BAB II
KAJIAN PUSTAKA
A. Mobile Masjid sebagai sarana ibadah i’tikaf dan shalat jum’at
1. Masjid
a.
Devinisi masjid
الْمَسْجِدُ فِي اللُّغَةِ : بَيْتُ الصَّلاَةِ
وَمَوْضِعُ السُّجُودِ مِنْ بَدَنِ الإْنْسَانِ ، وَالْجَمْعُ مَسَاجِدُ ، وَهُوَ
الْمَوْضِعُ الَّذِي يُسْجَدُ لِلَّهِ فِيهِ ، وَقَال الزَّجَّاجُ : كُل مَوْضِعٍ
يُتَعَبَّدُ فِيهِ فَهُوَ مَسْجِدٌ.
وَالْمَسْجِدُ فِي الاِصْطِلاَحِ
كَمَا قَال الْبَرَكَتِيُّ :
الأْرْضُ الَّتِي جَعَلَهَا الْمَالِكُ مَسْجِدًا ، بِقَوْلِهِ
: جَعَلْتُهُ مَسْجِدًا وَأَفْرَزَ طَرِيقَهُ
وَأَذَّنَ بِالصَّلاَةِ فِيهِ.[1]
Artinya:
Masjid Secara bahasa adalah tempat yang dipakai untuk shalat dan bersujuddari
anggota badan manusia. Jamaknya masjid ialah masaajid yaitu yang digunakan
untuk bersujud karena allah SWT
Namun
imam As-Zujaj berkata: setiap tempat yang digunakan untuk beribadah itulah
masjid.
Istilah
masjid menurut syara’ seperti yang dikatakan oleh imam Al-barokati ialah bumi
yang di jadikan masjid oleh pemiliknya, dengan pernyataan: saya jadikan bumi
ini sebagai masjid. Sehingga masjid beda sama tempat yang bukan masjid dan ada
orang adzan di dalamnya.
|
Istilah lain dari masjid ialah:
المسجد: بسكون السين وكسر الجيم ج مساجد، الموضع الذي يسجد فيه.
Artinya:
Masjid bila dibaca sukun sin-nya dan kasroh jim-nya ialah jamak dari lafadz
masajid yang mempunyai arti tempat yang digunakan untuk sujud. Secara istilah
ialah tepat yang disediakan untuk shalat di dalamnya dan sifatnya tetap, bukan
untuk sementara.
Pada dasarnya,
istilah masjid menurut syara’
adalah setiap tempat di bumi yang digunakan untuk bersujud karena Allah di
tempat itu.[3]
Ini berdasarkan Hadits Sa’ib bin
yazid r.a dari Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau bersabda:
جعلت
لي الأرض مسجدا وطهورا فأيما رجل من أمتي أتى الصلاة فلم يجد ما صلي عليه وجد
الأرض مسجدا وطهورا.[4]
Artinya: Bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat
shalat serta sarana bersuci (tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang
waktu shalat (di suatu tempat)
dan tidak ada tempat untuk shalat, maka shalatlah karena semua bumi adalah nasjid dan suci.
Disebutkan dalam
hasil keputusan Pustaka Ilmu Suni Salafiyah-KTB (PISS-KTB) Beberapa
makna untuk Masjid secara bahasa
yaitu:[5]
1.
Dahi seseorang
yang dikenai bekas sujud.
2.
Anggota Badan
anggota sujud, seperti dahi,
hidung, dua tangan, dua lutut dan dua kaki
3.
Tempat yg
dipakai untuk beribadah
4.
Tempat sujud.
Secara Urf arti Masjid adalah
Tempat yang dibangun untuk sholat,adapun
macam-macamnya ialah:
1. Masjid
Aqsho ialah : Baitul
Maqdis
2. Masjid
Jaami' ialah :
Masjid yg digunakan untuk
sholat Jumat
3. Menurut
Hanafiyyah ialah :
yang
ada Imam dan Muadzdzinnya
4. Masjid
Haram ialah :
Ka'bah, Masjid di sekitar Ka'bah, Seluruh Makkah.
b.
Syarat-syarat Masjid
Membangun
masjid sangat dianjurkan oleh syari'at Islam, baik membangun dengan dana milik
pribadi ataupun dana kolektif dari masyarakat. Adapun dalil yang menjelaskan
tentang pembangunan masjid yaitu:
1) Al-Qur’an.
إِنَّمَا
يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَأَقَامَ
الصَّلاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلا اللَّهَ فَعَسَى أُولَئِكَ أَنْ
يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ (١٨)[6]
Artinya: “Hanyalah
orangorang yang memakmurkan Masjid-Masjid Allah adalah orang-orang yang beriman
kepada Allah dan hari Akhirat, serta tetap mendirikan Shalat, mengeluarkan
Zakat dan tidak takut kepada siapapun kecuali kepada Allah. Mereka itulah
orang-orang yang diharapkan untuk menjadi orang-orang yang mendapat petunjuk.”
(At Taubah : 18).
2)
Hadits
عَنْ عَائِشَةَ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا-
قَالَتْ : أَمَرَ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - بِبِنَاءِ اَلْمَسَاجِدِ
فِي اَلدُّورِ , وَأَنْ تُنَظَّفَ , وَتُطَيَّبَ. رَوَاهُ أَحْمَدُ , وَأَبُو دَاوُدَ
, وَاَلتِّرْمِذِيُّ , وَصَحَّحَ إِرْسَالَهُ .[7]
Artinya:
Sayyidah Aisyah Radhiyallahu anha barkata: Rasulullah SAW memerintahkan untuk
membangun masjid di kampung-kampung dan hendaknya dibersihkan dan
diharumkan.(HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmudzi).
Dalam hadits lain
Rasulullah juga bersabda bahwa seseorang yang semasa hidupnya
membangun masjid atau turut serta dalam pembangunannya, kelak di hari kiamat ia
akan diberi fasilitas istana di surga, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits
yang diriwayatkan Imam Muslim:
عَنْ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُ عَن النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ بَنَى
مَسْجِدًا لِلَّهِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
.رَوَاهُ البخاري مُسْلِمٌ
.[8]
Artinya
: Diriwayatkan dari sayyidina
utsman bahwa
Rasullah bersabda : "Barang siapa yang membangun masjid karena (mencari
ridlo) Allah Ta'ala,maka
Allah akan membangunkan baginya istana di surga". (HR.Bukhori & Muslim).
Dalam hasil
keputusan bahsul masail NU-1926-1999 M dijelaskan tentang hukum membangun
masjid di wilayah islam, hasil keputusan dari pertanyaan tersebut bahwasanya
mendirikan masjid itu hukumnya sunnah muakkad sesuai dengan hadits nabi yang
berbunyi:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم (ابنوا المسجد) ندبا
مؤكدا (واتخذوها جماعة) (العزيزي شرح الجامع الصغير في باب الهمزة)
Artiya: Rasulullah SAW bersabda: “Bangunlah masjid dan
jadikanlah sebagai tempat shalat berjamaah”. Perintah Rasulullah SAW ini
berpngertian sunnah muakkad (sangat dianjurkan).[9]
Dalam hadits lain disebutkan bahwa semua bumi itu boleh
dijadikan masjid, namun untuk membangun suatu tempat menjadi masjid disyaratkan:
1)
Haruslah berupa wakaf.
لان المسجد لايكون الا وقفا[10]
Artinya:
sesuatu yang akan dijadikan masjid tersebut harus berupa wakaf, tidak sah benda
yang bukan wakaf dijadikan masjid.
Pengertian
wakaf ialah:
والوقف
شرعاً : حبس مال يمكن الانتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته على مصرف مباح
موجود .[11]
Artinya:
Wakaf menurut syara’ ialah menahan harta yang bisa diambil
manfaatnya dengan membiarkan bendanya dan meninggalkannya pada jalan kebaikan.
Dalam wakaf juga disyaratkan harus di ucapkan dengan
kalimat/sighat yang jelas bahwa benda tersebut diwakafkan menjadi masjid
kecuali masjid tersebut dibangun di bumi yang sudah tidak ada penghuninya (ardun
mawat), maka untuk menjadikannya sebagai masjid cukup dengan adanya niat
saja tidak membutuhkan adanya lafadz sesuai dengan keterangan dalam kitab
Mughni al-Muhtaj.
ﻭﻻ ﻳﺼﺢ ) ﺍﻟﻮﻗﻒ ( ﺇﻻ ﺑﻠﻔﻆ ) ﻣﻦ ﻧﺎﻃﻖ ﻳﺸﻌﺮ ﺑﺎﻟﻤﺮﺍﺩ
..
ﺗﻨﺒﻴﻪ ﻳﺴﺘﺜﻨﻰ ﻣﻦ ﺍﺷﺘﺮﺍﻁ ﺍﻟﻠﻔﻆ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺑﻨﻰ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻓﻲ ﻣﻮﺍﺕ ﻭﻧﻮﻯ
ﺟﻌﻠﻪ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﻴﺮ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻭﻟﻢ ﻳﺤﺘﺞ ﺇﻟﻰ ﻟﻔﻆ ﻛﻤﺎ ﻗﺎﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺗﺒﻌﺎ ﻟﻠﻤﺎﻭﺭﺩﻱ ﻷﻥ
ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻣﻊ ﺍﻟﻨﻴﺔ ﻣﻐﻨﻴﺎﻥ ﻫﻨﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻮﻝ ﻭﻭﺟﻬﻪ ﺍﻟﺴﺒﻜﻲ ﺑﺄﻥ ﺍﻟﻤﻮﺍﺕ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﻓﻲ ﻣﻠﻚ ﻣﻦ ﺃﺣﻴﺎﻩ
ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﺣﺘﻴﺞ ﻟﻠﻔﻆ ﻹﺧﺮﺍﺝ ﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﻣﻠﻜﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﺻﺎﺭ ﻟﻠﺒﻨﺎﺀ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺗﺒﻌﺎ
ﻗﺎﻝ ﺍﻹﺳﻨﻮﻱ ﻭﻗﻴﺎﺱ ﺫﻟﻚ ﺇﺟﺮﺍﺅﻩ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺪﺍﺭﺱ
ﻭﺍﻟﺮﺑﻂ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ ﻭﻛﻼﻡ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻓﻲ ﺇﺣﻴﺎﺀ ﺍﻟﻤﻮﺍﺕ
ﻳﺪﻝ ﻟﻪ.[12]
Artinya:
Wakaf itu tidak sah kecuali disertai ucapan (dari yang mewakafkan) yang
memberikan pengertian pewakafan yang dimaksud...
Dikecualikan dari syarat pengucapan bila seorang
membangun masjid dilahan bebas, dan ia berniat menjadikannya masjid maka
bangunan tersebut menjadi masjid dan tidak memerlukan ucapan pewakafan, hal ini
sebagaimana ungkapan Ibn Rif’ah dalam kitab al-Kifaayah dengan mengikuti
al-Mawardi “sebab aktifitas membangun disertai niat menjadikannya masjid sudah
mencukupi pewakafan dari pengucapan wakaf, as-Subky memperkuatnya bahwa lahan
bebas tersebut tidak menjadi milik seseorang yang membukanya sebagai masjid
karena dibutuhkan adanya lafadz tersebut untuk mngeluarkan kepemilikan
seseorang,dan hukum masjid karena mengikuti lahannya”.
Al-Asnawy
berpendapat “Dan hukum qiyas kasus tersebut adalah pemberlakuannya pada selain
masjid yaitu sekolah-se kolah, pesantren-pesantren dan selainnya”.
Dalam
kitab i’anah at-Tholibin dijelaskan.
ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻭﻗﻔﺘﻪ ﻟﻠﺼﻼﺓ ﺍﻟﺦ ) ﺃﻱ ﻭﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻮﺍﻗﻒ ﻭﻗﻔﺖ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﻤﻜﺎﻥ
ﻟﻠﺼﻼﺓ ﻓﻬﻮ ﺻﺮﻳﺢ ﻓﻲ ﻣﻄﻠﻖ ﺍﻟﻮﻗﻔﻴﺔ ( ﻗﻮﻟﻪ ﻭﻛﻨﺎﻳﺔ ﻓﻲ ﺧﺼﻮﺹ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪﻳﺔ ﻓﻼ ﺑﺪ ﻣﻦ ﻧﻴﺘﻬﺎ
) ﻓﺈﻥ ﻧﻮﻯ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪﻳﺔ ﺻﺎﺭ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻭﺇﻻ ﺻﺎﺭ ﻭﻗﻔﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻘﻂ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻣﺴﺠﺪﺍ ﻛﺎﻟﻤﺪﺭﺳﺔ.[13]
Ungkapan Syekh Zainuddin al-Malibari “Saya mewakafkannya
untuk shalat” yakni si pewakaf berkata “saya mewakafkan tempat ini untuk
shalat” maka ucapan tersebut termasuk sharih (jelas) dalam kemutlakan wakaf.
Ungkapan beliau “Dan kinayah dalam kekhususannya sebagai
masjid, maka harus ada niat untuk menjadikannya masjid”) Jika ia berniat
menjadikannya masjid maka tempat tersebut menjadi masjid, jika tidak maka hanya
menjadi wakaf untuk shalat saja dan tidak menjadi masjid seperti sekolahan.
Dalam wakaf disyaratkan adanya Shighat/kalimat yang menunjukkan
terhadap maksud dari wakif.
Dalam
kitab Fiqhu al-Manhaji dijelaskan:
أقسام
الصيغة
الصيغة قسمان :
أ - صريحة : وهي التي لا تحتمل إلا المعنى المراد ، مثل أن يقول وقفت
داري على الفقراء ، أو هي موقوفة عليهم ، أو يقول : حبستها لهم ، أو سبّلتها لهم .
ومثل
هذه الألفاظ الصريحة الواضحة في الدلالة على المقصود لا تحتاج إلى نيّة لصحة الوقف
، شأنها شأن كل لفظ صريح في العقود ، بل يكفي فيها النطق بها .
