Sunday 16 September 2018

Tafsir ayat-ayat tentang keadilan


Tafsir ayat-ayat tentang keadilan
A.     Pengertian adil
Adil menurut bahasa adalah tidak berat sebelah, tidak memihak atau menyamakan yang satu dengan yang lain, meletakkan sesuatu pada tempatnya, bersikap proporsional, dan memihak kepada yang benar.
Adil menurut istilah adalah seimbang atau tidak memihak dan memberikan hak kepada orang yang berhak menerimanya tanpa ada pengurangan, dan meletakkan segala urusan pada tempat yang sebenarnya tanpa ada aniaya, dan mengucapkan kalimat yang benar tanpa ada yang ditakuti kecuali terhadap Allah SWT. Dan menetapkan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau beberapa masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah diterapkan oleh agama. Dengan demikian perbuatan adil adalah suatu tindakan yang berdasar kepada kebenaran, bukan hanya mengikuti kehendak hawa nafsu pribadi. Allah swt berfirman dalam Q.S. Al-Maidah ayat 8 yang bebunyi:


“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamujadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil.dan janganlah sekali-kalikebencianmu terhadap sesuatu kaum,mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.
            Adil sering diartikan sebagai sikap moderat, obyektif terhadap orang lain dalam memberikan hukum, sering diartikan pula dengan persamaan dan keseimbangan dalam memberikan hak orang lain, tanpa ada yang dilebihkan atau dikurangi. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S. Ar-Rahman/55 ayat 7-9 menyatakan:


“Dan Allah telah meninggikan langit-langit dan dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu”
            keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadilan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan  yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Setiap warga negara indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hukum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap  hari. Oleh sebab itu keadilan dan ketidak adilan menimbulkan daya kreativitas manusia. Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari-hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Ada juga keadilan yang terdapat dlam pancasila , terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia”. Yang artinya seluruh warga negara indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama-sama tanpa adanya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.
Adapun kata adil berasal dari bahasa arab yang sudah masuk kedalam perbendaharaan kosa kata bahasa indonesia. Dalam Mu’jam Mufradhat Alfadz al-qur’an,dijumpai berbagai pengertian kata adil. Kata adil terkadang dapat diartikan al-musawah yang berarti persamaan, dan terkadang diartikan sesuai dengan hubungan kata tersebut dengan kata lain. Kata adil terkadang digunakan untuk sesuatu yang dalam pelaksanaannya memerlukan pertimbangan yang matang al-basbirab seperti penegakan hukum, dan terkadang digunakan pula untuk sesuatu yang dapat ditimbang, dihitung dan diukur. Kata adil berarti pula memberi perlakuan secara berimbang tidak berat sebelah. Dalam bahasa indonesia kata adil diartikan tidak berat seelah /tidak memihak, dan berarti pula sepatutnya; tidak sewenang-wenang.
Perlakuan Sama didalam Peradilan dan Persaksian.
            Di dalam al-qur’an al-karim, kata adil dijumpai sebanyak 27kali dan digunakan dalam berbagai aktivitas yang amat bervariasi. Dalam konteks yang umum ini, al-qur’an menyatakan;
إِنَّاللَّهَيَأْمُرُبِالْعَدْلِوَالْإِحْسَانِوَإِيتَاءِذِيالْقُرْبَىوَيَنْهَىعَنِالْفَحْشَاءِوَالْمُنْكَرِوَالْبَغْيِيَعِظُكُمْلَعَلَّكُمْتَذَكَّرُون
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."(QS. An-Nahl: 90).[1]
Allah memerintahkan para hamba-Nya untuk berlaku adil dalam setiap perkataan dan perbuatan. Allah menyuruh mereka untuk selalu berusaha menuju yang lebih baik dalam setiap usaha dan mengutamakan yang terbaik dari lainnya.
بِالْعَدْلِ
Maksudnya, tauhid atau inshaf. Ibnu Abbas menafsirkannya dengan tauhid, yaitu mengucap dua kalimah syahadah (  ( اشهدأنلآإلهإلااللهوأنمحمدارسولالله Inshaf  (sederhana) dalam seluruh aspek: Inshaf dalam bidang tauhid adalah beri’tikad bahwa Allah bersifat dengan sifat kesempurnaan, bersih dari segala kekurangan. Dalam bidang i‘tikad ialah menisbahkan segala perbuatan kepada Allah dan menisbahkan usaha kepada manusia, Padahalinshaf itu ialah menisbahkan seluruh perbuatan milik Allah, baik atau jahatnya, zahir dan bathinnya.
وَاْلاِحْسَانِ
Maksudnya, menunaikan segala yang fardhu (wajib) secara sempurna atau bahwa engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihat-Nya, sebagaimana tersebut dalam hadits: Artinya, engkau beribadah kepada Allah karena memperhatikan kebesaran-Nya seolah-olah engkau melihat-Nya dengan mata kepalamu. Berbuat baik (وَاْلاِحْسَانِ), yakni kepada Allah dan kepada para hamba-Nya.
وَاِيْتَآئِذِىالْقُرْبَى
 Maksudnya, memberikan sedekah kepada kaum kerabat. Ini lebih diutamakan daripada bersedekah kepada orang lain karena sedekah kepada kaum kerabat merupakan sarana untuk mempererat hubungan persaudaraan. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya taat yang paling cepat memperoleh balasan (fahala) ialah mempererat hubungan persaudaraan (silaturrahmi)” (Al-Hadits). Makanya, kaum kerabat disebutkan secara khusus dalam ayat ini karena penting penyebutannya.

