrahmi dengan informan. Sehingga dengan kehadiran peneliti akan lebih mengetahui lebih tentang situasi dan kondisi di lapangan yaitu di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Instrumen penelitian ini yaitu peneliti itu sendiri.[43] Peneliti sebagai pelaksana dalam mengumpulan data, menganalisis data peneliti dan melihat secara langsung terhadap masalah di lapangan. Peneliti di sini sebagai pengamat yang mana peneliti hanya mengamati tanpa melebur diri bersama subjek. Di samping itu pula, kehadiran peneliti dengan pengamatan terbuka yaitu diketahui langsung oleh subjek.
Tahap awal peneliti hadir dilapangan, peneliti menghubungi kepala Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan untuk memperoleh informasi mengenai narasumber yang dapat dihubungi. Selanjutnya pengumpulan data disesuaikan dengan waktu senggang subjek penelitian. Sedangkan untuk wawancara dan observasi dilakukan atas persetujuan dari pihak-pihak yang bersangkutan.
C. LOKASI PENELITIAN
Langkah awal yang harus dilakukan dalam penelitian ini peneliti menetapkan lokas penelitian. Lokasi yang di ambil oleh peneliti adalah di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan. Alasan peneliti memilih BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan karena peneliti merupakan salah satu nasabah dari BPRS tersebut, dan juga karena sesuai dengan fokus permasalahan yaitu penerapan prudential principle dalam pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka dimana bank harus menganalisis terlebih dahulu nasabahnya agar pihak bank tidak salah memberikan pembiayaan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam perbankan syariah.
D. SUMBER DATA
Penelitian ini sumber datanya adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh subjek penelitian berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penulis dengan merujuk pada fokus penelitian yang telah ditentukan. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.
E. PROSEDUR PENGUMPULAN DATA
Data Primer merupakan data yang didapat dari subyek penelitian dengan cara melakukan pengamatan, atau wawancara (interview),[44] Jadi dalam penelitian ini peneliti memperoleh data primer melalui observasi dan wawancara langsung dengan pegawai BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
a. Data Primer
Data Primer merupakan data yang didapat dari subyek penelitian dengan cara melakukan pengamatan, atau wawancara (interview),[45] Jadi dalam penelitian ini peneliti memperoleh data primer melalui observasi dan wawancara langsung dengan pegawai BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
b. Data sekunder
Data sekunder adalah data yang tidak langsung diperoleh dari sumber pertama atau subyek dan telah tersusun dalam bentuk dokumen tertulis.[46] Data sekunder dapat diperoleh dari buku-buku ilmiah atau sumber lain seperti jurnal, majalah, dan lain-lain. Namun dalam ini data penelitian sekunder yang digunakan diperoleh dari buku-buku ilmiah dan dokumen tertulis dari BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yang berupa profil BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Penelitian ini yang dijadikan subjek dalam memperoleh data tentang penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu, pimpinan dan karyawan-karyawan yang bekerja disana. Data tersebut dirumuskan melalui wawancara dan pengamatan ke lapangan.
1. Prosedur Pengumpulan Data
Penelitian ini dalam mendapatkan data yang dibutuhkan, maka seorang peneliti harus menggunakan prosedur yang tepat, karena kualitas data tersebut sangat ditentukan oleh cara atau prosedur pengambilan data. Maka dari itu, Peneliti mendatangi lokasi penelitian untuk mendapatkan informasi sebanyak mungkin yang sesuai dengan fokus penelitian. Adapun prosedur pengumpulan data yang digunakan peneliti di sini adalah sebagai berikut:
a. Observasi
Ketika peneliti mengumpulkan data untuk tujuan penelitian ilmiah kadang-kadang ia perlu memerhatikan sendiri berbagai fonomena, atau kadang-kadang menggunakan pengamatan orang lain. observasi atau pengamatan dapat didefinisikan sebagai perhatian yang terfokuskan terhadap kejadian, gejala,atau sesuatu. Adapun observasi ilmiah adalah perhatian terfokus terhadap gejala, kejadian atau sesuatu dengan maksud menaksirkannya, mengungkapkan faktor-faktor penyebabnya, dan menemukan kaidah-kaidah yang mengaturnya.[47]
Observasi dapat pula dibedakan berdasarkan peran peneliti, menjadi observasi partisipan dan observasi non partisipan. observasi partisipan adalah observasi yang dilakukan oleh peneliti yang berperan sebagai anggota yang berperan serta dalam kehidupan masyarakat topik penelitian. Biasanya peneliti tinggal atau hidup bersama anggota masyarakat dan ikut terlibat dalam semua aktifitas dan perasaan mereka. Observasi non partisipan adalah observasi yang menjadikan peneliti sebagai penonton atau penyaksi terhadap gejala atau kejadian yang menjadi topik penelitian.[48]
Penelitian ini menggunakan observasi non partisipan, observer (pengamat) cukup mengamati saja tanpa ikut serta melakukan kegiatan dalam sehari-harinya.
b. Wawancara
Bentuknya yang paling sederhana dalam wawancara terdiri atas sejumlah pertanyaan yang disiapkan oleh peneliti dan diajukan kepada seseorang mengenai topik penelitian secara tatap muka, dan peneliti merekam jawaban jawabannya sendiri.
Wawancara dapat didefinisikan sebagai "interaksi bahasa yang berlangsung antara dua orang dalam situasi saling berhadapan salah seorang, yaitu yang melakukan wawancara meminta informasi atau ungkapan kepada orang yang diteliti yang berputar di sekitar pendapat dan keyakinannya”.[49]
Berdasarkan bentuk-bentuk pertanyaan yang diajukan wawancara dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu:
1) Pedoman Wawancara tidak terstrukur adalah yaitu pedoman wawancara yang hanya memuat garis besar yang akan ditanyakan. Tentu saja kreativitas pewawancara sangat diperlukan, bahkan hasil wawancara dengan jenis pedoman ini lebih banyak tergantung dari pewawancara. Pewawancaralah sebagai pengemudi jawaban responden.