ب
- كناية : وهي اللفظ الذي يحتمل مع المعنى المراد غيره ، كأن يقول : مالي صدقة على الفقراء ، أو حرمته لهم ، أو أبّدته عليهم ،
وهكذا .[14]
Artinya:
Shighat Wakaf ada dua yaitu:
a)
Shighat Shorih seperti contoh: “aku jadikan sebidang
tanah ini masjid karena allah ta’ala”, walaupun tanpa disertai niat wakaf akan
tetap menjadi masjid karna kalimat shorih tidak membutuhkan adanya niat.
b)
Kinayah seperti contoh: “aku wakafkan sebidang tanah ini
untuk shalat” karena itu apabila berniat masjid maka menjadi masjid, dan
apabila tidak maka menjadi wakaf untuk tempat shalat saja (menjadi mosholla).
Namun dalam kitab Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubro
dijelaskan:
ﻭَﻋِﺒَﺎﺭَﺓُ
ﺷَﺮْﺡِ ﺍْﻹِﺭْﺷَﺎﺩِ الى ان قال ﻭَﻻَ ﻓِﻲْ ﻣَﺴْﺠِﺪٍ ﺃَﺭْﺿُﻪُ ﻣُﺴْﺘَﺄْجرَﺓٌ ﻭَﻫُﻮَ
ﻛَﺬَﻟِﻚَ ﻧَﻌَﻢْ ﺭَﺟَّﺢَ ﺍْﻹِﺳْﻨَﻮُّﻱِ ﻗَﻮْﻝَ ﺑَﻌْﻀِﻬِﻢْ ﻟَﻮْ ﺑَﻨَﻰ ﻓِﻴﻪِ
ﻣَﺴْﻄَﺒَﺔً ﻭَﻭَﻗَﻔَﻪَﺍ ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﺻَﺢَّ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﺼِﺢُّ ﻋَﻠَﻰ ﺳُﻄْﺤِﻪِ
ﻭَﺟُﺪْﺭَﺍﻥِﻩِ ﻭَﻗَﻮْﻝُ ﺍﻟﺰَّﺭْﻛَشيِ ﻳَﺼِﺢُّ ﻭَﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺒْﻦِ ﻣَﺴْﻄَﺒَﺔً
ﻣَﺮْﺩُﻭﺩٌ ﺇِﺫِ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪُ ﻫُﻮَ ﺍﻟْﺒِﻨَﺎﺀُ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﻓِﻲْ ﺗِﻠْﻚَ ﺍْﻷَﺭْﺽِ ﻻَ
ﺍْﻷَﺭْﺽُ ﻭَﻣِﻦْ ﻫُﻨَﺎ ﻋُﻠِﻢَ ﺃَﻧَّﻪُ ﻳَﺼِﺢُّ ﻭَﻗْﻒُ ﺍﻟْﻌُﻠُﻮِّ ﺩُﻭﻥَ ﺍﻟﺴُّﻔْﻞِ
ﻣَﺴْﺠِﺪًﺍ ﻛَﻌَﻜْﺴِﻪِ ﺍﻧْﺘَﻬَﺖْ[15]
Artinya: Masjid tidak harus dibangun di atas tanah wakaf akan
tetapi boleh dibangun di atas tanah yang disewakan. Dengan
penjelasan ini berarti masjid boleh di bangun di atas tanah yang diwakafkan atau tanah yang
disewakan tapi bangunannya haruslah berupa wakaf.
2)
Harus permanen, artinya suatu tempat untuk bisa dijadikan
masjid dan berlaku hukum masjid haruslah permanen atau tetap pada
tempatnya tidak bisa
dipindah-pindah dari suatu tempat ketempat yang lain.
Ketentuan ini seperti yang telah dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Syarwani Ala al-Tuhfah.
( وَمَنْقُولٍ ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ فِيهِ
نَعَمْ لَا يَصِحُّ وَقْفُهُ مَسْجِدًا ؛ لِأَنَّ شَرْطَهُ الثَّبَاتُ.[16]
Artinya:
Sesuatu yang manqul karena berdasarkan hadits shohih itu tidak boleh diwakafkan
dijadikan masjid, karena syarat masjid itu harus permanen (tetap).
Imam as-Syarwani dalam kitabnya Hasyiyah as-Syarwani
Ala al-Tuhfah berkata bahwa tidak sah sesuatu yang manqul (bisa
dipindah-pindah) diwakafkan menjadi masjid,dan imam syarwani menqiyaskan
masalah tersebut pada sejadah (alas shalat) yang dipaku (dipermaninkan) maka
hukumnya boleh diwakafkan menjadi masjid. [17]
sejadah termasuk barang yang manqul karena bisa dipindah-pindah dari suatu
tempat ke tempat yang lain. Dan sejadah tersebut bisa dihukumi masjid dan
berlaku hukum masjid apabila dipermanenkan di waktu diwakafkan seperti dipaku
dan lain sebagainya walaupun paku walaupun paku tersebut dihilangkan dan
sejadahnya dibawa.
وَعَنْ النِّهَايَةِ فِي
الْوَقْفِ فِي عَدَمِ جَوَازِ وَقْفِ الْمَنْقُولِ مَسْجِدًا مَا نَصُّهُ وَالْقِيَاسُ
عَلَى تَسْمِيرِ
الْخَشَبِ أَنَّهُ لَوْ سَمَّرَ السَّجَّادَةَ صَحَّ وَقْفُهَا مَسْجِدًا وَهُوَ
ظَاهِرٌ ثُمَّ رَأَيْت الْعَنَانِيَّ فِي حَاشِيَتِهِ عَلَى شَرْحِ التَّحْرِيرِ
لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَإِذَا سَمَّرَ حَصِيرًا أَوْ فَرْوَةً فِي أَرْضٍ
أَوْ مَسْطَبَةٍ وَوَقَفَهَا مَسْجِدًا صَحَّ ذَلِكَ وَجَرَى عَلَيْهِمَا
أَحْكَامُ الْمَسَاجِدِ وَيَصِحُّ الِاعْتِكَافُ فِيهِمَا الى ان قال.....وَلَوْ وَقَفَ إنْسَانٌ نَحْوَ فَرْوَةٍ كَسَجَّادَةٍ
مَسجِدًا فَإِنْ لَمْ يُثْبِتْهَا حَالَ الْوَقْفِيَّةِ بِنَحْوِ تَسْمِيرٍ لَمْ
يَصِحَّ وَإِنْ أَثْبَتَهَا حَالَ الْوَقْفِيَّةِ بِذَلِكَ صَحَّ وَإِنْ أُزِيلَتْ
بَعْدَ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ الْوَقْفِيَّةَ إذَا ثَبَتَتْ لَا تَزُولُ وَبِهَذَا
يُلْغَزُ فَيُقَالُ لَنَا شَخْصٌ يَحْمِلُ مَسْجِدَهُ عَلَى ظَهْرِهِ وَيَصِحُّ
اعْتِكَافُهُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ ا ه[18]
Juga
dijelaskan dalam kitab Fiqhu al-Islami wa Adillatuhu.
Artinya:
Masjid itu tidak boleh diwariskan, tidak boleh dipindah ke tempat lain.
c.
Ta’addud al-Masajid
Ta’addud (تعدد) ialah mashdar
dari fi’il madhi Ta’addada yang berarti : Berjumlah banyak, berbilang[20].
Pengertian dari masjid telah disebutkan di atas dalam
banyak pendapat dari kalangan ulama yang di antaranya yaitu: adalah tempat yang dipakai untuk shalat dan bersujud dari
anggota badan manusia.
Jadi pengertian
dari ta’addud al-Masajid ialah banyaknya masjid atau berbilangnya masjid lebih
dari satu.
Membangun
banyak masjid dalam satu desa atau satu kota sangat erat kaitannya dengan hukum
ta’addud al-Jumat (banyaknya shalat jum’at). Ulama empat madzhab tidak melarang dalam
membangun masjid yang lebih dari satu selama tidak ada tujuan akan dipergunakan
untuk kepentingan shalat jum’at, namun apabila tujuannya untuk ditempati shalat
jum’at maka ulama empat madzhab berbeda pendapat, dan masalah hukum dari
ta’addud al-jum’at akan penulis sebutkan dengan rinci pada penjelasan tentang
Hukum Ta’addud al-jumat.
Dalam
kitab Qurrotil Ain syaikh Isma’il Utsman Zain al-Yamani menjelaskan:
سؤال: ماقولكم في بناء مسجدين او
اكثر في قرية واحدةلا لكثرة المجتمعين فيها بل لوقوع التشاجر والعداوة بينهم ففريق
منهم يمنع اخر من ان يصلي في مسجده وكذالك الفريق الاخر يمنعه من ان يصلي في
مسجده؟
الجواب: والله الموفق للصواب لا مانع
من كثرة المساجد في قرية واحدة. واما ماذكر في السؤال من كون كل مسجد منها يختص
لطائفة ويمنعون الاخرين من الصلاة فيها فهذا لا يجوز فينبغي للعلماء المصلحين ان
يعالجوا مثل هذه المشاكل بما يرفع الوحشة والبغضاء ويوجب الالفة والمودة بين
المسلمين. [21]
Artinya: Pertanyaan: apa pendapat anda semua tentang
membangun masjid yang lebih dari satu dalam satu desa yang tujuannya bukan
untuk memperbanyak jamaah dari masjid tersebut akan tetapi karena ada
permusuhan di antara mereka (jama’ah) yang mana satu kelompok saling mencegah
kelompok yang lain dari melakukan shalat di masjid tersebut?
Maka jawabannya ialah: semoga allah memberi petunjuk pada
jalan yang benar, pada dasarnya tidak dilarang membangun banyak masjid dalam
satu desa. Adapun masalah yang ada dalam pertanyaan yang mana tiap-tiap masjid
milik satu golongan sehingga satu golongna mencegah golongan yang lain untuk
shalat maka hal tersebut tidak diperbolehkan karena hal itu dapat melarang
salah satu kaum datang ke masjid dan shalat di masjid yang satunya, dan
wajiblah bagi ulama yang ada di sana untuk menyelesaikan permasalah yang
terjadi di antara jamaah tersebut bukan dengan cara membangun masjid yang baru.
2. Mobil Masjid
a. Penjelasan Mobile
Masjid
Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam devinisi istilah
tentang mobile dan masjid maka Mobile masjid ialah kendaraan roda empat yang dipergunakan
untuk kepentingan melakukan ibadah dan dapat berpindah-pindah dari satu tempat
ke tempat lain.
Sumber
yang menjelaskan tentang mobile masjid ada tiga yaitu:
1) Akhdi Martin Pratama, Mobile masjid jakarta
Dalam tulisannya akhdi martin
pratama menjelaskan: Yayasan Masjid
Nusantara memiliki masjid yang unik. Masjid tersebut bisa
berpindah-pindah lokasi. Tempat ibadah tersebut dinamakan “Mobile Masjid” atau nama lain Masjid Portable.
“Mobile Masjid” merupakan sebuah mobil yang disulap menjadi masjid untuk umat
Islam menunaikan ibadah shalat. Mobile
Masjid bisa dipakai oleh umat Islam beribadah di mana pun. Mobile Masjid tersebut dilengkapi beberapa fasilitas seperti karpet, sajadah, kain sarung,
mukena, sound system, hingga tempat berwudhu.
Pengelola
“Mobile Masjid” Ridwan, mengatakan: “Kehadiran mobil itu untuk membantu warga
Jakarta yang kesulitan mencari mushalla atau masjid untuk menunaikan shalat.“Mobile
Masjid” itu merupakan satu-satunya di Indonesia.
Menurut Ridwan, mobil ini dibuat karena terinspirasi
dengan aktivitas warga Ibu Kota yang sangat sibuk hingga melupakan
kewajibannya. Diharapkan, mobil itu mampu menjadi solusi bagi
warga yang kesulitan beribadah karena jarak masjid atau mushalla jauh dari tempat aktivitas. "Sekarang ini kan banyak event, nah
mungkin pengunjung event itu, khususnya yang Muslim, kesulitan mencari tempat
ibadah saat acara itu. Akhirnya kami dirikan ini untuk mempermudah umat agar di
mana pun, kapan pun, tetap bisa beribadah," ujar Ridwan kepada Kompas.com,
Rabu (1/3/2017).
Ridwan
mengatakan, mobil itu tiap hari mencari lokasi yang banyak dipadati warga.
Biasanya, mobil itu berkeliling mulai dari area perkantoran dan taman-taman
yang ada di Jakarta. "Di mana titik ramai, kami berhenti di situ.Kalau
bahasa pedagang, kami cari titik keramaian agar laku," ucap dia. Ridwan
menjelaskan, mobil itu bisa menampung hingga 30 anggota jemaah, namun kapasitas tersebut tergantung
dengan lokasi mobil itu diparkir. Mobil
itu, kata Ridwan, sudah mulai beroperasi sejak Agustus 2016.Selain untuk shalat
wajib, mobil itu juga bisa digunakan untuk menunaikan shalat Jumat berjemaah.
Biasanya,
jika digunakan untuk shalat Jumat, pengelola akan menggelar karpet dan terpal
di sekitar mobil. Dalam kondisi semacam itu, mobil tersebut bisa digunakan oleh
khatib shalat Jumat untuk menyampaikan ceramahnya.Penceramahnya sendiri, kata
Ridwan.Ia mengatakan,
tiap hari ada dua orang yang mengoperasikan mobil tersebut. Dua orang tersebut
merupakan relawan dari Yayasan Masjid Mandiri. Ridwan mengatakan, selain mobil
ini akan mencari tempat keramaian, masyarakat juga dapat memintanya hadir dalam
suatu acara yang membutuhkan tempat untuk shalat. Masyarakat cukup menghubungi
nomor 081291837814 untuk meminta mobil itu."Khusus Sabtu-Minggu dan
tanggal merah, silakan untuk request di nomor kontak kami.Minimal satu minggu
sebelum acara.Jangan mendadak karena takutnya bentrok," kata dia.
