Wednesday 13 March 2019

Pandangan Hukum Islam Terhadap “Mobile Masjid


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang
Pada umumnya setiap agama mempunyai tempat ibadah masing-masing. di dalam agama Islam Masjid merupakan tempat yang suci atau tempat beribadah umat Islam.[1] selain tempat untuk beribadah Masjid pada masa Rasulullah juga berfungsi sebagai sarana pelayanan sosial masyarakat. Beberapa fungsi sosial Masjid pada masa Rasulullah antara lain sebagai tempat bermusyawarah, Rasulullah sering mendiskusikan berbagai masalah umat di Masjid.
Di madura yang mayoritas mengikuti madzhab syafi’ie menurut pengetahuan mereka masjid adalah tempat ibadah baik dalam mengerjakan shalat lima waktu ataupun shalat jumat, bangunan masjid juga di syaratkan harus permanen artinya tidak boleh dipindah-pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain.
1
 
Namun akhir-akhir ini ada hal baru yang membuat masyarakat terkagum dan heran, yaitu sebuah kendaraan Mobile bus yang di desain begitu rapi dan mengundang penasaran bagi masyarakat banyak, dan Mobile tersebut dibentuk dengan tujuan sebagai tempat melakukan ibadah yang mana mobil tersebut diberi nama Mobile Masjid.
Mobile Masjid ini dapat dipindah-pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain dan tidak permanen tidak seperti pengetahuan masyarakat tentang masjid pada umumnya.
Dalam berbagai media baik televisi, koran maupun internet peran dan fungsi dari Mobile masjid tersebut sangat jelas dan tepat di era modern ini yaitu untuk membantu masyarakat yang beragama islam khususnya masyarakat yang ada di perkotaan karena jauhnya tempat untuk melaksanakan ibadah sehingga mereka mudah untuk melaksanakan ibadah shalat lima waktu, bahkan Mobile masjid juga bagi mereka yang akan melaksakan shalat jumat dengan kapasitas yang dapat menampung beberapa jamaah dan dilengkapi dengan semua fasilitas yang dibutuhkan oleh masjid pada umumnya mulai karpet dan sejadah, air wudhu’, pengeras suaram muazin, sampai imamnya pun di sediakan.
Dari adanya latar belakang masalah sangatlah menarik untuk diteliti karena masalah tersebut berhubungan dengan tempat melaksanakan ibadah kepada yang maha kuasa sehingga ibadah yang kita lakukan menjadi sah dan diterima dan mendapat ridhonya bukan malah sebaliknya ibadah kita menjadi sia-sia dan mendapat murkanya karena kesalahan kita dalam melakukan ibadah yang bukan pada tempatnya sehingga tergolong pada “al-Mutalabbis bi al-Ibadah al-Fasidah” (orang-orang yang melakukan ibadah dengan ibadah yang salah), atas dasar itulah penulis berinisiatif untuk mengetahui dan meneliti lebih dalam tentang “Mobile Masjid” dan hukum yang berkaitan dengan Mobile Masjid itu sendiri seperti kelayakan “Mobile Masjid” sebagai sarana ibadah, pemanfaatan pada selain ibadah, dan keutamaan melakukan ibadah di “Mobile Masjid” dikarenakan adanya ketidak samaan antara Mobile masjid tersebut dengan Masjid pada umumnya dalam hal permanen dan tidaknya. Oleh karena itu penulis bermaksud untuk menjelaskan tentang “Mobile Masjid” dan hal yang berkaitan dengan Mobile Masjid dengan judul “Pandangan Hukum Islam Terhadap “Mobile Masjid” “. Harapan saya semoga skripsi yang penulis tulis ini mendapatkan ma’unah dari allah dan dipermudah dalam menyelesaikannya sehingga skripsi ini bisa bermanfaat untuk orang-orang sekitar dan mayarakat umum. amin

B.       Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang masalah tersebut, maka peneliti mencoba mengemukakan suatu permasalahan sebagai berikut:
1.      Bagaimana pandangan hukum islam terhadap “Mobile Masjid” sebagai sarana ibadah shalat jum’at dan i’tikaf ?
2.      Bagaimana pemanfaatan “Mobile Masjid” untuk kegiatan non ibadah menurut hukum Islam?
3.      Adakah keutamaan melakukan ibadah di “Mobile Masjid”?


C.      Tujuan penelitian
Penelitian ini bertujuan:
1.      Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap “Mobile Masjid” sebagai sarana ibadah shalat jum’at dan i’tikaf
2.      Untuk mengetahui pemanfaatan “Mobile Masjid” untuk kegiatan non ibadah menurut Hukum Islam
3.      Untuk mengetahui ada atau tidak adanya keutamaan melakukan ibadah di “Mobile Masjid”.

