Monday 24 September 2018

MAKALAH PRINSIP-PRINSIP DAN PERANAN ETIKA DALAM PROFESI




MAKALAH
PRINSIP-PRINSIP DAN PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Etika Profesi Keguruan
Dosen Pengampu: Rasidi,M.Pd.I








Oleh :



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PIAUD)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan pribadi sebagai seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam melaukukan perkerjaan perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang pekerja dalam melakukan kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.[1]
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mengobati penyakit, serta memulihkan kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat. Dalam pelayanan kesehatan tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana mengatur masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri dan orang lain
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Kode etik profesi dalam bidang apapun merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskna dalam etika profesi. Kode etik lebih memperjelas, memepertegas, dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersira dalam etika profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.[2]
B.     Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakang diatas adalah :
1.            Pengertian profesi dan lingkup etika
2.            Pengertian etika profesi
3.            Peranan dan prinsip etika profesi
4.            Kode etik profesi dan standar profesi

C.    Tujuan
            Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, peranan dan prinsip etika profesi dan kode etik profesi serta standar profesi
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Profesi Dan Lingkup Etika
a)      Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian profesi menurut para ahli :
1)      Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya ialah untuk  menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
2)      Cogan (1983: 21 ), profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun ilmu pengetahuan
3)      Dedi Supriyadi ( 1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
4)      SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
5)      HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
6)      DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
7)      PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
8)      KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.[3]

Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus , memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
b)      Lingkup etika
Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang seperti :
a.       Etika terhadap sesama
b.      Etika keluarga
c.       Etika Profesi
d.      Etika Politik
e.       Etika Lingkungan
f.       Etika Ideologi[4]

B.           Pengertian Etika Profesi
a)      Pengertian etika profesi
Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :

1.                     Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.                     Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.                     Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyaratan).
Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari
akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah.
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Menurut para ahli, sebagai berikut :

1.                     Drs. O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.

2.                     Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

3.                     Keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.

4.                     Menurut Anang Usman, SH., MSi

Ø  Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Ø  Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia
a.       Etika profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
b.      Etika profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
c.       Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.

Jadi menurut kami etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.
C.  Peranan Dan Prinsip Etika Profesi
a)      Peranan etika profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tidertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
b)      Prinsip etika profesi
1)      Tanggung jawab
a.       Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.      Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2)      Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3)      Otonomi
 Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
4)      Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5)      Prinsip Perilaku Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6)      Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk menghormati kerahasiaan informasi.[5]

D.  Kode Etik Profesi Dan Standar Profesi
a)      Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
1.      Tujuan kode etik
 Supaya dapat professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat melindungi perbuatan yang tidak professional.
2.      Fungsi kode etik
Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.            Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.            Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.            Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi

3.  Sifat dan susunan kode etik
1)            Harus rasional
2)            Harus konsisten, tetapi tidak kaku
3)            Harus bersifat universal
Kode etik profesi terdiri atas :
1.      Aturan kesopanan
2.      Aturan kelakuan, dan
3.      Sikap antara para anggota profesi
b)      Standar profesi
Standar adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek terhadap staf atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (schroeder, 1991).
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan (Winsley, 1964).
Dalam melaksanakan kewajibannya para profesional harus mengacu pada standar profesi menurut bidangnya masing-masing. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Komalawati, 2002:17)[6]












BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
            Kode Etik Keguruan merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermanfaat yang dilindungi Undang-undang untuk  mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid, dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai guru, baik didalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat . Seperti yang kita ketahui bahwa guru juga termasuk pegawai pemerintah . Oleh karena itu ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang kode etik kepegawaian yang terdapat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
B.     Saran
Masyarakat, terutama bagi para guru indonesia agar lebih memperhatikan kode etik kepegawaian, sehingga tidak ada lagi terdengar kasus-kasus yang terkait dengan pendidikan di Indonesia.
Para calon guru di harapkan mempelajari dan memahami tentang profesi keguruan terutama tentang kode etik guru, sehingga kedepannya diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, Iskandar. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi dan Profesional. Jakarta: Bee Media Indonesia
Bulnadi, Satudipura. 1986. Kompetensi Guru dan Kode Etik. Bandung: Angkasa.
Denim, Sudarman. 2010. Profesionalisasi Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali pers
Muhammad, Abdulkadir. 1996. Etika Profesi Hukum.  Bandung: Citra Aditya Bakti



[1] Agung, Iskandar. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi dan Profesional. Jakarta: Bee Media Indonesia hlm 43

[2] Ibid 43
[3] Bulnadi, Satudipura. 1986. Kompetensi Guru dan Kode Etik. Bandung: Angkasa.
Hlm 23
[4] Ibid hlm 24
[5] Denim, Sudarman. 2010. Profesionalisasi Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali pers hlm 34

[6] Muhammad, Abdulkadir. 1996. Etika Profesi Hukum.  Bandung: Citra Aditya Bakti 45