Tuesday, 25 September 2018

Penerapan Prudential Principle pada Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Deposito Berjangka di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan


                                                             BAB I                                  
PENDAHULUAN
A.    Kontek Penelitian
Sektor perbankan saat menempati posisi yang strategis dalam menunjang perekonomian nasional, dan salah satunya adalah perbankan syariah. Di indonesia perkembangan perbankan syariah saat ini tumbuh semakin pesat sejak era reformasi dengan disetujuinya UU No 10 Tahun 1998. Undang-Undang tersebut memberi arahan bagi bank konvensional untuk membuka cabang bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah.[1]
Bank syariah hadir dengan berbagai tujuan diantaranya pertama mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam khususnya bermuamalat dalam perbankan, kedua meningkatkan kualitas hidup umat, ketiga untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan yang terakhir menjaga stabilitas ekonomi.[2] Untuk menghindari pengoperasian lembaga keuangan dengan sistem bunga, maka di dalam islam diperkenalkan prinsip-prinsip muamalat. Dengan kata lain, lembaga keuangan syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba.[3]
Bisnis perbankan merupakan bisnis yang penuh resiko, karena sebagian besar dananya mengandalkan dana titipan dari masyarakat baik dalam bentuk tabungan maupun deposito.[4] Memang penerapan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan operasional perbankan, pada kondisi persaingan perbankan memperebutkan nasabah sebagai konsumen bank saat ini yang semakin kompetitif, sangat diperlukan. Selain itu, penyaluran dana perbankan seperti pemberian kredit atau pembelian surat-surat berharga merupakan bisnis berisiko tinggi, yang apabila tidak dikelola dengan baik dapat mengganggu tidak hanya kelangsungan bank itu sendiri, namun juga sistem perbankan dan kestabilan moneter.[5]
Pelaksanaan prinsip kehati-hatian terutama dalam pemberian pembiayaan merupakan hal penting yang bertujuan untuk mewujudkan sistem perbankan yang sehat, profesional dan bermaslahah bagi umat. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan, karena risiko yang sangat tinggi dalam melakukan pemberian pembiayaan sebagai usaha utama perbankan. Perbankan hendaknya mampu mengelola kegiatan usahanya berdasarkan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian yang dimaksud adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa lembaga keuangan dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan dana dan terutama dalam penyaluran kredit  kepada masyarakat harus sangat berhati-hati.[6] Sadar akan Vitalnya peran dunia perbankan, maka pemerintah telah cukup mencurahkan perhatian pada penyempurnaan peraturan-peraturan hukum di bidang perbankan. Bahkan peraturan yang berhubungan dengan prinsip kehati-hatian pun (prudentian regulation) sudah sangat memadai. Sebagaimana telah tercantum dalam Undang-Undang Nomer 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah yang menyatakan bahwa: “Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian”.[7] Prinsip kehati-hatian dalam penanaman dana juga dalam penyaluran pembiayaan pada bank syariah dapat memperhatikan calon nasabah dengan cara sekurang-kurangnya menggunakan faktor 5C: Character (kepribadian), Capital (modal), Capacity (kemampuan), Collateral (jaminan), dan Condition of Economic (keadaan ekonomi).[8] Bisa juga dilakukan dengan penilaian terhadap aspek prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar. Sebagai bank yang memberikan pembiayaan kepada nasabah harus melakukan langkah-langkah antisipasi  untuk mencegah adanya kegagalan dalam suatu pembayaran.
              Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan khususnya dalam hal bank hendak menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Prinsip kehati-hatian pada hakikatnya juga memberikan perlindungan hukum bagi nasabah. Intinya adalah bahwa bank harus berhati – hati dalam menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat agar dana tersebut terlindungi dan kepercayaan masyarakat kepada bank dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Dalam penerapan prinsip syariah, di dalamnya termasuk prinsip kehati-hatian, bank umum syariah maupun unit usaha syariah tidaklah selalu ideal dan mulus dalam menjalankan pembiayaan. Sehingga sangat dimungkinkan terjadi pelanggaran terhadap pemberian pembiayaan kepada nasabah. Oleh karena itu sebelum memberikan pembiayaan maka bank menganalisa terlebih dahulu yang dijaminkan dalam pembiayaan tersebut dalam hal mengantisipasi adanya pelanggaran.
