Wednesday 13 March 2019

Bagi Penyewa Lahan


Narasumber :
1. Bapak H. muhammad (64)
Profesi : Petani dan pengurus Kelompok Tani Desa Batang-Batang daya
Alamat : desa Batang-batang Daya kecamatan batang-batang, Kabupaten Sumenep
2. Bapak Adam
Profesi : petani
Alamat : desa Nyabakan Barat Daya kecamatan batang-batang, Kabupaten Sumenep
A.    Bagi Penyewa Lahan
1.      Alasan Menyewa Lahan
Alasan bagi penyewa menyewakan lahan kepada orang lain karena masih banyaknya petani yang kekurangan lahan untuk bercocok tanam juga semakin menyempitnya lahan persawahan karena di bangun rumah-rumah oleh para penduduk setempat. Tak hanya itu saja alasannya menyewakan lahan karena beliau juga ingin mengenmbangkan potensi hasil tani yang unggul dan berkualitas. Entah itu tembakau, padi, timun, maupun bawang. Tak hanya sawah saja yang di sewakan beberapa hectare kebun pun yang juga dia kelola juga disewakan kepada para penduduk yang ingin bercocok tanam maupun menambah penghasilan.
Luas lahan yang disewakan tidak lebih dari 3-4 hektare dan juga itu tergantung persetujuan antara penyewa dan yang menyewa. Dengan luas tersebut dimungkinkan para petani yang menyewa akan lebih produktif lagi untuk bercocok tanam dan semakin giat dalam bekerja dan mencari nafkah. Dan hasil tani yang di peroleh bisa di gunakan sendiri untuk dijual maupun bagi hasil.
Harga lahan yang disewakan dengan tarif Rp 15.000.000 pertahun. Dan juga untuk menyewanya masyarakat menggunakan sistem uang muka dan sisanya bisa menyicil setiap bulan. Dari uang tersebut masyarakat bisa memperoleh bibit untuk bercocok tanam.
Yang pertama kali di lakukan adalah melakukan penawaran kepada masyarakat. Kadang juga masyarakat datang sendiri kerumah beliau untuk membicarakan megenai persoalan sewa menyewa lahan. Dan juga masyarakat di suruh membawa identitas diri dan uang muka jika sudah fiks untuk menyewa. Dan yang kedua menyiapkan bibit tanaman yang siap untuk di tanam (yang sekiranya cocok untuk cuaca) baik itu berupa biji-bijian maupun tabulampot (Tanaman Buah Dalam Pot) yang siap di pindahkan ke tanah.
Yang menyebabkan beliau mau menyewakan lahan karena banyaknya petani yang kurang begitu paham mengeni bercocok tanam yang benar dan cara pengelolaannya yang kurang tepat. Dan juga beliau ingin membagikan sedikit ilmunya tetang cara bercocok tanam dan merawat tanaman secara tepat dan benar yang beau dapatkan dari pamannya di mojokerto.
Dari uang sewa sebanyak Rp 15.000.000 tersebut sudah termasuk dalam lahan sawah atau kebun, bibit tanaman, tabulampot, air yang di aliri melalui sistem irigasi, pupuk, dan pestisida. Fasilitas tersebut sudah beliau sediakan untuk petani yang ingin menyewa lahannya. Masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga juga diajari cara menanam sayur dalam pot yang tentunya lebih menyehatkan karena tidak ada campuran bahan kimia dan bisa menjualnya kembali di pasar.
Untuk keamanan beliau hanya bisa menjamin 80% karena selama masa sewa tersebut itu bukan tanggung jawab beliau mengenai kondisi lahan tersebut melainkan tanggung jawab dari si penyewa lahan. Untuk keamanan Alhamdulillah lahan yang disewakan jarang di datangi oleh hewan-hewan atau hama yang merusak tanaman tersebut dikarenakan penggunaan pestisida yang benar. Dan juga di pasangnya beberapa perangkap hewan seperti tikus, dan musang yang sekiranya merusak tanaman tersebut.
Untuk masalah perekonomian Alhamdulillah bisa membantu penghasilan beliau juga yang awalnya tidak seberapa dan sekarang meningkat sebanyak 40% dari hasil awal. Beliau juga menjual hasil panen tersebut dalam bentu beras atau gabah yang mana masyarakat bisa membelinya sesuai kebutuhan mereka. Tak hanya dipasar beliau juga menjualnya di rumahnya sendiri dengan takaran per-kiloan.
