POLITIK HUKUM INDONESIA
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar ilmu
hukum
Yang diampu oleh Bapak Erie Hariyanto, Dr.M.H
Di susun oleh:
Aido Artanudi Putra Kusuma 18382041019
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Segala Puji
bagi Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq dan HidayahNYA Sehingga kita dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan baik
Shalawat serta Salam semoga tercurah limpahkan keharibaan Nabi Kita Muhammad
SAW yang telah membawa kita dari Alam jahiliyah kepada Alam yang penuh dengan
Cahaya Ilmu, Iman dan Amal Shaleh seperti sekarang ini. Kami juga tidak lupa
mengucapkan terima kasih kepada semua Pihak yang membantu dalam penyusunan
Makalah ini, Baik berupa dukungan Moril maupun Materi. Semoga Allah membalasnya
kebaikan kelak di Akhirat.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya, Oleh
karena itu, Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi perbaikan makalah kami
Selanjutnya. Atas Saran dan Kritiknya Kami Ucapkan Terima Kasih. Dan kami
berharap semoga Makalah ini bermanfaat bagi kita semua Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Pamekasan, 17 Maret 2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................
ii
DAFTAR ISI........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................
1
A. Latar Belakang............................................................................................
1
B. Rumusan Masalah.......................................................................................
1
C. Tujuan.........................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
2
A. Pengertian Politik Hukum...........................................................................
2
B. Posisi Politik Hukum Di Indonesia.............................................................
3
C. Ruang Gerak Politik Hukum Suatu
Negara................................................
4
D. Politik Hukum Sebagai Tata Tertib
Dunia..................................................
5
E. Kerangka Landasan Politik Hukum Di
Indonesia......................................
6
F. Sistem Hukum Nasional di Indonesia.........................................................
7
BAB III PENUTUP............................................................................................
10
A. Kesimpulan................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan.
Masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem
kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar, hukum juga berfungsi
melakukan social control, dispute settlement and social
engeneering atau inovation. Fungsi politik meliputi pemeliharaan
sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment),
konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
Politik dan Hukum mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak bisa
ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik, demikian juga sebaliknya. Dalam
realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh
prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan
pada komitmen rakyat dan elite politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan
konstitus tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya.
Bagaimana semestinya politik dengan hukum, dan bagaimana pula politik hokum
di mata masyarakat yang super heterogen seperti Indonesia..?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Politik Hukum
Politik hukum adalah suatu istilah yang tidak asing dalam pendengaran
para praktisi hukum. Politik hukum memiliki penekanan yang berbeda oleh para
pakar hukum dalam mendefinisikannya. Politik hukum terdiri dari dua kata yaitu
“politik” dan “hukum” dan masing-masing memiliki teori-teori. Teori politik
adalah suatu bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik.
Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dari renungan atas : a)
tujuan dari kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c)
kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh sistuasi politik tertentu dan d)
kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu.
(Budiardjo, 2007:30)[1]
Menurut
Thomas P. Jenkin dalam Budiardjo (2007:30) dibedakan dua macam teori politik
walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :
1). Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan
norma-norma politik (norma for political behavior), yang terdiri atas tiga golongan,
yaitu a) filsafat politik (political
philosophy), b) teori politik sistematis (systematic political theory), dan c) ideology politik (political ideology)
2). Teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomen dan fakta-fakta
politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat
dinamakan non valuational (bebas nilai). Ia biasanya bersifat deskriptif
(menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini berusaha membahas
fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat di sistematisir
dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi. (Budiardjo, 2007:31)
Selanjutnya perihal hukum. Dalam bahasa Indonesia
Peraturan yang memaksa ini disebut hukum, dalam bahasa Belanda disebut recht, dalam Bahasa Inggris disebut law, dalam Bahasa Prancis disebut loi dan dalam Bahasa Latin disebut Ius (Wahid dkk. 1960:10).