2) Pedoman Wawancara terstruktur yaitu pedoman wawancara yang disusun secara terperinci sehingga menyerupai check-list. Pewawancara tinggal membutuhkan tanda v (chek) pada nomer yang sesuai.
Jadi peneliti lebih tertarik menggunakan wawancara Semi Struktur karena dengan menggunakan wawancara jenis ini sangat mempermudah peneliti mendapatkan informasi yang lebih akurat dengan deretan pertanyan yang sudah terstruktur, kemudian satu-persatu diperdalam dalam mengorek keterangan lebih lanjut. Jawaban yang diperoleh bisa meliputi semua variabel, dengan keterangan yang lengkap mendalam.[50]
c. Dokumentasi
Dokumentasi adalah rekaman peristiwa yang lebih dekat dengan percakapan, menyangkut persoalan pribadi, dan memerlukan interpretasi yang berhubungan sangat dekat dengan konteks rekaman tersebut.[51]
Dokumentasi yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah hasil pengamatan, gambar dan foto-foto pada saat melakukan penelitian dilapangan.
F. ANALISIS DATA
Analisis data merupakan salah satu tahapan dalam sebuah penelitian. Analisis data dilakukan selama dan setelah seperangkat data dan informasi serta dokumentasi diperoleh melalui beberapa tehnik pengumpulan data. Kesimpulannya data yang diperoleh tersebut diolah (dianalisis) dengan menggunakan deskripsi analisis eksploratif untuk menggambarkan keadaan atau status fenomena, yaitu dengan cara mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, atau kejadian yang terjadi.[52]
Tahap-tahap dalam analisis data sebagai berikut:
a. Coding (pemberian kode-kode)
Coding data yaitu mengubah data menjadi kode-kode yang dapat dimanipulasi dengan prosedur analisis statistik tertentu. Pemberian kode pada jawaban jawaban tersebut akan memudahkan proses analisis data. "Pemberian kode ini dimaksudkan untuk menentukan data atau informasi berdasarkan teknik pengumpulan data.[53]
b. Checking (pengecekan)
Pengecekan data dilakukan dengan cara memeriksa kembali lembar transkip data wawancara, observasi dan dokumen yang ada. Ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kelengkapan data atau informasi yang diperlukan.
c. Organising (pengelompokan)
Pengelompokan data dengan memilah-milah data sesuai dengan arah fokus penelitian dngan lembar klasifikasi data sendiri, Supaya mudah dalam penyusunan analisis data yang sesuai dengan fokus penelitian.
Penelitian ini, peneliti mengaunakan analisis data yaitu Cheking dan Organizing. Kedua metode tersebut sudah mampu untuk menganalisis, mengecek ulang dan mengelompakan data secara sistematis yang didapat dari observasi, wawancara dan dokumentasi.
G. PENGECEKAN KEABSAHAN DATA
Untuk mengetahui apakah data-data yang diperoleh dari penelitian ini sudah sesuai dan valid, maka peneliti berusaha mengecek ulang secara cermat agar penelitian yang dilakukan tidak sia-sia dan menjadi simbol semata. Langkah-langkah yang ditempuh pemeliti dalam mengukur keabsahan data adalah:
a. Ketekunan atau Keajegan Pengamatan
Ketekunan pengamatan yaitu mencari secara konsisten interpretasi dengan berbagai cara dalam kaitan dengan proses analisis yang konstan atau tentatif hal ini bertujuan untuk menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang sangat relevan dengan persoalan atau isu yang sedang dicari dan kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci.
b. Triangulasi
Triangulasi adalah pemeriksaan keabsahan temuan-temuan dengan menentukan sesuatu yang lain untuk keperluan pengecekan atau perbandingan data. Pemeriksaan data melalui trianggulasi dapat dilakukan melalui pemeriksaan sumber lainnya yaitu dengan membandingkan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda.[54] Ada empat macam triangulasi sebagai teknik pemeriksaan yang digunakan, yaitu: sumber, metode, penyidik dan teori.
Triangulasi dengan sumber berarti membandingkan dan mengecek kembali derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif Hal ini dapat dicapai dengan jalan membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara, membandingkan apa yang dikatakan banyak orang dengan dirinya sendiri, membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakan sepanjang waktu. membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat, membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.
Triangulasi dengan metode, menurut Patton terdapat dua strategi yaitu pengecekan derajat kepercayaan penemuan hasil penelitian beberapa teknik pengumpulan data dan pengecekan derajat kepercayaan beberapa sumber data dengan metode yang sama.
Teknik triangulasi yang ketiga ialah dengan jalan memanfaatkan peneliti atau pengamat lainnya untuk keperluan pengecekan kembali derajat kepercayaan data sementara triangulasi dengan teori yaitu anggapan bahwa fakta tertentu tidak dapat diperiksa derjat kepercayaannya dengan satu atau lebih teori.[55]
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan triangulasi sumber karena akan membantu peneliti dalam mengecek keabsahan data yang didapat dari observasi, wawancara dan dokumentasi.
H. TAHAP-TAHAP PENELITIAN
Tahap-tahap penelitian yang ditempuh dalam penelitian ini dikategorikan menjadi tiga tahapan yaitu:
a. Tahap Pra-Lapangan
1) Menyusun rancangan penelitian yaitu menyiapkan prosedur penelitian yang akan dilakukan.
2) Memilih lapangan penelitian yaitu menentukan dan mempertimbangkan tempat yang sekiranya sesuai dengan rumusan masalah penelitian yang sudah ditetapkan.
3) Mengurus perizinan yaitu harus mengetahui siapa yang berwenang dalam memberi izin untuk meneliti dan juga harus menyiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan dalam perizinan.
4) Menjajaki dan menilai lapangan yaitu berusaha mengenal segala unsur lingkungan sosial, fisik, dan keadaan alam yang terdapat di lokasi tersebut.
5) Memilih dan memanfaatkan informan yaitu menentukan informan yang sekiranya faham terhadap apa yang diharapkan oleh peneliti dan informan tersebut dapat secepatnya memberikan informasi yang diharapkan oleh peneliti.