D.      Kegunaan Penelitian
Selanjutnya apabila penelitian ini berhasil dengan baik, di harapkan dapat berguna bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik manfaat secara teoritis maupun praktis. Adapun manfaat penelitian ini sebagai berikut:
1.         Manfaat teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan pada Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah dan menjadi referensi dalam melakukan pembinaan Masjid dan menjadi referensi bagi peneliti selanjutnya yang akan menjadi bahan penelitian di masa yang akan datang.
2.         Manfaat praktis
a.         Menjadi gambaran salah satu model manajemen kemasjidan yang lebih baik dan Sebagai acuan dalam menentukan langkah kegiatan untuk mengembangkan sarana Masjid ke depan agar lebih baik dan profesional.
b.        Dapat memberikan motivasi serta menambah wawasan bagi kalangan praktisi hukum Islam khususnya yang bertugas mengelola Masjid serta bisa konsisten memperjuangkan nilai-nilai keagamaan yang semakin hari dihadapi pada tantangan yang ingin menjatuhkan marwah Islam.

E.       Definisi Istilah
Pengertian istilah yang terkandung dalam judul penelitian dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.      Yang dimaksud Pandangan di sini adalah Pendapat: menurut-saya , gagasan itu realistis.[2]
2.      Hukum islam disebut syariat, Kata syari‘ah (syariat), secara etimologi adalah bentuk dasar (masdar) dari kata kerja (fi’l) syara‘a , artinya; menggapai air dengan mulutnya (tanawal al-ma`a bi fihi). Seperti perkataan syara’at ad-dawwab fi al-ma’i ( hewan-hewan itu meminum air).[3] Secara bahasa diartikan sebagai sumber mata air yang digunakan untuk minum (mawrid al- ma’i al-ladzi yuqshadu li as-syurbi). Secara terminologi Syariat adalah semua aturan yang ditetapkan oleh Allah buat hambanya, baik dalam hal akidah, ibadah, akhlak, muamalat dan aturan dalam semua lini kehidupan yang mengatur hubungan antara hamba dengan tuhannya ataupun hamba dengan sesamanya. Semua ini bertujuan demi tercapai kebahagian di dunia maupun di akhirat.[4]
Menurut Sebagian ulama’ ushul fiqih hukum islam ialah:
فَقَدْ قَالَ بَعْضُ اْلاُصُوْلِيِّيْنَ: إِنَّهُ عِبَارَةٌ عَنْ خِطَابِ الشَّارِعِ اْلُمتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ اْلمكَلَّفِيْنَ[5]
Artinya: Sebagian Ulama’ Ushul Fiqh berpendapat bahwa: Hukum iIslam atau syari’at ialah suatu ibarot atau ungkapan tentang titah tuhan yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf.
Adapun Hukum syara’ atau hukum islam menurut Abdul Wahhab Khallaf dalam kitabnya ialah:
اَلْحُكْمُ الشَّرْعِيِّ فيِ اصْطِلاَحِ اْلاُصُوْلِيِّيْنَ: هُوَ خِطَابُ الشَّارِعِ اْلُمتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ اْلمكَلَّفِيْنَ, طَلَباً اَوْ تَخْيِيْراً, اَوْ وَضْعاً.[6]
Artinya: Hukum Islam atau Hukum Syara’ menurut Istilah ulama ushul fiqh ialah : Titah syari’ (allah) yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan atau pilihan dan atau berupa penetapan.
a.         Yang di maksud dengan طَلَباً (tuntutan) ialah tuntutan untuk melaksanakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu
b.         Yang di maksud dengan تَخْيِيْراً (pilihan) ialah tuntutan Pilihan untuk melaksanakan sesuatu atau meninggalkannya
c.         Yang di maksud dengan وَضْعاً ialah Situasi dan kondisi yang diletakkan oleh allah untuk menjadi sebab, syarat dan mani’ (pencegah) terhadap hukum tertentu.
Ketiga kandungan hukum syara’di atas menjadi dasar pembagian hukum syara’. Para ulama mengkategorikan hukum syara’ menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh’i. Hukum Taklifi adalah hukum yang isinya berupa tuntutan dan pilihan, sedangkan hukum wad’i ialah Situasi dan kondisi yang diletakkan oleh allah untuk menjadi sebab, syarat dan mani’ (pencegah) terhadap hukum tertentu.[7]
3.      Mobile adalah kata sifat yang berarti dapat bergerak atau dapat digerakkan dengan bebas dan mudah. Namun Mobile dapat pula diartikan sebuah benda yang berteknologi tinggi dan dapat bergerak tanpa menggunakan kabel. Contohnya seperti smartphone, PDA, dan tablet. Mobile juga bisa diartikan kendaraan bermotor yang dapat bergerak. Mobile bersifat bebas seperti air dan dapat mengalir kemanapun. Mobile dapat berubah dan diubah dengan mudah.[8]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Mobile : Otomobil; kereta bermotor ; mudah bergerak atau digerakkan. Dipindah-pindah-kan.[9]
4.      Masjid:
الْمَسْجِدُ فِي اللُّغَةِ : بَيْتُ الصَّلاَةِ وَمَوْضِعُ السُّجُودِ مِنْ بَدَنِ الإْنْسَانِ ، وَالْجَمْعُ مَسَاجِدُ ، وَهُوَ الْمَوْضِعُ الَّذِي يُسْجَدُ لِلَّهِ فِيهِ ، وَقَال الزَّجَّاجُ : كُل مَوْضِعٍ يُتَعَبَّدُ فِيهِ فَهُوَ مَسْجِدٌ.
وَالْمَسْجِدُ فِي الاِصْطِلاَحِ كَمَا قَال الْبَرَكَتِيُّ : الأَْرْضُ الَّتِي جَعَلَهَا الْمَالِكُ مَسْجِدًا ، بِقَوْلِهِ : جَعَلْتُهُ مَسْجِدًا وَأَفْرَزَ طَرِيقَهُ وَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِيهِ.[10]
Artinya: Masjid Secara bahasa adalah tempat yang dipakai untuk shalat dan bersujud dari anggota badan manusia. Jamaknya masjid ialah masaajid yaitu yang digunakan untuk bersujud karena allah SWT . Namun imam As-Zujaj berkata: setiap tempat yang digunakan untuk beribadah itulah masjid.
Istilah masjid menurut syara’ seperti yang dikatakan oleh imam Al-barokati ialah bumi yang di jadikan masjid oleh pemiliknya, dengan pernyataan: saya jadikan bumi ini sebagai masjid. Sehingga masjid beda sama tempat yang bukan masjid dan ada orang adzan di dalamnya.

