A. Judul : STRATEGI PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DI BAITUL MAAL
HIDAYATULLAH GERAI PAMEKASAN.
B. Konteks Penelitian
Islam
merupakan salah satu agama yang berperan penting dalam aspek kehidupan umatnya,
terutama dalam aspek perekonomian.
Salah
satu konstribusi Islam yang cukup besar dalam meningkatkan perekonomiannya
adalah perwakafan. Praktik
wakaf sebenarnya telah dimulai sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW dengan
sangat sederhana, yaitu hanya sebatas mewakafkan tanah pertanian untuk dikelola
dan diambil hasilnya. Kemudian, hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat. Pada abad ke-8 dan ke-9
Hijriyah dipandang sebagai zaman keemasan perkembangan wakaf. Pada saat itu,
wakaf meliputi berbagai benda yakni masjid, mushalla, sekolah, tanah pertanian,
rumah, toko, kebun, pabrik roti, bangunan kantor dan lain-lain.[1]
Seorang
muslim yang ingin mengabadikan hartanya dapat menjadikan wakaf sebagai pilihan
utama. Dorongan berwakaf erat hubungannya dengan sadaqah jariyah yang
dianjurkan Rasulullah SAW seperti yang tertuang dalam sebuah hadist riwayat
Ahmad (t.th./XIX:10) berikut ini.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah
saw bersabda, “Apabila seseorang meninggal dunia, maka terputuslah segala amal
perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (termasuk wakaf), ilmu
yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendoakannya.”[2]
Sebagai salah
satu instrumen, wakaf dapat digunakan sebagai formula untuk mengembangkan
bidang sosial dan ekonomi agar dapat menunjang dan meningkatkan derajat
kehidupan umat Islam di Indonesia. Sebagai proses, perwakafan dapat dijadikan
satu aktivitas untuk membangkitkan semangat umat Islam dan menjadikan wakaf
sebagai dasar tumbuh berkembangnya gerakan sosial dan
ekonomi umat Islam di Indonesia.[3]
Sejak
awal, perbicangan tentang wakaf kerap diarahkan kepada wakaf benda tidak
bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya dan sumur untuk
diambil airnya, sedangkan wakaf benda bergerak baru mengemuka belakangan ini. Diantara wakaf benda
bergerak yang ramai diperbincangkan belakangan ini adalah wakaf yang dikenal
dengan istilah cash waqf, yang artinya wakaf tunai.[4] Model wakaf semacam ini
akan memudahkan masyarakat kecil untuk ikut menikmati pahala abadi wakaf.
Mereka tidak harus menunggu menjadi tuan tanah untuk menjadi Muwaqif. Selain
itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia cukup tinggi, sehingga kita
dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat dalam gerakan wakaf tunai.[5]
Wakaf
tunai sebenarnya telah lama dipraktikkan diberbagai negara seperti Malaysia,
Bangladesh, Mesir, Kuwait, dan negara-negara Islam di Timur Tengah lainnya. Di
Indonesia sendiri, praktik wakaf tunai baru mendapat dukungan Majelis Ulama
Indonesia pada tahun 2002 seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia tentang Wakaf Tunai tanggal 28 Shafar 1432 Hijriyah/11 Mei 2002
guna menjawab Surat Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Departemen Agama
Nomor Dt. 1. III/5/BA.03.2/2772/2002 tanggal 26 April 2002 yang berisi tentang
permohonan fatwa tentang wakaf tunai.
Di
Indonesia sendiri sudah banyak terkumpul harta wakaf yang berbentuk tunai. Hanya saja ironisnya,
wakaf tunai tersebut masih banyak terbengkalai dan belum dimanfaatkan secara
maksimal. Hal
itu tentu menjadi problem yang harus dipecahkan sebab wakaf merupakan salah
satu penggerak roda perekonomian yang dampaknya dapat terlihat dengan jelas.
Terbengkalainya
dan manfaat yang tidak digunakan secara maksimal dari adanya wakaf tunai itu
sendiri, disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya yaitu kurangnya potensi nadzir
dalam mengelola harta wakaf yang diamanatkan kepadanya. Selain itu juga,
kurangnya pengelolaan yang baik dan benar dari harta wakaf yang ada. Padahal,
harta wakaf tunai tersebut
sangat membantu dalam segi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat seperti
membantu masyarakat dalam pendirian sekolah, masjid, rumah sakit, serta
fasilitas kesehatan lainnya misalnya ambulan, dan sebagainya.[6] Oleh karenanya,
strategi pengelolaan yang baik perlu diciptakan untuk mencapai tujuan
diadakannya wakaf. Yakni
dengan menganalisis strategi pengelolaan wakaf tunai yang salah satu caranya
dengan diperlukan fungsi-fungsi manajemen yang baik.
Fungsi manajemen dalam pengelolaan wakaf tunai itu
antara lain adalah merencanakan (planning), mengorganisasikan (organizing), pengimplementasian
(directing), dan mengendalikan (controlling).[7] Dengan hal itu,
tentunya akan menjadi tantangan tersendiri untuk perkembangan wakaf tunai agar
semakin berkembang dengan baik apabila memiliki manajemen yang tepat dan
profesional dalam pengelolaannya. Sehingga pada saat ini ada beberapa lembaga
yang mengelola dan menerima wakaf tunai. Dengan hal itu, banyak lembaga berbasis
syariah yang mengibarkan
sayapnya untuk ikut berpartisipasi dalam mengatur strategi dan mengelola wakaf
tunai selain memiliki kegiatan komersil juga pada lembaga syariah itu sendiri
juga dituntut untuk menyalurkan dan mengelola harta wakaf tersebut demi
kemaslahatan umat. Tentu
hal itu menjadi hal yang urgent bagi lembaga tersebut untuk tetap
berhati-hati dalam menerima dan mengemban tanggung jawab yang diberikan.
Melihat
hal ini, peneliti merasa bahwa ini merupakan inovasi baru dalam bidang
perwakafan. Dimana telah disinggung sebelumnya bahwa seseorang tidak harus
menunggu menjadi tuan tanah untuk menjadi Muwaqif. Sehingga rakyat kecil
pun dapat merealisasikan niatnya untuk mewakafkan sebagian hartanya dengan
mudah dan tentunya ditangani oleh lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
Di Pamekasan, ada beberapa lembaga yang juga
menghimpun wakaf tunai diantaranya seperti Lazismu, LMI, dan BMH. Namun dari
ketiga lembaga ini, Baitul Maal Hidayatullah adalah satu-satunya secara aktif
dan berkelanjutan mengelola wakaf tunai. Atas dasar
inilah, peneliti tertarik melakukan penelitian pada Baitul Maal Hidayatullah Gerai
Pamekasan dengan tujuan untuk mengetahui strategi pengelolaan wakaf tunai pada
lembaga tersebut.
Tabel 1
Data Wakaf Tunai Baitul Maal Hidayatullah Gerai
Pamekasan
No.
|
Bulan
|
Penerimaan
|
Penyaluran
|
1
|
Mei 2018
|
Rp7.090.000
|
Rp558.531
|
2
|
Juni 2018
|
Rp6.835.000
|
Rp4.080.000
|
3
|
Juli 2018
|
Rp5.635.000
|
Rp10.233.531
|
4
|
Agustus 2018
|
Rp5.685.000
|
Rp4.346.964
|
5
|
September 2018
|
Rp6.720.000
|
Rp4.260.000
|
Sumber: Data Laporan Wakaf Tunai Baitul Maal
Hidayatullah Tahun 2018
Di Baitul Maal Hidayatullah Gerai Pamekasan, instrumen wakaf tunai ini
dapat dikatakan produktif dengan adanya donatur setiap bulannya yang turut
serta memberikan dananya untuk terealisasinya wakaf tunai tersebut. Sehingga,
wakaf tunai yang ada di lembaga tersebut dapat berjalan dengan baik.[8]
Keterlibatan
Baitul Maal Hidayatullah (BMH) dalam menghimpun dan merealisasikan wakaf tunai
dengan peran, fungsi, dan yang mengelola wakaf tunai ini memegang peranan kunci
sebagai lembaga yang turut serta terlibat dalam mengumpulkan harta wakaf yang
telah didapat dari para donatur yang mendonasikan uangnya untuk wakaf tunai
serta mengelolanya dengan baik. Dengan problematika yang ada, peneliti
mengangkat judul Strategi
Pengelolaan Wakaf Tunai Di Baitul
Maal Hidayatullah (BMH)
Gerai Pamekasan.
