MAKALAH
Disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Manajemen Mutu Madrasah yang diampu oleh Bapak
Taufiqurrahman, Dr. H. M.Pd
Oleh:
JURUSAN PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI MADURA (IAIN)
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji
syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal.
Berkat rahmat dan hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah “Manajemen
Mutu Kompetensi Lulusan Madrasah” insyaAllah tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik,
saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan
pedoman dalam penulisan kearah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Pamekasan, 13 Maret
2019
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
….………………….......................................................................i
Kata
Pengantar…………………………………………….………………...……ii
Daftar
Isi………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang……...…………………………………………..……..1
B. Rumusan
Masalah……...……………………………………………...1
C. Tujuan
Penulisan....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Kurikulum Kompetensi..........................…...........................................2
B. Standar Kompetensi Lulusan................................................................2
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…………….………………………………….....…..…....7
B. Saran…………………….……………………………….........…..…...7
Daftar
Rujukan......................................................................................................8
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
pendidikan yang dilakukan selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik
yang terkait dengan kondisi internal sistem pendidikan nasional, maupun yang
bersumber pada perubahan dalam segala aspek kehidupan, ditingkat lokal,
nasional, dan pada tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya
manusia yang memiliki daya saing tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan
lulusan dengan kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan.
Sebagaimana
dikemukakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan
untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan
kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
Oleh
karena itu, Standar Kompetensi Lulusan disini mencakup aspek sikap, pengetahuan
dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan juga meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran. Maka dalam makalah
ini akan dibahas tentang apa itu Kurikulum Kompetensi dan Standar Kompetensi
Lulusan.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana kurikulum kompetensi ?
2) Bagaimana standar kompetensi lulusan ?
C. Tujuan
Penulisan
1) Untuk mengetahui bagaimana kurikulum
kompetensi.
2) Untuk mengetahui bagaimana standar
kompetensi lulusan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kurikulum kompetensi
Kurikulum
kompetensi atau sekarang lebih dikenal kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
merupakan suatu model kurikulum yang memfokuskan sasarannya kepada pengembangan
kemampuan atau penguasaan kompetensi dalam bidang-bidang praktis terutama bidang
pekerjaan.
kompetensi
adalah perbuatan, perilaku atau performasi yang menunjukkan percakapan,
kebiasaan, melakukan tugas atau peranan secara standar seperti yang dituntut
oleh suatu okupasi, pekerjaan, atau profesi. Pemilikan suatu kompetensi secara
standar dilihat atau diukur dari tingkat penguasaannya dengan menggukan
kriteria-kriteria tertentu yang disusun oleh pengguna dalam profesi tersebut.[1]
Performasi
kompetensi dalam bidang umum dan akademik lebih terfokus dalam aplikasi konsep
dan teori. Penguasaan konsep dan teori lebih banyak menyangkut bidang kognetif,
bidang intelektual atau kemampuan berfikir. Oleh karena itu, standar dan kriteria
kompetensi juga lebih mengarah kepada aspek-aspek bidang kognetif, intelektual
atau berfikir. Bidang afektif dan psikomotor juga termasuk didalamnya, tetapi
porsinya relatif lebih kecil. Aplikasi suatu konsep atau teori dalam kenyataan
akan terlihat dalam bentuk transformasi berupa rangkaian keterampilan sosial
dan atau motorik melakukan sesuatu.
Dengan
demikian, akan nampak aspek psikomotornya. Performasi (sebagai aplikasi dari
konsep atau teori) yang terbentuk rangkaian keterampilan sosial dan motorik
apakah dikerjakan dengan penuh kesungguhan, ketukan dan ketelitian atau tidak,
ini sangat terkait dengan bidang afektif terutama sikap, minat dan nilai.
Dengan demikian, bidang afektif juga terkait didalam aplikasi konsep dan teori.[2]
B. Standar Kompetensi Lulusan
Kedalaman
kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan
atau semester. Standar kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi
lulusan (SKL). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun
2006 Standar Kompetensi Lulusan secara keseluruhan terdiri atas Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (Dasar daan Menengah), Standar Kompetensi
Lulusan Kelompok Mata Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran.[3]
Standar
kompetensi lulusan berfungsi sebagai: (a) kriteria dalam menentukan kelulusan
peserta didik pada setiap satuan pendidikan, (b) Rujukan untuk penyusunan
standar-standar pendidikan lainnya, (c) Arah peningkatan kualitas pendidikan
secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyusunan
Standar Kompetensi Lulusan menggunakan sejumlah pengertian sebagai berikut:
1)
Kompetensi
adalah kemampuan sikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagi
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta
didik.
