BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pondok
pesantren (seterusnya disebut pesantren) merupakan lembaga pendidikan islam
tertua yang lahir dan tumbuh dari kultur Indonesia yang bersifat indegenous.
Ia tumbuh atas prakarsa dan dukungan masyarakat, serta didorong oleh permintaan
dan kebutuhan masyarakat (Yasmani,2002: 3; Qomar 2002).
Walaupun
belum diketahui secara pasti kapan pesantren ada untuk pertama kalinya, namun
dari pendapat beberapa sejarawan dapat diketahui bahwa pesantren di Indonesia
sudah ada sejak zaman Wali Songo (Bruinessen, 1995; Kohlejo, 2004: 19).
Pesantren
sebagai warisan masa lalu umat islam Indonesia tumbuh dalam masyarakat untuk
melayani berbagai kebutuhan mereka. Ia dapat melayani kebutuhan pendidikan
ketika masyarakat memerlukannya, terutama ketika lembaga-lembaga pendidikan
modern yang pada umumnya bersifat formal, belum mampu menerobos ke pelosok
desa.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika perkembangan masyarakat yang
sangat pesat, memunculkan tuntutan-tuntutan baru dalam bidang pendidikan yang
semakin beragam. Keragaman tuntutan pendidikan tersebut pada gilirannya
menimbulkan orientasi dan peran pesantren menjadi beragam pula, yang secara
sosiologis mengantarkan pada pengkatagorian tipologi pesantren. Disini penulis
akan membahas mengenai kategori pesantren berdasarkan keterbukaannya terhadap
perubahan-perubahan sosial yaitu pesantren salafi dan khalafi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
pengetian pesantren?
2.
Apa
pengertian pesantren salaf dan khalaf ?
3.
Apa
saja ciri-ciri pesantren salaf dan khalaf ?
4.
Apa
saja persamaan dan perbedaan pesantren salaf dan khalaf ?
5.
Bagimana
kebijakan pemerintah terhadap pesantren salaf dan khalaf ?
6.
Bagaimana
kelemahan pesantren salaf dan kholaf ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Mengetahui
pengertian pesantren.
2.
Untuk
mengetahui pengertian pesantren salaf dan khalaf.
3.
Untuk
mengetahui ciri-ciri pesantren salaf dan khalaf.
4.
Untuk
mengetahui persamaan dan perbedaan pesantren salaf dan khalaf.
5.
Untuk
mengetahui kebijakan pemerintah terhadap pesantren salaf dan khalaf.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pesantren
Pesantren
merupakan pendidikan alternatif yang ada di indonesia yang terbuka bagi
siapapun karena tidak ada persyaratan resmi yang diperlukan untuk menjadi
santri. Pembelajaran di pesantrenpun tergolong sedikit berbeda dari kurikululum
yang di tetapkan oleh pemerintah, pesantren papa umumnya menekankan aspek
keagamaan yang tujuannya membuatkan para santri mereka meiliki etika yang baik
dalam hal apapun.
Menurut
M arifin pesantren merupakan suatu lembaga pendidikan agama islam yang tumbuh
serta diakui oleh masyarakat, dengan sistem asrama di mana santri-santri
menerima pendidikan agama melalui sistem pengajian atau madrasah yang
sepenuhnya berada di bawah kedaulatan dari leadership seseorang atau beberapa
orang kiai dengan ciri khas yang bersifat kharismatik serta independen dalam
segala hal.
Pesantren
yang merupakan lembaga pendidikan tentunya memiliki sistem pendidikan yang
sistematis seperti lembaga pada umumnya namun perbedaannya terletak pada peraturan
dan ketentuan yang berlaku dalam lingkungan pesantren seperti, pesantren
mengharuskan para santri untuk tinggal di pondok (asrama) yang telah
ditentukan.
B.
Pengertian
Pesantren Salaf dan Khalaf
Dhofier
(1982: 44) yang melihat pesantren berdasarkan keterbukaannya terhadap
perubahan-perubahan sosial, mengelompokkan pesantren dalam dua kategori, yaitu
pesantren salafi dan khalafi.
Pesantren
salafiyah (tradisional) yaitu pesantren yang masih mempertahankan bentuk
aslinya dengan semata-mata mengajarkan ilmu agama berdasarkan kitab-kitab
kuning sebagai sumber literatur yang utama. Sedangkan penyelenggaraan
pendidikannya menggunakan sistem klasikal (Arab: madrasi) sebagai upaya
mempermudah pengajaran dengan menggunakan sistem bandongan dan sorogan.