6) Menyiapkan perlengkapan penelitian yaitu menyiapkan keperluan yang dibutuhkan oleh peneliti seperti kertas dan bolpen untuk mencatat apa yang diperoleh dari informan.
7) Mengantisipasi persoalan etika penelitian yaitu peneliti harus benar- benar siap fisik ataupun mental jika hendak berhadapan dengan informan.
b. Tahap Pekerjaan Lapangan
1) Uraian tentang tahap pekerjaan lapangan dibagi atas tiga bagian yaitu: Memahami latar penelitian dan persiapan diri, yaitu dengan pembatasan latar dan peneliti, penampilan, pengenalan hubungan peneliti di lapangan, dan jumlah waktu studi.
2) Memasuki lapangan, yaitu dengan keakraban hubungan, mempelajari bahasa, dan peranan peneliti.
3) Berperan-serta sambil mengumpulkan data, yaitu dengan cara wawanncara, observasi dan dokumentasi.
c. Tahap Pasca Pekerjaan Lapangan
Pada tahap ini peneliti menganalisis semua data yang diperoleh baik itu dari wawancara, observasi maupun dokumentasi serta melaporkan hasil penelitian.
1) Memahami data yang diperoleh.
2) Menganalisis data yang diperoleh, serta
Melaporkan hasil penelitian.
BAB VI
PAPARAN DATA, TEMUAN, DAN PEMBAHASAN
A. Profil Bank
a. Sejarah BPRS Bhakti Sumekar Sumenep
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah Dan Peraturan Pemerintah Tentang Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom, maka kewenangan otonom saat ini telah diserahkan kepada daerah. Kewenangan tersebut mencakup penanganan segala urusan rumah tangga daerah sebagai lembaga berikut perangkatnya.
Untuk meningkatkan dan mendayagunakan potensi ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah kabupaten Sumenep sangat memerlukan peran lembaga keuangan yang diharapkan dapat memenuhi tujuan tersebut, dimana pada gilirannya lembaga keuangan diharapkan dapat meningkatkan dan mendayagunakan perekonomian daerah guna mencapai kesejahteraan masyarakat secara merata.
Bentuk lembaga keuangan yang sesuai dengan kondisi daerah Sumenep yang sangat ideal adalah Lembaga Keuangan Mikro, dalam hal ini adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Untuk memenuhi maksud dan tujuan di atas, maka pemerintah kabupaten Sumenep melakukan akuisisi Bank Pembiayaan Rakyat yang berdomisili di Sidoarjo, yaitu PT. BPR Dana Merapi untuk kemudian direlokasi ke kabupaten Sumenep. Untuk melakukan akuisisi terhadap PT. BPR Dana Merapi Pemkab Sumenep membuat Memorandum of Understanding (MoU) dan surat perjanjian kerjasama pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di kabupaten Sumenep Nomor 910/608b/435.304/200-1011/BMII/PKS/XII/2001 yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep dan PT Bank Syariah Muamalat Indonesia, Tbk pada tanggal 27 Desember 2001. Dalam MoU tersebut pihak PT. Bank Muamalat sebagai pelaksana dalam proses pengambilalihan BPR serta tanggungjawab terhadap pemberian konsultasi untuk perjanjian, rekruitmen, pelatihan dan pembinaan.[56]
Adapun jejak langkah BPRS Bhakti Sumekar Sumenep sebagai berikut:
1. Tahun 1993 : Didirikannya PT. BPR Dana Merapi
2. Tahun 2001 : Akuisisi PT. BPR Dana Merapi oleh Pemkab Sumenep yang berdomisili di kabupaten Sidoarjo
3. Tahun 2002 : PT. BPR Dana Merapi berubah nama menjadi PT. Bhakti Sumekar dan direlokasi ke kabupaten Sumenep
4. Tahun 2003 : PT. BPR Bhakti Sumekar dikonversi menjadi bank syariah dan berubah nama menjadi PT. BPRS Bhakti Sumekar
5. Tahun 2004 : dikeluarkannya ijin operasional PT BPRS Bhakti Sumekar
Adapun arti dari logo perusahaan yang menyerupai bunga merekah yang mencerminkan kegigihan, keleluasaan, semangat, dan keramahan dalam semua asek bisnis di lingkungan masyarakat yang diharapkan terus merekah dan berkembang.
Dari segi warna, warna hijau melambangkan kesejukan, kesuburan, kemakmuran dan juga identik dengan dunia islami.Warna kuning melambangkan kesejahteraan, kejayaan dan kekayaan.
2. Visi Dan Misi PT. BPRS Bhakti Sumekar
Lembaga atau perusahaan merupakan bentuk badan hukum yang dikelola oleh sekelompok orang dengan tujuan yang sama. Tujuan tersebut tertuang dalam visi dan misi setiap perusahaan. Visi dan Misi PT. BPRS Bhakti Sumekar yaitu:
1) Visi PT. BPRS Bhakti Sumekar
Terwujudnya masyarakat yang makin sejahtera dengan dilandasi nilai-nilai agama dan budaya.
2) Misi PT. BPRS Bhakti Sumekar
a) Intermiediasi antar pelaku ekonomi yang berlebih dengan yang kurang dalam permodalan berdasar syariah.
b) Membantu melaksanakan pembedayaan pengusaha ekonomi kecil dan menengah.
c) Mengupayakan peningakatan Pendapatan Asli Daerah.
3. Status Hukum Dan Riwayat PT. BPRS Bhakti Sumekar
PT. BPR DANA MERAPI didirikan berdasarkan akta notaris Yanita Poerbo SH No 64 tanggal 30 Juli 1992 dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan nomor C2-392.HT.01.01.TH 1993 tanggal 22 Januari 1993, serta telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor 41/30/PT-1993 tanggal 6 Pebruari 1993. Rencana akuisisi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memperoleh rekomendasai dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tanggal 19 Nopember 2001 dengan nomor 910/953/435.040/2001 dan telah disetujui pula oleh Bank Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 2002 dengan Surat Persetujuan Nomor 4/5/DPBPR/P3BPR/Sb.
