MAKALAH
PRINSIP-PRINSIP
DAN PERANAN ETIKA DALAM PROFESI
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Etika Profesi
Keguruan
Dosen Pengampu: Rasidi,M.Pd.I
Oleh :
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN
ISLAM ANAK USIA DINI (PIAUD)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI MADURA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kerja merupakan kekhasan bagi manusia. Melalui kerja manusia
mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh
orang lain. Kerja bukan hanya sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan
atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya. Dalam dan melalui kerja
manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin,
bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau
sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus
pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
Untuk lebih mendalami mengenai dunia kerja, perlu lebih mendalami
topik-topik yang berkaitan dengan peningkatan kualitas diri dan pribadi sebagai
seorang pekerja maupun sebagai seorang profesional. Dalam melaukukan perkerjaan
perlu juga dibatasi dengan kode etik, yang mana seorang pekerja dalam melakukan
kinerjanya. Maka etika profesi seorang pekerja yang dalam menjalankan tugas
akan berjalan dengan secara profesional dan tepat sesuai dengan tujuan pekerjaannya.[1]
Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan
sendiri atau bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mengobati penyakit, serta memulihkan
kesehatan perorangan, kelompok ataupun masyarakat. Dalam pelayanan kesehatan
tentu ada aturan-aturan yang berkaitan dengan kesehatan yaitu bagaimana
mengatur masalah-masalah itu tidak keluar dari etika dan hukum agar apa yang
dikerjakan tidak menimbulkan efek secara etika dan hukum terhadap diri sendiri
dan orang lain
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang
bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap atau permanen". Profesi juga sebagai pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu
profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah
pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga
pendidik.
Kode etik profesi dalam bidang apapun merupakan bagian dari etika
profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskna dalam etika profesi. Kode etik lebih
memperjelas, memepertegas, dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersira dalam etika
profesi. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam
masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok.[2]
B.
Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah
dijabarkan dalam latar belakang diatas adalah :
1.
Pengertian
profesi dan lingkup etika
2.
Pengertian
etika profesi
3.
Peranan
dan prinsip etika profesi
4.
Kode
etik profesi dan standar profesi
C.
Tujuan
Tujuan penyusunan
makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian
profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, peranan dan prinsip etika
profesi dan kode etik profesi serta standar profesi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Profesi Dan Lingkup Etika
a) Pengertian profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris
"Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang
bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus
secara tetap atau permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki
asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus
untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Pengertian profesi menurut para ahli :
1) Peter Jarvis ( 1983:
21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual
dan latihaan yang khusus, tujuannya ialah untuk
menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran
maupun upah tertentu.
2) Cogan (1983: 21 ),
profesi merupakan suatu ketrampilan yang terdapat dalam prakteknya didasarkan
atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran ataupun
ilmu pengetahuan
3) Dedi Supriyadi (
1998: 95 ),profesi merupakan pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu
keahlian, tanggung jawab serta kesetiaan terhadap profesi.
4) SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah
suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat
khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
5) HUGHES, E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang
diderita atau terjadi pada kliennya
6) DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah
aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan
secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan
oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam
melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan
kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa
perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat.
7) PAUL F. COMENISCH
(1983)
Profesi adalah
“komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama.
8) KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan
sebagainya) tertentu.[3]
Berdasarkan pendapat-pendapat di atas, dapat diartikan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan , jabatan yang menuntut suatu keahlian , yang
didapat melalui pendidikan serta latiahan tertentu, menuntut persyaratan khusus
, memiliki tanggung jawab serta kode etik tertentu.
b) Lingkup etika
Ruang lingkup etika sangat luas sehingga terbagi atau terpecah
menjadi beberapa bagian atau bidang atau bidang seperti :
a.
Etika
terhadap sesama
b.
Etika
keluarga
c.
Etika
Profesi
d.
Etika
Politik
e.
Etika
Lingkungan
f.
Etika
Ideologi[4]
B.
Pengertian Etika Profesi
a) Pengertian etika
profesi
Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang
menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang
seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata. Kata ‘etika’ dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang baru (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan,
1988 – mengutip dari Bertens 2000), mempunyai arti :
1.
Ilmu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak);
2.
Kumpulan
asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
3.
Nilai
mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan
dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku
seseorang terhadap orang lain. Dalam bahasa Indonesia perkataan etika lazim
juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari bahasa Sanskerta yaitu
dari kata su yang artinya indah dan kata indah yang artinya kelakuan. Jadi
kesusilaan mengandung arti kelakuaan yang baik yang berwujud kaidah, norma
(peraturan hidup kemasyaratan).
Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan
bagian dari
akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak
bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang
lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi
bidang akidah, ibadah, dan syariah.
Profesi sendiri berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang
mempunyai dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan, dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan
yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang
rumit dari manusia.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi
adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar
atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan
manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada
tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek).
Menurut para ahli, sebagai berikut :
1.
Drs.