Ridwan
menyatakan, tak ada biaya bagi masyarakat yang ingin menggunakan mobil itu namun,
kata dia, ada juga masyarakat yang suka mengisi kotak amal di mobil
tersebut.Biasanya, infak digunakan untuk biaya operasional mobil. Biaya
akan dikenakan jika ada masyarakat memesan mobil itu untuk kegiatan di luar
Jakarta. "Kalau ke luar kota kami kenakan charge buat biaya transpor. Enggak ada biaya
sewa buat mobil," ujarnya. Ridwan menambahkan, untuk biaya operasional,
pihaknya menggunakan dana dari Yayasan Masjid Nusantara.
Sumber
dana tersebut dari sumbangan umat. Suka duka Ia menceritakan, ada beberapa
kesulitan yang dia hadapi selama ini. Salah satunya adalah mencari lokasi.
Cara
menarik perhatian warga adalah mempromosikan mobile itu dengan menggunakan pengeras suara. Salah satu promosi yang dilakukannya
adalah dengan memberi tahu fasilitas dan kegunaan mobile itu kepada warga. Tiap setengah jam
sebelum masuk waktu shalat, dia selalu memberitahukan warga melalui pengeras
suara. Keletihan Ridwan terbayar jika melihat warga berbondong-bondong
menggunakan mobile
itu untuk beribadah."Ketika warga berbondong-bondong untuk shalat, berarti
mobile ini manfaatnya
banyak," ujarnya.Ridwan berharap keberadaan mobile itu bisa membantu orang beribadah. Ridwan juga berharap agar “ Mobile Masjid” itu semakin banyak di
Indonesia. Ia meminta
kepada para dermawan yang memiliki rezeki berlebih untuk membuat mobil serupa.
"Kalau ada yang mau donasi mobile,
itu hanya kasih aja Rp 800 juta.Nanti semuanya kami yang atur kami yang
kelola,” kata Ridwan.[22]
2) baban
gandapurnama, mobile masjid di
bandung
baban
gandapurnama dalam tulisannya
menjelaskan: Muhammad Sobirin warga
Kota Bandung, dia juga mempraktikkan
suguhan kreatif. Pria berusia 40 tahun tersebut mencetuskan konsep Mobile
Masjid yang diklaim sebagai pelopor di Indonesia. Salut! "Kalau pun ada ya di Timur Tengah.
Ini (Mobile Masjid) pertama di Indonesia," ucap Sobirin bernada bangga
saat berbincang bersama detikcom di kampus Universitas Pendidikan Indonesia
(UPI), Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Kamis petang, 25 Juni 2015.
Berbendera
Yayasan Masjid Nusantara (YMN), Sobirin meluncurkan Mobile Masjid kepada publik
Bandung pada Selasa 16 Juni lalu. Satu unit kendaraan jenis minibus ini siap
berkeliling menjelajah Bandung Raya.
"Mobile
Masjid tujuannya memudahkan umat muslim menjalankan salat saat berada jauh dari
tempat ibadah," ujar Sobirin selaku Direktur YMN.
Fokus
membidangi urusan sosial membuat pihak YMN menggelorakan kolaborasi dengan
sistem donasi. Semangat itulah yang melahirkan Mobile Masjid.
"Mobile
Masjid ada berkat donasi dari para donatur YMN dan juga RZ (Rumah Zakat). Insya
Allah menjadi pahala tak terputus selama Mobile Masjid beroperasi membantu umat
muslim menjalankan ibadah," kata Sobirin.
Dia
menjelaskan, mobil tersebut mengangkut peralatan salat seperti karpet, sarung,
mukena, penunjuk arah kiblat, genset dan sound system. Selain itu, mobil
dilengkapi wadah penampung air bersih berkapasitas 500 liter untuk keperluan
wudu.
"Kami
bawa dua keran yang difungsikan sebagai tempat wudu. Karpet untuk salat ini
kapasitasnya 50 orang," ujar Sobirin.[23]
Berita terbaru tentang mobile masjid juga telah ditemukan
dari CNN-Indonesia.
3)
Ahmad Bachrain, Mobile Masjid di jepang
Ahmad
Bachrain, dalam tulisannya
menjelaskan: Jakarta, CNN Indonesia -- Jepang langsung gerak
cepat untuk menyambut gelaran Olimpiade 2020 di Tokyo. Salah satu persiapannya
adalah dengan menyediakan masjid 'berjalan' untuk melayani para penonton
Muslim.
Masjid
yang dibuat dari modifikasi truk kontainer tersebut bakal memudahkan para
penonton Muslim menemukan tempat salat yang nyaman dan layak.
Tempat
salat di dalam kotak kontainer truk itu dilengkapi penyejuk ruangan dan tempat
wudu. Masjid truk putih-biru itu sudah terparkir di area stadion-stadion di
Jepang.
Itu merupakan edisi pertama masjid berjalan yang
terparkir di Stadion Toyota, Kota Toyota, Aichi, yang merupakan markas dari
pabrik perusahaan kendaraan roda empat tersebut.
Bagian belakang truk akan terbuka ke bawah menjadi
gerbang masuk menuju ruang salat. Ruangan seluas 48 meter
persegi itu pun bisa menampung sekitar 50 orang untuk menunaikan salat.
Keberadaan masjid berjalan itu diyakini bakal membuat
para penonton yang beragama Islam bakal nyaman seperti di negara mereka
sendiri.
Direktur Eksekutif Yasu Project, Yasuharu Inoue,
menerangkan kepada Aljazeera keberadaan masjid bergerak ini untuk
mengantisipasi tidak tertampungnya para penonton Muslim yang ingin salat selama
Olimpiade 2020. Masjid truk itu juga bakal bergerak dari satu venue ke venue
lainnya pada Olimpade 2020 nanti.
"Sebagai negara yang terbuka dan ramah, kami ingin
ingin berbagi nilai-nilai omotenashi [keramahan orang-orang Jepang] kepada para
Muslim," ujar Inoue.
Nur Azizah, mahasiswi asal Indonesia di Jepang,
mengungkapkan keberadaan masjid truk amat membantu dia untuk menunaikan salat.
"Masjid mobil itu sangat penting bagi para Muslim
baik orang-orang Jepang maupun turis negara lain yang ke Jepang," ujar
Azizah kepada Aljazeera.[24]
b. Status Hukum Mobile Masjid
Mobile Masjid atau yang dikenal dengan Masjid berjalan
dan dapat berpindah-pindah setiap harinya tidak sepi dari pengunjung yang akan
melaksanakan ibadah, baik itu i’tikaf ataupun shalat jum’at Namun bagaimana
status dari mobile masjid tersebut, apakah dihukumi sama dengan masjid-masjid
pada umumnya ataukah mobile masjid hanyalah sebatas nama dari sebuah tempat
yang dipergunakan untuk kepentingan melakukan ibadah yang artinya tidak
dihukumi masjid.
a.
Status hukum dari mobile masjid tidak di akui sebagai
masjid atau tidak dihukumi masjid karena tidak mencukupi persyaratan dalam
membangun masjid yaitu harus permanen. dalam membangun masjid ialah masjid harus
permanen tidak boleh dipindah-pindah, dalam arti tidak sah mewakafkan benda
yang bisa dipindah-pindah menjadi masjid. Contohnya seperti sejadah yang
diwakafkan menjadi masjid, sejadah termasuk barang yang manqul yang bisa dipindah-pindah
dari suatu tempat ke tempat yang lain. Dan sejadah tersebut bisa dihukumi
masjid dan berlaku hukum masjid apabila dipermanenkan di waktu diwakafkan
seperti dipaku dan lain sebagainya walaupun paku walaupun paku tersebut
dihilangkan dan sejadahnya dibawa.
وَعَنْ النِّهَايَةِ فِي
الْوَقْفِ فِي عَدَمِ جَوَازِ وَقْفِ الْمَنْقُولِ مَسْجِدًا مَا نَصُّهُ
وَالْقِيَاسُ عَلَى تَسْمِيرِ
الْخَشَبِ أَنَّهُ لَوْ سَمَّرَ السَّجَّادَةَ صَحَّ وَقْفُهَا مَسْجِدًا وَهُوَ
ظَاهِرٌ ثُمَّ رَأَيْت الْعَنَانِيَّ فِي حَاشِيَتِهِ عَلَى شَرْحِ التَّحْرِيرِ
لِشَيْخِ الْإِسْلَامِ قَالَ وَإِذَا سَمَّرَ حَصِيرًا أَوْ فَرْوَةً فِي أَرْضٍ
أَوْ مَسْطَبَةٍ وَوَقَفَهَا مَسْجِدًا صَحَّ ذَلِكَ وَجَرَى عَلَيْهِمَا
أَحْكَامُ الْمَسَاجِدِ وَيَصِحُّ الِاعْتِكَافُ فِيهِمَا الى ان قال.....وَلَوْ وَقَفَ إنْسَانٌ نَحْوَ فَرْوَةٍ كَسَجَّادَةٍ
مَسجِدًا فَإِنْ لَمْ يُثْبِتْهَا حَالَ الْوَقْفِيَّةِ بِنَحْوِ تَسْمِيرٍ لَمْ
يَصِحَّ وَإِنْ أَثْبَتَهَا حَالَ الْوَقْفِيَّةِ بِذَلِكَ صَحَّ وَإِنْ أُزِيلَتْ
بَعْدَ ذَلِكَ ؛ لِأَنَّ الْوَقْفِيَّةَ إذَا ثَبَتَتْ لَا تَزُولُ sوَبِهَذَا
يُلْغَزُ فَيُقَالُ لَنَا شَخْصٌ يَحْمِلُ مَسْجِدَهُ عَلَى ظَهْرِهِ وَيَصِحُّ
اعْتِكَافُهُ عَلَيْهَا حِينَئِذٍ ا ه[25]
Adapun mobil masjid yaitu termasuk dari sesuatu yang manqul (bisa
dipindah-pindah) dan tidak permanen. Jadi ketika melihat kriteria yang harus
dipenuhi suatu benda untuk bisa sah dijadikan masjid maka mobile masjid tidak
memenuhi kriteria tersebut artinya mobile masjid tidak dihukumi masjid seperti
masjid pada umunya hanya saja penamaan mobile masjid hanya sebatas nama dan tidak
berlaku hukum masjid karena mobile masjid
tersebut bisa dipindah-pindah, sedangkan benda wakaf yang akan dibangun masjid
haruslah permanen agar benda tersebut tidak bisa berubah status yang hari ini
masjid maka besok berubah status lain.
Mobile masjid yang sudah tidak berstatus
masjid lagi maka akan mempunyai hukum seperti tempat ibadah biasanya seperti
mosholla dan lain sebagainya.
Musholla
ialah:
الْمُصَلَّى لُغَةً : مَوْضِعُ الصَّلاَةِ أَوِ الدُّعَاءِ
، قَال تَعَالَى : { وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى } أَيْ مَوْضِعًا لِلدُّعَاءِ .
وَاصْطِلاَحًا : الْفَضَاءُ وَالصَّحْرَاءُ ، وَهُوَ الْمُجْتَمَعُ
فِيهِ لِلأْعْيَادِ وَنَحْوِهَا.[26]
Artinya: Musholla secara etimologi ialah
tempat shalat atau berdo’a. Seperti firman allah dalam al-Qur’an yang artinya:
“Dan jadikanlah maqom ibrohim itu sebagai tempat shalat (berdo’a)”.
Secara
terminologi musholla ialah Tanah lapang atau bangunan yang digunakan untuk
melakukan shalat ied dan lain.
3.
Shalat Jum’at
a.
Pengertian
Shalat Jum’at
Shalat Jum’at
adalah shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah diwaktu
Zuhur dengan didahului oleh dua khutbah.[27]
b.
Hukum Shalat Jum’at
Hukum
shalat jum’at Fardhu ‘Ain, artinya kewajiban individu mukallaf(muslim,
baligh, berakal) kecuali 6 golongan:
1)
Hamba sahaya (budak belian)
2)
Perempuan
3)
Anak kecil (yang belum baligh)
4)
Orang sakit yang tidak dapat menghadiri Jumat
5)
Musafir, yakni orang yang sedang dalam perjalanan jauh
6)
Orang yang udzur jum’at, seperi ada bencana
alam atau bahaya.
Pengecualian ini ditetapkan oleh
sabda Nabi SAW:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
إِلَّا أَرْبَعَةً: مَمْلُوكٌ, وَاِمْرَأَةٌ, وَصَبِيٌّ, وَمَرِيضٌ.(صحيح علي شرطي
البخا ري ومسلم)
“Jum'at itu hak yang
wajib bagi setiap Muslim dengan berjama'ah kecuali empat orang, yaitu: budak, wanita,
anak kecil, dan orang yang sakit."
Adapun bagi musafir, dan ada yang udzur,
karena perbuatan Rasulullah SAW, apabila mengadakan perjalanan jauh, dan sampai
hari jum’at beliau dan para sahabatnya tidak menunaikan shalat jum’at,
melainkan hanya shalat Zuhur, demikian pula ketika kejadian badai hari jum’at
dikota madinah, Beliau menganjurkan para sahabatnya shalat masing-masimg di
rumah mereka.[28]
c.
