Thursday 2 May 2019

Pengertian Administrasi Keguruan




A.      Pengertian Administrasi Keguruan
Seorang guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator pada bidang pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, seorang guru dituntut bekerja secara administrasi teratur yang segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik.
Kata “administrasi” dapat diartikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu, melayani, mengarahkan, atau mengatur semua kegiatan di dalam mencapai suatu tujuan.
Guru adalah suatu sebutan jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal, dan sistematis.
Jadi, yang di maksud dengan administrasi guru adalah segala hal yang di butuhkan oleh seorang pendidik dalam melaksanakan proses pembelajaran guna tercapainya tujuan umum pendidikan.
B.       Fungsi atau Peranan Guru dalam Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya, fungsi atau peranan penting guru dalam proses belajar mengajar ialah sebagai director of learning (direktur belajar). Artinya, setiap guru diharapkan untuk pandai-pandai mengarahkan kegiatan belajar siswa agar mencapai keberhasilan belajar (kinerja akademik). Guru mengelola proses belajar mengajar dalam suatu lingkungan tertentu, yaitu di sekolah. Sekolah merupakan subsistem pendidikan nasional dan di samping sekolah, sistem pendidikan nasional itu juga mempunyai komponen-komponen lainnya. Guru harus memahami apa yang terjadi di lingkungan kerjanya.
Di sekolah, guru berada dalam kegiatan administrasi sekolah. Sekolah melaksanakan kegiatannya untuk menghasilkan lulusan yang jumlah serta mutunya telah ditetapkan. Dalam lingkup administrasi sekolah itu, peranan guru sangat penting. Dalam menetapkan kebijaksanaan dan melaksanakan proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pembiayaan, dan penilaian kegiatan kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, personalia sekolah, keuangan dan hubungan sekolah-masyarakat, guru harus aktif memberikan sumbangan, baik pikiran maupun tenaganya.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992, Pasal 20 disebutkan bahwa: “Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan  untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru.” Ini berarti, bahwa selain peranannya untuk menyukseskan kegiatan administrasi di sekolah, guru perlu secara sungguh-sungguh menimba pengalaman dalam administrasi sekolah, jika karier yang ditempuhnya nanti adalah menjadi pengawas, kepala sekolah, atau pengelola satuan pendidikan yang lain.
Dalam melakukan administrasi keguruan, fungsi guru adalah sebagai berikut:
1.    Mengecek kehadiran siswa.
2.    Mengumpulkan hasil pekerjaan siswa, memeriksa, dan menilai pekerjaan siswa tersebut.
3.    Pendistribusian bahan dan alat.
4.    Mengumpulkan informasi dari siswa.
5.    Mencatat data siswa .
6.    Pemeliharaan arsip.
7.    Menyampaikan materi pembelajaran.
8.    Memberikan tugas/PR
C.       Konsep Administrasi Keguruan
Administrasi guru mutlak diperlukan sebagai persiapan mengajar didepan kelas. Dengan adanya buku administrasi guru, sang guru akan mampu mengontrol dirinya dalam setiap sikap dan perbuatan pembelajarannya serta dapat dipertanggungjawabkan di depan publik dan komunitas pembelajaran.
Segala pelaksanaan dalam kaitannya proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik. Sebab administrasi yang dikerjakan seperti membuat rencana mengajar, mencatat hasil belajar dan sebagainya merupakan dokumen yang berharga bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
D.      Ruang Lingkup Administrasi Keguruan
Seorang guru dituntut untuk memiliki profesionalitas yang tinggi terutama guru yang sudah memiliki sertifikat guru. Selain harus mempunyai beban mengajar 24 jam tatap muka setiap minggu, seorang guru juga dituntut memiliki perangkat administrasi dimana nantinya perangkat tersebut yang akan menunjuang proses pembelajaran.