Salah satu prinsip dalam penyaluran pembiayaan adalah prinsip jual beli ba’i al murabahah, yaitu penerapan jual beli dengan perhitungan margin keuntungan. Murabahah merupakan pembiayaan sederhana baik bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan maupun kepada bank dalam prosedur administrasinya. Dalam produk penyaluran dana, produk dengan prinsip murabahah menjadi produk yang paling banyak diminati karena beberapa faktor. Dari sisi penawaran bank syariah, pembiayaan murabahah dinilai lebih minim risikonya dibandingkan dengan jenis pembiayaan bagi hasil karena pengembalian yang telah ditentukan sejak awal sehingga memudahkan bank dalam memprediksi keuntungan yang akan diperoleh. Sementara dari sisi permintaan nasabah, pembiayaan murabahah dinilai lebih simple dibandingkan dengan jenis pembiayaan bagi hasil. Hal ini lebih disebabkan kemiripan operasional murabahah dengan jenis kredit konsumtif yang ditawarkan oleh perbankan konvensional, dimana masyarakat terbiasa dengan hal ini.
Jual beli secara murabahah adalah pembiayaan yang saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.[9]
Pembiayaan murabahah juga tidak terlepas dari risiko. Risiko dalam hal ini seperti, kelalaian yang disengaja oleh nasabah untuk tidak membayar angsuran atas barang yang sudah dibeli atas bantuan bank. Hal ini dapat mengakibatkan bank mengalami kerugian terhadap angsuran yang macet. Selain risiko yang diakibatkan oleh nasabah biasanya juga dikarenakan oleh bank syariah itu sendiri dalam menangani pembiayaan itu sendiri seperti, bank dalam menangani masalah pembiayaan dengan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan serius dan benar. Oleh karena itu, bank syariah harus serius dan benar dalam menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga bank terhindar dari risiko kerugian.
Sebagaimana penyaluran dana yang dilakukan oleh bank konvensional, dalam pembiayaan berdasarkan syariah juga perlu adanya analisa secara seksama dari faktor The Five C’s of Credit Analysis yang merupakan implementasi dari prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan (prundential banking principle). Pengurus bank syari’ah wajib memantau dan mengambil langkah-langkah antisipasi agar kualitas aktiva produktif senantiasa dalam keadaan lancar.
              Salah satu yang dianalisa oleh bank dalam memberikan pembiayaan ialah dengan collateral (jaminan), jaminan ini yang mungkin disita apabila calon debitur benar-benar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Collateral ini diperhitungkan paling akhir, bilamana masih ada kesangsian-kesangsian yang lain, maka bisa menilai harta yang mungkin bisa dijadikan jaminan.
              Penggunaan deposito sebagai jaminan memang jarang dilakukan. Umumnya, orang menggunakan aset berwujud sebagai jaminan, dan tidak mengetahui bahwa deposito dan tabungan juga dapat digunakan sebagai jaminan atas pinjaman ke bank. Solusi ini juga merupakan jalan keluar ketika seorang nasabah memiliki kebutuhan yang mendesak. Pemberian pembiayaan dengan menggunakan deposito sebagai jaminan, akan mempermudah pengolahan permohonan dengan sangat cepat. Karena situasi ini berbeda dengan menggunakan tanah atau rumah sebagai jaminan sebab masih menggunakan tahap evaluasi lebih dulu.
              Deposito adalah sejenis produk investasi/tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat. Kelebihan tingkat deposito adalah tingkat suku bunga bank yang diberikan lebih besar daripada produk tabungan biasa namun uang yang telah disimpan hanya boleh ditarik nasabah setelah jangka waktu tertentu. Deposito biasa dikenal juga sebagai deposito berjangka.[10] Tabungan deposito juga dapat berfungsi sebagai alat investasi jangka panjang maupun jangka pendek. Dengan menginvestasikan uang dalam deposito berjangka, akan mempunyai pilihan jatuh tempo dalam waktu satu, tiga, enam, dua belas bulan.