2)
Standar
kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik
setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3)
Standar
kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4)
Standar
kompetensi lulusan satuan pendidikan (SKL-SP) adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan
pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK).
5)
Standar
kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) adalah kualifikasi kemampuan
lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup pelajaran: agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan, baik untuk pendidikan dasar
maupun suatu pendidikan menengah.
Penyusunan
SKL, dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut: (1) pengkajian dokumen, (2)
diskusi-diskusi internal maupun eksternal, (3) penyusunan draf SKL, (4)
validasi, (5) uji publik dan (6) pelaporan.
a)
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Adapun
standar kompetensi lulusan satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB/Paket A adalah
sebagai berikut:
1)
Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)
Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)
Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4)
Menghargai
keberagamaan agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dilingkungan
sekitarnya
5)
Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)
Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)
Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)
Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)
Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap lingkungan
11) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan
terhadap bangsa, negara, dan tanah air indonesia
12) Menunjukkan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya lokal
13) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih,
sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14) Berkomunikasi secara jelas dan santun
15) Bekerjasama dalam kelompok, tolong
menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16) Menunjukkan kegemaran membaca dan
menulis
17) Menunjukkan keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, menulis, dan berhitung. [4]
b)
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar
kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan
cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, sebagai
berikut:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut
dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian,
ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki
rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau
kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan
pendidikan jasmani. [5]
3) Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan
dan teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berfikir dan analisis
peserta didik. pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai
melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, IPA, IPS, keterampilan
atau kejuruan, muatan lokal yang relevan.
4) Kelompok mata pelajaran estetika
bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat
jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan,
IPA, dan muatan lokal yang relevan.[6]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Kurikulum
kompetensi atau sekarang lebih dikenal kurikulum berbasis kompetensi (KBK)
merupakan suatu model kurikulum yang memfokuskan sasarannya kepada pengembangan
kemampuan atau penguasaan kompetensi dalam bidang-bidang praktis terutama
bidang pekerjaan. Kompetensi adalah perbuatan, perilaku atau performasi yang
menunjukkan percakapan, kebiasaan, melakukan tugas atau peranan secara standar
seperti yang dituntut oleh suatu okupasi, pekerjaan, atau profesi.
Standar
kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL).
Penyusunan SKL, dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut: (1) pengkajian
dokumen, (2) diskusi-diskusi internal maupun eksternal, (3) penyusunan draf
SKL, (4) validasi, (5) uji publik dan (6) pelaporan. Standar Kompetensi Lulusan
Satuan Pendidikan untuk SD/MI/SDLB/Paket A ada 17 sedangkan Standar kompetensi
kelompok mata pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan 5 tujuan dan cakupan
muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajara.
- Saran
Penulisan
makalah ini tentulah banyak sekali kekurangannya, kami menyadari bahwa makalah
yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Sehingga diharapkan adanya saran
dan kritik yang bersifat membangun baik dari dosen mata kuliah maupun dari
rekan-rekan mahasiswa.
DAFTAR PUSTAKA
Nana Syaodih
Sukmadinata dan Erliana Syaodih, Kurikulum & Pembelajaran Kompetensi,
Bandung: PT Refika Aditama, 2012.
Ruslan, Manajemen
Kurikulu, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Said Hamid Hasan, ilmu
dan aplikasi pendidikan, Ta: PT Imperial Bhakti Utama, 2007.
[1] Nana Syaodih Sukmadinata
dan Erliana Syaodih, Kurikulum & Pembelajaran Kompetensi, (Bandung:
PT Refika Aditama, 2012), hlm 38-39.
[2] Ibid, hlm 41-42.
[3] Ruslan, Manajemen
Kurikulu, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 419.
[4] Ibid, hlm 429-431.
[5] Said Hamid Hasan, ilmu
dan aplikasi pendidikan, (Ta: PT Imperial Bhakti Utama, 2007), hlm 146.
[6] Ruslan, Manajemen
Kurikulu,......... hlm 435-436.