Dalam perkembangannya PT. BPR Dana Merapi telah mengalami perubahan nama menjadi PT. BPR Bhakti Sumekar dengan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8/KEP/PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003. Dan mendapat pengesahan Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Selanjutnya untuk mengukuhkan pendirian PT. BPRS Bhakti Sumekar – Sumenep, Pemerintah kabupaten Sumenep telah mengesahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2003 Tanggal 31-07-2003 tentang Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar.
Perubahan Sistem Konvensional menjadi Sistem Syari’ah dan perubahan nama PT.BPR Bhakti Sumekar menjadi PT.BPRS Bhakti Sumekar dalam akte notaris Sukarini SH notaris di Sidoarjo No.1 tanggal 1 Nopember 2003 telah mendapat pengesahan Departeman Kehakiman RI dan HAM RI, No.C-01389 HT.01.04.TH.2004 tanggal 19 Januari 2004 dan persetujuan izin prinsip Bank Indonesia NO.6/606/DPbs Jakarta tanggal 21 Mei 2004 serta Bank Indonesia Cabang Surabaya No.6/353/DPBPR/IDBPR/Sb tanggal 22 Juni2004.[57]
4. Permodalan PT BPRS Bhakti Sumekar
Rencana akuisisi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memperoleh rekomendasi dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tanggal 19 Nopember 2001 dengan nomor 910/953/435.040/2001 dan telah disetujui pula oleh Bank Indonesia pada tanggal 20 Pebruari 2002 dengan Surat Persetujuan Nomor 4/5/ DPBPR/P3BPR/Sb. Dalam perkembangannya PT. BPR Dana Merapi telah mengalami perubahan nama menjadi PT. BPR Bhakti Sumekar dengan Akte Nomor 24 tanggal 16 September 2002 oleh Notaris Karuniawan Surjanto, SH notaris di Sidoarjo dan Persetujuan dari Bank Indonesia no.04/8/KEP/ PBI/sb/2002 tanggal 11 Nopember 2003. Dan mendapat pengesahan Departemen Kehakiman RI dan HAM RI, No. C-19351 NT.01.04 tahun 2002 tanggal 08 Oktober 2002 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas.
Selanjutnya untuk mengukuhkan pendirian PT. BPRS Bhakti Sumekar – Sumenep, Pemerintah kabupaten Sumenep telah mengesahkan dalam sebuah Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 6 Tahun 2003 Tanggal 31-07-2003 tentang Pendirian PT. Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah Bhakti Sumekar. Saat ini Perda tersebut telah dirubah menjadi PERDA Nomor 20 Tahun 2011 tentang PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat Luar Biasa Para Pemegang Saham Akta Notaris Karuniawan Surjanto, SH di Sidoarjo Nomor 9 tanggal 24 Februari 2004, pada tahun 2004 mengalami perubahan dengan modal dasar menjadi sebesar Rp. 160.000.000.000,00 (seratus enam puluh miliar rupiah) yang terbagi atas 32.000 (tiga puluh dua ribu) lembar saham dengan nilai nominal sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per lembar saham. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh masingmasing Persero sampai dengan Desember 2016 adalah sebagai berikut:[58]
Tabel 4.1
Permodalan PT BPRS Bhakti Sumekar
Nama Pemegang Saham
|
Lembar
|
Jumlah Saham (Rp)
|
%
|
PEMKAB Sumenep
|
16,660
|
83,300,000,000-
|
99,999
|
Perorangan
|
1
|
5,000,000-
|
0,001
|
Jumlah
|
16,661
|
83,305,000,000-
|
100
|
5. Produk PT. BPRS Bhakti Sumekar
1) Tabungan
a) Tabungan Barokah
b) Simpel (Simpanan Pelajar)
c) Tabungan Tahara
d) Tabungan Qurban
e) Tabungan Haji Barokah
f) Tabungan Umrah
g) Deposito Mudharabah
2) Pembiayaan
a) Pembiayaan Serba Guna
b) Pembiayaan Kendaraan
c) Pembiayaan Talangan Haji
d) Pembiayaan Talangan Umroh
e) Pembiayaan Modal Kerja UMKM
f) Pembiayaan Qordh (Rahn-Emas)
g) Pembiayaan Al Qordul Hasan
h) Pembiayaan Elektronik
i) Pembiayaan Kepemilikan Rumah (KPR)
j) Pembiayaan Pusyar IB
3) Produk Layanan
a) Jasa Kiriman Uang
b) PembayaranGaji/intensif/karyawan Swasta/Guru Sertifikasi
6. Struktur Organisas i BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
Struktur organisasi adalah penjelasan mengenai nama-nama karyawan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan beserta tugas dan fungsinnya sesuai dengan devisi-devisi yang ditempati.
Gambar 1.1 Struktur Organisasi BPRS Bhakti Sumekar
Pimpinan Cabang
Akhmad Mukhlis
|
AO Pembiayaan:
1. Moh. Rasul
2. Endang Kelana
3. Nur Azizah
4. Abdul Kadir
|
AO Pendanaan:
1. Ari Kurniawan
2. R. Basuki rachmad
3. Mohammad Basri
|
Akunting & Umum
- Haerus Saleh
- Nafisah
|
CS Tab. & Dep.
Ayunda Mutiara
|
Teller:
1. Nuris Syamsiyah
2. Hilwah
|
Admin Pembiayaan
Ayu Nurjannah
|
Admin Gadai Emas
Mufanani Anggreani
|
Marketing
|
Operasional
|
AO Remidial & Funding:
- Putra Rizki Fauzi
|
Security:
1. Salehodin
2. Taufiqur rahman
3. Dwi Agung Budi H.
|
Driver
1. Moh. Ali Sumarta
|
Office Boy:
1. Syafril Hendriyanto
2. Mohammad Fandri
|
B. PAPARAN DATA
Pada bagian ini peneliti akan memaparkan penelitian yang diperoleh dari lapangan baik dari hasil wawancara, observasi maupun dokumentasi. Laporan hasil
penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka sebagaimana dirumuskan dalam fokus penelitian.