Kewajiban Mengerjakan Shalat Jum’at
Para ulama
sependapat bahwa hukum shalat jum’at adalah fardhu Ain dan jumlah rakaatnya
dua. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala:
يَا
اَيٌّهَا الّذِيْنَ امَنُوْااِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الجُمُعَةُ
فَاسْعَوْااِلىَ ذِكْرِاللهِ وَذَرُوْالبَيْعِ ذَالِكُمْ خَيْرُلَّكُمْ انْ
كُنْتُمْ تَعْلَمُوْن
Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila
diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat
Allah dan tinggalkanlah jual beli. yang demikian itu lebih baik bagimu jika
kamu mengetahui. (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Kandungan Hukum:
Merujuk ayat di atas, para ulama menyimpulkan bahwa
kandungan hukum berikut:
1)
Jum’at Wajib
‘Aini bagi yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Orang yang meniggalkannya
tanpa udzur adalah dosa besar.
2)
Bila sudah
dikumandangkan adzan jum’at, wajib segera untuk mendengar khutbah dan
menunaikan shalat jum’at.
3)
Sesudah adzan
jum’at berkumandang haram hukumnya bagi yang wajib jum’at melakukan kegiatan
yang bersifat duniawi seperti jual beli atau pekerjaan lainnya.[29]
Kewajiban
shalat jum’at ditetapkan oleh Al-Qur’an dan dikuatkan oleh hadis Nabi SAW,
salah satunya dengan ancaman bagi orang yang meninggalkan jum’at tanpa udzur.
d.
Orang-orang yang berkewajiban
menunaikan shalat Jum’at
adapun yang mempunyai kewajiban melaksanakan shalat
jum’at ialah:
1)
Islam
2)
Laki-laki
3)
Merdeka (Bukan Hamba Sahya)
4)
Baligh (Cukup Umur)
5)
Aqil (Berakal)
6)
Sehat (Tidak Sakit)
7)
Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir
الجمعة حقّ واجب علي كلّ مسلم الا
أربعة عبد مملوك أوامرأة أو صبيّ أومريض
Shalat
jum’at adalah hak yang wajib atas setiap muslim kecuali empat golongan: budak
belian, wanita, anak-anak, orang sakit. (HR.Abu Dawud)[30]
e.
Syarat sah shalat Jum’at
Adapun
syarat-syarat sahnya jum’at menurut madzhab syafi’i antara lain:
1)
Dua raka’at
shalat jm’at dan dua khutbahnya harus masih masuk waktu shlat dzuhur.
2)
Dilaksanakan
disuatu perkampungan atau perkotaan (maksudnya apabila yang shalat jum’at itu
semuanya musafir maka shalat jum’atnya tidak sah).
3)
Minimal mendapati satu raka’at (dengan berjama’ah) dari
dua raka’at shalat jum’at, maka jika seorang makmum shalat jum’at tidak
mendapati satu raka’at shalat jum’at bersama imam, maka ia tetap niat shalat
jumat tetapi perakteknya shalat juhur empat raka’at
4)
Jumlah makmum
yang shalat jum’at minimal 40 orang dari penduduk setempat atau penduduk asli (mustauthin)
yang telah wajib jum’at.
5)
Shalat
jum’atnya tidak berbarengan atau didahului oleh shalat jum’at dimasjid lain
yang masih satu perkampungan. Artinya
tidak boleh ada dua jum’at atau lebih dalam satu kapung atau satu tempat yang
sama.
f.
Waktu Shalat
Jum’at
Golongan mayoritas dari kalangan sahabat dan tabi’in
sepakat bahwa waktu shalat jum’at itu adalah waktu shalat zuhur, berdasarkan
hadis riwayat Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Baihaqi dari Anas r.a.,
رَوَى الْبُخَارِيُّ عَنْ أَنَسٍ : {
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي
الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ }[32]
Rasulullah SAW melaksanakan shalat
Jum’at ketika matahari tergelincir. (H.R. Bukhari dari Anas).
كُنَّا نُصَلِّى
مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجُمُعِةَ اِذَا زَالَتِ
الشَّمْسِ ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَتْبَعُ الْفَيْءَ اَيْ ظِلَّ الحيطان
Kami
shalat dengan Rasulullah SAW ketika matahari tergelincir, kemudian kami pulang
dengan mengikuti bayang-bayang tembok. (H.R. Muslim).
Bukhari mengatakan,
“waktu shalat jum’at ialah apabila matahari telah tergelincir.” Pendapat ini
juga diriwayatkan dari Umar, Ali, Nu’man bin Basyri, dan dari Umar bin Huraits.
Syafi’I mengatakan, “Nabi SAW., Abu Bakar, Umar, Utsman, dan imam-imam lainnya
mengerjakan shalat jum’at setelah tergelincirnya matahari.”[33]
g.
Tempat Penyelenggaraan shalat Jum’at
Ditulis leh pengarang buku ar-Raudhah Naddiyyah bahwa
shalat jum’at itu sah dilakukan, baik dikota maupun di desa, didalam masjid,
didalam bangunan, maupun dilapangan yang terdapat disekelilingnya, sebagaimana
juga sah dilakukan ditempat-tempat lainnya. Umar r.a. pernah mengirim surat
kepada penduduk Bahrain yang isinya, “Lakukanlah shalat jum’at dimana saja
kalian berada.”(HR. Ibnu Abu Syaibah dan menurut Ahmad sanadnya baik)
Hadis ini menunjukkan bolehnya mengerjakan shalat di
perkotaan maupun di pedesaan atau ditempat manapun yang sekiranya sah dan bisa
dilaksanakannya shalat.adapun hadis lain yang menguatkan bahwa dibolehkannya
shalat jum’at sealin dimasjid.
Diriwayatkan dari Umar r.a. bahwa ia pernah melihat
penduduk mesir dan daerah-daerah sekitar mata air yang terletak diantara Makkah
dan Madinah mengerjakan shalat ditempat mereka masing-masing dan mereka tidak
ditegurnya.(Riwayat Abdur Razaq dengan Sanad yang Shahih)[34]
h.
Ta’addud al-Jum’at
Ta’addud (تعدد) ialah mashdar dari fi’il madhi Ta’addada yang berarti :
Berjumlah banyak, berbilang[35].
Shalat Jum’at
adalah shalat wajib dua raka’at yang dilaksanakan dengan berjama’ah diwaktu
Zuhur dengan didahului oleh dua khutbah.[36]
Jadi yang
dimaksud ta’addud al-Jum’at ialah pelaksanaan shalat jum’at yang lebih dari
satu dan yang dimaksud banyak disini ialah dalam satu desa atau satu kota.
Adapun tujuan
utama dilaksanakannya shalat jum’at ialah:
الغرض
من صلاة الجمعة هو أن يجتمع الناس في مكان واحد خاشعين لربهم، فتتوثق بينهم روابط الإلفة،
وتقوى صلات المحبة، وتحيا في أنفسهم عاطفة الرحمة والرفق، وتموت عوامل البغضاء والحقد،
وكل منهم ينظر إلى الآخر نظرة المودة والإخاء، فيعين قويهم ضعيفهم، ويساعد غينيهم فقيرهم،
ويرحم كبيرهم صغيرهم، ويوقر صغيرهم كبيرهم، ويشعرون جميعاً بأنهم عبيد اللّه وحده،
وأنه هو الغني الحميد، ذو السلطان القاهر، والعظمة التي لا حد لها.
ذلك بعض أغراض الشريعة الإسلامية من حيث الناس على الاجتماع في العبادة؛
ومما لا ريب فيه أن تعدد المساجد لغير حاجة يذهب بهذه المعاني السامية، لأن المسلمين
يتفرقون في المساجد. فلا يشعرون بفائدة الاجتماع، ولا تتأثر أنفسهم بعظمة الخالق الذي
يجتمعون لعبادته خاضعين متذللين،[37]
Artinya: Tujuan di syariatkannya shalat juma’at ialah
agar manusia bisa berkumpul dalam satu tempat untuk melakukan ibadah dengan
khusyu’. Memperkokoh tali persatuan antara mereka, memperkuat kasih sayang
antara mereka, menumbuhkan sifat lemah lembut dan dalam hati mereka, membuang
rasa dengki dan marah antara mereka, mereka bisa memandang kehidupan akhirat
dengan rasa cinta dan damai sehingga yang kuat dapat membantu yang lemah, yang
kaya membantu yang miskin, yang tua mengasihi yang muda, yang muda menghormati yang lebih tua sehingga
mereka semua dapat merasa bahwa mereka adalah hamba allah tuhan yang esa.
Adanya
ta’addu al-jum’ah banyak terjadi disebabkan banyaknya masjid dalam satu desa
atau satu kota, maka dari itu membangun banyak masjid dalam satu desa tanpa
adanya kebutuhan akan dapat menghilangkan tujuan dari disyariatkannya melakukan
shalat jum’at dikarenakan akan timbulnya perpecahan umat muslim dalam banyak
masjid sehingga mereka tidak lagi dapat merasakan indahnya berkumpul dalam
beribadah kepada allah.
Dalam
kitab Madzahib al-Arba’ah dijelaskan:
، فمن أجل ذلك قال بعض الأئمة:
إذا تعددت المساجد لغير حاجة فإن الجمعة لا تصح إلا لمن سبق بها في هذه المساجد، فمن
سبق بيقين كانت الجمعة له، وأما غيره فإنه يصليها ظهراً، وإليك بيان آراء المذاهب في
هذا الموضوع تحت الخط (الشافعية قالوا: إما أن تتعدد الأمكنة التي تقام فيها الجمعة
لغير حاجة إلى هذا التعدد، أو تتعدد لحاجة، كأن يضيق المسجد الواحد عن أهل البلدة،
فإذا تعددت المساجد أو الأمكنة التي تقام فيها الجمعة لغير حاجة كانت الجمعة لمن سبق
بالصلاة، بشرط أن يثبت يقيناً أن الجماعة التي صلت في هذا المكان سبقت غيرها بتكبيرة
الإحرام، أما إذا لم يثبت ذلك، بل ثبت أنهم صلوا جميعاً في وقت واحد، بأن كبروا تكبيرة
الإحرام معاً، أو وقع شك في أنهم كبروا معاً، أو سبق أحدهم بالتكبير فإن صلاتهم تبطل
جميعاً، وفي هذه الحالة يجب عليهم أن يجتمعوا معاً، ويعيدوها جمعة إن أمكن ذلك، وإن
لم يمكن صلوها ظهراً. أما إذا تعددت لحاجة، فإن الجمعة تصح في جميعها، ولكن يندب أن
يصلوا الظهر بعد الجمعة.
المالكية قالوا: إذا تعددت المساجد في بلد واحد، فإن الجمعة لا تصح إلا
في أول مسجد أقيمت فيه الجمعة من البلد، ولو كان بناءه متأخراً، مثلاً إذا كان في البلد
- زوايا - لم تقم فيها الجمعة، ثم بني مسجد أقيمت فيه الجمعة، ثم بني بعده مسجد آخر
أقيمت فيه الجمعة، فإن الجمعة لا تصح إلا في المسجد الذي أقيمت فيه الجمعة أولاً، ولكن
هذا الحكم عندهم مشروط بأربعة شروط: أحدها: أن لا يهجر القديم بالصلاة في الجديد، بأن
يترك الناس الصلاة في القديم رغبة في الجديد بدون عذر؛ ثانيها: أن يكون القديم ضيقاً،
ولا يمكن توسعته، فيحتاج الناس إلى الجديد، - والمسجد الضيق هو الذي لا يسع من يغلب
حضورهم الجمعة وإن لم تكن واجبة عليهم - ، ثالثها: أن لا يخشى من اجتماع أهل البلدة
في مسجد واحد حدوث فتنة أو فساد، كما إذا كان بالبلدة أسرتان متنافستان إحداهما شرقي
البلد، والثانية غربيها، فإنه يصح لكل منهما أن تتخذ لها مسجداً خاصاً؛ رابعها: أن
لا يحكم حاكم بصحتها في المسجد الجديد.
الحنابلة قالوا: تعدد الأماكن التي تقام فيها الجمعة في البلد الواحد
إما أن يكون لحاجة أو لغير حاجة، فإن كان لحاجة، كضيق مساجد البلد عمن تصح منهم الجمعة،
وإن لم تجب عليهم، وإن لم يصلوا فعلاً - فإنه يجوز، وتصح الجمعة، سواء أذن فيها ولي
الأمر، أو لم يأذن، وفي هذه الحالة يكون الأولى أن يصلي الظهر بعدها، أما إن كان التعدد
لغير حاجة، فإن الجمعة لا تصح إلا في المكان الذي أذن بإقامتها فيه ولي الأمر، ولا
تصح في غيره حتى ولو سبقت، وإذا أذن ولي الأمر بإقامتها في مساجد متعددة لغير حاجة،
أو لم يأذن أصلاً، فالصحيحة منها ما سقت غيرها بتكبيرة الإحرام، فإن وقعت الصلاة في
وقت واحد، بأن كبروا تكبيرة الإحرام معاً بطلت صلاة الجميع إن تيقنوا ذلك، ثم إذا أمكن
إعادتها جمعة أعادوها، وإلا صلوها ظهراً، أما إذا لم تعلم الجمعة السابقة، فإن الجمعة
تصح في واحد غير معين، فلا تعاد جمعة، ولكن يجب على الجميع أن يصلوا ظهراً.
