BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pada umumnya setiap agama mempunyai
tempat ibadah masing-masing.
di dalam agama Islam Masjid merupakan tempat yang suci atau tempat beribadah
umat Islam.[1]
selain tempat untuk beribadah Masjid pada masa Rasulullah juga berfungsi
sebagai sarana pelayanan sosial masyarakat. Beberapa fungsi sosial Masjid pada masa Rasulullah antara
lain sebagai tempat bermusyawarah, Rasulullah sering mendiskusikan berbagai
masalah umat di Masjid.
Di
madura yang mayoritas mengikuti madzhab syafi’ie menurut pengetahuan mereka masjid
adalah tempat ibadah baik dalam mengerjakan shalat lima waktu ataupun shalat
jumat, bangunan masjid juga di syaratkan harus permanen artinya tidak boleh
dipindah-pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain.
|
Namun akhir-akhir
ini ada hal baru yang membuat masyarakat terkagum dan heran, yaitu sebuah
kendaraan Mobile bus yang di desain begitu rapi dan mengundang penasaran bagi
masyarakat banyak, dan Mobile tersebut dibentuk dengan tujuan sebagai tempat
melakukan ibadah yang mana mobil tersebut diberi nama Mobile Masjid.
Mobile
Masjid ini dapat dipindah-pindah dari suatu tempat ke tempat yang lain dan
tidak permanen tidak seperti pengetahuan masyarakat tentang masjid pada
umumnya.
Dalam
berbagai media baik televisi, koran maupun internet peran dan fungsi dari Mobile
masjid tersebut sangat jelas dan tepat di era modern ini yaitu untuk membantu
masyarakat yang beragama islam khususnya masyarakat yang ada di perkotaan
karena jauhnya tempat untuk melaksanakan ibadah sehingga mereka mudah untuk
melaksanakan ibadah shalat lima waktu, bahkan Mobile masjid juga bagi mereka
yang akan melaksakan shalat jumat dengan kapasitas yang dapat menampung
beberapa jamaah dan dilengkapi dengan semua fasilitas yang dibutuhkan oleh
masjid pada umumnya mulai karpet dan sejadah, air wudhu’, pengeras suaram
muazin, sampai imamnya pun di sediakan.
Dari adanya latar belakang masalah sangatlah menarik
untuk diteliti karena masalah tersebut berhubungan dengan tempat melaksanakan
ibadah kepada yang maha kuasa sehingga ibadah yang kita lakukan menjadi sah dan
diterima dan mendapat ridhonya bukan malah sebaliknya ibadah kita menjadi
sia-sia dan mendapat murkanya karena kesalahan kita dalam melakukan ibadah yang
bukan pada tempatnya sehingga tergolong pada “al-Mutalabbis bi al-Ibadah
al-Fasidah” (orang-orang yang melakukan ibadah dengan ibadah yang salah),
atas dasar itulah penulis berinisiatif untuk mengetahui dan meneliti lebih
dalam tentang “Mobile Masjid” dan hukum yang berkaitan dengan Mobile Masjid itu
sendiri seperti kelayakan “Mobile Masjid” sebagai sarana ibadah, pemanfaatan
pada selain ibadah, dan keutamaan melakukan ibadah di “Mobile Masjid” dikarenakan
adanya ketidak samaan antara Mobile masjid tersebut dengan Masjid pada umumnya
dalam hal permanen dan tidaknya. Oleh karena itu penulis bermaksud untuk
menjelaskan tentang “Mobile Masjid” dan hal yang berkaitan dengan Mobile Masjid
dengan judul “Pandangan Hukum Islam Terhadap “Mobile Masjid” “. Harapan
saya semoga skripsi yang penulis tulis ini mendapatkan ma’unah dari allah dan
dipermudah dalam menyelesaikannya sehingga skripsi ini bisa bermanfaat untuk
orang-orang sekitar dan mayarakat umum. amin
B.
Rumusan
Masalah
Dari uraian
latar belakang masalah tersebut, maka peneliti mencoba mengemukakan suatu permasalahan
sebagai berikut:
1. Bagaimana
pandangan hukum
islam terhadap “Mobile Masjid” sebagai
sarana ibadah shalat jum’at dan i’tikaf ?
2. Bagaimana
pemanfaatan “Mobile Masjid” untuk
kegiatan non ibadah menurut hukum Islam?
3. Adakah
keutamaan melakukan ibadah di “Mobile
Masjid”?
C.
Tujuan
penelitian
Penelitian
ini bertujuan:
1. Untuk
mengetahui pandangan Hukum Islam terhadap “Mobile Masjid” sebagai sarana ibadah
shalat jum’at dan i’tikaf
2. Untuk
mengetahui pemanfaatan “Mobile
Masjid” untuk
kegiatan non ibadah menurut Hukum Islam
3. Untuk
mengetahui ada atau tidak
adanya keutamaan melakukan ibadah di “Mobile Masjid”.
D.