C. Fokus Penelitian
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Bagaimana strategi penghimpunan dana yang dilakukan oleh Baitul Maal Hidayatullah
(BMH) Gerai Pamekasan?
2. Bagaimana mekanisme ikrar wakaf yang dilakukan oleh
Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan?
3. Bagaimana sistem pendistribusian wakaf tunai yang
diterima oleh Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan sehingga memberikan manfaat
kepada umat?
D. Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui strategi penghimpunan dana yang dilakukan oleh Baitul
Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan.
2. Untuk mengetahui mekanisme ikrar wakaf yang dilakukan oleh Baitul Maal
Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan.
3. Untuk mengetahui sistem pendistribusian wakaf tunai yang
diterima oleh Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan sehingga memberikan manfaat kepada
umat.
E. Kegunaan Penelitian
a. Bagi Peneliti
Untuk
menambah wawasan dan pengetahuan penulis
tentang khazanah
keilmuan khususnya tentang wakaf tunai
atau cash waqf yang diatur di dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dan Sebagai kontribusi penulis terhadap ilmu pengetahuan dalam bahasan Analisis
Strategi Pengelolaan Wakaf Tunai. Selain
itu, dapat menambah pengalaman dan sarana latihan dalam
memecahkan masalah-masalah
yang ada di masyarakat sekitar.
b. Bagi Universitas
Diharapkan
dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan dapat di jadikan sebagai bahan
penelitian lebih lanjut dalam bidang wakaf tunai didalam Ekonomi Islam. Selain itu diharapkan
dapat di jadikan sumber referensi dalam penelitian selanjutnya serta untuk menambah bahan
bacaan pada perpustakaan jurusan Ekonomi Dan Bisnis Islam pada umumnya dan
prodi Ekonomi Syariah pada khususnya.
c. Bagi Masyarakat
Penelitian
ini di harapkan bermanfaat dan memberikan informasi sekaligus menambah
pengetahuan dan wawasan masyarakat mengenai wakaf tunai yang saat ini sudah mulai
berkembang disekitar masyarakat sehingga dalam pengaplikasiaannya dapat
terealisasi dengan baik dan benar.
F. Definisi Istilah
1. Strategi
Strategi
pada dasarnya merupakan suatu metode pengimplementasian objektif organisasi
untuk suatu tujuan guna dapat mencapai hasil keuangan yang
diinginkan, seperti profitabiliatas return on investment (ROI) atau
memenuhi tanggung jawab masyarakat.[9]
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, strategi adalah rencana yang
cermat mengenai kegiatan untuk mencapai sasaran khusus.
2.
Pengelolaan
Pengelolaan adalah proses, cara, perbuatan mengelola
atau proses melakukan kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga orang lain;
proses yang membantu merumuskan kebijaksanaan dan tujuan organisasi; proses
yang memberikan pengawasan pada semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan
kebijaksanaan dan pencapaian tujuan.[10]
3. Strategi Pengelolaan
Rencana
yang cermat dalam mengelola suatu kegiatan tertentu dengan menggerakkan tenaga
orang lain untuk mencapai sasaran khusus dengan memberikan pengawasan pada
semua hal yang terlibat dalam pelaksanaan dan pencapaian suatu tujuan yang
diinginkan.
4. Wakaf
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya guna
kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[11]
5. Wakaf Tunai
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.[12]
6. Baitul Maal
Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak (al-Jihat)
yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan
maupun pengeluaran negara.[13]
Berdasarkan definisi istilah diatas, strategi
pengelolaan wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah adalah rencana
yang cermat dalam mengelola wakaf yang
dilakukan oleh seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk
uang tunai baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara yang ada di Baitul
Maal Hidayatullah Gerai Pamekasan.
G. Kajian Pustaka
1.
Kajian
Teoritik
a) Wakaf Tunai
1) Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya
berhenti. Secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di
bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah.[14]
Sedangkan A. Faisal Haq dan A. Syaiful Anam mengkompilasi berbagai pendapat
fuqaha dari madzhab yang berbeda, yakni menurut golongan Maliki, wakaf adalah
menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik berupa sewa atau hasilnya untuk
diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu
sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang mewakafkan. Sedangkan
menurut golongan Syafi’I, wakaf artinya menahan harta yang dapat diambil
manfaatnya dengan tetap utuhnya barang, dan barang itu lepas dari penguasaan si
wakif serta dimanfaatkan pada sesuatu yang diperbolehkan oleh agama.
Adapun
menurut golongan Hambali, wakaf artinya menahan kebebasan pemilik harta dalam
membelanjakan hartanya yang bermanfaat dengan tetap utuhnya harta dan
memutuskan semua hak penguasaan terhadap harta itu, sedangkan manfaatnya
dipergunakan pada suatu kebaikan untuk mendekatkan diri kepada Allah.[15]
Sedangkan menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf
meyebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu, sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejaheraan umum menurut syariah.[16]
Berpijak
dari pengertian wakaf diatas, dapat disimpulkan bahwa wakaf ialah menahan harta
yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dimana penggunaannya
bersifat mubah (tidak dilarang syara’) dan semata-mata hanya untuk mendapatkan
keridhaan dari Allah SWT.
Dasar hukum wakaf berdasarkan firman Allah SWT, hadist Nabi dan pendapat
Ulama, yaitu:
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali-Imran :92)[17]
Selain itu, dalam ayat lain juga disebutkan,
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh)
orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia
kehendaki. Dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)[18]
Kedua ayat diatas, merupakan dasar hukum yang sering
terlihat dalam wakaf. Yang mana telah disinggung didalam ayat tersebut bahwa
kita sebagai umat Islam selayaknya untuk menyisihkan sebagian dari rezeki kita
untuk kemaslahatan umat dengan cara berinfaq dan sedekah. Dan yang seperti kita
ketahui bersama, wakaf adalah salah satu bagian dari sedekah itu sendiri.
Adapun
rukun wakaf diantaranya adalah:
1.
Wakif (orang yang mewakafkan)
2.
Maukuf (harta wakaf)
3.
Maukuf’alaih (tujuan
wakaf/orang yang diserahi tugas mengurus harta wakaf)
4.
Shigat (pernyataan
wakif sebagai kehendak mewakafkan hartanya).
Segala
ucapan, tulisan atau isyarat dari orang yang berakad untuk menyatakan kehendak
dan menjelaskan apa yang diinginkannya.[19]
Wakif disyaratkan memiliki
kecakapan hukum atau kamalul ahliyah (legal competent) dalam hal
membelanjakan hartanya. Kecakapan bertindak di sini meliputi empat kriteria
sebagai berikut: Merdeka, berakal
sehat, dewasa (baligh), dan tidak berada di bawah
pengampuan (boros/lalai). Adapun syarat-syaratnya, yaitu: Pertama, Orang yang mewakafkan
hartanya (wakif). Seorang wakif haruslah orang yang sepenuhnya berhak untuk
menguasai benda yang akan diwakafkan. Wakif tersebut
harus mukallaf (akil baligh) dan atas kehendak sendiri, tidak dipaksa
orang lain.
Kedua, Barang atau
benda yang diwakafkan (mauquf) Benda yang
akan diwakafkan harus kekal zatnya. Berarti ketika timbul manfaatnya, zat
barang tidak rusak. Hendaklah wakaf itu disebutkan dengan terang dan jelas
kepada siapa
diwakafkan. Ketiga, Sasaran wakaf atau tujuan wakaf (mauquf ‟alaih). Wakaf yang diberikan itu harus jelas sasarannya, dalam hal ini ada dua sasaran wakaf antara lain wakaf untuk mencari keridhoan Allah dan diperuntukkan untuk memajukan agama Islam atau karena motivasi agama, dan wakaf untuk meringankan atau membantu seseorang atau orang tertentu bukan karena motivasi agama selama hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan agama Islam.
diwakafkan. Ketiga, Sasaran wakaf atau tujuan wakaf (mauquf ‟alaih). Wakaf yang diberikan itu harus jelas sasarannya, dalam hal ini ada dua sasaran wakaf antara lain wakaf untuk mencari keridhoan Allah dan diperuntukkan untuk memajukan agama Islam atau karena motivasi agama, dan wakaf untuk meringankan atau membantu seseorang atau orang tertentu bukan karena motivasi agama selama hal itu tidak bertentangan dengan kepentingan agama Islam.