الحنفية قالوا: تعدد الأماكن التي تصح فيها الجمعة لا يضر، ولو سبق أحدها
الآخر في الصلاة على الصحيح، ولكن إذا علم يقيناً من يصلي الجمعة في مسجد أن غيره سبقه
من المصلين في المساجد الأخرى، فإنه يجب عليه أن يصلي أربع ركعات بنية آخر ظهر بتسليمة
واحدة، والأفضل أن يصليها في منزله حتى لا يعتقد العامة أنها فرض، وقد عرفت أن الواجب
عند الحنفية أقل من الفرض، وإن شئت قلت: إنه سنة مؤكدة. أما إذا شك في أن غيره سبقه
فإنه يندب له أن يصلي أربع ركعات بنية آخر ظهر فقط، وعليه أن يقرأ في كل ركعة سورة
أو ثلاث آيات قصار، لاحتمال أن تكون هذه الصلاة نافلة، وقد تقدم أن قراءة السورة ونحوها
واجبة في جميع ركعات النفل، وهل يصلي الركعات الأربع المذكورة قبل صلاة أربع ركعات
سنة الجمعة أو بعدها؟ والجواب: يصليها بعدها فإذا صلاها قبلها فقد خالف الأولى والأمر
في ذلك سهل، وعلى هذا يطلب ممن يصلي الجمعة أن يصلي بعدها أربع ركعات سنة الجمعة، ثم
يصلي بعدها أربع ركعات بنية آخر ظهر، على الوجه المتقدم، ثم يصلي بعدها ركعتين سنة
وقت الظهر كما تقدم في السنن).[38]
Maksud dari keterangan di atas yaitu: Dalam kitab
madzahib al-arba’ah para ulama madzhab beda pendapat tentang hukum ta’addud
al-jum’at ialah:
1) Syafi’iyah
Imam Syafi’i
berkata: tidak diadakan shalat jum’at pada suatu negeri walaupun jumlah
penduduknya besar, banyak pekerja-pekerjanya serta masjid-masjidnya kecuali di
masjid yang terbesar (masjid jami’).
Apabila kota
tersebut memiliki masjid-masjid yang besar dan shalat jum’at diadakan pada
salah satu masjid tersebut setelah matahari tergelincir, maka hal itu sah.
Namun apabila shalat jum’at diadakan lagi di masjid yang lain, maka hal itu
tidak terhitung sebagai shalat jum’at, dan mereka harus mengulangi dengan
melakukan shalat dzuhur empat rakaat.
Demikianlah
apabila dikerjakan shalat jum’at di suatu negeri pada beberapa tempat, maka
shalat jum’at yang sah adalah yang pertama dilaksanakan dan yang lainnya tidak
sah selain mengerjakan shalat dzuhur.
Dan apabila
terjadi perselisihan antara mereka tentang siapakah yang lebih dahulu
melaksanakan shalat jum’at, maka mereka harus mengulangi semua dengan
melaksanakan shalat dzuhur.[39]
Imam
Syafi’i berkata: apabila suatu negeri memiliki wilayah yang luas, memiliki
bangunan yang banyak, serta banyak didirikan masjid-masjid besar (Agung) dan
masjid-masjid kecil maka menurut pandangan saya adalah: tidak dikerjakan shalat
jumat selain pada satu masjid. Demikian juga apabila negeri itu bersambung
dengan kampung-kampung kecil, maka saya lebih menyukai agar shalat jum’at
diadakan di masjid agung (masjid jami’). Apabila shalat jum’at dikerjakan pada
masjid yang lain, maka (setelah itu harus) dikerjakan shalat dzuhur empat
rakaat. Namun apabila shalat jum’at dikerjakan maka mereka harus mengulangi
shalat jum’atnya.[40]
Imam
Syafi’i juga berpendapat bahwa salah satu syarat sahnya shalat Jum’at adalah
tidak boleh didahului oleh shalat Jum’at yang lain kecuali karena besarnya
kampung/kota sehingga mereka sulit berkumpul dalam satu tempat. Atau
karena banyaknya jama’ah sehingga
masjid tidak mungkin menampung semua
jama’ah. Adanya permusuhan antara
dua golongan, dan jarak
batas daerah dengan daerah lain berjauhan
sehingga suara azan tidak terdengar.
Syarat syahnya shalat Jum’at ini
didasarkan bahwa Rasulullah tidak pernah
melaksanakan shalat Jum’at kecuali pada satu masjid. Meskipun demikian larangan Ta’addud Al-Jum’at ini bukanlah hal yang mutlak namun tetap diperbolehkan jika dalam kondisi membutuhkan.
Setidaknya kebutuhan
tersebut bisa diukur
dengan adanya kondisi kampung atau kota yang besar. Keadaan seperti
ini menyulitkan mereka untuk berkumpul dalam satu tempat Seperti yang terjadi di kota baghdad. Disana Imam Syafi’i menyaksikan ta’addud shalat
Jum’at. Beliau tidak berkomentar terhadap persaksiannya. Beliau hanya berkata ijtihad tidak
boleh mengingkari ijtihad lain.
Dalam kitab Al-majmu’ Imam Nawawi
mengurai pendapat Imam Syafi’i dengan
mengungkapkan pendapat para ulama
bermadzhab Syafi’i. Didalam buku
tersebut terdapat empat
macam pendapat yang bertentangan di kalangan ulama Syafi’iyah. Perbedaan ini muncul karena imam Syafi’i tidak menjelaskan kenapa tidak melarang pelaksanaan ta’addud tersebut. Adapun asumsi mereka adalah sebagai berikut :[41]
a)
Ta’addud Al-Jum’at yang terjadi di kota Bagdad disebabkan wilayahnya yang
begitu luas sehingga menyulitkan jama’ah untuk berkumpul dalam satu masjid
untuk melaksanakan shalat Jum’at. Atas dasar inilah para ulama Syafi’iyah
memperbolehkan Ta’addud Al- Jum’at pada setiap kota yang penduduknya
banyak dengan alasan sulit untuk dikumpulkan dalam satu masjid. Ini merupakan
pendapat yang shahih karena di dukung oleh para ulama Syafi’iyah diantaranya
adalah Abu Abbas Suraij, Abu Ishaq al-Marwaji bahkan Imam Rafi’i berkata
pendapat ini merupakan pilihan mayoritas ulama Syafi’iyah seperti Ibnu Kaj,
Hanati, Qadhi Abu Toyyib dalam kitabnya Al- Mujarrod, Arrouyani, Imam
Al- Gazaly serta Imam Al-Muzany.
b)
Sebagian ulama Syafi’iyah beranggapan bahwa
terjadinya Ta’addud Al-Jum’at di kota Bagdad bukan karena alasan diatas
melainkan karena dibatasi sungai eufrat sehingga seolah-olah kota Bagdad itu
seperti dua kota yaitu sisi barat dan sisi timur. Jama’ah
kesulitan untuk
melaksanakan shalat Jum’at pada
satu tempat karena harus melewati
sungai tersebut seperti harus
berenang. Melihat alasan sebagian
ulama ini Abu Toyyib membatasi
bahwa tidak boleh lebih dari
satu pelaksanaan Jum’at pada setiap
sisi kota bagdad.
c)
Ulama lain dari kalangan Syafi’iyah juga ada yang
berpendapat bahwa bolehnya Ta’addud Al-Jum’at karena sisi barat dan sisi
timur kota Bagdad adalah dua kota yang terpisah. Sehingga tidak
ada alasan untuk melarang
pelaksanaan Jum’at di
setiap sisi barat dan timur kota Bagdad.
d)
Pendapat yang keempat ini berpegang pada perkataan imam
Syafi’i yang mengatakan tidak boleh Ta’addud Al-Jum’at dalam satu
kampong sekalipun kampungnya besar.
Dalam hal
pelaksanaan Ta’addud Al-Jum’at yang tidak berdasarkan kebutuhan
maka ulama dari golongan Syafi’iyah sepakat untuk tidak memperbolehkannya. Pada
pokoknya Shalat Jum’at hanya boleh didirikan satu dalam satu tempat, tidak
boleh dua, tiga, apalagi empat. Sama saja apakah tempat itu bernama qoryah (dusun),
baldah (negeri) dan lain-lainnya, yaitu suatu kesatuan perkampungan
tempat tinggal penduduk, maka disitu hanya diperbolehkan mendirikan satu
Jum’atan, tidak boleh lebih dari satu, dua, atau tiga Juma’tan.
Tetapi kalau
ada udzur syar’i, yaitu udzur yang dibenarkan oleh syariat. seperti adanya
jamaah tidak tertampung dalam satu tempat atau karena alasan-alasan geografis
maka barulah Shalat Jum’at itu dibolehkan didirikan satu, dua, atau tiga dalam
satu daerah sesuai dengan kebutuhannya. Andaikata didirikan Shalat Jum’at dua
atau tiga tempat dalam satu tempat tanpa udzur syar’i maka Jum’at yang sah
hanya satu, yaitu Shalat Juma’t yang terdahulu takbirnya, Shalat Jum’at yang
lainnya tidak sah.
Jum’at yang tidak sah wajib diulangi dengan shalat dzuhur yakni shalat yang asal pada waktu itu. Kalau tidak diulangi berdosalah orang itu karena belum membayarkan shalat pada waktu dzuhur hari itu.
Kalau
ragu-ragu yakni tidak diyakinkan bahwa takbir shalat Jum’at kita terdahulu dari
shalat Jum’at yang lain di tempat itu, maka sunnah mengulangi dengan dzuhur
sebagai tindakan Ihtiyath yakni berjaga-jaga dan melalui jalan aman.
Mengulangi dengan dzuhur itu boleh berjama’ah boleh pula tidak.
1)
Malikiyah
Golongan
ulama Malikiyah berpendapat bahwa jika dalam suatu kota terdapat beberapa
masjid yang didalamnya terjadi pelaksanaan Jum’at. Maka demikian shalat
Jum’atnya tidak sah kecuali pada masjid yang didirikan dan digunakan pertama
kali untuk melaksanakan shalat Jum’at (‘Atiq), meskipun pembangunannya
terkendala. Seperti masjid kampung atau pondokan/perkantoran yang terdapat di kota.
Awalnya memang tempat tersebut tidak digunakan untuk pelaksanaan shalat Jum’at tiba-tiba muncul ide
supaya dibangun menjadi sebuah masjid baru dengan tujuan untuk menjadi tempat pelaksanaan shalat Jum’at. Dalam hal ini shalat Jum’at yang sah adalah shalat Jum’at yang dilaksanakan pada masjid ‘ATIQ (masjid yang pertama kali menjadi tempat pelaksanaan shalat Jum’at). Namun Masjid ‘ATIQ ini tidak selamanya menjadi satu-satunya masjid yang sah untuk tempat pelaksanaan Jum’at. Ada empat ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan tersebut adalah ;
a) Hendaknya
tidak meninggalkan shalat
Jum’at pada masjid lama atau yang
terdahulu dibangun. Karena menurut
kebiasaan kebanyakan jama’ah
berpindah dari masjid lama
dengan adanya masjid baru. Meninggalkan
shalat di masjid lama hanya karena alasan lebih senang dengan adanya masjid baru tanpa ada alasan yang sah (udzur).
b)
Apabila masjid
yang lama (‘ATIQ) sempit
dan tidak mungkin untuk diperluas.
Salah satu alasannya adalah luas tanah yang terbatas seperti masjid yang terletak di dekat pemakaman. Alasan inilah yang membuat jama’ah ingin membangun masjid baru di tempat lain yang lebih besar. Namun salah seorang ulama bernama Addusuuqi tidak menjadikan hal tersebut sebagai alasan
Ta’addud Al-Jum’at. Beliau
menejelaskan dalam kitab Hasyiahnya
bahwa masjid yang sempit
dapat diperluas meskipun itu
jalan atau pemakaman.
c)
Berkumpulnya
penduduk suatu kampung atau
kota pada satu masjid baru
tidak menimbulkan fitnah atau
kerusakan. Sebab hal ini bisa terjadi jika di suatu kampung atau
kota terdapat dua keluarga yang
bermusuhan. Satu pihak di
bagian timur dan pihak lain di bagian
barat. Maka dengan alasan ini
diperbolehkan bagi mereka untuk
membangun masjid khusus (masing-masing)
untuk pelaksanaan shalat
berjama’ah termasuk shalat
Jum’at.
d)
Dan hendaknya
hakim tidak memberi putusan
terhadap sahnya shalat Jum’at
di masjid yang baru.
Menurut
Al-Khurasyi jika terjadi pembangunan dua masjid secara bersamaan maka shalat
Jum’at yang sah adalah pada masjid yang diikuti oleh pemerintah setempat. Jika
pemerintah setempat tidak shalat Jum’at pada salah satu dua masjid tersebut maka shalat Jum’at yang sah hanya masjid yang terdahulu takbiratul ihramnya.
Adapun jika takbiratul ihramnya
bersamaan maka kedua
pelaksanaan shalat jumat tersebut batal dan seluruh jama’ah dari
dua masjid tersebut berkumpul untuk melaksanakan
shalat Jum’at selama masih
ada waktu.
Menurut pendapat yang masyhur tidak boleh Ta’addud Al-Jum’at
dalam satu kota. Apabila tetap
dilakukan Ta’addud Al-Jum’at maka shalat jum’at tidak akan sah kecuali pada masjid yag atik. Atik adalah sebutan untuk masjid yang pertama kali dilakukan untuk shalat Jum’at. Namun larangan ini akan berlaku selama tidak menyalahi syarat sebagai berikut:[42]
(1) Jama’ah
tidak berpindah pada masjid
yang baru dibangun.
(2) Masjid
yang atik sempit dan tidak memungkinkan
untuk memperluasnya.
(3) Tidak
dikhawatirkan adanya fitnah dari
penduduk kampung (perselisihan antara
penduduk bagian barat
dan timur).
(4) Masjid
yang baru tidak ada legalitas dari
hakim. Jikalau masjid Atiq
melaksanakan shalat Jum’at terlambat daripada masjid yang lain, tetap saja
pelaksanaan yang dianggap sah adalah yang terjadi di masjid Atiq
tersebut.
3)
Hanabilah/Hambali
Golongan
Hanabilah berpendapat bahwa banyaknya tempat yang digunakan pelaksanaan shalat
Jum’at di suatu negara berdasarkan dua sebab, yaitu :
a)
karena adanya kebutuhan seperti karena takut
fitnah disebabkan permusuhan diantara warga yang dapat menimbulkan fitnah atau
karena tempat yang jauh dari masjid pelaksanaan Jum’at.
b)
adalah karena kebutuhan lain seperti
sempitnya masjid. Masjid negara “amr” (masjid negara dimesir yang didirikan
oleh gubernur amr bin Aash pada masa khalifah umar bin khattab) maka shalat
Jum’at mereka tetap dilakukan meskipun ada izin pemerintah atau tidak. namun
untuk mencari yang lebih utama seharusnya melakukan shalat dzuhur sesudah
shalat Jum’at.