وَيَنْهَىعَنِالْفَحْشَآءِ
“Dan Allah melarang dari perbuatan keji” maksud dari perbuatan keji dalam ayat ini adalah erbuatan zina.

وَاْلمُنْكَر
Maksudnya, kufur dan maksiat-maksiat lainnya, termasuk zina yang telah disebutkan secara khusus di atas. Maksudnya, segala macam bentuk maksiat dilarang oleh Allah SWT.
وَالْبَغْيِ
Maksudnya, melakukan penganiayaan terhadap manusia. Disebutkan secara khusus sebagaimana penyebutan pada pelarangan zina (الْفَحْشَآء) karena penting. Karena tindakan penganiayaan terhadap manusia merupakan maksiat yang paling besar setelah kufur. Oleh karena itu, sebahagian ulama berkata: “Siksaan (azab) yang paling cepat diterima seseorang akibat berbuat maksiat ialah siksaan (azab) akibat melakukan tindakan penganiayaan terhadap manusia”. Dalam satu riwayat Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya salah satu dari dua gunung melakukan penganiayaan terhadap lainnya, maka sungguh Allah akan menghancurkan gunung tersebut akibat penganiayaan yang dilakukan kepada gunung lainnya” (Al-Hadits). Dalam riwayat yang lain beliau bersabda: “Orang yang melakukan penganiayaan dan para pembantunya adalah anjing-anjing neraka” (Al-Hadits).
يَعِظُكُم
Maksudnya dapat memberi pengajaran kepada manusia dengan perintah dan larangan.

لَعَلَّكُمْتذَكَّرُوْنَ
Maksudnya, mudah-mudahan bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Dalam kitab Mustadrak dari Ibnu Mas’ud, beliau berkata: “Ayat ini merupakan ayat yang paling lengkap dalam Al-Qur`an yang menjelaskan tentang kebaikan dan kejahatan”. Menurut sebuah riwayat, Rasulullah SAW membaca ayat ini kepada Al-Walid bin Mughirah, ia berkata: “Ulangi sekali lagi ayat tersebut wahai Muhammad”. Maka Rasul mengulangi lagi ayat tersebut, lalu Al-Walid langsung berkomentar: “Ayat itu sangat sedap dan indah, sangat tinggi mengandung faedah dan sangat rendah mengandung hal-hal yang banyak,  itu bukanlah ucapan manusia, keadaan ayat itu lebih sempurna dan lengkap yang dipakai oleh para khatib dalam khutbahnya”.
Fenomena keadilan di indonesia
            Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi:”keadilan bagi seluruh rakyat indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Semua berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin.semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia(HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan disnilah peran hukum sangat di butuhkan.
            Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di indonesia. Hukum indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Jstru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di indonesia yang menang adalah yang mempumyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara di langgar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang milyar rupiah milik negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.



.