Keempat, Pernyataan
ikrar wakaf (sighat) Ikrar wakaf dinyatakan
dengan jelas baik dengan tulisan atau lisan. Dengan pernyataan itu,
maka lepaslah hak wakif atas benda yang telah diwakafkannya. Kelima, Tunai tidak khiyar, karena wakaf berarti memindahkan milik
waktu itu.[20]
Bila ditinjau dari segi ditujukan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf
dapat dibagi menjadi 2 macam, yakni:
1.
Wakaf ahli (wakaf dalam
lingkungan keluarga), yakni wakaf yang diuntukkan buat jaminan sosial dalam
lingkungan keluarga sendiri, dengan syarat dipakai semata untuk kebaikan yang
berjalan lama seperti menolong orang yang melarat.
2.
Wakaf chairi (wakaf untuk
amal kebaikan) yang ditujukan untuk semacam amal sosial. Wakaf jenis inilah
yang banyak terdapat dimana-mana dalam berbagai jenis amal kebaikan.[21]
Adapun macam-macam wakaf yaitu, berdasarkan
batasan waktunya wakaf terbagi menjadi 2 macam:
1. Wakaf abadi, yaitu wakaf berbentuk
barang yang bersifat abadi
seperti
tanah dan bangunan
atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, misalnya saja wakaf tunai. Dimana
sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk
biaya perawatan wakaf.
2. Wakaf sementara, yaitu apabila barang
yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi
syarat untuk mengganti bagian yang rusak.
Berdasarkan
penggunaannya, wakaf terbagi menjadi dua macam:
1. Wakaf langsung, yaitu wakaf yang pokok
barangnya digunakan untuk
mencapai tujuannya
seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar dan sebagainya.
2. Wakaf produktif, yaitu wakaf yang pokok
barangnya digunakan untuk kegiatan
produksi
dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.[22]
Dalam wakaf produktif ini dapat berupa barang bergerak seperti wakaf tunai
maupun tidak bergerak seperti tanah. Misalnya saja wakaf produktif seperti
wakaf tunai yang mana dapat digunakan
untuk sektor produksi dan hasilnya dapat disalurkan sesuai dengan tujuan dari
wakaf tunai tersebut.
2) Pengertian Wakaf Tunai
Wakaf Tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang,
kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.[23]
Definisi
terbaru dari wakaf uang menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang, pasal 1 angka (1). Wakaf uang dalam PMA
ini diartikan sebagai perbuatan hukum wakif untuk memisahkan atau menyerahkan
sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.[24]
Dengan demikian, wakaf tunai merupakan salah satu bentuk wakaf yang diserahkan
oleh seorang wakif kepada nadzir
dalam bentuk uang kontan.
3)
Manfaat Wakaf Tunai
Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari wakaf uang
dibandingkan dengan wakaf benda tetap lainya, antara lain:
a. Wakaf uang jumlahnya bisa
bervariasi sehingga seseorang yang memiliki
dana terbatas sudah
bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menungg menjadi
tuan tanah terlebih
dahulu;
b. Melalui wakaf uang,
asset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan
dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian.[25]
Adapun
tujuan wakaf tunai adalah:
a.
Melengkapi perbankan Islam dengan produk wakaf uang yang berupa
suatu sertifikat berdenominasi tertentu yang diberikan kepada wakif sebagai
bukti keikutsertaan;
b.
Membantu penggalangan tabungan sosial melalui Sertifikat Wakaf
Tunai yang dapat di atas namakan orang-orang tercinta baik yang masih hidup
maupun yang telah meninggal sehingga dapat memperkuat integrasi kekeluargaan di
antara umum;
c.
Meningkatkan investasi sosial menjadi modal sosial dan membantu
pengembangan pasar modal sosial;
d.
Menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggungjawab sosial
mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan kedamaian sosial
dapat tercapai.[26]
4) Manajemen Wakaf
Tunai
a.
Manajemen Wakaf
Di zaman sekarang ini, hampir tidak mungkin kebutuhan hidup
manusia dapat diperoleh tanpa bantuan manusia lain dan sarana pendukung. Dalam mencapai tujuan, penting bagi manusia
memerhatikan kerja sama dengan manusia lain dan sarana pendukungnya. Dengan
mengerti manajemen, manusia secara rasional akan bertindak secara efisien dan
efektif. Menghindari dari proses manajemen berarti rela tidak memperoleh tujuan
organisasi secara optimal, efektif, dan efisien. Melalui manajemen, manusia
akan saling mengerti dan memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing.[27]
Agar manajemen dapat memberikan manfaat bagi
organisasi, maka manajemen perlu difungsikan atau perlu dioperasionalisasikan.
Setiap fungsi yang ada didalam manajemen disebut dengan fungsi manajemen.
Adapun fungsi dari manajemen antara lain adalah:
a)
Perencanaan(Planning)
Perencanaan
dapat didefinisikan sebagai suatu proses perumusan di muka tentang berbagai
tindakan yang akan dilakukan dikemudian hari guna mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Proses awal perencanaan dimulai dari penetapan tujuan kemudian
merinci berbagai cara, teknik dan prosedur guna mencapai tujuan tersebut. Suatu
perencanaan dapat dikatakan efektif jika tujuan yang telah dirumuskan dapat
dicapai sepenuhnya dan semakin jauh pencapaian tujuan dari yang direncanakan
berarti perencanaan tidak efektif.[28]
b)
Pengorganisasian(Organizing)
Pengorganisasian
adalah proses yang menyangkut bagaimana strategi dan taktik yang telah
dirumuskan dalam perencanaan didesain dalam sebuah struktur organisasi yang
tepat dan tangguh, sistem dan lingkungan organisasi yang kondusif dan bisa
memastikan bahwa semua pihak dalam organisasi bisa bekerja secara efektif dan
efisien guna pencapaian tujuan organisasi.[29] Hasil dari
pengorganisasian adalah struktur organisasi formal dimana struktur organisasi
formal ini akan menetapkan tanggung jawab masing-masing bagian yang akan
terlibat didalam melaksanakan rencana. Dengan adanya struktur organisasi formal
maka akan terbentuk garis komunikasi yang jelas yang terkait dengan otoritas
posisi seseorang didalam organisasi.
c)
Pengimplementasian(Directing)
Pengimplementasian
merupakan proses implementasi program agar bisa dijalankan oleh seluruh pihak
dalam organisasi serta proses memotivasi agar semua pihak tersebut dapat
menjalankan tanggung jawabnya dengan penuh kesadaran dan produktivitas yang
tinggi.[30] Pengarahan akan efektif
jika setelah pengarahan banyak mendapat respon positif dan para karyawan dapat
mengerti dan memahami apa yang telah disampaikan oleh atasan.
d)
Pengawasan(Controlling)
Pengawasan
yaitu proses yang dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang
telah direncanakan, diorganisasikan, dan diimplementasikan bisa berjalan sesuai
dengan target yang diharapkan sekalipun berbagai perubahan terjadi dalam
lingkungan dunia bisnis yang dihadapi.[31]
b.
Manajemen Wakaf Tunai
1.
Sistem Mobilisasi Dana Wakaf Tunai
Wakaf tunai merupakan salah satu usaha yang tengah dikembangkan
dalam rangka meningkatkan peran wakaf dalam
bidang ekonomi. Karena wakaf tunai memiliki kekuatan yang bersifat umum dimana
setiap orang bisa menyumbangkan harta tanpa batas-batas tertentu. Sungguh
potensi yang sangat luar biasa jika dana tersebut dikelola oleh orang yang
profesional dan mampu diinvestasikan di sektor yang produktif. Oleh karenanya,
model wakaf tunai sangat tepat memberikan jawaban yang menjanjikan dalam
kesejahteraan sosial dan membantu mengatasi krisis ekonomi Indonesia.