Istilah lain dari masjid ialah:
المسجد: بسكون السين وكسر الجيم ج مساجد، الموضع الذي يسجد فيه.
*المكان الذي أعد للصلاة فيه على الدوام...[11]
Artinya: Masjid bila dibaca sukun sin-nya dan kasroh jim-nya ialah jamak dari lafadz masajid yang mempunyai arti tempat yang digunakan untuk sujud. Secara istilah ialah tepat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan untuk sementara.
Jadi yang dimaksud dengan Mobile Masjid adalah Mobil yang dipergunakan untuk kepentingan melakukan ibadah dan bisa dipindah-pindah.

F.       Penelitian Terdahulu
Penulis menemukan judul skripsil yang pernah ditulis oleh mahasiswa sebelumnya yang ada kaitannya dengan skripsi yang akan diteliti oleh penulis, yang di antaranya:
A.  Skripsi yang ditulis oleh Indra Fahruddin, M.Noor Al Azam dengan judul “Sistem informasi kegiatan masjid Berbasis Mobile web”. Studi Kasus : Masjid Nurul Anwar Perumahan Bumi Citra Fajar Sidoarjo, Skripsi ini untuk mempermudah para jamaah dalam mengakses semua kegiatan Masjid Nurul Anwar mengingat para jamaah banyak yang memiliki ponsel yang minimal dapat mengakses situs internet.
Dari penelitian terdahulu di atas tidak satupun yang sama dengan yang diteliti penulis, sebab penelitian di atas fokus pada Sistem informasi baik tentang kegiatan masjid dalam mengelola data kegiatan masjid seperti jadwal sholat fardlhu, jadwal sholat jumat, jadwal pengajian, dan Sistem informasi tentang kegiatan masjid dibuat berbasis mobile web dengan menggunakan webserver apache, dan Sistem informasi kegiatan masjid menggunakan bahasa pemrograman php, dan Sistem informasi kegiatan masjid menggunakan database mysql.
Adapun skripsi yang ditulis oleh penulis fokus pada tinjauan hukum islam terhadap penggunaan dari masjid tersebut, baik sebagai sarana ibadah atau non ibadah dan keutamaannya. Jadi antara skripsi yang penulis buat dengan penelitian terdahulu sangatlah jelas perbedaannya walaupun sama-sama meneliti tentang masjid.










[1]Abdullah, Tafsir Al-Baghaghi, Juz 1, (Riyad: Daar As-salam,t.th.), h. 49
[2]KBBI, Edisi Ketiga, (Jakarta: Balai Pustaka, 2005), h. 821
[3]Ibnu manzur, Lisan al-arab, (Kairo: Daar al-hadits, 2003), h. 82
[4]Mannan’ al-Qattan, Tarikh At-Tasyri’ Al-Islami, (Kairo: Maktabah Wahbah,2001), h. 13-14
[5]Abu Al-Hasan, Al-Ihkam fii Usul al-Ahkam, juz 1, (Bairut: Dar al-Kitab al-Arabi,1404), h. 95
[6]Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Al-Fiqh, (Kairo: Ad-Da’wah Al-islamiyah, t.,th), h. 100
[7]Ali Sodiqin, Fiqh Ushul Fiqh, ( Yogyakarta : Beranda, 2012), h. 116
[8]Lihat  http://id.wikipedia.org/wiki/Mobile Diakses 14-05-2018
[9]KBBI, Edisi Ketiga, h. 721
[10]Wuzaroh al-Auqof wa as-Syu’anu al-Islamiyah, Al-Mawsu’ah Al-fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 24, (Cet. II;  Kuwait: KWUA,1983), h. 201
[11]Dr. Muhammad Rawas Qal’aji, Mu’jamu Lughati Al-Fuqaha’, (Bairut: Daar an-nafs, 1985), h. 428