Saturday 15 September 2018

Penetapan ahli waris yang mendapatkan bagian




BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
   Di dalam praktek pelaksanaan pembagian harta waris, ada beberapa sistem yang digunakan. Adakalanya menggunakan metode usul al-masail dan tashih masail. Dalam pembagian harta warisan juga sering dijumpai kasus kelebihan dan kekurangan harta, apabila diselesaikan menurut ketentuan furud al-muqadarah maka kelebihan harta terjadi apabila ahli warisnya sedikit dan dan tidak ada ahli waris  penerima ashabah. Sementara kekurangan harta akibat banyaknya ahli waris yang menerima bagian. Hal ini tentu dapat menimbulkan persoalan di dalam pembagian harta warisan.
     Selain itu makalah ini juga untuk memenuhi tugas mata kuliah FIQIH yang didalam makalah ini membahas tentang “metode pembagian harta warisan dan contoh-contohnya”, sehingga nantinya dengan adanya makalah ini kita dapat mengetahui secara jelas tentang mawaris.
B.            Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Penetapan ahli waris yang mendapatkan bagian?
2.      Bagaimana Contoh pembagian warisan?
3.      Al-Aul, Ar-Radd dan cara pembagian sisa harta
4.      Cara pembagian sisa harta
C.           Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana mendapatkan ahli waris serta bagaimana contoh-contoh pembagian warisan.


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Penetapan ahli waris yang mendapatkan bagian
Untuk melaksanakan suatu pembagian warisan dari harta pusaka peninggalan seseorang perlu ditetapkan terlebih dahulu ahli waris yang berhak menerima warisan, misalnya Jika seseorang meninggalkan beberapa ahli waris, yaitu:[1]
1)             Ayah
2)             Ibu
3)             Suami
4)             Paman
5)             Anak laki-laki
6)             Anak perempuan
7)             Kakek
8)             Anak dari paman
9)             Saudara seibu atau seayah atau sekandung.
Dengan demikian dapat ditetapkan bahwa ahli waris yang berhak menerima warisan karena tidak terhalang sebagai berikut:
1)             Ibu, karena pewaris meninggalkan anak, maka ia memperoleh 1/6 bagian
2)             Ayah, karena pewaris meninggalkan anak, maka ia memperoleh 1/6 bagian
3)             Suami, karena pewaris meninggalkan anak, maka ia memperoleh 1/4 bagian
4)             Anak laki-laki dan perempuan menjadi ashabah mendapat sisa harta dengan pembagian, laki-laki dua bagian dan perempuan sebagian.
Selanjutnya kita turunkan angka bagian-bagian tersebut diatas yaitu: 1/6, 1/6 dan 1/4, sedangkan asabah tidak ada angka. Kemudian kita cari angka yang dapat dibagi 1/6 dan 1/4 dengan tidak pecah
Jika didapat satu angka yang dapat dibagi 6, maka dinamakan masalah 6, kalau dapat angka 12 maka dinamakan masalah 12 dan demikian seterusnya. Masalah di atas disebut masalah 12, karena kita buang satu angka dari dua angka 1/6 tadi (1/6+1/6) tamasul (serupa) jadi tinggal 1/6 dan 1/4, maka 6 dan 4 dinamakan tawakuf (sepakat). Oleh karena itu ½ dari 6 dikalikan 4 hasilnya 12, atau ½ dari 4 dikalikan 6 hasilnya 12 juga, dengan demikian maka pembagiannya adalah sebagai berikut:
Ibu memperoleh 1/6 dari 12 . . . . . . . . . . .      = 2
Bapak memperoleh 1/6 dari 12 . . . . . . . . .     = 2
Suami memperoleh 1/4 dari 12 . . . . . . . . .     = 3
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .= 7 
Sisanya 5 bagian  untuk anak laki-laki dan perempuan. Karena 5 tidak dapat dibagi 3 yaitu dua bagian untuk anak laki-laki sebagian untuk anak perempuan, maka 3 bagian itu dikalikan 12 menjadi 36. Maka pembagiannya adalah:
Ibu memperoleh 1/6 dari  . . . . . . . . . . .          = 6
Bapak memperoleh 1/6 dari 36 . . . . . . . . .     = 6
Suami memperoleh 1/4 dari 36 . . . . . . . . .     = 9
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         = 21 
36 diambil 21, sisanya 15 di bagi 3 yaitu:
Untuk anak laki-laki dua bagian dari 15 . . . . = 10
Untuk anak perempuan satu bagian dari 15. .=  5
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .= 36
    