Wakaf tunai juga sangat strategis menciptakan lahan
pekerjaan dan mengurangi pengangguran dalam aktifitas produksi. Karena itu
dalam rangka pengembangan secara lebih luas, wakaf tunai harus mendapat
perhatian lebih untuk membiayai berbagai proyek sosial melalui pemberdayaan
wakaf benda tak bergerak yang selama ini menjadi beban. Wakaf tunai juga
menjadi tantangan untuk mengubah pola dan preferensi konsumsi umat dengan
filter moral kesadaran akan solidaritas sosial. Sebagai salah satu upaya agar
penyaluran dana dalam sektor riil terealisasi, salah satunya dengan memberikan
kredit mikro melalui mekanisme Kontrak Investasi Kolektif (KIK) semacam
reksadana Syari’ah yang dihimpun melalui
Sertifikat Wakaf Tunai (SWT) kepada masyarakat menengah agar memiliki peluang
usaha dan dapat terhindar dari kemiskinan.[32]
2.
Pengelolaan Dana dan Pembiayaan
Untuk menjamin kelanggengan harta wakaf agar dapat
terus memberikan pelayanan prima sesuai dengan tujuannya, diperlukan dana
pemeliharaan di atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan. Dalam konteks wakaf,
maka pembiayaan proyek wakaf bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi harta wakaf
sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya
insani. Kahf, membedakan pembiayaan proyek wakaf ke dalam pembiayaan harta
wakaf tradisional dan model pembiayaan baru harta wakaf secara institusional.
Model pembiayaan proyek wakaf tradisional, kitab fiqih
klasik mendiskusikan lima model pembiayaan rekonstruksi harta wakaf, yaitu
pinjaman, hukr(kontrak sewa jangka panjang dengan pembayaran lump sum
yang cukup besar dimuka), al-Ijaratain(sewa dengan dua pembayaran),
menambah harta wakaf baru, dan penukaran pengganti harta wakaf. Dari kelima
model ini, hanya penambahan harta wakaf baru yang menciptakan penambahan pada
modal wakaf dan peningkatan kapasitas produksi.
Adapun model pembiayaan baru untuk proyek wakaf
produktif secara institusional yang mana membolehkan pengelola wakaf produktif
memegang hak eksklusif terhadap pengelolaan seperti Murabahah, Istisnaa,
Ijarah, dan Mudharabah. Sebagai tambahan ada juga berbagi
kepemilikan, dimana ada beberapa kontraktor yang berbagi manajemen atau
menugaskan manajemen proyek pada pihak penyedia pembiayaan atau disebut dengan
model berbagi hasil(out put sharing) dan model Hukr atau sewa
berjangka panjang.[33] Pembahasan tentang pengelolaan wakaf tunai ini tidak luput dari efek
apa yang diharapkan untuk dicapai, implikasi penbelanjaan hasil wakaf
mempunyai tiga efek:
a)
Efek “good deed”, yaitu hasil wakaf hanya diserahkan dan dianggap
sebagai amal baik.
b)
Efek “Free rider”, yaitu hasil wakaf tidak ada pembedaan
antara orang kaya dan
orang miskin.
c)
Efek “Income Redistribution”, operasionalisasi wakaf akan
diperoleh sebuah realita bahwa telah terjadi
distribusi pendapatan horizontal secara signifikan dari suatu kelompok
pendapatan ke kelompok yang lain. Pada dasarnya pengelolaan
wakaf tunai secara efektif untuk pembangunan ekonomi
itu terkait dengan operasionalnya.[34]
Garis besar
operasionalisasi wakaf tunai, meliputi:
a)
Wakaf tunai harus diterima sebagai sumbangan sesuai dengan
syari’ah.
b)
Wakaf harus dilakukan tanpa batas waktu.
3.
Manajemen Investasi Dana
Wakaf telah berperan sangat penting dalam pengembangan
kegiatan-kegiatan sosial ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Wakaf telah
memfasilitasi sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai.
dilihat dari segi bentuknya, wakaf tidak hanya terbatas pada benda tidak
bergerak, tetapi juga benda bergerak. Badan Wakaf pun menerapkan beberapa
kebijakan yaitu menitipkan hasil harta wakaf di bank Islam agar dapat
berkembang dan memanfaatkan tanah-tanah kosong untuk dikelola secara produktif
salah satunya dengan adanya wakaf tunai tentu akan memberikan kemudahan dalam
memanfaatkan benda yang tidak bergerak seperti tanah untuk dikelola agar
menjadi produktif.
Adapun SIBL (Sosial Investment Bank Limited) yang
menjadi alternatif peningkatan pendapatan bagi jutaan warga miskin menetapkan
sasaran pemanfaatan dana hasil pengelolaan wakaf tunai dengan rigid. Antara
lain, peningkatan standar hidup orang miskin, rehabilitasi orang cacat,
beasiswa, dll.[36]
4.
Perluasan Pemanfaatan Dana
Agar wakaf di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan
sosial bagi masyarakat, maka diperlukan pengelolaan wakaf secara optimal oleh
para nadzir. Untuk mendorong atau mengoptimalkan wakaf oleh para nadzir,
perlu ada suatu badan wakaf yang berskala nasional yang berfungsi antara lain
memberikan pertimbangan pengelolaan wakaf. Disamping itu juga, badan wakaf
tersebut berfungsi sebagai nadzir untuk mengelola wakaf produktif atau
wakaf uang.
Di sinilah, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen
investasi bisa menjadi alternatif kebuntuan pengelolaan harta wakaf. Artinya,
pemanfaatan yang selama ini terkesan jalan di tempat bisa diterobos.
Pengelolaan model wakaf tunai cukup menarik karena benefit atas
investasi tersebut akan dapat dinikmati oleh masyarakat dimana saja. Hal ini
dimungkinkan karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang
dapat ditransfer ke beneficiary manapun diseluruh dunia. Sementara
investasi dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimanapun tanpa batas negara,
mengingat sifat wakaf tunai yang dapat diinvestasikan di negara manapun.[37]
Adapun
mengenai manajemen pemasaran dalam wakaf tunai yang pada intinya berusaha untuk
mengidentifikasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen dan bagaimana
cara pemenuhannya dapat terealisasikan. Untuk dapat mengidentifikasi apa yang
dibutuhkan konsumen, maka pebisnis tersebut perlu melakukan riset pemasaran,
diantaranya berupa survei tentang keinginan konsumen, sehingga pebisnis bisa
mendapatkan informasi mengenai apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh konsumen.
Infomasi mengenai kebutuhan konsumen ini kemudian diteruskan kebagian produksi
untuk dapat diwujudkan. Setelah output produk terwujud, maka manajemen
pemasaran kemudian juga melakukan kegiatan dalam proses penyampaian kepada
konsumen.[38]
Dengan hal itu, penting bagi Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan
dalam menentukan strategi apa yang digunakan dalam menghimpun dana dari donatur
dengan menggunakan manajemen pemasaran yang efektif dan efisien sehingga jumlah
donatur dapat berkembang sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Misalnya saja
melalui penyebaran brosur, media elektronik seperti sosial media, dll. Tentunya
hal itu dilakukan sebagai upaya untuk menghimpun dana dari para donatur yang
ingin menyisihkan sebagian hartanya untuk wakaf tunai.