1. Penerapan Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) dalam Pembiayaan Murabahah dengan jaminan Deposito berjangka di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya. Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka Bank berkewajiban untuk memiliki dan menerapkan, antara lain sistem pengawasan intern.[59] Prinsip kehati–hatian (prudential principle) sangat diperlukan khususnya dalam hal bank hendak menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Prinsip kehati–hatian pada hakikatnya juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Intinya adalah bahwa bank harus berhati–hati dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat agar dana tersebut terlindungi dan kepercayaan masyarakat kepada bank dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Prinsip kehati–hatian (prudential principle) adalah pedoman dalam pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pembiayaan yang akan disalurkan tidak boleh melihat dari aspek profitnya saja akan tetapi dilihat dari berbagai aspek agar dikemudian hari tidak menjadi masalah bagi bank itu sendiri.[60]
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengenai penerapan prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh BPRS Bhakti sumekar dijelaskan dalam penelitian langsung yang peneliti lakukan yaitu.
Penelitian yang dilakukan ke Bpk Muhlis selaku Pimpinan Cabang BPRS Pamekasan, menjelaskan:[61]
“penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan ini yaitu dengan cara melaksanakan analisis 5c yaiti; Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy. Dari kelima prinsip diatas harus terpenuhi dari masing masing penilaian yang ada di analisis 5c. Jika sudah terpenuhi dan sudah di cek kebenarannya barulah nasabah yang ingin melakukan pembiayaan akan di setujui”
Hal senada juga disampaikan oleh Ibu Ayu selaku Admin pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.[62]
“penerapan yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan itu melihat dari analisis 5c dan yang paling penting yaitu jaminan yang akan dititipkan di kantor ini”
Dapat ditarik kesimpulan dari hasi wawancara dengan pimpinan dan karyawan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan bahwasanya penerapan prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu melaksanakan analisis 5C dan juga yang terpenting yaitu barang jaminan.
Beberapa prinsip dasar yang dilakukan oleh bank sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C yaitu.
Hal diatas sesuai dengan yang peneliti dapatkan dari hasil wawancara dengan Ibu Mutiara selaku Costumer Service.[63]
“Cara menilai karakter seseorang itu kita tidak hanya menilai dari penampilan calon nasabah kita tetapi kita punya SID (Sistem Informasi Debitur) dan alat ini bisa memberikan informasi kepada kita apakah calon nasabah ini memiliki riwayat jelek di perbankan lain, dan yang kedua yaitu penilaian mengenai Capacity yaitu kemampuan untuk membayar dan yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu melihat dari usaha yang dijalani oleh calon nasabah, yang ketiga yaitu penilaian Capital atau modal yang dilakukan oleh pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu dengan melihat laporan keuangan tiap bulannya si calon nasabah, selanjutnya yang ke empat yaitu penilaian Collateral atau jaminan cara penilaian Collateral disini yaitu melihat jumlah nominal yang tertera di dalam deposito dan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan bisa memberikan pembiayaan sebesar 70%, 80%, 90% bahkan bisa 100% dari investasi tergantung kebijakan pemimpinnya. Terakhir yaitu Condition of economy pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan menilai Condition of economy yaitu BPRS Bhakti Sumekar Cabang melihat kondisi perekonomian nasabah dan juga usia calon nasabah maksimal 55 tahun. Dari analisis aspek ekonomi diharapkan pembiayaan memiliki manfaat mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Analisis Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) yang dilakukan Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka.
Dalam pemberian pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan tentunya kejadian yang tidak diinginkan akan terjadi seperti halnya risiko dalam pembiayaan dengan adanya risiko yang sering terjadi di perbankan maka perbankan itu sendiri harus bisa menganalisis prinsip kehati-hatian untuk meminimalkan resiko yang akan terjadi nantinya dikemudian hari. Dan harus ada upaya yang dilakukan perbankan apabila prinsip kehati-hatian yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan tidak sesuai dengan yang diharapkan sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan yang peneliti dapatkan dari hasil wawancara langsung dengan karyawan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan mengenai cara apa yang akan dilakukan oleh BPRS apabila terjadi hal yang tidak sesuai dengan keinginan sebelumnya. Dari hasil Wawancara dengan Ibu Ayu selaku Admin Pembiayaan di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.[64]
“Apa bila langkah yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam prinsip kehati-hatian tidak sesuai dengan yang diharapkan maka yang dilakukan BPRS Bhakti sumekar Cabang Pamekasan yaitu, yang pertama melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak debitur untuk memcahkan masalah yang terjadi dengan harapan bisa memecahkan masalah dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi, yang kedua Resceduling yaitu BPRS Bhakti Sumekar menambah jangka waktu kredit dan mengubah angsuran yang awalnya setiap bulan menjadi tiga bulan sekali, sehingga pihak debitur mempunyai waktu untuk mengumpulkan uang dalam memenuhi kewajibannya yaitu membayar angsuran. Yang ketiga Restructuring yaitu dengan cara BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan menambah pinjaman sehingga debitur bisa mengolah tambahan kredit yang diberikan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan untuk mendapatkan penghasilan dan nantinya pihak debitur bisa melunasi kewajibannya. Yang terakhir apabila pihak BPRS Bhakti Sumekar sudah merasa bahwa debitur tidak memiliki etikat baik untuk melunasi kewajibannya maka pihak BPRS Bhakti Sumekar menyita jaminan.
Hal senada juga disampaikan oleh ibu Mutiara selaku Costumer service.[65]
“gini dek, apabila terjadi kendala yang tidak diinginkan maka cara untuk mengantisipasi yang dilakukan oleh BPRS ada empat tahap. Pertama melakukan musyawarah antara pihak bank dan debitur, kedua melakukan penjadwalan ulang mengenai pembayaran angsuran, yang yang ketiga Restructuring yaitu pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan menambah lagi kredit kepada debitur, dan yang terakhir yaitu penyitaan jaminan.