Adapun
apabila membangun masjid tanpa alasan atau kebutuhan kemudian dijadikan tempat
pelaksanaan shalat Jum’at maka shalatnya tidak sah. kecuali pada masjid yang
mempunyai izin dari pemerintah walaupun shalat Jum’at yang baru lebih dahulu
selesai.
Mendapatkan izin dari
pemerintah bukanlah hal yang sulit. Pemerintah telah membuat aturan
sedemikian rupa supaya dapat merangkul semua kepercayaan yang ada dalam
pendirian rumah ibadah.
Apabila
pemerintah telah memberikan izin mendirikan shalat Jum’at di beberapa masjid
yang tidak ada hajat atau tidak memberikan izin sama sekali maka shalat Jum’at
yang sah darinya adalah shalat yang lebih dahulu takbiratul ihram. Dalam hal ini terdapat beberapa ketentuan tertang sah dan batalnya
pelaksanaan Ta’addud shalat Jum’at. Yaitu ;
a)
Ta’addud
shalat Jum’at dinyatakan batal Apabila shalat dilaksanakan dalam
waktu yang bersamaan. Hal ini dapat dilihat dari Takbiratul ihram yang
bersamaan. Jika yang demikian telah dilaksanakan maka kedua shalat Jum’at
tersebut menjadi batal.
b)
Apabila shalatnya batal sebab takbiratul
ihram yang bersamaan maka hendaknya kedua jama’ah berkumpul dalam satu
tempat untuk mengulangi shalat Jum’at secara berjama’ah.
c)
Apabila waktunya tidak memungkinkan lagi maka
hendaknya mereka mengulangi shalat Dzuhur. Akan tetapi jika terjadi keraguan
seperti tidak diketahui siapa yang terdahulu dalam pelaksanaan shalat Jum’at
maka yang sah adalah salah satu dari kedua pelaksanaan tersebut. Oleh karena
itu tidak diulangi dengan bentuk shalat Jum’at lagi tapi diwajibkan bagi semuanya
untuk melakukan shalat dzuhur.
4) Hanafiyah
Golongan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa banyaknya
tempat yang dijadikan untuk pelaksanaan shalat Jum’at adalah sah dan tidak
apa-apa walaupun salah satunya mendahului dari shalat Jum’at yang lain. Ini adalah
pendapat yang shahih. Akan tetapi olehnya Ta’addud Al-Jum’at selama
belum ada satupun dari jama’ah yang telah tahu dan yakin bahwa ada pelaksanaan
Jum’at lain. Jika telah ada dan terbukti telah mendahului shalat mereka, maka
sesungguhnya wajib hukumnya untuk melaksanakan shalat empat raka’at dengan niat
shalat dzuhur dengan satu salam. Tetapi yang lebih baik lagi disarankan agar pelaksanaan shalat tersebut dirumah saja. Sehingga pelaksanaan shalat tersebut tidak
dianggap fardhu oleh jama’ah lain. Namun kalau ada keraguan masjid mana yang lebih dulu melaksanakan Jum’at maka hukum untuk mengulangi shalat zhuhur adalah sunnah.
Pendapat serupa juga ditemukan dalam kitab Ihya
Al-Gazali yang mengatakan bahwa tidak Jum’at itu didahului oleh shalat
Jum’at yang lain dalam negeri itu. Maka kalau sukar
berkumpul pada dua, tiga tempat
menurut kebutuhan maka
yang sah adalah shalat Jum’at yang pertama
takbiratul ihramnya. Adapun dalil
mereka adalah hadist ‘Aisyah r.a: Artinya:
Diriwayatkan dari Aisyah bahwa
ia berkata; “Ada orang-orang yang bergiliran
datang untuk menunaikan shalat
Jum’at dari rumah-rumah mereka di
pegunungan. Mereka datang dengan memakai
mantel lalu dipenuhi debu (hingga
berbau tidak sedap). Beberapa orang
di antara mereka mendatangi Rasulullah
SAW yang ketika itu beliau berada
di dekatku. Maka Rasulullah SAW
pun bersabda kepada mereka: “Alangkah
baiknya, jika kalian pada hari ini
mandi yang bersih.” (HR. Muslim).
Sahabat
Abu Hanifah yang bernama
Muhammad Hasan Asy-syaibani.
Muhammad Hasan Asy-syaibani membolehkan Ta’addud Al-Jum’at secara
muthlak, tanpa adanya persyaratan seperti yang diungkapkan oleh Abu Yusuf. Pendapat
Muhammad Hasan Asy-syaibani ini
juga diriwayatkan oleh Abu
Hanifah.[43]
Adapun kesimpulan dari penjelasan para imam ialah:
والحاصل من كلام الأئمة أن أسباب
جواز تعددها ثلاثة : ضيق محل الصلاة بحيث لا يسع المجتمعين لها غالباً ، والقتال
بين الفئتين بشرطه ، وبعد أطراف البلد بأن كان بمحل لا يسمع منه النداء ، أو بمحل
لو خرج منه بعد الفجر لم يدركها ، إذ لا يلزمه السعي إليها إلا بعد الفجر اهـ[44]
Adapun
kesimpulan dari apa yang telah dijelaskan oleh para imam bahwa sebab-sebab
diperbolehkannya ta’addud al-jum’at ada tiga:
a) Sempitnya tempat
shalat sehingga semua jamaah tidak tertampung.
b) Adanya permusuhan
antara dua golongan
c) Jarak batas daerah
dengan daerah yang lain berjauhan sehingga suara adzan tidak terdenganr, atau
berada di suatu daerah yang seandainya keluar ke daerah lain (yang melaksanakan jum’atan) telah terbit
fajar, maka waktunya tidak mencukupi. Hal ini karena tidak ada keharusan untuk
berusaha pergi ke daerah laintersebut kecuali setelah terbitnya fajar.
5) Syaikh Isma’il
Utsman Zain al-Yamani
Pernyataan Syaikh Isma’il Utsman Zain al-Yamani tentang
ta’addud al-jum’at yaitu:
حكم تعدد
الجمعة في بلدة واحدة اوقرية واحدة
مسئلة: ما
قولكم في تعدد الجمعة في بلدة واحدة اوقرية واحدةمع تحقق العدد المعتبر في كل مسجد
من مساجدها, فهل تصح جمعة الجميع او فيه تفصيل فيما يظهر لكم؟
الجواب: اما
مسئلة تعدد الجمعة فالظاهر جواز ذالك مطلقا بشرط ان لا ينقص عدد كل عن اربعين
رجلا, فان نقص عن ذالك انضموا –الى اقرب جمعة اليهم اذ لم ينقل عن النبي صلى الله
عليه وسلم انه جمع بأقل من ذالك, وكذا السلف الصالح من بعده والقول بعدم الجواز
الا عند تعذر الاجتماعفي مكان واحدليس عليه دليل صريح ولاما يقرب من الصريح لائضا
ولا شبهة بل ان سر مقصود الشارع هو في اظهار الشعار في ذالك اليوم وان ترفع
الاصوات على المنابر بالدعوة الى الله, والنصح للمسلمين, فكلما كانت المنابر اكثر
كانت الشعارات اظهر وتباردت عزة دين الاسلام في أن واحد في اماكم متعددة اذا كان
كل مسجد عامرا باربعين فاكثر. هذا هو الظاهر لي. والله ولي التوفيق.
Maksud dari keterangan ini ialah syekh isma’il pernah
ditanya pendapatnya tentang ta’addud al-Jum’at dalam satu negara atau satu desa
dalam tiap-tiap masjid yang jumlah jama’ahnya sampai pada hitungan yang
ditentukan, apakah semua shalat jum’at tersebut dihukumi sah ataukah ada penafsilan?
Syekh isma’il menjawab bahwasanya ta’addud al-jumat itu
hukumnya boleh secara mutlak dengan syarat jamaah shalat jum’at tidak kurang
dari 40 orang laki-laki, namun apabila kurang dari 40 orang maka jum’at yang
jamaahnya kurang 40 orang disatukan pada masjid terdekat yang jamaahnya sampai
40 orang.[45]
Adapun pengertian dari المصر, القرية, البلد ialah:
قرية التعريف: 1- القرية في
اللغة: كل مكان اتصلت به الأبنية واتخذ قرارا وتطلق القرية على المدن وغيرها
والقريتان المذكورتان في قوله تعالى (وقالوا لولا نزل هذا القرآن على رجل من
القريتين عظيم) هما مكة المكرمة شرفها الله والطائف كما تطلق على المساكن والأبنية
والضياع واصطلاحا: عرفها القليوبي من الشافعية بأنها العمارة المجتمعة التي ليس
فيها حاكم شرعي ولا شرطي ولا أسواق للمعاملة وعرفها الكاساني من الحنفية بأنها
البلدة العظيمة إلا أنها دون المصر (الألفاظ ذات الصلة): أ- المصر: 2- المصر في
اللغة: اسم لكل بلد محصور أي محدود تقام فيها الدور والأسواق والمدارس وغيرها من
المرافق العامة ويقسم فيها الفيء والصدقات واختلفوا في معناها الاصطلاحي فعن أبي
حنيفة رحمه الله: أن المصر بلدة كبيرة فيها سك وأسواق ولها رساتيق وفيها وال يقدر
على إنصاف المظلوم من الظالم بحشمه وعلمه أو علم غيره والناس يرجعون في الحوادث
إليه قال الكرخي: إن المصر الجامع ما أقيمت فيه الحدود ونفذت فيه الأحكام وقال
القليوبي: المصر العمارة المجتمعة الذي فيه حاكم شرعي وشرطي وأسواق للمعاملات
والمصر أعظم من القرية ب- البلد: 3- البلد في اللغة: اسم للمكان المختط المحدود
المتأنس باجتماع قطانه وإقامتهم فيه ويستوطن فيه جماعات ويسمى المكان الواسع من
الأرض بلدا والبلد أكبر من القرية[46]
a)
المِصْرُ : adalah daerah yang telah memiliki fasilitas umum berupa pengadilan
agama, departemen kepolisian dan pasar.
b)
اَلْبَلَدُ : adalah daerah yang hanya
mempunyai sebagian fasilitas yang dimiliki المِصْرُ .
c)
اَلْقَرْيَةِ: adalah daerah yang sama sekali tidak memiliki
fasilitas di atas.
Sehingga, kita dapat menarik kesimpulan bahwa Kota/Kabupaten di
Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai المِصْرُ, sedangkan kecamatan dan beberapa pedesaan
yang cukup berkembang di Indonesia sudah dapat dikategorikan sebagai اَلْبَلَدُ, sedangkan pedesaan kecil yang masih terpencil dikategorikan
sebagai اَلْقَرْيَةِ.
4.
I’tikaf
a.
Pengertian i’tikaf
(فصل): في أحكام الاعتكاف وهو لغة الإقامة
على الشيء من خير أو شر، وشرعاً إقامة بمسجد بصفة مخصوصة.[47]
I’tikaf secara etimologi mempunyai arti
berdiam di suatu tempat untuk melakukan pekerjaan yang baik atau yang buruk dan
tetap dalam keadaan demikian. Adapun secara terminologi i’tikaf ialah berdiam
di masjid dalam rangka ibadah dengan sifat tertentu.
b.
Dalil i’tikaf
Dalil yang menerangkan disyariatkannya i’tikaf
ialah:
1)
Al-Qur’an
وَإِذْ
جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ
إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ
طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ (١٢٥)[48]
Artinya: dan (ingatlah), ketika Kami
menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang
aman. dan Jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim[89] tempat shalat. dan telah Kami
perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang
yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".(QS. Al-Baqaroh:
125).
وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ
فِي الْمَسَاجِدِ. الاية ( البقرة 187)[49]
Artinya: janganlah kamu campuri mereka itu,
sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. (QS. Al-Baqaroh: 187)
2)
Hadits
وَعَن
عَائِشَة رَضِيَ اللَّهُ عَنْها أَن النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم كَانَ
يعْتَكف الْعشْر الْأَوَاخِر من رَمَضَان حَتَّى توفاه الله عَزَّ وَجَلَّ ثمَّ اعْتكف
أَزوَاجه من بعده مُتَّفق عَلَيْهِ[50]
Artinya: Dari sayyidah Aisyah r.a beliau
berkata: bahwasanya rasul SAW melakukan i’tikaf di sepuluh akhir bulan ramadhon
sampai beliau wafat, kemudian dilanjutkan oleh istri-istri beliau setelah
beliau wafat. (H.R. Muttafaq alaih). Dalam satu riwayat dari imam bukhori
bahwasanya rasulullah SAW melakukan i’tikaf dalam tiap-tiap bulan ramadhon.
c.
Macam-macam I’tikaf
فأما أقسامه فهي اثنان: واجب، وهو المنذور، فمن نذر أن يعتكف وجب عليه
الاعتكاف، وسنة، وهو ما عدا ذلك،[51]
Mayoritas fuqaha
sepakat bahwa I’tikaf terbagi menjadi dua macam yaitu, i’tikaf wajib dan
I’tikaf sunnah.
1)
I’tikaf Wajib
I’tikaf wajib ialah
I’tikaf yang dinadzarkan, maka I’tikaf yang di nadzarkannya itu wajib
dilaksanakan.
Hal ini di perkuat oleh atsar dari imam bukhari RA. Beliau
berkata bahwa Umar RA. Telah bernadzar untuk beri’tikaf sehari semalam maka
rasulallah SAW. Memerintahakan kepada Umar RA. untuk memenuhi nadzarnya.