B.            Contoh pembagian warisan.
Untuk mengetahui bagian masing-masing ahli waris ada beberapa macam, tetapi yang termashur ada dua macam. Pertama, dengan mengeluarkan bagian masing-masing ahli waris (membagi jumlah harta dengan asal masalah), kemudian dikembalikan dengan bilangan dari bagian setiap ahli waris.
Misalnya :
·                Contoh 1
Seseorang meninggal. Ahli warisnya dua orang anak laki-laki, harta warisan sebesar Rp. 1.500.000,-. Dengan demikian kedua anak laki-laki itu mewarisi semua harta warisan karena menjadi asabah dan masing-masing memperoleh 1/2 x Rp.1.500.000,- = Rp. 750.000,-



·                Contoh 2
Seseorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak laki-laki dan dua anak perempuan, harta warisan senilai Rp. 2.000.000,-. Berapa pembagian masing-masing?[2]
Pembagiannya adalah:
Seorang anak laki-laki mendapat
2 x bagian anak perempuan . . . . . . . . . .         = 2 bagian
Dua orang anak perempuan mendapat . .        = 2 bagian
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         = 4 bagian
Bagian seorang anak laki-laki             = 2/4 x Rp. 2.000.000 . . = Rp. 1.000.000,-
Bagian  dua orang anak perempuan    = 2/4 x Rp. 2.000.000 . . = Rp. 1.000.000,-
Bagian seorang anak perempuan         = 1/2 x Rp. 1.000.000 . . = Rp.    500.000,-
·                Contoh 3
Seseorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Harta warisan senilai Rp. 1.200.000,-. Berapa rupiah pembagian masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Anak perempuan mendapat 1/2 (karena tunggal)
Suami mendapat 1/4 (karena ada anak)
Ayah menjadi asabah (karena tidak ada anak laki-laki dan cucu laki-laki)
KPT (asal masalah)                             = 4
Anak perempuan         = 1/2 x 4          = 2
Suami                          = 1/4 x 4          = 1
Jumlah                                                 = 3
Sisa                              = 4-1                = 1 (untuk ayah selaku asabah)
Jumlah …………………………        = 4 (KPT)
Dengan demikian maka hasilnya:
Anak perempuan         = 1/2 x Rp. 1.200.000,-           = Rp.    600.000,-
Suami                          = 1/4 x Rp. 1.200.000,-           = Rp.    300.000,-
Ayah                           = 1/4 x Rp. 1.200.000,-           = Rp.    300.000,-
Jumlah …………………………………………..      = Rp. 1.200.000,-

·                Contoh 4
Seorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan dari anak laki-laki, suami dan kakek. Harta peninggalan senilai 12.000.000,-. Berapa bagian masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Anak perempuan memperoleh 1/2 (karena tunggal)
Cucu perempuan memperoleh 1/6 (karena ada anak perempuan)
Suami memperoleh 1/4 (karena ada anak)
Kakek menjadi asabah (karena tidak ada anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah)
Asal masalah (KPT)                            = 12
Anak perempuan         = 1/2 x 12        =   6
Cucu perempuan         = 1/6 x 12        =   2
Suami                          = 1/4 x 12        =   3
Jumlah …………………………….   = 11
Sisa                              = 12 – 11         =   1 (untuk kakek selaku asabah)
Dengan demikian maka hasilnya:
Anak perempuan         = 6/12 x 12.000.000,-              =   Rp.  6.000.000,-
Cucu perempuan         = 2/12 x 12.000.000,-              =   Rp.  2.000.000,-
Suami                          = 3/12 x 12.000.000,-              =   Rp.  3.000.000,-
Kakek                          = 1/12 x12.000.000,-               =   Rp.  1.000.000,-
Jumlah …………………………………………        =   Rp.12.000.000,-
·                Contoh 5

Seorang meninggal ahli warisnya terdiri dari : istri, ibu, bapak dan anak laki-laki. Harta warisannya sejumlah Rp. 48.000.000,- bagian masing-masing adalah :
KPT (asal masalah)                             = 24
Isteri                = 1/8 x 24                    =   3
Ibu                   = 1/6 x 24                    =   4
Bapak              = 1/6 x 24                    =   4
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .         =  11   
Sisa                  = 24 – 11                     =  13 (untuk anak laki-laki selaku asobah)
Dengan demikian maka hasilnya:
Isteri                  = 1/8   x   48.000.000,-                      =   Rp.  6.000.000,-
Ibu                     = 1/6   x   48.000.000,-                      =   Rp.  8.000.000,-
Bapak                = 1/6   x   48.000.000,-                      =   Rp.  8.000.000,-
Anak laki-laki    = 13/24  x  48.000.000,-                    =   Rp.26.000.000,-
Jumlah . .. . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .          =   Rp.48.000.000,-