Kegunaan Penelitian
Selanjutnya
apabila penelitian ini berhasil dengan baik, di harapkan dapat berguna bagi
pihak-pihak yang berkepentingan baik manfaat secara teoritis maupun praktis.
Adapun manfaat penelitian ini sebagai berikut:
1.
Manfaat teoritis
Secara teoritis hasil penelitian ini dapat menambah khasanah keilmuan
pada Prodi Ahwal Al-Syakhshiyah
dan menjadi referensi dalam melakukan pembinaan
Masjid dan menjadi referensi bagi peneliti selanjutnya yang
akan menjadi bahan penelitian di masa yang akan datang.
2.
Manfaat praktis
a.
Menjadi gambaran salah satu
model manajemen kemasjidan
yang lebih baik dan Sebagai acuan dalam menentukan langkah kegiatan untuk
mengembangkan sarana Masjid ke depan agar lebih baik dan profesional.
b.
Dapat memberikan motivasi serta menambah wawasan
bagi kalangan praktisi hukum Islam khususnya yang bertugas mengelola Masjid
serta bisa konsisten memperjuangkan nilai-nilai keagamaan yang semakin hari
dihadapi pada tantangan yang ingin menjatuhkan marwah Islam.
E.
Definisi Istilah
Pengertian
istilah yang terkandung dalam judul penelitian dapat dijabarkan sebagai
berikut:
2.
Hukum islam disebut syariat, Kata syari‘ah (syariat), secara
etimologi adalah bentuk dasar (masdar) dari kata kerja (fi’l)
syara‘a , artinya; menggapai air dengan mulutnya (tanawal al-ma`a bi fihi).
Seperti perkataan syara’at ad-dawwab fi al-ma’i ( hewan-hewan itu meminum air).[3] Secara
bahasa diartikan sebagai sumber mata air yang digunakan untuk minum (mawrid
al- ma’i al-ladzi yuqshadu li as-syurbi). Secara terminologi Syariat adalah semua aturan yang
ditetapkan oleh Allah buat hambanya, baik dalam hal akidah, ibadah, akhlak,
muamalat dan aturan dalam semua lini kehidupan yang mengatur hubungan antara
hamba dengan tuhannya ataupun hamba dengan sesamanya. Semua ini
bertujuan demi tercapai kebahagian di dunia maupun di akhirat.[4]
Menurut Sebagian ulama’ ushul fiqih
hukum islam ialah:
فَقَدْ
قَالَ بَعْضُ اْلاُصُوْلِيِّيْنَ: إِنَّهُ عِبَارَةٌ عَنْ خِطَابِ الشَّارِعِ اْلُمتَعَلِّقُ
بِأَفْعَالِ اْلمكَلَّفِيْنَ[5]
Artinya: Sebagian Ulama’ Ushul Fiqh berpendapat bahwa:
Hukum iIslam atau syari’at ialah suatu ibarot atau ungkapan tentang titah tuhan
yang berhubungan langsung dengan perbuatan orang mukallaf.
Adapun Hukum syara’ atau hukum islam menurut Abdul Wahhab
Khallaf dalam kitabnya ialah:
اَلْحُكْمُ الشَّرْعِيِّ فيِ اصْطِلاَحِ
اْلاُصُوْلِيِّيْنَ: هُوَ خِطَابُ الشَّارِعِ اْلُمتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ
اْلمكَلَّفِيْنَ, طَلَباً اَوْ تَخْيِيْراً, اَوْ وَضْعاً.[6]
Artinya: Hukum
Islam atau Hukum Syara’ menurut Istilah ulama ushul fiqh ialah : Titah syari’ (allah)
yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan atau
pilihan dan atau berupa penetapan.
a.
Yang di maksud dengan طَلَباً (tuntutan) ialah tuntutan untuk
melaksanakan sesuatu atau meninggalkan sesuatu
b.
Yang di maksud dengan تَخْيِيْراً (pilihan) ialah tuntutan Pilihan untuk melaksanakan sesuatu atau
meninggalkannya
c.
Yang di maksud dengan وَضْعاً ialah Situasi dan
kondisi yang diletakkan oleh allah untuk menjadi sebab, syarat dan mani’
(pencegah) terhadap hukum tertentu.
Ketiga kandungan hukum syara’di atas
menjadi dasar pembagian hukum syara’. Para ulama mengkategorikan hukum syara’
menjadi dua, yaitu hukum taklifi dan hukum
wadh’i. Hukum Taklifi adalah hukum yang isinya berupa tuntutan dan pilihan,
sedangkan hukum wad’i ialah Situasi
dan kondisi yang diletakkan oleh allah untuk menjadi sebab, syarat dan mani’
(pencegah) terhadap hukum tertentu.[7]
3.
Mobile adalah kata
sifat yang berarti dapat bergerak atau dapat digerakkan dengan bebas dan mudah.