Analisa-analisa mengenai hukum serta hubungannya dengan politik mulai
dikembangkan pada abad ke 19, namun basih sebatas penelitian pada negara-negara
barat. Manusia dalam hal ini dilihat sebagai makhluk yang terpengaruh oleh
faktor sosial, psychology dan kebudayaan, sehingga mengakibatkan kecenderungan
pada ilmu hukum untuk meremehkan kekuatan-kekuatan social dan kekuatan-kekuatan
lainnya di luar bidang hukum. Sebagai perbandingan berikut dikemukakan beberapa
pengertian politik hukum.
Hukum tidak boleh dipisahkan dari masyarakat.
Hukum bertujuan menjaga ketertiban masayarakat, dan masyarakat memerlukan hokum
untuk ketertiban. Ketertiban dengan masyarakat bagaikan satu mata uang dengan
dua sisinya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Cicero ada 2000 tahun yang lalu
yaitu : Ubi Societas ibi ius” yang
artinya : Apabila ada masyarakat harus ada hokum. (Sundawa,2008:69)
B.
Posisi Politik Hukum Di Indonesia
Politik
hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya
ilmu hukum terbagi atas :
a) Dogmatika
Hukum, Memberikan penjelasan mengenai
isi ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan
menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
b) Sejarah Hukum, Mempelajari susunan hukum yang
lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang.
Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman
yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
c)
Ilmu Perbandingan
Hukum, Mengadkan perbandingan hukum yang
berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya
d)
Politik Hukum, Politik
Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan
terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam
kehidupan masyarakat.
e)
Ilmu Hukum Umum, Tidak mempelajari suatu tertib
hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari
kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha
untuk menentukan dasar- dasar pengertian perihal hukum , kewajiban hukum
, person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan
hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan
atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah
diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “. Hukum yang berlaku sekarang ,
yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang
akan datang. Sedangkan Hukum yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek
politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan
lapangan
Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum
Hindia Belanda, yang kemudian berlaku di Indonesia (sebagai bekas
jajahan Belanda) adalah : Hukum
Tata Negara, Hukum
Tata usaha, Hukum
Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan Hukum
Acara, sedangkan Lapangan
Hukum Baru adalah
:Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum Ekonomi, dan Hukum
Fiskal
Pembagian
Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian
diantaranya :Hukum Tata Negara, Hukum adminitrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum
Acara Pidana. Selanjutnya hukum
nasional tradisional mengandung “ Ide ”, “ asas
”, dan “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu
maka disebut kegiatan politik hukum nasional.[2]
.
C.
Ruang Gerak Politik Hukum Suatu Negara
Adanya
Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula
sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara
tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa
kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat
bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk
mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh
jenis peraturan perundang – undangan negara.
Lembaga – Lembaga Yang
Berwenang dalam politik hokum suatu
Negara menurut Montesquieu
adalah Trias Politica yang membagi kuasaan negara atas 3 (tiga) pusat kekuasaan
dalam lembaga negara, antara lain : Eksekutif sebagai kekuasaan
untuk menjalankan pemerintahan dan hukum, Legislatif sebagai kekuasaan untuk mengadakan dan membuat aturan/hukum/undang-undang.
Khusu mengenai badan legislative (badan yang berwenang membuat peraturan
Negara) yang pernah ada di Indonesia adalah :
a.
Volksraad (1918-1942)
b.
Komite Nasional
Indonesia (1945-1949)
c.
DPR dan Senat Republik
Indonesia Serikat (1949-1950)
d.
DPR Sementara
(1950-1956)
e.
DPR hasil Pemilu 1955
(1956-1959)
f.
DPR Peralihan
(159-1960)
g.
DPR Gotong Royong
Demokrasi Terpimpin (1960-1966)
h.
DPR Gotong Royong
Demokrasi Pancasila (1966-1971)
i.
DPR hasil Pemilihan
Umum 1971 (1971-1977)
j.
DPR hasil Pemilihan
Umum 1977
D.