Yang di peroleh beliau selama melakukan sewa menyewa lahan beliau lebih dekat bersama Masyarakat dan juga lebih peka terhadap kondisi lahan khususnya sawah dan kebun yang mana beliau. Beliau juga membangun relasi bersama tokoh Agama, tokoh masyarakat, dan organisasi pemuda yang mana beliau kira mampu membantu dalam hal penyaluran, pemberdayaan, dan sosialisasi terhadap masyarakat.
Tujuan utama beliau menyewakan beberapa lahannya tidak lebih membantu perekonomian beliau juga perekonomian masyarakat dan pemberdayaan kepada para petani sehingga mampu mengolah tanaman dan hasil pertanian maupun perkebunan dengan pengolahan yang benar dan bernilai tepat guna.

2.      Proses yang dilakukan sehingga terjadi sewa menyewa Lahan
Bertemu secara langsung kedua belah pihak yang akan mlangsungkan sewa menyewa lahan pertanian tersebut. Menyerahkan surat keterangan sewa lahan, data diri dan uang muka yang sesuai dengan kesepakatan di awal. Jika sudah melengkapi persyaratan tersebut. Kemudian sewa menyewa lahan ketika sudah menyelesaikan administrasi tersebut. Kegiatan bercocok tanam bisa langsung di lakukan.
Akad yang di gunakan adalah Akad Sewa Menyewa yang ada pada Hadist berikut: “Tidaklah ada seorang muslim yang menanam satu pohon atau menanam tetumbuhan, lalu ada burung, atau manusia atau hewan ternak yang turut memakan hasil tanamannya, melainkan tanaman itu bernilai sedekah baginya.”(HR. Bukhori).
Sertifikat tanah memang di butuhkan tapi itu jarang dilakukan karena sertifikat tanah biasanya di gunakan dalam jangka waktu lama. Jika hanya menyewa setahun tidak di perlukan sertifikat tanah tersebut.
Batasan transaksi tersebut memang tentu ada batas waktunya. Paling lama sekitaran 3-5 tahun yang tentunya harus ada proses bagi hasil yang menurut akad sewa-menyewa dalam hukum islam. Dan jika sudah putus kontrak si pemilik lahan akan mengelola atau menyewakan lahannya sendiri kepada orang lain.
Dalam proses transaksi pastinya ada beberapa kendala diantaranya : orang yang menyewa membatalkan transaksi tersebut secara mendadak, dan persyaratan administrasi yang belum lengkap.
Dengan langsung mengambil tindakan dan memasrahkan urusan tersebut kepada Allah sembari berusaha menyelesaikannya sedikit demi sedikit, dan memberi jangka waktu untuk melengkapi administrasi tersebut. Selain itu bermusyawarah secara sepihak agar masalah tersebut cepat selesai dan tidak ada konflik.

3.      Bagaimana Akad Sewa Yang di Lakukan Oleh Penyewa?
Akad yang di gunakan adalah akad ijarah dan dilegalkan di dalam syariat berdasarkan nash Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ dan Qiyas. Untuk sahnya sewa – menyewa, pertama kali harus dilihat terlebih dahulu orang yang melakukan perjanjian sewa-menyewa tersebut, yaitu apakah kedua belah pihak telah memenuhi syarat perjanjian pada umumnya. Unsur yang terpenting diperhatikan yaitu kedua belah pihak cakap bertindak dalam hukum yaitu punya kemampuan untuk dapat membedakan yang baik dan yang buruk (berakal). Imam Syafi’i dan Hambali menambahkan satu syarat lagi yaitu dewasa (baligh), perjanjian sewa-menyewa yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa menurut mereka adalah tidak sah, walaupun mereka sudah berkemampuan untuk membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Akad tersebut di legalkan karena di dalamnya ada sistem upah dengan cara upah atau sistem bagi hasil antara si penyewa dan yang menyewa lahan.
Surat perjanjian atau surat keterangan sewa-menyewa lahan tentu sangat di perlukan mengingat itu merupakan syarat wajib dalam menyewa tanah dan menjadi bukti selama sewa menyewa tersebut berlangsung dan selama perjanjian itu berlangsung. Surat keterangan perjanjian atau surat sewa-menyewa lahan bisa menjadi bukti ke ranah hukum jika diantara kedua belah pihak tersebut melakukan kesalahan yang teramat serius.