Pesantren
khalafy atau khalafiyah adalah pesantren yang telah memasukkan mata pelajaran
umum dalam kurikulum pendidikannya, menggunakan sistem klasikal, dan orientasi
pendidikannya cenderung mengadopsi sistem pendidikan formal.
C.
Ciri-Ciri
Pesantren Salaf dan Khalaf
Rahadjo
(1982: 208) dalam penelitiannya menyimpulkan bahwa sejak awal pert umbuhannya,
pesantren memiliki bentuk yang beragam sehingga tidak ada suatu standarisasi
khusus yang berlaku bagi pesantren. Namun dalam perkembangannya, tampak adanya
pola umum sehingga pesantren dapat dikelompokkan dalam dua tipe.
Pertama
pesantren tradisional (salafiyah), yaitu pesantren yang masih terikat
kuat oleh tradisi-tradisi lama. Karakteristik tipe pesantren ini adalah:
a.
Sistem
pengelolaan pendidikan cenderung berada ditangan kiai sebagai pemimpin sentral,
sekaligus pemilik pesantren.
b.
Hanya
mengajarkan pengetahuan agama (islam).
c.
Materi
pendidikan bersumber dari kitab-kitab berbahasa Arab klasik atau biasa disebut kitab
kuning.
d.
Menggunakan
sistem pendidikan tradisional, seperti sistem weton atau bandongan dan
sorogan.
e.
Hubungan
antara kiai, ustadz, dan santri bersifat hirarkis.
f.
Kehidupan
santri cenderung bersifat komunal dan egaliter.
Kedua
pesantren modern (khalafiyah), yang ciri utamanya yaitu:
a.
Gaya
kepemimpinan pesantren cenderung korporatif.
b.
Program
pendidikannya berorientasi pada pendidikan keagamaan dan pendidikan umum.
c.
Materi
pendidikan agama bersumber dari kitab-kitab klasik dan non klasik.
d.
Pelaksanaan
pendidikan lebih banyak menggunakan metode-metode pembelajaran modern dan inovatif.
e.
Hubungan
antara kiai dan santri cenderung bersifat personal dan koligial.
f.
Kehidupan
santri bersifat individualistik dan kompetitif.[1]
D. Persamaan dan perbedaan Pesantren
Salafiyah dan Khalafiyah
persamaan
dan perbedaan dari kedua pesantren. Kesamaan keduanya sama-sama memiliki satu
pemimpin namun tidak sama dalam cara manajemen dan pembentukan kurikulumnya
umumnya berbeda. Pesantren salafiyah lebih Menggunakan sistem pendidikan
tradisional, seperti sistem weton atau bandongan dan sorogan.
Sedangkan pada pesantren modern Program pendidikannya berorientasi pada
pendidikan keagamaan dan pendidikan umum dan materi pendidikan agama bersumber
dari kitab-kitab klasik dan non klasik.
E.
Kebijakan
Pemerintah terhadap Pesantren.
Dalam
UU No. 20 Tahun 2003 tentang pendidikan nasional bab 2 pasal 3 dikemukakan
bahwa tujuan pendidikan nasional untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang bertakwa kepada
tuhan yang maha esa, pendidikan dasar tidak hanya dalam waktu 6 tahun karena dipandang
tidak mencukupi, sehingga perlu peningkatan menjadi pendidikan dasar 9 tahun,
dan dalam hal ini telah di maklumi oleh presiden soeharto pada tanggal 2 mei
1994, yang bertepatan pada hari pendidikan nasional. Dalam program ini
diharapkan bahwa setiap warga negara akan memiliki kemampuan untuk memahami
dunianya, mampu menyesuaikan diri, bersosilisasi dengan perubahan masyarakat.
Dalam Pondok pesantren sendiri sudah
melakukan program tersebut dikarenakan mengaca pada tujuan daripada pendidikan
nasional yang tercantum dalam UU No. 12
pasal 3 tahun 1954 yang bunyinya “tujuan pendidikan dan pengajaran ialah
membentuk manusia susila yang cakap dan warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Dengan
dimasukkannya pondok pesantren dalam sistem pendidikan nasional itu, secara
legal formal pesantren memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan lembaga
pendidikan lainnya dalam rangka operasionalisasi program pencerdasan kehidupan
bangsa dan peningkatan mutu sumberdaya manusia (SDM). Satuan pendidikan, mulai jenjang SD, SLTP,
SMA, hingga perguruan tinggi berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional.