Hal serupa juga disampaikan oleh Bapak Mukhlis selaku kepala pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.[66]
“begini mas, apabila terjadi kendala yang tidak diinginkan maka pihak BPRS mengambil langkah yang pertama dengan cara musyawarah, kedua Rescheduling, ketiga Restructuring dan yang keempat penyitaan jaminan.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi masalah yang tidak diinginkan ada empat cara yang dilakukian oleh BPRS untuk menyelesaikan resiko yang terjadi : pertama musyawarah, kedua resceduling, ketiga restructuring dan yang ke empat penyitaan jaminan.
Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak punya etikat baik ataupun sudah tidak mampu lagi untuk membayar semua utang-utangnya.[67]
Hal tersebut sesuai dengan hasil wawancara peneliti yang dilakukan dengan bapak Mukhlis selaku kepala pimpinan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
“langkah pertama yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan apabila terjadi pembiayaan bermasalah maka pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan akan mengirimkan surat peringatan, jika sudah dikirimkan surat dan sudah didatangi kerumahnya masih saja tidak memiliki etikat baik maka pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan akan menyita barang jaminan dengan cara melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mencairkan depositonya.
Hal senada yang disampaikan oleh ibu Ayu selaku Admin Pembiayaan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.[68]
“jika terjadi penyitaan barang jaminan maka langkah pertama yang dilakukan yaitu melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum melakukan pencairan deposito.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa apabila sampai terjadi penyitaan barang jaminan maka langkah pertama yaitu melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum mencairkan depositonya.
C. TEMUAN PENELITIAN
Dalam penelitian tentang “Penerapan Prudential principle pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan Deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan” temuan penelitian antara lain:
1. Penerapan Prudential Principle pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan Deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu menggunakan analisis Prinsip 5C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of economy.
a. Character yaitu penggambaran watak dan kepribadian calon debitur. Pihak BPRS Bhakti sumekar menggunakan SID (Sistem Informasi Debitur) dalam menilai karakter.
b. Capacity yaitu kemampuan membayar. Yang dilakukan oleh BPRS yaitu melihat dari usaha yang dijalani oleh calon nasabah.
c. Capital atau modal. Pihak BPRS melihat laporan dari usaha calon nasabah tiap bulannya.
d. Collateral atau jaminan. Yaitu melihat jumlah nominal yang tertera di dalam deposito.
e. Condition of economy yaitu BPRS melihat kondisi perekonomian nasabah dan juga usia calon nasabah maksimal 55 tahun
2. Analisis Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) yang dilakukan Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka.
Adapun cara analisis yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam prinsip kehati-hatian untuk menangani pembiayaaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka antara lain yaitu: Musyawarah Resceduling, Restructuring dan yang terakhir penyitaan jaminan.
a. Musyawarah yaitu pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan melakukan musyawarah terlebih untuk memecahkan masalah yang terjadi dan memberikan solusi atas permasalahan yang terjadi.
b. Resceduling yaitu BPRS Bhakti Sumekar menambah jangka waktu kredit dan mengubah angsuran.
c. Restructuring yaitu dengan cara BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan menambah pinjaman kredit.
d. Penyitaan jaminan, yaitu langkah terakhir yang diambil BPRS apabila debitur sudah tidak mempunyai etikat baik untuk membayar.
D. PEMBAHASAN
1. Penerapan Prudential Principle pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan Deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
Dalam rangka menjamin terlaksananya pengambilan keputusan dalam pengelolaan bank yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian, maka Bank berkewajiban untuk memiliki dan menerapkan, antara lain sistem pengawasan intern.[69] Prinsip kehati–hatian (prudential principle) sangat diperlukan khususnya dalam hal bank hendak menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Prinsip kehati–hatian pada hakikatnya juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Intinya adalah bahwa bank harus berhati–hati dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat agar dana tersebut terlindungi dan kepercayaan masyarakat kepada bank dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Prinsip kehati–hatian (prudential principle) adalah pedoman dalam pengelolaan bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. Pembiayaan yang akan disalurkan tidak boleh melihat dari aspek profitnya saja akan tetapi dilihat dari berbagai aspek agar dikemudian hari tidak menjadi masalah bagi bank itu sendiri.[70]
Beberapa prinsip dasar yang dilakukan oleh bank sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang diajukan oleh calon nasabah antar lain dikenal dengan prinsip 5C yaitu :[71]
a. Character yaitu penggambaran watak dan kepribadian calon debitur. Pihak BPRS Bhakti sumekar menggunakan SID (Sistem Informasi Debitur) dan alat ini bisa memberikan informasi kepada kita apakah calon nasabah ini memiliki riwayat jelek di perbankan lain.
b. Capacity yaitu kemampuan membayar. Yang dilakukan oleh BPRS yaitu melihat dari usaha yang dijalani oleh calon nasabah, apakah usaha yang dikelola itu berprospek untuk masa deppan apa tidak. Jika usaha yang dijalankan oleh nasabah berprospek untuk masa yang akan datang maka BPRS akan meyakini bahwa nasabah bisa memenuhi kewajibannya.
c. Capital atau modal. Pihak BPRS melihat laporan dari usaha calon nasabah tiap bulannya, apakah setiap bulan laporan keuangan dari usaha yang dijalankan oleh nabah mengalami kenaikan, stabil atau malah mengalami penurunan yang sangat terus menerus.
d. Collateral atau jaminan. Yaitu melihat jumlah nominal yang tertera di dalam deposito dan BPRS bisa memberikan pembiayaan sebesar 70%, 80%, 90% bahkan bisa 100% dari investasi tergantung kebijakan pemimpinnya.
e. Condition of economy yaitu melihat kondisi perekonomian nasabah dan juga usia calon nasabah maksimal 55 tahun. Dari analisis aspeek ekonomi diharapkan pembiayaan memiliki manfaat mampu memberikan nilai tambah dan meningkatkan taraf eokonomi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung.