Akad tersebut sudah tertuang dalam perjanjian dan kesepakatan di awal mengingat kurangnya pemahaman masyarakat ataupun yang ingin menyewa lahan kurang mengerti mengenai macam-macam akad sewa-menyewa dalam hukum islam. Jadinya pemilik memberikan penjelasan mengenai akad tersebut dengan bahasanya sendiri yang sekiranya mereka bisa mengerti dengan penjelasan beliau.
Jika tidak terjadi akad ataupun tidak menggunakan akad tersebut di khawatirkan akan ada kesalahan dan tidak ada pembagian bagi hasil dan pastinya akan ada unsur kecurangan diantara kedua belah pihak dan juga kerugian yang tidak sedikit.
Untuk perpanjangan sewa-menyewa lahan tersebut jika ingin memperpanjang kontrak sewa harus ada pemberitahuan dan persetujuan kembali di awal juga dilihat jarak waktunya untuk menentukan lamanya menyewa lahan tersebut. Karena tidak menutup kemungkinan akan terjadi kegagalan pada saat bercocok tanam maupun pada saat panen dan juga ini tergantung pada orang yang menyewa lahan tersebut.

4.      Bagaimana Tinjauan Menurut Hukum Ekonomi Islam
Bercocok tanam adalah salah satu lapangan pekerjaan yang halal dan terbukti mendatangkan hasil. Bahkan hingga saat ini kelangsungan hidup umat manusia terus bergantung kepada hasil pertanian dan perkebunan. Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berhasil digapai manusia belum mampu memberikan alternatif lain. Dan mungkin hingga Hari Kiamat kondisi ini akan terus berlangsung, hasil pertanian menjadi sumber kehidupan umat manusia.
Alhamdulillah sedikit demi sedikit sudah berlandaskan hokum islam dengan menetapkan akad sewa-menyewa yang berlandaskan mengenai al-Qur’an, Hadist, Ijma’ dan Qiyas. Karena mereka sudah ada sedikit pemahaman mengenai tata cara sewa lahan yang benar dan
Proses sewa menyewa lahan sudah sesuai dengan hukum Negara sebagaimana sudah di tanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai materai dan sudah ada bukti kelengkapan administrasi yang di serahkan dari orang yang menyewa lahan. Dan juga ada saksi dari pihak perangkat desa.
Sewa menyewa merupakan salah satu bentuk transaksi dalam Islam yang diperbolehkan. Obyek dalam transaksi sewa yaitu manfaat dari benda yang di sewakan. Dengan tidak menggunakan sistem lelang yang mana sewa-menyewa lahan tersebut tidak akan sah. Karena dalam islam yang digunakan adalah akad sewa menyewa dan sebelum sewa menyewa tersebut di lakukan tidak ada unsur Lelangan yang menjadikan akad tersebut tidak Sah.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT sebagai makhluk sosial, yang berarti bahwa manusia tidak akan dapat untuk hidup sendiri tanpa adanya bantuan/berhubungan dengan manusia lain. Untuk menyempurnakan dan mempermudah hubungan antara mereka, banyak sekali cara yang dilakukan. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari manusia melakukan jual beli, melakukan sewa-menyewa, utang-piutang dan lain sebagainya.
Sebagai sebuah transaksi umum, sewa-menyewa baru dianggap sah apabila telah memenuhi rukun dan syaratnya, sebagaimana yang berlaku secara umum dalam transaksi lainnya. Jumhur ulama’ berpendapat, rukun sewa-menyewa ada empat;
1.       Orang yang berakal
2.       Sewa atau Imbalan
3.       Manfaat
4.       Sighad (ijab dan qabul).
Jika sudah melaksanakan 4 rukun tersebut maka akad sewa-menyewa sudah bisa di lakukan dan tinggal melangsungkan proses transaksinya.
Dalam islam sewa menyewa tanah tentu di perbolehkan karena telah diatur dalam akad Sewa menyewa dan tinggal melihat jenis akad yang di gunakan dan menyesuaikan dengan barang yang di sewakan. Dalam islam di singgung pula mengenai syarat, rukun, dan tata cara penyelenggaraannya dan juga sistem pembayarannya tidak lain adalah sistem bagi hasil yang mana di antara kedua belah pihak akan sama-sama di untungkan dan sama-sama mendapatkan jatah hasil panen baik itu dari penyewa lahan dan yang menyewa lahan.