Apabila
strategi penghimpunan dana dapat dilakukan dengan baik, maka donatur akan mudah
untuk menjadi bagian dalam terealisasinya wakaf tunai yang ada di Baitul Maal
Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan. Ketika donatur ingin mendonasikan uangnya
untuk wakaf tunai, maka donatur tersebut akan dihadapkan pada mekanisme ikrar
wakaf. Ikrar wakaf disini adalah pernyataan dari orang yang berwakaf kepada
pengelola wakaf yakni nadzir yang mana di BMH Gerai Pamekasan ada dua mekanisme
ikrar wakaf yakni secara lisan maupun tulisan. Dalam hal ini, donatur dalam
mewakafkan uangnya berhak untuk memilih kemana ia akan memberikan uangnya untuk
diwakafkan. Misalnya, mewakafkan uangnya untuk wakaf pendidikan atau wakaf
ambulan, dan sebagainya.[39]
Adapun
setelah ikrar wakaf sudah ditetapkan, maka selanjutnya peran distribusi penting
untuk dilakukan. Distribusi adalah salah satu aspek dari pemasaran. Fungsi
distribusi dalam aktivitas ekonomi pada hakikatnya mempertemukan kepentingan
konsumen dan produsen dengan tujuan kemaslahatan umat. Aktivitas usaha
distribusi ini kemudian dituntut untuk dapat memenuhi hak dan kewajiban yang
diinginkan syariah bagi konsumen dan produsen. Dengan kata lain, aktivitas
distribusi sebaiknya sejalan dengan motif dan tujuan utama aktivitas produksi
dan konsumsi, yaitu pemenuhan kebutuhan masyarakat luas.[40] Ketika donatur atau Muwaqif
mewakafkan hartanya dan sudah memberikan pernyataan kemana ia akan
mewakafkannya, maka Baitul Maal Hidayatullah langsung mendistribusikan dana
tersebut demi kepentingan masyarakat luas. Dan distribusi di Baitul Maal
Hidayatullah Gerai Pamekasan diharapkan mampu mencapai tujuan yang diinginkan.[41]
2. Kajian Penelitian Terdahulu
a. Nidaul Jannah Program Studi
Ekonomi Syari’ah FAI-UIKA Bogor 2014 dengan judul “Konsep Investasi Wakaf Tunai Dan
Aplikasinya Di Tabung Wakaf Indonesia”. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa pada wakaf tunai, dana yang diperoleh para wakif akan dikelola
oleh nadzhir (pengelola wakaf) yang dalam hal ini bertindak sebagai
manajemen investasi. Kemudian dana wakaf tersebut
dikelola dan diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah, atau ke berbagai badan
usaha yang bergerak sesuai syariah. Keuntungan dari investasi di atas siap didistribusikan
kepada maukuf 'alaih. Adapun pokoknya akan diinvestasikan terus-menerus. Semua
investasi, baik melalui instrumen keuangan syariah, atau sektor riil, harus
dijaminkan sesuai ketentuan yang berlaku. Pengelolaan
wakaf tunai di Tabung Wakaf Indonesia (TWI) dilakukan dengan jalan menginvestasikannya
ke sektor yang sesuai dengan syariah, baik dengan prinsip bagi hasil atau
sewa. Pengelolaan wakaf tunai yang dicanangkan TWI dilakukan berdasarkan dua
pendekatan, yaitu pendekatan produktif, (menginvestasikan ke sektor peternakan,
perkebunan, pengadaan sarana niaga) dan pendekatan non produktif
(menginvestasikan dana wakaf tunai yang tidak menghasilkan keuntungan seperti
membangun rumah sakit gratis, sekolah gratis). Keuntungan investasi
didistribusikan untuk sarana pendidikan, kesehatan
dan pemberdayaan ekonomi. Namun dalam pengelolaannya. Tabung Wakaf Indonesia
(TWI) tidak menggunakan lembaga penjamin syariah.[42]
b. Fadillah Mughnisani Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam UIN Alauddin Makkassar 2017 dengan judul “Pengelolaan Wakaf Tunai Di Yayasan Wakaf Umi”.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Penghimpuanan dana wakaf
tunai di Yayasan Wakaf UMI masih dalam
ruang lingkup internal dan secara sistematis mengalokasikan dana wakaf
tunainya untuk pengembangan sarana dan
prasarana akademik yang dirasa kurang memadai dalam kegiatan belajar mengajar,
terutama penambahan lokasi (tanah) dan gedung seiring dengan bertambahnya jumlah
mahasiswa. Hal ini merupakan bagian dari peningkatan mutu layanan bagi
mahasiswa di bidang pendidikan dan pengajaran serta bidang kemahasiswaan. Pengelolaan
wakaf tunai di Yayasan Wakaf UMI
secara garis besar sudah sesuai
dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 dan telah
diimplementasikan dalam organisasi,
namun belum sepenuhnya mengacu pada Undang-Undang tesebut
dikarenakan adanya beberapa kendala. Meskipun demikian,
Yayasan Wakaf UMI telah bekerjasama dengan Lembaga Keuangan
Syari’ah. Wakaf tunai yang diterima disimpan dalam bentuk rekening titipan
(wadi’ah).[43]
c. Achmad Muchaddam Fahham
Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi
(P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI 2015 dengan judul “Pengelolaan Wakaf Tunai Di Lembaga Pengelola Wakaf Dan
Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta”.
Studi ini menyimpulkan ada tiga alasan yang
mendorong Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan Pengurus Wilayah Nahdlatul
Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pengelolaan wakaf tunai, yakni
alasan teologis, sosiologis dan yuridis. Penghimpunan wakaf tunai yang
dilakukan dengan dua tahapan, yakni sosialisasi dan pemberian sertifikat wakaf.
Wakaf tunai yang telah terkumpul diinvestasikan dalam bentuk deposito pada Bank
Syariah BPD Daerah Istiemwa Yogyakarta. Nilai
manfaat yang diperoleh dari investasi itu digunakan sebagai
dana pinjaman produktif tanpa bunga. Dana pinjaman
itu harus dikembalikan kepada Lembaga Pengelola Wakaf dan Pertanahan PW NU
DIY, agar dana tersebut dapat digunakan oleh peminjam lain yang juga
membutuhkan. Dalam praktiknya, tidak ada
pinjaman yang tidak terbayar, karena pengembalian dana pinjaman dilakukan tanpa
bunga dan biaya administratif. Selain itu, nilai manfaat yang diperoleh dari
deposito juga digunakan untuk bantuan pendidikan dan
kesehatan.[44]
Setelah
membaca penelitian terdahulu
diatas, nampak adanya persamaan
dan perbedaan antara penelitian terdahulu dengan penelitian
yang sekarang, persamaannya yaitu bahwa
penelitian yang akan dilakukan penulis sama-sama membahas tentang wakaf tunai. Dan perbedaannya terletak
pada tema atau fokus penelitian dan objek penelitian. Pada penelitian ini, yang
akan di teliti adalah strategi pengelolaan wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan.
H. Metode Penelitian
Metode
Penelitian adalah cara yang dilaksanakan seorang peneliti untuk mengumpulkan,
mengklarifikasi dan menganalisis fakta yang ada ditempat penelitian dengan
menggunakan ukuran-ukuran dalam pengetahuan, hal ini dilakukan untuk menemukan
kebenaran.[45]
1. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Penelitian
ini adalah studi lapangan (Field Reserch) yaitu penelitian yang
dilakukan dengan langsung kelapangan,
obyek penelitiannya yaitu Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan.
Dimana Field Reserch digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi secara intensif
disertai dengan analisis semua data yang dikumpulkan untuk mendapatkan data
yang kongkrit.
Pendekatan
penelitian yang penulis pergunakan adalah pendekatan normatif, yaitu data yang
terkumpul kemudian dihubungkan dengan ketentuan hukum. Pembahasan akan
senantiasa berpijak pada landasan hukum syara’, yaitu al-Qur’an dan hadist serta pendapat ulama.[46]
2. Kehadiran Peneliti
Pada
penelitian ini peneliti bertindak sebagai pengamat pasif. Dimana peneliti
datang ke lokasi penelitian, namun
peneliti tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku
yang diamati.[47]
Peneliti hanya mengamati bagaimana strategi
pengelolaan wakaf tunai di Baitul Maal Hidayatullah Gerai Pamekasan.
Di samping itu kehadiran peneliti dalam penelitian ini diketahui statusnya
sebagai peneliti oleh para narasumber.
Dalam melakukan penelitian ini, rencananya peneliti akan meneliti selama satu
bulan yakni pada bulan Januari 2019. Namun, sebelumnya, peneliti sudah melakukan
observasi tempat mengenai diperbolekannya untuk melakukan penelitian di tempat
tersebut.
3. Lokasi Penelitian
Lokasi
dalam penelitian ini adalah Baitul Maal Hidayatullah Gerai Pamekasan Jl. Raya Jalmak No.120.
Dan di Lembaga ini merupakan salah satu pengembang wakaf tunai yang cukup
baik dengan pemasukan dan penyaluran yang efektif setiap bulannya. Sehingga,
peneliti memilih Baitul Maal Hidayatullah sebagai bahan observasi.
4. Sumber Data
Sumber data dalam
penelitian ini adalah :
a. Data Primer
Data
primer adalah data yang diperoleh atau dikumpulkan langsung di lapangan oleh
orang yang melakukan penelitian atau yang bersangkutan melakukannya. Data
primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah data yang diperoleh secara
langsung dari hasil wawancara maupun observasi dengan nadzir di
Baitul Maal Hidayatullah Gerai Pamekasan.
b.