2. Analisis Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) yang dilakukan Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka.
Bank harus melakukan analisis yang mendalam sebelum memutuskan untuk menyetujui ataupun menolak permohonan pembiayaan dari calon nasabah. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi permasalahan atas pembiayaan yang telah disalurkan. Akan tetapi, meskipun melakukan analisis yang cermat,resiko pembiayaan bermasalah juga mungkin terjadi dan tidak mungkin dari semua pembiayaan yang disalurkan semuanya lancar. Maka dari itu analisis Prudential Principle yang dilakukan oleh pihak BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani risiko pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murababah dengan jaminan deposito berjangka antara lain.
1) Melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak debitur untuk memecahkan masalah yang terjadi. Dengan cara memberikan solusi dan masukan mengenai masalah yang sedang terjadi. Maka penting adanya musyawarah seperti yang dilakukan BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka antara lain dengan cara Musyawarah, Rescheduling, Reconditioning, Restructuring dan penyitaan jaminan (deposito).[72]
2) Melakukan Rescheduling suatu tindakan yang diambil dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit atau jangka waktu angsuran. Dalam hal ini si debitur diberikan keringanan dalam masalah jangka waktu kredit pembayaran kredit, misalnya perpanjangan jangka waktu kredit dari enam bulan menjadi satu tahun, sehingga si debitur mempunyai waktu yang lebih lama untuk mengembalikannya. Maka penting adanya Rescheduling untuk menangani pembiayaan bermasalah seperti halnya di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan pihak bank menghubungi pihak debitur untuk menawarkan apakah debitur masih sanggup membayar angsuran yang telah disepakati di awal perjanjian atau jika debitur tidak sanggup membayar bisa memperkecil angsurang dan memperpanjang jangka waktu. Misalkan dari jangka waktu 12 bulan ke 18 bulan dan dalam hal ini tentu saja jumlah angsuran menjadi kecil dengan menambah jumlah jangka waktu angsuran.[73]
3) Melakukan Restructuring merupakan tindakan bank kepada nasabah dengan cara menambah modal nasabah dengan pertimbangan nasabah memang membutuhkan tambahan dana dan usaha yang dibiayai memang masih layak dengan mempertimbangkan ulang jaminan masih mencukupi atas tambahan modal tersebut untuk . Maka dari itu penting melakukan Restructuring untuk menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka dimana jika debitur mengalami kebangkrutang dan tidak bisa membayar, pihak bank menawarkan kepada debitur tambahan modal dalam catatan jaminan deposito masih mencukupi atas modal tambahan yang diberikan.[74]
4) Penyitaan jaminan merupakan jalan terakhir apabila nasabah sudah benar-benar tidak mempunyai etikat baik ataupun sudah tidak mampu lagi membayar semua utang-utangnya. Dalam hal ini BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan akan mencairkan tabungan deposito berjangka dengan melihat pinjaman pokok dan profit sharing dan apabila masih ada sisa uang dari hasil jaminannya maka akan dikembalikan.[75]
BAB V
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjelasan mengenai “Penerapan Prudential Principle pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka di Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Penerapan Prudential Principle pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka di bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan yaitu menggunakan prinsip analisis 5C yaitu :
a. Character
b. Capacity
c. Capital
d. Collateral
e. Condition of Economy
2. Penangani pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan
a. Musyawarah
b. Rescheduling
c. Restructuring
d. Penyitaan jaminan
B. SARAN
1. Meskipun jaminan yang digunakan adalah deposito maka pihak bank tidak boleh mengabaikan Prudential Principle dalam menyalurkan pembiayaan karena hal itu sangat penting dalam menganalisis calon debitur.
2. Penggunaan hak kebendaan jaminan terhadap deposito berjangka harap ditinjau ulang, takut adanya plagiasian pada bilyet deposito.
DAFTAR RUJUKAN
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Cet.1, Jakarta:Gema Insani Press, 2001.
Kementerian Agama Republik Indonesia, Buku Saku Perbankan Syariah, Jakarta, 2013.
Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro, Malang:UIN-Malang Press,2009.
Mulhadi. 2015. Jurnal Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Kerangkan UU Perbankan Indonesia. Fakultas Hukum Sumatra Utara.
Octaviano Dendhana, Toto, Penerapan Prudential Banking Principle Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana, Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013.
Mujiono, Agus .2016. Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pada Kredit Dan Pembiayaan Di BMT Hasanah dan BRI Unit Mlarak Ponorogo. Jurnal Prudential Banking, Muslim hetitage, Vol 1, No. 1 Mei-Oktober.
Mardani, Hukum Islam Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia Edisi Kedua, Jakarta: Kencana Prenadia Group, 2013.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana, 2012
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogyakarta: Ekonisia, 2004
Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, Malang: UIN-Malang Press, 2009.
Isfandayani dan Muhtar, Penerapan Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dalam pembiayaan murabahah pada PT. Bank BRI Syariah: studi Deskriptif pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Pusat, jurnal Maslahah , Vol. 6, No. 2, November 2015.
Ismail, Manajemen perbankan, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2010.
Drs. Ismail, Perbankan syariah, Jakarta: Kencana Prenada Group, 2011.
Irma Devita Purnamasari, Akad Syariah, Bandung: PT Mizan Pustaka, 2011.
Yazid Afandi, Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009.
Mohammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan, 2002.
Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2012
Rimsky K Judisseno, sistem moneter dan perbankan di indonesia, Jakarta: PT. Gramedia pustaka utama, 2002.
Kasmir, dasar-dasar perbankan, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualiulif, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2012.
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, (Jakarta: Rajawali Pers, 2012
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&B, Bandung: Alfabeta. 2011.
Sujarweni Wiratna dan Endrayanto Poly, Statistika Untuk Penelitian, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Emzir, Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data,
Buna’i Ghofur, Penelitian Kualitatif ,(Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008.
Burhan Bungin, Metodologi peneliian Kualitatif , Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdaya, 2008.
Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif , Malang: UIN Maliki Press, 2008.