B.     Bagi yang Menyewa Lahan
1.      Alasan Menyewa Lahan
Karena lahan yang dimiliki kurang dan masih belum paham cara mengolah hasil pertanian yang benar dan tepat. Dan juga sambil lalu bekerja sampingan ketika tidak menggarap lahan sendiri ataupun ketika lahan di gunakan oleh orang lain. Sehingga beliau menyewa lahan sambil lalu mengisi kekosongan waktu ketika sedang bukan musim bercocok tanam dan juga adanya pemberdayaan tentang Teknologi Pertanian dan sistem bercocok tanam di kebun dengan menggunakan tabulampot (Tanaman Buah Dalam Pot).
Be;iau menyewa lahan seluas 4 haketare yang mana dengan luas tersebut saya mengelola lahan di sector pertanian dengan bibit, dan pupuk untuk penanaman yang pertama di berikan dari pemilik lahan. Untuk kebelakangnya bibit tanaman membeli sendiri begitu juga dengan pupuk namun air tetap pemilik lahan yang mengelola.
Biaya sewa berkisaran Rp 15.000.000 pertahun dan beliau menyewa selama 3 tahun. Yang mana beliau bergerak di sektor pertanian tanaman padi, tembakau, timun, bawang, dan jagung. Selama masa sewa tersebut beliau selalu ikut andil berperan dalam sistem pertanian guna memberdayakan cara pengolahan yang benar kepada masyarakat.
Yang harus di persiapkan pertama kali adalah pesetujuan dari pihak keluarga dan jika keluarga telah mengizinkan maka beliau langsung mendatangi kediaman penyewa lahan dan membicarakan perencanaannya dan juga mengatur penyerahan berkas untuk di serahkan kepada yang memiliki lahan, yang kedua surat-surat perijinan dari kepala desa dan surat keterangan menyewa lahan, foto copy data diri dan uang sewa.
Saya mau menyewa lahan karena keterbatasan lahan yang saya miliki untuk di garap dan ingin memiliki peghasilan tambahan supaya bisa membuat usaha sendiri di rumah walaupun usaha kecil-kecilan dan juga jikalau sawah sendiri biar keluarga yang mengelola.
Mengenai keamanan Alhamdulillah lahan yang beliau sewa tidak ada yang merusak. Karena setiap malam beliau bersama pemilik lahan mengecek lahan yang di sewanya. Biasanya pengecekan di lakukan selama 1 jam setelah itu beristirahat di gubuk sawah sambil membicarakan hal-hal terkait lahan, pengolahan hasil pertanian, dan berbagai topik lainnya.
Dalam menyewa lahan sudah bisa membantu perekonomiannya sedikit demi sedikit dan dari hasil itu bisa membuka usaha rumahan yang cukup untuk menopang perekonomian di rumah juga sebagai tabungan untuk sekolah anak, dan juga modal untuk mengelola tabulampot di pekarangan rumah dan sayur organik yang tidak membutuhkan lahan yang luas. Dan hasilnya bisa di tanam sendiri atau di jual kembali.
Manfaat yang di perloleh tidak lain adalah metode atau cara bercocok tanam yang baik dan benar, pemberdayaan masyarakat, tekonogi tepat guna, dan hasil sampingan yang di peroleh untuk membuat usaha kecil-kecilan yang bisa menopang perekonomian keluarga khususnya pendidikan anak dan budidaya tanaman sayur mandiri yang bisa menggunakan lahan yang tidak terlalu luas.
Tujuannya tidak lebih menyekolahkan anak hingga ke jenjang yang lebih tinggi dan mengelola hasil pertanian yang benar untuk bisa di kelola secara mandiri kepada sanak sudara di rumah, mengelola industri rumahan, dan membuat usaha kecil-kecilan. Tujuan utamanya yaitu ingin menopang keuangan keluarga supaya bisa mempunya tabungan yang bisa di gunakan di masa depan untuk membiayai kebutuhan keluarga.

2.      Proses Yang di Lakukan Sehingga Terjadi Terjadi Sewa Menyewa Lahan
Syarat yang harus di penuhi adalah membuat surat perijinan yang di ketahui oleh kepala desa setempat, dan menyertakan surat keterangan menyewa lahan, foto copy data diri seperti KTP, dan uang sewa. Setelah itu proses persetujuan akan di serahkan kepada pihak yang menyewa lahan paling lama 3 hari sembari memberikan kwitansi dan bibit tanaman serta pupuk sebanyak 1 karung.