والجمهور: على أن اعتكاف المتطوع،
إذا قطع لغير عذر أنه يجب فيه القضاء لما ثبت أن رسول الله (ص) أراد أن يعتكف
العشر الاواخر من رمضان، فلم يعتكف، فاعتكف عشرا من شوال.[52]
Karena wajibnya menurut mayoritas ulama fiqh, apabila
I’tikaf nadzar ini ditinggalkan atau tidak dilaksanakan maka wajib di qadha hal
ini bersandarkan kepada sebuah atsar yang menyatakan bahwa Rasulallah Saw.
Berniat untuk I’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan tetapi tidak
melaksanakan niatnya itu maka Rasulallah menggantinnya dengan beri’tikaf
sepuluh hari terakhir bulan syawal.
2)
I’tikaf Sunnah
I’tikaf sunnah ialah I’tikaf yang dilaksanakn selain
adanya nadzar seperti yang telah disebutkan di atas.
وفي
كون السنة مؤكدة في بعض الأحيان دون بعض تفصيل في المذاهب مذكور تحت الخط
(الحنابلة قالوا: يكون سنة مؤكدة في شهر رمضان وآكده في العشر الأواخر
منه.
الشافعية
قالوا: إن الاعتكاف سنة مؤكدة في رمضان وغيره، وهو في العشر الأواخر منه آكد.
الحنفية
قالوا: هو سنة كفاية مؤكدة في العشر الأواخر من رمضان، ومستحب في غيرها فالأقسام عندهم
ثلاثة.
المالكية
قالوا: هو مستحب في رمضان وغيره على المشهور، ويتأكد في رمضان مطلقاً وفي العشر الأواخر
منه آكد، فأقسامه عندهم اثنان: واجب، وهو المنذور، ومستحب، وهو ما عداه). وأقل مدته
لحظة زمانية بدون تحديد، وخالف المالكية، والشافعية، فانظر مذهبيهما تحت الخط (المالكية
قالوا: أقله يوم وليلة على الراجح.
الشافعية قالوا: لا بد في مدته من لحظة تزيد عن زمن قول: "سبحان
اللّه".
Artinya: adapun para fuqaha berbeda pendapat tentang
tingkatan sunahnya :
a)
Jama’ah Imam Hanbali berpendapat bahwa sunnah I’tikaf
menjadi sunnah muakkad pada bulan Ramadhan dan lebih muakkad lagi bila
dlaksanakannya pada sepuluh hari akhir bulan ramadhan.
b)
Imam Syfi’i berpendapat bahwa I’tikaf hukumnya adalah
sunnah muakkad baik dilakukan pada bulan ramadhan maupun pada bulan-bulan
lainnya dan lebih muakkad lagi bila dilaksanakan pada sepuluh hari akhir bulan
ramadhan.
c)
Imam Hanafi berpendapat I’tikaf hukumnya adalah sunnah
baik pada bulan ramadhan maupun pada bulan bulan lainnya adapun I’tikaf yang
dilaksanakan pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan maka hukumya adalah
sunnah kifayah muakkadah.
d)
Adapun Imam Maliki berpendapat bahwa I’tikaf baik yng
dilaksanakan pada bulan ramadhan maupun pada bulan-bulan linnya hukumnya sunnah
dan pada sepuluh hari akhir bulan ramadhan maka hukumnya sunnah mukkadah.
d.
Lamanya waktu I’tikaf
وأما أقله، فإنهم
اختلفوا فيه: وكذلك اختلفوا في الوقت الذي يدخل فيه المعتكف لاعتكافه، وفي الوقت الذي
يخرج فيه منه، أما أقل زمان الاعتكاف، فعند الشافعي، وأبي حنيفة، وأكثر الفقهاء أنه
لاحد له.
واختلف عن مالك في ذلك، فقيل ثلاثة أيام،
وقيل: يوم، وليلة
وقال ابن القاسم عنه: أقله عشرة أيام.
وعند البغدادين من أصحابه أن العشرة استحباب، وأن أقله يوم، وليلة.[53]
Artinya: Minimal lamanya waktu I’tikaf para fuqaha
berbeda pendapat menurut Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan mayoritas ulama
perpendapat waktu minimal untuk beri’tikaf tidak terbatas dalam arti I’tikaf
dilaksanakan walaupun hanya sesaat. Adapun
sebagian pengikut Imam Malik berpendapat minimal lamanya waktu yang digunakan
untuk I’tikaf ialah tiga hari dan sebagiannya lagi berpendapat satu hari. Ibnu
Qasim dalam hal ini berpendapat untuk minimal lamanya waktu beri’tikaf ialah
sepuluh hari, tetapi para penduduk bagdad berpendapat dianjurkan untuk maksimal waktu I’tikaf ialah sepuluh
hari dan minimalnya adalah sehari semalam. Adapun tentang maksimal lamanya
waktu untuk beri’tikaf menurut mayoritas ulama tidak terbatas.
e. Syarat-Syarat I’tikaf [54]
وأما شروطه: فمنها الإسلام، فلا يصح الاعتكاف من كافر، ومنها التمييز،
فلا يصح من مجنون ونحوه؟ ولا من صبي غير مميز، أما الصبي المميز فيصح اعتكافه، ومنها
وقوعه في المسجد، فلا يصح في بيت ونحوه، على أنه لا يصح في كل مسجد؛ بل لا بد أن تتوافر
في المسجد الذي يصح فيه الاعتكاف شروط مفصلة في المذاهب، مذكورة تحت الخط ومنها
النية فلا يصح الاعتكاف بدونها وقد عرفت انها من الشروط عند الحنفية, والحنابلةو
وخالف المالكية, والشافعية, فانظر مذهبهم تحت الخط, ومنها الطهارة من الجنابة,
والحيض , النفاس, عند الشافعية, والحنابلة, واما المالكية والحنفية فانظر مذهبهما
تحت الخط[55]
Secara
garis besar mayoritas fuqaha sepakat bahwa syarat-syarat I’tikaf ialah :
1)
Islam.
2) Dapat
membedakan yang halal dan yang haram (tamyiz) sekalipun dia seorang anak.
3) Bertempat
di masjid.
4) Niat.
5) Suci
dari haid dan Nifas.
Adapun pada syarat
yang ke-tiga yaitu bertempat di masjid para fuqaha berbeda pendapat dalam
mengartikan dan memahami masjid yang dapat digunakan untuik beri’tikaf, maka
perbedaan tersebut dapat kita lihat di bawah ini :
(المالكية: اشترطوا في المسجد أن يكون مباحاً لعموم الناس، وأن يكون
المسجد الجامع لمن تجب عليه الجمعة، فلا يصح الاعتكاف في مسجد البيت ولو كان المعتكف
امرأة، ولا يصح في الكعبة، ولا في مقام الولي.
الحنفية
قالوا: يشترط في المسجد أن يكون مسجد جماعة، وهو ما له إمام ومؤذن سواء أقيمت فيه الصلوات
الخمس أو لا.
هذا
إذا كان المعتكف رجلاً، أما المرأة فتعتكف في مسجد بيتها الذي أعدته لصلاتها، ويكره
تنزيهاً اعتكافها في مسجد الجماعة المذكور، ولا يصح لها أن تعتكف في غير موضع صلاتها
المعتاد، سواء أعدت في بيتها مسجداً لها أو اتخذت مكاناً خاصاً بها للصلاة.
الشافعية قالوا: متى ظن المعتكف أن المسجد موقوف خالص المسجدية - أي ليس
مشاعاً - صح الاعتكاف فيه للرجل والمرأة، ولو كان المسجد غير جامع، أو غير مباح للعموم.
الحنابلة قالوا: يصح الاعتكاف في كل مسجد للرجل والمرأة، ولم يشترط للمسجد
شروط، إلا أنه إذا أراد أن يعتكف زمناً يتخلله فرض تجب فيه الجماعة، فلا يصح الاعتكاف
حينئذ إلا في مسجد تقام فيه الجماعة ولو بالمعتكفين)،[56]
Adapun pada syarat
yang ke-tiga yaitu bertempat di masjid para fuqaha berbeda pendapat dalam
mengartikan dan memahami masjid yang dapat digunakan untuik beri’tikaf, maka
perbedaan tersebut dapat kita lihat di bawah ini :
Menurut Imam Maliki
: Yang dimaksud masjid disini ialah masjid yang yang terbuka untuk umum dan
yang digunakan untuk shalat jum’at dalam arti bukan masjid yang dikhususkan
untuk perorangan atau keluarga dan tidak digunakan untuk melaksanakan shalat
jum’at.
Menurut Imam Hanafi
: Yang dimaksud masjid disini masjid yang mempunyai muadzin dan imam yang
tetap.
Menurut Imam
Syafi’i : Yang dimaksud masjid disini adalah sesaui dengan sudut pandang orang
yang beri’tikaf kepada sebuah masjid baik masjid itu masjid jami’ maupun bukan.
Menurut Imam
Hambali : Masjid yang dapat digunakan untuk
beri’tikaf adalah sebuah masjid tanpa syarat tertentu.
B.
Kegiatan Non ibadah
1. Di masjid
Kegiatan selain ibadah lebih banyak daripada kegiatan
yang berupa ibadah, kadang-kadang kegiatan tersebut dilakukan di masjid oleh
sebagian orang, namun apakah kegiatan-kegiatan yang tidak berupa ibadah boleh
dilakukan di masjid, ataukah ada larangan melakukannya di masjid, atauakah ada
pemilahan dari kegiatan-kegiatan tersebut. Dalam hal ini telah dijelaskan dalam
kitab Hasyiyata Qolyubi wa Umairoh.
وَلِكُلِّ أَحَدٍ دُخُولُ
الْمَسَاجِدِ وَنَحْوِهَا كَمَنْ فِيهِ لِنَحْوِ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَنَوْمٍ وَغَيْرِ
ذَلِكَ ، مِمَّا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِمَّا لَمْ يُضَيَّقْ وَلَمْ يُقَدَّرْ
وَلَمْ يُطْلَبْ تَرْكُهَا فِيهَا كَمَا مَرَّ .[57]
Artinya: Tiap-tiap orang boleh masuk masjid dan
sebagainya dengan tujuan untuk makan, minum, tidur dan lain sebagainya sesuai adat
selagi tidak mengganggu kenyamanan masjid tersebut.
Bahkan ngobrol
di dalam masjid pun diperbolehkan sesuai keterangna dalm kitab majmu’ yaitu.
(فرع) يجوز التحدث بالحديث المباح في المسجد
وبأمور الدنيا وغيرها من المباحات وان حصل فيه ضحك ونحوه ما دام مباحا لحديث جابر
بن سمرة رضي الله عنه قال (كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يقوم من مصلاه
الذى صلى فيه الصبح حتى تطلع الشمس فإذا طلعت قام قال وكانوا يتحدثون فيأخذون في
أمر الجاهلية فيضحكون ويتبسم) رواه مسلم: (السادسة عشرة) لا بأس بانشاد الشعر في
المسجد إذا كان مدحا للنبوة أو الاسلام أو كان حكمة أو في مكارم الاخلاق أو الزهد
ونحو ذلك من أنواع الخير: فأما ما فيه شئ مذموم كهجو مسلم أو صفة الخمر أو ذكر
النساء أو المرد أو مدح ظالم أو افتخار منهى عنه أو غير ذلك فحرام لحديث أنس
السابق في المسألة التاسعة: فمما يحتج به للنوع الاول حديث سعيد بن المسيب قال مر
عمر بن الخطاب في المسجد وحسان ينشد الشعر فلحظ إليه فقال انشد فيه وفيه من هو خير
منك ثم التفت إلى أبي هريرة فقال أنشدك بالله أسمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم
يقول (أجب عنى اللهم أيده بروح القدس) قال نعم: رواه البخاري ومسلم ومما يحتج به
للنوع الثاني حديث عمرو بن شعيب عن أبيه عن جده (ان النبي صلى الله عليه وسلم نهى
عن تناشد الاشعار في المسجد) حديث حسن[58]
Maksud dari penjelasan tersebut bahwa ngobrol di dalam masjid hukumnya
boleh walaupun sampai ketawa-ketawa asalkan bukan ngomongin hal-hal yang
diharamkan oleh syariat seperti ngerasanin dan lain sebagainya. Adapun
ketawa-ketawa dalam masjid termasuk pada kurang etika (su’ul adab) dan
hukumnya nakruh karena bisa membuat gelap dalam kubur.
Inti dari penjelasan ini ialah
melakukan kegiatan-kegiatan yang bukan ibadah di masjid ialah tergantung dari
adanya perkara tersebut, apabila perkara tersebut berupa perkara haram maka
haram pula dilakukan di masjid seperti, ngerasanin orang, minuman keras dan
lain sebagainya, apabila perkara tersebut berupa sesuatu yang diperbolehkan
oleh agama maka ada yang boleh dan ada yang tidak boleh, yang boleh seperti
makan, minum, tidur dan lainnya, adapun yang tidak boleh seperti mencari barag
hilang, berjualan dan lain sebagainya yang dilakukan di masjid karena masjid
tidak dibangun untuk hal demikian.
2. Di selain masjid
Kegiatan-kegiatan
yang berupa non ibadah selain dikerjakan di masjid juga seringkali dikerjakan
di selain masjid seperti mosholla, langgar dan tempat ibadah lainnya, namun apakah
melakukan kegiatan-kegiatan tersebut di selain masjid (mosholla) sama halnya
dengan melakukannya di masjid.