Sedangkan madrasah, baik tingkat MI, MTs, mupun
MA, dikelola oleh Kementerian Agama. Adapun perguruan tinggi Agama saat
ini, sebagian besar dikelolah oleh Kementerian Agama, kecuali Universitas Islam
Negeri yang berafiliasi ke Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan
Nasional, khususnya untuk jurusan atau prodi umum. Oleh karena itu, kurikulum
di sekolah dan madrasah bersifat sentral serta seragam secara nasional,
meskipun dalam beberapa aspek terjadi desentralisasi kebijakan. Perkembangan
kelembagaan Pendidikan Islam ditangani oleh Kementerian Agama melalui Dirjen
Pembinaan Kelembagaan Agama Islam yang dibentuk pada pada tahun 1978. Dalam hal
ini, diadakan kategorisasi kebijakan kelembagaan PAI dalam beberapa jenis.
Pertama, PAI yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagai pendidikan jalur luar
sekolah seperti pesantren. Kedua, PAI di perguruan agama Islam (dari MI, MTs sampai
MA) Tinggi dan PAI di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI). Ketiga, PAI di
lingkungan sekolah umum (dari SD, SLTP, sampai SMA) dan PAI di Perguruan Tinggi
(PT).[2]
- Kekuranag
dan kelebihan pesantren Salaf dan Kholaf
1.
Pesantren
salaf
Pada pesantren salaf ini memiliki
kelebihan yang harus dipertahankan dan memiliki kelemahanyang harus
diperbaharui. Adapun kelebihan pesantren salaf secara singkat penulis paparkan
sebagai berikut:
a. Ketakziman seorang santri terhadap kyainya
begitu kental.
b. Tempat mencetak kader-kader Islam yang
berakhlakul karimah dan mumpuni terhadap kajian-kajian agama seperti ilmu fiqh,
tasawuf ataupun ilmu alat.
c. Sebagai tempat sentral belajar ilmu agama.
d. Tempat pendidikan yang tak
mengenal strata sosial.
e. Mengajarkan semangat kehidupan demokrasi,
bekerja sama, persaudaraan, persamaan, percaya diri dan keberanian.
Namun dalam proses perjalanan sejarah
peradaban manusia yang begitu cepat berkembang pondok pesantren salaf juga
secara bertahap kehilangan kemampuan sosialnya karena mereka tetap saja berada
pada lingkup yang kecil padahal arus teknologi maju dengan amat pesatnya. Akan
tetapi pada masa itu lebih banyak pesantren yang bersikukuh mempertahankan
ketradisionalan mereka dan cenderung menutup diri untuk dunia luar. Sehingga
tanggap perilaku terhadap perubahan zaman sangat kurang dirasakan oleh mereka.
Kemajuan
pendidikan masih jauh tertinggal dengan pesantren-pesantren modern, baik dari
segi kurikulum ataupun sistemnya. Dari segi kurikulum pesantren ini lebih
mencolok terhadap penekanan mengenai fiqih, tasawuf dan ilmu alat. Dalam sistem
pembelajarannya juga masih mengikuti model-model terdahulu seperti bondongan,
hafalan rutinan, sorongan dan metode yang lainnya. Pilihan pesantren untuk
tidak mengikuti aturan formal adakalanya tumbuh dari kalkulasi program yang
diatur dan disusun negara tidak akan memenuhi kebutuhan sebuah lembaga
pendidikan pesantren yang memiliki visi dan misi pendidikan secara khas. Selain
itu, orientasi keilmuan dipendidikan formal dinilai berorientasi pada prestasi
akademik dan kerja. Sedangkan pada pesantren salaf tertuju pada prestasi
akhlakul karimah. Pandanganpandangan seperti inilah yang menjadikan kaum muslim
lemah dan mengalami kemorosotan dalam segi ekonomi, teknologi dan juga
pergeseran sosial di tengah-tengah masyarakat.
Adapun
Kelemahan yang dimliki pesantren salaf pada umumnya antara lain:
a. Menutup diri akan perubahan zaman dan
bersifat kolot dalam merespon medernisasi.
b. Lebih menekankan ilmu fiqh, tasawuf dan
ilmu alat.
c. Adanya penurunan kualitas dan kuantitas
peantren salaf.
d.
Penggunaan metode pembelajaran yang masih bersifat tradisional seperti
sorongan, bandungan (halaqah), weton.
e.
Kurangnya penekanan kepada aspek pentingnya membaca dan menulis. f.Peran kyai
yang dominan dan sumber utama dalam pembelajaran. Jadi, menurut penulis hal-hal
yang ada dalam pesantren salaf yang kiranya kurang begiru relevan dengan
perkembangan zaman dewasa ini sebaiknya sedikit demi sedikit perlu dievaluasi
kembali agar dapat bersaing dengan lembaga-lembaga lain.