O.P. SIMORANGKIR, etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
2.
Drs.
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah
laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
3.
Keiser
dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) merupakan suatu sikap hidup berupa
keadilan untuk dapat memberikan pelayanan yang professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban serta keahlian ialah sebagai pelayanan didalam rangka
melaksanakan suatu tugas yang berupakan kewajiban terhadap masyarakat.
4.
Menurut
Anang Usman, SH., MSi
Ø Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap
hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Ø Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan
prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang
khusus (profesi) kehidupan manusia
a.
Etika
profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu. Contoh : pers dan jurnalistik, engineering
(rekayasa), science,medis/dokter,dsb.
b.
Etika
profesi berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).
c.
Etika
profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan
profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam
rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para angglta
masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama.
Jadi menurut kami etika profesi adalah aturan-aturan atau norma
standar perilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut
agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang
profesi tersebut.
C. Peranan Dan Prinsip Etika
Profesi
a) Peranan etika profesi
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau
segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok
yang paling kecil yaitu keluarga sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok diharapakan akan mempunyai tata nilai untuk mengtur
kehidupan bersama. Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai
yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat
umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan
ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tidertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi
pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku
sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan
yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya
adalah pada profesi hukum dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada
profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
b) Prinsip etika profesi
1) Tanggung jawab
a.
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b.
Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2) Keadilan
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa
yang menjadi haknya.
3) Otonomi
Prinsip ini menuntut agar
setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan
profesinya.
4) Prinsip Kompetensi
Prinsip ini menuntut untuk melaksanakan pekerjaan sesuai jasa
profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
5) Prinsip Perilaku
Profesional
Prinsip ini menuntut kita untuk berprilaku konsisten dengan
reputasi profesi
6) Prinsip kerahasiaan
Prinsip ini menuntut untuk menghormati kerahasiaan informasi.[5]
D. Kode Etik Profesi Dan
Standar Profesi
a) Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah suatu sistem norma, nilai serta aturan
professsional tertulis yang dengan secara tegas menyatakan apa yang benar serta
baik, dan juga apa yang tidak benar serta tidak baik bagi professional. Kode
etik tersebut menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa
yang harus dilakukan serta juga apa yang harus dihindari.
1.
Tujuan
kode etik
Supaya dapat professional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau juga kustomernya. Dengan adanya kode etik tersebut akan dapat
melindungi perbuatan yang tidak professional.
2.
Fungsi
kode etik
Menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan tiga fungsi kode
etik yaitu :
1.
Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah
2.
Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
3.
Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
3. Sifat dan susunan kode
etik
1)
Harus
rasional
2)
Harus
konsisten, tetapi tidak kaku
3)
Harus
bersifat universal
Kode etik profesi terdiri atas :
1. Aturan kesopanan
2. Aturan kelakuan, dan
3. Sikap antara para
anggota profesi
b) Standar profesi
Standar adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek
terhadap staf atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai
pada wewenang tertentu (schroeder, 1991).
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai
dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan
baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode
etik dengan fokus utama pada pelayanan (Winsley, 1964).
Dalam melaksanakan kewajibannya para profesional harus mengacu pada
standar profesi menurut bidangnya masing-masing. Standar profesi adalah pedoman
yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
(Komalawati, 2002:17)[6]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kode Etik
Keguruan merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru
sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermanfaat yang dilindungi Undang-undang
untuk mengatur hubungan guru dengan
teman kerja, murid, dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi
tugasnya.
Kode etik guru Indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan
pedoman tingkah laku setiap guru dalam menjalankan tugas pengabdiannya sebagai
guru, baik didalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di
masyarakat . Seperti yang kita ketahui bahwa guru juga termasuk pegawai
pemerintah . Oleh karena itu ada undang-undang tersendiri yang mengatur tentang
kode etik kepegawaian yang terdapat dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas
menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil mempunyai Kode Etik sebagai pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam dan di luar kedinasan.” Dalam
penjelasan Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa dengan adanya Kode Etik ini,
Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat
mempunyai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan dalam melaksanakan
tugasnya dan dalam pergaulan hidup sehari-hari.
B.
Saran
Masyarakat, terutama bagi para guru indonesia agar lebih
memperhatikan kode etik kepegawaian, sehingga tidak ada lagi terdengar
kasus-kasus yang terkait dengan pendidikan di Indonesia.
Para calon guru di harapkan mempelajari dan memahami tentang
profesi keguruan terutama tentang kode etik guru, sehingga kedepannya
diharapkan kualitas pendidikan menjadi lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
Agung,
Iskandar. 2012. Menghasilkan Guru Kompetensi dan Profesional. Jakarta:
Bee Media Indonesia
Bulnadi,
Satudipura. 1986. Kompetensi Guru dan Kode Etik. Bandung: Angkasa.
Denim,
Sudarman. 2010. Profesionalisasi Implementasi Kurikulum KTSP dan Sukses
dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: Rajawali pers
Muhammad,
Abdulkadir. 1996. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti