A.
Pengertian Administrasi Keguruan
Seorang guru tidak hanya sebagai
pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan
dan pengajaran. Oleh karena itu, seorang guru dituntut bekerja secara
administrasi teratur yang segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar
mengajar perlu diadministrasikan secara baik.
Kata “administrasi” dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau
usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di
dalam mencapai suatu tujuan.
Guru adalah suatu sebutan jabatan, posisi, dan profesi bagi
seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi
edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
Jadi, yang di maksud dengan administrasi guru adalah segala hal
yang di butuhkan oleh seorang pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran
guna tercapainya tujuan umum pendidikan.
B.
Fungsi atau Peranan Guru dalam
Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya, fungsi atau peranan
penting guru dalam proses belajar mengajar ialah sebagai director of learning
(direktur belajar). Artinya, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai
mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja
akademik). Guru mengelola proses belajar mengajar dalam suatu lingkungan
tertentu, yaitu di sekolah. Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan
di samping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai
komponen-komponen lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi di lingkungan
kerjanya.
Di sekolah, guru berada dalam
kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk
menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup
administrasi sekolah itu, peranan guru sangat penting. Dalam menetapkan
kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, dan penilaian kegiatan kurikulum,
kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan
sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun
tenaganya.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 1992, Pasal 20 disebutkan bahwa: “Tenaga kependidikan yang akan
ditugaskan untuk bekerja sebagai
pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah dipilih dari kalangan guru.” Ini berarti, bahwa selain peranannya
untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah, guru perlu secara
sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekolah, jika karier yang
ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawas, kepala sekolah, atau pengelola
satuan pendidikan yang lain.
Dalam melakukan administrasi keguruan, fungsi
guru adalah sebagai berikut:
1.
Mengecek kehadiran siswa.
2.
Mengumpulkan hasil pekerjaan siswa,
memeriksa, dan menilai pekerjaan siswa tersebut.
3.
Pendistribusian bahan dan alat.
4.
Mengumpulkan informasi dari siswa.
5.
Mencatat data siswa .
6.
Pemeliharaan arsip.
7.
Menyampaikan materi pembelajaran.
8.
Memberikan tugas/PR
C.
Konsep Administrasi Keguruan
Administrasi guru mutlak diperlukan sebagai persiapan mengajar
didepan kelas. Dengan adanya buku administrasi guru, sang guru akan mampu
mengontrol dirinya dalam setiap sikap dan perbuatan pembelajarannya serta dapat
dipertanggungjawabkan di depan publik dan komunitas pembelajaran.
Segala pelaksanaan dalam kaitannya
proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi
yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan
sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya
dengan baik.
D.
Ruang Lingkup Administrasi Keguruan
Seorang guru dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi
terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban
mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki
perangkat administrasi dimana nantinya perangkat tersebut yang akan menunjuang
proses pembelajaran.
Yang termasuk dalam kelengkapan administrasi Guru adalah :
1.
Administrasi utama
a.
Silabus, merupakan sebuah rencana pembelajaran pada suatu kelompok
mata pelajaran yang mencakup SK, KD, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator
pencapaian kompetensi penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
b.
Kalender Pendidikan, merupakan kalender yang digunakan sebagai
acuan untuk melakukan kegiatan yang berhubungsn dengan proses akademik, seperti
ujian semester, dan lain-lain.
c.
Program Tahunan, merupakan suatu program belajar mengajar yang di
susun oleh guru berdasarkan kurikulum untuk mempermudah proses mengajar dalam
jangka waktu 1 tahun.
d.
Program Semester, merupakan suatu program belajar mengajar yang di
susun oleh guru berdasarkan kurikulum untuk mempermudah proses mengajar dalam
jangka waktu 1 semester.
e.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, merupakan sebuah perangkat
pembelajaran yang mendukung seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar.
f.
Rencana Pelaksanaan Harian, merupakan sebuah perangkat yang
mendukung guru dalam mengajar selama satu pekan penuh.
g.
Buku Pelaksanaan Harian, merupakan sebuah buku yang di gunakan oleh
guru dalam mengajar selama satu pekan.
h.
Presensi Siswa, merupakan suatu naskah yang di gunakan untuk
mencacat kehadiran peserta didik.
i.
Catatan Hambatan Belajar Siswa, merupakan suatu perangkat dalam
pembelajaran untuk mengetahui hambatan apa saja yang di alami oleh siswa dalam
memperoleh pelajaran.
j.
Daftar Buku Acuan, merupakan daftar dari buku yang digunakan
sebagai patokan untuk menentukan buku pegangangannya.
k.
Standar kompetensi dan kompetensi dasar
· SK adalah
ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap
yang harus di capai, di ketahui, dan mahir di lakukan oleh peserta didik pada
setiap tingkatan dari suatu materi yang di ajarkan.
· KD adalah
penjabaran standar komptensi peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit
di bandingkan standar kompetensi peserta didik
2.
Sistem Penilaian
a.
Analisis KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), merupakan suatu sistem
penilaian dengan menggunakan acuan atau kriteria tertentu dalam menentukan
kelulusan peserta didik.
b.
Kisi-Kisi Soal, merupakan inti materi yang akan dikonversikan
menjadi soal.
c.
Buku Soal Ulangan, merupakan buku yang berisi seluruh soal dari
semua mata pelajaran.
d.
Analisis Butir Soal, dilakukan untuk mengetahui apakah soal itu
valid atau tidak. Dari hasil validitas itu dapat ditentukan soal mana saja yang
dapat di jadikan alat evaluasi.
e.
Program Remidial dan Pengayaan, merupakan suatu bentuk kegiatan
untuk melakukan perbaikan di salah satu mata pelajaran yang nilainya dibawah
KKM.
f.
Daftar nilai, merupakan suatu bentuk daftar yang mencantumkan nilai
dari semua mata pelajaran.
g.
Buku Tugas Mandiri Terstruktur, yaitu tugas yang diberikan oleh
guru kepada siswa yang harus diselesaikan dengan batas yang telah ditentukan
oleh guru.
h.
Buku Tugas Mandiri Tidak Terstruktur, yaitu tugas yang diberikan
oleh guru kepada siswa yang diselesaikan dan dikumpulkan pada batas maksimum
yang ditentukan oleh guru dan siswa boleh mengumpulkannya kapan saja, yang
paling penting adalah antara rentang batas maksimum yang telah diberikan.
i.
Analisis Hasil Ulangan, yaitu analisis untuk menentukan bagaimana
penguasaan siswa terhadap kompetensi yang diujikan.
3.
Perangkat Tambahan
a.
Jadwal mengajar, merupakan jadwal yang dipegang oleh guru sebagai
pedoman untuk mengetahui hari mengajarnya.
b.
Buku batasan pelajaran, merupakan salah satu kelengkapan
administrasi yang berupa catatan batasan materi yang telah di sampaikan pada
siswa.
c.
Daftar buku pegangan, merupakan buku pelajaran yang digunakan guru
sebagai media bantu pembelajaran.
d.
Jadwal pelajaran, merupakan naskah yang berisikan berbagai macam
pelajaran yang dipelajari selama satu minggu.