C.           Al-Aul, Ar-Radd dan Cara Pembagian Sisa Harta
1)             Al-Aul
Aul adalah terjadi karena berkumpulnya beberapa ahli waris zu fardin yang masing-masing mendapat prioritas sehingga bagian mereka menjadi berkurang tetapi asal masalahnya menjadi besar. Dengan kata lain aul terjadi apabila jumlah penyebut lebih kecil dari pada pembilang. Misalnya seorang mayat meninggalkan suami dan dua saudara perempuan sekandung. Bagian masing-masing adalah 1/2 dan 2/3 harta warisan.[3]
Asal masalahnya (KPT)                      = 6 (pembilang)
Maka suami akan memperoleh ……………………….          1/2 x 6 = 3/6
Dua saudara perempuan sekandung………………….          2/3 x 6 = 4/6
Jumlah …………………………………………………………        = 7/6   
Hal ini cukup menyulitkan, sebab bila dilaksanakan secara utuh akan menjadi minus (berkurang). Untuk mengatasi masalah ini ditempuh cara membulatkan menjadi 7 atau KPT dijadikan 7 jadi 7/7. Dengan demikian hasilnya:
Maka suami akan memperoleh ……………………….          1/2 x 6 = 3/7
Dua saudara perempuan sekandung………………….          2/3 x 6 = 4/7
Jumlah …………………………………………………………        = 7/7
Jadi Aul adalah cara mengatasi kesulitan pembagian harta warisan, bila terjadi antara asal masalah yang dilambangkan angka pembilang lebih kecil dari pada jumlah penyebutnya. Pemecahan ini diatasi dengan pembulatan angka pembilang.
Contoh:
Seorang meninggal. Ahli warisnya 3 orang istri, 7 anak perempuan, ibu dan ayah. Harta warisan Rp. 27.000.000,-. Berapa rupiah masing-masing mendapatkan?
Pembagiannya adalah:
3 orang isteri memperoleh ………………………      = 1/8 harta pusaka
7 0rang anak perempuan memperoleh…………         = 2/3 harta pusaka
Ayah memperoleh ……………………………...       = 1/6 harta pusaka
Ibu memperoleh ………………………………..       = 1/6 harta pusaka
Asal masalah (KPT)                                                    = 24
3 orang isteri memperoleh ………………………      = 1/8 x 24 =   3 bagian
7 0rang anak perempuan memperoleh…………         = 2/3 x 24 = 16 bagian
Ayah memperoleh ……………………………...       = 1/6 x 24 =   4 bagian
Ibu memperoleh ………………………………..       = 1/6 x 24 =   4 bagian
Jumlah ……………………………………………  = 27 bagian
Dengan demikian KPT-nya ditambah dari 24 menjadi 27, supaya bagian mereka masing-masing cukup. Jadi bagian msing-masing adalah:
3 orang isteri ……………      = 3/27 x Rp. 27.000.000,-       = Rp.   3.000.000,-
7 0rang anak perempuan.        = 16/27 x Rp. 27.000.000,-     = Rp. 16.000.000,-
Ayah ……………………      = 4/27 x Rp. 27.000.000,-       = Rp.   4.000.000,-
Ibu ………………………      = 4/27 x Rp. 27.000.000,-       = Rp.   4.000.000,-
Jumlah ………………………………………………….     = RP. 27.000.000,-

