Saturday, 23 March 2019

POLITIK HUKUM INDONESIA


POLITIK HUKUM INDONESIA
                                     
MAKALAH
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar ilmu hukum
 Yang diampu  oleh Bapak Erie Hariyanto, Dr.M.H




 








Di susun oleh:

Aido Artanudi Putra Kusuma             18382041019








PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Segala Puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan taufiq dan HidayahNYA Sehingga kita dapat menyelesaikan  Makalah ini dengan baik Shalawat serta Salam semoga tercurah limpahkan keharibaan Nabi Kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari Alam jahiliyah kepada Alam yang penuh dengan Cahaya Ilmu, Iman dan Amal Shaleh seperti sekarang ini. Kami juga tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua Pihak yang membantu dalam penyusunan Makalah ini, Baik berupa dukungan Moril maupun Materi. Semoga Allah membalasnya kebaikan kelak di Akhirat.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan di dalamnya, Oleh karena itu, Kritik dan Saran sangat kami harapkan demi perbaikan makalah kami Selanjutnya. Atas Saran dan Kritiknya Kami Ucapkan Terima Kasih. Dan kami berharap semoga Makalah ini bermanfaat bagi kita semua Aamiin Ya Rabbal Alamin.









Pamekasan, 17  Maret 2019
Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.     Tujuan......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 2
A.    Pengertian Politik Hukum........................................................................... 2
B.     Posisi Politik Hukum Di Indonesia............................................................. 3
C.     Ruang Gerak Politik Hukum Suatu Negara................................................ 4
D.    Politik Hukum Sebagai Tata Tertib Dunia.................................................. 5
E.     Kerangka Landasan Politik Hukum Di Indonesia...................................... 6
F.     Sistem Hukum Nasional di Indonesia......................................................... 7
BAB III PENUTUP............................................................................................ 10
A.    Kesimpulan................................................................................................ 10
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 11












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
Politik dan Hukum merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi-fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Secara garis besar, hukum juga berfungsi melakukan social control, dispute settlement and social engeneering atau inovation. Fungsi politik meliputi pemeliharaan sistem dan adaptasi (socialization dan recruitment),
konversi (rule making, rule aplication, rule adjudication, interesttarticulation and aggregation) dan fungsi kapabilitas (regulatif extractif, distributif and responsif). Sedangkan hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi lebih efektif. Dengan kata lain, hukum adalah kekuasaan yang diam dan politik adalah hukum yang in action dan kehadirannya dirasakan serta berpengaruh pada kehidupan kemasyarakatan.
Politik dan Hukum mempunyai kedudukan yang sejajar. Hukum tidak bisa ditafsirkan sebagai bagian dari sistem politik, demikian juga sebaliknya. Dalam realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam sistem konstitusi, tetapi lebih ditentukan pada komitmen rakyat dan elite politik untuk bersungguh-sungguh melaksanakan konstitus tersebut sesuai dengan semangat dan jiwanya.
Bagaimana semestinya politik dengan hukum, dan bagaimana pula politik hokum di mata masyarakat yang super heterogen seperti Indonesia..?







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Politik Hukum
Politik hukum adalah suatu istilah yang tidak asing dalam pendengaran para praktisi hukum. Politik hukum memiliki penekanan yang berbeda oleh para pakar hukum dalam mendefinisikannya. Politik hukum terdiri dari dua kata yaitu “politik” dan “hukum” dan masing-masing memiliki teori-teori. Teori politik adalah suatu bahasan dan generalisasi dari phenomena yang bersifat politik. Dengan perkataan lain teori politik adalah bahasan dari renungan atas : a) tujuan dari kegiatan politik, b) cara-cara mencapai tujuan itu, c) kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh  sistuasi politik tertentu dan d) kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik itu. (Budiardjo, 2007:30)[1]
  Menurut Thomas P. Jenkin dalam Budiardjo (2007:30) dibedakan dua macam teori politik walaupun tidak bersifat mutlak, yaitu :
1). Teori-teori yang mempunyai dasar moril dan yang menentukan norma-norma politik  (norma for political behavior), yang terdiri atas tiga golongan, yaitu a) filsafat politik (political philosophy), b) teori politik sistematis (systematic political theory), dan c) ideology politik (political ideology)
2). Teori-teori yang menggambarkan dan membahas phenomen dan fakta-fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma-norma atau nilai. Teori ini dapat dinamakan non valuational (bebas nilai). Ia biasanya bersifat deskriptif (menggambarkan) dan komparatif (membandingkan). Teori ini berusaha membahas fakta-fakta kehidupan politik sedemikian rupa sehingga dapat di sistematisir dan disimpulkan dalam generalisasi-generalisasi. (Budiardjo, 2007:31)
Selanjutnya perihal hukum. Dalam bahasa Indonesia Peraturan yang memaksa ini disebut hukum, dalam bahasa Belanda disebut recht, dalam Bahasa Inggris disebut law, dalam Bahasa Prancis disebut loi dan dalam Bahasa Latin disebut Ius (Wahid dkk. 1960:10). Analisa-analisa mengenai hukum serta hubungannya dengan politik mulai dikembangkan pada abad ke 19, namun basih sebatas penelitian pada negara-negara barat. Manusia dalam hal ini dilihat sebagai makhluk yang terpengaruh oleh faktor sosial, psychology dan kebudayaan, sehingga mengakibatkan kecenderungan pada ilmu hukum untuk meremehkan kekuatan-kekuatan social dan kekuatan-kekuatan lainnya di luar bidang hukum. Sebagai perbandingan berikut dikemukakan beberapa pengertian politik hukum.
Hukum tidak boleh dipisahkan dari masyarakat. Hukum bertujuan menjaga ketertiban masayarakat, dan masyarakat memerlukan hokum untuk ketertiban. Ketertiban dengan masyarakat bagaikan satu mata uang dengan dua sisinya. Hal ini sesuai dengan pernyataan Cicero ada 2000 tahun yang lalu yaitu : Ubi Societas ibi ius” yang artinya : Apabila ada masyarakat harus ada hokum. (Sundawa,2008:69)