Yang termasuk dalam kelengkapan administrasi Guru adalah :
1.    Administrasi utama
a.       Silabus, merupakan sebuah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran yang mencakup SK, KD, materi pokok, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
b.      Kalender Pendidikan, merupakan kalender yang digunakan sebagai acuan untuk melakukan kegiatan yang berhubungsn dengan proses akademik, seperti ujian semester, dan lain-lain.
c.       Program Tahunan, merupakan suatu program belajar mengajar yang di susun oleh guru berdasarkan kurikulum untuk mempermudah proses mengajar dalam jangka waktu 1 tahun.
d.      Program Semester, merupakan suatu program belajar mengajar yang di susun oleh guru berdasarkan kurikulum untuk mempermudah proses mengajar dalam jangka waktu 1 semester.
e.       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, merupakan sebuah perangkat pembelajaran yang mendukung seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar.
f.       Rencana Pelaksanaan Harian, merupakan sebuah perangkat yang mendukung guru dalam mengajar selama satu pekan penuh.
g.      Buku Pelaksanaan Harian, merupakan sebuah buku yang di gunakan oleh guru dalam mengajar selama satu pekan.
h.      Presensi Siswa, merupakan suatu naskah yang di gunakan untuk mencacat kehadiran peserta didik.
i.        Catatan Hambatan Belajar Siswa, merupakan suatu perangkat dalam pembelajaran untuk mengetahui hambatan apa saja yang di alami oleh siswa dalam memperoleh pelajaran.
j.        Daftar Buku Acuan, merupakan daftar dari buku yang digunakan sebagai patokan untuk menentukan buku pegangangannya.
k.      Standar kompetensi dan kompetensi dasar
·      SK adalah ukuran kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus di capai, di ketahui, dan mahir di lakukan oleh peserta didik pada setiap tingkatan dari suatu materi yang di ajarkan.
·      KD adalah penjabaran standar komptensi peserta didik yang cakupan materinya lebih sempit di bandingkan standar kompetensi peserta didik
2.      Sistem Penilaian
a.       Analisis KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal), merupakan suatu sistem penilaian dengan menggunakan acuan atau kriteria tertentu dalam menentukan kelulusan peserta didik.
b.      Kisi-Kisi Soal, merupakan inti materi yang akan dikonversikan menjadi soal.
c.       Buku Soal Ulangan, merupakan buku yang berisi seluruh soal dari semua mata pelajaran.
d.      Analisis Butir Soal, dilakukan untuk mengetahui apakah soal itu valid atau tidak. Dari hasil validitas itu dapat ditentukan soal mana saja yang dapat di jadikan alat evaluasi.
e.       Program Remidial dan Pengayaan, merupakan suatu bentuk kegiatan untuk melakukan perbaikan di salah satu mata pelajaran yang nilainya dibawah KKM.
f.       Daftar nilai, merupakan suatu bentuk daftar yang mencantumkan nilai dari semua mata pelajaran.
g.      Buku Tugas Mandiri Terstruktur, yaitu tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa yang harus diselesaikan dengan batas yang telah ditentukan oleh guru.
h.      Buku Tugas Mandiri Tidak Terstruktur, yaitu tugas yang diberikan oleh guru kepada siswa yang diselesaikan dan dikumpulkan pada batas maksimum yang ditentukan oleh guru dan siswa boleh mengumpulkannya kapan saja, yang paling penting adalah antara rentang batas maksimum yang telah diberikan.
i.        Analisis Hasil Ulangan, yaitu analisis untuk menentukan bagaimana penguasaan siswa terhadap kompetensi yang diujikan.
3.      Perangkat Tambahan
a.       Jadwal mengajar, merupakan jadwal yang dipegang oleh guru sebagai pedoman untuk mengetahui hari mengajarnya.
b.      Buku batasan pelajaran, merupakan salah satu kelengkapan administrasi yang berupa catatan batasan materi yang telah di sampaikan pada siswa.
c.       Daftar buku pegangan, merupakan buku pelajaran yang digunakan guru sebagai media bantu pembelajaran.
d.      Jadwal pelajaran, merupakan naskah yang berisikan berbagai macam pelajaran yang dipelajari selama satu minggu.