              Seperti halnya dalam memberikan pembiayaan murabahah pada BPRS Bhakti Sumekar cabang Pamekasan, prinsip kehati-hatiannya salah satunya menggunakan jaminan deposito berjangka, karena ini dianggap mudah dalam mengajukan permohonan pembiayaan. Karena kadang ada seorang nasabah membutuhkan dana secara mendadak, misalnya sebagai tambahan modal usahanya, buat biaya pendidikan anaknya, dan sebagainya sesuai dengan pembiayaan yang dibutuhkan nasabah.[11] Jumlah pembiayaan yang dipinjam harus lebih sedikit dari jumlah deposito yang dimiliki oleh nasabah. Untuk mengantisipasi dan menjaga jika nasabah tidak bisa membayarnya dengan tepat waktu, agar aktiva dalam bank tersebut tetap likuid.
            Berdasarkan dari latar belakang tersebut maka saya tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul: “Penerapan Prudential Principle pada Pembiayaan Murabahah dengan Jaminan Deposito Berjangka di  BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan”.
B.     Fokus Penelitian
Berdasarkan konteks penelitian di atas, maka dapat disusun rumusan masalah penelitian sebagai berikut:
1.    Bagaimana penerapan Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) dalam Pembiayaan Murabahah dengan jaminan Deposito berjangka di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan ?
2.    Bagaimana Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) yang dilakukan Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka?
C.    Tujuan
Berdasarkan fokus penelitian diatas maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu
1.    Untuk mengetahui bagaimana penerapan Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) dalam Pembiayaan Murabahah dengan jaminan Deposito berjangka di BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
2.    Untuk mengetahui bagaimana Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) dalam menangani pembiayaan bermasalah pada pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito berjangka yang dilakukan Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
D.    Kegunaan
Dalam penelitian penulis berharap bahwa penelitian ini memberikan manfaat dan hasil yang berguna.
1.    Bagi Peneliti, Sebagai sarana untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan untuk menambah wawasan penelitian terutama yang berhubungan dengan bidang kajian yang ditekuni selama di bangku kuliah, khususnya tentang penerapan prudential principle pada pembiayaan murabahah dengan jaminan deposito berjangka pada Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan.
2.    Bagi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Pamekasan, dengan adanya hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat di bidang teoritis maupun praktis yang berkaitan dengan perkembangan dunia perbankan syariah di indonesi dan juga sebagai bahan refrensi bagi penelitian yang sejenis guna menyempurnakan penelitian selanjutnya.
3.    Bagi Bank BPRS Bhakti Sumekar Cabang Pamekasan, semoga dapat dapat memberikan dampak positif dan dapat dijadikan sarana informasi yang dapat memajukan perusahaannya.
E.     Definisi Istilah
              Agar permasalahan dalam penelitian ini tidak terjadi kesalahan penafsiran dan permasalahannya menjadi jelas, maka penulis kemukakan definisi istilah.
1.    Penerapan adalah suatu proses dalam mempraktekan teori dan hal lain untuk mencapai tujuan tertentu.
2.    Prudential Principle (prinsip kehati-hatian) adalah suatu cara atau langkah untuk meminimalisir pembiayaan yang bermasalah pada bank syariah.
3.    Pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan kesepakatan antar bank dan pihak yang bersangkutan
4.    Murabahah adalah sistem pembiayaan dengan menggunakan mekanisme jual beli.
5.    Deposito berjangka adalah sejenis produk investasi/tabungan yang ditawarkan oleh bank kepada masyarakat.
6.    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank syariah yang sistem operasionalnya menggunakan prinsip syariah serta dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
            Jadi dapat ditarik kesimpulan penerapan prudential principle pembiayaan Murabahah dengan jaminan deposito adalah suatu praktek yang dilakukan oleh lembaga keuangan untuk meminimalisir pembiayaan bermasalah pada akad jual beli dengan menggunakan jaminan deposito (produk investasi).