B.         Posisi Politik Hukum Di Indonesia
Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas :
a)       Dogmatika Hukum, Memberikan penjelasan mengenai isi  ( in houd ) hukum , makna ketentuan – ketentuan hukum , dan menyusunnya sesuai dengan asas – asas dalam suatu sistem hukum.
b)      Sejarah Hukum, Mempelajari susunan hukum yang lama yang mempunyai pengaruh dan peranan terhadap pembentukan hukum sekarang. Sejarah Hukum mempunyai arti penting apabila kita ingin memperoleh pemahaman yang baik tentang hukum yang berlaku sekarang .
c)       Ilmu Perbandingan Hukum, Mengadkan perbandingan hukum yang berlaku diberbagai negara , meneliti kesamaan, dan perbedaanya
d)      Politik Hukum, Politik Hukum bertugas untuk meneliti perubahan – perubahan mana yang perlu diadakan terhadap hukum yang ada agar memenuhi kebutuhan – kebutuhan baru didalam kehidupan masyarakat.
e)       Ilmu Hukum Umum, Tidak mempelajari suatu tertib hukum tertentu , tetapi melihat hukum itu sebagai suatu hal sendiri, lepas dari kekhususan yang berkaitan dengan waktu dan tempat. Ilmu Hukum umum berusaha untuk menentukan dasar- dasar pengertian  perihal hukum , kewajiban hukum , person atau orang yang mampu bertindak dalam hukum, objek hukum dan hubungan hukum. Tanpa pengertian dasar ini tidak mungkin ada hukum dan ilmu hukum.
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “. Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang. Sedangkan Hukum yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.
Penggolongan lapangan Hukum yang klasik/tradisional dianut dalam tata hukum di Eropa dan tata hukum Hindia Belanda, yang kemudian berlaku di Indonesia (sebagai bekas jajahan Belanda) adalah : Hukum Tata Negara, Hukum Tata usaha, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pidana, dan Hukum Acara, sedangkan Lapangan Hukum Baru adalah :Hukum Perburuhan, Hukum Agraria, Hukum  Ekonomi, dan  Hukum Fiskal
Pembagian Hukum secara tradisional antara lain : Hukum Nasional terbagi mejadi 6 bagian diantaranya :Hukum Tata Negara, Hukum adminitrasi Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara Pidana. Selanjutnya hukum nasional tradisional mengandung  “ Ide ”, “ asas ”, dan  “ nilai “, sumber hukum ketika semua itu dijadikan satu maka disebut kegiatan politik hukum nasional.[2]
.
C.        Ruang Gerak Politik Hukum Suatu Negara
Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu. Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat. Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.
Lembaga – Lembaga Yang Berwenang dalam politik hokum suatu Negara menurut Montesquieu adalah  Trias Politica yang membagi kuasaan negara atas 3  (tiga) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain : Eksekutif sebagai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan dan hukum,  Legislatif sebagai kekuasaan untuk mengadakan dan membuat aturan/hukum/undang-undang. Khusu mengenai badan legislative (badan yang berwenang membuat peraturan Negara) yang pernah ada di Indonesia adalah :
a.       Volksraad (1918-1942)
b.      Komite Nasional Indonesia (1945-1949)
c.       DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
d.      DPR Sementara (1950-1956)
e.       DPR hasil Pemilu 1955 (1956-1959)
f.       DPR Peralihan (159-1960)
g.      DPR Gotong Royong Demokrasi Terpimpin (1960-1966)
h.      DPR Gotong Royong Demokrasi Pancasila (1966-1971)
i.        DPR hasil Pemilihan Umum 1971 (1971-1977)
j.        DPR hasil Pemilihan Umum 1977
k.      DPR hasil Pemilihan Umum 1982[3]