Akad yang di gunakan adalah Akad Sewa Menyewa yang ada pada Hadist berikut: “Tidaklah ada seorang muslim yang menanam satu pohon atau menanam tetumbuhan, lalu ada burung, atau manusia atau hewan ternak yang turut memakan hasil tanamannya, melainkan tanaman itu bernilai sedekah baginya.”(HR. Bukhori).
Sertifikat tanah yang digunakan adalah sertifikat tanah yang di miliki oleh pemilik lahan untuk di jadikan tinjauan sebagaimana untuk dijadikan bukti transaksi sewa yang dilakukan selama jangka waktu penyewaan tanah tersebut berlangsung.
Batasan transaksi tersebut memang tentu ada batas waktunya. Paling lama sekitaran 3-5 tahun yang tentunya harus ada proses bagi hasil yang menurut akad sewa-menyewa dalam hukum islam. Dan jika sudah putus kontrak si pemilik lahan akan mengelola atau menyewakan lahannya sendiri kepada orang lain.
Proses transaksi yang digunakan berdasarkan dengan akad perekonomian islam yang mana di dalamnya sendiri sudah di legalkan oleh Jumhur ulama’ dengan menerapkan sistem bagi hasil bagi yang menyewa lahan tersebut selama jangka waktu periode yang di butuhkan. Dalam akad sewa menyewa sudah ada dalil yang melegalkan akan akad tersebut.
Sebelumnya penyewa tidak begitu paham mengenai sewa-menyewa dalam islam itu seperti apa dan metode yang di gunakan juga seperti apa. Setelah menyewa lahan tersebut sedikit demi sedikit juga mengetahui rukun dan syarat yang harus di laksanakan agar akad tersebut sah dan barokah.
Di dalam proses transasksi juga perlu adanya proses administrasi yang juga merupakan syarat persetujuan sewa-menyewa berlangsung sehingga terjadilah kegiatan transaksi sewa-menyewa yang berdasarkan akad ijarah atau akad sewa-menyewa.
Untuk kendala transaksi sewa-menyewa sudah pasti ada yaitu di antaranya biaya yang mahal untuk di jadikan biaya sewa.
Untuk antisipasi keadaan tersebut maka disepakati sistem uang muka yang tidak terlalu memberatkan bagi para penyewa lahan agar bisa bercocok tanam meskipun dengan cara sistem bagi hasil.

3.      Akad Sewa Yang di Lakukan
Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan satu sama yang lain. Ketika salah satu membutuhkan dan tidak memiliki apa yang ia butuhkan, maka yang lain bisa membantu untuk memenuhinya. Inilah di antara hikmah ijarah (persewaan) yang disyariatkan di dalam islam. Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf berkata:
“Di antara hikmah dari ijarah adalah, sesungguhnya tidak setiap orang memiliki kendaraan, tempat tinggal, pelayan dan selainnya, sedangkan ia membutuhkan semua itu namun tidak mampu membelinya, maka ijarah (sewa menyewa) diperbolehkan karena hal itu.”
Akad ijarah dilegalkan di dalam syariat berdasarkan nash Al-Qur’an, Hadits dan Ijma’ sebagaimana yang disampaikan oleh Syekh Zakariya al-Anshari (Lihat: Asna al-Mathalib, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kelima, 2003, jilid 5 halaman 73). 

Allah subhanahu wata’ala berfirman:
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ 

“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS Ath-Thalaaq: 6)

Ayat ini menunjukan tentang akad ijarah sebab bentuk kalimat فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ adalah bentuk kalimat perintah dan perintah di dalam ushul fiqh menunjukkan wajib. Upah hanya bisa diwajibkan/ditetapkan oleh akad (transaksi). Sehingga ayat ini secara pasti diarahkan pada menyusui yang disertai dengan akad (ijarah). (Habib Hasan bin Ahmad al-Kaaf, Taqrirat as-Sadidah, Yaman, Dar al-Mirats an-Nabawi, cetakan pertama, 2013, halaman 138)
Di dalam sebuah hadits disampaikan:
“Sesungguhnya baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar Shiddiq ra pernah menyewa seorang lelaki dari Bani ad-Diil yang bernama Abdullah ibn al-Uraiqith.” (HR. Bukhari).