Politik Hukum Sebagai Tata
Tertib Dunia
Ada
pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu
dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik
Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar
batas negara hingga ke tingkat Internasional. Menurut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum
tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita
dan di lain pihak. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia
,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik
Hukum Internasional. Politik hokum Negara
kita dibatasi oleh politik hokum Negara lain. Artinya politik hokum kita
dianggap dapat dijalankan ketika tidak berbenturan dengan politik hokum dari
Negara lain.
Jika dikaji antara politik hukum dan asas-asas hukum maka
akan terlihat konsep sebagai berikut :
1.
Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di
Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
2.
diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan
sumber tertib hukum bagi suatu negara.
3.
Asas hukum yang dijadikan sumber tertib hukum/dasar negara disebut : grund norm
4.
Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah
Pancasila
5.
Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini
merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia
sendiri; bukan diambil dari hasil perenungan belaka; bukan hal yang
sekonyong-konyong
masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi memiliki batasan-batasan tertentu, seperti ada yang bersifat Nasional, ada yang lebih khusus lagi
seperti : kehidupan agama, suku, profesi, dll; ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan
lingkungan masyarakat dunia.[4]
E.
Kerangka Landasan Politik Hukum Di Indonesia
Negara
Republik Indonesia yang
lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia yang
dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia dari Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum
kolonial, pelepasan diri dari genggaman penjajahan, dan
sekaligus titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia melawan
penjajahnya, serta merupakan detik
pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ) secara bebas dan bermartabat.
Muncul
politik hukum yang bebas dari pengaruh bangsa lain adalah sejak tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak
dikumandangkannya Proklamasi kemerdekaan RI, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai
berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.Politik hukum menurut Bagi Manan, seperti yang dikutip oleh Kotan
Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan
Negara ” menyatakan bahwa
Politik Hukum terdiri dari
Politik
Hukum yang bersifat tetap ( permanen ), yaitu politik hokum
yang berkaitan dengan sikap hukum yang
akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum. Bagi bangsa Indonesia , Politik
Hukum tetap antara lain : Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum
Nasional. Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang
berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum (
berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum
nasional tersebut terdiri dari:
- Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
- Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
- Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
- Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
F.
Sistem Hukum
Nasional di Indonesia
Hukum
nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional
yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi
Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia
adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
1)
Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah
kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah
hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan
hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh
karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber
hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
2)
Cita – cita hukum nasional
Dalam
penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok
pikiran sebagai berikut : Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dengan berdasar atas persatuan. Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang
berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Hukum
Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi
tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda. Idealnya, sejak tahun 1945 Indonesia sudah
memiliki Politik Hukum sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia. dipakainya Hukum Adat sebagai sumber Hukum Nasional adalah disebakan Hukum Adat sudah dikenal luas dan eksis
dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia. Hukum adat juga telah
diberlakukan secara turun temurun oleh nenek moyang kita dan terpelihara hingga
sekarang.
Dipakainya
Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional adalah karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, bahkan data terakhir menunjukkan bahwa umat Islam adalah 87 % dari
penduduk Indonesia. Namun perlu digarisbawahi bahwa Hukum
Adat dan Hukum Islam dimaksud hanya diambil asas-asasnya saja. Sedangkan Hukum
Barat dijadikan sebagai sumber Hukum Nasional juga karena berkaitan
dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan
Internasional.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 2007 Dasar-Dasar Ilmu Politik Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
Kusnadi.
1983 Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia Jakarta:Pusat Studi Hukum
Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selayan, Abdul Wahid. 1960 Pengertian Umum Bab Pertama Tata Hukum
Medan:Bintang
Sundawa, Dadang,
dk 2008Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta:Aneka Ilmu
Wawan
Muhwan Hariri 2012 Pengantar ilmu Hukum. Jakarta:CV. Pustaka Setia
[2] kusnadi.
1983 pengantar hukum tata negara
indonesia jakarta:pusat studi hukum
tata negara fakultas hukum universitas indonesia. hlm 23