A.           Ar-Radd
Radd dalam arti bahasa adalah pengembalikan. Dalam arti istilah mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris. Misalnya seseorang wafat, meninggalkan seorang ibu dan dan anak perempuan. Ibu mendapat 1/6 dan anak perempuan 1/2.
Asal masalahnya (KPT)          = 6
Ibu memperoleh …….....        = 1/6 x 6 = 1
Anak perempuan ……...         = 1/2 x 6 = 3
Jumlah …………………        = 4
Sisa ……………….                = 6 – 4 = 2 ,
Jadi sisa 2. Untuk itu kita kurangkan asal masalahnya dari 6 menjadi 4. Dengan demikian ibu mendapat 1/4 dan anak perempuan mendapat 3/4. Demikian mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris fardin itu disebut Radd.
Contoh:
Seorang meninggal. Ahli warisnya seorang anak perempuan dan ibu. Harta warisan senilai Rp. 1.000.000,-. Berapakah bagiannya masing-masing?
Pembagiannya adalah:
Anak perempuan memperoleh 1/2 dari harta pusaka, ibu memperoleh 1/6 dari harta pusaka.[4]
Jadi asal masalah (KPT) nya   = 6
Untuk anak perempuan ………..        = 1/2 x 6 = 3 bagian
Untuk ibu ………………………       = 1/6 x 6 = 1 bagian
Jumlah …………………………        = 4 bagian
    Sisanya 6 – 4 = 2 bagian. Sisa ini dibagikan kembali kepada anak perempuan dan ibu karena tidak ada ahli waris yang lain dengan cara mengurangkan KPT-nya dari 6 menjadi 4 sehingga bagian masing-masing adalah:
Ø   Anak perempuan mendapat       = 3/4 x Rp. 1.000.000,- = Rp.   750.000,-
Ø   Ibu mendapat ………………   = 1/4 x Rp. 1.000.000,- = Rp.   250.000,-
Jumlah ………………………………………………... = Rp. 1000.000,-
B.            Cara pembagian sisa harta
Sisa harta dapat dibagi dengan cara sebagai berikut:
a.       Jika memperoleh bagian kembali hanya seorang saja, misalnya hanya ibu saja, maka harta pusaka semuanya diberikan kepadanya. Berarti 1/3 diperoleh melalui ketentuan dan 2/3 diperoleh melalui pembagian kembali (sisa).[5]
b.      Jika yang memperoleh bagian kembali, dua orang atau lebih, sedang derajat mereka sama seperti beberapa saudara seibu, maka harta dibagi rata antara mereka. Berarti harta warisan diperoleh dengan jalan ketentuan dan pembagian kembali (sisa).
c.       Jika mereka mendapat pembagian sisa terbilang, sedang derajat mereka tidak sama hendaklah diambil jumlah ketentuan mereka atau persatuannya. Misalnya anak perempuan memperoleh ½ dan ibu memperoleh 1/6, maka dalam pembagian sisa harta warisan juga seperti ketentuan tersebut.
Dalam pembagian sisa hasil warisan, sebaiknya kerabat dekat perhatikan sebagai penyambung keluarga. Lebih-lebih yang miskin dan anak yatim. sabda  Nabi SAW. Artinya:
“berikanlah harta pusaka itu kepada ahlinya menurut ketentuan satu persatunya, maka sisanya untuk keluarga yang pria lebihhampir (dekat)”.(H.R Bukhari dan Muslim).


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
1.      Suatu cara menyelesaikan pembagian harta pusaka dengan mencari dan menetapkan asal masalah dari fardh-fardh para ahli waris. Metode ini adalah salah satu metode yang sering dipakai oleh para ahli faraidh dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan yang disebut metode usul masail
2.      Tashih Al-Masail ialah mencari angka asal masalah yang terkecil agar dapat dihasilkan bagian yang diterima ahli waris tidak berupa angka pecahan. Metode Tashih Al-Masail ini hanya digunakan apabila bagian yang diterima ahli waris berupa angka pecahan.
3.      Aul adalah terjadi karena berkumpulnya beberapa ahli waris zu fardin yang masing-masing mendapat prioritas sehingga bagian mereka menjadi berkurang tetapi asal masalahnya menjadi besar.
4.      Radd dalam arti bahasa adalah pengembalikan. Dalam arti istilah mengembalikan sisa harta pusaka kepada ahli waris

B.            Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin……


DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1993) 
Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam. (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
Departemen Agama RI, Fiqih (Jakarta: Madrasah Aliyah.2002)      
Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978)
Mahrus As’ad dan A. Wahid sy,  fiqih Madrasah Aliyah, (Bandung : CV. Armiko, 1997)





[1] Mahrus As’ad dan A. Wahid sy,  fiqih Madrasah Aliyah, (Bandung : CV. Armiko, 1997)
[2] Moh. Rifa’i, Ilmu Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT Karya Toha Putra, 1978)
[3] Departemen Agama RI, Fiqih (Jakarta: Madrasah Aliyah.2002)       
[4] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam. (Jakarta: Gema Insani Press, 1995),
[5] Ahmad Rofiq, Fiqih Mawaris, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 1993)