BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ijarah
Ijarah merupakan kontrak antara bank
syariah/ pihak yang menyewakan barang dan nasabah sebagai penyewa, dengan
menentukan biaya sewa yang disepakati oleh pihak bank dan pihak penyewa.
Barang-barang yang dapat disewakan pada umumnya yaitu aset tetap, seperti
gedung, mesin dan peralatan, kendaraan, dan aset tetap lainnya. [1] Dalam
transaksi perbankan, bank membeli aset tetap dari suplaier kemudian disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa yang
tetap hingga jangka waktu tertentu. Bank dapat membeli aset tetap dari suplaier yank ditunjuk oleh bank,
kemudian setelah aset siap dioprasionalkan, maka aset tetap tersebut
disewakan kepada pihak nasabah.
Dari refrensi lain ijarah adalah
akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi peminidahan kepemilikan,
maka banyak ornag yang menyamakan Ijarah ini dengan leasing. Hal ini,terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama
mengacu pada hal-ihwal sewa menyewa. Menyewakan Ijarah dengan leasing
tidak sepenuhnya salah,tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada
dasarnya,walaupun terdapat kesamaan antara Ijarah dan leasing,tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya.[2]
Jadi,dari
beberapa pengertian diatas ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak
guna suatu barang,harta,benda dan aset tanpa memindahan hak kepemilikannya
kepada nasabah dan biasanya banyak di terapkan di perbankan ataupun non
perbankan syariah dengan perjanjian yang telah disepakati di awal akad atau
perjanjian.
B. Jenis-Jenis juga
Prinsip-Prinsip Ijarah.
Membahas tentang jenis-jenis juga
prinsip-prinsip ijarah,dapat kita ketahui bahwa jenis-jenis ijarah terbagi
menjadi dua,yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik. Sedangkan
prinsip-prinsipnya ijarah itu dilandasi adanya perpindahan manfaat(hak
gunua),bukan perpindahan kepemilikan(hak milik). Lalu, pada pembahsan
selanjutkan kami akan membahas terlebih dahulu tentang jenis jenis ijarah, baru
setelahnya prinsip-prinsip ijarah adalah sebagai berikut:
1.Jenis-Jenis
Ijarah
Jenis-jenis Ijarah adalah sebagai berikut:[3]
a.
Ijarah
Ijarah dalam perbankan dikenal
dengan operational lease, yaitu kontrak sewa antara pihak
yang menyewakan dan pihak penyewa, di mana pihak peyewa harus membayar sewa
sesuai dengan perjanjian, dan pada saat jatuh tempo, aset yang disewakan harus
dikaembalikan kepada pihak yang menyewakan. Biaya pemiliharaan atas aset yang
menjadi objek sewa menjadi tanggungan pihak yang menyewakan selama masa sewa.
Pada saat perjanjian sewa berakhir, maka pihak yang menyewakan aset tetap akan
mengambil kembali objek sewa dan dapat menyewakannya kembali kepada pihak lain
atau memperpanjang sewa lagi dengan perjanjian baru.
Dalam transaksi ijarah, akad sewa
menyewa akan dilakukan antara muajjir (lessor) dan musta'jir (lessee) atas objek sewa (ma'jur)untuk mendapatkan
imbalan atas barang yang disewakan. Bank sebagai lessor yang menyewakan objek sewa, akan mendapat imbalan dari lessee. Imbalan atas transaksi sewa
menyewa ini disebut dengan pendapatan sewa. Pendapatan sewa merupakan bagian
dari pendapatan operasional bank syariah.
- Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah
muntahiya bittamlik disebut juga dengan ijarah waiqtina adalah perjanjian sewa anatara pihak pemilik aset tetap (lessor) dan penyewa (lessee), atas
barang yang disewakan, penyewa mendapat hak opsi untuk membeli objek sewa pada
masa sewa berakhir. Ijarah muntahiya
bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dan jual
beli, karena pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak opsi untuk membeli objek
sewa. Pada akhir masa sewa, objek sewa akan berubah dari milik lessor menjadi milik lessee.
2.Prinsip-
Prinsip Ijarah
Prinsip-Prinsip
Ijarah adalah sebagai berikut:[4]
Transaksi dilandasi adanya
peerpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik).
jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi
perbedaannya terletak pada objek transaksinya. bila pada jual beli objek
transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.
[1] Ismail,”Perbankan Syariah”,(Jakarta:Kencana
Prenada Media Grup,2011),hlm.159
[2] Adiwarman A. Karim,”Bank Islam
Analisis Fiqih dan Keuangan ”,(Depok:PT.Raja Grafindo Persada,2011),hlm.140
[3]
Ismail,”Perbankan
Syariah”,(Jakarta:Kencana Prenada Media Grup,2011),hlm.160-161
[4]
Adiwarman A. Karim,”Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan ”,(Depok:PT.Raja Grafindo Persada,2011),hlm.137-138