Monday 24 September 2018

Pengertian Ijarah




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Ijarah
Ijarah merupakan kontrak antara bank syariah/ pihak yang menyewakan barang dan nasabah sebagai penyewa, dengan menentukan biaya sewa yang disepakati oleh pihak bank dan pihak penyewa. Barang-barang yang dapat disewakan pada umumnya yaitu aset tetap, seperti gedung, mesin dan peralatan, kendaraan, dan aset tetap lainnya. [1] Dalam transaksi perbankan, bank membeli aset tetap dari suplaier kemudian disewakan kepada nasabah dengan biaya sewa yang tetap hingga jangka waktu tertentu. Bank dapat membeli aset tetap dari suplaier yank ditunjuk oleh bank, kemudian setelah aset siap dioprasionalkan, maka aset tetap tersebut disewakan  kepada pihak nasabah.
Dari refrensi lain ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna tanpa terjadi peminidahan kepemilikan, maka banyak ornag yang menyamakan Ijarah ini dengan leasing. Hal ini,terjadi karena kedua istilah tersebut sama-sama mengacu pada hal-ihwal sewa menyewa. Menyewakan Ijarah dengan  leasing tidak sepenuhnya salah,tapi tidak sepenuhnya benar pula. Karena pada dasarnya,walaupun terdapat kesamaan antara Ijarah dan leasing,tapi ada beberapa karakteristik yang membedakannya.[2]
            Jadi,dari beberapa pengertian diatas ijarah adalah akad yang mengatur pemanfaatan hak guna suatu barang,harta,benda dan aset tanpa memindahan hak kepemilikannya kepada nasabah dan biasanya banyak di terapkan di perbankan ataupun non perbankan syariah dengan perjanjian yang telah disepakati di awal akad atau perjanjian.

B.  Jenis-Jenis juga Prinsip-Prinsip Ijarah.
   Membahas tentang jenis-jenis juga prinsip-prinsip ijarah,dapat kita ketahui bahwa jenis-jenis ijarah terbagi menjadi dua,yaitu ijarah dan ijarah muntahiya bit tamlik. Sedangkan prinsip-prinsipnya ijarah itu dilandasi adanya perpindahan manfaat(hak gunua),bukan perpindahan kepemilikan(hak milik). Lalu, pada pembahsan selanjutkan kami akan membahas terlebih dahulu tentang jenis jenis ijarah, baru setelahnya prinsip-prinsip ijarah adalah sebagai berikut:
1.Jenis-Jenis Ijarah
   Jenis-jenis Ijarah adalah sebagai berikut:[3]
a.    Ijarah
Ijarah dalam perbankan dikenal dengan operational lease, yaitu kontrak sewa antara pihak yang menyewakan dan pihak penyewa, di mana pihak peyewa harus membayar sewa sesuai dengan perjanjian, dan pada saat jatuh tempo, aset yang disewakan harus dikaembalikan kepada pihak yang menyewakan. Biaya pemiliharaan atas aset yang menjadi objek sewa menjadi tanggungan pihak yang menyewakan selama masa sewa. Pada saat perjanjian sewa berakhir, maka pihak yang menyewakan aset tetap akan mengambil kembali objek sewa dan dapat menyewakannya kembali kepada pihak lain atau memperpanjang sewa lagi dengan perjanjian baru.
Dalam transaksi ijarah, akad sewa menyewa akan dilakukan antara  muajjir (lessor) dan musta'jir (lessee) atas objek sewa (ma'jur)untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakan. Bank sebagai lessor yang menyewakan objek sewa, akan mendapat imbalan dari lessee. Imbalan atas transaksi sewa menyewa ini disebut dengan pendapatan sewa. Pendapatan sewa merupakan bagian dari pendapatan operasional bank syariah.
  1. Ijarah Muntahiya Bittamlik
Ijarah muntahiya bittamlik disebut juga dengan ijarah waiqtina adalah perjanjian sewa anatara pihak pemilik aset  tetap (lessor) dan penyewa (lessee), atas barang yang disewakan, penyewa mendapat hak opsi untuk membeli objek sewa pada masa sewa berakhir. Ijarah muntahiya bittamlik dalam perbankan dikenal dengan financial lease, yaitu gabungan antara transaksi sewa dan jual beli, karena pada akhir masa sewa, penyewa diberi hak opsi untuk membeli objek sewa. Pada akhir masa sewa, objek sewa akan berubah dari milik lessor menjadi milik lessee.
2.Prinsip- Prinsip Ijarah
   Prinsip-Prinsip Ijarah adalah sebagai berikut:[4]
Transaksi dilandasi adanya peerpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, tapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. bila pada jual beli objek transaksinya barang, pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa.


[1] Ismail,”Perbankan Syariah”,(Jakarta:Kencana Prenada Media Grup,2011),hlm.159
[2] Adiwarman A. Karim,”Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan ”,(Depok:PT.Raja Grafindo Persada,2011),hlm.140
[3] Ismail,”Perbankan Syariah”,(Jakarta:Kencana Prenada Media Grup,2011),hlm.160-161
[4] Adiwarman A. Karim,”Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan ”,(Depok:PT.Raja Grafindo Persada,2011),hlm.137-138