2.
Pesantren
Khalaf
Sebagaimana
pesantren salaf, pesantren modern (khalaf) juga memiliki kelebihan dan
kelemahan yang juga membutuhkan pembaharuan di dalamnya. Kelebihan pesantren
khalaf adalah sebagai berkut:
a. Adanya perubahan yang signifikan baik
sistem, metode serta kurikulumnya. b. Mau membuka tangan untuk menerima
perubahan zaman.
c. Semangat untuk membantu perkembangan
pendidikan di Indonesia tidak hanya dalam pendidikan agama saja.
d.
Dibangunnya madrasah-madrasah bahkan perguruan tinggi guna mengembangkan
pendidikan guna mengembangkan pendidikan baik agama ataupun dalam lingkungan
pesantren.
e. Mampu merubah sikap kekolotan pesantren
yang terdahulu menjadi lebih fleksibel.
f.Perubahan terhadap outputnya yang tidak
hanya menjadi seorang guru ngaji ataupun guru agama di desa. Sekarang merambah
kedalam dunia politik, ekonomi dan beberapa bidang lainnya. Selain kelebihan
diatas, masih banyak kelebihan yang dimiliki pondok pesantren modern yang harus
dikembangkan agar tetap terjaga dan mampu menjaga kebutuhan masyarakat masa
kini. Kemudian di sisi lain pondok pesantren modern juga memiliki kelemahan
yang mengharuskan untuk berbenah diri.[3]
Secara
singkat kelemahan pondok pesantren tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kurang takdzimnya santri kepada kyai,
karena santri lebih patuh pada peraturan pesantren.
b.
Ketatnya peraturan-peraturan yang dibuat yang menyebabkan ketidaknyamanan
santri dalam belajar. Jurnal Al-Ta’dib Vol. 6 No. 1 Januari-Juni 2013 109
c. Ilmu-ilmu agama yang diberikan tidak lagi
diberikan secara intensif.
d. Terdapatnya kecendrungan santri yang
semakin kuat untuk mempelajari IPTEK
e. Tradisi “ngalap berkah kyai” sudah tidak
lagi menjadi fenomena dalam pesantren. Selama masih ada nafas pendidikan di
dunia ini selama itu pula dunia pendidikan akan terus mengalami perubahan
sebagai tuntutan zaman. Maka dari itu tidak akan pernah habis manusia untuk
mencari dan merubah baik sistem, metode, kurikulum dan dari segi lainnya untuk
memajukan pendidikan. Selama itu pula kelebihan dan kekurangan akan melekat
dalam setiap perubahan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Kelebihan dan
kekurangan dalam pesantren modern ini juga tidak menutup kemungkinan akan
mengalami perubahan dalam sejarah perkembanagan pendidikan Islam.[4]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Keluarga
adalah tempat titik tolak perkembangan anak. Keluarga merupakan salah satu
faktor penentu utama dalam perkembangan kepribadian anak. Jadi Pendidikan
keluarga adalah bimbingan atau pembelajaran yang diberikan terhadap anggota
kumpulan suatu keturunan atau satu tempat tinggal, yang terdiri dari suami atau
ayah, istri atau ibu, anak-anak, dan lain sebagainya.
Ayat
Al-Qur’an yang menjelaskan tentang kewajiban mendidik anggota keluarga terdapat
dalam Al-Qur’an surah At-Tahrim ayat 5-6 dan ayat 8 juga terdapat dalam
Al-Qur’an surah Taha ayat 132. Ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses
pendidikan keluarga terdapat dalam Al-Qur’an surah Ali-Imran ayat 33-37. Dan
ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tetang materi keluarga terdapat dalam Al-Qur’an
surah Luqman ayat 12-19.
B.
Kritik
dan Saran
Demikianlah pembuatan makalah ini, dalam pembuatan
makalah ini masih banyak kekurangan baik segi penulisan maupun dari segi materi
yang disajikan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Dan semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang
besar khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sulaiman, In’am. 2010. Masa
Depan Pesantren; Eksistensi Pesantren di Tengah Gelombang Modernisasi.
Malang: Madani.
U. ShabirM , Vol 16 no. 2 Desember
2013 Kebijakan Pemerintah dan
pengaruhnya terhadap Pendidikan Islam Indonesia.
Ali Riyadi, Ahmad. 2011. Paradigma
Pendidikan Islam. Surakarta : AtTarbawi.
Muhtar, Ahmad. 2007. Ideologi
Pendidikan Islam. Semarang : Pustaka Rezky Putra.