Sumber internet :
http://eprints.uns.ac.id/5071/1/02407200912291.pdf diakses tanggal 19 Februari 2018.
https://media.neliti.com/media/publications/209644-penerapan-prinsip-kehati-hatian-oleh-ban.pdf. Diakses tanggal 9 April 2018.
https://media.neliti.com/media/publications/3435-ID-kredit-macet-dan-penerapan-prinsip-kehati-hatian-dalam-perbankan.pdf. Diakses pada tanggal 30 Maret 2018.
[1] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari Teori ke Praktik, Cet.1 (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 26
[3] Jamal Lulail Yunus, Manajemen Bank Syariah Mikro,(Malang:UIN-Malang Press,2009),hlm 4
[4] Mulhadi. 2015. Jurnal Prinsip Kehati-hatian (Prudential Banking Principle) Dalam Kerangkan UU Perbankan Indonesia. Fakultas Hukum Sumatra Utara. Hlm 2
[5] Octaviano Dendhana, Toto, Penerapan Prudential Banking Principle Dalam Upaya Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Penyimpan Dana, Jurnal Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, hlm 40
[6] Mujiono, Agus .2016. Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pada Kredit Dan Pembiayaan Di BMT Hasanah dan BRI Unit Mlarak Ponorogo. Jurnal Prudential Banking, Muslim hetitage, Vol 1, No. 1 Mei-Oktober. Hlm 141
[7] Mardani, Hukum Islam Kumpulan Peraturan tentang Hukum Islam di Indonesia Edisi Kedua (Jakarta: Kencana Prenadia Group, 2013), hlm 368.
[8] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah, (Yogyakarta : Ekonisia, 2004) , hlm.109
[11] Ayunda Mutiara, Costumer Service BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, Wawancaca Langsung (14 Februari 2018)
[12] Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), hlm. 169
[13] Isfandayani dan Muhtar, Penerapan Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dalam pembiayaan murabahah pada PT. Bank BRI Syariah: studi Deskriptif pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Pusat, jurnal Maslahah , Vol. 6, No. 2, November 2015. Hlm 111
[16] Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2016) hlm. 275
[18] Ibid, hlm. 114
[19] Ibid, hlm. 114
[24] DEPAK RI, Al-Qur’an dan terjemahan dengan Transliterasi, (Semarang: Karya Toha Putra Semarang), hlm. 86
[25] Irma Devita Purnamasari, Akad Syariah, (Bandung:PT Mizan Pustaka, 2011), hlm.42
[26] Ibid, hlm, 44
[27] Mohammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syariah, (Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan, 2002), hlm. 131.
[28] Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm 125-126
[29] Ibid, hlm. 126-127
[30] Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm 128
[31] Ibid, hlm.128-129
[32] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 111
[34] Ibid, hlm. 111
[35] Rimsky K Judisseno, sistem moneter dan perbankan di indonesia, (Jakarta: PT. Gramedia pustaka utama, 2002), hlm. 155
[38] Anugeran Putri Astri Swastika, Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam pemberian pembiayaan bagi hasil Mudharabah menurut UU No.10 Tahun 1998 Tentang perubahan UU No.7 Tahun 1992 Tentang Perbankan di Bank Muamalat Surakarta. (http://eprints.uns.ac.id/5071/1/02407200912291.pdf). Diakses tanggal 19 Februari 2018.
[39] Yuni Eka Wati, Penerapan Prinsip Kehati-hatian Oleh Bank BNI Syariah dalam penyaluran pembiayaan Produktif terhadap nasabah Non Fix Income yang menimbulkan Kredit Macet . (https://media.neliti.com/media/publications/209644-penerapan-prinsip-kehati-hatian-oleh-ban.pdf). Diakses tanggal 9 April 2018.
[40] Detisa Monica Podung, Kredit macet dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam perbankan (https://media.neliti.com/media/publications/3435-ID-kredit-macet-dan-penerapan-prinsip-kehati-hatian-dalam-perbankan.pdf.) Diakses pada Tanggal 30 Maret 2018.
[41] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualiulif, (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2012), hlm. 6.
[43] Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif dan R&B, (Bandung: Alfabeta. 2011), hlm. 222.
[44] Sujarweni Wiratna dan Endrayanto Poly, Statistika Untuk Penelitian, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 21.
[45] Sujarweni Wiratna dan Endrayanto Poly, Statistika Untuk Penelitian, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), hlm. 21.
[50] Buna’i Ghofur, Penelitian Kualitatif ,(Pamekasan: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008), hlm. 93.
[51]Burhan Bungin, Metodologi peneliian Kualitatif ,(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm.142-143.
[52] Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Remaja Rosdaya, 2008), hlm. 327.
[53] Moh. Kasiram, Metodologi Penelitian Kuantitatif-Kualitatif ,(Malang: UIN Maliki Press, 2008), hlm. 364.
[56] Diakses melalui www.bhaktisumekar, pada tanggal 10 Oktober 2017 pukul 19.40 WIB
[57] Ibid.
[58] Ibid.
[59] Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), hlm. 169
[60] Isfandayani dan Muhtar, Penerapan Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dalam pembiayaan murabahah pada PT. Bank BRI Syariah: studi Deskriptif pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Pusat, jurnal Maslahah , Vol. 6, No. 2, November 2015. Hlm 111
[62] Wawancara, Ayu Nurjannah, BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan pada senin 20 Agustus 2018.
[64] Wawancara, Ayu Nurjannah, BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan 3 September 2018
[66] Wawancara, Akhmad Mukhlis, BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan 3 September 2018.
[67] Kasmir, Bank dan Lembaga Keangan Lainnya, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012), hlm, 111.
[69] Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), hlm. 169
[70] Isfandayani dan Muhtar, Penerapan Prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) dalam pembiayaan murabahah pada PT. Bank BRI Syariah: studi Deskriptif pada PT. Bank BRI Syariah Kantor Pusat, jurnal Maslahah , Vol. 6, No. 2, November 2015. Hlm 111
[72] Lihat hlm.52