Namun Mobile dapat pula diartikan sebuah benda yang berteknologi tinggi dan
dapat bergerak tanpa menggunakan kabel. Contohnya seperti smartphone, PDA, dan
tablet. Mobile juga bisa diartikan kendaraan bermotor yang dapat bergerak. Mobile
bersifat bebas seperti air dan dapat mengalir kemanapun. Mobile dapat berubah
dan diubah dengan mudah.[8]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Mobile :
Otomobil; kereta bermotor ; mudah bergerak atau digerakkan.
Dipindah-pindah-kan.[9]
4.
Masjid:
الْمَسْجِدُ فِي اللُّغَةِ :
بَيْتُ الصَّلاَةِ وَمَوْضِعُ السُّجُودِ مِنْ بَدَنِ الإْنْسَانِ ، وَالْجَمْعُ
مَسَاجِدُ ، وَهُوَ الْمَوْضِعُ الَّذِي يُسْجَدُ لِلَّهِ فِيهِ ، وَقَال
الزَّجَّاجُ : كُل مَوْضِعٍ يُتَعَبَّدُ فِيهِ فَهُوَ مَسْجِدٌ.
وَالْمَسْجِدُ فِي
الاِصْطِلاَحِ كَمَا قَال الْبَرَكَتِيُّ
: الأَْرْضُ الَّتِي جَعَلَهَا الْمَالِكُ
مَسْجِدًا ، بِقَوْلِهِ : جَعَلْتُهُ مَسْجِدًا
وَأَفْرَزَ طَرِيقَهُ وَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِيهِ.[10]
Artinya:
Masjid Secara bahasa adalah tempat yang dipakai untuk shalat dan bersujud dari
anggota badan manusia. Jamaknya masjid ialah masaajid yaitu yang digunakan
untuk bersujud karena allah SWT . Namun imam As-Zujaj
berkata: setiap tempat yang digunakan untuk beribadah itulah masjid.
Istilah masjid menurut syara’ seperti yang dikatakan oleh
imam Al-barokati ialah bumi yang di jadikan masjid oleh pemiliknya, dengan
pernyataan: saya jadikan bumi ini sebagai masjid. Sehingga masjid beda sama
tempat yang bukan masjid dan ada orang adzan di dalamnya.
Istilah lain dari masjid ialah:
المسجد:
بسكون السين وكسر الجيم ج مساجد، الموضع الذي يسجد فيه.
Artinya:
Masjid bila dibaca sukun sin-nya dan kasroh jim-nya ialah jamak dari lafadz
masajid yang mempunyai arti tempat yang digunakan untuk sujud. Secara istilah
ialah tepat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan
untuk sementara.
Jadi yang dimaksud
dengan Mobile Masjid adalah Mobil yang dipergunakan untuk kepentingan melakukan
ibadah dan bisa dipindah-pindah.
F.
Penelitian Terdahulu
Penulis menemukan judul skripsil yang pernah ditulis oleh
mahasiswa sebelumnya yang ada kaitannya dengan skripsi yang akan diteliti oleh
penulis, yang di antaranya:
A. Skripsi yang ditulis oleh Indra
Fahruddin, M.Noor Al Azam dengan judul “Sistem informasi kegiatan masjid
Berbasis Mobile web”. Studi Kasus : Masjid Nurul Anwar Perumahan Bumi Citra
Fajar Sidoarjo, Skripsi ini untuk mempermudah para jamaah dalam mengakses semua
kegiatan Masjid Nurul Anwar mengingat para jamaah banyak yang memiliki ponsel
yang minimal dapat mengakses situs internet.
Dari penelitian
terdahulu di atas tidak satupun yang sama dengan yang diteliti penulis, sebab penelitian
di atas fokus pada Sistem informasi baik tentang kegiatan masjid dalam mengelola data kegiatan masjid seperti jadwal sholat fardlhu,
jadwal sholat jumat, jadwal pengajian, dan Sistem informasi tentang kegiatan
masjid dibuat berbasis mobile web dengan menggunakan webserver apache, dan Sistem informasi kegiatan masjid menggunakan
bahasa pemrograman php, dan Sistem informasi kegiatan masjid menggunakan database mysql.
Adapun
skripsi yang ditulis oleh penulis fokus pada tinjauan hukum islam terhadap
penggunaan dari masjid tersebut, baik sebagai sarana ibadah atau non ibadah dan
keutamaannya. Jadi antara skripsi yang penulis buat dengan penelitian terdahulu
sangatlah jelas perbedaannya walaupun sama-sama meneliti tentang masjid.
[5]Abu
Al-Hasan, Al-Ihkam fii Usul al-Ahkam, juz 1, (Bairut: Dar al-Kitab
al-Arabi,1404), h. 95
[6]Abdul
Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Al-Fiqh, (Kairo: Ad-Da’wah Al-islamiyah, t.,th),
h. 100
[10]Wuzaroh
al-Auqof wa as-Syu’anu al-Islamiyah, Al-Mawsu’ah Al-fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz 24, (Cet.
II; Kuwait: KWUA,1983), h. 201