4.      Bagaimana Tinjauan Menurut Hukum Ekonomi Islam
Jika di tinjau menurut hokum islam Tanah lahan pertanian yang merupakan sumber sebagian besar mata pencaharian utama bagi sebagian masyarakat di Desa Golokan, maka bagi para petani yang tidak memiliki tanah sendiri, mereka berusaha mendapatkan sewaan dari orang lain.
Dalam hal ini Jumhur Ulama’ berarti sewa menyewa dalam islam di legalkan asal memenuhi rukun dan syarat akad yang sudah di sepakati jumhur Ulama’.
Dalam sewa menyewa juga ada dasar hukum syariat sewa menyewa. Dalam dasar hukum itu sewa menyewa sangat dianjurkan karena itu bisa juga disebut sebagai tolong menolong dalam kebaikan antar sesama manusia. Sewa menyewa itu sendiri dianjurkan dalam al qur'an, sunah dan ijma'Salah satu hadis yang berkaitan tentang sewa menyewa itu saya ambil dari hadis tentang produksi. " Dari jabir RA berkata, rasulullah SAW bersabda: barang siapa mempunyai sebidang tanah, maka hendaklah ia menanaminya. Jika ia tidak bisa atau tidak mampu menanaminya, maka hedaklah diserahkan kepada orang lain(untuk ditanami) dan janganlah menyewakannya (HR.Muslim).
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa jika seseorang mempunyai sebidang tanah maka cepatlah untuk menanaminya dengan berbagai jenis tanaman, jika memang mereka tidak mampu untuk menanaminya, maka lebih baik untuk diserahkan kepada orang lain yang mampu untuk mengurus tanah tersebut dengan benar. Apabila penyewaan tersebut belum jelas kepemilikannya,haram hukumnya untuk disewakan. Seperti penjelasannya diatas, sewa menyewa itu boleh asal ada beberapa rukun yang harus dijalankan oleh setiap orang.
Dalam hukum Negara di Indonesia tentunya tidak lepas dari undang-undang dan pasal tentang tanah dan hak milik yang mempunyai sertifikat tanah tersebut.
Proses sewa lahan menurut Syariat islam. Diantaranya memenuhi rukun Ijarah seperti di bawah ini :
1.      Pertamashigat (kalimat yang digunakan transaksi) seperti perkataan pihak yang menyewakan “Saya menyewakan mobil ini padamu selama sebulan dengan biaya/upah satu juta rupiah.” Dan pihak penyewa menjawab “Saya terima.”
2.      Keduaujrah (upah/ongkos/biaya)
3.      Ketiga, manfaat (Kemanfaatan barang atau orang yang disewa)
4.      Keempatmukri/mu’jir (pihak yang menyewakan)
5.      Kelimamuktari/musta’jir (pihak yang menyewa)
Sebagai salah satu aplikasi langsung dari ketentuan ini, maka para ulama mengharuskan adanya kejelasan “uang sewa”. Dengan adanya kejalasan pada “uang sewa” baik nominal ataupun tempo pembayarannya, diharapkan tidak terjadi persengketaan.