Data
Sekunder
Data
sekunder dalah data yang diperoleh atau dikumpulkan oleh orang yang melakukan penelitian
dari sumber-sumber yang telah ada. Data ini biasanya diperoleh dari perpustakaan
atau laporan-laporan terdahulu.[48]
Sepertihalnya buku-buku, jurnal penelitian, dan artikel yang isinya masih berhubungan
dengan rencana penelitian yang akan di laksanakan.
Tujuan pengambilan sampel dalam penelitian kualitatif adalah untuk
mendapatkan informasi sebanyak mungkin. Oleh karena itu, dalam penelitian ini
sampel yang digunakan adalah sampling snowball (bola salju). Teknik
sampling snowball adalah suatu metode sampling dimana sampel
diperoleh melalui proses bergulir dari satu responden ke responden yang
lainnya. Biasanya metode ini digunakan untuk menjelaskan pola-pola sosial atau
komunikasi suatu komunitas tertentu.
Dalam penelitian ini, peneliti masih belum sepenuhnya mengetahui
responden yang tepat untuk dapat dijadikan sampel. Oleh sebab itu, untuk dapat
menemukan sampel yang sulit untuk memperoleh informasi maka teknik sampling
snowball merupakan salah satu cara yang dapat diandalkan dan sangat
bermanfaat dalam menemukan responden yang dimaksud sebagai sasaran penelitian
melalui keterkaitan hubungan dalam suatu jaringan, sehingga tercapai jumlah
sampel yang dibutuhkan. Dalam Penelitian ini, ketua dari Baitul Maal
Hidayatullah berperan sebagai informasi kunci yang nantinya akan mempermudah
peneliti untuk memilih sampel yang tepat untuk mencari informasi yang
dibutuhkan oleh peneliti dengan arahan dari ketua Baitul Maal Hidayatullah Gerai
Pamekasan dalam memilih responden yang layak untuk dijadikan sampel.
5. Prosedur Pengumpulan Data
Untuk
mengumpulkan data-data dalam penelitian ini, peneliti menggunakan beberapa
prosedur, yaitu :
a. Wawancara
Wawancara adalah proses
percakapan dengan maksud untuk mengonstruksi mengenai orang, kejadian,
kegiatan, organisasi, motivasi, persaan, dan sebagainyayang dialakukan oleh dua
pihak yaitu pewawancara (interviewer) yang mengajukan pertanyaan dengan
orang yang diwawancarai (interview).[49]
Dalam kegiatan wawancara ini, peneliti melakukan wawancara langsung dengan nadzir
yakni Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan.
Dalam penelitian ini peneliti
menggunakan metode wawancara semiterstruktur yaitu peneliti terlebih dahulu
mempersiapkan bahan pertanyaan yang akan diajukan dalam wawancara. Namun tidak
menutup kemungkinan nantinya akan muncul pertanyaan baru yang masih relevan
untuk mendapatkan pendapat dan ide dari narasumber secara lebih luas.
b. Observasi
Observasi atau pengamatan merupakan
teknik pengumpulan data yang mengharuskan peneliti turun ke lapangan mengamati
hal-hal yang berkaitan dengan ruang, tempat, pelaku, kegiatan, benda-benda,
waktu, peristiwa, tujuan dan perasaan. Metode
Observasi merupakan cara yang sangat baik untuk mengawasi perilaku
subjek penelitian seperti perilaku dalam lingkungan atau ruang, waktu dan
keadaan tertentu.[50]
c. Dokumentasi
Yaitu metode dimana di dalamnya
meliputi materi (bahan) seperti : fotografi, vidio, film, memo, surat, diary,
rekaman kasus dan sebagainya yang dapat digunakan sebagai bahan informasi
penunjang. Dokumentasi dalam penelitian ini yaitu buku-buku yang dijadikan
sumber rujukan dalam penulisan skripsi.
6. Analisis Data
Analisis data menurut Bogdan
dan Biklen adalah proses pencarian dan pengaturan secara sistematik hasil
wawancara, catatan-catatan, dan bahan-bahan yang dikumpulkan untuk meningkatkan
pemahaman terhadap semua bahan yang dikumpulkan dan memungkinkan menyajikan apa
yang ditemukan.[51]
Dalam
proses analisis data peneliti menggunakan analisis deskripstif kualitatif
adalah menggambarkan dan menjabarkan secara jelas mengenai analisis strategi pengelolaan wakaf tunai di Baitul
Maal Hidayatullah (BMH) Gerai Pamekasan sesuai dengan
fakta yang ada di lapangan. Data hasil analisis tidak menggunakan angka-angka,
tetapi dideskripsikan berdasarkan data hasil wawancara dan observasi yang
diyakini kevalidannya. Setelah
itu data yang diperoleh dari wawancara dan observasi dirangkum, memilih hal-hal
yang pokok serta memfokuskan pada hal-hal yang penting. Kemudian data disajikan
sehingga memudahkan untuk merencanakan kerja selanjutnya. Langkah berikutnya
data dianalisis dan ditarik kesimpulan.
7. Pengecekan Keabsahan Data
Untuk
mentetapkan keabsahan data (trustworthines) data di perlukan teknik
pemeriksaan. Pelaksanaan tekhnik
pemeriksaan didasarkan atas sejumlah kriteria tertentu. Ada empat kriteria yang
digunakan, yaitu derajat kepercayaan (credibelity), keteralihan (transferability),
kebergantungan (dependality), dan kepastian (confirmability).[52]
Pengecekan
keabsahan data dalam penelitian ini dilakukan dengan teknik triangulasi. Triangulasi
ini dilakukan untuk menjamin bahwa data yang dikumpulkan benar-benar telah
merepresentasikan fenomena yang menjadi fokus penelitian.[53]
Triangulasi dengan sumber berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan
suatu informasi yang diperoleh memalui waktu dan alat yang berbeda. Hal ini
dicapai dengan melalui:[54]
1. Membandingkan data hasil pengamatan
dengan data hasil wawancara.
2. Membandingkan apa yang dikatakan didepan
umum dengan apa yang dikatakannya secara pribadi.
3. Membandingkan apa yang dikatakan
orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang
waktu.
4. Membandingkan keadaan dan prespektif
seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan orang seperti rakyat biasa,
orang yang berpendidikan, menengah dan tinggi, orang berada, orang
pemerintahan.
5. Membandingkan hasil wawancara dengan isi
suatu dokumen yang berkaitan.
Dari hasil perbandingan tersebut
sangat wajar apabila tidak banyak persamaan pendapat, pandangan atau pemikiran,
yang terpenting adalah mengetahui alasan adanya perbedaan perbedaan tersebut.
Triangulasi dengan teori dijelaskan bahwa berdasarkan anggapan bahwa fakta
dapat diperiksa derajat kepercayaan dengan satu atau lebih teori yang lainnya.
Dalam hal ini, jika analisis telah menguraikan pola, hubungan, dan menyertakan
penjelasan yang muncul dari analisis maka penting untuk menghadirkan penjelasan
atau pembanding lainnya yang sesuai.
Jadi triangulasi berarti cara
terbaik untuk menghilangkan perbedan-perbedaan konstruksi kenyataan yang ada
dalam konteks suatu studi sewaktu mengumpulkan data tentang berbagai kejadian
dan hubungan dari berbagai pandangan. Setelah tahap ini, kemudian mulailah
tahap penafsiran data dalam mengeolah hasil sementara menjadi teori substansif
dengan menggunakan beberapa metode tertertu.
8. Tahap-Tahap Penelitian
Dalam
penyusunan proposal ini ada beberapa tahapan penelitian yang akan dilakukan
peneliti untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tahap-tahap penelitian kualitatif
menurut Bogdan ada tiga yaitu :
a. Tahap pralapangan
Dalam
tahap pralapangan ini yang dilakukan peneliti adalah menyusun rancangan
penelitian, memilih lapangan fokus penelitian, mengurus perizinan, menjejaki
dan menilai keadaan lapangan,memilih dan memanfaatkan informan,menyiapkan perlengkapan
penelitian, seta persoalan etika penelitian.[55]
b.
Tahap
pekerjaan lapangan
Dalam
tahap pekerjaan lapangan yang dilakukan peneliti adalah memahami latar
penelitian dan persiapan diri, memasuki lapangan, berperan serta sambil
mengumpulkan data.[56]
a. Tahap analisis data
Pada
tahap ini penulis mengolah data yang diperoleh berdasarkan teknik editing
dengan pendekatan kualitatif.[57]
I. Daftar Rujukan
Agama,
Departemen. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf & PP Nomor
42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya. Jakarta: Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.