Dalam hal ini telah dijelaskan:
وَنَقَل الزَّرْكَشِيُّ : عَنِ
الْغَزَالِيِّ أَنَّهُ سُئِل عَنِ الْمُصَلَّى الَّذِي بُنِيَ لِصَلاَةِ الْعِيدِ
خَارِجَ الْبَلَدِ فَقَال : لاَ يَثْبُتُ لَهُ حُكْمُ الْمَسْجِدِ فِي
الاِعْتِكَافِ وَمُكْثِ الْجُنُبِ وَغَيْرِهِ مِنَ الأحْكَامِ ، لأِنَّ
الْمَسْجِدَ هُوَ الَّذِي أُعِدَّ لِرَوَاتِبِ الصَّلاَةِ وَعُيِّنَ لَهَا حَتَّى
لاَ يُنْتَفَعُ بِهِ فِي غَيْرِهَا ، وَمَوْضِعُ صَلاَةِ الْعِيدِ مُعَد
لِلاِجْتِمَاعَاتِ وَلِنُزُول الْقَوَافِل وَلِرُكُوبِ الدَّوَابِّ وَلَعِبِ
الصِّبْيَانِ ، وَلَمْ تَجْرِ عَادَةُ السَّلَفِ بِمَنْعِ شَيْءٍ مِنْ ذَلِكَ
فِيهِ ، وَلَوِ اعْتَقَدُوهُ مَسْجِدًا لَصَانُوهُ عَنْ هَذِهِ الأْسْبَابِ وَلَقُصِدَ
لإِقَامَةِ سَائِرِ الصَّلَوَاتِ ، وَصَلَوَاتُ الْعِيدِ تَطَوُّعٌ وَهُوَ لاَ
يَكْثُرُ تَكَرُّرُهُ بَل يُبْنَى لِقَصْدِ الاِجْتِمَاعِ ، وَالصَّلاَةُ تَقَعُ
فِيهِ بِالتَّبَعِ.[59]
Dan Imam Zarkasyi
menukilkan dari imam ghazali bahwasanya beliau ditanya tentang musholla yang
dibangun untuk shalat ied di luar perkampungan. maka beliau menjawab tidak
ditetapkan padanya hukum masjid dalam hal i'tikaf dan berdiamnya orang junub
dan hukum-hukum yang lain karena masjid adalah tempat yang disiapkan untuk
shalat secara rutin dan ditentukan untuk shalat hingga tidak dipakai untuk
kepentingan lainnya. sedang tempat shalat ied diperuntukkan untuk
pertemuan-pertemuan dan menurunkan orang dari perjalanan dan tempat naik
kendaraan dan tempat main anak-anak. dan tidak berlaku kebiasaan salaf melarang
hal tersebut di musholla ied. jikalau mereka menganggapnya masjid maka akan
dijaga dari sebab-sebab tersebut dan ada niat untuk melakukan semua shalat
disana. dan shalat ied adalah sunnah yang tidak banyak berulangnya dan pembangunan
musholla tersebut hanya untuk bisa mengumpulkan orang-orang sedangkan shalat
dilakukan disana sekedar sebagai fungsi ikutan
.
C.
Keutamaan melakukan ibadah
1.
Di masjid
Masjid adalah tempat ibadah yang tidak sama dengan tempat
ibadah yang lain. Melakukan ibadah di masjid mempunyai keutamaan dari melakukan
ibadah di selain masjid. Dalam hal ini telah dijelaskan dalam kitab Al-Fiqhu
Ala Madzahib al-Ar’baah sebagai berikut:
ولا فرق في إدراك فضل الجماعة بين أن تكون في المسجد أو في البيت، ولكنها
في المسجد أفضل إلا للنساء.[60]
Artinya: dalam menperoleh keutamaan shalat
berjamaah itu tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik shalat di
rumah atau di masjid, akan tetapi shalat di masjid lebih utama kecuali bagi
wanita.
Dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuhu
dijelaskan:
الجماعة
في المسجد لغير المرأة أو الخنثى أفضل منها في غير المسجد، كالبيت وجماعة المرأة
(4) ، لخبر الصحيحين: «صلوا أيها الناس في بيوتكم، فإن أفضل صلاة المرء في بيته إلا
المكتوبة» أي فهي في المسجد أفضل؛ لأن المسجد مشتمل على الشرف والطهارة وإظهار الشعائر
وكثرة الجماعة.[61]
Artinya: Shalat berjamaah di masjid bagi selain wanita
dan banci itu lebih utama daripada selain masjid, seperti di rumah-rumah dan
perkumpulan wanita. Hal tersebut berdasarkan hadits Imam Bukhori & Imam
Muslim bahwa rasulullah bersabda: shalatlah kalian semua wahai manusia di
rumah-rumah kalian semua, karena keutamaan shalat seseorang ialah dirumahnya
kecuali shalat fardho maka yang utama dilakukan di masjid karena masjid tempat
yang mulia dan bersih, juga jelas syiarnya dan banyak jamaahnya.
2.
Di selain masjid
Melakukan ibadah di selain masjid adalah antonim dari
melakukan ibadah di masjid, namun apakah melakukan ibadah di selain masjid juga
mempunyai keutamaan yang sama dengan masjid. Dalam hal ini telah sangat jelas
bahwa pada dasarnya yang mempunyai keutamaan ialah hanya masjid saja sesuai
keterangan:
ولا فرق في إدراك فضل الجماعة بين أن تكون في المسجد أو في البيت، ولكنها
في المسجد أفضل إلا للنساء.[62]
Artinya: dalam menperoleh keutamaan shalat
berjamaah itu tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita, baik shalat di
rumah atau di masjid, akan tetapi shalat di masjid lebih utama kecuali bagi
wanita.
Namun dalam
melakukan ibadah tersebut ada pengecualian pada wanita. Bagi seorang wanita
melakukan ibadah di masjid dan di selain masjid ialah lebih utama di selain
masjid, dan yang dimaksud selain masjid tersebut ialah dirumah-rumah mereka
sendiri bukan tempat orang lain.
فأما النساء فَصَلاتهن
في بيوتهن أفضل لهن؛لما رواه أبو داود، عن عبد الله بن
مسعود، رضي الله عنه، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: "صلاة المرأة في
بيتها أفضل من صلاتها في حجرتها، وصلاتها في مخدعها أفضل من صلاتها في بيتها[63]
Artinya: adapun para wanita ialah shalat mereka di
rumahnya lebih utama, berdasarkan hadits yang di ceritakan imam abu dawud dari
abdullah bin mas’ud bahwa nabi SAW bersabda: shalat seorang wanita di kamar
khusus lebih utama daripada shalat diruang tengah kamarnya, shalat wanita di
kamar kecilnya (tempat simpanan barang berharga) lebih utama daripada shalat
dikamarnya.
Dari ummu salamah r.a Nabi bersabda:
وقال الإمام أحمد : حدثنا يحيى بن
غيلان حدثنا رشدين حدثني عمرو عن أبي السمح عن السائب مولى أم سلمة عن أم سلمة رضي
الله عنها عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : [ خير مساجد النساء قعر بيوتهن
][64]
Maksud dari hadit ini ialah: Sebaik-baik masjid bagi para
wanita adalah di bagian dalam rumah mereka.
Adanya
keutamaan pada wanita tersebut karena seorang wanita semakin shalat dikamar
dalamnya maka akan semakin tidak trlihat dan jauh dari ikhtilath (campur baur
dengan lawan jenis) dan semakin mendapat keutamaan.
Namun apabila seorang wanita ingin melaksanakan shalat
berjamaah di masjid selama memperhatikan aturan-aturan seperti menutupi aurat
dan tidak memakai harum-haruman, maka janganlah dilarang.
وفي لفظ عند مسلم ، عن ابن عمر قال :
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : « لا تمنعوا نساءكم المساجِد إذا
استأذنَّكم إليها »[65]
Dalam satu lafadz menurut imam muslim, dari ibnu umar
berkata bahwa ibnu umar mendengar Rasulullah SAW bersabda: janganlah kalian
melarang wanita-wanita kalian pergi ke masjid apabila mereka telah minta idzin
pada kalian semua.
[1]Wuzaroh
al-Auqof wa as-Syu’anu al-Islamiyah, Al-Mawsu’ah Al-fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, h. 201
[7]Ibnu
Hajar al-Asqolani, Bulughu al-Marom, (Surabaya: Nurul Huda, t.th.), h.
49-50
[9]Keputusan muktamar NU 1926-1999 M, tentang mendirikan masjid di
wilayah islam, (Jawa timur: LTN NU & LSP2Surabaya, 2005), h. 146
[10]Ahmad Zainuddin, Fathu
al-Mu’in bi Syarhi Qurroti al-Ain, (Cet, 1; Bairut: Daar Ibnu Hazam, 2004),
h. 402
[11]Dr. Musthofa Bugho & Dr.
Musthofa al-Khin & Ali as-Syurbaji, al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi
as-Syafi’I, Juz 5,
(Cet,
IV; Damaskus: Dar
al-Qalam, 1992), h. 9
[12]Imam
As-Syarbini, Mughni al-Muhtaj Ila ma’rifati Ma’ani Alfadzi al-Minhaj,
Juz IV, (Cet,1; Al-Jazirah: Al-Quds,2012), h. 338-339
[13]Sayyid
Bakri Syatha, I’anah at-Tholibin, Juz 3, (Surabaya: Al-hidayah, t.th.),
h. 160
[14]Dr.
Musthofa al-Bugha, Dr. Mushtofa al-Khin, Ali as-Syarbaji, Al-fiqhu
al-Manhaji, Juz-V, h. 25
[15]Ibnu
Taimiyah, Fatawa al-Kubro, Juz IV, (Cet,1; Bairut: Daar al-Kutub al-Alamiyah,
1987), h. 236-237
[17]As-Syarwani,
Hasyiyah al-Syarwani , juz VI, h.238
[18]Ibnu
hajar Al-Haitami, Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj bi Syarhi al-Minhaj, jus 3, (Mesir: Mushtofa Muhammad, t.th.), h.
465
[19]Dr.
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhu al-Islami wa adillatuhu, Juz 8, (Cet,II;
Damasyqus: Daar al-Fikr, 1985), h. 220
[20]Ahmad
Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, (Edisi ke-II;
Yogyakarta: Pustaka Progreesif, 1984), h. 904
[21]Isma’il
Utsman zain al-Yamani, Qurrotul Ain bi Fatawa Isma’il al-Zain,
(Sidogiri: Sidogiri, t.th.), h. 83
[22]Lihat Akhdi Martin Pratama, "Masjid
"Mobile", Masjid yang Bisa Berpindah-pindah", lhttps://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/01/18064711/masjid.Mobile.masjid.yang.bisa.berpindah-pindah.
Diakses 07-032018
[23]Lihat baban
gandapurnama- Detik
news https://m.detik.com/news/berita-jawa-barat/2952943/mobile-masjid-pertama-di-indonesia-ada-di-bandung.
Diakses 28-04-2018
[24]Lihat Ahmad Bachrain, CNN Indonesia Kamis,
26/07/2018 20:05 https://m.cnnindonesia.com/olahraga/20180726190349-183-317307/jepang-sediakan-masjid-berjalan-untuk-olimpiade-2020 Diakses 28-07-2018
[25]Ibnu
hajar Al-Haitami, Hawasyi Tuhfah al-Muhtaj, jus 3, h. 465
[30]Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqih Ibadah,
(Jakarta: Amzah, 2009), h. 309
[32]Imam
Bukhori, Shohih Bukhori, Jus 4, (bairut: Dar Al-Kutub Al Ilmiyh, t.th.),
h. 24
[35]Ahmad
Warson Munawir, Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia, h. 904
[37]Abd.
Rohman al-Jaziri, al-Fiqhu Ala Madzahib al-Ar’baah, Juz 1, (Cet,II; Bairut: Daar al-Kutub al-Alamiyah, 2003), h.
350
[39]Abd.
Rohman al-Jaziri, al-Fiqhu Ala Madzahib al-Ar’baah, Juz 1, (Cet,II; Bairut: Daar al-Kutub al-Alamiyah, 2003), h.
350-351
[40]Imam
Syafi’i, Ringkasan Kitab Al-Umm, jilid 1, (jakarta Selatan:
Pustaka Azzam, t.th.),h. 266-267
[41]Ahmad Yani Nasution, Ta’addud Al-Jum’at menurut Empat
Mazhab, (Jurnal
Mandiri: Ilmu Pengetahuan, Seni, dan Teknologi, Vol. 1, No. 1, Juni 2017: 23 –
39), h. 35-36
[44]Sayyid
Abdurrahman, Bughiyah al-Mustarsyidin, (Surabaya: Daar al-Fikr, t.th), h.
72
[45]Isma’il
Utsman zain al-Yamani, Qurrotul Ain, h. 83
[47]Syekh
Muhammad Bin Qosim, Fathu al-Qorib al-Mujib, (Surabaya: Salim bin Said
Nabhan, t.th.), h.27
[50]Ibnu
Hajar al-Asqolani, Bulughu al-Marom, (Surabaya: Nurul Huda, t.th.), h.
140
[51]Abd.
Rohman al-Jaziri, al-Fiqhu Ala Madzahib al-Ar’baah, Juz 1, (Cet, II;
Bairut: Daar al-Kutub al-Alamiyah, 2003), h.529
[54]Abd.
Rohman al-Jaziri, al-Fiqhu Ala Madzahib al-Ar’baah, Juz 1, h. 530
[57]Al-Qolyubi
dan Umairoh, Hasyiyata Qolyubi wa Umairoh, Jus 4, (Surabaya:
al-Haromain, t.th), h. 24
[58]Imam Nawawi
,Al-Majmu’ Syarhi Al-Muhaddzab Li an-Nawawi, Juz 3, (Bairut: Daar
al-Fikr, t.th), h. 329
[60]Muhammad
bin Abdullah az-Zarkazi, I’lamu as-Saajid fii Ahkami al-Masajid,
(Cet,IV; Kairo: Ghuzaroh al_Auqof,1996), h. 375-376
[62]
Muhammad bin Abdullah az-Zarkazi, I’lamu as-Saajid, h. 375-376
[65]Muhammad
amin, Adwa’u al-Bayan fii Idahi
al-Qur’an bi al-Qur’an, Jus 6, (Jakarta: Pustaka Azam, t.th), h. 25