عَنْ حَنْظَلَةُ بْنُ قَيْسٍ الأَنْصَارِىُّ قَالَ سَأَلْتُ رَافِعَ بْنَ خَدِيْجٍ عَنْ كِرَاءِ الأَرْضِ بِالذَّهَبِ وَالْوَرِقِ فَقَالَ لاَ بَاْسَ بِهِ إِنَّمَا كَانَ النَّاسُ يُؤَاجِرُونَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمَاذِ يَاتِ وَأَقْبَالِ الجَدَاوِلِ وَأَشْيَاءَ مِنَالزَّرْعِ فَيَهْلِكُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَسْلَمُ هَذَا وَيَهْلِكُ هَذَا فَلَمْ يَكُنْ لِلنَّاسِ كِرَاءٌ إِلاَّ هَذَا فَلِذَلِكَ زُجِرَ عَنْهُ فَأَمَّا شَىْءٌ مَعْلُومٌ مَضْمُونٌ فَلاَبَأْسَ بِهِ
“Hanzhalah bin Qais al-Anshari mengisahkan: Aku pernah berrtanya kepada Rafi’ bin Khadij Radhiyallahu anhu perihal hukum menyewakan ladang dengan uang sewa berupa emas dan perak (dinar dan dirham). Maka beliau menjawab, “Tidak mengapa. Sejatinya dahulu semasa hidup Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masyarakat menyewakan ladang ‘sewa uang’ berupa hasil tanaman yang tumbuh di dekat sungai, parit, dan hasil tumbuhan tertentu. Dan ketika musim panen tiba, bisa jadi tanaman bagian ini rusak sedangkan bagian ini utuh sedangkan bagian itu rusak. Kala itu tidak ada penyewaan ladang kecuali dengan cari ini, karena itu mereka dilarang menyewakan ladangnya. Adapun menyewakan ladang dengan ‘uang sewa’ yang telah jelas nan pasti maka tidak mengapa.” [Riwayat Muslim hadits no. 4034]
Ibnu Abdil Barr rahimahullah menukilkan dari sebagian ulama yang menjelaskan bahwa hadits di atas menjadi dalil kuat bolehnya menyewakan ladang dengan “uang sewa” berupa emas, perak, segala bentuk bahan makanan dan benda lainnya asalkan jelas jumlahnya. Menurut mereka, segala barang yang dapat dijadikan sebagai “pembayaran” dalam akad jual beli, maka boleh dijadikan “uang sewa” dalam penyewaan ladang. Ketentuan ini berlaku selama barang tersebut tidak mengandung unsure gharar (ketidakpastian).. [At-Tamhid oleh Ibnu Abdil Barr 3/40]
Adapun barang yang menjadi objek akad sewa, maka secara garis besar, dalam syari’at ada dua ketentuan yang harus terpenuhi:
Ketentuan Pertama: Barangnya Halal
Akad sewa-menyewa sejatinya adalah salah satu bentuk akad jual-beli, hanya saja yang diperjualbelikan ialah kegunaan barang dan bukan fisik barangnya. Imam asy-Syairazi asy-Syafi’i berkata, “Akad sewa-menyewa sejatinya adalah jual beli, dengan demikian setiap orang yang dibenarkan untuk berjual beli maka ia pun boleh untuk sewa-menyewa.” [At-Tanbih: 122]
Berangkat dari fakta ini, tidak diragukan bahwa barang-barang haram dalam syari’at, semisal babi, anjing, dan yang serupa dengannya tidak halal diperjualbelikan, baik fisiknya maupun kegunaanya.
إِنَّ اللَّهَ إِذَا حَرَّمَ عَلَى قَوْمٍ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ عَلَيْهِمْ ثَمَنَهُ
”Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Dia mengharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” [Riwayat Ahmad]
Keumuman hadits ini mencakup hasil penjualan fisik barang haram, dan juga penjualan fungsinya melalui akad sewa-menyewa.
Ketentuan Kedua: Disewa Untuk Tujuan Yang Halal
Harta benda dan segala yang ada pada diri Anda adalah nikmat dan karunia Allah Azza wa Jalla. Sebagai konsekuensinya, Anda berkewajiban untuk menggunakannya dengan cara-cara yang benar dan dalam batasan yang dibenarkan pula. Dengan demikian, segala nikmat Allah Ta’ala yang Anda miliki dapat menunjang terlaksananya peribadatan Anda kepada Allah Azza wa Jalla.Anda bisa bayangkan, betapa indahnya hidup Anda bila Anda benar-benar menggunakan segala karunia Allah Azza wa Jalla guna menunjang peribadatan Anda.
نِعْمَ الْمَالُ الصَّالِحُ لِلْمَرْءِ الصَّالِح
“Sebaik-baik harta halal adalah harta yang dimiliki oleh orang yang shalih.” [Riwayat Ahmad 4/197]
Berangkat dari prinsip ini, ulama ahli fiqih telah menegaskan akan keharaman menyewakan barang atau diri Anda untuk bekerja dalam hal-hal yang melanggar syari’at.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشْرَةً عَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَآكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُلَهُ

“Berkaitan dengan khamar, Rasulullah Shllallahu ‘alaihi wa sallam melaknati sepuluh kelompok orang: pemerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, peminumnya, pembawanya (distrbutornya), orang yang dibawakan kepadanya, penuangnya (pelayan yang menyajikan), penjualnya, pemakan hasil jualannya, pembelinya, dan orang yang dibelikan untuknya.” [Riwayat at-Tirmidzi]