Al-Hasyimiy,
Sayyid Ahmad. Mukhtar Al-ahadist An-Nabawiyyah. Surabaya: Dar Al-‘ilmi,
tt.
Anisa Fitria
Utami, Implementasi Pengelolaan
Wakaf Tunai (Studi pada Baitul Maal Hidayatullah & Yayasan Dana Sosial
Al-Falah) Jurnal: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya.
Ansari, Abdul
Ghofur. Hukum dan Praktek Perwakafan di Indonesia. Yogjakarta: Pilar
Media, 2006.
Assauri, Sofjan.
Strategic Marketing: Sustaining Lifetime Customer Value. Jakarta:
Rajawali Press, 2012.
Aziz, Abdul. Manajemen
Investasi Syari’ah.
Bandung: Alfabeta, 2010.
Basrowi Dan
Suwandi. Memahami Peneitian
Kualitatif. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008.
Burgin, Burhan. Metodologi
Penelitian Kualitatif Aktulisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2012.
Djam’an dan Aan
Komariyah. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2009.
Gunawan, Imam. Metode Penelitian
Kualitatif: Teori Dan Praktik.
Jakarta: PT Bumi Aksara, 2013.
Hafidhuddin, Didin. Agar Harta Berkah &
Bertambah. Jakarta:
Gema Insani, 2007.
Hasan, Sudirman.
Wakaf Uang: Perspektif Fiqih, Hukum Positif, dan Manajemen. Malang: UIN
Maliki Press, 2011.
http://ejournal.uikabogor.ac.id/index.php/alinfaq/article/download/41/51.Diakses
pada tanggal 26 Oktober 2018. Jam 19.12 WIB.
http://journal.uinalauddin.ac.id/index.php/Iqtisaduna/article/viewFile/1156/1122.
Diakses pada tanggal 26 Oktober 2018. Jam 18.52 WIB.
http://KBBI QTmedia. Diakses pada tanggal 12
Oktober 2018, pukul 20.12 WIB.
http://KBBI QTmedia. Diakses pada tanggal 12
Oktober 2018, pukul 20.17 WIB.
https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/461/358.
Diakses pada tanggal 26 Oktober 2018. Jam 19.48 WIB.
Idrus, Muhammad. Metode Penelitian Sosial Pendekatan
Kuantitatif Edisi Ke 2. Yogyakarta:
PT. Gelora Aksara Pratama,
2009.
Indonesia,
Majelis Ulama. Himpunan Fatwa MUI
Sejak 1975. Jakarta: Erlangga, 2001.
Kontjaringrat. Metode
Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT. Gramedia,1981.
Mannan, M.A. Sertifikat Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam. Depok: Ciber
PKTTI-UI, 2000.
Misbahuddin dan Iqbal Hasan. Analisis Data Penelitian
Dengan Statistik.
Jakarta: PT Bumi Aksara. 2014.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian
Kualitatif. Bandung
: PT. Remaja Roskadakarya, 2012.
Nasional, Departemen Pendidikan. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Bahasa, 2008.
Nurul Huda, dkk.
Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah. Jakarta: Kencana,
2012,
Nuzula Yustisia. Studi Tentang
Pengelolaan Wakaf Tunai Pada Lembaga Amil Zakat Di Kota Yogyakarta. Jurnal
UIN
Sunan Kalijaga, 2008.
Qahaf, Mundzir. Manajemen
Wakaf Produktif. Jakarta: Khalifa, 2005.
Rachman, Puspita. Pemberdayaan Wakaf
Tunai Pada Baitul Maal Hidayatullah Di Surabaya Dalam Bidang Pendidikan. Surabaya:
Universitas Airlangga, 2016.
Saadati, Nila. Pengelolaan
Wakaf Tunai Dalam Mekanisme Pemberdayaan Ekonomi Pesantren: Studi pada Pondok
Pesantren At-Tauhid Al-Islamy Magelang. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2014.
Shomad, Abd. Hukum
Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2010.
Siswandi, Aplikasi
Manajemen Perusahaan Analisis Kasus Dan Pemecahannya. Jakarta: Mitra Wacana
Media, 2011.
Suharsaputra,
Uhar. Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Tindakan. Bandung:
PT.Rafika Aditama, 2012.
Sule, Ernie
Tisnawati dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen. Jakarta:
Kencana, 2005.
Syarifain,
Khadim al Haramain asy. Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Jakarta: Al-Mujamma’,
tt.
Umi Chamidah. Pengelolaan Aset
Wakaf Tunai Pada LembagaKeuangan Syariah
(Studi Pengelolaan Wakaf Tunai di Baitul Maal Hidayatullah Malang) Jurnal. UIN
Malang, 2008.
Usman, Rachmadi. Hukum Perwakafan Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika,
2009.
Wakaf, Direktorat Pemberdayaan. Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf. 2007.
Wakaf, Direktorat Pemberdayaan. Pedoman
Pengelolaan Wakaf Tunai.
Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007.
Wawancara dengan Bapak Ahmadi,
S.Pd.I (Kepala BMH Gerai Pamekasan)
Selasa, 23 Oktober 2018, Jam
08.30-09.15 WIB di Kantor BMH Gerai
Pamekasan.
J. Lampiran
PEDOMAN
WAWANCARA
1. Bagaimana awal mula
berdirinya program wakaf tunai di BMH?
2. Untuk program wakaf tunai itu sendiri berdiri pada
tahun berapa?
3. Apakah ada program rutin yang dilakukan BMH untuk
memperkenalkan wakaf tunai ini?
4. Bagaimana strategi pengelolaan wakaf
tunai di BMH?
5. Seperti apa konsep
perencanaan yang dilakukan BMH Gerai
Pamekasan untuk mengembangkan program wakaf tunai
ini?
6. Seperti apa sistem
pengorganisasian yang dilakukan
BMH Gerai Pamekasan untuk mengembangkan program wakaf
tunai?
7. Bagaimana pola kepemimpinan dalam
manajemen wakat tunai di BMH?
8. Seperti apa bentuk pengawasan yang ada di BMH?
9. Apa saja problematika yang dihadapi BMH dalam
pendayahgunaan hasil produktivitas harta wakaf tunai?
10. Apa hasil yang ingin dicapai dari pendayahgunaan harta
wakaf tunai ini?
11. Bagaimana bentuk pelaporan dari tiap pos yang
mendayahgunakan harta wakaf tunai di BMH, Apakah sudah ditetapkan dan kapan
hasil tersebut dilaporkan?
12. Bagaimana cara BMH memotivasi
karyawannya agar semangat bekerja?
13. Apakah bisa digambarkan keistimewaan
program wakaf tunai yang ada di BMH dibandingkan dengan lembaga pengelola wakaf
tunai lainnya?
14. Bagaimana perkembangan pewaqif sendiri dari
tahun ke tahun?
15. Pada umumnya, dari mana saja mayoritas donatur
mengetahui tentang BMH sebagai salah satu sarana penyalur wakaf tunai?
16. Kalau untuk yang bergerak di lapangan, apa ada tim
khusus yang menghimpun bagian pendanaan? Maksudnya apakah staf bisa terjun ke
lapangan secara langsung?
17. Bagaimana teknis penarikan dana dan memperkenalkan
program wakaf tunai di lapangan?
18. Media apa sajakah yang umumnya digunakan untuk
mengenalkan program wakaf tunai?
19. Bagaimana mekanisme ikrar wakaf tunai yang dilakukan
oleh BMH?
20. Seperti apa sistem pendistribusian dana wakaf tunai
yang diterima BMH sehingga memberikan kemaslahatan kepada umat?
21. Pada pendistribusian wakaf tunai, adakah faktor
penghambat dalam proses pendistribusiannya?
22. Selain dana wakaf tunai ini disalurkan kepada
masyarakat secara tunai, apakah BMH Gerai Pamekasan mewakafkan dana tersebut
terhadap wakaf yang tidak bergerak. Misalnya saja tanah kosong yang kemudian
didirikan masjid atau lainnya?
23. Dalam pelaksanaannya, apa saja faktor pendukung dari
wakaf tunai ini?
24. Adakah faktor penghambat dari program wakaf tunai ini?
Jika ada, apa saja faktornya?