D.    Politik Hukum Sebagai Tata Tertib Dunia
Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional. Menurut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihak. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional. Politik hokum Negara kita dibatasi oleh politik hokum Negara lain. Artinya politik hokum kita dianggap dapat dijalankan ketika tidak berbenturan dengan politik hokum dari Negara lain.
Jika dikaji antara politik hukum dan asas-asas hukum maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
1.      Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
2.      diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
3.      Asas hukum yang dijadikan sumber tertib hukum/dasar negara disebut : grund norm
4.      Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah Pancasila
5.      Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyong-konyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi memiliki batasan-batasan tertentu, seperti ada yang bersifat Nasional, ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama, suku, profesi, dll; ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.[4]


E.     Kerangka Landasan Politik Hukum Di Indonesia
Negara Republik Indonesia yang lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia dari Jalan Pegangsaan Timur nomor 56 Jakarta tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial, pelepasan diri dari genggaman penjajahan,  dan sekaligus titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahnya, serta merupakan detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional ) secara bebas dan bermartabat.
Muncul politik hukum yang bebas dari pengaruh bangsa lain adalah sejak tanggal 17 Agustus 1945, yaitu sejak dikumandangkannya Proklamasi kemerdekaan RI, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.Politik hukum menurut Bagi Manan, seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” menyatakan bahwa Politik Hukum terdiri dari
Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen ), yaitu politik hokum yang berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum. Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain : Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.  Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
  1. Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
  2. Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
  3. Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
  4. Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.

F.      Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Hukum nasional suatu negara merupakan gambaran dasar mengenai tatanan hukum nasional yang dianggap sesuai dengan kondisi masyarakat yang bersangkutan. Bagi Indonesia , tatanan hukum nasional yang sesuai dengan masyarakat Indonesia adalah yang berdasarkan Pancasila dengan pokok – pokoknya sebagai berikut :
1)      Sumber dasar Hukum Nasional
Adalah kesadaran atau perasaan hukum masyarakat yang menentukan isi suatu kaedah hukum. Dengan demikian sumber dasar tatanan hukum Indonesia adalah perasaan hukum masyarakat Indonesia yang terjelma dalam pandangan hidup Pancasila. Oleh karena itu dalam kerangka sistem hukum Indonesia , Pancasila menjadi sumber hukum ( Tap MPRS No. XX/ MPRS / 1966 ).
2)      Cita – cita hukum nasional
Dalam penjelasan UUD 1945 , dinyatakan bahwa pembukaan UUD 1945 memuat pokok – pokok pikiran sebagai berikut :  Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan   berdasar atas persatuan. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Negara yang berkedaulatan rakyat , berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.  Negara berdasar atas KeTuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.[5]






















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hukum Indonesia harusnya menuju “Hukum Yang Mandiri” dan jangan hanya menjadi tambahan saja bagi Hukum Belanda di Hindia Belanda. Idealnya, sejak tahun 1945 Indonesia sudah memiliki Politik Hukum sendiri yang sesuai dengan situasi dan kondisi Bangsa Indonesia. dipakainya Hukum Adat sebagai sumber Hukum Nasional adalah  disebakan Hukum Adat sudah dikenal luas dan eksis dalam budaya dan perasaan Bangsa Indonesia. Hukum adat juga telah diberlakukan secara turun temurun oleh nenek moyang kita dan terpelihara hingga sekarang.
Dipakainya Hukum Islam sebagai sumber Hukum Nasional adalah karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, bahkan data terakhir menunjukkan bahwa umat Islam adalah 87 % dari penduduk Indonesia. Namun perlu digarisbawahi bahwa Hukum Adat dan Hukum Islam dimaksud hanya diambil asas-asasnya saja. Sedangkan Hukum Barat dijadikan sebagai sumber Hukum Nasional juga karena berkaitan dengan urusan-urusan Internasional atau berkaitan dengan Hukum atau perdagangan Internasional.














DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2007 Dasar-Dasar Ilmu Politik  Jakarta:PT. Gramedia Pustaka Utama
Kusnadi.     1983  Pengantar  Hukum Tata Negara Indonesia  Jakarta:Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selayan, Abdul Wahid. 1960 Pengertian Umum Bab Pertama Tata Hukum  Medan:Bintang
Sundawa, Dadang,  dk  2008Pendidikan Kewarganegaraan Jakarta:Aneka Ilmu
Wawan Muhwan Hariri    2012   Pengantar ilmu Hukum. Jakarta:CV. Pustaka Setia




[1] budiardjo, miriam. 2007 dasar-dasar ilmu politik  jakarta:pt. gramedia pustaka utama hlm 32
[2] kusnadi.  1983  pengantar  hukum tata negara indonesia  jakarta:pusat studi hukum tata negara fakultas hukum universitas indonesia. hlm 23

[3] selayan, abdul wahid. 1960 pengertian umum bab pertama tata hukum  medan:bintang, hlm 31

[4] Sundawa, dadang,  dk  2008pendidikan kewarganegaraan jakarta:aneka ilmu hlm 46

[5] Wawan Muhwan Hariri    2012   Pengantar ilmu Hukum. Jakarta:CV. Pustaka Setia hlm 14