25. Apa saja bentuk instrumen investasi wakaf tunai yang
ada di BMH?
26. Kemajuan wakaf tunai tentunya didasari
oleh kemampuan nadzir dalam mengelolanya, lalu apakah di BMH sendiri
pernah memberikan pelatihan-pelatihan terhadap nadzir sehingga dapat menunjang
perkembangan wakaf tunai di BMH?
27. Karena nadzir haruslah profesional, bagaimana
sistem rekrutmen Nadzir yang diterapkan oleh BMH Gerai Pamekasan?
28. Apakah Mauquf ‘Alaih yang ada di BMH Gerai
Pemekasan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum Islam maupun
Perundang-undangan yang ada di Indonesia?
29. Apakah sejauh ini tujuan wakaf tunai di
BMH Gerai Pamekasan sudah mencapai target dan terealisasikan dalam meningkatkan
investasi sosial menjadi modal sosial atau menciptakan kesadaran orang kaya
terhadap tanggungjawabnya?
30. Bagaimana sistem mobilisasi dana wakaf tunai di BMH
agar penyaluran dana dalam sektor rill terealisasi? Misalnya saja, memberikan
kredit mikro semacam KIK (Kontrak Investasi Kolektif) atau semacamnya?
31. Bagaimana model pembiayaan di BMH Gerai Pamekasan?
32. Secara garis besar, apakah operasionalisasi wakaf
tunai yang ada di BMH sesuai dengan tuntutan syariah? Jika iya, berikan alasan
untuk menguatkan argumentasi anda!
33. Bagaimana respon/kepedulian masyarakat terhadap
pengembangan wakaf tunai di BMH Gerai Pamekasan?
34. Apakah sejauh ini harta wakaf tunai di BMH selalu
mengalami surplus?
[1] Direktorat Pemberdayaan
Wakaf, Fiqih Wakaf, (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), hlm.
91.
[2] Sayyid
Ahmad Al-Hasyimiy, Mukhtar Al-ahadist An-Nabawiyyah (Surabaya: Dar
Al-‘ilmi, tt), hlm. 16.
[3] Puspita Rachman, Pemberdayaan
Wakaf Tunai Pada Baitul Maal Hidayatullah Di Surabaya Dalam Bidang Pendidikan, (Surabaya:
Universitas Airlangga, 2016), hlm. 8.
[4] Direktorat Pemberdayaan
Wakaf, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, 2007), hlm. 3.
[5] Nila Saadati, Pengelolaan
Wakaf Tunai Dalam Mekanisme Pemberdayaan Ekonomi Pesantren: Studi pada Pondok
Pesantren At-Tauhid Al-Islamy Magelang, (Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga, 2014 ), hlm. 7.
[6] Umi Chamidah, Pengelolaan
Aset Wakaf Tunai Pada LembagaKeuangan
Syariah: Studi Pengelolaan Wakaf Tunai di Baitul Maal Hidayatullah Malang. (Malang:
UIN Malang, 2008), hlm. 19.
[7] Nuzula Yustisia, Studi
Tentang Pengelolaan Wakaf Tunai Pada Lembaga Amil Zakat Di Kota Yogyakarta, (Yogyakarta:
UIN Sunan Kalijaga, 2008), hlm. 3.
[8] Wawancara dengan Bapak
Ahmadi, S.Pd.I (Kepala BMH Gerai Pamekasan)
Selasa, 23 Oktober 2018, Jam
08.30-09.15 WIB di Kantor BMH Gerai
Pamekasan.
[9]Sofjan
Assauri, Strategic Marketing: Sustaining Lifetime Customer Value
(Jakarta: Rajawali Press, 2012), hlm. 138.
[13]Nurul
Huda, dkk. Keuangan Publik Islami: Pendekatan Teoritis dan Sejarah
(Jakarta: Kencana, 2012), hlm. 272.
[14]Sudirman
Hasan, Wakaf Uang: Perspektif Fiqih, Hukum Positif, dan Manajemen (Malang:
UIN MALIKI Press, 2011), hlm. 3
[15]Abd.
Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia(Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2010), hlm. 369-370.
[16]Departemen
Agama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf & PP Nomor 42
Tahun 2006 Tentang Pelaksanaannya (Jakarta:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2007), hlm. 3
[17]Khadim al
Haramain asy Syarifain, Al-Qur’an Dan Terjemahnya (Jakarta: Al-Mujamma’,
tt), hlm. 91.
[19]Ibid,.
Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, hlm.
373.
[20]Ibid,.
hlm. 373-378.
[21]Ibid,.
Abd. Shomad, Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia, hlm.
372
[22]Anisa
Fitria Utami, Implementasi
Pengelolaan Wakaf Tunai: Studi
pada Baitul Maal Hidayatullah & Yayasan Dana Sosial Al-Falah (Jurnal: Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Brawijaya), hlm. 5-6.
[25] Abdul Ghofur Ansari, Hukum
dan Praktek Perwakafan di Indonesia, (Jogjakarta: Pilar Media, 2006), hlm. 97
[27] Siswandi,
Aplikasi Manajemen Perusahaan Analisis Kasus Dan Pemecahannya (Jakarta:
Mitra Wacana Media, 2011), hlm. 3
[29] Ernie
Tisnawati Sule dan Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen (Jakarta:
Kencana, 2005), hlm. 8
[32] Direktorat Pemberdayaan
Wakaf, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, (Jakarta: Direktorat
Pemberdayaan Wakaf, 2007), hlm. 73-78.
[34] M.A. Mannan, Sertifikat
Wakaf Tunai Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, (Depok: Ciber PKTTI-UI, 2000), hlm. 25.
[39] Wawancara
dengan Bapak
Ahmadi, S.Pd.I (Kepala BMH Gerai Pamekasan)
Selasa, 23 Oktober 2018, Jam
08.30-09.15 WIB di Kantor BMH Gerai
Pamekasan.
[40]Veithzal
Rivai dan Antoni Nizar Usman, Islamic
Economics & Finance: Ekonomi dan Keuangan Islam Bukan Alternatif, tetapi
Solusi. (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2012), hlm. 33.
[41] Wawancara dengan
Bapak Ahmadi, S.Pd.I (Kepala BMH Gerai Pamekasan) Selasa, 23 Oktober 2018, Jam 09.15-10.00
WIB di Kantor BMH Gerai Pamekasan
[42] http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/al-infaq/article/download/41/51.
Diakses pada tanggal 26 Oktober 2018. Jam 19.12 WIB.
[43] http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Iqtisaduna/article/viewFile/1156/1122.
Diakses pada tanggal 26 Oktober 2018. Jam 18.52 WIB.
[44]https://jurnal.dpr.go.id/index.php/aspirasi/article/view/461/358.
Diakses pada tanggal 26 Oktober 2018. Jam 19.48 WIB.
[45]Kontjaringrat,
Metode Penelitian Masyarakat (Jakarta: PT. Gramedia,1981),Hlm.13.
[47]Imam gunawan, Metode
Penelitian Kualitatif Teori Dan Praktik.
(Jakarta : PT Bumi Aksara.2013), hlm,175.
[48]Misbahuddin Dan Iqbal
Hasan, Analisis Data Penelitian Dengan Statistik, ( Jakarta : PT Bumi
Aksara. 2014 ) Hlm. 21-22.
[49]Burhan Burgin, Metodologi
Penelitian Kualitatif Aktulisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer (Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada,2012) Hlm.155.
[50] Muhammad
Idrus, Metode Penelitian Sosial Pendekatan Kuantitatif Edisi Ke 2
(Yogyakarta: PT. Gelora Aksara Pratama,2009),Hlm.104.
[51] Imam Gunawan, Metode Penelitian
Kualitatif: Teori
Dan Praktik,
(Jakarta : PT Bumi Aksara, 2013 ) Hlm.210.
[52] Lexy J. Moleong, Metode
Penelitian Kualitatif, (Bandung : PT. Remaja Roskadakarya, 2012) Hlm.324.
[53]Uhar
Suharsaputra, Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Tindakan (Bandung:
PT.Rafika Aditama,2012),Hlm.220-221
[54]Lexy J. Moleong, Metode
Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rusdakarya Ghalia Indonesia, 2002 ), Hlm.331
[55]Basrowi Dan Suwandi, Memahami
Peneitian Kualitatif, ( Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2008 ), hlm.84-87.
[57]Ibid,
hlm. 46.